Back to announcement
20250528_ASSA_Pemanggilan RUPS_31890153_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted ASSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
JQ'es'"
assa
Pemanggilan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT Adi Sarana Armada Tbk
Direksi PT Adi Sarana Armada Tbk ("Perseroan') dengan ini mengundang para Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ('RUPSif") dan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa ('RUPSLB") Perseroan (RUPST dan RUPSLB secara bersama-sama
selanjutnya disebut sebagai "RapafJ yang akan diselenggarakan pada :
Hari/Ianggal : Sehsa, 24 Juni 2025
Waktu : 14:00 WIB - Selesai
Tempat : Harris Hotel Kelapa Gading & Crnvention - Smiley Rmm Lantai 5,
Jalan Boulevard Barat Raya No. 13, Kelurahan Kelapa Gading 'l'imur,
Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Ljtara 142.10
Mekanisme : Papat secara fisik dan secara elektronik dengan aplikasi ElefronE @nenl
lulettng Sptetn KSEI C'eASY. KSEI')
A. Mata Acara RUPST dan Penjelasan Mata Aca.a RUPST:
1, Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir
pada 3l Desemb€r 2024 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan
Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku yang b€rakhir
pada 31 Desember 2024, *ib pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab sepenuh nya (acquit et de charye) kepada Dewan Komisaris dan Direksi
Per1seroan atas pengurusan dan pengawasan Perseroan yang dilakukan selama tahun
buku bersangkutan.
Penjela.en:
Berdasarkan Pasal 55 Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas C'UUPT")
juncto Pasal 19 ayat (2) anggaran dasar Perseroan yang berlaku, Direksi wajib menyampaikan
laporan tahunan yang telah ditelaah sebelumnya oleh Dewan Komisaris kepada RUPS dalam
Page 2
RUPS tahunan untuk mendapatkan persetujuan RUPS. Selain itu, Iaporan keuangan untuk tahun
buku bersangkutan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris wajib disahkan oleh RUPS.
2. Penetapan penggunaan laba bercih tahun buku yang berakhir pada 3l Desember
2024 dan pembagian dividen tunai dengan memperhatikan tata cara pembagian
dividen sesuai dengan ketentuan di bidang pasar modal.
Penielaen:
Berdasarkan Pasal 72 UUPT jundo Pasal 25 ayat (5) anggaran dasar Perseroan juncto, pada
tanggal 22 November 2024, Perseroan telah membayarkan dividen interim tahun buku 2024
yang akan diperhitungkan dalam dividen atas laba bersih Perseroan tahun buku 2024, dan sesuai
Pasal 70 dan Pafrl7l UUPI juncto Pasal 25 ayat (2) anggaran dasar Perseroan penggunaan laba
bersih tahun buku yang bersangkutan wajib ditetapkan dalam RUPS dan pembagian dividen akan
dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan Perseroan berdasarkan keputusan yang diambil
dalam RUPS.
3. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan p€mberian wewenang untuk
menetapkan honorarium Akuntan Publik serta p€nryaratan lainnya.
PenJelasn:
Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ('POJK') No. 15/POIK.04/2020
tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka C'POIK
No, 15/2020") juncto PasE,l 19 ayat (2) anggaran dasar Perseroan yang berlaku, Penunjukan
dan pemberhentian akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang akan memberikan jasa
audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan
mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris.
4. Persetujuan atas penentuan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota
Dewan Komisaris dan Direksi.
Penielasn:
Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) dan Pasal 113 UUPT, gaji dan honorarium bagi anggota Direksi
dan Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
Page 3
B. Mata Acara RUPSLB dan Penielasan Mata Acara RUPSLB :
1. Persetuiuan atas jaminan sebagian besar atau seluruh aset Perseroan termasuk
namun tidak terbatas pada tanah bangunan, unit kendaraan dan piutang usaha untuk
mendapatkan pinjaman dari Lembaga Keuangan, berikut penambahan-penambahan
pinjaman di masa mendatang untuk Perseroan dan semua unit usaha Perceroan
dengan nilai penjaminan serta syarat dan ketentuan yang dipandang baik oleh
Direksi Perseroan.
Penielasan:
Berdasarkan Pasal 102 UUFT juncb Pasal 43 POIK No. 15/2020, dalam hal Perseroan hendak
menjadikan jaminan sebagian besar atau seluruh aset, maka Perseroan wajib mendapatkan
persetujuan RUPS. Bahwa bidang usaha utama Perseroan merupakan jasa sewa menyewa
kendaraan bermotor yang dimana setiap tahunnya membutuhkan pendanaan dari Bank untuk
melakukan peremajaan kendaraan yang usia pemakaiannya sudah mencapai 4 tahun, Selain itu,
Perseroan juga membutuhkan dana untuk meningkatkan bisnis perseroan dengan melakukan
pembelian mobil yang dimana rata-rata pertahunnya selama ini mencapai
Rp.1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) sampai dengan Rp.1.350.000.000.000,- (satu triliun
tiga ratus lima puluh miliar Rupiah), sehingga sebagian besar aset Perseroan adalah kendaraan
bermotor (mencapai lebih dari 50 0/o (lima puluh persen)) yang didanai oleh Bank dan dijadilcn
jaminan kepada Bank.
