Skip to content
Back to announcement

20250602_HITS_Pemanggilan RUPS_31890612_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted HITS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                PEMANGGILAN
                     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
               PT HUMPUSS INTERMODA TRANSPORTASI Tbk. (“Perseroan”)

Guna memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 52 Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”), dengan ini Direksi Perseroan
mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“Rapat”) Perseroan. Rapat akan diselenggarakan pada:

Hari/tanggal     : Senin, 2 Juni 2025
Waktu            : Pukul 14.00 – selesai
Tempat           : Ruang Sapphire
                   Artotel Suites Mangkuluhur, Lantai M,
                   Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. II No. 3,
                   Jakarta Selatan 12930
E-RUPS           : Aplikasi eASY.KSEI

Dengan Mata Acara Rapat beserta penjelasannya sebagai berikut:

1. Persetujuan atas Rencana Perubahan Status Perseroan menjadi Perusahaan Tertutup
   (“Rencana Go Private”), yang meliputi:
   a. persetujuan atas perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi
      perusahaan tertutup;
   b. persetujuan atas penghapusan pencatatan saham Perseroan dari Bursa Efek
      Indonesia (delisting);
   c. persetujuan atas penunjukan pihak-pihak profesi penunjang yang diperlukan
      sehubungan dengan Rencana Go Private; dan
   d. pemberian wewenang penuh kepada Direksi Perseroan untuk mengambil setiap
      dan segala tindakan yang diperlukan atau dipandang perlu sehubungan dengan
      pelaksanaan ataupun penyelesaian Rencana Go Private.

   Penjelasan:
   Sesuai dengan Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di
   Bidang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan Peraturan OJK No. 45 tahun
   2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik dan POJK
   15/2020, persyaratan yang perlu dipenuhi untuk Rencana Go Private adalah melalui rapat
   umum pemegang saham yang harus dihadiri oleh Para Pemegang Saham Independen yang
   mewakili lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham dengan hak suara sah yang dimiliki oleh
   Para Pemegang Saham Independen dan keputusan diambil berdasarkan suara setuju yang
   diberikan oleh Para Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 bagian dari
   seluruh Saham dengan hak suara sah yang dimiliki oleh Para Pemegang Saham Independen.

2. Persetujuan atas perubahan seluruh Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
   perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup,
   termasuk perubahan nama Perseroan, serta pemberian wewenang kepada Direksi
   Perseroan untuk melakukan seluruh tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan
   perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Page 2
   Penjelasan:
   Apabila Rencana Go Private disetujui oleh Rapat dan dilaksanakan, maka beberapa
   ketentuan Anggaran Dasar Perseroan saat ini menjadi tidak relevan dan karenanya
   Perseroan perlu melakukan penyesuaian terhadap seluruh ketentuan Anggaran Dasar
   Perseroan sehubungan dengan status Perseroan yang telah berubah menjadi perusahaan
   tertutup. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan memerlukan persetujuan pemegang saham
   Perseroan dalam Rapat. Sesuai dengan POJK 15/2020 dan pasal 23 ayat 1 huruf b (i)
   Anggaran Dasar Perseroan, perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh rapat umum
   pemegang saham yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling kurang 2/3
   bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh
   lebih dari 2/3 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.


Catatan:

1. Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, Perseroan tidak mengirimkan undangan
   tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan, sehingga Pemanggilan ini merupakan
   undangan resmi bagi Pemegang Saham Perseroan. Pemanggilan Rapat ini tersedia di situs
   web penyedia E-RUPS (eASY.KSEI) dan situs web Perseroan (https://www.hits.co.id/).

2. Rapat diselenggarakan secara fisik dan secara elektronik.

3. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dengan kuasa yang sah secara fisik atau
   elektronik dalam Rapat adalah:

    a.   Untuk saham-saham Perseroan yang tidak berada dalam penitipan kolektif:
         Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang
         Saham Perseroan pada hari Kamis, tanggal 24 April 2025, sampai dengan pukul 16.00
         WIB pada PT EDI Indonesia, Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan.

    b. Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam penitipan kolektif:
       Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah pada pemegang
       rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
       hari Kamis, tanggal 24 April 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Bagi pemegang
       rekening efek KSEI dalam Penitipan Kolektif diwajibkan memberikan data investor yang
       dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat
       (“KTUR”).

4. Pemegang Saham yang dapat hadir secara elektronik adalah Pemegang Saham individu lokal
   yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI sebagaimana disebutkan dalam butir
   3 huruf b di atas yang telah melakukan registrasi kehadiran pada aplikasi eASY.KSEI paling
   lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat atau Jumat, 30 Mei
   2025. Bagi Pemegang Saham selain Pemegang Saham individu lokal (institusi lokal, individu
   asing, institusi asing), dapat menghubungi Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
   (Intermediary) sebagai perantara untuk memasukkan kuasanya dan pilihan suaranya ke
   dalam Aplikasi eASY.KSEI.

5. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara fisik, agar mengkonfirmasi kehadirannya
   melalui    formulir   registrasi  yang     tersedia  pada     situs     web     Perseroan
   https://www.hits.co.id/investor/agm_info/      dan    dikirimkan       melalui      email
   corpsec@hits.co.id paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
   Rapat atau Jumat, 30 Mei 2025 dengan memperhatikan kuota kehadiran yang disediakan
   secara terbatas.
Page 3
6.   Setiap pemegang saham/kuasanya berhak hadir dan mengeluarkan suara dalam Rapat
     dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 40
     tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah sebagian dengan
     Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
     Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU
     PT”) , khususnya Pasal 52 ayat (1) dan Pasal 85 ayat (1).

7. Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 POJK No. 15/2020, Pemegang Saham Perseroan tidak
   berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah
   saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda, kecuali:
   a. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang mewakili
      nasabah-nasabahnya pemilik saham Perseroan;
   b. Manajer Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya.

8. Perseroan akan memfasilitasi penyelenggaraan Rapat secara elektronik dengan ketentuan
   sebagai berikut:

     a. Pemegang Saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya dan/atau
        memberikan kuasanya kepada PT EDI Indonesia selaku BAE Perseroan sebagai kuasa
        independen yang disediakan Perseroan, melalui:

           i.    Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang dapat
                 diakses di situs resmi KSEI https://akses.ksei.co.id/ beserta dengan panduan
                 resmi        yang       disediakan      di         situs      resmi     KSEI
                 (https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide),           sebagai
                 mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-proxy) dalam
                 penyelenggaraan Rapat; atau
           ii.   Dengan menggunakan formulir surat kuasa yang terdapat dalam situs web
                 Perseroan https://www.hits.co.id/.

           Ketentuan Pemberian Kuasa:
              a) Para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan
                 diperkenankan untuk bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham dalam Rapat
                 namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam
                 pemungutan suara;
              b) Pemegang saham yang memiliki saham Perseroan dan diadministrasikan
                 oleh lebih dari 1 (satu) bank kustodian (“Partisipan”), hanya dapat
                 memberikan kuasa ke masing-masing Partisipan sejumlah saham milik
                 Pemegang Saham yang diadministrasikan oleh masing-masing Partisipan
                 tersebut, serta dengan pilihan suara yang harus sama antara Partisipan yang
                 satu dengan Partisipan lainnya. Pemegang saham tidak dapat melakukan
                 pemecahan suara (split vote) sebagaimana diatur dalam peraturan
                 perundang-undangan.
              c) Dalam hal surat kuasa ditandatangani di luar wilayah Indonesia maka surat
                 kuasa harus dilegalisasi oleh notaris publik setempat dan kantor perwakilan
                 resmi pemerintah Republik Indonesia setempat; Bagi Pemegang Saham
                 Perseroan yang menandatangani surat kuasa di luar negeri, maka surat kuasa
                 tersebut wajib di Apostille/dilegalisasi oleh Kedutaan Besar/Konsulat
                 Jenderal Negara Republik Indonesia di negara setempat;
Page 4
           d) Surat kuasa asli yang telah dibubuhi meterai cukup, dilengkapi dan
              ditandatangani dengan disertai:
              i. fotokopi KTP atau tanda pengenal lain dari pemberi kuasa (jika
                  perorangan);
              ii. fotokopi akta anggaran dasar terakhir dari pemberi kuasa dan KTP atau
                  tanda pengenal lain dari pejabat/pengurus yang berwenang (jika
                  berbentuk badan usaha);
              harus sudah diterima Perseroan melalui PT EDI Indonesia selaku BAE
              Perseroan yang beralamat di Wisma SMR 1, 3 & Lantai 10, Jl. Yos Sudarso
              Kav. 89, Jakarta 14350, selambat-lambatnya sebelum Rapat dimulai.

b. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
   dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:

      i.     Menyampaikan pernyataan perihal kehadiran secara elektronik dalam Rapat
             beserta pilihan suara untuk paling sedikit 1 (satu) mata acara Rapat melalui
             eASY.KSEI paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan
             Rapat, atau melakukan pendaftaran secara elektronik melalui eASY.KSEI saat
             periode pendaftaran pemegang saham pada tanggal pelaksanaan Rapat, serta
             menyampaikan pilihan suaranya secara elektronik pada saat pelaksanaan
             Rapat sampai dengan sebelum ditutupnya pengambilan suara pada
             masing-masing mata acara Rapat yang memerlukan pungutan suara.
     ii.     Dalam hal pemegang saham atau Penerima Kuasa belum menyampaikan
             pilihan suara untuk paling sedikit 1 (satu) mata acara Rapat sampai dengan 1
             (satu) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Rapat, pemegang saham atau
             Penerima Kuasa yang bermaksud hadir secara elektronik dalam Rapat wajib
             melakukan pendaftaran secara elektronik melalui eASY.KSEI pada saat
             periode pendaftaran pemegang saham yang ditentukan oleh Perseroan pada
             butir 4.
    iii.     Dalam hal pemegang saham hanya menyampaikan pilihan suaranya pada 1
             (satu) atau sebagian mata acara Rapat secara elektronik melalui eASY.KSEI,
             maka untuk mata acara lainnya yang tidak diberikan pilihan suara dianggap
             mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham
             yang mengeluarkan suara.
    iv.      Dalam hal pemegang saham telah menyampaikan pernyataan untuk
             menghadiri Rapat Secara Elektronik dan telah menyampaikan pilihan
             suaranya sebelum tanggal pelaksanaan Rapat, maka pemegang saham
             tersebut telah dianggap sah menghadiri Rapat tanpa perlu melakukan
             pendaftaran secara elektronik pada tanggal pelaksanaan Rapat.
     v.      Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
             disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
             Representative tetapi Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara
             minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
             batas waktu pada butir 4, maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang
             Saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
             tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
             elektronik ditutup oleh Perseroan.
    vi.      Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
             dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau penerima
             kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan
             sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
Page 5
    c. Perseroan akan menyediakan bahan Rapat untuk setiap mata acara Rapat melalui situs
       web Perseroan https://www.hits.co.id/ dan/atau dalam situs web resmi eASY.KSEI sejak
       tanggal dilakukannya Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal diselenggarakan Rapat.

9. Pemegang Saham yang hadir atau diwakili kehadirannya, namun tidak memberikan suara
   setuju, tidak setuju, atau abstain, maka akan dianggap mengeluarkan suara yang sama
   dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

10. Pemegang Saham Independen dan Penerima Kuasanya yang hadir dan memberikan suara
    pada mata acara yang hanya membutuhkan suara dari pemegang saham independen telah
    menyampaikan pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa Pemegang
    Saham yang bersangkutan merupakan Pemegang Saham Independen sebagaimana
    dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. Pemegang Saham Independen dapat
    mengakses pernyataan di atas pada situs web Perseroan https://www.hits.co.id/.

11. Notaris dengan dibantu oleh Biro Administrasi Efek akan melakukan pengecekan dan
    perhitungan suara pada setiap mata acara Rapat baik secara fisik maupun elektronik dalam
    setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut, berdasarkan Surat Kuasa
    yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam butir 3 (tiga)
    di atas.

12. Bagi Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang berkenan untuk tetap hadir secara
    fisik dalam Rapat, WAJIB mengikuti tata tertib yang berlaku pada tempat Rapat, sebagai
    berikut:

    a.   Demi keamanan dan kesehatan seluruh pihak, Perseroan mensyaratkan setiap
         Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang hadir secara fisik wajib untuk
         mematuhi ketentuan dan prosedur yang ditetapkan oleh Perseroan. Untuk
         mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, prosedur pemeriksaan surat kuasa
         Pemegang Saham untuk kehadiran Rapat akan dimulai pukul 12:30 WIB, oleh karena
         itu para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah diminta dengan hormat agar hadir di
         tempat Rapat dan sudah menyelesaikan prosedur tersebut di atas paling lambat pukul
         13:30 WIB.
    b.   Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang tidak mendapatkan kapasitas
         tempat duduk, kami persilahkan untuk memberikan kuasa kehadiran dan pengambilan
         suara kepada penerima kuasa independen yang telah disediakan oleh Perseroan.
    c.   Meninggalkan tempat penyelenggaraan Rapat segera setelah Rapat selesai.
    d.     Perseroan berhak untuk melarang Pemegang Saham atau kuasanya untuk
         memasuki/berada di ruang Rapat termasuk meminta Pemegang Saham atau kuasanya
         untuk segera meninggalkan ruang Rapat dan/atau gedung tempat penyelenggaraan
         Rapat apabila Pemegang Saham atau kuasanya melanggar tata tertib Rapat.
    e.   Para Pemegang Saham diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat
         dan mempelajari Tata Cara Pemungutan Suara yang telah tersedia pada situs web
         Perseroan sejak tanggal Pemanggilan ini.
    f.   Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara
         pelaksanaan Rapat sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang
         belum disampaikan melalui Pemanggilan ini, selanjutnya akan diumumkan dalam situs
         web Perseroan (https://www.hits.co.id/investor/agm_info).
Page 6
13. Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (3) POJK No. 15/2020, anggota Direksi, anggota
    Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan tidak boleh bertindak sebagai penerima kuasa
    berdasarkan pemberian kuasa secara elektronik.

14. Bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam Rapat telah tersedia di situs web Perseroan
    sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan penyelenggaraan Rapat. Perseroan tidak
    menyediakan bahan mata acara Rapat dalam bentuk hardcopy pada acara Rapat.

15. Perseroan tidak menyediakan konsumsi dan/atau suvenir kepada Pemegang Saham atau
    Kuasa Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat.

                                   Jakarta, 28 Mei 2025
                                    Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published2 Jun 2025
Pages6
Characters17,665
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible person Gatot Subroto p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result