Back to announcement
20250602_CFIN_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31890639_lamp1.pdf
Other Text extracted CFINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Sehubungan dengan hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada
27 Mei 2025 terkait penggunaan laba bersih Perseroan yang akan digunakan untuk pembagian
dividen, kami sampaikan informasi berikut:
A. Jadwal Dividen
No. Deskripsi Tanggal
1 Cum Dividen
Pasar Tunai 12 Juni 2025
Pasar Reguler dan Negoisasi 10 Juni 2025
2 Ex Dividen
Pasar Tunai 13 Juni 2025
Pasar Reguler dan Negoisasi 11 Juni 2025
Tanggal Daftar atas Pemegang Saham yang
3 12 Juni 2025
berhak atas Dividen Tunai
4 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 26 Juni 2025
B. Jumlah Dividen
1. Total Dividen yang dibagikan: Rp199.266.022.850,- (seratus sembilan puluh
sembilan miliar dua ratus enam puluh enam juta dua puluh dua ribu delapan
ratus lima puluh Rupiah).
2. Dividen per Saham: Sebesar Rp50,- (lima puluh rupiah).
C. Tata Cara Pembagian Dividen
1. Pembayaran dividen akan dilakukan kepada para pemegang saham Perseroan
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal
12 Juni 2025 dan atau pemegang saham Perseroan pada sub rekening efek di PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham
pada tanggal 12 Juni 2025.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif pada
KSEI, pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan
didistribusikan ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek
dan atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek.
3. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak berada dalam Penitipan Kolektif
pada KSEI, dividen dapat diambil di Kantor Perseroan, Jl Let. Jend S. Parman,
Kav. 12 Jakarta Barat dengan menunjukkan copy surat kolektif saham dan copy
KTP/identitas diri sesuai dengan Daftar Pemegang Saham.
4. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak berada dalam Penitipan Kolektif
pada KSEI dan menginginkan pembayaran dividen tunai dilakukan melalui
transfer ke dalam rekening banknya harus memberitahukan secara tertulis nama
Page 2
bank dan nomor rekeningnya paling lambat tanggal 12 Juni 2025 pukul 15:00
WIB kepada Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan yaitu PT Raya Saham
Registra di alamat Gedung Plaza Sentral, Lt.2 Jl. Jend. Sudirman Kav. 47-48
Jakarta, pada setiap hari kerja, Senin - Jum'at, pukul 09:00 - 15:00 WIB.
5. Dividen tunai yang akan dibayarkan tersebut akan dikenakan pajak sesuai
dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
6. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen
tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang
saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak
melakukan pemotongan pajak penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan
kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang
saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan
dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan
investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang
bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor
sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung
Kemudahan Berusaha.
7. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen
melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian di mana Pemegang Saham
Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan
wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud
dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan
perundang- undangan perpajakan yang berlaku.
8. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib memenuhi persyaratan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, serta menyampaikan dokumen bukti
rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat
Jenderal Pajak, kepada KSEI atau BAE dengan batas waktu penyampaian sesuai
dengan peraturan dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud,
Dividen Tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 28 Mei 2025
PT Clipan Finance Indonesia Tbk
Direksi
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.