Skip to content
Back to announcement

20250528_PPGD_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31890201_lamp1.pdf

Listing Text extracted PPGD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 201

Page 1
                                                                                                                                                                                       JADWAL
                       Tanggal Efektif                                                                                                   :                              27 Juni 2024               Tanggal Distribusi secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)                                                           :                             28 Mei 2025
                       Masa Penawaran Umum                                                                                               :                              23 Mei 2025                Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                                              :                             28 Mei 2025
                       Tanggal Penjatahan                                                                                                :                              26 Mei 2025                Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                                                                       :                              2 Juni 2025

                         OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR
                         HUKUM.

                         PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI, TAHAP KE-4 SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III, DAN TAHAP KE-2 DARI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
                         BERKELANJUTAN I YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.

                         PT PEGADAIAN (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM
INFORMA SI TAM BAHAN
                         DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                                                                                                                                   PT PEGADAIAN
                                                                                                                                                                                       Kegiatan Usaha Utama
                                                                                                   Pergadaian Konvensional, Pergadaian Syariah, Kegiatan Bisnis Pergadaian yang Ditawarkan Melalui Platform Digital, Layanan Jasa Taksiran Perhiasan, dan Layanan Laboratorium Gemologi
                                                                                                                                                                                             Kantor Pusat
                                                                                                                                                                                          Jl.Kramat Raya 162
                                                                                                                                                                                    Jakarta Pusat 10430, Indonesia
                                                                                                                                                                             Tel.: (021) 391 4221; Faks.: (021) 391 4221
                                                                                                                                                             E-mail: obligasi.sukuk@pegadaian.co.id Website: www.pegadaian.co.id
                                                                                            Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat, 12 Kantor Wilayah, 539 Kantor Cabang Konvensional, 103 Kantor Cabang Syariah, 2.887 Unit Pelayanan Cabang Konvensional, dan 563 Unit Pelayanan Cabang Syariah
                                                                                                                                                   PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI PEGADAIAN
                                                                                                                                         DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                             DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN VI, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
                                                                                                                                                             OBLIGASI BERKELANJUTAN VI PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2024
                                                                                                               DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP89.475.000.000,- (DELAPAN PULUH SEMBILAN MILIAR EMPAT RATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
                                                                                                                            DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN VI TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                                                                                                                             OBLIGASI BERKELANJUTAN VI PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2025
                                                                                                DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP4.457.310.000.000,- (EMPAT TRILIUN EMPAT RATUS LIMA PULUH TUJUH MILIAR TIGA RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                       Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
                       Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.148.105.000.000,- (dua triliun seratus empat puluh delapan miliar seratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                       Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.309.205.000.000,- (dua triliun tiga ratus sembilan miliar dua ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                       Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2025. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
                       penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 8 Juni 2026 untuk Seri A dan 28 Mei 2028 untuk Seri B.
                                                                                                                                             PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN
                                                                                                                                            DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                             DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN III, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
                                                                                                                                                       SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2024
                                                                                                                DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP68.125.000.000,- (ENAM PULUH DELAPAN MILIAR SERATUS DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
                                                                                                                                                       SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2024
                                                                                                       DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP808.795.000.000,- (DELAPAN RATUS DELAPAN MILIAR TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                 DAN
                                                                                                                                                      SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN TAHAP III TAHUN 2024
                                                                                                                        DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP752.005.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH DUA MILIAR LIMA JUTA RUPIAH)
                                                                                                                            DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN III TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                                                                                                                      SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN TAHAP IV TAHUN 2025
                                                                                DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP1.751.940.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS LIMA PULUH SATU MILIAR SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
                       Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Sukuk Mudharabah ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebagai berikut:
                       Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.517.220.000.000,- (satu triliun lima ratus tujuh belas miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
                                       nisbah adalah 13,30% (tiga belas koma tiga nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun dan jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                       Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp234.720.000.000,- (dua ratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah
                                       adalah 13,60% (tiga belas koma enam nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun dan jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                       Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan
                       pada tanggal 28 Agustus 2025. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 8 Juni 2026 untuk Seri A dan 28 Mei 2028 untuk Seri B.
                                                                                                                                       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I PEGADAIAN
                                                                                                                                            DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                              DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN I, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
                                                                                                                                                 OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2024
                                                                                                              DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBESAR RP60.165.000.000,- (ENAM PULUH MILIAR SERATUS ENAM PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
                                                                                                                            DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN I TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                                                                                                                 OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2025
                                                          DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBESAR RP1.939.835.000.000,- (SATU TRILIUN SEMBILAN RATUS TIGA PULUH SEMBILAN MILIAR DELAPAN RATUS TIGA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL”)
                       Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi Berwawasan Sosial ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi Berwawasan
                       Sosial yang ditawarkan sebagai berikut:
                       Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp954.245.000.000,- (sembilan ratus lima puluh empat miliar dua ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                                       Kalender sejak Tanggal Emisi.
                       Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp985.590.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh lima miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                       Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial. Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan
                       Sosial pertama akan dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2025. Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 8 Juni 2026 untuk Seri A dan 28 Mei 2028 untuk Seri B.
                       Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada), Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap V Pegadaian dan/atau tahap selanjutnya (jika ada), dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.

                                                                                                                                      PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                         OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN
                         ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA REPUBLIK INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI, SUKUK
                         MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN
                         KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, DENGAN MEMPERHATIKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.


                         PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH,
                         DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN
                         OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB
                         I INFORMASI TAMBAHAN INI.


                         PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH. ZAKAT ATAS BAGI HASIL YANG DITERIMA PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH DAN PEMBAYARANNYA DISERAHKAN KEPADA MASING-MASING PEMEGANG
                         SUKUK MUDHARABAH.


                         RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO OPERASIONAL YAITU RISIKO YANG MUNCUL SEBAGAI AKIBAT KETIDAKCUKUPAN DAN/ATAU TIDAK BERFUNGSINYA PROSES INTERNAL, KESALAHAN MANUSIA, KEGAGALAN SISTEM, DAN/ATAU ADANYA KEJADIAN EKSTERNAL YANG
                         MEMPENGARUHI OPERASIONAL PERUSAHAAN.


                         RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
                         DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.


                         PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN
                         DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.


                                  DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) SEBAGAI BERIKUT:

                                                                                                 id
                                                                                                      AAA (Triple A)                                                                                                                                           id   AAA(sy) (Triple A Syariah)
                                                                                                                       KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                    OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA
                                                                                                           PENAWARAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
                                                                                                                               PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

                                                                                                                                                 danareksa
                                                                                                                                                 sekuritas



                                            PT BCA Sekuritas                             PT BNI Sekuritas                       PT BRI Danareksa Sekuritas                    PT CIMB Niaga Sekuritas                PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                  PT Indo Premier Sekuritas                   PT Mandiri Sekuritas
                                                                                           (Terafiliasi)                                (Terafiliasi)                                                                                                                                                                    (Terafiliasi)

                                                                                                                                                                                   WALI AMANAT
                                                                                                                                                                                  PT Bank Mega Tbk

                                                                                                                                                         Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2025
Page 2
PT Pegadaian, selanjutnya disebut Perseroan, telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian, dan Obligasi
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan surat No. 681/00023.00/2024
tanggal 21 Maret 2024, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995
tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608
beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPPSK”).

Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-79/D.04/2024 pada tanggal
27 Juni 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan: (i) Sehubungan dengan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024 sebesar Rp89.475.000.000,- (delapan puluh sembilan miliar empat ratus
tujuh puluh lima juta Rupiah); (ii) Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Pegadaian, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I
Tahun 2024 dengan jumlah dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp68.125.000.000,- (enam puluh delapan miliar seratus dua puluh
lima juta Rupiah), Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dengan jumlah dana Sukuk Mudharabah
sebesar Rp808.795.000.000,- (delapan ratus delapan miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta Rupiah), dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024 dengan jumlah dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp752.005.000.000,- (tujuh
ratus lima puluh dua miliar lima juta Rupiah); (iii) Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan
Sosial Berkelanjutan I Pegadaian, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 sebesar Rp60.165.000.000,- (enam puluh miliar seratus enam puluh lima juta
Rupiah).

Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun
2025, Sukuk Mudharabah III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap
II Tahun 2025 pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), sesuai dengan Persetujuan Prinsip dari BEI No. S-04961/BEI.PP3/05-2024
tanggal 20 Mei 2024. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini
batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial wajib dikembalikan
kepada para pemesan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang sebagian dicantumkan pada Bab
XIII dalam Informasi Tambahan ini tentang Tata Cara Pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial
dan Peraturan No.IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya
atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat
pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh
persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial.

Para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi dalam Penawaran Umum ini memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan
dikarenakan pengendalian secara langsung maupun tidak langsung melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia
sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK, kecuali PT BCA Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas
Indonesia, dan PT Indo Premier Sekuritas. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab X tentang
Penjaminan Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial.

 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU
 PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH HUKUM NEGARA
 REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN
 SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL,
 KECUALI BILA PENAWARAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN
 SOSIAL TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN
 PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU
 YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT.


 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK
 TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI




DAFTAR ISI                                                                                            i

DEFINISI, ISTILAH, DAN SINGKATAN                                                                    iii

SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN                                                                          xiii

RINGKASAN                                                                                          xiv

I.      PENAWARAN UMUM                                                                               1

        1.    OBLIGASI                                                                               1
        2.    SUKUK MUDHARABAH                                                                       1
        3.    OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL                                                             2

II.     PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM                                    42

III.    INFORMASI MENGENAI KUBS YANG DIBIAYAI DENGAN DANA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL                44

IV.     PERNYATAAN UTANG                                                                            50

V.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING                                                              52

VI.     ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN                                                           57

VII.    KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN                                           66

VIII.   KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA DAN KECENDERUNGAN PROSPEK USAHA       67

        1.    RIWAYAT PERSEROAN                                                                     67
        2.    STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR                               68
        3.    PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK                                 68
        4.    PERJANJIAN PENTING                                                                    70
        5.    KETERANGAN TENTANG ASET TETAP PERSEROAN                                               78
        6.    PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN                                                   78
        7.    TATA KELOLA PERUSAHAAN/GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)                                80
        8.    SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)                                                             83
        9.    PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, DIREKSI PERSEROAN, DAN    87
              PERUSAHAAN ANAK
        10.   KETERANGAN TAMBAHAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI                     89
        11.   TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI                                                    94
        12.   JARINGAN OPERASIONAL                                                                  99
        13.   ASURANSI                                                                              99
        14.   HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)                                                  99
        15.   HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM UTAMA          103
              SERTA ENTITAS
        16.   KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA                       104
        17.   PENJUALAN, PEMASARAN DAN PELANGGAN                                                   110




                                                      i
Page 4
IX.     PERPAJAKAN                                                                                 112

X.      PENJAMINAN EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL                113

XI.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL                                                  115

XII.    KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT                                                            117

XIII.   TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL             129

XIV.    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN   133
        OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

XV.     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM                                                                   135




                                                    ii
Page 5
DEFINISI, ISTILAH, DAN SINGKATAN
  Afiliasi                 :   Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Pasar Modal, Pasar Uang dan Pasar
                               Valuta Asing, Bagian Kedua Pasar Modal, Pasal 22 Angka 1 UUPPSK, yaitu:
                               a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik
                                    secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
                                    1. suami atau istri;
                                    2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                    3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                    4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                            bersangkutan; atau
                                    5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                               b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                                    horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                    1. orang tua dan anak;
                                    2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                    3. saudara dari orang yang bersangkutan
                               c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
                                    tersebut;
                               d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
                                    anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
                               e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                                    dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak
                                    tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak
                                    dimaksud;
                               f.   hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
                                    maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan
                                    dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                               g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
                                    langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
                                    saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

  Agen Pembayaran          :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta yang
                               ditunjuk dengan perjanjian tertulis oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu
                               melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah,
                               bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan pelunasan Pokok Obligasi, Pembayaran Kembali
                               Dana Sukuk Mudharabah, Pokok Obligasi Berwawasan Sosial termasuk denda (jika ada)
                               kepada Pemegang Obligasi, Pemegang Sukuk Mudharabah, dan Pemegang Obligasi
                               Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan
                               sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran, dan mengadministrasikan
                               Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial berdasarkan Perjanjian
                               Pendaftaran Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial di KSEI.

  Ahli Sosial              :   a.   orang perseorangan atau kelompok orang perseorangan yang memiliki kompetensi
                                    atau keahlian untuk melakukan penilaian, verifikasi, atau pengujian atas Kegiatan
                                    Usaha Berwawasan Sosial; atau
                               b.   lembaga yang memiliki kompetensi atau keahlian untuk melakukan penilaian,
                                    verifikasi, atau pengujian atas Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial.

  Akad Mudharabah          :   Berarti Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
                               Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025 antara Wali Amanat
                               sebagai wakil Pemegang Sukuk dengan Perseroan yang ditandatangani pada tanggal
                               8 Mei 2025, beserta segala perubahan, penambahan dan/atau pernyataan kembali dari
                               waktu ke waktu yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
                               Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

  Anak Perusahaan          :   Berarti anak perusahaan Perseroan yang sahamnya dimiliki langsung oleh Perseroan
                               dimana kepemilikan Perseroan pada perusahaan tersebut lebih dari 50% (lima puluh
                               persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam perusahaan -perusahaan
                               tersebut dan perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan
                               sesuai dengan pernyataan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

  Bank Kustodian           :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Bapepam atau Bapepam dan LK
                               atau Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha sebagai Kustodian, sebagaimana
                               dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.




                                                  iii
Page 6
Bapepam                     :   Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
                                Pasar Modal.

Bapepam dan LK              :   Berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari Bapepam
                                dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (“DJLK”), sesuai dengan Keputusan Menteri
                                Keuangan Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.01/2005 tanggal 30 -12-2005 (tiga puluh
                                Desember tahun dua ribu lima) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar
                                Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
                                Nomor: 184/PMK.01/2010 tanggal 11-10-2010 (sebelas Oktober tahun dua ribu sepuluh)
                                tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, atau para pengganti dan
                                penerima hak dan kewajibannya.

Bunga Obligasi              :   Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                                kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Angka
                                4.a Perjanjian Perwaliamanatan, yaitu:

                                Sifat dan besarnya tingkat bunga:
                                -     Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima
                                      persen) per tahun; dan
                                -     Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol
                                      persen) per tahun.

Bunga Obligasi Berwawasan   :   Berarti bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Sosial                          Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial kecuali Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki
                                Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Angka 4.a Perjanjian
                                Perwaliamanatan, yaitu:

                                Sifat dan besarnya tingkat bunga:
                                -     Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima
                                      persen) per tahun; dan
                                -     Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol
                                      persen) per tahun.

Bursa Efek                  :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
                                mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
                                memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah perseroan terbatas
                                PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

Daftar Pemegang Rekening    :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
                                Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial oleh seluruh
                                Pemegang masing-masing efek tersebut melalui Pemegang Rekening di KSEI yang
                                memuat keterangan antara lain nama, jumlah kepemilikan Sukuk, status pajak, dan
                                kewarganegaraan Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Sukuk berdasarkan data-
                                data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

Dana Sukuk Mudharabah       :   Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan kepada
                                Pemegang Sukuk Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk
                                Mudharabah III Tahap IV yang pada tanggal Emisi sebesar Rp1.751.940.000.000,- (satu
                                triliun tujuh ratus lima puluh satu miliar sembilan ratus empat puluh juta Rupiah) yang terdiri
                                dari:
                                -      Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp1.517.220.000.000,- (satu triliun lima ratus
                                       tujuh belas miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah); dan
                                -      Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp234.720.000.000,- (dua ratus tiga puluh empat
                                       miliar tujuh ratus dua puluh juta Rupiah).

                                Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                                pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah dari masing -masing seri Sukuk
                                Mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran kembali
                                Dana Sukuk sebagaimana dibuktikan oleh Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, dengan
                                memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan syarat-
                                syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                Mudharabah.

Dokumen Emisi               :   Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
                                Obligasi Berwawasan Sosial, Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang/Pengikatan
                                Kewajiban, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen
                                Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Obligasi/Surat Berharga Syariah di KSEI, Perjanjian



                                                     iv
Page 7
                                 Pendahuluan Pencatatan Obligasi/Sukuk Mudharabah, Informasi Tambahan dan
                                 dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.

Efek                         :   Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital
                                 atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada
                                 pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis
                                 dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek,
                                 yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud
                                 dalam Pasal 22 Angka 5 UUPPSK.

Efektif                      :   Berarti telah terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai ketentuan
                                 Pasal 22 Angka 25 UUPPSK yaitu:
                                 a. atas dasar lewatnya waktu yakni:
                                     i. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK
                                         secara lengkap yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam
                                         peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
                                         Umum; atau
                                     ii. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan
                                         Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
                                 b. atas dasar penyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau
                                    tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.

Emisi                        :   Berarti Penawaran umum Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial
                                 oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.

Force Majeur                 :   Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan
                                 kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang
                                 atau huru hara serta wabah penyakit atau epidemi di Indonesia yang mempunyai akibat
                                 negatif secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
                                 kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.

Hari Bursa                   :   Berarti hari-hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek
                                 menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang berlaku dan
                                 ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.

Hari Kalender                :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali, termasuk
                                 hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu waktu oleh Pemerintah
                                 Republik Indonesia.

Hari Kerja                   :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan
                                 oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                                 Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.

Informasi Tambahan           :   Berarti Informasi Tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK dalam rangka
                                 Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial
                                 sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 36/2014.

Jumlah Terutang              :   Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan
                                 Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
                                 perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak
                                 terbatas pada Pokok Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial, Bunga Obligasi, dan
                                 Obligasi Berwawasan Sosial serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

Jumlah Kewajiban             :   Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
                                 Mudharabah sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, yakni berupa Jumlah Dana Sukuk
                                 Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil, serta Kompensasi Kerugian Akibat
                                 Keterlambatan (jika ada) yang menjadi kewajiban Perseroan dari waktu ke waktu.

Kejadian Kelalaian           :   Berarti salah satu atau lebih dari kejadian yang disebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
                                 dan yang tercantum dalam Bab I Informasi Tambahan ini.

Kompensasi Kerugian Akibat   :   Berarti sanksi berupa kewajiban untuk membayar sejumlah dana berupa Ta’widh yaitu
Keterlambatan                    sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk karena
                                 Perseroan wanprestasi berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004
                                 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN MUI Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang
                                 Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-
                                 Nukul). Dana yang dapat dibayarkan merupakan biaya riil dalam rangka penagihan akibat



                                                      v
Page 8
                                     wanprestasi berupa biaya riil atas jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan atau
                                     biaya riil tanpa jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan antara lain dapat meliputi
                                     biaya komunikasi, biaya surat menyurat, biaya perjalanan, biaya jasa konsultan hukum,
                                     biaya jasa notariat, biaya perpajakan, dan biaya lembur dan kerja ekstra. Ta’widh hanya
                                     berlaku apabila yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan (taqshir), melakukan
                                     pelanggaran kesepakatan akad (mukhalafah al syuruth) dan terbukti sengaja melakukan
                                     kecurangan (ta’addiy).

Konfirmasi Tertulis              :   Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
                                     Obligasi Berwawasan Sosial dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau
                                     Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dan konfirmasi
                                     tersebut menjadi dasar untuk pembayaran bunga Obligasi, pelunasan pokok Obligasi,
                                     Pendapatan Bagi Hasil, pembayaran kembali Dana Sukuk, pembayaran bunga Obligasi
                                     Berwawasan Sosial, pelunasan pokok Obligasi Bewawasan Sosial, dan hak-hak lain yang
                                     berkaitan dengan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial.

Konfirmasi Tertulis untuk RUPO   :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
atau RUPSU atau KTUR                 Berwawasan Sosial yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi, Sukuk
                                     Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
                                     menghadiri RUPO atau RUPSU atau meminta diselenggarakan RUPO atau RUPSU,
                                     dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

KSEI                             :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, yang menjalankan
                                     kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang menyelenggarakan
                                     kegiatan Kustodian sentral bagi Pemegang Rekening yang dalam Obligasi, Sukuk
                                     Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial ini bertugas untuk menyimpan dan
                                     mengadministrasikan penyimpanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
                                     Berwawasan Sosial berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi, Sukuk Mudharabah,
                                     dan Obligasi Berwawasan Sosial di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran
                                     berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.

Kustodian                        :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek
                                     serta jasa lainnya termasuk menerima pembayaran Bunga Obligasi, Pendapatan Bagi
                                     Hasil, pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, dan hak-hak lain, menyelesaikan
                                     transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai
                                     dengan ketentuan Undang-undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek,
                                     dan Bank Kustodian.

Masyarakat                       :   Berarti perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang
                                     bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia.

Manajer Penjatahan               :   Berarti PT BNI Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi, Sukuk
                                     Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan sesuai den gan syarat-
                                     syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
                                     No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 Tentang Pemesanan Dan Penjatahan
                                     Efek Dalam Penawaran Umum.

Mudharabah                       :   Berarti akad yang dipilih oleh Perseroan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan ini dan
                                     merupakan perjanjian (akad) kerja sama dimana pihak yang menyediakan dana (shahibul
                                     maal) berjanji kepada pengelola usaha (mudharib) untuk menyerahkan modal dan
                                     pengelola (mudharib) berjanji untuk mengelola modal tersebut, dengan keuntungan yang
                                     diperoleh dibagi menurut perbandingan (nisbah) yang disepakati dimuka antara shahibul
                                     maal dan mudharib, dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa
                                     Keuangan Nomor: 53/POJK.04/2015, tertanggal 23-12-2015 (dua puluh tiga Desember
                                     tahun dua ribu lima belas), tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah
                                     di Pasar Modal.

Mudharib                         :   Berarti PT Pegadaian selaku pihak pengelola usaha.

Mu’nah                           :   Berarti jasa pemeliharaan/penjagaan atas marhun (barang jaminan) pada produk Gadai
                                     Syariah (Rahn).

Obligasi                         :   Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian
                                     Tahap II Tahun 2025, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan
                                     oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan,
                                     yang merupakan penerbitan tahap II dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan VI,
                                     yang terdiri dari:



                                                         vi
Page 9
                                      –     Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima
                                            persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari sejak Tanggal
                                            Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawa rkan adalah sebesar
                                            Rp2.148.105.000.000,- (dua triliun seratus empat puluh delapan miliar seratus lima
                                            juta Rupiah).
                                      –     Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol
                                            persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah
                                            Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.309.205.000.000,- (dua
                                            triliun tiga ratus sembilan miliar dua ratus lima juta Rupiah).

                                      dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi
                                      tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali sebagai
                                      pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai
                                      dengan ketentuan pada Perjanjian Perwaliamanatan.

Obligasi Berwawasan Sosial        :   Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berwawasan Sosial
                                      Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                                      Obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran
                                      Umum Berkelanjutan, yang merupakan penerbitan tahap II dari rangkaian Penawaran
                                      Umum Berkelanjutan I, yang terdiri dari:
                                      –     Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima
                                            persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari sejak Tanggal
                                            Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri A yang ditawarkan adalah
                                            sebesar Rp954.245.000.000,- (sembilan ratus lima puluh empat miliar dua ratus
                                            empat puluh lima juta Rupiah).
                                      –     Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol
                                            persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah
                                            Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                            Rp985.590.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh lima miliar lima ratus sembilan
                                            puluh juta Rupiah).

                                      dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi
                                      Berwawasan Sosial tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
                                      pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                                      Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial sesuai dengan ketentuan pada Perjanjian
                                      Perwaliamanatan.

Nisbah Pemegang Sukuk             :   Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus
                                      dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berupa persentase
                                      tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan
                                      kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                                      Perwaliamanatan.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK   :   Berarti lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
                                      pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
                                      Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Pasar Modal                       :   Berarti bagian dari Sistem Keuangan berkaitan dengan kegiatan:
                                      (1) Penawaran umum dan transaksi Efek;
                                      (2) Pengelolaan investasi;
                                      (3) Emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya; dan
                                      (4) Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

Pemegang Obligasi                 :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
                                      disimpan dan diadministrasikan dalam:
                                      a. Rekening Efek pada KSEI; atau
                                      b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

Pemegang Obligasi Berwawasan      :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi
Sosial                                Berwawasan Sosial yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
                                      a. Rekening Efek pada KSEI; atau
                                      b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efe k.

Pemegang Sukuk Mudharabah         :   Berarti masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk Mudharabah dan
                                      memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah, yang terdiri dari:
                                      a. Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas Sukuk Mudharabah;
                                         dan/atau



                                                          vii
Page 10
                                      b. Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi atas Sukuk
                                         Mudharabah melalui Pemegang Rekening.

Pemegang Rekening                 :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi
                                      Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI
                                      dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Pemeringkat                       :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), atau para pengganti dan penerima hak
                                      dan kewajibannya atau pemeringkat lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang
                                      disetujui sebagai penggantinya oleh Wali Amanat, dengan memperhatikan peraturan
                                      perundang-undangan yang berlaku, termasuk UUPPSK.

Pemerintah                        :   Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Penawaran Umum                    :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan
                                      Sosial yang dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk
                                      Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial untuk menjual Obligasi, Sukuk
                                      Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial kepada Masyarakat berdasarkan tata cara
                                      yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya.

Penawaran Umum Berkelanjutan      :   Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi/Sukuk Mudharabah/Obligasi Berwawasan
                                      Sosial yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan Peraturan OJK
                                      Nomor 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
                                      dan/atau Sukuk.

Pendapatan Yang Dibagihasilkan    :   Berarti pendapatan Perseroan yang diperoleh dari Mu’nah Produk Rahn yang jumlahnya
                                      dicantumkan dalam setiap posisi keuangan Perseroan.

Pendapatan Bagi Hasil             :   Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak dan harus
                                      dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal
                                      Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
                                      Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang
                                      perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat tentang
                                      uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil, berdasarkan laporan keuangan triwulanan
                                      (unaudited) terakhir sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Uraian
                                      perhitungan Pendapatan Bagi Hasil disahkan oleh direksi Perseroan selambat lambatnya
                                      10 (sepuluh) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang
                                      bersangkutan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Pendapatan Bagi Hasil Yang        :   Berarti tingkat Pendapatan Bagi Hasil yang ditawarkan, sebagaimana diatur dalam
Ditawarkan                            Perjanjian Perwaliamanatan.

Penitipan Kolektif                :   Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
                                      kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK.

Pengakuan Utang Obligasi          :   Berarti Akta Perjanjian Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II
                                      Tahun 2025 No. 13 tanggal 8 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                                      Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

Pengakuan Utang Obligasi          :   Berarti Akta Perjanjian Pengakuan Utang Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
Berwawasan Sosial                     Pegadaian Tahap II Tahun 2025 No. 21 tanggal 8 Mei 2025 yang dibuat di hadapan
                                      Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

Pengikatan Kewajiban Sukuk        :   Berarti Akta Perjanjian Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Mudharabah                            Pegadaian Tahap IV Tahun 2025 No. 17 tanggal 8 Mei 2025 yang dibuat di hadapan
                                      Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk    :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Mudharabah, dan Obligasi              Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dan masing -masing menjamin dengan
Berwawasan Sosial                     Kesanggupan Penuh (Full Commitment) atas pembelian dan pembayaran sisa
                                      Obligasi/Sukuk Mudharabah/Obligasi Berwawasan Sosial yang tidak diambil oleh
                                      masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi/Sukuk
                                      Mudharabah/Obligasi Berwawasan Sosial.

Penjamin Pelaksana Emisi          :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum, yang
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan       dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas (Terafiliasi), PT BRI Danareksa
Obligasi Berwawasan Sosial            Sekuritas (Terafiliasi), PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Seku ritas Indonesia,



                                                         viii
Page 11
                                         PT Indo Premier Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi), semuanya berkedudukan
                                         di Jakarta, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                                         Penjaminan Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah/Obligasi Berwawasan Sosial.

Peraturan No. IX.A.2                 :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan
                                         LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
                                         Rangka Penawaran Umum.

Peraturan No. IX.A.7                 :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan
                                         LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan
                                         Efek dalam Penawaran Umum.

Peraturan OJK No. 7/2017             :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                                         Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
                                         Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Peraturan OJK No. 9/2017             :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 09/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                                         tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
                                         Umum Efek Bersifat Utang.

Peraturan OJK No. 19/2020            :   Berarti Peraturan OJK Nomor 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum
                                         Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

Peraturan OJK No. 20/2020            :   Berarti Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak
                                         Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

Peraturan OJK No. 30/2015            :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
                                         2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Peraturan OJK No. 33/2014            :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                                         2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Peraturan OJK No. 34/2014            :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                                         tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

Peraturan OJK No. 35/2014            :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                                         2014 tentang Sekretaris Perusahaan atau Perusahaan Emiten.

Peraturan OJK No. 36/2014            :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                                         2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Peraturan OJK No. 49/2020            :   Berarti Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang
                                         Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Peraturan OJK No. 55/2015            :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                                         2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

Peraturan OJK No. 56/2015            :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                                         2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

Perjanjian Agen Pembayaran           :   Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran untuk:
                                         a. Obligasi, No. 15 tanggal 8 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                                              Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan KSEI,
                                         b. Sukuk Mudharabah, No. 19 tanggal 8 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                                              Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan
                                              KSEI,
                                         c. Obligasi Berwawasan Sosial, No. 23 tanggal 8 Mei 2025, yang dibuat di hadapan
                                              Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan
                                              dengan KSEI.

Perjanjian Pendaftaran Obligasi di   :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal pendaftaran Obligasi
KSEI                                     di KSEI No. SP-068/OBL/KSEI/0425 tanggal 8 Mei 2025, yang dibuat di bawah tangan
                                         bermeterai cukup.

Perjanjian Pendaftaran Obligasi      :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal pendaftaran Obligasi
Berwawasan Sosial di KSEI                Berwawasan Sosial di KSEI No. SP-069/OBL/KSEI/0425 tanggal 8 Mei 2025, yang dibuat
                                         di bawah tangan bermeterai cukup.



                                                             ix
Page 12
Perjanjian Pendaftaran Sukuk       :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal pendaftaran Sukuk
Mudharabah di KSEI                     Mudharabah di KSEI No. SP-035/SKK/KSEI/0425 tanggal 8 Mei 2025, yang dibuat
                                       di bawah tangan bermeterai cukup.

Perjanjian Penjaminan Emisi        :   Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
Obligasi                               Pegadaian Tahap II Tahun 2025 No. 14 tanggal 8 Mei 2025, yang dibuat di hadapan
                                       Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Penjaminan Emisi        :   Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
Obligasi Berwawasan Sosial             Pegadaian Tahap II Tahun 2025 No. 22 tanggal 8 Mei 2025, yang dibuat di hadapan
                                       Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Penjaminan Emisi        :   Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian
Sukuk Mudharabah                       Tahap IV Tahun 2025 No. 18 tanggal 8 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                                       Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Penjamin
                                       Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.

Perjanjian Perwaliamanatan         :   Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II
Obligasi                               Tahun 2025 No. 12 tanggal 8 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                                       Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Wali Amana t.

Perjanjian Perwaliamanatan         :   Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
Obligasi Berwawasan Sosial             Pegadaian Tahap II Tahun 2025 No. 20 tanggal 8 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Ir.
                                       Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan
                                       Wali Amanat.

Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk   :   Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian
Mudharabah                             Tahap IV Tahun 2025 No. 16 tanggal 8 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                                       Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Wali
                                       Amanat.

Perseroan atau Emiten              :   Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini Perusahaan PT Pegadaian,
                                       berkedudukan di Jakarta.

Perusahaan Afiliasi Negara         :   Berarti badan atau badan hukum yang mempunyai hubungan Afiliasi karena:
Republik Indonesia                     (i) Kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik Indonesia baik langsung
                                            maupun tidak langsung; atau
                                       (ii) dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh Pemerintah Republik
                                            Indonesia.

                                       Tidak termasuk Perusahaan Anak Perseroan.

Rekening Efek                      :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
                                       Berwawasan Sosial dan/atau dana milik Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau
                                       Obligasi Berwawasan Sosial yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
                                       Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang ditandatangani
                                       dengan Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial.

RUPO                               :   Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi atau Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana
                                       diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
                                       Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial.

RUPSU                              :   Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                                       Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

Satuan Pemindahbukuan              :   Berarti satuan jumlah Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial
                                       yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya senilai
                                       Rp1,- (satu Rupiah).

Sertifikat Jumbo                   :   Berarti bukti penerbitan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial
                                       yang disimpan di KSEI yang diterbitkan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk
                                       kepentingan Pemegang Obilgasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial
                                       melalui Pemegang Rekening.




                                                           x
Page 13
Sukuk Mudharabah                   :   Berarti surat berharga dalam bentuk Sukuk dengan Akad Mudharabah, dengan nama
                                       Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025 dengan total dana
                                       sukuk mudharabah sebesar Rp1.751.940.000.000,- (satu triliun tujuh ratus lima puluh satu
                                       miliar sembilan ratus empat puluh juta Rupiah) yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
                                       Pemegang Sukuk Mudharabah sehubungan dengan penempatan dana investasi oleh
                                       Pemegang Sukuk Mudharabah pada Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
                                       Tahap III.

                                       –     Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                             Rp1.517.220.000.000,- (satu triliun lima ratus tujuh belas miliar dua ratus dua puluh
                                             juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                                             berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
                                             besarnya nisbah adalah 13,30% (tiga belas koma tiga nol persen) dari Pendapatan
                                             yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,65% (enam
                                             koma enam lima persen) per tahun dan jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370
                                             (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                                       –     Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                             Rp234.720.000.000,- (dua ratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus dua puluh juta
                                             Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                                             berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
                                             besarnya nisbah adalah 13,60% (tiga belas koma enam nol persen) dari Pendapatan
                                             yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,80% (enam
                                             koma delapan nol persen) per tahun dan jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3
                                             (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. 
                                             
                                       Dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian
                                       Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan
                                       dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah
                                       di KSEI.

Tanggal Emisi                      :   Berarti tanggal distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial
                                       ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obilgasi, Sukuk Mudharabah, dan
                                       Obligasi Berwawasan Sosial berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obilgasi, Sukuk
                                       Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang diterima oleh KSEI dari Emiten, yang
                                       juga merupakan tanggal pembayaran hasil Emisi Obilgasi, Sukuk Mudharabah, dan
                                       Obligasi Berwawasan Sosial dari Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
                                       Obligasi Berwawasan Sosial kepada Perseroan, yaitu pada tanggal 28 Mei 2025.

Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi   :   Berarti tanggal jatuh tempo pembayaran Pokok Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial
                                       yang wajib dibayar Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi dan
                                       Obligasi Berwawasan Sosial yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening
                                       dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwa liamanatan Obligasi dan Obligasi
                                       Berwawasan Sosial, yaitu tanggal 8 Juni 2026 untuk Seri A dan 28 Mei 2028 untuk Seri B.

Tanggal Pembayaran                 :   Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi, Pembayaran Bagi Hasil Sukuk
                                       Mudharabah, dan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial menjadi jatuh tempo dan wajib
                                       dibayar kepada Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi Berwawasan
                                       Sosial yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
                                       Pembayaran, yaitu:

                                       Obligasi

                                                                               Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi
                                                 Bunga Ke-
                                                                                 Seri A                  Seri B
                                                    1                       28 Agustus 2025         28 Agustus 2025
                                                    2                      28 November 2025        28 November 2025
                                                    3                       28 Februari 2026        28 Februari 2026
                                                    4                         08 Juni 2026            28 Mei 2026
                                                    5                                               28 Agustus 2026
                                                    6                                              28 November 2026
                                                    7                                               28 Februari 2027
                                                    8                                                 28 Mei 2027
                                                    9                                               28 Agustus 2027
                                                    10                                             28 November 2027
                                                    11                                              28 Februari 2028
                                                    12                                                28 Mei 2028




                                                             xi
Page 14
                                    Sukuk Mudharabah

                                                                          Jadwal Pembayaran Bagi Hasil
                                          Bagi Hasil Ke-
                                                                          Seri A                  Seri B
                                                1                    28 Agustus 2025         28 Agustus 2025
                                                2                   28 November 2025        28 November 2025
                                                3                    28 Februari 2026        28 Februari 2026
                                                4                      08 Juni 2026            28 Mei 2026
                                                5                                            28 Agustus 2026
                                                6                                           28 November 2026
                                                7                                            28 Februari 2027
                                                8                                              28 Mei 2027
                                                9                                            28 Agustus 2027
                                                10                                          28 November 2027
                                                11                                           28 Februari 2028
                                                12                                             28 Mei 2028

                                    Obligasi Berwawasan Sosial

                                                                 Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan
                                            Bunga Ke-                                Sosial
                                                                         Seri A                   Seri B
                                                1                   28 Agustus 2025          28 Agustus 2025
                                                2                  28 November 2025         28 November 2025
                                                3                   28 Februari 2026         28 Februari 2026
                                                4                     08 Juni 2026             28 Mei 2026
                                                5                                            28 Agustus 2026
                                                6                                           28 November 2026
                                                7                                            28 Februari 2027
                                                8                                              28 Mei 2027
                                                9                                            28 Agustus 2027
                                                10                                          28 November 2027
                                                11                                           28 Februari 2028
                                                12                                             28 Mei 2028

Tanggal Penjatahan              :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
                                    Berwawasan Sosial yaitu tanggal 26 Mei 2025.

UUPM                            :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
                                    tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 No. 64,
                                    Tambahan No. 3608, sebagaimana diubah dengan UUPPSK dan peraturan-peraturan
                                    pelaksanaannya.

Undang-undang Pengembangan      :   Berarti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
dan Penguatan Sektor Keuangan       Sektor Keuangan, yang diterbitkan dalam Lembaran Negara No. 4 Tahun 2023 Tambahan
atau UUPPSK                         No. 6845.

Wali Amanat                     :   Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
                                    Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK yang dalam hal ini
                                    adalah PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, para pengganti dan
                                    penerima hak dan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                        xii
Page 15
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya menyatakan lain:

 BLAG         :   Berarti singkatan dari PT Balai Lelang Artha Gasia d/h PT Balai Lelang Pegadaian

 PBK          :   Berarti singkatan PT Pefindo Biro Kredit

 PGDE         :   Berarti singkatan PT Pegadaian Galeri Dua Empat

 PIJ          :   Berarti singkatan PT Pesonna Indonesia Jaya

 POJ          :   Berarti singkatan PT Pesonna Optima Jasa




                                                                  xiii
Page 16
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih terinci
dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta
dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang
Rupiah dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1.   KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

Perseroan berdiri atas dasar keinginan Pemerintah untuk membantu masyarakat luas yang membutuhkan solusi pendanaan, mencegah
ijon, rentenir dan pinjaman tidak wajar lainnya guna meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil serta mendukung program Pemerintah
di bidang ekonomi dan pembangunan nasional. Dalam perjalanannya, Perseroan saat ini tidak hanya sebagai sebuah lembaga pembiayaan,
namun telah berkembang sebagai solusi bisnis terpadu bagi masyarakat melalui ragam produk dan layanan yang diberikan, yakni produk
pembiayaan gadai dan fidusia bagi masyarakat yang membutuhkan likuiditas (pendanaan), produk investasi emas secara mudah dan aman
bagi masyarakat yang kelebihan likuiditas, serta produk aneka jasa (remittance & payment) bagi masyarakat yang membutuhkan layanan
percepatan transaksi keuangan.

Pegadaian pertama kali didirikan oleh Pemerintahan Hindia Belanda pada tanggal 1 April 1901 melalui peraturan Staatsblad (Stbl) No. 131
tanggal 12 Maret 1901, dan mengalami perubahan status menjadi Perusahaan Negara Pegadaian berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 178 Tahun 1961. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7 Tahun 1969 tentang Perubahan Bentuk
Perusahaan Negara Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian (“PP No. 7/1969”), dilakukan perubahan kedudukan Perusahaan Negara
Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian dan berkedudukan di lingkungan Departemen Keuangan. Untuk lebih meningkatkan efisiensi dan
produktivitas pengelolaan Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian, yang didirikan dengan PP No. 7/1969, pada tahun 1990 dilakukan
pengalihan bentuk badan hukum Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian menjadi Perusahaan Umum (Perum) berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 10 Tahun 1990 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
Pegadaian (“PP No. 10/1990”). Pada tahun 2012, bentuk badan hukum Pegadaian mengalami perubahan bentuk badan hukum dari
Perusahaan Umum (Perum) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) melalui Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
No. KEP-148/MBU/2011 tanggal 22 Juni 2011 selaku Wakil Pemerintah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum
(Perum) Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No. 132 (“PP No. 51/2011”) pada tanggal 13 Desember 2011, dan Akta
Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 01 tanggal 01 April 2012, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris
di Jakarta Selatan, dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-17525.AH.01.01. Tahun 2012 tanggal
04 April 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0029230.AH.01.09. Tahun 2012 tanggal 04 April 2012, dan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal 3 Mei 2013, Tambahan No. 24525 (“Akta No. 01/2012”).

Akta Pendirian Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Akta No. 01/2012 telah mengalami beberapa kali perubahan anggaran dasar dan
diubah terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-307/MBU/09/2021
dan No. B.1438-DIR/CSC/09/2021 No. 15 tanggal 23 September 2021 dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0053287.AH.01.02. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan laporan perubahan anggaran dasar telah diterima
dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.02-0454524 tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 91, Tambahan No. 035034 (“Akta No. 15/2021”).

Berdasarkan Akta No. 15/2021, Perseroan memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan usaha penyaluran pinjaman lainnya berupa Usaha
Pergadaian, secara konvensional dan berdasarkan prinsip Syariah, berbasis Teknologi Informasi/ Platform Digital (untuk selanjutnya disebut
“TI”) dan non-TI, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

2.   KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

KEGIATAN USAHA

Kegiatan usaha utama yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah Pergadaian Konvensional, Pergadaian Syariah, Kegiatan Bisnis
Pergadaian yang Ditawarkan Melalui Platform Digital, Layanan Jasa Taksiran Perhiasan, dan Layanan Laboratorium Gemologi.

Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39 Tahun
2024 tentang Pergadaian, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha
Bulion.

