Skip to content
Back to announcement

20250529_APII_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31890469_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review APII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
Jakarta, 21 Mei 2025

Nomor : 0501/FS.B/KJPP-TOPAZ/V/2025
Perihal : Penawaran Jasa Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha

Kepada Yth.
PT Arita Prima Indonesia Tbk
Komplek Rukan Sunter Permai Blok C No. 5-9,
Jl. Danau Sunter Utara Raya, Tanjung Priok,
Jakarta Utara, 14350

Up       : Direksi

Dengan hormat,

Menindaklanjuti informasi yang diterima dari PT Arita Prima Indonesia Tbk (“API”) (“Pemberi Tugas”)
untuk melakukan pekerjaan Jasa Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Arita Prima Indonesia
Tbk (“API”) sebagaimana dijelaskan di bawah, dengan ini kami mengajukan penawaran Jasa Studi
Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha dengan lingkup penugasan sebagai berikut:

 I.   STATUS PENILAI (SPI 103 butir 5.3.a.1)

      Penilai adalah partner dari KJPP Tobing Panuturi dan Rekan dengan kualifikasi sebagai berikut :

      Nama Penilai              : Prasetyo Djoko Sasongko, M.B.A.,M.Ec.MAPPI (Cert)
      Klasifikasi Izin          : Penilaian Bisnis (B)
      No. Ijin Penilai Publik   : B-1.14.00395
      No. STTD OJK              : STTD.PB-24/PJ-1/PM.02/2023
      No. MAPPI                 : 07-S-02115

      KJPP Tobing Panuturi dan Rekan (“TOPAZ”) adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di
      Kementerian Keuangan dan Pasar Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian
      Ekuitas/ Saham ini.

      Dalam mempersiapkan Laporan Penilaian Ekuitas ini kami bertindak secara independen tanpa
      adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Pemberi Tugas, Objek Penilaian Ekuitas
      ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Pemberi Tugas dan Objek Penilaian Ekuitas. TOPAZ
      juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Laporan
      Penilaian Ekuitas ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak
      manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan.
Page 2
 II.   PEMBERI TUGAS (SPI 103 butir 5.3.a.2)

       Pemberi tugas dalam penugasan ini adalah:

       PT Arita Prima Indonesia Tbk
       Komplek Rukan Sunter Permai Blok C No. 5-9,
       Jl. Danau Sunter Utara Raya, Tanjung Priok,
       Jakarta Utara, 14350

III.   PENGGUNA LAPORAN (SPI 103 butir 5.3.a.3)

       Pengguna laporan dalam penugasan ini adalah:

       PT Arita Prima Indonesia Tbk
       Komplek Rukan Sunter Permai Blok C No. 5-9,
       Jl. Danau Sunter Utara Raya, Tanjung Priok,
       Jakarta Utara, 14350

IV.    OBJEK PENILAIAN EKUITAS DAN KEPEMILIKAN (SPI 103 butir 5.3.a.4)

       Bahwa obyek Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Utama berupa penambahan KBLI
       yaitu :

       1. KBLI 74902 – Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker
       2. KBLI 52101 – Pergudangan dan Penyimpanan
       3. KBLI 52109 – Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya
       4. KBLI 68120 – Real Estate
       5. KBLI 68130 – Kawasan Industri
       6. KBLI 68111 - Real EstatYang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
       7. KBLI 70209 - Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
       8. KBLI 52103 - Aktivitas Bounded Warehousing atau Wilayah Kawasan Berikat
       9. KBLI 38220 - Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya

       BENTUK KEPEMILIKAN

       Berdasarkan informasi yang kami terima, bentuk kepemilikan adalah PT Arita Prima Indonesia Tbk.


V.     JENIS MATA UANG YANG DIGUNAKAN (SPI 103 butir 5.3.a.5)

       Dalam penugasan ini laporan dinyatakan dalam mata uang Rupiah.


VI.    MAKSUD DAN TUJUAN PENILAIAN EKUITAS (SPI 103 butir 5.3.a.6)

       Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat kelayakan atas Penambahan Kegiatan
       Usaha PT Arita Prima Indonesia Tbk dalam kaitan kepentingan pasar modal dan tidak digunakan
       di luar konteks atau tujuan penugasan tersebut. Penugasan ini dilakukan dengan mengacu kepada
       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
       Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
       35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
Page 3

          
Page 4
        Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada tanggal penilaian
        atau hal yang tidak akan dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam suatu transaksi pada
        tanggal penilaian.

