Back to announcement
20250528_PPGD_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31890201_lamp1.pdf
Listing Text extracted PPGDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 201
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 27 Juni 2024 Tanggal Distribusi secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 28 Mei 2025
Masa Penawaran Umum : 23 Mei 2025 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 28 Mei 2025
Tanggal Penjatahan : 26 Mei 2025 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 2 Juni 2025
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR
HUKUM.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI, TAHAP KE-4 SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III, DAN TAHAP KE-2 DARI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
BERKELANJUTAN I YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT PEGADAIAN (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM
INFORMA SI TAM BAHAN
DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PT PEGADAIAN
Kegiatan Usaha Utama
Pergadaian Konvensional, Pergadaian Syariah, Kegiatan Bisnis Pergadaian yang Ditawarkan Melalui Platform Digital, Layanan Jasa Taksiran Perhiasan, dan Layanan Laboratorium Gemologi
Kantor Pusat
Jl.Kramat Raya 162
Jakarta Pusat 10430, Indonesia
Tel.: (021) 391 4221; Faks.: (021) 391 4221
E-mail: obligasi.sukuk@pegadaian.co.id Website: www.pegadaian.co.id
Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat, 12 Kantor Wilayah, 539 Kantor Cabang Konvensional, 103 Kantor Cabang Syariah, 2.887 Unit Pelayanan Cabang Konvensional, dan 563 Unit Pelayanan Cabang Syariah
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI PEGADAIAN
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN VI, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP89.475.000.000,- (DELAPAN PULUH SEMBILAN MILIAR EMPAT RATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN VI TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP4.457.310.000.000,- (EMPAT TRILIUN EMPAT RATUS LIMA PULUH TUJUH MILIAR TIGA RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.148.105.000.000,- (dua triliun seratus empat puluh delapan miliar seratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.309.205.000.000,- (dua triliun tiga ratus sembilan miliar dua ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2025. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 8 Juni 2026 untuk Seri A dan 28 Mei 2028 untuk Seri B.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN III, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP68.125.000.000,- (ENAM PULUH DELAPAN MILIAR SERATUS DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP808.795.000.000,- (DELAPAN RATUS DELAPAN MILIAR TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
DAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP752.005.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH DUA MILIAR LIMA JUTA RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN III TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN TAHAP IV TAHUN 2025
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP1.751.940.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS LIMA PULUH SATU MILIAR SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Sukuk Mudharabah ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.517.220.000.000,- (satu triliun lima ratus tujuh belas miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
nisbah adalah 13,30% (tiga belas koma tiga nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun dan jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp234.720.000.000,- (dua ratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah
adalah 13,60% (tiga belas koma enam nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun dan jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan
pada tanggal 28 Agustus 2025. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 8 Juni 2026 untuk Seri A dan 28 Mei 2028 untuk Seri B.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I PEGADAIAN
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN I, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBESAR RP60.165.000.000,- (ENAM PULUH MILIAR SERATUS ENAM PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN I TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBESAR RP1.939.835.000.000,- (SATU TRILIUN SEMBILAN RATUS TIGA PULUH SEMBILAN MILIAR DELAPAN RATUS TIGA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL”)
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi Berwawasan Sosial ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi Berwawasan
Sosial yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp954.245.000.000,- (sembilan ratus lima puluh empat miliar dua ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp985.590.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh lima miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial. Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan
Sosial pertama akan dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2025. Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 8 Juni 2026 untuk Seri A dan 28 Mei 2028 untuk Seri B.
Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada), Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap V Pegadaian dan/atau tahap selanjutnya (jika ada), dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN
ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA REPUBLIK INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI, SUKUK
MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN
KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, DENGAN MEMPERHATIKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH,
DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN
OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB
I INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH. ZAKAT ATAS BAGI HASIL YANG DITERIMA PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH DAN PEMBAYARANNYA DISERAHKAN KEPADA MASING-MASING PEMEGANG
SUKUK MUDHARABAH.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO OPERASIONAL YAITU RISIKO YANG MUNCUL SEBAGAI AKIBAT KETIDAKCUKUPAN DAN/ATAU TIDAK BERFUNGSINYA PROSES INTERNAL, KESALAHAN MANUSIA, KEGAGALAN SISTEM, DAN/ATAU ADANYA KEJADIAN EKSTERNAL YANG
MEMPENGARUHI OPERASIONAL PERUSAHAAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN
DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) SEBAGAI BERIKUT:
id
AAA (Triple A) id AAA(sy) (Triple A Syariah)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
danareksa
sekuritas
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
(Terafiliasi) (Terafiliasi) (Terafiliasi)
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2025
Page 2
PT Pegadaian, selanjutnya disebut Perseroan, telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan surat No. 681/00023.00/2024 tanggal 21 Maret 2024, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPPSK”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-79/D.04/2024 pada tanggal 27 Juni 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan: (i) Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024 sebesar Rp89.475.000.000,- (delapan puluh sembilan miliar empat ratus tujuh puluh lima juta Rupiah); (ii) Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024 dengan jumlah dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp68.125.000.000,- (enam puluh delapan miliar seratus dua puluh lima juta Rupiah), Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dengan jumlah dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp808.795.000.000,- (delapan ratus delapan miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta Rupiah), dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024 dengan jumlah dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp752.005.000.000,- (tujuh ratus lima puluh dua miliar lima juta Rupiah); (iii) Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 sebesar Rp60.165.000.000,- (enam puluh miliar seratus enam puluh lima juta Rupiah). Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025, Sukuk Mudharabah III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025 pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), sesuai dengan Persetujuan Prinsip dari BEI No. S-04961/BEI.PP3/05-2024 tanggal 20 Mei 2024. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang sebagian dicantumkan pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan ini tentang Tata Cara Pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dan Peraturan No.IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial. Para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi dalam Penawaran Umum ini memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan dikarenakan pengendalian secara langsung maupun tidak langsung melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK, kecuali PT BCA Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, dan PT Indo Premier Sekuritas. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab X tentang Penjaminan Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL, KECUALI BILA PENAWARAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI i
DEFINISI, ISTILAH, DAN SINGKATAN iii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN xiii
RINGKASAN xiv
I. PENAWARAN UMUM 1
1. OBLIGASI 1
2. SUKUK MUDHARABAH 1
3. OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL 2
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM 42
III. INFORMASI MENGENAI KUBS YANG DIBIAYAI DENGAN DANA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL 44
IV. PERNYATAAN UTANG 50
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 52
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN 57
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN 66
VIII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA DAN KECENDERUNGAN PROSPEK USAHA 67
1. RIWAYAT PERSEROAN 67
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR 68
3. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK 68
4. PERJANJIAN PENTING 70
5. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP PERSEROAN 78
6. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN 78
7. TATA KELOLA PERUSAHAAN/GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) 80
8. SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) 83
9. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, DIREKSI PERSEROAN, DAN 87
PERUSAHAAN ANAK
10. KETERANGAN TAMBAHAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI 89
11. TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI 94
12. JARINGAN OPERASIONAL 99
13. ASURANSI 99
14. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) 99
15. HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM UTAMA 103
SERTA ENTITAS
16. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA 104
17. PENJUALAN, PEMASARAN DAN PELANGGAN 110
i
Page 4
IX. PERPAJAKAN 112
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL 113
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 115
XII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT 117
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL 129
XIV. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN 133
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 135
ii
Page 5
DEFINISI, ISTILAH, DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Pasar Modal, Pasar Uang dan Pasar
Valuta Asing, Bagian Kedua Pasar Modal, Pasal 22 Angka 1 UUPPSK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak
tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak
dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta yang
ditunjuk dengan perjanjian tertulis oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu
melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah,
bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan pelunasan Pokok Obligasi, Pembayaran Kembali
Dana Sukuk Mudharabah, Pokok Obligasi Berwawasan Sosial termasuk denda (jika ada)
kepada Pemegang Obligasi, Pemegang Sukuk Mudharabah, dan Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan
sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran, dan mengadministrasikan
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial di KSEI.
Ahli Sosial : a. orang perseorangan atau kelompok orang perseorangan yang memiliki kompetensi
atau keahlian untuk melakukan penilaian, verifikasi, atau pengujian atas Kegiatan
Usaha Berwawasan Sosial; atau
b. lembaga yang memiliki kompetensi atau keahlian untuk melakukan penilaian,
verifikasi, atau pengujian atas Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial.
Akad Mudharabah : Berarti Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025 antara Wali Amanat
sebagai wakil Pemegang Sukuk dengan Perseroan yang ditandatangani pada tanggal
8 Mei 2025, beserta segala perubahan, penambahan dan/atau pernyataan kembali dari
waktu ke waktu yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Anak Perusahaan : Berarti anak perusahaan Perseroan yang sahamnya dimiliki langsung oleh Perseroan
dimana kepemilikan Perseroan pada perusahaan tersebut lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam perusahaan -perusahaan
tersebut dan perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan
sesuai dengan pernyataan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Bapepam atau Bapepam dan LK
atau Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha sebagai Kustodian, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
iii
Page 6
Bapepam : Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Pasar Modal.
Bapepam dan LK : Berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari Bapepam
dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (“DJLK”), sesuai dengan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.01/2005 tanggal 30 -12-2005 (tiga puluh
Desember tahun dua ribu lima) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor: 184/PMK.01/2010 tanggal 11-10-2010 (sebelas Oktober tahun dua ribu sepuluh)
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, atau para pengganti dan
penerima hak dan kewajibannya.
Bunga Obligasi : Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Angka
4.a Perjanjian Perwaliamanatan, yaitu:
Sifat dan besarnya tingkat bunga:
- Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima
persen) per tahun; dan
- Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol
persen) per tahun.
Bunga Obligasi Berwawasan : Berarti bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Sosial Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial kecuali Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki
Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Angka 4.a Perjanjian
Perwaliamanatan, yaitu:
Sifat dan besarnya tingkat bunga:
- Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima
persen) per tahun; dan
- Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol
persen) per tahun.
Bursa Efek : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah perseroan terbatas
PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Daftar Pemegang Rekening : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial oleh seluruh
Pemegang masing-masing efek tersebut melalui Pemegang Rekening di KSEI yang
memuat keterangan antara lain nama, jumlah kepemilikan Sukuk, status pajak, dan
kewarganegaraan Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Sukuk berdasarkan data-
data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Dana Sukuk Mudharabah : Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah III Tahap IV yang pada tanggal Emisi sebesar Rp1.751.940.000.000,- (satu
triliun tujuh ratus lima puluh satu miliar sembilan ratus empat puluh juta Rupiah) yang terdiri
dari:
- Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp1.517.220.000.000,- (satu triliun lima ratus
tujuh belas miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah); dan
- Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp234.720.000.000,- (dua ratus tiga puluh empat
miliar tujuh ratus dua puluh juta Rupiah).
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah dari masing -masing seri Sukuk
Mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran kembali
Dana Sukuk sebagaimana dibuktikan oleh Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan syarat-
syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
Dokumen Emisi : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi Berwawasan Sosial, Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang/Pengikatan
Kewajiban, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen
Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Obligasi/Surat Berharga Syariah di KSEI, Perjanjian
iv
Page 7
Pendahuluan Pencatatan Obligasi/Sukuk Mudharabah, Informasi Tambahan dan
dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.
Efek : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital
atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada
pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis
dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek,
yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 Angka 5 UUPPSK.
Efektif : Berarti telah terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai ketentuan
Pasal 22 Angka 25 UUPPSK yaitu:
a. atas dasar lewatnya waktu yakni:
i. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK
secara lengkap yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam
peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
Umum; atau
ii. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan
Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
b. atas dasar penyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau
tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
Emisi : Berarti Penawaran umum Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial
oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Force Majeur : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan
kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang
atau huru hara serta wabah penyakit atau epidemi di Indonesia yang mempunyai akibat
negatif secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
Hari Bursa : Berarti hari-hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek
menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang berlaku dan
ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali, termasuk
hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu waktu oleh Pemerintah
Republik Indonesia.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan
oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Informasi Tambahan : Berarti Informasi Tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 36/2014.
Jumlah Terutang : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak
terbatas pada Pokok Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial, Bunga Obligasi, dan
Obligasi Berwawasan Sosial serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
Jumlah Kewajiban : Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, yakni berupa Jumlah Dana Sukuk
Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil, serta Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan (jika ada) yang menjadi kewajiban Perseroan dari waktu ke waktu.
Kejadian Kelalaian : Berarti salah satu atau lebih dari kejadian yang disebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
dan yang tercantum dalam Bab I Informasi Tambahan ini.
Kompensasi Kerugian Akibat : Berarti sanksi berupa kewajiban untuk membayar sejumlah dana berupa Ta’widh yaitu
Keterlambatan sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk karena
Perseroan wanprestasi berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004
tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN MUI Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang
Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-
Nukul). Dana yang dapat dibayarkan merupakan biaya riil dalam rangka penagihan akibat
v
Page 8
wanprestasi berupa biaya riil atas jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan atau
biaya riil tanpa jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan antara lain dapat meliputi
biaya komunikasi, biaya surat menyurat, biaya perjalanan, biaya jasa konsultan hukum,
biaya jasa notariat, biaya perpajakan, dan biaya lembur dan kerja ekstra. Ta’widh hanya
berlaku apabila yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan (taqshir), melakukan
pelanggaran kesepakatan akad (mukhalafah al syuruth) dan terbukti sengaja melakukan
kecurangan (ta’addiy).
Konfirmasi Tertulis : Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi Berwawasan Sosial dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dan konfirmasi
tersebut menjadi dasar untuk pembayaran bunga Obligasi, pelunasan pokok Obligasi,
Pendapatan Bagi Hasil, pembayaran kembali Dana Sukuk, pembayaran bunga Obligasi
Berwawasan Sosial, pelunasan pokok Obligasi Bewawasan Sosial, dan hak-hak lain yang
berkaitan dengan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial.
Konfirmasi Tertulis untuk RUPO : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
atau RUPSU atau KTUR Berwawasan Sosial yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
menghadiri RUPO atau RUPSU atau meminta diselenggarakan RUPO atau RUPSU,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, yang menjalankan
kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang menyelenggarakan
kegiatan Kustodian sentral bagi Pemegang Rekening yang dalam Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial ini bertugas untuk menyimpan dan
mengadministrasikan penyimpanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan Obligasi Berwawasan Sosial di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek
serta jasa lainnya termasuk menerima pembayaran Bunga Obligasi, Pendapatan Bagi
Hasil, pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, dan hak-hak lain, menyelesaikan
transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai
dengan ketentuan Undang-undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek,
dan Bank Kustodian.
Masyarakat : Berarti perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang
bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia.
Manajer Penjatahan : Berarti PT BNI Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan sesuai den gan syarat-
syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 Tentang Pemesanan Dan Penjatahan
Efek Dalam Penawaran Umum.
Mudharabah : Berarti akad yang dipilih oleh Perseroan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan ini dan
merupakan perjanjian (akad) kerja sama dimana pihak yang menyediakan dana (shahibul
maal) berjanji kepada pengelola usaha (mudharib) untuk menyerahkan modal dan
pengelola (mudharib) berjanji untuk mengelola modal tersebut, dengan keuntungan yang
diperoleh dibagi menurut perbandingan (nisbah) yang disepakati dimuka antara shahibul
maal dan mudharib, dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 53/POJK.04/2015, tertanggal 23-12-2015 (dua puluh tiga Desember
tahun dua ribu lima belas), tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah
di Pasar Modal.
Mudharib : Berarti PT Pegadaian selaku pihak pengelola usaha.
Mu’nah : Berarti jasa pemeliharaan/penjagaan atas marhun (barang jaminan) pada produk Gadai
Syariah (Rahn).
Obligasi : Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian
Tahap II Tahun 2025, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan
oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan,
yang merupakan penerbitan tahap II dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan VI,
yang terdiri dari:
vi
Page 9
– Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima
persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari sejak Tanggal
Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawa rkan adalah sebesar
Rp2.148.105.000.000,- (dua triliun seratus empat puluh delapan miliar seratus lima
juta Rupiah).
– Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol
persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah
Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.309.205.000.000,- (dua
triliun tiga ratus sembilan miliar dua ratus lima juta Rupiah).
dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi
tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai
dengan ketentuan pada Perjanjian Perwaliamanatan.
Obligasi Berwawasan Sosial : Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran
Umum Berkelanjutan, yang merupakan penerbitan tahap II dari rangkaian Penawaran
Umum Berkelanjutan I, yang terdiri dari:
– Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima
persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari sejak Tanggal
Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri A yang ditawarkan adalah
sebesar Rp954.245.000.000,- (sembilan ratus lima puluh empat miliar dua ratus
empat puluh lima juta Rupiah).
– Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol
persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah
Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp985.590.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh lima miliar lima ratus sembilan
puluh juta Rupiah).
dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi
Berwawasan Sosial tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial sesuai dengan ketentuan pada Perjanjian
Perwaliamanatan.
Nisbah Pemegang Sukuk : Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus
dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berupa persentase
tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK : Berarti lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Pasar Modal : Berarti bagian dari Sistem Keuangan berkaitan dengan kegiatan:
(1) Penawaran umum dan transaksi Efek;
(2) Pengelolaan investasi;
(3) Emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya; dan
(4) Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Pemegang Obligasi : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
Pemegang Obligasi Berwawasan : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi
Sosial Berwawasan Sosial yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efe k.
Pemegang Sukuk Mudharabah : Berarti masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk Mudharabah dan
memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah, yang terdiri dari:
a. Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas Sukuk Mudharabah;
dan/atau
vii
Page 10
b. Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi atas Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi
Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Pemeringkat : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), atau para pengganti dan penerima hak
dan kewajibannya atau pemeringkat lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang
disetujui sebagai penggantinya oleh Wali Amanat, dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk UUPPSK.
Pemerintah : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan
Sosial yang dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial untuk menjual Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial kepada Masyarakat berdasarkan tata cara
yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya.
Penawaran Umum Berkelanjutan : Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi/Sukuk Mudharabah/Obligasi Berwawasan
Sosial yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan Peraturan OJK
Nomor 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
Pendapatan Yang Dibagihasilkan : Berarti pendapatan Perseroan yang diperoleh dari Mu’nah Produk Rahn yang jumlahnya
dicantumkan dalam setiap posisi keuangan Perseroan.
Pendapatan Bagi Hasil : Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak dan harus
dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang
perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat tentang
uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil, berdasarkan laporan keuangan triwulanan
(unaudited) terakhir sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Uraian
perhitungan Pendapatan Bagi Hasil disahkan oleh direksi Perseroan selambat lambatnya
10 (sepuluh) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang
bersangkutan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Pendapatan Bagi Hasil Yang : Berarti tingkat Pendapatan Bagi Hasil yang ditawarkan, sebagaimana diatur dalam
Ditawarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK.
Pengakuan Utang Obligasi : Berarti Akta Perjanjian Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II
Tahun 2025 No. 13 tanggal 8 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Pengakuan Utang Obligasi : Berarti Akta Perjanjian Pengakuan Utang Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
Berwawasan Sosial Pegadaian Tahap II Tahun 2025 No. 21 tanggal 8 Mei 2025 yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Pengikatan Kewajiban Sukuk : Berarti Akta Perjanjian Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Mudharabah Pegadaian Tahap IV Tahun 2025 No. 17 tanggal 8 Mei 2025 yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Mudharabah, dan Obligasi Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dan masing -masing menjamin dengan
Berwawasan Sosial Kesanggupan Penuh (Full Commitment) atas pembelian dan pembayaran sisa
Obligasi/Sukuk Mudharabah/Obligasi Berwawasan Sosial yang tidak diambil oleh
masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi/Sukuk
Mudharabah/Obligasi Berwawasan Sosial.
Penjamin Pelaksana Emisi : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum, yang
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas (Terafiliasi), PT BRI Danareksa
Obligasi Berwawasan Sosial Sekuritas (Terafiliasi), PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Seku ritas Indonesia,
viii
Page 11
PT Indo Premier Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi), semuanya berkedudukan
di Jakarta, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah/Obligasi Berwawasan Sosial.
Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan
LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan
LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan
Efek dalam Penawaran Umum.
Peraturan OJK No. 7/2017 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 9/2017 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 09/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Utang.
Peraturan OJK No. 19/2020 : Berarti Peraturan OJK Nomor 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum
Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
Peraturan OJK No. 20/2020 : Berarti Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 30/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Peraturan OJK No. 33/2014 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. 34/2014 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. 35/2014 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan atau Perusahaan Emiten.
Peraturan OJK No. 36/2014 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 49/2020 : Berarti Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 55/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Peraturan OJK No. 56/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Perjanjian Agen Pembayaran : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran untuk:
a. Obligasi, No. 15 tanggal 8 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan KSEI,
b. Sukuk Mudharabah, No. 19 tanggal 8 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan
KSEI,
c. Obligasi Berwawasan Sosial, No. 23 tanggal 8 Mei 2025, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan
dengan KSEI.
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal pendaftaran Obligasi
KSEI di KSEI No. SP-068/OBL/KSEI/0425 tanggal 8 Mei 2025, yang dibuat di bawah tangan
bermeterai cukup.
Perjanjian Pendaftaran Obligasi : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal pendaftaran Obligasi
Berwawasan Sosial di KSEI Berwawasan Sosial di KSEI No. SP-069/OBL/KSEI/0425 tanggal 8 Mei 2025, yang dibuat
di bawah tangan bermeterai cukup.
ix
Page 12
Perjanjian Pendaftaran Sukuk : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal pendaftaran Sukuk
Mudharabah di KSEI Mudharabah di KSEI No. SP-035/SKK/KSEI/0425 tanggal 8 Mei 2025, yang dibuat
di bawah tangan bermeterai cukup.
Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
Obligasi Pegadaian Tahap II Tahun 2025 No. 14 tanggal 8 Mei 2025, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
Obligasi Berwawasan Sosial Pegadaian Tahap II Tahun 2025 No. 22 tanggal 8 Mei 2025, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian
Sukuk Mudharabah Tahap IV Tahun 2025 No. 18 tanggal 8 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.
Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II
Obligasi Tahun 2025 No. 12 tanggal 8 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Wali Amana t.
Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
Obligasi Berwawasan Sosial Pegadaian Tahap II Tahun 2025 No. 20 tanggal 8 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan
Wali Amanat.
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian
Mudharabah Tahap IV Tahun 2025 No. 16 tanggal 8 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Wali
Amanat.
Perseroan atau Emiten : Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini Perusahaan PT Pegadaian,
berkedudukan di Jakarta.
Perusahaan Afiliasi Negara : Berarti badan atau badan hukum yang mempunyai hubungan Afiliasi karena:
Republik Indonesia (i) Kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik Indonesia baik langsung
maupun tidak langsung; atau
(ii) dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh Pemerintah Republik
Indonesia.
Tidak termasuk Perusahaan Anak Perseroan.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial dan/atau dana milik Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau
Obligasi Berwawasan Sosial yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang ditandatangani
dengan Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial.
RUPO : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi atau Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana
diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial.
RUPSU : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Satuan Pemindahbukuan : Berarti satuan jumlah Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial
yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya senilai
Rp1,- (satu Rupiah).
Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial
yang disimpan di KSEI yang diterbitkan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obilgasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial
melalui Pemegang Rekening.
x
Page 13
Sukuk Mudharabah : Berarti surat berharga dalam bentuk Sukuk dengan Akad Mudharabah, dengan nama
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025 dengan total dana
sukuk mudharabah sebesar Rp1.751.940.000.000,- (satu triliun tujuh ratus lima puluh satu
miliar sembilan ratus empat puluh juta Rupiah) yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah sehubungan dengan penempatan dana investasi oleh
Pemegang Sukuk Mudharabah pada Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
Tahap III.
– Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp1.517.220.000.000,- (satu triliun lima ratus tujuh belas miliar dua ratus dua puluh
juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
besarnya nisbah adalah 13,30% (tiga belas koma tiga nol persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,65% (enam
koma enam lima persen) per tahun dan jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370
(tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
– Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp234.720.000.000,- (dua ratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus dua puluh juta
Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
besarnya nisbah adalah 13,60% (tiga belas koma enam nol persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,80% (enam
koma delapan nol persen) per tahun dan jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3
(tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan
dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah
di KSEI.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial
ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obilgasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi Berwawasan Sosial berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obilgasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang diterima oleh KSEI dari Emiten, yang
juga merupakan tanggal pembayaran hasil Emisi Obilgasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi Berwawasan Sosial dari Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi Berwawasan Sosial kepada Perseroan, yaitu pada tanggal 28 Mei 2025.
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi : Berarti tanggal jatuh tempo pembayaran Pokok Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial
yang wajib dibayar Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi dan
Obligasi Berwawasan Sosial yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening
dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwa liamanatan Obligasi dan Obligasi
Berwawasan Sosial, yaitu tanggal 8 Juni 2026 untuk Seri A dan 28 Mei 2028 untuk Seri B.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi, Pembayaran Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah, dan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial menjadi jatuh tempo dan wajib
dibayar kepada Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi Berwawasan
Sosial yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
Pembayaran, yaitu:
Obligasi
Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B
1 28 Agustus 2025 28 Agustus 2025
2 28 November 2025 28 November 2025
3 28 Februari 2026 28 Februari 2026
4 08 Juni 2026 28 Mei 2026
5 28 Agustus 2026
6 28 November 2026
7 28 Februari 2027
8 28 Mei 2027
9 28 Agustus 2027
10 28 November 2027
11 28 Februari 2028
12 28 Mei 2028
xi
Page 14
Sukuk Mudharabah
Jadwal Pembayaran Bagi Hasil
Bagi Hasil Ke-
Seri A Seri B
1 28 Agustus 2025 28 Agustus 2025
2 28 November 2025 28 November 2025
3 28 Februari 2026 28 Februari 2026
4 08 Juni 2026 28 Mei 2026
5 28 Agustus 2026
6 28 November 2026
7 28 Februari 2027
8 28 Mei 2027
9 28 Agustus 2027
10 28 November 2027
11 28 Februari 2028
12 28 Mei 2028
Obligasi Berwawasan Sosial
Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan
Bunga Ke- Sosial
Seri A Seri B
1 28 Agustus 2025 28 Agustus 2025
2 28 November 2025 28 November 2025
3 28 Februari 2026 28 Februari 2026
4 08 Juni 2026 28 Mei 2026
5 28 Agustus 2026
6 28 November 2026
7 28 Februari 2027
8 28 Mei 2027
9 28 Agustus 2027
10 28 November 2027
11 28 Februari 2028
12 28 Mei 2028
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial yaitu tanggal 26 Mei 2025.
UUPM : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 No. 64,
Tambahan No. 3608, sebagaimana diubah dengan UUPPSK dan peraturan-peraturan
pelaksanaannya.
Undang-undang Pengembangan : Berarti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
dan Penguatan Sektor Keuangan Sektor Keuangan, yang diterbitkan dalam Lembaran Negara No. 4 Tahun 2023 Tambahan
atau UUPPSK No. 6845.
Wali Amanat : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK yang dalam hal ini
adalah PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, para pengganti dan
penerima hak dan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
xii
Page 15
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya menyatakan lain:
BLAG : Berarti singkatan dari PT Balai Lelang Artha Gasia d/h PT Balai Lelang Pegadaian
PBK : Berarti singkatan PT Pefindo Biro Kredit
PGDE : Berarti singkatan PT Pegadaian Galeri Dua Empat
PIJ : Berarti singkatan PT Pesonna Indonesia Jaya
POJ : Berarti singkatan PT Pesonna Optima Jasa
xiii
Page 16
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih terinci
dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta
dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang
Rupiah dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
Perseroan berdiri atas dasar keinginan Pemerintah untuk membantu masyarakat luas yang membutuhkan solusi pendanaan, mencegah
ijon, rentenir dan pinjaman tidak wajar lainnya guna meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil serta mendukung program Pemerintah
di bidang ekonomi dan pembangunan nasional. Dalam perjalanannya, Perseroan saat ini tidak hanya sebagai sebuah lembaga pembiayaan,
namun telah berkembang sebagai solusi bisnis terpadu bagi masyarakat melalui ragam produk dan layanan yang diberikan, yakni produk
pembiayaan gadai dan fidusia bagi masyarakat yang membutuhkan likuiditas (pendanaan), produk investasi emas secara mudah dan aman
bagi masyarakat yang kelebihan likuiditas, serta produk aneka jasa (remittance & payment) bagi masyarakat yang membutuhkan layanan
percepatan transaksi keuangan.
Pegadaian pertama kali didirikan oleh Pemerintahan Hindia Belanda pada tanggal 1 April 1901 melalui peraturan Staatsblad (Stbl) No. 131
tanggal 12 Maret 1901, dan mengalami perubahan status menjadi Perusahaan Negara Pegadaian berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 178 Tahun 1961. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7 Tahun 1969 tentang Perubahan Bentuk
Perusahaan Negara Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian (“PP No. 7/1969”), dilakukan perubahan kedudukan Perusahaan Negara
Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian dan berkedudukan di lingkungan Departemen Keuangan. Untuk lebih meningkatkan efisiensi dan
produktivitas pengelolaan Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian, yang didirikan dengan PP No. 7/1969, pada tahun 1990 dilakukan
pengalihan bentuk badan hukum Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian menjadi Perusahaan Umum (Perum) berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 10 Tahun 1990 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
Pegadaian (“PP No. 10/1990”). Pada tahun 2012, bentuk badan hukum Pegadaian mengalami perubahan bentuk badan hukum dari
Perusahaan Umum (Perum) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) melalui Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
No. KEP-148/MBU/2011 tanggal 22 Juni 2011 selaku Wakil Pemerintah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum
(Perum) Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No. 132 (“PP No. 51/2011”) pada tanggal 13 Desember 2011, dan Akta
Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 01 tanggal 01 April 2012, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris
di Jakarta Selatan, dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-17525.AH.01.01. Tahun 2012 tanggal
04 April 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0029230.AH.01.09. Tahun 2012 tanggal 04 April 2012, dan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal 3 Mei 2013, Tambahan No. 24525 (“Akta No. 01/2012”).
Akta Pendirian Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Akta No. 01/2012 telah mengalami beberapa kali perubahan anggaran dasar dan
diubah terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-307/MBU/09/2021
dan No. B.1438-DIR/CSC/09/2021 No. 15 tanggal 23 September 2021 dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0053287.AH.01.02. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan laporan perubahan anggaran dasar telah diterima
dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.02-0454524 tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 91, Tambahan No. 035034 (“Akta No. 15/2021”).
Berdasarkan Akta No. 15/2021, Perseroan memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan usaha penyaluran pinjaman lainnya berupa Usaha
Pergadaian, secara konvensional dan berdasarkan prinsip Syariah, berbasis Teknologi Informasi/ Platform Digital (untuk selanjutnya disebut
“TI”) dan non-TI, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
2. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha utama yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah Pergadaian Konvensional, Pergadaian Syariah, Kegiatan Bisnis
Pergadaian yang Ditawarkan Melalui Platform Digital, Layanan Jasa Taksiran Perhiasan, dan Layanan Laboratorium Gemologi.
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39 Tahun
2024 tentang Pergadaian, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha
Bulion.
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah:
a. Kegiatan Usaha Pinjaman Gadai;
Kegiatan Usaha Pinjaman Gadai dijalankan melalui pemberian Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan hukum Gadai,
termasuk Gadai Efek
xiv
Page 17
b. Kegiatan Usaha Pinjaman Non-Gadai;
Kegiatan Usaha Pinjaman Non-Gadai dijalankan melalui pemberian Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan fidusia dan hak
tanggungan
c. Kegiatan Usaha Layanan Emas (Bullion Services);
Kegiatan Usaha Layanan Emas (Bullion Service) melalui Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, dan Penitipan
Emas
d. Kegiatan Usaha Jasa Lainnya melalui Layanan Jasa Taksiran Perhiasan, Layanan Laboratorium Gemologi, dan Layanan berbasis
komisi (fee based income).
Selain kegiatan usaha utama yang sudah disebutkan sebelumnya, Perseroan memiliki kegiatan usaha lainnya berupa:
a. Kegiatan di luar usaha pergadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi (fee based income), sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan;
b. Kegiatan usaha lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
c. Optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan.
PROSPEK USAHA
Keterangan selengkapnya mengenai Keterangan Tambahan tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, dan Kecenderungan Prospek Usaha
dapat dilihat pada Bab VIII Informasi Tambahan ini.
3. KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM OBLIGASI
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025.
Target Dana Penawaran Umum Yang Akan : Rp10.000.000.000.000,- (sepuluh triliun Rupiah).
Dihimpun
Jumlah Pokok Obligasi Tahap II : Sebesar Rp4.457.310.000.000,- (empat triliun empat ratus lima puluh tujuh miliar tiga
ratus sepuluh juta Rupiah).
Seri dan Kupon Obligasi : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan
atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi
masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua)
seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp2.148.105.000.000,- (dua triliun seratus empat puluh delapan
miliar seratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun, berjangka waktu
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp2.309.205.000.000,- (dua triliun tiga ratus sembilan miliar dua
ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80%
(enam koma delapan nol persen) per tahun, berjangka waktu 3
(tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen)
dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan
tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan
dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2025. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 8 Juni 2026 untuk Seri A
dan 28 Mei 2028 untuk Seri B.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi.
Periode Pembayaran Bunga Obligasi : 3 (tiga) bulan.
Satuan Pemindahbukuan : Satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya senilai Rp1,- (satu Rupiah).
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus namun dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang
Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
Penggunaan Dana : Seluruh dana yang diperolah dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
xv
Page 18
Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dengan menerapkan
prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Peringkat Efek : idAAA (Triple A) dari Pefindo.
Rating Rationale : Faktor yang mendukung pemeringkat:
1. Tugas strategis dalam ultra-mikro holding untuk menyediakan akses pembiayaan
bagi kelas menengah ke bawah
2. Posisi unggul dalam bisnis layanan gadai
3. Kapitalisasi yang sangat kuat
4. Profil likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang menguntungkan
Faktor yang membatasi pemeringkat:
Tantangan dalam meningkatkan efisiensi operasional.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk.
Dana pelunasan (Sinking Fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan
tujuan penggunaan dana.
Pembelian Kembali : Pembelian Kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan, Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali atas Obligasi yang belum
jatuh tempo, baik seluruhnya atau sebagian sebagai pelunasan Obligasi atau untuk
disimpan, selanjutnya disebut juga “Pembelian Kembali”. Pembelian Kembali dapat
dilakukan apabila Perseroan tidak dalam keadaan lalai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan dan memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Obligasi ini dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
4. KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH
Nama Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025.
Target Dana Penawaran Umum Yang Akan : Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah).
Dihimpun
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Tahap IV : Sebesar Rp1.751.940.000.000,- (satu triliun tujuh ratus lima puluh satu miliar sembilan
ratus empat puluh juta Rupiah).
Seri dan Pendapatan Bagi Hasil yang : Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk
Ditawarkan Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Mudharabah dan terdiri atas 2 (dua) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat
untuk memilih seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp1.517.220.000.000,- (satu triliun lima ratus tujuh belas miliar dua ratus
dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 13,30% (tiga belas koma
tiga nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
hasil sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun
dan jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp234.720.000.000,- (dua ratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus dua
puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 13,60% (tiga belas koma
enam nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 6,80% (enam koma delapan nol persen) per
tahun dan jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100%
(seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan
pada tanggal 28 Agustus 2025. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dilakukan secara
xvi
Page 19
penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 8 Juni 2026 untuk
Seri A dan 28 Mei 2028 untuk Seri B.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari nilai nominal Sukuk Mudharabah.
Periode Pembayaran Bagi Hasil : 3 (tiga) bulan.
Satuan Pemindahbukuan : Satuan jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
Efek ke Rekening Efek lainnya senilai Rp1,- (satu Rupiah).
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Jaminan : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus namun dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi
Pemegang Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Penggunaan Dana : Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, setelah dikurangi
dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan
dengan akad Syariah dan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance
(GCG).
Peringkat Efek : idAAA(sy) (Triple A Syariah) dari Pefindo.
Rating Rationale : Faktor yang mendukung pemeringkat:
1. Tugas strategis dalam ultra-mikro holding untuk menyediakan akses pembiayaan
bagi kelas menengah ke bawah
2. Posisi unggul dalam bisnis layanan gadai
3. Kapitalisasi yang sangat kuat
4. Profil likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang menguntungkan
Faktor yang membatasi pemeringkat:
Tantangan dalam meningkatkan efisiensi operasional.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk.
Dana pelunasan (Sinking Fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Dana Sukuk
Mudharabah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
emisi sesuai dengan tujuan penggunaan dana.
Pembelian Kembali : Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali atas Sukuk
Mudharabah yang belum jatuh tempo, baik seluruhnya atau sebagian sebagai
pembayaran kembali Sukuk Mudharabah atau untuk disimpan, selanjutnya disebut juga
“Pembelian Kembali”. Pembelian Kembali dapat dilakukan apabila Perseroan tidak
dalam keadaan lalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
dan memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
xvii
Page 20
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Penjelasan Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025
1. Perseroan mendapatkan dana dari para pemodal dengan menggunakan Akad Mudharabah.
2. Perseroan bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) sedangkan para pemodal sebagai Pemilik Modal atau Shohibul Maal. Pemodal
mendapatkan Sukuk Mudharabah sebagai bukti penyerahan dana kepada Perseroan.
3. Dalam perjanjian yang dibuat harus mencantumkan jumlah dana mudharabah, jangka waktu dan nisbah bagi hasil yang disepakati
untuk para pihak serta dasar perhitungan bagi hasil untuk para pihak. Juga harus disebutkan dengan jelas bahwa dana yang diterima
dari pemodal akan digunakan untuk modal kerja Unit Syariah Perseroan.
4. Atas pengelolaan Produk Rahn terdapat mu’nah sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
5. Bagi hasil yang diterima oleh pemodal harus berasal dari pendapatan yang diperoleh oleh Unit Syariah Pegadaian, yaitu mu’nah, yaitu
biaya pemeliharaan marhun (barang gadai) dari produk Rahn (Gadai Syariah) sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan sesuai dengan
jadwal yang disepakati.
6. Pada saat Sukuk Mudharabah jatuh tempo, Perseroan harus mengembalikan keseluruhan dana mudharabah kepada pemodal dan
dana tersebut harus berasal dari Unit Syariah Pegadaian.
5. KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Nama Obligasi : Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025.
Target Dana Penawaran Umum Yang Akan : Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah).
Dihimpun
Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial : Sebesar Rp1.939.835.000.000,- (satu triliun sembilan ratus tiga puluh sembilan miliar
Tahap II delapan ratus tiga puluh lima juta Rupiah).
Seri dan Kupon Obligasi Berwawasan Sosial : Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia. Obligasi Berwawasan Sosial ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk
memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi Berwawasan
Sosial yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri A yang ditawarkan
adalah sebesar Rp954.245.000.000,- (sembilan ratus lima puluh
empat miliar dua ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima
persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri B yang ditawarkan
adalah sebesar Rp985.590.000.000,- (sembilan ratus delapan
puluh lima miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol
persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi.
xviii
Page 21
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai
100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial. Bunga Obligasi
Berwawasan Sosial dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
pertama akan dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2025. Pembayaran Obligasi
Berwawasan Sosial dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh
tempo, yaitu tanggal 8 Juni 2026 untuk Seri A dan 28 Mei 2028 untuk Seri B.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi Berwawasan Sosial.
Periode Pembayaran Bagi Hasil : 3 (tiga) bulan.
Satuan Pemindahbukuan : Satuan jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dapat dipindahbukukan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya senilai Rp1,- (satu Rupiah).
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Jaminan : Obligasi Berwawasan Sosial ini tidak dijamin dengan jaminan khusus namun dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan
bagi Pemegang Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan
1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Penggunaan Dana : Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025, setelah dikurangi
dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan
dalam rangka pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro dengan
menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Peringkat Efek : idAAA (Triple A) dari Pefindo.
Rating Rationale : Faktor yang mendukung pemeringkat:
1. Tugas strategis dalam ultra-mikro holding untuk menyediakan akses pembiayaan
bagi kelas menengah ke bawah
2. Posisi unggul dalam bisnis layanan gadai
3. Kapitalisasi yang sangat kuat
4. Profil likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang menguntungkan
Faktor yang membatasi pemeringkat:
Tantangan dalam meningkatkan efisiensi operasional.
Faktor-Faktor Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG) dalam Penilaian Peringkat:
Faktor ESG merupakan pertimbangan netral dalam penilaian peringkat Perseroan.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk.
Dana pelunasan (Sinking Fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi
Berwawasan Sosial dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana
hasil emisi sesuai dengan tujuan penggunaan dana.
Pembelian Kembali : Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun
setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali atas
Obligasi Berwawasan Sosial yang belum jatuh tempo, baik seluruhnya atau sebagian
sebagai pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial atau untuk disimpan, selanjutnya
disebut juga “Pembelian Kembali”. Pembelian Kembali dapat dilakukan apabila
Perseroan tidak dalam keadaan lalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan dan memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial ini dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
6. RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana yang diperolah dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025, setelah
dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good
Corporate Governance (GCG).
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun
2025, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dengan akad Syariah dan
menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
xix
Page 22
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II
Tahun 2025, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dalam rangka
pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
7. EFEK UTANG YANG TELAH DITERBITKAN DAN JUMLAH YANG MASIH TERHUTANG HINGGA SAAT INFORMASI
TAMBAHAN INI DITERBITKAN
Tingkat Nilai
Jangka Tanggal Tanggal Jatuh
Obligasi Bunga Tetap Peringkat Nominal
Waktu Mulai Tempo
per Tahun (juta Rupiah)
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III SERI B 3 tahun 16 Juni 2023 16 Juni 2026 6,20% idAAA 400.000
Obligasi Berkelanjutan V Tahap V SERI B 3 tahun 06 Februari 2024 06 Februari 2027 6,20% idAAA 201.190
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II SERI C 5 tahun 08 Juli 2020 8 Juli 2025* 6,20% idAAA 142.000
Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV SERI B 3 tahun 24 Agustus 2023 24 Agustus 2026 5,90% idAAA 228.025
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II SERI B 3 tahun 16 Agustus 2022 16 Agustus 2025* 5,75% idAAA 276.000
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I SERI A 370 hari 05 Juli 2024 15 Juli 2025* 6,55% idAAA 38.360
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I SERI B 3 tahun 05 Juli 2024 05 Juli 2027 6,65% idAAA 51.115
Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
370 hari 05 Juli 2024 15 Juli 2025* 6,55% idAAA 30.110
Tahap I SERI A
Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
3 tahun 05 Juli 2024 05 Juli 2027 6,65% idAAA 30.055
Tahap I SERI B
Jumlah Obligasi yang masih terutang 1.396.855
Tingkat Nilai
Jangka Tanggal Jatuh
Sukuk Tanggal Mulai Bunga Tetap Peringkat Nominal
Waktu Tempo
per Tahun (juta Rupiah)
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II
5 tahun 08 Juli 2020 08 Juli 2025* 7,95% idAAA(sy) 80.500
Seri C
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II
3 tahun 16 Agustus 2022 16 Agustus 2025* 5,75% idAAA(sy) 245.000
SERI B
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap IV 3 tahun 24 Agustus 2023 24 Agustus 2026 5,90% idAAA(sy) 235.040
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap I
370 hari 05 Juli 2024 15 Juli 2025* 6,55% idAAA(sy) 18.045
Seri A
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap I
3 tahun 05 Juli 2024 05 Juli 2027 6,65% idAAA(sy) 50.080
Seri B
Sukuk Mudharabah Sosial Berkelanjutan I
370 hari 05 Juli 2024 15 Juli 2025* 6,55% idAAA(sy) 33.785
Tahap I Seri A
Sukuk Mudharabah Sosial Berkelanjutan I
3 tahun 05 Juli 2024 05 Juli 2027 6,65% idAAA(sy) 100
Tahap I Seri B
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap II 370 hari 27 Agustus 2024 7 September 2025* 6,65% idAAA(sy) 808.795
Sukuk Mudharabah Sosial Berkelanjutan I
370 hari 27 Agustus 2024 7 September 2025* 6,65% idAAA(sy) 1.412.910
Tahap II
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap III 370 hari 24 Desember 2024 04 Januari 2026 6,25% IdAAA(sy) 752.005
Jumlah Sukuk yang masih terutang 3.636.260
Perseroan memiliki dana yang cukup untuk melunasi seluruh efek yang akan jatuh tempo yang bersumber dari fasilitas pinjaman yang telah
dimiliki Perseroan saat ini.
Sumber dana untuk melunasi efek bersifat utang yang akan jatuh tempo ditahun 2025 telah direncanakan melalui fasilitas pinjaman
perbankan, dengan rincian sebagai berikut:
a. Obligasi: Pelunasan akan menggunakan fasilitas pinjaman dari perbankan konvensional.
b. Sukuk: Pelunasan akan menggunakan fasilitas pembiayaan dari perbankan syariah.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pengelolaan liabilitas jangka pendek dan menengah Perseroan guna memastikan tidak
terjadinya mismatch antara sumber dana dan penggunaannya.
Sehingga, Perseroan memutuskan untuk tidak menggunakan dana hasil penerbitan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial ini untuk pelunasan efek yang akan jatuh tempo di tahun 2025. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan strategis
yang mengacu pada rencana bisnis, perencanaan keuangan jangka menengah, serta pengelolaan portofolio liabilitas yang prudent dan
terukur.
Sementara itu, dana yang diperoleh dari hasil penerbitan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial ini dialokasikan
untuk mendukung kebutuhan pembiayaan modal kerja. Fokus utama dari penggunaan dana tersebut adalah untuk mendorong pertumbuhan
bisnis perusahaan secara berkelanjutan, termasuk memperkuat likuiditas operasional dan mendukung ekspansi kegiatan usaha yang
produktif. Alokasi ini selaras dengan arah strategis perusahaan dalam memperkuat kapasitas pembiayaan kepada nasabah serta
meningkatkan kontribusi terhadap inklusi keuangan nasional.
xx
Page 23
PEMENUHAN RASIO PEMBATASAN ATAS EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM JAUH TEMPO DAN DILUNASI
Tingkat Pemenuhan per Tanggal
Keterangan Persyaratan
31 Maret 2025
Rasio lancar (Current ratio) Minimal 1:1 1,37x
Rasio total utang terhadap ekuitas (DER) Minimal 10:1 1,96x
8. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Struktur permodalan terakhir Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 4 tanggal 16 Juni 2016, dibuat di hadapan Nanda
Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016, didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 serta laporan perubahan anggaran dasar telah
diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59, Tambahan No. 12268, yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun Rupiah) yang tediri dari
a. Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham seri A Dwiwarna dengan nilai nominal
sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
b. Rp24.999.999.000.000,00 (dua puluh empat triliun sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan
ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi atas 24.999.999 (dua puluh empat juta sembilan
ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham dengan nilai nominal
sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari:
a. Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham seri A Dwiwarna;
b. Rp6.249.999.000.000,00 (enam triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan
puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi atas 6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu
sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham seri B.
Modal Disetor : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah).
Sedangkan susunan pemegang saham terakhir Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
No. S-700/MBU/09/2021 tentang Persetujuan Pengalihan Saham No. 14 tanggal 23 September 2021, yang dibuat dihadapan Nanda Fauz
Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang laporan perubahan data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0452679 tanggal 24 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0164677.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 24 September 2021 (“Akta No. 14/2021”) yaitu sebagai berikut:
Jumlah Saham Nilai Saham (Rp,-)
Persentase
Nama Pemegang Saham Seri Seri A Seri B
Seri B (%)
A @Rp1.000.000,- @Rp1.000.000,-
Modal Dasar – Rp25.000.000.000.000,- 1 24.999.999 1.000.000,00 24.999.999.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Negara Republik Indonesia 1 0 1.000.000,- 0,- 0,01
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 0 6.249.999 0,- 6.249.999.000.000,- 99,99
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 1 6.249.999 1.000.000,- 6.249.999.000.000,- 100,00
Saham Dalam Portepel - 18.750.000 - 18.750.000.000.000,-
9. RINGKASAN DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini dengan laporan posisi keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2025 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2024 dan 2023 (diaudit)
serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian, dan laporan arus kas
konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Maret 2025 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2024 dan 2023 (diaudit) beserta
catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal 31 Maret 2025 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2024 dan 2023 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada
31 Maret 2025 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2024 dan 2023 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah
disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024
dan 2023, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited), auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum pada Laporan Auditor
xxi
Page 24
No.00033/2.1032/AU.1/09/1681-3/1/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 dan Laporan Auditor No.00041/2.1032/AU.1/09/1681-2/1/II/2024
tanggal 05 Februari 2024 yang telah ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681), dengan
opini tanpa modifikasian. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk periode yang berakhir
pada 31 Maret 2025, telah disusun oleh Manajemen Perseroan dan tidak diaudit.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda dengan penjumlahan
yang dilakukan secara aritmatika.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam juta Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Jumlah aset 111.616.617 102.616.631 82.585.431
Jumlah liabilitas 73.917.910 66.642.222 49.949.840
Jumlah ekuitas 37.698.707 35.974.409 32.635.591
Jumlah liabilitas dan ekuitas 111.616.617 102.616.631 82.585.431
* Tidak Diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam juta Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Jumlah pendapatan usaha 16.943.396 7.216.470 38.615.988 24.433.794
Jumlah beban usaha 14.646.813 5.421.467 30.958.216 18.747.934
Laba usaha 2.296.583 1.795.003 7.657.772 5.685.860
Laba sebelum pajak penghasilan 2.307.861 1.799.342 7.703.089 5.701.016
Laba bersih periode/tahun berjalan 1.739.582 1.384.657 5.851.797 4.376.677
Penghasilan komprehensif lain periode/tahun berjalan, setelah pajak 6.656 - (97.147) (159.221)
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan 1.724.700 1.314.350 5.745.599 4.217.456
Laba periode/tahun berjalan yang distribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 1.739.367 1.384.441 5.851.005 4.376.012
Kepentingan non-pengendali 217 217 792 665
1.739.584 1.384.658 5.851.797 4.376.677
Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 1.724.483 1.314.134 5.744.807 4.216.791
Kepentingan non-pengendali 217 217 792 665
1.724.700 1.314.350 5.745.599 4.217.456
Laba per lembar saham dasar (dalam Rupiah penuh) 278.299 221.511 936.161 700.160
* Tidak Diaudit
Rasio Keuangan Penting
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Rasio Pertumbuhan
Total aset (ytd) 8,77% 24,26% 12,62%
Total liabilitas (ytd) 10,92% 33,42% 11,22%
Total ekuitas (ytd) 4,79% 10,23% 14,84%
Pendapatan (yoy) 134,79% 58,04% 6,81%
Laba bersih tahun berjalan (yoy) 25,63% 33,70% 32,67%
Laba rugi komprehensif (yoy) 31,22% 36,23% 16,63%
Rasio Keuangan
Marjin laba usaha(1) 13,55% 19,83% 23,27%
Marjin EBITDA(2) 20,79% 31,01% 36,40%
Rasio lancar (Current ratio)(3) 1,37x 1,40x 1,50x
Non-performing loan (NPL)(4) 0,85% 0,63% 0,85%
Rasio EBITDA terhadap bunga(5) 361,06% 355,03% 366,60%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap pendapatan(6) 10,27% 15,15% 17,91%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total aset 1,56% 5,70% 5,30%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total ekuitas 4,61% 16,27% 13,41%
Rasio imbal hasil aset (ROA)(7) 6,42% 6,21% 5,60%
Rasio imbal hasil ekuitas (ROE)(8) 18,74% 17,23% 14,33%
Pinjaman berbunga terhadap ekuitas(9) 1,76x 1,66x 1,33x
Rasio total utang terhadap ekuitas (DER)(10) 1,96x 1,85x 1,53x
Rasio total utang terhadap aset (Debt-to-Asset)(11) 0,66x 0,65x 0,60x
Rasio utang terhadap EBITDA(1) (Debt/EBITDA)(12) 5,25x 5,56x 5,62x
Interest Coverage Ratio(13) 3,37x 3,28x 3,35x
Debt Service Coverage Ratio(14) 0,20x 0,19x 0,20x
* Tidak Diaudit
xxii
Page 25
Notes:
(1)Laba usaha dibagi pendapatan usaha.
(2)EBITDA laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi dibagi pendapatan usaha.
(3)Current Ratio, aset lancar dibagi liabilitas lancar.
(4)NPL dibagi Oustanding Loan.
(5)EBITDA laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi dibagi biaya bunga.
(6)Laba bersih dibagi pendapatan usaha.
(7)Rasio imbal hasil aset (ROA) Laba bersih dibagi rata rata aset
(8)Rasio imbal hasil aset (ROE) Laba bersih dibagi rata rata Ekuitas
(9)Pinjaman berbunga (pinjaman bank, surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman dari pemerintah) dibagi ekuitas.
(10)Liabilitas dibagi ekuitas.
(11)Liabitas dibagi asset.
(12)Liabilitas dibagi EBITDA disetahunkan.
(13)Laba bersih sebelum pajak dan biaya bunga dibagi biaya bunga.
(14) EBIT disetahunkan dibagi dengan utang Bank, Obligasi & Sukuk dan Pinjaman Pemerintah yang jatuh tempo dalam 1 tahun
Tingkat Persyaratan Rasio dalam Perjanjian Utang Beserta Pemenuhannya
Tingkat Pemenuhan per
Keterangan Persyaratan Kredit
31 Maret 2025
Bank BRI Berdasarkan Akta No.42 tanggal 26 Mei 2014 (Negative Covenant)
Debt Equity Ratio (DER) pengambil kredit tidak lebih dari 10:1 (sepuluh 1,96x
Negative Covenant
dibanding 1)
Berdasarkan SPPK No.INT/06/008/R tanggal 10 Januari 2024 (Financial
Bank BNI
Covenant).
a. Debt to Equity (DER) maksimal 10 (sepuluh) kali. 1,96x
Financial Covenant b. Current Ratio (CR) minimal 1 (satu) kali. 1,37x
c. Rasio Net Non Performing Loan (NPL) maksimal 3%. 0,85%
Berdasarkan SPPK No.CBG.CB5/SPPK.MI.014/2022 tanggal 28 April
Bank Mandiri
2022 (Affirmative Covenant)
a. Total pinjaman yang diterima maksimal 10 (sepuluh) kali modal sendiri. 1,76x
b. Memelihara Current Ratio di atas 110%, total pinjaman yang diterima 1,37x
Affirmative Covenant maksimal 10 (sepuluh) kali modal sendiri.
c. Non Performing Loan maksimal 5% dari seluruh pinjaman yang 0,85%
diberikan.
Berdasarkan SPPK No.40309/GBK/2023 tanggal 14 April 2023 (Syarat
Bank BCA Penarikan/Penggunaan Kredit & Hal-Hal Yang Wajib Dilaksanakan
Debitor).
a. Debt to Equity maksimum 10 (sepuluh) kali. 1,96x
Affirmative Covenant
b. (Cash+A/R Net)/Total Interest Bearing Debt minimal 1 (satu) kali. 1,37x
Bank Permata & Permata Berdasarkan SPPK No.587/BP/LOO/CRC-JKT/WB/IX/2023 tanggal 11
Syariah September 2023 (Financial Covenant).
a. Memastikan Total Debt (bank Loan + Bonds) dibagi Equity tidak 1,76x
melebihi 10 (sepuluh) kali, yang akan diuji setiap triwulanan.
Affirmative Covenant
b. Memastikan Current Ratio tidak kurang dari 1 (satu) kali, yang akan diuji 1,37x
setiap triwulanan.
Bank CIMB Niaga & CIMB Niaga Berdasarkan SPPK No.057/EXT/WS/CBTVIII/CBGII/VI/2021 tanggal 24
Syariah Juni 2021 (Financial Covenant).
a. Debt (interest bearing debt) to Equity Ratio maksimal 10x (sepuluh kali). 1,96x
Financial Covenant
b. Current Ratio minimal 1x (satu kali). 1,37x
Bank BSI Berdasarkan akta Add XXI No.12 tanggal 09 Februari 2022 (Pasal 5 Syarat
Lain-Lain, Financial Covenant).
Financial Covenant a. Rasio Leverage (gearing ratio) maksimal 10 kali. 3,37x
b. Current Ratio minimal 110%. 1,37x
c. NPL Nett konsolidasi dan NPF Nett syariah maksimal 3% (tiga persen). 0,85%
Bank Maybank Berdasarkan SPPK No.S2020.079/DIR.GLOBAL-FIG tanggal 02
November 2020 (Syarat dan Ketentuan Lainnya, Financial Covenant).
Affirmative Covenant a. Menjaga Rasio Debt to Equity (DER) setinggi-tingginya ( ≤ ) 10 kali. 1,96x
b. Coverage Ratio piutang lancar terhadap total outstanding pinjaman 0,20x
seluruh bank minimum 100%.
c. NPL Net maksimum 3,00%. 0,85%
xxiii
Page 26
Tingkat Pemenuhan per
Keterangan Persyaratan Kredit
31 Maret 2025
Bank Danamon - Konvensional Berdasarkan akta PKS No.59 tanggal 18 Januari 2023 Notaris Adi
Triharso, SH (Pasal 11, Hal-hal yang diwajibkan)
Financial Covenant a. Menjaga DER Max. 10x 1,96x
b. Menjaga Current Ratio Minimal 1,0x. 1,37x
Bank Danamon - Syariah Bedasarkan akta PKS No.33 tanggal 15 Juni 2020, Notaris Adi Triharso,
SH (Pasal 7, Kewajiban Nasabah)
Financial Covenant a. Menjaga DER Max. 10x 1,96x
b. Menjaga Current Ratio Minimal 1,0x. 1,37x
Bank Muamalat Berdasarkan SPPK No. 017/OL/CLR/IV/2021 tanggal 05 April 2021
(Persyaratan)
Financial Covenant a. Gearing Ratio / DER <10 x 1,96x
b. Current Ratio > 1,1x 1,37x
c. NPL Nett < 3 % ( Di atas 120 hari ). 0,85%
Bank BTPN Berdasarkan PKS No.BTPN/NS/0151 tanggal 26 Agustus 2022 (kewajiban
keuangan).
Financial Covenant Mempertahankan rasio hutang terhadap ekuitas maksimum 10,0 banding 1,96x
1,0.
Bank BTPN Syariah Berdasarkan PKS bawah tangan No: 024/PPF-CSGC/VII/2024 tanggal 10
Juli 2024
Financial Covenant Debt to Equity Ratio ≤ 10x; 1,96x
Bank UOB Bedasarkan akta PKS No.16 tanggal 19 Oktober 2024, Notaris Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
Financial Covenant a. Debt to Equity tidak melebihi 10 (sepuluh) kali 1,96x
b. Net Non-Performing Loan tidak melebihi 5% (lima persen) 0,85%
ICBC Berdasarkan SPPK No.013/LOD-CBII/II/2024 tanggal 05 Februari 2024
(kewajiban).
Financial Covenant a. Debt/Total Ekuitas maksimal 10.00x. 1,96x
b. Rasio lancar pada minimal 1.00x. 1,37x
Keterangan mengenai ikhtisar data keuangan penting Perseroan selengkapnya dapat dilihat pada Bab V Informasi Tambahan ini.
10. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI
Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung pada 2 (dua) Perusahaan Anak
dan 1 (satu) Entitas Asosiasi sebagai berikut:
Per 31 Maret 2025
Total Total Laba
Pendapatan (Rugi)
Tahun Total Aset Total Liabilitas Perusahaan Sebelum Pajak
Beroperasi Kegiatan Tahun Tahun Persentase Status Perusahaan Perusahaan Anak terhadap Perusahaan
Nama
Anak terhadap Anak terhadap Total Anak terhadap
Perusahaan Secara Usaha Pendirian Penyertaan Kepemilikan Operasional
Total Aset Total Liabilitas Pendapatan Total Laba
Komersial Konsolidasian Konsolidasian Konsolidasian (Rugi)
Perseroan Perseroan Perseroan Sebelum Pajak
Konsolidasian
Perseroan
Perusahaan Anak (Penyertaan Langsung >50%)
PT Balai 2012 Jasa Lelang 2000 2000 99,99% Belum 0% 0% 0% 0%
Lelang Artha Beroperasi
Gasia (dalam
proses
perubahan
bisnis)
PT 2018 Pada tanggal 2018 2018 99,99% Beroperasi 3,25% 2,78% 64,01% 13,96%
Pegadaian Informasi
Galeri Dua Tambahan
Empat ini, Kegiatan
Usaha Utama
yang
dijalankan
oleh PT
PGDE adalah
Perdagangan
Ritel Emas,
xxiv
Page 27
Per 31 Maret 2025
Total Total Laba
Pendapatan (Rugi)
Tahun Total Aset Total Liabilitas Perusahaan Sebelum Pajak
Beroperasi Kegiatan Tahun Tahun Persentase Status Perusahaan Perusahaan Anak terhadap Perusahaan
Nama
Anak terhadap Anak terhadap Total Anak terhadap
Perusahaan Secara Usaha Pendirian Penyertaan Kepemilikan Operasional
Total Aset Total Liabilitas Pendapatan Total Laba
Komersial Konsolidasian Konsolidasian Konsolidasian (Rugi)
Perseroan Perseroan Perseroan Sebelum Pajak
Konsolidasian
Perseroan
Perhiasan,
dan Logam
Mulia
Entitas Asosiasi (Penyertaan Langsung < 50%)
PT Pefindo 2015 Jasa Credit 2014 2015 13,88% Beroperasi 0,39% 0,15% 0,27% 0,24%
Biro Kredit Rating
Kegiatan Usaha Utama yang dijalankan oleh PT PGDE adalah Perdagangan Ritel Emas, Perhiasan, dan Logam Mulia, dan PBK berupa
Jasa Credit Rating yang meliputi meliputi pemberian informasi mengenai data klien, pemberian profil kredit dan skoring kredit serta
pemberian jasa terkait informasi perkreditan.
xxv
Page 28
Halaman ini sengaja dikosongkan
xxvi
Page 29
I. PENAWARAN UMUM
1. OBLIGASI
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI PEGADAIAN
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN VI, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP89.475.000.000,- (DELAPAN PULUH SEMBILAN MILIAR EMPAT RATUS
TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN VI TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN
MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP4.457.310.000.000,- (EMPAT TRILIUN EMPAT RATUS LIMA PULUH TUJUH
MILIAR TIGA RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligas i yang
ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.148.105.000.000, - (dua triliun seratus empat puluh delapan
miliar seratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun, berjangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.309.205.000.000,- (dua triliun tiga ratus sembilan miliar dua
ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun, berjangka waktu
3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obl igasi
dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
tanggal 28 Agustus 2025. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal
8 Juni 2026 untuk Seri A dan 28 Mei 2028 untuk Seri B.
2. SUKUK MUDHARABAH
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
PADA TAHAP PERTAMA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN III, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP68.125.000.000,- (ENAM PULUH DELAPAN MILIAR SERATUS DUA
PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
DAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP808.795.000.000,- (DELAPAN RATUS DELAPAN MILIAR TUJUH
RATUS SEMBILAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
DAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP752.005.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH DUA MILIAR LIMA
JUTA RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN III TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN
MENAWARKAN:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN TAHAP IV TAHUN 2025
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP1.751.940.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS LIMA PULUH
SATU MILIAR SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia. Sukuk Mudharabah ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan
adanya 2 (dua) seri Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.517.220.000.000, - (satu triliun lima ratus tujuh
belas miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 13,30% (tiga belas koma tiga nol
1
Page 30
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma enam lima
persen) per tahun dan jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp234.720.000.000,- (dua ratus tiga puluh empat
miliar tujuh ratus dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 13,60% (tiga belas koma enam nol
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,80% (enam koma delapan nol
persen) per tahun dan jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2025. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 8 Juni 2026 untuk Seri A dan 28 Mei 2028 untuk
Seri B.
3. OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I PEGADAIAN
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN I, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBESAR RP60.165.000.000,- (ENAM PULUH MILIAR SERATUS
ENAM PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN I TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN
MENAWARKAN:
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBESAR RP1.939.835.000.000,- (SATU TRILIUN SEMBILAN
RATUS TIGA PULUH SEMBILAN MILIAR DELAPAN RATUS TIGA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI BERWAWASAN
SOSIAL”)
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi Berwawasan Sosial ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang
dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp954.245.000.000,- (sembilan ratus lima
puluh empat miliar dua ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam
lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp985.590.000.000, - (sembilan ratus
delapan puluh lima miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah) d engan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma
delapan nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
Berwawasan Sosial. Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi
Berwawasan Sosial. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial pertama akan dilakukan pada tanggal 28 Agust us 2025. Pembayaran
Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 8 Juni 2026 untuk Seri
A dan 28 Mei 2028 untuk Seri B.
Dalam rangka Penawaran Umum berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi Berwawasan Sosial dari Pefindo:
idAAA (Triple A) idAAA(sy) (Triple A)
untuk Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial untuk Sukuk Mudharabah
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab ini.
PT PEGADAIAN
Kegiatan Usaha Utama
Pergadaian Konvensional, Pergadaian Syariah, Kegiatan Bisnis Pergadaian yang Ditawarkan Melalui Platform Digital, Layanan Jas a
Taksiran Perhiasan, dan Layanan Laboratorium Gemologi.
2
Page 31
Kantor Pusat
Jl.Kramat Raya 162
Jakarta Pusat 10430, Indonesia
Tel.: (021) 391 4221
E-mail: obligasi.sukuk@pegadaian.co.id
Website: www.pegadaian.co.id
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO OPERASIONAL YANG DISEBABKAN KARENA RISIKO YANG MUNCUL
SEBAGAI AKIBAT KETIDAKCUKUPAN DAN/ATAU TIDAK BERFUNGSINYA PROSES INTERNAL, KESALAHAN MANUSIA, KEGAGALAN
SISTEM, DAN/ATAU ADANYA KEJADIAN EKSTERNAL YANG MEMPENGARUHI OPERASIONAL PERUSAHAAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ADALAH
TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN
UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA
PANJANG.
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi untuk syarat melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 36/2014 yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial terakhir disampaikan
kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial sesuai Peraturan OJK No. 36/2014 yang
diperoleh pada tanggal 27 Juni 2024;
b. Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampa ian Pernyataan
Pendaftaran Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial, sesuai dengan Surat
Pernyataan Pendaftaran Efektif terakhir Perseroan No. S-67/D.04/2022 tanggal 19 April 2022;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 9 Mei 2025;
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial
merupakan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4
(empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek sesuai dengan Hasil Pemeringkatan Obligasi dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia dengan surat Pefindo No. RC-287/PEF-DIR/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 dan Surat Penegasan
No. RC-262/PEF-DIR/III/2025 tanggal 10 Maret 2025, Hasil Pemeringkatan Sukuk Mudharabah dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
dengan surat Pefindo No RC-288/PEF-DIR/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 dan Surat Pen egasan No. RC-263/PEF-DIR/III/2025
tanggal 10 Maret 2025, serta Hasil Pemeringkatan Obligasi Berwawasan Sosial dari PT Pemeringkat Efek Indonesia dengan surat
Pefindo No. RC-289/PEF-DIR/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 dan Surat Penegasan No. RC-264/PEF-DIR/III/2025 tanggal 10 Maret
2025.
PEMENUHAN PENAWARAN UMUM EBUS TERKAIT KEBERLANJUTAN
Perseroan telah memenuhi untuk syarat melaksanakan Penawaran Umum EBUS terkait Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 18 Tahun 2023 yaitu:
a. Memberikan pernyataan komitmen untuk menggunakan dana hasil Penawaran Umum atau penerbitan tanpa Penawaran Umum EBUS
Lingkungan, EBUS Sosial, dan EBUS Keberlanjutan pada KUBL dan/atau KUBS sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal
09 Mei 2025;
b. Memberikan pernyataan komitmen untuk memenuhi IKU Keberlanjutan yang telah dipilih sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan
tanggal 09 Mei 2025;
c. Memiliki kerangka kebijakan penerbitan EBUS Terkait Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) Pera turan OJK
No. 18 Tahun 2023 sesuai dengan yaitu Kerangka Pembiayaan Sosial 2024 PT. Pegadaian untuk Pinjaman Sosial, Efek Bersifat Utang
Berwawasan Sosial, dan Sukuk Berwawasan Sosial;
d. Memperoleh hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 POJK No. 18 Tahun 2023 yaitu Laporan
Pemberian Opini Eksternal: Pemberian Opini dan Rekomendasi Eksternal Mengenai Kerangka Pembiayaan Sosial 2024 No. 0718326
tanggal 29 Februari 2024 yang diterbitkan oleh PT. ERM Indonesia; dan
e. Memiliki bukti kompetensi atau keahlian Penyedia Reviu Eksternal yaitu PT ERM Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan dokumen
kredensial berupa Surat Penjelasan PT ERM Indonesia No. 036 -ERM-03-24 tanggal 20 Maret 2024.
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
YANG DITERBITKAN
A. OBLIGASI
NAMA OBLIGASI
Nama Obligasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah “Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II T ahun
2025”.
3
Page 32
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI se bagai bukti
utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI
yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi ole h
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI,
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebesar Rp4.457.310.000.000,- (empat triliun empat ratus lima puluh tujuh miliar tiga ratus
sepuluh juta Rupiah). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua)
seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.148.105.000.000,- (dua triliun seratus empat puluh
delapan miliar seratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen)
per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.309.205.000.000,- (dua triliun tiga ratus sembilan
miliar dua ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per
tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obl igasi
dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
tanggal 28 Agustus 2025. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal
8 Juni 2026 untuk Seri A dan 28 Mei 2028 untuk Seri B.
Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah Obligasi yang dapat
dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah). Setiap Pemegang Obligasi senilai
Rp1,- (satu Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Tingkat bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, di mana
1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran bunga untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B
1 28 Agustus 2025 28 Agustus 2025
2 28 November 2025 28 November 2025
3 28 Februari 2026 28 Februari 2026
4 08 Juni 2026 28 Mei 2026
5 28 Agustus 2026
6 28 November 2026
7 28 Februari 2027
8 28 Mei 2027
9 28 Agustus 2027
10 28 November 2027
11 28 Februari 2028
12 28 Mei 2028
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai
Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan. Pokok
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah pokok yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi.