Kegiatan usaha utama Perseroan adalah:
a.   Kegiatan Usaha Pinjaman Gadai;
     Kegiatan Usaha Pinjaman Gadai dijalankan melalui pemberian Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan hukum Gadai,
     termasuk Gadai Efek



                                                                   xiv
Page 17
b.   Kegiatan Usaha Pinjaman Non-Gadai;
     Kegiatan Usaha Pinjaman Non-Gadai dijalankan melalui pemberian Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan fidusia dan hak
     tanggungan
c.   Kegiatan Usaha Layanan Emas (Bullion Services);
     Kegiatan Usaha Layanan Emas (Bullion Service) melalui Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, dan Penitipan
     Emas
d.   Kegiatan Usaha Jasa Lainnya melalui Layanan Jasa Taksiran Perhiasan, Layanan Laboratorium Gemologi, dan Layanan berbasis
     komisi (fee based income).

Selain kegiatan usaha utama yang sudah disebutkan sebelumnya, Perseroan memiliki kegiatan usaha lainnya berupa:
a. Kegiatan di luar usaha pergadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi (fee based income), sepanjang tidak
    bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan;
b. Kegiatan usaha lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
c. Optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan.

PROSPEK USAHA

Keterangan selengkapnya mengenai Keterangan Tambahan tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, dan Kecenderungan Prospek Usaha
dapat dilihat pada Bab VIII Informasi Tambahan ini.

3.   KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM OBLIGASI

Nama Obligasi                             :   Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025.
Target Dana Penawaran Umum Yang Akan      :   Rp10.000.000.000.000,- (sepuluh triliun Rupiah).
Dihimpun
Jumlah Pokok Obligasi Tahap II            :   Sebesar Rp4.457.310.000.000,- (empat triliun empat ratus lima puluh tujuh miliar tiga
                                              ratus sepuluh juta Rupiah).
Seri dan Kupon Obligasi                   :   Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan
                                              atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi
                                              masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua)
                                              seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:

                                               Seri A           :        Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                                                         Rp2.148.105.000.000,- (dua triliun seratus empat puluh delapan
                                                                         miliar seratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                                                         6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun, berjangka waktu
                                                                         370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                                               Seri B           :        Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                                                         Rp2.309.205.000.000,- (dua triliun tiga ratus sembilan miliar dua
                                                                         ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80%
                                                                         (enam koma delapan nol persen) per tahun, berjangka waktu 3
                                                                         (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

                                              Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen)
                                              dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan
                                              tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan
                                              dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2025. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
                                              (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 8 Juni 2026 untuk Seri A
                                              dan 28 Mei 2028 untuk Seri B.
Harga Penawaran                           :   100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi.
Periode Pembayaran Bunga Obligasi         :   3 (tiga) bulan.
Satuan Pemindahbukuan                     :   Satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke
                                              Rekening Efek lainnya senilai Rp1,- (satu Rupiah).
Satuan Pemesanan                          :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Jaminan                                   :   Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus namun dijamin dengan seluruh harta
                                              kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
                                              telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang
                                              Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab
                                              Undang-Undang Hukum Perdata.
Penggunaan Dana                           :   Seluruh dana yang diperolah dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                                              Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025, setelah dikurangi dengan biaya-biaya



                                                                    xv
Page 18
                                               Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dengan menerapkan
                                               prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Peringkat Efek                             :   idAAA (Triple A) dari Pefindo.

Rating Rationale                           :   Faktor yang mendukung pemeringkat:
                                               1. Tugas strategis dalam ultra-mikro holding untuk menyediakan akses pembiayaan
                                                   bagi kelas menengah ke bawah
                                               2. Posisi unggul dalam bisnis layanan gadai
                                               3. Kapitalisasi yang sangat kuat
                                               4. Profil likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang menguntungkan
                                               Faktor yang membatasi pemeringkat:
                                               Tantangan dalam meningkatkan efisiensi operasional.
Wali Amanat                                :   PT Bank Mega Tbk.
Dana pelunasan (Sinking Fund)              :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan
                                               pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan
                                               tujuan penggunaan dana.
Pembelian Kembali                          :   Pembelian Kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
                                               Penjatahan, Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali atas Obligasi yang belum
                                               jatuh tempo, baik seluruhnya atau sebagian sebagai pelunasan Obligasi atau untuk
                                               disimpan, selanjutnya disebut juga “Pembelian Kembali”. Pembelian Kembali dapat
                                               dilakukan apabila Perseroan tidak dalam keadaan lalai sebagaimana dimaksud dalam
                                               Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan dan memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam
                                               Perjanjian Perwaliamanatan.

Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Obligasi ini dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.

4.   KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH

Nama Sukuk Mudharabah                      :   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025.
Target Dana Penawaran Umum Yang Akan       :   Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah).
Dihimpun
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Tahap IV      :   Sebesar Rp1.751.940.000.000,- (satu triliun tujuh ratus lima puluh satu miliar sembilan
                                               ratus empat puluh juta Rupiah).
Seri dan Pendapatan Bagi Hasil yang        :   Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk
Ditawarkan                                     Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
                                               sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk
                                               Mudharabah dan terdiri atas 2 (dua) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat
                                               untuk memilih seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:
                                               Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                                         Rp1.517.220.000.000,- (satu triliun lima ratus tujuh belas miliar dua ratus
                                                         dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                                                         yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                                                         Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 13,30% (tiga belas koma
                                                         tiga nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
                                                         hasil sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun
                                                         dan jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh)
                                                         Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.

                                               Seri B   : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                                          Rp234.720.000.000,- (dua ratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus dua
                                                          puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                                                          yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                                                          Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 13,60% (tiga belas koma
                                                          enam nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
                                                          bagi hasil sebesar ekuivalen 6,80% (enam koma delapan nol persen) per
                                                          tahun dan jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun sejak
                                                          Tanggal Emisi.

                                               Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100%
                                               (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi
                                               Hasil dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Pembayaran
                                               Pendapatan Bagi Hasil. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan
                                               pada tanggal 28 Agustus 2025. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dilakukan secara



                                                                xvi
Page 19
                                              penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 8 Juni 2026 untuk
                                              Seri A dan 28 Mei 2028 untuk Seri B.
Harga Penawaran                           :   100% (seratus persen) dari nilai nominal Sukuk Mudharabah.
Periode Pembayaran Bagi Hasil             :   3 (tiga) bulan.
Satuan Pemindahbukuan                     :   Satuan jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
                                              Efek ke Rekening Efek lainnya senilai Rp1,- (satu Rupiah).
Satuan Pemesanan                          :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Jaminan                                   :   Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus namun dijamin dengan
                                              seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
                                              baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi
                                              Pemegang Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132
                                              Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Penggunaan Dana                           :   Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
                                              Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, setelah dikurangi
                                              dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan
                                              dengan akad Syariah dan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance
                                              (GCG).
Peringkat Efek                            :   idAAA(sy) (Triple A Syariah) dari Pefindo.

Rating Rationale                          :   Faktor yang mendukung pemeringkat:
                                              1. Tugas strategis dalam ultra-mikro holding untuk menyediakan akses pembiayaan
                                                   bagi kelas menengah ke bawah
                                              2. Posisi unggul dalam bisnis layanan gadai
                                              3. Kapitalisasi yang sangat kuat
                                              4. Profil likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang menguntungkan
                                              Faktor yang membatasi pemeringkat:
                                              Tantangan dalam meningkatkan efisiensi operasional.
Wali Amanat                               :   PT Bank Mega Tbk.
Dana pelunasan (Sinking Fund)             :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Dana Sukuk
                                              Mudharabah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
                                              emisi sesuai dengan tujuan penggunaan dana.
Pembelian Kembali                         :   Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
                                              Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali atas Sukuk
                                              Mudharabah yang belum jatuh tempo, baik seluruhnya atau sebagian sebagai
                                              pembayaran kembali Sukuk Mudharabah atau untuk disimpan, selanjutnya disebut juga
                                              “Pembelian Kembali”. Pembelian Kembali dapat dilakukan apabila Perseroan tidak
                                              dalam keadaan lalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
                                              dan memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.




                                                                xvii
Page 20
SKEMA SUKUK MUDHARABAH




Penjelasan Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025
1. Perseroan mendapatkan dana dari para pemodal dengan menggunakan Akad Mudharabah.
2. Perseroan bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) sedangkan para pemodal sebagai Pemilik Modal atau Shohibul Maal. Pemodal
   mendapatkan Sukuk Mudharabah sebagai bukti penyerahan dana kepada Perseroan.
3. Dalam perjanjian yang dibuat harus mencantumkan jumlah dana mudharabah, jangka waktu dan nisbah bagi hasil yang disepakati
   untuk para pihak serta dasar perhitungan bagi hasil untuk para pihak. Juga harus disebutkan dengan jelas bahwa dana yang diterima
   dari pemodal akan digunakan untuk modal kerja Unit Syariah Perseroan.
4. Atas pengelolaan Produk Rahn terdapat mu’nah sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
5. Bagi hasil yang diterima oleh pemodal harus berasal dari pendapatan yang diperoleh oleh Unit Syariah Pegadaian, yaitu mu’nah, yaitu
   biaya pemeliharaan marhun (barang gadai) dari produk Rahn (Gadai Syariah) sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan sesuai dengan
   jadwal yang disepakati.
6. Pada saat Sukuk Mudharabah jatuh tempo, Perseroan harus mengembalikan keseluruhan dana mudharabah kepada pemodal dan
   dana tersebut harus berasal dari Unit Syariah Pegadaian.

5.   KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

Nama Obligasi                                :   Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025.
Target Dana Penawaran Umum Yang Akan         :   Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah).
Dihimpun
Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial      :   Sebesar Rp1.939.835.000.000,- (satu triliun sembilan ratus tiga puluh sembilan miliar
Tahap II                                         delapan ratus tiga puluh lima juta Rupiah).
Seri dan Kupon Obligasi Berwawasan Sosial :      Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
                                                 Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
                                                 Indonesia. Obligasi Berwawasan Sosial ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk
                                                 memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi Berwawasan
                                                 Sosial yang ditawarkan sebagai berikut:

                                                  Seri A        :    Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri A yang ditawarkan
                                                                     adalah sebesar Rp954.245.000.000,- (sembilan ratus lima puluh
                                                                     empat miliar dua ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan
                                                                     tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima
                                                                     persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
                                                                     Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                                                  Seri B        :    Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri B yang ditawarkan
                                                                     adalah sebesar Rp985.590.000.000,- (sembilan ratus delapan
                                                                     puluh lima miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan
                                                                     tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol
                                                                     persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
                                                                     Emisi.




                                                                 xviii
Page 21
                                                Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai
                                                100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial. Bunga Obligasi
                                                Berwawasan Sosial dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran
                                                Bunga Obligasi Berwawasan Sosial. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
                                                pertama akan dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2025. Pembayaran Obligasi
                                                Berwawasan Sosial dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh
                                                tempo, yaitu tanggal 8 Juni 2026 untuk Seri A dan 28 Mei 2028 untuk Seri B.
Harga Penawaran                             :   100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi Berwawasan Sosial.
Periode Pembayaran Bagi Hasil               :   3 (tiga) bulan.
Satuan Pemindahbukuan                       :   Satuan jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dapat dipindahbukukan dari satu
                                                Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya senilai Rp1,- (satu Rupiah).
Satuan Pemesanan                            :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Jaminan                                     :   Obligasi Berwawasan Sosial ini tidak dijamin dengan jaminan khusus namun dijamin
                                                dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak
                                                bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan
                                                bagi Pemegang Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan
                                                1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Penggunaan Dana                             :   Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                                                Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025, setelah dikurangi
                                                dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan
                                                dalam rangka pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro dengan
                                                menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Peringkat Efek                              :   idAAA (Triple A) dari Pefindo.

Rating Rationale                            :   Faktor yang mendukung pemeringkat:
                                                1. Tugas strategis dalam ultra-mikro holding untuk menyediakan akses pembiayaan
                                                     bagi kelas menengah ke bawah
                                                2. Posisi unggul dalam bisnis layanan gadai
                                                3. Kapitalisasi yang sangat kuat
                                                4. Profil likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang menguntungkan
                                                Faktor yang membatasi pemeringkat:
                                                Tantangan dalam meningkatkan efisiensi operasional.

                                                Faktor-Faktor Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG) dalam Penilaian Peringkat:
                                                Faktor ESG merupakan pertimbangan netral dalam penilaian peringkat Perseroan.
Wali Amanat                                 :   PT Bank Mega Tbk.
Dana pelunasan (Sinking Fund)               :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi
                                                Berwawasan Sosial dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana
                                                hasil emisi sesuai dengan tujuan penggunaan dana.
Pembelian Kembali                           :   Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun
                                                setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali atas
                                                Obligasi Berwawasan Sosial yang belum jatuh tempo, baik seluruhnya atau sebagian
                                                sebagai pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial atau untuk disimpan, selanjutnya
                                                disebut juga “Pembelian Kembali”. Pembelian Kembali dapat dilakukan apabila
                                                Perseroan tidak dalam keadaan lalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Perjanjian
                                                Perwaliamanatan dan memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian
                                                Perwaliamanatan.

Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial ini dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.

6.   RENCANA PENGGUNAAN DANA

Seluruh dana yang diperolah dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025, setelah
dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good
Corporate Governance (GCG).

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun
2025, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dengan akad Syariah dan
menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).




                                                                  xix
Page 22
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II
Tahun 2025, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dalam rangka
pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

7.   EFEK UTANG YANG TELAH DITERBITKAN DAN JUMLAH YANG MASIH TERHUTANG HINGGA SAAT INFORMASI
     TAMBAHAN INI DITERBITKAN

                                                                                                        Tingkat                        Nilai
                                               Jangka          Tanggal           Tanggal Jatuh
                 Obligasi                                                                             Bunga Tetap    Peringkat       Nominal
                                               Waktu            Mulai               Tempo
                                                                                                       per Tahun                  (juta Rupiah)
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III SERI B        3 tahun        16 Juni 2023          16 Juni 2026           6,20%       idAAA          400.000
Obligasi Berkelanjutan V Tahap V SERI B          3 tahun    06 Februari 2024      06 Februari 2027           6,20%       idAAA          201.190
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II SERI C        5 tahun         08 Juli 2020          8 Juli 2025*          6,20%       idAAA          142.000
Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV SERI B         3 tahun    24 Agustus 2023       24 Agustus 2026            5,90%       idAAA          228.025
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II SERI B         3 tahun    16 Agustus 2022      16 Agustus 2025*            5,75%       idAAA          276.000
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I SERI A        370 hari         05 Juli 2024         15 Juli 2025*          6,55%       idAAA           38.360
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I SERI B         3 tahun         05 Juli 2024          05 Juli 2027          6,65%       idAAA           51.115
Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
                                                370 hari        05 Juli 2024         15 Juli 2025*          6,55%        idAAA          30.110
Tahap I SERI A
Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
                                                3 tahun         05 Juli 2024          05 Juli 2027          6,65%        idAAA          30.055
Tahap I SERI B
Jumlah Obligasi yang masih terutang                                                                                                  1.396.855

                                                                                                        Tingkat                        Nilai
                                               Jangka                            Tanggal Jatuh
                  Sukuk                                     Tanggal Mulai                             Bunga Tetap    Peringkat       Nominal
                                               Waktu                                Tempo
                                                                                                       per Tahun                  (juta Rupiah)
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II
                                                 5 tahun        08 Juli 2020         08 Juli 2025*          7,95%     idAAA(sy)         80.500
Seri C
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II
                                                 3 tahun    16 Agustus 2022      16 Agustus 2025*           5,75%     idAAA(sy)        245.000
SERI B
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap IV       3 tahun    24 Agustus 2023       24 Agustus 2026           5,90%     idAAA(sy)        235.040
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap I
                                                370 hari        05 Juli 2024         15 Juli 2025*          6,55%     idAAA(sy)         18.045
Seri A
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap I
                                                 3 tahun        05 Juli 2024          05 Juli 2027          6,65%     idAAA(sy)         50.080
Seri B
Sukuk Mudharabah Sosial Berkelanjutan I
                                                370 hari        05 Juli 2024         15 Juli 2025*          6,55%     idAAA(sy)         33.785
Tahap I Seri A
Sukuk Mudharabah Sosial Berkelanjutan I
                                                 3 tahun        05 Juli 2024          05 Juli 2027          6,65%     idAAA(sy)            100
Tahap I Seri B
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap II     370 hari    27 Agustus 2024 7 September 2025*               6,65%     idAAA(sy)        808.795
Sukuk Mudharabah Sosial Berkelanjutan I
                                                370 hari    27 Agustus 2024     7 September 2025*           6,65%     idAAA(sy)      1.412.910
Tahap II
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap III    370 hari   24 Desember 2024       04 Januari 2026           6,25%     IdAAA(sy)        752.005
Jumlah Sukuk yang masih terutang                                                                                                     3.636.260

Perseroan memiliki dana yang cukup untuk melunasi seluruh efek yang akan jatuh tempo yang bersumber dari fasilitas pinjaman yang telah
dimiliki Perseroan saat ini.

Sumber dana untuk melunasi efek bersifat utang yang akan jatuh tempo ditahun 2025 telah direncanakan melalui fasilitas pinjaman
perbankan, dengan rincian sebagai berikut:
a. Obligasi: Pelunasan akan menggunakan fasilitas pinjaman dari perbankan konvensional.
b. Sukuk: Pelunasan akan menggunakan fasilitas pembiayaan dari perbankan syariah.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi pengelolaan liabilitas jangka pendek dan menengah Perseroan guna memastikan tidak
terjadinya mismatch antara sumber dana dan penggunaannya.

Sehingga, Perseroan memutuskan untuk tidak menggunakan dana hasil penerbitan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial ini untuk pelunasan efek yang akan jatuh tempo di tahun 2025. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan strategis
yang mengacu pada rencana bisnis, perencanaan keuangan jangka menengah, serta pengelolaan portofolio liabilitas yang prudent dan
terukur.

Sementara itu, dana yang diperoleh dari hasil penerbitan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial ini dialokasikan
untuk mendukung kebutuhan pembiayaan modal kerja. Fokus utama dari penggunaan dana tersebut adalah untuk mendorong pertumbuhan
bisnis perusahaan secara berkelanjutan, termasuk memperkuat likuiditas operasional dan mendukung ekspansi kegiatan usaha yang
produktif. Alokasi ini selaras dengan arah strategis perusahaan dalam memperkuat kapasitas pembiayaan kepada nasabah serta
meningkatkan kontribusi terhadap inklusi keuangan nasional.




                                                                     xx
Page 23
PEMENUHAN RASIO PEMBATASAN ATAS EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM JAUH TEMPO DAN DILUNASI

                                                                                                    Tingkat Pemenuhan per Tanggal
                 Keterangan                                   Persyaratan
                                                                                                             31 Maret 2025
 Rasio lancar (Current ratio)                                 Minimal 1:1                                        1,37x
 Rasio total utang terhadap ekuitas (DER)                     Minimal 10:1                                       1,96x

8.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR

Struktur permodalan terakhir Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 4 tanggal 16 Juni 2016, dibuat di hadapan Nanda
Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016, didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 serta laporan perubahan anggaran dasar telah
diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59, Tambahan No. 12268, yaitu sebagai berikut:

Modal Dasar              : Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun Rupiah) yang tediri dari
                           a. Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham seri A Dwiwarna dengan nilai nominal
                               sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
                           b. Rp24.999.999.000.000,00 (dua puluh empat triliun sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan
                               ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi atas 24.999.999 (dua puluh empat juta sembilan
                               ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham dengan nilai nominal
                               sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Modal Ditempatkan        : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari:
                           a. Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham seri A Dwiwarna;
                           b. Rp6.249.999.000.000,00 (enam triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan
                               puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi atas 6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu
                               sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham seri B.
Modal Disetor            : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah).

Sedangkan susunan pemegang saham terakhir Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
No. S-700/MBU/09/2021 tentang Persetujuan Pengalihan Saham No. 14 tanggal 23 September 2021, yang dibuat dihadapan Nanda Fauz
Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang laporan perubahan data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0452679 tanggal 24 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0164677.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 24 September 2021 (“Akta No. 14/2021”) yaitu sebagai berikut:

                                                   Jumlah Saham                       Nilai Saham (Rp,-)
                                                                                                                         Persentase
           Nama Pemegang Saham                   Seri                          Seri A                  Seri B
                                                           Seri B                                                            (%)
                                                  A                         @Rp1.000.000,-        @Rp1.000.000,-
 Modal Dasar – Rp25.000.000.000.000,-                1    24.999.999           1.000.000,00      24.999.999.000.000,-
 Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
 Negara Republik Indonesia                          1               0             1.000.000,-                     0,-                 0,01
 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk             0       6.249.999                     0,-     6.249.999.000.000,-                99,99
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor         1       6.249.999             1.000.000,-     6.249.999.000.000,-               100,00
 Saham Dalam Portepel                               -      18.750.000                       -    18.750.000.000.000,-

9.   RINGKASAN DATA KEUANGAN PENTING

Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini dengan laporan posisi keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2025 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2024 dan 2023 (diaudit)
serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian, dan laporan arus kas
konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Maret 2025 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2024 dan 2023 (diaudit) beserta
catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.

Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal 31 Maret 2025 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2024 dan 2023 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada
31 Maret 2025 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2024 dan 2023 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah
disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024
dan 2023, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited), auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum pada Laporan Auditor



                                                                  xxi
Page 24
No.00033/2.1032/AU.1/09/1681-3/1/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 dan Laporan Auditor No.00041/2.1032/AU.1/09/1681-2/1/II/2024
tanggal 05 Februari 2024 yang telah ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681), dengan
opini tanpa modifikasian. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk periode yang berakhir
pada 31 Maret 2025, telah disusun oleh Manajemen Perseroan dan tidak diaudit.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda dengan penjumlahan
yang dilakukan secara aritmatika.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                                          (dalam juta Rupiah)
                                                                              31 Maret                           31 Desember
  Keterangan
                                                                               2025*                      2024                  2023
  Jumlah aset                                                                    111.616.617               102.616.631            82.585.431
  Jumlah liabilitas                                                               73.917.910                66.642.222            49.949.840
  Jumlah ekuitas                                                                  37.698.707                35.974.409            32.635.591
  Jumlah liabilitas dan ekuitas                                                  111.616.617               102.616.631            82.585.431
* Tidak Diaudit

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                                            (dalam juta Rupiah)
                                                                                     31 Maret                           31 Desember
 Keterangan
                                                                              2025*              2024*             2024              2023
 Jumlah pendapatan usaha                                                      16.943.396          7.216.470       38.615.988        24.433.794
 Jumlah beban usaha                                                           14.646.813          5.421.467       30.958.216        18.747.934
 Laba usaha                                                                    2.296.583          1.795.003        7.657.772          5.685.860
 Laba sebelum pajak penghasilan                                                2.307.861          1.799.342        7.703.089          5.701.016
 Laba bersih periode/tahun berjalan                                            1.739.582          1.384.657        5.851.797          4.376.677
 Penghasilan komprehensif lain periode/tahun berjalan, setelah pajak               6.656                  -          (97.147)         (159.221)
 Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan                        1.724.700          1.314.350        5.745.599          4.217.456
 Laba periode/tahun berjalan yang distribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                                        1.739.367          1.384.441        5.851.005          4.376.012
  Kepentingan non-pengendali                                                         217                217              792                665
                                                                               1.739.584          1.384.658        5.851.797          4.376.677
 Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                                        1.724.483          1.314.134        5.744.807          4.216.791
  Kepentingan non-pengendali                                                         217                217              792                665
                                                                               1.724.700          1.314.350        5.745.599          4.217.456

 Laba per lembar saham dasar (dalam Rupiah penuh)                               278.299               221.511          936.161         700.160
* Tidak Diaudit

Rasio Keuangan Penting

                                                                                           31 Maret                    31 Desember
                                       Keterangan
                                                                                            2025*               2024                 2023
  Rasio Pertumbuhan
  Total aset (ytd)                                                                               8,77%             24,26%              12,62%
  Total liabilitas (ytd)                                                                        10,92%             33,42%              11,22%
  Total ekuitas (ytd)                                                                            4,79%             10,23%              14,84%
  Pendapatan (yoy)                                                                             134,79%             58,04%               6,81%
  Laba bersih tahun berjalan (yoy)                                                              25,63%             33,70%              32,67%
  Laba rugi komprehensif (yoy)                                                                  31,22%             36,23%              16,63%

  Rasio Keuangan
  Marjin laba usaha(1)                                                                          13,55%             19,83%              23,27%
  Marjin EBITDA(2)                                                                              20,79%             31,01%              36,40%
  Rasio lancar (Current ratio)(3)                                                                 1,37x              1,40x               1,50x
  Non-performing loan (NPL)(4)                                                                   0,85%              0,63%               0,85%
  Rasio EBITDA terhadap bunga(5)                                                               361,06%            355,03%             366,60%
  Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap pendapatan(6)                                       10,27%             15,15%              17,91%
  Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total aset                                           1,56%              5,70%               5,30%
  Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total ekuitas                                        4,61%             16,27%              13,41%
  Rasio imbal hasil aset (ROA)(7)                                                                6,42%              6,21%               5,60%
  Rasio imbal hasil ekuitas (ROE)(8)                                                            18,74%             17,23%              14,33%
  Pinjaman berbunga terhadap ekuitas(9)                                                           1,76x              1,66x               1,33x
  Rasio total utang terhadap ekuitas (DER)(10)                                                    1,96x              1,85x               1,53x
  Rasio total utang terhadap aset (Debt-to-Asset)(11)                                             0,66x              0,65x               0,60x
  Rasio utang terhadap EBITDA(1) (Debt/EBITDA)(12)                                                5,25x              5,56x               5,62x
  Interest Coverage Ratio(13)                                                                     3,37x              3,28x               3,35x
  Debt Service Coverage Ratio(14)                                                                 0,20x              0,19x               0,20x
* Tidak Diaudit



                                                                       xxii
Page 25
Notes:
(1)Laba usaha dibagi pendapatan usaha.
(2)EBITDA laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi dibagi pendapatan usaha.
(3)Current Ratio, aset lancar dibagi liabilitas lancar.
(4)NPL dibagi Oustanding Loan.
(5)EBITDA laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi dibagi biaya bunga.
(6)Laba bersih dibagi pendapatan usaha.
(7)Rasio imbal hasil aset (ROA) Laba bersih dibagi rata rata aset
(8)Rasio imbal hasil aset (ROE) Laba bersih dibagi rata rata Ekuitas
(9)Pinjaman berbunga (pinjaman bank, surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman dari pemerintah) dibagi ekuitas.
(10)Liabilitas dibagi ekuitas.
(11)Liabitas dibagi asset.
(12)Liabilitas dibagi EBITDA disetahunkan.
(13)Laba bersih sebelum pajak dan biaya bunga dibagi biaya bunga.
(14) EBIT disetahunkan dibagi dengan utang Bank, Obligasi & Sukuk dan Pinjaman Pemerintah yang jatuh tempo dalam 1 tahun

Tingkat Persyaratan Rasio dalam Perjanjian Utang Beserta Pemenuhannya

                                                                                                                    Tingkat Pemenuhan per
            Keterangan                                          Persyaratan Kredit
                                                                                                                        31 Maret 2025
 Bank BRI                            Berdasarkan Akta No.42 tanggal 26 Mei 2014 (Negative Covenant)
                                     Debt Equity Ratio (DER) pengambil kredit tidak lebih dari 10:1 (sepuluh                 1,96x
 Negative Covenant
                                     dibanding 1)

                                     Berdasarkan SPPK No.INT/06/008/R tanggal 10 Januari 2024 (Financial
 Bank BNI
                                     Covenant).
                                     a. Debt to Equity (DER) maksimal 10 (sepuluh) kali.                                    1,96x
 Financial Covenant                  b. Current Ratio (CR) minimal 1 (satu) kali.                                           1,37x
                                     c. Rasio Net Non Performing Loan (NPL) maksimal 3%.                                    0,85%

                                     Berdasarkan SPPK No.CBG.CB5/SPPK.MI.014/2022 tanggal 28 April
 Bank Mandiri
                                     2022 (Affirmative Covenant)
                                     a. Total pinjaman yang diterima maksimal 10 (sepuluh) kali modal sendiri.               1,76x
                                     b. Memelihara Current Ratio di atas 110%, total pinjaman yang diterima                  1,37x
 Affirmative Covenant                maksimal 10 (sepuluh) kali modal sendiri.
                                     c. Non Performing Loan maksimal 5% dari seluruh pinjaman yang                          0,85%
                                     diberikan.

                                     Berdasarkan SPPK No.40309/GBK/2023 tanggal 14 April 2023 (Syarat
 Bank BCA                            Penarikan/Penggunaan Kredit & Hal-Hal Yang Wajib Dilaksanakan
                                     Debitor).
                                     a. Debt to Equity maksimum 10 (sepuluh) kali.                                           1,96x
 Affirmative Covenant
                                     b. (Cash+A/R Net)/Total Interest Bearing Debt minimal 1 (satu) kali.                    1,37x

 Bank Permata         &   Permata    Berdasarkan SPPK No.587/BP/LOO/CRC-JKT/WB/IX/2023 tanggal 11
 Syariah                             September 2023 (Financial Covenant).
                                     a. Memastikan Total Debt (bank Loan + Bonds) dibagi Equity tidak                        1,76x
                                     melebihi 10 (sepuluh) kali, yang akan diuji setiap triwulanan.
 Affirmative Covenant
                                     b. Memastikan Current Ratio tidak kurang dari 1 (satu) kali, yang akan diuji            1,37x
                                     setiap triwulanan.

 Bank CIMB Niaga & CIMB Niaga        Berdasarkan SPPK No.057/EXT/WS/CBTVIII/CBGII/VI/2021 tanggal 24
 Syariah                             Juni 2021 (Financial Covenant).
                                     a. Debt (interest bearing debt) to Equity Ratio maksimal 10x (sepuluh kali).            1,96x
 Financial Covenant
                                     b. Current Ratio minimal 1x (satu kali).                                                1,37x

 Bank BSI                            Berdasarkan akta Add XXI No.12 tanggal 09 Februari 2022 (Pasal 5 Syarat
                                     Lain-Lain, Financial Covenant).
 Financial Covenant                  a. Rasio Leverage (gearing ratio) maksimal 10 kali.                                    3,37x
                                     b. Current Ratio minimal 110%.                                                         1,37x
                                     c. NPL Nett konsolidasi dan NPF Nett syariah maksimal 3% (tiga persen).                0,85%

 Bank Maybank                        Berdasarkan SPPK No.S2020.079/DIR.GLOBAL-FIG tanggal 02
                                     November 2020 (Syarat dan Ketentuan Lainnya, Financial Covenant).
 Affirmative Covenant                a. Menjaga Rasio Debt to Equity (DER) setinggi-tingginya ( ≤ ) 10 kali.                 1,96x
                                     b. Coverage Ratio piutang lancar terhadap total outstanding pinjaman                    0,20x
                                     seluruh bank minimum 100%.
                                     c. NPL Net maksimum 3,00%.                                                             0,85%




                                                                       xxiii
Page 26
                                                                                                                      Tingkat Pemenuhan per
          Keterangan                                            Persyaratan Kredit
                                                                                                                          31 Maret 2025
 Bank Danamon - Konvensional         Berdasarkan akta PKS No.59 tanggal 18 Januari 2023 Notaris Adi
                                     Triharso, SH (Pasal 11, Hal-hal yang diwajibkan)
 Financial Covenant                  a. Menjaga DER Max. 10x                                                                    1,96x
                                     b. Menjaga Current Ratio Minimal 1,0x.                                                     1,37x

 Bank Danamon - Syariah              Bedasarkan akta PKS No.33 tanggal 15 Juni 2020, Notaris Adi Triharso,
                                     SH (Pasal 7, Kewajiban Nasabah)
 Financial Covenant                  a. Menjaga DER Max. 10x                                                                    1,96x
                                     b. Menjaga Current Ratio Minimal 1,0x.                                                     1,37x

 Bank Muamalat                       Berdasarkan SPPK No. 017/OL/CLR/IV/2021 tanggal 05 April 2021
                                     (Persyaratan)
 Financial Covenant                  a. Gearing Ratio / DER <10 x                                                              1,96x
                                     b. Current Ratio > 1,1x                                                                   1,37x
                                     c. NPL Nett < 3 % ( Di atas 120 hari ).                                                   0,85%

 Bank BTPN                           Berdasarkan PKS No.BTPN/NS/0151 tanggal 26 Agustus 2022 (kewajiban
                                     keuangan).
 Financial Covenant                  Mempertahankan rasio hutang terhadap ekuitas maksimum 10,0 banding                         1,96x
                                     1,0.

 Bank BTPN Syariah                   Berdasarkan PKS bawah tangan No: 024/PPF-CSGC/VII/2024 tanggal 10
                                     Juli 2024
 Financial Covenant                  Debt to Equity Ratio ≤ 10x;                                                                1,96x

 Bank UOB                            Bedasarkan akta PKS No.16 tanggal 19 Oktober 2024, Notaris Ir. Nanette
                                     Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
 Financial Covenant                  a. Debt to Equity tidak melebihi 10 (sepuluh) kali                                        1,96x
                                     b. Net Non-Performing Loan tidak melebihi 5% (lima persen)                                0,85%

 ICBC                                Berdasarkan SPPK No.013/LOD-CBII/II/2024 tanggal 05 Februari 2024
                                     (kewajiban).
 Financial Covenant                  a. Debt/Total Ekuitas maksimal 10.00x.                                                     1,96x
                                     b. Rasio lancar pada minimal 1.00x.                                                        1,37x

Keterangan mengenai ikhtisar data keuangan penting Perseroan selengkapnya dapat dilihat pada Bab V Informasi Tambahan ini.

10. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI

Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung pada 2 (dua) Perusahaan Anak
dan 1 (satu) Entitas Asosiasi sebagai berikut:

                                                                                                                    Per 31 Maret 2025
                                                                                                                          Total         Total Laba
                                                                                                                       Pendapatan         (Rugi)
               Tahun                                                                    Total Aset  Total Liabilitas Perusahaan Sebelum Pajak
             Beroperasi    Kegiatan    Tahun      Tahun     Persentase     Status      Perusahaan    Perusahaan      Anak terhadap     Perusahaan
   Nama
                                                                                     Anak terhadap Anak terhadap          Total       Anak terhadap
Perusahaan    Secara        Usaha     Pendirian Penyertaan Kepemilikan Operasional
                                                                                        Total Aset  Total Liabilitas Pendapatan         Total Laba
             Komersial                                                                Konsolidasian Konsolidasian Konsolidasian           (Rugi)
                                                                                        Perseroan     Perseroan         Perseroan     Sebelum Pajak
                                                                                                                                      Konsolidasian
                                                                                                                                        Perseroan
                                                   Perusahaan Anak (Penyertaan Langsung >50%)
PT     Balai    2012     Jasa Lelang    2000       2000       99,99%        Belum          0%             0%               0%               0%
Lelang Artha                                                             Beroperasi
Gasia                                                                      (dalam
                                                                            proses
                                                                         perubahan
                                                                            bisnis)
PT              2018    Pada tanggal    2018       2018       99,99%     Beroperasi       3,25%         2,78%            64,01%          13,96%
Pegadaian               Informasi
Galeri Dua              Tambahan
Empat                   ini, Kegiatan
                        Usaha Utama
                        yang
                        dijalankan
                        oleh       PT
                        PGDE adalah
                        Perdagangan
                        Ritel Emas,




                                                                       xxiv
Page 27
                                                                                                                 Per 31 Maret 2025
                                                                                                                       Total         Total Laba
                                                                                                                    Pendapatan         (Rugi)
             Tahun                                                                   Total Aset  Total Liabilitas Perusahaan Sebelum Pajak
           Beroperasi    Kegiatan      Tahun      Tahun    Persentase    Status     Perusahaan    Perusahaan      Anak terhadap     Perusahaan
   Nama
                                                                                   Anak terhadap Anak terhadap         Total       Anak terhadap
Perusahaan  Secara        Usaha       Pendirian Penyertaan Kepemilikan Operasional
                                                                                     Total Aset  Total Liabilitas Pendapatan         Total Laba
           Komersial                                                               Konsolidasian Konsolidasian Konsolidasian           (Rugi)
                                                                                     Perseroan     Perseroan         Perseroan     Sebelum Pajak
                                                                                                                                   Konsolidasian
                                                                                                                                     Perseroan
                        Perhiasan,
                        dan Logam
                        Mulia
                                                    Entitas Asosiasi (Penyertaan Langsung < 50%)
PT Pefindo    2015      Jasa Credit     2014       2015        13,88%       Beroperasi       0,39%      0,15%          0,27%          0,24%
Biro Kredit               Rating

Kegiatan Usaha Utama yang dijalankan oleh PT PGDE adalah Perdagangan Ritel Emas, Perhiasan, dan Logam Mulia, dan PBK berupa
Jasa Credit Rating yang meliputi meliputi pemberian informasi mengenai data klien, pemberian profil kredit dan skoring kredit serta
pemberian jasa terkait informasi perkreditan.




                                                                       xxv
Page 28
Halaman ini sengaja dikosongkan




             xxvi
Page 29
I.         PENAWARAN UMUM
1. OBLIGASI

                    PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI PEGADAIAN
            DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)

              DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN VI, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
                          OBLIGASI BERKELANJUTAN VI PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2024
      DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP89.475.000.000,- (DELAPAN PULUH SEMBILAN MILIAR EMPAT RATUS
                                      TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH)

        DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN VI TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN
                                               MENAWARKAN:
                          OBLIGASI BERKELANJUTAN VI PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2025
     DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP4.457.310.000.000,- (EMPAT TRILIUN EMPAT RATUS LIMA PULUH TUJUH
                            MILIAR TIGA RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligas i yang
ditawarkan sebagai berikut:

Seri A    : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.148.105.000.000, - (dua triliun seratus empat puluh delapan
            miliar seratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun, berjangka
            waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.

Seri B    : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.309.205.000.000,- (dua triliun tiga ratus sembilan miliar dua
            ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun, berjangka waktu
            3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obl igasi
dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
tanggal 28 Agustus 2025. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal
8 Juni 2026 untuk Seri A dan 28 Mei 2028 untuk Seri B.

2. SUKUK MUDHARABAH

               PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN
               DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)

        PADA TAHAP PERTAMA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN III, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
                 SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP68.125.000.000,- (ENAM PULUH DELAPAN MILIAR SERATUS DUA
                                     PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
                                              DAN
                 SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2024
 DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP808.795.000.000,- (DELAPAN RATUS DELAPAN MILIAR TUJUH
                              RATUS SEMBILAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
                                              DAN
                 SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP752.005.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH DUA MILIAR LIMA
                                          JUTA RUPIAH)

     DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN III TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN
                                            MENAWARKAN:
                 SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN TAHAP IV TAHUN 2025
 DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP1.751.940.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS LIMA PULUH
              SATU MILIAR SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia. Sukuk Mudharabah ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan
adanya 2 (dua) seri Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebagai berikut:

Seri A    : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.517.220.000.000, - (satu triliun lima ratus tujuh
            belas miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
            perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 13,30% (tiga belas koma tiga nol




                                                                   1
Page 30
           persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma enam lima
           persen) per tahun dan jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.

Seri B   : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp234.720.000.000,- (dua ratus tiga puluh empat
           miliar tujuh ratus dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
           perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 13,60% (tiga belas koma enam nol
           persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,80% (enam koma delapan nol
           persen) per tahun dan jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2025. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 8 Juni 2026 untuk Seri A dan 28 Mei 2028 untuk
Seri B.

3. OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I PEGADAIAN
            DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)

           DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN I, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
             OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2024
 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBESAR RP60.165.000.000,- (ENAM PULUH MILIAR SERATUS
                                   ENAM PULUH LIMA JUTA RUPIAH)

     DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN I TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN
                                            MENAWARKAN:
              OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2025
  DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBESAR RP1.939.835.000.000,- (SATU TRILIUN SEMBILAN
  RATUS TIGA PULUH SEMBILAN MILIAR DELAPAN RATUS TIGA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI BERWAWASAN
                                              SOSIAL”)

Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi Berwawasan Sosial ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang
dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan sebagai berikut:

Seri A   : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp954.245.000.000,- (sembilan ratus lima
           puluh empat miliar dua ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam
           lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.

Seri B   : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp985.590.000.000, - (sembilan ratus
           delapan puluh lima miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah) d engan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma
           delapan nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
Berwawasan Sosial. Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi
Berwawasan Sosial. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial pertama akan dilakukan pada tanggal 28 Agust us 2025. Pembayaran
Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 8 Juni 2026 untuk Seri
A dan 28 Mei 2028 untuk Seri B.

 Dalam rangka Penawaran Umum berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
 Obligasi Berwawasan Sosial dari Pefindo:
                         idAAA (Triple A)                                                      idAAA(sy) (Triple A)
            untuk Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial                                        untuk Sukuk Mudharabah
                                            Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab ini.




                                                             PT PEGADAIAN

                                                    Kegiatan Usaha Utama
  Pergadaian Konvensional, Pergadaian Syariah, Kegiatan Bisnis Pergadaian yang Ditawarkan Melalui Platform Digital, Layanan Jas a
                                   Taksiran Perhiasan, dan Layanan Laboratorium Gemologi.




                                                                     2
Page 31
                                                           Kantor Pusat
                                                       Jl.Kramat Raya 162
                                                Jakarta Pusat 10430, Indonesia
                                                       Tel.: (021) 391 4221
                                             E-mail: obligasi.sukuk@pegadaian.co.id
                                                Website: www.pegadaian.co.id

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO OPERASIONAL YANG DISEBABKAN KARENA RISIKO YANG MUNCUL
 SEBAGAI AKIBAT KETIDAKCUKUPAN DAN/ATAU TIDAK BERFUNGSINYA PROSES INTERNAL, KESALAHAN MANUSIA, KEGAGALAN
 SISTEM, DAN/ATAU ADANYA KEJADIAN EKSTERNAL YANG MEMPENGARUHI OPERASIONAL PERUSAHAAN.

 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ADALAH
 TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN
 UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA
 PANJANG.

PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah memenuhi untuk syarat melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 36/2014 yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
     pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial terakhir disampaikan
     kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
     Berkelanjutan Sukuk Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial sesuai Peraturan OJK No. 36/2014 yang
     diperoleh pada tanggal 27 Juni 2024;
b. Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampa ian Pernyataan
     Pendaftaran Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial, sesuai dengan Surat
     Pernyataan Pendaftaran Efektif terakhir Perseroan No. S-67/D.04/2022 tanggal 19 April 2022;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka
     Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 9 Mei 2025;
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial
     merupakan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4
     (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
     berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek sesuai dengan Hasil Pemeringkatan Obligasi dari
     PT Pemeringkat Efek Indonesia dengan surat Pefindo No. RC-287/PEF-DIR/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 dan Surat Penegasan
     No. RC-262/PEF-DIR/III/2025 tanggal 10 Maret 2025, Hasil Pemeringkatan Sukuk Mudharabah dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
     dengan surat Pefindo No RC-288/PEF-DIR/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 dan Surat Pen egasan No. RC-263/PEF-DIR/III/2025
     tanggal 10 Maret 2025, serta Hasil Pemeringkatan Obligasi Berwawasan Sosial dari PT Pemeringkat Efek Indonesia dengan surat
     Pefindo No. RC-289/PEF-DIR/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 dan Surat Penegasan No. RC-264/PEF-DIR/III/2025 tanggal 10 Maret
     2025.

PEMENUHAN PENAWARAN UMUM EBUS TERKAIT KEBERLANJUTAN

Perseroan telah memenuhi untuk syarat melaksanakan Penawaran Umum EBUS terkait Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 18 Tahun 2023 yaitu:
a. Memberikan pernyataan komitmen untuk menggunakan dana hasil Penawaran Umum atau penerbitan tanpa Penawaran Umum EBUS
    Lingkungan, EBUS Sosial, dan EBUS Keberlanjutan pada KUBL dan/atau KUBS sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal
    09 Mei 2025;
b. Memberikan pernyataan komitmen untuk memenuhi IKU Keberlanjutan yang telah dipilih sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan
    tanggal 09 Mei 2025;
c. Memiliki kerangka kebijakan penerbitan EBUS Terkait Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) Pera turan OJK
    No. 18 Tahun 2023 sesuai dengan yaitu Kerangka Pembiayaan Sosial 2024 PT. Pegadaian untuk Pinjaman Sosial, Efek Bersifat Utang
    Berwawasan Sosial, dan Sukuk Berwawasan Sosial;
d. Memperoleh hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 POJK No. 18 Tahun 2023 yaitu Laporan
    Pemberian Opini Eksternal: Pemberian Opini dan Rekomendasi Eksternal Mengenai Kerangka Pembiayaan Sosial 2024 No. 0718326
    tanggal 29 Februari 2024 yang diterbitkan oleh PT. ERM Indonesia; dan
e. Memiliki bukti kompetensi atau keahlian Penyedia Reviu Eksternal yaitu PT ERM Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan dokumen
    kredensial berupa Surat Penjelasan PT ERM Indonesia No. 036 -ERM-03-24 tanggal 20 Maret 2024.

KETERANGAN TENTANG OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
YANG DITERBITKAN

A. OBLIGASI

NAMA OBLIGASI

Nama Obligasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah “Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II T ahun
2025”.



                                                                3
Page 32
JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI se bagai bukti
utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI
yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi ole h
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI,
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

HARGA PENAWARAN

100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebesar Rp4.457.310.000.000,- (empat triliun empat ratus lima puluh tujuh miliar tiga ratus
sepuluh juta Rupiah). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua)
seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:

 Seri A        :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.148.105.000.000,- (dua triliun seratus empat puluh
                   delapan miliar seratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen)
                   per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
 Seri B        :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.309.205.000.000,- (dua triliun tiga ratus sembilan
                   miliar dua ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per
                   tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obl igasi
dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
tanggal 28 Agustus 2025. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal
8 Juni 2026 untuk Seri A dan 28 Mei 2028 untuk Seri B.

Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah Obligasi yang dapat
dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah). Setiap Pemegang Obligasi senilai
Rp1,- (satu Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

Tingkat bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, di mana
1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

Jadwal pembayaran bunga untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

                                                           Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi
     Bunga Ke-
                                             Seri A                                                    Seri B
          1                             28 Agustus 2025                                           28 Agustus 2025
          2                            28 November 2025                                          28 November 2025
          3                             28 Februari 2026                                          28 Februari 2026
          4                               08 Juni 2026                                              28 Mei 2026
          5                                                                                       28 Agustus 2026
          6                                                                                      28 November 2026
          7                                                                                       28 Februari 2027
          8                                                                                         28 Mei 2027
          9                                                                                       28 Agustus 2027
          10                                                                                     28 November 2027
          11                                                                                      28 Februari 2028
          12                                                                                        28 Mei 2028

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

a.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai
     Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan. Pokok
     Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah pokok yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
     Pemegang Obligasi.




                                                                   4
Page 33
b.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
     Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
     ketentuan KSEI yang berlaku.
c.   Pemegang Obligasi yang berhak atas hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
     Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterb itkan oleh KSEI.
d.   Bila terjadi keterlambatan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi menerima
     pembayaran denda untuk setiap ketiadaan pembayaran sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi yang
     berlaku atas jumlah yang terutang sesuai ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan. Nilai denda dihitung perhari, terhitung sejak t anggal
     pembayaran sehingga Jumlah Kewajiban terbayar sepenuhnya, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
     hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
e.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh perseratus)
     dari jumlah Obligasi yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
     Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis
     kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan KTUR.
     Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang
     dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
     Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
     mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
f.   RUPO diadakan dengan tujuan antara lain:
     a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu
        Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau ketentuan
        lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan Peraturan OJK No.20/2020;
     b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau
        menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau
        untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan -ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
     d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang
        dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Sub Bab terkait Kelalaian Perseroan dan dalam Peraturan
        OJK No.20/2020;
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
        Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang -undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

JAMINAN

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini s esuai
dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata republik indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

HAK SENIORITAS ATAS UTANG

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak -hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam bab
Jaminan. Batasan atas penerbitan tambahan utang tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam bab Pembatasan -
Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan angka 2 huruf j.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebelum Jumlah Kewajiban dilunasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar oleh Wali Amanat) dan jika jawaban Wali
   Amanat atas permohonan ijin tersebut tidak diperoleh dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan ijin tersebut dan
   dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, maka ijin tersebut dianggap telah diberikan, Perseroan tidak akan
   melakukan hal-hal sebagai berikut:
   a. Menerbitkan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang mempunyai tingkatan (rank) lebih tinggi dari Obligasi ini.
   b. Merubah kegiatan usaha, kecuali perubahan kegiatan usaha yang dikehe ndaki oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
       ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Perseroan berkewajiban untuk:
   a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
   b. Menyetorkan jumlah uang untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/ataupembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo yang harus
       sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
       Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, harus telah efektif dalam rekening KSE I yang ada di Bank Pembayaran berdasarkan
       Perjanjian Agen Pembayaran. Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan berkewajiban untuk
       menyerahkan kepada Wali Amanat bukti pengiriman uang tersebut pada hari yang sama.




                                                                   5
Page 34
c. Apabila Perseroan lalai menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, maka atas
   kelalaian tersebut, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Denda atas jumlah dana yang wajib dibayar.
   Denda dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara
   proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
d. Segera memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keteranganketerangan yang sewaktuwaktu diminta oleh Wali
   Amanat berkaitan dengan operasi, keadaan keuangan dan aset Perseroan dan lain lain.
e. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh
   Wali Amanat berkaitan dengan operasi, keadaan keuangan dan aset Perseroan dan lain-lain.
f. Menyerahkan kepada Wali Amanat:
     i.       Laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam atau Bapepam
              dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya tiap tahun
              buku, atau dalam waktu yang bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan Perseroan tersebut kepada Otoritas
              Jasa Keuangan, dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal;
    ii.       Laporan-laporan keuangan interim Perseroan, yang disahkan oleh Direksi Perseroan, dalam waktu 60 (enam puluh) Hari
              Kalender setelah berakhirnya tiap masa triwulanan dari tiap tahun buku atau disampaikan bersamaan dengan penyerahan
              laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
   iii.       Laporan-laporan yang diperlukan Otoritas Jasa Keuangan dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan dari pihak yang
              berwajib dan persetujuan-persetujuan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.
g. Memberi ijin kepada wakil (-wakil) Wali Amanat untuk memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman serta gudang-gudang milik
   Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijinijin dan keuangan Perseroan, inventaris, kontrak-kontrak, faktur-
   faktur, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan
   peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan tentang anggaran dasar Perseroan dan perubahan susunan Direksi dan Dewan
   Komisaris kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak perubahan tersebut berlaku.
i. Apabila Obligasi telah terjual melalui Penawaran Umum, menyampaikan semua informasi secara berkala sesuai dengan ketentuan
   yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
j. Memelihara:
   1) likuiditas, yaitu ratio antara aset lancar dibanding dengan utang lancar, sebesar minimal 1: 1 (satu berbanding satu);
   2) ratio kewajiban terhadap ekuitas sebesar maksimal 10: 1 (sepuluh berbanding satu);
   berdasarkan laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di Bapepam atau
   Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan yang diserahkan kepada Wali Amanat, berdasarkan ketentuan Pembatasan-
   Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan angka 2 huruf f.
k. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi serta menyerahkan
   Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi yang lama apabila Perseroan
   melakukan pembelian kembali Obligasi dengan tujuan untuk pelunasan Obligasi dan copynya diserahkan kepada Wali Amanat;
l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, yang wajib dipatuhi oleh Perseroan
   sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain:
   1) Pemeringkatan Tahunan
         i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat
                paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai deng an Perseroan telah
                menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
        ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada
                Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman
                (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup
                hal-hal sebagai berikut:
                 a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
                 b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
      2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
           i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
              serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
              berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat
              baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
              a) peringkat baru; dan
              b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
          ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
      3) Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
           i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas
              Jasa Keuangan nomor: 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
              Berkelanjutan yang direncanakan.
          ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
              a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
              b)Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi tahap berikutnya dalam periode
          Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor: 36/POJK.04/201.




                                                                 6
Page 35
          4) Pemeringkatan Ulang
              i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Obligasi selain karena
                 hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf l angka 1) butir i dan angka 2) huruf i, maka Perseroan wajib menyampaikan
                 hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah
                 diterimanya peringkat dimaksud.
             ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka
                 Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
                 yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke -2 (dua) setelah diterimanya
                 peringkat dimaksud atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan apabila ada
                 perubahan terhadap Peraturan OJK No. 49/2020.
     m. Menjamin dan memastikan tidak akan terdapat penyitaan atau pengambilalihan dengan cara apapun juga atas seluruh atau
        sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah dilakukan tinda kan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
        sebagian besar atau seluruh usahanya, yang dilakukan dan/atau diperintahkan oleh Pengadilan dan/atau instansi pemerintah yang
        berwenang, sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam
        Perjanjian Perwaliamanatan.
     n. Menjamin dan memastikan bahwa sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang
        dimiliki Perseroan tidak akan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang
        disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan
        dan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajib an-kewajiban yang ditentukan dalam
        Perjanjian Perwaliamanatan.
     o. Menjamin dan memastikan bahwa Perseroan tidak akan mendapatkan dan/atau dijatuhi hukum berdasarkan perintah pengadilan
        yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang mengharuskan Perseroan untuk membayar sejumlah dana kepada pihak
        ketiga, yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

KEJADIAN KELALAIAN

1.  Dalam hal terjadi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam:
    a. Angka 2 huruf a, b dan c (yaitu khusus pelanggaran untuk ketentuan dalam bab Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-
          Kewajiban Perseroan huruf m), dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari
          Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
          upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
    b. Angka 2 huruf c (yaitu selain pelanggaran untuk ketentuan dalam bab Pembatasan -Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban
          Perseroan huruf m, p, q dan r) dan d, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 120 (seratus dua
          puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
          tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
    maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat
    pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan. Wali
    Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
    Perwaliamanatan.
    Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya
    tersebut.
    Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPO berikutnya
    untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
    Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obliga si sesuai dengan
    keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan
    penagihan kepada Perseroan.
2. Kejadian kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah apabila terjadi salah satu ata u lebih dari keadaan atau kejadian tersebut di
    bawah ini:
    a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi berupa Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
          Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
    b. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu krediturnya (cross default)
          yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah
          yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
          bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
    c. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
          berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
    d. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan
          dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan
          dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
    e. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (morotarium) oleh badan peradilan yang berwenang.
3. Apabila terjadi salah satu atau lebih kondisi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam Kelalaian Perseroan angka 2
   huruf c (yaitu khusus pelanggaran untuk ketentuan dalam bab Pembatasan -Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan angka
   2 huruf p, q dan r) dan huruf e, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pe megang Obligasi
   dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
   tanggungjawab atas tindakannya tersebut dan dari setiap tuntutan oleh Pemegang Obligasi.




                                                                    7
Page 36
     Dalam hal demikian Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya

PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI

1)    Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
      a. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
      b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
      c. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
      d. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi
           ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
      e. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud
           dalam Kejadian Kelalaian tersebut di atas;
      f. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi;
      g. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
           pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
      h. pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.;
      i.   rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
           huruf h, paling sedikit memuat informasi tentang:
           1. periode penawaran pembelian kembali;
           2. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
           3. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
           4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
           5. tata cara penyelesaian transaksi;
           6. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
           7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
           8. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
           9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
      j.   Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Oblig asi yang
           melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah
           Obligasi yang dapat dibeli kembali;
      k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang
           Obligasi;
      l.   Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
           huruf h dengan ketentuan:
           1. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing jenis Obligasi yang
                  beredar (Outstanding) dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
           2. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
           3. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
           4. dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke -2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali
                  Obligasi;
      m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan Wali Amanat serta
           mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
      n. pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu obligasi
           yang diterbitkan oleh Perseroan;
      o. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
           tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;
      p. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi tersebut
           jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi; dan
      q. pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
            1. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak
                  memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
            2. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO,
                  hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan
                  untuk disimpan dan dijual kembali.
2)    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
3)    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf f dikecualikan pad a Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
      modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
4)    Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf g dan huruf h wajib dilakukan paling
      lambat 2 (dua) Hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai,dengan ketentuan melalui:
      1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
           bahasa inggris; dan
      2. situs web bursa efek 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5)    Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada poin 1) huruf m paling sedikit:
      a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
      b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
      c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
      d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.



                                                                  8
Page 37
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah
ini tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
peraturan Bursa Efek ditempat dimana Obligasi dicatatkan:

1)   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu
           Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau
           ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/2020.
     b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
           dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-
           akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
     d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian
           yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Kejadian Kelalaian tersebut di atas dan dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/2020; dan
     e) Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tid ak termuat
           dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
           Indonesia.
2)   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh perser)
           dari jumlah Obligasi yang belum di lunasi, termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
           Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan d an/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan
           permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan KTUR. Permintaan tertulis
           dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi ya ng dimiliki oleh
           Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi
           yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
           mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
           Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
           yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
           sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
           Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
           Amanat.
     b) Perseroan;
     c) Wali Amanat; atau
     d) OJK.
3)   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat
     dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan
     panggilan untuk RUPO.
4)   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat
     wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14
     (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5)   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
     a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
           dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan RUPO.
     b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu) surat
           kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga
           dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d) Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
           (1) tanggal. tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
           (2) agenda RUPO;
           (3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
           (4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
           (5) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO .
     e) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender d an paling lambat 21 (dua puluh satu)
           Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6)   Tata cara RUPO;
     a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak
           suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
     b) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
           Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
     c) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan KTUR.




                                                                  9
Page 38
     d)  Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4
         (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO. Transaksi Obligasi
         yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
         pelaksanaan RUPO.
     e) Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
         Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
     f) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan
         lain.
     g) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara
         Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
     h) Suara blanko, abstain dan suara yang -tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
         dan/atau Afiliasi Perseroan.
     i)  Sebelum pelaksanaan RUPO:
         ▪ Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi
              Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
         ▪ Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
              dan Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia);
         ▪ Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat pernyataan
              yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia)
              memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik
              Indonesia).
     j)  RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
         Amanat.
     k) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat
     l)  Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
         RUPO.
     m) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh Perseroan
         atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta
         diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPOdan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk
         membuat berita acara RUPO.
7)   Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir 6 poin g, kuorum dan pengambilan keputusan:
     a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud
         dalam poin 1) diatur sebagai berikut:
         (1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
                (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
                    masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
                    Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh P erseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak
                    mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                    Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Peru sahaan Afiliasi
                    Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
                (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
                    yang kedua.
                (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
                    empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
                    oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
                    dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                    3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang
                    dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
                    Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
                (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
                    ketiga.
                (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
                    empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
                    oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
                    dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                    1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang
                    dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
                    Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
         (2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
                sebagai berikut:
                (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                    belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
                    Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak
                    mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                    Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
                    Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).




                                                                   10
Page 39
         (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
               yang kedua.
         (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
               tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
               Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
               Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
               per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
               oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
               dan/atau Afiliasi Perseroan).
         (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
               ketiga.
         (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
               tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
               Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
               Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
               bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
               Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
               Afiliasi Perseroan).
     (3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
               belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
               Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
               Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
               Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
         (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
               yang kedua.
         (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau d iwakili paling sedikit 1/2 (satu per
               dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
               Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroa n dan/atau
               Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
               per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
               oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
               dan/atau Afiliasi Perseroan).
         (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
               ketiga.
         (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
               dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
               Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
               Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
               per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
               oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
               dan/atau Afiliasi Perseroan).
b)   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan ketentuan
     sebagai berikut:
     (1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
         belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
         namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan
         yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per e mpat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
         RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
         tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
     (2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
     (3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
         bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
         Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
         Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
         empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
         Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Oblig asi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
         Afiliasi Perseroan).
     (4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
         ketiga.
     (5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
         bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
         Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
         Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
     (6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPO yang
         keempat



                                                             11
Page 40
           (7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili yang masih belum dilunasi
                 dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
                 oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
           (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
                 dimaksud dalam butir 5 pembahasan RUPO ini.
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh)
     Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, kecuali biaya penyelenggaraan RUPO yang terjadi
     sebagai akibat dari pengunduran diri Wali Amanat yang disebabkan oleh timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah
     sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020, dibebankan kepada dan menjadi tanggung
     jawab Wali Amanat.
9) Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris sebagai alat bukti yang sah dan mengikat
     Pemegang Obligasi, Wali Amanat dan Perseroan.
10) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Pemegang Obligasi, Perseroan,
     dan Wali Amanat wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO.
11) Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian -perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi,
     baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
     sehubungan dengan Obligasi. Jika dilakukan addendum Perjanjian Perwaliamanatan maka para pihak berkewajiban menyesuaikan
     definisi Perjanjian Perwaliamanatan dengan menambahkan akta perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika dilakukan addendum
     Akta Pengakuan Utang maka para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Akta Pengakuan Utang dengan menambahkan akta
     pengakuan utang yang baru
12) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
     biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroandengan memperhatikan poin
     8.
13) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
     perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata
     cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan
     Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat -lambatnya 30
     (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal
     tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat
     berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Kewajiban kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
14) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian
     disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku
     di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang -undangan di bidang Pasar Modal, maka
     peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
16) Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan
     Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh April
     dua ribu dua puluh) dan diundangkan pada tanggal 21 -04-2022 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh) (selanjutnya disebut
     “Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain
     Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan Nomor: 20/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektonik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh
     penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020

HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/202 0 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi yang dilaksanakan oleh Pefindo.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-287/PEF-DIR/III/2024 tanggal 19
Maret 2024 dan Surat Penegasan No. RC-262/PEF-DIR/III/2025 tanggal 10 Maret 2025, hasil pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025 untuk periode 10 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026 adalah:

                                                      idAAA (Triple A); Stable


Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.




                                                                 12
Page 41
Rating Rationale

Faktor yang Mendukung Pemeringkat.

Tugas strategis dalam ultra-mikro holding untuk menyediakan akses pembiayaan bagi kelas menengah ke bawah
Pefindo mengharapkan adanya dukungan yang tinggi dari Pemerintah Indonesia untuk Perseroan jika diperlukan, mengingat misi
Pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan bagi segmen pendapatan rendah hingga menengah dan usaha kecil yang menghadapi
akses terbatas ke layanan perbankan tradisional. Mengingat perannya yang vital sebagai anggota utama dari ultra -mikro holding (UMi
Holding) dengan lebih dari dua puluh empat juta individu, Pefindo memandang bahwa kegagalan Perseroan akan berdampak signifikan
pada ekonomi lokal, dan dapat merusak reputasi Pemerintah Indonesia sebagai pemegang saham pengendali utama. Meskipun hanya
memegang satu saham, saham Seri A Pemerintah memberikan hak-hak khusus, menekankan kontrol kuatnya atas keputusan strategis
Perseroan, termasuk tindakan perusahaan, komposisi manajemen, pendanaan, dan target bisnis. Integrasi antara anggota UMi Holding,
termasuk digitalisasi operasional dan penggabungan kantor, memungkinkan Perseroan untuk memperluas basis pelanggannya lebih lanjut
dan mendiversifikasi jangkauan layanan yang ditawarkan, sejalan dengan agenda inklusi keuangan Pemerintah. Selain itu, peran baru
Pegadaian dalam layanan bullion, sebagaimana diamanatkan oleh POJK Nomor 17 Tahun 2024, semakin menegaskan pentingnya strategis
Perseroan dalam mendukung misi hilirisasi pemerintah dalam ekosistem emas.

Posisi unggul dalam bisnis layanan gadai.
Perseroan diharapkan untuk mempertahankan posisinya yang unggul dalam bisnis pinjaman gadai, didorong oleh pengalaman luasnya,
jaringan yang tersebar, dan keunggulan regulasi sebagai pemegang tunggal lisensi pemberi pinjaman gadai nasional. Dengan
memanfaatkan kapabilitas operasional, IT, dan manajemen risiko dalam UMi Holding, Perseroan bertujuan untuk mengembangkan layanan
gadai dan tabungan emasnya, menempatkan Perseroan dalam posisi yang menguntungkan untuk bersaing dengan institusi keuangan la in
yang menargetkan segmen pasar serupa dan memperkuat posisinya yang d ominan dalam industri gadai nasional. Selain itu, integrasi
dalam struktur holding diharapkan dapat menciptakan peluang penjualan silang yang berharga dan meningkatkan akuisisi pelanggan
Perseroan. Dengan demikian, Pefindo memproyeksikan bahwa pangsa pasar Perseroan akan tetap di atas 96% dari keseluruhan industri
gadai, menyumbang 10%-11% dari total penyaluran outstanding di industri pembiayaan non -bank. Selain itu, portofolio Perseroan
diharapkan tetap sangat terdiversifikasi, dengan manfaat dari keberada an geografis yang baik dan ukuran tiket pinjaman gadai yang sangat
terperinci. Dengan kepemimpinan pasar dalam layanan gadai dan jaringan yang luas, khususnya di daerah pedesaan, Perseroan berada
dalam posisi yang baik untuk menarik basis pelanggan yang luas, mencapai lebih dari dua puluh enam juta akun di seluruh Indonesia. Ini
termasuk 11,2 juta akun di antara debitur mikro dan 10,7 juta pelanggan dalam akun tabungan emas.

Kapitalisasi yang sangat kuat.
Pefindo memandang profil kapitalisasi Perseroan sebagai sangat kuat karena akumulasi keuntungan yang berkelanjutan, dengan rasio
utang terhadap ekuitas (DER) yang diproyeksikan di bawah 2,0x dalam jangka menengah. Kapitalisasi Perseroan yang sangat kuat
memberikan kapasitas lebih dari cukup untuk menyerap potensi risiko bisnis dan memfasilitasi inisiatif ekspansi dalam jangka menengah.
Penggunaan leverage yang sebenarnya juga harus fleksibel saat mengelola ekspansi bisnis, mengingat dominasi tenor pinjaman jangka
pendek selama 4 bulan atau lebih pendek. Pada FY2024, basis ekuitas tercatat sebesar Rp35,9 triliun, meningkat dari Rp32,6 triliun pada
FY2023. DER secara konsisten dipertahankan pada 1,4x pada FY2024-FY2020, jauh di bawah batas maksimum regulasi sepuluh kali.

Profil likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang menguntungkan.
Pefindo memandang posisi likuiditas Perseroan kuat dan berkelanjutan dalam jangka menengah, terutama disebabkan oleh model bisnis
dengan tenor pembiayaan jangka pendeknya, khususnya hingga 120 hari, yang seharusnya dapat menguran gi risiko likuiditas. Pada
FY2024, rasio likuiditas jangka pendek Perseroan tercatat sebesar 121,4%. Pembentukan arus kas internal bulanan Perseroan men capai
sekitar Rp18,6 triliun, bagian yang belum dicairkan dari fasilitas kredit bank yakni sebesar Rp16, 3 triliun, dan posisi kas sebesar Rp263,6
miliar pada FY2024, diperkirakan lebih dari cukup untuk memenuhi obligasi yang akan jatuh tempo dan liabilitas jangka pendek lainnya.
Fleksibilitas keuangan Perseroan kuat, didukung oleh hubungan yang terjalin baik dengan bank-bank terkemuka dan kesadaran merek
yang kuat. Perseroan telah menunjukkan rekam jejak yang solid di pasar modal utang melalui keberhasilan penerbitan obligasi d an MTN
baik secara konvensional maupun syariah. Kehadiran BRI sebagai pemegang saha m dan indikator keuangan yang sehat memberikan
lapisan tambahan keyakinan bagi kreditur dan investor.

Faktor yang Membatasi Pemeringkat.

Tantangan dalam meningkatkan efisiensi operasional.
Usaha Perseroan untuk meningkatkan efisiensi operasional diperkirakan akan berjalan secara bertahap, mengingat ekspansi bisnisnya
yang sedang berlangsung yang fokus pada segmen ritel dan mikro, yang memerlukan modal manusia yang substansial untuk
mempertahankan operasi sehari-hari. Model bisnis melibatkan pekerjaan intensif tenaga kerja untuk penilai bersertifikat untuk memverifikasi
jaminan, termasuk di daerah terpencil. Mempertahankan banyak kantor, tenaga kerja yang besar, dan interaksi tatap muka secara reguler
berkontribusi pada tingginya biaya operasional, menghasilkan rasio biaya terhadap pendapatan (CIR) yang signifikan sebesar 53,7% pada
FY2024 dan 59,4% pada FY2023. Meskipun Perseroan telah berupaya melakukan digitalisasi dan penggabungan dengan BRI, biaya
operasional yang substansial terkait dengan pemeliharaan jaringan luas sebanyak 4.092 kantor dan tenaga kerja sebanyak 12.358 pada
FY2024 telah menahan margin kuatnya dari pinjaman gadai. Sebagai hasilnya, Pefindo memperkirakan CIR Perseroan akan tetap tin ggi
pada kisaran 53%-55% dalam 12-24 bulan ke depan.




                                                                    13
Page 42
PEMBERITAHUAN

Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan sah dan sebagaimana
mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.

                           PERSEROAN                                                          WALI AMANAT
                           PT Pegadaian                                                     PT Bank Mega Tbk
                           Divisi Tresuri                                                Menara Bank Mega Lt. 16
                        Jl.Kramat Raya 162                                          Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
                  Jakarta Pusat 10430, Indonesia                                               Jakarta 12790
           Telp.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221                     Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7918 7100
                  E-mail: humas@pegadaian.co.id                                  E-mail: waliamanat@bankmega.com
                   Website: www.pegadaian.co.id                                       Website: www.bankmega.com
                                                                                        Up.: Capital Market Services

CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.

PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Prosedur pemesanan pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab XIII Informasi Tambahan ini mengenai Tata Cara Pemesanan ini.

PERPAJAKAN

Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab IX Informasi Tambahan ini.

TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN PADA MASA YANG AKAN DATANG

Tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh utang baru di masa mendatang di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.

B. SUKUK MUDHARABAH

NAMA SUKUK MUDHARABAH

Nama Sukuk Mudharabah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Pegadaian Tahap IV Tahun 2025”.

JENIS SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada
tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

HARGA PENAWARAN

100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.

JUMLAH DANA, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH

Jumlah Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Emisi sebesar Rp1.751.940.000.000,- (satu triliun tujuh ratus lima puluh satu miliar
sembilan ratus empat puluh juta Rupiah). Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah, dan terdiri atas 2 (dua) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah yang
dikehendaki, yaitu sebagai berikut:




                                                                 14
Page 43
Seri A   : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.517.220.000.000, - (satu triliun lima ratus tujuh
           belas miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
           perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 13,30% (tiga belas koma tiga nol
           persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma enam lima
           persen) per tahun dan jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.

Seri B   : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp234.720.000.000,- (dua ratus tiga puluh empat
           miliar tujuh ratus dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
           perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 13,60% (tiga belas koma enam nol
           persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,80% (enam koma delapan nol
           persen) per tahun dan jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 1 00% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2025. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 8 Juni 2026 untuk Seri A dan 28 Mei 2028 untuk Seri B.

Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan persentase p er tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah
hari yang lewat dari Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam
puluh) hari.

Dana Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

Dana Sukuk Mudharabah dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buyback) sebagai pembayaran kembali
Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan ditawarkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.

Jadwal pembayaran Dana Sukuk dan Pendapatan Bagi Hasil untuk Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
di bawah ini:

                                                  Jadwal Pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
  Bagi Hasil Ke-
                                            Seri A                                            Seri B
         1                             28 Agustus 2025                                   28 Agustus 2025
         2                            28 November 2025                                  28 November 2025
         3                             28 Februari 2026                                  28 Februari 2026
         4                               08 Juni 2026                                      28 Mei 2026
         5                                                                               28 Agustus 2026
         6                                                                              28 November 2026
         7                                                                               28 Februari 2027
         8                                                                                 28 Mei 2027
         9                                                                               28 Agustus 2027
         10                                                                             28 November 2027
         11                                                                              28 Februari 2028
         12                                                                                28 Mei 2028

NISBAH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

Merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah.

Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Seri A adalah sebesar 13,30% (tiga belas koma tiga nol persen) yang dihitung dari Pendapatan
Yang Dibagihasilkan.

Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Seri B adalah sebesar 13,60% (tiga belas koma enam nol persen) yang dihitung dari Pendapatan
Yang Dibagihasilkan.

PERHITUNGAN PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan
kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan keuangan triwulanan (tidak diaud it).




                                                                  15
Page 44
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri akan menggunakan dana hasil Sukuk Mudharabah untuk kegiatan usaha yang dapat menghasilkan
Pendapatan Yang Dibagihasilkan per tahun sebesar Rp758.610.000.000,- (tujuh ratus lima puluh delapan miliar enam ratus sepuluh juta
Rupiah) untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan sebesar Rp117.360.000.000,- (seratus tujuh belas miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah)
untuk Sukuk Mudharabah Seri B yang ditentukan Perjanjian Perwaliamatan. Pemegang Sukuk Mudharabah menyatakan bahwa apabila
Pendapatan Yang Dibagihasilkan melebihi angka yang tersebut untuk masing-masing seri Sukuk Mudharabah, maka Pemegang Sukuk
Mudharabah melepaskan hak (tanaazul al-haq) untuk memperoleh kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut.

SKEMA SUKUK MUDHARABAH




Penjelasan Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025
1. Perseroan mendapatkan dana dari para pemodal dengan menggunakan Akad Mudharabah.
2. Perseroan bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) sedangkan para pemodal sebagai Pemilik Modal atau Shahibul Maal. Pemodal
   mendapatkan Sukuk Mudharabah sebagai bukti penyerahan dana kepada Perseroan.
3. Dalam perjanjian yang dibuat harus mencantumkan jumlah dana mudharabah, jangka waktu dan nisbah bagi hasil yang disepakati
   untuk para pihak serta dasar perhitungan bagi hasil untuk para pihak. Juga harus disebutkan dengan jelas bahwa dana yang dite rima
   dari pemodal akan digunakan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan.
4. Atas pengelolaan Produk Rahn terdapat mu’nah sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
5. Bagi hasil yang diterima oleh pemodal harus berasal dari pendapatan yang diperoleh oleh Unit Syariah Pegadaian, yaitu mu’nah, yaitu
   biaya pemeliharaan marhun (barang gadai) dari produk Rahn (Gadai Syariah) sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan sesuai dengan
   jadwal yang disepakati.
6. Pada saat Sukuk Mudharabah jatuh tempo, Perseroan harus mengembalikan keseluruhan dana mudharabah kepada pemodal dan
   dana tersebut harus berasal dari Unit Syariah Pegadaian.

PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH

Sehubungan dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 2 Mei 2025, menyimpulkan bahwa:
1. Akad yang digunakan dalam Sukuk Mudharabah Berkelanjutan Ill Pegadaian Tahap IV Tahun 2025 adalah akad mudharabah, dimana
    Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai para pemodal, yaitu pemilik dana atau shahibul maal, sedangkan Perseroan sebagai
    pengelola dana atau mudharib. Kedudukan para pemodal dalam Penerbitan Sukuk ini diwakili oleh PT Bank Mega Tbk selaku Wali
    Amanat, yang menjadi wakil dari para Pemegang Sukuk.
2. Rukun dan Syarat Akad Mudharabah telah terakomodasi dan terpenuhi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
    Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025.
3. Dana (ra'sul maal) yang diperoleh melalui penerbitan Sukuk Mudharabah ini akan digunakan oleh Perseroan selaku mudharib untuk
    modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan berupa produk pembiayaan dengan akad syariah dan menerapkan prinsip -prinsip Good
    Corporate Governance (GCG).
4. Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Pemegang Sukuk Mudharabah ini mengikuti prinsip yang dibolehkan secara syariah, yaitu
    perkalian Nisbah Bagi Hasil untuk Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, yaitu berupa mu 'nah
    dari produk Rahn atau Gadai Syariah pada Unit Usaha Syariah Perseroan.
5. Dalam akad mudharabah pada dasarnya tidak ada kompensasi kerugian (ta'widh) kecuali akibat dari kesalahan disengaja (ta 'addiy),
    kelalaian (taqshiir), atau pelanggaran kesepakatan (mukhalafatu al-syuruth). Pengenaan ta'widh ini harus sesuai dengan substansi
    Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.43/DSN-MUINlll/2004 tentang Ganti Rugi (ta'widh).




                                                                 16
Page 45
6.   Pada akad mudharabah, pengelola (mudharib) tidak wajib mengembalikan modal secara penuh pada saat terjadi kerugian, kecuali
     kerugian karena ta'addiy, taqshiir, dan mukhalafatu al-syuruth. Namun demikian, mudharib boleh memberikan jaminan atau menjamin
     pengembalian modal atas kehendaknya sendiri tanpa permintaan dari pemilik dana (shahibul maal). Hal tersebut sesuai dengan
     substansi Fatwa DSN-MUI 105/DSN-MUl/X/2016 tentang Penjaminan Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah,
     dan Wakalah bil-lstistmar. Klausul mengenai hal ini telah diakomodasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025.

RINGKASAN AKAD MUDHARABAH

Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun
2025 dituangkan dalam Akad Mudharabah yang dibuat di bawah tangan oleh dan antara Perseroan dan Wali Amanat Sukuk Mudharabah
sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Mudharabah. Perseroan (Mudharib) setuju menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan dana sukuk akan
digunakan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan dengan menerapkan prinsip -prinsip Good Corporate Governance. Pemegang
Sukuk (Shahibul Maal) dengan ini setuju menyediakan Dana Sukuk untuk Kegiatan Usaha tersebut oleh Mudharib, dengan jumlah
sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan K olektif
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI. Mudharib berkewajiban untuk mengembalikan seluruh Dana Sukuk
Mudharabah pada saat Akad Mudharabah berakhir yaitu pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana akan
ditentukan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Pendapatan dari Kegiatan Usaha Mudharib tersebut, akan dibagihasilkan kepada Para
Pihak sesuai dengan Nisbah sebagaimana disebutkan pada Pasal 5 Akad Mudharabah. Sukuk Mudharabah yang diterbitkan terdiri dari
Sukuk Mudharabah Seri A berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi dan Sukuk Mudharabah Seri B
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi.

KOMPENSASI KERUGIAN AKIBAT KELALAIAN PERSEROAN

Apabila Perseroan (Mudharib) dengan sengaja tidak menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
pembayaran kembali Dana setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran kembali Dana, maka
Perseroan dikenakan sanksi berupa Ta’widh yaitu sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah karena Perseroan wanprestasi berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (ta’widh) dan
Fatwa DSN MUI Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah
An-Nukul). Dana yang dapat dibayarkan merupakan biaya riil dalam rangka penagihan akibat wanprestasi berupa biaya riil atas jasa
penggunaan pihak ketiga untuk penagihan atau biaya riil tanpa jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan antara lain dapat meliputi
biaya komunikasi, biaya surat menyurat, biaya perjalanan, biaya jasa konsultan hukum, biaya jasa notariat, biaya perpajakan, dan biaya
lembur dan kerja ekstra. Ta’widh hanya berlaku apabila yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan (taqshir), melakukan pelanggaran
kesepakatan akad (mukhalafah al syuruth) dan terbukti sengaja melakukan kecurangan (ta’addiy) atas kelalaian membayar Jumlah Dana
dan/atau Pendapatan Bagi Hasil.

Pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah
oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk
Mudharabah yang dimilikinya sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan.

PERUBAHAN STATUS SUKUK MUDHARABAH

Dalam hal terjadi kondisi-kondisi sebagai berikut:
1. Perseroan tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah yaitu pembiayaan syariah melalui Unit Usaha Syariah,
    Investasi Syariah; dan/atau
2. Terjadi perubahan jenis akad syariah, isi akad syariah dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah, yang menyebabkan
    bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal;

maka Sukuk Mudharabah akan menjadi suatu utang piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas
utang piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dengan mengembalikan Dana Sukuk.

Segala perubahan atas jenis Akad Mudharabah dan isi dari Akad Mudharabah sehubungan dengan Sukuk Mudharabah hanya dapat
dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan perubahan;
2. Mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud;
3. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian dari Dewan Pengawas Syariah
     Perseroan yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

Hak-hak Pemegang Sukuk Mudharabah antara lain sebagai berikut:
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari
   Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
   Mudharabah yang bersangkutan. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
   Sukuk Mudharabah adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat)
   Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
   ketentuan KSEI yang berlaku.



                                                                 17
Page 46
2. Menerima pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Kelalaian Perseroan dalam hal melaksanakan kewajiban dalam Perjanjian
   Perwaliamanatan, yang dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari yang lewat sampai dengan tanggal pembayaran efektif.
3. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari
   jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
   Afiliasi Perseroan kecuali Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan
   permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSU dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan
   fotocopy Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (“KTUR”) dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan
   KTUR asli kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Sukuk Mudharabah akan dibekukan oleh KSEI
   sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut
   hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
4. Melalui keputusan RUPSU, Pemegang Sukuk Mudharabah antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
   a. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
         dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-
         akibatnya atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
   b. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
   c. Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk t etapi tidak
         terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
         peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
         sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/2020;
   d. Mengambil keputusan sehubungan Pendapatan Bagi Hasil dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
        mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, Jumlah Dana Sukuk Mudharabah, tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
        Mudharabah dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, perubahan tata cara atau periode pembayaran
        Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan
        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/2020;
   e. Mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk melakukan pembatalan
        pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal dan KSEI;
   f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
        atau berdasarkan peraturan perundang-undangan;
   g. Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali
        Amanat.

TAMBAHAN PEMBIAYAAN YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN SETELAH EMISI SUKUK MUDHARABAH

Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan pembiayaan baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang yang timbul
berdasarkan Sukuk Mudharabah, kecuali pembiayaan baru tersebut untuk kegiatan usaha sehari-hari, sebagaimana tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.

JAMINAN

Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam
pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang sekarang ada maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

HAK SENIORITAS ATAS PEMBIAYAAN

Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana
ditentukan dalam Jaminan tersebut di atas. Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen)
adalah tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam bab Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
angka 2 huruf n.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebelum Jumlah Kewajiban dilunasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar oleh Wali Amanat) dan jika jawaban Wali
   Amanat atas permohonan ijin tersebut tidak diperoleh dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonanijin tersebut dan
   dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, maka ijin tersebut dianggap telah diberikan, Perseroan tidak akan
   melakukan hal-hal sebagai berikut:
   a. Menerbitkan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang mempunyai tingkatan (rank) lebih tinggi dari Sukuk ini.
   b. Merubah kegiatan usaha, kecuali perubahan kegiatan usaha yang dikehendaki oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
       ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                                                   18
Page 47
2.   Perseroan berkewajiban untuk:
     a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
     b. Menyetorkan jumlah uang untuk Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
         Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum
         Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, harus telah efektif
         dalam rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang ada di Bank Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Sehubungan
         dengan pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan kepada Wali Amanat bukti pengiriman
         uang tersebut pada hari yang sama.
     c. Apabila Perseroan lalai menyetorkan dana untuk pembayaran kembali Dana Sukuk dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil,
         maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas jumlah dana yang wajib
         dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk akan
         dibayarkan kepada Pemegang Sukuk secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk yang dimilikinya.
     d. Segera memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keterangan -keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali
         Amanat berkaitan dengan operasi, keadaan keuangan dan aset Perseroan dan lain lain.
     e. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang dapat
         mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usaha-usaha atau operasi Perseroan.
     f. Menyerahkan kepada Wali Amanat:
             i. Laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam atau Bapepam
                  dan LK atau OJK selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya tiap tahun buku, atau dalam
                  waktu yang bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, dengan
                  memperhatikan peraturan Pasar Modal;
            ii. Laporan-laporan keuangan intern Perseroan, yang disahkan oleh Direksi Perseroan, dalam waktu 60 (enam puluh) Hari
                  Kalender setelah berakhirnya tiap masa triwulanan dari tiap tahun buku atau disampaikan bersamaan dengan penyerahan
                  laporan tersebut kepada OJK;
           iii. Laporan-laporan yang diperlukan OJK dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan dari pihak yang berwajib dan
                  persetujuan-persetujuan berdasarkan anggaran dasar Perseroan;
     g. Memberi ijin kepada wakil (-wakil) Wali Amanat untuk memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman serta gudang-gudang milik
         Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan keuangan Perseroan, inventaris, kontrak-kontrak, faktur-
         faktur, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Sukuk sepanjang tidak bertentangan dengan
         peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     h. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan tentang anggaran dasar P erseroan dan perubahan susunan Direksi dan Dewan
         Komisaris kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak perubahan tersebut berlaku.
     i. Apabila Sukuk telah terjual melalui Penawaran Umum, menyampaikan semua informasi secara berkala sesuai d engan ketentuan
         yang ditetapkan oleh OJK.
     j. Memelihara:
         - likuiditas, yaitu ratio antara aset lancar dibanding dengan utang lancar, sebesar minimal 1: 1 (satu berbanding satu);
         - rasio kewajiban terhadap ekuitas sebesar maksimal 10: 1 (sepuluh berbanding satu);
         berdasarkan laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di Bapepam atau
         Bapepam dan LK atau OJK yang diserahkan kepada Wali Amanat, berdasarkan ketentuan pada Perjanjian Perwaliamanatan.
     k. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk serta menyerahkan
         Sertifikat Jumbo Sukuk yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk yang lama apabila Perseroan
         melakukan pembelian kembali Sukuk dengan tujuan untuk Pembayaran Kembali Sukuk dan copynya diserahkan kepada Wali
         Amanat;
     l. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/2020, yang wajib dipatuhi oleh
         Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain:
         1) Pemeringkatan Tahunan
                 i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk kepada OJK dan Wali Amanat paling lambat 10
                     (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
                     seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk yang diterbitkan.
                ii. Dalam hal peringkat Sukuk yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada
                     Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman
                     (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup
                     hal-hal sebagai berikut:
                     a. peringkat tahunan yang diperoleh; dan
                     b. penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
         2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
                 i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK serta
                     mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
                     berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke -2 (dua) setelah diterimanya
                     peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
                     a. peringkat baru; dan
                     b. penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
                ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
         3) Pemeringkatan Sukuk Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
               i. Perseroan yang menerbitkan Sukuk melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada Peraturan OJK
                    No. 36/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang
                    direncanakan.



