Skip to content
Back to announcement

20250529_ISAP_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31890473_lamp1.pdf

Board change Needs review ISAP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1 OCR 0.888
PT ISRA PRESISI INDONESIA Tb
DIES MAKER, MOLD MAKER, CHECKING FIXTURE, PRECISION PART & STAMPING PART
Plant |: Jl. Daru II Blok GS No. 39, Plant Jl. Darul Blok G5 No. 11F
Kawasan Indusiri Data Silicon 8 Lippo Cikarang, Kawasan Industri Daft Slicon 3Lippo Cikarang 4OC MIDDLE EAST FZE,
Bekasi 17530,Jawa Berat - Indonesia Bekasi 17530, Jawa Barat - Indonesia
TLP, : (021) 28514046, Fax. : (021) 2851 4047. E-MAIL : admin@isra.co.id / asrullah@isra.co.id

LSI

DI 3
care

#tatonb

PIAGAM KOMITE AUDIT
PT ISRA PRESISI INDONESIA Tbk
(“Perseroan”)

IL LATAR BELAKANG

Komite Audit adalah perangkat organisasi yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan
Komisaris Perseroan, berdasarkan:

a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit,

b.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan
Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan,

Komite Audit dibentuk dalam rangka membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris
dan bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

1. KEANGGOTAAN
A. Komposisi dan Struktur Keanggotaan
Il. Komite Audit terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota yang terdiri dari 1
(satu) orang anggota berasal dari Komisaris Independen Perseroan dan 2 (dua) orang

anggota lainnya berasal dari luar Perseroan.

2. Paling kurang 1 (satu) orang anggota Komite Audit merupakan anggota dengan latar
belakang pendidikan dan keahlian di bidang akuntansi dan keuangan.

3. Anggota Komite Audit yang berasal dari Komisaris Independen Perseroan bertindak
sebagai Ketua Komite Audit dan anggota lainnya merupakan anggota-anggota dari

Komite Audit.

B. Syarat Keanggotaan

1. Syarat Keanggotaan Komite Audit:

Memiliki perilaku dan reputasi yang baik serta pengetahuan dan pemahaman yang
memadai untuk menunjang pelaksanaan tugasnya selaku anggota Komite Audit, yaitu:

a. memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan, pengalaman sesuai
dengan bidang pekerjaannya, serta mampu berkomunikasi dengan baik,
Page 2 OCR 0.902
1)
PT ISRA P'
DIES MAKER, MOLD MAKER, CHECKING FIXTURE, PRECISION PART & STAMPING PART
Plant | : Jl. Daru Ill Blok G5 No. 39, Plant II: Jl. Daru Blok G5 No. 11F:

ESISI I

Kawasan Industri Delta Silicon 8 Lippo Cikarang, Kawasan Industri Delta Sion 3Lippo Cikarang 49 MIDDLE EAST FZE.
Bekasi 17530,Jawa Berat - Indonesia Bekasi 17530 Jawa Barat -Indonesia

TLP, : (021) 28514046, Fax. : (021) 2851 4047. E-MAIL : admin@isra.co.id / asrullah@isra.co.id

kj

IAS ACCREDITED
tan

liragaman Srtens

memahami laporan keuangan, bisnis perusahaan khususnya yang terkait dengan
layanan jasa atau kegiatan usaha Perseroan, proses audit, manajemen risiko, dan
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal serta peraturan perundang-
undangan terkait lainnya,

mematuhi kode etik Komite Audit yang ditetapkan oleh Perseroan,

bersedia meningkatkan kompetensi secara terus menerus melalui pendidikan dan
pelatihan,

memiliki paling sedikit 1 (satu) anggota yang berlatar belakang pendidikan dan
keahlian di bidang akuntansi dan keuangan,

bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik, Kantor Konsultan
Hukum, Kantor Jasa Penilai Publik atau pihak lain yang memberi jasa assurance,
jasa non-assurance, jasa penilai dan/atau jasa konsultasi lain kepada Perseroan
dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir,

bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung
jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi
kegiatan Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali Komisaris
Independen,

tidak mempunyai saham langsung maupun tidak langsung pada Perseroan,

dalam hal anggota Komite Audit memperoleh saham Perseroan baik langsung
maupun tidak langsung akibat suatu peristiwa hukum, maka saham tersebut wajib
dialihkan kepada pihak lain dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
setelah diperolehnya saham tersebut,

tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota
Direksi, atau Pemegang Saham Utama Perseroan,dan

tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang
berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.

