Back to announcement
20250528_EURO_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31890240_lamp1.pdf
Other Text extracted EUROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT. ESTEE GOLD FEET Tbk
JL. Kapuk Utara II/2 RT.001/003
Kapuk Muara, Penjaringan
JAKARTA UTARA 14460
Telp : (021) 6190528 – 6190568
Website : www.esteegoldaerosol.com
Email : esteegoldcosmeticaerosol@yahoo.co.id
PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
MENGENAI
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
Dalam rangka melaksanakan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Estee Gold Feet
Tbk (“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada tanggal 26 Mei 2025 yang salah satu keputusannya
adalah persetujuan pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2024 yaitu sebesar Rp.3.823.239.642,-
(Tiga miliar delapan ratus dua puluh ga juta dua ratus ga puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh
dua Rupiah) atau setara Rp1,5 (satu Rupiah lima sen) per lembar saham, maka bersama ini diberitahukan
kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa jadwal dan tata cara pelaksanaan pembayaran dividen
tunai tersebut adalah sebagai berikut:
A. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai
No. Kegiatan Hari, Tanggal
1 Pengumuman di Bursa Efek Indonesia 28 Mei 2025
2 Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum
Dividen)
Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 5 Juni 2025
Pasar Tunai 11 Juni 2025
3 Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 10 Juni 2025
Pasar Tunai 12 Juni 2025
4 Tanggal Da ar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen 11 Juni 2025
(Recording Date)
5 Pembagian dividen tunai 24 Juni 2025
B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
1) Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan dak
mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
2) Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
Da ar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 11 Juni 2025 pukul 16.00 WIB atau yang
Page 2
PT. ESTEE GOLD FEET Tbk
JL. Kapuk Utara II/2 RT.001/003
Kapuk Muara, Penjaringan
JAKARTA UTARA 14460
Telp : (021) 6190528 – 6190568
Website : www.esteegoldaerosol.com
Email : esteegoldcosmeticaerosol@yahoo.co.id
disebut sebagai Record Date (Tanggal Pencatatan) Pemegang Saham yang berhak atas dividen
tunai.
3) Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Peni pan Kolek f PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen tunai sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan
dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan
mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para
Pemegang Saham membuka rekening efek.
4) Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut
akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam
negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan dak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas
dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh
pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari
objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1 UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Penggan Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi
Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Penggan Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang juncto Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN
yang dak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang
diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan
ketentuan perundangundangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP
DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang
Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
5) Bagi WP Badan DN yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek,
diharuskan menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian
di mana pemegang saham membuka rekening efek, paling lambat tanggal 12 Juni 2025 pukul
16.00 WIB.
6) Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 4 di atas, dividen tunai tersebut akan
dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah
pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan yang bersangkutan
serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang
bersangkutan.
Page 3
PT. ESTEE GOLD FEET Tbk
JL. Kapuk Utara II/2 RT.001/003
Kapuk Muara, Penjaringan
JAKARTA UTARA 14460
Telp : (021) 6190528 – 6190568
Website : www.esteegoldaerosol.com
Email : esteegoldcosmeticaerosol@yahoo.co.id
7) Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi
ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan Form DGT yang telah dilegalisasi
oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan
ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan
pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
8) Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang telah
dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam peni pan
kolek f KSEI selain kondisi pada bu r-bu r di atas, diminta untuk menyelesaikannya dengan
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek
dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
Jakarta, 28 Mei 2025
Direksi
PT Estee Gold Feet Tbk
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.