Skip to content
Back to announcement

20250602_NATO_Pemanggilan RUPS_31890617_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted NATO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                                 PEMANGGILAN
               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA
                         PT SURYA PERMATA ANDALAN TBK


Direksi Perseroan dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal           :    Selasa, 24 Juni 2025
Waktu                  :    14:00
Tempat                 :    Hotel Fairmont Jakarta, JL. Asia Afrika No 8, Jakarta Selatan.




Dengan mata acara sebagai berikut:
RUPST
   1. Persetujuan Laporan Tahunan, pengesahan Laporan Keuangan, dan pengesahan Laporan
      Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
      tanggal 31 Desember 2024.
   2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
      tanggal 31 Desember 2024.
   3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan
      untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
   4. Persetujuan pemberian dan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
      untuk menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan
      kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
      tanggal 31 Desember 2025.
   5. Laporan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan.

RUPSLB
   1. Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan
      jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu
      transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain,
      untuk jangka waktu 1 (satu) tahun buku, dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk
      penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa
      melalui penawaran umum) yang diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas anak, ataupun
      perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya),
      terkait transaksi yang dikecualikan dari POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
Page 2
Dengan penjelasan sebagai berikut :
a. Mata acara RUPS-T ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam
   RUPS-T Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan
   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007.
b. Mata acara RUPST ke-5 yaitu POJK No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
    Dana Hasil Penawaran Umum khususnya Pasal 7 ayat (1) yang menyebutkan
    Pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum pertama kali wajib
    dilakukan pada RUPS tahunan terdekat yang akan diselenggarakan.
c. Mata acara RUPS-LB yaitu pemberian kuasa dan wewenang kepada Perseroan dalam rangka
   mengalihkan kekayaan Perseroan atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang
   merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu)
   tahun buku, baik dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun
   tidak, atas rencana Perseroan untuk mendapatkan pinjaman.

Catatan:
1. Pengumuman penyelenggaraan Rapat telah diumumkan melalui website Perseroan, website
    Bursa Efek Indonesia dan website PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tanggal
    16 Mei 2025.
2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang
    Saham Perseroan, sehingga iklan panggilan ini merupakan undangan resmi bagi seluruh
    Pemegang Saham Perseroan.
3. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah :
     a. Untuk saham-saham Perseroan yang tidak berada dalam penitipan kolektif:
          Pemegang saham Perseroan atau para kuasa pemegang saham Perseroan yang nama-
          namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal
          28 Mei 2025 sampai dengan pukul 16:00 WIB pada PT Ficomindo Buana Registrar yang
          beralamat di Wisma Bumiputera JL. Jend. Sudirman Kav. 75 Setiabudi No 3, Jakarta Selatan.
    b. Untuk saham-saham Perseroan yang berada di dalam Penitipan Kolektif:
          Pemegang saham Perseroan atau kuasa pemegang saham Perseroan yang namanya
        tercatat pada pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek
        Indonesia (“KSEI”) per tanggal 28 Mei 2025 sampai dengan pukul 16:00 WIB. Bagi
        pemegang rekening efek KSEI dalam Penitipan Kolektif diwajibkan memberikan Daftar
        Pemegang Saham Perseroan yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi
        Tertulis Untuk Rapat.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
    berikut:
              a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
              b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada
    butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan
    kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI,
    submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan
    yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat
    berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat
    melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau
    pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk
    menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau
    penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang
    akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan
    kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam
    aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
    eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat
    secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri yang
    asli.
Page 3
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
    Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
        a. Proses Registrasi
              i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
                   atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin
                   menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
                   dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
                   registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
              ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
                   tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
                   dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri
                   Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
                   eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
                   secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
              iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
                   disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
                   Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal
                   untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
                   butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan
                   registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
                   sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
              iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
                   partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
                   memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
                   9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI
                   wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
                   pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
                   oleh Perseroan.
              v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
                   kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
                   Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara
                   minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
                   paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau
                   penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
                   aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
                   otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
                   diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
              vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
                   sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
                   mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
                   Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
                   kuorum kehadiran dalam Rapat.
        b. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
            i.     Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
                   eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan
                   pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan
                   mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas
                   AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
           ii.     Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
                   peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang
                   saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
                   menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
                   secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
                   dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
          iii.     Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
                   Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada
                   aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya
                   tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum
                   kehadiran Rapat.
Page 4
            iv.Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
               dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
               menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
12. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik, mohon untuk
    mematuhi prosedur sebagai berikut:

       i.       Menggunakan Masker dan menjaga jarak sebelum Rapat, selama Rapat dan setelah
                Rapat selesai diadakan.
        ii.     Pemegang Saham dan kuasanya tidak boleh memasuki ruangan Rapat ketika Rapat
                sudah dimulai dengan alasan apapun.
        iii.    Memperlihatkan asli dan menyerahkan fotokopi KTP atau tanda pengenal lain yang
                masih berlaku kepada petugas registrasi sebelum memasuki ruang Rapat.
        iv.     Bagi pemegang saham yang berbentuk Badan Hukum, agar menyertakan dokumen-
                dokumen sebagai berikut :
                a.    Fotokopi perubahan Anggaran Dasar terakhir berikut bukti persetujuan dari
                      dan/atau pelaporan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
                      Republik Indonesia.
                b.    Fotokopi Akta pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris atau
                      pengurus terakhir berikut bukti pemberitahuan perubahan data kepada
                      Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
                c.    Fotokopi tanda pengenal (KTP).
13. Perseroan tidak akan menyediakan dan membagikan bahan Rapat dalam bentuk cetak. Seluruh
    informasi dan bahan Rapat tersedia bagi Pemegang Saham pada situs Perseroan
    www.suryapermataandalan.co.id sejak tanggal pemanggilan sampai dengan Rapat
    diselenggarakan
14. Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman, maupun souvenir kepada Pemegang
    Saham.


                                         Bali, 02 Juni 2025
                                   PT Surya Permata Andalan Tbk
                                               Direksi
Page 5
        THE INVITATION TO THE ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS &
                EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
                          PT SURYA PERMATA ANDALAN TBK


The Company’s Board of Directors invites the Company's Shareholders to attend the Annual General
Meeting of Shareholder ("AGMS") and Extraordinary General Meeting of Shareholders (“EGMS”) that
will be held on:


Hari/Tanggal            :    Tuesday, June 24th 2025
Waktu                   :    2 PM
Tempat                  :     Hotel Fairmont Jakarta, JL. Asia Afrika No 8, Jakarta Selatan.



With the following Agenda:
AGMS:
1.    Approval of the Annual Report, ratification of the Financial Statements, and ratification of the
      Supervisory Report of the Board of Commissioners of the Company for the financial year
      ending December 31, 2024.
2.    Determination of the use of the Company's Net Profit for the financial year ending December
      31, 2024.
3.    Appointment of a Public Accounting Firm to audit the Company's Financial Statements for the
      financial year ending December 31, 2025.
4.    Approval of granting and delegation of authority to the Company's Board of Commissioners to
      determine the remuneration package including allowances, bonuses and facilities provided to
      the Company's Board of Commissioners and Directors for the financial year ending on
      December 31, 2025.
5.    Report on the use of proceeds from the Company’s Initial Public Offering.


EGMS:

    1. Approval to the Board of Directors of the Company to transfer, release rights or make debt
       guarantees for the Company's assets either in part or in whole in one transaction or several
       transactions that are independent or related to each other, for a period of 1 (one) financial
       year, in framework of financial facilities (including the issuance of debt securities and/or sukuk
       either through a public offering or without going through a public offering) received by the
       Company and/or Subsidiaries, or extensions and refinancing (including all additions and/or
       changes thereto), related to transactions excluded from POJK 42/2020 and POJK 17/2020