        Asumsi khusus sering digunakan untuk menggambarkan efek dari suatu situasi yang akan
        mempengaruhi nilai.

        Dalam pelaksanaan penugasan, Penilai akan menggunakan asumsi yang wajar untuk diterima
        sebagai fakta dalam konteks penugasan penilaian tanpa penyelidikan tertentu atau verifikasi.

XI.     PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI (SPI 103 butir 5.3.a.12)

        Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha ini tidak untuk konsumsi publik, kecuali
        terdapat informasi rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. Pemberi Tugas dan
        Pengguna Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha ini sebagaimana yang
        disebutkan dalam lingkup penugasan, menginformasikan bahwa tidak terdapat informasi rahasia
        yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan di dalam laporan ini. Penggunaan laporan di
        luar dari ketentuan yang disebutkan dalam lingkup penugasan laporan ini harus mendapatkan
        persetujuan tertulis dari KJPP Tobing Panuturi dan Rekan serta Pember Tugas.

        Tanda tangan Penilai Publik dan cap TOPAZ yang resmi merupakan syarat mutlak Laporan
        Penilaian yang dihasilkan

XII.    KONFIRMASI BAHWA PENILAIAN DILAKUKAN BERDASARKAN SPI (SPI 103 butir 5.3.a.13)

        Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan Studi Kelayakan Penambahan
        Kegiatan Usaha ini telah dibuat dengan memenuhi ketentuan kepada Peraturan Jasa Otoritas Jasa
        Keuangan (“POJK”) No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
        Usaha dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan
        Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.


XIII.   LAPORAN PENILAIAN (SPI 103 butir 5.3.b)

        Hasil penilaian akan disampaikan dalam bentuk Laporan Tertulis Terinci dengan Bahasa Indonesia
        sebanyak 2 (dua) eksemplar. Permintaan salinan tambahan akan dikenakan biaya tersendiri yang
        akan disampaikan di kemudian hari.

        Hasil penilaian (laporan penilaian) seharusnya hanya menjadi salah satu acuan dalam
        pengambilan keputusan dan tidak bersifat mutlak. (KEPI butir 5.8.c.6).


XIV. BATASAN ATAU PENGECUALIAN ATAS TANGGUNG JAWAB KEPADA PIHAK SELAIN
        PEMBERITUGAS. (SPI 103 butir 5.3.c)

        Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, maupun pihak lainnya yang tidak terkait
        dengan penggunaan laporan selain Pemberi Tugas, kecuali yang diatur dan dipersyaratkan dalam
        peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.
Page 5

          
Page 6
        Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada tanggal penilaian
        atau hal yang tidak akan dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam suatu transaksi pada
        tanggal penilaian.

        Asumsi khusus sering digunakan untuk menggambarkan efek dari suatu situasi yang akan
        mempengaruhi nilai.

        Dalam pelaksanaan penugasan, Penilai akan menggunakan asumsi yang wajar untuk diterima
        sebagai fakta dalam konteks penugasan penilaian tanpa penyelidikan tertentu atau verifikasi.

XI.     PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI (SPI 103 butir 5.3.a.12)

        Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha ini tidak untuk konsumsi publik, kecuali
        terdapat informasi rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. Pemberi Tugas dan
        Pengguna Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha ini sebagaimana yang
        disebutkan dalam lingkup penugasan, menginformasikan bahwa tidak terdapat informasi rahasia
        yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan di dalam laporan ini. Penggunaan laporan di
        luar dari ketentuan yang disebutkan dalam lingkup penugasan laporan ini harus mendapatkan
        persetujuan tertulis dari KJPP Tobing Panuturi dan Rekan serta Pember Tugas.

