Back to announcement
20250528_FISH_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31890243_lamp1.pdf
Other Text extracted FISHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
No. 25/FKSMA-JKT/CS/V/2025
Jakarta, 28 Mei 2025
- Kepada Yth:
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa
Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta 10170
- Kepada Yth:
Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Lower
Level, Menara I
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190
Hal : Penyampaian Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT FKS Multi Agro Tbk
(“Perseroan”) pada tanggal 26 Mei 2025, Perseroan akan melakukan pembagian dividen tunai untuk
tahun buku 2024 kepada para pemegang saham sebesar Rp150,- setiap saham atau seluruhnya sebesar
Rp72.000.000.000,-.
Sehubungan dengan pembagian dividen tunai tersebut, dengan ini kami sampaikan jadwal dan tata cara
pembagian dividen tunai sebagai berikut :
▪ Jadwal Pembagian Dividen Tunai
- Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi : 5 Juni 2025
- Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi : 12 Juni 2025
- Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai : 11 Juni 2025
- Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai : 12 Juni 2025
- Recording Date yang berhak atas Dividen Tunai (DPS) : 11 Juni 2025
- Pembagian Dividen Tunai : 26 Juni 2025
▪ Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
o Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada para pemegang saham.
o Dividen tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada tanggal 11 Juni 2025 sampai
dengan pukul 16.00 WIB.
o Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif di PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembayaran dividen tunai akan dilakukan
melalui Perusahaan Sekuritas dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham
membuka rekening.
o Seluruh Pemegang Saham akan menanggung pajak penghasilan atas dividen tunai yang
akan diterimanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
o Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang telah
menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada KSEI atau Biro
Administrasi Efek (BAE) Perseroan yaitu PT BSR Indonesia, selambat-lambatnya pada
tanggal 11 Juni 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB, maka dividen dikecualikan dari
objek PPh.
Page 2
o Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan ketentuan berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (P3B), maka wajib memenuhi tata cara penerapan P3B sebagaimana diatur
dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2018 (PER-25/2018) Tanggal 21
November 2018. Pemegang saham wajib menyampaikan Surat Keterangan Domisili
(SKD) kepada KSEI atau BAE Perseroan dengan menggunakan format sesuai lampiran
PER-25/2018, paling lambat pada tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan pukul 16.00
WIB. Tanpa adanya SKD tersebut, dividen tunai akan dikenakan Pajak Penghasilan
sesuai Pasal 26 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 std. Undang-Undang No. 7 Tahun
2021 dengan tarif sebesar 20%.
Demikian penyampaian kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Dickxon Tandy
Sekretaris Perusahaan
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Negeri
p.1
unresolved
org
PT BSR Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.