Back to announcement
20250528_ZYRX_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31890406.pdf
Other Needs review ZYRXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 11.019/CRS-ZMB/V/25
Nama Perusahaan PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk
Kode Emiten ZYRX
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-05208/BEI.PP1/05-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Merujuk pada definisi informasi atau fakta metrial yang dapat memengaruhi nilai efek Perusahan atau
Keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
1 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan
Publik, Perseroan menduga peningkatan aktivitas dan harga saham Perseroan disebabkan oleh
penandatanganan MoU antara PT SPC-Supertone, Shanghai Sixmitted Technology Co. Ltd, dan PT
Teknologi Mandiri Buana yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. PT
Teknologi Mandiri Buana merupakan Perusahaan yang terafiliasi dengan pengurus Perseroan. Namun,
pemberitaan di media massa menyebutkan pihak yang melakukan penandatanganan MoU tersebut adalah
PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Merujuk Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1.
2
Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021, tidak ada informasi atau
fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal yang
berkaitan dengan Perusahaan Tercatat dan/atau anak perusahaan yang laporan keuangannya
dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perusahaan Tercatat dan/atau induk perusahaan yang dapat
mempengaruhi harga Efek Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Sebagaimana dijelaskan pada pertanyaan pertama, Perseroan menduga peningkatan aktivitas dan harga
saham Perseroan disebabkan oleh penandatanganan MoU antara PT SPC-Supertone, Shanghai Sixmitted
3
Technology Co. Ltd, dan PT Teknologi Mandiri Buana yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian. PT Teknologi Mandiri Buana merupakan Perusahaan yang terafiliasi dengan
pengurus Perseroan. Namun, pemberitaan di media massa menyebutkan pihak yang melakukan
penandatanganan MoU tersebut adalah PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4 Sejak dimulainya volatilitas transaksi efek yaitu tanggal 26 May 2025 sampai dengan tanggal surat ini,
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi
termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam
waktu dekat serta dalam waktu 3 bulan mendatang.
Rencana pemegang saham utama dan pengendali terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
6 utama dan pengendali dalam menjawab konfirmasi tersebut.
Sampai dengan tanggal surat ini, pemegang saham utama tidak memiliki rencana apa pun terkait dengan
kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Page 2
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk
Timothy Siddik, Shu
Direktur Utama
PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk
Jl. Daan Mogot No.59
Telepon : (021) 5653311, Fax : (021)5653322, http://zyrex.com
Nama Pengirim Timothy Siddik, Shu
Jabatan Direktur Utama
Tanggal dan Waktu 28-05-2025 20:10
Lampiran 1. Penjelasan Volatilitas Transaksi Efek_May 2025.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 11.019/CRS-ZMB/V/25 Issuer Name PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk Issuer Code ZYRX Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-05208/BEI.PP1/05-2025 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Merujuk pada definisi informasi atau fakta metrial yang dapat memengaruhi nilai efek Perusahan atau
Keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
1 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan
Publik, Perseroan menduga peningkatan aktivitas dan harga saham Perseroan disebabkan oleh
penandatanganan MoU antara PT SPC-Supertone, Shanghai Sixmitted Technology Co. Ltd, dan PT
Teknologi Mandiri Buana yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. PT
Teknologi Mandiri Buana merupakan Perusahaan yang terafiliasi dengan pengurus Perseroan. Namun,
pemberitaan di media massa menyebutkan pihak yang melakukan penandatanganan MoU tersebut adalah
PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Merujuk Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1.
2
Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021, tidak ada informasi atau
fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal yang
berkaitan dengan Perusahaan Tercatat dan/atau anak perusahaan yang laporan keuangannya
dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perusahaan Tercatat dan/atau induk perusahaan yang dapat
mempengaruhi harga Efek Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Sebagaimana dijelaskan pada pertanyaan pertama, Perseroan menduga peningkatan aktivitas dan harga
saham Perseroan disebabkan oleh penandatanganan MoU antara PT SPC-Supertone, Shanghai Sixmitted
3
Technology Co. Ltd, dan PT Teknologi Mandiri Buana yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian. PT Teknologi Mandiri Buana merupakan Perusahaan yang terafiliasi dengan
pengurus Perseroan. Namun, pemberitaan di media massa menyebutkan pihak yang melakukan
penandatanganan MoU tersebut adalah PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4 Sejak dimulainya volatilitas transaksi efek yaitu tanggal 26 May 2025 sampai dengan tanggal surat ini,
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi
termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam
waktu dekat serta dalam waktu 3 bulan mendatang.
Rencana pemegang saham utama dan pengendali terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
6 utama dan pengendali dalam menjawab konfirmasi tersebut.
Sampai dengan tanggal surat ini, pemegang saham utama tidak memiliki rencana apa pun terkait dengan
kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk
Timothy Siddik, Shu
Direktur Utama
Page 5
PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk
Jl. Daan Mogot No.59
Phone : (021) 5653311, Fax : (021)5653322, http://zyrex.com
Sender Name Timothy Siddik, Shu
Function Direktur Utama
Date and Time 28-05-2025 20:10
Attachment 1. Penjelasan Volatilitas Transaksi Efek_May 2025.pdf
This is an official document of PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk is fully responsible for
the information contained within this document.
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT SPC-Supertone
p.1 ×4
unresolved
org
Shanghai Sixmitted Technology Co. Ltd
p.1 ×2
unresolved
org
PT Teknologi Mandiri Buana
p.1 ×11
unresolved
org
Technology Co. Ltd
p.1 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
unresolved
person
Function
· Direktur Utama
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
1001 ms
12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '11.019/CRS-ZMB/V/25',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': 'Direktur Utama',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}