4
Page 33
b. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku.
c. Pemegang Obligasi yang berhak atas hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterb itkan oleh KSEI.
d. Bila terjadi keterlambatan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi menerima
pembayaran denda untuk setiap ketiadaan pembayaran sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi yang
berlaku atas jumlah yang terutang sesuai ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan. Nilai denda dihitung perhari, terhitung sejak t anggal
pembayaran sehingga Jumlah Kewajiban terbayar sepenuhnya, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
e. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh perseratus)
dari jumlah Obligasi yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
f. RUPO diadakan dengan tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu
Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau ketentuan
lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan Peraturan OJK No.20/2020;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau
menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau
untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan -ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang
dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Sub Bab terkait Kelalaian Perseroan dan dalam Peraturan
OJK No.20/2020;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang -undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini s esuai
dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata republik indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak -hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam bab
Jaminan. Batasan atas penerbitan tambahan utang tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam bab Pembatasan -
Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan angka 2 huruf j.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum Jumlah Kewajiban dilunasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar oleh Wali Amanat) dan jika jawaban Wali
Amanat atas permohonan ijin tersebut tidak diperoleh dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan ijin tersebut dan
dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, maka ijin tersebut dianggap telah diberikan, Perseroan tidak akan
melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Menerbitkan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang mempunyai tingkatan (rank) lebih tinggi dari Obligasi ini.
b. Merubah kegiatan usaha, kecuali perubahan kegiatan usaha yang dikehe ndaki oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Perseroan berkewajiban untuk:
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Menyetorkan jumlah uang untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/ataupembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo yang harus
sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, harus telah efektif dalam rekening KSE I yang ada di Bank Pembayaran berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran. Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan berkewajiban untuk
menyerahkan kepada Wali Amanat bukti pengiriman uang tersebut pada hari yang sama.
5
Page 34
c. Apabila Perseroan lalai menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, maka atas
kelalaian tersebut, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Denda atas jumlah dana yang wajib dibayar.
Denda dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara
proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
d. Segera memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keteranganketerangan yang sewaktuwaktu diminta oleh Wali
Amanat berkaitan dengan operasi, keadaan keuangan dan aset Perseroan dan lain lain.
e. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh
Wali Amanat berkaitan dengan operasi, keadaan keuangan dan aset Perseroan dan lain-lain.
f. Menyerahkan kepada Wali Amanat:
i. Laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam atau Bapepam
dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya tiap tahun
buku, atau dalam waktu yang bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan Perseroan tersebut kepada Otoritas
Jasa Keuangan, dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal;
ii. Laporan-laporan keuangan interim Perseroan, yang disahkan oleh Direksi Perseroan, dalam waktu 60 (enam puluh) Hari
Kalender setelah berakhirnya tiap masa triwulanan dari tiap tahun buku atau disampaikan bersamaan dengan penyerahan
laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
iii. Laporan-laporan yang diperlukan Otoritas Jasa Keuangan dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan dari pihak yang
berwajib dan persetujuan-persetujuan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.
g. Memberi ijin kepada wakil (-wakil) Wali Amanat untuk memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman serta gudang-gudang milik
Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijinijin dan keuangan Perseroan, inventaris, kontrak-kontrak, faktur-
faktur, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan tentang anggaran dasar Perseroan dan perubahan susunan Direksi dan Dewan
Komisaris kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak perubahan tersebut berlaku.
i. Apabila Obligasi telah terjual melalui Penawaran Umum, menyampaikan semua informasi secara berkala sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
j. Memelihara:
1) likuiditas, yaitu ratio antara aset lancar dibanding dengan utang lancar, sebesar minimal 1: 1 (satu berbanding satu);
2) ratio kewajiban terhadap ekuitas sebesar maksimal 10: 1 (sepuluh berbanding satu);
berdasarkan laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di Bapepam atau
Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan yang diserahkan kepada Wali Amanat, berdasarkan ketentuan Pembatasan-
Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan angka 2 huruf f.
k. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi serta menyerahkan
Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi yang lama apabila Perseroan
melakukan pembelian kembali Obligasi dengan tujuan untuk pelunasan Obligasi dan copynya diserahkan kepada Wali Amanat;
l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, yang wajib dipatuhi oleh Perseroan
sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain:
1) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat
paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai deng an Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada
Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman
(website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup
hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat
baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat baru; dan
b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
3) Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan nomor: 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
Berkelanjutan yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b)Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi tahap berikutnya dalam periode
Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor: 36/POJK.04/201.
6
Page 35
4) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Obligasi selain karena
hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf l angka 1) butir i dan angka 2) huruf i, maka Perseroan wajib menyampaikan
hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah
diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka
Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke -2 (dua) setelah diterimanya
peringkat dimaksud atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan apabila ada
perubahan terhadap Peraturan OJK No. 49/2020.
m. Menjamin dan memastikan tidak akan terdapat penyitaan atau pengambilalihan dengan cara apapun juga atas seluruh atau
sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah dilakukan tinda kan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
sebagian besar atau seluruh usahanya, yang dilakukan dan/atau diperintahkan oleh Pengadilan dan/atau instansi pemerintah yang
berwenang, sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
n. Menjamin dan memastikan bahwa sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang
dimiliki Perseroan tidak akan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang
disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan
dan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajib an-kewajiban yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
o. Menjamin dan memastikan bahwa Perseroan tidak akan mendapatkan dan/atau dijatuhi hukum berdasarkan perintah pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang mengharuskan Perseroan untuk membayar sejumlah dana kepada pihak
ketiga, yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
KEJADIAN KELALAIAN
1. Dalam hal terjadi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam:
a. Angka 2 huruf a, b dan c (yaitu khusus pelanggaran untuk ketentuan dalam bab Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-
Kewajiban Perseroan huruf m), dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari
Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Angka 2 huruf c (yaitu selain pelanggaran untuk ketentuan dalam bab Pembatasan -Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban
Perseroan huruf m, p, q dan r) dan d, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 120 (seratus dua
puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat
pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan. Wali
Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya
tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPO berikutnya
untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obliga si sesuai dengan
keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan
penagihan kepada Perseroan.
2. Kejadian kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah apabila terjadi salah satu ata u lebih dari keadaan atau kejadian tersebut di
bawah ini:
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi berupa Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
b. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu krediturnya (cross default)
yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah
yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
c. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
d. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan
dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan
dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (morotarium) oleh badan peradilan yang berwenang.
3. Apabila terjadi salah satu atau lebih kondisi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam Kelalaian Perseroan angka 2
huruf c (yaitu khusus pelanggaran untuk ketentuan dalam bab Pembatasan -Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan angka
2 huruf p, q dan r) dan huruf e, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pe megang Obligasi
dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
tanggungjawab atas tindakannya tersebut dan dari setiap tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
7
Page 36
Dalam hal demikian Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI
1) Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
c. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
d. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi
ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud
dalam Kejadian Kelalaian tersebut di atas;
f. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi;
g. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
h. pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.;
i. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
huruf h, paling sedikit memuat informasi tentang:
1. periode penawaran pembelian kembali;
2. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
3. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5. tata cara penyelesaian transaksi;
6. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Oblig asi yang
melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah
Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang
Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
huruf h dengan ketentuan:
1. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing jenis Obligasi yang
beredar (Outstanding) dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
4. dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke -2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali
Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan Wali Amanat serta
mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
n. pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu obligasi
yang diterbitkan oleh Perseroan;
o. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;
p. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi tersebut
jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi; dan
q. pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak
memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan
untuk disimpan dan dijual kembali.
2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf f dikecualikan pad a Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
4) Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf g dan huruf h wajib dilakukan paling
lambat 2 (dua) Hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai,dengan ketentuan melalui:
1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
bahasa inggris; dan
2. situs web bursa efek 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5) Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada poin 1) huruf m paling sedikit:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
8
Page 37
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah
ini tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
peraturan Bursa Efek ditempat dimana Obligasi dicatatkan:
1) RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu
Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau
ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/2020.
b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-
akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian
yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Kejadian Kelalaian tersebut di atas dan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/2020; dan
e) Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tid ak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
2) RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh perser)
dari jumlah Obligasi yang belum di lunasi, termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan d an/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi ya ng dimiliki oleh
Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi
yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
Amanat.
b) Perseroan;
c) Wali Amanat; atau
d) OJK.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat
dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan
panggilan untuk RUPO.
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat
wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14
(empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan RUPO.
b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga
dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d) Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
(1) tanggal. tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) agenda RUPO;
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(5) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO .
e) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender d an paling lambat 21 (dua puluh satu)
Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6) Tata cara RUPO;
a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak
suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
c) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan KTUR.
9
Page 38
d) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4
(empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO. Transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPO.
e) Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
f) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan
lain.
g) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h) Suara blanko, abstain dan suara yang -tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan.
i) Sebelum pelaksanaan RUPO:
▪ Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
▪ Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia);
▪ Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat pernyataan
yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia)
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia).
j) RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
Amanat.
k) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat
l) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
RUPO.
m) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh Perseroan
atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta
diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPOdan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPO.
7) Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir 6 poin g, kuorum dan pengambilan keputusan:
a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud
dalam poin 1) diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh P erseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Peru sahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
10
Page 39
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan).
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau d iwakili paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroa n dan/atau
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan).
b) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per e mpat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Oblig asi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan).
(4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
ketiga.
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPO yang
keempat
11
Page 40
(7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam butir 5 pembahasan RUPO ini.
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh)
Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, kecuali biaya penyelenggaraan RUPO yang terjadi
sebagai akibat dari pengunduran diri Wali Amanat yang disebabkan oleh timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020, dibebankan kepada dan menjadi tanggung
jawab Wali Amanat.
9) Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris sebagai alat bukti yang sah dan mengikat
Pemegang Obligasi, Wali Amanat dan Perseroan.
10) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Pemegang Obligasi, Perseroan,
dan Wali Amanat wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO.
11) Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian -perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi,
baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
sehubungan dengan Obligasi. Jika dilakukan addendum Perjanjian Perwaliamanatan maka para pihak berkewajiban menyesuaikan
definisi Perjanjian Perwaliamanatan dengan menambahkan akta perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika dilakukan addendum
Akta Pengakuan Utang maka para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Akta Pengakuan Utang dengan menambahkan akta
pengakuan utang yang baru
12) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroandengan memperhatikan poin
8.
13) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata
cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat -lambatnya 30
(tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal
tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat
berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Kewajiban kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
14) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian
disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang -undangan di bidang Pasar Modal, maka
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
16) Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh April
dua ribu dua puluh) dan diundangkan pada tanggal 21 -04-2022 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh) (selanjutnya disebut
“Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 20/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektonik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh
penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/202 0 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-287/PEF-DIR/III/2024 tanggal 19
Maret 2024 dan Surat Penegasan No. RC-262/PEF-DIR/III/2025 tanggal 10 Maret 2025, hasil pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025 untuk periode 10 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026 adalah:
idAAA (Triple A); Stable
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.
12
Page 41
Rating Rationale
Faktor yang Mendukung Pemeringkat.
Tugas strategis dalam ultra-mikro holding untuk menyediakan akses pembiayaan bagi kelas menengah ke bawah
Pefindo mengharapkan adanya dukungan yang tinggi dari Pemerintah Indonesia untuk Perseroan jika diperlukan, mengingat misi
Pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan bagi segmen pendapatan rendah hingga menengah dan usaha kecil yang menghadapi
akses terbatas ke layanan perbankan tradisional. Mengingat perannya yang vital sebagai anggota utama dari ultra -mikro holding (UMi
Holding) dengan lebih dari dua puluh empat juta individu, Pefindo memandang bahwa kegagalan Perseroan akan berdampak signifikan
pada ekonomi lokal, dan dapat merusak reputasi Pemerintah Indonesia sebagai pemegang saham pengendali utama. Meskipun hanya
memegang satu saham, saham Seri A Pemerintah memberikan hak-hak khusus, menekankan kontrol kuatnya atas keputusan strategis
Perseroan, termasuk tindakan perusahaan, komposisi manajemen, pendanaan, dan target bisnis. Integrasi antara anggota UMi Holding,
termasuk digitalisasi operasional dan penggabungan kantor, memungkinkan Perseroan untuk memperluas basis pelanggannya lebih lanjut
dan mendiversifikasi jangkauan layanan yang ditawarkan, sejalan dengan agenda inklusi keuangan Pemerintah. Selain itu, peran baru
Pegadaian dalam layanan bullion, sebagaimana diamanatkan oleh POJK Nomor 17 Tahun 2024, semakin menegaskan pentingnya strategis
Perseroan dalam mendukung misi hilirisasi pemerintah dalam ekosistem emas.
Posisi unggul dalam bisnis layanan gadai.
Perseroan diharapkan untuk mempertahankan posisinya yang unggul dalam bisnis pinjaman gadai, didorong oleh pengalaman luasnya,
jaringan yang tersebar, dan keunggulan regulasi sebagai pemegang tunggal lisensi pemberi pinjaman gadai nasional. Dengan
memanfaatkan kapabilitas operasional, IT, dan manajemen risiko dalam UMi Holding, Perseroan bertujuan untuk mengembangkan layanan
gadai dan tabungan emasnya, menempatkan Perseroan dalam posisi yang menguntungkan untuk bersaing dengan institusi keuangan la in
yang menargetkan segmen pasar serupa dan memperkuat posisinya yang d ominan dalam industri gadai nasional. Selain itu, integrasi
dalam struktur holding diharapkan dapat menciptakan peluang penjualan silang yang berharga dan meningkatkan akuisisi pelanggan
Perseroan. Dengan demikian, Pefindo memproyeksikan bahwa pangsa pasar Perseroan akan tetap di atas 96% dari keseluruhan industri
gadai, menyumbang 10%-11% dari total penyaluran outstanding di industri pembiayaan non -bank. Selain itu, portofolio Perseroan
diharapkan tetap sangat terdiversifikasi, dengan manfaat dari keberada an geografis yang baik dan ukuran tiket pinjaman gadai yang sangat
terperinci. Dengan kepemimpinan pasar dalam layanan gadai dan jaringan yang luas, khususnya di daerah pedesaan, Perseroan berada
dalam posisi yang baik untuk menarik basis pelanggan yang luas, mencapai lebih dari dua puluh enam juta akun di seluruh Indonesia. Ini
termasuk 11,2 juta akun di antara debitur mikro dan 10,7 juta pelanggan dalam akun tabungan emas.
Kapitalisasi yang sangat kuat.
Pefindo memandang profil kapitalisasi Perseroan sebagai sangat kuat karena akumulasi keuntungan yang berkelanjutan, dengan rasio
utang terhadap ekuitas (DER) yang diproyeksikan di bawah 2,0x dalam jangka menengah. Kapitalisasi Perseroan yang sangat kuat
memberikan kapasitas lebih dari cukup untuk menyerap potensi risiko bisnis dan memfasilitasi inisiatif ekspansi dalam jangka menengah.
Penggunaan leverage yang sebenarnya juga harus fleksibel saat mengelola ekspansi bisnis, mengingat dominasi tenor pinjaman jangka
pendek selama 4 bulan atau lebih pendek. Pada FY2024, basis ekuitas tercatat sebesar Rp35,9 triliun, meningkat dari Rp32,6 triliun pada
FY2023. DER secara konsisten dipertahankan pada 1,4x pada FY2024-FY2020, jauh di bawah batas maksimum regulasi sepuluh kali.
Profil likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang menguntungkan.
Pefindo memandang posisi likuiditas Perseroan kuat dan berkelanjutan dalam jangka menengah, terutama disebabkan oleh model bisnis
dengan tenor pembiayaan jangka pendeknya, khususnya hingga 120 hari, yang seharusnya dapat menguran gi risiko likuiditas. Pada
FY2024, rasio likuiditas jangka pendek Perseroan tercatat sebesar 121,4%. Pembentukan arus kas internal bulanan Perseroan men capai
sekitar Rp18,6 triliun, bagian yang belum dicairkan dari fasilitas kredit bank yakni sebesar Rp16, 3 triliun, dan posisi kas sebesar Rp263,6
miliar pada FY2024, diperkirakan lebih dari cukup untuk memenuhi obligasi yang akan jatuh tempo dan liabilitas jangka pendek lainnya.
Fleksibilitas keuangan Perseroan kuat, didukung oleh hubungan yang terjalin baik dengan bank-bank terkemuka dan kesadaran merek
yang kuat. Perseroan telah menunjukkan rekam jejak yang solid di pasar modal utang melalui keberhasilan penerbitan obligasi d an MTN
baik secara konvensional maupun syariah. Kehadiran BRI sebagai pemegang saha m dan indikator keuangan yang sehat memberikan
lapisan tambahan keyakinan bagi kreditur dan investor.
Faktor yang Membatasi Pemeringkat.
Tantangan dalam meningkatkan efisiensi operasional.
Usaha Perseroan untuk meningkatkan efisiensi operasional diperkirakan akan berjalan secara bertahap, mengingat ekspansi bisnisnya
yang sedang berlangsung yang fokus pada segmen ritel dan mikro, yang memerlukan modal manusia yang substansial untuk
mempertahankan operasi sehari-hari. Model bisnis melibatkan pekerjaan intensif tenaga kerja untuk penilai bersertifikat untuk memverifikasi
jaminan, termasuk di daerah terpencil. Mempertahankan banyak kantor, tenaga kerja yang besar, dan interaksi tatap muka secara reguler
berkontribusi pada tingginya biaya operasional, menghasilkan rasio biaya terhadap pendapatan (CIR) yang signifikan sebesar 53,7% pada
FY2024 dan 59,4% pada FY2023. Meskipun Perseroan telah berupaya melakukan digitalisasi dan penggabungan dengan BRI, biaya
operasional yang substansial terkait dengan pemeliharaan jaringan luas sebanyak 4.092 kantor dan tenaga kerja sebanyak 12.358 pada
FY2024 telah menahan margin kuatnya dari pinjaman gadai. Sebagai hasilnya, Pefindo memperkirakan CIR Perseroan akan tetap tin ggi
pada kisaran 53%-55% dalam 12-24 bulan ke depan.
13
Page 42
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan sah dan sebagaimana
mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Pegadaian PT Bank Mega Tbk
Divisi Tresuri Menara Bank Mega Lt. 16
Jl.Kramat Raya 162 Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
Jakarta Pusat 10430, Indonesia Jakarta 12790
Telp.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221 Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7918 7100
E-mail: humas@pegadaian.co.id E-mail: waliamanat@bankmega.com
Website: www.pegadaian.co.id Website: www.bankmega.com
Up.: Capital Market Services
CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Prosedur pemesanan pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab XIII Informasi Tambahan ini mengenai Tata Cara Pemesanan ini.
PERPAJAKAN
Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab IX Informasi Tambahan ini.
TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN PADA MASA YANG AKAN DATANG
Tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh utang baru di masa mendatang di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.
B. SUKUK MUDHARABAH
NAMA SUKUK MUDHARABAH
Nama Sukuk Mudharabah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Pegadaian Tahap IV Tahun 2025”.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada
tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
JUMLAH DANA, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Emisi sebesar Rp1.751.940.000.000,- (satu triliun tujuh ratus lima puluh satu miliar
sembilan ratus empat puluh juta Rupiah). Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah, dan terdiri atas 2 (dua) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah yang
dikehendaki, yaitu sebagai berikut:
14
Page 43
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.517.220.000.000, - (satu triliun lima ratus tujuh
belas miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 13,30% (tiga belas koma tiga nol
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma enam lima
persen) per tahun dan jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp234.720.000.000,- (dua ratus tiga puluh empat
miliar tujuh ratus dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 13,60% (tiga belas koma enam nol
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,80% (enam koma delapan nol
persen) per tahun dan jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 1 00% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2025. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 8 Juni 2026 untuk Seri A dan 28 Mei 2028 untuk Seri B.
Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan persentase p er tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah
hari yang lewat dari Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam
puluh) hari.
Dana Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Dana Sukuk Mudharabah dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buyback) sebagai pembayaran kembali
Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan ditawarkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.
Jadwal pembayaran Dana Sukuk dan Pendapatan Bagi Hasil untuk Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
di bawah ini:
Jadwal Pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Bagi Hasil Ke-
Seri A Seri B
1 28 Agustus 2025 28 Agustus 2025
2 28 November 2025 28 November 2025
3 28 Februari 2026 28 Februari 2026
4 08 Juni 2026 28 Mei 2026
5 28 Agustus 2026
6 28 November 2026
7 28 Februari 2027
8 28 Mei 2027
9 28 Agustus 2027
10 28 November 2027
11 28 Februari 2028
12 28 Mei 2028
NISBAH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
Merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah.
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Seri A adalah sebesar 13,30% (tiga belas koma tiga nol persen) yang dihitung dari Pendapatan
Yang Dibagihasilkan.
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Seri B adalah sebesar 13,60% (tiga belas koma enam nol persen) yang dihitung dari Pendapatan
Yang Dibagihasilkan.
PERHITUNGAN PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan
kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan keuangan triwulanan (tidak diaud it).
15
Page 44
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri akan menggunakan dana hasil Sukuk Mudharabah untuk kegiatan usaha yang dapat menghasilkan
Pendapatan Yang Dibagihasilkan per tahun sebesar Rp758.610.000.000,- (tujuh ratus lima puluh delapan miliar enam ratus sepuluh juta
Rupiah) untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan sebesar Rp117.360.000.000,- (seratus tujuh belas miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah)
untuk Sukuk Mudharabah Seri B yang ditentukan Perjanjian Perwaliamatan. Pemegang Sukuk Mudharabah menyatakan bahwa apabila
Pendapatan Yang Dibagihasilkan melebihi angka yang tersebut untuk masing-masing seri Sukuk Mudharabah, maka Pemegang Sukuk
Mudharabah melepaskan hak (tanaazul al-haq) untuk memperoleh kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Penjelasan Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025
1. Perseroan mendapatkan dana dari para pemodal dengan menggunakan Akad Mudharabah.
2. Perseroan bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) sedangkan para pemodal sebagai Pemilik Modal atau Shahibul Maal. Pemodal
mendapatkan Sukuk Mudharabah sebagai bukti penyerahan dana kepada Perseroan.
3. Dalam perjanjian yang dibuat harus mencantumkan jumlah dana mudharabah, jangka waktu dan nisbah bagi hasil yang disepakati
untuk para pihak serta dasar perhitungan bagi hasil untuk para pihak. Juga harus disebutkan dengan jelas bahwa dana yang dite rima
dari pemodal akan digunakan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan.
4. Atas pengelolaan Produk Rahn terdapat mu’nah sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
5. Bagi hasil yang diterima oleh pemodal harus berasal dari pendapatan yang diperoleh oleh Unit Syariah Pegadaian, yaitu mu’nah, yaitu
biaya pemeliharaan marhun (barang gadai) dari produk Rahn (Gadai Syariah) sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan sesuai dengan
jadwal yang disepakati.
6. Pada saat Sukuk Mudharabah jatuh tempo, Perseroan harus mengembalikan keseluruhan dana mudharabah kepada pemodal dan
dana tersebut harus berasal dari Unit Syariah Pegadaian.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH
Sehubungan dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 2 Mei 2025, menyimpulkan bahwa:
1. Akad yang digunakan dalam Sukuk Mudharabah Berkelanjutan Ill Pegadaian Tahap IV Tahun 2025 adalah akad mudharabah, dimana
Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai para pemodal, yaitu pemilik dana atau shahibul maal, sedangkan Perseroan sebagai
pengelola dana atau mudharib. Kedudukan para pemodal dalam Penerbitan Sukuk ini diwakili oleh PT Bank Mega Tbk selaku Wali
Amanat, yang menjadi wakil dari para Pemegang Sukuk.
2. Rukun dan Syarat Akad Mudharabah telah terakomodasi dan terpenuhi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025.
3. Dana (ra'sul maal) yang diperoleh melalui penerbitan Sukuk Mudharabah ini akan digunakan oleh Perseroan selaku mudharib untuk
modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan berupa produk pembiayaan dengan akad syariah dan menerapkan prinsip -prinsip Good
Corporate Governance (GCG).
4. Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Pemegang Sukuk Mudharabah ini mengikuti prinsip yang dibolehkan secara syariah, yaitu
perkalian Nisbah Bagi Hasil untuk Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, yaitu berupa mu 'nah
dari produk Rahn atau Gadai Syariah pada Unit Usaha Syariah Perseroan.
5. Dalam akad mudharabah pada dasarnya tidak ada kompensasi kerugian (ta'widh) kecuali akibat dari kesalahan disengaja (ta 'addiy),
kelalaian (taqshiir), atau pelanggaran kesepakatan (mukhalafatu al-syuruth). Pengenaan ta'widh ini harus sesuai dengan substansi
Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.43/DSN-MUINlll/2004 tentang Ganti Rugi (ta'widh).
16
Page 45
6. Pada akad mudharabah, pengelola (mudharib) tidak wajib mengembalikan modal secara penuh pada saat terjadi kerugian, kecuali
kerugian karena ta'addiy, taqshiir, dan mukhalafatu al-syuruth. Namun demikian, mudharib boleh memberikan jaminan atau menjamin
pengembalian modal atas kehendaknya sendiri tanpa permintaan dari pemilik dana (shahibul maal). Hal tersebut sesuai dengan
substansi Fatwa DSN-MUI 105/DSN-MUl/X/2016 tentang Penjaminan Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah,
dan Wakalah bil-lstistmar. Klausul mengenai hal ini telah diakomodasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025.
RINGKASAN AKAD MUDHARABAH
Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun
2025 dituangkan dalam Akad Mudharabah yang dibuat di bawah tangan oleh dan antara Perseroan dan Wali Amanat Sukuk Mudharabah
sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Mudharabah. Perseroan (Mudharib) setuju menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan dana sukuk akan
digunakan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan dengan menerapkan prinsip -prinsip Good Corporate Governance. Pemegang
Sukuk (Shahibul Maal) dengan ini setuju menyediakan Dana Sukuk untuk Kegiatan Usaha tersebut oleh Mudharib, dengan jumlah
sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan K olektif
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI. Mudharib berkewajiban untuk mengembalikan seluruh Dana Sukuk
Mudharabah pada saat Akad Mudharabah berakhir yaitu pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana akan
ditentukan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Pendapatan dari Kegiatan Usaha Mudharib tersebut, akan dibagihasilkan kepada Para
Pihak sesuai dengan Nisbah sebagaimana disebutkan pada Pasal 5 Akad Mudharabah. Sukuk Mudharabah yang diterbitkan terdiri dari
Sukuk Mudharabah Seri A berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi dan Sukuk Mudharabah Seri B
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi.
KOMPENSASI KERUGIAN AKIBAT KELALAIAN PERSEROAN
Apabila Perseroan (Mudharib) dengan sengaja tidak menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
pembayaran kembali Dana setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran kembali Dana, maka
Perseroan dikenakan sanksi berupa Ta’widh yaitu sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah karena Perseroan wanprestasi berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (ta’widh) dan
Fatwa DSN MUI Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah
An-Nukul). Dana yang dapat dibayarkan merupakan biaya riil dalam rangka penagihan akibat wanprestasi berupa biaya riil atas jasa
penggunaan pihak ketiga untuk penagihan atau biaya riil tanpa jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan antara lain dapat meliputi
biaya komunikasi, biaya surat menyurat, biaya perjalanan, biaya jasa konsultan hukum, biaya jasa notariat, biaya perpajakan, dan biaya
lembur dan kerja ekstra. Ta’widh hanya berlaku apabila yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan (taqshir), melakukan pelanggaran
kesepakatan akad (mukhalafah al syuruth) dan terbukti sengaja melakukan kecurangan (ta’addiy) atas kelalaian membayar Jumlah Dana
dan/atau Pendapatan Bagi Hasil.
Pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah
oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk
Mudharabah yang dimilikinya sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
PERUBAHAN STATUS SUKUK MUDHARABAH
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi sebagai berikut:
1. Perseroan tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah yaitu pembiayaan syariah melalui Unit Usaha Syariah,
Investasi Syariah; dan/atau
2. Terjadi perubahan jenis akad syariah, isi akad syariah dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah, yang menyebabkan
bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal;
maka Sukuk Mudharabah akan menjadi suatu utang piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas
utang piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dengan mengembalikan Dana Sukuk.
Segala perubahan atas jenis Akad Mudharabah dan isi dari Akad Mudharabah sehubungan dengan Sukuk Mudharabah hanya dapat
dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan perubahan;
2. Mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud;
3. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian dari Dewan Pengawas Syariah
Perseroan yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
Hak-hak Pemegang Sukuk Mudharabah antara lain sebagai berikut:
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari
Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang bersangkutan. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat)
Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku.
17
Page 46
2. Menerima pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Kelalaian Perseroan dalam hal melaksanakan kewajiban dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, yang dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari yang lewat sampai dengan tanggal pembayaran efektif.
3. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan kecuali Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSU dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan
fotocopy Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (“KTUR”) dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan
KTUR asli kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Sukuk Mudharabah akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut
hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
4. Melalui keputusan RUPSU, Pemegang Sukuk Mudharabah antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
a. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-
akibatnya atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
b. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
c. Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk t etapi tidak
terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/2020;
d. Mengambil keputusan sehubungan Pendapatan Bagi Hasil dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, Jumlah Dana Sukuk Mudharabah, tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, perubahan tata cara atau periode pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/2020;
e. Mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk melakukan pembatalan
pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal dan KSEI;
f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
atau berdasarkan peraturan perundang-undangan;
g. Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali
Amanat.
TAMBAHAN PEMBIAYAAN YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN SETELAH EMISI SUKUK MUDHARABAH
Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan pembiayaan baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang yang timbul
berdasarkan Sukuk Mudharabah, kecuali pembiayaan baru tersebut untuk kegiatan usaha sehari-hari, sebagaimana tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
JAMINAN
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam
pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang sekarang ada maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HAK SENIORITAS ATAS PEMBIAYAAN
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana
ditentukan dalam Jaminan tersebut di atas. Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen)
adalah tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam bab Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
angka 2 huruf n.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum Jumlah Kewajiban dilunasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar oleh Wali Amanat) dan jika jawaban Wali
Amanat atas permohonan ijin tersebut tidak diperoleh dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonanijin tersebut dan
dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, maka ijin tersebut dianggap telah diberikan, Perseroan tidak akan
melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Menerbitkan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang mempunyai tingkatan (rank) lebih tinggi dari Sukuk ini.
b. Merubah kegiatan usaha, kecuali perubahan kegiatan usaha yang dikehendaki oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
18
Page 47
2. Perseroan berkewajiban untuk:
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Menyetorkan jumlah uang untuk Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, harus telah efektif
dalam rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang ada di Bank Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Sehubungan
dengan pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan kepada Wali Amanat bukti pengiriman
uang tersebut pada hari yang sama.
c. Apabila Perseroan lalai menyetorkan dana untuk pembayaran kembali Dana Sukuk dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil,
maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas jumlah dana yang wajib
dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk akan
dibayarkan kepada Pemegang Sukuk secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk yang dimilikinya.
d. Segera memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keterangan -keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali
Amanat berkaitan dengan operasi, keadaan keuangan dan aset Perseroan dan lain lain.
e. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang dapat
mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usaha-usaha atau operasi Perseroan.
f. Menyerahkan kepada Wali Amanat:
i. Laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam atau Bapepam
dan LK atau OJK selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya tiap tahun buku, atau dalam
waktu yang bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, dengan
memperhatikan peraturan Pasar Modal;
ii. Laporan-laporan keuangan intern Perseroan, yang disahkan oleh Direksi Perseroan, dalam waktu 60 (enam puluh) Hari
Kalender setelah berakhirnya tiap masa triwulanan dari tiap tahun buku atau disampaikan bersamaan dengan penyerahan
laporan tersebut kepada OJK;
iii. Laporan-laporan yang diperlukan OJK dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan dari pihak yang berwajib dan
persetujuan-persetujuan berdasarkan anggaran dasar Perseroan;
g. Memberi ijin kepada wakil (-wakil) Wali Amanat untuk memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman serta gudang-gudang milik
Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan keuangan Perseroan, inventaris, kontrak-kontrak, faktur-
faktur, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Sukuk sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan tentang anggaran dasar P erseroan dan perubahan susunan Direksi dan Dewan
Komisaris kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak perubahan tersebut berlaku.
i. Apabila Sukuk telah terjual melalui Penawaran Umum, menyampaikan semua informasi secara berkala sesuai d engan ketentuan
yang ditetapkan oleh OJK.
j. Memelihara:
- likuiditas, yaitu ratio antara aset lancar dibanding dengan utang lancar, sebesar minimal 1: 1 (satu berbanding satu);
- rasio kewajiban terhadap ekuitas sebesar maksimal 10: 1 (sepuluh berbanding satu);
berdasarkan laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di Bapepam atau
Bapepam dan LK atau OJK yang diserahkan kepada Wali Amanat, berdasarkan ketentuan pada Perjanjian Perwaliamanatan.
k. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk serta menyerahkan
Sertifikat Jumbo Sukuk yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk yang lama apabila Perseroan
melakukan pembelian kembali Sukuk dengan tujuan untuk Pembayaran Kembali Sukuk dan copynya diserahkan kepada Wali
Amanat;
l. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/2020, yang wajib dipatuhi oleh
Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain:
1) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk kepada OJK dan Wali Amanat paling lambat 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Sukuk yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada
Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman
(website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup
hal-hal sebagai berikut:
a. peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b. penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK serta
mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke -2 (dua) setelah diterimanya
peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. peringkat baru; dan
b. penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
3) Pemeringkatan Sukuk Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
i. Perseroan yang menerbitkan Sukuk melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada Peraturan OJK
No. 36/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang
direncanakan.
19
Page 48
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
a. periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b. Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk pelaksanakan penawaran Sukuk tahap berikutnya dalam
periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 36/2014.
4) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Sukuk selain
karena hal-hal sebagaimana dalam huruf l angka 1) dan angka 2) huruf i maka Perseroan wajib menyampaikan hasil
pemeringkatan ulang dimaksud kepada OJK dan Wali Amanat paling lama akhir hari kerja ke -2 (dua) setelah diterimanya
peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka
Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah
diterimanya peringkat dimaksud.
Atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan terhadap dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 49/POJK.04/2020.
m. Menyampaikan kepada Wali Amanat setiap 6 (enam) bulan sejak Ta nggal Penerbitan Sukuk pernyataan bahwa Perseroan selalu
memenuhi ketentuan akad syariah.
n. Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk berubah menjadi utang sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka
Perseroan wajib menyelesaikan kewajibannya atas utang tersebut kepada Pemegang Sukuk.
o. Menjamin dan memastikan tidak akan terdapat penyitaan atau pengambilalihan dengan cara apapun juga atas seluruh atau
sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah dilakukan tindakan yang menghalangi Perseroan unt uk menjalankan
sebagian besar atau seluruh usahanya, yang dilakukan dan/atau diperintahkan oleh Pengadilan dan/atau instansi pemerintah yang
berwenang, sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban -kewajibannya dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
p. Menjamin dan memastikan bahwa sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang
dimiliki Perseroan tidak akan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang
disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan
dan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban -kewajiban yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
q. Menjamin dan memastikan bahwa Perseroan tidak akan mendapatkan dan/atau dijatuhi hukum berdasarkan perintah pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang mengharuskan Perseroan untuk membayar sejumlah dana kepada pihak
ketiga, yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
r. Menjamin dan memastikan izin usahanya tidak dicabut oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang -undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
s. Menjamin dan memastikan Perseroan tidak akan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
t. Menjamin dan memastikan tidak akan terdapat pernyataan pailit terhadap Perseroan dan/atau Perseroan dinyatakan dalam
keadaan pailit oleh badan peradilan atau instansi yang berwenang, dimana pernyataan pailit tersebut telah mendapatkan kekuatan
hukum tetap.
KEJADIAN KELALAIAN
1. Dalam hal terjadi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam:
a. Angka 2 huruf a, b dan c (yaitu khusus pelanggaran untuk ketentuan dalam bab Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-
Kewajiban Perseroan butir 2 huruf o), dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas)
Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Angka 2 huruf c (yaitu selain pelanggaran dalam Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan butir 2 huruf o, r,
s dan t) dan d, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat
dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama
120 (seratus dua puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keada an tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali
Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Sukuk dengan cara memuat
pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yan g berperedaran nasional atas biaya Perseroan. Wali Amanat
atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPSU berikutnya
untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Sukuk.
Jika RUPSU berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk sesuai dengan keputusan
RUPSU menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan penagihan
kepada Perseroan.
20
Page 49
2. Kejadian kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian te rsebut di
bawah ini:
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Sukuk berupa Dana Sukuk pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
dan/atau Pendapatan Bagi Hasil pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil; atau
b. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu krediturnya (cross default) yang
berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang
terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi d apat segera ditagih oleh kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
c. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
d. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Pe rseroan
dan/atau Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya,
termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (motoratium) oleh badan peradilan yang berwenang;
3. Apabila terjadi salah satu atau lebih kondisi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam bab Kelalaian Perseroan butir 2
huruf c (yaitu khusus pelanggaran untuk ketentuan dalam bab Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroal butir 2
huruf r, s dan t) dan huruf e, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk
dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
tanggung jawab atas tindakannya tersebut dan dari setiap tuntutan oleh Pemegang Sukuk.
Dalam hal demikian Sukuk menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH
1. Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar;
b) Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
c) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
d) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi
ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dim aksud
dalam Kejadian Kelalaian tersebut di atas;
f) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi;
g) Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
h) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
i) Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharbah sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi tentang:
1. Periode penawaran pembelian kembali;
2. Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
3. Kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
4. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
5. Tata cara penyelesaian transaksi;
6. Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
7. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
8. Tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
9. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
j) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Sukuk Mudharabah
yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang
Sukuk Mudharabah melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
k) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang
Sukuk Mudharabah;
l) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam huruf h dengan ketentuan:
1. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode satu
tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke -2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Sukuk
Mudharabah;
m) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah kepada OJK dan Wali Amanat
serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk
Mudharabah;
n) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan sukuk yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu
sukuk yang diterbitkan oleh Perseroan;
21
Page 50
o) Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
tersebut jika terdapat lebih dari satu sukuk yang tidak dijamin;
p) Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah
tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh sukuk; dan
q) Pembelian kembali Sukuk oleh Perseroan mengakibatkan:
1. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSU, hak suara,
dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan
untuk pembayaran kembali; atau
2. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli
kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPSU.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
4. Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf g dan huruf h wajib
dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan melalui:
a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
Bahasa Inggris; dan
b. situs web 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berpereda ran nasional.
5. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf m paling sedikit:
a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)
Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah
ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Repubik
Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana Sukuk dicatatkan:
1. Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk mengenai perubahan jangka waktu Sukuk
Mudharabah, Jumlah Dana Sukuk, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor:20/2020
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-
akibatnya atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan -ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk dalam pen entuan potensi
kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Sub Bab Kelalaian Perseroan dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/2020.
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang -undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari
jumlah Sukuk yang belum dibayar kembali, termasuk di dalamnya Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Suk uk yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
dari Wali Amanat.
b. Perseroan
c. Wali Amanat atau
d. Otoritas Jasa Keuangan .
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam 1.2 huruf a, huruf b dan huruf d, wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan
paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan
panggilan untuk RUPSU.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk atau Perseroan untuk mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat harus
memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada Otoritas Jasa Keuangan,
paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSU.
a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan RUPSU.
22
Page 51
b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU, melalui paling sedikit 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSU kedua atau ketiga
dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi antara lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
- agenda RUPSU;
- pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPSU;
- Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPSU; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
e. RUPSU kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari
Kalender dari RUPSU sebelumnya.
6. Tata Cara RUPSU:
a. Pemegang Sukuk, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSU dan menggunakan hak
suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk yang dimilikinya.
b. Pemegang Sukuk yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan R UPSU yang
diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Sukuk yang menghadiri RUPSU wajib memperlihatkan asli KTUR.
d. Seluruh Sukuk yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat)
Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU, yang dibuktikan dengan
adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPSU.
e. Setiap Sukuk sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang
Sukuk dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
g. Sukuk yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) tidak
memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h. Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan.
i. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk dari Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perseroan dan
Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) Pemegang Sukuk atau kuasa Pemegang Sukuk yang
hadir dalam; dan
- Pemegang Sukuk atau kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang
menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan (tidak
termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
j. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
Amanat.
k. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat.
l. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
RUPSU.
m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah, maka RUPSU dipimpin oleh
Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk yang meminta diadakan RUPSU tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk yang meminta
diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPSU.
7. Dengan memperhatikan ketentuan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (RUPSU) huruf g dalam Rapar Umum Pemegang
Sukuk Mudharabah, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam
butir 1 di atas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Bila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum
dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh P erusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU (termasuk di dalamnya
jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki
oleh Afiliasi).
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
23
Page 52
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
yang hadir dalam RUPSU (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi).
2) Bila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk yang masih b elum
dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU (termasuk di dalamnya
jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki
oleh Afiliasi).
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah Sukuk yang hadir dalam
RUPSU (termasuk didalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi).
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (sa tu per dua) dari jumlah Sukuk yang hadir dalam
RUPSU (termasuk didalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi).
3) Bila RUPSU dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan
keputusan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar
kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU (termasuk
didalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
yang dimiliki oleh Afiliasi).
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk yang
hadir dalam RUPSU (termasuk didalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi).
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk yang hadir dalam
RUPSU (termasuk didalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi).
b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan ketentuan
kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar
kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir da lam RUPSU (termasuk didalamnya jumlah Sukuk
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi).
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir 1) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
kedua.
24
Page 53
3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
yang hadir dalam RUPSU (termasuk didalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi).
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir 3) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
ketiga.
5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk yang d imiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir 5) tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPSU yang
keempat;
7) RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk atau diwakili yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (RUPSU) ini.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh)
Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, kecuali biaya penyelenggara an RUPSU yang terjadi
sebagai akibat dari pengunduran diri Wali Amanat yang disebabkan oleh timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020, dibebankan kepada dan menjadi tanggung
jawab Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris sebagai alat bukti yang sah dan mengikat
Pemegang Sukuk, Wali Amanat dan Perseroan.
10. Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk, Perseroan dan Wa li Amanat, karenanya Pemegang Sukuk, Perseroan,
Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSU.
11. Keputusan RUPSU mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk,
baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian -perjanjian lainnya
yang berhubungan dengan Sukuk. Jika dilakukan addendum Perjanjian Perwaliamanatan maka para pihak berke wajiban
menyesuaikan definisi Perjanjian Perwaliamanatan dengan menambahkan akta perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika
dilakukan addendum Akta Pengikatan Kewajiban maka para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Akta Pengikatan Kewajiban
dengan menambahkan akta pengikatan kewajiban yang baru.
12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSU tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan dengan memperhatikan
angka 1.8 di atas.
13. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Dana Sukuk, perubahan Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata
cara pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, dan perubahan jangka waktu Sukuk dan Perseroan menolak untuk menandatangani
addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan
suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya t ersebut) maka Wali
Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan
RUPSU.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan bila p erlu kemudian
disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan dalam Ketentuan-Ketentuan Lain angka 2 Perjanjian Perwaliamanatan.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
16. Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20 -04-2020 (dua puluh April dua ribu dua
puluh) dan diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh) (selanjutnya disebut “Peraturan OJK
Nomor: 16/POJK.04/2020”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka. Selain RUPSU sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/2020, Perseroan
dapat melaksanakan RUPSU secara elektonik menggunakan e -RUPSU yang disediakan oleh penyedia e-RUPSU sebagaimana
dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020.
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Sukuk Mudharabah yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No RC -288/PEF-DIR/III/2024 tanggal
19 Maret 2024 dan Surat Penegasan No. RC-263/PEF-DIR/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 hasil pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025 ini untuk periode 10 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026 adalah:
25
Page 54
idAAA(sy) (Triple A Syariah); Stable
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkata n atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.
Rating Rationale
Faktor yang Mendukung Pemeringkat.
Tugas strategis dalam ultra-mikro holding untuk menyediakan akses pembiayaan bagi kelas menengah ke bawah
Pefindo mengharapkan adanya dukungan yang tinggi dari Pemerintah Indonesia untuk Perseroan jika diperlukan, mengingat misi
Pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan bagi segmen pendapatan rendah hingga menengah dan usaha kecil yang menghadapi
akses terbatas ke layanan perbankan tradisional. Mengingat perannya yang vital sebagai anggota utama dari ultra -mikro holding (UMi
Holding) dengan lebih dari dua puluh empat juta individu, Pefindo memandang bahwa kegagalan Perseroan akan berdampak signifik an
pada ekonomi lokal, dan dapat merusak reputasi Pemerintah Indonesia sebagai pemegang saham pengendali utama. Meskipun hanya
memegang satu saham, saham Seri A Pemerintah memberikan hak-hak khusus, menekankan kontrol kuatnya atas keputusan strategis
Perseroan, termasuk tindakan perusahaan, komposisi manajemen, pendanaan, dan target bisnis. Integrasi antara anggota UMi Holding,
termasuk digitalisasi operasional dan penggabungan kantor, memungkinkan Perseroan untuk memperluas basis pelanggannya lebih lanjut
dan mendiversifikasi jangkauan layanan yang ditawarkan, sejalan dengan agenda inklusi keuangan Pemerintah. Selain itu, peran baru
Pegadaian dalam layanan bullion, sebagaimana diamanatkan oleh POJK Nomor 17 Tahun 2024, semakin menegaskan pentingnya strategis
Perseroan dalam mendukung misi hilirisasi pemerintah dalam ekosistem emas.
Posisi unggul dalam bisnis layanan gadai.
Perseroan diharapkan untuk mempertahankan posisinya yang unggul dalam bisnis pinjaman gadai, didorong oleh pengalaman luasnya,
jaringan yang tersebar, dan keunggulan regulasi sebagai pemegang tunggal lisensi pemberi pinjaman gadai nasional. Dengan
memanfaatkan kapabilitas operasional, IT, dan manajemen risiko dalam UMi Holding, Perseroan bertujuan untuk mengembangkan layanan
gadai dan tabungan emasnya, menempatkan Perseroan dalam posisi yang menguntungkan untuk bersaing dengan institusi keuangan lain
yang menargetkan segmen pasar serupa dan memperkuat posisinya yang dominan dalam industri gadai nasional. Selain itu, integrasi
dalam struktur holding diharapkan dapat menciptakan peluang penjualan silang yang berharga dan meningkatkan akuisisi pelanggan
Perseroan. Dengan demikian, Pefindo memproyeksikan bahwa pangsa pasar Perseroan akan tetap di atas 96% dari keseluruhan industri
gadai, menyumbang 10%-11% dari total penyaluran outstanding di industri pembiayaan non -bank. Selain itu, portofolio Perseroan
diharapkan tetap sangat terdiversifikasi, dengan manfaat dari keberadaan geografis yang baik dan ukuran tiket pinjaman gadai yang sangat
terperinci. Dengan kepemimpinan pasar dalam layanan gadai dan jaringan yang luas, khususnya di daerah pedesaan, Perseroan berada
dalam posisi yang baik untuk menarik basis pelanggan yang luas, mencapai lebih dari dua puluh enam juta akun di seluruh Indon esia. Ini
termasuk 11,2 juta akun di antara debitur mikro dan 10,7 juta pelanggan dalam akun tabungan emas.
Kapitalisasi yang sangat kuat.
Pefindo memandang profil kapitalisasi Perseroan sebagai sangat kuat karena akumulasi keuntungan yang berkelanjutan, dengan rasio
utang terhadap ekuitas (DER) yang diproyeksikan di bawah 2,0x dalam jangka menengah. Kapitalisasi Perseroan yang sangat kuat
memberikan kapasitas lebih dari cukup untuk menyerap potensi risiko bisnis dan memfasilitasi inisiatif ekspansi dalam jangka menengah.
Penggunaan leverage yang sebenarnya juga harus fleksibel saat mengelola ekspansi bisnis, mengingat dominasi tenor pinjaman jangka
pendek selama 4 bulan atau lebih pendek. Pada FY2024, basis ekuitas tercatat sebesar Rp35,9 triliun, meningkat dari Rp32,6 triliun pada
FY2023. DER secara konsisten dipertahankan pada 1,4x pada FY2024-FY2020, jauh di bawah batas maksimum regulasi sepuluh kali.
Profil likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang menguntungkan.
Pefindo memandang posisi likuiditas Perseroan kuat dan berkelanjutan dalam jangka menengah, terutama disebabkan oleh model bisnis
dengan tenor pembiayaan jangka pendeknya, khususnya hingga 120 hari, yang seharusnya dapat mengurangi risiko likuiditas. Pada
FY2024, rasio likuiditas jangka pendek Perseroan tercatat sebesar 121,4%. Pembentukan arus kas internal bulanan Perseroan mencapai
sekitar Rp18,6 triliun, bagian yang belum dicairkan dari fasilitas kredit bank yakni sebesar Rp16,3 triliun, dan posisi kas s ebesar Rp263,6
miliar pada FY2024, diperkirakan lebih dari cukup untuk memenuhi obligasi yang akan jatuh tempo dan liabilitas jangka pendek lainnya.
Fleksibilitas keuangan Perseroan kuat, didukung oleh hubungan yang terjalin baik dengan bank -bank terkemuka dan kesadaran merek
yang kuat. Perseroan telah menunjukkan rekam jejak yang solid di pasar modal utang melalui keberhasilan penerbitan obligasi dan MTN
baik secara konvensional maupun syariah. Kehadiran BRI sebagai pemegang saham dan indikator keuangan yang sehat memberikan
lapisan tambahan keyakinan bagi kreditur dan investor.
Faktor yang Membatasi Pemeringkat.
Tantangan dalam meningkatkan efisiensi operasional.
Usaha Perseroan untuk meningkatkan efisiensi operasional diperkirakan akan berjalan secara bertahap, mengingat ekspansi bisni snya
yang sedang berlangsung yang fokus pada segmen ritel dan mikro, yang memerlukan modal manusia yang substansial untuk
mempertahankan operasi sehari-hari. Model bisnis melibatkan pekerjaan intensif tenaga kerja untuk penilai bersertifikat untuk memverifikasi
jaminan, termasuk di daerah terpencil. Mempertahankan banyak kantor, tenaga kerja yang besar, dan interaksi tatap muka secara reguler
berkontribusi pada tingginya biaya operasional, menghasilkan rasio biaya terhadap pendapatan (CIR) yang signifikan sebesar 53,7% pada
FY2024 dan 59,4% pada FY2023. Meskipun Perseroan telah berupaya melakukan digitalisasi dan penggabungan dengan BRI, biaya
26
Page 55
operasional yang substansial terkait dengan pemeliharaan jaringan luas sebanyak 4.092 kantor dan tenaga kerja sebanyak 12.358 pada
FY2024 telah menahan margin kuatnya dari pinjaman gadai. Sebagai hasilnya, Pefindo memperkirakan CIR Perseroan akan tetap tinggi
pada kisaran 53%-55% dalam 12-24 bulan ke depan.
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan sah dan sebagaimana
mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Pegadaian PT Bank Mega Tbk
Divisi Tresuri Menara Bank Mega Lt. 16
Jl.Kramat Raya 162 Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
Jakarta Pusat 10430, Indonesia Jakarta 12790
Telp.: (021) 391 4221, Faks.: (021) 391 4221 Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7999 0720
E-mail: obligasi.sukuk@pegadaian.co.id E-mail: waliamanat@bankmega.com
Website: www.pegadaian.co.id Website: www.bankmega.com
Up.: Capital Market Services
CARA DAN TEMPAT PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH DAN PEMBAYARAN PENDAPATAN BAGI HASIL
SUKUK MUDHARABAH
Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dilakukan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Sukuk
Mudharabah sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada
Hari Kerja berikutnya.
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab XIII Informasi Tambahan ini mengenai Tata Cara Pemesanan.
PERPAJAKAN
Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab IX Informasi Tambahan ini.
TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN PADA MASA YANG AKAN DATANG
Tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh utang baru di masa mendatang di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di
Indonesia.
C. OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
NAMA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Nama Obligasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap II Tahun 2025”.
JENIS OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial. Obligasi Berwawasan Sosial
ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial oleh Perseroan kepada
KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI,
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial.
27
Page 56
JUMLAH POKOK, BUNGA DAN JATUH TEMPO OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial pada Tanggal Emisi sebesar Rp1.939.835.000.000,- (satu triliun sembilan ratus tiga puluh
sembilan miliar delapan ratus tiga puluh lima juta Rupiah). Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi Berwawasan Sosial ini memberikan
pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi Berwa wasan Sosial yang
ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp954.245.000.000,- (sembilan ratus lima
puluh empat miliar dua ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam
lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp985.590.000.000, - (sembilan ratus
delapan puluh lima miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma
delapan nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
Berwawasan Sosial. Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi
Berwawasan Sosial. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial pertama akan dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2025. Pembayaran
Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 8 Juni 2026 untuk Seri
A dan 28 Mei 2028 untuk Seri B.
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah Ob ligasi
Berwawasan Sosial yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1 ,- (satu Rupiah).
Setiap Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial senilai Rp1,- (satu Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO.
Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial harus dilakukan dalam jumlah sekurang -kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
atau kelipatannya.
Tingkat bunga Obligasi Berwawasan Sosial merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah h ari yang
lewat, di mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun d ihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
Obligasi Berwawasan Sosial harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi
Berwawasan Sosial dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran bunga untuk masing-masing seri Obligasi Berwawasan Sosial adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah
ini:
Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
Bunga Ke-
Seri A Seri B
1 28 Agustus 2025 28 Agustus 2025
2 28 November 2025 28 November 2025
3 28 Februari 2026 28 Februari 2026
4 08 Juni 2026 28 Mei 2026
5 28 Agustus 2026
6 28 November 2026
7 28 Februari 2027
8 28 Mei 2027
9 28 Agustus 2027
10 28 November 2027
11 28 Februari 2028
12 28 Mei 2028
PERUBAHAN STATUS OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL TIDAK LAGI MEMENUHI PERSYARATAN SEBAGAI OBLIGASI
BERWAWASAN SOSIAL
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi sebagai berikut:
1. Dalam hal hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang dibiayai Obligasi
Berwawasan Sosial tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Obligasi Berwawasan Sosial, Perseroan wa jib menyusun rencana tindak
agar kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tetap memenuhi persyaratan sebagai Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial, dan
menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah batas waktu penyamp aian laporan
tahunan Perseroan, serta melaksanakan rencana tindak paling lama 1 (satu) tahun setelah diterimanya rencana tindak dari Perseroan
oleh Otoritas Jasa Keuangan.
28
Page 57
2. Dalam hal pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas gaga l dilaksanakan, maka Perseroan wajib
menyampaikan laporan Informasi dan/atau Fakta Material kepada Otoritas Jasa Keuangan dan pemberitahuan kepada Wali Amanat,
serta melakukan pengumuman kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Ke uangan
Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Perseroan atau Perusahaan Publik. Pengumuman
tersebut wajib mencantumkan tanggal kejadian dan uraian atau informasi atas penyebab dari perubahan Obligasi Berwawasan Sosia l
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Efek Bersifat Utang Berwawasan Sosial.
3. Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 di atas, Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dapat meminta
kepada Perseroan untuk:
a. Membeli kembali Obligasi Berwawasan Sosial; atau
b. Memberi kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial;
Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Perubahan Status Obligasi Berwawasan Sosial ini disampaikan Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial secara tertulis dengan melampirkan B ukti Kepemilikan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender dari tanggal keterbukaan atas informasi atau Fakta Material oleh Perseroan atau Perusahaan
Publik (“Tanggal Permintaan”)
4. Dalam hal Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial meminta Perseroan untuk membeli kembali Obligasi Berwawasan Sosial
sebagaimana dimaksud dalam poin 3 huruf a maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan pembelian kembali dari Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial ke Perseroan
selambat lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak Tanggal Permintaan.
b. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan Daftar Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial kepada KSEI sehubungan dengan
permintaan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana dimaksud poin 3 huruf a selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari
Kerja sebelum tanggal surat Wali Amanat sebagaimana dimaksud di poin a.
c. Perseroann wajib menyampaikan surat pemberitahuan pembelian kembali kepada KSEI dengan tembusan kepada Wali Amanat
paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak tanggal surat Wali Amanat dan mencantumkan sedikitnya informasi sebagai berikut:
i. Jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang akan dibeli kembali;
ii. Harga pembelian kembali;
iii. Daftar pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang akan dibeli kembali;
iv. Tanggal pembayaran pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial;
d. Obligasi Berwawasan Sosial yang telah dibeli kembali oleh Perseroan tidak dapat dijual kembali oleh Perseroan.
e. Pelaksanaan pembelian kembali wajib diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah Wali Amanat menyampaikan permintaan
pembelian kembali dari Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial.
f. Mekanisme penetapan harga Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial adalah sebesar 100% (seratus persen) (at par)
Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial ditambah dengan Bunga
Obligasi Berwawasan Sosial berjalan dan Denda (apabila ada).
g. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial hanya akan dilaksanakan terha dap Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial yang mengajukan permintaan pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam poin 2.
h. Pelaksanaan Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/2020.
5. Dalam hal Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial meminta Perseroan untuk memberi kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi
Berwawasan Sosial sebagaimana dimaksud dalam poin 3 huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan pemberian kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dari
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial ke Perseroan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak Tanggal Permintaan.
b. Kompensasi kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial akan diberikan kepada para Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
yang tidak mengajukan permintaan pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam poin 3 huruf b.
c. Besaran kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial akan diputuskan dalam RUPO yang akan
diselenggarakansesuai ketentuan dalam RUPO di bawah ini, setelah pelaksanaan pembelian kembai sebagaimana dimaksud
dalam poin 4 ini selesai dilaksanakan.
d. Perseroan dan Wali Amanat akan menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan setelah diperoleh keputusan Rapat
Umum Pemegang Obligasi Bewawasan Sosial yang menyepakati besaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang baru dan
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang baru.
e. Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan perubaha n Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan salinan addendum
Perjanjian Perwaliamanatan kepada KSEI, dengan tembusan kepada Wali Amanat, selambat -lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
Kalender sebelum tanggal pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial terdekat dan-mencantumkan informasi sedikitnya:
i. besaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang baru;
ii. Tanggal efektif pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial dan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial baru.
6. Perseroan dikecualikan dari kewajiban memenuhi permintaan Pemegang Obliga si Berwawasan Sosial untuk membeli kembali
sebagaimana poin 3, apabila perubahan status Obligasi Berwawasan Sosial tidak lagi menjadi Efek Bersifat Utang Berwawasan Sosial
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2023 diseba bkan karena suatu keadaan di luar
kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
a. bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
Perseroan; dan/atau
b. Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
29
Page 58
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dari Perseroan
yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau
Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan. Pokok Obligasi Berwawasan Sosial harus dilunasi dengan harga yang sama dengan
jumlah pokok yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial.
b. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang
diterbitkan oleh KSEI.
c. Bila terjadi keterlambatan pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial,
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial menerima pembayaran denda untuk setiap ketiadaan pembayaran sebesar 1% (satu persen)
per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang berlaku atas jumlah yang terutang sesuai ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan. Nilai denda dihitung perhari, terhitung sejak tanggal pembayaran sampai dengan Jumlah Kewajiban terbayar
sepenuhnya, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
d. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh perseratus) dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi Berwawasan
Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan
RUPO dengan melampirkan KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang tercantum dalam KTUR tersebut.
e. RUPO diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, antara lain untuk maksud-maksud sebagai berikut:
i. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial mengenai perubahan
jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial, Pokok Obligasi Berwawasan Sosial, suku Bunga Obligasi Berwawasan Sosial,
perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, dan dengan memperhatikan Peraturan OJK
No.20/2020;
ii. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau
menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau
untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
iii. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
iv. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial termasuk dalam penentuan
potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Kelalaian -Kelalaian Perseroan dan
dalam Peraturan OJK No.20/2020;
v. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
JAMINAN
Obligasi Berwawasan Sosial ini tidak dijamin dengan jaminan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dala m
pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Republik Indonesia. Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian
hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan
ada, sebagaimana ditentukan dalam Jaminan. Batasan atas penerbitan tambahan utang tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan angka 2 huruf j.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum Jumlah Terutang dilunasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar oleh Wali Amanat) dan jika jawaban Wali
Amanat atas permohonan ijin tersebut tidak diperoleh dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan ijin tersebut dan
dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, maka ijin tersebut dianggap telah diberikan, Perseroan tidak akan melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a. Menerbitkan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang mempunyai tingkatan (rank) lebih tinggi dari Obligasi Berwawasan Sosial
ini.
b. Merubah kegiatan usaha, kecuali perubahan kegiatan usaha yang dikehendaki oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
ditentukan lain oleh peraturan perundang-gundangan yang berlaku.
30
Page 59
2. Perseroan berkewajiban untuk:
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Menyetorkan jumlah uang untuk pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
Berwawasan Sosial yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial,
harus telah efektif dalam rekening KSEI yang ada di Bank Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Sehubungan
dengan pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan kepada Wali Amanat bukti pengiriman
uang tersebut pada hari yang sama.
c. Apabila Perseroan lalai menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pembayaran Bunga
Obligasi Berwawasan Sosial, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Denda atas jumlah dana yang wajib
dibayar. Denda dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial akan dibayarkan kepada
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi Berwawasan Sosial yang
dimilikinya.
d. Segera memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh
Wali Amanat berkaitan dengan operasi, keadaan keuangan dan aset Perseroan dan lain lain.
e. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang dapat
mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usaha-usaha atau operasi Perseroan.
f. Menyerahkan kepada Wali Amanat:
i. Laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam atau Bapepam
dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya tiap tahun
buku, atau dalam waktu bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan Perseroan tersebut kepada Otoritas Jasa
Keuangan, dengan memperhatikan Pasar Modal;
ii. Laporan-laporan keuangan intern Perseroan, yang disahkan oleh Direksi Perseroan, dalam waktu 60 (enam puluh) Hari
Kalender setelah berakhirnya tiap masa triwulanan dari tiap tahun buku atau disampaikan bersamaan dengan penyerahan
laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
iii. Laporan-laporan yang diperlukan Otoritas Jasa Keuangan dan persetujuan -persetujuan yang diperlukan dari pihak yang
berwajib dan persetujuan-persetujuan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.
g. Memberi ijin kepada wakil (-wakil) Wali Amanat untuk memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman serta gudang-gudang
milik Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan keuangan Perseroan, inventaris, kontrak-kontrak,
faktur-faktur, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Obligasi Berwawasan Sosial sepanjang
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan tentang anggaran dasar Perseroan dan perubahan susunan Direksi dan
Dewan Komisaris kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak perubahan tersebut berlaku.
i. Apabila Obligasi Berwawasan Sosial telah terjual melalui Penawaran Umum, menyampaikan semua informasi secara berkala
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
j. Memelihara: likuiditas, yaitu ratio antara aset lancar dibanding dengan utang lancar, sebesar minimal 1: 1 (satu berbanding satu);
ratio kewajiban terhadap ekuitas sebesar maksimal 10: 1 (sepuluh berbanding satu); berdasarkan laporan keuangan tahunan
Perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di Bapepam atau Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa
Keuangan yang diserahkan kepada Wali Amanat, berdasarkan ketentuan Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban
Perseroan angka 2 huruf.
k. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasa n Sosial kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang baru kepada KSEI untuk
ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali
Obligasi Berwawasan Sosial dengan tujuan untuk pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial, yang copynya diserahkan kepada
Wali Amanat;
l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Sosial sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/2020, yang wajib dipatuhi
oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain:
1) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi Berwawasan Sosial kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan Wali Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir
sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi Berwawasan Sosial
yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Obligasi Berwawasan Sosial yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib
mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa
berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah
diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat baru; dan
b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
31
Page 60
3) Pemeringkatan Obligasi Berwawasan Sosial Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi Berwawasan Sosial melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor: 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang
mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan
sepanjang:
a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi Berwawasan Sosial
tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dala m Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan nomor: 36/POJK.04/2014.
4) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Obligasi
Berwawasan Sosial selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf l angka 1) huruf i dan angka 2) huruf
i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan
Wali Amanat paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka
Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua)
setelah diterimanya peringkat dimaksud
atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan terhadap
Peraturan OJK No. 49/2020.
m. Perseroan melaksanakan kewajiban-kewajiban sehubungan dengan persyaratan efek bersifat utang berwawasan sosial sesuai
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2023:
1) menyampaikan laporan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Perseroan wajib menyampaikan laporan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang paling sedikit memuat informasi
mengenai:
(1) realisasi penggunaan dana terhadap Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS) yang dipilih;
(2) pencapaian atas realisasi kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain;
(3) perubahan atas realisasi kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain, jika terdapat perubahan; dan
(4) dampak KUBS yang dibiayai.
ii. Laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1) butir i wajib mendapatkan reviu dari Penyedia Reviu Eksternal.
iii. Dalam hal seluruh dana hasil penerbitan telah dialokasikan secara penuh, laporan sebagaimana dimaksud pada
angka 1) butir i tidak wajib mendapatkan reviu sebagaimana dimaksud pada pada angka angka 1) butir ii.
iv. Laporan sebagaimana dimaksud pada angka angka 1) butir i wajib disampaikan oleh Perseroan kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan Wali Amanat dengan dilekatkan pada laporan tahunan.
v. Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada angka angka 1) butir iv mengikuti periode penyampaian laporan
tahunan Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
vi. Dalam hal antara tanggal efektifnya pernyataan pendaftaran untuk penawaran Obligasi Berwawasan Sosial sampai
dengan berakhirnya tahun buku memiliki jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan, laporan sebagaimana dimaksud
pada angka angka 1) butir iv untuk pertama kali wajib dilekatkan pada laporan tahunan terdekat.
vii. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka angka 1) butir vi, tidak berlaku apabila tanggal efektifnya pernyataan
pendaftaran untuk penawaran Obligasi Berwawasan Sosial sampai dengan berakhirnya tahun b uku memiliki jangka
waktu kurang dari 6 (enam) bulan.
viii. Laporan sebagaimana dimaksud pada angka angka 1) butir vii, untuk pertama kali wajib dilekatkan pada laporan
tahunan paling lambat pada laporan tahunan setelah ulang tahun penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial.
ix. Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada angka angka 1) butir i wajib dilakukan sampai dengan Obligasi
Berwawasan Sosial jatuh tempo.
2) dalam hal laporan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tidak lagi
memenuhi persyaratan KUBS, Perseroan wajib menyusun rencana tindak agar kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tetap
memenuhi persyaratan sebagai KUBS. Rencana tindak tersebut beserta laporan hasil reviu Penyedia Reviu Eksternal yang
menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tidak lagi memenuhi persyaratan KUBS wajib disampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah batas waktu penyampaian
laporan sebagaimana dimaksud dalam hangka (1) huruf (h).
3) dalam hal laporan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tidak lagi
memenuhi persyaratan KUBS, Perseroan wajib melakukan rencana tindak agar kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain
tetap memenuhi persyaratan KUBS paling lambat 1 (satu) tahun sejak diterimanya rencana tindak Perseroan oleh Otoritas
Jasa Keuangan.
4) Dalam hal rencana tindak Perseroan menjadikan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang dibiayai dari dana hasil
penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial gagal kembali memenuhi persyaratan sebagai KUBS, Perseroan wajib:
i. menyampaikan laporan informasi atau fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat;
ii. mengumumkan kepada masyarakat;
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai keterbukaan atas informasi atau fakta material
oleh Perseroan atau perusahaan publik.
5) wajib memenuhi permintaan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana syarat dan ketentuan yang diatur dalam
Syarat-Syarat Obligasi Berwawasan Sosial angka 17 Perjanjian Perwaliamanatan terkait konsekuensi yang perlu dilakukan
oleh Perseroan apabila terdapat perubahan status Obligasi Berwawasan Sosial yang tidak lagi menjadi efek bersifat utang
berwawasan sosial.
32
Page 61
n. Menjamin dan memastikan tidak akan terdapat penyitaan atau pengambilalihan dengan cara apapun juga atas seluruh atau
sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah dilakukan tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
sebagian besar atau seluruh usahanya, yang dilakukan da n/atau diperintahkan oleh Pengadilan dan/atau instansi pemerintah
yang berwenang, sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban -kewajibannya.
o. Menjamin dan memastikan bahwa sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang
dimiliki Perseroan tidak akan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang
disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha
Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban -kewajiban.
p. Menjamin dan memastikan bahwa Perseroan tidak akan mendapatkan dan/atau dijatuhi hukum berdasarkan perintah pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang mengharuskan Perseroan untuk membayar sejumlah dana kepada pihak
ketiga, yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi kewajiban-kewajiban.
q. Menjamin dan memastikan izin usahanya tidak dicabut oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
r. Menjamin dan memastikan Perseroan tidak akan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
s. Menjamin dan memastikan tidak akan terdapat pernyataan pailit terhadap Perseroan dan/atau Perseroan dinyatakan dalam
keadaan pailit oleh badan peradilan atau instansi yang berwenang, dimana pernyataan pailit tersebut telah mendapatkan
kekuatan hukum tetap.
KEJADIAN KELALAIAN
1. Dalam hal terjadi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam:
a. Angka 2 huruf a, b dan c (yaitu khusus pelanggaran untuk ketentuan dalam Pembatasan -Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban
Perseroan angka 2 huruf n), dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari
Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Angka 2 huruf c (yaitu selain pelanggaran untuk ketentuan dalam Pembatasan -Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban
Perseroan angka 2 huruf n, q, r dan s), dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 120 (seratus
dua puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut
atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya
Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya
tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPO
berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi Berwawasan
Sosial. Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi Berwawasan
Sosial sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO
itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
2. Kejadian kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut
di bawah ini:
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial berupa Pokok Obligasi Berwawasan Sosial pada
Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial berupa Pokok Obligasi Berwawasan Sosial pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau Bunga Obligasi Berwawasan Sosial pada Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial; atau
b. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu krediturnya (cross default)
yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah
yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
c. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
d. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan
dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan
dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (morotariun) oleh badan peradilan yang berwenang.;
3. Apabila terjadi salah satu atau lebih kondisi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam Kelalaian Perseroan angka 2
huruf c (yaitu khusus pelanggaran untuk ketentuan dalam Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan angka 2
huruf q, r dan s) dan huruf e, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dan
untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tanggung jawab atas tindakannya tersebut dan dari setiap tuntutan oleh Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial.
