Back to announcement
20250528_CLEO_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31890345_lamp1.pdf
Other Text extracted CLEOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.932
x Pe Tanoubel Kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Dewan Komisioner OJK Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4 Jakarta 10710 Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) Direktorat Penilaian Perusahaan Gedung Bursa Efek Indonesia Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta - 12190 Yth. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan | Perihal: Pemberitahuan Kepada Pemegang Saham Mengenai Jadwal dan Tata Cara Pembagian Saham Bonus yang Berasal dari Kapitalisasi Agio Saham Tahun Buku 2024 PT Sariguna Primatirta Tbk (“Perseroan”). Dengan hormat, Sehubungan dengan telah diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) oleh Perseroan pada tanggal 26 Mei 2025, di mana pemegang saham telah menyetujui keputusan untuk melakukan pembagian saham bonus yang berasal dari kapitalisasi Tambahan Modal Disetor (Agio Saham) Perseroan Tahun Buku 2024 sebanyak-banyaknya 12.000.000.000 ( dua belas miliar ) saham bonus dengan nilai nominal Rp 20,00 ( dua puluh Rupiah) per saham kepada para Pemegang Saham Perseroan, dengan rasio 1 : 1 (satu banding satu ), sehingga setiap pemegang 1 (satu) saham lama akan memperoleh 1 (satu) saham bonus yang akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 11 Juni 2025 pukul 16.00 WIB (recording date untuk saham bonus), maka dengan ini diberitahukan jadwal dan tata cara pembagian saham bonus sebagai berikut : Jadwal Pembagian Saham Bonus No. Keterangan : Tanggal | aa! 1. | Batas Akhir Periode Cum Saham Bonus . Pasar Reguler dan Negosiasi 5 Juni 2025 # Pasar Tunai I 11 Juni 2025 2. | Mulai Periode Ex Saham Bonus 0 0 e Pasar Reguler dan Negosiasi i 10 Juni 2025 # Pasar Tunai | 12 Juni 2025 | 3. | Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak menerima | 11 Juni 2025 | Saham Bonus (Recording Date) | 4. | Pendistribusian Saham Bonus 26 Juni 2025 5. | Laporan Pembagian Saham Bonus 10 Juli 2025
Page 2 OCR 0.951
t Pa Tanubel Tata Cara Pembagian Saham Bonus 1. Pemegang Saham yang Berhak Pemegang saham yang berhak dalam mendapatkan saham bonus adalah pemegang saham yang tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 11 Juni 2025 pukul 16.00 WIB (recording date) dengan memperhatikan jumlah kepemilikan saham oleh pemegang saham tersebut yang diperoleh berdasarkan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 11 Juni 2025. 2. Pendistribusian Saham Bonus Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, saham bonus yang menjadi haknya akan didistribusikan melalui rekening efek pada sub rekening efek atas nama pemegang saham pada tanggal 26 Juni 2025. 3. Penjelasan Mengenai Perlakuan Pajak Atas Saham Bonus Saham Bonus yang diterima oleh Pemegang Saham yang Berhak merupakan objek Pph, kecuali bagi Pemegang Saham Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Pemegang saham yang berhak yang merupakan WPLN yang negaranya tidak mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) atau Tax Treaty dengan Negara Republik Indonesia, akan dikenakan Pph sebesar 2076, sesuai ketentuan Pasal 26 undang-undang terkait Pph. b. Pemegang saham yang berhak yang merupakan WPLN yang negaranya mempunyai P3B atau Tax Treaty dengan Negara Republik Indonesia, akan dikenakan Pph dengan tarif yang lebih rendah apabila Pemegang Saham yang Berhak tersebut memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B (“Perdir 2018”), dan menyampaikan SKD yang diisi dengan benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh Pemegang Saham yang Berhak tersebut (pengesahan mana dapat digantikan dengan Certificate of Residence asli dalam bahasa Inggris) kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), Perseroan, atau Biro Administrasi Efek (“BAE”) (sebagaimana yang berlaku) dalam waktu yang telah ditentukan Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri diwajibkan menyetorkan jumlah pajak yang dikenakan atas Saham Bonus yang diperoleh ke Rekening Perseroan Penyetoran Pajak Saham Bonus untuk Wajib Pajak Luar Negeri dapat dilakukan ke Rekening Perseroan sebagai berikut: Bank : PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Nomor rekening : 3991 000 001 Atas nama : PT SARIGUNA PRIMATIRTA TBK Swift Code : BNINIDJA
Page 3 OCR 0.781
t a Tanobel Batas waktu penyetoran pajak atas saham bonus dari kapitalisasi agio saham yang dibagikan hingga 23 Juni 2025, Contoh perhitungan pajak: | Jumlah «| Jumlah Saham No. | Nama Investor La Hat kepemiikan na ) | sonus aa - (lembar saham) (lembar saham) 1. | WPluar Negeri- dengan DGTform | Singapura 1596 10.000 | 1.400 | t0.000o| 2.100.000 | 2. | wPtuarNegeri-tanpaDGTform | Singapura |” 2096 20.000 | 1.400 20.000 5.600.000 | (3... wp Dalam Negeri — | indonesia os| 50.000 1400| 50.000 DAN | ") Harga per lembar saham akan ditentukan berdasarkan tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas saham bonus (recording date) yaitu tanggal 11 Juni 2025 Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatiannya, kami mengucapkan terima kasih Hormat kami, PT Sariguna.Primatirta Tbk Lukas Setio Wongso Wong Corporate Secretary
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
PT Sariguna.
p.3
unresolved
org
Sariguna.Primatirta
p.3
unresolved
org
Primatirta Tbk
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.