Back to announcement
20250530_ARKA_Pemanggilan RUPS_31890510_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted ARKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT ARKHA JAYANTI PERSADA Tbk
Dengan ini, Direksi PT ARKHA JAYANTI PERSADA Tbk (“Perseroan”) mengundang
para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 20 Juni 2025
Waktu : Pukul 13.00 WIB
Tempat : Kantor Perseroan PT Arkha Jayanti Persada Tbk., Jalan
Lanbau No. 8, KP. Gudang, RT.006/09, Karang Asem
Barat, Citeureup, Kabupaten Bogor, 16810 – Indonesia.
Diselenggarakan secara eletronik oleh perseroan dengan
menggunakan eASY.KSEI yang disediakan oleh PT
KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”), yang
berkedudukan di Jakarta Selatan.
Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024, yang didalamnya terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan jalannya
pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024;
b. Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta perhitungan laba rugi untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta pemberian dan
pembebasan serta pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
Penjelasan: Agenda di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 19 ayat (2)
huruf a dan huruf b Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 66
ayat (1) dan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang nomor 40
tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (“UU PT”) dan (iii) Pasal 41 ayat (1) huruf a
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No.
15/2020”).
2. Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024.
Penjelasan: Agenda di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 19 ayat (2)
huruf c Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 70 dan Pasal 71
1
Page 2
ayat (1) UU PT dan (iii) Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK No.
15/2020.
3. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan: Agenda di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 96 dan
Pasal 113 U UPT dan (ii) Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK No.
15/2020.
4. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Penjelasan: Agenda di atas sesuai ketentuan (i) Pasal 19 ayat (2) huruf d
Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 68 UU PT, (iii) Pasal 13
POJK No. 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan
Jasa Keuangan dan (iv) Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK No.
15/2020.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang
saham, karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi.
Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan
https://www.arkhajayanti.co.id dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di situs Perseroan sejak
tanggal dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 28 Mei 2025 sampai
dengan Rapat diselenggarakan pada tanggal 20 Juni 2025, sesuai
informasi Perseroan di atas.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para
pemegang saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal 27 Mei
2025.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan
mekanisme sebagai berikut:
a. Hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik
sebagaimana disebutkan pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham
individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat
mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada
pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib
membaca ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta
2
Page 3
ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan
yang ditetapkan oleh setiap Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat
melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi
eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs
Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain
sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima
kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau
pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi
eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk
kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi
eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara
dalam aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja
sebelum tanggal Rapat.
10 Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang
hadir dalam Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir
dengan memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.
11 Pelaksanaan Rapat akan dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi
keabsahan pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan POJK No.
15/2020. Pemegang Saham yang tidak dapat menghadiri Rapat dan akan
memberikan kuasa untuk hadir dalam Rapat (secara non elektronik), maka
pemberian kuasa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan terhitung
sejak tanggal pemanggilan Rapat dan surat kuasa wajib diisi sesuai
dengan petunjuk yang terdapat didalamnya dan diserahkan kepada
Direksi Perseroan melalui PT ADIMITRA JASA KORPORA selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan (“BAE”), paling lambat sebelum pukul
16:00 WIB, tanggal 19 Juni 2025, yaitu 1 (satu) hari kerja sebelum
Rapat diselenggarakan;
b. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang menandatangani surat kuasa
di luar negeri, maka surat kuasa tersebut wajib dilegalisasi oleh
Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Negara Republik Indonesia di
negara setempat.
12 Bagi para Pemegang Saham (pribadi/badan hukum)/Kuasa yang hadir
secara fisik dimohon untuk membawa dokumen sebagai berikut:
a. Untuk Pemegang Saham Individu, fotokopi tanda pengenal diri (Kartu
Identitas Penduduk/KTP atau paspor) yang sah dan masih berlaku;
b. Untuk Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum, fotokopi
Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya berikut susunan
pengurus terakhir;
3
Page 4
c. Untuk Kuasa, surat kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi bukti
identitas diri pemberi kuasa dan penerima kuasa.
