Skip to content
Back to announcement

20250528_CLEO_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31890345_lamp1.pdf

Other Text extracted CLEO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.932
x Pe
Tanoubel

Kepada

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)

Dewan Komisioner OJK

Gedung Soemitro Djojohadikusumo

Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4

Jakarta 10710

Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon

PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”)
Direktorat Penilaian Perusahaan

Gedung Bursa Efek Indonesia

Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53

Jakarta - 12190

Yth. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan |

Perihal: Pemberitahuan Kepada Pemegang Saham Mengenai Jadwal dan Tata Cara Pembagian Saham
Bonus yang Berasal dari Kapitalisasi Agio Saham Tahun Buku 2024 PT Sariguna Primatirta Tbk
(“Perseroan”).

Dengan hormat,

Sehubungan dengan telah diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) oleh Perseroan
pada tanggal 26 Mei 2025, di mana pemegang saham telah menyetujui keputusan untuk melakukan pembagian
saham bonus yang berasal dari kapitalisasi Tambahan Modal Disetor (Agio Saham) Perseroan Tahun Buku
2024 sebanyak-banyaknya 12.000.000.000 ( dua belas miliar ) saham bonus dengan nilai nominal Rp 20,00 (
dua puluh Rupiah) per saham kepada para Pemegang Saham Perseroan, dengan rasio 1 : 1 (satu banding
satu ), sehingga setiap pemegang 1 (satu) saham lama akan memperoleh 1 (satu) saham bonus yang akan
dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan tanggal 11 Juni 2025 pukul 16.00 WIB (recording date untuk saham bonus), maka dengan ini
diberitahukan jadwal dan tata cara pembagian saham bonus sebagai berikut :

Jadwal Pembagian Saham Bonus

No. Keterangan : Tanggal

| aa!
1. | Batas Akhir Periode Cum Saham Bonus

. Pasar Reguler dan Negosiasi 5 Juni 2025
# Pasar Tunai I 11 Juni 2025
2. | Mulai Periode Ex Saham Bonus 0 0
e Pasar Reguler dan Negosiasi i 10 Juni 2025
# Pasar Tunai | 12 Juni 2025
| 3. | Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak menerima | 11 Juni 2025
| Saham Bonus (Recording Date)
| 4. | Pendistribusian Saham Bonus 26 Juni 2025

5. | Laporan Pembagian Saham Bonus 10 Juli 2025

Page 2 OCR 0.951
t Pa
Tanubel

Tata Cara Pembagian Saham Bonus

1. Pemegang Saham yang Berhak
Pemegang saham yang berhak dalam mendapatkan saham bonus adalah pemegang saham yang tercatat
pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 11 Juni 2025 pukul 16.00 WIB (recording date)
dengan memperhatikan jumlah kepemilikan saham oleh pemegang saham tersebut yang diperoleh
berdasarkan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 11 Juni 2025.

2. Pendistribusian Saham Bonus
Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia, saham bonus yang menjadi haknya akan didistribusikan melalui rekening efek
pada sub rekening efek atas nama pemegang saham pada tanggal 26 Juni 2025.

3. Penjelasan Mengenai Perlakuan Pajak Atas Saham Bonus
Saham Bonus yang diterima oleh Pemegang Saham yang Berhak merupakan objek Pph, kecuali bagi
Pemegang Saham Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku

Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”) berlaku
ketentuan sebagai berikut:

a. Pemegang saham yang berhak yang merupakan WPLN yang negaranya tidak mempunyai
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) atau Tax Treaty dengan Negara Republik
Indonesia, akan dikenakan Pph sebesar 2076, sesuai ketentuan Pasal 26 undang-undang terkait
Pph.

b. Pemegang saham yang berhak yang merupakan WPLN yang negaranya mempunyai P3B atau
Tax Treaty dengan Negara Republik Indonesia, akan dikenakan Pph dengan tarif yang lebih
rendah apabila Pemegang Saham yang Berhak tersebut memenuhi persyaratan yang
disebutkan dalam Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November
2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B (“Perdir 2018”), dan menyampaikan SKD yang diisi
dengan benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh Pemegang Saham yang Berhak
tersebut (pengesahan mana dapat digantikan dengan Certificate of Residence asli dalam bahasa
Inggris) kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), Perseroan, atau Biro Administrasi
Efek (“BAE”) (sebagaimana yang berlaku) dalam waktu yang telah ditentukan

Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri diwajibkan menyetorkan jumlah pajak
yang dikenakan atas Saham Bonus yang diperoleh ke Rekening Perseroan

Penyetoran Pajak Saham Bonus untuk Wajib Pajak Luar Negeri dapat dilakukan ke Rekening Perseroan
sebagai berikut:

Bank : PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Nomor rekening : 3991 000 001

Atas nama : PT SARIGUNA PRIMATIRTA TBK
Swift Code : BNINIDJA

Page 3 OCR 0.781
t a
Tanobel

Batas waktu penyetoran pajak atas saham bonus dari kapitalisasi agio saham yang dibagikan hingga 23
Juni 2025,

Contoh perhitungan pajak:

| Jumlah «| Jumlah Saham
No. | Nama Investor La Hat kepemiikan na ) | sonus aa
- (lembar saham) (lembar saham)
1. | WPluar Negeri- dengan DGTform | Singapura 1596 10.000 | 1.400 | t0.000o| 2.100.000 |
2. | wPtuarNegeri-tanpaDGTform | Singapura |” 2096 20.000 | 1.400 20.000 5.600.000 |
(3... wp Dalam Negeri — | indonesia os| 50.000 1400| 50.000 DAN |

") Harga per lembar saham akan ditentukan berdasarkan tanggal penentuan kepemilikan pemegang
saham yang berhak atas saham bonus (recording date) yaitu tanggal 11 Juni 2025

Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatiannya, kami mengucapkan terima kasih

Hormat kami,
PT Sariguna.Primatirta Tbk

Lukas Setio Wongso Wong
Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.84 MB
Published28 May 2025
Pages3
Characters5,389
Text sourceOCR
OCR confidence0.888

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sariguna Primatirta Tbk p.1 ×5
linked person Lukas Setio Wongso Wong · Corporate Secretary p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved org PT Sariguna. p.3
unresolved org Sariguna.Primatirta p.3
unresolved org Primatirta Tbk p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result