        Tanda tangan Penilai Publik dan cap TOPAZ yang resmi merupakan syarat mutlak Laporan
        Penilaian yang dihasilkan

XII.    KONFIRMASI BAHWA PENILAIAN DILAKUKAN BERDASARKAN SPI (SPI 103 butir 5.3.a.13)

        Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan Studi Kelayakan Penambahan
        Kegiatan Usaha ini telah dibuat dengan memenuhi ketentuan kepada Peraturan Jasa Otoritas Jasa
        Keuangan (“POJK”) No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
        Usaha dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan
        Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.


XIII.   LAPORAN PENILAIAN (SPI 103 butir 5.3.b)

        Hasil penilaian akan disampaikan dalam bentuk Laporan Tertulis Terinci dengan Bahasa Indonesia
        sebanyak 2 (dua) eksemplar. Permintaan salinan tambahan akan dikenakan biaya tersendiri yang
        akan disampaikan di kemudian hari.

        Hasil penilaian (laporan penilaian) seharusnya hanya menjadi salah satu acuan dalam
        pengambilan keputusan dan tidak bersifat mutlak. (KEPI butir 5.8.c.6).


XIV. BATASAN ATAU PENGECUALIAN ATAS TANGGUNG JAWAB KEPADA PIHAK SELAIN
        PEMBERITUGAS. (SPI 103 butir 5.3.c)

        Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, maupun pihak lainnya yang tidak terkait
        dengan penggunaan laporan selain Pemberi Tugas, kecuali yang diatur dan dipersyaratkan dalam
        peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.
Page 7
     Jika dalam pelaksanaannya terdapat anak perusahaan yang belum diinfokan sebelumnya. maka
     kami akan mengenakan fee tambahan. Besarnya fee tambahan ini tergantung pada jumlah anak
     perusahaan atau penyertaan. jenis usaha dan tingkat kesulitan secara teknis dalam penilaiannya.

XVII. KONFIRMASI BAHWA OBJEK PENILAIAN TIDAK SEDANG ATAU TELAH DINILAI
      DALAM JANGKA WAKTU 2 (DUA) BULAN (KEPI 5.8.C.4)

      Dengan ini pemberi tugas menjamin untuk memberikan konfirmasi bahwa objek penilaian tidak
      sedang atau telah dinilai oleh Penilai Publik lainnya untuk maksud,tujuan, pengguna laporan dan
      tanggal penilaian yang sama atau berdekatan (dalam jangka waktu tidak lebih dari dua bulan).
      Apabila pemberi tugas terbukti memberikan konfirmasi yang tidak benar, maka laporan penilaian
      dinyatakan tidak berlaku.

     Bahwa penilai dibebaskan dari segala bentuk tuntutan / Klaim, gugatan, ganti rugi yang mungkin
     timbul dari pihak ketiga atau pihak lainnya atas konfirmasi objek penilaian yang tidak benar dari
     Pemberi Tugas dan pemberi tugas akan mengidentifikasi dari segala kerugian dan/ atau kewajiban
     yang dialami oleh penilai dan TOPAZ.

XVIII. METODE (SPI 106 butir 5.1)

      Untuk melakukan pekerjaan ini, kami akan menggunakan metode berdasarkan Peraturan Otoritas
      Jasa Keuangan Republik Indonesia No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
      perubahan Kegiatan Usaha.

      Pendekatan yang diguankan untuk melaksanakan analisis kelayakan proyek adalah analisis
      terhadap kelayakan bisnis yang ditinjau dari indicator-indikator peluang pasar dan kelayakan
      finansial yang umum digunakan seperti Internal Rate of Return (“IRR”), Net Present Value (“NPV”),
      Profitability Index (“PI”), serta Payback Period (“PP”) yang didasarkan pada kondisi keuangan.

XIX.HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

   A. Hak dan Kewajiban Penilai dan TOPAZ adalah sebagai berikut :

      1. Hak penilai dan TOPAZ adalah :
          a. Memperoleh data yang diperlukan sesuai permintaan data yang telah disampaikan
               kepada Pemberi Tugas.
           b. Memperoleh akses untuk melakukan inspeksi. wawancara dan memperoleh data dari
              tenaga ahli yang telah ditunjuk oleh Pemberi Tugas atau objek Penilaian serta melakukan
              hal-hal lainnya yang dianggap perlu terkait dengan pelaksanaan penugasan.
           c. Memperoleh pembayaran dalam rangka pelaksanaan penugasan sesuai dengan
              ketentuan Pasal XVII mengenai Imbalan Jasa.
           d. Memperoleh Representation Letter sebelum Laporan Final dari manajemen Pemberi
              Tugas atau Pengguna Laporan atau Pihak terkait lainnya.

