Back to announcement
20250528_BRPT_Pemanggilan RUPS_31890234_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BRPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT Barito Pacific Tbk
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa (“Rapat”), yang akan
diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Kamis, 19 Juni 2025
Waktu : 14.00 WIB - selesai
Tempat : Wisma Barito Pacific II, Ruang Auditorium, Lantai Mezzanine
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav.60, Jakarta Barat 11410
MATA ACARA DAN PENJELASAN MATA ACARA
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”):
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2024;
2. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024;
3. Penunjukkan dan penetapan kantor akuntan publik untuk melakukan audit terhadap
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025;
4. Persetujuan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
sehubungan dengan telah berakhirnya masa jabatan, dan pengangkatan kembali
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk periode tahun 2025-2028;
5. Persetujuan penetapan gaji/honorarium, remunerasi, dan/atau tunjangan lainnya
untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan; dan
6. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Pelaksanaan Waran dan Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III
Barito Pacific Tahap I Tahun 2023, Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II
Tahun 2023, dan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap III Tahun 2024.
Penjelasan Mata Acara RUPST:
a. Mata Acara RUPST nomor 1, 2, 3, dan 5 merupakan mata acara rutin yang dibahas
dan diputuskan dalam RUPST sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-
Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang, Anggaran Dasar Perseroan, dan Peraturan Otoritas Jasa
1
Page 2
Keuangan (“OJK”) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”);
b. Mata Acara RUPST nomor 4 merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 13 ayat 3
dan Pasal 16 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa perubahan Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham;
c. Mata Acara RUPST nomor 6 merupakan pemenuhan dari ketentuan yang diatur
dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”):
1. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan Mata Acara RUPSLB:
a. Mata Acara RUPSLB nomor 1 merupakan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan untuk
disesuaikan dengan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (“Bapepam-LK”) No.IX.J.1 yang merupakan Lampiran dari Keputusan
Ketua Bapepam-LK No.Kep-79/BL/2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar
Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan
Perusahaan Publik serta dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun
2020.
KETENTUAN UMUM
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham
Perseroan dan Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi seluruh pemegang
saham Perseroan.
2. Sesuai dengan POJK 15/2020, Perseroan telah menyediakan alternatif bagi pemegang
saham untuk memberikan kuasa secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI yang
dikelola oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan mengakses tautan
https://akses.ksei.co.id/ (“E-Proxy”). Pemegang saham yang ingin memberikan E-Proxy
harus menyelesaikan proses E-Proxy selambat-selambatnya 1 (satu) hari kerja
sebelum Rapat, yaitu pada hari Rabu, 18 Juni 2025.
3. Bagi pemegang saham yang tidak dapat menghadiri Rapat secara fisik, dapat
memberikan E-Proxy kepada karyawan yang ditunjuk dari Biro Administrasi Efek (BAE)
Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra (“RSR”). Panduan lengkap pemberian E-
Proxy kepada RSR dapat diunduh melalui tautan (unduh dokumen dengan klik link ini).
4. Bagi pemegang saham yang tidak dapat memberikan E-Proxy melalui sistem
eASY.KSEI, dapat memberikan kuasa secara fisik kepada karyawan RSR yang ditunjuk,
dengan menggunakan formulir surat kuasa yang dapat diunduh dari situs web Perseroan
(unduh dokumen dengan klik link ini).
2
Page 3
5. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa melalui E-Proxy atau surat kuasa fisik,
dapat tetap mengikuti jalannya Rapat secara elektronik. Pemegang saham dapat
mengirimkan email ke: corpsec@barito.co.id untuk memperoleh tautan/link yang dapat
diakses oleh pemegang saham untuk mengikuti jalannya Rapat secara elektronik,
dengan menyertakan salinan E-Proxy atau surat kuasa fisik yang sudah diisi dan
ditandatangani, paling cepat 5 (lima) hari kalender sebelum Rapat dilaksanakan.
6. Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa
pemegang saham dalam Rapat, namun suara yang dikeluarkan selaku kuasa tidak
dihitung dalam pemungutan suara.
7. Pemegang saham yang: (i) berhak hadir dalam Rapat, atau (ii) diwakili melalui E-Proxy,
atau (iii) diwakili melalui surat kuasa fisik; adalah pemegang saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham
Perseroan pada sub rekening efek di KSEI pada penutupan perdagangan saham di
Bursa Efek Indonesia pada tanggal 27 Mei 2025 pukul 16:00 WIB.
8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya
yang ingin hadir secara fisik, dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
9. Bahan-bahan terkait Mata Acara Rapat telah tersedia dan dapat diunduh langsung oleh
para pemegang saham Perseroan melalui situs web Perseroan (www.barito-pacific.com)
sejak tanggal pemanggilan Rapat ini sampai dengan tanggal diselenggarakannya Rapat.
10. Pertanyaan atau informasi lain terkait Rapat, dapat diajukan kepada Sekretaris
Perusahaan Perseroan di alamat email: corpsec@barito.co.id.
11. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang sudah datang ke tempat Rapat namun tidak
dapat hadir secara fisik di dalam ruang Rapat dikarenakan terpenuhinya kapasitas
maksimal ruang Rapat dan/atau hal lainnya, dapat memberikan kuasa kepada RSR
dengan mengisi dan melengkapi formulir surat kuasa fisik yang telah disediakan di meja
pendaftaran.
12. Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau
penambahan informasi terkait pelaksanaan Rapat.
Jakarta, 28 Mei 2025
PT Barito Pacific Tbk
Direksi
3
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.2
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.