Dalam hal demikian Obligas Berwawasan Sosial menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
33
Page 62
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
1) Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar;
b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
c. pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
d. pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Kejadian Kelalaian tersebut di atas;
f. pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi;
g. rencana pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial tersebut;
h. pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi
Berwawasan Sosial.
i. rencana pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi tentang:
1. periode penawaran pembelian kembali;
2. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
3. kisaran jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang akan dibeli kembali;
4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial;
5. tata cara penyelesaian transaksi;
6. persyaratan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang mengajukan penawaran jual;
7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial;
8. tata cara pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial; dan
9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial yang melakukan penjualan Obligasi Berwawasan Sosial apabila jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang
ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial melebihi jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dapat
dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan:
1. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial untuk masing-masing
jenis Obligasi Berwawasan Sosial yang beredar (Outstanding) dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2. Obligasi Berwawasan Sosial yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi
Perseroan; dan
3. Obligasi Berwawasan Sosial yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
4. dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke -2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali
Obligasi Berwawasan Sosial;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial kepada OJK dan
Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian
kembali Obligasi Berwawasan Sosial;
n. pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan dengan mendahulukan Obligasi Berwawasan Sosial yang tidak
dijamin jika terdapat lebih dari satu Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan oleh Perseroan;
o. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi Berwawasan Sosial yang tidak dijamin;
p. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi
Berwawasan Sosial tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi Berwawasan Sosial; dan
q. pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial oleh Perseroan mengakibatkan:
1. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi Berwawasan Sosial yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi Berwawasan Sosial serta manfaat lain dari Obligasi Berwawasan Sosial
yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi Berwawasan Sosial yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi Berwawasan Sosial serta manfaat lain dari Obligasi
Berwawasan Sosial yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
4) Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf g dan huruf h
wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan melalui:
a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, denga n ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
bahasa inggris; dan
b. situs web bursa efek 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
34
Page 63
5) Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada poin 1) huruf m paling sedikit:
a. jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan -ketentuan di bawah
ini, tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang -undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana Obligasi Berwawasan Sosial dicatatkan:
1) RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial, suku Bunga Obligasi Berwawasan Sosial,
perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/2020.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-
akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian
yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Kejadian Kelalaian tersebut di atas dan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/2020; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang -undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
2) RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial baik sendiri maupun secara bersama -sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang belum di lunasi, termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO
dengan melampirkan KTUR.
b. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
c. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
Amanat.
d. Perseroan;
e. Wali Amanat; atau
f. Otoritas Jasa Keuangan.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) huruf a), huruf b), dan huruf d) wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali
Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib
melakukan panggilan untuk RUPO.
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK,
paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga
dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
(1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) agenda RUPO;
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(5) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu)
Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6) Tata cara RUPO;
a. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimilikinya.
35
Page 64
b. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang
diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan KTUR.
d. Seluruh Obligasi Berwawasan Sosial yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi Berwawasan Sosial tersebut tidak
dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal
berakhirnya RUPO. Transaksi Obligasi Berwawasan Sosial yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
e. Setiap Obligasi Berwawasan Sosial sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi Berwawasan Sosial yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan
lain.
g. Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h. Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
i. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dari Afiliasinya (tidak termasuk
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia);
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat
pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial memiliki atau tidak memiliki
hubungan Afiliasi dengan Perseroan (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
j. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
k. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat
l. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
RUPO.
Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, maka RUPO dipimpin
oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang meminta diadakannya RUPO ters ebut diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7) Dengan memperhatikan ketentuan dalam RUPO angka 6) huruf g), kuorum dan pengambilan keputusan:
a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud
dalam Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan angka 6 huruf g di atas diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan
Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan
Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang
hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan).
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi (termasuk di
dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi (termasuk di
dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO (te rmasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan
Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan
Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
36
Page 65
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam
RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan).
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi (termasuk
di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi (termasuk
di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki
oleh Afiliasi Perseroan).
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial
yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO (termasuk
di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan).
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi (termasuk
di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki
oleh Afiliasi Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi (termasuk
di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki
oleh Afiliasi Perseroan).
b) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang
dimiliki oleh Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah
Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan).
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
37
Page 66
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya
jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh
Afiliasi Perseroan).
(4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
ketiga.
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya
jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPO yang
keempat;
(7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam butir 5) di atas.
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh)
Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, kecuali biaya penyelenggaraan RUPO yang terjadi
sebagai akibat dari pengunduran diri Wali Amanat yang disebabkan oleh timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020, dibebankan kepada dan menjadi tanggung
jawab Wali Amanat.
9) Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris sebagai alat bukti yang sah dan mengikat
Pemegang Obligasi BerwawasanSosial, Wali Amanat dan Perseroan.
10) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan,
Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO.
11) Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi
Berwawasan Sosial, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-
perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi Berwawasan Sosial.
Jika dilakukan addendum Perjanjian Perwaliamanatan maka para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian
Perwaliamanatan dengan menambahkan akta perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika dilakukan addendum Akta Pengakuan
Utang maka para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Akta Pengakuan Utang dengan menambahkan akta pengakuan utang
yang baru.
12) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
13) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan d an/atau
perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi Berwawasan Sosial, perubahan tingkat Bunga
Obligasi Berwawasan Sosial, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, dan perubahan jangka waktu
Obligasi Berwawasan Sosial dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat -lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak
keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
penagihan Jumlah Kewajiban kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
14) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian
disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang -undangan di bidang Pasar Modal, maka
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
16) Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada ta nggal 20-04-2020 (dua puluh April
dua ribu dua puluh) dan diundangkan pada tanggal 21 -04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh) (selanjutnya disebut
“Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020”), dapat menyediakan dan mengelola penyele nggaraan rapat lain selain
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 20/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektonik menggunakan e -RUPO yang disediakan oleh
penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pem eringkatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi Berwawasan Sosial yang dilaksanakan oleh Pefindo.
38
Page 67
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC -289/PEF-DIR/III/2024 tanggal
19 Maret 2024 dan Surat Penegasan No. RC-264/PEF-DIR/III/2025 tanggal 10 Maret 2025, hasil pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan
Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025 untuk periode 10 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 20 26 adalah:
idAAA (Triple A); Stable
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berwa wasan
Sosial Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan
Sosial Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.
Rating Rationale
Faktor yang Mendukung Pemeringkat.
Tugas strategis dalam ultra-mikro holding untuk menyediakan akses pembiayaan bagi kelas menengah ke bawah
Pefindo mengharapkan adanya dukungan yang tinggi dari Pemerintah Indonesia untuk Perseroan jika diperlukan, mengingat misi
Pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan bagi segmen pendapatan rendah hingga menengah dan usaha kecil yang menghadapi
akses terbatas ke layanan perbankan tradisional. Mengingat perannya yang vital sebagai anggota utama dari ultra -mikro holding (UMi
Holding) dengan lebih dari dua puluh empat juta individu, Pefindo memandang bahwa kegagalan Perseroan akan berdampak signifik an
pada ekonomi lokal, dan dapat merusak reputasi Pemerintah Indonesia sebagai pemegang saham pengendali utama. Meskipun hanya
memegang satu saham, saham Seri A Pemerintah memberikan hak-hak khusus, menekankan kontrol kuatnya atas keputusan strategis
Perseroan, termasuk tindakan perusahaan, komposisi manajemen, pendanaan, dan target bisnis. Integrasi antara anggota UMi Holding,
termasuk digitalisasi operasional dan penggabungan kantor, memungkinkan Perseroan untuk memperluas basis pelanggannya lebih lanjut
dan mendiversifikasi jangkauan layanan yang ditawarkan, sejalan dengan agenda inklusi keuangan Pemerintah. Selain itu, peran baru
Pegadaian dalam layanan bullion, sebagaimana diamanatkan oleh POJK Nomor 17 Tahun 2024, semakin menegaskan pentingnya strategis
Perseroan dalam mendukung misi hilirisasi pemerintah dalam ekosistem emas.
Posisi unggul dalam bisnis layanan gadai.
Perseroan diharapkan untuk mempertahankan posisinya yang unggul dalam bisnis pinjaman gadai, didorong oleh pengalaman luasnya,
jaringan yang tersebar, dan keunggulan regulasi sebagai pemegang tunggal lisensi pemberi pinjaman gadai nasional. Dengan
memanfaatkan kapabilitas operasional, IT, dan manajemen risiko dalam UMi Holding, Perseroan bertujuan untuk mengembangkan layanan
gadai dan tabungan emasnya, menempatkan Perseroan dalam posisi yang menguntungkan untuk bersaing dengan institusi keuangan lain
yang menargetkan segmen pasar serupa dan memperkuat posisinya yang dominan dalam industri gadai nasional. Selain itu, integrasi
dalam struktur holding diharapkan dapat menciptakan peluang penjualan silang yang berharga dan meningkatkan akuisisi pelanggan
Perseroan. Dengan demikian, Pefindo memproyeksikan bahwa pangsa pasar Perseroan akan tetap di atas 96% dari keseluruhan industri
gadai, menyumbang 10%-11% dari total penyaluran outstanding di industri pembiayaan non -bank. Selain itu, portofolio Perseroan
diharapkan tetap sangat terdiversifikasi, dengan manfaat dari keberadaan geografis yang baik dan ukuran tiket pinjaman gadai yang sangat
terperinci. Dengan kepemimpinan pasar dalam layanan gadai dan jaringan yang luas, khususnya di daerah pedesaan, Perseroan berada
dalam posisi yang baik untuk menarik basis pelanggan yang luas, mencapai lebih dari dua puluh enam juta akun di seluruh Indon esia. Ini
termasuk 11,2 juta akun di antara debitur mikro dan 10,7 juta pelanggan dalam akun tabungan emas.
Kapitalisasi yang sangat kuat.
Pefindo memandang profil kapitalisasi Perseroan sebagai sangat kuat karena akumulasi keuntungan yang berkelanjutan, dengan rasio
utang terhadap ekuitas (DER) yang diproyeksikan di bawah 2,0x dalam jangka menengah. Kapitalisasi Perseroan yang sangat kuat
memberikan kapasitas lebih dari cukup untuk menyerap potensi risiko bisnis dan memfasilitasi inisiatif ekspansi dalam jangka menengah.
Penggunaan leverage yang sebenarnya juga harus fleksibel saat mengelola ekspansi bisnis, mengingat dominasi tenor pinjaman jangka
pendek selama 4 bulan atau lebih pendek. Pada FY2024, basis ekuitas tercatat sebesar Rp35,9 triliun, meningkat dari Rp32,6 triliun pada
FY2023. DER secara konsisten dipertahankan pada 1,4x pada FY2024-FY2020, jauh di bawah batas maksimum regulasi sepuluh kali.
Profil likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang menguntungkan.
Pefindo memandang posisi likuiditas Perseroan kuat dan berkelanjutan dalam jangka menengah, terutama disebabkan oleh model bisnis
dengan tenor pembiayaan jangka pendeknya, khususnya hingga 120 hari, yang seharusnya dapat mengurangi risiko likuiditas. Pada
FY2024, rasio likuiditas jangka pendek Perseroan tercatat sebesar 121,4%. Pembentukan arus kas internal bulanan Perseroan mencapai
sekitar Rp18,6 triliun, bagian yang belum dicairkan dari fasilitas kredit bank yakni sebesar Rp16,3 triliun, dan posisi kas s ebesar Rp263,6
miliar pada FY2024, diperkirakan lebih dari cukup untuk memenuhi obligasi yang akan jatuh tempo dan liabilitas jangka pendek lainnya.
Fleksibilitas keuangan Perseroan kuat, didukung oleh hubungan yang terjalin baik dengan bank -bank terkemuka dan kesadaran merek
yang kuat. Perseroan telah menunjukkan rekam jejak yang solid di pasar modal utang melalui keberhasilan penerbitan obligasi dan MTN
baik secara konvensional maupun syariah. Kehadiran BRI sebagai pemegang saham dan indikator keuangan yang sehat memberikan
lapisan tambahan keyakinan bagi kreditur dan investor.
39
Page 68
Faktor yang Membatasi Pemeringkat.
Tantangan dalam meningkatkan efisiensi operasional.
Usaha Perseroan untuk meningkatkan efisiensi operasional diperkirakan akan berjalan secara bertahap, mengingat ekspansi bisni snya
yang sedang berlangsung yang fokus pada segmen ritel dan mikro, yang memerlukan modal manusia yang substansial untuk
mempertahankan operasi sehari-hari. Model bisnis melibatkan pekerjaan intensif tenaga kerja untuk penilai bersertifikat untuk memverifikasi
jaminan, termasuk di daerah terpencil. Mempertahankan banyak kantor, tenaga kerja yang besar, dan interaksi tatap muka secara regule r
berkontribusi pada tingginya biaya operasional, menghasilkan rasio biaya terhadap pendapatan (CIR) yang signifikan sebesar 53,7% pada
FY2024 dan 59,4% pada FY2023. Meskipun Perseroan telah berupaya melakukan digitalisasi dan penggabungan dengan BRI, biaya
operasional yang substansial terkait dengan pemeliharaan jaringan luas sebanyak 4.092 kantor dan tenaga kerja sebanyak 12.358 pada
FY2024 telah menahan margin kuatnya dari pinjaman gadai. Sebagai hasilnya, Pefindo memperkirakan CIR Perseroan akan tetap tin ggi
pada kisaran 53%-55% dalam 12-24 bulan ke depan.
Faktor Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG) dalam Penilaian Peringkat.
Faktor ESG merupakan pertimbangan netral dalam penilaian peringkat Perseroan. Perseroan memiliki eksposur moderat terhadap ri siko
sosial, dengan mempertimbangkan eksposur terhadap segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, hal ini dapat diimbangi
dengan peran sosial Perseroan dalam meningkatkan inklusi keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Dampak lingkungan bersif at
netral dan dianggap tidak relevan dengan aktivitas bisnis Perseroan. Pefindo memandang dengan Perseroan menjadi bagian dari UMi
holding yang dipimpin oleh BRI, maka Perseroan diperkirakan akan dapat memitigasi eksposur terhadap risiko terkait tata kelola.
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial, yang semuanya dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Ha ndari
Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega Lt. 16
Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A , Jakarta 12790
Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7918 7100
E-mail: waliamanat@bankmega.com
Website: www.bankmega.com
Up.: Capital Market Sevice
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan sah dan sebagaimana
mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Pegadaian PT Bank Mega Tbk
Divisi Treasuri Menara Bank Mega Lt. 16
Jl.Kramat Raya 162 Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A, Jakarta 12790
Jakarta Pusat 10430, Indonesia Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7918 7100
Telp.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221 E-mail: waliamanat@bankmega.com
E-mail: humas@pegadaian.co.id Website: www.bankmega.com
Website: www.pegadaian.co.id Up.: Capital Market Sevices
CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
BERWAWASAN SOSIAL
Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas
nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial
dan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari
yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Prosedur pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial dapat dilihat pada Bab XIII Prospektus ini.
40
Page 69
PERPAJAKAN
Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab IX Prospektus ini.
TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN PADA MASA YANG AKAN DATANG
Tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh utang baru di masa mendatang di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi Berwawasan Sosial ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku
di Indonesia.
41
Page 70
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperolah dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025, setelah
dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good
Corporate Governance (GCG).
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun
2025, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dengan akad Syariah dan
menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II
Tahun 2025, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dalam rangka
pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum ini tidak mencukupi sesuai target, maka Perseroan masih memiliki sumber dana lain untuk
digunakan memenuhi kebutuhan modal kerja yaitu plafon fasilitas perbankan sejumlah Rp73,25 Triliun per 31 Maret 2025 dan akan
menyesuaikan rencana modal kerja dengan dana yang dihimpun dari Penawaran Umum ini.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat
memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan dan dilarang untuk dijadikan jaminan utang serta tidak bertentangan dengan
prinsip syariah.
Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana hasil penawaran umum Sukuk Mudharabah ini sebagaimana dimaksud di atas,
maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPSU dan memperoleh persetujuan dari
RUPSU.
Perseroan berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini kepada Wali Amanat dengan
tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan, sesuai dengan Peraturan OJK
No. 30/2015. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan
30 Juni dan 31 Desember. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kali dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah
Tanggal Distribusi.
Perseroan telah menerbitkan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI dalam satu tahap, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Pegadaian dalam tiga tahap, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I dalam satu tahap. Atas penerbitan
Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana secara berkala setiap 6
(enam bulan) dengan tanggal laporan terakhir yaitu Nomor 2854/00023.00/2024 tanggal 15 Oktober 2024 perihal Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
III Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 PT Pegadaian dan Nomor 115/00023.00/2025 tanggal 14 Januari 2025
perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun
2024 PT Pegadaian. Dana hasil Penawaran Umum tersebut telah seluruhnya terpakai sesuai rencana penggunaan dananya.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan, adalah kurang lebih setara dengan 0,1510% dari
Pokok Obligasi yang meliputi:
1. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,0555%;
2. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,0167%;
3. Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,0167%;
4. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0024%, yang terdiri dari biaya jasa Notaris sebesar 0,0012%, dan biaya jasa
Konsultan Hukum sebesar 0,0012%;
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0463%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,0019% dan biaya jasa
Pemeringkatan Efek sebesar 0,0444%
6. Biaya lain-lain sebesar 0,0134% yang terdiri dari biaya BEI dan KSEI sebesar 0,0060%, biaya percetakan, dan audit penjatahan
sebesar 0,0074%.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan, adalah kurang lebih setara dengan 0,1660% dari
nilai emisi Sukuk Mudharabah yang terdiri dari:
1. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,0555%;
2. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,0167 %;
3. Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,0167%;
4. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0062%, yang terdiri dari biaya jasa Notaris sebesar 0,0031%, dan biaya jasa
Konsultan Hukum sebesar 0,0031%;
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0490%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,0046% dan biaya jasa
Pemeringkatan Efek sebesar 0,0444%;
42
Page 71
6. Biaya lain-lain sebesar 0,0219% yang terdiri dari biaya Ahli Syariah sebesar 0,0023%, biaya BEI dan KSEI sebesar 0,0067%, biaya
percetakan dan audit penjatahan sebesar 0,0129%.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan, adalah kurang lebih setara dengan 0.1623% dari
Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang meliputi:
1. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,0555%;
2. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,0167%;
3. Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,0167%;
4. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0.0058%, yang terdiri dari biaya jasa Notaris sebesar 0,0029%, dan biaya jasa
Konsultan Hukum sebesar 0,0029%;
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0487%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,0043% dan biaya jasa
Pemeringkatan Efek sebesar 0,0444%
6. Biaya lain-lain sebesar 0,0189% yang terdiri dari biaya BEI dan KSEI sebesar 0,0066%, biaya percetakan, dan audit penjatahan
sebesar 0,0123%.
43
Page 72
III. INFORMASI MENGENAI KUBS YANG DIBIAYAI DENGAN DANA OBLIGASI
BERWAWASAN SOSIAL
Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial, yang selanjutnya disingkat “KUBS”, adalah kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang bertujuan
untuk mengatasi atau memitigasi permasalahan sosial dan/atau memberikan manfaat bagi penduduk sasaran. Dalam kaitan tersebut dan
sebagai Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan 2024 - 2029, Perseroan memutuskan untuk menerbitkan Obligasi Berwawasan Sosial pada
tahun 2025.
Sebagai bagian dari penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial, Perseroan menyusun Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Sosial yang
merupakan kebijakan mengenai penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial (Use of Proceeds) sesuai dengan kriteria
yang memenuhi syarat, proses evaluasi dan seleksi proyek yang menjadi underlying assets Obligasi Berwawasan Sosial (Project Evaluation
and Selection), mekanisme pengelolaan dana (Management of Proceeds) setelah dana hasil penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial efektif
diterima oleh Perseroan, serta pelaporan berkala atas penggunaan dana (Reporting).
Uraian singkat mengenai Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Sosial Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Penggunaan Dana (Use of Proceeds)
Seluruh dana hasil instrumen pendanaan sosial akan digunakan oleh Perseroan untuk membiayai dan/atau membiayai kembali, secara
keseluruhan atau sebagian, Proyek Sosial yang Memenuhi Syarat dalam kategori yang memenuhi syarat berikut ini, yang bersama-
sama membentuk “Portofolio Sosial yang Memenuhi Syarat” dari Kategori Portfolio Sosial yang Memenuhi Syarat di bawah ini:
Kategori Syarat Sosial Kriteria dan Deskripsi Populasi Sasaran Kontribusi terhadap SDG
Proyek yang Memenuhi PBB
Syarat
Peningkatan dan • Pembiayaan UMKM • UMKM1
pemberdayaan sosio- yang bertujuan untuk • Wirausaha perempuan
ekonomi mendukung
Pengembangan ekonomi
inklusif
• Penyediaan pinjaman
untuk memberdayakan
masyarakat minoritas
dalam kewirausahaan
Akses terhadap layanan Penyediaan instrumen Individu yang memiliki akses
esensial (inklusi keuangan) keuangan kepada pelanggan terbatas terhadap
yang kurang terlayani produk/layanan perbankan2
Akses terhadap layanan Penyediaan instrumen Pelajar3
esensial (pendidikan) keuangan yang bertujuan
untuk memberikan
kesempatan belajar yang
merata di seluruh jenjang
pendidikan
1) Sebagaimana definisikan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021. Jika data terkait modal dan hasil penjualan tahunan
tidak tersedia, maka UMKM yang dapat masuk ke dalam kategori ini adalah penyaluran pembiayaan UMKM di bawah Rp 250.000.000 (dua ratus
lima puluh juta rupiah)
2) Memiliki nilai kredit rendah atau tidak memiliki bukti pendapatan
3) Mencakup seluruh tingkat pendidikan, termasuk tingkat pendidikan dasar, menengah, tinggi dan vokasi; penyaluran pembiayaan dapat langsung
kepada pelajar yang bersangkutan atau melalui perwakilannya (misalnya orang tua)
2. Evaluasi dan Seleksi Proyek (Project Evaluation and Selection)
Perseroan adalah pemangku kepentingan utama yang menyediakan layanan keuangan penting bagi populasi yang kurang bank dan
kurang terlayani serta bisnis yang beroperasi sebagai UMKM. Perseroan akan menerapkan pembiayaan sosial sebagai bagian penting
dari Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (2024- 2029) yang mencakup strategi, kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan
terkait aksi korporasi berbasis ESG.
44
Page 73
Perseroan telah membentuk Kelompok Kerja Monitoring dan Evaluasi Program Pembiayaan Sosial yang diketuai oleh Divisi Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan yang meliputi divisi-divisi Perseroan termasuk:
1. Divisi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Menjadi kordinator dalam pembuatan framework, membuat laporan yang akan dimasukan dalam RAKB (Rencana Aksi
Keuangan Berkelanjutan), melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembiayaan sosial dan melakukan evaluasi tahunan
untuk memastikan produk dan layanan berbasis sosial ini dilakukan terus secara berkelanjutan.
2. Divisi Perencanaan Strategis
Menyusun strategi dan kebijakan perusahaan terkait Pembiayaan Sosial yang dituangkan dalam RAKB (Rencana Aksi
Keuangan Berkelanjutan), RJP (Rencana Jangka Panjang) dan RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan).
3. Divisi Operasi & Manajemen Risiko Perusahaan
Mengembangkan dan mengelola Toleransi Risiko dan Selera Risiko serta melakukan Penilaian Risiko terkait pelaksanaan
program yang berkaitan dengan Pembiayaan Sosial.
4. Divisi Hukum
Melakukan kajian/harmonisasi aspek hukum dan kepatuhan terhadap rancangan pelaksanaan program yang berkaitan dengan
Pembiayaan Sosial. Dan bertindak sebagai penasihat hukum dalam pelaksanaan program Pembiayaan Sosial perusahaan.
5. Divisi Kepatuhan
Mengelola penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam strategi dan kebijakan perusahaan yang berkaitan dengan
Pembiayaan Sosial dan dalam pelaksanaannya.
6. Divisi Treasury
Menyusun kebijakan pengembangan dan pengelolaan operasional sistem permodalan dalam pelaksanaan program
Pembiayaan Sosial perusahaan dan membuat laporan permodalan dalam pelaksanaan program Pembiayaan Sosial
Perusahaan.
7. Divisi Produk (termasuk Produk Gadai, Produk Mikro dan Unit Usaha Syariah)
Menyusun kerangka Program Pembiayaan Sosial perusahaan, memantau penyaluran Pembiayaan Sosial sesuai Kerangka
Kerja, dan melaporkan penyaluran kredit sesuai dengan Kategori Pembiayaan Sosial.
8. Divisi Manajemen Data TI
Mengelola data nasabah dan kredit terkait kebutuhan penyaluran dan kebutuhan pelaporan Program Pembiayaan Sosial.
9. Divisi Sekretaris Perusahaan
Melakukan konferensi pers, paparan publik, media gathering dan audiensi terkait Program Pembiayaan Sosial Perseroan dan
membuat materi Pembiayaan Sosial dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan.
Proses evaluasi dan seleksi proyek adalah pilar utama yang memastikan alokasi hasil ditujukan kepada kelompok target pelanggan
yang teridentifikasi dan memenuhi kriteria yang dinyatakan dalam Kerangka Pembiayaan Sosial ini melalui hal-hal berikut:
• Divisi Produk dan Divisi Keuangan Perseroan akan meninjau, memilih, dan memvalidasi Portofolio Sosial yang Memenuhi
Syarat, berdasarkan Kerangka Pembiayaan Sosial.
• Divisi IT Data Management Perseroan akan menghasilkan laporan yang diperlukan bagi Divisi Produk dan Divisi Keuangan
untuk memvalidasi pelaporan tahunan sehubungan dengan pinjaman sosial.
• Memantau pengungkapan/pelaporan yang sedang berlangsung agar sejalan dengan praktik terbaik pasar melalui penggunaan
Sistem Informasi Manajemen (MIS) Perseroan.
• Divisi Keuangan dan Produk Perseroan akan meninjau Kerangka Pembiayaan Sosial untuk mencerminkan setiap perubahan
sehubungan dengan inisiatif keberlanjutan Perseroan.
3. Pengelolaan Dana Hasil Penawaran Umum (Management of Proceeds)
Perseroan akan mengalokasikan hasil dari Proyek Sosial yang Memenuhi Syarat ke Portofolio Sosial yang Memenuhi Syarat, yang
dipilih sesuai dengan penggunaan kriteria hasil dan proses evaluasi dan seleksi yang disajikan di atas. Untuk memastikan hasil
dialokasikan sesuai dengan Kerangka Keuangan Sosial, Perseroan akan melacak investasi dalam proyek yang memenuhi syarat
melalui pendekatan portofolio.
Perseroan akan memastikan bahwa tingkat alokasi untuk Portofolio Sosial yang Memenuhi Syarat sesuai atau melebihi saldo hasil
bersih dari pembiayaan sosial yang belum dibayar setelah penyesuaian untuk keadaan intervensi termasuk, namun tidak terbatas pada,
pembayaran dan pencairan. Proyek Sosial Tambahan yang Memenuhi Syarat akan ditambahkan ke Portofolio Sosial yang Memenuhi
Syarat Perseroan sejauh yang diperlukan untuk memastikan bahwa hasil bersih dari pembiayaan sosial yang belum dibayar akan
dialokasikan untuk Proyek Sosial yang Memenuhi Syarat.
45
Page 74
Sistem pemantauan internal menggunakan MIS yang ada akan dibentuk dan dipelihara untuk melacak dan mencatat alokasi hasil
bersih sehingga sejalan dengan bagian Penggunaan Hasil. Setiap hasil yang tidak dialokasikan akan merupakan hasil dari pinjaman
jangka pendek yang jatuh tempo dan pelunasan dari pelanggan Perseroan dan dapat digunakan sementara atas kebijakan Perseroan
dalam instrumen kas atau setara kas sambil menunggu alokasi untuk proyek-proyek sosial yang memenuhi syarat. Untuk mencegah
penghitungan ganda proyek yang memenuhi syarat, Perseroan akan memastikan bahwa investasi modal yang sama tidak akan
terdaftar dua kali dalam alokasi hasil bersih.
Proses tersebut di atas akan dipantau oleh Perseroan sepanjang periode pencairan yang diharapkan akan terjadi.
Sesuai dengan POJK No.18 tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Berlandaskan
Keberlanjutan Perseroan akan mengelola dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial dengan membuat rekening
khusus pada bank yang digunakan.
Obligasi Berwawasan Sosial
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Cabang: Kramat Raya
No. Rekening: 033501002614309
Atas Nama: PT Pegadaian
4. Pelaporan (Reporting)
Sesuai dengan POJK No.18/2023 Perseroan wajib menyampaikan laporan yang paling sedikit memuat informasi:
a. Realisasi penggunaan dana terhadap KUBS yang dipilih;
b. Pencapaian atas realisasi kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain;
c. Perubahan atas realisasi kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain, jika terdapat perubahan; dan
d. Dampak KUBS yang dibiayai.
Laporan dengan poin-poin yang disebutkan di atas wajib:
1. disampaikan secara berkala setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
2. mendapatkan reviu dari Penyedia Reviu Eksternal; dan
3. disampaikan oleh Perseroan kepada OJK dengan dilekatkan pada laporan tahunan.
Penyampaian laporan tersebut wajib dilakukan sampai Obligasi Berwawasan Sosial jatuh tempo. Dalam hal seluruh dana hasil
penerbitan telah dialokasikan secara penuh, laporan tersebut tidak wajib mendapatkan reviu dari Ahli Sosial namun tetap
memperhatikan ketentuan terkait laporan atas penggunaan dana hasil penawaran umum sesuai POJK No. 18/2023.
Perseroan akan mempublikasikan penggunaan dana hasil penerbitan instrumen Pendanaan Berwawasan Sosial dalam website
Perseroan yaitu www.pegadaian.co.id. Pelaporan penggunaan dana dari instrumen Pendanaan Berwawasan Sosial ini terdiri dari hal-
hal berikut ini:
a. Daftar portofolio yang memenuhi kriteria eligibilitas;
b. Deskripsi singkat dari portofolio yang memenuhi kriteria eligibilitas;
c. Jumlah total alokasi dana dari instrumen pendanaan berwawasan sosial;
d. Ringkasan dari seluruh transaksi dalam satu tahun. Perseroan akan mempublikasikan rincian seluruh transaksi selama periode
pelaporan, serta transaksi yang belum terselesaikan termasuk informasi utama seperti tanggal transaksi, jumlah pokok hasil,
tanggal jatuh tempo, dan suku bunga atau kupon instrumen.
e. Pelaporan alokasi dana;
f. Pelaporan dampak dari portofolio yang memenuhi kriteria eligibilitas. Perseroan akan melakukan penilaian dampak baik secara
langsung maupun tidak langsung terhadap hasil proses transaksi yang representatif secara acak, termasuk parameter kualitatif
dan kuantitatif yang menguraikan indikator kinerja utama jika memungkinkan.
Pelaporan Alokasi
• Jumlah atau persentase alokasi ke Portofolio Sosial yang Memenuh Syarat Persentase hasil bersih yang dialokasikan untuk
membiayai proyek baru dan yang sudah ada
• Jumlah dan contoh proyek yang dibiayai (tunduk pada pertimbangan kerahasiaan)
• Saldo hasil yang tidak dialokasikan
Pelaporan Alokasi
Perseroan dapat melaporkan indikator dampak sosial yang relevan, jika memungkinkan, untuk penerbitannya.
Perseroan akan melaporkan indikator-indikator sebagai berikut:
Proyek Sesuai Kriteria Eligibilitas Indikator Dampak
• Menyediakan akses keuangan untuk layanan esensial • Jumlah pelanggan yang dilayani dengan produk
• Pemajuan dan pemberdayaan sosial ekonomi dengan Perseroan
menyediakan dana untuk pendidikandan • Jumlah pengusaha wanita yang mendapatkan manfaat
pengembangan UMKM. dari produk Perseroan.
46
Page 75
Proyek Sesuai Kriteria Eligibilitas Indikator Dampak
• Jumlah perusahaan yang mendapat manfaat dari
pembiayaan UMKM dan jumlah total pembiayaan UMKM
yang disediakan
5. External Review
Untuk memastikan kepatuhan sesuai dengan ketentuan POJK No. 18/2023, Perseroan telah menunjuk Ahli Sosial independen
berdasarkan Surat Penunjukkan No. 27/ 00023.00/2023 tanggal 13 Desember 2023 untuk memberikan pendapat atau penilaian atas
Kerangka Kerja (framework) Social Loan milik Perseroan serta kegiatan usaha yang mendasari Social Loan dan manfaatnya bagi
Sosial. Laporan Ahli Sosial tersebut telah dicantumkan dalam Laporan Keuangan Tahun 2023 Perseroan yang disampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan dan diungkapkan dalam situs Perseroan.
Latar Belakang
Salah satu strategi bisnis Perseroan adalah untuk berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi dan peningkatan inklusi keuangan
di Indonesia yang sejalan dengan komitmen OJK. Perseroan menyediakan akses terhadap inklusi keuangan yang bertujuan untuk
meningkatkan aksesibilitas keuangan dan memberdayakan masyarakat untuk berkembang secara ekonomi dan sosial. Kolaborasi
menjadi inti dari pendekatan Perseroan, dengan kemitraan multi-pemangku kepentingan berperan sebagai landasan untuk mencapai
kemajuan berkelanjutan dalam Pembangunan sosial-ekonomi.
Produk layanan yang ditawarkan Perseroan bertujuan untuk menjadi solusi kebutuhan masyarakat. Perseroan juga berkomitmen untuk
terus mengembangkan produk dan/atau jasa keuangan berkelanjutan termasuk peningkatan portofolio pembiayaan, investasi atau
penempatan pada instrument keuangan atau proyek yang sejalan dengan penerapan Keuangan berkelanjutan.
Perseroan ditantang untuk melayani lebih banyak UMKM, tidak hanya dalam hal finansial, tetapi juga untuk mengedukasi mereka
sehingga para UMKM bisa naik kelas. Dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/6/PADG/2022 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha
Syariah, Perseroan ditetapkan sebagai salah satu lembaga jasa Keuangan non-Bank yang, berdasarkan peraturan perundang-
undangan, memiliki tugas dan/atau fungsi mendukung pembiayaan kepada UMKM. Sejalan dengan hal itu, salah satu misi Perseroan
memperluas jangkauan layanan UMKM melalui sinergi Ultra Mikro untuk meningkatkan proposisi nilai ke para nasabah dan pemangku
kepentingan. Perseroan memberikan pembiayaan kepada UMKM sebagaimana didefinisikan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Sebagai salah satu bisnis tertua di Indonesia, layanan gadai telah membantu nasabah mengakses pinjaman dengan mudah.
Perseroan merupakan pemimpin di sektor gadai yang menguasai 90% pangsa pasar dengan lebih dari 4.000 total outlet di Indonesia
dan total 4,98 juta pelanggan. 94,18% nasabah Pegadaian berbasis di luar Jakarta (5,82%) dan jaringan Pegadaian yang luas
memungkinkan layanan pembiayaan esensial diberikan kepada penduduk dengan pendapatan lebih rendah di Jawa Barat (12,48%),
Jawa Tengah (11,48%), Jawa Timur (10,92%), Sulawesi Selatan (9,07%) dan Provinsi Lainnya (50,23%).
Uraian Opini Ahli Sosial
Pendapat Peninjau Eksternal (External Reviewer) diberikan oleh PT ERM Indonesia (ERM) pada tanggal 29 Februari 2024. ERM adalah
peninjau eksternal independen yang menyiapkan atas kerangka kerja Perseroan dan pedoman untuk penilaian dan pemilihan proyek
yang layak terhadap investasi Obligasi Berwawasan Sosial, dan menilai kekuatan kerangka kerja dalam memenuhi tujuan Perseroan
terkait Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS). Pendapat ini didasarkan pada dokumentasi atas aturan-aturan dan kerangka kerja
yang disiapkan oleh Perseroan dan informasi yang didapat selama pertemuan, telekonferensi dan korespondensi melalui surat
elektronik dengan Perseroan.
Sebagai konsultan keberlanjutan terbesar di dunia, ERM bermitra dengan organisasi-organisasi terkemuka di dunia dalam menciptakan
solusi inovatif terhadap tantangan keberlanjutan dan membuka peluang komersial yang memenuhi kebutuhan saat ini sambil menjaga
peluang bagi generasi mendatang.
Tim ERM yang terdiri atas lebih dari 8.000 pakar kelas dunia dengan lebih dari 150 kantor di 40 negara dan wilayah, menggabungkan
transformasi strategis dan pelaksanaan teknis untuk membantu klien mengoperasionalkan keberlanjutan dengan kecepatan dan skala
yang terukur. ERM menyebut kemampuan ini sebagai pendekatan “boot to boardroom” – sebuah model layanan komprehensif yang
membantu organisasi mempercepat integrasi keberlanjutan ke dalam strategi dan operasi mereka.
ERM mengevaluasi Kerangka/transaksi Perseroan dan keselarasannya dengan standar pasar yang relevan dan memberikan
pandangan tentang kekokohan dan kredibilitas Kerangka/transaksi yang pandangannya dimaksudkan untuk menginformasikan investor
secara umum, dan bukan untuk investor tertentu; diterbitkan di situs website Perseroan, dan tidak akan dianggap sebagai tawaran
untuk membeli sekuritas, saran investasi, atau surat jaminan.
1. Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Perseroan menggunakan dana hasil penawaran umum untuk membiayai dan/atau membiayai kembali, secara keseluruhan atau
sebagian, Proyek Sosial yang Memenuhi Syarat dalam kategori yang memenuhi syarat berikut
47
Page 76
ini, yang bersama-sama membentuk “Portofolio Sosial yang Memenuhi Syarat”.
Proyek-proyek ini harus sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan yang tercantum di bawah ini:
• Prinsip Obligasi Sosial dari International Capital Market Association (“ICMA”), Juni 2023.
• Prinsip Pinjaman Sosial dari Loan Market Association (“LMA”), 2023.
• Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat
Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan (“POJK 18/2023”)
Kategori Proyek Sosial yang Memenuhi Syarat:
• Peningkatan dan pemberdayaan sosio-ekonomi
• Akses terhadap layanan esensial (inklusi keuangan)
• Akses terhadap layanan esensial (pendidikan)
ERM menilai dampak penggunaan dana berdasarkan besarnya makna dan dampak pembiayaan tersebut bagi masyarakat. ERM
mengakui bahwa Perseroan telah mencantumkan aktivitas terlarang yang tidak boleh dilakukan oleh peminjam.
Perseroan telah membuat Kategori Pembiayaan Sosial yang Memenuhi Syarat sesuai dengan Tujuan Pembangunan Keberlanjutan
PBB (“UN SDGs”). Jenis proyek yang diuraikan di masing-masing kategori dan kriteria pemilihan terkait disediakan dalam Kerangka
Pembiayaan Sosial untuk menentukan kelayakan.
ERM menyimpulkan bahwa kategori kelayakan yang diuraikan di Kerangka Kerja selaras dengan komponen inti Prinsip Ikatan Sosial
2023, Prinsip Pinjaman Sosial 2023, dan Peraturan OJK No.18 Tahun 2023.
2. Evaluasi dan Seleksi Proyek
Berdasarkan Peraturan Direksi Perseroan no. 43 tanggal 2023 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Divisi Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan (TJSL), Perseroan telah memiliki bagian dari Divisi TJSL yang menangani RAKB (Rencana Aksi Keuangan
Berkelanjutan) dimana memiliki fungsi melaksanakan perencanaan, pemantauan dan pelaporan dalam perencanaan aksi keuangan
berkelanjutan. Di dalam pelaksanaan fungsi tersebut Divisi TJSL membentuk kelompok kerja untuk pembiayaan sosial yang terdiri dari
departemen-departemen Perseroan antara lain Divisi Perencanaan Strategis, Divisi Operasi & Manajemen Risiko Perusahaan, Divisi
Hukum, Divisi Kepatuhan, Divisi Treasury, Divisi Produk (meliputi Produk Gadai, Produk Mikro dan Unit Usaha Syariah), Divisi
Manajemen Data IT, dan Divisi Sekretaris Perusahaan. ERM mengakui bahwa kelompok kerja mencakup berbagai departemen dan
memiliki deskripsi pekerjaan serta peran yang jelas.
Proses evaluasi dan seleksi proyek akan melibatkan Produk dan Divisi Treasury akan meninjau, memilih, dan memvalidasi portfolio
Sosial yang Memenuhi Syarat, Divisi Manajemen Data IT akan menghasilkan laporan yang diperlukan untuk Divisi Produk dan Divisi
Treasury untuk memvalidasi pelaporan tahunan sehubungan dengan pinjaman sosial, memantau pengungkapan/pelaporan yang
sedang berlangsung melalui penggunaan Sistem Informasi Manajemen (SIM), kemudian Divisi Keuangan dan Produk akan meninjau
Kerangka Pembiayaan Sosial untuk mencerminkan setiap perubahan sehubungan dengan inisiatif keberlanjutan Perseroan. ERM
mengakui bahwa proses evaluasi dan seleksi sudah cukup untuk mengidentifikasi proyek sosial yang memenuhi syarat.
ERM mengakui bahwa penilaian risiko dan langkah-langkah mitigasi dilakukan selama Proses Mengenal Nasabah (Know-Your-
Customer/KYC). ERM mengakui bahwa Perseroan akan memastikan kelayakan nasabah selama pengajuan kredit dengan
mengumpulkan data yang relevan, didukung oleh data pemerintah atau dokumen resmi yang disediakan oleh nasabah.
3. Pengelolaan Dana Hasil Penawaran Umum
ERM mengakui bahwa Perseroan melacak investasi pada proyek-proyek yang memenuhi syarat melalui pendekatan portofolio untuk
memastikan bahwa dana dialokasikan sesuai dengan Kerangka Keuangan Sosial.
ERM menyadari bahwa Perseroan telah memiliki sistem pemantauan internal terhadap distribusi pendapatan. Perseroan akan
memanfaatkan SIM yang ada sebagai sistem pemantauan internal untuk melacak dan mencatat alokasi dana hasil bersih agar sesuai
dengan bagian Penggunaan Dana. ERM menganggap sistem dapat mengelola pendapatan mulai dari pemilihan proyek hingga
pelaporan.
ERM mengakui bahwa pendekatan Perseroan dalam instrument pendapatan secara umum telah sejalan dengan praktik pasar.
Perseroan berkomitmen untuk memastikan bahwa besaran alokasi instrumen Sosial yang Memenuhi Syarat sesuai atau melebihi saldo
pendapatan bersih. Dana yang tidak dialokasikan akan digunakan sementara sesuai kebijaksanaan Perseroan dalam bentuk tunai atau
5nstrument yang setara dengan uang tunai sambil menunggu alokasi untuk proyek sosial yang memenuhi syarat.
ERM mengakui bahwa Perseroan akan memastikan bahwa investasi modal yang sama tidak akan dicantumkan dua kali dalam alokasi
hasil bersih. Dengan menerapkan SIM yang ada, Pegadaian menunjukkan bahwa mereka telah memiliki proses manajemen risiko
untuk mencegah terjadinya penghitungan ganda.
48
Page 77
ERM memandang Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pegadaian sebagai sistem tangguh yang memperoleh informasi dari data internal
dan eksternal. Informasi ini kemudian diproses dan digunakan untuk tujuan pelaporan, pemantauan, dan evaluasi. Sistem ini dinilai
bermanfaat dalam memberikan informasi terkait operasional, keuangan/perbendaharaan, nasabah, dan lain-lain, sehingga memberikan
wawasan untuk pengambilan keputusan. Dengan demikian, sistem ini dianggap dapat memfasilitasi pengelolaan pendapatan sesuai
dengan Kerangka Pembiayaan Sosial.
ERM merekomendasikan Pegadaian untuk memastikan pengumpulan data menyeluruh di seluruh cabang dan agen, baik luring
maupun daring. Hal ini bertujuan agar dana yang diperoleh dapat terpantau secara menyeluruh dan dapat menjadi masukan dalam
pembuatan laporan.
4. Pelaporan Dampak
Perseroan akan mempublikasikan penggunaan dana hasil penerbitan instrumen Pendanaan Berwawasan Sosial dalam website
Perseroan yaitu www.pegadaian.co.id.
Perseroan akan meminta pendapat pihak kedua (second-party opinion) dari Lembaga Peninjau Eksternal (External Reviewer) yang
memenuhi standar internasional dan regional, yaitu Social Bond Principles 2023 oleh ICMA, the ASEAN Social Bond Standards oleh
ACMF, dan Social Loan Principles 2023 oleh the Loan Market Association, Loan Syndications and Trading Association, and Asia-Pacific
Loan Market Association. Peninjau Eksternal akan memastikan bahwa Kerangka Pendanaan Berwawasan Sosial ini sejalan regulasi
lokal yang berlaku dan diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Peninjau eksternal akan menilai keselarasan Kerangka Pendanaan
Sosial ini dengan prinsip, pedoman, dan standar yang berlaku.
Salinan laporan pendapat pihak kedua (second-party opinion) dapat diakses melalui website Perseroan yaitu www.pegadaian.co.id.
Perseroan akan menunjuk auditor independen/ahli Environmental Social Governance (ESG) dalam rangka memberikan jaminan atas
alokasi dana instrumen pendanaan berwawasan sosial untuk proyek yang memenuhi syarat eligibilitas sesuai dengan Kerangka
Pendanaan Sosial. Pernyataan jaminan tersebut akan dilampirkan pada laporan tahunan instrumen pendanaan berwawasan sosial,
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diungkapkan di situs web Perseroan.
Pendapat Ahli Sosial
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Perseroan dan pekerjaan yang dilakukan, ERM berpendapat bahwa Kerangka Kerja ini
memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Protokol dan selaras dengan definisi Instrumen Pendanaan Sosial yang tercantum dalam
Prinsip.
Nama Dokumen : Laporan Pemberian Opini Eksternal
Pemberian Opini dan Rekomendasi Ekternal mengenai Kerangka Pembiayaan Sosial 2024
Disiapkan Oleh : PT ERM Indonesia (Partner: Andy Yap)
Lokasi : Indonesia
Tanggal : 29 Februari 2024
Nomor Referensi : 0718326
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial ini, pendapat ahli sosial di atas telah ditegaskan kembali melalui Surat
Pernyataan Mengenai Laporan Pemberian Opini Eksternal ERM untuk Pegadaian dengan nomor surat 100-ERM-05-25 tertanggal
6 Mei 2025 yang telah ditandatangani oleh Indradi Soemardjan (Managing Consultant, PT ERM Indonesia).
49
Page 78
IV. PERNYATAAN UTANG
Angka-angka data keuangan di bawah ini bersumber dari ikhtisar data laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025
yang tidak diaudit.
Pada tanggal 31 Maret 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai jumlah liabilitas sebesar Rp73.917.910 juta, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam juta Rupiah)
Keterangan Jumlah
LIABILITAS
Utang kepada nasabah 499.860
Utang usaha 1.072.062
Utang pajak
Pajak penghasilan badan 532.860
Pajak lain-lain 354.578
Liabilitas pajak tangguhan 6.871
Akrual 2.263.962
Pendapatan diterima dimuka 53.401
Liabilitas sewa 2.352
Liabilitas lain-lain 2.173.669
Pinjaman bank
Pihak berelasi 32.566.914
Pihak ketiga 26.369.934
Surat berharga yang diterbitkan 5.949.290
Pinjaman dari pemerintah -
Liabilitas imbalan kerja 2.072.156
JUMLAH LIABILITAS 73.917.910
KEWAJIBAN KEUANGAN JATUH TEMPO DALAM TIGA BULAN KE DEPAN
Berikut ini merupakan rincian utang Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan sejak Informasi Tambahan ini diterbitkan:
Nilai Pinjaman
No Jenis Kewajiban Tanggal Jatuh Tempo (dalam miliar Keterangan
Rupiah)
1 Bank BNI 31 Juli 2025 9.100 Rollover
2 Bank BRI 03 Juni 2025 5.000 Rollover
3 Bank Mandiri 05 Juni 2025 16.689 Rollover
4 Bank BCA 15 Mei 2025 21.500 Rollover
5 Bank CIMB 21 Mei 2025 3.250 Rollover
6 Bank ICBC 12 Mei 2025 400 Rollover
7 Bank Permata Konvensional 29 Juli 2025 1.150 Rollover
8 Bank BTPN 28 Mei 2025 2.500 Rollover
9 Bank Permata Syariah 24 Juli 2025 600 Rollover
10 Bank BTPN Syariah 10 Juli 2025 200 Rollover
11 Bank Maybank Syariah 02 Juni 2025 800 Rollover
12 Bank Danamon 05 Juni 2025 1.500 Rollover
13 Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Seri C 08 Juli 2025 142
14 Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Seri B 16 Agustus 2025 276
15 Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I Seri A 15 Juli 2025 38,36
16 Obligasi Sosial Berkelanjutan I Tahap I Seri A 15 Juli 2025 30,11
17 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Seri C 08 Juli 2025 80,50
18 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II Seri B 16 Agustus 2025 245
19 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap I Seri A 15 Juli 2025 50,08
20 Sukuk Mudharabah Sosial Berkelanjutan I Tahap I Seri A 15 Juli 2025 33,79
Total 63.585
Perseroan akan menggunakan fasilitas pinjaman perbankan untuk memenuhi kewajiban pelunasan utang Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 MARET 2025
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
SETELAH TANGGAL 31 MARET 2025 DAN DARI TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERSEBUT SAMPAI DENGAN TANGGAL
INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS DAN IKATAN-IKATAN BARU SELAIN
LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS
YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS
DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI
50
Page 79
PADA SAAT JATUH TEMPO SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA
DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH TANGGAL POSISI KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
TERAKHIR DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL
TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEJADIAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN.
SEHUBUNGAN DENGAN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN TERSEBUT DI ATAS, PERSEROAN
MENYATAKAN TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI,
SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL.
PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO
YANG BELUM DILUNASI, TERMASUK LIABILITAS YANG BERKAITAN DENGAN PENERBITAN OBLIGASI, SUKUK
MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL YANG TELAH DITERBITKAN OLEH PERSEROAN.
51
Page 80
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini dengan laporan posisi keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2025 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2024 dan 2023 (diaudit)
serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas
konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Maret 2025 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2024 dan 2023 (diaudit) beserta
catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal 31 Maret 2025 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2024 dan 2023 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada
31 Maret 2025 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2024 dan 2023 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah
disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024
dan 2023, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited), auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum pada Laporan Auditor
No.00033/2.1032/AU.1/09/1681-3/1/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 dan Laporan Auditor No.00041/2.1032/AU.1/09/1681-2/1/II/2024
tanggal 05 Februari 2024 yang telah ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681), dengan
opini tanpa modifikasian. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk periode yang berakhir
pada 31 Maret 2025, telah disusun oleh Manajemen Perseroan dan tidak diaudit.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda dengan penjumlahan
yang dilakukan secara aritmatika.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam juta Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
ASET
Kas dan setara kas
Pihak berelasi 240.511 271.175 180.586
Pihak ketiga 92.362 105.327 83.045
Efek-efek 741.740 688.188 -
Pinjaman yang diberikan – bersih 88.759.479 81.690.595 64.456.296
Piutang lain-lain – bersih 1.212.139 552.628 496.523
Persediaan 1.633.975 1.302.113 508.781
Pendapatan yang masih harus diterima 3.069.404 3.031.445 2.264.818
Pajak dibayar dimuka lain-lain 127.863 91.806 45.490
Beban dibayar dimuka 61.073 63.271 63.827
Aset hak guna 420.644 404.731 414.913
Penyertaan langsung 24.094 23.308 17.384
Properti investasi 180.788 180.788 181.246
Aset tetap – bersih 12.722.301 12.650.143 12.127.278
Aset tak berwujud – bersih 164.100 166.002 163.133
Aset pajak tangguhan 1.319.818 1.380.384 1.578.126
Aset lain-lain - bersih 846.325 14.727 3.985
JUMLAH ASET 111.616.616 102.616.631 82.585.431
LIABILITAS
Utang kepada nasabah 499.860 429.521 242.831
Utang usaha 1.072.062 630.202 645.359
Utang pajak
Pajak penghasilan badan 532.860 421.664 309.775
Pajak lain-lain 354.578 76.412 137.927
Liabilitas pajak tangguhan 6.871 6.850 -
Akrual 2.263.962 2.713.680 2.848.250
Pendapatan diterima dimuka 53.401 57.000 48.647
Liabilitas sewa 2.352 2.857 1.860
Liabilitas lain-lain 2.173.669 722.244 745.717
Pinjaman bank
Pihak berelasi 32.566.914 32.844.010 20.587.827
Pihak ketiga 26.369.934 20.168.911 14.436.961
Surat berharga yang diterbitkan 5.949.290 6.539.196 8.198.004
Pinjaman dari pemerintah - - 26.593
Liabilitas imbalan kerja 2.072.156 2.029.675 1.720.089
JUMLAH LIABILITAS 73.917.910 66.642.222 49.949.840
52
Page 81
(dalam juta Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
EKUITAS
Modal saham
Modal Saham - nilai nominal Rp1.000.000 (nilai penuh) per lembar
saham.
Modal dasar
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 24.999.999 lembar saham seri B masing-masing per 31 Maret
2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
Modal ditempatkan dan disetor penuh
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 6.249.999 lembar saham seri B masing-masing per per 31 Maret 6.250.000 6.250.000 6.250.000
2025, per 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
Keuntungan (Kerugian) atas perubahan efek-efek yang
diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan komprehensif (2.543) (9.213) -
lain
Cadangan kerugian penurunan nilai atas efek-efek yang diklasifikasikan
147 162 -
sebagai nilai wajar melalui penghasilan
Cadangan revaluasi aset 7.643.777 7.643.777 7.699.743
Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (951.887) (930.348) (824.656)
Saldo laba yang telah dicadangkan 16.754.749 16.754.749 14.785.543
Saldo laba yang belum dicadangkan 8.000.308 6.260.942 4.721.438
37.694.551 35.970.069 32.632.068
Kepentingan nonpengendali 4.155 4.340 3.523
JUMLAH EKUITAS 37.698.706 35.974.409 32.635.591
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 111.616.616 102.616.631 82.585.431
* Tidak Diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam juta Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Pendapatan usaha
Pendapatan sewa modal dan administrasi 5.829.006 4.603.502 19.866.785 15.987.067
Pendapatan penjualan emas 10.980.869 2.485.888 18.192.082 7.982.336
Pendapatan usaha lainnya 133.521 127.080 557.121 464.391
Jumlah pendapatan usaha 16.943.396 7.216.470 38.615.988 24.433.794
Beban usaha
Beban harga pokok penjualan emas 10.566.243 2.399.379 17.488.885 7.663.203
Beban pegawai 1.370.624 1.178.374 5.175.704 4.632.772
Beban bunga dan bagi hasil 975.494 677.379 3.373.287 2.426.111
Beban administrasi dan umum 1.195.799 919.831 4.114.089 3.703.513
Beban pemasaran 32.372 47.344 239.682 189.547
Cadangan kerugian penurunan nilai 506.281 199.159 566.569 132.788
Jumlah beban usaha 14.646.813 5.421.467 30.958.216 18.747.934
Laba usaha 2.296.583 1.795.003 7.657.772 5.685.860
Pendapatan lain-lain bersih 11.278 4.339 45.317 15.156
Laba sebelum pajak penghasilan 2.307.861 1.799.342 7.703.089 5.701.016
Beban pajak penghasilan 568.279 414.685 (1.851.292) (1.324.339)
Laba bersih periode/tahun berjalan 1.739.582 1.384.657 5.851.797 4.376.677
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
- Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (27.617) (90.138) (135.508) (212.810)
- Keuntungan revaluasi tanah dan bangunan - - 8.545 6.774
- Efek pajak terkait 6.079 19.831 29.816 46.815
Penghasilan komprehensif lain periode/tahun berjalan, setelah pajak (21.538) (70.307) (97.147) (159.221)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
- Kerugian yang belum direalisasi atas efek-efek yang diklasifikasikan 8.552 -
(11.812) -
sebagai nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
- Cadangan kerugian penurunan nilai atas efek-efek yang diklasifikasikan (15) -
162 -
sebagai nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
- Efek pajak terkait (1.881) - 2.599 -
Penghasilan komprehensif lain periode/tahun berjalan, setelah pajak 6.656 - (9.051) -
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan 1.724.700 1.314.350 5.745.599 4.217.456
53
Page 82
(dalam juta Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Laba periode/ tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 1.739.367 1.384.441 5.851.005 4.376.012
Kepentingan non-pengendali 217 217 792 665
1.739.584 1.384.658 5.851.797 4.376.677
Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 1.724.483 1.314.134 5.744.807 4.216.791
Kepentingan non-pengendali 217 217 792 665
1.724.700 1.314.350 5.745.599 4.217.456
Laba bersih per saham - dasar dan dilusian (dalam Rupiah penuh) 278.299 221.511 936.161 700.160
* Tidak Diaudit
Rasio Keuangan Penting
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Rasio Pertumbuhan
Total aset (ytd) 8,77% 24,26% 12,62%
Total liabilitas (ytd) 10,92% 33,42% 11,22%
Total ekuitas (ytd) 4,79% 10,23% 14,84%
Pendapatan (yoy) 134,79% 58,04% 6,81%
Laba bersih tahun berjalan (yoy) 25,63% 33,70% 32,67%
Laba rugi komprehensif (yoy) 31,22% 36,23% 16,63%
Rasio Keuangan
Marjin laba usaha(1) 13,55% 19,83% 23,27%
Marjin EBITDA(2) 20,79% 31,01% 36,40%
Rasio lancar (Current ratio)(3) 1,37x 1,40x 1,50x
Non-performing loan (NPL)(4) 0,85% 0,63% 0,85%
Rasio EBITDA terhadap bunga(5) 361,06% 355,03% 366,60%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap pendapatan (6) 10,27% 15,15% 17,91%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total aset 1,56% 5,70% 5,30%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total ekuitas 4,61% 16,27% 13,41%
Rasio imbal hasil aset (ROA)(7) 6,42% 6,21% 5,60%
Rasio imbal hasil ekuitas (ROE)(8) 18,74% 17,23% 14,33%
Pinjaman berbunga terhadap ekuitas(9) 1,76x 1,66x 1,33x
Rasio total utang terhadap ekuitas (DER) (10) 1,96x 1,85x 1,53x
Rasio total utang terhadap aset (Debt-to-Asset)(11) 0,66x 0,65x 0,60x
Rasio utang terhadap EBITDA(1) (Debt/EBITDA)(12) 5,25x 5,56x 5,62x
Interest Coverage Ratio(13) 3,37x 3,28x 3,35x
Debt Service Coverage Ratio(14) 0,20x 0,19x 0,20x
* Tidak Diaudit
Catatan:
(1)Laba usaha dibagi pendapatan usaha.
(2)EBITDA laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi dibagi pendapatan usaha.
(3)Current Ratio, aset lancar dibagi liabilitas lancar.
(4)NPL dibagi Oustanding Loan.
(5)EBITDA laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi dibagi biaya bunga.
(6)Laba bersih dibagi pendapatan usaha.
(7)Rasio imbal hasil aset (ROA) Laba bersih dibagi rata rata aset
(8)Rasio imbal hasil aset (ROE) Laba bersih dibagi rata rata Ekuitas
(9)Pinjaman berbunga (pinjaman bank, surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman dari pemerintah) dibagi ekuitas.
(10)Liabilitas dibagi ekuitas.
(11)Liabitas dibagi asset.
(12)Liabilitas dibagi EBITDA disetahunkan.
(13)Laba bersih sebelum pajak dan biaya bunga dibagi biaya bunga.
(14) EBIT disetahunkan dibagi dengan utang Bank, Obligasi & Sukuk dan Pinjaman Pemerintah yang jatuh tempo dalam 1 tahun
Tingkat Persyaratan Rasio dalam Perjanjian Utang Beserta Pemenuhannya
Tingkat Pemenuhan per
Keterangan Persyaratan Kredit
31 Maret 2025
Bank BRI Berdasarkan Akta No.42 tanggal 26 Mei 2014 (Negative Covenant)
Debt Equity Ratio (DER) pengambil kredit tidak lebih dari 10:1 (sepuluh 1,96x
Negative Covenant
dibanding 1)
54
Page 83
Tingkat Pemenuhan per
Keterangan Persyaratan Kredit
31 Maret 2025
Berdasarkan SPPK No.INT/06/008/R tanggal 10 Januari 2024 (Financial
Bank BNI
Covenant).
a. Debt to Equity (DER) maksimal 10 (sepuluh) kali. 1,96x
Financial Covenant b. Current Ratio (CR) minimal 1 (satu) kali. 1,37x
c. Rasio Net Non Performing Loan (NPL) maksimal 3%. 0,85%
Berdasarkan SPPK No.CBG.CB5/SPPK.MI.014/2022 tanggal 28 April
Bank Mandiri
2022 (Affirmative Covenant)
a. Total pinjaman yang diterima maksimal 10 (sepuluh) kali modal sendiri. 1,76x
b. Memelihara Current Ratio di atas 110%, total pinjaman yang diterima 1,37x
Affirmative Covenant maksimal 10 (sepuluh) kali modal sendiri.
c. Non Performing Loan maksimal 5% dari seluruh pinjaman yang 0,85%
diberikan.
Berdasarkan SPPK No.40309/GBK/2023 tanggal 14 April 2023 (Syarat
Bank BCA Penarikan/Penggunaan Kredit & Hal-Hal Yang Wajib Dilaksanakan
Debitor).
a. Debt to Equity maksimum 10 (sepuluh) kali. 1,96x
Affirmative Covenant
b. (Cash+A/R Net)/Total Interest Bearing Debt minimal 1 (satu) kali. 1,37x
Bank Permata & Permata Berdasarkan SPPK No.587/BP/LOO/CRC-JKT/WB/IX/2023 tanggal 11
Syariah September 2023 (Financial Covenant).
a. Memastikan Total Debt (bank Loan + Bonds) dibagi Equity tidak 1,76x
melebihi 10 (sepuluh) kali, yang akan diuji setiap triwulanan.
Affirmative Covenant
b. Memastikan Current Ratio tidak kurang dari 1 (satu) kali, yang akan diuji 1,37x
setiap triwulanan.
Bank CIMB Niaga & CIMB Niaga Berdasarkan SPPK No.057/EXT/WS/CBTVIII/CBGII/VI/2021 tanggal 24
Syariah Juni 2021 (Financial Covenant).
a. Debt (interest bearing debt) to Equity Ratio maksimal 10x (sepuluh kali). 1,96x
Financial Covenant
b. Current Ratio minimal 1x (satu kali). 1,37x
Bank BSI Berdasarkan akta Add XXI No.12 tanggal 09 Februari 2022 (Pasal 5 Syarat
Lain-Lain, Financial Covenant).
Financial Covenant a. Rasio Leverage (gearing ratio) maksimal 10 kali. 3,37x
b. Current Ratio minimal 110%. 1,37x
c. NPL Nett konsolidasi dan NPF Nett syariah maksimal 3% (tiga persen). 0,85%
Bank Maybank Berdasarkan SPPK No.S2020.079/DIR.GLOBAL-FIG tanggal 02
November 2020 (Syarat dan Ketentuan Lainnya, Financial Covenant).
Affirmative Covenant a. Menjaga Rasio Debt to Equity (DER) setinggi-tingginya ( ≤ ) 10 kali. 1,96x
b. Coverage Ratio piutang lancar terhadap total outstanding pinjaman 0,20x
seluruh bank minimum 100%.
c. NPL Net maksimum 3,00%. 0,85%
Bank Danamon - Konvensional Berdasarkan akta PKS No.59 tanggal 18 Januari 2023 Notaris Adi
Triharso, SH (Pasal 11, Hal-hal yang diwajibkan)
Financial Covenant a. Menjaga DER Max. 10x 1,96x
b. Menjaga Current Ratio Minimal 1,0x. 1,37x
Bank Danamon - Syariah Bedasarkan akta PKS No.33 tanggal 15 Juni 2020, Notaris Adi Triharso,
SH (Pasal 7, Kewajiban Nasabah)
Financial Covenant a. Menjaga DER Max. 10x 1,96x
b. Menjaga Current Ratio Minimal 1,0x. 1,37x
Bank Muamalat Berdasarkan SPPK No. 017/OL/CLR/IV/2021 tanggal 05 April 2021
(Persyaratan)
Financial Covenant a. Gearing Ratio / DER <10 x 1,96x
b. Current Ratio > 1,1x 1,37x
c. NPL Nett < 3 % ( Di atas 120 hari ). 0,85%
Bank BTPN Berdasarkan PKS No.BTPN/NS/0151 tanggal 26 Agustus 2022 (kewajiban
keuangan).
Financial Covenant Mempertahankan rasio hutang terhadap ekuitas maksimum 10,0 banding 1,96x
1,0.
55
Page 84
Tingkat Pemenuhan per
Keterangan Persyaratan Kredit
31 Maret 2025
Bank BTPN Syariah Berdasarkan PKS bawah tangan No: 024/PPF-CSGC/VII/2024 tanggal 10
Juli 2024
Financial Covenant Debt to Equity Ratio ≤ 10x; 1,96x
Bank UOB Bedasarkan akta PKS No.16 tanggal 19 Oktober 2024, Notaris Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
Financial Covenant a. Debt to Equity tidak melebihi 10 (sepuluh) kali 1,96x
b. Net Non-Performing Loan tidak melebihi 5% (lima persen) 0,85%
ICBC Berdasarkan SPPK No.013/LOD-CBII/II/2024 tanggal 05 Februari 2024
(kewajiban).
Financial Covenant a. Debt/Total Ekuitas maksimal 10.00x. 1,96x
b. Rasio lancar pada minimal 1.00x. 1,37x
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Tahap IV Pegadaian Tahun 2025, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025, tidak
terdapat persyaratan rasio keuangan atas Perjanjian Utang di atas yang tidak terpenuhi.
Penerbitan obligasi secara bertahap memberikan dampak positif bagi Perseroan, terutama dalam hal:
a. pengelolaan struktur modal dan likuiditas yang lebih fleksibel, sehingga dapat menjaga rasio keuangan seperti Debt to Equity Ratio
(DER) dan Current Ratio (CR) dalam batas yang sehat;
b. menghindari lonjakan DER yang signifikan sehingga berdampak baik pada pengelolaan risiko keuangan dan menjaga kestabilan
peringkat kredit Perseroan; dan
c. menjaga likuiditas Perseroan karena dana yang diperoleh dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban jangka pendek, dan
memberikan ruang lebih luas bagi Perseroan untuk lebih selektif dalam menyalurkan dana, sehingga mengurangi risiko kredit
bermasalah.
56
Page 85
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak, yang angka-angkanya diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal 31 Maret 2025 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk periode 3 (tiga) bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 (tidak diaudit), serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2023 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal 31 Maret 2025 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 (diaudit) serta laporan laba rugi dan peng hasilan
komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk periode 3 (tiga) bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 (tidak diaudit), serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2023 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024
dan 2023, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited), auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum pada Laporan Auditor
No.00033/2.1032/AU.1/09/1681-3/1/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 dan Laporan Auditor No.00041/ 2.1032/AU.1/09/1681-2/1/II/2024
tanggal 05 Februari 2024 yang telah ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681), dengan
opini tanpa modifikasian. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk periode yang berakhir
pada 31 Maret 2025, telah disusun oleh Manajemen Perseroan dan tidak diaudit.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda dengan penjumlahan
yang dilakukan secara aritmatika.
ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam juta Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Pendapatan usaha
Pendapatan sewa modal dan administrasi 5.829.006 4.603.502 19.866.785 15.987.067
Pendapatan penjualan emas 10.980.869 2.485.888 18.192.082 7.982.336
Pendapatan usaha lainnya 133.521 127.080 557.121 464.391
Jumlah pendapatan usaha 16.943.396 7.216.470 38.615.988 24.433.794
Beban usaha
Beban harga pokok penjualan emas 10.566.243 2.399.379 17.488.885 7.663.203
Beban pegawai 1.370.624 1.178.374 5.175.704 4.632.772
Beban bunga dan bagi hasil 975.494 677.379 3.373.287 2.426.111
Beban administrasi dan umum 1.195.799 919.831 4.114.089 3.703.513
Beban pemasaran 32.372 47.344 239.682 189.547
Cadangan kerugian penurunan nilai 506.281 199.159 566.569 132.788
Jumlah beban usaha 14.646.813 5.421.467 30.958.216 18.747.934
Laba usaha 2.296.583 1.795.003 7.657.772 5.685.860
Pendapatan lain-lain bersih 11.278 4.339 45.317 15.156
Laba sebelum pajak penghasilan 2.307.861 1.799.342 7.703.089 5.701.016
Beban pajak penghasilan 568.279 414.685 (1.851.292) (1.324.339)
Laba bersih periode/tahun berjalan 1.739.582 1.384.657 5.851.797 4.376.677
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
- Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (27.617) (90.138) (135.508) (212.810)
- Keuntungan revaluasi tanah dan bangunan - - 8.545 6.774
- Efek pajak terkait 6.079 19.831 29.816 46.815
Penghasilan komprehensif lain periode/tahun berjalan, setelah pajak (21.538) (70.307) (97.147) (159.221)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
- Kerugian yang belum direalisasi atas efek-efek yang diklasifikasikan 8.552 -
(11.812) -
sebagai nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
- Cadangan kerugian penurunan nilai atas efek-efek yang diklasifikasikan (15) -
162 -
sebagai nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
- Efek pajak terkait (1.881) - 2.599 -
Penghasilan komprehensif lain periode/tahun berjalan, setelah pajak 6.656 - (9.051) -
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan 1.724.700 1.314.350 5.745.599 4.217.456
57
Page 86
(dalam juta Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Laba periode/tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 1.739.367 1.384.441 5.851.005 4.376.012
Kepentingan non-pengendali 217 217 792 665
1.739.584 1.384.658 5.851.797 4.376.677
Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 1.724.483 1.314.134 5.744.807 4.216.791
Kepentingan non-pengendali 217 217 792 665
1.724.700 1.314.350 5.745.599 4.217.456
Laba bersih per saham - dasar dan dilusian (dalam Rupiah penuh) 278.299 221.511 936.161 700.160
* Tidak Diaudit
a. Pendapatan Usaha
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024.
Pendapatan usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp16.943.396 juta mengalami
kenaikan sebesar Rp9.726.926 juta atau sebesar 134,79% dari pendapatan usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp7.216.470 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan penjualan emas yang
meningkat signifikan sebesar Rp8.494.981 juta atau sebesar 341,73% secara yoy seiring dengan tingginya permintaan emas oleh
masyarakat.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023.
Pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp38.615.988 juta
mengalami kenaikan sebesar Rp14.182.194 juta atau sebesar 58,04% dari pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp24.433.794 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan penjualan emas
yang meningkat signifikan sebesar Rp10.209.746 juta atau sebesar 127,90% secara yoy seiring dengan tingginya permintaan emas
oleh masyarakat.
b. Beban Usaha
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024.
Beban usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp14.646.813 juta mengalami kenaikan
sebesar Rp9.225.346 juta atau sebesar 170,16% dari beban usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2024 sebesar Rp5.421.467 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya beban harga pokok penjualan emas sebesar
Rp8.166.864 juta atau sebesar 340,37% secara yoy seiring dengan tingginya permintaan emas oleh masyarakat.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023.
Beban usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada ta nggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp30.958.216 juta, mengalami
kenaikan sebesar Rp12.210.282 juta atau sebesar 65,13% dari beban usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp18.747.934 juta. Hal ini terutama diseba bkan oleh meningkatnya beban harga pokok penjualan emas
sebesar Rp9.825.682 juta atau sebesar 128,22% secara yoy seiring dengan tingginya permintaan emas oleh masyarakat.
c. Beban Harga Pokok Penjualan Emas
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024.
