Skip to content
Back to announcement

20250530_ARKA_Pemanggilan RUPS_31890510_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted ARKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
          Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
                     PT ARKHA JAYANTI PERSADA Tbk


Dengan ini, Direksi PT ARKHA JAYANTI PERSADA Tbk (“Perseroan”) mengundang
para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal     :     Jumat, 20 Juni 2025

Waktu            :     Pukul 13.00 WIB

Tempat           :     Kantor Perseroan PT Arkha Jayanti Persada Tbk., Jalan
                       Lanbau No. 8, KP. Gudang, RT.006/09, Karang Asem
                       Barat, Citeureup, Kabupaten Bogor, 16810 – Indonesia.

                       Diselenggarakan secara eletronik oleh perseroan dengan
                       menggunakan eASY.KSEI yang disediakan oleh PT
                       KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”), yang
                       berkedudukan di Jakarta Selatan.

Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
  1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir
     pada tanggal 31 Desember 2024, yang didalamnya terdiri dari:
  a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan jalannya
     pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir
     pada tanggal 31 Desember 2024;
  b. Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta perhitungan laba rugi untuk
     tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta pemberian dan
     pembebasan serta pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota
     Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
     pengawasan yang telah mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2024.
     Penjelasan:       Agenda di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 19 ayat (2)
                       huruf a dan huruf b Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 66
                       ayat (1) dan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang nomor 40
                       tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah
                       diubah dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang
                       Cipta Kerja (“UU PT”) dan (iii) Pasal 41 ayat (1) huruf a
                       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
                       tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
                       Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No.
                       15/2020”).

  2. Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2024.
     Penjelasan:      Agenda di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 19 ayat (2)
                      huruf c Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 70 dan Pasal 71
                                                                                  1
Page 2
                         ayat (1) UU PT dan (iii) Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK No.
                         15/2020.

  3. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan
     anggota Dewan Komisaris Perseroan.
     Penjelasan:     Agenda di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 96 dan
                     Pasal 113 U UPT dan (ii) Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK No.
                     15/2020.

  4. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan
     untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
     Penjelasan:       Agenda di atas sesuai ketentuan (i) Pasal 19 ayat (2) huruf d
                       Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 68 UU PT, (iii) Pasal 13
                       POJK No. 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa
                       Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan
                       Jasa Keuangan dan (iv) Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK No.
                       15/2020.

Catatan:

           1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang
              saham, karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi.
              Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan
              https://www.arkhajayanti.co.id dan aplikasi eASY.KSEI.

           2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di situs Perseroan sejak
              tanggal dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 28 Mei 2025 sampai
              dengan Rapat diselenggarakan pada tanggal 20 Juni 2025, sesuai
              informasi Perseroan di atas.

           3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para
              pemegang saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham
              Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal 27 Mei
              2025.

           4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan
              mekanisme sebagai berikut:
              a. Hadir dalam Rapat secara fisik; atau
              b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

           5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik
              sebagaimana disebutkan pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham
              individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.

           6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat
              mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada
              pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).

           7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib
              membaca ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta
                                                                                   2
Page 3
   ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan
   yang ditetapkan oleh setiap Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat
   melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi
   eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs
   Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain
   sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima
   kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.

8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau
   pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi
   eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk
   kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi
   eASY.KSEI.

9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara
   dalam aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja
   sebelum tanggal Rapat.

10 Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang
   hadir dalam Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir
   dengan memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.

11 Pelaksanaan Rapat akan dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi
   keabsahan pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan POJK No.
   15/2020. Pemegang Saham yang tidak dapat menghadiri Rapat dan akan
   memberikan kuasa untuk hadir dalam Rapat (secara non elektronik), maka
   pemberian kuasa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

   a. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan terhitung
      sejak tanggal pemanggilan Rapat dan surat kuasa wajib diisi sesuai
      dengan petunjuk yang terdapat didalamnya dan diserahkan kepada
      Direksi Perseroan melalui PT ADIMITRA JASA KORPORA selaku Biro
      Administrasi Efek Perseroan (“BAE”), paling lambat sebelum pukul
      16:00 WIB, tanggal 19 Juni 2025, yaitu 1 (satu) hari kerja sebelum
      Rapat diselenggarakan;

   b. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang menandatangani surat kuasa
      di luar negeri, maka surat kuasa tersebut wajib dilegalisasi oleh
      Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Negara Republik Indonesia di
      negara setempat.

12 Bagi para Pemegang Saham (pribadi/badan hukum)/Kuasa yang hadir
   secara fisik dimohon untuk membawa dokumen sebagai berikut:

   a. Untuk Pemegang Saham Individu, fotokopi tanda pengenal diri (Kartu
      Identitas Penduduk/KTP atau paspor) yang sah dan masih berlaku;

   b. Untuk Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum, fotokopi
      Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya berikut susunan
      pengurus terakhir;
                                                                          3
Page 4
  c. Untuk Kuasa, surat kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi bukti
     identitas diri pemberi kuasa dan penerima kuasa.