2. Syarat Komisaris Independen:

Selain memenuhi persyaratan sebagai Komisaris Independen sebagaimana ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan dan ketentuan di bidang Pasar Modal lainnya
Page 3 OCR 0.891
PT ISRA PRESISI INDONESIA Tbk
DIES MAKER, MOLD MAKER, CHECKING FIXTURE, PRECISION PART & STAMPING PART
Plant |: Jl Daru IN Blok G5 No.39, Plant: Jl. Darul Blok G5 No. 11F
Kawasan Industi Delta Silcon 3 Lippo Cikarang, Keesan Industi Delta Siicon3 Lippo Cikarang 49C MIDDLE EAST FZE,
Bekasi 17530,Jawa Barat Indonesia Bekasi 17590 Jawa Barat -Indonesia
TLP, : (021) 28514046, Fax. : (021) 2851 4047. E-MAIL : admin @isra.co.id /asrullah@isra.co.id

maka Komisaris Independen yang menjabat sebagai Komite Audit wajib memenuhi
syarat, yaitu:

a. bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung
jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan
Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali untuk pengangkatan
kembali sebagai Komisaris Independen Perseroan pada periode berikutnya:

b. tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada Perseroan,

Cc. tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, anggota Dewan Komisaris,
anggota Direksi, atau Pemegang Saham Utama Perseroan, dan

d. tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang
berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.

C. Pengangkatan atau Pemberhentian dan Masa Jabatan

1. Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris Perseroan dan
dilaporkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.

2. Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan informasi mengenai
pengangkatan dan pemberhentian Komite Audit paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
pengangkatan atau pemberhentian. Informasi mengenai pengangkatan dan
pemberhentian wajib dimuat dalam Situs Web Bursa Efek dan/atau Situs Web
Perseroan.

3. Masa jabatan anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan
Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar, dengan ketentuan:

a. masa jabatan anggota Komite Audit yang berasal dari Komisaris Independen
Perseroan adalah sesuai dengan masa jabatannya sebagai Komisaris Independen
Perseroan,

b. masa jabatan anggota Komite Audit yang berasal dari luar Perseroan adalah paling
lama 4 (empat) tahun dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu,

Cc. anggota Komite Audit dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya.

Page 4 OCR 0.893
DIES MAKER, MOLD MAKER, CHECKING FIXTURE, PRECISION PART & STAMPING PART @ | AS
Yo €
Plant: Jl Daru II Blok GS No. 39, Plant! Jl. Darul Blok G5 No. 11F
Kawasan Indusiri Delta Silicon 3 Lippo Cikarang, Kawasan Industri Dota Silicon 3Lippo Cikarang 4OC MIDDLE EAST FZE.

Bekasi 17530,Jawa Berat - Indonesia Bekasi 17530 Jawa Barat -Indonesia
TLP. : (021) 28514046, Fax. : (021) 2851 4047. E-MAIL - admin @jsra.co.id / asrullah@isra.co.id

D. Honorarium

1. Anggota Dewan Komisaris yang menjadi ketua dan/atau anggota Komite Audit tidak
diberikan penghasilan tambahan selain penghasilan sebagai anggota Dewan Komisaris.

2.  Honorarium anggota Komite Audit maksimal sebesar 20Y4 dari gaji Direktur Utama
Perseroan.

III. “TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

Dalam menjalankan fungsinya, Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain
sebagai berikut:

a. melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada
publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya
terkait dengan informasi keuangan Perseroan:

b. melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan kegiatan Perseroan,

Cc. memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen
dan Akuntan atas jasa yang diberikannya,

d. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang
didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa,

e. melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi
pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal,

f melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan
oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan

Komisaris,

g. menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan
Perseroan,

h. menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi
benturan kepentingan Perseroan, dan

L menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
Page 5 OCR 0.910
IV.

DIES MAKER, MOLD MAKER, CHECKING FIXTURE, PRECISION PART & STAMPING PART

Plant |: Jl Daru IN Blok G5 No. 39, Plant: Jl. Daru Blok GS No. 11F
Kawasan Industri Delta Slicon 3 Lippo Cikarang, Kawasan Industi Delta Siicon 3 Lippo Cikarang 4GC MIDDLE:
Bekasi 17530,Jawa Barat Indonesia Bekasi 17530 Jawa Barat -Indonesia
TLP, : (021) 28514046, Fax. : (021) 2851 4047. E-MAIL - admin@isra.co.id / asrullah@isra.co.id

ACCREDITED

macam

WEWENANG

Komite Audit memiliki wewenang yang dibutuhkan agar dapat melaksanakan seluruh tugas dan
tanggung jawabnya, antara lain:

a.mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber
daya perusahaan yang diperlukan,

b.berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi
audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite
Audit:

c.melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu
pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan), dan

d.melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
TATA CARA DAN PROSEDUR KERJA
A. Pertemuan dengan Pihak Internal dan Eksternal Perseroan

1. Mengadakan pertemuan dengan Direksi Perseroan untuk membahas kegiatan-kegiatan
yang perlu diperiksa oleh Auditor Internal, serta persoalan lain yang menurut Komite
Audit atau Direksi Perseroan penting untuk dibicarakan.

2. Mengadakan pertemuan dengan Auditor Internal untuk membahas pelaksanaan dan
pokok-pokok hasil audit, serta persoalan Jain yang menurut Komite Audit atau Auditor
Internal penting untuk dibicarakan.

3. Mengadakan pertemuan dengan Auditor Eksternal untuk membahas laporan tahunan
serta persoalan lain yang menurut Komite Audit atau Auditor Eksternal penting untuk
dibicarakan.