      2. Kewajiban Penilai dan TOPAZ adalah :
          a. Melaksanakan penugasan sesuai standar penilaian Indonesia dan Kode Etik Penilai
              Indonesia serta peraturan dan ketentuan yang berlaku.
           b. Memberikan     informasi mengenai kemajuan pelaksanaan penugasan
              sesuaipermintaan Pemberi Tugas.
           c. Memberikan laporan penilaian sesuai dengan tenggat waktu dalam Perjanjian ini atau
              sesuai dengan kondisi penugasan dilaksanakan.
           d. Meminta Representation Letter dari Pemberi Tugas sesuai dengan pelaksanaan
              penugasan.
Page 8
      B. Hak dan Kewajiban Pemberi Tugas adalah sebagai berikut :

           1. Hak Pemberi Tugas adalah :
             a. Memperoleh penjelasan mengenai pelaksanaan penugasan penilaian dari TOPAZ
                  maupun Pihak yang ditunjuk oleh TOPAZ.
             b. Memperoleh draft laporan sebelum pembahasan untuk finalisasi laporan sesuai
                dengan permintaan terlebih dahulu kepada TOPAZ.
             c. Memperoleh Laporan penilaian sesuai dengan tenggat waktu dalam Perjanjian ini atau
                sesuai dengan kondisi penugasan dilaksanakan.
             d. Memeriksa Berita Acara yang dibuat untuk pertemuan dan komunikasi dalam rangka
                membahas penugasan dan memberikan koreksi serta persetujuan terhadap isinya.

           2. Kewajiban Pemberi Tugas adalah :
             a. Memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh TOPAZ paling lambat 2 (dua) hari
                  kerja setelah permintaan data disampaikan sebagaimana Lampiran dalam Perjanjian ini.
             b.   Memberikan ijin kepada TOPAZ maupun Pihak yang ditunjuk oleh TOPAZ untuk
                  melakukan inspeksi yang diperlukan sesuai jadual yang telah disepakati bersama.
             c.   Melakukan pembayaran dalam rangka pelaksanaan penugasan dengan termin
                  pembayaran yang berlaku dalam Perjanjian ini.
             d.   Memberikan akses bagi TOPAZ maupun Pihak yang ditunjuk oleh TOPAZ untuk
                  melakukan inspeksi. wawancara dan memperoleh data dari tenaga ahli yang telah
                  ditunjuk oleh Pemberi Tugas atau objek Penilaian.
             e.   Menunjuk wakil yang memiliki wewenang untuk memberikan keterangan dan persetujuan
                  yang diperlukan oleh TOPAZ maupun Pihak yang ditunjuk oleh TOPAZ.
             f.   Memberikan Representation Letter dari Manajemen Pemberi Tugas atau Pengguna
                  Laporan atau Pihak terkait lainnya.

XX.     PENUTUP

        Jika semua persyaratan tersebut di atas dapat diterima dan jenis penugasan yang tertulis telah
        sesuai dengan kebutuhan anda. mohon menandatangani proposal ini pada tempat yang tersediadan
        mengembalikannya kepada kami. Surat penawaran ini otomatis berlaku sebagai Kontrak Perjanjian
        Kerja setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak yang tercantum di bawah ini.

        Apabila karena satu dan lain hal disepakati perlu dilakukan perubahan terhadap hal-hal yang telah
        ditetapkan dalam surat penawaran yang berlaku sebagai kontrak Perjanjian Kerja ini. maka akan
        dilakukan perubahan terhadap hal-hal dimaksud dalam Addendum yang merupakan bagian yang
        tidak terpisahkan dari kontrak Perjanjian Kerja ini. Addendum dimaksud sah bila ditandatangani
        oleh wakil yang sah dan berwenang dari Penilai dan Pemberi Tugas.