13 Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara
elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib
memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi:
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum
memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara
elektronik maka wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan;
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah
memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin
menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan;
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa
kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
Perseroan (Independent Representative) atau
Individual Representative tetapi pemegang
saham belum memberikan pilihan suara minimal
untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9,
maka penerima kuasa yang mewakili pemegang
saham wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan;
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa
kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary
(Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan
telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi
4
Page 5
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9,
maka perwakilan penerima kuasa yang telah
terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan;
v. Pemegang saham yang telah memberikan
deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa
kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
Perseroan (Independent Representative) atau
Individual Representative dan telah memberikan
pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke
seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu
pada butir 9, maka pemegang saham atau
penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
kehadiran secara elektronik dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
Kepemilikan saham akan otomatis
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan
pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis
diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat;
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses
registrasi secara elektronik sebagaimana
dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan
apapun akan mengakibatkan pemegang saham
atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
Rapat secara elektronik, serta kepemilikan
sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum
kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara
Elektronik:
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki
3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan
dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat
disampaikan secara tertulis oleh pemegang
saham atau penerima kuasa dengan
menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic
Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting
Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian
pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan
selama status pelaksanaan Rapat pada kolom
5
Page 6
‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion
started for agenda item no. [ ]”;
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per
mata acara Rapat secara tertulis melalui layar E-
Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal
tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata
Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
eASY.KSEI;
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara
elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan
dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama
sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung,
maka diwajibkan untuk menuliskan nama
pemegang saham dan besar kepemilikan
sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
pendapat terkait;
c. Proses Pemungutan Suara/Voting:
i. Proses pemungutan suara secara elektronik
berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu
E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting;
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau
diwakilkan penerima kuasanya namun belum
memberikan pilihan suara pada mata acara
Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11
huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau
penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
menyampaikan pilihan suaranya selama masa
pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall
di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan.
Ketika masa pemungutan suara secara elektronik
per mata acara Rapat dimulai, sistem secara
otomatis menjalankan waktu pemungutan suara
(voting time) dengan menghitung mundur
maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
pemungutan suara secara elektronik berlangsung
akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ]
has started” pada kolom ‘General Meeting Flow
Text’. Apabila pemegang saham atau penerima
kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk
mata acara Rapat tertentu hingga status
pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi
“Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka
6
Page 7
akan dianggap memberikan suara Abstain untuk
mata acara Rapat yang bersangkutan;
iii. Voting time selama proses pemungutan suara
secara elektronik merupakan waktu standar yang
ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap
Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu
pemungutan suara langsung secara elektronik
per mata acara dalam Rapat (dengan waktu
maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara
Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat:
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang
telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling
lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat
menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang
berlangsung melalui webinar Zoom dengan
mengakses menu eASY.KSEI, submenu
Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas
AKSes (https://akses.ksei.co.id/);
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500
peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
ditentukan berdasarkan first come first serve
basis. Bagi pemegang saham atau penerima
kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan
untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara
elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan
suaranya diperhitungkan dalam Rapat,
sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir
11 huruf a angka i – v;
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang
hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI
sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka i –
v, maka kehadiran pemegang saham atau
penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah
serta tidak akan masuk dalam perhitungan
kuorum kehadiran Rapat;
iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang
7
Page 8
dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata
acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan
mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to
talk, maka pemegang saham atau penerima
kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan
dan/atau pendapat dengan berbicara langsung.
Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per
mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk
yang terdapat dalam Tayangan RUPS
merupakan kewenangan setiap Perseroan dan
hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam
Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
eASY.KSEI;
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam
menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau
Tayangan RUPS, pemegang saham atau
penerima kuasanya disarankan menggunakan
peramban (browser) Mozilla Firefox.
Kabupaten Bogor, 28 Mei 2025
Direksi
PT ARKHA JAYANTI PERSADA Tbk
8
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT ADIMITRA JASA KORPORA
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.