Skip to content
Back to announcement

20250528_ASSA_Pemanggilan RUPS_31890153_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted ASSA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                                                                                      JQ'es'"
                                                                               assa
Pemanggilan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT Adi Sarana Armada Tbk

Direksi PT Adi Sarana Armada Tbk ("Perseroan') dengan ini mengundang para Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ('RUPSif") dan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa ('RUPSLB") Perseroan (RUPST dan RUPSLB secara bersama-sama
selanjutnya disebut sebagai "RapafJ yang akan diselenggarakan pada :


Hari/Ianggal            : Sehsa, 24 Juni 2025
Waktu                   : 14:00 WIB - Selesai
Tempat                  : Harris Hotel Kelapa Gading & Crnvention - Smiley Rmm Lantai 5,
                         Jalan Boulevard Barat Raya No. 13, Kelurahan Kelapa Gading 'l'imur,
                         Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Ljtara 142.10
Mekanisme               : Papat secara fisik dan secara elektronik dengan aplikasi ElefronE @nenl
                          lulettng Sptetn KSEI C'eASY. KSEI')


A. Mata Acara RUPST dan Penjelasan Mata Aca.a RUPST:
    1, Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir
       pada 3l Desemb€r 2024 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan
         Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku yang b€rakhir
         pada 31 Desember 2024, *ib             pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung
         jawab sepenuh nya (acquit et de charye) kepada Dewan Komisaris dan Direksi
         Per1seroan atas pengurusan dan pengawasan Perseroan yang dilakukan selama tahun
         buku bersangkutan.


         Penjela.en:
         Berdasarkan Pasal 55 Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas C'UUPT")
         juncto Pasal 19 ayat (2) anggaran dasar Perseroan yang berlaku, Direksi wajib menyampaikan
         laporan tahunan yang telah ditelaah sebelumnya oleh Dewan Komisaris kepada RUPS dalam
Page 2
   RUPS tahunan untuk mendapatkan persetujuan RUPS. Selain itu, Iaporan keuangan untuk tahun

   buku bersangkutan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris wajib disahkan oleh RUPS.


2. Penetapan penggunaan laba bercih tahun buku yang berakhir pada 3l Desember
   2024 dan pembagian dividen tunai dengan memperhatikan tata cara pembagian
   dividen sesuai dengan ketentuan di bidang pasar modal.


   Penielaen:
   Berdasarkan Pasal 72 UUPT jundo Pasal 25 ayat (5) anggaran dasar Perseroan juncto, pada
   tanggal 22 November 2024, Perseroan telah membayarkan dividen interim tahun buku 2024
   yang akan diperhitungkan dalam dividen atas laba bersih Perseroan tahun buku 2024, dan sesuai

   Pasal 70 dan Pafrl7l UUPI juncto Pasal 25 ayat (2) anggaran dasar Perseroan penggunaan laba

   bersih tahun buku yang bersangkutan wajib ditetapkan dalam RUPS dan pembagian dividen akan
   dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan Perseroan berdasarkan keputusan yang diambil
   dalam RUPS.

3. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk
   tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan p€mberian wewenang untuk
   menetapkan honorarium Akuntan Publik serta p€nryaratan lainnya.


   PenJelasn:
   Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ('POJK') No. 15/POIK.04/2020
   tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka C'POIK
   No, 15/2020") juncto PasE,l 19 ayat (2) anggaran dasar Perseroan yang berlaku, Penunjukan
   dan pemberhentian akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang akan memberikan jasa
   audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan
   mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris.

4. Persetujuan atas penentuan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota
   Dewan Komisaris dan Direksi.

   Penielasn:
   Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) dan Pasal 113 UUPT, gaji dan honorarium bagi anggota Direksi

   dan Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
Page 3
B. Mata Acara RUPSLB dan Penielasan Mata Acara RUPSLB :

   1. Persetuiuan atas jaminan sebagian besar atau seluruh aset Perseroan termasuk
      namun tidak terbatas pada tanah bangunan, unit kendaraan dan piutang usaha untuk
      mendapatkan pinjaman dari Lembaga Keuangan, berikut penambahan-penambahan
      pinjaman di masa mendatang untuk Perseroan dan semua unit usaha Perceroan
      dengan nilai penjaminan serta syarat dan ketentuan yang dipandang baik oleh
      Direksi Perseroan.