With the following explanation:
a. The agenda of the 1st to 4th AGMS is the agenda that is routinely held in the AGMS of the
    Company. This is in accordance with the provisions in the Company's Articles of Association and
    Law no. 40 of 2007.
b. The agenda of the 5th AGMS is POJK No.30/POJK.04/2015 concerning the Report on the
    Realization of the Use of Proceeds from the Public Offering in particular Article 7 paragraph (1)
    which states that accountability for the realization of the use of proceeds from the Public Offering
    must first be carried out at the nearest annual GMS held The agenda for the 5th AGMS is POJK
Page 6
     No.30/POJK.04/2015 concerning the Report on the Realization of the Use of Proceeds from the
     Public Offering in particular Article 7 paragraph (1) which states that accountability for the
     realization of the use of proceeds from the Public Offering must first be carried out at the GMS
     The nearest annual meeting to be held. The agenda of the 5th AGMS is POJK
     No.30/POJK.04/2015 concerning the Report on the Realization of the Use of Proceeds from the
     Public Offering in particular Article 7 paragraph (1) which states that accountability for the
     realization of the use of proceeds from the Public Offering is mandatory for the first time.
     conducted at the nearest annual GMS to be held.
c.   The agenda of the EGMS is the granting of power and authority to the Company in order to
     transfer the Company's assets or make collateral for the debts of the Company's assets which
     constitute more than 50% (fifty percent) of the total net assets of the Company in 1 (one) financial
     year, either in 1 (one) or more transactions, whether related to each other or not, on the
     Company's plan to obtain a loan.

Notes:
1. The announcement of the Meeting has been published through Company’s website, Indonesia
    Stock Exchange’s website, and the Indonesia Central Securities Depository’s website on
    May 16th 2025.
2. This calling served as an invitation and the Company Board of Directors does not send specific
    invitations to Shareholders, therefore this invitation is intended as a formal invitation for the
    Shareholders of the Company.
3. Shareholders of the Company who are entitled to attend or be represented at the Meeting are:
      a. For the Company's shares which are not in collective custody:
            The shareholders of the Company or the proxies of the shareholders of the Company whose
             names are legally registered in the Register of Shareholders of the Company on
             June 2th 2025 until 16:00 WIB PT Ficomindo Buana Registrar having address at Wisma
             Bumiputera JL. Jend. Sudirman Kav. 75 Setiabudi No 3, Jakarta Selatan.
      b. For Company shares that are in Collective Custody:
         Shareholders of the Company or their proxies of shareholders whose names are registered
         with the account holder or custodian bank at PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) as
         of June 2th 2025 until 16:00 WIB. KSEI securities account holders in Collective Custody are
         required to provide KSEI with the List of Shareholders of the Company they manage to obtain
         Written Confirmation for the Meeting.
4.     Shareholders can participate in the Meeting by either:
     a. physically attending the Meeting; or
     b. electronically attending the Meeting through the eASY.KSEI.
5. Shareholders who wish to attend electronically, as mentioned in item 4 letter b, must be local
     individual shareholders who have shares deposited in KSEI’s collective custody.
6. Shareholders can utilize the eASY.KSEI by accessing eASY.KSEI menu, Login eASY.KSEI
     submenu in the AKSes facility (https://akses.ksei.co.id/).
7. Prior to participating in the Meeting, shareholders must first read the terms presented in this
     Invitation, as well as other stipulations related to Meeting as authorized by each Company. Other
     terms can be found in the attached document on the ‘Meeting Info’ feature provided in the
     eASY.KSEI and/or Meeting invitations posted at the websites of the respective Company. The
     Company retains the rights to authorize more terms in relation to shareholders or shareholder
     representatives’ physical participation in the Meeting.
8. Shareholders who wish to physically attend the Meeting or exercise their voting rights through the
     eASY.KSEI, must first inform their attendance or the attendance of their appointed
     representatives, and/or submit their votes through the eASY.KSEI.
9. The deadline for declaring attendance, appointing representatives, or submitting votes through
     the eASY.KSEI is set at 12:00 pm Western Indonesian Time (WIB) 1 (one) business day before
     the Meeting’s date.
10. Prior to entering the Meeting room, all shareholders or their representatives who wish to
     physically participate in the meeting must first fill in the attendance list and show original proofs of
     identity.
11. Shareholders who wish to attend or authorize a representative to attend the Meeting
     electronically through the eASY.KSEI must consider the following points:
     a. Registration Process
          i.      Local individual shareholders who have not provided their attendance declaration
                  before the deadline mentioned on item 9, but wish to attend the Meeting
Page 7
                  electronically, must first register their attendance through the eASY.KSEI during the
                  date of the Meeting and before the time that the Company ends the Meeting's
                  electronic registration.
           ii.    Local individual shareholders who have provided their attendance declaration but
                  have not submitted their vote on a minimum of 1 (one) of the Meeting agendas
                  through the eASY.KSEI before the deadline mentioned on item 9 and wish to attend
                  the Meeting electronically, must first register their attendance through the eASY.KSEI
                  during the date of the Meeting and before the time that the Company ends the
                  Meeting's electronic registration.
           iii.   Shareholders who have authorized the Company’s Independent Representative or an
                  Individual Representative but have not submitted their vote on a minimum of 1 (one)
                  of the Meeting agendas through the eASY.KSEI before the deadline mentioned on
                  item 9 and wish to attend the Meeting electronically must first register their
                  attendance through the eASY.KSEI during the date of the Meeting and before the
                  time that the Company ends the Meeting's electronic registration.
           iv.    Shareholders who have authorized an Intermediary Participant Representative
                  (Custodian Bank or Securities Company) and have submitted their vote through the
                  eASY.KSEI before the deadline mentioned on item 9 are required to request their
                  registered representatives in the eASY.KSEI to register their attendance through the
                  eASY.KSEI during the date of the Meeting before the time that the Company ends
                  the Meeting's electronic registration.
           v.     Shareholders who have submitted their attendance declaration or authorized a
                  Company-appointed Independent Representative or Individual Representative and
                  have provided their votes for a minimum of 1 (one) of the Meeting agendas through
                  the eASY.KSEI before the deadline mentioned on item 9 do not need to electronically
                  register their attendance through the eASY.KSEI on the Meeting’s date. Shares’
                  ownership will be automatically calculated as an attendance quorum and submitted
                  votes will be automatically counted during the Meeting’s voting process.
           vi.    Lateness or electronic registration failures, as mentioned in points number i - iv, for
                  whatever reason that cause shareholders or their representatives to not be able to
                  electronically attend the Meeting, will prevent their shares from being counted as a
                  quorum for the Meeting

