Skip to content
Back to announcement

20250528_BRPT_Pemanggilan RUPS_31890234_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted BRPT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                 PT Barito Pacific Tbk
                                    (“Perseroan”)

                           PEMANGGILAN
          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa (“Rapat”), yang akan
diselenggarakan pada:

      Hari/tanggal : Kamis, 19 Juni 2025
      Waktu        : 14.00 WIB - selesai
      Tempat       : Wisma Barito Pacific II, Ruang Auditorium, Lantai Mezzanine
                     Jl. Let. Jend. S. Parman Kav.60, Jakarta Barat 11410

MATA ACARA DAN PENJELASAN MATA ACARA

Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”):

   1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan
      Perseroan untuk tahun buku 2024;
   2. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024;
   3. Penunjukkan dan penetapan kantor akuntan publik untuk melakukan audit terhadap
      Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025;
   4. Persetujuan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
      sehubungan dengan telah berakhirnya masa jabatan, dan pengangkatan kembali
      Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk periode tahun 2025-2028;
   5. Persetujuan penetapan gaji/honorarium, remunerasi, dan/atau tunjangan lainnya
      untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan; dan
   6. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Pelaksanaan Waran dan Laporan
      Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III
      Barito Pacific Tahap I Tahun 2023, Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II
      Tahun 2023, dan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap III Tahun 2024.

Penjelasan Mata Acara RUPST:

   a. Mata Acara RUPST nomor 1, 2, 3, dan 5 merupakan mata acara rutin yang dibahas
      dan diputuskan dalam RUPST sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-
      Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah
      dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
      Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
      Menjadi Undang-Undang, Anggaran Dasar Perseroan, dan Peraturan Otoritas Jasa




                                                                                         1
Page 2
      Keuangan (“OJK”) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
      Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”);
   b. Mata Acara RUPST nomor 4 merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 13 ayat 3
      dan Pasal 16 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa perubahan Direksi dan
      Dewan Komisaris Perseroan ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham;
   c. Mata Acara RUPST nomor 6 merupakan pemenuhan dari ketentuan yang diatur
      dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan
      Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”):

   1. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

Penjelasan Mata Acara RUPSLB:

   a. Mata Acara RUPSLB nomor 1 merupakan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar
      Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan untuk
      disesuaikan dengan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
      Keuangan (“Bapepam-LK”) No.IX.J.1 yang merupakan Lampiran dari Keputusan
      Ketua Bapepam-LK No.Kep-79/BL/2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar
      Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan
      Perusahaan Publik serta dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun
      2020.

KETENTUAN UMUM

1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham
   Perseroan dan Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi seluruh pemegang
   saham Perseroan.
2. Sesuai dengan POJK 15/2020, Perseroan telah menyediakan alternatif bagi pemegang
   saham untuk memberikan kuasa secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI yang
   dikelola oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan mengakses tautan
   https://akses.ksei.co.id/ (“E-Proxy”). Pemegang saham yang ingin memberikan E-Proxy
   harus menyelesaikan proses E-Proxy selambat-selambatnya 1 (satu) hari kerja
   sebelum Rapat, yaitu pada hari Rabu, 18 Juni 2025.
3. Bagi pemegang saham yang tidak dapat menghadiri Rapat secara fisik, dapat
   memberikan E-Proxy kepada karyawan yang ditunjuk dari Biro Administrasi Efek (BAE)
   Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra (“RSR”). Panduan lengkap pemberian E-
   Proxy kepada RSR dapat diunduh melalui tautan (unduh dokumen dengan klik link ini).
4. Bagi pemegang saham yang tidak dapat memberikan E-Proxy melalui sistem
   eASY.KSEI, dapat memberikan kuasa secara fisik kepada karyawan RSR yang ditunjuk,
   dengan menggunakan formulir surat kuasa yang dapat diunduh dari situs web Perseroan
   (unduh dokumen dengan klik link ini).




                                                                                    2
Page 3
5. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa melalui E-Proxy atau surat kuasa fisik,
    dapat tetap mengikuti jalannya Rapat secara elektronik. Pemegang saham dapat
    mengirimkan email ke: corpsec@barito.co.id untuk memperoleh tautan/link yang dapat
    diakses oleh pemegang saham untuk mengikuti jalannya Rapat secara elektronik,
    dengan menyertakan salinan E-Proxy atau surat kuasa fisik yang sudah diisi dan
    ditandatangani, paling cepat 5 (lima) hari kalender sebelum Rapat dilaksanakan.
6. Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa
    pemegang saham dalam Rapat, namun suara yang dikeluarkan selaku kuasa tidak
    dihitung dalam pemungutan suara.
7. Pemegang saham yang: (i) berhak hadir dalam Rapat, atau (ii) diwakili melalui E-Proxy,
    atau (iii) diwakili melalui surat kuasa fisik; adalah pemegang saham Perseroan yang
    namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham
    Perseroan pada sub rekening efek di KSEI pada penutupan perdagangan saham di
    Bursa Efek Indonesia pada tanggal 27 Mei 2025 pukul 16:00 WIB.
8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya
    yang ingin hadir secara fisik, dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat
    selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
9. Bahan-bahan terkait Mata Acara Rapat telah tersedia dan dapat diunduh langsung oleh
    para pemegang saham Perseroan melalui situs web Perseroan (www.barito-pacific.com)
    sejak tanggal pemanggilan Rapat ini sampai dengan tanggal diselenggarakannya Rapat.
10. Pertanyaan atau informasi lain terkait Rapat, dapat diajukan kepada Sekretaris
    Perusahaan Perseroan di alamat email: corpsec@barito.co.id.
11. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang sudah datang ke tempat Rapat namun tidak
    dapat hadir secara fisik di dalam ruang Rapat dikarenakan terpenuhinya kapasitas
    maksimal ruang Rapat dan/atau hal lainnya, dapat memberikan kuasa kepada RSR
    dengan mengisi dan melengkapi formulir surat kuasa fisik yang telah disediakan di meja
    pendaftaran.
12. Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau
    penambahan informasi terkait pelaksanaan Rapat.




                                  Jakarta, 28 Mei 2025
                                  PT Barito Pacific Tbk
                                         Direksi




                                                                                        3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.41 MB
Published28 May 2025
Pages3
Characters7,538
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Barito Pacific Tbk p.1 ×8
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.2
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Raya Saham Registra p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result