Back to announcement
20250602_BSWD_Pemanggilan RUPS_31890720_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BSWDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.949
io Bank of India PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT BANK OF INDIA INDONESIA TBK. Direksi PT Bank of India Indonesia Tbk. (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada: Hari/tanggal : Selasa, 24 Juni 2025 Waktu 1 10.00 WIB s/d selesai Tempat : PT Bank of India Indonesia Tbk. Jl. K.H. Samanhudi No. 37, Pasar Baru Jakarta 10710 Rapat akan diselenggarakan dengan Mata Acara sebagai berikut: 1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Tahun Buku 2024 serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de Charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan: Penjelasan: - Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf a jo Pasal 22 Anggaran Dasar Perseroan, dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (“UU Cipta Kerja”), yang mengatur bahwa Persetujuan Laporan Tahunan, termasuk pengesahan Laporan Keuangan tahunan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). - RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan kecuali perbuatan penggelapan, penipuan, dan tindak JI. K.H. Samanhudi No. 37, Jakarta Pusat 10710, Telp. : (021) 3500007 (Hunting), Fax. : (021) 3808178 e-mail : corporate@boiindonesia.co.id, Website : www.boiindonesia.co.id, SWIFT BIC : BKIDIDJA
Page 2 OCR 0.949
Bank of India Indonesia pidana! lainnya. 2. Penetapan penggunaan laba bersih tahun buku 2024: Penjelasan: Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (5) dan Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT mengatur bahwa keputusan penggunaan laba ditetapkan oleh RUPS. 3. Perubahan dan Pengangkatan kembali Susunan Pengurus Perseroan: Penjelasan: Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (10) dan Pasal 19 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 3 POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, serta POJK No. 17 Tahun 2023 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum yang mengatur bahwa Anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. 4. Penentuan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi, Penjelasan: Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (19) dan Pasal 19 ayat (30) Anggaran Dasar Perseroan, dan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, yang mengatur bahwa ketentuan tentang besarnya gaji, honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan oleh RUPS. 5. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 dan pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik serta persyaratan lainnya: Penjelasan: Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 59 POJK No. 15/POJK.04/2020, yang mengatur bahwa penunjukan dan pemberhentian akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS Perusahaan Terbuka dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris. 6. Persetujuan atas Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Tahun 2024: Penjelasan: Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 5 Tahun 2024 tentang Jl. K.H. Samanhudi No. 37, Jakarta Pusat 10710, Telp. : (021) 3500007 (Hunting), Fax. : (021) 3808178 e-mail : corporate@boiindonesia.co.id, Website : www.boiindonesia.co.id, SWIFT BIC : BKIDIDJA
Page 3 OCR 0.955
Yg Bank of India Indonesia Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum, yang telah disetujui oleh Pengawas Otoritas Jasa Keuangan melalui surat Nomor: S-20/PB.32/2025 bertanggal 3 Februari 2025 perihal Rencana Aksi Pemulihan PT Bank of India Indonesia Tbk. 7. Persetujuan atas Rencana Resolusi (Resolution Plan) Tahun 2024: Penjelasan: Sesuai dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Resolusi bagi Bank Umum, yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Lembaga Penjamin Simpanan melalui surat Nomor: S-R.251/DKRB/2025 tertanggal 11 Maret 2025. Catatan: 1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham dan Panggilan ini sudah merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan. 2. Perusahaan akan melaksanakan RUPS secara fisik dan elektronik. 3. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada hari/tanggal Rabu, 28 Mei 2025 sampai dengan jam 16.00WIB. 4. Para Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat wajib mengisi daftar hadir yang telah disediakan oleh Perseroan dan diminta untuk membawa dan menyerahkan copy KTP atau copy Anggaran Dasar apabila Pemegang Saham merupakan Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum atau Tanda Pengenal lainnya kepada Petugas Perseroan sebelum memasuki ruang rapat. 5. Pemegang saham dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang bermaksud untuk menghadiri Rapat, harus mendaftarkan diri melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian pemegang rekening efek pada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR). 6. a. Pemegang Saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa dan menyerahkan surat kuasa yang sah seperti yang ditentukan oleh Anggaran Dasar Perseroan dengan ketentuan para anggota Direksi, Komisaris dan Karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa Jl. K.H. Samanhudi No. 37, Jakarta Pusat 10720, Telp. : (021) 3500007 (Hunting), Fax. : (021) 3808178 e-mail : corporate@boiindonesia.co.id, Website : www.boiindonesia.co.id, SWIFT BIC : BKIDIDJA
Page 4 OCR 0.936
Tg Bank of India Indonesia dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara. b. Formulir surat kuasa dapat diperoleh setiap hari kerja selama jam kerja pada Biro Administrasi Efek PT Adimitra Jasa Korpora, Kirana Boutigue Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No.5, Kelapa Gading — Jakarta Utara 14250, atau kuasa dapat diberikan melalui e-RUPS. 7. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, para pemegang saham atau kuasanya diminta dengan hormat dapat hadir diruang Rapat 30 menit sebelum Rapat dimulai. Jakarta, 02 Juni 2025 PT Bank of India IndonesiaTbk. Direksi Jl. K.H. Samanhudi No. 37, Jakarta Pusat 10710, Telp. : (021) 3500007 (Hunting), Fax. : (021) 3808178 e-mail : corporate@boiindonesia.co.id, Website : www.boiindonesia.co.id, SWIFT BIC : BKIDIDJA 8
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
India Indonesia Tbk.
p.1 ×3
unresolved
person
K.H. Samanhudi
p.1 ×5
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3 ×3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.