      Penielasan:
      Berdasarkan Pasal 102 UUFT juncb Pasal 43 POIK No. 15/2020, dalam hal Perseroan hendak
      menjadikan jaminan sebagian besar atau seluruh aset, maka Perseroan wajib mendapatkan
      persetujuan RUPS. Bahwa bidang usaha utama Perseroan merupakan jasa sewa menyewa
      kendaraan bermotor yang dimana setiap tahunnya membutuhkan pendanaan dari Bank untuk
      melakukan peremajaan kendaraan yang usia pemakaiannya sudah mencapai 4 tahun, Selain itu,
      Perseroan juga membutuhkan dana untuk meningkatkan bisnis perseroan dengan melakukan
      pembelian mobil yang dimana rata-rata pertahunnya selama ini                         mencapai

      Rp.1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) sampai dengan Rp.1.350.000.000.000,- (satu triliun
      tiga ratus lima puluh miliar Rupiah), sehingga sebagian besar aset Perseroan adalah kendaraan
      bermotor (mencapai lebih dari 50 0/o (lima puluh persen)) yang didanai oleh Bank dan dijadilcn
      jaminan kepada Bank.

   2. Pembahasan studi kelayakan atas dasar penambahan kegiatan usaha PeEeroan serta
      mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penambahan
      kegiatan usaha Perceroan.

      Penlelasn:
      Penambahan kegiatan usaha Perseroan berupa kegiatan usaha dalam bidang Pergudangan dan
      Penyimpanan (KBU No.52101) dan Aktivitas Pengepakan (KBU No.82920) yang diharapkan
      dapat melengkapi strategi bisnis Perseroan, yang dimana Perseroan akan melakukan kegiatan
      penyimpanan barang sementara sebelum barang tersebut di kirim ke tujuan akhir, dengan
      tujuan komersil dan Usaha jasa pengepakan/pengemasan atas dasar balas jasa ( Fee) atau
      kontrak, baik menggunakan atau tidak suatu proses otomatis. Dalam rencana penambahan
      kegiatan usaha tersebut Perseroan telah melakukan studi kelayakan dan keterbukaan informasi
      yang dapat diakses melalui website Perseroan dan situs web IDx.

   3, Persetujuan atas perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan.
Page 4
       Penielasan:
       Berdasarkan Pasal 94 ayat (1) dan 111 ayat (1) UUPT juncto Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 23
       Peraturan OJK No. 33lPo.JK.04l20l4 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
       Perusahaan Publik, bahwa perubahan susunan Dewan Komisaris akan diputuskan dalam RUPS.


Bahan mengenai mata acara Rapat telah teBedia dan dapat diunduh pada situs web Perseroan
       www,assa


Ketentuan Umum :


1   Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (5)
    Anggaran oasar Per*roan juncto Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
    Perseroan Terbatas dan Pasal 52 ayat (1) POJK No. 1512020, sehingga tidak diperlukan lagi
    pengiriman undangan teBendiri kepada Pemegang Saham Perseroan.


2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Perseroan adalah
    Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada Rabu,
    tanggal 28 Mei 2025, pukul 16:00 WIB.


3   Rapat Perseroan akan diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi Elfftmnic
    @neral Mettng System KSEI C'eASY.KSEI') yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek
    Indonesia CKSEI'I dengan memperhatikan POJK No.16/POlK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
    Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara elektronik juncto Pasal 21 Anggaran Dasar
    Perseroan.



