Skip to content
Back to announcement

20250602_MOLI_Pemanggilan RUPS_31890624_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted MOLI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                             PEMANGGILAN
           RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2024
                      PT MADUSARI MURNI INDAH Tbk.

Direksi PT Madusari Murni Indah Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang Para Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 (“Rapat”)
Perseroan, yang akan diselenggarakan pada:

Hari/tanggal   : Selasa, 24 Juni 2025
Waktu          : 14.00 WIB - Selesai
Tempat         : Auditorium Sequis Center Lantai 11
                 Jl. Jend Sudirman Kav.71

Mata acara:

   1. Persetujuan atas Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
      Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta
      pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
      kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
      pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024.

       Penjelasan:
       - Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (5) jo. Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 69
          Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”)
          sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
          Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan dalam
          Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
          Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi
          Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”), yang mengatur bahwa Persetujuan Laporan Tahunan
          termasuk pengesahan Laporan Keuangan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan
          Komisaris dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
       - RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para
          anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah
          dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
          Tahunan dan Laporan Keuangan kecuali perbuatan penggelapan, penipuan, dan tindak
          pidana lainnya.

   2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
      tanggal 31 Desember 2024.

       Penjelasan:
       Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan, serta Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT
       mengatur bahwa Direksi wajib menyampaikan usulan penggunaan Laba Bersih Perseroan jika

                                               1
Page 2
        mempunyai laba positif untuk diputuskan oleh RUPS. Dalam Rapat, Direksi berencana
        menyampaikan usulan penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2024.

    3. Penetapan gaji atau honorarium serta tunjangan lain bagi anggota Dewan Komisaris dan
       Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025.

        Penjelasan:
        Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (15) dan Pasal 20 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan
        dan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, yang mengatur bahwa ketentuan remunerasi anggota Direksi
        dan Dewan Komisaris ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.

    4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit
       Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
       Desember 2025.

        Penjelasan:
        Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (4) huruf d Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 59
        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
        Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka, dan Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan OJK
        Nomor 9/POJK.03/2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
        dalam Kegiatan Jasa Keuangan mengatur bahwa penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor
        Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan
        wajib diputuskan oleh RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris.

    5. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan

        Penjelasan:
        Dasar usulan mata acara Rapat tersebut adalah, Pasal 11 ayat (4) huruf e Anggaran Dasar
        Perseroan, yang mengatur bahwa persetujuan pengangkatan dan pemberhentian Pengurus
        Perseroan disetujui dalam RUPS.

Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan dan
    Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham Perseroan. Pemanggilan ini
    dapat dilihat juga melalui serta situs web Perseroan (https://www.molindo.co.id), situs web Bursa
    Efek Indonesia (https://www.idx.co.id) dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor dan situs web Perseroan sejak tanggal
    dilakukannya Pemanggilan pada hari Senin, 02 Juni 2025 sampai dengan Rapat diselenggarakan
    pada hari Selasa, 24 Juni 2025, sesuai informasi Perseroan di atas.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang
    namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa
    Efek pada hari Rabu, 28 Mei 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
    a.    hadir dalam Rapat secara fisik; atau
    b.    hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir
    4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan
    kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses aplikasi tersebut
    melalui fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
                                                 2
Page 3
7. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
    Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), POJK
    Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
    Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”) dan Peraturan KSEI Nomor XI-B tentang Tata Cara
    Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik yang disertai dengan Pemberian
    Suara melalui Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI), Perseroan akan
    menyelenggarakan Rapat secara fisik di Auditorium Sequis Center Lantai 11 Jl. Jend
    Sudirman Kav.71, SCBD Area, Jakarta Selatan. dan Rapat secara elektronik dengan
    menggunakan fasilitas elektronik melalui sistem eASY.KSEI yang dikelola oleh KSEI (“e-
    Proxy”). Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham dan Kuasanya untuk dapat
    memberikan kuasa secara elektronik kepada pihak independen melalui e-Proxy dan memberikan
    hak suara (voting) melalui e-Voting. Pihak independen yang ditunjuk Perseroan adalah Biro
    Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora (“Adimitra”).
8. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan
    yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat
    berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui
    lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan
    Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan
    lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir
    dalam Rapat secara fisik.
9. Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
    menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan
    suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
10. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara
    elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat
    pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat
    melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
        a. Proses Registrasi
                i.   Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
                     atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 10 dan ingin
                     menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
                     dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
                     registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
               ii.   Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
                     tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
                     dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 10 dan ingin
                     menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
                     dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
                     registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
              iii.   Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
                     disediakan     oleh    Perseroan (Independent      Representative) atau Individual
                     Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal
                     untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
                     pada butir 10, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib
                     melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
                     pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
                     oleh Perseroan.
              iv.    Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
                     partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
                                                  3
Page 4
           memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
           butir 10, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam
           aplikasi eASY.KSEI wajib          melakukan      registrasi  kehadiran     dalam
           aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
           registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
     v.    Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
           kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
           Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan
           suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam
           aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 10, maka
           pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran
           secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
           Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan
           pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
           pemungutan suara Rapat.
    vi.    Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
           sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
           mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
           Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
           kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
      i.   Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
           menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata
           acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat
           disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan
           menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam
           layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau
           pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General
           Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
     ii.   Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
           melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan
           bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata
           Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
    iii.   Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
           pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata
           acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang
           saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
           pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
      i.   Proses      pemungutan       suara     secara     elektronik   berlangsung     di
           aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
     ii.   Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
           belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
           pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya
           memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya secara langsung
           selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di
           aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara
           secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis
           menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur
           maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara
                                         4
Page 5
             elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has
             started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau
             penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat
             tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General
             Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”,
             maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang
             bersangkutan.
       iii.  Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
             standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Perseroan dapat menetapkan
             kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara
             dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara
             Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
             aplikasi eASY.KSEI.
   d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
         i.  Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di
             aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 10 dapat
             menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom
             dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada
             pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
        ii.  Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
             peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang
             saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
             menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah
             hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
             diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam
             aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v.
       iii.  Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
             Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik
             pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v,
             maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak
             sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
       iv.   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
             melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
             mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara
             Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan
             fitur allow to talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
             menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung.
             Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan
             fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan
             setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
             Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
        v.   Untuk       mendapatkan       pengalaman       terbaik   dalam     menggunakan
             aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
             kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