      b.   Live Broadcast of The Meeting
           i.     Shareholders or their representatives who have been registered in the eASY.KSEI no
                  later than the deadline mentioned on item 9 can watch the Meeting live via Zoom in
                  webinar format by accessing the eASY.KSEI menu, submenu Tayangan RUPS in the
                  AKSes facility (https://akses.ksei.co.id/).
         ii.      Tayangan RUPS has a capacity of 500 participants provided in a first come, first
                  serve basis. Shareholders or their representatives who could not be accommodated
                  in the Meeting’s broadcast are still considered to have electronically attended the
                  Meeting and their share ownerships and votes are still counted, as long as they have
                  registered through the eASY.KSEI.
         iii.     Shareholders or their representatives who only watch the Meeting through Tayangan
                  RUPS but were not electronically registered as participants in the eASY.KSEI, will
                  not be considered as a legal participant and are not counted as part of the Meeting’s
                  quorum.
         iv.      Shareholders or their representatives are encouraged to use the Mozilla Firefox
                  browser for the best experience in using the eASY.KSEI and/or Tayangan RUPS.
12.    For Shareholders or their Proxies who will be physically present at the Meeting:
          i.       wearing mask and implementing physical distancing before the Meeting, when the
                   Meeting is held and after the Meeting is closed.
          ii.      Shareholders and their proxies may not enter the Meeting room when the Meeting
                  has started for any reason.
Page 8
         iii.    presenting their Official identity Card (“KTP”) or other valid proof of identity card and
                 to submit copies to their registry officials at the registration counter before entering
                 the Meeting room.
         iv.     Shareholders of the Company in the form of legal entities are requested to submit
                 copy(ies) of:
                   a. The latest articles of association and the approval by authority.
                   b. The notarial deed appointing the incumbent Board of Directors and Board of
                     Commissioners.
                   c. Official identity Card (“KTP”).
13.   The Company will not provide and distribute the Meeting materials in printed form. All
      information and materials of the Meeting are available to Shareholders on the Company's
      website www.suryapermataandalan.co.id from the date of invitation until the Meeting is held.
14.   The Company does not provide food and drinks, nor souvenirs to Shareholders.


                                            Bali, June 2th 2025
                                       PT Surya Permata Andalan Tbk
                                                  Directors

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published2 Jun 2025
Pages8
Characters27,355
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org SURYA PERMATA ANDALAN TBK p.1 ×8
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×5
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar p.2 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.4 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result