4   Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud di
    atas maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam F€pat, dapat dilakukan dengan mekanisme
    sebagai berikut:
    a. Hadir dalam Rapat atau memberikan kuasa secara elekronik melalui aplikasi eASY.KSEI
       (httos: //akses. ksei.co. idl);

    b. Hadir dalam Rapat secara fisik; atau
    c, Memberikan kuasa dengan menggunakan formulir Surat Kuasa konvensional sebagaimana
       dimaksud pada angka       t huruf b di bawah.
Page 5
5   Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk hadir secara elektronik atau melakukan pemberian
    kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4
    huruf a Ketentuan Umum ini dengan memperhatikan haFhal sebagai berikut:
    a. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasl eASY.KSEI adalah pemegang
       saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
    b. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan
       Sekuritas KSEI C'AKSes ](sEI'). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar, harap terlebih
       dahulu melakukan registrasi melalui situs web (httos://akses.ksei.co.id/);
    c. Untuk menggunakan aplikasi e,ASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI,
       sub-menu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
    Panduan registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI (e-Proxy dan
    e-Vou'nO dapat dilihat pada situs web (https://akses.ksei.co.idl).


6   Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui aplikasi
    eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a, harap memperhatikan hal-hal sebagai

    berikut:
    a. Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik sampai
       dengan Senin, tanggal 23 Juni 2025 pukul 12.00 WIB CBatas Waktu Deklarasi Kehadiran),
       dan memberikan atau mengubah pilihan suaranya melalui eASY.KSEI sampai dengan Batas
       Waktu Deklarasi Kehadiran.
    b. Untuk:
          i.    Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara
                elektronik sampai dengan batas waku sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf a di
                atas;
          ii.   Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik
                namun belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waku Deklarasi
                Kehadiran;
         iii.   Indwtdual Repr*nbtte, dan Pihak Independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan (PT
                Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan C'BAE')) yang telah
                menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan, namun Pemegang Saham yang
                bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
                Kehadiran;
         iv.    Partisipan KSEU Inteflndiary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
                menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah menetapkan pilihan suara
                dalam aplikasi eASY.KSEI;
Page 6
       Wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari
       pukul 12.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.
    c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun
       akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara
       elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.


7. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat secara fisik
   sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b di atas maka Pemegang Saham Perseroan atau
   kuasanya tersebut wajib menyerahkan kepada petugas pendaftaran, asli Kartu Tanda Penduduk
   (selanjutnya disebut "KTP") atau tanda pengenal lainnya sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi wakil
   Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, selain menyerahkan fotokopi KTP atau
   tanda pengenal lainnya, juga harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar yang terakhir dan fotokopi
   akta pengangkatan pengurus terakhir dari badan hukum yang diwakilinya.


8. Dalam hal terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang telah menyatakan atau mendaftarkan
   kehadirannya secara elektronik, namun kemudian Pemegang Saham atau kuasanya tersebut hadir
   secara fisik dalam Rapat, Perseroan akan membatalkan kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya
   secara eleKronik dimaksud di aplikasi eASY.KSEI.



9. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:
   a. Dengan memberikan kuasa secara elekronik (e-Proxi melalui aplikasi eASY.KSEI sebagtsimana
       dimaksud pada angka 4 huruf a dengan ketentuan Pemegang Saham wajib menyampaikan kuasa
       dan/atau suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara
       untuk mata acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik melalui
       aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklamsi
       Kehadiran;
   b. Dengan menggunakan formulir Surat Kuasa Konvensional yang tersedia pada situs web
       Perser@n (www.assa.id). dengan ketentuan:
          i.    Pem€ang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang
                kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara berbeda;
         ii.    Dalam hal Surat Kuasa sebagaimana disebut pada angka     t huruf b ini ditandatangani di
                luar wilayah Republik Indonesia maka Surat Kuasa harus dilegalisasi oleh notaris publik
                setempat dan kantor penvakilan resmi pemerintah Republik Indonesia setempat;
         iii.   Surat Kuasa asli yang telah dilengkapi dan ditandatangani dengan disertai fotokopi KTP
                atau tanda pengenal lain dari pemberi kuasa, harus sudah diterima oleh Perseroan
                melalui BAE yang beralamat di Gedung Plaza Sentral, Lantai 2, ll. Jendral Sudirman Kav.
Page 7
               47-48, Jakaftd 12930, Telepon +6221 2525666, Fax +6221 2525028, pada setiap hari
               kerja sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan selambat-lambatnya pada 3 (tiga)
               hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan, yaitu hari Kamis, 19 Juni 2025 sampai dengan
               pukul 16.00 WIB ;
         iv.   Khusus untuk Pemegang Saham berbentuk badan hukum, wajib menyerahkan: (a)
               fotokopi anggaran dasar yang terakhir; dan (b) fotokopi akta pengangkatan pengurus
               terakhir dari badan hukum yang diwakilinya, kepada BAE pada saat menyampaikan
               formulir Surat Kuasa asli, sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas dan
               dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka iv huruf (a) dan (b) juga wajib
               disampaikan sebelum memasuki ruang Rapat.
   c   Apabila anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan bertindak selaku kuasa
       dalam Rapat maka suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan pemungutan suara.


10. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang
   berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, sub menu Tayangan RUPS
   yang berada pada fasilitas AKSes (https:i /akses. ksei.co.id/) atau menu tayangan RUPS pada AKSes
   KSEI mobile, dengan ketentuan:

   a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat
       Senin, tanggal 23 Juni 2025 pukul 12.00 \MB;

   b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
       ditentukan berdasarkan lirst come fiBt erue fusis. BE,gi Pemegang Saham Perseroan atau
       kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyakikan pelaksanaan Rapat melalui
       Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan
       suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI;
   c, Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
       Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka
       kehadiran Pem€ang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk
       dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.


11. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau tayangan
   RUPS, Pemegang Saham atau Kuasanya disarankan menggunakan browser\ozilla Firefox.



12. Apabila setelah tanggal Pemanggilan Rapat ini terdapat perubahan teknis operasional pada aplikasi
   eASY.KSEI atau terdapat perubahan peraturan, panduan, dan/atau penjelasan KSEI terkait dengan
   penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, maka perubahan tersebut
   berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan dalam Ketentuan Umum ini yang
Page 8
   terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut
   dianggap disesuaikan dengan perubahan tersebut.


Catatan Tambahan:
   1. Pemegang Saham yang sudah datang ke lokasi namun tidak dapat memasuki ruang Rapat
       dikarenakan keterbatasan kapasitas ruangan tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara
       hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa (untuk menghadiri dan
       memberikan hak suaranya pada setiap mata a@ra Rapat) kepada pihak independen yang
       ditunjuk oleh Perseroan (Perwakilan BAE) dengan mengisi dan menandatangani format surat
       kuasa tertulis yang disediakan oleh Perseroan di tempat Rapat;

   2. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya diminta dengan hormat agar berada di tempat
       Rapat pada pukul 13:30 WIB, agar Rapat dapat dimulai tepat waktu. Pendaftaran akan ditutup
       pada pukul 14:00 WIB untuk RUPST dan pukul 15:00 wIB untuk RUPSLB. Pemegang Saham
       atau kuasa Pemegang Saham yang hadir setelah pendaftaran ditutup akan dianggap tidak hadir,
       oleh karenanya tidak dapat mengajukan usul dan/atau pertrnyaan serta tidak dapat
       mengeluarkan suara dalam Rapau
   3. Perseroan tidak menyediakan souveni1 makanan dan minuman;
   4. Apabila terdapat situasi darurat sehingga Perseroan terpaksa tidak dapat menyelenggarakan
       Rapat secara fisil maka Perseroan akan mengadakan Rapat secara elektronik tanpa kehadiran
       Pemegang Saham dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang
       Saham Perseroan,


                                        Jakarta, 2 Juni 2025
                                 PT ADI SARAilA ARMADA TbK

                                         Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.59 MB
Published2 Jun 2025
Pages8
Characters18,659
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Adi Sarana Armada Tbk p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia CKSEI'I p.4
unresolved org PT Raya Saham Registra p.5
unresolved org PT ADI SARAilA ARMADA TbK p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result