        Apabila Pemberi Tugas dan TOPAZ terdapat permasalahan maka akan diselesaikan dengan
        musyawarah dan mufakat. namun jika telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari maka Para
        Pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui arbitrase sesuai dengan
        Peraturan Arbitrase dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (untuk selanjutnya disebut sebagai
        “BANI”).

        Pemberi Tugas menjamin dan membebaskan Penilai dan TOPAZ dari segala bentuk tuntutan/klaim
        dan ganti kerugian yang ditimbulkan atas penugasan dan/atau terbitnya laporan penilaian tersebut
        dan akan mengidentifikasi segala kerugian yang mungkin timbul atas hal tersebut.
Page 9

          
Page 10
                                   KEBUTUHAN DATA
                    STUDI KELAYAKAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
                             PT ARITA PRIMA INDONESIA TBK

Data-data yang diperlukan dalam penugasan ini adalah sebagai berikut :

PROFIL PERUSAHAAN
 • Company profile perusahaan,
 • Akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terkakhir baik perubahan komisaris dan
   direksi maupun perubahan struktur modal beserta surat pengesahan.
 • Surat perijinan perusahaan : NIB, NPWP, SIUP, dll
 • Perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga yang memberikaan hak yang bersifat eksklusif
   yang bermanfaat secara ekonomis, seperti perjanjian dengan pihak bank, perjanjian jual beli
   (kontrak perjanjian).

DATA DAN INFORMASI KEUANGAN
• Laporan keuangan audit 5 tahun terakhir
• Proyeksi before after (minimal 5 tahun)
• Laporan keuangan tidak audit untuk per Desember 2024(sesuai dengan cut off date)
• Analisa pembahasan manajemen
    a. Sejarah berdirinya perusahaan
    b. Lokasi kantor atau pabrik (tempat usaha) beserta cabang, jika ada
    c. Produk yang dijual beserta segmen pasarnya
    d. Persaing produk yang menjadi kompetitor bagi perusahaan
    e. Pasar geografis
    f. Strategi manajemen perusahaan mengenai rencana masa depan
    g. SWOT
    h. Risiko yang berkaitan dengan produk yang dianggap dapat menghambat penjualan bagi
        perusahaan.
• Business plan, yang berisikan :
    a. Dasar penentuan kenaikan pendapatan,
    b. Penjelasan mengenai beban pokok pendapatan,
    c. Penjelasan mengenai biaya lainnya seperti beban umum dan administrasi serta
        pendapatan lainnya
    d. Kontrak (jika ada)
    e. Asumsi perputaran modal kerja
    f. CAPEX yang diperlukan selama 5 tahun kedepan.
• Informasi non keuangan :
   a. Nilai pasar aset tetap (jika ada)
   b. Komposisi karyawan berdasarkan pendidikan, kompetensi, pangkat, jabatan dan usia
   c. Aturan remunerasi karyawan
   d. Fasilitas produksi yang dimiliki
   e. Cv pejabat dan karyawan kunci
   f. Struktur organisasi
   g. Jasa yang dihasilkan serta proses pengadannya
   h. Pemasok dan konsumen utama selama 5 tahun terakhir, serta perjanjian/ kontrak
       dengan mereka, bila ada.
   i. Pasar geografis perusahaan.

INFORMASI LAINNYA
    a. Kebijakan pembagian dividen
    b. Informasi mengenai asuransi yang ditanggung oleh perusahaan untuk karyawan
Page 11
Pemenuhan kebutuhan data-data diatas sangat penting untuk mendukung pelaksanaan penugasan
penilaian. Apabila terdapat data-data yang diperlukan dan berdampak signifikan pada penilaian
saham, hal ini kami harapkan kepada pemberi tugas agar dapat diperole

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.81 MB
Published29 May 2025
Pages11
Characters19,197
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Arita Prima Indonesia Tbk p.1 ×23
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×5
unresolved org KJPP Tobing Panuturi dan Rekan p.1 ×4
unresolved org KJPP Tobing Panuturi p.1 ×4
unresolved person M.B.A. p.1
unresolved org Kementerian Keuangan dan Pasar Modal p.1
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 1944 ms 12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': 'Prasetyo Djoko Sasongko, M.B.A.,M.Ec.MAPPI (Cert)',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result