Back to announcement
20250602_HITS_Pemanggilan RUPS_31890612_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted HITSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT HUMPUSS INTERMODA TRANSPORTASI Tbk. (“Perseroan”)
Guna memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 52 Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”), dengan ini Direksi Perseroan
mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“Rapat”) Perseroan. Rapat akan diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Senin, 2 Juni 2025
Waktu : Pukul 14.00 – selesai
Tempat : Ruang Sapphire
Artotel Suites Mangkuluhur, Lantai M,
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. II No. 3,
Jakarta Selatan 12930
E-RUPS : Aplikasi eASY.KSEI
Dengan Mata Acara Rapat beserta penjelasannya sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Rencana Perubahan Status Perseroan menjadi Perusahaan Tertutup
(“Rencana Go Private”), yang meliputi:
a. persetujuan atas perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi
perusahaan tertutup;
b. persetujuan atas penghapusan pencatatan saham Perseroan dari Bursa Efek
Indonesia (delisting);
c. persetujuan atas penunjukan pihak-pihak profesi penunjang yang diperlukan
sehubungan dengan Rencana Go Private; dan
d. pemberian wewenang penuh kepada Direksi Perseroan untuk mengambil setiap
dan segala tindakan yang diperlukan atau dipandang perlu sehubungan dengan
pelaksanaan ataupun penyelesaian Rencana Go Private.
Penjelasan:
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di
Bidang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan Peraturan OJK No. 45 tahun
2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik dan POJK
15/2020, persyaratan yang perlu dipenuhi untuk Rencana Go Private adalah melalui rapat
umum pemegang saham yang harus dihadiri oleh Para Pemegang Saham Independen yang
mewakili lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham dengan hak suara sah yang dimiliki oleh
Para Pemegang Saham Independen dan keputusan diambil berdasarkan suara setuju yang
diberikan oleh Para Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 bagian dari
seluruh Saham dengan hak suara sah yang dimiliki oleh Para Pemegang Saham Independen.
2. Persetujuan atas perubahan seluruh Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup,
termasuk perubahan nama Perseroan, serta pemberian wewenang kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan seluruh tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Page 2
Penjelasan:
Apabila Rencana Go Private disetujui oleh Rapat dan dilaksanakan, maka beberapa
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan saat ini menjadi tidak relevan dan karenanya
Perseroan perlu melakukan penyesuaian terhadap seluruh ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan sehubungan dengan status Perseroan yang telah berubah menjadi perusahaan
tertutup. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan memerlukan persetujuan pemegang saham
Perseroan dalam Rapat. Sesuai dengan POJK 15/2020 dan pasal 23 ayat 1 huruf b (i)
Anggaran Dasar Perseroan, perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh rapat umum
pemegang saham yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling kurang 2/3
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh
lebih dari 2/3 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
Catatan:
1. Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, Perseroan tidak mengirimkan undangan
tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan, sehingga Pemanggilan ini merupakan
undangan resmi bagi Pemegang Saham Perseroan. Pemanggilan Rapat ini tersedia di situs
web penyedia E-RUPS (eASY.KSEI) dan situs web Perseroan (https://www.hits.co.id/).
2. Rapat diselenggarakan secara fisik dan secara elektronik.
3. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dengan kuasa yang sah secara fisik atau
elektronik dalam Rapat adalah:
a. Untuk saham-saham Perseroan yang tidak berada dalam penitipan kolektif:
Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan pada hari Kamis, tanggal 24 April 2025, sampai dengan pukul 16.00
WIB pada PT EDI Indonesia, Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan.
b. Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam penitipan kolektif:
Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah pada pemegang
rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
hari Kamis, tanggal 24 April 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Bagi pemegang
rekening efek KSEI dalam Penitipan Kolektif diwajibkan memberikan data investor yang
dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat
(“KTUR”).
4. Pemegang Saham yang dapat hadir secara elektronik adalah Pemegang Saham individu lokal
yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI sebagaimana disebutkan dalam butir
3 huruf b di atas yang telah melakukan registrasi kehadiran pada aplikasi eASY.KSEI paling
lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat atau Jumat, 30 Mei
2025. Bagi Pemegang Saham selain Pemegang Saham individu lokal (institusi lokal, individu
asing, institusi asing), dapat menghubungi Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
(Intermediary) sebagai perantara untuk memasukkan kuasanya dan pilihan suaranya ke
dalam Aplikasi eASY.KSEI.
5. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara fisik, agar mengkonfirmasi kehadirannya
melalui formulir registrasi yang tersedia pada situs web Perseroan
https://www.hits.co.id/investor/agm_info/ dan dikirimkan melalui email
corpsec@hits.co.id paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
Rapat atau Jumat, 30 Mei 2025 dengan memperhatikan kuota kehadiran yang disediakan
secara terbatas.
Page 3
6. Setiap pemegang saham/kuasanya berhak hadir dan mengeluarkan suara dalam Rapat
dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 40
tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah sebagian dengan
Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU
PT”) , khususnya Pasal 52 ayat (1) dan Pasal 85 ayat (1).
7. Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 POJK No. 15/2020, Pemegang Saham Perseroan tidak
berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah
saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda, kecuali:
a. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang mewakili
nasabah-nasabahnya pemilik saham Perseroan;
b. Manajer Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya.
8. Perseroan akan memfasilitasi penyelenggaraan Rapat secara elektronik dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Pemegang Saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya dan/atau
memberikan kuasanya kepada PT EDI Indonesia selaku BAE Perseroan sebagai kuasa
independen yang disediakan Perseroan, melalui:
i. Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang dapat
diakses di situs resmi KSEI https://akses.ksei.co.id/ beserta dengan panduan
resmi yang disediakan di situs resmi KSEI
(https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide), sebagai
mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-proxy) dalam
penyelenggaraan Rapat; atau
ii. Dengan menggunakan formulir surat kuasa yang terdapat dalam situs web
Perseroan https://www.hits.co.id/.
Ketentuan Pemberian Kuasa:
a) Para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan
diperkenankan untuk bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham dalam Rapat
namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam
pemungutan suara;
b) Pemegang saham yang memiliki saham Perseroan dan diadministrasikan
oleh lebih dari 1 (satu) bank kustodian (“Partisipan”), hanya dapat
memberikan kuasa ke masing-masing Partisipan sejumlah saham milik
Pemegang Saham yang diadministrasikan oleh masing-masing Partisipan
tersebut, serta dengan pilihan suara yang harus sama antara Partisipan yang
satu dengan Partisipan lainnya. Pemegang saham tidak dapat melakukan
pemecahan suara (split vote) sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
c) Dalam hal surat kuasa ditandatangani di luar wilayah Indonesia maka surat
kuasa harus dilegalisasi oleh notaris publik setempat dan kantor perwakilan
resmi pemerintah Republik Indonesia setempat; Bagi Pemegang Saham
Perseroan yang menandatangani surat kuasa di luar negeri, maka surat kuasa
tersebut wajib di Apostille/dilegalisasi oleh Kedutaan Besar/Konsulat
Jenderal Negara Republik Indonesia di negara setempat;
Page 4
d) Surat kuasa asli yang telah dibubuhi meterai cukup, dilengkapi dan
ditandatangani dengan disertai:
i. fotokopi KTP atau tanda pengenal lain dari pemberi kuasa (jika
perorangan);
ii. fotokopi akta anggaran dasar terakhir dari pemberi kuasa dan KTP atau
tanda pengenal lain dari pejabat/pengurus yang berwenang (jika
berbentuk badan usaha);
harus sudah diterima Perseroan melalui PT EDI Indonesia selaku BAE
Perseroan yang beralamat di Wisma SMR 1, 3 & Lantai 10, Jl. Yos Sudarso
Kav. 89, Jakarta 14350, selambat-lambatnya sebelum Rapat dimulai.
b. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
i. Menyampaikan pernyataan perihal kehadiran secara elektronik dalam Rapat
beserta pilihan suara untuk paling sedikit 1 (satu) mata acara Rapat melalui
eASY.KSEI paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan
Rapat, atau melakukan pendaftaran secara elektronik melalui eASY.KSEI saat
periode pendaftaran pemegang saham pada tanggal pelaksanaan Rapat, serta
menyampaikan pilihan suaranya secara elektronik pada saat pelaksanaan
Rapat sampai dengan sebelum ditutupnya pengambilan suara pada
masing-masing mata acara Rapat yang memerlukan pungutan suara.
ii. Dalam hal pemegang saham atau Penerima Kuasa belum menyampaikan
pilihan suara untuk paling sedikit 1 (satu) mata acara Rapat sampai dengan 1
(satu) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Rapat, pemegang saham atau
Penerima Kuasa yang bermaksud hadir secara elektronik dalam Rapat wajib
melakukan pendaftaran secara elektronik melalui eASY.KSEI pada saat
periode pendaftaran pemegang saham yang ditentukan oleh Perseroan pada
butir 4.