                                                                    19
Page 48
            ii.  Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
                 a. periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
                 b. Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk pelaksanakan penawaran Sukuk tahap berikutnya dalam
                      periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 36/2014.
       4) Pemeringkatan Ulang
             i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Sukuk selain
                 karena hal-hal sebagaimana dalam huruf l angka 1) dan angka 2) huruf i maka Perseroan wajib menyampaikan hasil
                 pemeringkatan ulang dimaksud kepada OJK dan Wali Amanat paling lama akhir hari kerja ke -2 (dua) setelah diterimanya
                 peringkat dimaksud.
             ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka
                 Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
                 Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah
                 diterimanya peringkat dimaksud.
       Atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan terhadap dengan
       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 49/POJK.04/2020.
    m. Menyampaikan kepada Wali Amanat setiap 6 (enam) bulan sejak Ta nggal Penerbitan Sukuk pernyataan bahwa Perseroan selalu
       memenuhi ketentuan akad syariah.
    n. Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk berubah menjadi utang sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka
       Perseroan wajib menyelesaikan kewajibannya atas utang tersebut kepada Pemegang Sukuk.
    o. Menjamin dan memastikan tidak akan terdapat penyitaan atau pengambilalihan dengan cara apapun juga atas seluruh atau
       sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah dilakukan tindakan yang menghalangi Perseroan unt uk menjalankan
       sebagian besar atau seluruh usahanya, yang dilakukan dan/atau diperintahkan oleh Pengadilan dan/atau instansi pemerintah yang
       berwenang, sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban -kewajibannya dalam
       Perjanjian Perwaliamanatan.
    p. Menjamin dan memastikan bahwa sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang
       dimiliki Perseroan tidak akan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang
       disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan
       dan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban -kewajiban yang ditentukan
       dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
    q. Menjamin dan memastikan bahwa Perseroan tidak akan mendapatkan dan/atau dijatuhi hukum berdasarkan perintah pengadilan
       yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang mengharuskan Perseroan untuk membayar sejumlah dana kepada pihak
       ketiga, yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
    r. Menjamin dan memastikan izin usahanya tidak dicabut oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang -undangan yang
       berlaku di Negara Republik Indonesia.
    s. Menjamin dan memastikan Perseroan tidak akan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
    t. Menjamin dan memastikan tidak akan terdapat pernyataan pailit terhadap Perseroan dan/atau Perseroan dinyatakan dalam
       keadaan pailit oleh badan peradilan atau instansi yang berwenang, dimana pernyataan pailit tersebut telah mendapatkan kekuatan
       hukum tetap.

KEJADIAN KELALAIAN

1. Dalam hal terjadi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam:
   a. Angka 2 huruf a, b dan c (yaitu khusus pelanggaran untuk ketentuan dalam bab Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-
       Kewajiban Perseroan butir 2 huruf o), dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas)
       Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
       upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
   b. Angka 2 huruf c (yaitu selain pelanggaran dalam Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan butir 2 huruf o, r,
       s dan t) dan d, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat
       dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama
       120 (seratus dua puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
       tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keada an tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali
       Amanat;

maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Sukuk dengan cara memuat
pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yan g berperedaran nasional atas biaya Perseroan. Wali Amanat
atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPSU berikutnya
untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Sukuk.

Jika RUPSU berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk sesuai dengan keputusan
RUPSU menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan penagihan
kepada Perseroan.




                                                                  20
Page 49
2. Kejadian kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian te rsebut di
   bawah ini:
   a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Sukuk berupa Dana Sukuk pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
       dan/atau Pendapatan Bagi Hasil pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil; atau
   b. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu krediturnya (cross default) yang
       berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang
       terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi d apat segera ditagih oleh kreditur yang
       bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
   c. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
       Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
       berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
   d. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Pe rseroan
       dan/atau Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya,
       termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
   e. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (motoratium) oleh badan peradilan yang berwenang;
3. Apabila terjadi salah satu atau lebih kondisi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam bab Kelalaian Perseroan butir 2
   huruf c (yaitu khusus pelanggaran untuk ketentuan dalam bab Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroal butir 2
   huruf r, s dan t) dan huruf e, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk
   dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
   tanggung jawab atas tindakannya tersebut dan dari setiap tuntutan oleh Pemegang Sukuk.

    Dalam hal demikian Sukuk menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH

1. Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
   a) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
       dengan harga pasar;
   b) Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
   c) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
   d) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi
       ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
   e) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dim aksud
       dalam Kejadian Kelalaian tersebut di atas;
   f) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi;
   g) Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
       sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
   h) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
   i) Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharbah sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana dimaksud
       dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi tentang:
       1. Periode penawaran pembelian kembali;
       2. Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
       3. Kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
       4. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
       5. Tata cara penyelesaian transaksi;
       6. Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
       7. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
       8. Tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
       9. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
   j) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Sukuk Mudharabah
       yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang
       Sukuk Mudharabah melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
   k) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang
       Sukuk Mudharabah;
   l) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud
       dalam huruf h dengan ketentuan:
       1. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode satu
           tahun setelah Tanggal Penjatahan;
       2. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
       3. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
       dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke -2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Sukuk
       Mudharabah;
   m) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah kepada OJK dan Wali Amanat
       serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk
       Mudharabah;
   n) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan sukuk yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu
       sukuk yang diterbitkan oleh Perseroan;



                                                                   21
Page 50
     o) Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
          tersebut jika terdapat lebih dari satu sukuk yang tidak dijamin;
     p) Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah
          tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh sukuk; dan
     q) Pembelian kembali Sukuk oleh Perseroan mengakibatkan:
         1. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSU, hak suara,
               dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan
               untuk pembayaran kembali; atau
         2. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
               RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli
               kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
2.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPSU.
3.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
     modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
4.   Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf g dan huruf h wajib
     dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan melalui:
     a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
          Bahasa Inggris; dan
     b. situs web 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berpereda ran nasional.
5.   Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf m paling sedikit:
     a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli oleh Perseroan;
     b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
     c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
     d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah.

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)

Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah
ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Repubik
Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana Sukuk dicatatkan:

1. Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah diadakan untuk tujuan antara lain:
   a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk mengenai perubahan jangka waktu Sukuk
        Mudharabah, Jumlah Dana Sukuk, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
        dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
        Nomor:20/2020
   b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
        dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-
        akibatnya atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
   c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan -ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
   d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk dalam pen entuan potensi
        kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Sub Bab Kelalaian Perseroan dan
        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/2020.
   e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
        dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang -undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
   a. Pemegang Sukuk sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari
        jumlah Sukuk yang belum dibayar kembali, termasuk di dalamnya Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
        Indonesia namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis
        kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
        acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Suk uk yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk yang
        mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk yang tercantum dalam KTUR
        tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
        dari Wali Amanat.
   b. Perseroan
   c. Wali Amanat atau
   d. Otoritas Jasa Keuangan .
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam 1.2 huruf a, huruf b dan huruf d, wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan
   paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan
   panggilan untuk RUPSU.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk atau Perseroan untuk mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat harus
   memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada Otoritas Jasa Keuangan,
   paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSU.
   a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dalam
        jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan RUPSU.




                                                                 22
Page 51
   b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU, melalui paling sedikit 1 (satu) surat
       kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
   c. Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSU kedua atau ketiga
       dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
   d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi antara lain:
       - tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
       - agenda RUPSU;
       - pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPSU;
       - Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPSU; dan
       - kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
   e. RUPSU kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari
       Kalender dari RUPSU sebelumnya.
6. Tata Cara RUPSU:
   a. Pemegang Sukuk, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSU dan menggunakan hak
       suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk yang dimilikinya.
   b. Pemegang Sukuk yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam
       Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan R UPSU yang
       diterbitkan oleh KSEI.
   c. Pemegang Sukuk yang menghadiri RUPSU wajib memperlihatkan asli KTUR.
   d. Seluruh Sukuk yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat)
       Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU, yang dibuktikan dengan
       adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah
       yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
       pelaksanaan RUPSU.
   e. Setiap Sukuk sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang
       Sukuk dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk yang dimilikinya.
   f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
   g. Sukuk yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) tidak
       memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
   h. Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
       Afiliasi Perseroan.
   i. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
       - Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk dari Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara

          Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
       - Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perseroan dan

          Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) Pemegang Sukuk atau kuasa Pemegang Sukuk yang
          hadir dalam; dan
       - Pemegang Sukuk atau kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang

          menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan (tidak
          termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
   j. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
       Amanat.
   k. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat.
   l. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
       RUPSU.
   m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah, maka RUPSU dipimpin oleh
       Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk yang meminta diadakan RUPSU tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk yang meminta
       diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk
       membuat berita acara RUPSU.
7. Dengan memperhatikan ketentuan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (RUPSU) huruf g dalam Rapar Umum Pemegang
   Sukuk Mudharabah, kuorum dan pengambilan keputusan:
   a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam
       butir 1 di atas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
       1) Bila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
             (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum
                   dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh P erusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
                   namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                   disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU (termasuk di dalamnya
                   jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki
                   oleh Afiliasi).
             (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
                   kedua.
             (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                   bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh
                   Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
                   Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.



                                                                   23
Page 52
      (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
             ketiga.
      (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
             bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh
             Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak
             mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
             yang hadir dalam RUPSU (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
             Indonesia namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi).
  2) Bila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
      sebagai berikut:
      (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk yang masih b elum
             dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
             namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
             disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU (termasuk di dalamnya
             jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki
             oleh Afiliasi).
      (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
             kedua.
      (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
             dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan
             Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil
             keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah Sukuk yang hadir dalam
             RUPSU (termasuk didalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
             tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi).
      (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
             ketiga.
      (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
             dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan
             Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil
             keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (sa tu per dua) dari jumlah Sukuk yang hadir dalam
             RUPSU (termasuk didalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
             tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi).
  3) Bila RUPSU dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan
      keputusan sebagai berikut:
      (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar
             kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
             Indonesia namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
             mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU (termasuk
             didalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
             yang dimiliki oleh Afiliasi).
      (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
             kedua.
      (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
             dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan
             Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak
             mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk yang
             hadir dalam RUPSU (termasuk didalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
             Indonesia namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi).
      (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
             ketiga.
      (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
             dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan
             Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil
             keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk yang hadir dalam
             RUPSU (termasuk didalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
             tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi).
b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan ketentuan
    kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
    1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar
           kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
           tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
           paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir da lam RUPSU (termasuk didalamnya jumlah Sukuk
           yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi).
    2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir 1) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
           kedua.




                                                             24
Page 53
          3)    RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh
                Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak
                mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
                yang hadir dalam RUPSU (termasuk didalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
                Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi).
          4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir 3) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
                ketiga.
          5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk yang d imiliki oleh
                Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak
                mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
          6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir 5) tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPSU yang
                keempat;
          7) RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk atau diwakili yang masih belum dilunasi
                dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
                oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
          8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
                dimaksud dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (RUPSU) ini.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh)
    Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, kecuali biaya penyelenggara an RUPSU yang terjadi
    sebagai akibat dari pengunduran diri Wali Amanat yang disebabkan oleh timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah
    sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020, dibebankan kepada dan menjadi tanggung
    jawab Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris sebagai alat bukti yang sah dan mengikat
    Pemegang Sukuk, Wali Amanat dan Perseroan.
10. Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk, Perseroan dan Wa li Amanat, karenanya Pemegang Sukuk, Perseroan,
    Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSU.
11. Keputusan RUPSU mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk,
    baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian -perjanjian lainnya
    yang berhubungan dengan Sukuk. Jika dilakukan addendum Perjanjian Perwaliamanatan maka para pihak berke wajiban
    menyesuaikan definisi Perjanjian Perwaliamanatan dengan menambahkan akta perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika
    dilakukan addendum Akta Pengikatan Kewajiban maka para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Akta Pengikatan Kewajiban
    dengan menambahkan akta pengikatan kewajiban yang baru.
12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
    biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSU tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan dengan memperhatikan
    angka 1.8 di atas.
13. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
    perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Dana Sukuk, perubahan Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata
    cara pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, dan perubahan jangka waktu Sukuk dan Perseroan menolak untuk menandatangani
    addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-
    lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan
    suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya t ersebut) maka Wali
    Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan
    RUPSU.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan bila p erlu kemudian
    disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
    Negara Republik Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan dalam Ketentuan-Ketentuan Lain angka 2 Perjanjian Perwaliamanatan.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka
    peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
16. Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
    Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20 -04-2020 (dua puluh April dua ribu dua
    puluh) dan diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh) (selanjutnya disebut “Peraturan OJK
    Nomor: 16/POJK.04/2020”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang Saham
    Perusahaan Terbuka. Selain RUPSU sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/2020, Perseroan
    dapat melaksanakan RUPSU secara elektonik menggunakan e -RUPSU yang disediakan oleh penyedia e-RUPSU sebagaimana
    dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020.

HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH

Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Sukuk Mudharabah yang dilaksanakan oleh Pefindo.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No RC -288/PEF-DIR/III/2024 tanggal
19 Maret 2024 dan Surat Penegasan No. RC-263/PEF-DIR/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 hasil pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025 ini untuk periode 10 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026 adalah:




                                                                  25
Page 54
                                                  idAAA(sy) (Triple A Syariah); Stable


Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkata n atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.

Rating Rationale

Faktor yang Mendukung Pemeringkat.

Tugas strategis dalam ultra-mikro holding untuk menyediakan akses pembiayaan bagi kelas menengah ke bawah
Pefindo mengharapkan adanya dukungan yang tinggi dari Pemerintah Indonesia untuk Perseroan jika diperlukan, mengingat misi
Pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan bagi segmen pendapatan rendah hingga menengah dan usaha kecil yang menghadapi
akses terbatas ke layanan perbankan tradisional. Mengingat perannya yang vital sebagai anggota utama dari ultra -mikro holding (UMi
Holding) dengan lebih dari dua puluh empat juta individu, Pefindo memandang bahwa kegagalan Perseroan akan berdampak signifik an
pada ekonomi lokal, dan dapat merusak reputasi Pemerintah Indonesia sebagai pemegang saham pengendali utama. Meskipun hanya
memegang satu saham, saham Seri A Pemerintah memberikan hak-hak khusus, menekankan kontrol kuatnya atas keputusan strategis
Perseroan, termasuk tindakan perusahaan, komposisi manajemen, pendanaan, dan target bisnis. Integrasi antara anggota UMi Holding,
termasuk digitalisasi operasional dan penggabungan kantor, memungkinkan Perseroan untuk memperluas basis pelanggannya lebih lanjut
dan mendiversifikasi jangkauan layanan yang ditawarkan, sejalan dengan agenda inklusi keuangan Pemerintah. Selain itu, peran baru
Pegadaian dalam layanan bullion, sebagaimana diamanatkan oleh POJK Nomor 17 Tahun 2024, semakin menegaskan pentingnya strategis
Perseroan dalam mendukung misi hilirisasi pemerintah dalam ekosistem emas.

Posisi unggul dalam bisnis layanan gadai.
Perseroan diharapkan untuk mempertahankan posisinya yang unggul dalam bisnis pinjaman gadai, didorong oleh pengalaman luasnya,
jaringan yang tersebar, dan keunggulan regulasi sebagai pemegang tunggal lisensi pemberi pinjaman gadai nasional. Dengan
memanfaatkan kapabilitas operasional, IT, dan manajemen risiko dalam UMi Holding, Perseroan bertujuan untuk mengembangkan layanan
gadai dan tabungan emasnya, menempatkan Perseroan dalam posisi yang menguntungkan untuk bersaing dengan institusi keuangan lain
yang menargetkan segmen pasar serupa dan memperkuat posisinya yang dominan dalam industri gadai nasional. Selain itu, integrasi
dalam struktur holding diharapkan dapat menciptakan peluang penjualan silang yang berharga dan meningkatkan akuisisi pelanggan
Perseroan. Dengan demikian, Pefindo memproyeksikan bahwa pangsa pasar Perseroan akan tetap di atas 96% dari keseluruhan industri
gadai, menyumbang 10%-11% dari total penyaluran outstanding di industri pembiayaan non -bank. Selain itu, portofolio Perseroan
diharapkan tetap sangat terdiversifikasi, dengan manfaat dari keberadaan geografis yang baik dan ukuran tiket pinjaman gadai yang sangat
terperinci. Dengan kepemimpinan pasar dalam layanan gadai dan jaringan yang luas, khususnya di daerah pedesaan, Perseroan berada
dalam posisi yang baik untuk menarik basis pelanggan yang luas, mencapai lebih dari dua puluh enam juta akun di seluruh Indon esia. Ini
termasuk 11,2 juta akun di antara debitur mikro dan 10,7 juta pelanggan dalam akun tabungan emas.

Kapitalisasi yang sangat kuat.
Pefindo memandang profil kapitalisasi Perseroan sebagai sangat kuat karena akumulasi keuntungan yang berkelanjutan, dengan rasio
utang terhadap ekuitas (DER) yang diproyeksikan di bawah 2,0x dalam jangka menengah. Kapitalisasi Perseroan yang sangat kuat
memberikan kapasitas lebih dari cukup untuk menyerap potensi risiko bisnis dan memfasilitasi inisiatif ekspansi dalam jangka menengah.
Penggunaan leverage yang sebenarnya juga harus fleksibel saat mengelola ekspansi bisnis, mengingat dominasi tenor pinjaman jangka
pendek selama 4 bulan atau lebih pendek. Pada FY2024, basis ekuitas tercatat sebesar Rp35,9 triliun, meningkat dari Rp32,6 triliun pada
FY2023. DER secara konsisten dipertahankan pada 1,4x pada FY2024-FY2020, jauh di bawah batas maksimum regulasi sepuluh kali.

Profil likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang menguntungkan.
Pefindo memandang posisi likuiditas Perseroan kuat dan berkelanjutan dalam jangka menengah, terutama disebabkan oleh model bisnis
dengan tenor pembiayaan jangka pendeknya, khususnya hingga 120 hari, yang seharusnya dapat mengurangi risiko likuiditas. Pada
FY2024, rasio likuiditas jangka pendek Perseroan tercatat sebesar 121,4%. Pembentukan arus kas internal bulanan Perseroan mencapai
sekitar Rp18,6 triliun, bagian yang belum dicairkan dari fasilitas kredit bank yakni sebesar Rp16,3 triliun, dan posisi kas s ebesar Rp263,6
miliar pada FY2024, diperkirakan lebih dari cukup untuk memenuhi obligasi yang akan jatuh tempo dan liabilitas jangka pendek lainnya.
Fleksibilitas keuangan Perseroan kuat, didukung oleh hubungan yang terjalin baik dengan bank -bank terkemuka dan kesadaran merek
yang kuat. Perseroan telah menunjukkan rekam jejak yang solid di pasar modal utang melalui keberhasilan penerbitan obligasi dan MTN
baik secara konvensional maupun syariah. Kehadiran BRI sebagai pemegang saham dan indikator keuangan yang sehat memberikan
lapisan tambahan keyakinan bagi kreditur dan investor.

Faktor yang Membatasi Pemeringkat.

Tantangan dalam meningkatkan efisiensi operasional.
Usaha Perseroan untuk meningkatkan efisiensi operasional diperkirakan akan berjalan secara bertahap, mengingat ekspansi bisni snya
yang sedang berlangsung yang fokus pada segmen ritel dan mikro, yang memerlukan modal manusia yang substansial untuk
mempertahankan operasi sehari-hari. Model bisnis melibatkan pekerjaan intensif tenaga kerja untuk penilai bersertifikat untuk memverifikasi
jaminan, termasuk di daerah terpencil. Mempertahankan banyak kantor, tenaga kerja yang besar, dan interaksi tatap muka secara reguler
berkontribusi pada tingginya biaya operasional, menghasilkan rasio biaya terhadap pendapatan (CIR) yang signifikan sebesar 53,7% pada
FY2024 dan 59,4% pada FY2023. Meskipun Perseroan telah berupaya melakukan digitalisasi dan penggabungan dengan BRI, biaya




                                                                    26
Page 55
operasional yang substansial terkait dengan pemeliharaan jaringan luas sebanyak 4.092 kantor dan tenaga kerja sebanyak 12.358 pada
FY2024 telah menahan margin kuatnya dari pinjaman gadai. Sebagai hasilnya, Pefindo memperkirakan CIR Perseroan akan tetap tinggi
pada kisaran 53%-55% dalam 12-24 bulan ke depan.

PEMBERITAHUAN

Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan sah dan sebagaimana
mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.

                           PERSEROAN                                                           WALI AMANAT
                           PT Pegadaian                                                      PT Bank Mega Tbk
                           Divisi Tresuri                                                 Menara Bank Mega Lt. 16
                        Jl.Kramat Raya 162                                           Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
                  Jakarta Pusat 10430, Indonesia                                                Jakarta 12790
           Telp.: (021) 391 4221, Faks.: (021) 391 4221                      Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7999 0720
             E-mail: obligasi.sukuk@pegadaian.co.id                            E-mail: waliamanat@bankmega.com
                   Website: www.pegadaian.co.id                                        Website: www.bankmega.com
                                                                                         Up.: Capital Market Services

CARA DAN TEMPAT PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH DAN PEMBAYARAN PENDAPATAN BAGI HASIL
SUKUK MUDHARABAH

Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dilakukan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Sukuk
Mudharabah sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada
Hari Kerja berikutnya.

PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH

Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab XIII Informasi Tambahan ini mengenai Tata Cara Pemesanan.

PERPAJAKAN

Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab IX Informasi Tambahan ini.

TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN PADA MASA YANG AKAN DATANG

Tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh utang baru di masa mendatang di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di
Indonesia.

C. OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

NAMA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

Nama Obligasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap II Tahun 2025”.

JENIS OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial. Obligasi Berwawasan Sosial
ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial oleh Perseroan kepada
KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI,
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

HARGA PENAWARAN

100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial.




                                                                 27
Page 56
JUMLAH POKOK, BUNGA DAN JATUH TEMPO OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial pada Tanggal Emisi sebesar Rp1.939.835.000.000,- (satu triliun sembilan ratus tiga puluh
sembilan miliar delapan ratus tiga puluh lima juta Rupiah). Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi Berwawasan Sosial ini memberikan
pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi Berwa wasan Sosial yang
ditawarkan sebagai berikut:

Seri A   : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp954.245.000.000,- (sembilan ratus lima
           puluh empat miliar dua ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam
           lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.

Seri B   : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp985.590.000.000, - (sembilan ratus
           delapan puluh lima miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma
           delapan nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
Berwawasan Sosial. Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi
Berwawasan Sosial. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial pertama akan dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2025. Pembayaran
Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 8 Juni 2026 untuk Seri
A dan 28 Mei 2028 untuk Seri B.

Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah Ob ligasi
Berwawasan Sosial yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1 ,- (satu Rupiah).
Setiap Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial senilai Rp1,- (satu Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO.

Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial harus dilakukan dalam jumlah sekurang -kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
atau kelipatannya.

Tingkat bunga Obligasi Berwawasan Sosial merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah h ari yang
lewat, di mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun d ihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.

Obligasi Berwawasan Sosial harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi
Berwawasan Sosial dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

Jadwal pembayaran bunga untuk masing-masing seri Obligasi Berwawasan Sosial adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah
ini:

                                                Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
 Bunga Ke-
                                              Seri A                                          Seri B
         1                               28 Agustus 2025                                 28 Agustus 2025
         2                              28 November 2025                                28 November 2025
         3                               28 Februari 2026                                28 Februari 2026
         4                                 08 Juni 2026                                    28 Mei 2026
         5                                                                               28 Agustus 2026
         6                                                                              28 November 2026
         7                                                                               28 Februari 2027
         8                                                                                 28 Mei 2027
         9                                                                               28 Agustus 2027
         10                                                                             28 November 2027
         11                                                                              28 Februari 2028
         12                                                                                28 Mei 2028

PERUBAHAN STATUS OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL TIDAK LAGI MEMENUHI PERSYARATAN SEBAGAI OBLIGASI
BERWAWASAN SOSIAL

Dalam hal terjadi kondisi-kondisi sebagai berikut:

1.   Dalam hal hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang dibiayai Obligasi
     Berwawasan Sosial tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Obligasi Berwawasan Sosial, Perseroan wa jib menyusun rencana tindak
     agar kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tetap memenuhi persyaratan sebagai Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial, dan
     menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah batas waktu penyamp aian laporan
     tahunan Perseroan, serta melaksanakan rencana tindak paling lama 1 (satu) tahun setelah diterimanya rencana tindak dari Perseroan
     oleh Otoritas Jasa Keuangan.




                                                                    28
Page 57
2.   Dalam hal pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas gaga l dilaksanakan, maka Perseroan wajib
     menyampaikan laporan Informasi dan/atau Fakta Material kepada Otoritas Jasa Keuangan dan pemberitahuan kepada Wali Amanat,
     serta melakukan pengumuman kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Ke uangan
     Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Perseroan atau Perusahaan Publik. Pengumuman
     tersebut wajib mencantumkan tanggal kejadian dan uraian atau informasi atas penyebab dari perubahan Obligasi Berwawasan Sosia l
     tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Efek Bersifat Utang Berwawasan Sosial.
3.   Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 di atas, Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dapat meminta
     kepada Perseroan untuk:
     a. Membeli kembali Obligasi Berwawasan Sosial; atau
     b. Memberi kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial;
     Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Perubahan Status Obligasi Berwawasan Sosial ini disampaikan Pemegang Obligasi
     Berwawasan Sosial secara tertulis dengan melampirkan B ukti Kepemilikan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial selambat-
     lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender dari tanggal keterbukaan atas informasi atau Fakta Material oleh Perseroan atau Perusahaan
     Publik (“Tanggal Permintaan”)
4.   Dalam hal Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial meminta Perseroan untuk membeli kembali Obligasi Berwawasan Sosial
     sebagaimana dimaksud dalam poin 3 huruf a maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
     a. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan pembelian kembali dari Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial ke Perseroan
           selambat lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak Tanggal Permintaan.
     b. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan Daftar Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial kepada KSEI sehubungan dengan
           permintaan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana dimaksud poin 3 huruf a selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari
            Kerja sebelum tanggal surat Wali Amanat sebagaimana dimaksud di poin a.
     c. Perseroann wajib menyampaikan surat pemberitahuan pembelian kembali kepada KSEI dengan tembusan kepada Wali Amanat
            paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak tanggal surat Wali Amanat dan mencantumkan sedikitnya informasi sebagai berikut:
              i. Jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang akan dibeli kembali;
             ii. Harga pembelian kembali;
           iii. Daftar pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang akan dibeli kembali;
           iv. Tanggal pembayaran pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial;
     d. Obligasi Berwawasan Sosial yang telah dibeli kembali oleh Perseroan tidak dapat dijual kembali oleh Perseroan.
     e. Pelaksanaan pembelian kembali wajib diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah Wali Amanat menyampaikan permintaan
           pembelian kembali dari Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial.
     f.    Mekanisme penetapan harga Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial adalah sebesar 100% (seratus persen) (at par)
           Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial ditambah dengan Bunga
           Obligasi Berwawasan Sosial berjalan dan Denda (apabila ada).
     g. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial hanya akan dilaksanakan terha dap Pemegang Obligasi
           Berwawasan Sosial yang mengajukan permintaan pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam poin 2.
     h. Pelaksanaan Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan
           Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/2020.
5.   Dalam hal Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial meminta Perseroan untuk memberi kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi
     Berwawasan Sosial sebagaimana dimaksud dalam poin 3 huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut:
     a. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan pemberian kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dari
           Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial ke Perseroan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak Tanggal Permintaan.
     b. Kompensasi kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial akan diberikan kepada para Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
           yang tidak mengajukan permintaan pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam poin 3 huruf b.
     c. Besaran kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial akan diputuskan dalam RUPO yang akan
           diselenggarakansesuai ketentuan dalam RUPO di bawah ini, setelah pelaksanaan pembelian kembai sebagaimana dimaksud
           dalam poin 4 ini selesai dilaksanakan.
     d. Perseroan dan Wali Amanat akan menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan setelah diperoleh keputusan Rapat
            Umum Pemegang Obligasi Bewawasan Sosial yang menyepakati besaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang baru dan
            Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang baru.
     e. Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan perubaha n Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan salinan addendum
            Perjanjian Perwaliamanatan kepada KSEI, dengan tembusan kepada Wali Amanat, selambat -lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
            Kalender sebelum tanggal pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial terdekat dan-mencantumkan informasi sedikitnya:
              i. besaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang baru;
             ii. Tanggal efektif pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial dan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial baru.
6.   Perseroan dikecualikan dari kewajiban memenuhi permintaan Pemegang Obliga si Berwawasan Sosial untuk membeli kembali
     sebagaimana poin 3, apabila perubahan status Obligasi Berwawasan Sosial tidak lagi menjadi Efek Bersifat Utang Berwawasan Sosial
     sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2023 diseba bkan karena suatu keadaan di luar
     kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
     a. bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
            Perseroan; dan/atau
     b. Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan.




                                                                 29
Page 58
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

a.     Menerima pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dari Perseroan
       yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau
       Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan. Pokok Obligasi Berwawasan Sosial harus dilunasi dengan harga yang sama dengan
       jumlah pokok yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial.
b.     Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang
       namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang
       diterbitkan oleh KSEI.
c.     Bila terjadi keterlambatan pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial,
       Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial menerima pembayaran denda untuk setiap ketiadaan pembayaran sebesar 1% (satu persen)
       per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang berlaku atas jumlah yang terutang sesuai ketentuan Perjanjian
       Perwaliamanatan. Nilai denda dihitung perhari, terhitung sejak tanggal pembayaran sampai dengan Jumlah Kewajiban terbayar
       sepenuhnya, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
d.     Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
       puluh perseratus) dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi Berwawasan
       Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang
       dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan
       RUPO dengan melampirkan KTUR.
       Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
       Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
       Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang tercantum dalam KTUR tersebut.
e.      RUPO diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan, antara lain untuk maksud-maksud sebagai berikut:
       i. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial mengenai perubahan
           jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial, Pokok Obligasi Berwawasan Sosial, suku Bunga Obligasi Berwawasan Sosial,
           perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, dan dengan memperhatikan Peraturan OJK
           No.20/2020;
      ii. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau
           menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau
           untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     iii. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
     iv. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial termasuk dalam penentuan
           potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Kelalaian -Kelalaian Perseroan dan
           dalam Peraturan OJK No.20/2020;
      v. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
           atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

JAMINAN

Obligasi Berwawasan Sosial ini tidak dijamin dengan jaminan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dala m
pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Republik Indonesia. Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

HAK SENIORITAS ATAS UTANG

Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian
hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan
ada, sebagaimana ditentukan dalam Jaminan. Batasan atas penerbitan tambahan utang tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan angka 2 huruf j.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebelum Jumlah Terutang dilunasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar oleh Wali Amanat) dan jika jawaban Wali
    Amanat atas permohonan ijin tersebut tidak diperoleh dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan ijin tersebut dan
    dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, maka ijin tersebut dianggap telah diberikan, Perseroan tidak akan melakukan
    hal-hal sebagai berikut:
    a. Menerbitkan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang mempunyai tingkatan (rank) lebih tinggi dari Obligasi Berwawasan Sosial
         ini.
    b. Merubah kegiatan usaha, kecuali perubahan kegiatan usaha yang dikehendaki oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
         ditentukan lain oleh peraturan perundang-gundangan yang berlaku.




                                                                   30
Page 59
2.   Perseroan berkewajiban untuk:
     a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
     b. Menyetorkan jumlah uang untuk pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
          Berwawasan Sosial yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum
          Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial,
          harus telah efektif dalam rekening KSEI yang ada di Bank Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Sehubungan
          dengan pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan kepada Wali Amanat bukti pengiriman
          uang tersebut pada hari yang sama.
     c. Apabila Perseroan lalai menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pembayaran Bunga
          Obligasi Berwawasan Sosial, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Denda atas jumlah dana yang wajib
          dibayar. Denda dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial akan dibayarkan kepada
          Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi Berwawasan Sosial yang
          dimilikinya.
     d. Segera memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh
          Wali Amanat berkaitan dengan operasi, keadaan keuangan dan aset Perseroan dan lain lain.
     e. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang dapat
          mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usaha-usaha atau operasi Perseroan.
     f.   Menyerahkan kepada Wali Amanat:
            i. Laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam atau Bapepam
                dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya tiap tahun
                buku, atau dalam waktu bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan Perseroan tersebut kepada Otoritas Jasa
                Keuangan, dengan memperhatikan Pasar Modal;
           ii. Laporan-laporan keuangan intern Perseroan, yang disahkan oleh Direksi Perseroan, dalam waktu 60 (enam puluh) Hari
                Kalender setelah berakhirnya tiap masa triwulanan dari tiap tahun buku atau disampaikan bersamaan dengan penyerahan
                laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
         iii. Laporan-laporan yang diperlukan Otoritas Jasa Keuangan dan persetujuan -persetujuan yang diperlukan dari pihak yang
                berwajib dan persetujuan-persetujuan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.
     g. Memberi ijin kepada wakil (-wakil) Wali Amanat untuk memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman serta gudang-gudang
          milik Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan keuangan Perseroan, inventaris, kontrak-kontrak,
          faktur-faktur, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Obligasi Berwawasan Sosial sepanjang
          tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     h. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan tentang anggaran dasar Perseroan dan perubahan susunan Direksi dan
          Dewan Komisaris kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak perubahan tersebut berlaku.
     i.   Apabila Obligasi Berwawasan Sosial telah terjual melalui Penawaran Umum, menyampaikan semua informasi secara berkala
          sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
     j.   Memelihara: likuiditas, yaitu ratio antara aset lancar dibanding dengan utang lancar, sebesar minimal 1: 1 (satu berbanding satu);
          ratio kewajiban terhadap ekuitas sebesar maksimal 10: 1 (sepuluh berbanding satu); berdasarkan laporan keuangan tahunan
          Perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di Bapepam atau Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa
          Keuangan yang diserahkan kepada Wali Amanat, berdasarkan ketentuan Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban
          Perseroan angka 2 huruf.
     k. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasa n Sosial kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang
          Obligasi Berwawasan Sosial serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang baru kepada KSEI untuk
          ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali
          Obligasi Berwawasan Sosial dengan tujuan untuk pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial, yang copynya diserahkan kepada
          Wali Amanat;
     l.   Melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Sosial sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/2020, yang wajib dipatuhi
          oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain:
          1) Pemeringkatan Tahunan
                 i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi Berwawasan Sosial kepada Otoritas Jasa
                     Keuangan dan Wali Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir
                     sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi Berwawasan Sosial
                     yang diterbitkan.
                ii. Dalam hal peringkat Obligasi Berwawasan Sosial yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib
                     mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
                     berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa
                     berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
                     a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
                     b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
          2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
                 i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa
                     Keuangan serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
                     Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah
                     diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
                     a) peringkat baru; dan
                     b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
                ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.




                                                                    31
Page 60
     3)  Pemeringkatan Obligasi Berwawasan Sosial Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
             i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi Berwawasan Sosial melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
                 diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor: 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang
                 mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
            ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan
                 sepanjang:
                 a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
                 b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi Berwawasan Sosial
                      tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dala m Peraturan Otoritas
                      Jasa Keuangan nomor: 36/POJK.04/2014.
     4) Pemeringkatan Ulang
             i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Obligasi
                 Berwawasan Sosial selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf l angka 1) huruf i dan angka 2) huruf
                 i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan
                 Wali Amanat paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
            ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka
                 Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
                 Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua)
                 setelah diterimanya peringkat dimaksud
          atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan terhadap
          Peraturan OJK No. 49/2020.
m.   Perseroan melaksanakan kewajiban-kewajiban sehubungan dengan persyaratan efek bersifat utang berwawasan sosial sesuai
     dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2023:
     1) menyampaikan laporan dengan ketentuan sebagai berikut:
          i.    Perseroan wajib menyampaikan laporan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang paling sedikit memuat informasi
                mengenai:
                (1) realisasi penggunaan dana terhadap Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS) yang dipilih;
                (2) pencapaian atas realisasi kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain;
                (3) perubahan atas realisasi kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain, jika terdapat perubahan; dan
                (4) dampak KUBS yang dibiayai.
          ii. Laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1) butir i wajib mendapatkan reviu dari Penyedia Reviu Eksternal.
          iii. Dalam hal seluruh dana hasil penerbitan telah dialokasikan secara penuh, laporan sebagaimana dimaksud pada
                angka 1) butir i tidak wajib mendapatkan reviu sebagaimana dimaksud pada pada angka angka 1) butir ii.
          iv. Laporan sebagaimana dimaksud pada angka angka 1) butir i wajib disampaikan oleh Perseroan kepada Otoritas Jasa
                Keuangan dan Wali Amanat dengan dilekatkan pada laporan tahunan.
          v. Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada angka angka 1) butir iv mengikuti periode penyampaian laporan
                tahunan Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
          vi. Dalam hal antara tanggal efektifnya pernyataan pendaftaran untuk penawaran Obligasi Berwawasan Sosial sampai
                dengan berakhirnya tahun buku memiliki jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan, laporan sebagaimana dimaksud
                pada angka angka 1) butir iv untuk pertama kali wajib dilekatkan pada laporan tahunan terdekat.
          vii. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka angka 1) butir vi, tidak berlaku apabila tanggal efektifnya pernyataan
                pendaftaran untuk penawaran Obligasi Berwawasan Sosial sampai dengan berakhirnya tahun b uku memiliki jangka
                waktu kurang dari 6 (enam) bulan.
          viii. Laporan sebagaimana dimaksud pada angka angka 1) butir vii, untuk pertama kali wajib dilekatkan pada laporan
                tahunan paling lambat pada laporan tahunan setelah ulang tahun penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial.
          ix. Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada angka angka 1) butir i wajib dilakukan sampai dengan Obligasi
                Berwawasan Sosial jatuh tempo.
     2) dalam hal laporan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tidak lagi
         memenuhi persyaratan KUBS, Perseroan wajib menyusun rencana tindak agar kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tetap
         memenuhi persyaratan sebagai KUBS. Rencana tindak tersebut beserta laporan hasil reviu Penyedia Reviu Eksternal yang
         menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tidak lagi memenuhi persyaratan KUBS wajib disampaikan kepada
         Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah batas waktu penyampaian
         laporan sebagaimana dimaksud dalam hangka (1) huruf (h).
     3) dalam hal laporan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tidak lagi
         memenuhi persyaratan KUBS, Perseroan wajib melakukan rencana tindak agar kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain
         tetap memenuhi persyaratan KUBS paling lambat 1 (satu) tahun sejak diterimanya rencana tindak Perseroan oleh Otoritas
         Jasa Keuangan.
     4) Dalam hal rencana tindak Perseroan menjadikan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang dibiayai dari dana hasil
         penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial gagal kembali memenuhi persyaratan sebagai KUBS, Perseroan wajib:
          i.    menyampaikan laporan informasi atau fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat;
          ii. mengumumkan kepada masyarakat;
          sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai keterbukaan atas informasi atau fakta material
          oleh Perseroan atau perusahaan publik.
     5) wajib memenuhi permintaan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana syarat dan ketentuan yang diatur dalam
         Syarat-Syarat Obligasi Berwawasan Sosial angka 17 Perjanjian Perwaliamanatan terkait konsekuensi yang perlu dilakukan
         oleh Perseroan apabila terdapat perubahan status Obligasi Berwawasan Sosial yang tidak lagi menjadi efek bersifat utang
         berwawasan sosial.