Beban harga pokok penjualan emas Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp10.566.243 juta
mengalami kenaikan sebesar Rp8.166.864 juta atau sebesar 340,37% dari beban harga pokok penjualan emas Perseroan untuk
periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp2.399.379 juta. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya permintaan emas
oleh masyarakat sehingga Perseroan meningkatkan pembelian persediaan bahan baku logam mulia serta diiringi peningkatan biaya
produksi perhiasan dan logam mulia.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023.
Beban harga pokok penjualan emas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp17.488.885 juta,
mengalami kenaikan sebesar Rp9.825.682 juta atau sebesar 128,22% dari beban harga pokok penjualan emas Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp7.663.203 juta. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya permintaan emas
oleh masyarakat sehingga Perseroan meningkatkan pembelian persediaan bahan baku logam mulia serta diiringi peningkatan biaya
produksi perhiasan dan logam mulia.
d. Beban Pegawai
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024.
Beban pegawai Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp1.370.624 ju ta, mengalami kenaikan
sebesar Rp192.250 juta atau sebesar 16,31% dari beban pegawai Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024
sebesar Rp1.178.374 juta. Hal ini disebabkan terutama oleh kenaikan tunjangan pajak penghasilan pasal 21.
58
Page 87
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023.
Beban pegawai Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp5.175.704 juta, mengalami
kenaikan sebesar Rp542.932 juta atau sebesar 11,72% dari beban pegawai Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp4.632.772 juta. Hal ini terutama disebabkan karena pada tahun 2024 terdapat tambahan biaya tunjangan
karyawan atas kenaikan UPNP pada tahun 2024.
e. Beban Bunga dan Bagi Hasil
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024.
Beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp975.494 juta mengalami
kenaikan sebesar Rp298.115 juta atau sebesar 44,01% dari beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk periode yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp677.379 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penin gkatan jumlah hutang pendanaan yang
dilakukan oleh Perseroan sehingga kewajiban atas beban bunga dan bagi hasil yang harus dibayarkan turut meningkat.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023.
Beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp3.373.287 juta
mengalami kenaikan sebesar Rp947.176 juta atau sebesar 39,04% dari beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp2.426.111 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah utang dan
penerbitan efek yang dilakukan oleh Perseroan sehingga kewajiban atas beban bunga dan bagi hasil yang harus dibayarkan turut
meningkat.
f. Beban Administrasi dan Umum
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024.
Beban administrasi dan umum Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp1.195.799 juta
mengalami kenaikan sebesar Rp275.968 juta atau sebesar 30,00% dari beban administrasi dan umum Perseroan untuk periode yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp919.832 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan biaya atas
pegawai outsourcing, sejalan dengan peningkatan kebutuhan tenaga kerja dalam aktivitas bisnis Perseroan .
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023.
Beban administrasi dan umum Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp4.114.089
juta, mengalami kenaikan sebesar Rp410.576 juta atau sebesar 11,09% dari beban administrasi dan umum Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp3.703.513 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan biaya fee agen
serta naiknya biaya keagenan dan reward.
g. Pendapatan Lain-lain Bersih
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024.
Pendapatan lain-lain bersih Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp11.278 juta, mengalami
peningkatan sebesar Rp6.939 juta atau sebesar 159,92% dari pendapatan lain -lain bersih Perseroan untuk periode yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp4.339 juta. Hal ini terutama disebabkan karena pendapatan jasa giro dan pendapatan lainnya.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023.
Pendapatan lain-lain bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp45.317 juta,
mengalami kenaikan sebesar Rp30.161 juta atau sebesar 199,00% dari pendapatan lain-lain bersih Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp15.156 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh karena pengakuan pendapatan
atas perhitungan aktuaris dan keuntungan pengakuan nilai wajar aset titipan emas.
h. Laba Bersih Periode/Tahun Berjalan
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024.
Laba bersih periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp1.739.582 juta,
mengalami kenaikan sebesar Rp354.924 juta atau sebesar 25,63% dari laba bersih periode berjalan Perseroan untuk periode yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp1.38 4.658 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya pendapatan
Perseroan yang didukung oleh kenaikan outstanding loan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023.
Laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp5.851.797 juta, mengalami
kenaikan sebesar Rp1.475.120 juta atau sebesar 33,70% dari laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp4.376.677 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatknya aktivitas bisnis Perseroan.
59
Page 88
i. Penghasilan Komprehensif Lain Periode/Tahun Berjalan
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024.
Penghasilan komprehensif lain periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2025 yang berasal dari pos
yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi adalah sebesar Rp(21.538) juta, mengalami penurunan sebesar Rp48.769 juta atau
sebesar 30,63% dari penghasilan komprehensif lain periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2024 sebesar Rp(70.307) juta. Hal ini terutama disebabkan oleh dampak perhitungan aktuaria ata s imbalan pasca kerja.
Penghasilan komprehensif lain periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2025 yang berasal dari pos
yang akan direklasifikasikan ke laba rugi adalah sebesar Rp6.656 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp6.656 juta atau sebesar
100,00% dari penghasilan komprehensif lain periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024
sebesar Rp0. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya keuntungan yang belum direalisasi atas efek-efek yang diklasifikasikan sebagai
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023.
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 yang berasal dari pos
yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi adalah sebesar Rp(97.147) juta, mengalami penurunan sebesar Rp62.074 juta atau
sebesar 61,01% dari penghasilan komprehensif lain tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp(159.221) juta. Hal ini terutama disebabkan oleh dampak perhitungan aktuaria atas imbalan pasca kerja.
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan Perseroan untuk tahun ya ng berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang berasal dari
pos yang akan direklasifikasikan ke laba rugi adalah sebesar Rp(9.051) juta, mengalami penurunan sebesar Rp(9.051) juta atau
sebesar 100,00% dari penghasilan komprehensif lain tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp0. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya kerugian yang belum direalisasi atas efek -efek yang diklasifikasikan
sebagai nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
j. Penghasilan Komprehensif Periode/Tahun Berjalan
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024.
Penghasilan komprehensif periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2025 sebesar Rp1.724.700 juta,
mengalami kenaikan sebesar Rp410.349 juta atau sebesar 31,22% dari penghasilan komprehensif periode berjalan Perseroan untuk
periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp1.314.350 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh dampak perhitungan
aktuaris atas imbalan pasca kerja.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023.
Penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pa da tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp5.745.599 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp1.528.143 juta atau sebesar 36,23% dari penghasilan komprehensif Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp4.217.456 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh hasil
perhitungan aktuaria oleh KKA independen atas provisi imbalan pasca kerja pada tahun 2024.
ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam juta Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
ASET
Kas dan setara kas
Pihak berelasi 240.511 271.175 180.586
Pihak ketiga 92.362 105.327 83.045
Efek-efek 741.740 688.188 -
Pinjaman yang diberikan – bersih 88.759.479 81.690.595 64.456.296
Piutang lain-lain – bersih 1.212.139 552.628 496.523
Persediaan 1.633.975 1.302.113 508.781
Pendapatan yang masih harus diterima 3.069.404 3.031.445 2.264.818
Pajak dibayar dimuka lain-lain 127.863 91.806 45.490
Beban dibayar dimuka 61.073 63.271 63.827
Aset hak guna 420.644 404.731 414.913
Penyertaan langsung 24.094 23.308 17.384
Properti investasi 180.788 180.788 181.246
Aset tetap – bersih 12.722.301 12.650.143 12.127.278
Aset tak berwujud – bersih 164.100 166.002 163.133
Aset pajak tangguhan 1.319.818 1.380.384 1.578.126
Aset lain-lain - bersih 846.325 14.727 3.985
JUMLAH ASET 111.616.616 102.616.631 82.585.431
60
Page 89
(dalam juta Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
LIABILITAS
Utang kepada nasabah 499.860 429.521 242.831
Utang usaha 1.072.062 630.202 645.359
Utang pajak
Pajak penghasilan badan 532.860 421.664 309.775
Pajak lain-lain 354.578 76.412 137.927
Liabilitas pajak tangguhan 6.871 6.850 -
Akrual 2.263.962 2.713.680 2.848.250
Pendapatan diterima dimuka 53.401 57.000 48.647
Liabilitas sewa 2.352 2.857 1.860
Liabilitas lain-lain 2.173.669 722.244 745.717
Pinjaman bank
Pihak berelasi 32.566.914 32.844.010 20.587.827
Pihak ketiga 26.369.934 20.168.911 14.436.961
Surat berharga yang diterbitkan 5.949.290 6.539.196 8.198.004
Pinjaman dari pemerintah - - 26.593
Liabilitas imbalan kerja 2.072.156 2.029.675 1.720.089
JUMLAH LIABILITAS 73.917.910 66.642.222 49.949.840
EKUITAS
Modal saham
Modal Saham - nilai nominal Rp1.000.000 (nilai penuh) per lembar
saham.
Modal dasar
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 24.999.999 lembar saham seri B masing-masing per 31 Desember
2024 dan 31 Desember 2023
Modal ditempatkan dan disetor penuh
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 6.249.999 lembar saham seri B masing-masing per 31 Desember 6.250.000 6.250.000 6.250.000
2024 dan 31 Desember 2023
Keuntungan (Kerugian) atas perubahan efek-efek yang
diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan komprehensif (2.543) (9.213) -
lain
Cadangan kerugian penurunan nilai atas efek-efek yang diklasifikasikan
147 162 -
sebagai nilai wajar melalui penghasilan
Cadangan revaluasi aset 7.643.777 7.643.777 7.699.743
Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (951.887) (930.348) (824.656)
Saldo laba yang telah dicadangkan 16.754.749 16.754.749 14.785.543
Saldo laba yang belum dicadangkan 8.000.308 6.260.942 4.721.438
37.694.551 35.970.069 32.632.068
Kepentingan nonpengendali 4.155 4.340 3.523
JUMLAH EKUITAS 37.698.706 35.974.409 32.635.591
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 111.616.616 102.616.631 82.585.431
*tidak diaudit
JUMLAH ASET
Posisi tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024.
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp111.616.616 juta, meningkat sebesar Rp8.999.985 juta atau sebesar 8,77%
dibandingkan dengan jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp102.616.631 juta. Hal ini terutama disebabkan
oleh pertumbuhan pinjaman yang diberikan - bersih sebesar Rp7.068.884 juta atau sebesar 8,65%.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023.
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp102.616.631 juta, meningkat sebesar Rp20.031.200 juta atau sebesar
24,26% dibandingkan dengan jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp82.585.431 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh pertumbuhan pinjaman yang diberikan - bersih sebesar Rp17.234.299 juta atau sebesar 26,74%.
a. Pinjaman yang diberikan - bersih
Posisi tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024.
Pinjaman yang diberikan - bersih Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp88.759.479 juta, meningkat sebesar Rp7.068.884
juta atau sebesar 8,65% dibandingkan dengan pinjaman yang diberikan - bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp81.690.595 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya aktivitas gadai yang dilakukan oleh Perseroan untuk memenuhi
kebutuhan pendanaan masyarakat didukung dengan kualitas piutang yang baik.
61
Page 90
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023.
Pinjaman yang diberikan - bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp81.690.595 juta, meningkat sebesar
Rp17.234.299 juta atau sebesar 26,74% dibandingkan dengan pinjaman yang diberikan - bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp64.456.296 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya aktivitas gadai yang dilakukan oleh Perseroan untuk
memenuhi kebutuhan pendanaan masyarakat didukung dengan kualitas piutang yang baik.
b. Aset Tetap - bersih
Posisi tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024.
Aset tetap - bersih Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp12.722.301 juta, meningkat sebesar Rp72.158 juta atau sebesar
0,57% dibandingkan dengan aset tetap - bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp12.650.143 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh adanya peningkatan belanja modal (capital expenditure) pada bangunan, inventaris serta belanja modal
teknologi informasi (IT).
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023.
Aset tetap - bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp12.650.143 juta, meningkat sebesar Rp522.865 juta atau
sebesar 4,31% dibandingkan dengan aset tetap - bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp12.127.278 juta. Hal
ini terutama disebabkan oleh adanya penambahan belanja modal atas aset tetap berupa bangunan, inventaris serta kendaraan.
JUMLAH LIABILITAS
Posisi tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024.
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp73.917.910 juta, meningkat sebesar Rp7.275.688 juta atau sebesar
10,92% dibandingkan dengan jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp66.642.222 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh peningkatan pinjaman bank sebesar Rp5.923.927 juta atau 11,17% yang digunakan sebagai modal kerja Perseroan.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023.
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp66.642.222 juta, meningkat sebesar Rp16.692.382 juta atau
sebesar 33,42% dibandingkan dengan jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp49.949.840 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh peningkatan pinjaman bank sebesar Rp17.988.133 juta atau 51,36% yang digunakan sebagai modal kerja
Perseroan.
a. Pinjaman Bank
Posisi tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024.
Pinjaman bank Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp58.936.848 juta, meningkat sebesar Rp5.923.927 juta atau sebesar
11,17% dibandingkan dengan pinjaman bank Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp53.012.921 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh peningkatan kebutuhan modal kerja Perseroan seiring dengan meningkatnya aktivitas bisnis Perseroan berupa
penyaluran pinjaman yang diberikan.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023.
Pinjaman bank Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp53.012.921 juta, meningkat sebesar Rp17.988.133 juta atau
sebesar 38,60% dibandingkan dengan pinjaman bank Perseroan untuk periode ya ng berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar
Rp25.270.571 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan kebutuhan modal kerja Perseroan seiring dengan meningkatnya
aktivitas bisnis Perseroan berupa penyaluran pinjaman yang diberikan.
b. Surat Berharga yang Diterbitkan
Posisi tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024.
Surat berharga yang diterbitkan Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp5.949.290 juta, menurun sebesar Rp589.906 juta
atau sebesar -9,02% dibandingkan dengan surat berharga yang diterbitkan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp6.539.196 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya pelunasan obligasi yang jatuh tempo.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023.
Surat berharga yang diterbitkan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp6.539.196 juta, menurun sebesar Rp1.658.808
juta atau sebesar 20,23% dibandingkan dengan surat berharga yang diterbitkan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp8.198.004 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya pelunasan obligasi yang jatuh tempo.
JUMLAH EKUITAS
Posisi tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024.
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp37.698.706 juta meningkat sebesar Rp1.724.297 juta atau sebesar
4,79% dibandingkan dengan jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp35.974.409 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh penambahan saldo laba tahun berjalan dan saldo laba yang telah dicadangkan yang tidak dibayarkan sebagai dividen.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023.
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp35.974.409 juta, meningkat sebesar Rp3.338.818 juta atau sebesar
10,23% dibandingkan dengan jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp32.635.591 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh penambahan saldo laba tahun berjalan dan saldo laba yang telah dicadan gkan yang tidak dibayarkan sebagai dividen
62
Page 91
ANALISIS LAPORAN ARUS KAS
(dalam juta Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan:
Pelunasan pinjaman yang diberikan 74.588.208 50.701.793 234.360.502 196.634.384
Penerimaan pendapatan sewa modal dan administrasi 5.778.802 4.350.231 19.006.475 16.101.318
Pendapatan usaha lainnya 543.730 208.635 1.246.081 768.625
Penerimaan lainnya 81.617 1.857 186.691 72.117
Hasil penjualan persediaan barang 2.401 33.537 37.532 30.297
Pembayaran kas untuk:
Penyaluran pinjaman yang diberikan (82.152.294) (54.693.579) (252.069.757) (205.155.031)
Pembayaran bunga (966.653) (672.039) (3.364.822) (2.458.843)
Beban pegawai (1.850.626) (1.866.259) (4.834.137) (4.697.526)
Beban usaha (471.108) (756.563) (3.969.445) (3.708.259)
Pembayaran pajak penghasilan (543.142) (716.425) (2.562.020) (1.887.132)
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi (4.989.065) (3.408.812) (11.962.900) (4.300.050)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penerimaan kas dari:
Penerimaan dividen - - 3.609 -
Penjualan efek-efek - - 175.000 -
Pengeluaran kas untuk:
Pembelian aset takberwujud (34.832) (10.266) (74.350) (89.136)
Pembelian aset tetap (308.043) (204.265) (1.043.384) (1.034.093)
Pembelian efek-Efek (45.000) - (875.000) -
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi (387.876) (214.532) (1.814.125) (1.123.229)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan kas dari:
Pinjaman bank 42.246.105 93.376.107 297.874.834 304.081.261
Pinjaman Pemerintah - - - -
Surat berharga yang diterbitkan - 791.805 4.017.165 5.268.200
Pengeluaran kas untuk:
Pembayaran dividen - - (2.406.806) -
Angsuran pinjaman bank (36.322.178) (90.397.995) (279.886.699) (294.327.046)
Pelunasan surat berharga yang diterbitkan (590.615) - (5.678.435) (9.362.000)
Pembayaran emisi obligasi - (1.553) (3.570) (6.664)
Pelunasan pinjaman pemerintah - (22.260) (26.593) (345.591)
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktvitas pendanaan 5.333.312 3.746.104 13.889.896 5.308.160
KENAIKAN/(PENURUNAN) BERSIH KAS DAN SETARA KAS (43.628) 122.761 112.871 (115.119)
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL PERIODE/TAHUN 376.501 263.631 263.631 378.750
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR PERIODE/TAHUN 332.873 386.392 376.502 263.631
Kas dan setara kas pada akhir periode/tahun terdiri dari:
Kas 55.938 79.595 51.309 61.863
Setara kas 276.935 306.797 325.193 201.768
Jumlah kas dan setara kas 332.873 386.392 376.502 263.631
* tidak diaudit
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024.
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar (Rp4.989.065)
juta, menurun sebesar Rp1.580.253 juta atau sebesar 46,36% jika dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024
sebesar (Rp3.408.812) juta. Penurunan arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi sebagian besar disebabkan oleh kenaikan
penyaluran pinjaman yang diberikan sebesar (Rp27.458.715) juta atau sebesar 50,20% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada
tahun sebelumnya seiring dengan meningkatnya aktivitas bisnis Perseroan.
63
Page 92
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
(Rp11.962.900) juta, menurun sebesar Rp7.662.850 juta atau sebesar 178,20% jika dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar (Rp4.300.050) juta. Penurunan arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi sebagian besar
disebabkan oleh kenaikan penyaluran pinjaman yang diberikan sebesar (Rp46.914.726) juta atau sebesar 22,87% jika dibandingkan
dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya seiring dengan meningkatnya aktivitas bisnis Perseroan .
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024.
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar (Rp387.876)
juta, menurun sebesar Rp173.344 juta atau sebesar 80,80% jika dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024
sebesar (Rp214.532) juta. Penurunan arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi tersebut disebabkan o leh adanya pembelian
aset tetap sebesar Rp103.778 juta
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir p ada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
(Rp1.814.125) juta, menurun sebesar Rp690.896 juta atau sebesar 61,51% jika dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar (Rp1.123.229) juta. Penurunan arus kas bersih yang diguna kan untuk aktivitas investasi tersebut disebabkan
oleh adanya pembelian efek-efek sebesar Rp875.000 juta.
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024.
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp5. 333.311
juta, meningkat sebesar Rp1.587.207 juta atau 42,37% jika dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tangga l 31 Maret 2024
sebesar Rp3.746.104 juta. Peningkatan arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan tersebut disebabkan oleh adanya
pengeluaran kas untuk angsuran pinjaman bank sebesar Rp54.075.817 juta atau 59,82% jika dibandingkan dengan periode yang sama
pada tahun sebelumnya seiring dengan meningkatnya aktivitas bisnis Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp13.889.896 juta, meningkat sebesar Rp8.581.736 juta atau 161,67% jika dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp5.308.160 juta. Peningkatan a rus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan tersebut disebabkan
oleh adanya pengeluaran kas untuk angsuran pinjaman bank sebesar Rp14.440.347 juta atau 4,91% jika dibandingkan dengan periode
yang sama pada tahun sebelumnya seiring dengan meningkatnya aktivitas bisnis Perseroan.
Tenor Usaha Gadai sebagai penyalur kredit terbesar Perseroan dikategorikan sebagai kredit jangka pendek. Hal ini mengakibatka n transaksi
keluar-masuk kas menjadi lebih tinggi dibandingkan outstandingnya.
Terjadi peningkatan penerimaan arus kas yang tinggi pada waktu-waktu tertentu seperti menjelang hari raya Idul Fitri Lebaran dan Natal.
Perseroan membagi sumber likuiditas menjadi likuiditas internal dan eksternal. Sumber internal likuiditas Perseroan adalah ka s dan setara
kas, sedangkan sumber eksternal likuiditas Perseroan adalah pinjaman bank, Obligasi, dan pinjaman dari pemerintah. Dalam memenuhi
kewajiban yang jatuh tempo, Perseroan terutama mengandalkan likuiditas internal dan pinjaman bank.
Sumber likuiditas yang material yang belum digunakan secara penuh oleh Perseroan adalah sisa plafon Pinjaman Bank.
Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.
Perseroan memiliki modal kerja yang cukup.
ANALISIS RASIO KEUANGAN
a. Imbal Hasil Aset
31 Maret 31 Maret 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Imbal Hasil Aset (ROA) 6,42% 6,50% 6,21% 5,60%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total aset 1,56% 1,59% 5,70% 5,30%
*Tidak diaudit
Rasio Return on Asset (ROA) Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Maret 2024, masing -masing sebesar 6,42% dan 6,50%.
Penurunan rasio Return on Asset (ROA) Perseroan terutama disebabkan oleh kenaikan biaya operasional Perseroan, namun demikian,
jika dibandingkan secara tahunan (year-on-year), laba bersih Perseroan mengalami peningkatan sebesar 25,63%. Dengan demikian,
pencapaian ROA Perseroan masih dapat dikatakan baik dan mencerminkan efisiensi kinerja perusahaan dalam menghasilkan laba
terhadap total aset yang dimiliki.
64
Page 93
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total aset Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Maret 2024 masing -masing sebesar
1,56% dan 1,59%. Penurunan ini terutama disebabkan oleh kenaikan total aset Perseroan, seiring dengan s trategi ekspansi dan
pengembangan bisnis yang dijalankan selama periode berjalan. Perseroan menilai rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap tota l asset
Perseroan per 31 Maret 2025 sebesar 1,56%, relatif stabil dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 1,59%. Hal ini
sebagai cerminan dari strategi penguatan fundamental dan ekspansi bisnis Perseroan.
b. Imbal Hasil Ekuitas
31 Maret 31 Maret 31 Desember 31 Desember
Keterangan 2024*
2025* 2024 2023
Return on Equity (ROE) 18,74% 16,51% 17,23% 14,33%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total ekuitas 4,61% 4,08% 16,27% 13,41%
*Tidak diaudit
Rasio Return on Equity (ROE) Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Maret 2024, masing -masing sebesar 18,74% dan 16,51%.
Peningkatan rasio Return on Equity (ROE) Perseroan terutama disebabkan oleh kenaikan laba bersih sebesar 25,63%, yang mencerminkan
kemampuan Perseroan dalam mengoptimalkan ekuitas pemegang saham untuk menghasilkan laba secara lebih efisien.
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025, dan 31 Maret 2024, masing-masing sebesar
4,61% dan 4,08%. Peningkatan rasio Return on Equity (ROE) Perseroan terutama disebabkan oleh kenaikan laba bersih sebesar 25,63%,
yang mencerminkan kemampuan Perseroan dalam mengoptimalkan ekuitas pemegang saham untuk menghasilkan laba secara lebih
efisien.
c. Solvabilitas
31 Maret 31 Maret 31 Desember 31 Desember
Keterangan 2024*
2025* 2024 2023
Rasio Utang Terhadap Ekuitas (DER) (x) 1,96x 1,56x 1,85x 1,53x
*Tidak diaudit
Solvabilitas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam membayar liabilitas-liabilitasnya, yaitu rasio liabilitas terhadap ekuitas (debt to
equity ratio), yang dihitung dengan cara membandingkan jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas.
Rasio Utang Terhadap Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Maret 2024 masing-masing sebesar
1,96 kali, dan 1,56 kali. Kenaikan Utang Terhadap Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Perseroan terutama disebabkan oleh naiknya nilai liabilitas.
Peningkatan liabilitas terutama disebabkan oleh naiknya hutang pendan aan yang digunakan untuk penyaluran pinjaman kepada nasabah,
dimana nilai Outstanding Loan meningkat sebesar 29,9% yoy sehingga hal ini mempengaruhi kenaikan rasio solvabilitas.
65
Page 94
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keuangan dan hasil usaha
Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir
pada 31 Maret 2025. Dalam hal ini, Perseroan juga menegaskan bahwa tidak terdapat kejadian penting baru yang terjadi setelah tanggal
laporan keuangan tersebut.
66
Page 95
VIII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA DAN
KECENDERUNGAN PROSPEK USAHA
1. RIWAYAT PERSEROAN
Pendirian Pegadaian
Perseroan adalah suatu lembaga perkreditan tertua yang mempunyai corak khusus, berdiri sejak jaman Belanda dan telah dikenal
masyarakat sejak lama, khususnya masyarakat golongan berpenghasilan menengah dan bawah. Pegadaian mempunyai tugas
memberikan pelayanan jasa kredit berupa pinjaman uang dengan jaminan benda bergerak. Perseroan didirikan pertama kali dalam
bentuk Perusahaan Negara dengan nama Perusahaan Negara Pegadaian berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No.178/1961 tanggal 3 Mei 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pegadaian (PN Pegadaian).
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
Badan Hukum PN Pegadaian mengalami beberapa kali perubahan, yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No. 7 tahun 1969 tanggal 11 Maret 1969 tentang Perubahan kedudukan PN Pegadaian menjadi Perusahaan Jawatan Pegadaian.
Perusahaan Jawatan Pegadaian tersebut kemudian diubah bentuknya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 10 Tahun 1990 tanggal 10 April 1990 dan dasar hukum Perum Pegadaian adalah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 103 Tahun 2000 (“PP No. 103 Tahun 2000”).
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan penyaluran pinjaman khusus nya kepada masyarakat
menengah ke bawah, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian yang didirikan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi
Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian, sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang
Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian, perlu mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan
Bentuk Badan Hukum Perseroan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perseroan Perseroan (Persero), Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 No. 132 (“PP No.51 Tahun 2011”). Dengan didirikannya Perusahaan Perseroan (Persero) maka Perusahaan
Umum (Perum) Pegadaian dinyatakan bubar dan PP No. 103 Tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan pasal 1 ayat (2) PP No. 51 Tahun 2011, segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (Perum)
Pegadaian yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (Persero) yang bersangkutan. PP No. 51 Tahun
2011 kemudian ditindaklanjuti dengan Akta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 01 tanggal 1 April 2012
dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
No. AHU-17525.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0029230.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal
3 Mei 2013, Tambahan No. 24525 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Tergabungnya Perseroan dalam Holding Ultra Mikro.
Pada tahun 2021, Perseroan telah tergabung dalam holding ultra mikro yang menyebabkan beralihnya saha m Seri B milik Negara
Republik Indonesia kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun
2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. S-700/MBU/09/2021 No. 14 tanggal 23 September 2021, dibuat
di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan
dicatat dalam database Sisminbakum sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahaan Data No. AHU-AH.01.03-0452679
tanggal 24 September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0164677.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal
24 September 2021.
Akta Pendirian Perseroan telah mengalami perubahan anggaran dasar sebagaimana diubah terakhir dengan Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-307/MBU/09/2021 dan No. B.1438-DIR/CSC/09/2021
No. 15 tanggal 23 September 2021 dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah memperoleh
persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-0053287.AH.01.02 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan
dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.02-0454524 tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0167866.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 91, Tambahan No. 035034 (“Akta No. 15/2021”). Melalui Akta No. 15/2021, Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan telah menyetujui (i) perubahan nama Perseroan dari Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian menjadi PT Pegadaian
dengan mengubah Pasal 1 ayat (1) anggaran dasar Perseroan; (ii) mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (6), (7), dan (8) anggaran dasar
Perseroan; (iii) mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (7) dan (14) huruf e anggaran dasar Perseroan; (iv) mengubah ketentuan Pasal 11
ayat (2) huruf a dan b, (10), dan (12) anggaran dasar Perseroan; (v) me ngubah ketentuan Pasal 14 ayat (10), (14) huruf d, dan (32)
anggaran dasar Perseroan; (vi) mengubah ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf b anggaran dasar Perseroan; (vii) mengubah ketentuan
Pasal 26 ayat (3) anggaran dasar Perseroan; serta (viii) menyusun dan menyatakan kembali seluruh anggaran dasar Perseroan.
67
Page 96
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Struktur permodalan terakhir Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 4 tanggal 16 Juni 2016, dibuat di hadapan
Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016,
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 serta laporan perubahan anggaran
dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863
tanggal 22 Juni 2016 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59, Tambahan No. 12268 , yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun Rupiah) yang tediri dari
a. Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham seri A Dwiwarna dengan nilai
nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
b. Rp24.999.999.000.000,00 (dua puluh empat triliun sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar
sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi atas 24.999.999 (dua puluh empat
juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham
dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari:
a. Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham seri A Dwiwarna;
b. Rp6.249.999.000.000,00 (enam triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan
puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi atas 6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan
ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham seri B.
Modal Disetor : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah).
Sedangkan susunan pemegang saham terakhir Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
No. S-700/MBU/09/2021 tentang Persetujuan Pengalihan Saham No. 14 tanggal 23 September 2021, yang dibuat dihadapan Nanda
Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang laporan perubahan data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0452679 tanggal 24 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0164677.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 24 September 2021 (“Akta No. 14/2021”) yaitu sebagai berikut:
Jumlah Saham Nilai Saham
Seri A Persentase
Nama Pemegang Saham Seri B
Seri A Seri B @Rp1.000.000, (%)
@Rp1.000.000,00
00
Modal Dasar – Rp25.000.000.000.000,00 1 24.999.999 1.000.000,00 24.999.999.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Negara Republik Indonesia 1 0 1.000.000,00 0 0,01
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 0 6.249.999 0 6.249.999.000.000,00 99,99
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal 1 6.249.999 1.000.000,00 6.249.999.000.000,00 100,00
Disetor
Saham Dalam Portepel - 18.750.000 - 18.750.000.000.000,00
3. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
3.1 PERIZINAN YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN
No. Izin Masa Berlaku
1. Keputusan Dewan Komisioner dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. Berlaku selama Perseroan menjalankan
KEP-91/D.05/2016 tertanggal 14 November 2016 tentang Penegasan Izin Usaha kegiatan usaha
Perusahaan Pergadaian Pemerintah bagi PT Pegadaian (Persero).
2. Tanda Pendaftaran No. 10/7/DASP/7 dikeluarkan oleh Bank Indonesia (“BI”) Berlaku selama Perseroan menjalankan
tertanggal 4 Februari 2008, bahwa Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian telah kegiatan usaha
terdaftar di Bank Indonesia (“BI”) sebagai Penyelenggara Pengiriman Uang.
3. Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep-469/KM.10/2012 Berlaku selama Perseroan menjalankan
tertanggal 6 September 2012 tentang Pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun kegiatan usaha
Dari Dana Pensiun Pegadaian.
4. Surat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) No. S-864/MBU/2007 Berlaku selama Perseroan menjalankan
tertanggal 27 Desember 2007 tentang prinsip disetujui rencana Perum Pegadaian kegiatan usaha
melakukan kerjasama dengan Western Union Financial Service Inc dalam usaha
Jasa Pengiriman Uang.
5. Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) Kantor Pusat No. PEM- Berlaku selama Perseroan menjalankan
00166/WPJ.19/KP.0403/2012 tertanggal 1 Mei 2012 atas nama Perseroan kegiatan usaha
dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, Kantor Wilayah
DJP Wajib Pajak Besar.
68
Page 97
No. Izin Masa Berlaku
6. Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) Kantor Pusat No. 01.001.668.1-093.000 atas Berlaku selama Perseroan menjalankan
nama PT Pegadaian (Persero) tertanggal 1 April 2012. kegiatan usaha
7. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“SPPKP”) No. Pem- Berlaku selama Perseroan menjalankan
01056/WPJ.19/KP.00403/2013 atas nama PT Pegadaian (Persero) tertanggal 1 Mei kegiatan usaha
2012.
8. Nomor Induk Berusaha Risk Based Approach (“NIB RBA”) No. 8120017002839 Berlaku selama Perseroan menjalankan
tanggal 23 Oktober 2018 dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara kegiatan usaha
OSS-RBA untuk kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI):
a. 63122 (Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial)
b. 64921 (Pergadaian Konvensional)
c. 71209 (Analisis dan Uji Teknis Lainnya)
d. 64922 (Pergadaian Syariah)
9. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Tanda Daftar Berlaku selama Perseroan menjalankan
Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik PB-UMKU: kegiatan usaha
812001700283900020001 dan No TDPSE 001631.01/DJAI.PSE/11/2021 untuk
Kode KBLI 63122 (Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial)
diterbitkan tanggal 26 November 2021 dan dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola
dan Penyelenggara OSS-RBA
11. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha Berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak
No. 30092210213273069 diterbitkan tanggal 30 September 2022 dengan lokasi tanggal penerbitan
usaha di Jalan Cilengkrang 1 RT 02, RW 01, Kelurahan Cisurupan, Kecamatan
Cibiru, Bandung Jawa Barat, dengan luas tanah 1.500 m2, dikeluarkan oleh
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS-RBA
12. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha Berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak
No. 31072310213506042 diterbitkan tanggal 31 Juli 2023 dengan lokasi usaha di tanggal penerbitan
Jalan Raya Papar No, 60, Kediri, Jawa Timur, dengan luas tanah 2.554 m2,
dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS-RBA
13 Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha Berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak
No. 05032410213508029 diterbitkan tanggal 5 Maret 2024 dengan lokasi usaha di tanggal penerbitan
Jalan Desa Tempeh Tengah, Lumajang, Jawa Timur, dengan luas tanah 3.768,69
m2, dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS-RBA
14 Sertifikat Laik Fungsi No. SK-SLF-317104-23112023-001 tanggal 23 November Berlaku selama 5 (lima) tahun sejak
2023 tanggal penerbitan
15 Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-325/PL.02/2024 tanggal 23 Desember 2024 Berlaku selama Perseroan menjalankan
perihal Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion PT Pegadaian kegiatan usaha
3.2 PERIZINAN YANG DIMILIKI OLEH PERUSAHAAN ANAK
No. Izin Masa Berlaku
PT Pegadaian Galeri Dua Empat
1. Nomor Induk Berusaha OSS-RBA (NIB) No. 9120109922938 diterbitkan pada selama PT PGDE menjalankan kegiatan
tanggal 23 September 2019, perubahan ke-14 (empat belas) tanggal 18 Mei 2022 usahanya
atas nama PT PGDE
2. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha berlaku selama 3 (tiga) tahun
No. 22102210213175300 diterbitkan tanggal 22 Oktober 2022 atas nama PT
PGDE yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara OSS22102210213175300 22 Oktober 2022
3. Perizian Berusaha Berbasis Risiko Izin No. 91201099229380008 tanggal 17 selama PT PGDE menjalankan kegiatan
Februari 2022 atas nama PT PGDE untuk kode KBLI 71209 – Analisis dan Uji usahanya
Teknis Lainnya, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 85.657.828.1-023.00 yang diterbitkan oleh selama PT PGDE menjalankan kegiatan
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen usahanya
5. Surat Keterangan Terdaftar No. S-2503KT/WPJ.06/KP.0903/2018 tanggal 16 selama PT PGDE menjalankan kegiatan
Agustus 2018 yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP usahanya
Jakarta Pusat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen
6. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-675PKP/WPJ.06/KP.0903/2018 selama PT PGDE menjalankan kegiatan
tanggal 15 November 2018 yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak Kantor usahanya
Wilayah DJP Jakarta Pusat KPP Pratama Jakarta Senen
7. Surat Rekomendasi Persetujuan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup berlaku selama tidak ada perubahan dalam
(UKL-UPL) Kegiatan Pembangunan Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia, UKL-UPL
Perhiasan dan Fasilitasnya oleh PT PGDE qq PT Jiep No. 57/-1.774.151 tanggal 21
Desember 2021
8. Keputusan Kepala Unit Pengelolaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu berlaku selama kegiatan usaha PT PGDE
Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Timur No. 60/K.3/31.75.06.1001.11.014.I.1/2/ - berlangsung
1.774.15/2021 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Industri Pembuatan
Logam Dasar Mulia, Perhiasan dan Fasilitasnya Jalan Pulo Buaran V, Kawasan
69
Page 98
No. Izin Masa Berlaku
Jiep Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung Kota Administrasi Jakarta Timur
Oleh PT PGDE qq PT Jiep tanggal 21 Desember 2021
9. Petikan Keputusan Direksi PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung No. 056 Tahun berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau
2023 tanggal 3 Juli 2023 tentang Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan kembali apabila terdapat perubahan
Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Rinci Kegiatan
dan Operasional Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia, Perhiasan, dan
Fasilitasnya oleh PT Pegadaian Galeri Dua Empat
PT Balai Lelang Artha Gasia (Beku Operasi)
1. Persetujuan Pendirian Balai Lelang Perum Pegadaian dari Menteri Keuangan -
Republik Indonesia No. S-153/MK.1/2000 tanggal 25 April 2000
2. Surat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara No. S-1808/PN/2000 tanggal 9 -
November 2000 perihal Izin Prinsip atas nama PT BLAG.
3. Keputusan Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara No. KEP-37/PN/2000 -
tanggal 17 November 2000 tentang Pemberian Izin Pendirian PT Balai Lelang Artha
Gasia
4. NPWP No. 01.935.045.3-023.000 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta -
Sene yang berlaku selama kegiatan usaha berlangsung.
5. SPPKP No. PEM-00089/WPJ.06/KP.0903/2013 tanggal 14 Januari 2013 diterbitkan -
oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta yang berlaku selama kegiatan usaha
berlangsung.
6. TDUP No. 09.05.1.82.40327 tanggal 19 Februari 2013, dikeluarkan oleh Kepala -
Suku Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Perdagangan, Pemerintah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
7. SKDP No. 82/27.1.1/31.71.04.1002/1.711.53/2016 tanggal 10 Maret 2016 yang -
dikeluarkan oleh Lurah Kenari, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, yang menerangkan bahwa PT BLAG berdomisili di Jalan Kramat Raya
No.162, Kelurahan Kenari Kecamatan Senen Kota Administrasi Jakarta Pusat
4. PERJANJIAN PENTING
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, terdapat tambahan informasi sehubungan dengan perpanjangan perjanjian kredit
maupun perjanjian kredit tambahan yang telah dibuat oleh dan antara Perseroan dan para krediturnya yang masih berlaku sampai
dengan Informasi Tambahan ini, dengan rincian sebagai berikut:
Nilai Outstanding* Pihak
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Maret 2025 Ketiga
1. Akta Perjanjian Pembiayaan Penyertaan Modal Perseroan dan Rp0,- Bank 25 Oktober 2024 sampai
Musyarakah Mutanaqisah No. 56 Bank Permata Permata dengan 25 Oktober 2025
tanggal 21 Maret 2019, dibuat di a. Penyertaan Perseroan:
hadapan Susanna Tanu, S.H., maksimum sebesar
Notaris di Jakarta sebagaimana Rp6.250.000.000.000,00;
diubah terakhir kali dengan b. Penyertaan Bank: maksimum
Addendum Perjanjian sebesar Rp600.000.000.000,00.
Penyediaan Fasilitas
Pembiayaan Syariah (Ketentuan Tujuan
Khusus) No. Membiayai usaha pembiayaan
3205/KKS/AMD/X/2024/CG7 modal kerja syariah Perseroan
yang dibuat di bawah tangan dan
bermeterai cukup, seluruhnya Nisbah Bagi Hasil
oleh dan antara Perseroan Cost of Fund + 0,50%. Besar Bagi
dengan Bank Permata. Hasil dapat berubah setiap saat
Berdasarkan Perjanjian sesuai ketetapan Bank Permata
Pembiayaan di atas, Perseroan dengan pemberitahuan sebelumnya
tidak memiliki kewajiban untuk kepada Perseroan.
memperoleh persetujuan dari
Bank Permata dan/atau
melakukan pemberitahuan
kepada Bank Permata terkait
Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan VI Pegadaian
Tahap II Tahun 2025, Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III
Pegadaian Tahap IV Tahun 2025,
dan Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap
II Tahun 2025.
2. Akta Perjanjian Kredit No. 13 Limit Fasilitas Rp0,- Bank 1 (satu) tahun dimulai
tanggal 25 Februari 2010, dibuat Fasilitas kredit yang diberikan oleh Permata sejak tanggal 25 Oktober
di hadapan Imas Fatimah, S.H., Bank Permata kepada Perseroan 2024 sampai dengan
M.Kn., Notaris di Jakarta sejumlah Rp1.150.000.000.000,00. tanggal 25 Oktober 2025.
sebagaimana terakhir kali diubah
70
Page 99
Nilai Outstanding* Pihak
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Maret 2025 Ketiga
dengan Addendum Perjanjian Tujuan Fasilitas
Kredit No. Tujuan fasilitas kredit adalah untuk
3206/MM/AMD/X/2024/CG7 yang membiayai usaha pembiayaan
dibuat di bawah tangan dan modal kerja Perseroan.
bermeterai cukup, seluruhnya
oleh dan antara PT Bank Bunga
Permata, Tbk. (“Bank Permata”) Cost of Fund + 0,50%.
dan Perseroan.
Berdasarkan Perjanjian Kredit di
atas, Perseroan tidak memiliki
kewajiban untuk memperoleh
persetujuan dari Bank Permata
dan/atau melakukan
pemberitahuan kepada Bank
Permata terkait Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan VI
Pegadaian Tahap II Tahun 2025,
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Pegadaian
Tahap IV Tahun 2025, dan
Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap
II Tahun 2025.
3. Akta Perjanjian Kredit No. 21 BCA menyetujui untuk memberikan Rp18.719.934.313.669,- BCA i. Fasilitas Kredit Lokal
tanggal 16 Juli 2003, dibuat di fasilitas kredit kepada Perseroan (Rekening Koran),
hadapan Erly Soehandjojo, S.H., yang terdiri dari: terhitung sejak tanggal
Notaris di Jakarta, yang telah i. Fasiilitas Kredit Lokal (Rekening penandatanganan
beberapa kali diubah dan terakhir Koran), dengan jumlah tidak akta dan berakhir pada
kali diubah dengan Perubahan melebihi Rp300.000.000.000,00. tanggal Januari 2026.
Akta Perubahan Ketiga Puluh ii. Fasilitas Time Loan Revolving, ii. Fasilitas Time Loan
Dua Atas Perjanjian Kredit PT dengan jumlah utang pokok tidak Revolving terhitung
Pegadaian No.43 tanggal 20 melebihi sejak tanggal
Januari 2025, yang dibuat di Rp1.000.000.000.000,00. penandatanganan
hadapan Ashoya Ratam, iii. Fasilitas PBMM yang tidak akta dan berakhir pada
S.H.,M.Kn., Notaris di Kota mengikat (uncommitted), dengan tanggal 26 Januari
Administrasi Jakarta Selatan oleh jumlah pokok tidak melebihi 2026.
dan antara Perseroan dan PT Rp20.500.000.000.000,00, iii. Fasilitas PBMM,
Bank Central Asia, Tbk (“BCA”) dengan ketentuan BCA berhak terhitung sejak tanggal
menyetujui atau menolak penandatanganan
Berdasarkan Perjanjian Kredit di penarikan fasilitas PBMM akta dan berakhir pada
atas, tidak terdapat pembatasan uncommitted dan BCA berhak tanggal 26 Januari
terhadap Perseroan untuk sewaktu-waktu, tanpa syarat, 2026
memperoleh persetujuan terlebih membatalkan pemberian fasilitas
dahulu dari BCA maupun PBMM
melakukan pemberitahuan
kepada BCA sehubungan dengan Tujuan Fasilitas
Penawaran Umum Berkelanjutan i. Fasilitas Kredit Lokal (Rekening
Obligasi Berkelanjutan VI Koran) dan fasilitas time loan
Pegadaian Tahap II Tahun 2025, revolving digunakan untuk
Penawaran Umum Berkelanjutan peningkatan modal kerja
Sukuk Mudharabah terutama peningkatan pelepasan
Berkelanjutan III Pegadaian kredit
Tahap IV Tahun 2025, dan ii. Fasilitas PBMM untuk mendanai
Penawaran Umum Berkelanjutan penyaluran pinjaman untuk
Obligasi Berwawasan Sosial modal kerja Perseroan
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap
II Tahun 2025 Bunga dan Provisi
Atas setiap pinjaman yang yang
terutang berdasarkan perjanjian
kredit, Perseroan wajib membayar
bunga sebesar:
i. 6,90% (enam koma sembilan
puluh persen) per tahun, yang
dihitung dari utang yang timbul
dari fasilitas kredit lokal
(rekening koran), untuk fasilitas
kredit lokal (rekening koran);
ii. 6,90% (enam koma sembilan
puluh persen) per tahun, yang
dihitung dari jumlah fasilitas time
loan revolving yang telah ditarik
dan belum dibayar kembali oleh
71
Page 100
Nilai Outstanding* Pihak
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Maret 2025 Ketiga
Perseroan, untuk fasilitas time
loan revolving.
Atas pemberian fasilitas kredit,
Perseroan wajib membayar provisi
kepada BCA sebesar:
i. 0,25% (nol koma dua puluh lima
persen) per tahun, yang dihitung
dari jumlah fasilitas kredit lokal
(rekening koran) yang diberikan,
untuk fasilitas kredit lokal
(rekening koran);
ii. 0,25% (nol koma dua puluh lima
persen) per tahun, yang dihitung
dari jumlah fasilitas time loan
revolving yang diberikan, untuk
fasilitas time loan revolving,
iii. Tidak dikenakan Provisi, untuk
fasilitas PBMM
4. Akta Perjanjian Kredit No. 7 BCA memberikan fasilitas Pinjaman Rp18.719.934.313.669,- BCA i. Fasilitas A (PBMM)
tanggal 5 Juli 2005 yang dibuat di Berjangka berupa Fasilitas A terhitung sejak tanggal
hadapan Erly Soehandjojo, S.H., dengan plafon akhir penandatanganan
Notaris di Jakarta sebagaimana Rp20.500.000.000.000,00, Fasilitas akta dan berakhir pada
terakhir diubah berdasarkan B dengan plafon kredit sebesar tanggal Januari 2026.
Surat Pemberitahuan Pemberian Rp300.000.000.000,00 ii. Fasilitas B (Kredit
Kredit (SPPK) No. Fasilitas C dengan jumlah plafon Lokal) terhitung sejak
41190/GBK/2024 tanggal 5 akhir sebesar tanggal
Desember 2024, oleh dan antara Rp1.000.000.000.000,00 penandatanganan
PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) akta dan berakhir pada
dengan Perseroan Tujuan tanggal 26 Januari
Berdasarkan Perjanjian Kredit di i. Fasilitas Kredit Lokal 2026.
atas, tidak terdapat pembatasan (Rekening Koran) dan fasilitas iii. Fasilitas Time Loan
terhadap Perseroan untuk time loan revolving digunakan Revolving, terhitung
memperoleh persetujuan terlebih untuk peningkatan modal kerja sejak tanggal
dahulu dari BCA maupun terutama peningkatan penandatanganan
melakukan pemberitahuan pelepasan kredit akta dan berakhir pada
kepada BCA sehubungan dengan ii. Fasilitas PBMM untuk tanggal 26 Januari
Penawaran Umum Berkelanjutan mendanai penyaluran 2026
Obligasi Berkelanjutan VI pinjaman untuk modal kerja
Pegadaian Tahap II Tahun 2025, Perseroan
Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Bunga
Berkelanjutan III Pegadaian Atas setiap pinjaman yang yang
Tahap IV Tahun 2025, dan terutang berdasarkan perjanjian
Penawaran Umum Berkelanjutan kredit, Perseroan wajib membayar
Obligasi Berwawasan Sosial bunga sebesar:
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap i. 6,90% (enam koma sembilan
II Tahun 2025 puluh persen) per tahun, yang
dihitung dari utang yang timbul
dari fasilitas kredit lokal
(rekening koran), untuk
fasilitas kredit lokal (rekening
koran);
ii. 6,90% (enam koma sembilan
puluh persen) per tahun, yang
dihitung dari jumlah fasilitas
time loan revolving yang telah
ditarik dan belum dibayar
kembali oleh Perseroan, untuk
fasilitas time loan revolving.
Atas pemberian fasilitas kredit,
Perseroan wajib membayar provisi
kepada BCA sebesar:
i. 0,25% (nol koma dua puluh
lima persen) per tahun, yang
dihitung dari jumlah fasilitas
kredit lokal (rekening koran)
yang diberikan, untuk fasilitas
kredit lokal (rekening koran);
ii. 0,25% (nol koma dua puluh
lima persen) per tahun, yang
dihitung dari jumlah fasilitas
time loan revolving yang
72
Page 101
Nilai Outstanding* Pihak
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Maret 2025 Ketiga
diberikan, untuk fasilitas time
loan revolving,
iii. Tidak dikenakan Provisi, untuk
fasilitas PBMM
5. Akta Perjanjian Kredit No. 18 Bank ICBC memberikan kepada Rp400.000.000.000,- ICBC 12 (dua belas) bulan sejak
tanggal 16 Februari 2024 yang Perseroan Fasilitas Kredit dalam tanggal
dibuat di hadapan Adi Triharsono, bentuk Fasilitas Modal Kerja Umum penandatanganan
S.H., Notaris di Jakarta Selatan, Jangka Pendek Pinjaman Tetap on akta ini
sebagaimana terakhir diubah Demand (PTD) Uncommitted hingga
dengan Perjanjian No. jumlah pokok yang seluruhnya tidak
002/ICBCI-TCT/PTD/II/2025/PR2 melebihi Rp400.000.000.000,00
tanggal 14 Februari 2025, yang tidak termasuk bunga, denda dan
dibuat dibawah tangan dan biaya, fasilitas kredit mana dalam
bermeterai cukup, seluruhnya jangka waktu berlakunya Perjanjian
oleh dan antara PT Bank ICBC Kredit ini dapat ditarik dan dengan
Indonesia (“Bank ICBC”) dan syarat bahwa Perseroan wajib
Perseroan melakukan pembayaran-
pembayaran kembali fasilitas pada
Berdasarkan Perjanjian Kredit di saat jatuh tempo
atas, tidak terdapat pembatasan
terhadap Perseroan untuk Bunga
memperoleh persetujuan terlebih Perseroan harus membayar bunga
dahulu dari Bank ICBC maupun kepada Bank ICBC yang besarnya
melakukan pemberitahuan ditentukan pada setiap penarikan
kepada Bank ICBC sehubungan dan perpanjangan dengan
dengan Penawaran Umum ketentuan bunga dapat berubah
Berkelanjutan Obligasi sewaktu-waktu sesuai
Berkelanjutan VI Pegadaian pertimbangan Bank ICBC dengan
Tahap II Tahun 2025, Penawaran memperhatikan kondisi pasar dan
Umum Berkelanjutan Sukuk bunga akan dianalisa oleh Bank
Mudharabah Berkelanjutan III ICBC pada setiap jangka waktu
Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, pembayaran bunga (interest period),
dan Penawaran Umum dan akan diberitahukan terlebih
Berkelanjutan Obligasi dahulu kepada Perseroan dari
Berwawasan Sosial jumlah hutangnya yang ternyata
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap harus dibayar oleh Perseroan
II Tahun 2025 selama hutangnya berdasarkan
Perjanjian Kredit ini belum dilunasi
oleh Perseroan
6. Akta Perjanjian Penyediaan Jumlah Rp2.750.000.000.000,- CIMB 16 Mei 2025
Fasilitas No. 30 tanggal 16 Mei CIMB Niaga menyetujui untuk Niaga
2016, dibuat di hadapan Ashoya menyediakan: Sampai dengan tanggal
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di - fasilitas PTK Musyarakah – Informasi Tambahan,
Jakarta, yang telah beberapa kali Fasilitas Pembiayaan jangka waktu fasilitas
diubah dan terakhir kali diubah Langsung – On Revolving Pembiayaan sedang
dengan Akta Perubahan Ke-10 Basis – Uncommitted dalam proses
Terhadap Perjanjian Penyediaan Maksimum sebesar perpanjangan. Perseroan
Fasilitas No. 30 Tanggal 16 Mei Rp1.250.000.000.000,00, telah melakukan
2016, tanggal 10 Juli 2024 yang Serta Fasilitas PTK permohonan
dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Musyarakah tersebut bersifat perpanjangan jangka
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta sublimit dengan Fasilitas PTK waktu fasilitas kepada
Selatan, oleh dan antara PT Bank Ekstra Musyarakah dengan CIMB Niaga melalui surat
CIMB Niaga Tbk (“CIMB Niaga”) ketentuan total penggunaan Perseroan No.
dan Perseroan Fasilitas PTK Musyarakah 873/00023.00/2025
Berdasarkan Perjanjian Kredit di bersama-sama dengan tanggal 9 April 2025
atas, tidak terdapat pembatasan Fasilitas PTK Ekstra perihal Permohonan
terhadap Perseroan untuk Musyarakah yang diberikan Perpanjangan dan
memperoleh persetujuan terlebih berdasarkan Perjanjian ini Penyesuaian Fasilitas
dahulu dari CIMB Niaga maupun beserta dengan Fasilitas Pembiayaan PT Bank
melakukan pemberitahuan Pinjaman tetap dan Fasilitas CIMB Niaga. Berdasarkan
kepada CIMB Niaga sehubungan PTK Ekstra yang diberikan ketentuan angka 2 huruf c
dengan Penawaran Umum berdasarkan Perjanjian Kredit Syarat Umum
Berkelanjutan Obligasi tidak melebihi Pembiayaan Bank CIMB
Berkelanjutan VI Pegadaian Rp1.250.000.000.000,00 Niaga 2019 Rev.02 No.
Tahap II Tahun 2025, Penawaran - Fasilitas PTK Ekstra 182/SUP/CB/JKT/2020
Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah – Fasilitas tanggal 16 September
Mudharabah Berkelanjutan III Pembiayaan Langsung – On 2020 yang dibuat di
Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, Revolving Basis – bawah tangan dan
dan Penawaran Umum Uncommitted Maksimum bermeterai cukup oleh dan
Berkelanjutan Obligasi sebesar antara CIMB Niaga
Berwawasan Sosial Rp1.250.000.000.000,00, dengan Perseroan, untuk
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap Fasilitas PTK Ekstra Fasilitas Pembiayaan On
II Tahun 2025. Musyarakah merupakan Revolving Basis berlaku
73
Page 102
Nilai Outstanding* Pihak
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Maret 2025 Ketiga
sublimit dari Fasilitas PTK ketentuan sebagai berikut:
Musyarakah yang mana - Kecuali ditetapkan
Fasilitas PTK Musyarakah sebaliknya oleh
tersebut bersifat CIMB Niaga melalui
interchangeable dengan surat
Fasilitas Pinjaman Tetap pemberitahuan
dengan sublimit Fasilitas PTK kepada Perseroan,
Ekstra yang diberikan jangka waktu
berdasarkan Perjanjian Kredit fasilitas pembiayaan
dengan ketentuan total otomatis
penggunaan Fasilitas PTK diperpanjang paling
Musyarakah bersama-sama lama untuk periode
dengan Fasilitas PTK Ekstra 90 (sembilan puluh)
Musyarakah yang diberikan hari terhitung sejak
berdasarkan Perjanjian ini tanggal Jatuh
beserta dengan Fasilitas Tempo Fasilitas
Pinjaman Tetap dan Fasilitas Pembiayaan
PTK Ekstra yang diberikan sebagaimana
berdasarkan Perjanjian Kredit ditetapkan pada
tidak melebihi Pasal 2 Perjanjian
Rp1.250.000.000.000,00 Penyediaan
Fasilitas.
- Dalam hal CIMB
Niaga dan
Perseroan sepakat
untuk
menandatangani
perubahan
Perjanjian
Penyediaan
Fasilitas, maka
perubahan
Perjanjian
Penyediaa Fasilitas
tersebut akan
berlaku terhitung
sejak tanggal Jatuh
Tempo Fasilitas
Pembiayaan
sebagaimana
ditetapkan dlaam
Pasal 2 Perjanjian
Penyediaan
Fasilitas.
7. Perjanjian Kredit No. CIMB memberikan fasitiltas: Rp500.000.000.000,- CIMB 16 Mei 2025
124/CB/JKT/2021 tanggal 21 Juli - Fasilitas Pinjaman Tetap Niaga
2021, dibuat di bawah tangan dan dengan jenis Fasilitas Sampai dengan tanggal
bermeterai cukup, yang telah Fasilitas PT – Fasilitas Kredit Informasi Tambahan,
beberapa kali diubah dan terakhir Langsung – On Revolving jangka waktu fasilitas
kali diubah dengan Akta Basis – Uncommitted Pembiayaan sedang
Perubahan ke-4 (Kempat) Maksimum sebesar dalam proses
Terhadap Perjanjian Kredit No. Rp1.250.000.000.000,00 perpanjangan. Perseroan
124/CB/JKT/2021 Tanggal 21 Juli - Fasilitas Pinjaman Transaksi telah melakukan
2021, yang dibuat di hadapan Khhusus Ekstra, dengan jenis permohonan
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Fasilitas Kredit PTK Kestra – perpanjangan jangka
Notaris di Jakarta Selatan, oleh Fasilitas Kredit Langsung – On waktu fasilitas kepada
dan antara PT Bank CIMB Niaga Revolving Basis Uncommitted CIMB Niaga melalui surat
Tbk (“CIMB Niaga”) dan Maksimum sebesar Perseroan No.
Perseroan Rp1.250.000.000.000,00 873/00023.00/2025
Berdasarkan Perjanjian Kredit di Bunga tanggal 9 April 2025
atas, tidak terdapat pembatasan Akan ditentukan pada setiap perihal Permohonan
terhadap Perseroan untuk penarikan Perpanjangan dan
memperoleh persetujuan terlebih Penyesuaian Fasilitas
dahulu dari CIMB Niaga maupun Pembiayaan PT Bank
melakukan pemberitahuan CIMB Niaga. Berdasarkan
kepada CIMB Niaga sehubungan ketentuan angka 2 huruf c
dengan Penawaran Umum Syarat Umum
Berkelanjutan Obligasi Pembiayaan Bank CIMB
Berkelanjutan VI Pegadaian Niaga 2019 Rev.02 No.
Tahap II Tahun 2025, Penawaran 182/SUP/CB/JKT/2020
Umum Berkelanjutan Sukuk tanggal 16 September
Mudharabah Berkelanjutan III 2020 yang dibuat di
Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, bawah tangan dan
74
Page 103
Nilai Outstanding* Pihak
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Maret 2025 Ketiga
dan Penawaran Umum bermeterai cukup oleh dan
Berkelanjutan Obligasi antara CIMB Niaga
Berwawasan Sosial dengan Perseroan, untuk
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap Fasilitas Pembiayaan On
II Tahun 2025 Revolving Basis berlaku
ketentuan sebagai berikut:
- Kecuali ditetapkan
sebaliknya oleh
CIMB Niaga melalui
surat
pemberitahuan
kepada Perseroan,
jangka waktu
fasilitas pembiayaan
otomatis
diperpanjang paling
lama untuk periode
90 (sembilan puluh)
hari terhitung sejak
tanggal Jatuh
Tempo Fasilitas
Pembiayaan
sebagaimana
ditetapkan pada
Pasal 2 Perjanjian
Penyediaan
Fasilitas.
- Dalam hal CIMB
Niaga dan
Perseroan sepakat
untuk
menandatangani
perubahan
Perjanjian
Penyediaan
Fasilitas, maka
perubahan
Perjanjian
Penyediaa Fasilitas
tersebut akan
berlaku terhitung
sejak tanggal Jatuh
Tempo Fasilitas
Pembiayaan
sebagaimana
ditetapkan dlaam
Pasal 2 Perjanjian
Penyediaan
Fasilitas.
8. Akta Perjanjian Pembiayaan Line Bank akan memberikan fasilitas Rp250.000.000.000,- OCBC dimulai sejak tanggal
Facility (Wa’d) No. 214 dan Akta Pembiayaan Musyarakah dengan penandatanganan Wa’d
Wa’d Pembiayaan Musyarakah perincian sebagai berikut: Pembiayaan Musyarakah
No. 215 yang seluruhnya Fasilitas Pembiayaan Musyarakah ini sampai dengan 1
tertanggal tanggal 19 Desember Demand Financing (satu) tahun setelahnya
2024, dibuat di hadapan Ester - Plafon Fasilitas Pembiayaan
Septarini S.H., M.Kn., Notaris di Musyarakah
Jakarta Barat, oleh dan antara PT Fasilitas Pembiayaan
Bank OCBC NISP Tbk (“Bank Musyarakah yang diberikan
OCBC”) dan Perseroan oleh Bank OCBC kepada
Perseroan sampai setinggi-
Berdasarkan Perjanjian Kredit di tingginya sebesar
atas, tidak terdapat pembatasan Rp250.000.000.000,00 (dua
terhadap Perseroan untuk ratus lima puluh miliar Rupiah)
memperoleh persetujuan terlebih yang bersifat uncommitted.
dahulu dari Bank OCBC maupun - Penyertaan/His hshah atas
melakukan pemberitahuan Modal
kepada Bank OCBC sehubungan o Bank OCBC
dengan Penawaran Umum Penyertaan/His hshah
Berkelanjutan Obligasi Bank OCBC maksimal
Berkelanjutan VI Pegadaian sebesar
Tahap II Tahun 2025, Penawaran Rp250.000.000.000,00
Umum Berkelanjutan Sukuk (dua ratus lima puluh
Mudharabah Berkelanjutan III miliar rupiah) atau setara
75
Page 104
Nilai Outstanding* Pihak
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Maret 2025 Ketiga
Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, dengan 90% (sembilan
dan Penawaran Umum puluh persen) dari setiap
Berkelanjutan Obligasi penarikan berdasarkan
Berwawasan Sosial dokumen yang
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap mendasari (underlying)
II Tahun 2025 yang diserahkan oleh
Perseroan kepada Bank
OCBC.
o Perseroan
Penyertaan/His hshah
Perseroan minimal
sebesar
Rp27.777.777.778,00
(dua puluh tujuh miliar
tujuh ratus tujuh puluh
tujuh juta tujuh ratus
tujuh puluh tujuh ribu
tujuh ratus tujuh puluh
delapan Rupiah) atau
setara dengan 10%
(sepuluh persen) dari
setiap penarikan
berdasarkan dokumen
yang mendasari
(underlying) yang
diserahkan kepada
Bank.
o Dengan tetap
memperhatikan
ketentuan sebagaimana
dimaksud di atas,
seluruh jumlah
Penyertaan/His hshah
Bank OCBC dan
Penyertaan/His hshah
Perseroan akan
disepakati selanjutnya
oleh Para Pihak dalam
setiap Akad Pembiayaan
Musyarakah
Tujuan
Tujuan Pembiayaan Musyarakah
adalah untuk membiayai modal
kerja Perseroan dalam menjalankan
berbagai produk pembiayaan
syariah seperti pembiayaan mikro,
pembiayaan digital, pembiayaan
syariah baik untuk keperluan
produktif maupun konsumtif
9. Akta Perjanjian Pembiayaan Danamon memberikan pembiayaan Rp500.000.000.000,- Danamon 21 Desember 2025
Musyarakah No. 33 tanggal 15 berupa fasilitas pembiayaan dalam
Juni 2020, dibuat di hadapan Adi Perjanjian adalah Pembiayaan
Triharso, S.H., Notaris di Jakarta Modal Kerja Musyarakah,
Selatan sebagaimana diubah uncommitted (revolving), dengan
terakhir kali dengan Addendum jumlah limit pembiayaan sebesar
Perjanjian Pembiayaan Rp500.000.000.000,00 untuk
Musyarakah No. 064/PP/EB- pembiayaan modal kerja dan
Syariah/0324 tanggal 28 Agustus Pembiayaan Modal Kerja
2024, dibuat di bawah tangan dan Musyarakah 2, uncommitted
bermeterai cukup sebagaimana (revolving), dengan jumlah limit
telah diperpanjang melalui Surat pembiayaan sebesar
Pemberitahuan Persetujuan Rp500.000.000.000,00, untuk social
Perpanjangan Jangka Waktu project dalam rangka memenuhi
Fasilitas No. syarat yang ditentukan dalam
B.937.1/ARO/EB/1224 tanggal 20 Kerangka Pembiayaan Sosial
Desember 2024 oleh dan antara (Social Financing Framework).
Perseroan dan PT Bank
Danamon Indonesia Tbk Tujuan Penggunaan
(“Danamon”), Tujuan penggunaan fasilitas
Berdasarkan Perjanjian Kredit di pembiayaan musyarakah adalah
atas, Perseroan tidak memiliki untuk pembiayaan modal kerja
kewajiban untuk memperoleh
76
Page 105
Nilai Outstanding* Pihak
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Maret 2025 Ketiga
persetujuan dari Danamon
dan/atau melakukan
pemberitahuan kepada Danamon
terkait Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI Pegadaian
Tahap II Tahun 2025, Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III
Pegadaian Tahap IV Tahun 2025,
dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi
Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap
II Tahun 2025.
10. Akta Perjanjian Kredit No. 32 Fasilitas Kredit Rp0,- Danamon 21 Desember 2025
tanggal 20 Maret 2020, dibuat di Jenis fasilitas kredit dalam
hadapan Adi Triharso, S.H., Perjanjian adalah Kredit Berjangka
Notaris di Jakarta Selatan 1, uncommitted (revolving), dengan
sebagaimana diubah terakhir kali jumlah limit pembiayaan sebesar
dengan Perjanjian Perubahan Rp500.000.000.000,00, untuk
Terhadap Perjanjian Kredit No. modal kerja dan Pembiayaan
068/PP/EB/0324 tanggal 28 Social/Kredit Berjangka 2,
Agustus 2024, dibuat di bawah uncommitted (revolving), dengan
tangan sebagaimana telah jumlah limit pembiayaan sebesar
diperpanjang melalui Surat Rp500.000.000.000,00, untuk social
Pemberitahuan Persetujuan project dalam rangka memenuhi
Perpanjangan Jangka Waktu syarat yang ditentukan dalam
Fasilitas No. Kerangka Pembiayaan Sosial
B.937.1/ARO/EB/1224 tanggal 20 (Social Financing Framework).
Desember 2024 oleh dan antara
Perseroan dan PT Bank Bunga
Danamon Indonesia Tbk Suku bunga Fasilitas Kredit
(“Danamon”) Berjangka 1 akan disepakati
Berdasarkan Perjanjian Kredit di sebelum penarikan kredit.
atas, Perseroan tidak memiliki
kewajiban untuk memperoleh Bunga Fasilitas Pembiayaan
persetujuan dari Danamon dari Social/Kredit Berjangka 2: Suku
dan/atau melakukan bunga akan disepakati H-2 sebelum
pemberitahuan kepada Danamon penarikan kredit
terkait Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI Pegadaian
Tahap II Tahun 2025, Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III
Pegadaian Tahap IV Tahun 2025,
dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi
Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap
II Tahun 2025.
11. Akta Perjanjian Kredit No. 16 Fasilitas Rp500.000.000.000,- UOB 9 Oktober 2025
tanggal 9 Oktober 2024, dibuat di Bank setuju untuk memberikan
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Fasilitas Kredit Uncommitted (atas
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris dasar tanpa komitmen) sebagai
di Jakarta, oleh dan antara PT berikut:
Bank UOB Indonesia (“UOB”) dan i. Fasilitas Revolv ing Credit Facility
Perseroan (RCF) sebesar
Rp500.000.000.000,00 (lima
Berdasarkan Perjanjian Kredit di ratus miliar Rupiah) untuk
atas, Perseroan tidak memiliki pembiayaan kebutuhan modal
kewajiban untuk memperoleh kerja Perseroan; dan
persetujuan dari UOB dan/atau ii. Fasilitas Cross Currency Swap
melakukan pemberitahuan (CCS) yang rinciannya akan
kepada UOB terkait Penawaran diatur lebih lanjut dalam ISDA
Umum Berkelanjutan Obligasi Perjanjian Induk 2002 berikut
Berkelanjutan VI Pegadaian lampiran dan dokumen
Tahap II Tahun 2025, Penawaran pendukung lainnya.
Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III
Pegadaian Tahap IV Tahun 2025,
dan Penawaran Umum
77
Page 106
Nilai Outstanding* Pihak
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Maret 2025 Ketiga
Berkelanjutan Obligasi Suku Bunga
Berwawasan Sosial Sesuai konfirmasi dari UOB minimal
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal
II Tahun 2025 pencairan
12. Perjanjian Pemberian Fasilitas Bank memberikan fasilit as berupa: Rp200.000.000.000,- BTPN 10 Juli 2025
Pembiayaan (Line Facility) No. i. Tujuan pembiayaan adalah Syariah
024/PPF-CSGC/VII/2024 tanggal untuk modal kerja unit usaha
10 Juli 2024 yang dibuat di bawah syariah Perseroan.
tangan oleh dan antara PT Bank ii. Sifat fasilitas pembiayaan
BPTN Syariah, Tbk (“Bank”) adalah Revolving Basis dan
dengan Perseroan Uncommitted Facility.
iii. Plafond yang diberikan
Berdasarkan Perjanjian Kredit di sebesar
atas, Perseroan tidak memiliki Rp200.000.000.000,00 (dua
kewajiban untuk memperoleh ratus miliar Rupiah).
persetujuan dari BTPN Syariah iv. Nisbah bagi hasil berdasarkan
dan/atau melakukan bagi hasil porsi Bank yang
pemberitahuan kepada BTPN akan ditentukan pada setiap
Syariah dalam rangka Penawaran penarikan dan didasarkan
Umum Berkelanjutan Obligasi pada proyeksi pendapatan
Berkelanjutan VI Pegadaian bulanan Unit Usaha Syariah
Tahap II Tahun 2025, Penawaran Perseroan yang ditentukan
Umum Berkelanjutan Sukuk ambang batas (threshold)
Mudharabah Berkelanjutan III minimumnya, dengan acuan
Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, expected return Bank yaitu BI-
dan Penawaran Umum 7DRR+margin (margin akan
Berkelanjutan Obligasi ditentukan kemudian pada
Berwawasan Sosial saat penarikan
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap
II Tahun 2025
13. Perjanjian Kredit Modal Kerja No. BPD Bali memberikan fasilitas kredit Rp.0,- BPD Bali 9 Mei 2026
11 tanggal 9 Mei 2025 yang modal kerja dengan jenis kredit
dibuat di hadapan Ashoya Ratam, produktif, dalam bentuk Aflopend
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (angsuran) dengan plafond kredit
Selatan sebagaimana dibuktikan sebesar Rp250.000.000.000,00
dengan Covernote No.
139/V/2025 tanggal 9 Mei 2025, Tujuan Kredit
oleh dan antara Perseroan Modal Kerja
dengan PT Bank Pembangunan
Daerah Bali (“BPD Bali”) Bunga
Rate 6%
*) Outstanding yang dimaksud dalam dokumen ini merujuk pada jumlah fasilitas yang telah ditarik dan/atau digunakan oleh Perseroan.