4. Mengadakan pertemuan dengan tenaga ahli/professional untuk dimintakan pendapat
apabila diperlukan.

5. Apabila dipandang perlu, Komite Audit dapat mengundang Direksi, Direksi Anak
Perusahaan dan atau Senior Eksekutif/Officer untuk membahas suatu masalah dalam
rapat Komite Audit.
Page 6 OCR 0.912
DIES MAKER, MOLD MAKER, CHECKING FIXTURE, PRECISION PART & STAMPING PART
Plant |: Jl Daru Blok G5 No.39, Plant! :J. Darul Blok G5 No. 11F
Kawasan Industri Delta Siicon 3 Lippo Cikarang, IKamesan Industi Delta Silicon 3 Lippo Cikerang
Bekasi 17530,Jawa Barat - Indonesia Bekasi 17530, Jawa Barat - Indonesia
TLP. : (021) 28514046, Fax. : (021) 2851 4047. E-MAIL : admin@isra.co.id /asrullah@isra.co.id

AOC MIDDLE EAST FZE.

Rapat Komite Audit

1. Komite Audit mengadakan rapat secara berkala paling kurang satu kali dalam 3 (tiga)
bulan.

2. Rapat Komite Audit sekurang-kurangnya dihadiri oleh "4 dari jumlah anggota.

3. Keputusan rapat Komite Audit diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam
hal mufakat tidak dapat dicapai maka pengambilan keputusan harus disetujui oleh lebih
dari 4 jumlah anggota komite yang hadir.

4. Rapat dipimpin oleh Ketua Komite Audit. Dalam hal Ketua Komite Audit berhalangan
hadir maka rapat dipimpin oleh salah satu dari anggota Komite Audit yang hadir
berdasarkan kesepakatan diantara mereka.

5. Dalam beberapa rapat yang dilaksanakan antara lain mencakup pembahasan tentang
rencana kerja Komite Audit, pelaksanaan dan hasil kerja Komite Audit, penyusunan
laporan Komite Audit, serta masalah-masalah yang sekiranya perlu mendapatkan
perhatian dan perlu disampaikan kepada Dewan Komisaris.

Setiap rapat Komite Audit dituangkan dalam risalah rapat, termasuk apabila terdapat
perbedaan pendapat (dissenting opinions), yang ditandatangani oleh seluruh peserta
rapat, untuk aslinya disimpan oleh Komite Audit dan salinannya dibagikan kepada
seluruh peserta rapat dan anggota Komite Audit yang berhalangan hadir dalam rapat
serta disampaikan kepada Dewan Komisaris.

Laporan Komite Audit

1. Komite Audit wajib membuat laporan kepada Dewan Komisaris atas setiap penugasan
yang diberikan.

2. Dalam hal terdapat dugaan kesalahan dalam Keputusan Direksi atau penyimpangan
dalam pelaksanaan hasil Keputusan Direksi, wajib dilaporkan kepada Dewan
Komisaris selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah selesainya laporan hasil
penelaahan dan penyelesaian tugas yang dilakukan oleh Komite Audit.

3. Komite Audit wajib menyusun dan menyampaikan laporan atas kegiatannya kepada
Dewan Komisaris secara triwulanan dan tahunan.

4. Laporan tahunan atas kegiatan Komite Audit diungkapkan dalam Laporan Tahunan
Perseroan.

Page 7 OCR 0.805
DIES MAKER, MOLD MAKER, CHECKING FIXTURE, PRECISION PART & STAMPING PART @
Plant: Jl Daru II Blok G5 No. 39, Plant Jl. Darul Blok G5 No. 11F .
“Kawasan Industri Delta Slicon 3 Lippo Cikarang, Kawasan Industri Delta Sion 3Lippo Cikarang 4GC MIDDLE EAST FZE-
Bekasi 17590,Jawa Berat - Indonesia Bekasi 17530, Jawa Barat -Indonesia

TLP. : (021) 28514046, Fax. : (021) 2851 4047. E-MAIL : admin@isra.co.id / asrullah@isra.co.id

ca
Tg

D. Penanganan Pengaduan

Pengaduan yang diterima oleh Komite Audit akan ditindaklanjuti dengan sebaik-baiknya dan
meminta pihak-pihak terkait untuk melakukan investigasi secara memadai.

Ditetapkan di: Kabupaten Bekasi
Pada tanggal: 27 Mei 2025
Dewan Komisaris
PT ISRA PRESISI INDONESIA Tbk

Sa

.. (BSBATAMX311451557

Asriani Natong Herlina Ferliyanti
Komisaris Utama Komisaris Independen

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.66 MB
Published29 May 2025
Pages7
Characters14,017
Text sourceOCR
OCR confidence0.886

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Lippo Cikarang p.1 ×13
linked org ISRA PRESISI INDONESIA Tbk p.1 ×9
linked person Herlina Ferliyanti p.7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
unresolved org PT ISRA PRESISI INDONESIA Tb DIES MAKER p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan p.1
unresolved org PT ISRA P' DIES MAKER p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 172 ms 13 Sep 2026 15:14

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT ISRA PRESISI INDONESIA Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result