                                                           32
Page 61
     n.   Menjamin dan memastikan tidak akan terdapat penyitaan atau pengambilalihan dengan cara apapun juga atas seluruh atau
          sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah dilakukan tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
          sebagian besar atau seluruh usahanya, yang dilakukan da n/atau diperintahkan oleh Pengadilan dan/atau instansi pemerintah
          yang berwenang, sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban -kewajibannya.
     o.   Menjamin dan memastikan bahwa sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang
          dimiliki Perseroan tidak akan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang
          disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha
          Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban -kewajiban.
     p.   Menjamin dan memastikan bahwa Perseroan tidak akan mendapatkan dan/atau dijatuhi hukum berdasarkan perintah pengadilan
          yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang mengharuskan Perseroan untuk membayar sejumlah dana kepada pihak
          ketiga, yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi kewajiban-kewajiban.
     q.   Menjamin dan memastikan izin usahanya tidak dicabut oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang
          berlaku di Negara Republik Indonesia.
     r.   Menjamin dan memastikan Perseroan tidak akan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
     s.   Menjamin dan memastikan tidak akan terdapat pernyataan pailit terhadap Perseroan dan/atau Perseroan dinyatakan dalam
          keadaan pailit oleh badan peradilan atau instansi yang berwenang, dimana pernyataan pailit tersebut telah mendapatkan
          kekuatan hukum tetap.

KEJADIAN KELALAIAN

1.   Dalam hal terjadi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Angka 2 huruf a, b dan c (yaitu khusus pelanggaran untuk ketentuan dalam Pembatasan -Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban
         Perseroan angka 2 huruf n), dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari
         Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
         upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b. Angka 2 huruf c (yaitu selain pelanggaran untuk ketentuan dalam Pembatasan -Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban
         Perseroan angka 2 huruf n, q, r dan s), dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 120 (seratus
         dua puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut
         atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
     maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
     dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya
     Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan.

     Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya
     tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPO
     berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi Berwawasan
     Sosial. Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi Berwawasan
     Sosial sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO
     itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.

2.   Kejadian kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut
     di bawah ini:
     a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial berupa Pokok Obligasi Berwawasan Sosial pada
          Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial berupa Pokok Obligasi Berwawasan Sosial pada
          Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau Bunga Obligasi Berwawasan Sosial pada Tanggal Pembayaran
          Bunga Obligasi Berwawasan Sosial; atau
     b. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu krediturnya (cross default)
          yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah
          yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
          bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
     c. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
          berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     d. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan
          dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan
          dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     e. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (morotariun) oleh badan peradilan yang berwenang.;

3.   Apabila terjadi salah satu atau lebih kondisi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam Kelalaian Perseroan angka 2
     huruf c (yaitu khusus pelanggaran untuk ketentuan dalam Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan angka 2
     huruf q, r dan s) dan huruf e, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
     Berwawasan Sosial dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dan
     untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tanggung jawab atas tindakannya tersebut dan dari setiap tuntutan oleh Pemegang
     Obligasi Berwawasan Sosial.

     Dalam hal demikian Obligas Berwawasan Sosial menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.



                                                                  33
Page 62
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

1)   Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
     a. pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
          dengan harga pasar;
     b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
     c. pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
     d. pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
          memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     e. pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
          sebagaimana dimaksud dalam Kejadian Kelalaian tersebut di atas;
     f. pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi;
     g. rencana pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
          Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial tersebut;
     h. pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi
          Berwawasan Sosial.
     i.   rencana pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana
          dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi tentang:
           1. periode penawaran pembelian kembali;
           2. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
           3. kisaran jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang akan dibeli kembali;
           4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial;
           5. tata cara penyelesaian transaksi;
           6. persyaratan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang mengajukan penawaran jual;
           7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial;
           8. tata cara pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial; dan
           9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial;
     j.   Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi
          Berwawasan Sosial yang melakukan penjualan Obligasi Berwawasan Sosial apabila jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang
          ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial melebihi jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dapat
          dibeli kembali;
     k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang
          Obligasi Berwawasan Sosial;
     l.   Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
          dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan:
           1. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial untuk masing-masing
                jenis Obligasi Berwawasan Sosial yang beredar (Outstanding) dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
           2. Obligasi Berwawasan Sosial yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi
                Perseroan; dan
           3. Obligasi Berwawasan Sosial yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
               4. dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke -2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali
                     Obligasi Berwawasan Sosial;
     m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial kepada OJK dan
          Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian
          kembali Obligasi Berwawasan Sosial;
     n. pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan dengan mendahulukan Obligasi Berwawasan Sosial yang tidak
          dijamin jika terdapat lebih dari satu Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan oleh Perseroan;
     o. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
          tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi Berwawasan Sosial yang tidak dijamin;
     p. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi
          Berwawasan Sosial tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi Berwawasan Sosial; dan
     q. pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial oleh Perseroan mengakibatkan:
           1. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi Berwawasan Sosial yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO,
                hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi Berwawasan Sosial serta manfaat lain dari Obligasi Berwawasan Sosial
                yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
           2. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi Berwawasan Sosial yang dibeli kembali, meliputi hak
                menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi Berwawasan Sosial serta manfaat lain dari Obligasi
                Berwawasan Sosial yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
3)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
     modal oleh        Pemerintah Republik Indonesia.
4)   Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf g dan huruf h
     wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan melalui:
     a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, denga n ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
          bahasa inggris; dan
     b. situs web bursa efek 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.




                                                                34
Page 63
5)   Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada poin 1) huruf m paling sedikit:
     a. jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang telah dibeli oleh Perseroan;
     b. rincian jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
     c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
     d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan -ketentuan di bawah
ini, tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang -undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana Obligasi Berwawasan Sosial dicatatkan:

1)   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial mengenai
          perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial, suku Bunga Obligasi Berwawasan Sosial,
          perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan, dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/2020.
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
          dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-
          akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian
          yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Kejadian Kelalaian tersebut di atas dan dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/2020; dan
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang -undangan yang berlaku di Negara Republik
          Indonesia.
2)   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial baik sendiri maupun secara bersama -sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
          (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang belum di lunasi, termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang
          dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki
          oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO
          dengan melampirkan KTUR.
     b. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
          yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
          sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
     c. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
          Amanat.
     d. Perseroan;
     e. Wali Amanat; atau
     f.   Otoritas Jasa Keuangan.
3)   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) huruf a), huruf b), dan huruf d) wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali
     Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib
     melakukan panggilan untuk RUPO.
4)   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
     maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK,
     paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5)   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
          dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu) surat
          kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga
          dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
          (1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
          (2) agenda RUPO;
          (3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
          (4) Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
          (5) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu)
          Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6)   Tata cara RUPO;
     a. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
          menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimilikinya.




                                                                35
Page 64
     b.  Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang
         namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang
         diterbitkan oleh KSEI.
     c. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan KTUR.
     d. Seluruh Obligasi Berwawasan Sosial yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi Berwawasan Sosial tersebut tidak
         dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal
         berakhirnya RUPO. Transaksi Obligasi Berwawasan Sosial yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
         penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
     e. Setiap Obligasi Berwawasan Sosial sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
         demikian setiap Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
         Obligasi Berwawasan Sosial yang dimilikinya.
     f.  Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan
         lain.
     g. Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki Perusahaan
         Afiliasi Negara Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
     h. Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki
         oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
     i.  Sebelum pelaksanaan RUPO:
         -     Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dari Afiliasinya (tidak termasuk
               Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
         -     Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
               dan Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia);
         -     Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat
               pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial memiliki atau tidak memiliki
               hubungan Afiliasi dengan Perseroan (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
     j.  RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
     k. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat
     l.  Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
         RUPO.
         Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, maka RUPO dipimpin
         oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
         Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang meminta diadakannya RUPO ters ebut diwajibkan untuk
         mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7)   Dengan memperhatikan ketentuan dalam RUPO angka 6) huruf g), kuorum dan pengambilan keputusan:
     a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud
         dalam Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan angka 6 huruf g di atas diatur sebagai berikut:
         (1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
               (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                     jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan
                     Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan
                     Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                     mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang
                     hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
                     Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan).
               (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
                     yang kedua.
               (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling
                     sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi (termasuk di
                     dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
                     namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
                     keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
                     Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki
                     oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki
                     oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
               (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
                     ketiga.
               (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling
                     sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi (termasuk di
                     dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
                     namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan
                     berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                     jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO (te rmasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan
                     Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan
                     Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).




                                                                 36
Page 65
     (2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan
         dengan ketentuan sebagai berikut:
         (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
                Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial
                yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial
                yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam
                RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
                Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan).
         (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
                yang kedua.
         (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling
                sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi (termasuk
                di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
                namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
                keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
                Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki
                oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki
                oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
         (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
                ketiga.
         (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling
                sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi (termasuk
                di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
                namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
                keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
                Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki
                oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki
                oleh Afiliasi Perseroan).
     (3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial
                yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial
                yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO (termasuk
                di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
                namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan).
         (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
                yang kedua.
         (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling
                sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi (termasuk
                di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
                namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
                keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
                Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki
                oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki
                oleh Afiliasi Perseroan).
         (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
                ketiga.
         (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling
                sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi (termasuk
                di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
                namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
                keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
                Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki
                oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki
                oleh Afiliasi Perseroan).
b)   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan ketentuan
     sebagai berikut:
     (1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
         Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang
         dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang
         dimiliki oleh Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
         3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah
         Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
         Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan).
     (2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.



                                                             37
Page 66
            (3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit
                  3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya
                  jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
                  termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
                  keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
                  Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh
                  Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh
                  Afiliasi Perseroan).
            (4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
                  ketiga.
            (5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit
                  3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya
                  jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
                  termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah
                  dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
            (6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPO yang
                  keempat;
            (7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili yang
                  masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum
                  keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
            (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
                  dimaksud dalam butir 5) di atas.
8)    Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh)
      Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, kecuali biaya penyelenggaraan RUPO yang terjadi
      sebagai akibat dari pengunduran diri Wali Amanat yang disebabkan oleh timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah
      sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020, dibebankan kepada dan menjadi tanggung
      jawab Wali Amanat.
9)    Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris sebagai alat bukti yang sah dan mengikat
      Pemegang Obligasi BerwawasanSosial, Wali Amanat dan Perseroan.
10)   Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan,
      Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO.
11)   Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi
      Berwawasan Sosial, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-
      perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi Berwawasan Sosial.
      Jika dilakukan addendum Perjanjian Perwaliamanatan maka para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian
      Perwaliamanatan dengan menambahkan akta perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika dilakukan addendum Akta Pengakuan
      Utang maka para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Akta Pengakuan Utang dengan menambahkan akta pengakuan utang
      yang baru.
12)   Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
      biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
13)   Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan d an/atau
      perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi Berwawasan Sosial, perubahan tingkat Bunga
      Obligasi Berwawasan Sosial, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, dan perubahan jangka waktu
      Obligasi Berwawasan Sosial dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
      perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat -lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak
      keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
      perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
      penagihan Jumlah Kewajiban kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
14)   Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian
      disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
      di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15)   Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang -undangan di bidang Pasar Modal, maka
      peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
16)   Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan
      Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada ta nggal 20-04-2020 (dua puluh April
      dua ribu dua puluh) dan diundangkan pada tanggal 21 -04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh) (selanjutnya disebut
      “Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020”), dapat menyediakan dan mengelola penyele nggaraan rapat lain selain
      Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
      Keuangan Nomor: 20/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektonik menggunakan e -RUPO yang disediakan oleh
      penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020.

HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pem eringkatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi Berwawasan Sosial yang dilaksanakan oleh Pefindo.




                                                                  38
Page 67
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC -289/PEF-DIR/III/2024 tanggal
19 Maret 2024 dan Surat Penegasan No. RC-264/PEF-DIR/III/2025 tanggal 10 Maret 2025, hasil pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan
Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025 untuk periode 10 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 20 26 adalah:

                                                        idAAA (Triple A); Stable

Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berwa wasan
Sosial Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan
Sosial Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.

Rating Rationale

Faktor yang Mendukung Pemeringkat.

Tugas strategis dalam ultra-mikro holding untuk menyediakan akses pembiayaan bagi kelas menengah ke bawah
Pefindo mengharapkan adanya dukungan yang tinggi dari Pemerintah Indonesia untuk Perseroan jika diperlukan, mengingat misi
Pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan bagi segmen pendapatan rendah hingga menengah dan usaha kecil yang menghadapi
akses terbatas ke layanan perbankan tradisional. Mengingat perannya yang vital sebagai anggota utama dari ultra -mikro holding (UMi
Holding) dengan lebih dari dua puluh empat juta individu, Pefindo memandang bahwa kegagalan Perseroan akan berdampak signifik an
pada ekonomi lokal, dan dapat merusak reputasi Pemerintah Indonesia sebagai pemegang saham pengendali utama. Meskipun hanya
memegang satu saham, saham Seri A Pemerintah memberikan hak-hak khusus, menekankan kontrol kuatnya atas keputusan strategis
Perseroan, termasuk tindakan perusahaan, komposisi manajemen, pendanaan, dan target bisnis. Integrasi antara anggota UMi Holding,
termasuk digitalisasi operasional dan penggabungan kantor, memungkinkan Perseroan untuk memperluas basis pelanggannya lebih lanjut
dan mendiversifikasi jangkauan layanan yang ditawarkan, sejalan dengan agenda inklusi keuangan Pemerintah. Selain itu, peran baru
Pegadaian dalam layanan bullion, sebagaimana diamanatkan oleh POJK Nomor 17 Tahun 2024, semakin menegaskan pentingnya strategis
Perseroan dalam mendukung misi hilirisasi pemerintah dalam ekosistem emas.

Posisi unggul dalam bisnis layanan gadai.
Perseroan diharapkan untuk mempertahankan posisinya yang unggul dalam bisnis pinjaman gadai, didorong oleh pengalaman luasnya,
jaringan yang tersebar, dan keunggulan regulasi sebagai pemegang tunggal lisensi pemberi pinjaman gadai nasional. Dengan
memanfaatkan kapabilitas operasional, IT, dan manajemen risiko dalam UMi Holding, Perseroan bertujuan untuk mengembangkan layanan
gadai dan tabungan emasnya, menempatkan Perseroan dalam posisi yang menguntungkan untuk bersaing dengan institusi keuangan lain
yang menargetkan segmen pasar serupa dan memperkuat posisinya yang dominan dalam industri gadai nasional. Selain itu, integrasi
dalam struktur holding diharapkan dapat menciptakan peluang penjualan silang yang berharga dan meningkatkan akuisisi pelanggan
Perseroan. Dengan demikian, Pefindo memproyeksikan bahwa pangsa pasar Perseroan akan tetap di atas 96% dari keseluruhan industri
gadai, menyumbang 10%-11% dari total penyaluran outstanding di industri pembiayaan non -bank. Selain itu, portofolio Perseroan
diharapkan tetap sangat terdiversifikasi, dengan manfaat dari keberadaan geografis yang baik dan ukuran tiket pinjaman gadai yang sangat
terperinci. Dengan kepemimpinan pasar dalam layanan gadai dan jaringan yang luas, khususnya di daerah pedesaan, Perseroan berada
dalam posisi yang baik untuk menarik basis pelanggan yang luas, mencapai lebih dari dua puluh enam juta akun di seluruh Indon esia. Ini
termasuk 11,2 juta akun di antara debitur mikro dan 10,7 juta pelanggan dalam akun tabungan emas.

Kapitalisasi yang sangat kuat.
Pefindo memandang profil kapitalisasi Perseroan sebagai sangat kuat karena akumulasi keuntungan yang berkelanjutan, dengan rasio
utang terhadap ekuitas (DER) yang diproyeksikan di bawah 2,0x dalam jangka menengah. Kapitalisasi Perseroan yang sangat kuat
memberikan kapasitas lebih dari cukup untuk menyerap potensi risiko bisnis dan memfasilitasi inisiatif ekspansi dalam jangka menengah.
Penggunaan leverage yang sebenarnya juga harus fleksibel saat mengelola ekspansi bisnis, mengingat dominasi tenor pinjaman jangka
pendek selama 4 bulan atau lebih pendek. Pada FY2024, basis ekuitas tercatat sebesar Rp35,9 triliun, meningkat dari Rp32,6 triliun pada
FY2023. DER secara konsisten dipertahankan pada 1,4x pada FY2024-FY2020, jauh di bawah batas maksimum regulasi sepuluh kali.

Profil likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang menguntungkan.
Pefindo memandang posisi likuiditas Perseroan kuat dan berkelanjutan dalam jangka menengah, terutama disebabkan oleh model bisnis
dengan tenor pembiayaan jangka pendeknya, khususnya hingga 120 hari, yang seharusnya dapat mengurangi risiko likuiditas. Pada
FY2024, rasio likuiditas jangka pendek Perseroan tercatat sebesar 121,4%. Pembentukan arus kas internal bulanan Perseroan mencapai
sekitar Rp18,6 triliun, bagian yang belum dicairkan dari fasilitas kredit bank yakni sebesar Rp16,3 triliun, dan posisi kas s ebesar Rp263,6
miliar pada FY2024, diperkirakan lebih dari cukup untuk memenuhi obligasi yang akan jatuh tempo dan liabilitas jangka pendek lainnya.
Fleksibilitas keuangan Perseroan kuat, didukung oleh hubungan yang terjalin baik dengan bank -bank terkemuka dan kesadaran merek
yang kuat. Perseroan telah menunjukkan rekam jejak yang solid di pasar modal utang melalui keberhasilan penerbitan obligasi dan MTN
baik secara konvensional maupun syariah. Kehadiran BRI sebagai pemegang saham dan indikator keuangan yang sehat memberikan
lapisan tambahan keyakinan bagi kreditur dan investor.




                                                                    39
Page 68
Faktor yang Membatasi Pemeringkat.

Tantangan dalam meningkatkan efisiensi operasional.
Usaha Perseroan untuk meningkatkan efisiensi operasional diperkirakan akan berjalan secara bertahap, mengingat ekspansi bisni snya
yang sedang berlangsung yang fokus pada segmen ritel dan mikro, yang memerlukan modal manusia yang substansial untuk
mempertahankan operasi sehari-hari. Model bisnis melibatkan pekerjaan intensif tenaga kerja untuk penilai bersertifikat untuk memverifikasi
jaminan, termasuk di daerah terpencil. Mempertahankan banyak kantor, tenaga kerja yang besar, dan interaksi tatap muka secara regule r
berkontribusi pada tingginya biaya operasional, menghasilkan rasio biaya terhadap pendapatan (CIR) yang signifikan sebesar 53,7% pada
FY2024 dan 59,4% pada FY2023. Meskipun Perseroan telah berupaya melakukan digitalisasi dan penggabungan dengan BRI, biaya
operasional yang substansial terkait dengan pemeliharaan jaringan luas sebanyak 4.092 kantor dan tenaga kerja sebanyak 12.358 pada
FY2024 telah menahan margin kuatnya dari pinjaman gadai. Sebagai hasilnya, Pefindo memperkirakan CIR Perseroan akan tetap tin ggi
pada kisaran 53%-55% dalam 12-24 bulan ke depan.

Faktor Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG) dalam Penilaian Peringkat.

Faktor ESG merupakan pertimbangan netral dalam penilaian peringkat Perseroan. Perseroan memiliki eksposur moderat terhadap ri siko
sosial, dengan mempertimbangkan eksposur terhadap segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, hal ini dapat diimbangi
dengan peran sosial Perseroan dalam meningkatkan inklusi keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Dampak lingkungan bersif at
netral dan dianggap tidak relevan dengan aktivitas bisnis Perseroan. Pefindo memandang dengan Perseroan menjadi bagian dari UMi
holding yang dipimpin oleh BRI, maka Perseroan diperkirakan akan dapat memitigasi eksposur terhadap risiko terkait tata kelola.

WALI AMANAT

PT Bank Mega Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial, yang semuanya dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Ha ndari
Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                                           PT Bank Mega Tbk
                                                       Menara Bank Mega Lt. 16
                                           Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A , Jakarta 12790
                                            Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7918 7100
                                                  E-mail: waliamanat@bankmega.com
                                                     Website: www.bankmega.com
                                                      Up.: Capital Market Sevice

PEMBERITAHUAN

Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan sah dan sebagaimana
mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.

                           PERSEROAN                                                           WALI AMANAT
                           PT Pegadaian                                                      PT Bank Mega Tbk
                           Divisi Treasuri                                                Menara Bank Mega Lt. 16
                        Jl.Kramat Raya 162                                    Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A, Jakarta 12790
                  Jakarta Pusat 10430, Indonesia                               Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7918 7100
           Telp.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221                             E-mail: waliamanat@bankmega.com
              E-mail: humas@pegadaian.co.id                                             Website: www.bankmega.com
                   Website: www.pegadaian.co.id                                          Up.: Capital Market Sevices

CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
BERWAWASAN SOSIAL

Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas
nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial
dan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari
yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

Prosedur pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial dapat dilihat pada Bab XIII Prospektus ini.




                                                                   40
Page 69
PERPAJAKAN

Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab IX Prospektus ini.

TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN PADA MASA YANG AKAN DATANG

Tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh utang baru di masa mendatang di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi Berwawasan Sosial ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku
di Indonesia.




                                                              41
Page 70
II.       PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperolah dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025, setelah
dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good
Corporate Governance (GCG).

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun
2025, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dengan akad Syariah dan
menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II
Tahun 2025, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dalam rangka
pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Dalam hal dana hasil Penawaran Umum ini tidak mencukupi sesuai target, maka Perseroan masih memiliki sumber dana lain untuk
digunakan memenuhi kebutuhan modal kerja yaitu plafon fasilitas perbankan sejumlah Rp73,25 Triliun per 31 Maret 2025 dan akan
menyesuaikan rencana modal kerja dengan dana yang dihimpun dari Penawaran Umum ini.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat
memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan dan dilarang untuk dijadikan jaminan utang serta tidak bertentangan dengan
prinsip syariah.

Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana hasil penawaran umum Sukuk Mudharabah ini sebagaimana dimaksud di atas,
maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPSU dan memperoleh persetujuan dari
RUPSU.

Perseroan berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini kepada Wali Amanat dengan
tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan, sesuai dengan Peraturan OJK
No. 30/2015. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan
30 Juni dan 31 Desember. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kali dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah
Tanggal Distribusi.

Perseroan telah menerbitkan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI dalam satu tahap, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Pegadaian dalam tiga tahap, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I dalam satu tahap. Atas penerbitan
Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana secara berkala setiap 6
(enam bulan) dengan tanggal laporan terakhir yaitu Nomor 2854/00023.00/2024 tanggal 15 Oktober 2024 perihal Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
III Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 PT Pegadaian dan Nomor 115/00023.00/2025 tanggal 14 Januari 2025
perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun
2024 PT Pegadaian. Dana hasil Penawaran Umum tersebut telah seluruhnya terpakai sesuai rencana penggunaan dananya.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan, adalah kurang lebih setara dengan 0,1510% dari
Pokok Obligasi yang meliputi:

1. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,0555%;
2. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,0167%;
3. Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,0167%;
4. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0024%, yang terdiri dari biaya jasa Notaris sebesar 0,0012%, dan biaya jasa
   Konsultan Hukum sebesar 0,0012%;
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0463%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,0019% dan biaya jasa
   Pemeringkatan Efek sebesar 0,0444%
6. Biaya lain-lain sebesar 0,0134% yang terdiri dari biaya BEI dan KSEI sebesar 0,0060%, biaya percetakan, dan audit penjatahan
   sebesar 0,0074%.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan, adalah kurang lebih setara dengan 0,1660% dari
nilai emisi Sukuk Mudharabah yang terdiri dari:

1. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,0555%;
2. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,0167 %;
3. Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,0167%;
4. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0062%, yang terdiri dari biaya jasa Notaris sebesar 0,0031%, dan biaya jasa
   Konsultan Hukum sebesar 0,0031%;
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0490%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,0046% dan biaya jasa
   Pemeringkatan Efek sebesar 0,0444%;



                                                                42
Page 71
6. Biaya lain-lain sebesar 0,0219% yang terdiri dari biaya Ahli Syariah sebesar 0,0023%, biaya BEI dan KSEI sebesar 0,0067%, biaya
   percetakan dan audit penjatahan sebesar 0,0129%.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan, adalah kurang lebih setara dengan 0.1623% dari
Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang meliputi:

1. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,0555%;
2. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,0167%;
3. Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,0167%;
4. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0.0058%, yang terdiri dari biaya jasa Notaris sebesar 0,0029%, dan biaya jasa
   Konsultan Hukum sebesar 0,0029%;
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0487%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,0043% dan biaya jasa
   Pemeringkatan Efek sebesar 0,0444%
6. Biaya lain-lain sebesar 0,0189% yang terdiri dari biaya BEI dan KSEI sebesar 0,0066%, biaya percetakan, dan audit penjatahan
   sebesar 0,0123%.




                                                                43
Page 72
III.          INFORMASI MENGENAI                          KUBS         YANG          DIBIAYAI          DENGAN            DANA          OBLIGASI
              BERWAWASAN SOSIAL
Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial, yang selanjutnya disingkat “KUBS”, adalah kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang bertujuan
untuk mengatasi atau memitigasi permasalahan sosial dan/atau memberikan manfaat bagi penduduk sasaran. Dalam kaitan tersebut dan
sebagai Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan 2024 - 2029, Perseroan memutuskan untuk menerbitkan Obligasi Berwawasan Sosial pada
tahun 2025.

Sebagai bagian dari penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial, Perseroan menyusun Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Sosial yang
merupakan kebijakan mengenai penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial (Use of Proceeds) sesuai dengan kriteria
yang memenuhi syarat, proses evaluasi dan seleksi proyek yang menjadi underlying assets Obligasi Berwawasan Sosial (Project Evaluation
and Selection), mekanisme pengelolaan dana (Management of Proceeds) setelah dana hasil penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial efektif
diterima oleh Perseroan, serta pelaporan berkala atas penggunaan dana (Reporting).

Uraian singkat mengenai Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Sosial Perseroan adalah sebagai berikut:

1. Penggunaan Dana (Use of Proceeds)

       Seluruh dana hasil instrumen pendanaan sosial akan digunakan oleh Perseroan untuk membiayai dan/atau membiayai kembali, secara
       keseluruhan atau sebagian, Proyek Sosial yang Memenuhi Syarat dalam kategori yang memenuhi syarat berikut ini, yang bersama-
       sama membentuk “Portofolio Sosial yang Memenuhi Syarat” dari Kategori Portfolio Sosial yang Memenuhi Syarat di bawah ini:

        Kategori Syarat Sosial              Kriteria     dan    Deskripsi        Populasi Sasaran                    Kontribusi terhadap SDG
                                            Proyek yang Memenuhi                                                     PBB
                                            Syarat
        Peningkatan                 dan     •    Pembiayaan        UMKM          •     UMKM1
        pemberdayaan              sosio-         yang bertujuan untuk            •     Wirausaha perempuan
        ekonomi                                  mendukung
                                                 Pengembangan ekonomi
                                                 inklusif
                                            •    Penyediaan pinjaman
                                                 untuk memberdayakan
                                                 masyarakat      minoritas
                                                 dalam kewirausahaan
        Akses terhadap layanan              Penyediaan          instrumen        Individu yang memiliki akses
        esensial (inklusi keuangan)         keuangan kepada pelanggan            terbatas           terhadap
                                            yang kurang terlayani                produk/layanan perbankan2




        Akses terhadap layanan              Penyediaan           instrumen       Pelajar3
        esensial (pendidikan)               keuangan yang bertujuan
                                            untuk             memberikan
                                            kesempatan belajar yang
                                            merata di seluruh jenjang
                                            pendidikan
       1) Sebagaimana definisikan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021. Jika data terkait modal dan hasil penjualan tahunan
          tidak tersedia, maka UMKM yang dapat masuk ke dalam kategori ini adalah penyaluran pembiayaan UMKM di bawah Rp 250.000.000 (dua ratus
          lima puluh juta rupiah)
       2) Memiliki nilai kredit rendah atau tidak memiliki bukti pendapatan
       3) Mencakup seluruh tingkat pendidikan, termasuk tingkat pendidikan dasar, menengah, tinggi dan vokasi; penyaluran pembiayaan dapat langsung
          kepada pelajar yang bersangkutan atau melalui perwakilannya (misalnya orang tua)

2. Evaluasi dan Seleksi Proyek (Project Evaluation and Selection)

       Perseroan adalah pemangku kepentingan utama yang menyediakan layanan keuangan penting bagi populasi yang kurang bank dan
       kurang terlayani serta bisnis yang beroperasi sebagai UMKM. Perseroan akan menerapkan pembiayaan sosial sebagai bagian penting
       dari Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (2024- 2029) yang mencakup strategi, kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan
       terkait aksi korporasi berbasis ESG.




                                                                           44
Page 73
   Perseroan telah membentuk Kelompok Kerja Monitoring dan Evaluasi Program Pembiayaan Sosial yang diketuai oleh Divisi Tanggung
   Jawab Sosial dan Lingkungan yang meliputi divisi-divisi Perseroan termasuk:

   1.    Divisi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
         Menjadi kordinator dalam pembuatan framework, membuat laporan yang akan dimasukan dalam RAKB (Rencana Aksi
         Keuangan Berkelanjutan), melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembiayaan sosial dan melakukan evaluasi tahunan
         untuk memastikan produk dan layanan berbasis sosial ini dilakukan terus secara berkelanjutan.

   2.    Divisi Perencanaan Strategis
         Menyusun strategi dan kebijakan perusahaan terkait Pembiayaan Sosial yang dituangkan dalam RAKB (Rencana Aksi
         Keuangan Berkelanjutan), RJP (Rencana Jangka Panjang) dan RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan).

   3.    Divisi Operasi & Manajemen Risiko Perusahaan
         Mengembangkan dan mengelola Toleransi Risiko dan Selera Risiko serta melakukan Penilaian Risiko terkait pelaksanaan
         program yang berkaitan dengan Pembiayaan Sosial.

   4.    Divisi Hukum
         Melakukan kajian/harmonisasi aspek hukum dan kepatuhan terhadap rancangan pelaksanaan program yang berkaitan dengan
         Pembiayaan Sosial. Dan bertindak sebagai penasihat hukum dalam pelaksanaan program Pembiayaan Sosial perusahaan.

   5.    Divisi Kepatuhan
         Mengelola penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam strategi dan kebijakan perusahaan yang berkaitan dengan
         Pembiayaan Sosial dan dalam pelaksanaannya.

   6.    Divisi Treasury
         Menyusun kebijakan pengembangan dan pengelolaan operasional sistem permodalan dalam pelaksanaan program
         Pembiayaan Sosial perusahaan dan membuat laporan permodalan dalam pelaksanaan program Pembiayaan Sosial
         Perusahaan.

   7.    Divisi Produk (termasuk Produk Gadai, Produk Mikro dan Unit Usaha Syariah)
         Menyusun kerangka Program Pembiayaan Sosial perusahaan, memantau penyaluran Pembiayaan Sosial sesuai Kerangka
         Kerja, dan melaporkan penyaluran kredit sesuai dengan Kategori Pembiayaan Sosial.

   8.    Divisi Manajemen Data TI
         Mengelola data nasabah dan kredit terkait kebutuhan penyaluran dan kebutuhan pelaporan Program Pembiayaan Sosial.

   9.    Divisi Sekretaris Perusahaan
         Melakukan konferensi pers, paparan publik, media gathering dan audiensi terkait Program Pembiayaan Sosial Perseroan dan
         membuat materi Pembiayaan Sosial dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan.

    Proses evaluasi dan seleksi proyek adalah pilar utama yang memastikan alokasi hasil ditujukan kepada kelompok target pelanggan
    yang teridentifikasi dan memenuhi kriteria yang dinyatakan dalam Kerangka Pembiayaan Sosial ini melalui hal-hal berikut:
    •    Divisi Produk dan Divisi Keuangan Perseroan akan meninjau, memilih, dan memvalidasi Portofolio Sosial yang Memenuhi
         Syarat, berdasarkan Kerangka Pembiayaan Sosial.
    •    Divisi IT Data Management Perseroan akan menghasilkan laporan yang diperlukan bagi Divisi Produk dan Divisi Keuangan
         untuk memvalidasi pelaporan tahunan sehubungan dengan pinjaman sosial.
    •    Memantau pengungkapan/pelaporan yang sedang berlangsung agar sejalan dengan praktik terbaik pasar melalui penggunaan
         Sistem Informasi Manajemen (MIS) Perseroan.
    •    Divisi Keuangan dan Produk Perseroan akan meninjau Kerangka Pembiayaan Sosial untuk mencerminkan setiap perubahan
         sehubungan dengan inisiatif keberlanjutan Perseroan.

3. Pengelolaan Dana Hasil Penawaran Umum (Management of Proceeds)

   Perseroan akan mengalokasikan hasil dari Proyek Sosial yang Memenuhi Syarat ke Portofolio Sosial yang Memenuhi Syarat, yang
   dipilih sesuai dengan penggunaan kriteria hasil dan proses evaluasi dan seleksi yang disajikan di atas. Untuk memastikan hasil
   dialokasikan sesuai dengan Kerangka Keuangan Sosial, Perseroan akan melacak investasi dalam proyek yang memenuhi syarat
   melalui pendekatan portofolio.

   Perseroan akan memastikan bahwa tingkat alokasi untuk Portofolio Sosial yang Memenuhi Syarat sesuai atau melebihi saldo hasil
   bersih dari pembiayaan sosial yang belum dibayar setelah penyesuaian untuk keadaan intervensi termasuk, namun tidak terbatas pada,
   pembayaran dan pencairan. Proyek Sosial Tambahan yang Memenuhi Syarat akan ditambahkan ke Portofolio Sosial yang Memenuhi
   Syarat Perseroan sejauh yang diperlukan untuk memastikan bahwa hasil bersih dari pembiayaan sosial yang belum dibayar akan
   dialokasikan untuk Proyek Sosial yang Memenuhi Syarat.




                                                                45
Page 74
   Sistem pemantauan internal menggunakan MIS yang ada akan dibentuk dan dipelihara untuk melacak dan mencatat alokasi hasil
   bersih sehingga sejalan dengan bagian Penggunaan Hasil. Setiap hasil yang tidak dialokasikan akan merupakan hasil dari pinjaman
   jangka pendek yang jatuh tempo dan pelunasan dari pelanggan Perseroan dan dapat digunakan sementara atas kebijakan Perseroan
   dalam instrumen kas atau setara kas sambil menunggu alokasi untuk proyek-proyek sosial yang memenuhi syarat. Untuk mencegah
   penghitungan ganda proyek yang memenuhi syarat, Perseroan akan memastikan bahwa investasi modal yang sama tidak akan
   terdaftar dua kali dalam alokasi hasil bersih.

   Proses tersebut di atas akan dipantau oleh Perseroan sepanjang periode pencairan yang diharapkan akan terjadi.

   Sesuai dengan POJK No.18 tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Berlandaskan
   Keberlanjutan Perseroan akan mengelola dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial dengan membuat rekening
   khusus pada bank yang digunakan.

                                                  Obligasi Berwawasan Sosial
                                              PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                                      Cabang: Kramat Raya
                                                 No. Rekening: 033501002614309
                                                    Atas Nama: PT Pegadaian

4. Pelaporan (Reporting)

   Sesuai dengan POJK No.18/2023 Perseroan wajib menyampaikan laporan yang paling sedikit memuat informasi:
   a. Realisasi penggunaan dana terhadap KUBS yang dipilih;
   b. Pencapaian atas realisasi kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain;
   c. Perubahan atas realisasi kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain, jika terdapat perubahan; dan
   d. Dampak KUBS yang dibiayai.

   Laporan dengan poin-poin yang disebutkan di atas wajib:
   1. disampaikan secara berkala setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
   2. mendapatkan reviu dari Penyedia Reviu Eksternal; dan
   3. disampaikan oleh Perseroan kepada OJK dengan dilekatkan pada laporan tahunan.

   Penyampaian laporan tersebut wajib dilakukan sampai Obligasi Berwawasan Sosial jatuh tempo. Dalam hal seluruh dana hasil
   penerbitan telah dialokasikan secara penuh, laporan tersebut tidak wajib mendapatkan reviu dari Ahli Sosial namun tetap
   memperhatikan ketentuan terkait laporan atas penggunaan dana hasil penawaran umum sesuai POJK No. 18/2023.

   Perseroan akan mempublikasikan penggunaan dana hasil penerbitan instrumen Pendanaan Berwawasan Sosial dalam website
   Perseroan yaitu www.pegadaian.co.id. Pelaporan penggunaan dana dari instrumen Pendanaan Berwawasan Sosial ini terdiri dari hal-
   hal berikut ini:
   a. Daftar portofolio yang memenuhi kriteria eligibilitas;
   b. Deskripsi singkat dari portofolio yang memenuhi kriteria eligibilitas;
   c. Jumlah total alokasi dana dari instrumen pendanaan berwawasan sosial;
   d. Ringkasan dari seluruh transaksi dalam satu tahun. Perseroan akan mempublikasikan rincian seluruh transaksi selama periode
        pelaporan, serta transaksi yang belum terselesaikan termasuk informasi utama seperti tanggal transaksi, jumlah pokok hasil,
        tanggal jatuh tempo, dan suku bunga atau kupon instrumen.
   e. Pelaporan alokasi dana;
   f. Pelaporan dampak dari portofolio yang memenuhi kriteria eligibilitas. Perseroan akan melakukan penilaian dampak baik secara
        langsung maupun tidak langsung terhadap hasil proses transaksi yang representatif secara acak, termasuk parameter kualitatif
        dan kuantitatif yang menguraikan indikator kinerja utama jika memungkinkan.

   Pelaporan Alokasi
   •    Jumlah atau persentase alokasi ke Portofolio Sosial yang Memenuh Syarat Persentase hasil bersih yang dialokasikan untuk
        membiayai proyek baru dan yang sudah ada
   •    Jumlah dan contoh proyek yang dibiayai (tunduk pada pertimbangan kerahasiaan)
   •    Saldo hasil yang tidak dialokasikan

   Pelaporan Alokasi
   Perseroan dapat melaporkan indikator dampak sosial yang relevan, jika memungkinkan, untuk penerbitannya.

   Perseroan akan melaporkan indikator-indikator sebagai berikut:

                Proyek Sesuai Kriteria Eligibilitas                                       Indikator Dampak
     •    Menyediakan akses keuangan untuk layanan esensial          •    Jumlah pelanggan yang dilayani dengan produk
     •    Pemajuan dan pemberdayaan sosial ekonomi dengan                 Perseroan
          menyediakan dana untuk pendidikandan                       •    Jumlah pengusaha wanita yang mendapatkan manfaat
          pengembangan UMKM.                                              dari produk Perseroan.




                                                                46
Page 75
                 Proyek Sesuai Kriteria Eligibilitas                                      Indikator Dampak
                                                                     •    Jumlah perusahaan yang mendapat manfaat dari
                                                                          pembiayaan UMKM dan jumlah total pembiayaan UMKM
                                                                          yang disediakan

5. External Review

   Untuk memastikan kepatuhan sesuai dengan ketentuan POJK No. 18/2023, Perseroan telah menunjuk Ahli Sosial independen
   berdasarkan Surat Penunjukkan No. 27/ 00023.00/2023 tanggal 13 Desember 2023 untuk memberikan pendapat atau penilaian atas
   Kerangka Kerja (framework) Social Loan milik Perseroan serta kegiatan usaha yang mendasari Social Loan dan manfaatnya bagi
   Sosial. Laporan Ahli Sosial tersebut telah dicantumkan dalam Laporan Keuangan Tahun 2023 Perseroan yang disampaikan kepada
   Otoritas Jasa Keuangan dan diungkapkan dalam situs Perseroan.

   Latar Belakang

   Salah satu strategi bisnis Perseroan adalah untuk berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi dan peningkatan inklusi keuangan
   di Indonesia yang sejalan dengan komitmen OJK. Perseroan menyediakan akses terhadap inklusi keuangan yang bertujuan untuk
   meningkatkan aksesibilitas keuangan dan memberdayakan masyarakat untuk berkembang secara ekonomi dan sosial. Kolaborasi
   menjadi inti dari pendekatan Perseroan, dengan kemitraan multi-pemangku kepentingan berperan sebagai landasan untuk mencapai
   kemajuan berkelanjutan dalam Pembangunan sosial-ekonomi.

   Produk layanan yang ditawarkan Perseroan bertujuan untuk menjadi solusi kebutuhan masyarakat. Perseroan juga berkomitmen untuk
   terus mengembangkan produk dan/atau jasa keuangan berkelanjutan termasuk peningkatan portofolio pembiayaan, investasi atau
   penempatan pada instrument keuangan atau proyek yang sejalan dengan penerapan Keuangan berkelanjutan.

   Perseroan ditantang untuk melayani lebih banyak UMKM, tidak hanya dalam hal finansial, tetapi juga untuk mengedukasi mereka
   sehingga para UMKM bisa naik kelas. Dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/6/PADG/2022 Tentang Peraturan
   Pelaksanaan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha
   Syariah, Perseroan ditetapkan sebagai salah satu lembaga jasa Keuangan non-Bank yang, berdasarkan peraturan perundang-
   undangan, memiliki tugas dan/atau fungsi mendukung pembiayaan kepada UMKM. Sejalan dengan hal itu, salah satu misi Perseroan
   memperluas jangkauan layanan UMKM melalui sinergi Ultra Mikro untuk meningkatkan proposisi nilai ke para nasabah dan pemangku
   kepentingan. Perseroan memberikan pembiayaan kepada UMKM sebagaimana didefinisikan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
   7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

   Sebagai salah satu bisnis tertua di Indonesia, layanan gadai telah membantu nasabah mengakses pinjaman dengan mudah.
   Perseroan merupakan pemimpin di sektor gadai yang menguasai 90% pangsa pasar dengan lebih dari 4.000 total outlet di Indonesia
   dan total 4,98 juta pelanggan. 94,18% nasabah Pegadaian berbasis di luar Jakarta (5,82%) dan jaringan Pegadaian yang luas
   memungkinkan layanan pembiayaan esensial diberikan kepada penduduk dengan pendapatan lebih rendah di Jawa Barat (12,48%),
   Jawa Tengah (11,48%), Jawa Timur (10,92%), Sulawesi Selatan (9,07%) dan Provinsi Lainnya (50,23%).

