Back to announcement
20250602_MBAP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31890689_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed MBAPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com
Jakarta, 27 Mei 2025
Nomor : 03/SK/V/2025 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT Mitrabara Adiperdana Tbk.
Pemegang Saham Tahunan Grha Baramulti
PT Mitrabara Adiperdana Tbk. Komplek Harmoni Plaza Blok A-8
Jl. Suryopranoto No. 2
Jakarta Pusat 10130
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT Mitrabara Adiperdana Tbk.”, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan secara daring menggunakan fasilitas E-RUPS dan E-Voting
pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 27 Mei 2025
Waktu : 10.12 WIB – 11.08 WIB
Tempat : Graha Baramulti Lantai 6
Komplek Harmoni Plaza Blok A-8
Jalan Suryopranoto Nomor 2
Jakarta Pusat
Kehadiran : Dewan Komisaris Komisaris Utama : Drs. Doddy Sumantyawan
Hadidojo Soedaryo
Komisaris Independen : Abdullah Fawzy Siddik
: Direksi Direktur Utama : Khoirudin
Direktur : Yulius Leonardo
Direktur : Dani Prastiadi
Direktur : Helmy Paramaditya
: Pemegang Saham : 1.111.150.356 saham (90,538%) dari seluruh saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
I. MATA ACARA RAPAT :
1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan dan Laporan
Keuangan Auditan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
Page 2
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com
2. Memberikan pembebasan dan pelunasan atas laporan pertanggungjawaban (acquit et de
charge) kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana
tercantum dalam Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
3. Memberikan persetujuan atas penggunaan laba bersih Perseroan yang diperoleh pada tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
4. Memberikan persetujuan atas Rencana Pembagian Dividen Tunai untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
5. Memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk melakukan
penunjukkan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan kegiatan audit Laporan Keuangan
Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk menentukan honorarium
Kantor Akuntan Publik.
6. Memberikan persetujuan dan wewenang kepada Komisaris Utama untuk menentukan gaji
seluruh anggota Direksi dan honorarium seluruh anggota Dewan Komisaris, dan/atau
tunjangan atau benefit lainnya untuk tahun buku 2025.
7. Memberikan persetujuan atas perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan/atau
anggota Direksi dengan susunan yang akan disampaikan dalam Rapat.
.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Menyampaikan pemberitahuan rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) pada tanggal 10 April 2025 No. 011/CORSEC-MA/LEG/IV/2025;
2. Melakukan pemberitahuan kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan
Rapat melalui 2 (dua) surat kabar harian Indonesia yang beredar secara nasional, yaitu Media
Indonesia dan Investor Daily serta melalui situs web Bursa Efek, situs web Perseroan
www.mitrabaraadiperdana.co.id dan situs web KSEI yang dilaksanakan pada tanggal 17 April
2025;
3. Melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan
Rapat melalui 2 (dua) surat kabar harian Indonesia yang beredar secara nasional, yaitu Media
Indonesia dan Investor Daily serta melalui situs web Bursa Efek, situs web Perseroan
www.mitrabaraadiperdana.co.id dan situs web KSEI yang dilaksanakan pada tanggal 5 Mei
2025.
III. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 31.900
Page 3
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com
saham atau merupakan 0,0028709% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 600
saham atau merupakan 0,0000540% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.111.149.756 saham atau merupakan 99,999% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut:
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan (termasuk Laporan Keberlanjutan) dan Laporan
Keuangan Auditan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 31.900
saham atau merupakan 0,0028709% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 600
saham atau merupakan 0,0000540% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.111.149.756 saham atau merupakan 99,999% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut:
Memberikan pembebasan dan pelunasan atas laporan pertanggungjawaban (acquit et de charge)
kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana tercantum dalam
Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
Page 4
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 31.900
saham atau merupakan 0,0028709% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 600
saham atau merupakan 0,0000540% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.111.149.756 saham atau merupakan 99,999% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut:
Memberikan persetujuan atas penggunaan laba bersih Perseroan yang diperoleh pada tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sebagai berikut:
1. Untuk dibagikan sebagai Dividen Tunai sebesar Rp46.636.334.176,00 (empat puluh enam
miliar enam ratus tiga puluh enam juta tiga ratus tiga puluh empat ribu seratus tujuh puluh
enam Rupiah) atau sebesar Rp 38,-/lembar saham (tiga puluh delapan Rupiah per lembar
saham), untuk dibagikan kepada 1.227.271.952 (satu miliar dua ratus dua puluh tujuh juta dua
ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh dua) lembar saham dari seluruh total
modal ditempatkan dan disetor pada Perseroan;
2. Sebesar Rp22.200.000.000,00 (dua puluh dua miliar dua ratus juta Rupiah) yang akan
disimpan sebagai cadangan wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 40
tahun 2007;
3. Sisa laba bersih untuk tahun 2024 akan dipergunakan untuk menunjang operasional kegiatan
usaha dan pengembangan usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan dan/atau anak usaha
Perseroan.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 31.900
saham atau merupakan 0,0028709% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 600
saham atau merupakan 0,0000540% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Page 5
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com
Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.111.149.756 saham atau merupakan 99,999% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Memberikan persetujuan atas Rencana Pembagian Dividen Tunai untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, dalam jumlah sebesar Rp46.636.334.176,00 (empat
puluh enam miliar enam ratus tiga puluh enam juta tiga ratus tiga puluh empat ribu seratus
tujuh puluh enam Rupiah) atau sebesar Rp 38,-/lembar saham (tiga puluh delapan Rupiah per
lembar saham), untuk dibagikan kepada 1.227.271.952 (satu miliar dua ratus dua puluh tujuh
juta dua ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh dua) lembar saham dari seluruh
total modal ditempatkan dan disetor pada Perseroan.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengatur tata cara
pembayaran dividen tunai tersebut.
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 31.900
saham atau merupakan 0,0028709% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
207.300 saham atau merupakan 0,0186563% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.110.943.056 saham atau merupakan 99,981% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai berikut:
Dengan tetap memperhatikan rekomendasi yang disampaikan oleh Komite Audit Perseroan,
memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk melakukan penunjukan
Kantor Akuntan Publik untuk melakukan kegiatan audit Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk menentukan honorarium kantor Akuntan Publik
MATA ACARA KEENAM RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keenam
Rapat.
Page 6
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 115.586
saham atau merupakan 0,0104024% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
207.300 saham atau merupakan 0,0186563% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.110.943.056 saham atau merupakan 99,981% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keenam Rapat yaitu sebagai berikut:
Memberikan persetujuan dan wewenang kepada Komisaris Utama untuk menentukan gaji seluruh
anggota Direksi dan honorarium seluruh anggota Dewan Komisaris, dan/atau tunjangan atau benefit
lainnya untuk tahun buku 2025, dengan tetap memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi
dan Remunerasi.
MATA ACARA KETUJUH RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketujuh
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 115.586
saham atau merupakan 0,0104024% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
1.114.437 saham atau merupakan 0,1002958% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.110.035.919 saham atau merupakan 99,899% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketujuh Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Menerima pengunduran diri Tuan Abdullah Fawzy Siddik selaku Komisaris Independen
Perseroan terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat.
Page 7
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com
2. Memberikan pembebasan dan pelunasan atas pertanggungjawaban (acquit et de charge)
kepada Tuan Abdullah Fawzy Siddik terkait tanggungjawabnya selama menjabat sebagai
Komisaris Independen Perseroan.
3. Mengangkat Tuan Abdullah Farid Siddik sebagai Komisaris Independen Perseroan yang baru,
terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat;
Sehingga susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat
menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Doktorandus Doddy Sumantyawan Hadidojo Soedaryo;
Komisaris Independen : Abdullah Farid Siddik;
Direksi:
Direktur Utama : Khoirudin;
Direktur : Yulius Leonardo;
Direktur : Helmy Paramaditya;
Direktur : Dani Prastiadi.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 27 Mei 2025
Nomor 28, yang di buat di hadapan Saya, Notaris.
Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera Saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Hormat Saya,
Notaris di Jakarta,
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 27 May 2025 · 10:12–11:08 |
| Present | 1,111,150,356 (90.54%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
1,111,149,756
100.00%
Against
600
0.00%
Abstain
31,900
0.00%
Agenda 2
approved
For
1,111,149,756
100.00%
Against
600
0.00%
Abstain
31,900
0.00%
Agenda 3
approved
For
1,111,149,756
100.00%
Against
600
0.00%
Abstain
31,900
0.00%
Agenda 4
approved
For
1,110,943,056
99.98%
Against
207,300
0.02%
Abstain
31,900
0.00%
Agenda 5
approved
For
1,110,943,056
99.98%
Against
207,300
0.02%
Abstain
115,586
0.01%
Agenda 6
approved
For
1,110,035,919
99.90%
Against
1,114,437
0.10%
Abstain
115,586
0.01%
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
LIESTIANI WANG
p.1 ×8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
617 ms
12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0028709',
'pct_against': '0.0000540',
'pct_for': '99.999',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara fisik dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 31.900 saham atau merupakan '
'0,0028709% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. Sesuai ketentuan '
'Pasal 11 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan, '
'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas. b. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju sebanyak 600 saham '
'atau merupakan 0,0000540% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. c. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 1.111.149.756 '
'saham atau merupakan 99,999% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. - Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan, Laporan '
'Keberlanjutan dan Laporan Keuangan Auditan Perseroan '
'untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
'2024. LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA '
'Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, '
'TGL : 25 Januari 2013 Sampoerna Strategic Square South '
'Tower LG-17 Jl. Jend. Su',
'votes_abstain': '31900',
'votes_against': '600',
'votes_for': '1111149756'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0028709',
'pct_against': '0.0000540',
'pct_for': '99.999',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun '
'2013, TGL : 25 Januari 2013 Sampoerna '
'Strategic Square South Tower LG-17 Jl. Jend. '
'Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan Telp: '
'021- 57952359 E-mail: '
'liestiani.wang@gmail.com - Pengambilan '
'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
'dengan cara fisik dan elektronik. - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 31.900 saham atau merupakan '
'0,0028709% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. Sesuai ketentuan '
'Pasal 11 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan, '
'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas. b. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju sebanyak 600 saham '
'atau merupakan 0,0000540% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. c. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 1.111.149.756 '
'saham atau merupakan 99,999% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. - Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '31900',
'votes_against': '600',
'votes_for': '1111149756'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0028709',
'pct_against': '0.0000540',
'pct_for': '99.999',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara fisik dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 31.900 saham atau merupakan '
'0,0028709% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. Sesuai ketentuan '
'Pasal 11 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan, '
'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas. b. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju sebanyak 600 saham '
'atau merupakan 0,0000540% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam LIESTIANI '
'WANG, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia Nomor: '
'AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari '
'2013 Sampoerna Strategic Square South Tower '
'LG-17 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta '
'Selatan Telp: 021- 57952359 E-mail: '
'liestiani.wang@gmail.com Rapat. c. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 1.111.149.756 '
'saham atau merupakan 99,999% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. - Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '31900',
'votes_against': '600',
'votes_for': '1111149756'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0028709',
'pct_against': '0.0186563',
'pct_for': '99.981',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara fisik dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 31.900 saham atau merupakan '
'0,0028709% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. Sesuai ketentuan '
'Pasal 11 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan, '
'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas. b. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju sebanyak 207.300 '
'saham atau merupakan 0,0186563% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
'1.110.943.056 saham atau merupakan 99,981% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. - Keputusan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '31900',
'votes_against': '207300',
'votes_for': '1110943056'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0104024',
'pct_against': '0.0186563',
'pct_for': '99.981',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun '
'2013, TGL : 25 Januari 2013 Sampoerna '
'Strategic Square South Tower LG-17 Jl. Jend. '
'Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan Telp: '
'021- 57952359 E-mail: '
'liestiani.wang@gmail.com - Pada kesempatan '
'tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan '
'maupun pendapat yang disampaikan oleh '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan '
'dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan '
'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan abstain sebanyak 115.586 saham '
'atau merupakan 0,0104024% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
'ketentuan Pasal 11 ayat 13 Anggaran Dasar '
'Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas. b. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'sebanyak 207.300 saham atau merupakan '
'0,0186563% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 1.110.943.056 saham atau '
'merupakan 99,981% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. - Keputusan',
'seq': 5,
'votes_abstain': '115586',
'votes_against': '207300',
'votes_for': '1110943056'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0104024',
'pct_against': '0.1002958',
'pct_for': '99.899',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara fisik dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 115.586 saham atau merupakan '
'0,0104024% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. Sesuai ketentuan '
'Pasal 11 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan, '
'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas. b. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju sebanyak 1.114.437 '
'saham atau merupakan 0,1002958% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
'1.110.035.919 saham atau merupakan 99,899% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. - Keputusan',
'seq': 6,
'votes_abstain': '115586',
'votes_against': '1114437',
'votes_for': '1110035919'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-05-27',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '90.538',
'shares_present': '1111150356',
'time_end': '11:08:00',
'time_start': '10:12:00',
'venue': 'Graha Baramulti Lantai 6 Komplek Harmoni Plaza Blok A-8 Jalan '
'Suryopranoto Nomor 2 Jakarta Pusat'}