13 Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara
   elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib
   memperhatikan hal-hal berikut:

  a. Proses Registrasi:

                    i.     Pemegang saham tipe individu lokal yang belum
                           memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa
                           dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
                           pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara
                           elektronik maka wajib melakukan registrasi
                           kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
                           tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
                           registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
                           Perseroan;

                    ii.    Pemegang saham tipe individu lokal yang telah
                           memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum
                           memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
                           mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
                           hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin
                           menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
                           melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
                           eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
                           sampai dengan masa registrasi Rapat secara
                           elektronik ditutup oleh Perseroan;


                    iii.   Pemegang saham yang telah memberikan kuasa
                           kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
                           Perseroan (Independent Representative) atau
                           Individual Representative tetapi pemegang
                           saham belum memberikan pilihan suara minimal
                           untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
                           eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9,
                           maka penerima kuasa yang mewakili pemegang
                           saham wajib melakukan registrasi kehadiran
                           dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
                           pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
                           registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
                           Perseroan;

                    iv.    Pemegang saham yang telah memberikan kuasa
                           kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary
                           (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan
                           telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi
                                                                         4
Page 5
                    eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9,
                    maka perwakilan penerima kuasa yang telah
                    terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib
                    melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
                    eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
                    sampai dengan masa registrasi Rapat secara
                    elektronik ditutup oleh Perseroan;


              v.    Pemegang saham yang telah memberikan
                    deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa
                    kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
                    Perseroan (Independent Representative) atau
                    Individual Representative dan telah memberikan
                    pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke
                    seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi
                    eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu
                    pada butir 9, maka pemegang saham atau
                    penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
                    kehadiran secara elektronik dalam aplikasi
                    eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
                    Kepemilikan      saham        akan      otomatis
                    diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan
                    pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis
                    diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat;

              vi.   Keterlambatan atau kegagalan dalam proses
                    registrasi  secara  elektronik  sebagaimana
                    dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan
                    apapun akan mengakibatkan pemegang saham
                    atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
                    Rapat secara elektronik, serta kepemilikan
                    sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum
                    kehadiran dalam Rapat.

b. Proses Penyampaian   Pertanyaan   dan/atau    Pendapat   Secara
   Elektronik:

              i.    Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki
                    3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan
                    pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
                    diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan
                    dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat
                    disampaikan secara tertulis oleh pemegang
                    saham     atau     penerima  kuasa    dengan
                    menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic
                    Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting
                    Hall   di   aplikasi  eASY.KSEI.   Pemberian
                    pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan
                    selama status pelaksanaan Rapat pada kolom
                                                                   5
Page 6
                       ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion
                       started for agenda item no. [ ]”;

                ii.    Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per
                       mata acara Rapat secara tertulis melalui layar E-
                       Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
                       kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal
                       tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata
                       Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
                       eASY.KSEI;

                iii.   Bagi penerima kuasa yang hadir secara
                       elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan
                       dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama
                       sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung,
                       maka diwajibkan untuk menuliskan nama
                       pemegang saham dan besar kepemilikan
                       sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
                       pendapat terkait;

c. Proses Pemungutan Suara/Voting:

                i.     Proses pemungutan suara secara elektronik
                       berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu
                       E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting;

                ii.    Pemegang saham yang hadir sendiri atau
                       diwakilkan penerima kuasanya namun belum
                       memberikan pilihan suara pada mata acara
                       Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11
                       huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau
                       penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
                       menyampaikan pilihan suaranya selama masa
                       pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall
                       di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan.
                       Ketika masa pemungutan suara secara elektronik
                       per mata acara Rapat dimulai, sistem secara
                       otomatis menjalankan waktu pemungutan suara
                       (voting time) dengan menghitung mundur
                       maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
                       pemungutan suara secara elektronik berlangsung
                       akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ]
                       has started” pada kolom ‘General Meeting Flow
                       Text’. Apabila pemegang saham atau penerima
                       kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk
                       mata acara Rapat tertentu hingga status
                       pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
                       ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi
                       “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka

                                                                         6
Page 7
                       akan dianggap memberikan suara Abstain untuk
                       mata acara Rapat yang bersangkutan;

                iii.   Voting time selama proses pemungutan suara
                       secara elektronik merupakan waktu standar yang
                       ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap
                       Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu
                       pemungutan suara langsung secara elektronik
                       per mata acara dalam Rapat (dengan waktu
                       maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara
                       Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
                       Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;

d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat:

                i.     Pemegang saham atau penerima kuasanya yang
                       telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling
                       lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat
                       menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang
                       berlangsung melalui webinar Zoom dengan
                       mengakses      menu    eASY.KSEI,   submenu
                       Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas
                       AKSes (https://akses.ksei.co.id/);

                ii.    Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500
                       peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
                       ditentukan berdasarkan first come first serve
                       basis. Bagi pemegang saham atau penerima
                       kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan
                       untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
                       Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara
                       elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan
                       suaranya     diperhitungkan    dalam   Rapat,
                       sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
                       eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir
                       11 huruf a angka i – v;

                iii.   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang
                       hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
                       Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
                       secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI
                       sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka i –
                       v, maka kehadiran pemegang saham atau
                       penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah
                       serta tidak akan masuk dalam perhitungan
                       kuorum kehadiran Rapat;

                iv.    Pemegang saham atau penerima kuasanya yang
                       menyaksikan  pelaksanaan     Rapat    melalui
                       Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang
                                                                      7
Page 8
           dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan
           dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata
           acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan
           mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to
           talk, maka pemegang saham atau penerima
           kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan
           dan/atau pendapat dengan berbicara langsung.
           Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per
           mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk
           yang    terdapat   dalam   Tayangan     RUPS
           merupakan kewenangan setiap Perseroan dan
           hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam
           Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
           eASY.KSEI;

      v.   Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam
           menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau
           Tayangan RUPS, pemegang saham atau
           penerima kuasanya disarankan menggunakan
           peramban (browser) Mozilla Firefox.




   Kabupaten Bogor, 28 Mei 2025
             Direksi
PT ARKHA JAYANTI PERSADA Tbk




                                                          8

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published30 May 2025
Pages8
Characters21,033
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ARKHA JAYANTI PERSADA Tbk p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.3
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1
unresolved org PT ADIMITRA JASA KORPORA p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result