   Uraian Opini Ahli Sosial

   Pendapat Peninjau Eksternal (External Reviewer) diberikan oleh PT ERM Indonesia (ERM) pada tanggal 29 Februari 2024. ERM adalah
   peninjau eksternal independen yang menyiapkan atas kerangka kerja Perseroan dan pedoman untuk penilaian dan pemilihan proyek
   yang layak terhadap investasi Obligasi Berwawasan Sosial, dan menilai kekuatan kerangka kerja dalam memenuhi tujuan Perseroan
   terkait Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS). Pendapat ini didasarkan pada dokumentasi atas aturan-aturan dan kerangka kerja
   yang disiapkan oleh Perseroan dan informasi yang didapat selama pertemuan, telekonferensi dan korespondensi melalui surat
   elektronik dengan Perseroan.

   Sebagai konsultan keberlanjutan terbesar di dunia, ERM bermitra dengan organisasi-organisasi terkemuka di dunia dalam menciptakan
   solusi inovatif terhadap tantangan keberlanjutan dan membuka peluang komersial yang memenuhi kebutuhan saat ini sambil menjaga
   peluang bagi generasi mendatang.

   Tim ERM yang terdiri atas lebih dari 8.000 pakar kelas dunia dengan lebih dari 150 kantor di 40 negara dan wilayah, menggabungkan
   transformasi strategis dan pelaksanaan teknis untuk membantu klien mengoperasionalkan keberlanjutan dengan kecepatan dan skala
   yang terukur. ERM menyebut kemampuan ini sebagai pendekatan “boot to boardroom” – sebuah model layanan komprehensif yang
   membantu organisasi mempercepat integrasi keberlanjutan ke dalam strategi dan operasi mereka.

   ERM mengevaluasi Kerangka/transaksi Perseroan dan keselarasannya dengan standar pasar yang relevan dan memberikan
   pandangan tentang kekokohan dan kredibilitas Kerangka/transaksi yang pandangannya dimaksudkan untuk menginformasikan investor
   secara umum, dan bukan untuk investor tertentu; diterbitkan di situs website Perseroan, dan tidak akan dianggap sebagai tawaran
   untuk membeli sekuritas, saran investasi, atau surat jaminan.

1. Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

   Perseroan menggunakan dana hasil penawaran umum untuk membiayai dan/atau membiayai kembali, secara keseluruhan atau
   sebagian, Proyek Sosial yang Memenuhi Syarat dalam kategori yang memenuhi syarat berikut



                                                                47
Page 76
   ini, yang bersama-sama membentuk “Portofolio Sosial yang Memenuhi Syarat”.

   Proyek-proyek ini harus sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan yang tercantum di bawah ini:
   • Prinsip Obligasi Sosial dari International Capital Market Association (“ICMA”), Juni 2023.
   • Prinsip Pinjaman Sosial dari Loan Market Association (“LMA”), 2023.
   • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat
       Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan (“POJK 18/2023”)

   Kategori Proyek Sosial yang Memenuhi Syarat:
   • Peningkatan dan pemberdayaan sosio-ekonomi
   • Akses terhadap layanan esensial (inklusi keuangan)
   • Akses terhadap layanan esensial (pendidikan)

   ERM menilai dampak penggunaan dana berdasarkan besarnya makna dan dampak pembiayaan tersebut bagi masyarakat. ERM
   mengakui bahwa Perseroan telah mencantumkan aktivitas terlarang yang tidak boleh dilakukan oleh peminjam.

   Perseroan telah membuat Kategori Pembiayaan Sosial yang Memenuhi Syarat sesuai dengan Tujuan Pembangunan Keberlanjutan
   PBB (“UN SDGs”). Jenis proyek yang diuraikan di masing-masing kategori dan kriteria pemilihan terkait disediakan dalam Kerangka
   Pembiayaan Sosial untuk menentukan kelayakan.

   ERM menyimpulkan bahwa kategori kelayakan yang diuraikan di Kerangka Kerja selaras dengan komponen inti Prinsip Ikatan Sosial
   2023, Prinsip Pinjaman Sosial 2023, dan Peraturan OJK No.18 Tahun 2023.

2. Evaluasi dan Seleksi Proyek

   Berdasarkan Peraturan Direksi Perseroan no. 43 tanggal 2023 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Divisi Tanggung Jawab
   Sosial dan Lingkungan (TJSL), Perseroan telah memiliki bagian dari Divisi TJSL yang menangani RAKB (Rencana Aksi Keuangan
   Berkelanjutan) dimana memiliki fungsi melaksanakan perencanaan, pemantauan dan pelaporan dalam perencanaan aksi keuangan
   berkelanjutan. Di dalam pelaksanaan fungsi tersebut Divisi TJSL membentuk kelompok kerja untuk pembiayaan sosial yang terdiri dari
   departemen-departemen Perseroan antara lain Divisi Perencanaan Strategis, Divisi Operasi & Manajemen Risiko Perusahaan, Divisi
   Hukum, Divisi Kepatuhan, Divisi Treasury, Divisi Produk (meliputi Produk Gadai, Produk Mikro dan Unit Usaha Syariah), Divisi
   Manajemen Data IT, dan Divisi Sekretaris Perusahaan. ERM mengakui bahwa kelompok kerja mencakup berbagai departemen dan
   memiliki deskripsi pekerjaan serta peran yang jelas.

   Proses evaluasi dan seleksi proyek akan melibatkan Produk dan Divisi Treasury akan meninjau, memilih, dan memvalidasi portfolio
   Sosial yang Memenuhi Syarat, Divisi Manajemen Data IT akan menghasilkan laporan yang diperlukan untuk Divisi Produk dan Divisi
   Treasury untuk memvalidasi pelaporan tahunan sehubungan dengan pinjaman sosial, memantau pengungkapan/pelaporan yang
   sedang berlangsung melalui penggunaan Sistem Informasi Manajemen (SIM), kemudian Divisi Keuangan dan Produk akan meninjau
   Kerangka Pembiayaan Sosial untuk mencerminkan setiap perubahan sehubungan dengan inisiatif keberlanjutan Perseroan. ERM
   mengakui bahwa proses evaluasi dan seleksi sudah cukup untuk mengidentifikasi proyek sosial yang memenuhi syarat.

   ERM mengakui bahwa penilaian risiko dan langkah-langkah mitigasi dilakukan selama Proses Mengenal Nasabah (Know-Your-
   Customer/KYC). ERM mengakui bahwa Perseroan akan memastikan kelayakan nasabah selama pengajuan kredit dengan
   mengumpulkan data yang relevan, didukung oleh data pemerintah atau dokumen resmi yang disediakan oleh nasabah.

3. Pengelolaan Dana Hasil Penawaran Umum

   ERM mengakui bahwa Perseroan melacak investasi pada proyek-proyek yang memenuhi syarat melalui pendekatan portofolio untuk
   memastikan bahwa dana dialokasikan sesuai dengan Kerangka Keuangan Sosial.

   ERM menyadari bahwa Perseroan telah memiliki sistem pemantauan internal terhadap distribusi pendapatan. Perseroan akan
   memanfaatkan SIM yang ada sebagai sistem pemantauan internal untuk melacak dan mencatat alokasi dana hasil bersih agar sesuai
   dengan bagian Penggunaan Dana. ERM menganggap sistem dapat mengelola pendapatan mulai dari pemilihan proyek hingga
   pelaporan.

   ERM mengakui bahwa pendekatan Perseroan dalam instrument pendapatan secara umum telah sejalan dengan praktik pasar.
   Perseroan berkomitmen untuk memastikan bahwa besaran alokasi instrumen Sosial yang Memenuhi Syarat sesuai atau melebihi saldo
   pendapatan bersih. Dana yang tidak dialokasikan akan digunakan sementara sesuai kebijaksanaan Perseroan dalam bentuk tunai atau
   5nstrument yang setara dengan uang tunai sambil menunggu alokasi untuk proyek sosial yang memenuhi syarat.

   ERM mengakui bahwa Perseroan akan memastikan bahwa investasi modal yang sama tidak akan dicantumkan dua kali dalam alokasi
   hasil bersih. Dengan menerapkan SIM yang ada, Pegadaian menunjukkan bahwa mereka telah memiliki proses manajemen risiko
   untuk mencegah terjadinya penghitungan ganda.




                                                                48
Page 77
   ERM memandang Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pegadaian sebagai sistem tangguh yang memperoleh informasi dari data internal
   dan eksternal. Informasi ini kemudian diproses dan digunakan untuk tujuan pelaporan, pemantauan, dan evaluasi. Sistem ini dinilai
   bermanfaat dalam memberikan informasi terkait operasional, keuangan/perbendaharaan, nasabah, dan lain-lain, sehingga memberikan
   wawasan untuk pengambilan keputusan. Dengan demikian, sistem ini dianggap dapat memfasilitasi pengelolaan pendapatan sesuai
   dengan Kerangka Pembiayaan Sosial.

   ERM merekomendasikan Pegadaian untuk memastikan pengumpulan data menyeluruh di seluruh cabang dan agen, baik luring
   maupun daring. Hal ini bertujuan agar dana yang diperoleh dapat terpantau secara menyeluruh dan dapat menjadi masukan dalam
   pembuatan laporan.

4. Pelaporan Dampak

   Perseroan akan mempublikasikan penggunaan dana hasil penerbitan instrumen Pendanaan Berwawasan Sosial dalam website
   Perseroan yaitu www.pegadaian.co.id.

   Perseroan akan meminta pendapat pihak kedua (second-party opinion) dari Lembaga Peninjau Eksternal (External Reviewer) yang
   memenuhi standar internasional dan regional, yaitu Social Bond Principles 2023 oleh ICMA, the ASEAN Social Bond Standards oleh
   ACMF, dan Social Loan Principles 2023 oleh the Loan Market Association, Loan Syndications and Trading Association, and Asia-Pacific
   Loan Market Association. Peninjau Eksternal akan memastikan bahwa Kerangka Pendanaan Berwawasan Sosial ini sejalan regulasi
   lokal yang berlaku dan diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Peninjau eksternal akan menilai keselarasan Kerangka Pendanaan
   Sosial ini dengan prinsip, pedoman, dan standar yang berlaku.

   Salinan laporan pendapat pihak kedua (second-party opinion) dapat diakses melalui website Perseroan yaitu www.pegadaian.co.id.

   Perseroan akan menunjuk auditor independen/ahli Environmental Social Governance (ESG) dalam rangka memberikan jaminan atas
   alokasi dana instrumen pendanaan berwawasan sosial untuk proyek yang memenuhi syarat eligibilitas sesuai dengan Kerangka
   Pendanaan Sosial. Pernyataan jaminan tersebut akan dilampirkan pada laporan tahunan instrumen pendanaan berwawasan sosial,
   disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diungkapkan di situs web Perseroan.

   Pendapat Ahli Sosial

   Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Perseroan dan pekerjaan yang dilakukan, ERM berpendapat bahwa Kerangka Kerja ini
   memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Protokol dan selaras dengan definisi Instrumen Pendanaan Sosial yang tercantum dalam
   Prinsip.

    Nama Dokumen           :    Laporan Pemberian Opini Eksternal
                                Pemberian Opini dan Rekomendasi Ekternal mengenai Kerangka Pembiayaan Sosial 2024
    Disiapkan Oleh         :    PT ERM Indonesia (Partner: Andy Yap)
    Lokasi                 :    Indonesia
    Tanggal                :    29 Februari 2024
    Nomor Referensi        :    0718326

   Sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial ini, pendapat ahli sosial di atas telah ditegaskan kembali melalui Surat
   Pernyataan Mengenai Laporan Pemberian Opini Eksternal ERM untuk Pegadaian dengan nomor surat 100-ERM-05-25 tertanggal
   6 Mei 2025 yang telah ditandatangani oleh Indradi Soemardjan (Managing Consultant, PT ERM Indonesia).




                                                                49
Page 78
IV.       PERNYATAAN UTANG
Angka-angka data keuangan di bawah ini bersumber dari ikhtisar data laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025
yang tidak diaudit.

Pada tanggal 31 Maret 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai jumlah liabilitas sebesar Rp73.917.910 juta, dengan rincian
sebagai berikut:

                                                                                                                       (dalam juta Rupiah)
 Keterangan                                                                                                          Jumlah
 LIABILITAS
 Utang kepada nasabah                                                                                                             499.860
 Utang usaha                                                                                                                    1.072.062
 Utang pajak
    Pajak penghasilan badan                                                                                                       532.860
    Pajak lain-lain                                                                                                               354.578
 Liabilitas pajak tangguhan                                                                                                         6.871
 Akrual                                                                                                                         2.263.962
 Pendapatan diterima dimuka                                                                                                        53.401
 Liabilitas sewa                                                                                                                    2.352
 Liabilitas lain-lain                                                                                                           2.173.669
 Pinjaman bank
 Pihak berelasi                                                                                                               32.566.914
 Pihak ketiga                                                                                                                 26.369.934
 Surat berharga yang diterbitkan                                                                                               5.949.290
 Pinjaman dari pemerintah                                                                                                              -
 Liabilitas imbalan kerja                                                                                                      2.072.156
 JUMLAH LIABILITAS                                                                                                            73.917.910

KEWAJIBAN KEUANGAN JATUH TEMPO DALAM TIGA BULAN KE DEPAN

Berikut ini merupakan rincian utang Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan sejak Informasi Tambahan ini diterbitkan:

                                                                                                       Nilai Pinjaman
 No                                Jenis Kewajiban                         Tanggal Jatuh Tempo         (dalam miliar        Keterangan
                                                                                                          Rupiah)
  1   Bank BNI                                                                          31 Juli 2025             9.100        Rollover
  2   Bank BRI                                                                         03 Juni 2025               5.000       Rollover
  3   Bank Mandiri                                                                     05 Juni 2025             16.689        Rollover
  4   Bank BCA                                                                         15 Mei 2025              21.500        Rollover
  5   Bank CIMB                                                                        21 Mei 2025               3.250        Rollover
  6   Bank ICBC                                                                        12 Mei 2025                  400       Rollover
  7   Bank Permata Konvensional                                                         29 Juli 2025             1.150        Rollover
  8   Bank BTPN                                                                        28 Mei 2025               2.500        Rollover
  9   Bank Permata Syariah                                                              24 Juli 2025                600       Rollover
 10 Bank BTPN Syariah                                                                   10 Juli 2025                200       Rollover
 11 Bank Maybank Syariah                                                               02 Juni 2025                 800       Rollover
 12 Bank Danamon                                                                       05 Juni 2025               1.500       Rollover
 13 Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Seri C                                           08 Juli 2025                142
 14 Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Seri B                                       16 Agustus 2025                  276
 15 Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I Seri A                                            15 Juli 2025             38,36
 16 Obligasi Sosial Berkelanjutan I Tahap I Seri A                                      15 Juli 2025             30,11
 17 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Seri C                                    08 Juli 2025             80,50
 18 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II Seri B                              16 Agustus 2025                  245
 19 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap I Seri A                                   15 Juli 2025             50,08
 20 Sukuk Mudharabah Sosial Berkelanjutan I Tahap I Seri A                              15 Juli 2025             33,79
Total                                                                                                           63.585

Perseroan akan menggunakan fasilitas pinjaman perbankan untuk memenuhi kewajiban pelunasan utang Perseroan.

 MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 MARET 2025
 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
 SETELAH TANGGAL 31 MARET 2025 DAN DARI TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERSEBUT SAMPAI DENGAN TANGGAL
 INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS DAN IKATAN-IKATAN BARU SELAIN
 LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS
 YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
 MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS
 DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI



                                                                 50
Page 79
PADA SAAT JATUH TEMPO SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA
DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH TANGGAL POSISI KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
TERAKHIR DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL
TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEJADIAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN.
SEHUBUNGAN DENGAN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN TERSEBUT DI ATAS, PERSEROAN
MENYATAKAN TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI,
SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL.
PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO
YANG BELUM DILUNASI, TERMASUK LIABILITAS YANG BERKAITAN DENGAN PENERBITAN OBLIGASI, SUKUK
MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL YANG TELAH DITERBITKAN OLEH PERSEROAN.




                                                51
Page 80
V.        IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini dengan laporan posisi keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2025 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2024 dan 2023 (diaudit)
serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas
konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Maret 2025 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2024 dan 2023 (diaudit) beserta
catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.

Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal 31 Maret 2025 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2024 dan 2023 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada
31 Maret 2025 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2024 dan 2023 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah
disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024
dan 2023, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited), auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum pada Laporan Auditor
No.00033/2.1032/AU.1/09/1681-3/1/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 dan Laporan Auditor No.00041/2.1032/AU.1/09/1681-2/1/II/2024
tanggal 05 Februari 2024 yang telah ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681), dengan
opini tanpa modifikasian. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk periode yang berakhir
pada 31 Maret 2025, telah disusun oleh Manajemen Perseroan dan tidak diaudit.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda dengan penjumlahan
yang dilakukan secara aritmatika.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                                      (dalam juta Rupiah)
                                                                              31 Maret                        31 Desember
 Keterangan
                                                                               2025*                   2024                 2023
 ASET
 Kas dan setara kas
    Pihak berelasi                                                                   240.511               271.175              180.586
    Pihak ketiga                                                                      92.362               105.327               83.045
 Efek-efek                                                                           741.740               688.188                    -
 Pinjaman yang diberikan – bersih                                                 88.759.479            81.690.595           64.456.296
 Piutang lain-lain – bersih                                                        1.212.139               552.628              496.523
 Persediaan                                                                        1.633.975             1.302.113              508.781
 Pendapatan yang masih harus diterima                                              3.069.404             3.031.445            2.264.818
 Pajak dibayar dimuka lain-lain                                                      127.863                91.806               45.490
 Beban dibayar dimuka                                                                 61.073                63.271               63.827
 Aset hak guna                                                                       420.644               404.731              414.913
 Penyertaan langsung                                                                  24.094                23.308               17.384
 Properti investasi                                                                  180.788               180.788              181.246
 Aset tetap – bersih                                                              12.722.301            12.650.143           12.127.278
 Aset tak berwujud – bersih                                                          164.100               166.002              163.133
 Aset pajak tangguhan                                                              1.319.818             1.380.384            1.578.126
 Aset lain-lain - bersih                                                             846.325                14.727                3.985
 JUMLAH ASET                                                                     111.616.616           102.616.631           82.585.431

 LIABILITAS
 Utang kepada nasabah                                                                 499.860              429.521              242.831
 Utang usaha                                                                        1.072.062              630.202              645.359
 Utang pajak
    Pajak penghasilan badan                                                           532.860              421.664              309.775
    Pajak lain-lain                                                                   354.578               76.412              137.927
 Liabilitas pajak tangguhan                                                             6.871                6.850                    -
 Akrual                                                                             2.263.962            2.713.680            2.848.250
 Pendapatan diterima dimuka                                                            53.401               57.000               48.647
 Liabilitas sewa                                                                        2.352                2.857                1.860
 Liabilitas lain-lain                                                               2.173.669              722.244              745.717
 Pinjaman bank
    Pihak berelasi                                                                32.566.914            32.844.010           20.587.827
    Pihak ketiga                                                                  26.369.934            20.168.911           14.436.961
 Surat berharga yang diterbitkan                                                   5.949.290             6.539.196            8.198.004
 Pinjaman dari pemerintah                                                                  -                     -               26.593
 Liabilitas imbalan kerja                                                          2.072.156             2.029.675            1.720.089
 JUMLAH LIABILITAS                                                                73.917.910            66.642.222           49.949.840



                                                                   52
Page 81
                                                                                                                              (dalam juta Rupiah)
                                                                                31 Maret                              31 Desember
  Keterangan
                                                                                 2025*                        2024                  2023

  EKUITAS
  Modal saham
       Modal Saham - nilai nominal Rp1.000.000 (nilai penuh) per lembar
       saham.
  Modal dasar
     - 1 lembar saham seri A Dwiwarna
     - 24.999.999 lembar saham seri B masing-masing per 31 Maret
        2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
     Modal ditempatkan dan disetor penuh
     - 1 lembar saham seri A Dwiwarna
     - 6.249.999 lembar saham seri B masing-masing per per 31 Maret                    6.250.000                6.250.000             6.250.000
        2025, per 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
  Keuntungan (Kerugian) atas perubahan efek-efek yang
  diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan komprehensif                  (2.543)                  (9.213)                       -
  lain
  Cadangan kerugian penurunan nilai atas efek-efek yang diklasifikasikan
                                                                                            147                        162                      -
  sebagai nilai wajar melalui penghasilan
  Cadangan revaluasi aset                                                            7.643.777                  7.643.777             7.699.743
  Pengukuran kembali imbalan pasca kerja                                             (951.887)                  (930.348)             (824.656)
  Saldo laba yang telah dicadangkan                                                 16.754.749                 16.754.749            14.785.543
  Saldo laba yang belum dicadangkan                                                  8.000.308                  6.260.942             4.721.438
                                                                                    37.694.551                 35.970.069            32.632.068
  Kepentingan nonpengendali                                                              4.155                      4.340                 3.523
  JUMLAH EKUITAS                                                                    37.698.706                 35.974.409            32.635.591
  JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                                    111.616.616                102.616.631            82.585.431
* Tidak Diaudit

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                                              (dalam juta Rupiah)
                                                                                       31 Maret                          31 Desember
  Keterangan
                                                                               2025*              2024*               2024         2023
  Pendapatan usaha
  Pendapatan sewa modal dan administrasi                                       5.829.006          4.603.502          19.866.785      15.987.067
  Pendapatan penjualan emas                                                   10.980.869          2.485.888          18.192.082       7.982.336
  Pendapatan usaha lainnya                                                       133.521            127.080             557.121         464.391
  Jumlah pendapatan usaha                                                     16.943.396          7.216.470          38.615.988      24.433.794

  Beban usaha
  Beban harga pokok penjualan emas                                            10.566.243          2.399.379          17.488.885        7.663.203
  Beban pegawai                                                                1.370.624          1.178.374            5.175.704       4.632.772
  Beban bunga dan bagi hasil                                                     975.494            677.379            3.373.287       2.426.111
  Beban administrasi dan umum                                                  1.195.799            919.831            4.114.089       3.703.513
  Beban pemasaran                                                                 32.372             47.344              239.682         189.547
  Cadangan kerugian penurunan nilai                                              506.281            199.159              566.569         132.788
  Jumlah beban usaha                                                          14.646.813          5.421.467          30.958.216      18.747.934
  Laba usaha                                                                   2.296.583          1.795.003            7.657.772       5.685.860
  Pendapatan lain-lain bersih                                                     11.278              4.339               45.317          15.156
  Laba sebelum pajak penghasilan                                               2.307.861          1.799.342            7.703.089       5.701.016
  Beban pajak penghasilan                                                        568.279            414.685          (1.851.292)     (1.324.339)
  Laba bersih periode/tahun berjalan                                           1.739.582          1.384.657            5.851.797       4.376.677

  Penghasilan komprehensif lain:
  Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
  - Pengukuran kembali imbalan pasca kerja                                      (27.617)           (90.138)           (135.508)        (212.810)
  - Keuntungan revaluasi tanah dan bangunan                                            -                  -               8.545            6.774
  - Efek pajak terkait                                                             6.079             19.831              29.816           46.815
  Penghasilan komprehensif lain periode/tahun berjalan, setelah pajak           (21.538)           (70.307)            (97.147)        (159.221)
  Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
   - Kerugian yang belum direalisasi atas efek-efek yang diklasifikasikan          8.552                  -
                                                                                                                       (11.812)                 -
     sebagai nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
   - Cadangan kerugian penurunan nilai atas efek-efek yang diklasifikasikan         (15)                  -
                                                                                                                             162                -
     sebagai nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
   - Efek pajak terkait                                                           (1.881)                 -                2.599              -
  Penghasilan komprehensif lain periode/tahun berjalan, setelah pajak               6.656                 -              (9.051)              -
  Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan                       1.724.700          1.314.350           5.745.599       4.217.456



                                                                       53
Page 82
                                                                                                                                               (dalam juta Rupiah)
                                                                                                     31 Maret                            31 Desember
  Keterangan
                                                                                             2025*              2024*                 2024         2023

  Laba periode/ tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
    Pemilik entitas induk                                                                   1.739.367           1.384.441             5.851.005        4.376.012
    Kepentingan non-pengendali                                                                    217                 217                   792              665
                                                                                            1.739.584           1.384.658             5.851.797        4.376.677

  Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada:
    Pemilik entitas induk                                                                   1.724.483           1.314.134             5.744.807        4.216.791
    Kepentingan non-pengendali                                                                    217                 217                   792              665
                                                                                            1.724.700           1.314.350             5.745.599        4.217.456
  Laba bersih per saham - dasar dan dilusian (dalam Rupiah penuh)                             278.299             221.511               936.161          700.160
* Tidak Diaudit

Rasio Keuangan Penting

                                                                                                     31 Maret                           31 Desember
                                      Keterangan
                                                                                                      2025*                    2024                    2023
  Rasio Pertumbuhan
  Total aset (ytd)                                                                                           8,77%                    24,26%              12,62%
  Total liabilitas (ytd)                                                                                    10,92%                    33,42%              11,22%
  Total ekuitas (ytd)                                                                                        4,79%                    10,23%              14,84%
  Pendapatan (yoy)                                                                                         134,79%                    58,04%               6,81%
  Laba bersih tahun berjalan (yoy)                                                                          25,63%                    33,70%              32,67%
  Laba rugi komprehensif (yoy)                                                                              31,22%                    36,23%              16,63%

  Rasio Keuangan
  Marjin laba usaha(1)                                                                                     13,55%                 19,83%                  23,27%
  Marjin EBITDA(2)                                                                                         20,79%                 31,01%                  36,40%
  Rasio lancar (Current ratio)(3)                                                                            1,37x                  1,40x                   1,50x
  Non-performing loan (NPL)(4)                                                                              0,85%                  0,63%                   0,85%
  Rasio EBITDA terhadap bunga(5)                                                                          361,06%                355,03%                 366,60%
  Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap pendapatan (6)                                                 10,27%                 15,15%                  17,91%
  Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total aset                                                      1,56%                  5,70%                   5,30%
  Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total ekuitas                                                   4,61%                 16,27%                  13,41%
  Rasio imbal hasil aset (ROA)(7)                                                                           6,42%                  6,21%                   5,60%
  Rasio imbal hasil ekuitas (ROE)(8)                                                                       18,74%                 17,23%                  14,33%
  Pinjaman berbunga terhadap ekuitas(9)                                                                      1,76x                  1,66x                   1,33x
  Rasio total utang terhadap ekuitas (DER) (10)                                                              1,96x                  1,85x                   1,53x
  Rasio total utang terhadap aset (Debt-to-Asset)(11)                                                        0,66x                  0,65x                   0,60x
  Rasio utang terhadap EBITDA(1) (Debt/EBITDA)(12)                                                           5,25x                  5,56x                   5,62x
  Interest Coverage Ratio(13)                                                                                3,37x                  3,28x                   3,35x
  Debt Service Coverage Ratio(14)                                                                            0,20x                  0,19x                   0,20x
  * Tidak Diaudit

  Catatan:
  (1)Laba usaha dibagi pendapatan usaha.
  (2)EBITDA laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi dibagi pendapatan usaha.
  (3)Current Ratio, aset lancar dibagi liabilitas lancar.
  (4)NPL dibagi Oustanding Loan.
  (5)EBITDA laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi dibagi biaya bunga.
  (6)Laba bersih dibagi pendapatan usaha.
  (7)Rasio imbal hasil aset (ROA) Laba bersih dibagi rata rata aset
  (8)Rasio imbal hasil aset (ROE) Laba bersih dibagi rata rata Ekuitas
  (9)Pinjaman berbunga (pinjaman bank, surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman dari pemerintah) dibagi ekuitas.
  (10)Liabilitas dibagi ekuitas.
  (11)Liabitas dibagi asset.
  (12)Liabilitas dibagi EBITDA disetahunkan.
  (13)Laba bersih sebelum pajak dan biaya bunga dibagi biaya bunga.
  (14) EBIT disetahunkan dibagi dengan utang Bank, Obligasi & Sukuk dan Pinjaman Pemerintah yang jatuh tempo dalam 1 tahun

Tingkat Persyaratan Rasio dalam Perjanjian Utang Beserta Pemenuhannya

                                                                                                                                      Tingkat Pemenuhan per
              Keterangan                                                Persyaratan Kredit
                                                                                                                                          31 Maret 2025
  Bank BRI                                Berdasarkan Akta No.42 tanggal 26 Mei 2014 (Negative Covenant)
                                          Debt Equity Ratio (DER) pengambil kredit tidak lebih dari 10:1 (sepuluh                              1,96x
  Negative Covenant
                                          dibanding 1)




                                                                                54
Page 83
                                                                                                                  Tingkat Pemenuhan per
           Keterangan                                         Persyaratan Kredit
                                                                                                                      31 Maret 2025
                                   Berdasarkan SPPK No.INT/06/008/R tanggal 10 Januari 2024 (Financial
Bank BNI
                                   Covenant).
                                   a. Debt to Equity (DER) maksimal 10 (sepuluh) kali.                                   1,96x
Financial Covenant                 b. Current Ratio (CR) minimal 1 (satu) kali.                                          1,37x
                                   c. Rasio Net Non Performing Loan (NPL) maksimal 3%.                                   0,85%

                                   Berdasarkan SPPK No.CBG.CB5/SPPK.MI.014/2022 tanggal 28 April
Bank Mandiri
                                   2022 (Affirmative Covenant)
                                   a. Total pinjaman yang diterima maksimal 10 (sepuluh) kali modal sendiri.              1,76x
                                   b. Memelihara Current Ratio di atas 110%, total pinjaman yang diterima                 1,37x
Affirmative Covenant               maksimal 10 (sepuluh) kali modal sendiri.
                                   c. Non Performing Loan maksimal 5% dari seluruh pinjaman yang                         0,85%
                                   diberikan.

                                   Berdasarkan SPPK No.40309/GBK/2023 tanggal 14 April 2023 (Syarat
Bank BCA                           Penarikan/Penggunaan Kredit & Hal-Hal Yang Wajib Dilaksanakan
                                   Debitor).
                                   a. Debt to Equity maksimum 10 (sepuluh) kali.                                          1,96x
Affirmative Covenant
                                   b. (Cash+A/R Net)/Total Interest Bearing Debt minimal 1 (satu) kali.                   1,37x

Bank Permata         &   Permata   Berdasarkan SPPK No.587/BP/LOO/CRC-JKT/WB/IX/2023 tanggal 11
Syariah                            September 2023 (Financial Covenant).
                                   a. Memastikan Total Debt (bank Loan + Bonds) dibagi Equity tidak                       1,76x
                                   melebihi 10 (sepuluh) kali, yang akan diuji setiap triwulanan.
Affirmative Covenant
                                   b. Memastikan Current Ratio tidak kurang dari 1 (satu) kali, yang akan diuji           1,37x
                                   setiap triwulanan.

Bank CIMB Niaga & CIMB Niaga       Berdasarkan SPPK No.057/EXT/WS/CBTVIII/CBGII/VI/2021 tanggal 24
Syariah                            Juni 2021 (Financial Covenant).
                                   a. Debt (interest bearing debt) to Equity Ratio maksimal 10x (sepuluh kali).           1,96x
Financial Covenant
                                   b. Current Ratio minimal 1x (satu kali).                                               1,37x

Bank BSI                           Berdasarkan akta Add XXI No.12 tanggal 09 Februari 2022 (Pasal 5 Syarat
                                   Lain-Lain, Financial Covenant).
Financial Covenant                 a. Rasio Leverage (gearing ratio) maksimal 10 kali.                                   3,37x
                                   b. Current Ratio minimal 110%.                                                        1,37x
                                   c. NPL Nett konsolidasi dan NPF Nett syariah maksimal 3% (tiga persen).               0,85%

Bank Maybank                       Berdasarkan SPPK No.S2020.079/DIR.GLOBAL-FIG tanggal 02
                                   November 2020 (Syarat dan Ketentuan Lainnya, Financial Covenant).
Affirmative Covenant               a. Menjaga Rasio Debt to Equity (DER) setinggi-tingginya ( ≤ ) 10 kali.                1,96x
                                   b. Coverage Ratio piutang lancar terhadap total outstanding pinjaman                   0,20x
                                   seluruh bank minimum 100%.
                                   c. NPL Net maksimum 3,00%.                                                            0,85%

Bank Danamon - Konvensional        Berdasarkan akta PKS No.59 tanggal 18 Januari 2023 Notaris Adi
                                   Triharso, SH (Pasal 11, Hal-hal yang diwajibkan)
Financial Covenant                 a. Menjaga DER Max. 10x                                                                1,96x
                                   b. Menjaga Current Ratio Minimal 1,0x.                                                 1,37x

Bank Danamon - Syariah             Bedasarkan akta PKS No.33 tanggal 15 Juni 2020, Notaris Adi Triharso,
                                   SH (Pasal 7, Kewajiban Nasabah)
Financial Covenant                 a. Menjaga DER Max. 10x                                                                1,96x
                                   b. Menjaga Current Ratio Minimal 1,0x.                                                 1,37x

Bank Muamalat                      Berdasarkan SPPK No. 017/OL/CLR/IV/2021 tanggal 05 April 2021
                                   (Persyaratan)
Financial Covenant                 a. Gearing Ratio / DER <10 x                                                          1,96x
                                   b. Current Ratio > 1,1x                                                               1,37x
                                   c. NPL Nett < 3 % ( Di atas 120 hari ).                                               0,85%

Bank BTPN                          Berdasarkan PKS No.BTPN/NS/0151 tanggal 26 Agustus 2022 (kewajiban
                                   keuangan).
Financial Covenant                 Mempertahankan rasio hutang terhadap ekuitas maksimum 10,0 banding                     1,96x
                                   1,0.




                                                                      55
Page 84
                                                                                                           Tingkat Pemenuhan per
          Keterangan                                       Persyaratan Kredit
                                                                                                               31 Maret 2025

 Bank BTPN Syariah                Berdasarkan PKS bawah tangan No: 024/PPF-CSGC/VII/2024 tanggal 10
                                  Juli 2024
 Financial Covenant               Debt to Equity Ratio ≤ 10x;                                                      1,96x

 Bank UOB                         Bedasarkan akta PKS No.16 tanggal 19 Oktober 2024, Notaris Ir. Nanette
                                  Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
 Financial Covenant               a. Debt to Equity tidak melebihi 10 (sepuluh) kali                              1,96x
                                  b. Net Non-Performing Loan tidak melebihi 5% (lima persen)                      0,85%

 ICBC                             Berdasarkan SPPK No.013/LOD-CBII/II/2024 tanggal 05 Februari 2024
                                  (kewajiban).
 Financial Covenant               a. Debt/Total Ekuitas maksimal 10.00x.                                           1,96x
                                  b. Rasio lancar pada minimal 1.00x.                                              1,37x

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Tahap IV Pegadaian Tahun 2025, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025, tidak
terdapat persyaratan rasio keuangan atas Perjanjian Utang di atas yang tidak terpenuhi.

Penerbitan obligasi secara bertahap memberikan dampak positif bagi Perseroan, terutama dalam hal:
a. pengelolaan struktur modal dan likuiditas yang lebih fleksibel, sehingga dapat menjaga rasio keuangan seperti Debt to Equity Ratio
    (DER) dan Current Ratio (CR) dalam batas yang sehat;
b. menghindari lonjakan DER yang signifikan sehingga berdampak baik pada pengelolaan risiko keuangan dan menjaga kestabilan
    peringkat kredit Perseroan; dan
c. menjaga likuiditas Perseroan karena dana yang diperoleh dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban jangka pendek, dan
    memberikan ruang lebih luas bagi Perseroan untuk lebih selektif dalam menyalurkan dana, sehingga mengurangi risiko kredit
    bermasalah.




                                                                  56
Page 85
VI.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak, yang angka-angkanya diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal 31 Maret 2025 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk periode 3 (tiga) bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 (tidak diaudit), serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2023 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.

Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal 31 Maret 2025 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 (diaudit) serta laporan laba rugi dan peng hasilan
komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk periode 3 (tiga) bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 (tidak diaudit), serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2023 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan Indonesia.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024
dan 2023, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited), auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum pada Laporan Auditor
No.00033/2.1032/AU.1/09/1681-3/1/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 dan Laporan Auditor No.00041/ 2.1032/AU.1/09/1681-2/1/II/2024
tanggal 05 Februari 2024 yang telah ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681), dengan
opini tanpa modifikasian. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk periode yang berakhir
pada 31 Maret 2025, telah disusun oleh Manajemen Perseroan dan tidak diaudit.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda dengan penjumlahan
yang dilakukan secara aritmatika.

ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                                                    (dalam juta Rupiah)
                                                                                      31 Maret                   31 Desember
 Keterangan
                                                                              2025*              2024*        2024            2023
 Pendapatan usaha
 Pendapatan sewa modal dan administrasi                                       5.829.006          4.603.502   19.866.785     15.987.067
 Pendapatan penjualan emas                                                   10.980.869          2.485.888   18.192.082      7.982.336
 Pendapatan usaha lainnya                                                       133.521            127.080      557.121        464.391
 Jumlah pendapatan usaha                                                     16.943.396          7.216.470   38.615.988     24.433.794

 Beban usaha
 Beban harga pokok penjualan emas                                            10.566.243          2.399.379   17.488.885       7.663.203
 Beban pegawai                                                                1.370.624          1.178.374     5.175.704      4.632.772
 Beban bunga dan bagi hasil                                                     975.494            677.379     3.373.287      2.426.111
 Beban administrasi dan umum                                                  1.195.799            919.831     4.114.089      3.703.513
 Beban pemasaran                                                                 32.372             47.344       239.682        189.547
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                              506.281            199.159       566.569        132.788
 Jumlah beban usaha                                                          14.646.813          5.421.467   30.958.216     18.747.934
 Laba usaha                                                                   2.296.583          1.795.003     7.657.772      5.685.860
 Pendapatan lain-lain bersih                                                     11.278              4.339        45.317         15.156
 Laba sebelum pajak penghasilan                                               2.307.861          1.799.342     7.703.089      5.701.016
 Beban pajak penghasilan                                                        568.279            414.685   (1.851.292)    (1.324.339)
 Laba bersih periode/tahun berjalan                                           1.739.582          1.384.657     5.851.797      4.376.677

 Penghasilan komprehensif lain:
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
 - Pengukuran kembali imbalan pasca kerja                                      (27.617)           (90.138)    (135.508)       (212.810)
 - Keuntungan revaluasi tanah dan bangunan                                            -                  -        8.545           6.774
 - Efek pajak terkait                                                             6.079             19.831       29.816          46.815
 Penghasilan komprehensif lain periode/tahun berjalan, setelah pajak           (21.538)           (70.307)     (97.147)       (159.221)
 Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
  - Kerugian yang belum direalisasi atas efek-efek yang diklasifikasikan          8.552                  -
                                                                                                                (11.812)              -
    sebagai nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
  - Cadangan kerugian penurunan nilai atas efek-efek yang diklasifikasikan            (15)               -
                                                                                                                    162               -
    sebagai nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
  - Efek pajak terkait                                                           (1.881)                 -         2.599              -
 Penghasilan komprehensif lain periode/tahun berjalan, setelah pajak               6.656                 -       (9.051)              -
 Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan                       1.724.700          1.314.350    5.745.599       4.217.456




                                                                      57
Page 86
                                                                                                              (dalam juta Rupiah)
                                                                                 31 Maret                  31 Desember
 Keterangan
                                                                         2025*              2024*       2024            2023
 Laba periode/tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas induk                                                 1.739.367          1.384.441   5.851.005       4.376.012
   Kepentingan non-pengendali                                                  217                217         792             665
                                                                         1.739.584          1.384.658   5.851.797       4.376.677

 Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas induk                                                 1.724.483          1.314.134   5.744.807       4.216.791
   Kepentingan non-pengendali                                                  217                217         792             665
                                                                         1.724.700          1.314.350   5.745.599       4.217.456
 Laba bersih per saham - dasar dan dilusian (dalam Rupiah penuh)           278.299            221.511     936.161         700.160
* Tidak Diaudit

a. Pendapatan Usaha
   Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024.
   Pendapatan usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp16.943.396 juta mengalami
   kenaikan sebesar Rp9.726.926 juta atau sebesar 134,79% dari pendapatan usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada
   tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp7.216.470 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan penjualan emas yang
   meningkat signifikan sebesar Rp8.494.981 juta atau sebesar 341,73% secara yoy seiring dengan tingginya permintaan emas oleh
   masyarakat.

     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2023.
     Pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp38.615.988 juta
     mengalami kenaikan sebesar Rp14.182.194 juta atau sebesar 58,04% dari pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir
     pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp24.433.794 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan penjualan emas
     yang meningkat signifikan sebesar Rp10.209.746 juta atau sebesar 127,90% secara yoy seiring dengan tingginya permintaan emas
     oleh masyarakat.

b. Beban Usaha
   Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024.
   Beban usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp14.646.813 juta mengalami kenaikan
   sebesar Rp9.225.346 juta atau sebesar 170,16% dari beban usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret
   2024 sebesar Rp5.421.467 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya beban harga pokok penjualan emas sebesar
   Rp8.166.864 juta atau sebesar 340,37% secara yoy seiring dengan tingginya permintaan emas oleh masyarakat.

     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2023.
     Beban usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada ta nggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp30.958.216 juta, mengalami
     kenaikan sebesar Rp12.210.282 juta atau sebesar 65,13% dari beban usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2023 sebesar Rp18.747.934 juta. Hal ini terutama diseba bkan oleh meningkatnya beban harga pokok penjualan emas
     sebesar Rp9.825.682 juta atau sebesar 128,22% secara yoy seiring dengan tingginya permintaan emas oleh masyarakat.

c. Beban Harga Pokok Penjualan Emas
   Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024.
   Beban harga pokok penjualan emas Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp10.566.243 juta
   mengalami kenaikan sebesar Rp8.166.864 juta atau sebesar 340,37% dari beban harga pokok penjualan emas Perseroan untuk
   periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp2.399.379 juta. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya permintaan emas
   oleh masyarakat sehingga Perseroan meningkatkan pembelian persediaan bahan baku logam mulia serta diiringi peningkatan biaya
   produksi perhiasan dan logam mulia.