2. Pembahasan studi kelayakan atas dasar penambahan kegiatan usaha PeEeroan serta
mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penambahan
kegiatan usaha Perceroan.
Penlelasn:
Penambahan kegiatan usaha Perseroan berupa kegiatan usaha dalam bidang Pergudangan dan
Penyimpanan (KBU No.52101) dan Aktivitas Pengepakan (KBU No.82920) yang diharapkan
dapat melengkapi strategi bisnis Perseroan, yang dimana Perseroan akan melakukan kegiatan
penyimpanan barang sementara sebelum barang tersebut di kirim ke tujuan akhir, dengan
tujuan komersil dan Usaha jasa pengepakan/pengemasan atas dasar balas jasa ( Fee) atau
kontrak, baik menggunakan atau tidak suatu proses otomatis. Dalam rencana penambahan
kegiatan usaha tersebut Perseroan telah melakukan studi kelayakan dan keterbukaan informasi
yang dapat diakses melalui website Perseroan dan situs web IDx.
3, Persetujuan atas perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan.
Page 4
Penielasan:
Berdasarkan Pasal 94 ayat (1) dan 111 ayat (1) UUPT juncto Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 23
Peraturan OJK No. 33lPo.JK.04l20l4 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik, bahwa perubahan susunan Dewan Komisaris akan diputuskan dalam RUPS.
Bahan mengenai mata acara Rapat telah teBedia dan dapat diunduh pada situs web Perseroan
www,assa
Ketentuan Umum :
1 Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (5)
Anggaran oasar Per*roan juncto Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas dan Pasal 52 ayat (1) POJK No. 1512020, sehingga tidak diperlukan lagi
pengiriman undangan teBendiri kepada Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Perseroan adalah
Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada Rabu,
tanggal 28 Mei 2025, pukul 16:00 WIB.
3 Rapat Perseroan akan diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi Elfftmnic
@neral Mettng System KSEI C'eASY.KSEI') yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia CKSEI'I dengan memperhatikan POJK No.16/POlK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara elektronik juncto Pasal 21 Anggaran Dasar
Perseroan.
4 Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud di
atas maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam F€pat, dapat dilakukan dengan mekanisme
sebagai berikut:
a. Hadir dalam Rapat atau memberikan kuasa secara elekronik melalui aplikasi eASY.KSEI
(httos: //akses. ksei.co. idl);
b. Hadir dalam Rapat secara fisik; atau
c, Memberikan kuasa dengan menggunakan formulir Surat Kuasa konvensional sebagaimana
dimaksud pada angka t huruf b di bawah.
Page 5
5 Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk hadir secara elektronik atau melakukan pemberian
kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4
huruf a Ketentuan Umum ini dengan memperhatikan haFhal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasl eASY.KSEI adalah pemegang
saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
b. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan
Sekuritas KSEI C'AKSes ](sEI'). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar, harap terlebih
dahulu melakukan registrasi melalui situs web (httos://akses.ksei.co.id/);
c. Untuk menggunakan aplikasi e,ASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI,
sub-menu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
Panduan registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI (e-Proxy dan
e-Vou'nO dapat dilihat pada situs web (https://akses.ksei.co.idl).
6 Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a, harap memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
a. Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik sampai
dengan Senin, tanggal 23 Juni 2025 pukul 12.00 WIB CBatas Waktu Deklarasi Kehadiran),
dan memberikan atau mengubah pilihan suaranya melalui eASY.KSEI sampai dengan Batas
Waktu Deklarasi Kehadiran.
b. Untuk:
i. Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara
elektronik sampai dengan batas waku sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf a di
atas;
ii. Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik
namun belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waku Deklarasi
Kehadiran;
iii. Indwtdual Repr*nbtte, dan Pihak Independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan (PT
Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan C'BAE')) yang telah
menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan, namun Pemegang Saham yang
bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran;
iv. Partisipan KSEU Inteflndiary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah menetapkan pilihan suara
dalam aplikasi eASY.KSEI;
Page 6
Wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari
pukul 12.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun
akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara
elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
7. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat secara fisik
sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b di atas maka Pemegang Saham Perseroan atau
kuasanya tersebut wajib menyerahkan kepada petugas pendaftaran, asli Kartu Tanda Penduduk
(selanjutnya disebut "KTP") atau tanda pengenal lainnya sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi wakil
Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, selain menyerahkan fotokopi KTP atau
tanda pengenal lainnya, juga harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar yang terakhir dan fotokopi
akta pengangkatan pengurus terakhir dari badan hukum yang diwakilinya.
8. Dalam hal terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang telah menyatakan atau mendaftarkan
kehadirannya secara elektronik, namun kemudian Pemegang Saham atau kuasanya tersebut hadir
secara fisik dalam Rapat, Perseroan akan membatalkan kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya
secara eleKronik dimaksud di aplikasi eASY.KSEI.
9. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:
a. Dengan memberikan kuasa secara elekronik (e-Proxi melalui aplikasi eASY.KSEI sebagtsimana
dimaksud pada angka 4 huruf a dengan ketentuan Pemegang Saham wajib menyampaikan kuasa
dan/atau suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara
untuk mata acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik melalui
aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklamsi
Kehadiran;
b. Dengan menggunakan formulir Surat Kuasa Konvensional yang tersedia pada situs web
Perser@n (www.assa.id). dengan ketentuan:
i. Pem€ang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang
kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara berbeda;
ii. Dalam hal Surat Kuasa sebagaimana disebut pada angka t huruf b ini ditandatangani di
luar wilayah Republik Indonesia maka Surat Kuasa harus dilegalisasi oleh notaris publik
setempat dan kantor penvakilan resmi pemerintah Republik Indonesia setempat;
iii. Surat Kuasa asli yang telah dilengkapi dan ditandatangani dengan disertai fotokopi KTP
atau tanda pengenal lain dari pemberi kuasa, harus sudah diterima oleh Perseroan
melalui BAE yang beralamat di Gedung Plaza Sentral, Lantai 2, ll. Jendral Sudirman Kav.
Page 7
47-48, Jakaftd 12930, Telepon +6221 2525666, Fax +6221 2525028, pada setiap hari
kerja sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan selambat-lambatnya pada 3 (tiga)
hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan, yaitu hari Kamis, 19 Juni 2025 sampai dengan
pukul 16.00 WIB ;
iv. Khusus untuk Pemegang Saham berbentuk badan hukum, wajib menyerahkan: (a)
fotokopi anggaran dasar yang terakhir; dan (b) fotokopi akta pengangkatan pengurus
terakhir dari badan hukum yang diwakilinya, kepada BAE pada saat menyampaikan
formulir Surat Kuasa asli, sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas dan
dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka iv huruf (a) dan (b) juga wajib
disampaikan sebelum memasuki ruang Rapat.
c Apabila anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan bertindak selaku kuasa
dalam Rapat maka suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan pemungutan suara.
10. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang
berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, sub menu Tayangan RUPS
yang berada pada fasilitas AKSes (https:i /akses. ksei.co.id/) atau menu tayangan RUPS pada AKSes
KSEI mobile, dengan ketentuan:
a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat
Senin, tanggal 23 Juni 2025 pukul 12.00 \MB;
b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
ditentukan berdasarkan lirst come fiBt erue fusis. BE,gi Pemegang Saham Perseroan atau
kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyakikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan
suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI;
c, Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka
kehadiran Pem€ang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk
dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
11. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau tayangan
RUPS, Pemegang Saham atau Kuasanya disarankan menggunakan browser\ozilla Firefox.
12. Apabila setelah tanggal Pemanggilan Rapat ini terdapat perubahan teknis operasional pada aplikasi
eASY.KSEI atau terdapat perubahan peraturan, panduan, dan/atau penjelasan KSEI terkait dengan
penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, maka perubahan tersebut
berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan dalam Ketentuan Umum ini yang
Page 8
terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut
dianggap disesuaikan dengan perubahan tersebut.
Catatan Tambahan:
1. Pemegang Saham yang sudah datang ke lokasi namun tidak dapat memasuki ruang Rapat
dikarenakan keterbatasan kapasitas ruangan tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara
hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa (untuk menghadiri dan
memberikan hak suaranya pada setiap mata a@ra Rapat) kepada pihak independen yang
ditunjuk oleh Perseroan (Perwakilan BAE) dengan mengisi dan menandatangani format surat
kuasa tertulis yang disediakan oleh Perseroan di tempat Rapat;
2. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya diminta dengan hormat agar berada di tempat
Rapat pada pukul 13:30 WIB, agar Rapat dapat dimulai tepat waktu. Pendaftaran akan ditutup
pada pukul 14:00 WIB untuk RUPST dan pukul 15:00 wIB untuk RUPSLB. Pemegang Saham
atau kuasa Pemegang Saham yang hadir setelah pendaftaran ditutup akan dianggap tidak hadir,
oleh karenanya tidak dapat mengajukan usul dan/atau pertrnyaan serta tidak dapat
mengeluarkan suara dalam Rapau
3. Perseroan tidak menyediakan souveni1 makanan dan minuman;
4. Apabila terdapat situasi darurat sehingga Perseroan terpaksa tidak dapat menyelenggarakan
Rapat secara fisil maka Perseroan akan mengadakan Rapat secara elektronik tanpa kehadiran
Pemegang Saham dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang
Saham Perseroan,
Jakarta, 2 Juni 2025
PT ADI SARAilA ARMADA TbK
Direksi Perseroan
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia CKSEI'I
p.4
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.5
unresolved
org
PT ADI SARAilA ARMADA TbK
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.