Berdasarkan perjanjian-perjanjian penting sebagaimana diungkapkan di atas, tidak terdapat ketentuan pemenuhan kewajiban kepada
pihak ketiga yang mengikat Perseroan dengan syarat-syarat yang dapat merugikan (negative covenants) pemegang Sukuk
Mudharabah.
5. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP PERSEROAN
Tanah
Perseroan memiliki bidang-bidang tanah sejumlah 1.139 (seribu seratus tiga puluh sembilan) bidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna
Bangunan, 4 (empat) dengan Sertipikat Hak Pakai beserta bangunan yang berada di atasnya dan 5 (lima) Unit Rumah Susun dengan
Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Keseluruhan nilai aset tetap tanah Perseroan ini adalah senilai Rp7.989.894.000 .000,-
(tujuh triliun sembilan ratus delapan puluh sembilan miliar delapan ratus sembilan puluh empat juta Rupiah ) per 31 Maret 2025.
Kepemilikan dan/atau penguasaan atas bidang-bidang tanah beserta bangunan adalah sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan telah dilengkapi dengan dokumen yang sah. Bidang tanah yang dimiliki oleh Perse roan
digunakan untuk kegiatan usaha berupa cabang operasional dan hotel. Aset tanah beserta bangunan tersebut tidak sedang dibebani
hak. Sampai dengan tanggal Tambahan Informasi ini, belum terdapat penambahan kepemilikan atau penguasaaan atas Tanah oleh
Perseroan.
6. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Independen/Plt. Komisaris Utama : Nezar Patria
Komisaris Independen : Yudi Priambodo Purnomo
Komisaris Independen : Muhammad Isnaini
Komisaris : Umiyatun Hayati Triastuti
Komisaris : Sudarto
78
Page 107
Direksi
Direktur Utama : Damar Latri Setiawan
Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan/ Plt. : Eka Pebriansyah
Direktur Umum
Direktur Teknologi Informasi dan Digital : Teguh Wahyono
Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk : Elvi Rofiqotul Hidayah
Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis : Ferdian Timur Satyagraha
Direktur Human Capital : Erry Rizal Achmad Taufiq
Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan : Udin Salahudin
Berdasarkan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar, Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang
Saham untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (11) Anggaran Dasar, Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham
untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Tidak ada kontrak imbalan kerja setelah masa kerja anggota Dewan Komisaris maupun Direksi berakhir.
Direksi dan Dewan Komisaris yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan:
(i) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
Indonesia Tbk selaku Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK -105/MBU/04/2022, No. 0014-
DIR/HCB/04/2022 tanggal 25 April 2022 sebagaimana dinyatakan dalam Akta P ernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha
Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Selaku Para Pemegang
Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota -Anggota Dewan Komisaris
Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 07 tanggal 23 Mei 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan, laporan pemberitahuan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0014923
tanggal 24 Mei 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0095624.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Mei 2022,
sehubungan dengan pengangkatan Umiyatun Hayati Triastuti sebagai Komisaris, Nezar Patria sebagai Komisaris Independen,
dan Yudi Priambodo Purnomo sebagai Komisaris Independen.
(ii) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
Indonesia, Tbk Selaku Para Pemegang Saham No. SK-281/MBU/10/2023 tanggal 11 Oktober 2023 tentang Pengangkatan
Anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha
Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk Selaku Para Pemegang
Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-281/MBU/10/2023, No. 1068-DIR/HCB/10/2023 Tentang Pengangkatan
Anggota Dewan Komisaris Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 0 9 Tanggal 19 Oktober 2023, perubahan data perseroan
telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0175595 tanggal 19 Oktober 2023 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0208691.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 19 Oktober 2023, sehubungan dengan
pengangkatan Muhammad Isnaini sebagai Komisaris Independen Perseroan.
(iii) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Uta ma Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
Indonesia, Tbk selaku Pemegang Saham PT Pegadaian No. SK-280/MBU/11/2024 dan No. 2466-DIR/HBS/11/2024 tanggal
20 November 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian seba gaimana
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Selaku Para Pemegang Saham PT Pegadaian No. SK -280/MBU/11/2024 dan
No. 2466-DIR/HBS/11/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian No. 03
tanggal 4 Desember 2024 yang dibuat di hadapan Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, perubahan
data perseroan telah diterima dan dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0284335 tanggal 5 Desember 2024,
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0264246.AH.01.11.Tahun 2024, sehubungan dengan pengangkatan
Sudarto sebagai Komisaris Perseroan.
(iv) Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian No. KEP-01/KP/DK.GD/02/2025 tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Tugas
(Plt.) Komisaris Utama PT Pegadaian tanggal 27 Februari 2025, Dewan Komisaris Perseroan menunjuk Nezar Patria sebagai
Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) Komisaris Utama Perseroan sejak ditetapkan Keputusan Dewan Komisaris.
(v) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
Indonesia Tbk selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK -104/MBU/04/2022, No. 0013-
DIR/HCB/04/2022 tanggal 25 Mei 2022 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha
Milik Negara No. 06 tanggal 23 Mei 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan. S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan
pemberitahuan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0014899 tanggal 24 Mei 2022, dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0095580.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Mei 2022, sehubungan dengan (i)
pengalihan jabatan Ferdian Timur Satyagraha yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan, Pe rencanaan
Strategis, dan Manajemen Risiko menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko; (ii) pengangkatan Eka Pebriansyah
sebagai Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan; dan (iii) pengangkatan Elvi Rofiqotul Hidayah sebagai Direktur Pemasaran
dan Pengembangan Produk.
79
Page 108
(vi) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK -177/MBU/08/2022 tanggal
22 Agustus 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Pegadaian
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas
PT Pegadaian No. SK-177/MBU/08/2022 Tentang Pembehentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perseroan
Terbatas PT Pegadaian No. 03 tanggal 5 September 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0051655 tanggal 6 September 2022, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0175796.AH.01.11.Tahun 2022
tanggal 6 September 2022, Rapat Umum Pemegang Saham telah menyetujui pengangkatan Damar Latri Setiawan sebagai
Direktur Utama dan Teguh Wahyono sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Digital.
(vii) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
Indonesia, Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SKI-164/MBU/06/2023 tanggal 23 Juni
2023 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota
Direksi PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan
Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan
Terbatas PT Pegadaian No. 164/MBU/06/2023 No. 0629-DIR/HCB/06/2023 Tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur
Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota -Anggota Direksi PT Pegadaian No. 01 tanggal 5 Juli 2023, yang
dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, perubahan Data Perseroan telah diterima dan
dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Man usia Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0134416 tanggal 5 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0124785.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023, sehubungan dengan pengangkatan (i) pengangkatan
Erry Rizal Achmad Taufiq sebagai Direktur Human Capital; (ii) pengangkatan Udin Salahudin sebagai Direktur Manajemen
Risiko, Legal dan Kepatuhan; dan (iii) perubahan nomenklatur jabatan anggota direksi Perseroan.
(viii) Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian No. KEP-02/KP/DK.GD/02/2025 tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Tugas
(Plt.) Direktur Umum PT Pegadaian tanggal 27 Februari 2025, Dewan Komisaris Perseroan menugaskan Eka Pebriansyah
untuk menjalankan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Umum Perseroan.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya
Manusia Badan Usaha Milik Negara serta POJK No. 33/POJK.04/2014. Seluruh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah
memenuhi ketentuan persyaratan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
Susunan Komisaris Independen yang menjabat pada tanggal Informasi Tambahan ini telah memenuhi ketentuan jumlah susunan
Komisaris Independen yaitu 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam P asal
20 ayat (3) POJK No. 33/POJK.04/2014.
Tidak terdapat perubahan pada susunan Dewan Komisaris dan Direksi yang menjabat sebagaimana telah diungkapkan dalam
Prospektus sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini.
Keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah diungkapkan dalam Prospektus yang
telah diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2024, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024, dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024.
Tidak terdapat perubahan keterangan singkat mengenai Riwayat hidup Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, setelah penerbitan
terakhir Prospektus oleh Perseroan.
7. TATA KELOLA PERUSAHAAN/GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
Sejak tanggal Prospektus diterbitkan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan informasi yang terkait
dengan tata kelola perusahaan adalah sebagai berikut:
a. Dewan Pengawas Syariah
Berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham PT Pegadaian No. SK -148/MBU/07/2022 tanggal 14 Juli 2022 tentang
Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Syariah, Penunjukan Pelaksana Tugas Anggota Dewan Pengawas Syariah dan
Pengangkatan Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri
Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Selaku Para
Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Syariah, Penunjukan
Pelaksana Tugas Anggota Dewan Pengawas Syariah dan Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas Syaria h Perseroan Terbatas
PT Pegadaian, yang laporan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
80
Page 109
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0043485 tanggal 12 Agustus
2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0158040.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 12 Agustus 2022
sehubungan dengan pengangkatan M. Cholil Nafis sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah dan M. Asrorun Ni’am Sholeh sebagai
Anggota Dewan Pengawas Syariah, sehingga susunan Dewan Pengawas Syariah Perseroan pada tanggal Pendapat Hukum ini,
adalah sebagai berikut:
Ketua : M. Cholil Nafis
Anggota : M. Asrorun Ni’am Sholeh
Dewan Pengawas Syariah diangkat sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Dewan Syariah Nasional MUI No. U-494/DSN-MUI/VIII/2017 tanggal 23 Agustus 2017.
Dewan Pengawas Syariah Perseroan, telah:
a. Memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai dengan ketentuan POJK No. 27/POJK.03/2016, sebagaimana
dinyatakan dalam:
i. Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP -26/NB.21/2022 tentang Hasil Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan Sdr. M. Cholil Nafis selaku Ca lon Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian tanggal 2 Juni
2022;
ii. Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP -27/NB.21/2022 tentang Hasil Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan Sdr. M.Asrorun selaku Calon Dewan Pengawas Syariah PT Pegad aian tanggal 2 Juni 2022.
b. Memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 5/POJK.04/2021
tentang Ahli Syariah Pasar Modal (“POJK No. 5/POJK.04/2021”) sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP 20/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Perpanjangan Izin Ahli
Syariah Pasar Modal Kepada M. Asrorun Ni’am Sholeh.
Dewan Pengawas Syariah atas nama M. Cholil Nafis belum memperoleh Izin Ahli Syariah Pa sar Modal M. Cholil Nafis. Sehubungan
dengan hal tersebut, mempertimbangkan pernyataan kesesuaian syariah sehubungan dengan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
III Pegadaian tidak dibuat oleh M.Cholil Nafis, maka tidak terdapat kewajiban bagi M.Cholil Nafis unt uk memperoleh Izin Ahli
Syariah Pasar Modal. M.Cholil Nafis telah memiliki Sertifikat Kompetensi No. 74909 1321 7 0004305 2023 tanggal 15 Juni 2023
yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi sehubungan dengan keahlian sebagai pengawas syariah dan Sertifikat
Kompetensi No. 93000 2419 0161338 2023 tanggal 13 Maret 2023 yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagai
asesor kompetensi. Tidak terdapat ketentuan yang dilanggar sehubungan dengan belum adanya izin ahli Syariah Pasar Modal
atas nama M.Cholil Nafis.
Masa jabatan anggota-anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan adalah 4 (empat) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat
Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
b. Sekretaris Perusahaan
Sehubungan pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.05/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau
Perusahaan Publik, Direksi Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 1062/KEP/2024 tanggal 26 November 2024
tentang Mutasi Karyawan Pada Kelompok Jabatan Senior Management & Middle Management, telah mengangkat Dwi Hadi
Atmaka sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan, berlaku sejak tanggal 2 Januari 2025. Perseroan telah melakukan
pemberitahuan kepada OJK sehubungan dengan Perubahan Corporate Secre tary Perseroan melalui Sistem Pelaporan Elektronik
OJK sebagaimana dibuktikan dengan bukti lapor melalui Surat Perseroan No. 004/00013.02/202 tanggal 2 Januari 2025.
Alamat Sekretaris Perusahaan saat ini berada di:
Kantor Pusat PT Pegadaian
The Gade Tower Lantai 23
Jl.Kramat Raya 162
Jakarta Pusat 10430, Indonesia
Tel.: (021) 391 4221, Faks.: (021) 391 4221
E-mail: sekper@pegadaian.co.id
Sebelum ditunjuk menjadi Sekretaris Perusahaan, beliau juga menjabat sebagai Pemimpin Wilayah PT Pegadaian di Kantor
Wilayah III Palembang.
c. Komite Audit
Pembentukan dan pelaksanaan tugas Komite Audit PT Pegadaian (Persero) mengacu pada Peraturan Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2006 tentang Komite Audit Bagi Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Dewan Komisaris
Perseroan telah mengangkat Komite Audit berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian
No. KEP-14/KP/DK.GD/12/2024 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Komite Audit PT Pegadaian tanggal 2 Desember
2024, dengan susunan sebagai berikut:
81
Page 110
Ketua : Yudi Priambodo Purnomo
Anggota : Alpin Napitupulu
Anggota : Vicky Taufik
Seluruh anggota Komite Audit Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 POJK
No. 55/POJK.04/2015 dan Perseroan telah menyusun dan memberlakukan Piagam Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. KEP -05/KP/DK.GD/12/2018 tanggal
27 Desember 2018. Sesuai dengan Pasal 12 ayat 3 POJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Piagam Komite Audit telah dimuat dalam website Perseroan
https://www.pegadaian.co.id/profil/komite. Perseroan telah melakukan pemberitahuan kepada OJK seh ubungan dengan
perubahan komite audit Perseroan yang efektif pada 2 Desember 2024 melalui Sistem Pelaporan Elektronik OJK sebagaimana
dibuktikan dengan bukti lapor melalui Surat Perseroan No. 1575/00013.02/2024 tanggal 3 Desember 2024.
d. Komite Pemantau Risiko
Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian
No. KEP-04/KP/DK.GD/03/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Komite Pemantau Risiko
PT Pegadaian dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Muhammad Isnaini
Anggota : Yudi Priambodo Purnomo
Anggota : Umiyatun Hayati Triastuti
Anggota : Humbul Kristiawan
Anggota : Charles R. Vorst
Anggota Sudarto
Perseroan telah melakukan pemberitahuan kepada OJK sehubungan dengan Perubahan Anggota Komite Pemantau Risiko
PT Pegadaian melalui Sistem Pelaporan Elektronik OJK sebagaimana dibuktikan dengan bukti lapor melalui Surat Perseroan
No. 359/00013.02/2025 tanggal 20 Maret 2025.
e. Komite Nominasi dan Remunerasi
Dalam rangka pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi
dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/POJK.04/2014”), Perseroan telah membentuk Komite Nominasi
dan Remunerasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. KEP-05/KP/DK.GD/08/2024 tanggal 26 Agustus 2024 tentang
Perubahan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan PT Pegadaian , dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Nezar Patria
Anggota : Muhammad Isnaini
Anggota : Yuni Setyaningsih
Seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 3
POJK No. 34/POJK.04/2014. Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 19 POJK No. 34/POJK.04/2014, Perseroan telah menyusun
Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pegadaian No. KEP-09/KP/DK.GD/09/2020 tentang Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 10 September
2020.
f. Audit Internal
Unit Audit Internal Perusahaan dilaksanakan oleh Unit Satuan Pengawasan Intern (SPI) yang bertugas dan bertanggung jawab
untuk menjalankan fungsi pengawasan pada semua kegiatan usaha di internal Perusahaan, termasuk merencanakan,
mengkoordinasikan, menyelenggarakan, monitoring dan evaluasi atas seluruh kegiatan pengawasan intern perusahaan. Unit
Satuan Pengawasan Intern Perusahaan di pimpin oleh Kepala SPI.
Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Piagam Unit Audit Internal (“POJK No. 56/POJK.04/2015”), Direksi Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal
dibawah Kendali Satuan Pengawasan Internal dengan struktur organisasi Satuan Pengawas Intern terakhir sebagaimana diubah
berdasarkan Peraturan Direksi No. 55 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pengawas Intern (SPI).
Perseroan telah menyusun dan memberlakukan Piagam Audit (Audit Charter) Satuan Pengawasan Intern PT Pegadaian
(Perseroan) dan terakhir kali diubah dengan Salinan Kebijakan Umum No. 8 tahun 2024 tenta ng Audit Internal tanggal 17 April
2024. Sesuai Keputusan Direksi No. 1025/KEP/2022 tentang Mutasi Karyawan Pada Kelompok Jabatan Senior Management
tanggal 20 Desember 2022, Direksi mengangkat Hermawan Aries Andi sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern. Un tuk
memenuhi ketentuan Pasal 11 POJK No. 56/POJK.04/2015, Perseroan telah melakukan pemberitahuan kepada OJK sehubungan
pengangkatan Hermawan Aries Andi sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern melalui Sistem Pelaporan Elektronik OJK
sebagaimana dibuktikan dengan bukti lapor melalui Surat Perseroan No. 6/00013.02/2023 tanggal 8 Februari 2023. Pengangkatan
Kepala Satuan Pengawasan Intern Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 56/POJK.04/2015.
82
Page 111
Perseroan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan atas pengangkatan Hermawan Aries Andi sebagai Kepala
Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. S -53/DK-GD/12/2022 tanggal 21 Desember 2022 tentang
Persetujuan Dewan Komisaris atas Permohonan Persetujuan Kepala Satuan Pengawa san Intern PT Pegadaian.
8. SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)
Sumber daya manusia (SDM) memiliki posisi sentral bagi setiap perusahaan, termasuk di Perseroan. Dengan posisi penting seperti
itu, maka kemampuan sumber daya manusia harus terus diasah agar semakin mumpuni dalam mengerjakan tugas dan kewajiban yang
diembannya.
Perseroan juga memandang bahwa SDM merupakan mitra usaha yang strategis. Kehadiran karyawan yang profesional, berkompeten,
berdedikasi dan berintegritas akan membuat Perseroan memiliki dasar yang kuat untuk terus tumbuh dan berkembang mencapai
tujuan. Dengan memahami kedua kepentingan tersebut, maka Perseroan mengelola SDM dengan fokus pada peningkatan kompetensi
sekaligus berupaya keras memenuhi harapan seluruh karyawan.
Mengingat pentingnya kompetensi dasar yang dimiliki sebagai modal utama dalam pengelolaan SDM, maka Sistem Pengelolaan SDM
diarahkan ke hulu, yakni dimulai dari proses perekrutan untuk mendapatkan calon terbaik dengan pengalaman kerja dan/atau latar
belakang pendidikan yang baik. Untuk memastikan efektivitas pengelolaan SDM yang tersebar di beberapa lokasi, dan pada beberapa
Perusahaan Anak, Perseroan telah merancang sistem administrasi yang mampu mengakomodir kebijakan manajemen, namun juga
mampu menghormati kondisi yang ada pada saat itu.
Struktur pengelolaan SDM Perseroan mengacu pada struktur organisasi yang mencerminkan adanya jalur komando yang jelas,
sekaligus mencerminkan keterkaitan antar karyawan sebagai bagian dari organisasi sesuai tanggung jawab masing -masing. Dengan
demikian, sistem Pengelolaan menjadi sangat akomodatif terhadap penerapan kebijakan, standar, pedoman dan pengawasan
pergerakan karyawan, pengembangan karir, lengkap dengan kontrol terhadap kebijakan pendelegasian wewenang pada tiap bagian.
Pada tanggal 31 Maret 2025, jumlah pegawai Perseroan dan Anak Usaha sebanyak 12.459 karyawan, tidak termasuk Direksi dan
Komisaris Perseroan. Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing.
Tabel berikut di bawah ini menggambarkan komposisi pegawai Perseroan dan Perusahaan anak berdasarkan masing -masing
segmentasi:
31 Maret 31 Desember
Kategori
2025 2024 2023
Status Kepegawaian
Pegawai Tetap 12.363 12.434 12.538
Pegawai Tidak Tetap 96 96 981
Total 12.459 12.530 13.519
Pendidikan (Pegawai Tetap)
SD, SMP, SMA 1.764 2.565 2.440
Diploma (DI - D3) 1.712 1.653 1.657
Sarjana (D4 - S1) 8.241 7.692 7.886
Pascasarjana (S2/Master) 646 524 555
Pascasarjana (S3/DR/PhD) - - 0
Total 12.363 12.434 12.538
Tingkat Jabatan (Pegawai Tetap)
Grade 18 1 1 1
Grade 17 1 - 1
Grade 16 36 40 44
Grade 15 34 24 23
Grade 14 95 97 94
Grade 13 427 440 388
Grade 12 746 769 762
Grade 11 832 837 968
Grade 4-10 (Non Pejabat) 10.191 10.226 10.257
Total 12.363 12.434 12.538
Usia (Pegawai Tetap)
< 25 66 79 158
25 - 30 1.889 1.961 2.109
31 - 35 2.228 2.287 2.585
36 - 40 4.179 4.226 4.002
41 - 45 1.621 1.471 1.169
46 - 50 898 930 1.030
> 50 1.482 1.480 1.485
Total 12.363 12.434 12.538
Lokasi (Pegawai Tetap)
Kantor Pusat 1.333 1.336 1.349
Kantor Wilayah 615 610 589
Kantor Area 660 620 616
Kantor Cabang 4.625 4.629 4.451
83
Page 112
31 Maret 31 Desember
Kategori
2025 2024 2023
Kantor Cabang Syariah 732 699 704
Unit Pelayanan Cabang 3.687 3.817 4.049
Unit Pelayanan Cabang Syariah 711 723 776
Kantor Cabang Bisnis Mikro - - 1
Unit Bisnis Mikro - - 3
Total 12.363 12.434 12.538
Aktivitas Utama (Pegawai Tetap)
A. Kantor Pusat/ Wilayah
Senior Executive Vice President 1 1 1
Executive Vice President 1 - 1
Senior Vice President 36 40 44
Vice President 68 65 62
Assistant Vice President 292 302 282
Senior Manager 261 257 237
Manager 330 332 366
Junior Manager I 44 38 49
Junior Manager II 108 114 107
Assistant Manager I 555 554 552
Assistant Manager II 57 50 56
Senior Staff 59 62 40
Staff 60 58 74
Junior Staff 76 73 67
B. Kantor Area
Admin Mikro - - 1
Administrator 2 3 3
Credit Risk Support 60 60 61
Deputy Bisnis 62 62 59
Kepala Departemen 121 119 114
Lead 2 2 1
Marketing Executive - - 0
Marketing & Sales Plan 113 111 114
Masa Persiapan Pensiun 15 8 4
Officer - - 2
Operational Support 105 101 111
Pengelola Agunan 24 24 18
Pranata 1 3 8
Sales Channel 61 56 56
Profesional 1 - 0
Spesialist 9 8 5
Staf Penugasan 83 62 58
Staff 1 1 1
C. Kantor Cabang
Account Officer 835 892 762
Customer Service Officer - - 1
Kasir 186 253 354
Kepala Unit - - -
Manajer Gadai 481 365 334
Manajer Non Gadai 545 537 539
Manajer Operasional 9 13 37
Marketing Executive - - -
Masa Persiapan Pensiun 70 57 41
Pemimpin Cabang 548 535 544
Penaksir 764 818 980
Pengelola Agunan 578 547 541
Pengelola Pelayanan Co-Location 580 593 223
Pengelola Pelayanan Co-Location (KCUE) 8 - -
Pengelola Unit 8 6 81
Pengelola UPC - 1 -
Profesional - - -
Relationship Officer - - 1
Sales Head - - -
Specialist - - -
Staf Penugasan 13 13 13
D. Kantor Cabang Syariah
Account Officer 161 163 144
Kasir 31 45 50
Kepala Unit - - 0
Manajer Gadai 85 46 52
Manajer Non Gadai 104 103 101
Manajer Operasional - 1 4
84
Page 113
31 Maret 31 Desember
Kategori
2025 2024 2023
Marketing Executive - - 0
Masa Persiapan Pensiun 14 6 3
Pemimpin Cabang 110 102 104
Penaksir 122 130 146
Pengelola Agunan 104 101 97
Profesional - - 0
Relationship Officer - - 1
Sales Head - - 0
Staf Penugasan 1 1 2
E. Unit Pelayanan Cabang
Account Officer 6 4 3
Kasir 479 642 889
Penaksir 136 134 198
Pengelola Agunan 148 131 123
Pengelola Pelayanan Co-Location 2 1 13
Pengelola Unit 2.915 2905 2.791
Pengelola UPC 1 - 32
F. Unit Pelayanan Cabang Syariah
Account Officer 2 3 2
Kasir 99 124 192
Penaksir 22 18 12
Pengelola Agunan 20 16 16
Pengelola Unit 567 562 551
Pengelola UPC 1 - 3
G. CBM
Admin Mikro - - 1
Administrator - - 0
Kepala Cabang MIkro - - 0
Staf Penugasan - - 0
H. UBM
Admin Mikro - 0
Kepala Unit Bisnis Mikro - - 3
Total 12.363 12.434 12.538
Tabel berikut di bawah ini menggambarkan komposisi pegawai Perusahaan Anak berdasarkan masing-masing segmentasi.
PT Balai Lelang Artha Gasia PT Pegadaian Galeri Dua Empat
Kategori 31 Maret 31 Desember 31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023 2025 2024 2023
Status Kepegawaian
Tetap 0 0 0 252 252 129
Penugasan dari Induk 0 0 0 19 18 7
Kontrak 0 0 0 625 613 266
Outsourcing 0 0 0 133 117 83
Total 0 0 0 304 1.000 485
PT Balai Lelang Artha Gasia PT Pegadaian Galeri Dua Empat
Kategori 31 Maret 31 Desember 31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023 2025 2024 2023
Pendidikan (Pegawai Tetap)
Sarjana Strata 3 0 0 0 0 0 0
Sarjana Strata 2 0 0 0 7 6 1
Sarjana Strata 1 0 0 0 191 193 105
Diploma (D1-D3) 0 0 0 32 30 16
SMA 0 0 0 22 23 7
Total 0 0 0 252 252 129
PT Balai Lelang Artha Gasia PT Pegadaian Galeri Dua Empat
Kategori 31 Maret 31 Desember 31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023 2025 2024 2023
Usia (Pegawai Tetap)
> 50 tahun 0 0 0 7 7 0
40 tahun – 50 tahun 0 0 0 38 38 7
30 – 40 tahun 0 0 0 81 81 36
20 – 30 tahun 0 0 0 126 126 86
Total 0 0 0 252 252 129
PT Balai Lelang Artha Gasia PT Pegadaian Galeri Dua Empat
Kategori 31 Maret 31 Desember 31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023 2025 2024 2023
Lokasi Kerja (Pegawai Tetap)
85
Page 114
PT Balai Lelang Artha Gasia PT Pegadaian Galeri Dua Empat
Kategori 31 Maret 31 Desember 31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023 2025 2024 2023
Kantor Pusat 0 0 0 109 106 57
Kantor Wilayah 0 0 0 58 60 0
Kantor Area 0 0 0 17 17 0
Kantor Cabang (Distro) 0 0 0 68 69 72
Total 0 0 0 252 252 129
PT Balai Lelang Artha Gasia PT Pegadaian Galeri Dua Empat
Kategori 31 Maret 31 Desember 31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023 2025 2024 2023
Aktivitas Utama
General Manajer setingkat 0 0 0 5 4 1
Senior Manager 0 0 0 0 0 0
Manajer Setingkat 0 0 0 6 7 2
Asisstant Manager setingkat 0 0 0 13 13 0
Pegawai Setingkat 0 0 0 211 211 126
Staf Administrasi & Umum 0 0 0 17 17 0
Total 0 0 0 252 252 129
Tidak ada perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang
berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
Tenaga Kerja Ahli
Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tenaga kerja ahli. Perseroan tidak memiliki pegawai yang
dengan ketidakberadaannya, yang akan mengganggu kelangsungan kegiatan operasional/usahanya.
Pelatihan dan Pengembangan
Proses transformasi yang dilakukan Perseroan dalam beberapa tahun terakhir ini membutuhkan ketersediaan SDM yang memiliki
kapabilitas yang memadai dalam hal pengetahuan dan keterampilan serta kemampuan mengikuti perubahan dan dinamika bisnis
Perseroan. Divisi Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) sebagai bagian dari Perseroan yang memiliki peran sentral dalam
menyelenggarakan pelatihan Proses transformasi yang dilakukan PT Pegadaian membutuhkan ketersediaan SDM yang memiliki
kapabilitas yang memadai dalam hal pengetahuan dan keterampilan serta kemampuan mengikuti perubahan dan dinamika bisnis. Divisi
Corporate University memiliki peran sentral dalam menyelenggarakan pelatihan dan pengembangan SDM diharapkan mampu
menyediakan talenta SDM yang memiliki kompetensi tinggi dan sikap yang mendukung optimalisasi produktivitas karyawan serta
pencapaian sasaran bisnis melalui program pelatihan yang bersinergi dengan perkembangan bisnis.
Program pelatihan dan pengembangan SDM dirancang dengan tujuan untuk menciptakan karyawan ya ng memiliki kompetensi sesuai
dengan kebutuhan pengembangan perusahaan. Penyelenggaraan program pelatihan didesain untuk menciptakan individu yang
profesional dan mampu menunjang akselerasi bisnis. Saat ini Pegadaian tengah mengembangkan diversifikasi prod uk sesuai
kebutuhan pasar untuk menjaga retensi customer. Selain itu untuk sustainabilitas perusahaan, PT Pegadaian saat ini sedang
meningkatkan kompetensi dan kematangan di bidang GRC (Governance, Risk and Compliance) serta keberlangsungan dan tanggung
jawab sosial dan sosial. Hal ini memerlukan dukungan program pelatihan dan pengembangkan SDM yang mampu menyediakan
karyawan yang adaptif dalam mengikuti perubahan tersebut.
Untuk mencapai tujuan di atas, pada tahun 2025 terdapat beberapa program utama yang dilaksanakan oleh Divisi Pegadaian Corporate
University untuk Program kerja tersebut adalah:
1. Pegadaian Future Leader Program (PFLP)
2. Pegadaian Leadership Development Program (PLDP)
3. Branch Manager Course (BMC)
4. Pelatihan dan Sertifikasi Penaksir
5. Training Bullion
6. Pelatihan Account Officer
7. Pegadaian Global Education & Mastery Scholarship (P-GEMS)
8. Pelatihan dan Sertifikasi Ahli Management Risiko Madya
9. Pegadaian Technical Development Program
10. Pelatihan AI & Machine Learning
11. Pelatihan Governance, Risk, and Compliance (GRC)
Program kerja yang telah disusun Divisi Pegadaian Corporate University sejalan dengan Fokus Strategi Perusahaan dan dinamika
bisnis. Sesuai dengan tema RKAP tahun 2025 “Sustainable Acceleration: Turbocharge Digital Innovation” untuk mendukung proses
bisnis dan penguatan inovasi digital dengan melibatkan penggunaan teknologi, proses yang lebih efisien untuk mempercepat
transformasi di Pegadaian, untuk dapat menunjang pelatihan bagi seluruh SDM, proses pembelajaran di PT Pegadaian didukung
dengan program Learning Wallet dan Learning Management System melalui i-Leads (integrated Learning and Development System)
sehingga memberikan akses yang mudah dan user-friendly bagi karyawan.
86
Page 115
Inisiasi program Akademi pada Corporate University sebagai sebuah awal pengembangan kelembagaan yang mendukung
pembangunan SDM yang komprehensif dan sesuai dengan dinamika bisnis; disamping perbaikan terus menerus dalam hal penyediaan
sarana dan prasarana pelatihan yang memadai. Perbaikan dan pengembangan juga dilakukan dalam kurikulum pelatihan terutama
dengan penciptaan varian pelatihan yang baru yang sesuai dengan kebutuhan bisnis, penggunaan teknologi informasi dalam
penyelenggaraan pelatihan sebagai bagian pengembangan learning culture yang baru dalam Perseroan.
Divisi Corporate University memiliki Learning Center yang tersebar di 4 (empat) kota yaitu Surakarta, Malang, Surabaya, dan Jakarta.
Ke-4 Learning Center tersebut menjadi sentral bagi pengembangan talenta SDM yang bersinergi dengan pe ngembangan organisasi.
Saat ini, PT Pegadaian telah memiliki Pegadaian Corporate University yang telah siap dan semakin matang dalam mengakselerasikan
pengembangan talenta SDM berbasiskan pilar akademi seperti bisnis, leadership, teknologi informasi, akademi operasional dan
support. Dengan pengembangan talenta tersebut, perusahaan akan mampu mengembangkan talenta SDM yang sesuai dengan
peningkatan kapasitas bisnis.
Adapun nilai Investasi Perseroan pada kegiatan pada pendidikan dan pelatihan adalah sebesar Rp10.546.965.445,- pada kuartal I
tahun 2025, Rp94.776.906.893,- pada tahun 2024, dan Rp119.835.038.345,- pada tahun 2023.
Kesejahteraan Sosial Karyawan
Remunerasi atau imbalan kerja yang diberikan oleh Perseroan kepada karyawan merupakan bentuk komitmen imbal jasa kepada
karyawan—mencakup imbalan kerja jangka pendek, jangka panjang dan imbalan pascakerja serta pesangon pemutusan kerja. Imbalan
kerja diberikan melalui gaji/honorarium, tunjangan, bonus, penghargaan masa kerja, hingga program kesehatan da n program pensiun
bagi karyawan. Khusus bagi program kesehatan, Perseroan memberikan 2 (dua) program kepada karyawan, yaitu BPJS Kesehatan
dan layanan Asuransi Kesehatan Komersil. Kedua program kesehatan ini diharapkan dapat memberikan jaminan rasa aman bagi
karyawan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di Perseroan.
Serikat Pekerja
Keberadaan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan ILO Convention 87 yang menjamin kebebasan
karyawan untuk bergabung dalam organisasi pekerja telah diwujudkan Perseroan melalui adanya Serikat Pekerja. Konvensi ILO turut
menegaskan tentang organisasi pekerja sebagai sarana penghubung antara karyawan dengan Perseroan guna menciptakan hubungan
industrial harmonis yang saling menguntungkan semua pihak, dimana hal ini telah dilaksanakan melalui kesepakatan antara
manajemen Perseroan dan Serikat Pekerja yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mencakup seluruh karyawan
Perseroan.
Seperti diatur dalam PKB, Perseroan harus membantu melakukan pemotongan iuran Serikat Pekerja, menyediakan fasilitas, bantuan
serta dispensasi kepada Pengurus dan/atau anggota Serikat Pekerja dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun penyelesaian
permasalahan ketenagakerjaan. Dalam PKB juga diatur ketentuan bahwa manajemen dilarang melakukan penekanan, diskriminasi,
dan intimidasi kepada anggota dan Pengurus Serikat Pekerja. Untuk peraturan yang terkait dengan syarat kerja dibicarakan mela lui
LKS Bipartit yang anggotanya terdiri dari pihak Manajemen da n Serikat Pekerja di tingkat pusat mapun di tingkat wilayah demi
terwujudnya hubungan industrial yang harmonis.
Susunan Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Pegadaian Periode 2024 -2028
Ketua Umum : Mufri Yandi
Ketua I : Hananto
Ketua II : Budiman
Sekretaris Jenderal : A Joko Mulyono
Wakil Sekretaris Jenderal : Susetyo Adi
Bendahara : Nur Fadilah Achyani
Wakil Bendahara : Noni Anggraeni Anaprana
9. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, DIREKSI PERSEROAN, DAN PERUSAHAAN
ANAK
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan No. 1207/00023.00/2025 tanggal 6 Mei 2025
yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Treasuri, Perseroan sedang terlibat dalam perkara-perkara yang tidak membawa pengaruh
negatif dan/atau mengganggu kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan, pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, dan Obligasi
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025, sebagai berikut:
87
Page 116
NilaiPerkara Pengaruh Terhadap
No. Pokok Perkara Status Penyelesaian
(Rp,-) Kondisi Perseroan
1. Sengketa di bidang Hubungan Industrial Dalam proses Kasasi pada 4.649.089.247 Reputasi Perseroan
berupa perselisihan hak antara Djiko Mahkamah Agung Republik
Merdiko dkk selaku pensiunan sebanyak Indonesia
21 orang melawan Perseroan
2. Sengketa di bidang Hubungan Industrial Dalam proses persidangan 2.389.614.899 Reputasi Perseroan
yang diajukan oleh Marshall Aritonang tingkat pertama di Pengadilan
selaku mantan karyawan di PHI pada PN Hubungan Industrial pada
Jakarta Pusat terkait dengan permohonan Pengadilan Negeri Jakart
perpanjangan PKWT setelah pensiun yang Pusat (sudah mendapat
tidak diterima oleh Perseroan putusan tetapi belum inkracht,
menunggu upaya hukum dari
Penggugat)
3. Sengketa perdata yang diajukan Dalam proses persidangan 2.955.486.600 Reputasi Perseroan
Perseroan kepada Bambang Susito, Umi tingkat peninjauan kembali di
Umami, Kuntjoro, dan Lanawati di Mahkamah Agung Republik
Pengadilan Negeri Pekalongan terkait Indonesia
dengan Barang Jaminan hasil tindak
pidana penggelapan yang dikembalikan ke
Pemilik Emas
4. Sengketa perdata yang diajukan oleh Dalam proses persidangan 1.349.464.900 Reputasi Perseroan
Perseroan kepada Syafril, Eli Mumi, Zulfiati tingkat peninjauan kembali di
di Pengadilan Negeri Bengkalis terkait Mahkamah Agung Republik
dengan barang jaminan palsu Indonesia
Keseluruhan nilai perkara-perkara di atas adalah sebesar Rp11.343.655.646,00 (sebelas miliar tiga ratus empat puluh tiga juta enam
ratus lima puluh lima ribu enam ratus empat puluh enam Rupiah). Nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian PT Pegadaian Per 31 Maret 2025 sebesar Rp34.623.582.331.586,00 (tiga puluh empat triliun enam ratus dua puluh tiga
miliar lima ratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu lima ratus delapan puluh enam Rupiah). Dengan demikian, apabila
Perseroan kalah dalam perkara-perkara tersebut diatas, maka tidak akan membawa pengarh negatif dan/atau mengganggu kelancaran
jalannya kegiatan usaha Perseroan karena nilai perkara tersebut hanya sebesar 0,03% (nol koma nol tiga persen) dari ekuitas
Perseroan.
Selain perkara-perkara yang sedang dihadapi oleh Perseroan sebagaimana tersebut di atas, Perseroan tidak pernah ditetapkan
sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam
sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak
dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak
terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak menerima
somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun.
Perkara yang sedang dihadapi Perseroan tidak memberikan dampak terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan serta
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu
sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan negeri, tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam
suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun
Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha
Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan
perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun
permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau perkara
hak kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak terlibat
dalam perkara monopoli atau persaingan usaha tidak sehat serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun baik
yang bersifat material maupun tidak terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan.
Perusahaan Anak yaitu PT PGDE, Dewan Komisaris dan Dire ksi PT PGDE, seluruhnya tidak sedang terlibat sebagai pihak dalam
perkara pidana dan perkara perdata lain di Pengadilan Negeri dimana Perusahaan Anak mempunyai tempat usaha, perkara perburuhan
di hadapan Pengadilan Hubungan Industrial, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, perkara arbitrase
di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan perkara kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang, dan/atau
pembubaran dalam register perkara di Pengadilan Niaga serta tidak tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun yang
bersifat material terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha PT PGDE sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan tertanggal
29 April 2025.
88
Page 117
10. KETERANGAN TAMBAHAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI
Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung pada 2 (dua) Perusahaan
Anak dan 1 (satu) Entitas Asosiasi sebagai berikut:
Per 31 Maret 2025
Total Laba
(Rugi) Sebelum
Total Aset
Tahun Total Liabilitas Pajak
Perusahaan Total Pendapatan
Beroperasi Tahun Tahun Persentase Status Perusahaan Perusahaan
Nama Anak Perusahaan Anak
Kegiatan Usaha Anak terhadap Anak terhadap
Perusahaan Secara Pendirian Penyertaan Kepemilikan Operasional terhadap terhadap
Total Liabilitas Total Laba
Komersial Total Aset Pendapatan
Konsolidasian (Rugi) Sebelum
Konsolidasian Perseroan
Perseroan Pajak
Perseroan
Konsolidasian
Perseroan
Perusahaan Anak (Penyertaan Langsung >50%)
PT Balai 2012 Jasa Lelang 2000 2000 99,99% Belum 0% 0% 0% 0%
Lelang Beroperasi
Artha Gasia (dalam
proses
perubahan
bisnis)
PT 2018 Pada tanggal Informas i 2018 2018 99,99% Beroperasi 3,25% 2,78% 64,01% 13,96%
Pegadaian Tambahan ini, Kegiatan
Galeri Dua Usaha Utama yang
Empat dijalankan oleh PT PGDE
adalah Perdagangan Ritel
Emas, Perhiasan, dan
Logam Mulia
Entitas Asosiasi (Penyertaan Langsung < 50%)
PT Pefindo 2015 Jasa Credit Rating 2014 2015 13,88% Beroperasi 0,39% 0,15% 0,27% 0,24%
Biro Kredit
Berikut adalah keterangan dari masing-masing Perusahaan Anak Perseroan:
A. PT Balai Lelang Artha Gasia d/h PT Balai Lelang Pegadaian (“BLAG”)
Riwayat Singkat
PT Balai Lelang Pegadaian didirikan dengan nama PT Balai Lelang Artha Gasia berdasarkan Akta Pendirian No. 13 tanggal
26 Juli 2000, dibuat dihadapan Zacharias Omawele, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. C-21816 HT.01.01.TH.2000 tanggal
3 Oktober 2000, telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta Pusat dengan
No. 083/BH.09.05/I/2001 tanggal 23 Januari 2001, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 41 tanggal
22 Mei 2001, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3213. Anggaran Dasar BLAG telah mengalami perubahan, terakhir
dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang S aham Luar Biasa PT Balai Lelang Artha Gasia No.23 tanggal
28 Mei 2008, dibuat dihadapan Elly Halida, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusannya No.AHU-37076.AH.01.02. Tahun 2008 tanggal 1 Juli 2008, dicatat
dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0053667.AH.01.09. Tahun 2008 tanggal 1 Juli 2008 dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No.60 tanggal 25 Juli 2008, Tambahan Berita Negara No.13025 dan Ak ta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Perseroan Terbatas “PT Balai Lelang Pegadaian” No. 79 tanggal 22 November 2016 dibuat dihadapan Sindian
Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Man usia
Republik Indonesia dengan keputusannya No.AHU-0025.AH.01.02 Tahun 2016 tanggal 23 Desember 2016, dicatat dalam Daftar
Perseroan di bawah No.AHU-0254779.AH.01.11. tanggal 23 Desember 2016.
Kegiatan Usaha
Kegiatan Usaha BLAG menyelenggarakan penjualan di muka umum secara lelang (balai pelelangan) sesuai dengan tata cara dan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Struktur Permodalan dan kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Balai Lelang Artha Gasia No. 109 tanggal
26 Maret 2015, dibuat di hadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan
perubahan anggaran dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan
No. AHU-AH.01.03-0019802 tanggal 27 Maret 2015, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0036485.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 27 Maret 2015, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BLAG
adalah sebagai berikut:
89
Page 118
Nilai Nominal Rp100.000,- per lembar Persentase
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp,-) (%)
Modal Dasar 40.000 4.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal
Disetor Penuh
Perseroan 14.999 1.499.900.000 99,99%
Drs. Deddy Kusdedi 1 100.000 0,01%
Jumlah Modal 15.000 1.500.000.000 100,00%
Saham Dalam Portepel 25.000 2.500.000.000
BLAG sedang dalam proses beku operasi sehingga sudah tidak memiliki domisili.
Proporsi jumlah hak suara yang dimiliki sudah sesuai proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan di Anak Perusahaan.
Mempertimbangkan Perseroan memiliki hak istimewa untuk melakukan kegiatan pelelangan sendiri sehingga tidak terdapat urgensi
kepemilikan anak usaha di bidang pelelangan dan mengingat performa keuangan P T BLAG yang cenderung terus menurun dan
mencapai ekuitas negatif pada 2018 maka dipertimbangkan untuk melakukan likuidasi terhadap PT BLAG agar dapat menghindari
potensi kerugian yang lebih besar. Namun demikian, sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. 3491 /00023.00/2024 tanggal
4 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan, berdasarkan hasil evaluasi terhadap Kajian Bisnis dan Kajian
Hukum Likuidasi PT BLAG, Direksi Perseroan berencana untuk melakukan transformasi bisnis terhadap PT BLAG sehingga
selanjutnya PT BLAG akan melakukan kegiatan usaha sebagai perusahaan Jasa Keuangan atau Perusahaan Penunjang Jasa
Keuangan pembiayaan. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan sedang dalam proses penyusunan kajian untuk mengkaji
kembali strategi bisnis PT BLAG dan kemungkinan aksi korporasi lain yang dapat dilakukan terhadap PT BLAG selain likuidasi.
B. PT Pegadaian Galeri Dua Empat (“PGDE”)
Riwayat Singkat
PT PGDE pertama kali didirikan dengan nama PT Pegadaian Galeri Dua Empat berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 01 tanggal 03 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0037424.AH.01.01.Tahun
2018 tanggal 08 Agustus 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0103659.AH.01.11 Tahun 2018 tanggal
08 Agustus 2018 (“Akta Pendirian PT PGDE”).
Akta Pendirian PT PGDE telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana diubah dengan:
a. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian
Galeri Dua Empat No. 11 tanggal 22 November 2019 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak A sasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU-0098421.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0228025.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No.96, Tambahan No. 046216 (“Akta No. 11/2019”).
Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan.
b. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pegadaian Galeri Dua
Empat No. 22 tanggal 13 Juni 2024 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan Anggaran Dasar
telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat
Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0147373 tanggal 16 Juni 2024, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0119071.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 16 Juni 2024 (“Akta No. 22/2024”).
Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui: (i) penerbitan saham baru yang dikeluarkan dari portepel PT PGDE sebanyak
53.581 (lima puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh satu) saham dengan nilai nominal Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah)
dengan jumlah nilai nominal seluruhnya sebesar Rp53.581.000.000,00 (lima puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh satu
juta Rupiah); (ii) menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor dari sebe sar Rp132.700.000.000,00 (seratus
tiga puluh dua miliar tujuh ratus juta Rupiah) yang terbagi atas 132.700 (seratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus) saham menjadi
Rp186.281.000.000,00 (seratus delapan puluh enam miliar dua ratus delapan puluh satu juta Rup iah) yang terbagi atas
186.281 (seratus delapan puluh enam ribu dua ratus delapan puluh satu) saham sehingga mengubah ketentuan Pasal 4 ayat
(2) Anggaran Dasar.
90
Page 119
Anggaran dasar yang berlaku saat ini adalah sebagaimana dimaksud dalam Akta Pendirian jo. Akta No. 11/2019 jo. Akta
No. 22/2024. Akta Pendirian yang memuat anggaran dasar PT PGDE berikut untuk selanjutnya disebut “Anggaran Dasar
PT PGDE”. Akta Pendirian PT PGDE dan Anggaran Dasar PT PGDE telah dibuat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
PT PGDE dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, Anggaran Dasar PT PGDE sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Pendirian belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 30
ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(“UUPT”), pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik In donesia dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia, sehingga tidak ada konsekuensi hukum terhadap PT PGDE akibat belum diumumkannya Akta Pendirian dan Akta
No. 22/2024 dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia karena merupakan kelalaian dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia dalam melakukan pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Sepanjang Akta Pendirian dan Akta
No. 22/2024 belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara, maka Anggaran Dasar PT PGDE tersebut belum mengikat pihak
ketiga dan hanya berlaku bagi setiap pemegang saham, anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT PGDE.
Kegiatan Usaha
Kegiatan Usaha PT PGDE sesuai Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah: (i) perdagangan besar, bukan mobil dan sepada motor;
(ii) perdagangan eceran, bukan mobil dan motor; (iii) reparasi komputer dan barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah
tangga; (iv) aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi; (v) industri logam dasar; (vi) industri pengolahan lainnya;
(vii) aktivitas penunjang jasa keuangan, asuransi dan dana pensiun; (viii) pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan;(ix)
aktivitas arsitektur dan keinsinyuran, analisis dan uji teknis; (x) aktivitas professional, ilmiah dan teknis lainnya; (xi) optimalisasi
pemanfaatan sumber daya yang dimiliki PT PGDE untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat; untuk mendapatkan/ mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai PT PGDE dengan menerapkan prinsip -prinsip
Perseroan Terbatas. Kegiatan Usaha yang benar-benar dijalankan oleh PT PGDE saat ini adalah Perdagangan Besar Perhiasan
dan Jam, Perdagangan Eceran Barang Perhiasan, dan Perdagangan Eceran Melalui Media seperti platform digital, vending
machine, dan website.
Struktur Permodalan dan kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan susunan Pemegang Saham PT PGDE dalam 2 (dua) tahun terakhir adalah sebagai berikut:
a. Struktur permodalan PT PGDE terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 22/2024 PT PGDE, yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) yang terbagi atas 500.000 (lima ratus ribu)
saham masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp186.281.000.000,00 (seratus delapan puluh enam miliar dua ratus delapan puluh satu juta
Rupiah) yang terbagi atas 186.281 (seratus delapan puluh enam ribu dua ratus delapan puluh
satu) saham.
Modal Disetor : Rp186.281.000.000,00 (seratus delapan puluh enam miliar dua ratus delapan puluh satu juta
Rupiah).
b. Susunan pemegang saham PT PGDE adalah sebagai berikut:
Struktur dan Kepemilikan atas Saham berdasarkan Akta Pendirian PT PGDE, sebagai berikut:
Nilai Saham (Rp,-) Persentase
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham
@Rp1.000.000,- (%)
Modal Dasar – Rp500.000.000.000,- 500.000 500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
PT Pegadaian 132.699 132.699.000.000 99,99
PT Pesonna Optima Jasa 1 1.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 132.700 132.700.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 367.300 367.300.000.000
Modal ditempatkan dan modal disetor sebanyak 132.700 (seratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus) saham dengan nilai nominal
sebesar Rp132.700.000.000,00 (seratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus juta Rupiah) telah disetor penuh oleh Pemegang
Saham PT PGDE dengan rincian sebagai berikut:
i. Perseroan telah mengambil 132.699 (seratus tiga puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh sembilan) saham dengan
nilai nominal Rp132.699.000.000,00 (seratus tiga puluh dua miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah),
sebagaimana dibuktikan dengan Rekening Koran Bank DKI No. 500 -08-27507-8 tanggal 20 Agustus 2018.
ii. PT Pesonna Optima Jasa telah mengambil 1 (satu) saham dengan nilai Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah),
sebagaimana dibuktikan dengan Surat Usulan Permintaan Pembayaran tanggal 05 Agustus 2018.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 01/RUPS -10001.00/I/2023 No. 07 tanggal 16 Februari 2023 yang
dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, perubahan data perseroan telah diterima dan
disimpan dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia
No. AHU-AH.01.09-0093387 tanggal 17 Februari 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-003598.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 17 Februari 2023, Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui pemindahan
hak atas 1 (satu) lembar saham PT PGDE milik PT Pesonna Optima Jasa kepada Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata.
91
Page 120
Pengalihan saham tersebut telah dilakukan sesuai dengan Akta Pemindahan Hak Atas Saham Perseroan Terbatas
PT Pesonna Optima Jasa Pada Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat kepada Yayasan Kesejahteraan
Pegadaian Permata No. 08 tanggal 16 Februari 2023 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan. Setelah dilakukan pemindahtanganan, susunan pemegang saham PT PGDE menjadi sebagai berikut:
Jumlah Nilai Saham (Rp,-) Persentase
Keterangan
Saham @Rp1.000.000,- (%)
Modal Dasar – Rp500.000.000.000,- 500.000 500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
PT Pegadaian 132.699 132.699.000.000 99,99
Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata 1 1.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 132.700 132.700.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 367.300 367.300.000.000
Berdasarkan Akta No. 22/2024, dengan dilakukannya peningkatan modal di tempatkan dan modal disetor pada PT PGDE,
maka susunan pemegang saham PT PGDE menjadi sebagai berikut:
Jumlah Nilai Saham (Rp,-) Persentase
Keterangan
Saham @Rp1.000.000,- (%)
Modal Dasar – Rp500.000.000.000,- 500.000 500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
PT Pegadaian 186.279 186.279.000.000 99,99
Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata 2 2.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 186.281 186.281.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 313.719 313.719.000.000
Peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor sebanyak 53.581 (lima puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh satu) saham
dengan jumlah nilai nominal seluruhnya sebesar Rp53.581.000.000,00 (lima puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh satu
juta Rupiah) teah disetor penuh oleh Pemegang Saham PT PGDE dengan rincian sebagai berikut:
a. Perseroan sebanyak 53.580 (lima puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh) saham dengan nilai nominal sebesar
Rp53.580.000.000,00 (lima puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh juta Rupiah) yang disetor secara non tunai dengan
cara pengalihan saham milik Perseroan pada:
i. PT POJ sebanyak 99.000 (sembilan puluh sembilan ribu) saham senilai Rp416.623.032.000,00 (empat ratus enam
belas miliar enam ratus dua puluh tiga juta tiga puluh dua ribu Rupiah) berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Saham
(Pengambilalihan Secara Langsung) Saham Milik PT Pegadaian Pada PT Pesonna Optima Jasa ke dalam Modal
Saham PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 20 tanggal 13 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta oleh dan antara PT Pegadaian dan PT Pegadaian Galeri Dua Empat.
ii. PT PIJ sebanyak 49.500 (empat puluh sembilan ribu lima ratus) saham senilai Rp52.577.028.000,00 (lima puluh dua
miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta dua puluh delapan ribu Rupiah) berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Saham
(Pengambilalihan Secara Langsung) Saham Milik PT Pegadaian Pada PT Pesonna Indonesia Jaya ke dalam Modal
Saham PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 21 tanggal 13 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta oleh dan antara PT Pegadaian dan PT Pegadaian Galeri Dua Empat.
b. Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata sebanyak 1 (satu) saham dengan nilai Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah),
sebagaimana dibuktikan dengan bukti setor PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, sesuai Laporan Fund Transfer Via
CMS BRI dari rekening 0335-01-000527-30-2 ke rekening 0335-01-002470-30-7 tanggal 12 Juni 2024.
Sesuai ketentuan dalam Pasal 50 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Direksi PT PGDE telah membuat Daftar Pemegang Saham
pada tanggal 21 Juni 2024. Pada tanggal Informasi Tambahan ini, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
PT PGDE adalah sah dan telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar PT PGDE dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pengurusan dan Pengawasan
Direksi PT PGDE yang sedang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Luh Putu Andarini
Direksi
Direktur : Endah Susiani
92
Page 121
Dewan Komisaris dan Direksi PT PGDE diangkat berdasarkan:
a. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas
PT Pegadaian Galeri Dua Empat tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Komisaris Perseroan Terbatas P T Pegadaian
Galeri Dua Empat No. 07 tanggal 7 September 2022 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU -AH.01.09-
0052409 tanggal 8 September 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0177434.AH.01.11.Tahun 2022
tanggal 8 September 2022, sehubungan dengan pengangkatan Luh Putu Andarini selaku Komisaris PT PGDE.
b. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 93 tanggal 28 Maret
2023 yang dibuat di hadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, perubahan data 27erseroan telah diterima dan
dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0104640 tanggal 29 Maret 2023 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0062015.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 29 Maret 2023, sehubungan dengan pengangkatan Endah
Susiani selaku Direksi PT PGDE.
Berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 14 Anggaran Dasar PT PGDE, masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan
selama 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi PT PGDE telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasa r PT PGDE.
PGDE beralamat domisili di Jl. Salemba Raya No.2, Kenari, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
10430.
Proporsi jumlah hak suara yang dimiliki sudah sesuai proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan di Anak Perusahaan.
C. PT Pefindo Biro Kredit (“PBK”)
Riwayat Singkat
PT Pefindo Biro Kredit didirikan dengan nama PT Pefindo Biro Kredit, suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta,
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pefindo Biro Kredit No. 1 2 tanggal 10 November 2014, dibuat di hadapan
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-34674.40.10.2014 tanggal 14 November
2014, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0118525.40.80.2014 tanggal 14 November 2014 serta diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104, Tambahan No. 76112 (“Akta Pendirian PT PBK”).
Akta Pendirian PT PBK telah mengalami perubahan sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT Pefindo Biro Kredit No. 33 tanggal 22 Juni 2020 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-AH.01.03-0291375 tanggal 16 Juli 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0113979.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 16 Juli 2020 serta diumumkan dala m Berita Negara Republik Indonesia No. 89, Tambahan
No. 41896 (“Akta No. 33/2020”).
Kegiatan Usaha
PT Pefindo Biro Kredit adalah suatu perseroan terbatas yang bergerak dalam bidang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan
(LPIP) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 15/1/PBI/2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi
Perkreditan yang diterbitkan pada tanggal 18 Februari 2013 yang selanjutnya diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(POJK) Nomor 42/POJK.03/2019 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) yang diundangkan pada tanggal
31 Desember 2019. Berdasarkan Anggaran Dasar PT PBK Nomor 12 tanggal 10 November 2014 kegiatan usaha meliputi
pemberian informasi mengenai data klien, pemberian profil kredit dan skoring kredit serta pemberian jasa terkait informasi
perkreditan.
Struktur Permodalan dan kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 14 tanggal 06 Desember 2022 dibuat
dihadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PBK adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per lembar
Keterangan Jumlah Nilai Nominal Persentase
Jumlah Saham
(Rp,-) (%)
Modal Dasar 400.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor Penuh
PT Bursa Efek Indonesia 36.896 36.896.000.000 25,52
PT Pemeringkat Efek Indonesia 36.800 36.800.000.000 25,45
PT Pegadaian 20.060 20.060.000.000 13,88
PT Cahaya Teknologi Optima Sejahtera 18.227 18.227.000.000 12,61
Dana Pensiun Bank Indonesia 9.478 9.478.000.000 6,56
PT Sigma Cipta Caraka 8.500 8.500.000.000 5,88
93
Page 122
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per lembar
Keterangan Jumlah Nilai Nominal Persentase
Jumlah Saham
(Rp,-) (%)
PT Taspen (Persero) 8.500 8.500.000.000 5,88
PT Cipta Alami Rintisan Digital 4.590 4.590.000.000 3,17
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) 1.518 1.518.000.000 1,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
144.569 144.569.000.000 100,00
Penuh
Saham Dalam Portepel 255.431 255.431.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Direksi PT PBK yang sedang menjabat saat ini adalah:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Tirta Segara
Komisaris : Hendy Sulistiyowaty
Direksi
Direktur Utama : Yohanes Arts Abimanyu
Direktur : Liauw Yohanes
Direktur : Wahyu Trenggono
Dewan Komisaris dan Direksi PBK yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan:
a. Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PBK No. 61 tanggal 28 Juni 2022 yang dibuat di hadapan
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0029456 tanggal
05 Juli 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0127533.AH.01.11. Tahun 2018 tanggal 05 Juli 2022,
sehubungan dengan pengangkatan Yohanes Arts Abimanyu sebagai Direktur Utama PT PBK;
b. Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PBK No. 28 tanggal 16 Agustus 2022 yang dibuat
di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0047399
tanggal 24 Agustus 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0166566.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal
24 Agustus 2022, sehubungan dengan pengangkatan Hendy Sulistiyowaty sebagai Komisaris PT PBK;
c. Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PBK No. 03 tanggal 02 Februari 2023 yang dibuat
di hadapan Yumna Shabrina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang perubahannya telah diterima dan
dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat
No. AHU-AH.01.09-0066837 tanggal 06 Februari 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0024939.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 06 Februari 2023, sehubungan dengan pengangkatan Liauw Yohanes
sebagai Direktur PT PBK;
d. Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PBK No. 21 tanggal 10 Agustus 2023 yang dibuat
dihadapan Yumna Shabrina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang perubahannya telah diterima dan
dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat
No. AHU-AH.01.09-0150618 tanggal 11 Agustus 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0155009.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 11 Agustus 2023, sehubungan dengan pengangkatan Tirta Segara sebagai
Komisaris Utama PT PBK.
PBK beralamat domisili di Gedung Bursa Efek Indonesia, Sudirman Central Business District (SCBD, Jl. Jend. Sudirman kav 52-
53 Tower I Lantai 1, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190.
Proporsi jumlah hak suara yang dimiliki sudah sesuai proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan di Anak Perusahaan.
11. TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, tidak terdapat tambahan informasi sehubungan dengan transaksi penting yang
dilakukan oleh Perseroan dengan pihak-pihak terafiliasi sebagai mana dimaksud dalam UUPM.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, terdapat tambahan informasi sehubungan dengan transaksi penting yang dilakukan
oleh Perseroan dengan pihak-pihak terafiliasi sebagai mana dimaksud dalam UUPM. Transaksi-transaksi tersebut antara lain adalah
sebagai berikut:
Nilai Outstanding* Sifat Hubungan Peran Pihak Jatuh
No Nama Perjanjian Ruang Lingkup Transaksi
Per 31 Maret 2025 Afiliasi Terafiliasi Tempo
1. Akta Perjanjian Kredit Bank memberikan fasilitas Rp5.609.096.651.444,- BRI memiliki BRI sebagai 28 Februari
Nomor 70 tanggal 14 berupa: penyertaan Kreditur 2026
Oktober 1989 yang i. KMK dengan plafond saham secara Perseroan
dibuat di hadapan sebesar tidak langsung di
Indrasari Kresnadjaja, Rp1.500.000.000.000,00 Perseroan
S.H., M.Kn., Notaris di ii. Fasilitas Kredit Jangka
Jakarta sebagaimana Pendek (FPJP) dengan
94
Page 123
Nilai Outstanding* Sifat Hubungan Peran Pihak Jatuh
No Nama Perjanjian Ruang Lingkup Transaksi
Per 31 Maret 2025 Afiliasi Terafiliasi Tempo
telah mengalami plafond sebesar
beberapa kali Rp4.500.000.000.000,00
perubahan terakhir
diubah dengan Akta Tujuan
Addendum II (Kedua) Tujuan penggunaan fasilitas
Persetujuan kredit adalah untuk keperluan
Perpanjangan Jangka tambahan modal kerja
Waktu Kredit Modal penyaluran kredit gadai
Kerja dan
Perpanjangan Waktu Bunga
Pinjam Jangka Pendek Bunga Kredit untuk fasilitas
PT Pegadaian No.32 KMK adalah sebesar 9%
tanggal 25 April 2024, (sembilan persen) per tahun
yang dibuat di hadapan
Ashoya Ratam,
S.H.,M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi
Jakarta Selatan, oleh
dan diantara PT Bank
Rakyat Indonesia
(“BRI”) dengan
Perseroan
Berdasarkan
Perjanjian Kredit di
atas, tidak terdapat
pembatasan terhadap
Perseroan untuk
memperoleh
persetujuan terlebih
dahulu dari BRI
maupun melakukan
pemberitahuan kepada
BRI sehubungan
dengan Penawaran
Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan
VI Pegadaian Tahap II
Tahun 2025,
Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah
Berkelanjutan III
Pegadaian Tahap IV
Tahun 2025, dan
Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi
Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap II
Tahun 2025
2. Akta Perubahan dan Bank Mandiri setuju untuk Rp16.748.586.084.103,- Bank Mandiri dan Bank Mandiri 13 Mei 2026
Pernyataan Kembali memberikan fasilitas kredit Perseroan secara sebagai
(Restatement) dengan limit sebesar tidak langsung kreditur
Addendum X Rp17.000.000.000.000,00 dikendalikan oleh Perseroan
(Kesepuluh) atas pihak yang sama
Perjanjian Kredit Modal Tujuan
Kerja No. CRO- membiayai kebutuhan modal
KP/050/PK-KMK/12 kerja jasa pinjaman gadai
No. 04 tanggal 06 Mei
2021, dibuat di Bunga
hadapan Ir. Nanette Atas fasilitas kredit, suku
Cahyanie Handari Adi bunga akan ditetapkan pada
Warsito, S.H., Notaris saat penarikan dan dan
di Jakarta berlaku sampai dengan
sebagaimana diubah tanggal berakhirnya kredit
terakhir kali dengan yang ditarik
Addendum XV
(Kelimabelas)
Perjanjian Kredit Modal
Kerja No. CRO-
KP/050/KMK/12
Tanggal 9 Mei 2025,
95
Page 124
Nilai Outstanding* Sifat Hubungan Peran Pihak Jatuh
No Nama Perjanjian Ruang Lingkup Transaksi
Per 31 Maret 2025 Afiliasi Terafiliasi Tempo
yang dibuat di bawah
tangan dan bermeterai
cukup, oleh dan antara
PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk (“Bank
Mandiri”) dan
Perseroan
Berdasarkan
Perjanjian Kredit di
atas, Perseroan tidak
memiliki kewajiban
untuk memperoleh
persetujuan dari Bank
Mandiri dan/atau
melakukan
pemberitahuan kepada
Bank Mandiri terkait
Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI
Pegadaian Tahap II
Tahun 2025,
Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah
Berkelanjutan III
Pegadaian Tahap IV
Tahun 2025, dan
Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi
Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap II
Tahun 2025
3. Akta Perubahan dan Bank setuju untuk Rp59.586.084.103,- Bank Mandiri dan Bank Mandiri 13 Mei 2026
Pernyataan Kembali memberikan: Perseroan secara sebagai
(Restatement) i. Fasilitas KMK Revolving I tidak langsung kreditur
Addendum XVII dengan limit sebesar dikendalikan oleh Perseroan
(Ketujuh Belas) atas Rp1.250.000.000.000,00 pihak yang sama
Perjanjian Kredit Modal ii. Fasilitas KMK Revolving II
Kerja No. KP- dengan limit sebesar
CRO/016/PK- Rp250.000.000.000,00
KMK/2008 No. 03
tanggal 06 Mei 2021 Tujuan
dibuat di hadapan Ir. untuk membiayai ketentuan
Nanette Cahyanie Modal Kerja Jasa Pinjaman
Handari Adi Warsito, Gadai
S.H., Notaris di Jakarta
sebagaimana diubah Bunga
terakhir kali dengan Atas fasilitas kredit, Perseroan
Addendum XXII wajib membayar bunga
(Kedua Puluh Dua) sebesar 6,50% (enam koma
Perjanjian Kredit Modal lima nol persen) per annum,
Kerja No. KP- tingkat bunga sewaktu-waktu
CRO/016/PK- dapat berubah sesuai
KMK/2008 tanggal 9 kebutuhan yang berlaku di
Mei 2025, yang dibuat Bank Mandiri (bersifat floating)
di bawah tangan, dan dibayar efektif setiap
bermeterai cukup, oleh bulan pada setiap tanggal 23
dan antara PT Bank (dua puluh tiga) pada bulan
Mandiri (Persero) Tbk yang bersangkutan
(“Bank Mandiri”) dan
Perseroan
4. Perjanjian Kredit No. BNI menyetujui untuk Rp9.100.000.000.000,- Bank BNI dan BNI sebagai 9 Desember
012/BIN/PK/2018 menyediakan fasilitas bersifat Perseroan secara Kreditur 2025
tanggal 26 Maret 2018 plafond/uncommitted dengan tidak langsung Perseroan
yang dibuat dibawah maksimum kredit yang dikendalikan oleh
tangan dan bermaterai diberikan BNI kepada pihak yang sama
cukup sebagaimana Perseroan sebesar
terakhir kali diubah Rp9.100.000.000.000,00
dengan Persetujuan
Perubahan Perjanjian
96
Page 125
Nilai Outstanding* Sifat Hubungan Peran Pihak Jatuh
No Nama Perjanjian Ruang Lingkup Transaksi
Per 31 Maret 2025 Afiliasi Terafiliasi Tempo
Kredit No. (10) Suku Bunga
012/BIN/PK/2018 Perseroan wajib membayar
tanggal 10 Januari kepada BNI yang besarnya
2024, dibuat dibawah akan ditetapkan pada saat
tangan dan bermaterai tanggal realisasi
cukup, oleh dan antara
PT Bank Negara
Indonesia (Persero),
Tbk (“BNI”) dan
Perseroan
Berdasarkan
Perjanjian Kredit di
atas, Perseroan tidak
memiliki kewajiban
untuk memperoleh
persetujuan dari BNI
dan/atau melakukan
pemberitahuan kepada
BNI dalam rangka
Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI
Pegadaian Tahap II
Tahun 2025,
Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah
Berkelanjutan III
Pegadaian Tahap IV
Tahun 2025, dan
Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi
Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap II
Tahun 2025
5. Akta Akta Addendum Pemberian fasilitas Rp155.257.582.638,- BSI dan BSI sebagai 10 Februari
XXI (Kedua Puluh Pembiyaan Rekening Koran Perseroan secara Kreditur 2026
Satu) dan Pernyataan (PRK) yang bersifat revolving tidak langsung Perseroan
Kembali Akad kepada Perseroan dengan dikendalikan oleh
Musyarakah limit pembiayaan sebesar pihak yang sama
Pembiayaan Rekening Rp200.000.000.000,00
Nomor 12 tanggal 9
Februari 2022 yang Bagi hasil
dibuat di hadapan Nisbah bagi hasil terhadap
Ashoya Ratam, S.H., pendapatan objek akad untuk
M.Kn., Notaris di masing-masing pihak adalah:
Jakarta sebagaimana i. 99,60% (sembilan puluh
telah diubah beberapa sembilan koma enam nol
kali dan terakhir diubah persen).
dengan Addendum ii. 0,40% (nol koma empat
XXIV Akad nol persen) untuk
Musyarakah Pemberi Pembiayaan
Pembiayaan Rekening
Koran No. 05/ADD-
029/CB1-
FOG/II/2025/MSYR,
yang dibuat di bawah
tangan, bermeterai
cukup, oleh dan antara
PT Bank Syariah
Indonesia (“BSI”) dan
Perseroan
Berdasarkan Akad
Pembiayaan di atas,
tidak terdapat
pembatasan terhadap
Perseroan untuk
memperoleh
persetujuan terlebih
dahulu dari BSI
maupun melakukan
pemberitahuan kepada
97
Page 126
Nilai Outstanding* Sifat Hubungan Peran Pihak Jatuh
No Nama Perjanjian Ruang Lingkup Transaksi
Per 31 Maret 2025 Afiliasi Terafiliasi Tempo
BSI sehubungan
dengan Penawaran
Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan
VI Pegadaian Tahap II
Tahun 2025,
Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah
Berkelanjutan III
Pegadaian Tahap IV
Tahun 2025, dan
Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi
Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap II
Tahun 2025
6. Akta Perubahan II BSI menyediakan fasilitas Rp0,- BSI dan BSI sebagai 10 Februari
(Kedua) dan Pembiayaan Berdasarkan Perseroan secara Kreditur 2026
Pernyataan Kembali Prinsip Musyarakah yang tidak langsung Perseroan
Perjanjian Line Facility bersifat revolving dengan limit dikendalikan oleh
Pembiayaan pembiayaan sebesar pihak yang sama
Berdasarkan Prinsip Rp1.300.000.000.000,00
Syariah Nomor 13
tanggal 9 Februari Bagi hasil
2022 yang dibuat di Nisbah bagi hasil terhadap
hadapan Ashoya pendapatan objek akad untuk
Ratam, S.H., M.Kn., masing-masing pihak adalah:
Notaris di Jakarta i. 98,26% (Sembilan puluh
sebagaimana telah delapan koma dua puluh
diubah beberapa kali enam persen) untuk
dan terakhir diubah Penerima Pembiayaan
dengan Surat ii. 1,74% (satu koma tujuh
No.05/004-3/SP3/CB1 puluh empat persen)
Perihal Surat untuk Pemberi
Penawaran Pemberian Pembiayaan
Pembiayaan atas
nama PT Pegadaian
tanggal 06 Februari
2025 oleh dan antara
PT Bank Syariah
Indonesia (“BSI”) dan
Perseroan
Berdasarkan
Perjanjian Kredit di
atas, tidak terdapat
pembatasan terhadap
Perseroan untuk
memperoleh
persetujuan terlebih
dahulu dari BSI
maupun melakukan
pemberitahuan kepada
BSI sehubungan
dengan Penawaran
Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan
VI Pegadaian Tahap II
Tahun 2025,
Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah
Berkelanjutan III
Pegadaian Tahap IV
Tahun 2025, dan
Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi
Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap II
Tahun 2025
98
Page 127
Nilai Outstanding* Sifat Hubungan Peran Pihak Jatuh
No Nama Perjanjian Ruang Lingkup Transaksi
Per 31 Maret 2025 Afiliasi Terafiliasi Tempo
7. Perjanjian Kredit No. BNI menyetujui untuk Rp882.473.201.426,- Bank BNI dan BNI sebagai 9 Desember
013/BIN/PK/2018 menyediakan fasilitas Kredit Perseroan secara Kreditur 2025
tanggal 26 Maret 2018 Modal Kerja dengan tidak langsung Perseroan
yang dibuat di bawah maksimum sebesar dikendalikan oleh
tangan dan bermaterai Rp1.000.000.000.000,00 pihak yang sama
cukup yang telah
diubah beberapa kali Suku Bunga
dan terakhir kali diubah Perseroan wajib membayar
dengan Persetujuan kepada BNI Bunga sebesar
Perubahan Perjanjian 6,50% (enam koma lima puluh
Kredit No. (11) persen) per tahun
013/BIN/PK/2018
tanggal 10 Desember
2024, dibuat di bawah
tangan, dan bermaterai
cukup, oleh dan antara
Perseroan dan BNI
*) Outstanding yang dimaksud dalam dokumen ini merujuk pada jumlah fasilitas yang telah ditarik dan/atau digunakan oleh Perseroan.