     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2023.
     Beban harga pokok penjualan emas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp17.488.885 juta,
     mengalami kenaikan sebesar Rp9.825.682 juta atau sebesar 128,22% dari beban harga pokok penjualan emas Perseroan untuk tahun
     yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp7.663.203 juta. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya permintaan emas
     oleh masyarakat sehingga Perseroan meningkatkan pembelian persediaan bahan baku logam mulia serta diiringi peningkatan biaya
     produksi perhiasan dan logam mulia.

d. Beban Pegawai
   Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024.
   Beban pegawai Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp1.370.624 ju ta, mengalami kenaikan
   sebesar Rp192.250 juta atau sebesar 16,31% dari beban pegawai Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024
   sebesar Rp1.178.374 juta. Hal ini disebabkan terutama oleh kenaikan tunjangan pajak penghasilan pasal 21.




                                                               58
Page 87
     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2023.
     Beban pegawai Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp5.175.704 juta, mengalami
     kenaikan sebesar Rp542.932 juta atau sebesar 11,72% dari beban pegawai Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2023 sebesar Rp4.632.772 juta. Hal ini terutama disebabkan karena pada tahun 2024 terdapat tambahan biaya tunjangan
     karyawan atas kenaikan UPNP pada tahun 2024.

e. Beban Bunga dan Bagi Hasil
   Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024.
   Beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp975.494 juta mengalami
   kenaikan sebesar Rp298.115 juta atau sebesar 44,01% dari beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk periode yang berakhir pada
   tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp677.379 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penin gkatan jumlah hutang pendanaan yang
   dilakukan oleh Perseroan sehingga kewajiban atas beban bunga dan bagi hasil yang harus dibayarkan turut meningkat.

     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2023.
     Beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp3.373.287 juta
     mengalami kenaikan sebesar Rp947.176 juta atau sebesar 39,04% dari beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk tahun yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp2.426.111 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah utang dan
     penerbitan efek yang dilakukan oleh Perseroan sehingga kewajiban atas beban bunga dan bagi hasil yang harus dibayarkan turut
     meningkat.

f.   Beban Administrasi dan Umum
     Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024.
     Beban administrasi dan umum Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp1.195.799 juta
     mengalami kenaikan sebesar Rp275.968 juta atau sebesar 30,00% dari beban administrasi dan umum Perseroan untuk periode yang
     berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp919.832 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan biaya atas
     pegawai outsourcing, sejalan dengan peningkatan kebutuhan tenaga kerja dalam aktivitas bisnis Perseroan .

     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2023.
     Beban administrasi dan umum Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp4.114.089
     juta, mengalami kenaikan sebesar Rp410.576 juta atau sebesar 11,09% dari beban administrasi dan umum Perseroan untuk tahun
     yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp3.703.513 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan biaya fee agen
     serta naiknya biaya keagenan dan reward.

g. Pendapatan Lain-lain Bersih
   Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024.
   Pendapatan lain-lain bersih Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp11.278 juta, mengalami
   peningkatan sebesar Rp6.939 juta atau sebesar 159,92% dari pendapatan lain -lain bersih Perseroan untuk periode yang berakhir pada
   tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp4.339 juta. Hal ini terutama disebabkan karena pendapatan jasa giro dan pendapatan lainnya.

     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2023.
     Pendapatan lain-lain bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp45.317 juta,
     mengalami kenaikan sebesar Rp30.161 juta atau sebesar 199,00% dari pendapatan lain-lain bersih Perseroan untuk tahun yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp15.156 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh karena pengakuan pendapatan
     atas perhitungan aktuaris dan keuntungan pengakuan nilai wajar aset titipan emas.

h. Laba Bersih Periode/Tahun Berjalan
   Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024.
   Laba bersih periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp1.739.582 juta,
   mengalami kenaikan sebesar Rp354.924 juta atau sebesar 25,63% dari laba bersih periode berjalan Perseroan untuk periode yang
   berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp1.38 4.658 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya pendapatan
   Perseroan yang didukung oleh kenaikan outstanding loan.

     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2023.
     Laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp5.851.797 juta, mengalami
     kenaikan sebesar Rp1.475.120 juta atau sebesar 33,70% dari laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2023 sebesar Rp4.376.677 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatknya aktivitas bisnis Perseroan.




                                                                 59
Page 88
i.     Penghasilan Komprehensif Lain Periode/Tahun Berjalan
       Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024.
       Penghasilan komprehensif lain periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2025 yang berasal dari pos
       yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi adalah sebesar Rp(21.538) juta, mengalami penurunan sebesar Rp48.769 juta atau
       sebesar 30,63% dari penghasilan komprehensif lain periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret
       2024 sebesar Rp(70.307) juta. Hal ini terutama disebabkan oleh dampak perhitungan aktuaria ata s imbalan pasca kerja.

       Penghasilan komprehensif lain periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2025 yang berasal dari pos
       yang akan direklasifikasikan ke laba rugi adalah sebesar Rp6.656 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp6.656 juta atau sebesar
       100,00% dari penghasilan komprehensif lain periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024
       sebesar Rp0. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya keuntungan yang belum direalisasi atas efek-efek yang diklasifikasikan sebagai
       nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.

       Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
       2023.
       Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 yang berasal dari pos
       yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi adalah sebesar Rp(97.147) juta, mengalami penurunan sebesar Rp62.074 juta atau
       sebesar 61,01% dari penghasilan komprehensif lain tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
       2023 sebesar Rp(159.221) juta. Hal ini terutama disebabkan oleh dampak perhitungan aktuaria atas imbalan pasca kerja.

       Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan Perseroan untuk tahun ya ng berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang berasal dari
       pos yang akan direklasifikasikan ke laba rugi adalah sebesar Rp(9.051) juta, mengalami penurunan sebesar Rp(9.051) juta atau
       sebesar 100,00% dari penghasilan komprehensif lain tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
       2023 sebesar Rp0. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya kerugian yang belum direalisasi atas efek -efek yang diklasifikasikan
       sebagai nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.

j.     Penghasilan Komprehensif Periode/Tahun Berjalan
       Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024.
       Penghasilan komprehensif periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2025 sebesar Rp1.724.700 juta,
       mengalami kenaikan sebesar Rp410.349 juta atau sebesar 31,22% dari penghasilan komprehensif periode berjalan Perseroan untuk
       periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp1.314.350 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh dampak perhitungan
       aktuaris atas imbalan pasca kerja.

       Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
       2023.
       Penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pa da tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
       Rp5.745.599 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp1.528.143 juta atau sebesar 36,23% dari penghasilan komprehensif Perseroan
       untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp4.217.456 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh hasil
       perhitungan aktuaria oleh KKA independen atas provisi imbalan pasca kerja pada tahun 2024.

ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                                                     (dalam juta Rupiah)
                                                                                31 Maret                      31 Desember
     Keterangan
                                                                                 2025*                 2024                2023
     ASET
     Kas dan setara kas
        Pihak berelasi                                                                 240.511            271.175               180.586
        Pihak ketiga                                                                    92.362            105.327                83.045
     Efek-efek                                                                         741.740            688.188                     -
     Pinjaman yang diberikan – bersih                                               88.759.479         81.690.595            64.456.296
     Piutang lain-lain – bersih                                                      1.212.139            552.628               496.523
     Persediaan                                                                      1.633.975          1.302.113               508.781
     Pendapatan yang masih harus diterima                                            3.069.404          3.031.445             2.264.818
     Pajak dibayar dimuka lain-lain                                                    127.863             91.806                45.490
     Beban dibayar dimuka                                                               61.073             63.271                63.827
     Aset hak guna                                                                     420.644            404.731               414.913
     Penyertaan langsung                                                                24.094             23.308                17.384
     Properti investasi                                                                180.788            180.788               181.246
     Aset tetap – bersih                                                            12.722.301         12.650.143            12.127.278
     Aset tak berwujud – bersih                                                        164.100            166.002               163.133
     Aset pajak tangguhan                                                            1.319.818          1.380.384             1.578.126
     Aset lain-lain - bersih                                                           846.325             14.727                 3.985
     JUMLAH ASET                                                                   111.616.616        102.616.631            82.585.431




                                                                    60
Page 89
                                                                                                               (dalam juta Rupiah)
                                                                          31 Maret                      31 Desember
 Keterangan
                                                                           2025*                 2024                2023
 LIABILITAS
 Utang kepada nasabah                                                            499.860           429.521                242.831
 Utang usaha                                                                   1.072.062           630.202                645.359
 Utang pajak
    Pajak penghasilan badan                                                      532.860           421.664                309.775
    Pajak lain-lain                                                              354.578            76.412                137.927
 Liabilitas pajak tangguhan                                                        6.871             6.850                      -
 Akrual                                                                        2.263.962         2.713.680              2.848.250
 Pendapatan diterima dimuka                                                       53.401            57.000                 48.647
 Liabilitas sewa                                                                   2.352             2.857                  1.860
 Liabilitas lain-lain                                                          2.173.669           722.244                745.717
 Pinjaman bank
    Pihak berelasi                                                            32.566.914        32.844.010             20.587.827
    Pihak ketiga                                                              26.369.934        20.168.911             14.436.961
 Surat berharga yang diterbitkan                                               5.949.290         6.539.196              8.198.004
 Pinjaman dari pemerintah                                                              -                 -                 26.593
 Liabilitas imbalan kerja                                                      2.072.156         2.029.675              1.720.089
 JUMLAH LIABILITAS                                                            73.917.910        66.642.222             49.949.840

 EKUITAS
 Modal saham
     Modal Saham - nilai nominal Rp1.000.000 (nilai penuh) per lembar
     saham.
 Modal dasar
    - 1 lembar saham seri A Dwiwarna
    - 24.999.999 lembar saham seri B masing-masing per 31 Desember
    2024 dan 31 Desember 2023
     Modal ditempatkan dan disetor penuh
    - 1 lembar saham seri A Dwiwarna
    - 6.249.999 lembar saham seri B masing-masing per 31 Desember              6.250.000         6.250.000              6.250.000
    2024 dan 31 Desember 2023
 Keuntungan (Kerugian) atas perubahan efek-efek yang
 diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan komprehensif               (2.543)        (9.213)                      -
 lain
 Cadangan kerugian penurunan nilai atas efek-efek yang diklasifikasikan
                                                                                        147             162                      -
 sebagai nilai wajar melalui penghasilan
 Cadangan revaluasi aset                                                       7.643.777         7.643.777              7.699.743
 Pengukuran kembali imbalan pasca kerja                                        (951.887)         (930.348)              (824.656)
 Saldo laba yang telah dicadangkan                                            16.754.749        16.754.749             14.785.543
 Saldo laba yang belum dicadangkan                                             8.000.308         6.260.942              4.721.438
                                                                              37.694.551        35.970.069             32.632.068
 Kepentingan nonpengendali                                                         4.155             4.340                  3.523
 JUMLAH EKUITAS                                                               37.698.706        35.974.409             32.635.591
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                               111.616.616       102.616.631             82.585.431
*tidak diaudit

JUMLAH ASET

Posisi tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024.
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp111.616.616 juta, meningkat sebesar Rp8.999.985 juta atau sebesar 8,77%
dibandingkan dengan jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp102.616.631 juta. Hal ini terutama disebabkan
oleh pertumbuhan pinjaman yang diberikan - bersih sebesar Rp7.068.884 juta atau sebesar 8,65%.

Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023.
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp102.616.631 juta, meningkat sebesar Rp20.031.200 juta atau sebesar
24,26% dibandingkan dengan jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp82.585.431 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh pertumbuhan pinjaman yang diberikan - bersih sebesar Rp17.234.299 juta atau sebesar 26,74%.

a. Pinjaman yang diberikan - bersih
   Posisi tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024.
   Pinjaman yang diberikan - bersih Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp88.759.479 juta, meningkat sebesar Rp7.068.884
   juta atau sebesar 8,65% dibandingkan dengan pinjaman yang diberikan - bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
   Rp81.690.595 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya aktivitas gadai yang dilakukan oleh Perseroan untuk memenuhi
   kebutuhan pendanaan masyarakat didukung dengan kualitas piutang yang baik.




                                                                     61
Page 90
    Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023.
    Pinjaman yang diberikan - bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp81.690.595 juta, meningkat sebesar
    Rp17.234.299 juta atau sebesar 26,74% dibandingkan dengan pinjaman yang diberikan - bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember
    2024 sebesar Rp64.456.296 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya aktivitas gadai yang dilakukan oleh Perseroan untuk
    memenuhi kebutuhan pendanaan masyarakat didukung dengan kualitas piutang yang baik.

b. Aset Tetap - bersih
   Posisi tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024.
   Aset tetap - bersih Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp12.722.301 juta, meningkat sebesar Rp72.158 juta atau sebesar
   0,57% dibandingkan dengan aset tetap - bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp12.650.143 juta. Hal ini
   terutama disebabkan oleh adanya peningkatan belanja modal (capital expenditure) pada bangunan, inventaris serta belanja modal
   teknologi informasi (IT).

    Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023.
    Aset tetap - bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp12.650.143 juta, meningkat sebesar Rp522.865 juta atau
    sebesar 4,31% dibandingkan dengan aset tetap - bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp12.127.278 juta. Hal
    ini terutama disebabkan oleh adanya penambahan belanja modal atas aset tetap berupa bangunan, inventaris serta kendaraan.

JUMLAH LIABILITAS

Posisi tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024.
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp73.917.910 juta, meningkat sebesar Rp7.275.688 juta atau sebesar
10,92% dibandingkan dengan jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp66.642.222 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh peningkatan pinjaman bank sebesar Rp5.923.927 juta atau 11,17% yang digunakan sebagai modal kerja Perseroan.

Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023.
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp66.642.222 juta, meningkat sebesar Rp16.692.382 juta atau
sebesar 33,42% dibandingkan dengan jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp49.949.840 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh peningkatan pinjaman bank sebesar Rp17.988.133 juta atau 51,36% yang digunakan sebagai modal kerja
Perseroan.

a. Pinjaman Bank
   Posisi tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024.
   Pinjaman bank Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp58.936.848 juta, meningkat sebesar Rp5.923.927 juta atau sebesar
   11,17% dibandingkan dengan pinjaman bank Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp53.012.921 juta. Hal ini terutama
   disebabkan oleh peningkatan kebutuhan modal kerja Perseroan seiring dengan meningkatnya aktivitas bisnis Perseroan berupa
   penyaluran pinjaman yang diberikan.

    Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023.
    Pinjaman bank Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp53.012.921 juta, meningkat sebesar Rp17.988.133 juta atau
    sebesar 38,60% dibandingkan dengan pinjaman bank Perseroan untuk periode ya ng berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar
    Rp25.270.571 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan kebutuhan modal kerja Perseroan seiring dengan meningkatnya
    aktivitas bisnis Perseroan berupa penyaluran pinjaman yang diberikan.

b. Surat Berharga yang Diterbitkan
   Posisi tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024.
   Surat berharga yang diterbitkan Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp5.949.290 juta, menurun sebesar Rp589.906 juta
   atau sebesar -9,02% dibandingkan dengan surat berharga yang diterbitkan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
   Rp6.539.196 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya pelunasan obligasi yang jatuh tempo.

    Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023.
    Surat berharga yang diterbitkan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp6.539.196 juta, menurun sebesar Rp1.658.808
    juta atau sebesar 20,23% dibandingkan dengan surat berharga yang diterbitkan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
    Rp8.198.004 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya pelunasan obligasi yang jatuh tempo.

JUMLAH EKUITAS

Posisi tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024.
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp37.698.706 juta meningkat sebesar Rp1.724.297 juta atau sebesar
4,79% dibandingkan dengan jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp35.974.409 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh penambahan saldo laba tahun berjalan dan saldo laba yang telah dicadangkan yang tidak dibayarkan sebagai dividen.

Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023.
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp35.974.409 juta, meningkat sebesar Rp3.338.818 juta atau sebesar
10,23% dibandingkan dengan jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp32.635.591 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh penambahan saldo laba tahun berjalan dan saldo laba yang telah dicadan gkan yang tidak dibayarkan sebagai dividen




                                                                62
Page 91
ANALISIS LAPORAN ARUS KAS

                                                                                                                      (dalam juta Rupiah)
                                                                                 31 Maret                         31 Desember
  Keterangan
                                                                         2025*                2024*           2024             2023
  ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
  Penerimaan kas dari pelanggan:
     Pelunasan pinjaman yang diberikan                                   74.588.208          50.701.793     234.360.502      196.634.384
     Penerimaan pendapatan sewa modal dan administrasi                    5.778.802           4.350.231      19.006.475       16.101.318
     Pendapatan usaha lainnya                                               543.730             208.635       1.246.081          768.625
     Penerimaan lainnya                                                      81.617               1.857         186.691           72.117
     Hasil penjualan persediaan barang                                        2.401              33.537          37.532           30.297

  Pembayaran kas untuk:
    Penyaluran pinjaman yang diberikan                                  (82.152.294)        (54.693.579)   (252.069.757)   (205.155.031)
    Pembayaran bunga                                                       (966.653)           (672.039)     (3.364.822)     (2.458.843)
    Beban pegawai                                                        (1.850.626)         (1.866.259)     (4.834.137)     (4.697.526)
    Beban usaha                                                            (471.108)           (756.563)     (3.969.445)     (3.708.259)
    Pembayaran pajak penghasilan                                           (543.142)           (716.425)     (2.562.020)     (1.887.132)
  Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi                 (4.989.065)         (3.408.812)    (11.962.900)     (4.300.050)

  ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
  Penerimaan kas dari:
      Penerimaan dividen                                                           -                   -          3.609                 -
      Penjualan efek-efek                                                          -                   -        175.000                 -
  Pengeluaran kas untuk:
    Pembelian aset takberwujud                                              (34.832)            (10.266)        (74.350)         (89.136)
    Pembelian aset tetap                                                   (308.043)           (204.265)     (1.043.384)      (1.034.093)
    Pembelian efek-Efek                                                     (45.000)                   -       (875.000)                -
  Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi                 (387.876)           (214.532)     (1.814.125)      (1.123.229)

  ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
  Penerimaan kas dari:
    Pinjaman bank                                                        42.246.105          93.376.107     297.874.834      304.081.261
    Pinjaman Pemerintah                                                           -                   -               -                -
    Surat berharga yang diterbitkan                                               -             791.805       4.017.165        5.268.200
  Pengeluaran kas untuk:
    Pembayaran dividen                                                             -                   -     (2.406.806)               -
    Angsuran pinjaman bank                                              (36.322.178)        (90.397.995)   (279.886.699)   (294.327.046)
    Pelunasan surat berharga yang diterbitkan                              (590.615)                   -     (5.678.435)     (9.362.000)

    Pembayaran emisi obligasi                                                      -             (1.553)         (3.570)          (6.664)
    Pelunasan pinjaman pemerintah                                                  -            (22.260)        (26.593)       (345.591)
  Arus kas bersih yang diperoleh dari aktvitas pendanaan                   5.333.312          3.746.104      13.889.896        5.308.160

  KENAIKAN/(PENURUNAN) BERSIH KAS DAN SETARA KAS                            (43.628)            122.761         112.871         (115.119)
  KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL PERIODE/TAHUN                                376.501             263.631         263.631           378.750
  KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR PERIODE/TAHUN                               332.873             386.392         376.502           263.631

  Kas dan setara kas pada akhir periode/tahun terdiri dari:
    Kas                                                                      55.938              79.595          51.309           61.863
    Setara kas                                                              276.935             306.797         325.193          201.768
  Jumlah kas dan setara kas                                                 332.873             386.392         376.502          263.631
* tidak diaudit


ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI

Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024.
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar (Rp4.989.065)
juta, menurun sebesar Rp1.580.253 juta atau sebesar 46,36% jika dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024
sebesar (Rp3.408.812) juta. Penurunan arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi sebagian besar disebabkan oleh kenaikan
penyaluran pinjaman yang diberikan sebesar (Rp27.458.715) juta atau sebesar 50,20% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada
tahun sebelumnya seiring dengan meningkatnya aktivitas bisnis Perseroan.




                                                                63
Page 92
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
(Rp11.962.900) juta, menurun sebesar Rp7.662.850 juta atau sebesar 178,20% jika dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar (Rp4.300.050) juta. Penurunan arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi sebagian besar
disebabkan oleh kenaikan penyaluran pinjaman yang diberikan sebesar (Rp46.914.726) juta atau sebesar 22,87% jika dibandingkan
dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya seiring dengan meningkatnya aktivitas bisnis Perseroan .

ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI

Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024.
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar (Rp387.876)
juta, menurun sebesar Rp173.344 juta atau sebesar 80,80% jika dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024
sebesar (Rp214.532) juta. Penurunan arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi tersebut disebabkan o leh adanya pembelian
aset tetap sebesar Rp103.778 juta

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir p ada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
(Rp1.814.125) juta, menurun sebesar Rp690.896 juta atau sebesar 61,51% jika dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar (Rp1.123.229) juta. Penurunan arus kas bersih yang diguna kan untuk aktivitas investasi tersebut disebabkan
oleh adanya pembelian efek-efek sebesar Rp875.000 juta.

ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN

Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024.
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp5. 333.311
juta, meningkat sebesar Rp1.587.207 juta atau 42,37% jika dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tangga l 31 Maret 2024
sebesar Rp3.746.104 juta. Peningkatan arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan tersebut disebabkan oleh adanya
pengeluaran kas untuk angsuran pinjaman bank sebesar Rp54.075.817 juta atau 59,82% jika dibandingkan dengan periode yang sama
pada tahun sebelumnya seiring dengan meningkatnya aktivitas bisnis Perseroan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp13.889.896 juta, meningkat sebesar Rp8.581.736 juta atau 161,67% jika dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp5.308.160 juta. Peningkatan a rus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan tersebut disebabkan
oleh adanya pengeluaran kas untuk angsuran pinjaman bank sebesar Rp14.440.347 juta atau 4,91% jika dibandingkan dengan periode
yang sama pada tahun sebelumnya seiring dengan meningkatnya aktivitas bisnis Perseroan.

Tenor Usaha Gadai sebagai penyalur kredit terbesar Perseroan dikategorikan sebagai kredit jangka pendek. Hal ini mengakibatka n transaksi
keluar-masuk kas menjadi lebih tinggi dibandingkan outstandingnya.

Terjadi peningkatan penerimaan arus kas yang tinggi pada waktu-waktu tertentu seperti menjelang hari raya Idul Fitri Lebaran dan Natal.

Perseroan membagi sumber likuiditas menjadi likuiditas internal dan eksternal. Sumber internal likuiditas Perseroan adalah ka s dan setara
kas, sedangkan sumber eksternal likuiditas Perseroan adalah pinjaman bank, Obligasi, dan pinjaman dari pemerintah. Dalam memenuhi
kewajiban yang jatuh tempo, Perseroan terutama mengandalkan likuiditas internal dan pinjaman bank.

Sumber likuiditas yang material yang belum digunakan secara penuh oleh Perseroan adalah sisa plafon Pinjaman Bank.

Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.
Perseroan memiliki modal kerja yang cukup.

ANALISIS RASIO KEUANGAN

a. Imbal Hasil Aset

                                                                     31 Maret          31 Maret        31 Desember       31 Desember
                     Keterangan
                                                                      2025*             2024*              2024              2023
  Imbal Hasil Aset (ROA)                                                 6,42%             6,50%             6,21%             5,60%
  Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total aset                   1,56%             1,59%             5,70%             5,30%
*Tidak diaudit


Rasio Return on Asset (ROA) Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Maret 2024, masing -masing sebesar 6,42% dan 6,50%.
Penurunan rasio Return on Asset (ROA) Perseroan terutama disebabkan oleh kenaikan biaya operasional Perseroan, namun demikian,
jika dibandingkan secara tahunan (year-on-year), laba bersih Perseroan mengalami peningkatan sebesar 25,63%. Dengan demikian,
pencapaian ROA Perseroan masih dapat dikatakan baik dan mencerminkan efisiensi kinerja perusahaan dalam menghasilkan laba
terhadap total aset yang dimiliki.



                                                                   64
Page 93
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total aset Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Maret 2024 masing -masing sebesar
1,56% dan 1,59%. Penurunan ini terutama disebabkan oleh kenaikan total aset Perseroan, seiring dengan s trategi ekspansi dan
pengembangan bisnis yang dijalankan selama periode berjalan. Perseroan menilai rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap tota l asset
Perseroan per 31 Maret 2025 sebesar 1,56%, relatif stabil dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 1,59%. Hal ini
sebagai cerminan dari strategi penguatan fundamental dan ekspansi bisnis Perseroan.

b. Imbal Hasil Ekuitas

                                                                         31 Maret         31 Maret        31 Desember       31 Desember
                      Keterangan                                                           2024*
                                                                          2025*                               2024              2023
  Return on Equity (ROE)                                                    18,74%            16,51%           17,23%            14,33%
  Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total ekuitas                    4,61%             4,08%           16,27%            13,41%
*Tidak diaudit


Rasio Return on Equity (ROE) Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Maret 2024, masing -masing sebesar 18,74% dan 16,51%.
Peningkatan rasio Return on Equity (ROE) Perseroan terutama disebabkan oleh kenaikan laba bersih sebesar 25,63%, yang mencerminkan
kemampuan Perseroan dalam mengoptimalkan ekuitas pemegang saham untuk menghasilkan laba secara lebih efisien.

Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025, dan 31 Maret 2024, masing-masing sebesar
4,61% dan 4,08%. Peningkatan rasio Return on Equity (ROE) Perseroan terutama disebabkan oleh kenaikan laba bersih sebesar 25,63%,
yang mencerminkan kemampuan Perseroan dalam mengoptimalkan ekuitas pemegang saham untuk menghasilkan laba secara lebih
efisien.

c. Solvabilitas

                                                                      31 Maret           31 Maret         31 Desember       31 Desember
                     Keterangan                                                           2024*
                                                                       2025*                                  2024              2023
  Rasio Utang Terhadap Ekuitas (DER) (x)                                   1,96x                1,56x            1,85x             1,53x
*Tidak diaudit


Solvabilitas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam membayar liabilitas-liabilitasnya, yaitu rasio liabilitas terhadap ekuitas (debt to
equity ratio), yang dihitung dengan cara membandingkan jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas.

Rasio Utang Terhadap Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Maret 2024 masing-masing sebesar
1,96 kali, dan 1,56 kali. Kenaikan Utang Terhadap Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Perseroan terutama disebabkan oleh naiknya nilai liabilitas.
Peningkatan liabilitas terutama disebabkan oleh naiknya hutang pendan aan yang digunakan untuk penyaluran pinjaman kepada nasabah,
dimana nilai Outstanding Loan meningkat sebesar 29,9% yoy sehingga hal ini mempengaruhi kenaikan rasio solvabilitas.




                                                                    65
Page 94
VII.      KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keuangan dan hasil usaha
Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir
pada 31 Maret 2025. Dalam hal ini, Perseroan juga menegaskan bahwa tidak terdapat kejadian penting baru yang terjadi setelah tanggal
laporan keuangan tersebut.




                                                                66
Page 95
VIII.      KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA DAN
           KECENDERUNGAN PROSPEK USAHA
1.      RIWAYAT PERSEROAN

     Pendirian Pegadaian
     Perseroan adalah suatu lembaga perkreditan tertua yang mempunyai corak khusus, berdiri sejak jaman Belanda dan telah dikenal
     masyarakat sejak lama, khususnya masyarakat golongan berpenghasilan menengah dan bawah. Pegadaian mempunyai tugas
     memberikan pelayanan jasa kredit berupa pinjaman uang dengan jaminan benda bergerak. Perseroan didirikan pertama kali dalam
     bentuk Perusahaan Negara dengan nama Perusahaan Negara Pegadaian berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
     No.178/1961 tanggal 3 Mei 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pegadaian (PN Pegadaian).

     Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
     Badan Hukum PN Pegadaian mengalami beberapa kali perubahan, yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
     No. 7 tahun 1969 tanggal 11 Maret 1969 tentang Perubahan kedudukan PN Pegadaian menjadi Perusahaan Jawatan Pegadaian.
     Perusahaan Jawatan Pegadaian tersebut kemudian diubah bentuknya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian berdasarkan
     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 10 Tahun 1990 tanggal 10 April 1990 dan dasar hukum Perum Pegadaian adalah
     sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 103 Tahun 2000 (“PP No. 103 Tahun 2000”).

     Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
     Dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan penyaluran pinjaman khusus nya kepada masyarakat
     menengah ke bawah, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian yang didirikan dengan
     Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi
     Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian, sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang
     Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian, perlu mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi
     Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan
     Bentuk Badan Hukum Perseroan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perseroan Perseroan (Persero), Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 2011 No. 132 (“PP No.51 Tahun 2011”). Dengan didirikannya Perusahaan Perseroan (Persero) maka Perusahaan
     Umum (Perum) Pegadaian dinyatakan bubar dan PP No. 103 Tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku.

     Berdasarkan pasal 1 ayat (2) PP No. 51 Tahun 2011, segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (Perum)
     Pegadaian yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (Persero) yang bersangkutan. PP No. 51 Tahun
     2011 kemudian ditindaklanjuti dengan Akta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 01 tanggal 1 April 2012
     dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan
     Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
     No. AHU-17525.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
     No. AHU-0029230.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal
     3 Mei 2013, Tambahan No. 24525 (“Akta Pendirian Perseroan”).

     Tergabungnya Perseroan dalam Holding Ultra Mikro.
     Pada tahun 2021, Perseroan telah tergabung dalam holding ultra mikro yang menyebabkan beralihnya saha m Seri B milik Negara
     Republik Indonesia kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun
     2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
     PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum
     Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. S-700/MBU/09/2021 No. 14 tanggal 23 September 2021, dibuat
     di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan
     dicatat dalam database Sisminbakum sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahaan Data No. AHU-AH.01.03-0452679
     tanggal 24 September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0164677.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal
     24 September 2021.

     Akta Pendirian Perseroan telah mengalami perubahan anggaran dasar sebagaimana diubah terakhir dengan Akta Pernyataan
     Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-307/MBU/09/2021 dan No. B.1438-DIR/CSC/09/2021
     No. 15 tanggal 23 September 2021 dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah memperoleh
     persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
     Indonesia No. AHU-0053287.AH.01.02 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
     No. AHU-0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan
     dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.02-0454524 tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan
     dalam Daftar Perseroan No. AHU-0167866.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan diumumkan dalam Berita Negara
     Republik Indonesia No. 91, Tambahan No. 035034 (“Akta No. 15/2021”). Melalui Akta No. 15/2021, Rapat Umum Pemegang Saham
     Perseroan telah menyetujui (i) perubahan nama Perseroan dari Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian menjadi PT Pegadaian
     dengan mengubah Pasal 1 ayat (1) anggaran dasar Perseroan; (ii) mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (6), (7), dan (8) anggaran dasar
     Perseroan; (iii) mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (7) dan (14) huruf e anggaran dasar Perseroan; (iv) mengubah ketentuan Pasal 11
     ayat (2) huruf a dan b, (10), dan (12) anggaran dasar Perseroan; (v) me ngubah ketentuan Pasal 14 ayat (10), (14) huruf d, dan (32)
     anggaran dasar Perseroan; (vi) mengubah ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf b anggaran dasar Perseroan; (vii) mengubah ketentuan
     Pasal 26 ayat (3) anggaran dasar Perseroan; serta (viii) menyusun dan menyatakan kembali seluruh anggaran dasar Perseroan.




                                                                  67
Page 96
2.    STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR

     Struktur permodalan terakhir Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha
     Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 4 tanggal 16 Juni 2016, dibuat di hadapan
     Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
     Republik Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016,
     didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 serta laporan perubahan anggaran
     dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
     Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863
     tanggal 22 Juni 2016 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59, Tambahan No. 12268 , yaitu sebagai berikut:

     Modal Dasar       : Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun Rupiah) yang tediri dari
                          a.   Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham seri A Dwiwarna dengan nilai
                               nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
                          b.   Rp24.999.999.000.000,00 (dua puluh empat triliun sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar
                               sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi atas 24.999.999 (dua puluh empat
                               juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham
                               dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
     Modal Ditempatkan : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari:
                          a.   Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham seri A Dwiwarna;
                          b.   Rp6.249.999.000.000,00 (enam triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan
                               puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi atas 6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan
                               ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham seri B.
     Modal Disetor     : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah).

     Sedangkan susunan pemegang saham terakhir Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri
     Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
     No. S-700/MBU/09/2021 tentang Persetujuan Pengalihan Saham No. 14 tanggal 23 September 2021, yang dibuat dihadapan Nanda
     Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang laporan perubahan data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem
     Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0452679 tanggal 24 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan No. AHU-0164677.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 24 September 2021 (“Akta No. 14/2021”) yaitu sebagai berikut:

                                                           Jumlah Saham                        Nilai Saham
                                                                                     Seri A                                Persentase
                Nama Pemegang Saham                                                                        Seri B
                                                       Seri A        Seri B       @Rp1.000.000,                               (%)
                                                                                                      @Rp1.000.000,00
                                                                                       00
      Modal Dasar – Rp25.000.000.000.000,00                 1       24.999.999      1.000.000,00     24.999.999.000.000,00
      Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
      Negara Republik Indonesia                             1                0       1.000.000,00                       0         0,01
      PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                0        6.249.999                  0    6.249.999.000.000,00        99,99
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal                    1        6.249.999       1.000.000,00    6.249.999.000.000,00       100,00
      Disetor
      Saham Dalam Portepel                                      -   18.750.000                  -   18.750.000.000.000,00

3.    PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

     3.1 PERIZINAN YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN

      No.                                             Izin                                                  Masa Berlaku
       1.    Keputusan Dewan Komisioner dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.    Berlaku selama Perseroan menjalankan
             KEP-91/D.05/2016 tertanggal 14 November 2016 tentang Penegasan Izin Usaha         kegiatan usaha
             Perusahaan Pergadaian Pemerintah bagi PT Pegadaian (Persero).
       2.    Tanda Pendaftaran No. 10/7/DASP/7 dikeluarkan oleh Bank Indonesia (“BI”)          Berlaku selama Perseroan menjalankan
             tertanggal 4 Februari 2008, bahwa Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian telah         kegiatan usaha
             terdaftar di Bank Indonesia (“BI”) sebagai Penyelenggara Pengiriman Uang.
       3.    Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep-469/KM.10/2012        Berlaku selama Perseroan menjalankan
             tertanggal 6 September 2012 tentang Pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun        kegiatan usaha
             Dari Dana Pensiun Pegadaian.
       4.    Surat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) No. S-864/MBU/2007         Berlaku selama Perseroan menjalankan
             tertanggal 27 Desember 2007 tentang prinsip disetujui rencana Perum Pegadaian     kegiatan usaha
             melakukan kerjasama dengan Western Union Financial Service Inc dalam usaha
             Jasa Pengiriman Uang.
       5.    Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) Kantor Pusat No. PEM-                          Berlaku selama Perseroan menjalankan
             00166/WPJ.19/KP.0403/2012 tertanggal 1 Mei 2012 atas nama Perseroan               kegiatan usaha
             dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, Kantor Wilayah
             DJP Wajib Pajak Besar.




                                                                    68
Page 97
 No.                                           Izin                                                       Masa Berlaku
  6.   Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) Kantor Pusat No. 01.001.668.1-093.000 atas           Berlaku selama Perseroan menjalankan
       nama PT Pegadaian (Persero) tertanggal 1 April 2012.                                  kegiatan usaha
  7.   Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“SPPKP”) No. Pem-                              Berlaku selama Perseroan menjalankan
       01056/WPJ.19/KP.00403/2013 atas nama PT Pegadaian (Persero) tertanggal 1 Mei          kegiatan usaha
       2012.
  8.   Nomor Induk Berusaha Risk Based Approach (“NIB RBA”) No. 8120017002839                Berlaku selama Perseroan menjalankan
       tanggal 23 Oktober 2018 dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara          kegiatan usaha
       OSS-RBA untuk kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI):
        a. 63122 (Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial)
        b. 64921 (Pergadaian Konvensional)
        c. 71209 (Analisis dan Uji Teknis Lainnya)
        d. 64922 (Pergadaian Syariah)
  9.   Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Tanda Daftar                        Berlaku selama Perseroan menjalankan
       Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik PB-UMKU:                          kegiatan usaha
       812001700283900020001 dan No TDPSE 001631.01/DJAI.PSE/11/2021 untuk
       Kode KBLI 63122 (Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial)
       diterbitkan tanggal 26 November 2021 dan dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola
       dan Penyelenggara OSS-RBA
 11.   Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha             Berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak
       No. 30092210213273069 diterbitkan tanggal 30 September 2022 dengan lokasi             tanggal penerbitan
       usaha di Jalan Cilengkrang 1 RT 02, RW 01, Kelurahan Cisurupan, Kecamatan
       Cibiru, Bandung Jawa Barat, dengan luas tanah 1.500 m2, dikeluarkan oleh
       Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS-RBA
 12.   Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha             Berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak
       No. 31072310213506042 diterbitkan tanggal 31 Juli 2023 dengan lokasi usaha di         tanggal penerbitan
       Jalan Raya Papar No, 60, Kediri, Jawa Timur, dengan luas tanah 2.554 m2,
       dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS-RBA
 13    Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha             Berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak
       No. 05032410213508029 diterbitkan tanggal 5 Maret 2024 dengan lokasi usaha di         tanggal penerbitan
       Jalan Desa Tempeh Tengah, Lumajang, Jawa Timur, dengan luas tanah 3.768,69
       m2, dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS-RBA
 14    Sertifikat Laik Fungsi No. SK-SLF-317104-23112023-001 tanggal 23 November             Berlaku selama 5 (lima) tahun sejak
       2023                                                                                  tanggal penerbitan
 15    Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-325/PL.02/2024 tanggal 23 Desember 2024            Berlaku selama Perseroan menjalankan
       perihal Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion PT Pegadaian               kegiatan usaha

3.2 PERIZINAN YANG DIMILIKI OLEH PERUSAHAAN ANAK

 No.                                          Izin                                                        Masa Berlaku
                                                   PT Pegadaian Galeri Dua Empat
 1.    Nomor Induk Berusaha OSS-RBA (NIB) No. 9120109922938 diterbitkan pada                  selama PT PGDE menjalankan kegiatan
       tanggal 23 September 2019, perubahan ke-14 (empat belas) tanggal 18 Mei 2022                       usahanya
       atas nama PT PGDE
 2.    Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha                   berlaku selama 3 (tiga) tahun
       No. 22102210213175300 diterbitkan tanggal 22 Oktober 2022 atas nama PT
       PGDE yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga
       Pengelola dan Penyelenggara OSS22102210213175300 22 Oktober 2022
 3.    Perizian Berusaha Berbasis Risiko Izin No. 91201099229380008 tanggal 17                selama PT PGDE menjalankan kegiatan
       Februari 2022 atas nama PT PGDE untuk kode KBLI 71209 – Analisis dan Uji                           usahanya
       Teknis Lainnya, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
       Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
 4.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 85.657.828.1-023.00 yang diterbitkan oleh           selama PT PGDE menjalankan kegiatan
       Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen                                                       usahanya
 5.    Surat Keterangan Terdaftar No. S-2503KT/WPJ.06/KP.0903/2018 tanggal 16                 selama PT PGDE menjalankan kegiatan
       Agustus 2018 yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP                     usahanya
       Jakarta Pusat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen
 6.    Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-675PKP/WPJ.06/KP.0903/2018                 selama PT PGDE menjalankan kegiatan
       tanggal 15 November 2018 yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak Kantor                     usahanya
       Wilayah DJP Jakarta Pusat KPP Pratama Jakarta Senen
 7.    Surat Rekomendasi Persetujuan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup              berlaku selama tidak ada perubahan dalam
       (UKL-UPL) Kegiatan Pembangunan Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia,                                   UKL-UPL
       Perhiasan dan Fasilitasnya oleh PT PGDE qq PT Jiep No. 57/-1.774.151 tanggal 21
       Desember 2021
 8.    Keputusan Kepala Unit Pengelolaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu               berlaku selama kegiatan usaha PT PGDE
       Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Timur No. 60/K.3/31.75.06.1001.11.014.I.1/2/ -                 berlangsung
       1.774.15/2021 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Industri Pembuatan
       Logam Dasar Mulia, Perhiasan dan Fasilitasnya Jalan Pulo Buaran V, Kawasan




                                                                69
Page 98
           No.                                              Izin                                                                 Masa Berlaku
                     Jiep Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung Kota Administrasi Jakarta Timur
                     Oleh PT PGDE qq PT Jiep tanggal 21 Desember 2021
           9.        Petikan Keputusan Direksi PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung No. 056 Tahun                berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau
                     2023 tanggal 3 Juli 2023 tentang Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan                       kembali apabila terdapat perubahan
                     Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Rinci Kegiatan
                     dan Operasional Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia, Perhiasan, dan
                     Fasilitasnya oleh PT Pegadaian Galeri Dua Empat
                                                           PT Balai Lelang Artha Gasia (Beku Operasi)
           1.        Persetujuan Pendirian Balai Lelang Perum Pegadaian dari Menteri Keuangan                   -
                     Republik Indonesia No. S-153/MK.1/2000 tanggal 25 April 2000
           2.        Surat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara No. S-1808/PN/2000 tanggal 9                  -
                     November 2000 perihal Izin Prinsip atas nama PT BLAG.
           3.        Keputusan Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara No. KEP-37/PN/2000                 -
                     tanggal 17 November 2000 tentang Pemberian Izin Pendirian PT Balai Lelang Artha
                     Gasia
           4.        NPWP No. 01.935.045.3-023.000 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta              -
                     Sene yang berlaku selama kegiatan usaha berlangsung.
           5.        SPPKP No. PEM-00089/WPJ.06/KP.0903/2013 tanggal 14 Januari 2013 diterbitkan                -
                     oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta yang berlaku selama kegiatan usaha
                     berlangsung.
           6.        TDUP No. 09.05.1.82.40327 tanggal 19 Februari 2013, dikeluarkan oleh Kepala                -
                     Suku Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Perdagangan, Pemerintah
                     Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
           7.        SKDP No. 82/27.1.1/31.71.04.1002/1.711.53/2016 tanggal 10 Maret 2016 yang                  -
                     dikeluarkan oleh Lurah Kenari, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
                     Jakarta, yang menerangkan bahwa PT BLAG berdomisili di Jalan Kramat Raya
                     No.162, Kelurahan Kenari Kecamatan Senen Kota Administrasi Jakarta Pusat