12. Kehadiran Pemegang Saham atau Kuasanya dalam Rapat Secara Fisik dengan Protokol
    Kesehatan dengan menggunakan masker minimal masker medis 3-ply sebelum memasuki
    Gedung dan selama berada di area Gedung dan/atau ruang Rapat selama Rapat berlangsung.
    Perseroan tidak menyediakan masker karenanya masing-masing Pemegang Saham atau
    Kuasanya harus membawa dan memakai masker mereka sendiri.

                                          5
Page 6
     a. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik agar
         memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya yang sah dan
         menyerahkan fotokopinya kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruangan Rapat.
     b. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum agar menyerahkan
         fotokopi Anggaran Dasarnya yang terakhir (beserta pengesahan dari atau pelaporan kepada
         Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) serta akta notaris tentang pengangkatan anggota
         Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurus terakhir (beserta bukti penerimaan
         pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia).
     c. Pemegang Saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat
         kuasa (dengan hak substitusi) yang bentuk dan isinya disetujui oleh Direksi Perseroan.
         Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak
         sebagai kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, namun tidak berhak mengeluarkan suara
         dalam pemungutan suara. Pemegang saham yang alamatnya terdaftar di luar Republik
         Indonesia, surat kuasanya harus dilegalisasi oleh notaris/pejabat berwenang setempat dan
         oleh Kedutaan Besar/Perwakilan Republik Indonesia setempat.
     d. Formulir      surat    kuasa     dapat    diunduh      pada     situs   web     Perseroan
         (https://www.molindo.co.id).
     e. Semua asli surat kuasa beserta kelengkapannya harus sudah diterima oleh Adimitra dengan
         alamat Boutique Office Blok F3 No. 5, Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading, North
         Jakarta atau Corporate Secretary Perseroan dengan alamat Equity Tower, SCBD Area,
         Lantai 19A, Jalan Jenderal Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan 12190, selambat-
         lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat yaitu pada Senin, 23 Juni
         2025 pukul 15.00 WIB.
13. Satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila
    seorang Pemegang Saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara yang dikeluarkan
    berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya.
14. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik maupun fisik, memiliki
    kesempatan untuk menyampaikan 3 (tiga) pertanyaan dan/atau pendapat sebelum diadakannya
    pemungutan suara. Pemegang Saham lainnya yang belum memperoleh kesempatan
    bertanya/berpendapat, dapat menyampaikan pertanyaannya kepada Perseroan melalui email:
    corsec@molindo.co.id.
15. Terkait dengan prosedur pemungutan suara bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir
    secara elektronik maupun fisik, akan tunduk pada ketentuan Tata Tertib Rapat yang akan
    disampaikan oleh Perseroan.
16. Pemegang Saham Perseroan diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat,
    termasuk panduan pelaksanaan Rapat secara elektronik bagi yang akan hadir secara elektronik
    yang tersedia di sistem eASY.KSEI.
17. Perseroan tidak akan menyediakan dan/atau membagikan makanan dan minuman selama
    penyelenggaraan Rapat. Perseroan juga tidak akan menyediakan dan/atau membagikan
    bingkisan produk kepada Para Pemegang Saham atau Kuasanya yang menghadiri Rapat.
18. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, para Pemegang Saham atau
    kuasanya diminta dengan hormat untuk hadir di ruang Rapat 30 menit sebelum Rapat dimulai.


                                 Jakarta, 02 Juni 2025
                             PT Madusari Murni Indah Tbk
                                   Direksi Perseroan




                                             6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published2 Jun 2025
Pages6
Characters21,874
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MADUSARI MURNI INDAH Tbk. p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.6 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result