12. JARINGAN OPERASIONAL
Pada tanggal 31 Maret 2025, Perseroan memiliki 12 (dua belas) kantor wilayah dengan dengan rincian sebagai berikut:
Kantor Cabang Unit Pelayanan Unit Pelayanan Cabang
No. Wilayah Kantor Cabang
Syariah Cabang Syariah
1. Kanwil Wilayah I Medan 37 13 167 66
2. Kanwil Wilayah II Pekanbaru 23 5 159 35
Kanwil Wilayah III
3. 27 5 164 33
Palembang
Kanwil Wilayah IV
4. 47 6 252 30
Balikpapan
5. Kanwil Wilayah V Manado 42 7 213 34
6. Kanwil Wilayah VI Makassar 63 8 288 44
7. Kanwil Wilayah VII Denpasar 57 7 330 32
8. Kanwil Wilayah VIII Jakarta 48 7 274 47
9. Kanwil Wilayah IX Jakarta 44 8 255 40
10. Kanwil Wilayah X Bandung 47 10 190 49
11. Kanwil Wilayah XI Semarang 54 7 320 42
12. Kanwil Wilayah XII Surabaya 50 20 275 111
Total 539 103 2.887 563
13. ASURANSI
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, terkait dengan risiko -risiko usaha terkait dengan aset tetap dan uang kas milik Perseroan,
barang jaminan milik nasabah yang disimpan di kantor-kantor cabang Perseroan, serta kemungkinan penggelapan yang dilakukan oleh
karyawan Perseroan, Perseroan telah mengasuransikan barang-barang tersebut melalui perusahaan-perusahaan asuransi, sebagai
upaya untuk menghindarkan dari kemungkinan kerugian yang timbul dari kebakaran, kecurian dan penggelapan. Nilai pertanggungan
asuransi Perseroan memiliki nilai yang cukup untuk menutupi kerugian yang mungkin ditanggung.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan, tidak terdapat penambahan atau perubahan asuransi atas aset -aset Perseroan
sebagaimana telah dinyatakan dalam Prospektus.
14. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan, Perseroan memiliki penambahan sebanyak 5 (lima) sertifikat merek sebagai berikut:
Merek yang dilindungi No. dan Tanggal Tanggal berakhir Kode Kelas / Jenis Barang/Jasa
Pendaftaran perlindungan
“tring!” IDM001292102 tanggal 25 Agustus 2034 Kelas 9:
25 Agustus 2024 Software aplikasi komunikasi melalui
internet; perangkat lunak komputer yang
dapat diunduh; perangkat lunak dalam
bentuk aplikasi seluler; platform perangkat
lunak komputer untuk manajemen
keuangan; perangkat lunak untuk
transaksi pembayaran; perangkat lunak
utilitas; perangkat lunak dan aplikasi untuk
perangkat seluler, dapat diunduh;
perangkat lunak yang dapat diunduh,
99
Page 128
Merek yang dilindungi No. dan Tanggal Tanggal berakhir Kode Kelas / Jenis Barang/Jasa
Pendaftaran perlindungan
yaitu, platform keuangan elektronik yang
mengakomodasi berbagai jenis
pembayaran dan transaksi hutang;
Perangkat lunak dan perangkat lunak
aplikasi seluler yang menyediakan pasar
virtual; aplikasi perangkat lunak [dapat
diunduh]; perangkat lunak untuk transfer
dana elektronik; platform
perangkat lunak komputer, direkam atau
diunduh; perangkat lunak komputer untuk
menghasilkan model keuangan; perangkat
lunak untuk memproses pembayaran
elektronik ke dan dari pihak lain; perangkat
lunak e-commerce; perangkat lunak
aplikasi komputer untuk perangkat seluler;
perangkat lunak interaktif; perangkat lunak
dalam bentuk aplikasi seluler untuk tujuan
bisnis dan keuangan; Aplikasi transaksi
emas secara real time; Perangkat lunak
komputer untuk memproses pembayaran
emas secara elektronik; Aplikasi
perangkat lunak yang khusus melakukan
transaksi jual-beli emas; Program
komputer yang berhubungan dengan
perihal keuangan; Perangkat lunak
komputer, yaitu,
platform perdagangan keuangan
elektronik untuk perdagangan
cryptocurrency (mata uang virtual), token
blockchain (sistem pencatatan transaksi
digital yang terdesentralisasi), dan aset
digital lainnya; Perangkat lunak komputer
dan aplikasi perangkat lunak untuk
memungkinkan transaksi keuangan;
Aparatus transaksi keuangan elektronik
“tring!” IDM001308725 tanggal 25 Agustus 2034 Kelas 14:
25 Agustus 2024 logam mulia dan paduannya; Bandul;
Gantungan kunci untuk hiasan; Jimat
(hiasan) untuk gantungan kunci; Jimat
perhiasan; Perhiasan imitasi; batu
berharga dan semi mulia; gantungan
kunci; gantungan kunci; jam; jam tangan;
koin non moneter; kotak perhiasan; logam
mulia dan paduannya; ornamen dekoratif
dari logam mulia untuk telepon seluler;
patung logam mulia; perhiasan; pin kerah
hias; tali jam tangan; tempat perhiasan;
logam mulia; logam mulia batangan;
perhiasan; emas; perhiasan emas; emas
batangan; emas campuran batangan;
pernak-pernik (perhiasan)
“tring!” IDM001311152 tanggal 25 Agustus 2034 Kelas 36:
25 Agustus 2024 Layanan Gadai; Penyimpanan dan
perdagangan emas; Jasa perdagangan
emas melalui platform daring/ online; Jasa
perdagangan perak dan emas;
penyediaan pinjaman oleh serikat kredit;
jasa pinjaman [pembiayaan]; Layanan
konsultasi yang berkaitan dengan layanan
pinjaman; konsultasi pinjaman keuangan;
layanan jaminan pinjaman; layanan
pembiayaan dan pinjaman; jasa pinjaman
keuangan; layanan kredit dan pinjaman;
konsultasi keuangan yang berkaitan
dengan pinjaman; jasa pinjaman
100
Page 129
Merek yang dilindungi No. dan Tanggal Tanggal berakhir Kode Kelas / Jenis Barang/Jasa
Pendaftaran perlindungan
[pembiayaan]; Layanan konsultasi yang
berkaitan dengan layanan pinjaman;
pinjaman sewa-beli; Pinjaman hipotek;
konsultasi di bidang pinjaman konsumen;
layanan penutupan untuk pinjaman
hipotek, yaitu, mempersiapkan dan
mengatur dokumen penutupan pinjaman;
pinjaman dengan jaminan; jasa-jasa
keuangan, yaitu layanan pinjaman peer-to-
peer (p2p lending); Jasa layanan simpan
pinjam, agregator, kredit simpan pinjam,
jasa pinjaman lunak; membiayai,
mengatur dan mengamankan pinjaman
untuk orang lain; pinjaman tanpa jaminan
dan dengan jaminan; penilaian berlian,
batu mulia dan logam mulia; Jasa
peyimpanan dan perdagangan berbagai
logam mulia; Jasa perdagangan emas
melalui aplikasi jual beli virtual; transaksi
keuangan; konsultasi keuangan di bidang
manajemen risiko; Jasa konsultasi
keuangan untuk pembelian; memberikan
informasi keuangan melalui situs web;
konsultasi keuangan; informasi keuangan,
manajemen dan layanan analisis;
memberikan informasi yang berkaitan
dengan keuangan melalui situs web;
Layanan transaksi keuangan dan
pembayaran
“tring!” IDM001292100 25 Agustus 2034 Kelas 38:
tanggal 25 Agustus Layanan telekomunikasi, yaitu, transmisi
2024 informasi, data, dokumen, gambar dan
aplikasi piranti lunak melalui Internet;
Layanan pengunduhan piranti lunak
komputer untuk memudahkan pengguna
dalam berpartisipasi di pertemuan dan
kelas berbasis web, dengan akses ke
data, dokumen, gambar, dan aplikasi
piranti lunak melalui penelusuran web;
Menyediakan akses ke situs komunitas
online melalui aplikasi smartphone;
layanan penyediaan akses dan koneksi ke
Internet, jaringan komputer, database
komputer serta aplikasi; jasa penyediaan
layanan komunikasi elektronik real-time
yang aman melalui jaringan komputer
yang memudahkan pengguna untuk
mencari dan menemukan informasi dan
orang-orang, berkomunikasi,
berkolaborasi, dan saling berbagi layar
komputer, desktop, data, dokumen
elektronik, video dan aplikasi melalui
Internet; Jasa penyediaan akses ke
layanan penyedia layanan aplikasi; jasa-
jasa telekomunikasi yang disediakan
melalui platform-platform dan portal-portal
internet untuk platform business to
business (B2B) yang memfasilitasi
transaksi antara para pedagang eceran
(retailers) dan produsen; menyediakan
akses ke platform
Internet seluler; Jasa penyediaan akses
online ke platform perdagangan elektronik,
marketplace elektronik dan pertukaran dan
crossing keuangan elektronik; Layanan
101
Page 130
Merek yang dilindungi No. dan Tanggal Tanggal berakhir Kode Kelas / Jenis Barang/Jasa
Pendaftaran perlindungan
telekomunikasi yang disediakan melalui
platform dan portal pada internet dan
media lainnya; penyediaan akses ke
platform perdagangan elektronik (situs
web) untuk perdagangan elektronik;
menyediakan akses ke informasi
elektronik, komunikasi dan platform
transaksi di Internet; menyediakan akses
ke platform e-
commerce di Internet; transmisi berita dan
informasi terkini; transmisi berita
elektronik; menyediakan akses melalui
komputer dan jaringan komunikasi
termasuk Internet, teks, dokumen
elektronik, data, database, informasi grafis
dan audiovisual; menyediakan akses ke
database; menyediakan akses ke
database online; menyediakan akses
online ke layanan keuangan; Jasa
transmisi data dan/atau informasi terkait
transaksi keuangan elektronik; layanan
telekomunikasi yang menyediakan akses
ke informasi tentang produk keuangan,
informasi, layanan dan transaksi
keuangan
“tring!” IDM001308723 tanggal 25 Agustus 2034 Kelas 42:
25 Agustus 2024 jasa/layanan platform sebagai layanan
(PAAS) yang menampilkan perangkat
lunak komputer untuk memungkinkan
pengguna melakukan transaksi bisnis dan
perdagangan elektronik (e-commerce);
layanan komputer, khususnya, penyedia
layanan aplikasi (ASP) yang menampilkan
perangkat lunak application programming
interface (API) untuk memungkinkan
pengguna untuk melakukan transaksi
bisnis elektronik melalui jaringan komputer
global; Hosting platform transaksi di
internet berhubungan dengan platform
untuk pemasaran digital yang diarahkan
kepada pelanggan dari produk kemasan;
menyediakan perangkat lunak untuk
mengimplementasikan dan mencatat
transaksi keuangan, untuk membuat akun
dan memelihara dan mengelola informasi
tentang transaksi keuangan pada buku
besar (ledgers) publik yang didistribusikan
dan jaringan pembayaran peer to peer;
Menyediakan perangkat lunak yang tidak
dapat diunduh untuk memungkinkan
pengguna melakukan transaksi bisnis
elektronik melalui internet dan jaringan
komunikasi; menyediakan application
programming interface (API) untuk
memungkinkan pengguna melakukan
transaksi bisnis elektronik melalui internet;
Jasa penyediaan platform internet untuk
transaksi komersial dilakukan secara
elektronik melalui internet (e-commerce);
menyediakan perangkat lunak untuk
mengelola transaksi pembayaran dan
pertukaran; Layanan E-commerce, yaitu,
menyediakan layanan otentikasi
pengguna menggunakan perangkat keras
biometrik dan teknologi perangkat lunak
102
Page 131
Merek yang dilindungi No. dan Tanggal Tanggal berakhir Kode Kelas / Jenis Barang/Jasa
Pendaftaran perlindungan
untuk transaksi e-commerce; jasa
penyedia perangkat lunak aplikasi
komputer untuk keamanan, otomatisasi,
fasilitasi, dan enkripsi komunikasi, proses
bisnis, dan transaksi keuangan
menggunakan sistem kontrak pintar,
blockchain (sistem pencatatan transaksi
digital yang terdesentralisasi), dan
teknologi buku besar yang didistribusikan;
Penyediaan jasa perangkat lunak sebagai
layanan (SAAS) berupa perangkat lunak
untuk melakukan transaksi akun,
perdagangan sekuritas, riset, analisa, dan
aktivitas manajemen portofolio, semua
dalam bidang investasi dan keuangan;
menyediakan perangkat lunak untuk
digunakan dalam mengakses informasi
keuangan dan data pasar dan tren;
menyediakan perangkat lunak platform
keuangan elektronik; penyimpanan
informasi keuangan secara elektronik;
penyediaan perangkat lunak yang
menggunakan kecerdasan buatan untuk
bisnis manajemen bisnis pemasaran
aplikasi e-commerce manajemen
hubungan pelanggan manajemen bisnis
perusahaan manajemen keuangan dan
akuntansi; menyediakan perangkat lunak
untuk digunakan dalam perdagangan
keuangan; konsultasi teknologi informasi
atau TI di bidang keuangan dan
perbankan; menyediakan perangkat lunak
yang memungkinkan pengguna untuk
berinvestasi dalam mata uang digital, mata
uang virtual, mata uang kripto, aset digital
dan blockchain, aset digital (digitized
assets), token digital, token kripto (crypto
tokens) dan token utilitas; layanan
konsultasi di bidang komputer yang
berbasis sistem informasi bisnis; jasa
layanan komputer, yaitu, menciptakan
komunitas virtual online bagi pengguna
untuk mengatur grup dan acara,
berpartisipasi dalam diskusi, dan terlibat
dalam jejaring sosial, bisnis, dan
komunitas
Dengan adanya penambahan sertifikat merek tersebut, maka Perseroan Perseroan memiliki 25 (dua puluh lima) Sertifikat Merek, 2
(dua) Sertifikat Desain Industri, 3 (tiga) Hak Cipta dan 3 (tiga) Sertifikat Paten. Seluruh HAKI tersebut telah secara sah dimiliki oleh
Perseroan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
15. HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM UTAMA SERTA ENTITAS
Berikut adalah hubungan kepemilikan, pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Pemegang Saham dan Perusahaan Anak:
Balai Lelang Artha Pegadaian Galeri Dua
Nama Perseroan Pefindo Biro Kredit
Gasia Empat
Sudarto K - - -
Umiyatun Hayati Triastuti K - - -
Nezar Patria KI - - -
Yudi Priambodo Purnomo Sidi KI - - -
Muhammad Isnaini KI - - -
Damar Latri Setiawan DU - - -
Teguh Wahyono D - - -
Gunawan Sulistyo D - - -
Ridwan Arbian Syah D - - -
103
Page 132
Balai Lelang Artha Pegadaian Galeri Dua
Nama Perseroan Pefindo Biro Kredit
Gasia Empat
Ferdian Timur Satyagraha D - - -
Eka Pebriansyah D - - -
Elvi Rofiqotul Hidayah D - - -
Erry Rizal Achmad Taufiq D - - -
Udin Salahudin D - - -
Ismail Ilyas - - - -
Agus Suharyono - - - -
Muhammad Nurkasan - - - -
Muharam Yudyarto - - - -
Hening Cahyani - - - -
Tugiatmoko - - - -
Luh Putu Andarini - - K -
Endah Susiani - - D -
Keterangan:
KU : Komisaris Utama DU : Direktur Utama
KI : Komisaris Independen WDU : Wakil Direktur Utama
WKU : Wakil Komisaris Utama D : Direktur
K : Komisaris
16. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
UMUM
Perseroan berdiri atas dasar keinginan Pemerintah untuk membantu masyarakat luas yang membutuhkan solusi pendanaan,
mencegah ijon, rentenir dan pinjaman tidak wajar lainnya guna meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil serta mendukung program
Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional. Dalam perjalanannya, Perseroan saat ini tidak hanya sebagai sebuah
lembaga pembiayaan, namun telah berkembang sebagai solusi bisnis terpadu bagi masyarakat melalui ragam produk dan layanan
yang diberikan, yakni produk pembiayaan gadai dan fidusia bagi masyarakat yang membutuhkan likuiditas (pendanaan), produk
investasi emas secara mudah dan aman bagi masyarakat yang kelebihan likuidita s, serta produk aneka jasa (remittance & payment)
bagi masyarakat yang membutuhkan layanan percepatan transaksi keuangan.
Akta Pendirian Perseroan telah mengalami perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. RIS -218/MBU/S/2012 tentang
Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 5 tanggal 15 Agustus 2012 dibuat di hadapan Nanda
Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem adminis trasi
badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-32516 tanggal 6 September 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0079892.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 6 September 2012 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 99,
Tambahan No. 8809/L (“Akta No. 5/2012”), Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan No. 4 tanggal 16 Juni 2016 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan
No. AHU-00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016, didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 serta laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat
dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 59, Tambahan No. 12268 (“Akta No. 4/2016”) dan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 5 tanggal 13 Februari 2017 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan
hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0069927 tanggal 17 Februari 2017, didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0011836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 17 Februari 2017 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 67,
Tambahan No. 1996/L (“Akta No. 5/2017”), Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 3 tanggal 8 April 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris
di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat
Keputusan No. AHU-0028534.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan
dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0179415 tanggal 8 April 2020 serta didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0065614.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 47, Tambahan No. 021142 (“Akta No. 3/2020”) serta terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Nomor SK-307/MBU/09/2021 dan Nomor B.1438-DIR/CSC/09/2021 tentang
Perubahan Anggaran Dasar Nomor 15 tanggal 23 September 2021 yang dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, SH., MKn, Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat
Keputusan Nomor AHU-0053287.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 29 September 2021, didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor
AHU-0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 serta laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat
dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0454524 tanggal 29 September 2021 dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 91, Tambahan No. 035034 (“Akta No. 15/2021”).
104
Page 133
Berdasarkan Akta No. 15/2021, Perseroan memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan usaha penyaluran pinjaman lainnya berupa
Usaha Pergadaian, secara konvensional dan berdasarkan prinsip Syariah, berbasis Teknologi Informasi/ Platform Digital (untuk
selanjutnya disebut “TI”) dan non-TI, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa
bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/ mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan prinsip -
prinsip Perseroan Terbatas.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Pegadaian melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :
KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Kegiatan usaha utama yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah Pergadaian Konvensional, Pergadaian Syariah, Kegiatan Bisnis
Pergadaian yang Ditawarkan Melalui Platform Digital, Layanan Jasa Taksiran Perhiasan, dan Layanan Laboratorium Gemologi.
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39 Tahun
2024 tentang Pergadaian, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan
Usaha Bulion.
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah:
a. Kegiatan Usaha Pinjaman Gadai;
Kegiatan Usaha Pinjaman Gadai dijalankan melalui pemberian Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan hukum Gadai,
termasuk Gadai Efek
b. Kegiatan Usaha Pinjaman Non-Gadai;
Kegiatan Usaha Pinjaman Non-Gadai dijalankan melalui pemberian Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan fidusia dan
hak tanggungan
c. Kegiatan Usaha Layanan Emas (Bullion Services);
Kegiatan Usaha Layanan Emas (Bullion Service) melalui Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, dan Penitipan
Emas
d. Kegiatan Usaha Jasa Lainnya melalui Layanan Jasa Taksiran Perhiasan, Layanan Laboratorium Gemologi, dan Layanan berbasis
komisi (fee based income).
Selain kegiatan usaha utama yang sudah disebutkan sebelumnya, Perseroan memiliki kegiatan usaha lainnya berupa:
a. Kegiatan di luar usaha pergadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi (fee based income), sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan;
b. Kegiatan usaha lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
c. Optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan.
PRODUK DAN JASA LAYANAN
Produk Perseroan diawali dari layanan gadai yang memberikan nilai kolab orasi, kepercayaan, dan transparansi. Produk layanan yang
dioperasikan Perseroan guna mensolusi kebutuhan masyarakat, dipetakan menjadi 4 (empat) kegiatan usaha sebagaimana berikut in i:
1. Kegiatan Usaha Pinjaman Gadai
a. Produk Gadai
Produk Gadai Perseroan adalah layanan pembiayaan dari Perseroan yang memberikan pinjaman uang kepada nasabah dengan
jaminan barang bergerak (emas, kendaraan, elektronik, saham/obligasi, dan barang berharga lainnya) dengan tarif mulai 0%
sampai dengan 1,2% dan tenor bervariasi mulai harian sampai 60 bulan.
b. Produk Pembiayaan Haji
Produk Perseroan yang dirancang untuk membantu masyarakat Indonesia memperoleh porsi haji dengan mudah dan sesuai
dengan prinsip syariah. Produk ini melalui mekanisme memberikan pinjaman untuk membayar setoran awal haji (SABPIH)
sebesar Rp25 juta dengan menjaminkan emas atau Tabungan Emas dengan nilai barang minimal Rp2,5 juta dan tenor maksimal
60 bulan
c. Produk Pembiayaan Wisata
Produk pembiayaan berbasis syariah dari Perseroan yang ditujukan un tuk perjalanan wisata rohani seperti umrah dan wisata
lainnya dengan menjaminkan emas dan tenor maksimal 36 bulan. Perseroan bekerjasama dengan biro perjalanan yang
terpercaya dalam melakukan perjalanan melalui platform Go Halal Go.
2. Kegiatan Usaha Pinjaman Non Gadai
a. Produk Pinjaman Usaha
Produk Perseroan yang dirancang untuk mendukung pelaku UMKM dan pengusaha mikro dalam mengembangkan bisnis
nasabah. Dalam layanan pinjaman usaha, Perseroan dapat memberikan pinjaman uang kepada nasabah mulai Rp1 jt sampai
Rp10 Miliar dengan jaminan BPKB dan invoice/ purchase order, dan tarif mulai 0,9% dengan tenor maksimal 60 bulan
b. Produk Pinjaman Multiguna
Produk Perseroan yang ditawarkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan keuangan nasabah, baik produktif maupun konsumtif.
Perseroan dapat memberikan pinjaman uang kepada nasabah mulai Rp1 juta sampai Rp100 juta dengan jaminan BPKB, dan
tarif mulai 1,15% dengan tenor maksimal 36 bulan.
105
Page 134
c. Produk Cicil Kendaraan
Produk Perseroan yang dirancang untuk membantu masyarakat untuk memiliki kendaraan bermotor baik bekas maupun baru
dengan cara mencicil. Produk Cicil kendaraan ditujukan bagi karyawan, pengusaha mikro/kecil, serta profesional. Plafon
pembiayaan mulai dari Rp3 juta sampai Rp500 juta dengan Uang Muka (DP) mulai dari 10% dan tenor maksimal 60 bulan.
3. Kegiatan Usaha Layanan Emas (Bullion Services)
a. Layanan Bank Emas
Layanan Bank Emas Perseroan mencakup:
1) Tabungan Emas, layanan investasi emas dengan sistem tabungan untuk nasabah mulai dari 0,01 gram. Layanan Tabungan
Emas dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Pegadaian Digital atau langsung melalui outlet Perseroan. Emas yang
ditabung dapat dicetak dalam bentuk fisik sesuai dengan kebutuhan nasabah;
2) Deposito Emas, layanan simpanan emas deng an tenor 6 bulan & 12 bulan dengan minimal transaksi 5 gram, serta
mendapatkan imbal hasil yang kompetitif;
3) Pinjaman Modal Kerja (PMK) Emas, layanan pembiayaan dalam bentuk emas 24 karat berstandar minimal SNI yang
ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku emas bagi pelaku usaha;
4) Jasa Titipan Korporasi, layanan penyimpanan emas fisik yang ditujukan bagi perusahaan atau institusi yang memerlukan
tempat penyimpanan emas dalam jumlah besar dengan standar keamanan tinggi;
5) Perdagangan Emas, layanan jual beli emas minimal 500 gram dalam mendukung aktivitas perdagangan emas secara
nasional dan internasional.
b. Produk Cicil Emas
Produk Perseroan yang memberikan layanan pembiayaan kepemilikan emas batangan 24 karat secara angsuran. Layanan ini
dapat digunakan oleh personal, arisan, maupun secara kelompok/ kolektif dengan uang muka minimal 10% dan tarif mulai 0,75%
per bulan.
4. Kegiatan Usaha Jasa Lainnya
a. Jasa Pembayaran
Layanan Jasa Pembayaran mencakup:
1) Jasa Pembayaran Online, pembayaran tagihan dan pembelian multi biller meliputi pembayaran listrik, telepon, air, angsuran
kendaraan, asuransi, internet, pajak, TV berlangganan, gas, pembelian pulsa, token listrik, tiket pesawat, uang elektronik,
game voucher, pembayaran zakat dan infak, dan pembayaran lainnya. Layanan Jasa Pembayaran Online merupakan solusi
pembayaran cepat yang memberikan kemudahan kepada nasabah Pegadaian dalam bertransaksi baik nasabah yang sudah
memiliki rekening bank maupun belum melalui channel distribusi Pegadaian;
2) Pegadaian Remittance (Jasa Pengiriman Uang), layanan pengiriman dan penerimaan uang lingkup dalam negeri maupun
luar negeri bekerja sama dengan beberapa perusahaan melalui sistem online di seluruh outlet.
b. Jasa Titipan
Produk Perseroan melalui pemberian pelayanan kepada masyarakat yang ingin menitipkan barang -barang atau surat
berharga yang dimiliki dengan keamanan terjamin dan tarif kompetitif. Media penyimpanan berupa khazanah/strong room
maupun Safe Deposit Box.
c. Jasa Taksiran (G-lab)
Layanan pemeriksaan batu mulia meliputi identifikasi spesies dan varietas, treatments, serta inclusion mapping sebagai
identitas bagi batu permata yang dinyatakan dalam memo dan sertifikat dengan biaya terjangkau.
PROSPEK DAN STRATEGI USAHA
1. Prospek Usaha
Pada tahun 2025 tantangan atas ketidakpastian global semakin besar, sebagai akibat dari kebijakan tarif impor Amerika Serikat
(AS) yang semakin luas. Namun demikian, pertumbuhan ekonomi Indonesia terjaga baik sebagaimana terlihat pada Neraca
pembayaran Indonesia (NPI) tetap baik dan mendukung ketahanan eksternal. Selain itu Nilai tukar Rupiah tetap terkendali
didukung oleh kebijakan stabilisasi bank Indonesia, demikian juga inflasi dan Indeks Harga Konsumen (IHK) pada Februari 2025
tetap rendah dan mendukung stabilitas perekonomian. Kondisi makro nasional Indonesia terutama pertumbuhan GDP dan nilai
tukar Rupiah dengan dolar Amerika, diproyeksikan melemah dibandingkan dengan kondisi ekonomi pada tahun 2024. Di sisi lain,
perusahaan dihadapkan dengan kondisi bisnis yang masih relatif menantang dimana harga emas dunia diproyeksikan mengalami
volatilitas tinggi pada tahun 2025, meskipun secara rata-rata bulanan, harga emas akan meningkat setiap bulannya. Melalui analisis
teknikal dan mempertimbangkan data historis di beberapa tahun terakhir, harga emas pada tahun 2025 diasumsikan dengan nilai
Standar Taksiran Logam (STL) rata-rata mencapai kisaran Rp 1.541.942 - Rp 1.741.860. Pada Januari 2025, juga terdapat
penurunan suku bunga acuan 7 days RRR oleh Bank Indonesia sebesar 25 bps, kendati demikian perusahaan tetap berkomitmen
terhadap efisiensi BOPO di angka 62,66%.
2. Strategi untuk mencapai target Perusahaan
Dengan dilatarbelakangi atas semangat tumbuh bersama Holding Ultra Mikro, semangat transformasi, serta semangat
mengemaskan Indonesia, maka pada tahun 2025, perusahaan mengusung tema: Sustainable Acceleration –Turbo Charge Digital
Innovation, sehingga arah perusahaan adalah mengoptimalkan kelebihan dan kekuatan yang dimiliki, serta memastikan
keterlibatan (buy-in) seluruh elemen Perusahaan dalam implementasi strategi yang telah ditetapkan, dengan didasari nilai budaya
AKHLAK sehingga mampu menjawab tantangan perubahan lingkungan perusahaan yang semakin dinamis utamanya setelah tiga
tahun menjadi bagian dalam ekosistem holding Ultra Mikro. Optimalisasi, modernisasi dan pembangunan kapabilitas adalah
langkah awal perusahaan untuk menjadi The Leader in The Gold Ecosystem and Accelerator of Financial Inclusion dan pondasi
106
Page 135
sebagai key player dalam menjalankan Bullion Services di Indonesia. Adapun inisiatif strategi perusahaan pada tahun 2025 yang
merupakan turunan grand strategy dalam usulan RJPP tahun 2025-2029 yang terdiri dari:
1) Build data & tech-enabled sales model yaitu mengadopsi model marketing berbasis teknologi dengan melakukan
segmentation based digital marketing, sales data analytics dan sales tool enhancement.
2) Gadai 2.0 Digitally-enabled growth engines yaitu menjajaki peluang pertumbuhan baru untuk bisnis gadai inti
serta meningkatkan retensi dan pendalaman nasabah gadai eksisting melalui gadai digital.
3) Digital Pegadaian (PDS, single UI) yaitu merombak PDS menjadi platform engagement inti bagi Pegadaian dan
nasabahnya.
4) Build, launch, and scale up bullion services yaitu menjadi penyedia bullion service untuk segmen retail secara penuh &
potensi memperoleh revenue perbankan bullion di pasar Indonesia.
5) Transform distribution channel (Branch) yaitu transformasi kantor cabang untuk memfasilitasi customer journey multi
produk seiring dengan perkembangan bisnis Gadai, Bullion, Multi Finance & Produk Partner lainnya.
6) Point-of-sale expansion powered by digital gadai and strategic partnerships yaitu memperluas jangkauan outlet
Pegadaian dengan membuka kantor cabang di daerah ‘blind spots’ melalui kemitraan dengan institusi.
7) Synergies with subsidiaries (G24 + inorganic) yaitu potensi peningkatan OSL melalui penambahan lini bisnis me lalui
strategi inorganic growth, yaitu dengan mengakuisisi perusahaan pembiayaan dan sinergi dengan anak perusahaan.
8) Next-gen data and AI centre of excellent yaitu memaksimalkan penggunaan data untuk menghasilkan leads dan
meningkatkan kualitas data.
9) Strengthening synergies with BRI Grup yaitu memanfaatkan channel sales BRI untuk close -sell produk
Pegadaian,optimalisasi network cabang melalui co-location SenyuM, dan menumbuhkan TE, Gadai TE dan agen BRILink
sebagai agen gadai.
10) Realign the Pegadaian operation model and value proposition yaitu pengembangan sinergi brand yang dapat
meleverange kekuatan brand saat ini untuk dapat masuk ke lini bisnis lain.
11) Reimagine Syariah business yaitu memperkuat Lini Usaha Syariah (UUS) melalui pengembangan produk baru,
penyempurnaan channel (kemitraan, digital), menyesuaikan kembali sales dan operasional, dan memperbaiki enabler
(struktur organisasi, pendanaan).
12) Streamline HR system and boost talent management yaitu HR yang berfokus pada aspirasi untuk mempertahankan dan
menarik top talent & meningkatkan efektivitas rekrutmen melalui Talent War Room.
13) Enhance IT architecture yaitu Arsitektur TI yang handal dan fleksibel dengan konsep hybrid cloud yang disertai automation
dan monitoring yang menyeluruh sehingga mampu memberikan waktu yang efisien dalam tindakan predictive dan corrective.
14) Pegadaian-wide culture yaitu perubahan budaya ke: Risk Culture, Sales Culture& Strategic Alignment melalui
pengintegarasian core value AKHLAK dengan Pegadaian BRILiaN ways dan cascading tema budaya EMAS (Excellence,
Mindfulness, Agility, Sales Mindset).
15) Strengthen Risk Foundations yaitu memaksimalkan potensi dari perubahan perilaku konsumen yang beralih ke transaksi
digital dengan peningkatan manajemen risiko, peningkatan teknologi dan analytic untuk peningkatan risk management.
16) Comprehensive ESG yaitu Pegadaian memiliki strategi dan roadmap ESG yang digunakan sebagai baseline pelaksanaan
program ESG yang lebih terarah sehingga meningkatkan kepercayaan.
PENYALURAN PINJAMAN
Bisnis Gadai
Bisnis inti PT Pegadaian berdasarkan hukum gadai yang diatur dalam POJK Nomor 39 Tahun 2024 yaitu Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Tentang Pergadaian yang ditetapkan pada 24 Desember 2024, Produk kredit pinjaman yang disalurkan kepada masyarakat
dengan agunan benda bergerak terutama emas dan perhiasan.
Bisnis gadai konvensional memiliki 3 (tiga) produk utama, yaitu produk Kredit Cepat dan Aman (KCA) yang merupakan pemberian
kredit kepada seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan barang bergerak seperti emas
perhiasan/ batangan,elektronik, kendaraan bermotor. Produk Kredit Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA) merupakan pemberian kredit
kepada seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan emas perhiasan /batangan dengan
sistem pembayaran secara angsuran setiap bulan. Prod uk Gadai Efek merupakan layanan pemberian pinjaman dengan jaminan
kepemilikan surat berharga berupa saham dan obligasi.
Bisnis gadai syariah memiliki 4 (empat) produk, yaitu produk Rahn merupakan pemberian pinjaman secara syariah dengan sistem
gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah dengan jaminan barang bergerak seperti emas,elektronik, dan kendaraan bermotor.
Produk Arrum Emas merupakan pinjaman dengan sistem gadai syariah dengan jaminan berupa emas perhiasan/batangan dengan
sistem pembayaran secara angsuran. Produk Arrum Haji merupakan pembiayaan untuk mendapatkan porsi haji secara syariah dengan
barang jaminan emas atau tabungan emas. Produk Arrum Safar merupakan pinjaman untuk perjalanan Ibadah Rohani dengan jaminan
emas dengan pola angsuran berlandaskan prinsip-prinsip syariat Islam.
Berikut ini adalah kinerja pinjaman yang disalurkan oleh Perseroan berdasarkan hukum gadai secara konvensional maupun syariah:
Konvensional Syariah
Uraian Maret Maret
Produk 2024 2023 Produk 2024 2023
2025 2025
Jumlah Rekening KCA 9.531.172 9.439.065 9.246.331 RAHN 1.424.690 1.413.835 1.354.278
Krasida 265.887 281.683 200.813 Arrum Emas 58.276 58.369 43.372
Efek 173 151 174 Arrum Haji 25.637 27.612 38.741
107
Page 136
Konvensional Syariah
Uraian Maret Maret
Produk 2024 2023 Produk 2024 2023
2025 2025
Arrum Safar 745 772 231
Total 9.797.232 9.720.899 9.447.318 Total 1.509.348 1.500.588 1.436.622
Pinjaman yang KCA 61.220.798 186.922.63 153.112.919 RAHN 11.286.453 35.097.964 27.792.974
disalurkan (Rp Juta) 2
Krasida 1.980.886 7.159.666 4.885.691 Arrum Emas 522.587 1.662.060 1.194.553
Efek 83.565 221.611 422.591 Arrum Haji 20.640 187.119 226.225
Arrum Safar 4.222 32.867 6.862
Total 63.285.249 194.303.90 158.421.201 Total 11.833.902 36.980.010 29.220.614
9
Pendapatan Sewa KCA 3.734.500 12.669.111 10.254.183 RAHN 663.721 2.230.265 1.802.939
Modal – Konvensional Krasida 225.509 667.513 497.843 Arrum Emas 53.707 146.976 130.971
Pendapatan Mu’nah – Efek 2.240 9.354 16.290 Arrum Haji 18.788 106.345 122.040
Syariah (Rp Juta) Arrum Safar 902 2.255 430
Total 3.962.200 13.345.978 10.768.316 Total 737.118 2.485.841 2.056.381
Outstanding Pinjaman KCA 61.135.879 55.647.530 43.108.248 RAHN 10.342.307 9.400.600 7.352.352
yang Diberikan (Rp Krasida 3.467.541 3.508.568 2.148.145 Arrum Emas 908.202 863.202 587.555
Juta)* Efek 51.669 61.181 106.956 Arrum Haji 345.957 377.319 493.587
Arrum Safar 24.523 25.583 8.005
Total 64.655.089 59.217.279 45.363.349 Total 11.620.989 10.666.743 8.441.499
* Pegadaian KCA termasuk Gadai Tabungan Emas
Pegadaian RAHN termasuk Rahn Tabungan Emas.
Bisnis Kredit Mikro Fidusia
Bisnis Kredit Mikro Fidusia konvensional merupakan pemberian pinjaman yang ditujukan kepada pengusaha mikro dan kecil dalam
rangka pengembangan usaha, dengan agunan berupa BPKB dimana perikatan jaminan dilakukan secara fidusia. Pengembalian
pinjaman dilakukan melalui angsuran tiap bulan dengan jangka waktu 12 bulan sampai dengan 60 bulan yang dapat dilunasi sewaktu-
waktu. Bisnis kredit mikro fidusia juga mengelola produk pembiayaan khusus kepada internal karyawan Perseroan dengan system
pembayaran melalui payroll gaji setiap bulannya. Segmen bisnis mikro fidusia konvensional memiliki 4 (empat) produk utama, yaitu
Pegadaian Kreasi, Kupedes, Pegadaian Kresna dan Digital Lending.
Bisnis Syariah yang masuk ke dalam kelompok kategori pembiayaan kredit mikro fidusia cukup beragam, mulai dari pembiayaan
kepada pengusaha mikro kecil dengan agunan BPKB Kendaraan (Arrum BPKB), pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor bagi
karyawan maupun pengusaha (AMANAH), serta penyaluran pinjaman melalui jaminan sertifikat tanah (Rahn Tasjily Tanah).
Berikut ini adalah kinerja pinjaman bisnis kredit mikro fidusia yang disalurkan oleh Perseroan secara konvensional maupun sya riah:
Konvensional Syariah
Uraian Maret Maret
Produk 2024 2023 Produk 2024 2023
2025 2025
Jumlah Rekening Kreasi & Kupedes 165.193 165.648 176.083 Arrum Mikro & Arrum Express 312.156 343.077 349.486
Loan
Kresna 11.184 11.056 10.170 Amanah 56.706 58.742 52.995
Digital Lending 180 151 104 Rahn Tasjily Tanah 9.549 9.573 8.793
Total 178.557 176.855 186.357 Total 378.411 411.392 411.274
Pinjaman yang Kreasi & Kupedes 1.449.833 5.545.991 5.492.045 Arrum Mikro & Arrum Express 407.253 3.1922.522 3.942.291
disalurkan (Rp juta) Loan
Kresna 123.901 635.495 1.284.127 Amanah 280.750 1.310.400 1.264.648
Digital Lending 183.378 479.637 136.617 Rahn Tasjily Tanah 70.786 411.394 386.982
Total 1.757.112 6.661.123 6.912.789 Total 758.789 4.914.316 5.593.921
Pendapatan Sewa Kreasi & Kupedes 281.263 1.178.715 897.375 Arrum Mikro & Arrum Express 131.062 567.869 345.541
Modal - Loan
Konvensional Kresna 40.936 159.677 139.743 Amanah 66.664 198.270 179.161
Pendapatan Mu'Nah Digital Lending 5.103 8.745 2.198 Rahn Tasjily Tanah 24.268 93.473 70.138
- Syariah (Rp Juta) Total 326.546 1.347.137 1.039.316 Total 221.994 859.612 594.840
Outstanding Kreasi & Kupedes 5.297.214 5.154.427 4.827.168 Arrum Mikro & Arrum Express 2.705.205 3.005.979 3.109.187
Pinjaman yang Loan
Diberikan (Rp juta) Kresna 2.187.622 2.169.819 2.002.153 Amanah 1.532.641 1.535.220 1.363.514
Digital Lending 141.429 148.138 65.975 Rahn Tasjily Tanah 610.806 622.438 602.055
Total 7.626.265 7.472.384 6.895.296 Total 4.848.652 5.163.637 5.074.756
Bisnis Emas
Bisnis emas merupakan salah satu layanan inti Pegadaian yang menyediakan logam mulia berupa emas batangan dengan beragam
pecahan bagi masyarakat baik dengan pembelian secara angsuran. Bisnis emas juga memberikan alternatif investasi retail kepada
masyarakat melalui produk Pegadaian Tabungan Emas.
Berikut ini adalah kinerja pembiayaan yang dilakukan Perseroan untuk kepemilikan emas baik secara konvensional maupun syariah :
Konvensional dan Syariah
Uraian
Produk Maret 2025 2024 2023
Jumlah Rekening MULIA 414.120 341.246 188.692
Emasku 24.951 38.540 61.699
108
Page 137
Konvensional dan Syariah
Uraian
Produk Maret 2025 2024 2023
Gadai Tabungan Emas 231.008 214.537 131.179
Krasida Tabungan Emas 4.452 4.315 1.758
Tabungan Emas Rencana 79.942 80.741 7.507
Total 754.473 679.379 390.835
Pinjaman yang disalurkan MULIA 2.241.335 4.072.156 2.351.680
(Rp Juta) Emasku 4.355 47.639 54.762
Gadai Tabungan Emas 1.714.585 4.198.855 2.573.150
Krasida Tabungan Emas 34.087 82.471 32.699
Tabungan Emas Rencana 289.890 809.276 39.892
Total 4.284.252 9.210.397 5.052.183
Pendapatan Sewa Modal MULIA 133.745 390.441 317.951
(Rp Juta) Emasku 1.714 7.785 6.976
Gadai Tabungan Emas 41.854 111.864 71.892
Krasida Tabungan Emas 2.056 4.888 2.564
Tabungan Emas Rencana 15.396 23.834 406
Total 194.765 538.812 399.789
Outstanding Pinjaman yang MULIA 3.295.849 2.261.723 1.244.459
Diberikan (Rp Juta)* Emasku 4.945 12.423 20.380
Gadai Tabungan Emas 978.961 888.650 485.070
Krasida Tabungan Emas 49.488 42.861 15.933
Tabungan Emas Rencana 620.950 541.802 32.821
Total 4.950.193 3.747.459 1.798.663
*) Omzet penyaluran pembiayaan MULIA & Emasku, sedangkan Tabungan Emas berupa omzet penjualan Tabungan Emas.
**) Tabungan Emas tidak ada Outstanding Pinjaman yang Diberikan karena bukan merupakan produk pembiayaan.
Bisnis Bullion
Bisnis Bullion merupakan salah satu lini bisnis strategis Pegadaian yang fokus pada layanan berbasis logam mulia, terutama emas.
Melalui pengembangan produk yang inovatif dan terintegrasi, Pegadaian menyediakan berbagai solusi kepemilikan, pembiayaan, dan
layanan emas yang menyasar baik segmen ritel maupun korporasi. Tujuan utama dari bisnis ini adalah memberikan kemudahan akses
investasi emas yang aman, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat serta pelaku usaha.
Berikut ini adalah kinerja pembiayaan yang dilakukan Perseroan terkait bisnis bullion:
Konvensional
Uraian
Produk Maret 2025
Jumlah Rekening Deposito Emas 21,570
Pinjaman Modal Kerja Emas 2
Perdagangan Emas 68
Jasa Titipan Emas Korporasi 74
Total 21.714
Pinjaman yang disalurkan (Rp juta) Pinjaman Modal Kerja Emas 232.950
Total 232.950
Pendapatan Sewa Modal*)/Margin Pinjaman Modal Kerja Emas* 1.044,96
Perdagangan**) (Rp Juta) Perdagangan Emas** 2.022
Total 3.066,96
Outstanding Pinjaman yang Diberikan (Rp Pinjaman Modal Kerja Emas 232.950
juta) Total 232.950
*) Jasa Titipan Emas Korporasi tidak ada Pinjaman yang disalurkan dan Outstanding Pinjaman yang Diberikan karena bukan merupakan produk pembiayaan.
**) Pendapatan pada produk Jasa Titipan Emas Korporasi merupakan Pendapatan atas Jasa Taksiran dan Jasa Titipan
***) Deposito Emas merupakan Saldo Emas dalam rupiah dan bukan produk pembiayaan
****)Perdagangan Emas berdasarkan Omset Jual-Beli
Konvensional
Uraian
Produk Maret 2025
Omzet Jual Beli Perdagangan Emas* 1.205.861
Total 1.205.861
*) Perdagangan Emas berdasarkan Omset Jual-Beli
Konvensional
Uraian
Produk Maret 2025
Saldo Emas dalam Rupiah Deposito Emas* 1.298.570,55
Total 1.298.570,55
*) Deposito Emas merupakan Saldo Emas posisi dalam rupiah dan bukan produk pembiayaan
Konvensional
Uraian
Produk Maret 2025
n/a Jasa Titipan Emas Korporasi * 1.162,61
(Rp Juta)
Total 1.162,61
*) Jasa Titipan Emas Korporasi tidak ada Pinjaman yang disalurkan dan Outstanding Pinjaman yang Diberikan karena bukan merupakan produk pembiayaan.
109
Page 138
Nasabah
Nasabah Korporasi merupakan nasabah berdasarkan CIF yang terbentuk atas transaksi yang pertama kali dilakukan.
Uraian Maret 2025 2024 2023
Nasabah 27.096.036 26.523.696 23.984.139
17. PENJUALAN, PEMASARAN DAN PELANGGAN
Perseroaan sepenuhnya menyadari bahwa persaingan di industri gadai dan emas sebagai bisnis utama semakin ketat.
Perkembangan kinerja gadai dan emas di perbankan syariah mendorong pelaku perbankan syariah berbondong-bondong masuk
pula ke industri. Masuknya pemain baru ini tentunya merubah dinamika persaingan, terutama persaingan pada kelompok pinjaman
dengan nominal besar.
Jaringan Perseroan yang luas menjadi salah satu keunggulan kompetitif yang saat ini sulit ditiru oleh pemain lain. Perbankan syariah
memang menawarkan sewa modal yang lebih rendah, namun dengan jumlah jaringan yang terbatas. Sedangkan, Perseroan masih
menjadi pilihan karena mudah dan murah untuk dijangkau. Selain itu, variasi barang jaminan yang diterima juga menjadi keunggulan
Perseroan. Berbagai keunggulan tersebut memungkinkan Perseroan untuk memperkuat positioning dan proposisi nilai sebagai
perusahaan yang dapat memberikan solusi untuk kebutuhan keuangan nasabah.
Dengan berbagai keunggulan tersebut, Perseroan saat ini masih menjadi market leader yang menguasai 81,8% dari pangsa pasar
adai. Angka tersebut mengalami kenaikan dari kuartal sebelumnya (sumber: Laporan Industri Pergadaian, OJK; Laporan Perbankan
Syariah, OJK; Pengolahan Data MIS Pegadaian). Dalam upaya mempertahankan market share, Perseroan senantiasa melakukan
inovasi untuk mempertahankan pelanggan eksisting sekaligus mencari pelanggan baru.
Monitoring terhadap pergerakan pasar selalu dilakukan untuk memastikan Perseroan dapat memposisikan produk dan layanannya
secara tepat. Selain itu, riset untuk menggali perubahan perilaku pelanggan, juga dilakukan untuk memastikan produk dan layanan
Perseroan tetap relevan bagi pelanggan. Inovasi produk dan layanan memang tengah gencar dilakukan oleh Perseroan. Inovasi
dilakukan antara lain pengembangan produk berbasis emas, pengembangan layanan gadai berbasis digital, serta perluasan saluran
transaksi baik melalui aplikasi digital maupun kerjasama dengan pihak ketiga.
Pemasaran
Untuk mewujudkan komitmen dalam peningkatan kinerja bisnis, Perseroan secara konsisten mencari cara-cara baru komunikasi
pemasaran untuk memperluas pasar ke segmen baru dan memperdalam jangkauan ke segmen pasar eksisting. Peluang Perseroan
untuk menarik beragam segmen nasabah semakin terbuka dengan adanya beragam produk yang saat ini dimiliki.
Dalam upaya memperluas pasar ke segmen baru, serta meregenerasi nasabah, Perseroan memanfaatkan berbagai media komunikasi
baru untuk menjangkau segmen yang lebih muda. Pemanfaatan media digital dioptimalkan untuk efisiensi sekaligus un tuk menjangkau
segmen-segmen tersebut. Tema kampanye yang lebih kekinian diusung untuk menjaga agar brand Perseroan tetap dinilai relevan
dengan kondisi saat ini.
Tema kampanye yang terus digaungkan adalah #mengemaskanindonesia menjadi tema kampanye untuk membangun persepsi bahwa
Perseroan identik dengan emas. Hal ini dilakukan sebagai wujud eksistensi Perseroan dalam melayani dan perluasan Bullion Serv ices.
Perseroan melakukan perluasan segmen diantaranya dengan melakukan sponsorship liga 2 untuk masuk ke segmen penggemar
sepakbola, sponsorship pada Youtube Channel Vindes & Taulany TV, melakukan placement iklan di sarana transportasi untuk
memasuki segmen pekerja muda. Selain mentarget nasabah baru, Perseroan juga perlu menjaga loyalitas dari nasabah eksis ting.
Berbagai program loyalitas dilakukan, baik program pemberian poin transaksi maupun program pengundian untuk memotivasi nasabah
terus bertransaksi. Pemanfaatan data dan teknologi juga dilakukan untuk dapat memberikan penawaran -penawaran yang lebih tepat
kepada nasabah. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kedekatan nasabah kepada Perseroan.
110
Page 139
Penjualan
Untuk menghindari persaingan harga dengan perbankan syariah, Perseroan terus berupaya memperkuat proposisi nilai kemudahan
akses melalui jaringan layanan yang luas. Karena itulah, berbagai upaya pengembangan jaringan terus dilakukan untuk mendorong
penjualan. Untuk mendorong efisiensi biaya, salah satu metode perluasan jaringan yang dilakukan Perseroan adalah melalui sistem
keagenan dan channel digital. Adapun jumlah Agen aktif yang bekerjasama dengan Perseroan berjumlah 48.805 Agen yang tersebar
di seluruh Indonesia. Selain itu, Perseroan juga mulai mengembangkan tenaga penjualan yang proaktif melakukan literasi dan edukasi
kepada pelanggan dan komunitas sekitarnya.
Untuk mendorong ketertarikan dan keinginan mencoba produk, Perseroan juga secara tematik melakukan beberapa program promo
penjualan dalam bentuk diskon biaya maupun cashback. Program-program promo ini dirancang untuk menyeimbangkan antara
ketertarikan calon pelanggan dengan profitabilitas perusahaan.
Strategi-strategi ini terbukti efektif, yang tercermin dari pertumbuhan jumlah nasabah aktif selama tahun 2024 sebesar 12,44%,
menunjukkan respons positif masyarakat terhadap produk dan layanan Perseroan yang semakin relevan, mudah dijangkau, dan
kompetitif.
Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap kontrak industrial, komersial, atau
keuangan, termasuk kontrak dengan pelanggan, pemasok, dan/ atau pemerintah yang melebihi 10% dari jumlah pendapatan
Perseroan.
Pelanggan
Kepercayaan dan kepuasan nasabah/pelanggan/konsumen merupakan kunci penting bagi Pegadaian agar usahanya terus bertahan.
Untuk itu, Perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan dan melakukan inovasi produk agar sesuai dengan
perkembangan zaman, sekaligus sejalan dengan keinginan nasabah. Upaya yang dilakukan tersebut terbukti membawa hasil, yakni
Pegadaian tetap tumbuh dan berkembang hingga usianya mencapai 124 tahun pada tahun 2025.
Komitmen Pegadaian untuk memberikan layanan yang terbaik dan bermanfaat bagi setiap pelanggan diwujudkan melalui sikap dan
respons profesional dari Perseroan dan segenap jajaran dalam melayani pelanggan. Pegadaian juga menjamin kualitas pelayanan
kepada setiap pelanggan dengan sigap, responsif dan terpercaya. Melalui berbagai layanan ini, Pegadaian membantu konsumen
menjamin kualitas dan keamanan produknya serta mengurangi risiko dan memenuhi harapan konsumen. Penerapan komitmen itu
dibuktikan dengan diperolehnya sertifikasi dari Kementrian Tenaga kerja dan Transmigrasi RI, Direktorat Jenderal Pembinaan
Pengawasan Ketenagakerjaan dan SUCOFINDO terkait SMK3 dan SNI ISO 9001:2008.
Untuk dapat melakukan perbaikan berkelanjutan, Perseroan juga secara rutin melakukan survey kepuasan kepada pelanggan untuk
menggali peluang perbaikan layanan. Penilaian kepuasan dilakukan secara menyeluruh terhadap aspek produk maupun layanan.
Perseroan terus meningkatkan kualitas pelayanan maupun produk yang ditawarkan kepada nasabah sehingga hasil survey kepuasan yang
dilakukan mengungkapkan nilai kepuasan terus konsisten di atas rata -rata industri dari tahun 2021 sampai 2024, dengan nilai 85,5 (2021);
86,7 (2022); dan 88,4 (2023) dan 87 (2024).
111
Page 140
IX. PERPAJAKAN
Umum
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dari kepemilikan
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan:
- Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam
Negeri (“WPDN”) dan Bentuk Usaha Tetap (“BUT”); dan
- Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri selain BUT, berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan
pemotongan Pajak Penghasilan (“PPh”) (bersifat final untuk WPDN dan BUT) dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar
pengenaan pajak yaitu:
a. bunga dari obligasi dengan kupon (coupon bond) dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
b. diskonto dari obligasi dengan kupon (discount bond) dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi,
tidak termasuk bunga berjalan; dan
c. diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
obligasi.
Pemotongan PPh yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh WPDN:
1. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan izin dari OJK dan
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan; dan
2. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan PPh ini dilakukan oleh:
- Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto yang diterima pemegang obligasi
dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo
obligasi;
- Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, atau reksa dana selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto
yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
- Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas bunga dan diskonto yang diterima
penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang
ditunjuk sebagai pemotong sebagaimana yang dimaksud dalam butir kedua sebelumnya.
Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan nilai (PPN) dan Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan
perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir adalah suatu perhitungan final berdasarkan Laporan Keuangan yang
sudah di Audit oleh KAP dan tidak berubah sampai dengan Perseroan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya.
Pemenuhan Perpajakan Oleh Perseroan
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak dan semua sengketa pajak telah
diselesaikan sampai dengan tingkat Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung dan dimenangkan oleh Perseroan, sehingga keputusan
sudah bersifat final.
Selain hal tersebut, sesuai dengan program Direktorat Jenderal Pajak dan himbauan Menteri BUMN, Perseroan telah melakukan Integrasi
Data Perpajakan dengan DJP yang diresmikan pada bulan April 2019. Tahapan MOU dan Mapping GL Account telah dilaksanakan di tahun
2020. Pengujian angka pun telah dilakukan untuk tahun buku 2019 pada 6 April 2021. Serah terima user Dashboard Pajak Pegadaian telah
dilaksanakan tanggal 27 Agustus 2021. Saat ini PT Pegadaian telah mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan beserta dengan aturan turunannya.
Tidak ada fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh Perseroan.
CALON PEMBELI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN/ATAU OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DALAM PENAWARAN
UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAKNYA MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI, SUKUK
MUDHARABAH, DAN/ATAU OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL, YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
112
Page 141
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN
SOSIAL
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Emisi Sukuk
Mudharabah, dan Perjanjian Emisi Obligasi Berwawasan Sosial, para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi sebesar
Rp4.457.310.000.000,- (empat triliun empat ratus lima puluh tujuh miliar tiga ratus sepuluh juta Rupiah), Sukuk Mudharabah sebesar
Rp1.751.940.000.000,- (satu triliun tujuh ratus lima puluh satu miliar sembilan ratus empat puluh juta Rupiah), dan Obligasi Berwawasan
Sosial sebesar Rp1.939.835.000.000,- (satu triliun sembilan ratus tiga puluh sembilan miliar delapan ratus tiga puluh lima juta Rupiah) yang
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat
sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah, dan
Perjanjian Emisi Obligasi Berwawasan Sosial dan setelah itu tidak ada lagi Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Emisi Sukuk
Mudharabah, dan Perjanjian Emisi Obligasi Berwawasan Sosial yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah, dan Perjanjian Emisi Obligasi Berwawasan Sosial tersebut.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Penjaminan (dalam Rupiah) Jumlah Penjaminan Persentase
Nama
Seri A Seri B (dalam Rupiah) (%)
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
PT BCA Sekuritas 61.700.000.000 1.618.700.000.000 1.680.400.000.000 37,70%
PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) 252.000.000.000 140.000.000.000 392.000.000.000 8,79%
PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) 123.655.000.000 75.005.000.000 198.660.000.000 4,46%
PT CIMB Niaga Sekuritas 265.000.000.000 45.000.000.000 310.000.000.000 6,95%
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 496.000.000.000 240.000.000.000 736.000.000.000 16,51%
PT Indo Premier Sekuritas 564.750.000.000 9.000.000.000 573.750.000.000 12,87%
PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) 385.000.000.000 181.500.000.000 566.500.000.000 12,71%
Jumlah 2.148.105.000.000 2.309.205.000.000 4.457.310.000.000 100,00%
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
Penjaminan (dalam Rupiah) Jumlah Penjaminan Persentase
Nama
Seri A Seri B (dalam Rupiah) (%)
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
PT BCA Sekuritas 175.000.000.000 67.000.000.000 242.000.000.000 13,81%
PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) 305.000.000.000 36.000.000.000 341.000.000.000 19,46%
PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) 220.040.000.000 20.015.000.000 240.055.000.000 13,70%
PT CIMB Niaga Sekuritas 219.500.000.000 31.000.000.000 250.500.000.000 14,30%
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 157.000.000.000 5.000.000.000 162.000.000.000 9,25%
PT Indo Premier Sekuritas 195.520.000.000 50.065.000.000 245.585.000.000 14,02%
PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) 245.160.000.000 25.640.000.000 270.800.000.000 15,46%
Jumlah 1.517.220.000.000 234.720.000.000 1.751.940.000.000 100,00%
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial adalah sebagai berikut:
Penjaminan (dalam Rupiah) Jumlah Penjaminan Persentase
Nama
Seri A Seri B (dalam Rupiah) (%)
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial
PT BCA Sekuritas 102.000.000.000 80.500.000.000 182.500.000.000 9,41%
PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) 165.000.000.000 245.000.000.000 410.000.000.000 21,14%
PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) 118.055.000.000 245.005.000.000 363.060.000.000 18,72%
PT CIMB Niaga Sekuritas 185.000.000.000 115.000.000.000 300.000.000.000 15,47%
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 80.750.000.000 120.000.000.000 200.750.000.000 10,35%
PT Indo Premier Sekuritas 300.040.000.000 120.085.000.000 420.125.000.000 21,66%
PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) 3.400.000.000 60.000.000.000 63.400.000.000 3,27%
Jumlah 954.245.000.000 985.590.000.000 1.939.835.000.000 100,00%
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang turut dalam Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.7. Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial ini adalah
PT BNI Sekuritas.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal yang dimaksud
dengan Afiliasi adalah:
1. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
2. Hubungan antara pihak dan pegawai, direktur atau komisaris dari pihak tersebut;
3. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
113
Page 142
4. Hubungan antara perusahaan dengan pihak yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan, dikendalikan atau di bawah
satu pengendalian dari perusahaan tersebut;
5. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung atau tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
6. Hubungan antara perusahaan dengan Pemegang Saham Utama.
PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi Berwawasan Sosial adalah pihak yang terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan melalui kepemilikan saham oleh Negara
Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK.
Metode Penentuan Tingkat Kupon Obligasi, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dan Kupon Obligasi Berwawasan Sosial
Tingkat Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dengan mempertimbangkan faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan
waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial, serta risk premium yang disesuaikan
dengan pemeringkatan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial.
114
Page 143
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
Jl. Kapten P. Tendean Nomor 12-14 A
Jakarta 12790
Telepon: (021) 7917 5000
Faksimili: (021) 7918 7100
No. STTD : 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000
: Anggota Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) sesuai Surat
Keanggotaan Asosiasi
Keterangan AWAI No.AWAI/06/12/2008 tanggal 17 Desember 2008
Pedoman Kerja : Standar prosedur operasi (SOP) Wali Amanat PT Bank Mega Tbk,
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
dan Sukuk Mudharabah, UUPM dan peraturan yang berkaitan
dengan tugas Wali Amanat
Surat Penunjukan : Surat Perintah Kerja Nomor 1019/00023.00/2025 tanggal 22 April
2025
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah baik di dalam
maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang
berkaitan dengan hak dan kewajiban Pemegang Sukuk Mudharabah
sesuai dengan syarat-syarat Sukuk Mudharabah, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.
Sesuai dengan Peraturan OJK No.19/POJK.04/2020, Wali Amanat
menyatakan tidak akan:
(i) Mempunyai hubungan Kredit dengan Perseroan dalam jumlah
lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Efek yang
bersifat utang; dan/atau
(ii) Merangkap menjadi penanggung, dan/atau pemberi agunan
dalam penerbitan Efek bersifat utang, dan/atau kewajiban
Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang
diterbitkan oleh Perseroan.
Konsultan Hukum : Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office
Office 8, Lantai 15, Suite H
Jalan Senopati Raya No. 8B
Jakarta 12190, Indonesia
Telp: (021) 2933 2858
Faks: (021) 2933 2857
No. STTD : No. STTD.KH-14/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Februari 2023 atas
nama Helen Joni Marsinih
Keanggotaan : Kartu Tanda Pengenal Advokat No.99.10636
Asosiasi Anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 200427
Pedoman Kerja : Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum yang
dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan HKHPM
No.01/HKHPM/2005 tanggal 18 Februari 2005 sebagaimana
diubah dengan Keputusan HKHPM No.Kep. 04/HKHPM/XI/2012
tanggal 6 Desember 2012
Surat Penunjukan : Surat Perintah Kerja Sebagai Konsultan Hukum
No. 1018/00023.00/2025 tanggal 22 April 2025
Tugas Pokok : Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam rangka
Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan uji tuntas dari
segi hukum atas fakta yang mengenai Perseroan dan keterangan
lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh
Perseroan. Hasil uji tuntas dari segi hukum telah dimuat dalam
Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari
Pendapat Hukum yang dimuat dalam Informasi Tambahan
sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas lainnya adalah meneliti
informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan ini sepanjang
menyangkut segi hukum.
115
Page 144
Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
Jl. Panglima Polim V/11, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12160
Telp.: (021) 724 4650, 739 2801, 720 9542
Faksimili: (021) 726 5090
No. STTD : STTD.N-41/PM.22/2018 tanggal 21 Maret 2018
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 205.5.041.221146
Pedoman Kerja : Pernyataan Undang-undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan : Surat Perintah Kerja Nomor 1016/00023.00/2025 tanggal 22 April
2025
Tugas Pokok : Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka
Penawaran Umum ini antara lain adalah membuat akta otentik yang
terdiri dari: Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan
Wali Amanat, Pengakuan Utang dan Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Mudharabah serta akta-akta lain sehubungan dengan
penerbitan Sukuk Mudharabah berikut perubahan-perubahannya.
Tim Ahli Syariah : Kanny Hidaya Y., SE, MA
No. Izin : KEP-17/2016
Surat Penunjukan : Surat Perintah Kerja Nomor 1034/00023.00/2025 tanggal 22 April
2025
Pedoman Kerja : Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan
Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan lainnya terkait Tim Ahli
Syariah.
Tugas Pokok : Tugas pokok Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah ini adalah melakukan penelaahan (review)
berdasarkan ruang lingkup pekerjaan terhadap akad-akad serta
memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk
Mudharabah yang diterbitkan, sebagai pemenuhan POJK
No. 18/2015.
Perusahaan : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat Panin Tower Senayan City, lantai 17
Jalan Asia Afrika Lot. 19
Jakarta, 10270
Surat Penunjukan : Perjanjian Kerja Antara PT Pegadaian dengan PT Pemeringkat Efek
Indonesia (PEFINDO) Nomor: 307/00050.00/2024 tanggal 01 Maret
2024
Pedoman Kerja : Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct Fundamentals
for Credit Rating Agencies (IPSCP Code) yang diterbitkan oleh
International Organization of Securities Commissions (“IOSCO”).
Anggota-anggot IOSCO adalah otoritas Pasar Modal lebih dari 100
negara. Kode etik dan praktek terbaik diadopsi dari Association of
Credit Rating Agencies ini Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah asosiasi
yang didirikan oleh Asian credit rating.
Tugas Pokok : Melakukan Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Perseroan.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial ini menyatakan bahwa tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020, PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat saat ini dan
selama menjadi Wali Amanat Sukuk Mudharabah yang diterbitkan Perseroan:
1. Tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima per seratus) dari nilai jumlah Sukuk
Mudharabah yang diwaliamanati.
2. Tidak merangkap sebagai penanggung dan pemberi agunan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah.
3. Tidak akan menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam
hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat sehingga tidak mampu memenuhi
kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
116
Page 145
XII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial, PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”),
bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Bank Mega dalam penerbitan Sukuk Mudharabah ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di Bapepam dan LK dengan
No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000, sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana
telah diubah sebagain dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2022 tentang Kepemilikan Modal Asing pada Perusahaan Efek.
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial, Perseroan dan Bank Mega selaku Wali
Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan.
Berdasarkan:
- Surat pernyataan No. 1292/CAMS-WA/25 tanggal 6 Mei 2025, Wali Amanat menyatakan selama menjadi Wali Amanat tidak akan:
(i) mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali
Amanat (“POJK No. 19/2020”);
(ii) menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Bank Mega yang melakukan kegiatan sebagai
Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya
kepada pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, dimana pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; dan/atau
(iii) merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk, dan/atau kewajiban
Perseroan;
- Surat pernyataan No. 1293/CAMS-WA/25 tanggal 6 Mei 2025, Wali Amanat menyatakan saat ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi
dengan Perseroan dan selama menjadi Wali Amanat tidak akan mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana diatur
dalam POJK No. 19/2020;
- Surat pernyataan No. 1294/CAMS-WA/25 tanggal 6 Mei 2025, Wali Amanat menyatakan mempunyai penanggung jawab kegiatan
perwaliamanatan yang memiliki pengetahuan yang memadai di bidang perwaliamanatan dalam penerbitan sukuk yang memahami
kegiatan dan jenis usaha serta transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal;
- Surat pernyataan No. 1295/CAMS-WA/25 tanggal 6 Mei 2025, Wali Amanat menyatakan telah melakukan due diligence terhadap
Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.
A. Riwayat Singkat
Bank Mega didirikan dengan nama PT Bank Karman yang berkedudukan di Surabaya, berdasarkan Akta Pendirian No. 32 tanggal
15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan No. 47 tanggal 26 Nopember 1969 yang keduanya dibuat
di hadapan Mr. Oe Siang Djie, pada waktu itu Notaris di Surabaya. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dalam Surat Keputusan No. J.A.5/8/1 tanggal 16 Januari 1970, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya
di bawah No. 94/1970 tanggal 4 Pebruari 1970 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 13 tanggal 13 Pebruari
1970, Tambahan No. 55. Anggaran Dasar PT Bank Karman kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan.
PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus 1969. Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham No. 25 tanggal 18 Januari 1992, dibuat oleh Eddy Widjaja. S.H., Notaris di Surabaya, nama PT Bank Karman diubah menjadi
PT Mega Bank dan domisili diubah menjadi di Jakarta, yang mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-1345 HT.01.04.TH.92 tanggal 12 Februari 1992, didaftarkan di dalam buku register
di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992 serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 36 tanggal 5 Mei 1992, Tambahan No. 2009. Perubahan nama PT Mega Bank ini telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan surat No. S.611/MK.13/1992 tanggal 23 April 1992.
Anggaran dasar Bank Mega telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Dan Perubahan Anggaran Dasar
PT Bank Mega Tbk. No. 3 tanggal 5 Juni 2008 yang dibuat di hadapan Masjuki, S.H., pada waktu itu pengganti dari Imas Fatimah,
S.H., Notaris di Jakarta, yang mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28 Juli 2008, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 50 tanggal 23 Juni 2009, Tambahan No. 16490.