iii. Dalam hal pemegang saham hanya menyampaikan pilihan suaranya pada 1
(satu) atau sebagian mata acara Rapat secara elektronik melalui eASY.KSEI,
maka untuk mata acara lainnya yang tidak diberikan pilihan suara dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham
yang mengeluarkan suara.
iv. Dalam hal pemegang saham telah menyampaikan pernyataan untuk
menghadiri Rapat Secara Elektronik dan telah menyampaikan pilihan
suaranya sebelum tanggal pelaksanaan Rapat, maka pemegang saham
tersebut telah dianggap sah menghadiri Rapat tanpa perlu melakukan
pendaftaran secara elektronik pada tanggal pelaksanaan Rapat.
v. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative tetapi Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara
minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
batas waktu pada butir 4, maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang
Saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau penerima
kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan
sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
Page 5
c. Perseroan akan menyediakan bahan Rapat untuk setiap mata acara Rapat melalui situs
web Perseroan https://www.hits.co.id/ dan/atau dalam situs web resmi eASY.KSEI sejak
tanggal dilakukannya Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal diselenggarakan Rapat.
9. Pemegang Saham yang hadir atau diwakili kehadirannya, namun tidak memberikan suara
setuju, tidak setuju, atau abstain, maka akan dianggap mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
10. Pemegang Saham Independen dan Penerima Kuasanya yang hadir dan memberikan suara
pada mata acara yang hanya membutuhkan suara dari pemegang saham independen telah
menyampaikan pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa Pemegang
Saham yang bersangkutan merupakan Pemegang Saham Independen sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. Pemegang Saham Independen dapat
mengakses pernyataan di atas pada situs web Perseroan https://www.hits.co.id/.
11. Notaris dengan dibantu oleh Biro Administrasi Efek akan melakukan pengecekan dan
perhitungan suara pada setiap mata acara Rapat baik secara fisik maupun elektronik dalam
setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut, berdasarkan Surat Kuasa
yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam butir 3 (tiga)
di atas.
12. Bagi Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang berkenan untuk tetap hadir secara
fisik dalam Rapat, WAJIB mengikuti tata tertib yang berlaku pada tempat Rapat, sebagai
berikut:
a. Demi keamanan dan kesehatan seluruh pihak, Perseroan mensyaratkan setiap
Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang hadir secara fisik wajib untuk
mematuhi ketentuan dan prosedur yang ditetapkan oleh Perseroan. Untuk
mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, prosedur pemeriksaan surat kuasa
Pemegang Saham untuk kehadiran Rapat akan dimulai pukul 12:30 WIB, oleh karena
itu para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah diminta dengan hormat agar hadir di
tempat Rapat dan sudah menyelesaikan prosedur tersebut di atas paling lambat pukul
13:30 WIB.
b. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang tidak mendapatkan kapasitas
tempat duduk, kami persilahkan untuk memberikan kuasa kehadiran dan pengambilan
suara kepada penerima kuasa independen yang telah disediakan oleh Perseroan.
c. Meninggalkan tempat penyelenggaraan Rapat segera setelah Rapat selesai.
d. Perseroan berhak untuk melarang Pemegang Saham atau kuasanya untuk
memasuki/berada di ruang Rapat termasuk meminta Pemegang Saham atau kuasanya
untuk segera meninggalkan ruang Rapat dan/atau gedung tempat penyelenggaraan
Rapat apabila Pemegang Saham atau kuasanya melanggar tata tertib Rapat.
e. Para Pemegang Saham diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat
dan mempelajari Tata Cara Pemungutan Suara yang telah tersedia pada situs web
Perseroan sejak tanggal Pemanggilan ini.
f. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara
pelaksanaan Rapat sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang
belum disampaikan melalui Pemanggilan ini, selanjutnya akan diumumkan dalam situs
web Perseroan (https://www.hits.co.id/investor/agm_info).
Page 6
13. Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (3) POJK No. 15/2020, anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan tidak boleh bertindak sebagai penerima kuasa
berdasarkan pemberian kuasa secara elektronik.
14. Bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam Rapat telah tersedia di situs web Perseroan
sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan penyelenggaraan Rapat. Perseroan tidak
menyediakan bahan mata acara Rapat dalam bentuk hardcopy pada acara Rapat.
15. Perseroan tidak menyediakan konsumsi dan/atau suvenir kepada Pemegang Saham atau
Kuasa Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat.
Jakarta, 28 Mei 2025
Direksi Perseroan
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.