Anggaran dasar Bank Mega telah mengalami beberapa kali perubahan dan telah diubah untuk disesuaikan dengan POJK Nomor
15/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal
12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan
anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021.
117
Page 146
Anggaran dasar Bank Mega telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank
Mega Tbk tertanggal 27 Februari 2023 No. 08, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-AH.01.03-0038091 tanggal 10 Maret 2023
dan telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0015234.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal
10 Maret 2023.
Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tertanggal No. 02 tanggal 4 Maret 2024
yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar nya
telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan suratnya No. AHU-AH.01.09-0090709 tanggal 4 Maret 2024 dan perubahan Direksi terakhir sebagaimana dimuat
dalam akta No. 11 tanggal 27 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan dan
pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar nya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-AH.01.09-0182026 tanggal 11 April 2025.
B. Permodalan
Berdasarkan Laporan Kepemilikan Saham PT Bank Mega Tbk per tanggal 30 April 2025 yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom
sesuai Surat No. DE/V/2025-1451 tanggal 2 Mei 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT Bank Mega Tbk terakhir
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500,- setiap saham
Keterangan Persentase (%)
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp,-)
Modal Dasar 27.000.000.000 13.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Mega Corpora 6.812.223.614 3.406.111.807.000 58,02
Masyarakat (masing masing di bawah 5%) 4.928.699.751 2.464.349.875.500 41,98
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 11.740.923.365 5.870.461.682.500 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 15.259.076.635 7.629.538.317.500
C. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris Bank Mega berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Mega Tbk No. 02 tanggal 4 Maret
2024 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta dan anggota Direksi Bank Mega berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT Bank Mega Tbk No. 11 tanggal 27 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta
adalah sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Utama : Chairul Tanjung
Komisaris Independen : Achjadi Ranuwisastra
Komisaris Independen : Lambock V. Nahattands
Komisaris Independen : Hizbullah
Direksi
Direktur Utama : Kostaman Thayib
Wakil Direktur Utama : Indivara Erni
Wakil Direktur Utama : Lay Diza Larentie
Direktur : Yuni Lastianto
Direktur : Madi Darmadi Lazuardi
Direktur : Martin Mulwanto
Direktur : YB Hariantono
Direktur : Yuni Lastianto
Direktur Independen : Heriawan Gazali*
* Pengangkatan Bapak Heriwan Gazali tersebut berlaku efektif sejak saat yang bersangkutan telah mendapatkan persetujuan Otoritas
Jasa Keuangan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan
yang berlaku
D. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, Bank Mega menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan visi menjadi
kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang berkesinambungan dengan nasabah melalui pelayanan jasa keuangan
dan kemampuan kinerja organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi para pemegang saham. Bank Mega juga terdaftar sebagai
Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.
Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, diantaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran Telekomunikasi, Mega
Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat, Agen Pemantau, Jasa Kustodian, Agen Jaminan,
Agen Fasilitas, Agen Rekening Penampungan/Escrow Agent), Bank Administrator Rekening Dana Nasabah, Kredit Konsumer, Kredit
Komersial, Kredit Korporasi, International Transaction (Remittance, Collection, Trade Finance), Treasury/Global Service (Foreign
Exchange Transaction, Money Market, Marketable Securities, SBI), Mega Visa Card, Debit ATM Card (Mega Pass, Mega First), Mega
118
Page 147
Payroll, Mega Call, Mega SDB, Mega Cash, Mega Ultima, Program Free Talk, Pembayaran Tagihan Listrik serta peluncuran produk-
produk simpanan.
Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, Bank Mega, berpegang teguh pada asas profesionalisme,
keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur permodalan yang kuat dan fasilitas perbankan terkini.
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional Bank Mega terus meluas, sehingga pada akhir 31 Maret
2025, Bank Mega telah memiliki Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Wilayah, dan Kantor Fungsional sebanyak 369
Cabang.
E. Pengalaman Bank Mega di Pasar Modal
Wali Amanat (Trustee):
▪ Obligasi II Adhi Karya Tahun 2003
▪ Obligasi Panin Sekuritas I Tahun 2003
▪ Obligasi Arpeni Pratama Ocean Line I Tahun 2003
▪ Obligasi Unggul Indah Cahaya I Tahun 2003
▪ Obligasi Amortisasi I Indo Jasa Pratama Tahun 2003
▪ Obligasi Central Sari Finance I Tahun 2003
▪ Obligasi I Waskita Karya Tahun 2003
▪ Obligasi Astra Graphia I Tahun 2003
▪ Obligasi Clipan Finance I Tahun 2003
▪ Obligasi Amortisasi Plaza Adika Lestari I Tahun 2003
▪ Obligasi Amortisasi Beta Inti Multifinance I Tahun 2004
▪ Obligasi Ultrajaya III Tahun 2004
▪ Obligasi Semen Baturaja I Tahun 2004
▪ Obligasi Tunas Baru Lampung I Tahun 2004
▪ Obligasi III Adhi Karya Tahun 2004
▪ Obligasi Konversi Suba Indah I Tahun 2004
▪ Obligasi Inti Fasindo International I Tahun 2002
▪ Obligasi Great River International I Tahun 2003
▪ Obligasi Clipan Finance II Tahun 2004
▪ Obligasi Infoasia Teknologi Global I Tahun 2004
▪ Obligasi Panin Sekuritas II Tahun 2005
▪ Obligasi Apexindo Pratama Duta I Tahun 2005
▪ Obligasi Syariah Ijarah Apexindo Pratama Duta I Tahun 2005
▪ Obligasi Bank Ekspor Indonesia II Tahun 2005
▪ Obligasi Citra Marga Nusaphala Persada III Tahun 2005
▪ Obligasi PLN VIII Tahun 2006
▪ Obligasi Syariah Ijarah PLN I Tahun 2006
▪ Obligasi XII Bank BTN Tahun 2006
▪ Obligasi BCA Finance II Tahun 2007
▪ Obligasi I Matahari Putra Prima Tahun 2002
▪ Obligasi II Matahari Putra Prima Tahun 2004
▪ Obligasi Syariah Ijarah I Matahari Putra Prima Tahun 2004
▪ Obligasi Tunas Financindo Sarana IV Tahun 2007
▪ Obligasi II Bank Victoria Tahun 2007
▪ Obligasi Subordinasi I Bank Victoria Tahun 2007
▪ Obligasi I BNI Securities Tahun 2007
▪ Obligasi I Bank Danamon Indonesia Tahun 2007
▪ Obligasi Kresna Graha Sekurindo I Tahun 2007
▪ Obligasi Bank Mayapada II Tahun 2007
▪ Obligasi Subordinasi Bank Mayapada II Tahun 2007
▪ Obligasi Panin Sekuritas III Tahun 2007
▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur IV Tahun 2007
▪ Obligasi I Radiant Utama Interinsco Tahun 2007
▪ Obligasi IV Adhi Tahun 2007
▪ Sukuk Mudharabah I Adhi Tahun 2007
▪ Obligasi Japfa I Tahun 2007
▪ Obligasi Jasa Marga VIII Seri M Tahun 2000
▪ Obligasi Jasa Marga X Seri O Tahun 2002
▪ Obligasi Jasa Marga XI Seri P Tahun 2003
▪ Obligasi Jasa Marga XIII Seri R Tahun 2007
▪ Obligasi BFI Finance Indonesia Tahun 2007
▪ Obligasi II Danareksa Tahun 2007
▪ Obligasi Bhakti Finance II Tahun 2007
▪ Obligasi Tunas Financindo Sarana V Tahun 2008
119
Page 148
▪ Obligasi Subordinasi II Bank NISP Tahun 2008
▪ Obligasi V Bank DKI Tahun 2008
▪ Obligasi Subordinasi I Bank DKI Tahun 2008
▪ Obligasi IV Bank DKI Tahun 2004
▪ Obligasi Lautan Luas III Tahun 2008
▪ Obligasi Bhakti Securities I Tahun 2008
▪ Obligasi III Danareksa Tahun 2008
▪ Sukuk Ijarah Metrodata Electronics I Tahun 2008
▪ Obligasi Aneka Gas Industri I Tahun 2008
▪ Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri I Tahun 2008
▪ Obligasi Matahari Putra Prima III Tahun 2009
▪ Sukuk Ijarah Matahari Putra Prima II Tahun 2009
▪ Obligasi IV Danareksa Tahun 2009
▪ Obligasi XIII Bank BTN Tahun 2009
▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur V Tahun 2009
▪ Obligasi Bank Ekspor Indonesia IV Tahun 2009
▪ Obligasi Apexindo Pratama Duta II Tahun 2009
▪ Obligasi XIII Perum Pegadaian Tahun 2009
▪ Sukuk Ijarah I Bakrieland Development Tahun 2009
▪ Obligasi VI Bank Jabar Banten Tahun 2009
▪ Obligasi Salim Ivomas Pratama I Tahun 2009
▪ Sukuk Ijarah Salim Ivomas Pratama I Tahun 2009
▪ Obligasi Jasa Marga XII Seri Q Tahun 2006
▪ Obligasi SMS Finance I Tahun 2009
▪ Obligasi BFI Finance Indonesia II Tahun 2009
▪ Obligasi BCA Finance III Tahun 2010
▪ Obligasi Subordinasi BCA Finance I Tahun 2010
▪ Obligasi IX Perum Pegadaian Tahun 2002
▪ Obligasi X Perum Pegadaian Tahun 2003
▪ Obligasi XI Perum Pegadaian Tahun 2006
▪ Obligasi XII Perum Pegadaian Tahun 2007
▪ Obligasi Bank Sulut IV Tahun 2010
▪ Obligasi Subordinasi Bank Sulut I Tahun 2010
▪ Obligasi Subordinasi III Bank OCBC NISP Tahun 2010
▪ Obligasi Wajib Konversi Bank ICB Bumiputera Tahun 2010
▪ Obligasi XIV Bank BTN Tahun 2010
▪ Obligasi XIV Jasa Marga Seri JM-10
▪ Obligasi I Jasa Marga Seri JM-10 Tanpa Bunga
▪ Obligasi V Danareksa Tahun 2010
▪ Obligasi VII bank bjb Tahun 2011
▪ Obligasi Mandiri Tunas Finance VI Tahun 2011
▪ Obligasi Indomobil Finance Indonesia IV Tahun 2011
▪ Obligasi BCA Finance IV Tahun 2011
▪ Obligasi XV Bank BTN Tahun 2011
▪ Obligasi MNC Securities II Tahun 2011
▪ Obligasi Serasi Autoraya II Tahun 2011
▪ Obligasi I Bank Riau Kepri Tahun 2011
▪ Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap I Tahun 2011
▪ Obligasi BFI Finance Indonesia III Tahun 2011
▪ Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap II Tahun 2011
▪ Obligasi Berkelanjutan I Perum Pegadaian Tahap I Tahun 2011
▪ Obligasi Clipan Finance Indonesia III Tahun 2011
▪ Obligasi Berkelanjutan I Perum Pegadaian Tahap II Tahun 2011
▪ Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Panorama Transportasi I Tahun 2012
▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur VI Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Medco Energi Internasional III Tahun 2012
▪ Obligasi Indomobil Wahana Trada I Tahun 2012
▪ Obligasi Bank Victoria III Tahun 2012
▪ Obligasi Subordinasi Bank Victoria II Tahun 2012
▪ Obligasi Serasi Autoraya III Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I ADHI Tahap I Tahun 2012
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I ADHI Tahap I Tahun 2012
120
Page 149
▪ Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap III Tahun 2012
▪ Obligasi I CIMB Niaga Auto Finance Tahun 2012
▪ Obligasi Aneka Gas Industri II Tahun 2012
▪ Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri II Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi I AKR Corporindo Tahun 2012 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Berkelanjutan I Danareksa Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi I Bima Multi Finance Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I OCBC NISP Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I ADHI Tahap II Tahun 2013
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I ADHI Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi TPS Food I Tahun 2013
▪ Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I ROTI Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Lautan Luas Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Subordinasi Bank Mayapada III Tahun 2013
▪ Obligasi PT Intiland Development Tahun 2013
▪ Obligasi Batavia Prosperindo Finance I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi II PNM Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Jasa Marga Tahap I Tahun 2013 Seri S
▪ Obligasi Berkelanjutan I Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Indonesia Tahap III Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Verena Multi Finance Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan II BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I Verena Multi Finance Tahap III Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2014
▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur VII Tahun 2014
▪ Obligasi I Pupuk Indonesia Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I Jasa Marga Tahap II Tahun 2014 Seri T
▪ Obligasi Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2014
▪ Obligasi Subordinasi Bank Mayapada IV Tahun 2014
▪ Obligasi Subordinasi Bank Capital I Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I OCBC NISP Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan I ROTI Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank BTN Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan I Waskita Karya Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2015
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2015
▪ Obligasi Subordinasi Bank Capital II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Maybank Indonesia Tahap II Tahun 2016
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank Maybank Indonesia Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I Batavia Prosperindo Finance Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi II Intiland Development Tahun 2016
▪ Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016
121
Page 150
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi I Indonesia Infrastructure Tahun 2016
▪ Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank BTN Tahap II Th. 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Tahap Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi I Angkasa Pura I Tahun 2016
▪ Sukuk Ijarah I Angkasa Pura I Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Japfa Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi I Impack Pratama Industri Tahun 2016
▪ Obligasi Sinar Mas Multifinance III Tahun 2016 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Th. 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Th. 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap III Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap IV Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Japfa Tahap II Tahun 2017
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Batavia Prosperindo Finance Tahap II Tahun 2017
▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur VIII Tahun 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap V Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Lautan Luas Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I AKR Corporindo Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan III Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Subordinasi Bank Capital III Tahun 2017
▪ Obligasi I CSUL Finance Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Pupuk Indonesia Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap II Th. 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap VI Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Th. 2017
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Mayapada Tahap I Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap I Th. 2017
▪ Obligasi I Marga Lingkar Jakarta Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Pupuk Indonesia Tahap II Th. 2017
▪ Obligasi I Kereta Api Indonesia Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Lautan Luas Tahap II Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Th. 2017
▪ Obligasi I Moratelindo Th. 2017
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap III Th. 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Berkelanjutan III Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Th. 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Th. 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap II Th. 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap I Th. 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan II OCBC NISP Tahap IV Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018
122
Page 151
▪ Obligasi Berkelanjutan II Batavia Prosperindo Finance Tahap I Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018
▪ Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Bank OCBC NISP Tahap I Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Subordinasi Bank Mayapada V Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2018
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahun 2018
▪ Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Th. 2019
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Th. 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
▪ Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia II Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap III Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTPN Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank BJB Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap III Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Batavia Prosperindo Finance Tahap II Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Tahun 2020
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2020
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap II Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan III Lautan Luas Tahap I Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pupuk Indonesia Tahap I Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Jasa Marga Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi I Polytama Propindo Th. 2020
▪ Sukuk Ijarah I Polytama Propindo Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap III Tahun 2020
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap III Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2020
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap II Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap IV Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Th. 2020
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pupuk Indonesia Tahap II Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap V Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap IV Tahun 2021
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap IV Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I Th. 2021
123
Page 152
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap II Th. 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
▪ Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III Lautan Luas Tahap II Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Th. 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap ITahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi I TBS Energi Utama Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2023
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023
124
Page 153
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023
▪ Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan Indonesia Infrastructure Finance Th. 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun 2024
▪ Obligasi Berkelanjutan V Bank BTPN Tahap I Tahun 2024
▪ Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2024
▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024
▪ Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap I Tahun 2024
▪ Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Lautan Luas Tahap I Tahun 2024
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Tahap III Tahun 2024
▪ Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2024
▪ Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi International Tahap II Tahun 2024
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024
▪ Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024
▪ Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024
▪ Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024
▪ Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
▪ Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2024
▪ Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024
▪ Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024
▪ Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024
▪ Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2024
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024
▪ Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024
▪ Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024
▪ Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi International Tahap III Tahun 2025
▪ Sukuk Wakalah Berkelajutan I Medco Power Tahap IV Tahun 2025
▪ Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025
F. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah antara Perseroan dengan Bank Mega selaku Wali Amanat, tugas pokok Wali Amanat antara lain
adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk Mudharabah, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Sukuk
Mudharabah telah dialokasikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan kepada OJK.
G. PENGGANTI WALI AMANAT
Sesuai Peraturan OJK No. 20/2020 yang kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian Wali Amanat dapat
dilakukan dengan alasan:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan.
b. Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau oleh suatu
badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau dibekukan
operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau keputusan RUPSU
dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal;
125
Page 154
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
h. Atas permintaan para Pemegang Sukuk Mudharabah;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
j. Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
k. Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, setelah Wali
Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan.
H. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting Bank Mega pada 31 Maret 2025 (unaudited) serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 (audited). Laporan keuangan Bank Mega untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) dengan partner penanggung
jawab adalah Bimo Iman Santoso, CPA, auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini Wajar
Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 26 Januari 2024.
Sedangkan laporan keuangan untuk tanggal 31 Desember 2024 diambil dari Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh KAP Amir
Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) dengan partner penanggung jawab adalah Bimo Iman Santoso, CPA, auditor
independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa
Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 7 Februari 2025.
Laporan keuangan Bank Mega untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 telah disusun oleh Manajemen Bank Mega
dan tidak diaudit.
NERACA
(dalam juta Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
ASET
Kas 1.134.178 873.509 855.222
Giro pada Bank Indonesia 6.432.605 7.525.245 6.822.433
Giro pada bank lain
Pihak berelasi 106 360 104
Pihak ketiga 1.285.935 955.032 645.772
Total 1.266.041 955.392 645.876
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (2.101) (2.186) (1.203)
Giro pada bank lain - neto 1.263.940 953.206 644.673
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak ketiga 830.714 831.826 3.356.000
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai - - (3.373)
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto 830.714 831.826 3.352.627
Efek-efek
Pihak berelasi 199.764 198.832 198.288
Pihak ketiga 47.680.541 49.304.778 37.426.300
Total 47.880.305 49.503.610 37.624.588
Dikurangi:
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai - - -
Efek-efek - neto 47.880.305 49.503.610 37.624.588
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
Pihak berelasi 194.395 - -
Pihak ketiga 164.113 1.389.981 7.215.441
Tagihan derivatif
Pihak terkait 2.198 2.101 -
Pihak ketiga 45.987 46.633 20.974
Total 48.185 48.734 20.974
Kredit yang diberikan
Pihak berelasi 1.740.398 1.743.050 1.318.592
Pihak ketiga 63.830.592 62.911.602 64.986.127
Total 65.570.990 64.654.652 66.304.719
Pendapatan bunga yang ditangguhkan - (9.371) (11.823)
Total Kredit yang diberikan 65.570.990 60.677.415 48.486.524
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (681.323) (664.877) (604.816)
Kredit yang diberikan - neto 64.889.667 63.980.404 65.688.080
Tagihan akseptasi
126
Page 155
(dalam juta Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Pihak berelasi - - -
Pihak ketiga 33.926 9.234 -
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (49) (12) -
Tagihan akseptasi - neto 33.877 9.222 -
Aset pajak tangguhan 105.043 105.542
Aset tetap dan aset hak guna 8.217.593 8.205.441 8.121.885
Dikurangi:
Akumulasi penyusutan (2.194.262) (2.131.428) (1.924.127)
Aset tetap aset hak guna- neto 6.023.331 6.074.013 6.197.758
Aset lain-lain
Pihak berelasi 17.763 15.681 15.751
Pihak ketiga 3.921.369 3.604.521 3.612.044
TOTAL ASET 132.934.915 134.915.494 132.049.591
LIABILITAS
Liabilitas segera 499.576 179.318 296.179
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi 78.934 387.246 482.783
Pihak ketiga 8.689.854 9.995.402 9.642.942
Total 9.311.836 10.382.648 10.125.725
Tabungan
Pihak berelasi 78.934 72.339 113.643
Pihak ketiga 17.277.037 17.115.305 15.548.598
Total 17.355.971 17.187.644 15.662.241
Deposito berjangka
Pihak berelasi 1.296.934 622.090 1.717.317
Pihak ketiga 54.431.894 63.476.915 61.930.467
Total 55.728.828 64.099.005 63.647.784
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 80.299 1.808.949 1.202.082
Pihak ketiga 3.596.190 2.024.083 2.670.514
Total 3.676.489 3.833.032 3.872.596
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali
Pihak berelasi 139.514 236.275 -
Pihak ketiga 19.644.297 12.710.913 12.573.231
Total 19.783.811 12.947.188 12.573.231
Liabilitas derivatif 118.756 121.059 18.931
Utang pajak 214.633 222.064 138.535
Pinjaman yang diterima 3.776.400 3.987.600 2.909.228
Utang akseptasi 33.926 9.234 -
Liabilitas pajak tangguhan - neto - - 156.812
Liabilitas imbalan pasca kerja 284.324 296.414 277.530
Obligasi Subordinasi - neto
Pihak berelasi 48.000 48.000 48.000
Pihak ketiga 2.000 2.000 2.000
Total 50.000 50.000 50.000
Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain
Pihak berelasi 3.551 1.912 4.703
Pihak ketiga 382.489 416.175 560.653
Total 386.040 418.087 565.356
TOTAL LIABILITAS 111.220.590 113.733.293 110.294.148
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham
Modal dasar - 27.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 11.740.923.365 saham 5.870.462 5.870.462 5.870.465
Tambahan modal disetor 6.347.491 6.347.491 6.347.491
Cadangan umum 1.786 1.786 1.716
Saldo laba 7.727.452 6.671.020 6.221.696
Penghasilan komprehensif lain 2.226.704 2.291.442 3.314.078
127
Page 156
(dalam juta Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
TOTAL EKUITAS 21.718.895 21.182.201 21.755.443
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 132.939.485 134.915.494 132.049.591
*tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI
(dalam juta Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga 2.574.284 2.598.442 10.289.306 10.271.532
Beban bunga (1.319.849) (1.217.818) (5.189.567) (4.685.387)
PENDAPATAN BUNGA - NETO 1.254.435 1.380.624 5.099.739 5.532.145
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi 358.024 435.113 1.696.891 1.671.911
Keuntungan penjualan efek-efek - neto 27.232 (2.839) 70.465 535.366
Keuntungan transaksi mata uang asing - neto (5.771) 31.024 36.466 55.255
Keuntungan perubahan nilai wajar instrumen keuangan - neto 706 (2.023) 3.202 14.794
Lain-lain 2.450 2.430 8.332 10.704
Total pendapatan operasional lainnya 382.641 463.705 1.815.356 2.288.030
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi (4.316) (2.729) (12.536) (11.427)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan dan aset non- (80.492) (50.195)
(216.464) (195.318)
keuangan - neto
Beban umum dan administrasi (505.024) (481.466) (2.055.670) (1.817.565)
Beban gaji dan tunjangan lainnya (395.699)] (325.633) (1.399.207) (1.463.387)
TOTAL BEBAN OPERASIONAL LAINNYA (985.531) (860.023) (3.683.877) (3.487.697)
PENDAPATAN OPERASIONAL - NETO 651.545 984.306 3.231.218 4.332.478
Pendapatan non-operasional - neto 5.246 5.914 25.688 10.251
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 656.791] 990.220 3.256.906 4.342.729
Beban pajak - neto (124.299) (187.707) (625.852) (832.059)
LABA BERSIH 532.492 802.513 2.631.054 3.510.670
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja - neto (50.745) (48.533)
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Perubahan nilai wajar efek-efek yang diukur pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain - neto 4.202 (163.701) (696.131) 496.444
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 536.694 638.812 1.884.178 3.958.581
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh) 45 45 224 299
*tidak diaudit
Alamat PT Bank Mega Tbk adalah sebagai berikut:
PT BANK MEGA TBK
Menara Bank Mega. Lantai 16
Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
Jakarta 12790
Telp.: (021) 79175000; Faks.: (021) 79187100
website: www.bankmega.com
E-mail: waliamanat@bankmega.com
Website: www.bankmega.com
Up.: Capital Market Services
128
Page 157
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI
BERWAWASAN SOSIAL
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha
atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi Berwawasan Sosial sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan dengan menggunakan Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (“FPPS”) yang dicetak untuk
keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial
sebagaimana tercantum dalam Bab XIII Informasi Tambahan ini, dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh
pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang dilakukan menyimpang dari
ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya
satu satuan perdagangan, yaitu sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial adalah pada tanggal 23 Mei 2025 dimulai pada pukul
09.00 WIB dan ditutup pada pukul 16.00 WIB.
5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN
SOSIAL
Sebelum Masa Penawaran Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial ditutup, pemesan harus melakukan
pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dengan mengajukan FPPO dan/atau FPPS
selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial
yang ditunjuk sebagaimana dimuat dalam Bab XIII Informasi Tambahan ini, pada tempat di mana Pemesan memperoleh Informasi
Tambahan dan FPPO/FPPS.
6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang menerima pengajuan pemesanan pembelian
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO
dan/atau FPPS yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi Berwawasan Sosial. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial
bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
7. PENJATAHAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang dipesan melebihi jumlah Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai Peraturan No. IX.A.7
Lampiran Keputusan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum. Penjatahan akan dilakukan pada tanggal 26 Mei 2025.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan efek dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan efek melalui lebih dari satu
formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan,
Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan.
Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah
Tanggal Penjatahan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.2 dan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK
mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 Keputusan Ketua Bapepam
Nomor: KEP-17/PM/2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian
Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-691/BL/2011 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum; paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial , Pemesan harus
segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial, yaitu PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT
CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas, selambat-lambatnya
pada tanggal 27 Mei 2025 (in good funds), kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang juga merupakan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
129
Page 158
Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi
yang ditujukan pada rekening di bawah ini:
Rekening Obligasi
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
BCA Bank BNI PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Cabang: KCK Cabang: Mega Kuningan Cabang: Bursa Efek Jakarta
No. Rekening: 2050086545 No. Rekening: 899-999-8875 No. Rekening: 0671.01.000692.30.1
Atas Nama: PT BCA Sekuritas Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
PT CIMB Niaga Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Indo Premier Sekuritas
Bank CIMB Niaga PT Bank DBS Indonesia Bank Permata
Cabang: Graha CIMB Niaga Cabang: Jakarta Mega Kuningan Cabang: Sudirman Jakarta
No. Rekening: 8001 6344 2600 No. Rekening: 3320067704 No. Rekening: 0701254635
Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
Indonesia
PT Mandiri Sekuritas
Bank Mandiri
Cabang: Jakarta Sudirman
No. Rekening: 1020005566028
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
Rekening Sukuk Mudharabah
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
BCA Syariah Bank BCA Syariah Bank Muamalat
Cabang: Jatinegara Cabang: KCP Kenari Cabang: Sudirman
No. Rekening: 0010472330 No. Rekening: 006-222-6667 No. Rekening: 301-0070250
Atas Nama: PT BCA Sekuritas Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
PT CIMB Niaga Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Indo Premier Sekuritas
Bank CIMB Niaga PT Bank Maybank Syariah Bank Permata Syariah
Cabang Graha CIMB Niaga Cabang: Jatinegara Cabang: Sudirman Jakarta
No. Rekening: 8600.0829.8400 No. Rekening: 2700005359 No. Rekening: 0701575830
Atas Nama: PT CIMB Niaga Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
Sekuritas Indonesia
PT Mandiri Sekuritas
Bank Permata Syariah
Cabang: Arteri Pondok Indah Jakarta
No. Rekening: 00971134003
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
Rekening Obligasi Berwawasan Sosial
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
BCA Bank BNI PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Cabang: THAMRIN Cabang: Mega Kuningan Cabang: Bursa Efek Jakarta
No. Rekening: 2063981222 No. Rekening: 014-003-4143 No. Rekening: 0671.01.000680.30.4
Atas Nama: PT BCA Sekuritas Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
PT CIMB Niaga Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Indo Premier Sekuritas
Bank CIMB Niaga PT Bank DBS Indonesia Bank Permata
Cabang: Graha CIMB Niaga Cabang: Jakarta Mega Kuningan Cabang: Sudirman Jakarta
No. Rekening: 8001 6344 2600 No. Rekening: 3320034016 No. Rekening: 0701528328
Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
Indonesia
PT Mandiri Sekuritas
Bank Mandiri
Cabang: Jakarta Sudirman
No. Rekening: 1020005566028
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
130
Page 159
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial, Penjamin
Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan Obligasi Berwawasan Sosial wajib mentransfer dana Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan
Sosial kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 28 Mei 2025 pada Rekening Perseroan,
sebagai berikut:
Obligasi Sukuk Mudharabah Obligasi Berwawasan Sosial
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Syariah Indonesia Tbk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Cabang: KC Kramat Raya Cabang: KC Kebon Jeruk Cabang: KC Kramat Raya
No. Rekening: 033501000095305 No. Rekening: 7176868718 No. Rekening: 033501002614309
Atas Nama: PT Pegadaian Atas Nama: PT Pegadaian Atas Nama: PT Pegadaian
9. DISTRIBUSI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 28 Mei 2025.
Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial untuk diserahkan
kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial
pada Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dan KSEI. Selanjutnya
Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dari Rekening Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi Berwawasan Sosial Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial ke dalam Rekening Efek
Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan
Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan
telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial kepada Penjamin Emisi
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan Obligasi Berwawasan Sosial semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial yang bersangkutan.
10. PENDAFTARAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL KE DALAM PENITIPAN
KOLEKTIF
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah
didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial di KSEI
yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan
Sosial tersebut di KSEI, maka atas Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dalam bentuk sertifikat atau warkat
kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial. Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
Selanjutnya Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi, yaitu tanggal 28 Mei 2025. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis
kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan dengan pemindahbukuan
antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan
Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan
Obligasi Berwawasan Sosial, pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi Berwawasan Sosial, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial, pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dan pelunasan jumlah
Pokok Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas
nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening
sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial, pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
maupun pelunasan Pokok Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan
Sosial yang berhak atas Bunga Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial dan pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial dan periode pembayaran Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi Berwawasan Sosial pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Bunga Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial dan
pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
131
Page 160
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dengan
memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPO (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat; dan
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial wajib
membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dalam hal suatu pemesanan efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang telah diterima oleh Penjamin
Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib
mengembalikan uang pesanan tersebut kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening
atas nama pemesan dengan mengacu pada Informasi Tambahan.
b. Jika terjadi keterlambatan maka Pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Efek dan/atau Penjamin
Pelaksana Emisi Efek wajib membayar kepada para pemesan denda.
c. Denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas
dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah Tanggal Penjatahan atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek yang dihitung secara harian. Pembayaran Denda kepada para pemesan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke
rekening atas nama pemesan dengan mengacu kepada Informasi Tambahan.
d. Dalam hal pengembalian uang pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial telah dikembalikan
kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal
Penjatahan dengan mengacu kepada Informasi Tambahan, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau
Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial.
12. LAIN-LAIN
Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial berhak untuk menerima atau menolak pemesanan
pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang berlaku
13. AGEN PEMBAYARAN
Agen Pembayaran adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta yang telah ditunjuk sesuai dengan
Perjanjian Agen Pembayaran, dimana KSEI berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran jumlah pokok dan bunga Obligasi
dan Obligasi Berwawasan Sosial kepada Pemegang Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial dan melaksanakan pembayaran Dana
Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah untuk dan atas nama
Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana
diatur dalam perjanjian antara Perseroan dan KSEI.
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telp.: (021) 5299 1099
Faks.: (021) 5299 1199
132
Page 161
XIV. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMBELIAN OBLIGASI,
SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dapat diperoleh
pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial pada tanggal 23 Mei 2025 pukul
09.00 – 16.00 WIB sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Menara BCA - Grand Indonesia, 41st Floor Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16 Gedung BRI II, Lt. 23
Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
Jakarta 10310 Jakarta 12910 Jakarta 10210
Tel. (021) 23587222 Tel. (021) 2554 3946 Tel. (021) 5091 4100
Faks. (021) 23587300, 23587250 Faks. - Faks. (021) 252 0990
e-mail: dcm@bcasekuritas.co.id e-mail: dcm@bnisekuritas.co.id e-mail: debtcapitalmarket@brids.co.id
PT CIMB Niaga Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Indo Premier Sekuritas
Graha CIMB Niaga Lantai 25 DBS Bank Tower, Ciputra World 1, Lt. 32 Gedung Pacific Century Place, Lt. 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10
Jakarta 12190 Jakarta 12940 Jakarta Selatan 12190
Tel. (021) 50847847 Telp. (021) 3003 4945 Tel. (021) 50887168
Faks. - Faks. (021) 3003 4944 Faks. (021) 50887167
e-mail: jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id e-mail: corporate.finance@dbs.com e-mail: fixed.income@ipc.co.id
PT Mandiri Sekuritas
Menara Mandiri I, Lt. 24-25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
Jakarta 12190
Tel. (021) 526 3445
Faks. (021) 527 5701
e-mail: Divisi-FI@mandirisek.co.id
133
Page 162
Halaman ini sengaja dikosongkan
134
Page 163
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan, dalam rangka Penawaran
Umum Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial melalui Informasi Tambahan ini, yang telah disusun oleh Konsultan
Hukum Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office.
135
Page 164
Halaman ini sengaja dikosongkan
136
Page 165
Ref. No.: 8079/MMI-HJM/V/2025 Jakarta, 9 Mei 2025
Kepada Yth.
PT PEGADAIAN
Jalan Kramat Raya No. 162
Jakarta 10010
Sebagai Wali Amanat Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian
Tahap II Tahun 2025, Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV
Tahun 2025, dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap
II Tahun 2025:
PT BANK MEGA Tbk
Menara Bank Mega Lantai 15
Jalan Kapten P. Tendean No.12-14A
Jakarta 12790
Sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian
Tahap II Tahun 2025, Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV
Tahun 2025, dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap
II Tahun 2025:
PT INDO PREMIER SEKURITAS PT BCA SEKURITAS
Gedung Pacific Century Place, Lantai 16 Menara BCA, Grand Indonesia Lantai 41
Jalan Jenderal Sudirman Kav.52 Jalan MH Thamrin No. 1
Jakarta 12190, Indonesia Jakarta 10310, Indonesia
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS (Terafiliasi) PT MANDIRI SEKURITAS (Terafiliasi)
Gedung BRI II, Lantai 23 Menara Mandiri I, Lantai 24-25
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 44-46 Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 54-55
Jakarta 10210, Indonesia Jakarta 12190, Indonesia
PT BNI SEKURITAS (Terafiliasi) PT CIMB NIAGA SEKURITAS
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lantai 16 Graha CIMB Niaga Lantai 15
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 76-78 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 58
Jakarta 12910, Indonesia Jakarta 12190, Indonesia
PT DBS VICKERS SEKURITAS
DBS Bank Tower, Ciputra World 1, Lantai 32
Jalan Prof. Dr. Satrio Kav 3-5
Jakarta 12940, Indonesia
Perihal: PENDAPAT HUKUM TERHADAP PT PEGADAIAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2025,
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III
PEGADAIAN TAHAP IV TAHUN 2025, DAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI
BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2025
Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini Helen Joni Marsinih, S.H., Rekan pada Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law
Office, berkantor di Office 8, Lantai 15 Unit H, Jalan Senopati Raya No. 8B, Jakarta 12190, terdaftar sebagai (i)
Konsultan Hukum, Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan di bawah pendaftaran No.
STTD.KH-14/PJ-1/PM.02/2023, (ii) Advokat dengan Kartu Tanda Pengenal Advokat yang diterbitkan oleh
Perhimpunan Advokat Indonesia No. 99.10636, dan (iii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dengan
Nomor Anggota 200427, dan telah ditunjuk oleh PT Pegadaian, suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta
137
Page 166
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 2 -
Pusat (selanjutnya disebut “Perseroan”), sesuai dengan Surat Perintah Kerja Sebagai Konsultan Hukum No.
1018/00023.00/2025 tanggal 22 April 2025, untuk melakukan uji tuntas dari segi hukum (selanjutnya disebut “Uji
Tuntas”) dan membuat laporan atas hasil Uji Tuntas (selanjutnya disebut “Laporan Uji Tuntas”) serta selanjutnya
memberikan pendapat hukum (selanjutnya disebut “Pendapat Hukum”) sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal sehubungan dengan rencana Perseroan
melakukan penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian kepada masyarakat secara
bertahap dengan rincian sebagai berikut:
1. Surat Berharga Tanpa Warkat (scriptless) Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian dengan nama “Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian” dengan target dana sebesar
Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun Rupiah), yang diterbitkan secara bertahap, yaitu:
a. Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I, yang diberi nama Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian
Tahap I Tahun 2024 dalam jumlah pokok sebesar Rp89.475.000.000,00 (delapan puluh sembilan
miliar empat ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) terdiri dari:
i. Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Seri A dalam jumlah sebesar
Rp38.360.000.000,00 (tiga puluh delapan miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah), berjangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi dan dengan
tingkat bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun.
ii. Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Seri B dalam jumlah sebesar
Rp51.115.000.000,00 (lima puluh satu miliar seratus lima belas juta Rupiah), berjangka waktu
3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dan dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65%
(enam koma enam lima persen) per tahun.
b. Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II, yang diberi nama Obligasi Berkelanjutan VI
Pegadaian Tahap II Tahun 2025 dalam jumlah pokok sebesar Rp4.457.310.000.000,00 (empat triliun
empat ratus lima puluh tujuh miliar tiga ratus sepuluh juta Rupiah) (selanjutnya disebut “Obligasi
Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025”) terdiri dari:
i. Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Seri A dalam jumlah sebesar
Rp2.148.105.000.000,00 (dua triliun seratus empat puluh delapan miliar seratus lima juta
Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal
Emisi dan dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per
tahun.
ii. Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Seri B dalam jumlah sebesar
Rp2.309.205.000.000,00 (dua triliun tiga ratus sembilan miliar dua ratus lima juta Rupiah),
berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dan dengan tingkat bunga
tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun.
c. Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada), akan diterbitkan
dalam jumlah sebesar selisih antara seluruh obligasi yang ditawarkan dalam Obligasi Berkelanjutan
VI Pegadaian dikurangi dengan jumlah Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I dan Tahap II
yang kepastian jumlah tiap tahapnya akan ditentukan kemudian dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap III dan/atau untuk tahap-tahap berikutnya (jika ada)
sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian.
2. Surat Berharga Tanpa Warkat (scriptless) dengan nama “Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian” dengan jumlah pokok sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima
triliun Rupiah), yang diterbitkan secara bertahap, yaitu:
a. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I, yang diberi nama Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024 dalam jumlah pokok sebesar Rp68.125.000.000,00
(enam puluh delapan miliar seratus dua puluh lima juta Rupiah), yang terdiri dari:
138
Page 167
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 3 -
i. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Seri A dengan jumlah sebesar
Rp50.080.000.000,00 (lima puluh miliar delapan puluh juta Rupiah) berjangka waktu 370 (tiga
ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yaitu 5 Juli 2024 sampai dengan 15 Juli
2025, dengan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 10,39710% (sepuluh koma tiga
sembilan tujuh satu nol persen) dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan Indikasi
Pendapatan Bagi Hasil Yang Ditawarkan sebesar ekuivalen 6,55% (enam koma lima lima
persen) per tahun.
ii. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Seri B dengan jumlah sebesar
Rp18.045.000.000,00 (delapan belas miliar empat puluh lima juta Rupiah), berjangka waktu
3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi yaitu 5 Juli 2024 sampai dengan 5 Juli 2027, dengan
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 10,55480% (sepuluh koma lima lima empat
delapan nol persen) dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan Indikasi Pendapatan Bagi
Hasil Yang Ditawarkan sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun.
b. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II, yang diberi nama Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dalam jumlah pokok sebesar
Rp808.795.000.000,00 (delapan ratus delapan miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta Rupiah)
dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi dengan Nisbah
Pemegang Sukuk sebesar 10,5556% (sepuluh koma lima lima lima enam persen) per tahun dari
pendapatan yang dibagi hasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma
enam lima persen) per tahun.
c. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III, yang diberi nama Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024 dalam jumlah pokok sebesar
Rp752.005.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh dua miliar lima juta Rupiah) dengan jangka waktu 370
(tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi dengan Nisbah Pemegang
Sukuk sebesar 10,965% (sepuluh koma sembilan enam lima persen) per tahun dari pendapatan
yang dibagi hasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,25% (enam koma dua lima
persen) per tahun.
d. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV, yang diberi nama yang diberi nama Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025 dalam jumlah pokok sebesar
Rp1.751.940.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus lima puluh satu miliar sembilan ratus empat puluh
juta Rupiah) (selanjutnya disebut “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV
Tahun 2025”, yang terdiri dari:
i. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Seri A dengan jumlah sebesar
Rp1.517.220.000.000,00 (satu triliun lima ratus tujuh belas miliar dua ratus dua puluh juta
Rupiah) berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi,
dengan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 13,30% (tiga belas koma tiga nol
persen) dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan Indikasi Pendapatan Bagi Hasil Yang
Ditawarkan sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun.
ii. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Seri B dengan jumlah sebesar
Rp234.720.000.000,00 (dua ratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus dua puluh juta Rupiah),
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah sebesar 13,60% (tiga belas koma enam nol persen) dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan dengan Indikasi Pendapatan Bagi Hasil Yang Ditawarkan sebesar ekuivalen
6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun.
e. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap V dan/atau tahap selanjutnya (jika ada), akan
diterbitkan dalam jumlah sebesar selisih antara seluruh sukuk yang ditawarkan dalam Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian dikurangi dengan jumlah Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I, Tahap II, Tahap III, dan Tahap IV yang kepastian jumlah tiap
tahapnya akan ditentukan kemudian dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Pegadaian Tahap V dan/atau untuk tahap-tahap berikutnya (jika ada) sesuai
dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian.
139
Page 168
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 4 -
3. Surat Berharga Obligasi Berkelanjutan Berwawasan Sosial dengan nama “Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian” dengan jumlah pokok sebesar
Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah), yang diterbitkan secara bertahap, yaitu:
a. Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I, yang diberi nama Obligasi
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 dalam jumlah pokok sebesar
Rp60.165.000.000,00 (enam puluh miliar seratus enam puluh lima juta Rupiah), yang terdiri dari:
i. Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Seri A dengan jumlah
sebesar Rp30.110.000.000,00 (tiga puluh miliar seratus sepuluh juta Rupiah), berjangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi dan dengan tingkat
bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun.
ii. Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Seri B dengan jumlah
sebesar Rp30.055.000.000,00 (tiga puluh miliar lima puluh lima juta Rupiah) berjangka waktu
3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi dan dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam
koma enam lima persen) per tahun.
b. Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I, yang diberi nama Obligasi
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025 dalam jumlah pokok sebesar
Rp1.939.835.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus tiga puluh sembilan miliar delapan ratus tiga
puluh lima juta Rupiah) (selanjutnya disebut “Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap II Tahun 2025”), yang terdiri dari:
i. Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Seri A dengan jumlah
sebesar Rp954.245.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh empat miliar dua ratus empat
puluh lima juta Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi dan dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima
persen) per tahun.
ii. Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Seri B dengan jumlah
sebesar Rp985.590.000.000,00 (sembilan ratus delapan puluh lima miliar lima ratus sembilan
puluh juta Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi dan dengan tingkat
bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun.
c. Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika
ada), akan diterbitkan dalam jumlah sebesar selisih antara seluruh obligasi yang ditawarkan dalam
Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian dikurangi dengan jumlah Obligasi
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I dan Tahap II yang kepastian jumlah tiap
tahapnya akan ditentukan kemudian dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan
Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III dan/atau untuk tahap-tahap berikutnya (jika ada) sesuai
dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian.
Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap
IV Tahun 2025, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025 ini tidak dijamin
dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi
Pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun
2025 ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik
Indonesia.
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian
Tahap II Tahun 2025, Perseroan telah menunjuk PT Bank Mega, Tbk sebagai Wali Amanat, yang tidak memiliki
hubungan afiliasi dan/atau hubungan kredit dengan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
huruf a dan b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan
140
Page 169
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 5 -
Kegiatan Sebagai Wali Amanat dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani:
1. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025 No. 12 tanggal
8 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
2. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025
No. 16 tanggal 8 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta.
3. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun
2025 No. 20 tanggal 8 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta.
Selanjutnya, Perseroan telah menunjuk PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT
Indo Premier Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT DBS Vickers Sekuritas yang
seluruhnya merupakan perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta, yang bertindak sebagai penjamin pelaksana
emisi sukuk mudharabah (selanjutnya disebut “Penjamin Pelaksana Emisi”). PT BNI Sekuritas, PT Mandiri
Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan dikarenakan
pengendalian secara langsung dan tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia. Perseroan dan Penjamin
Pelaksana Emisi telah menandatangani:
1. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025 No. 14 tanggal
8 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
2. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025
No. 18 tanggal 8 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta.
3. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun
2025 No. 22 tanggal 8 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan:
1. Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi
akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good
Coporate Governance (GCG);
2. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, setelah dikurangi dengan biaya-
biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dengan akad Syariah dan
menerapkan prinsip-prinsip Good Coporate Governance (GCG).
3. Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dalam rangka pembiayaan
usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Coporate
Governance (GCG);
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Perseroan telah menunjuk PT Pemeringkat Efek Indonesia
(selanjutnya disebut “Pefindo”) untuk melakukan pemeringkatan atas seluruh nilai Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun
2025 dan Pefindo telah menerbitkan surat No. RTG-099/PEF-DIR/IV/2025 tanggal 23 April 2025 perihal Surat
Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II Tahun 2025, Sukuk Mudharabah Bekelanjutan III
Tahap IV Tahun 2025 dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan
melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) yang menyatakan bahwa untuk penerbitan Obligasi
Berkelanjutan VI Tahap II Tahun 2025, Sukuk Mudharabah Bekelanjutan III Tahap IV Tahun 2025 dan Obligasi
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025, berlaku peringkat sebagaimana dicantumkan dalam:
1. Sertifikat Pemeringkat No. RC-262/PEF-DIR/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemantauan
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Periode 10 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret
2026, dimana Pefindo memberikan peringkat idAAA (triple A) terhadap Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian
senilai maksimum Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah).
141
Page 170
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 6 -
2. Sertifikat Pemeringkat No. RC-263/PEF-DIR/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemantauan
Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Periode 10 Maret 2025 sampai
dengan 1 Maret 2026, dimana Pefindo memberikan peringkat idAAAsy (triple A syariah) terhadap Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian senilai maksimum Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah).
3. Sertifikat Pemeringkat No. RC-264/PEF-DIR/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemantauan
Pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Periode 10 Maret 2025 sampai
dengan 1 Maret 2026, dimana Pefindo memberikan peringkat idAAA (triple A) terhadap Obligasi
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian senilai maksimum Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun
rupiah).
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian
Tahap II Tahun 2025, Perseroan telah memperoleh:
a. Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang sebagaimana dinyatakan dalam Surat Bursa Efek
Indonesia No. S S-04961/BEI.PP3/05-2024 tanggal 20 Mei 2024 perihal Persetujuan Prinsip Efek Bersifat
Utang;
b. Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang; Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-79/D.04/2024
tanggal 27 Juni 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal, Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 36/POJK.04/2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/POJK.04/2014”),
dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk Berlandasan Keberlanjutan (”POJK No. 18 Tahun 2023”) dalam rangka Obligasi
Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun
2025, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025, Perseroan menyampaikan
informasi tambahan dan dokumen pendukungnya kepada OJK.
Dalam memberikan Pendapat Hukum ini, kami mendasarkan pada hasil Uji Tuntas sebagaimana tertuang dalam
Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT Pegadaian Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan:
Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap
I Tahun 2024, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No. 8136/MMI-HJM/VI/2024 tanggal 24 Juni
2024, Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT Pegadaian dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 Ref. No. 8185/MMI-HJM/VIII/2024 tanggal 19
Agustus 2024, dan Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT Pegadaian dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024 Ref. No.
8272/MMI-HJM/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024 (“Laporan Uji Tuntas”).
ASUMSI-ASUMSI
Pendapat Hukum kami berikan dengan mendasarkannya pada asumsi-asumsi sebagai berikut:
1. Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan dan/atau
pihak ketiga kepada kami dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI
Pegadaian Tahap II Tahun 2025, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025,
dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025 adalah asli, dan
dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan bahwa dokumen-
dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lain adalah sesuai dengan
aslinya.
142
Page 171
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 7 -
2. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi, dan keterangan-
keterangan serta penegasan-penegasan yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan kepada kami
untuk tujuan Uji Tuntas dan Tambahan Laporan Uji Tuntas adalah benar, akurat, lengkap, tidak
menyesatkan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan material
sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini.
3. Bahwa informasi, fakta, dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Hukum ini dapat terpengaruh bilamana
fakta-fakta dan informasi yang sebenarnya tidak sesuai dengan asumsi-asumsi tersebut di atas.
KUALIFIKASI, DASAR, RUANG LINGKUP DAN PEMBATASAN
Pendapat Hukum Perseroan dibuat dengan kualifikasi, dasar, ruang lingkup, dan pembatasan sebagai berikut di
bawah ini, tanpa mengurangi kualifikasi, dasar, ruang lingkup, dan pembatasan lain serta asumsi-asumsi yang
kami berikan dalam bagian lain Pendapat Hukum Perseroan:
1. Kecuali dinyatakan lain secara tegas dalam Pendapat Hukum, maka Pendapat Hukum meliputi (a) aspek
hukum Perseroan terhitung sejak pendirian sampai dengan tanggal ditandatanganinya Pendapat Hukum ini
dan (b) aspek hukum Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian
Tahap III Tahun 2024 sesuai dengan: (i) ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
pasar modal, termasuk namun tidak terbatas pada POJK No. 36/POJK.04/2014, Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
18/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana
diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk (”POJK No.
18/POJK.04/2015 jo. POJK No. 3/POJK.04/2018”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK
20/POJK.04/2020”), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Berlandasan Keberlanjutan (”POJK No. 18 Tahun 2023”)
dan (ii) Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum yang dikeluarkan oleh Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Keputusan HKHPM No.
Kep/02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No.
Kep/03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 (“Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar
Pendapat Hukum HKHPM”).
2. Sehubungan dengan penyertaan Perseroan pada perusahaan-perusahaan lain, pemeriksaan uji tuntas dari
segi hukum juga kami lakukan atas perusahaan anak Perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia. Kami karenanya telah melakukan Uji Tuntas dari segi hukum dan memberikan laporan
uji tuntas atas perusahaan anak Perseroan dan perusahaan asosiasi sebagai berikut:
2.1 Uji Tuntas dari segi hukum lengkap dan Laporan Uji Tuntas Lengkap atas perusahaan anak yang
berbentuk badan hukum Indonesia dimana Perseroan mempunyai penyertaan saham lebih dari
sama dengan 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh perusahaan
anak tersebut dan perusahaan berbentuk badan hukum Indonesia (“Perusahaan Anak”);
2.2 Uji Tuntas dari segi hukum sesuai kebutuhan dan penjelasan ringkas atas perusahaan asosiasi yang
berbentuk badan hukum Indonesia dimana Perseroan memiliki penyertaan saham kurang dari 50%
(lima puluh persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh perusahaan asosiasi tersebut
(“Perusahaan Asosiasi”), kami melakukan pemeriksaan sesuai kebutuhan terhadap Perusahaan
Asosiasi dan mengungkapkan dalam bab keabsahan penyertaan saham di perusahaan lain dalam
Laporan Uji Tuntas Perseroan.
3. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami telah meneliti dan memeriksa:
3.1 Ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, utamanya yang
menyangkut bidang usaha pergadaian.
143
Page 172
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 8 -
3.2 Dokumen-dokumen asli Perseroan yang menurut pernyataan Perseroan benar keasliannya, maupun
dokumen-dokumen dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya yang menurut pernyataan Perseroan
adalah fotokopi atau salinan yang benar dan akurat dari dokumen-dokumen aslinya, yang diserahkan
dan/atau diperlihatkan kepada kami.
4. Pendapat Hukum diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik Indonesia, sehingga karenanya
Pendapat Hukum tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi
hukum lain.
5. Pendapat Hukum ini kami berikan dengan membatasi pemeriksaan pada dokumen-dokumen yang kami
peroleh sampai dengan tanggal 9 Mei 2025.
6. Tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum yang independen dari Perseroan dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025, Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, dan Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025 sehubungan dengan Pendapat Hukum yang kami berikan
terbatas pada tanggung jawab konsultan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang
No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta ketentuan-ketentuan kode etik profesi
hukum yang berlaku terhadap kami.
7. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan prinsip materialitas sebagaimana disyaratkan
dalam Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum HKHPM, dengan ketentuan bahwa
materialitas harus dilihat dari pengaruhnya terhadap operasional atau kelangsungan usaha dari Perseroan.
8. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami tidak: (i) memberikan penilaian atau pendapat atas kewajaran
nilai komersial atau finansial dari suatu transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai
kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material terikat, (ii)
memberikan penilaian atau pendapat atas nilai komersial atau finansial kekayaan Perseroan dan, (iii)
memberikan penilaian atau pendapat tentang posisi komersial Perseroan dalam suatu transaksi dimana
Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami
anggap penting dan material terikat, dan (iv) memberikan penilaian atau pendapat mengenai ketaatan,
ketepatan, dan kebenaran pembayaran kewajiban-kewajiban perpajakan Perseroan, kewajiban-kewajiban
Perseroan kepada para krediturnya.
9. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan 2 (dua) jenjang pengawasan (supervisi), yaitu
pengawasan oleh Rekan yang bertanggung jawab atas, dan oleh pengawas madya yang melakukan
pengawasan terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh staf pelaksana sesuai dengan standar praktek
hukum terbaik yang kami terapkan dalam menjalankan profesi hukum kami.
10. Pendapat Hukum kami lakukan tidak hanya didasarkan kepada pemeriksaan dan penafsiran atas apa yang
tertulis dalam dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami, tetapi juga didasarkan kepada substansi
dari dokumen-dokumen tersebut dan wawancara dengan pejabat-pejabat Perseroan yang kompeten, dan
jika tidak tersedia dokumen yang mendukung suatu transaksi hukum yang melibatkan Perseroan dan/atau
harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material, kami mendasarkannya pada fakta-fakta yang,
sepanjang pengetahuan kami, mendukung hubungan-hubungan hukum yang nyata sesuai dengan
konsep-konsep, praktek-praktek dan kebiasaan-kebiasaan hukum yang, sepanjang pengetahuan kami,
berlaku di Indonesia untuk transaksi atau hubungan hukum termaksud, dan sepanjang diperlukan, kami
mendasarkannya juga pada pernyataan-pernyataan dan penegasan-penegasan tertulis yang diberikan oleh
Perseroan dan/atau pihak-pihak lain yang terkait.
PENDAPAT HUKUM
Berdasarkan dokumen-dokumen, data, informasi-informasi, fakta-fakta, dan keterangan-keterangan, pernyataan-
pernyataan, serta penegasan-penegasan yang diberikan oleh Perseroan dan pihak-pihak ketiga kepada kami atau
tersedia untuk kami sebagai Konsultan Hukum independen Perseroan dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
144
Page 173
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 9 -
Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun
2025 serta atas dasar kualifikasi, dasar, ruang lingkup, pembatasan, dan asumsi-asumsi tersebut di atas serta
dengan menunjuk Laporan Uji Tuntas Perseroan, maka Pendapat Hukum kami adalah sebagai berikut:
1. Perseroan pertama kali didirikan dengan nama Perusahaan Negara Pegadaian berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 178 Tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 No. 209) tentang
Pendirian Perusahaan Negara Pegadaian sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang No. 19 PRP Tahun
1960 tentang Perusahaan Negara, yang mengamanatkan untuk mendirikan Perusahaan Negara yang
berusaha dalam lapangan perkreditan jasa gadai (Staatsblad 1847 No. 23 jis Staatsblad No. 402 dan
tambahan-tambahannya serta Staatsblad 1921 No. 28).
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7 Tahun 1969 tentang Perubahan
Bentuk Perusahaan Negara Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian (”PP No. 7/1969”), dilakukan
perubahan kedudukan Perusahaan Negara Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian dan berkedudukan di
lingkungan Departemen Keuangan.
Untuk lebih meningkatkan efisiensi dan produktivitas pengelolaan Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian,
yang didirikan dengan PP No. 7/1969, pada tahun 1990 dilakukan pengalihan bentuk badan hukum
Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian menjadi Perusahaan Umum (Perum) sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 1 (satu) Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 No.
16, Tambahan Lembaran Negara No. 2890) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1969 No.
40, Tambahan Lembaran Negara No. 2904) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990
Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
Pegadaian (”PP No. 10/1990”).
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan
Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan
(Persero) (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 3, Tambahan Lembaran Negara No. 3246) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 37),
maka peraturan tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
No. 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian (Lembaran Negara Tahun 2000 No.
200) (“PP No. 103/2000”).
Pada tahun 2012, bentuk badan hukum Perseroan mengalami perubahan dari Perusahaan Umum menjadi
Perusahaan Perseroan sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara. Perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) tersebut telah disetujui Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara selaku
Wakil Pemerintah Sebagai Pemilik Modal Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian No. KEP-148/MBU/2011
tanggal 22 Juni 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan diundangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum)
Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
No. 132 pada tanggal 13 Desember 2011 (“PP No. 51/2011”).
Pada tahun 2021, Perseroan telah tergabung dalam holding ultra mikro yang menyebabkan beralihnya
saham Seri B milik Negara Republik Indonesia kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam
rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
Indonesia Tbk, sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. S-700/MBU/09/2021
No. 14 tanggal 23 September 2021, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum
sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahaan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0452670 tanggal 24 September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0164677.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 24 September 2021.
145
Page 174
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 10 -
Perseroan adalah suatu badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, berkedudukan dan berkantor
pusat di Jakarta Pusat, yang telah secara sah berdiri dan dijalankan berdasarkan Akta Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian atau Disingkat PT Pegadaian (Persero) No. 01 tanggal 1
April 2012, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-17525.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0029230.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 serta diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal 3 Mei 2013, Tambahan No. 24525 (”Akta
Pendirian”).
Pendirian Perseroan telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan mengikat bagi Perseroan.
2. Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan.
Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-307/MBU/09/2021, No. B.1438-
DIR/CSC/09/2021 No. 15 tanggal 23 September 2021, dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana
dibuktikan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
0053287.AH.01.02 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan laporan perubahan anggaran dasar
telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.02-0454524 tanggal 29 September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0167866.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 91, Tambahan No. 035034 (“Akta No. 15/2021”).
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui (i) perubahan nama Perseroan dari
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian menjadi PT Pegadaian dengan mengubah Pasal 1 ayat (1)
anggaran dasar Perseroan; (ii) mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (6), (7), dan (8) anggaran dasar
Perseroan; (iii) mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (7) dan (14) huruf e anggaran dasar Perseroan; (iv)
mengubah ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf a dan b, (10), dan (12) anggaran dasar Perseroan; (v)
mengubah ketentuan Pasal 14 ayat (10), (14) huruf d, dan (32) anggaran dasar Perseroan; (vi) mengubah
ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf b anggaran dasar Perseroan; (vii) mengubah ketentuan Pasal 26 ayat (3)
anggaran dasar Perseroan; dan (viii) menyusun dan menyatakan kembali seluruh anggaran dasar
Perseroan.
Anggaran dasar yang berlaku bagi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 15/2021 di
atas, yang selanjutnya disebut “Anggaran Dasar”. Anggaran Dasar Perseroan telah dibuat sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau
Perusahaan Publik (“POJK No. 33/POJK.04/2014”). Sehubungan dengan penyesuaian anggaran dasar
Perseroan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
a. Direksi Perseroan telah melakukan review terhadap ketentuan dalam anggaran dasar dan
menyampaikan usulan perubahan anggaran dasar kepada Head of Subsidiary Management Division
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Surat No. 84-B/00030.04/2023 tanggal 19
September 2023 perihal Permohonan Pembahasan Usulan Perubahan Anggaran Dasar PT
Pegadaian.
b. Usulan perubahan anggaran dasar tersebut telah dilakukan pembahasan bersama dengan PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku pemegang saham Seri B Perseroan yang selanjutnya Direksi
Perseroan telah mengajukan permohonan kepada Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk
menyesuaikan ketentuan terkait Direksi dan Dewan Komisaris dalam Anggaran Dasar Perseroan
dengan ketentuan dalam POJK No. 33/POJK.04/2014 melalui Surat No. 127-B/00030.04/2023
tanggal 14 Desember 2023 perihal Permohonan Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham
Tentang Perubahan Anggadan Dasar PT Pegadaian.
c. Mempertimbangkan surat permohonan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham yang
disampaikan sejak 14 Desember 2023 belum memperoleh tanggapan dari Rapat Umum Pemegang
Saham, Direksi Perseroan melalui Surat No. 140-B/00030.04/2024 tanggal 10 Desember 2024
146
Page 175
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 11 -
Perihal Permohonan Konsultasi Usulan Perubahan Anggaran Dasar PT Pegadaian, menyampaikan
permohonan konsultasi kepada Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian
Badan Usaha Milik Negara guna memperoleh arahan dan pertimbangan atas usulan perubahan
anggaran dasar yang telah disampaikan oleh Perseroan.
d. Audiensi telah dilakukan dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara sehubungan dengan
usulan perubahan Anggaran Dasar PT Pegadaian pada tanggal 7 Februari 2025.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum belum terdapat tindak lanjut atas usulan penyesuaian Anggaran
Dasar Perseroan sesuai POJK No. 33/POJK.04/2014 sebagaimana disampaikan oleh Direksi Perseroan.
Belum diaturnya ketentuan yang terdapat pada POJK No. 33/POJK.04/2014 pada Anggaran Dasar
Perseroan, tidak mengurangi kewajiban Perseroan sebagai Emiten untuk tunduk pada POJK No.
33/POJK.04/2014. Perseroan tetap memenuhi persyaratan sebagaimana diwajibkan dalam POJK No.
33/POJK.04/2014, dimana jumlah Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan masing-masing lebih dari 2
orang dan Perseroan memiliki Komisaris Independen yang jumlahnya minimal 30% dari jumlah anggota
Dewan Komisaris Perseroan. Dengan belum disesuaikannya ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
dengan POJK No. 33/POJK.04/2014 sebagaimana diatur dalam Pasal 41 POJK No. 33/POJK.04/2014,
maka berdasarkan Pasal 38 ayat (1) POJK No. 33/POJK.04/2014, dengan tidak mengurangi ketentuan
pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif
terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan POJK No. 33/POJK.04/2014, termasuk
pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
3. Maksud dan tujuan Perseroan adalah sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan,
adalah melakukan usaha penyaluran pinjaman lainnya berupa Usaha Pergadaian, secara konvensional dan
berdasarkan prinsip syariah, berbasis Teknologi Informasi/ Platform Digital (untuk selanjutnya disebut ”TI”)
dan non-TI, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa
bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai
Perseroan dengan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan usaha pergadaian,
baik secara konvensional maupun syariah, yang berbasis TI maupun non-TI, sebagai berikut:
a. Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai termasuk gadai efek;
b. Penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia;
c. Pelayanan jasa titipan barang berharga;
d. Pelayanan jasa taksiran, dan sertifikasi terhadap barang berharga.
Selain melaksanakan kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha:
a. Kegiatan diluar usaha pergadaian sebagaimana dimaksud di atas, yang memberikan pendapatan
berdasarkan komisi (fee based income), sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan di bidang jasa keuangan;
b. Kegiatan usaha lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. Optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan.
Kegiatan usaha utama yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah Pergadaian Konvensional,
Pergadaian Syariah, Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial serta Analisis dan Uji
Teknis Lainnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko (“PP No. 5 Tahun 2021”), kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh Perseroan
tersebut termasuk ke dalam kegiatan usaha berisiko tinggi karena harus memperhatikan aspek
keselamatan jaminan gadai yang disimpan oleh Perseroan, sehingga perizinan yang harus dimiliki oleh
Perseroan berupa Nomor Induk Berusaha Risk Based Approach (“NIB RBA”) dan izin dalam hal ini Izin
Usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) PP No. 5 Tahun 2021.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan belum
disesuaikan dengan deskripsi bidang usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pusat
Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan KBLI 2020”).
147
Page 176
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 12 -
Tidak dilakukannya penyesuaian deskripsi bidang usaha pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan
Peraturan KBLI 2020, didasarkan dengan adanya Surat dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
No.272/A.5/B.1/2019 tanggal 5 Agustus 2019 Perihal Konfirmasi Kegiatan Usaha, yang menyatakan bahwa
Perseroan tidak perlu melakukan penyesuaian maksud dan tujuan selama Perseroan melakukan kegiatan
usaha sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan pemerintah dan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Saat ini, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha pada Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan telah dibuat dan dijalankan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku
mengikat bagi Perseroan serta ketentuan menurut Kementerian Badan Usaha Milik Negara selaku
Pemegang Saham Perseroan. Tidak terdapat dampak bagi Perseroan akibat belum disesuaikannya
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan
Peraturan KBLI 2020, hal ini dibuktikan dengan telah terbitnya Nomor Induk Berusaha OSS-RBA bagi
Perseroan yang berlaku efektif.
Seluruh perizinan sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha Perseroan merupakan milik Perseroan
dan masih berlaku serta tidak terdapat kewajiban lebih lanjut yang harus dilakukan oleh Perseroan kecuali
Perseroan harus melakukan perpanjangan maupun pengurusan apabila izin yang dimiliki oleh Perseroan
akan berakhir. Perseroan telah memperoleh seluruh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-
pengesahan dan pernyataan-pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan,
Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Bank Indonesia, Lembaga Pengelolaan dan
Penyelenggara OSS sesuai dengan realisasi kegiatan usaha Perseroan dan Pemerintah Daerah.
4. Pada tanggal Pendapat Hukum, tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan selama 2 (dua)
tahun terakhir. Struktur permodalan Perseroan terakhir sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (Persero)
PT Pegadaian No. 4 tanggal 16 Juni 2016, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016,
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 serta
laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59, Tambahan No. 12268 adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun Rupiah) yang terdiri dari :
a. Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham
Seri A Dwiwarna dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu
juta Rupiah);
b. Rp24.999.999.000.000,00 (dua puluh empat triliun sembilan ratus
sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan
juta Rupiah) yang terbagi atas 24.999.999 (dua puluh empat juta
sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan
puluh sembilan) saham Seri B dengan nilai nominal sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah),
yang terdiri dari:
a. Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham seri
A Dwiwarna;
b. Rp6.249.999.000.000,00 (enam triliun dua ratus empat puluh sembilan
miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi
atas 6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu
sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham seri B.
Modal Disetor : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah).
148
Page 177
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 13 -
Struktur permodalan Perseroan yang terakhir sebagaimana tersebut di atas adalah benar dan sah, telah
memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, dilakukan secara berkesinambungan oleh para
pemegang saham Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Dalam 2 (dua) tahun terakhir, tidak terdapat perubahan susunan pemegang saham Perseroan. Susunan
Pemegang Saham Perseroan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. S-
700/MBU/09/2021 No. 14 tanggal 23 September 2021, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahaan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0452670 tanggal 24
September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0164677.AH.01.11.Tahun 2021
tanggal 24 September 2021, telah dilakukan pengalihan saham Seri B milik Negara Republik Indonesia
kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sesuai dengan Akta Perjanjian Pengalihan Hak atas
Saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian, Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani kepada dan dalam rangka Penambahan Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
Rakyat Indonesia Tbk No. 13 tanggal 13 September 2021, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta oleh dan antara Negara Republik Indonesia dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, susunan Pemegang Saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Persentase
Jumlah Saham Nilai Saham
(%)
Keterangan
Seri A Seri B
Seri A Seri B
@Rp1.000.000,00 @Rp1.000.000,00
Modal Dasar – 1 24.999.999 1.000.000,00 24.999.999.000.000,00
Rp25.000.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Negara Republik Indonesia 1 0 1.000.000,00 0 0,01
PT Bank Rakyat Indonesia
0 6.249.999 0 6.249.999.000.000,00 99,99
(Persero) Tbk
Jumlah Modal Ditempatkan 1 6.249.999 1.000.000,00 6.249.999.000.000,00 100,00
dan Modal Disetor
Saham Dalam Portepel - 18.750.000 - 18.750.000.000.000,00
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagaimana tersebut di atas adalah benar
dan sah, telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, dilakukan secara berkesinambungan oleh
para pemegang saham Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi Perseroan telah mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham tanggal 23 September
2021 sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 50 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas dan Pasal 8 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan. Pemegang Saham Perseroan merupakan
pemegang saham Perseroan yang sah yang memiliki sejumlah 1 (satu) saham seri A Dwiwarna dan
6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham
seri B.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016 Tentang
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana
dinyatakan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
597/NB.11/2021 tanggal 9 September 2021 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero), Tbk selaku Calon Pemegang Saham Pengendali PT Pegadaian (Persero).
Ditetapkannya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan
dikarenakan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memenuhi ketentuan definisi Pemegang Saham
149
Page 178
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 14 -
Pengendali berdasarkan Pasal 1 angka 3 POJK No. 27/POJK.03/2016 yang mengatur bahwa Pemegang
Saham Pengendali adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha serta PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memiliki 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
persen) saham pada Perseroan. Meskipun demikian, Perseroan dikendalikan secara langsung dan tidak
langsung oleh Negara Republik Indonesia sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna yang merupakan
pihak yang mempunyai hak istimewa berdasarkan Pasal 2A ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun
2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan
Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara (“PP No. 72 Tahun 2016”) dan Perseroan
Terbatas yaitu hak untuk menyetujui: pengangkatan anggota Direksi dan anggota Komisaris; perubahan
anggaran dasar; perubahan struktur kepemilikan saham; dan penggabungan, peleburan, pemisahan, dan
pembubaran, serta pengambilalihan perusahaan oleh Perseroan.
Lebih lanjut, dalam Pasal 2A ayat (6) PP No. 72 Tahun 2016 diatur bahwa Anak perusahaan BUMN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepemilikan sebagian besar saham tetap dimiliki oleh BUMN lain
tersebut. Kepemilikan mayoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (6) PP No. 72 Tahun 2016
yaitu BUMN induk tetap memiliki lebih dari 50% (lima puluh persen) saham pada perusahaan anak eks
BUMN. Hal ini dimaksudkan agar Negara tetap dapat melakukan kontrol melalui BUMN Induk.
6. Sesuai dengan kriteria Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 4
Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penetapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), pengendali sesungguhnya dari Perseroan adalah
Negara Republik Indonesia yang bukan perorangan. Berdasarkan Notulensi Rapat tanggal 10 Maret 2020,
telah disepakati bersama-sama antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Hukum dan
HAM serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa Direksi Perseroan dalam
hal ini Direktur Utama atau dapat juga anggota Direksi lainnya sebagai Pemilik Manfaat Perseroan karena
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf f Perpres No. 13/2018 dikarenakan
manfaat yang diterima oleh Direktur Utama atau Direksi adalah dalam bentuk gaji atau tantiem, sehingga
menjadi jalan keluar untuk Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas yang dikendalikan oleh Negara Republik
Indonesia.
Sesuai dengan pelaporan yang disampaikan oleh Perseroan pada Sistem AHU Kementerian Hukum dan
HAM pada tanggal 22 Januari 2024, pemilik manfaat Perseroan adalah Direktur Utama atas nama Damar
Latri Setiawan. Namun demikian, Pemilik Manfaat yang telah dilaporkan oleh Perseroan tersebut tidak
memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat 1 Perpres No. 13/2018. Pemilik Manfaat yang
dilaporkan oleh Perseroan tidak memiliki pengendalian di luar kapasitas sebagai Direktur Utama atau
Direksi Perseroan sehingga apabila Damar Latri Setiawan tidak lagi menjabat selaku Direktur Utama
Perseroan, maka Perseroan wajib menetapkan anggota Direksi Perseroan lain sebagai Pemilik Manfaat
baru. Oleh karenanya, pelaporan Pemilik Manfaat yang dilakukan oleh Perseroan hanya sebagai
pemenuhan persyaratan administratif sebagaimana diwajibkan dalam Perpres No. 13/2018.
7. Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan Per 31 Maret 2025, Perseroan telah memiliki cadangan sebesar
Rp16.754.749.000.000,00 (enam belas triliun tujuh ratus lima puluh empat miliar tujuh ratus empat puluh
sembilan juta Rupiah) yang merupakan 268,08% (dua ratus enam puluh delapan koma nol delapan persen)
dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, hal ini telah melebihi kewajiban cadangan
sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Ayat (1) UUPT.
8. Pada tanggal Pendapat Hukum, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat
saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Independen/ : Nezar Patria
Plt. Komisaris Utama
Komisaris Independen : Yudi Priambodo Purnomo
Komisaris Independen : Muhammad Isnaini
Komisaris : Umiyatun Hayati Triastuti
Komisaris : Sudarto
150
Page 179
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 15 -
Direksi
Direktur Utama : Damar Latri Setiawan
Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan/ : Eka Pebriansyah
Plt. Direktur Umum
Direktur Teknologi Informasi dan Digital : Teguh Wahyono
Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk : Elvi Rofiqotul Hidayah
Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis : Ferdian Timur Satyagraha
Direktur Human Capital : Erry Rizal Achmad Taufiq
Direktur Manajemen Risiko, Legal dan Kepatuhan : Udin Salahudin
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang menjabat tersebut diatas diangkat berdasarkan:
a. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk selaku Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No.
SK-105/MBU/04/2022, No. 0014-DIR/HCB/04/2022 tanggal 25 April 2022 sebagaimana dinyatakan
dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Selaku Para Pemegang Saham
Perseroan Terbatas PT Pegadaian Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota
Dewan Komisaris Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 07 tanggal 23 Mei 2022, dibuat di hadapan
Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan pemberitahuan Data Perseroan
telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0014923 tanggal 24
Mei 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0095624.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal
24 Mei 2022, sehubungan dengan pengangkatan Umiyatun Hayati Triastuti sebagai Komisaris,
Nezar Patria sebagai Komisaris Independen, dan Yudi Priambodo Purnomo sebagai Komisaris
Independen.
b. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk Selaku Para Pemegang Saham No. SK-281/MBU/10/2023 tanggal
11 Oktober 2023 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur
Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk Selaku Para Pemegang
Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-281/MBU/10/2023, No. 1068-DIR/HCB/10/2023
Tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 09
Tanggal 19 Oktober 2023, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0175595 tanggal 19 Oktober 2023 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0208691.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 19
Oktober 2023, sehubungan dengan pengangkatan Muhammad Isnaini sebagai Komisaris
Independen Perseroan.
c. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk selaku Pemegang Saham PT Pegadaian No. SK-280/MBU/11/2024
dan No. 2466-DIR/HBS/11/2024 tanggal 20 November 2024 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Selaku Para Pemegang Saham PT Pegadaian
No. SK-280/MBU/11/2024 dan No. 2466-DIR/HBS/11/2024 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian No. 03 tanggal 4 Desember 2024 yang
dibuat di hadapan Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, perubahan data
perseroan telah diterima dan dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
Republik Indonesia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0284335 tanggal 5 Desember 2024, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0264246.AH.01.11.Tahun 2024, sehubungan dengan pengangkatan Sudarto sebagai Komisaris
Perseroan.
151
Page 180
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 16 -
d. Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian No. KEP-01/KP/DK.GD/02/2025 tentang Penunjukkan
Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) Komisaris Utama PT Pegadaian tanggal 27 Februari 2025, Dewan
Komisaris Perseroan menunjuk Nezar Patria sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) Komisaris
Utama Perseroan sejak ditetapkan Keputusan Dewan Komisaris.
e. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian
No. SK-104/MBU/04/2022, No. 0013-DIR/HCB/04/2022 tanggal 25 Mei 2022 sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. 06 tanggal
23 Mei 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan. S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan
pemberitahuan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0014899 tanggal 24 Mei 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0095580.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Mei 2022, sehubungan dengan (i) pengalihan jabatan
Ferdian Timur Satyagraha yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan, Perencanaan
Strategis, dan Manajemen Risiko menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko; (ii)
pengangkatan Eka Pebriansyah sebagai Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan; dan (iii)
pengangkatan Elvi Rofiqotul Hidayah sebagai Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk.
f. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian
No. SK-177/MBU/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota-Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan
Terbatas PT Pegadaian No. SK-177/MBU/08/2022 Tentang Pembehentian dan Pengangkatan
Anggota-Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 03 tanggal 5 September 2022,
dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan
pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0051655 tanggal 6 September 2022, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0175796.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 6 September 2022, Rapat Umum
Pemegang Saham telah menyetujui pengangkatan Damar Latri Setiawan sebagai Direktur Utama
dan Teguh Wahyono sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Digital.
g. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian
No. SKI-164/MBU/06/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur
Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Pegadaian
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan
Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk, Selaku Para
Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 164/MBU/06/2023 No. 0629-
DIR/HCB/06/2023 Tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas
dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Pegadaian No. 01 tanggal 5 Juli 2023, yang dibuat
di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, perubahan Data Perseroan
telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.09-
0134416 tanggal 5 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0124785.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023, sehubungan dengan pengangkatan (i)
pengangkatan Erry Rizal Achmad Taufiq sebagai Direktur Human Capital; (ii) pengangkatan Udin
Salahudin sebagai Direktur Manajemen Risiko, Legal dan Kepatuhan; dan (iii) perubahan
nomenklatur jabatan anggota direksi Perseroan.
h. Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian No. KEP-02/KP/DK.GD/02/2025 tentang Penunjukkan
Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Umum PT Pegadaian tanggal 27 Februari 2025, Dewan
Komisaris Perseroan menugaskan Eka Pebriansyah untuk menjalankan Pejabat Pelaksana Tugas
(Plt.) Direktur Umum Perseroan.
152
Page 181
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 17 -
Berdasarkan Pasal 10 ayat (11) dan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan, Anggota Direksi dan
Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan 5
(lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER-
3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara serta POJK No.
33/POJK.04/2014. Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
Keuangan (“POJK No. 27/POJK.03/2016”), calon anggota Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris
dilarang untuk melakukan tindakan, tugas dan fungsi sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris apabila belum memperoleh persetujuan OJK berupa penilaian kemampuan dan kepatutan.
Seluruh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memperoleh persetujuan OJK sebelum melakukan
tindakan, tugas dan fungsi sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, sehingga Perseroan
telah memenuhi ketentuan persyaratan dalam POJK No. 27/POJK.03/2016.
Susunan Komisaris Independen yang menjabat pada tanggal Pendapat Hukum ini, telah memenuhi
ketentuan jumlah susunan Komisaris Independen yaitu 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota
Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) POJK No. 33/POJK.04/2014.
9. Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
35/POJK.05/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Perseroan atau Perusahaan Publik, Direksi Perseroan
berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 1062/KEP/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Mutasi
Karyawan Pada Kelompok Jabatan Senior Management & Middle Management, telah mengangkat Dwi
Hadi Atmaka sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan, berlaku sejak tanggal 2 Januari 2025. Perseroan
telah melakukan pemberitahuan kepada OJK sehubungan dengan Perubahan Corporate Secretary
Perseroan melalui Sistem Pelaporan Elektronik OJK sebagaimana dibuktikan dengan bukti lapor melalui
Surat Perseroan No. 004/00013.02/202 tanggal 2 Januari 2025.
10. Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (”POJK No. 55/POJK.04/2015”), Dewan
Komisaris Perseroan telah mengangkat Komite Audit berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT
Pegadaian No. KEP-14/KP/DK.GD/12/2024 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Komite Audit
PT Pegadaian tanggal 2 Desember 2024, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Yudi Priambodo Purnomo
Anggota : Alpin Napitupulu
Anggota : Vicky Taufik
Seluruh anggota Komite Audit Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 7
POJK No. 55/POJK.04/2015 dan Perseroan telah menyusun dan memberlakukan Piagam Komite Audit
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Pegadaian No. KEP-05/KP/DK.GD/12/2018 tanggal 27 Desember 2018. Sesuai dengan Pasal 12 ayat 3
POJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Piagam
Komite Audit telah dimuat dalam website Perseroan https://www.pegadaian.co.id/profil/komite. Perseroan
telah melakukan pemberitahuan kepada OJK sehubungan dengan perubahan komite audit Perseroan yang
efektif pada 2 Desember 2024 melalui Sistem Pelaporan Elektronik OJK sebagaimana dibuktikan dengan
bukti lapor melalui Surat Perseroan No. 1575/00013.02/2024 tanggal 3 Desember 2024.
11. Dalam rangka pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/POJK.04/2014”),
Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris
No. KEP-06/KP/DK.GD/09/2023 tanggal 13 September 2023 tentang Perubahan Anggota Komite Nominasi
dan Remunerasi Perusahaan PT Pegadaian, dengan susunan sebagai berikut:
153
Page 182
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 18 -
Ketua : Nezar Patria
Anggota : Arry Ekananta
Yuni Setyaningsih
Seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana
diatur dalam Pasal 3 POJK No. 34/POJK.04/2014. Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 19 POJK No.
34/POJK.04/2014, Perseroan telah menyusun Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana
dinyatakan dalam Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. KEP-
09/KP/DK.GD/09/2020 tentang Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 10 September 2020.
12. Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT
Pegadaian No. KEP-04/KP/DK.GD/03/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Ketua Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Muhammad Isnaini
Anggota : Yudi Priambodo Purnomo
Umiyatun Hayati Triastuti
Humbul Kristiawan
Charles R. Vorst
Sudarto
Perseroan telah melakukan pemberitahuan kepada OJK sehubungan dengan Perubahan Anggota Komite
Pemantau Risiko PT Pegadaian melalui Sistem Pelaporan Elektronik OJK sebagaimana dibuktikan dengan
bukti lapor melalui Surat Perseroan No. 359/00013.02/2025 tanggal 20 Maret 2025.
13. Berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham PT Pegadaian No. SK-
148/MBU/07/2022 tanggal 14 Juli 2022 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Syariah,
Penunjukan Pelaksana Tugas Anggota Dewan Pengawas Syariah dan Pengangkatan Dewan Pengawas
Syariah PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha
Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Selaku
Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Tentang Pemberhentian Anggota Dewan
Pengawas Syariah, Penunjukan Pelaksana Tugas Anggota Dewan Pengawas Syariah dan Pengangkatan
Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan Terbatas PT Pegadaian, yang laporan perubahan data
perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0043485 tanggal 12 Agustus
2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0158040.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 12
Agustus 2022 sehubungan dengan pengangkatan M. Cholil Nafis sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah
dan M. Asrorun Ni’am Sholeh sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah, sehingga susunan Dewan
Pengawas Syariah Perseroan pada tanggal Pendapat Hukum ini, adalah sebagai berikut:
Ketua : M. Cholil Nafish
Anggota : M. Asrorun Ni’am Sholeh
Dewan Pengawas Syariah diangkat sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional-Majelis
Ulama Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Dewan Syariah Nasional MUI No. U-494/DSN-
MUI/VIII/2017 tanggal 23 Agustus 2017. Dewan Pengawas Syariah Perseroan, telah:
a. Memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai dengan ketentuan POJK No.
27/POJK.03/2016, sebagaimana dinyatakan dalam:
i. Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
26/NB.21/2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. M. Cholil Nafis
selaku Calon Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian tanggal 2 Juni 2022;
ii. Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
27/NB.21/2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. M.Asrorun selaku
Calon Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian tanggal 2 Juni 2022.
154
Page 183
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 19 -
b. Memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 5/POJK.04/2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal (“POJK No. 5/POJK.04/2021”)
sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
20/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar
Modal Kepada M. Asrorun Ni’am Sholeh.
Dewan Pengawas Syariah atas nama M. Cholil Nafish belum memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar
Modal M. Cholil Nafish. Sehubungan dengan hal tersebut, mempertimbangkan pernyataan
kesesuaian syariah sehubungan dengan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian tidak
dibuat oleh M.Cholil Nafish, maka tidak terdapat kewajiban bagi M.Cholil Nafish untuk memperoleh
Izin Ahli Syariah Pasar Modal. M.Cholil Nafish telah memiliki Sertifikat Kompetensi No. 74909 1321
7 0004305 2023 tanggal 15 Juni 2023 yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi
sehubungan dengan keahlian sebagai pengawas syariah dan Sertifikat Kompetensi No. 93000 2419
0161338 2023 tanggal 13 Maret 2023 yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi
sebagai asesor kompetensi.
Masa jabatan anggota-anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan adalah 4 (empat) tahun dengan tidak
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
14. Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Piagam Unit Audit Internal (“POJK No. 56/POJK.04/2015”),
Direksi Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal dibawah Kendali Satuan Pengawasan Internal
dengan struktur organisasi Satuan Pengawas Intern terakhir sebagaimana diubah berdasarkan Peraturan
Direksi No. 55 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pengawas Intern (SPI).
Perseroan telah menyusun dan memberlakukan Piagam Audit (Audit Charter) Satuan Pengawasan Intern
PT Pegadaian (Perseroan) dan terakhir kali diubah dengan Salinan Kebijakan Umum No. 8 tahun 2024
tentang Audit Internal tanggal 17 April 2024. Sesuai Keputusan Direksi No. 1025/KEP/2022 tentang Mutasi
Karyawan Pada Kelompok Jabatan Senior Management tanggal 20 Desember 2022, Direksi mengangkat
Hermawan Aries Andi sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 11
POJK No. 56/POJK.04/2015, Perseroan telah melakukan pemberitahuan kepada OJK sehubungan
pengangkatan Hermawan Aries Andi sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern melalui Sistem Pelaporan
Elektronik OJK sebagaimana dibuktikan dengan bukti lapor melalui Surat Perseroan No. 6/00013.02/2023
tanggal 8 Februari 2023. Pengangkatan Kepala Satuan Pengawasan Intern Perseroan telah sesuai dengan
POJK No. 56/POJK.04/2015.
Perseroan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan atas pengangkatan Hermawan Aries
Andi sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. S-53/DK-
GD/12/2022 tanggal 21 Desember 2022 tentang Persetujuan Dewan Komisaris atas Permohonan
Persetujuan Kepala Satuan Pengawasan Intern PT Pegadaian.
15. Perseroan telah memperoleh pencatatan dan pelaporan sesuai ketentuan Pasal 182 dan Pasal 187
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sesuai Surat Otoritas Jasa
Keuangan No. S-33/PL.121/2025 tanggal 4 Maret 2025 perihal Pencatatan dan Pelaporan Rencana
Penerbitan Efek Berkelanjutan Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan.
16. Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025,
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, dan Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025 maka sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (8) huruf c Anggaran
Dasar Perseroan Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
sebagaimana dinyatakan dalam Risalah Rapat Umum Pemegang Saham PT Pegadaian No.
110/00013.00/2025 tanggal 30 Januari 2025 tentang Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan (RKAP).
17. Perseroan dalam menjalankan kegiatan dan aktivitas usaha penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum
gadai memiliki jaringan kerja dengan perincian sebagai berikut: 1 (satu) Kantor Pusat, 12 (dua belas) Kantor
Wilayah (”Kanwil”), 539 (lima ratus tiga puluh sembilan) Kantor Cabang Konvensional (”KCK”), 103 (seratus
tiga) Kantor Cabang Pegadaian Syariah (”KCS”), 2.887 (dua ribu delapan ratus delapan puluh tujuh) Unit
155
Page 184
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 20 -
Pelayanan Cabang Konvensional (”UPC”) dan 563 (lima ratus enam puluh tiga) Unit Pelayanan Cabang
Syariah (”UPS”) yang tersebar di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Jaringan kerja tersebut telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan
pernyataan-pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan oleh instansi-instansi terkait, dan pendaftaran-
pendaftaran serta pemenuhan kewajiban pelaporan yang dilakukan dan/atau diperoleh Perseroan yang
penting dan material sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha Perseroan, seluruh perizinan yang
dimiliki Perseroan telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dan seluruhnya
masih berlaku.
18. Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki harta kekayaan sebagai berikut:
18.1. Sejumlah 1.139 (seribu seratus tiga puluh sembilan) bidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna
Bangunan, 4 (empat) dengan Sertipikat Hak Pakai beserta bangunan yang berada di atasnya dan 5
(lima) Unit Rumah Susun dengan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Seluruh sertipikat
hak atas tanah terdaftar atas nama Perseroan, masih berlaku dan telah dilengkapi dengan dokumen
yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aset tanah
beserta bangunan tersebut tidak sedang dibebani hak tanggungan, dan tidak dalam status sengketa
atau perkara. Pemilikan dan/atau penguasaan aset-aset tanah telah sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan.
18.2. Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual yang telah didaftarkan kepada Direktorat Jenderal
Hak Atas Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupa 25 (dua puluh
lima) sertifikat merek, 3 (tiga) sertifikat paten, 3 (tiga) hak cipta, dan 2 (dua) sertifikat desain industri.
Hak Kekayaan Intelektual milik Perseroan tersebut telah dilengkapi dengan dokumen kepemilikan
yang sah dan atas nama Perseroan dan bebas dari jaminan, pertanggungan, penyitaan, sengketa
atau perkara dalam bentuk apapun sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
18.3. Perseroan memiliki 2 (dua) kendaraan roda empat yang seluruhnya terdaftar atas nama Perseroan
dan seluruhnya digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan di kantor cabang. Seluruh
kendaraan bermotor roda empat yang dimiliki Perseroan telah dilengkapi dengan bukti kepemilikan
yang sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku serta tidak dijaminkan dan tidak sedang dalam sengketa.
19. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, terkait dengan risiko-risiko usaha terkait dengan aktiva tetap dan
uang kas milik Perseroan, barang jaminan milik nasabah yang disimpan di kantor-kantor cabang Perseroan,
serta kemungkinan penggelapan yang dilakukan oleh karyawan Perseroan, Perseroan telah
mengasuransikan barang-barang tersebut melalui perusahaan asuransi, sebagai upaya untuk
menghindarkan dari kemungkinan kerugian yang timbul dari kebakaran, pencurian dan penggelapan pada
PT BRI Asuransi Indonesia, PT Asuransi Kredit Indonesia, dan PT Asuransi Jasa Indonesia, dengan jumlah
pertanggungan atas obyek yang diasuransikan adalah memadai untuk mengganti obyek yang
diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan sesuai dengan Surat Pernyataan Direksi tanggal
6 Mei 2025. Perseroan telah membayar premi atas setiap asuransi terhadap aset dimana Perseroan
melangsungkan kegiatan usaha.
20. Perseroan telah membuat Perjanjian Kerja Bersama berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara
Perseroan dengan Serikat Pekerja Pegadaian Periode 2023 – 2025 No. 1679/00028.02/2023, No. 99/DPP-
SP/14/2023 tanggal 20 November 2023, yang telah didaftarkan pada Kementerian Ketenagakerjaan
Republik Indonesia dan mendapat pengesahan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan
Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. KEP.4/HI.00.01/00.0000.231123014/B/XII/2023
tentang Perjanjian Kerja Bersama antara Pegadaian dengan Serikat Pekerja Pegadaian tanggal 28
Desember 2023, yang berlaku terhitung sejak tanggal 20 November 2023 sampai dengan 19 November
2025.
156
Page 185
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 21 -
21. Perseroan telah melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran gaji atau upah kepada seluruh
tenaga kerjanya baik untuk kantor pusat maupun untuk kantor wilayah atau kantor cabang sesuai dengan
perjanjian kerja dengan masing-masing tenaga kerjanya. Gaji yang dibayarkan telah melebihi ketentuan
Upah Minimum Provinsi yang diatur dalam Keputusan Gubernur pada masing-masing provinsi dimana
Perseroan berlokasi dan memiliki serta menguasai fasilitas-fasilitas usaha.
22. Perseroan telah mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program Badan Penyelenggaraan Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan (“BPJS Ketenagakerjaan”) dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
Kesehatan (“BPJS Kesehatan”) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan Sertifikat Kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan No. 02AJ8003 tanggal 21 Januari 2002 dan Kode Badan Usaha/Entitas BPJS Kesehatan
No. 01143781 tanggal 10 Desember 2014.
23. Perseroan telah melaksanakan kewajiban lapor ketenagakerjaan untuk seluruh tenaga kerja Perseroan
sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan
di Perseroan. Berdasarkan laporan ketenagakerjaan yang disampaikan Perseroan, seluruh karyawan
Perseroan baik di kantor pusat maupun di seluruh kantor cabang Perseroan merupakan Warga Negara
Indonesia dan Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing. Kewajiban lapor ketenagakerjaan wajib
didaftarkan kembali pada tanggal 2 Mei 2026.
24. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat
Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 131 Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 3989), pegawai Perseroan secara bersama-sama telah membentuk wadah organisasi
bernama Serikat Pekerja Pegadaian sesuai Surat No.29/SP.PGD.DPP/VIII/2001 tanggal 24 Agustus 2001
yang tercatat pada Departemen Tenagakerja dan Transmigrasi Republik Indonesia sesuai dengan Tanda
Bukti Pencatatan No. 113/I/N/IX/2001 tanggal 10 September 2001 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas
Tenaga Kerja Kota Jakarta Pusat.
25. Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 106 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan yang mewajibkan bagi perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 50 (lima puluh)
orang untuk membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit, Perseroan telah membentuk Lembaga Kerjasama
Bipartit untuk melakukan forum komunikasi bersama dengan perwakilan karyawan Perseroan dalam rangka
menentukan kebijakan, kesepakatan, dan hal-hal strategis lainnya sehubungan dengan hubungan industrial
antara Perseroan dengan karyawan Perseroan sebagaimana dibuktikan dengan Surat Pimpinan PT
Pegadaian (Persero) No. 1640-B/00028.02/2024 perihal Permohonan Pencatatan LKS Bipartit tanggal 15
Juli 2024, yang telah dicatatkan pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi
Jakarta Pusat berdasarkan Keputusan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota
Administrasi Jakarta Pusat No. 2753/Tahun 2024 tanggal 24 Juli 2024 dengan masa keanggotaan LKS
Bipartit berlaku selama 3 (tiga) tahun.
26. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, Perseroan mempunyai penyertaan saham yang sah pada
perusahaan-perusahaan sebagai berikut:
26.1. Penyertaan saham Perseroan secara langsung dengan kepemilikan lebih dari 50% (lima puluh
persen) (“Perusahaan Anak”) yaitu sebagai berikut:
a. PT Pegadaian Galeri Dua Empat (“PT PGDE”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan
di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri
Dua Empat No. 01 tanggal 03 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
0037424.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 08 Agustus 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0103659.AH.01.11 Tahun 2018 tanggal 08 Agustus 2018 (“Akta
Pendirian PT PGDE”), anggaran dasar PT PGDE pada Akta Pendirian PT PGDE telah
diubah terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 11
tanggal 22 November 2019 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di
157
Page 186
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 22 -
Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0098421.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27
November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0228025.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No.96, Tambahan No. 046216. Pada tanggal Pendapat
Hukum, PT PGDE masih beroperasi.
Perseroan melakukan penyertaan pada PT PGDE sejak pendirian pada tahun 2018. Pada
tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki 186.279 (seratus delapan puluh enam ribu
dua ratus tujuh puluh sembilan) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp186.279.000.000,00 (seratus delapan puluh enam miliar dua ratus tujuh puluh sembilan
juta Rupiah) atau sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT PGDE berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 22 tanggal 13 Juni 2024 dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat
Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0147373 tanggal 16 Juni 2024,
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0119071.AH.01.11.Tahun 2024
tanggal 16 Juni 2024.
Dalam rangka melakukan penyertaan pada PT PGDE, sesuai dengan ketentuan Pasal 11
ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan
Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham, sebagaimana dibuktikan dengan:
i. Surat Persetujuan Dewan Komisaris No. S-22/DK.GD/5/2018 tanggal 04 Mei 2018;
dan
ii. Surat Persetujuan dari Pemegang Saham Perusahaan (Perseroan) PT Pegadaian No.
S-495/MBU/07/2018 tanggal 30 Juli 2018 tentang Persetujuan Pendirian Anak
Perusahaan Bisnis Emas.
iii. Surat Dewan Komisaris Perseroan No. S-13/DK.GD/03/2023 tanggal 24 Maret 2023
Perihal Tanggapan Dewan Komisaris atas Rencana Divestasi PT Pesonna Optima
Jasa dan PT Pesonna Indonesia Jaya.
iv. Surat Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. S-
252/MBU/04/2024 tanggal 30 April 2024 perihal Persetujuan Pelapasan Penyertaan
dalam rangka Penataan Perusahaan Anak PT Pegadaian.
v. Surat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No. R-876-DIR/SBM/05/2024 Tanggal
16 Mei 2024 Perihal Persetujuan Pelepasan Penyertaan dalam Rangka Penataan
Perusahaan Anak PT Pegadaian.
Penyertaan modal Perseroan di PT PGDE telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf (b) dan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum, karena
PT PGDE secara karakter bisnis menunjang kegiatan usaha Perseroan.
PT PGDE merupakan Perusahaan Anak yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan sebesar
99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen), dengan demikian
transaksi antara Perseroan dan PT PGDE merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (”POJK No.
42/POJK.04/2020”), sehingga PT Bank BRI dikecualikan dari kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) POJK No.
42/POJK.04/2020.
Perseroan telah melaksanakan kewajiban Keterbukaan Informasi sebagaimana diwajibkan
dalam Pasal 7 ayat 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 Keterbukaan
Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (”POJK No.
158
Page 187
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 23 -
31/POJK.04/2015”), dengan menyampaikan laporan kepada OJK dan situs web bursa efek
melalui Surat No. 59/00033.00/2024 tanggal 14 Juni 2024.
b. PT Balai Lelang Artha Gasia (“PT BLAG”), suatu perseroan terbatas berkedudukan di
Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Balai Lelang Artha
Grasia No. 13 tanggal 26 Juli 2000 dibuat di hadapan Zachrias Omawale, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. C-21816 HT.01.01.TH.2000 tanggal 3
Oktober 2000 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran
Perusahaan Kotamadya Jakarta Pusat dengan No. 083/BH.09.05/I/2001 tanggal 23 Januari
2001 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 41 tanggal 22 Mei
2001, Tambahan No. 3213 (“Akta Pendirian PT BLAG”) Anggaran Dasar PT BLAG pada
Akta Pendirian PT BLAG telah diubah beberapa kali dan terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Balai Lelang Artha Gasia No. 79 tanggal 22
November 2016, dibuat di hadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan keputusannya No. AHU-0025.AH.01.02 Tahun 2016 tanggal 23 Desember
2016 dan telah dicatat dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0254779.AH.01.11.Tahun
2016 tanggal 23 Desember 2016. Pada tanggal Pendapat Hukum, PT BLAG tidak beroperasi.
Perseroan melakukan penyertaan pada PT BLAG sejak pendirian pada tahun 2000. Pada
tanggal Pendapat Hukum Perseroan memiliki 14.999 (empat belas ribu sembilan ratus
sembilan puluh sembilan) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp1.499.900.000,00 (satu miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus
ribu Rupiah) atau sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT BLAG berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Balai Lelang Artha Gasia
No.109 tanggal 26 Maret 2015, dibuat dihadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Keputusannya No. AHU-0004887.AH.01.02. Tahun 2015 tanggal
27 Maret 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0036485.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 27 Maret 2015. Terkait dengan persetujuan
penyertaan modal Perseroan pada saat pendirian PT BLAG, sesuai dengan keterangan pada
Akta Pendirian PT BLAG, Direktur Utama Perseroan pada saat itu bertindak berdasarkan
Surat Departemen Keuangan Republik Indonesia S-153/MK.1/2000 tanggal 25 April 2000.
PT BLAG telah didirikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah
memperoleh pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan
Republik Indonesia.
Mempertimbangkan Perseroan memiliki hak istimewa untuk melakukan kegiatan pelelangan
sendiri sehingga tidak terdapat urgensi kepemilikan anak usaha di bidang pelelangan dan
mengingat performa keuangan PT BLAG yang cenderung terus menurun dan mencapai
ekuitas negatif pada 2018 maka dipertimbangkan untuk melakukan likuidasi terhadap PT
BLAG agar dapat menghindari potensi kerugian yang lebih besar. Namun demikian,
sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. 3491/00023.00/2024 tanggal 4 Desember 2024
yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan, berdasarkan hasil evaluasi terhadap Kajian
Bisnis dan Kajian Hukum Likuidasi PT BLAG, Direksi Perseroan berencana untuk melakukan
transformasi bisnis terhadap PT BLAG sehingga selanjutnya PT BLAG akan melakukan
kegiatan usaha sebagai perusahaan Jasa Keuangan atau Perusahaan Penunjang Jasa
Keuangan pembiayaan. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan sedang dalam proses
penyusunan kajian untuk mengkaji kembali strategi bisnis PT BLAG dan kemungkinan aksi
korporasi lain yang dapat dilakukan terhadap PT BLAG selain likuidasi.
26.2. Penyertaan saham Perseroan secara langsung dengan kepemilikan kurang dari 50% (lima puluh
persen) (“Perusahaan Asosiasi”) yaitu PT Pefindo Biro Kredit (“PT PBK”), suatu perseroan terbatas
yang berkedudukan di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pefindo
Biro Kredit No. 12 tanggal 10 November 2014, dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris
159
Page 188
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 24 -
di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-34674.40.10.2014 tanggal 14
November 2014, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0118525.40.80.2014
tanggal 14 November 2014 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104
tanggal 30 Desember 2014 Tambahan No. 76112 (”Akta Pendirian PT PBK”), anggaran dasar PT
PBK pada Akta Pendirian PT PBK telah diubah beberapa kali dan terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Pefindo Biro Kredit No. 33
tanggal 22 Juni 2020 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-AH.01.03-0291375 tanggal 16 Juli 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0113979.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 16 Juli 2020 serta diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 89, Tambahan No. 41896 (“Akta PBK No. 33/2020”). Pada
tanggal Pendapat Hukum, PT PBK masih beroperasi.
Perseroan melakukan penyertaan pada PT PBK sejak pendirian pada tahun 2014. Pada tanggal
Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki sebesar 13,88% (tiga belas koma delapan delapan persen)
dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada PT PBK berdasarkan Akta PBK
No. 33/2020. Dalam rangka melakukan penyertaan pada PT PBK, sesuai dengan ketentuan Pasal
11 ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan
Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dibuktikan dengan:
a. Surat Dewan Komisaris Perseroan No. S-22/DK/GD/2014 tanggal 11 April 2014 dan Surat
Dewan Komisaris Perseroan No. S-53/DKGD/2014 tanggal 23 Juli 2014 perihal Tanggapan
Dewan Komisaris atas Rencana Penyertaan Modal PT Pegadaian (Persero) pada PT Pefindo
Biro Kredit; dan
b. Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. S-624/MBU/10/2014
tanggal 13 Oktober 2014 perihal Persetujuan Rencana Penyertaan PT Pegadaian (Persero)
pada Pefindo Biro Kredit dan Persetujuan Sdr. Suwhono untuk menduduki Jabatan Anggota
Dewan Komisaris.
Pada tanggal Pendapat Hukum, penyertaan oleh Perseroan secara langsung pada Perusahaan
Anak dan Perusahaan Asosiasi tersebut telah dilakukan secara sah, memperoleh persetujuan dari
instansi terkait dan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik
Indonesia utamanya dalam rangka UU No. 40/2007, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan karena merupakan bagian dari optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang
dimiliki oleh Perseroan, sesuai dengan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi dan saham-saham yang dimiliki oleh Perseroan dalam Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi tidak sedang dibebankan jaminan apapun serta bebas dari perkara apapun
serta tidak sedang berada dalam status penyitaan apapun.
26.3. Penyertaan saham Perseroan secara tidak langsung melalui Perusahaan Anak yaitu PT PGDE,
sebagai berikut:
a. PT Pesonna Indonesia Jaya (“PT PIJ”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di
Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia
Jaya No. 02 tanggal 6 Februari 2015 dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-
0005845.AH.01.01 Tahun 2015 tanggal 6 Februari 2015, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0016098.AH.01.11 Tahun 2015 tanggal 6 Februari 2015 serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.21, Tambahan No. 5999 (“Akta
Pendirian PT PIJ”), anggaran dasar PT PIJ pada Akta Pendirian PT PIJ telah diubah terakhir
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia Jaya tentang perubahan Anggaran Dasar
Mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan Terbatas PT Pesonna
Indonesia Jaya No. 12 tanggal 22 November 2019, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0098438.AH.01.02. Tahun 2019 tanggal 27
November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
160
Page 189
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 25 -
0228070.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No.96, Tambahan No. 046213. Pada tanggal Pendapat
Hukum, PT PIJ masih beroperasi.
PT PGDE melakukan penyertaan pada PT PIJ pada tahun 2024. Pada tanggal Pendapat
Hukum ini, PT PGDE memiliki 49.500 (empat puluh sembilan ribu lima ratus) saham dengan
nilai nominal seluruhnya sebesar Rp49.500.000.000,00 (empat puluh sembilan miliar lima
ratus juta Rupiah) atau sebesar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh jumlah
saham yang telah dikeluarkan oleh PT PIJ berdasarkan Akta Para Pemegang Saham Diluar
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pesonna Indonesia Jaya No. 24 tanggal 13
Juni 2024 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, laporan perubahan data
perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Penerimaan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0214742 tanggal 16 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0119073.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Juni 2024.
PT PGDE melakukan penyertaan pada PT PIJ dengan cara pengambilalihan saham secara
langsung milik Perseroan pada PT PIJ sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
Pesonna Indonesia Jaya No. 18 tanggal 13 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta, hasil pengambilalihan telah diumumkan melalui Media Indonesia dan
Bisnis Indonesia pada tanggal 20 Juni 2024.
Dalam rangka penyertaan modal yang dilakukan oleh PT PGDE terhadap PT PIJ, sesuai
dengan Pasal 11 ayat (9) huruf c, PT PGDE telah memperoleh tanggapan Dewan Komisaris
PT PGDE dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dibuktikan dengan:
i. Surat Tanggapan Dewan Komisaris PT PGDE No. 02/DK-PGDE/V/2023 tanggal 5 Mei
2023 Perihal Tanggapan Dewan Komisaris PT Pegadaian Galeri Dua Empat
Sehubungan Dengan Penerbitan Saham Baru dan Penyertaan Saham Pada PT
Pesonna Optima Jasa dan PT Pesonna Indonesia Jaya.
ii. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 19 tanggal 13 Juni 2024 yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
b. PT Pesonna Optima Jasa (“PT POJ”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di
Jakarta didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pesonna Optima Jasa
No. 16 tanggal 19 November 2014, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-
35439.40.10.2014 tanggal 19 November 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0120662.40.80.2014 tanggal 19 November 2014 dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 67 tanggal 21 Agustus 2015, Tambahan No. 40783 (“Akta
Pendirian PT POJ”), anggaran dasar PT POJ pada Akta Pendirian PT POJ telah diubah
beberapa kali dan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT POJ No. 13 tanggal 22 November 2019
dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
0098455.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0228101.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 serta
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.96, Tambahan No. 046212.
Pada tanggal Pendapat Hukum, PT POJ masih beroperasi.
PT PGDE melakukan penyertaan pada PT POJ pada tahun 2024. Pada tanggal Pendapat
Hukum ini, PT PGDE memiliki 99.000 (sembilan puluh sembilan ribu) saham dengan nilai
nominal seluruhnya sebesar Rp99.000.000.000,00 (sembilan puluh sembilan miliar Rupiah)
atau sebesar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh jumlah saham yang telah
161
Page 190
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 26 -
dikeluarkan oleh PT POJ berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pesonna Optima Jasa No. 23 tanggal
13 Juni 2024 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, laporan perubahan
data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Penerimaan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0214743 tanggal 16 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0119074.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Juni 2024.
Sehubungan dengan kepemilikan saham PT PGDE pada PT POJ, PT PGDE melakukan
penyertaan pada PT POJ dengan cara pengambilalihan saham secara langsung milik
Perseroan pada PT POJ sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pesonna Optima
Jasa No. 17 tanggal 13 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, dan hasil pengambilalihan telah diumumkan melalui Media Indonesia dan Bisnis
Indonesia pada tanggal 20 Juni 2024.
Dalam rangka penyertaan modal yang dilakukan oleh PT PGDE terhadap PT POJ, sesuai
dengan Pasal 11 ayat (9) huruf c Anggaran Dasar PT PGDE, PT PGDE telah memperoleh
tanggapan Dewan Komisaris PT PGDE dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham
sebagaimana dibuktikan dengan:
i. Surat Tanggapan Dewan Komisaris PT PGDE No. 02/DK-PGDE/V/2023 tanggal 5 Mei
2023 Perihal Tanggapan Dewan Komisaris PT Pegadaian Galeri Dua Empat
Sehubungan Dengan Penerbitan Saham Baru dan Penyertaan Saham Pada PT
Pesonna Optima Jasa dan PT Pesonna Indonesia Jaya.
ii. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 19 tanggal 13 Juni 2024 yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
27. Akta pendirian dan perubahan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
telah dibuat secara sah dan memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan
instansi terkait serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sebagaimana dipersyaratkan dalam
peraturan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Perusahaan Anak dan Perusahaan
Asosiasi.
Akta Pendirian PT PGDE serta beberapa perubahan anggaran dasar Perusahaan Asosiasi belum
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) UU No.
40/2007, pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia. Sehingga tidak ada konsekuensi hukum terhadap PT PGDE dan Perusahaan
Asosiasi akibat belum diumumkannya Akta Pendirian PT PGDE serta beberapa perubahan anggaran dasar
Perusahaan Asosiasi. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perubahan anggaran dasar belum mengikat
pihak ketiga, dengan demikian perubahan anggaran dasar tersebut hanya berlaku bagi setiap pemegang
saham, anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT PGDE dan Perusahaan Asosiasi.
28. Perusahaan Anak, kecuali PT BLAG, telah memenuhi kewajiban cadangan sebagaimana diatur dalam
Pasal 70 Ayat (1) UUPT.
29. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Anak sebagaimana diatur pada Pasal 3 anggaran
dasar masing-masing Perusahaan Anak belum disesuaikan dengan Peraturan KBLI 2020. Perusahaan
Anak telah menyesuaikan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi NIB OSS-RBA sesuai dengan PP No. 5
Tahun 2021, kecuali PT BLAG karena sampai dengan tanggal Pendapat Hukum sedang dalam tahap beku
operasi sehingga tidak memiliki kebutuhan untuk menyesuaikan maksud dan tujuan PT BLAG dengan
Peraturan KBLI 2020. Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 dan Peraturan KBLI 2020, tidak terdapat
konsekuensi hukum bagi Perusahaan Anak yang belum menyesuaikan maksud dan tujuan serta kegiatan
usahanya dengan Peraturan KBLI 2020 dan merubah NIB menjadi NIB OSS RBA.
162
Page 191
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 27 -
30. Para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, kecuali
PT BLAG, telah diangkat dengan sah sesuai ketentuan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak
dan Perusahaan Asosiasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, PT BLAG tidak mengangkat anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris, dengan demikian organ perseroan PT BLAG tidak lengkap. Dengan tidak lengkapnya organ
perseroan pada PT BLAG, maka PT BLAG tidak memenuhi persyaratan sebagai badan hukum. Sesuai
dengan Pasal 3 UUPT, Pemegang Saham PT BLAG bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang
dibuat atas nama PT BLAG dan bertanggung jawab atas kerugian PT BLAG.
31. Permodalan pada Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, telah sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi dan dilengkapi dengan bukti setoran yang sah dan
disetor penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku utamanya Pasal 33
ayat (2) dan ayat (3) UUPT.
32. Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi dalam menjalankan kegiatan usaha telah memperoleh seluruh
izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan yang diberikan
atau dikeluarkan oleh Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara OSS sesuai dengan realisasi kegiatan
usaha Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi serta yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan
Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak, kecuali penyesuaian NIB OSS-RBA untuk PT BLAG.
33. Perusahaan Anak telah memenuhi persyaratan-persyaratan formal di bidang perburuhan yaitu:
33.1. PT PGDE telah melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran gaji atau upah kepada
seluruh tenaga kerjanya baik untuk kantor pusat maupun untuk kantor wilayah atau kantor cabang
sesuai dengan perjanjian kerja dengan masing-masing tenaga kerjanya. Gaji yang dibayarkan telah
melebihi ketentuan Upah Minimum Provinsi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dimana
kantor Perusahan Anak berlokasi dan memiliki serta menguasai fasilitas-fasilitas usaha. Sedangkan
PT BLAG tidak memiliki karyawan sehingga tidak terdapat kewajiban pembayaran gaji yang
dilakukan.
33.2. PT PGDE telah mengikutsertakan (i) seluruh tenaga kerja dalam program Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang merupakan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan UU No 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial maupun mengikutsertakan tenaga kerja dalam
program hari tua yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi, dan (ii) seluruh tenaga kerja
Perusahaan Anak dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan pegawai dan
program bantuan kematian yang dikelola oleh Perusahaan Anak. Sedangkan PT BLAG tidak
memiliki karyawan sehingga tidak terdapat kewajiban untuk ikut serta dalam program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan maupun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan.
33.3. PT PGDE telah menyampaikan laporan ketenagakerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun
1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Tenggat waktu terdekat kewajiban
melaporkan kembali laporan ketenagakerjaan untuk PT PGDE adalah 8 Mei 2026. Perusahaan Anak
wajib melakukan kewajiban pelaporan ketenagakerjaan sebelum tenggat waktu terlewati.
Sedangkan PT BLAG tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan ketenagakerjaan
mengingat tidak terdapat karyawan pada PT BLAG.
33.4. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, PT PGDE telah memenuhi kewajiban untuk membuat Peraturan
Perusahaan dan mendaftarkan Peraturan Perusahaan kepada Direktur Jenderal Pembinaan
Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Republik Indonesia untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No.
KEP.4/HI.00.00/00.0000.240216005/B/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 tentang Pengesahan
163
Page 192
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 28 -
Peraturan Perusahaan PT PGDE berlaku sampai dengan 21 Juli 2026. Perusahaan Anak yaitu PT
BLAG, tidak memiliki karyawan sehingga PT BLAG tidak memenuhi kriteria Perseroan Terbatas yang
harus membuat peraturan perusahaan menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenegakerjaan No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara
Pembuatan dan Pengesahaan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian
Kerja Bersama.
33.5. PT PGDE telah membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal
106 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU No. 13/2003”) sebagaimana
dibuktikan dengan Keputusan Direksi No. 08/KEP/2024 tentang Pembentukan dan Susunan
Pengurus Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit PT Pegadaian Galeri Dua Empat Periode 2024 – 2027
tanggal 23 April 2024, dan telah dicatatkan dalam Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan
Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Tenaga
Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat No. 2052 Tahun 2024 tentang
Pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit PT Pegadaian Galeri Dua Empat tanggal 31 Mei 2024,
dengan ketentuan masa kerja keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit berlaku selama 3 (tiga)
tahun sejak ditetapkannya keputusan. Sedangkan PT BLAG tidak dipersyaratkan membentuk
Lembaga Kerjasama Bipartit karena PT BLAG tidak memiliki karyawan sehingga tidak diwajibkan
untuk membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit.
34. PT PGDE memiliki harta kekayaan yang bebas dari segala jaminan, pertanggungan, dan penyitaan dalam
bentuk apapun, dimiliki dengan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
dilengkapi dengan dokumen yang mendukung kepemilikan harta tersebut. Pemilikan dan/atau penguasaan
aset-aset oleh PT PGDE telah sesuai dengan Anggaran Dasar PT PGDE. Sedangkan PT BLAG tidak
memiliki harta kekayaan baik bergerak dan tidak bergerak.
35. Perjanjian-perjanjian antara Perusahaan Anak dengan pihak ketiga dan Perusahaan Anak dengan afiliasi
seluruhnya telah dibuat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan perundang-undangan yang berlaku
terhadap Perusahaan Anak serta tidak terdapat ketentuan pembatasan yang dapat merugikan hak dan
kepentingan pemegang Sukuk, yang menghalangi pelaksanaan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian
Tahap II Tahun 2025, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, dan Obligasi
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025, dan rencana penggunaan dana hasil
Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian
Tahap IV Tahun 2025, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025.
36. Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Direksi Perusahaan Anak, seluruhnya tidak
sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara pidana dan perkara perdata lain di Pengadilan Negeri dimana
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi mempunyai tempat usaha, perkara perburuhan di hadapan
Pengadilan Hubungan Industrial, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, perkara
arbitrase di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan perkara kepailitan, penundaan kewajiban
pembayaran utang, dan/atau pembubaran dalam register perkara di Pengadilan Niaga serta tidak menerima
somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun.
37. Perseroan telah membuat dan menandatangani dan melaksanakan perjanjian-perjanjian berkaitan dengan
kegiatan usaha Perseroan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen-dokumen yang diserahkan kepada
kami untuk dilakukannya Uji Tuntas, dan sesuai dengan pernyataan-pernyataan dan keterangan-
keterangan, penegasan-penegasan serta data, fakta, dan informasi yang diberikan oleh Perseroan dan/atau
pihak-pihak lain yang terkait, pembuatan dari setiap perjanjian tersebut (a) tidak melanggar ketentuan-
ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Perseroan; (b) tidak
melanggar Anggaran Dasar Perseroan, karenanya perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat
pihak-pihak didalamnya; (c) tidak terdapat ketentuan yang dapat merugikan hak dan kepentingan
pemegang Sukuk; dan (d) tidak terdapat ketentuan yang menghalangi rencana Obligasi Berkelanjutan VI
Pegadaian Tahap II Tahun 2025, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025,
dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025.
164
Page 193
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 29 -
Sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian-perjanjian dimana Perseroan menjadi pihak, tidak terdapat
ketentuan yang mewajibkan Perseroan untuk memperoleh persetujuan dari bank dan/atau kreditur dan/atau
pihak ketiga lainnya, maupun melakukan pemberitahuan kepada bank dan/atau kreditur dan/atau pihak
ketiga lainnya dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025,
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, dan Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025. Selain dari pada itu, terhadap perjanjian-perjanjian dimana
Perseroan menjadi pihak tidak terdapat pembatasan (negative covenant) dan ketentuan-ketentuan dalam
perjanjian-perjanjian pemberian fasilitas yang diterima oleh Perseroan yang dapat merugikan hak dan
kepentingan pemegang sukuk dan dapat menghalangi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap
IV Tahun 2025, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025, dapat
merugikan hak dan kepentingan pemegang obligasi dan/atau sukuk serta dapat merugikan pemegang
saham publik PT Bank BRI selaku pemegang saham pengendali Perseroan.
38. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, obligasi-obligasi dan sukuk-sukuk yang telah diterbitkan dan
masih terhutang oleh Perseroan kepada masyarakat serta telah dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia
adalah sebagai berikut:
38.1. Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2020 Seri C sebesar Rp142.000.000.000,00
(seratus empat puluh dua miliar Rupiah), berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
38.2. Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022 Seri B sebesar Rp276.000.000.000,00
(dua ratus tujuh puluh enam miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi.
38.3. Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2023 Seri B dalam jumlah
Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi.
38.4. Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 Seri B dalam jumlah
Rp228.025.000.000,00 (dua ratus dua puluh delapan miliar dua puluh lima juta Rupiah), berjangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
38.5. Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024 yang terdiri dari (i) Obligasi Berkelanjutan
VI Pegadaian Tahap I Seri A dalam jumlah sebesar Rp38.360.000.000,00 (tiga puluh delapan miliar
tiga ratus enam puluh juta Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender
terhitung sejak Tanggal Emisi; dan (ii) Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Seri B dalam
jumlah sebesar Rp51.115.000.000,00 (lima puluh satu miliar seratus lima belas juta Rupiah),
berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
38.6. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2020 Seri C sebesar
Rp80.500.000.000,00 (delapan puluh miliar lima ratus juta Rupiah), berjangka waktu 5 (lima) tahun
sejak Tanggal Emisi.
38.7. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022 Seri B dalam jumlah sebesar
Rp245.000.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi.
38.8. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 sebesar
Rp235.040.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima miliar empat puluh juta Rupiah), berjangka waktu
3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
38.9. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024 yang terdiri dari (i) Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Seri A dengan jumlah sebesar
Rp50.080.000.000,00 (lima puluh miliar delapan puluh juta Rupiah) berjangka waktu 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan (ii) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Pegadaian Tahap I Seri B dengan jumlah sebesar Rp18.045.000.000,00 (delapan belas miliar empat
puluh lima juta Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
165
Page 194
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 30 -
38.10. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dalam jumlah pokok sebesar
Rp808.795.000.000,00 (delapan ratus delapan miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta Rupiah)
dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
38.11. Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 yang terdiri dari (i)
Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Seri A dengan jumlah sebesar
Rp30.110.000.000,00 (tiga puluh miliar seratus sepuluh juta Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan (ii) Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan
I Pegadaian Tahap I Seri B dengan jumlah sebesar Rp30.055.000.000,00 (tiga puluh miliar lima
puluh lima juta Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
38.12. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 yang terdiri
dari (i) Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Seri A dengan
jumlah sebesar Rp33.785.000.000,00 (tiga puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta
Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan (ii)
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Seri B dengan jumlah
sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi.
38.13. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dalam
jumlah pokok sebesar Rp1.412.910.000.000,00 (satu triliun empat ratus dua belas miliar sembilan
ratus sepuluh juta Rupiah) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari sejak Tanggal Emisi.
Obligasi dan Sukuk yang diterbitkan Perseroan tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda,
pendapatan atau aktiva lain Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dimasukkan dalam program
penjaminan bank yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia atau lembaga penjaminan lainnya. Seluruh
kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan atas semua hutang Perseroan kepada semua kreditur
yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen termasuk Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian
Tahap II Tahun 2025, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, dan Obligasi
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025 secara paripassu, berdasarkan Pasal
1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan dari penerbitan seluruh obligasi dan sukuk yang telah diterbitkan
tersebut yang dapat membatasi maksud dari Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian
Tahap IV Tahun 2025, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025
maupun yang merugikan kepentingan serta hak dari Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun
2025, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, dan Obligasi Berwawasan
Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025 tidak mempunyai tingkatan (rank) lebih tinggi dari
masing-masing sukuk yang masih terhutang tersebut, maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6
Perjanjian Perwaliamanatan masing-masing sukuk tersebut, Perseroan tidak membutuhkan persetujuan
dari Wali Amanat masing-masing sukuk.
39. Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dan hubungan kredit dengan PT Bank Mega, Tbk., sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020
tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
40. Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025, Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, dan Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025, Perseroan telah menandatangani dokumen-dokumen
sebagai berikut:
40.1. Dokumen yang ditandatangani dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI
Pegadaian Tahap II Tahun 2025:
166
Page 195
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 31 -
40.1.1. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun
2025 No. 12 tanggal 8 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh Perseroan.
40.1.2. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025 No. 13
tanggal 8 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta oleh Perseroan.
40.1.3. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II
Tahun 2025 No. 14 tanggal 8 Mei 2025, yang dibuat di hadapan oleh Ir. Nanette Cahyanie
Handari Ari Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Perseroan dengan PT BNI
Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas,
PT BCA Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas, dan PT CIMB Niaga Sekuritas.
40.1.4. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di PT Kustodian Sentral Efek No. Pendaftaran
SP-068/OBL/KSEI/0424 tanggal 8 Mei 2025, dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup,
oleh dan antara PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) dan Perseroan.
40.1.5. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 15 tanggal 8 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Perseroan
(“Penerbit Efek”) dengan PT Kustodian Senteral Efek Indonesia (“KSEI”).
40.2. Dokumen yang ditandatangani dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025:
40.2.1. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap
IV Tahun 2025 No. 16 tanggal 8 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Perseroan dengan PT Bank
Mega Tbk. sebagai Wali Amanat.
40.2.2. Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV
Tahun 2025 No. 17 tanggal 8 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh Perseroan.
40.2.3. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian
Tahap IV Tahun 2025 No. 18 tanggal 8 Mei 2025, dibuat di hadapan oleh Ir. Nanette
Cahyanie Handari Ari Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Perseroan dengan
PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas,
PT Indo Premier Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas, dan PT CIMB Niaga Sekuritas.
40.2.4. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 19 tanggal 8 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara KSEI
dengan Perseroan.
40.2.5. Akad Mudharabah Sehubungan Dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025 No. 1245/00023.00/2025 tanggal 8 Mei
2025, dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, antara Perseroan dengan Pemegang
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025.
40.2.6. Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di PT Kustodian Sentral Efek No.
Pendaftaran SP-035/SKK/KSEI/0425 tanggal 8 Mei 2025, dibuat di bawah tangan,
bermeterai cukup, oleh dan antara PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Perseroan.
167
Page 196
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 32 -
40.3. Dokumen yang ditandatangani dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025:
40.3.1. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian
Tahap II Tahun 2025 No. 20 tanggal 8 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh Perseroan.
40.3.2. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II
Tahun 2025 No. 21 tanggal 8 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh Perseroan.
40.3.3. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap II Tahun 2025 No. 22 tanggal 8 Mei 2025, yang dibuat di hadapan oleh
Ir. Nanette Cahyanie Handari Ari Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara
Perseroan dengan PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas,
PT Indo Premier Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas, dan PT CIMB
Niaga Sekuritas.
40.3.4. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di PT Kustodian Sentral Efek No. Pendaftaran
SP-069/OBL/KSEI/0425 tanggal 8 Mei 2025, dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup,
oleh dan antara PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) dan Perseroan.
40.3.5. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 23 tanggal 8 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Perseroan
(“Penerbit Efek”) dengan PT Kustodian Senteral Efek Indonesia (“KSEI”).
Perjanjian-perjanjian sebagaimana tersebut di atas adalah sah dan mengikat Perseroan serta telah sesuai
dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK. Perseroan tidak mempunyai hubungan afiliasi,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
baik dengan Perusahaan Pemeringkat Efek, Wali Amanat, dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek, kecuali
dengan PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin
Pelaksana Emisi Efek memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan karena dikendalikan secara langsung
dan tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia.
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025, Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025 sebagaimana
disebutkan di atas, telah dibuat dan disusun sesuai dengan ketentuan POJK No. 20/POJK.04/2020.
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025
telah dibuat dan disusun sesuai dengan ketentuan POJK No. 20/POJK.04/2020 dan POJK No. 18 Tahun
2023.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun
2025, Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun
2025, dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian
Tahap II Tahun 2025, masing-masing anggota Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris telah menyatakan
tidak memiliki benturan kepentingan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI
Pegadaian Tahap II Tahun 2025, Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025, termasuk dengan penggunaan dana Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025, Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025, sebagaimana
dinyatakan dalam surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh masing-masing anggota Direksi
Perseroan pada tanggal 6 Mei 2025 dan masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal
6 Mei 2025, serta telah diperiksa kebenarannya oleh Konsultan Hukum.
168
Page 197
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 33 -
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025, Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, dan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian
Tahap II Tahun 2025 serta pendaftaran dan pelaksanaan dari dokumen tersebut di atas (i) tidak melanggar
ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan (ii)
tidak melanggar kontrak-kontrak material dimana Perseroan menjadi pihak didalamnya.
Sehubungan dengan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, sesuai
ketentuan POJK No.18/POJK.04/2015 jo. POJK No. 3/POJK.04/2018, Perseroan telah menunjuk Kanny
Hidaya Y.W, S.E., M.A.selaku Tim Ahli Syariah yang telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal sesuai
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-16/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 9 Juni
2021 tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal Kepada Kanny Hidaya Y.W yang ditugaskan
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia untuk mendampingi proses penerbitan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian melalui surat Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia
No. U-0173/DSN-MUI/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 tentang Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah,
untuk memberikan Pernyataan Kesesuaian Syariah terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Pegadaian Tahap IV Tahun 2025. Tim Ahli Syariah telah memberikan Pernyataan Kesesuaian Syariah
tanggal 2 Mei 2025 yang diterbitkan oleh Tim Ahli Syariah ditetapkan bahwa struktur/skema beserta
perjanjian dan dokumen yang dibuat dalam rangka Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap
IV Tahun 2025 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia
dan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
41. Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian
Tahap II Tahun 2025, Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan
Pasal 39 POJK No. 18 Tahun 2023 yaitu sebagai berikut:
41.1. Memberikan pernyataan komitmen Perseroan untuk menggunakan dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 tanggal
9 Mei 2025;
41.2. Memberikan Pernyataan Komitmen Perseroan untuk memenuhi IKU keberlanjutan yang telah dipilih
tanggal 9 Mei 2025;
41.3. Memiliki kerangka kebijakan penerbitan EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan/atau EBUS
Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) POJK No. 18 Tahun 2023 yaitu
Kerangka Pembiayaan Sosial 2024 PT Pegadaian untuk Pinjaman Sosial, Efek Bersifat Utang
Berwawasan Sosial, dan Sukuk Berwawasan Sosial;
41.4. Memperoleh hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
POJK No. 18 Tahun 2023 yaitu Laporan Pemberian Opini Eksternal: Pemberian Opini dan
Rekomendasi Eksternal Mengenai Kerangka Pembiayaan Sosial 2024 No. 0718326 tanggal 20
Februari 2024 yang diterbitkan oleh PT. ERM Indonesia, sebagaimana dinyatakan melalui surat PT
ERM No. 100-ERM-05-25 tanggal 6 Mei 2025 perihal Pernyataan Mengenai Laporan Pemberian
Opini Eksternal ERM untuk Pegadaian; dan
41.5. Memiliki bukti kompetensi atau keahlian Penyedia Reviu Eksternal yaitu PT ERM Indonesia
sebagaimana dibuktikan dengan pengalaman kerja atau keterlibatan aktif dalam suatu kegiatan
penilaian atau reviu.
42. Perseroan telah memenuhi persyaratan pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK No.
36/POJK.04/2014 yaitu telah menjadi Emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak
pernah mengalami Gagal Bayar sampai dengan penyampaian informasi tambahan dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf k POJK No. 36/POJK.04/2014 sebagaimana dinyatakan
dalam Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Perseroan tanggal 9 Mei 2024.
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025, Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, dan Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025, telah mematuhi persyaratan efek yang memiliki peringkat
dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk
dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat
169
Page 198
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 34 -
Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK No. 36/POJK.04/2014 dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku termasuk peraturan Pasar Modal, sebagaimana dibuktikan dengan:
a. Sertifikat Pemeringkat No. RC-262/PEF-DIR/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 perihal Sertifikat
Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Periode 10 Maret 2025
sampai dengan 1 Maret 2026, dimana Pefindo memberikan peringkat idAAA (triple A) terhadap
Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian senilai maksimum Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun
rupiah).
b. Sertifikat Pemeringkat No. RC-263/PEF-DIR/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 perihal Sertifikat
Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Periode 10 Maret
2025 sampai dengan 1 Maret 2026, dimana Pefindo memberikan peringkat idAAAsy (triple A syariah)
terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian senilai maksimum
Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah).
c. Sertifikat Pemeringkat No. RC-264/PEF-DIR/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 perihal Sertifikat
Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Periode
10 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026, dimana Pefindo memberikan peringkat idAAA (triple A)
terhadap Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian senilai maksimum
Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).
43. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan:
43.1. Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip
Good Coporate Governance (GCG);
43.2. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dengan akad Syariah
dan menerapkan prinsip-prinsip Good Coporate Governance (GCG).
43.3. Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025, setelah dikurangi
dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dalam rangka
pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro dengan menerapkan prinsip-prinsip
Good Coporate Governance (GCG);
Penggunaan Dana Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025 telah
sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) POJK No. 18 Tahun 2023 dan telah memperoleh Laporan Pemberian Opini
Eksternal: Pemberian Opini dan Rekomendasi Eksternal Mengenai Kerangka Pembiayaan Sosial 2024 No.
0718326 tanggal 20 Februari 2024 sebagaimana dinyatakan melalui surat PT ERM No. 100-ERM-05-25
tanggal 6 Mei 2025 perihal Pernyataan Mengenai Laporan Pemberian Opini Eksternal ERM untuk
Pegadaian.
Tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan sehubungan
dengan penggunaan dana sebagaimana tersebut di atas. Perseroan wajib menyampaikan laporan
penggunaan dana kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
(”POJK No. 30/POJK.04/2015”).
Sesuai ketentuan Pasal 10 POJK No. 30/POJK.04/2015, Perseroan apabila melakukan perubahan
penggunaan dana hasil Obligasi dan/atau Sukuk, wajib (i) menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana hasil Obligasi dan/atau Sukuk kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk; (ii)
memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk;
dan (iii) menyampaikan hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat
Umum Pemegang Sukuk.
44. Pada tanggal Pendapat Hukum, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Konsultan Hukum pada
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dimana Perseroan melakukan kegiatan usaha serta Surat
Pernyataan Perseroan No. 1207/00023.00/2025 tanggal 6 Mei 2025, Perseroan sedang terlibat dalam 2
(dua) perkara perdata dan 2 (dua) perkara hubungan industrial, sehubungan dengan perkara yang sedang
melibatkan Perseroan, perkara-perkara tersebut dari segi nilai gugatan tidak material bagi Perseroan dan
170
Page 199
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 35 -
secara substansi tidak membawa pengaruh negatif yang secara signifikan yang dapat mengganggu
kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan dan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap
IV Tahun 2025, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025.
Keseluruhan nilai perkara-perkara diatas adalah sebesar Rp11.343.655.646,00 (sebelas miliar tiga ratus
empat puluh tiga juta enam ratus lima puluh lima ribu enam ratus empat puluh enam Rupiah). Nilai ekuitas
Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian PT Pegadaian Per 31 Maret 2025 sebesar
Rp34.623.582.331.586,00 (tiga puluh empat triliun enam ratus dua puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh
dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu lima ratus delapan puluh enam Rupiah). Dengan demikian, apabila
Perseroan kalah dalam perkara-perkara tersebut diatas, maka tidak akan membawa pengarh negatif
dan/atau mengganggu kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan karena nilai perkara tersebut hanya
sebesar 0,03% (nol koma nol tiga persen) dari ekuitas Perseroan.
Selain perkara-perkara yang sedang dihadapi oleh Perseroan, Perseroan tidak pernah ditetapkan sebagai
tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana,
tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di
Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar
di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon
maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang
mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat,
pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri, tidak
pernah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum
dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan
Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai
pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia
atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara
kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau perkara
hak kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah
yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak terlibat dalam perkara monopoli atau persaingan usaha tidak
sehat serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun.
Perkara yang sedang dihadapi Perseroan tidak memberikan dampak terhadap kegiatan dan kelangsungan
usaha Perseroan serta rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian
Tahap II Tahun 2025, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, dan Obligasi
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025.
45. Seluruh aspek hukum yang dimuat dalam Laporan Uji Tuntas, Tambahan Laporan Uji Tuntas, dan Informasi
Tambahan, antara lain mengenai pendirian dan anggaran dasar Perseroan, permodalan Perseroan, Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan, dan perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan yang didasarkan
pada pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang diberikan Perseroan terhitung sejak tanggal
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun
2025, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, dan Obligasi Berwawasan
Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025 sampai dengan tanggal ditandatanganinya
Pendapat Hukum, adalah benar dan sesuai dengan Pendapat Hukum.
171
Page 200
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 36 -
Demikian Pendapat Hukum ini kami berikan dengan obyektif sebagai Konsultan Hukum, Profesi Penunjang yang
independen pada OJK, dari dan karenanya bertanggung jawab atas Pendapat Hukum ini.
Diberikan di Jakarta pada tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Pendapat Hukum Perseroan.
Hormat kami,
MARSINIH MARTOATMODJO ISKANDAR LAW OFFICE
Helen Joni Marsinih, S.H.
STTD No. STTD.KH-14/PJ-1/PM.02/2023
Tanda Pengenal Advokat No.99.10636
Anggota HKHPM No. 200427
Tembusan:
1. Yang terhormat Direksi PT Bursa Efek Indonesia
2. Yang terhormat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
3. Yang terhormat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal - Otoritas Jasa Keuangan
172
Page 201
Kantor Pusat Jl.Kramat Raya 162 Jakarta Pusat 10430, Indonesia Tel. : (021) 315 5550 Faks. : (021) 391 4221 E-mail : humas@pegadaian.co.id Website : www.pegadaian.co.id
Names mentioned 160 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT PEGADAIAN Kegiatan Usaha Utama Pergadaian Konvensional
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×19
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi
p.1 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Sukuk Mudharabah
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi Berwawasan Sosial
p.1 ×4
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×6
unresolved
org
PT BURSA EFEK INDONESIA PENAWARAN OBLIGASI
p.1
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.1 ×6
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×5
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas. Penjelasan
p.2
unresolved
org
Bapepam
p.5 ×46
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.6
unresolved
org
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.6
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.6
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.10 ×37
unresolved
org
PT BRI Danareksa Obligasi Berwawasan Sosial
p.10
unresolved
org
PT DBS Vickers Seku
p.10
unresolved
org
PT Balai Lelang Artha Gasia
p.15 ×5
unresolved
org
PT Balai Lelang Pegadaian PBK
p.15
unresolved
org
PT Pefindo Biro Kredit PGDE
p.15
unresolved
org
PT Pegadaian Galeri Dua Empat PIJ
p.15
unresolved
org
PT Pesonna Indonesia Jaya POJ
p.15
unresolved
org
PT Pesonna Optima Jasa
p.15 ×5
unresolved
org
Departemen Keuangan.
p.16
unresolved
org
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
p.16
unresolved
org
Perusahaan Umum
p.16 ×2
unresolved
person
Nanda Fauz Iwan
· Notaris
p.16 ×25
unresolved
org
PT Pegadaian No. SK-
p.16 ×9
unresolved
org
Menteri
p.16
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.16 ×6
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
p.23 ×16
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.23 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.23 ×2
unresolved
org
PT Pegadaian No. S-
p.23
unresolved
org
Young Global Limited
p.23
unresolved
org
Bank BRI
p.25
unresolved
org
Bank BNI Covenant
p.25
unresolved
org
Bank BCA
p.25
unresolved
org
Bank BSI
p.25
unresolved
person
Adi Triharso
p.26 ×2
unresolved
org
Bank Muamalat
p.26
unresolved
org
Bank UOB
p.26
unresolved
org
PT PGDE
p.26 ×42
unresolved
org
PT Pefindo
p.27
unresolved
org
PT. ERM Indonesia
p.31 ×3
unresolved
org
PT Jiep
p.98
unresolved
org
PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung
p.98
unresolved
org
PT Pegadaian Galeri Dua Empat
p.98 ×14
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.98
unresolved
org
Urusan Piutang dan Lelang Negara No. S-
p.98
unresolved
org
PT BLAG.
p.98 ×8
unresolved
org
Urusan Piutang dan Lelang Negara
p.98
unresolved
org
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
p.98
unresolved
person
Susanna Tanu
p.98
unresolved
org
Bank Permata Pembiayaan
p.98
unresolved
person
Imas Fatimah
p.98
unresolved
person
Aflopend S.H.
p.106
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Bali
p.106
unresolved
org
PT Pegadaian Tentang Pemberhentian
p.107
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.107 ×5
unresolved
—
Yudi Priambodo Purnomo
· Komisaris Independen
p.107
unresolved
person
Dewi Tenty Septi Artiany
· Notaris
p.107
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.107
unresolved
org
PT Pegadaian No. SKI-
p.108
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Man
p.108
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER-
p.108
unresolved
org
Milik Negara
p.108
unresolved
—
Pelaksana Tug
· Anggota
p.108 ×2
unresolved
org
PT Pegadaian Tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Syariah
p.108
unresolved
person
M. Cholil Nafis
· Ketua
p.109
unresolved
org
PT Pegad
p.109
unresolved
org
Nasional Sertifikasi
p.109 ×2
unresolved
org
PT Pegadaian The Gade Tower
p.109
unresolved
org
Milik Negara dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
p.109
unresolved
org
PT Pegadaian Galeri Dua Empat Kategori
p.114 ×2
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.116 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakart
p.116
unresolved
org
Pengadilan Negeri Pekalongan
p.116
unresolved
org
Pengadilan Negeri Bengkalis
p.116
unresolved
org
PT Pegadaian Per
p.116
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.116 ×3
unresolved
person
Drs. Deddy Kusdedi
p.118
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.118 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak A
p.118
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.118 ×5
unresolved
org
PT PGDE. Kegiatan Usaha Kegiatan
p.119
unresolved
—
@Rp1.000.000,-
p.119
unresolved
org
Bank DKI
p.119
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.119
unresolved
org
Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata.
p.119 ×5
unresolved
org
PT Pesonna Optima Jasa Pada Perseroan Terbatas
p.120
unresolved
org
PT POJ
p.120
unresolved
org
PT PIJ
p.120
unresolved
org
PT Pesonna Indonesia Jaya
p.120
unresolved
—
Luh Putu Andarini
· Komisaris
p.121
unresolved
person
Sindian Osaputra
· Notaris
p.121
unresolved
org
PT PGDE. PGDE
p.121
unresolved
org
PT Pefindo Biro Kredit
p.121 ×6
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.121 ×9
unresolved
org
PT PBK
p.121 ×11
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.121
unresolved
org
Bank Indonesia
p.121 ×2
unresolved
org
PT Cahaya Teknologi Optima Sejahtera
p.121
unresolved
org
Dana Pensiun Bank Indonesia
p.121
unresolved
org
PT Sigma Cipta Caraka
p.121
unresolved
org
PT Cipta Alami Rintisan Digital
p.122
unresolved
org
Republik Indonesia
p.122 ×4
unresolved
—
Yohanes Arts Abimanyu
· Direktur Utama
p.122
unresolved
—
Hendy Sulistiyowaty
· Komisaris
p.122
unresolved
person
Yumna Shabrina
· Notaris
p.122 ×3
unresolved
—
Liauw Yohanes
· Direktur
p.122
unresolved
—
Tirta Segara
· Komisaris Utama
p.122
unresolved
org
PT PBK. PBK
p.122
unresolved
org
PT BNI Sekuritas. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
p.141
unresolved
org
PT Pegadaian Halaman
p.200
unresolved
person
MARTOATMODJO ISKANDAR LAW OFFICE Helen Joni Marsinih
p.200
unresolved
person
H. STTD No. STTD.
p.200
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.