4.         PERJANJIAN PENTING

          Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, terdapat tambahan informasi sehubungan dengan perpanjangan perjanjian kredit
          maupun perjanjian kredit tambahan yang telah dibuat oleh dan antara Perseroan dan para krediturnya yang masih berlaku sampai
          dengan Informasi Tambahan ini, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                           Nilai Outstanding*             Pihak
 No                    Nama Perjanjian                    Isi Pokok Perjanjian                                                             Jatuh Tempo
                                                                                             31 Maret 2025               Ketiga
     1.         Akta Perjanjian Pembiayaan          Penyertaan Modal Perseroan dan               Rp0,-                    Bank        25 Oktober 2024 sampai
                Musyarakah Mutanaqisah No. 56       Bank Permata                                                         Permata      dengan 25 Oktober 2025
                tanggal 21 Maret 2019, dibuat di    a. Penyertaan        Perseroan:
                hadapan Susanna Tanu, S.H.,            maksimum             sebesar
                Notaris di Jakarta sebagaimana         Rp6.250.000.000.000,00;
                diubah terakhir kali dengan         b. Penyertaan Bank: maksimum
                Addendum              Perjanjian       sebesar Rp600.000.000.000,00.
                Penyediaan              Fasilitas
                Pembiayaan Syariah (Ketentuan       Tujuan
                Khusus)                      No.    Membiayai usaha pembiayaan
                3205/KKS/AMD/X/2024/CG7             modal kerja syariah Perseroan
                yang dibuat di bawah tangan dan
                bermeterai cukup, seluruhnya        Nisbah Bagi Hasil
                oleh dan antara Perseroan           Cost of Fund + 0,50%. Besar Bagi
                dengan Bank Permata.                Hasil dapat berubah setiap saat
                Berdasarkan           Perjanjian    sesuai ketetapan Bank Permata
                Pembiayaan di atas, Perseroan       dengan pemberitahuan sebelumnya
                tidak memiliki kewajiban untuk      kepada Perseroan.
                memperoleh persetujuan dari
                Bank       Permata     dan/atau
                melakukan         pemberitahuan
                kepada Bank Permata terkait
                Penawaran Umum Obligasi
                Berkelanjutan VI Pegadaian
                Tahap II Tahun 2025, Sukuk
                Mudharabah Berkelanjutan III
                Pegadaian Tahap IV Tahun 2025,
                dan Obligasi Berwawasan Sosial
                Berkelanjutan I Pegadaian Tahap
                II Tahun 2025.
     2.         Akta Perjanjian Kredit No. 13       Limit Fasilitas                              Rp0,-                    Bank        1 (satu) tahun dimulai
                tanggal 25 Februari 2010, dibuat    Fasilitas kredit yang diberikan oleh                                 Permata      sejak tanggal 25 Oktober
                di hadapan Imas Fatimah, S.H.,      Bank Permata kepada Perseroan                                                     2024 sampai dengan
                M.Kn., Notaris di Jakarta           sejumlah Rp1.150.000.000.000,00.                                                  tanggal 25 Oktober 2025.
                sebagaimana terakhir kali diubah




                                                                                  70
Page 99
                                                                                     Nilai Outstanding*     Pihak
No          Nama Perjanjian                     Isi Pokok Perjanjian                                                      Jatuh Tempo
                                                                                       31 Maret 2025        Ketiga
     dengan Addendum Perjanjian          Tujuan Fasilitas
     Kredit                       No.    Tujuan fasilitas kredit adalah untuk
     3206/MM/AMD/X/2024/CG7 yang         membiayai usaha pembiayaan
     dibuat di bawah tangan dan          modal kerja Perseroan.
     bermeterai cukup, seluruhnya
     oleh dan antara PT Bank             Bunga
     Permata, Tbk. (“Bank Permata”)      Cost of Fund + 0,50%.
     dan Perseroan.
     Berdasarkan Perjanjian Kredit di
     atas, Perseroan tidak memiliki
     kewajiban untuk memperoleh
     persetujuan dari Bank Permata
     dan/atau              melakukan
     pemberitahuan kepada Bank
     Permata terkait Penawaran
     Umum Obligasi Berkelanjutan VI
     Pegadaian Tahap II Tahun 2025,
     Sukuk               Mudharabah
     Berkelanjutan III Pegadaian
     Tahap IV Tahun 2025, dan
     Obligasi Berwawasan Sosial
     Berkelanjutan I Pegadaian Tahap
     II Tahun 2025.
3.   Akta Perjanjian Kredit No. 21       BCA menyetujui untuk memberikan           Rp18.719.934.313.669,-    BCA     i. Fasilitas Kredit Lokal
     tanggal 16 Juli 2003, dibuat di     fasilitas kredit kepada Perseroan                                                (Rekening      Koran),
     hadapan Erly Soehandjojo, S.H.,     yang terdiri dari:                                                               terhitung sejak tanggal
     Notaris di Jakarta, yang telah      i. Fasiilitas Kredit Lokal (Rekening                                             penandatanganan
     beberapa kali diubah dan terakhir        Koran), dengan jumlah tidak                                                 akta dan berakhir pada
     kali diubah dengan Perubahan             melebihi Rp300.000.000.000,00.                                              tanggal Januari 2026.
     Akta Perubahan Ketiga Puluh         ii. Fasilitas Time Loan Revolving,                                          ii. Fasilitas Time Loan
     Dua Atas Perjanjian Kredit PT            dengan jumlah utang pokok tidak                                             Revolving terhitung
     Pegadaian No.43 tanggal 20               melebihi                                                                    sejak          tanggal
     Januari 2025, yang dibuat di             Rp1.000.000.000.000,00.                                                     penandatanganan
     hadapan      Ashoya      Ratam,     iii. Fasilitas PBMM yang tidak                                                   akta dan berakhir pada
     S.H.,M.Kn., Notaris di Kota              mengikat (uncommitted), dengan                                              tanggal 26 Januari
     Administrasi Jakarta Selatan oleh        jumlah pokok tidak melebihi                                                 2026.
     dan antara Perseroan dan PT              Rp20.500.000.000.000,00,                                               iii. Fasilitas      PBMM,
     Bank Central Asia, Tbk (“BCA”)           dengan ketentuan BCA berhak                                                 terhitung sejak tanggal
                                              menyetujui atau menolak                                                     penandatanganan
     Berdasarkan Perjanjian Kredit di         penarikan fasilitas PBMM                                                    akta dan berakhir pada
     atas, tidak terdapat pembatasan          uncommitted dan BCA berhak                                                  tanggal 26 Januari
     terhadap Perseroan untuk                 sewaktu-waktu, tanpa syarat,                                                2026
     memperoleh persetujuan terlebih          membatalkan pemberian fasilitas
     dahulu dari BCA maupun                   PBMM
     melakukan         pemberitahuan
     kepada BCA sehubungan dengan        Tujuan Fasilitas
     Penawaran Umum Berkelanjutan        i. Fasilitas Kredit Lokal (Rekening
     Obligasi     Berkelanjutan VI           Koran) dan fasilitas time loan
     Pegadaian Tahap II Tahun 2025,          revolving digunakan untuk
     Penawaran Umum Berkelanjutan            peningkatan modal         kerja
     Sukuk               Mudharabah          terutama peningkatan pelepasan
     Berkelanjutan III Pegadaian             kredit
     Tahap IV Tahun 2025, dan            ii. Fasilitas PBMM untuk mendanai
     Penawaran Umum Berkelanjutan            penyaluran pinjaman untuk
     Obligasi Berwawasan Sosial              modal kerja Perseroan
     Berkelanjutan I Pegadaian Tahap
     II Tahun 2025                       Bunga dan Provisi
                                         Atas setiap pinjaman yang yang
                                         terutang berdasarkan perjanjian
                                         kredit, Perseroan wajib membayar
                                         bunga sebesar:
                                         i. 6,90% (enam koma sembilan
                                             puluh persen) per tahun, yang
                                             dihitung dari utang yang timbul
                                             dari fasilitas kredit lokal
                                             (rekening koran), untuk fasilitas
                                             kredit lokal (rekening koran);
                                         ii. 6,90% (enam koma sembilan
                                             puluh persen) per tahun, yang
                                             dihitung dari jumlah fasilitas time
                                             loan revolving yang telah ditarik
                                             dan belum dibayar kembali oleh




                                                                         71
Page 100
                                                                                      Nilai Outstanding*     Pihak
No          Nama Perjanjian                      Isi Pokok Perjanjian                                                      Jatuh Tempo
                                                                                        31 Maret 2025        Ketiga
                                               Perseroan, untuk fasilitas time
                                               loan revolving.
                                          Atas pemberian fasilitas kredit,
                                          Perseroan wajib membayar provisi
                                          kepada BCA sebesar:
                                          i. 0,25% (nol koma dua puluh lima
                                               persen) per tahun, yang dihitung
                                               dari jumlah fasilitas kredit lokal
                                               (rekening koran) yang diberikan,
                                               untuk fasilitas kredit lokal
                                               (rekening koran);
                                          ii. 0,25% (nol koma dua puluh lima
                                               persen) per tahun, yang dihitung
                                               dari jumlah fasilitas time loan
                                               revolving yang diberikan, untuk
                                               fasilitas time loan revolving,
                                          iii. Tidak dikenakan Provisi, untuk
                                               fasilitas PBMM
4.   Akta Perjanjian Kredit No. 7         BCA memberikan fasilitas Pinjaman         Rp18.719.934.313.669,-    BCA     i. Fasilitas A (PBMM)
     tanggal 5 Juli 2005 yang dibuat di   Berjangka berupa Fasilitas A                                                     terhitung sejak tanggal
     hadapan Erly Soehandjojo, S.H.,      dengan             plafon         akhir                                          penandatanganan
     Notaris di Jakarta sebagaimana       Rp20.500.000.000.000,00, Fasilitas                                               akta dan berakhir pada
     terakhir diubah berdasarkan          B dengan plafon kredit sebesar                                                   tanggal Januari 2026.
     Surat Pemberitahuan Pemberian        Rp300.000.000.000,00                                                        ii. Fasilitas B (Kredit
     Kredit         (SPPK)         No.    Fasilitas C dengan jumlah plafon                                                 Lokal) terhitung sejak
     41190/GBK/2024 tanggal 5             akhir                          sebesar                                           tanggal
     Desember 2024, oleh dan antara       Rp1.000.000.000.000,00                                                           penandatanganan
     PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)                                                                                      akta dan berakhir pada
     dengan Perseroan                     Tujuan                                                                           tanggal 26 Januari
     Berdasarkan Perjanjian Kredit di     i.   Fasilitas    Kredit     Lokal                                               2026.
     atas, tidak terdapat pembatasan           (Rekening Koran) dan fasilitas                                         iii. Fasilitas Time Loan
     terhadap Perseroan untuk                  time loan revolving digunakan                                               Revolving, terhitung
     memperoleh persetujuan terlebih           untuk peningkatan modal kerja                                               sejak          tanggal
     dahulu dari BCA maupun                    terutama          peningkatan                                               penandatanganan
     melakukan         pemberitahuan           pelepasan kredit                                                            akta dan berakhir pada
     kepada BCA sehubungan dengan         ii.  Fasilitas PBMM          untuk                                               tanggal 26 Januari
     Penawaran Umum Berkelanjutan              mendanai           penyaluran                                               2026
     Obligasi     Berkelanjutan VI             pinjaman untuk modal kerja
     Pegadaian Tahap II Tahun 2025,            Perseroan
     Penawaran Umum Berkelanjutan
     Sukuk                Mudharabah      Bunga
     Berkelanjutan III Pegadaian          Atas setiap pinjaman yang yang
     Tahap IV Tahun 2025, dan             terutang berdasarkan perjanjian
     Penawaran Umum Berkelanjutan         kredit, Perseroan wajib membayar
     Obligasi Berwawasan Sosial           bunga sebesar:
     Berkelanjutan I Pegadaian Tahap      i.    6,90% (enam koma sembilan
     II Tahun 2025                              puluh persen) per tahun, yang
                                                dihitung dari utang yang timbul
                                                dari fasilitas kredit lokal
                                                (rekening koran), untuk
                                                fasilitas kredit lokal (rekening
                                                koran);
                                          ii.   6,90% (enam koma sembilan
                                                puluh persen) per tahun, yang
                                                dihitung dari jumlah fasilitas
                                                time loan revolving yang telah
                                                ditarik dan belum dibayar
                                                kembali oleh Perseroan, untuk
                                                fasilitas time loan revolving.
                                          Atas pemberian fasilitas kredit,
                                          Perseroan wajib membayar provisi
                                          kepada BCA sebesar:
                                          i.    0,25% (nol koma dua puluh
                                                lima persen) per tahun, yang
                                                dihitung dari jumlah fasilitas
                                                kredit lokal (rekening koran)
                                                yang diberikan, untuk fasilitas
                                                kredit lokal (rekening koran);
                                          ii.   0,25% (nol koma dua puluh
                                                lima persen) per tahun, yang
                                                dihitung dari jumlah fasilitas
                                                time loan revolving yang




                                                                          72
Page 101
                                                                                  Nilai Outstanding*     Pihak
No          Nama Perjanjian                     Isi Pokok Perjanjian                                                   Jatuh Tempo
                                                                                    31 Maret 2025        Ketiga
                                               diberikan, untuk fasilitas time
                                               loan revolving,
                                         iii. Tidak dikenakan Provisi, untuk
                                               fasilitas PBMM
5.   Akta Perjanjian Kredit No. 18       Bank ICBC memberikan kepada             Rp400.000.000.000,-     ICBC     12 (dua belas) bulan sejak
     tanggal 16 Februari 2024 yang       Perseroan Fasilitas Kredit dalam                                             tanggal
     dibuat di hadapan Adi Triharsono,   bentuk Fasilitas Modal Kerja Umum                                            penandatanganan
     S.H., Notaris di Jakarta Selatan,   Jangka Pendek Pinjaman Tetap on                                              akta ini
     sebagaimana terakhir diubah         Demand (PTD) Uncommitted hingga
     dengan        Perjanjian     No.    jumlah pokok yang seluruhnya tidak
     002/ICBCI-TCT/PTD/II/2025/PR2       melebihi      Rp400.000.000.000,00
     tanggal 14 Februari 2025, yang      tidak termasuk bunga, denda dan
     dibuat dibawah tangan dan           biaya, fasilitas kredit mana dalam
     bermeterai cukup, seluruhnya        jangka waktu berlakunya Perjanjian
     oleh dan antara PT Bank ICBC        Kredit ini dapat ditarik dan dengan
     Indonesia (“Bank ICBC”) dan         syarat bahwa Perseroan wajib
     Perseroan                           melakukan               pembayaran-
                                         pembayaran kembali fasilitas pada
     Berdasarkan Perjanjian Kredit di    saat jatuh tempo
     atas, tidak terdapat pembatasan
     terhadap Perseroan untuk            Bunga
     memperoleh persetujuan terlebih     Perseroan harus membayar bunga
     dahulu dari Bank ICBC maupun        kepada Bank ICBC yang besarnya
     melakukan         pemberitahuan     ditentukan pada setiap penarikan
     kepada Bank ICBC sehubungan         dan       perpanjangan       dengan
     dengan Penawaran Umum               ketentuan bunga dapat berubah
     Berkelanjutan           Obligasi    sewaktu-waktu                 sesuai
     Berkelanjutan VI Pegadaian          pertimbangan Bank ICBC dengan
     Tahap II Tahun 2025, Penawaran      memperhatikan kondisi pasar dan
     Umum Berkelanjutan Sukuk            bunga akan dianalisa oleh Bank
     Mudharabah Berkelanjutan III        ICBC pada setiap jangka waktu
     Pegadaian Tahap IV Tahun 2025,      pembayaran bunga (interest period),
     dan       Penawaran      Umum       dan akan diberitahukan terlebih
     Berkelanjutan           Obligasi    dahulu kepada Perseroan dari
     Berwawasan                Sosial    jumlah hutangnya yang ternyata
     Berkelanjutan I Pegadaian Tahap     harus dibayar oleh Perseroan
     II Tahun 2025                       selama hutangnya berdasarkan
                                         Perjanjian Kredit ini belum dilunasi
                                         oleh Perseroan
6.    Akta Perjanjian Penyediaan         Jumlah                                  Rp2.750.000.000.000,-   CIMB           16 Mei 2025
     Fasilitas No. 30 tanggal 16 Mei     CIMB Niaga menyetujui untuk                                     Niaga
     2016, dibuat di hadapan Ashoya      menyediakan:                                                             Sampai dengan tanggal
     Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di       - fasilitas PTK Musyarakah –                                            Informasi    Tambahan,
     Jakarta, yang telah beberapa kali         Fasilitas         Pembiayaan                                       jangka waktu fasilitas
     diubah dan terakhir kali diubah           Langsung – On Revolving                                            Pembiayaan       sedang
     dengan Akta Perubahan Ke-10               Basis     –      Uncommitted                                       dalam             proses
     Terhadap Perjanjian Penyediaan            Maksimum              sebesar                                      perpanjangan. Perseroan
     Fasilitas No. 30 Tanggal 16 Mei           Rp1.250.000.000.000,00,                                            telah         melakukan
     2016, tanggal 10 Juli 2024 yang           Serta      Fasilitas      PTK                                      permohonan
     dibuat di hadapan Ashoya Ratam,           Musyarakah tersebut bersifat                                       perpanjangan      jangka
     S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta           sublimit dengan Fasilitas PTK                                      waktu fasilitas kepada
     Selatan, oleh dan antara PT Bank          Ekstra Musyarakah dengan                                           CIMB Niaga melalui surat
     CIMB Niaga Tbk (“CIMB Niaga”)             ketentuan total penggunaan                                         Perseroan             No.
     dan Perseroan                             Fasilitas PTK Musyarakah                                           873/00023.00/2025
     Berdasarkan Perjanjian Kredit di          bersama-sama           dengan                                      tanggal 9 April 2025
     atas, tidak terdapat pembatasan           Fasilitas     PTK       Ekstra                                     perihal     Permohonan
     terhadap Perseroan untuk                  Musyarakah yang diberikan                                          Perpanjangan          dan
     memperoleh persetujuan terlebih           berdasarkan Perjanjian ini                                         Penyesuaian     Fasilitas
     dahulu dari CIMB Niaga maupun             beserta dengan Fasilitas                                           Pembiayaan PT Bank
     melakukan         pemberitahuan           Pinjaman tetap dan Fasilitas                                       CIMB Niaga. Berdasarkan
     kepada CIMB Niaga sehubungan              PTK Ekstra yang diberikan                                          ketentuan angka 2 huruf c
     dengan Penawaran Umum                     berdasarkan Perjanjian Kredit                                      Syarat            Umum
     Berkelanjutan            Obligasi         tidak                 melebihi                                     Pembiayaan Bank CIMB
     Berkelanjutan VI Pegadaian                Rp1.250.000.000.000,00                                             Niaga 2019 Rev.02 No.
     Tahap II Tahun 2025, Penawaran       - Fasilitas        PTK       Ekstra                                     182/SUP/CB/JKT/2020
     Umum Berkelanjutan Sukuk                  Musyarakah – Fasilitas                                             tanggal 16 September
     Mudharabah Berkelanjutan III              Pembiayaan Langsung – On                                           2020 yang dibuat di
     Pegadaian Tahap IV Tahun 2025,            Revolving        Basis       –                                     bawah tangan          dan
     dan       Penawaran       Umum            Uncommitted  Maksimum                                             bermeterai cukup oleh dan
     Berkelanjutan            Obligasi         sebesar                                                            antara CIMB Niaga
     Berwawasan                Sosial          Rp1.250.000.000.000,00,                                           dengan Perseroan, untuk
     Berkelanjutan I Pegadaian Tahap           Fasilitas     PTK       Ekstra                                     Fasilitas Pembiayaan On
     II Tahun 2025.                            Musyarakah          merupakan                                      Revolving Basis berlaku




                                                                        73
Page 102
                                                                                  Nilai Outstanding*    Pihak
No          Nama Perjanjian                     Isi Pokok Perjanjian                                                  Jatuh Tempo
                                                                                    31 Maret 2025       Ketiga
                                               sublimit dari Fasilitas PTK                                       ketentuan sebagai berikut:
                                               Musyarakah yang mana                                               - Kecuali ditetapkan
                                               Fasilitas PTK Musyarakah                                               sebaliknya       oleh
                                               tersebut               bersifat                                        CIMB Niaga melalui
                                               interchangeable       dengan                                           surat
                                               Fasilitas Pinjaman Tetap                                               pemberitahuan
                                               dengan sublimit Fasilitas PTK                                          kepada Perseroan,
                                               Ekstra    yang      diberikan                                          jangka        waktu
                                               berdasarkan Perjanjian Kredit                                          fasilitas pembiayaan
                                               dengan ketentuan total                                                 otomatis
                                               penggunaan Fasilitas PTK                                               diperpanjang paling
                                               Musyarakah bersama-sama                                                lama untuk periode
                                               dengan Fasilitas PTK Ekstra                                            90 (sembilan puluh)
                                               Musyarakah yang diberikan                                              hari terhitung sejak
                                               berdasarkan Perjanjian ini                                             tanggal        Jatuh
                                               beserta dengan Fasilitas                                               Tempo       Fasilitas
                                               Pinjaman Tetap dan Fasilitas                                           Pembiayaan
                                               PTK Ekstra yang diberikan                                              sebagaimana
                                               berdasarkan Perjanjian Kredit                                          ditetapkan      pada
                                               tidak                melebihi                                          Pasal 2 Perjanjian
                                               Rp1.250.000.000.000,00                                                 Penyediaan
                                                                                                                      Fasilitas.
                                                                                                                  - Dalam hal CIMB
                                                                                                                      Niaga            dan
                                                                                                                      Perseroan sepakat
                                                                                                                      untuk
                                                                                                                      menandatangani
                                                                                                                      perubahan
                                                                                                                      Perjanjian
                                                                                                                      Penyediaan
                                                                                                                      Fasilitas,     maka
                                                                                                                      perubahan
                                                                                                                      Perjanjian
                                                                                                                      Penyediaa Fasilitas
                                                                                                                      tersebut        akan
                                                                                                                      berlaku terhitung
                                                                                                                      sejak tanggal Jatuh
                                                                                                                      Tempo       Fasilitas
                                                                                                                      Pembiayaan
                                                                                                                      sebagaimana
                                                                                                                      ditetapkan dlaam
                                                                                                                      Pasal 2 Perjanjian
                                                                                                                      Penyediaan
                                                                                                                      Fasilitas.
7.   Perjanjian       Kredit      No.    CIMB memberikan fasitiltas:              Rp500.000.000.000,-   CIMB           16 Mei 2025
     124/CB/JKT/2021 tanggal 21 Juli      - Fasilitas Pinjaman Tetap                                    Niaga
     2021, dibuat di bawah tangan dan         dengan       jenis    Fasilitas                                   Sampai dengan tanggal
     bermeterai cukup, yang telah             Fasilitas PT – Fasilitas Kredit                                    Informasi    Tambahan,
     beberapa kali diubah dan terakhir        Langsung – On Revolving                                            jangka waktu fasilitas
     kali diubah dengan Akta                  Basis      –      Uncommitted                                     Pembiayaan       sedang
     Perubahan ke-4 (Kempat)                  Maksimum               sebesar                                     dalam             proses
     Terhadap Perjanjian Kredit No.           Rp1.250.000.000.000,00                                             perpanjangan. Perseroan
     124/CB/JKT/2021 Tanggal 21 Juli      - Fasilitas Pinjaman Transaksi                                         telah         melakukan
     2021, yang dibuat di hadapan             Khhusus Ekstra, dengan jenis                                       permohonan
     Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,               Fasilitas Kredit PTK Kestra –                                     perpanjangan      jangka
     Notaris di Jakarta Selatan, oleh         Fasilitas Kredit Langsung – On                                     waktu fasilitas kepada
     dan antara PT Bank CIMB Niaga            Revolving Basis Uncommitted                                       CIMB Niaga melalui surat
     Tbk (“CIMB Niaga”) dan                   Maksimum               sebesar                                     Perseroan            No.
     Perseroan                                Rp1.250.000.000.000,00                                             873/00023.00/2025
     Berdasarkan Perjanjian Kredit di    Bunga                                                                   tanggal 9 April 2025
     atas, tidak terdapat pembatasan     Akan ditentukan pada setiap                                             perihal     Permohonan
     terhadap Perseroan untuk            penarikan                                                               Perpanjangan         dan
     memperoleh persetujuan terlebih                                                                             Penyesuaian     Fasilitas
     dahulu dari CIMB Niaga maupun                                                                               Pembiayaan PT Bank
     melakukan         pemberitahuan                                                                             CIMB Niaga. Berdasarkan
     kepada CIMB Niaga sehubungan                                                                                ketentuan angka 2 huruf c
     dengan Penawaran Umum                                                                                       Syarat            Umum
     Berkelanjutan           Obligasi                                                                            Pembiayaan Bank CIMB
     Berkelanjutan VI Pegadaian                                                                                  Niaga 2019 Rev.02 No.
     Tahap II Tahun 2025, Penawaran                                                                              182/SUP/CB/JKT/2020
     Umum Berkelanjutan Sukuk                                                                                    tanggal 16 September
     Mudharabah Berkelanjutan III                                                                                2020 yang dibuat di
     Pegadaian Tahap IV Tahun 2025,                                                                              bawah tangan         dan




                                                                        74
Page 103
                                                                                  Nilai Outstanding*    Pihak
No          Nama Perjanjian                     Isi Pokok Perjanjian                                                   Jatuh Tempo
                                                                                    31 Maret 2025       Ketiga
     dan      Penawaran       Umum                                                                               bermeterai cukup oleh dan
     Berkelanjutan           Obligasi                                                                            antara CIMB Niaga
     Berwawasan                Sosial                                                                            dengan Perseroan, untuk
     Berkelanjutan I Pegadaian Tahap                                                                             Fasilitas Pembiayaan On
     II Tahun 2025                                                                                               Revolving Basis berlaku
                                                                                                                 ketentuan sebagai berikut:
                                                                                                                  - Kecuali ditetapkan
                                                                                                                        sebaliknya       oleh
                                                                                                                        CIMB Niaga melalui
                                                                                                                        surat
                                                                                                                        pemberitahuan
                                                                                                                        kepada Perseroan,
                                                                                                                        jangka        waktu
                                                                                                                        fasilitas pembiayaan
                                                                                                                        otomatis
                                                                                                                        diperpanjang paling
                                                                                                                        lama untuk periode
                                                                                                                        90 (sembilan puluh)
                                                                                                                        hari terhitung sejak
                                                                                                                        tanggal        Jatuh
                                                                                                                        Tempo       Fasilitas
                                                                                                                        Pembiayaan
                                                                                                                        sebagaimana
                                                                                                                        ditetapkan      pada
                                                                                                                        Pasal 2 Perjanjian
                                                                                                                        Penyediaan
                                                                                                                        Fasilitas.
                                                                                                                  - Dalam hal CIMB
                                                                                                                        Niaga            dan
                                                                                                                        Perseroan sepakat
                                                                                                                        untuk
                                                                                                                        menandatangani
                                                                                                                        perubahan
                                                                                                                        Perjanjian
                                                                                                                        Penyediaan
                                                                                                                        Fasilitas,     maka
                                                                                                                        perubahan
                                                                                                                        Perjanjian
                                                                                                                        Penyediaa Fasilitas
                                                                                                                        tersebut        akan
                                                                                                                        berlaku terhitung
                                                                                                                        sejak tanggal Jatuh
                                                                                                                        Tempo       Fasilitas
                                                                                                                        Pembiayaan
                                                                                                                        sebagaimana
                                                                                                                        ditetapkan dlaam
                                                                                                                        Pasal 2 Perjanjian
                                                                                                                        Penyediaan
                                                                                                                        Fasilitas.
8.   Akta Perjanjian Pembiayaan Line     Bank akan memberikan fasilitas           Rp250.000.000.000,-   OCBC       dimulai sejak tanggal
     Facility (Wa’d) No. 214 dan Akta    Pembiayaan Musyarakah dengan                                             penandatanganan Wa’d
     Wa’d Pembiayaan Musyarakah          perincian sebagai berikut:                                              Pembiayaan Musyarakah
     No. 215 yang seluruhnya             Fasilitas Pembiayaan Musyarakah                                            ini sampai dengan 1
     tertanggal tanggal 19 Desember      Demand Financing                                                         (satu) tahun setelahnya
     2024, dibuat di hadapan Ester       -     Plafon Fasilitas Pembiayaan
     Septarini S.H., M.Kn., Notaris di         Musyarakah
     Jakarta Barat, oleh dan antara PT         Fasilitas          Pembiayaan
     Bank OCBC NISP Tbk (“Bank                 Musyarakah yang diberikan
     OCBC”) dan Perseroan                      oleh Bank OCBC kepada
                                               Perseroan sampai setinggi-
     Berdasarkan Perjanjian Kredit di          tingginya               sebesar
     atas, tidak terdapat pembatasan           Rp250.000.000.000,00 (dua
     terhadap Perseroan untuk                  ratus lima puluh miliar Rupiah)
     memperoleh persetujuan terlebih           yang bersifat uncommitted.
     dahulu dari Bank OCBC maupun        -     Penyertaan/His hshah atas
     melakukan         pemberitahuan           Modal
     kepada Bank OCBC sehubungan              o      Bank OCBC
     dengan Penawaran Umum                           Penyertaan/His hshah
     Berkelanjutan           Obligasi                Bank OCBC maksimal
     Berkelanjutan VI Pegadaian                      sebesar
     Tahap II Tahun 2025, Penawaran                  Rp250.000.000.000,00
     Umum Berkelanjutan Sukuk                        (dua ratus lima puluh
     Mudharabah Berkelanjutan III                    miliar rupiah) atau setara




                                                                        75
Page 104
                                                                                Nilai Outstanding*     Pihak
No          Nama Perjanjian                      Isi Pokok Perjanjian                                             Jatuh Tempo
                                                                                  31 Maret 2025        Ketiga
     Pegadaian Tahap IV Tahun 2025,                 dengan 90% (sembilan
     dan      Penawaran       Umum                  puluh persen) dari setiap
     Berkelanjutan           Obligasi               penarikan berdasarkan
     Berwawasan               Sosial                dokumen             yang
     Berkelanjutan I Pegadaian Tahap                mendasari (underlying)
     II Tahun 2025                                  yang diserahkan oleh
                                                    Perseroan kepada Bank
                                                    OCBC.
                                             o      Perseroan
                                                    Penyertaan/His hshah
                                                    Perseroan       minimal
                                                    sebesar
                                                    Rp27.777.777.778,00
                                                    (dua puluh tujuh miliar
                                                    tujuh ratus tujuh puluh
                                                    tujuh juta tujuh ratus
                                                    tujuh puluh tujuh ribu
                                                    tujuh ratus tujuh puluh
                                                    delapan Rupiah) atau
                                                    setara dengan 10%
                                                    (sepuluh persen) dari
                                                    setiap        penarikan
                                                    berdasarkan dokumen
                                                    yang          mendasari
                                                    (underlying)        yang
                                                    diserahkan      kepada
                                                    Bank.
                                             o      Dengan              tetap
                                                    memperhatikan
                                                    ketentuan sebagaimana
                                                    dimaksud di         atas,
                                                    seluruh           jumlah
                                                    Penyertaan/His hshah
                                                    Bank      OCBC dan
                                                    Penyertaan/His hshah
                                                    Perseroan           akan
                                                    disepakati selanjutnya
                                                    oleh Para Pihak dalam
                                                    setiap Akad Pembiayaan
                                                    Musyarakah

                                        Tujuan
                                        Tujuan Pembiayaan Musyarakah
                                        adalah untuk membiayai modal
                                        kerja Perseroan dalam menjalankan
                                        berbagai produk pembiayaan
                                        syariah seperti pembiayaan mikro,
                                        pembiayaan digital, pembiayaan
                                        syariah baik untuk keperluan
                                        produktif maupun konsumtif
9.   Akta Perjanjian Pembiayaan Danamon memberikan pembiayaan                   Rp500.000.000.000,-   Danamon   21 Desember 2025
     Musyarakah No. 33 tanggal 15 berupa fasilitas pembiayaan dalam
     Juni 2020, dibuat di hadapan Adi Perjanjian adalah Pembiayaan
     Triharso, S.H., Notaris di Jakarta Modal      Kerja     Musyarakah,
     Selatan sebagaimana diubah uncommitted (revolving), dengan
     terakhir kali dengan Addendum jumlah limit pembiayaan sebesar
     Perjanjian          Pembiayaan Rp500.000.000.000,00             untuk
     Musyarakah No. 064/PP/EB- pembiayaan modal kerja dan
     Syariah/0324 tanggal 28 Agustus Pembiayaan           Modal      Kerja
     2024, dibuat di bawah tangan dan Musyarakah 2,          uncommitted
     bermeterai cukup sebagaimana (revolving), dengan jumlah limit
     telah diperpanjang melalui Surat pembiayaan                 sebesar
     Pemberitahuan        Persetujuan Rp500.000.000.000,00, untuk social
     Perpanjangan Jangka Waktu project dalam rangka memenuhi
     Fasilitas                     No. syarat yang ditentukan dalam
     B.937.1/ARO/EB/1224 tanggal 20 Kerangka Pembiayaan Sosial
     Desember 2024 oleh dan antara (Social Financing Framework).
     Perseroan dan PT Bank
     Danamon        Indonesia      Tbk Tujuan Penggunaan
     (“Danamon”),                       Tujuan penggunaan          fasilitas
     Berdasarkan Perjanjian Kredit di pembiayaan musyarakah adalah
     atas, Perseroan tidak memiliki untuk pembiayaan modal kerja
     kewajiban untuk memperoleh




                                                                        76
Page 105
                                                                                     Nilai Outstanding*     Pihak
No           Nama Perjanjian                      Isi Pokok Perjanjian                                                 Jatuh Tempo
                                                                                       31 Maret 2025        Ketiga
      persetujuan dari Danamon
      dan/atau              melakukan
      pemberitahuan kepada Danamon
      terkait Penawaran          Umum
      Berkelanjutan           Obligasi
      Berkelanjutan VI Pegadaian
      Tahap II Tahun 2025, Penawaran
      Umum Berkelanjutan Sukuk
      Mudharabah Berkelanjutan III
      Pegadaian Tahap IV Tahun 2025,
      dan       Penawaran        Umum
      Berkelanjutan           Obligasi
      Berwawasan                 Sosial
      Berkelanjutan I Pegadaian Tahap
      II Tahun 2025.
10.   Akta Perjanjian Kredit No. 32        Fasilitas Kredit                                Rp0,-           Danamon   21 Desember 2025
      tanggal 20 Maret 2020, dibuat di     Jenis fasilitas kredit dalam
      hadapan Adi Triharso, S.H.,          Perjanjian adalah Kredit Berjangka
      Notaris di Jakarta Selatan           1, uncommitted (revolving), dengan
      sebagaimana diubah terakhir kali     jumlah limit pembiayaan sebesar
      dengan Perjanjian Perubahan          Rp500.000.000.000,00,        untuk
      Terhadap Perjanjian Kredit No.       modal kerja dan Pembiayaan
      068/PP/EB/0324 tanggal 28            Social/Kredit     Berjangka      2,
      Agustus 2024, dibuat di bawah        uncommitted (revolving), dengan
      tangan sebagaimana telah             jumlah limit pembiayaan sebesar
      diperpanjang melalui Surat           Rp500.000.000.000,00, untuk social
      Pemberitahuan        Persetujuan     project dalam rangka memenuhi
      Perpanjangan Jangka Waktu            syarat yang ditentukan dalam
      Fasilitas                    No.     Kerangka Pembiayaan Sosial
      B.937.1/ARO/EB/1224 tanggal 20       (Social Financing Framework).
      Desember 2024 oleh dan antara
      Perseroan dan PT Bank                Bunga
      Danamon       Indonesia      Tbk     Suku bunga Fasilitas Kredit
      (“Danamon”)                          Berjangka 1 akan disepakati
      Berdasarkan Perjanjian Kredit di     sebelum penarikan kredit.
      atas, Perseroan tidak memiliki
      kewajiban untuk memperoleh           Bunga Fasilitas Pembiayaan
      persetujuan dari Danamon dari        Social/Kredit Berjangka 2: Suku
      dan/atau              melakukan      bunga akan disepakati H-2 sebelum
      pemberitahuan kepada Danamon         penarikan kredit
      terkait Penawaran          Umum
      Berkelanjutan           Obligasi
      Berkelanjutan VI Pegadaian
      Tahap II Tahun 2025, Penawaran
      Umum Berkelanjutan Sukuk
      Mudharabah Berkelanjutan III
      Pegadaian Tahap IV Tahun 2025,
      dan       Penawaran        Umum
      Berkelanjutan           Obligasi
      Berwawasan                 Sosial
      Berkelanjutan I Pegadaian Tahap
      II Tahun 2025.
11.   Akta Perjanjian Kredit No. 16        Fasilitas                                 Rp500.000.000.000,-    UOB       9 Oktober 2025
      tanggal 9 Oktober 2024, dibuat di    Bank setuju untuk memberikan
      hadapan Ir. Nanette Cahyanie         Fasilitas Kredit Uncommitted (atas
      Handari Adi Warsito, S.H., Notaris   dasar tanpa komitmen) sebagai
      di Jakarta, oleh dan antara PT       berikut:
      Bank UOB Indonesia (“UOB”) dan       i. Fasilitas Revolv ing Credit Facility
      Perseroan                                (RCF)                   sebesar
                                               Rp500.000.000.000,00 (lima
      Berdasarkan Perjanjian Kredit di         ratus miliar Rupiah) untuk
      atas, Perseroan tidak memiliki           pembiayaan kebutuhan modal
      kewajiban untuk memperoleh               kerja Perseroan; dan
      persetujuan dari UOB dan/atau        ii. Fasilitas Cross Currency Swap
      melakukan        pemberitahuan           (CCS) yang rinciannya akan
      kepada UOB terkait Penawaran             diatur lebih lanjut dalam ISDA
      Umum Berkelanjutan Obligasi              Perjanjian Induk 2002 berikut
      Berkelanjutan VI Pegadaian               lampiran      dan      dokumen
      Tahap II Tahun 2025, Penawaran           pendukung lainnya.
      Umum Berkelanjutan Sukuk
      Mudharabah Berkelanjutan III
      Pegadaian Tahap IV Tahun 2025,
      dan      Penawaran      Umum




                                                                           77
Page 106
                                                                                    Nilai Outstanding*         Pihak
 No            Nama Perjanjian                    Isi Pokok Perjanjian                                                           Jatuh Tempo
                                                                                      31 Maret 2025            Ketiga
        Berkelanjutan            Obligasi   Suku Bunga
        Berwawasan                 Sosial   Sesuai konfirmasi dari UOB minimal
        Berkelanjutan I Pegadaian Tahap     2 (dua) hari kerja sebelum tanggal
        II Tahun 2025                       pencairan
 12.    Perjanjian Pemberian Fasilitas      Bank memberikan fasilit as berupa:     Rp200.000.000.000,-         BTPN               10 Juli 2025
        Pembiayaan (Line Facility) No.      i.   Tujuan pembiayaan adalah                                      Syariah
        024/PPF-CSGC/VII/2024 tanggal            untuk modal kerja unit usaha
        10 Juli 2024 yang dibuat di bawah        syariah Perseroan.
        tangan oleh dan antara PT Bank      ii. Sifat fasilitas pembiayaan
        BPTN Syariah, Tbk (“Bank”)               adalah Revolving Basis dan
        dengan Perseroan                         Uncommitted Facility.
                                            iii. Plafond yang diberikan
        Berdasarkan Perjanjian Kredit di         sebesar
        atas, Perseroan tidak memiliki           Rp200.000.000.000,00 (dua
        kewajiban untuk memperoleh               ratus miliar Rupiah).
        persetujuan dari BTPN Syariah       iv. Nisbah bagi hasil berdasarkan
        dan/atau             melakukan           bagi hasil porsi Bank yang
        pemberitahuan kepada BTPN                akan ditentukan pada setiap
        Syariah dalam rangka Penawaran           penarikan dan didasarkan
        Umum Berkelanjutan Obligasi              pada proyeksi pendapatan
        Berkelanjutan VI Pegadaian               bulanan Unit Usaha Syariah
        Tahap II Tahun 2025, Penawaran           Perseroan yang ditentukan
        Umum Berkelanjutan Sukuk                 ambang batas (threshold)
        Mudharabah Berkelanjutan III             minimumnya, dengan acuan
        Pegadaian Tahap IV Tahun 2025,           expected return Bank yaitu BI-
        dan       Penawaran       Umum           7DRR+margin (margin akan
        Berkelanjutan            Obligasi        ditentukan kemudian pada
        Berwawasan                Sosial         saat penarikan
        Berkelanjutan I Pegadaian Tahap
        II Tahun 2025
 13.    Perjanjian Kredit Modal Kerja No.   BPD Bali memberikan fasilitas kredit          Rp.0,-              BPD Bali            9 Mei 2026
        11 tanggal 9 Mei 2025 yang          modal kerja dengan jenis kredit
        dibuat di hadapan Ashoya Ratam,     produktif, dalam bentuk Aflopend
        S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta     (angsuran) dengan plafond kredit
        Selatan sebagaimana dibuktikan      sebesar Rp250.000.000.000,00
        dengan       Covernote        No.
        139/V/2025 tanggal 9 Mei 2025,      Tujuan Kredit
        oleh dan antara Perseroan           Modal Kerja
        dengan PT Bank Pembangunan
        Daerah Bali (“BPD Bali”)          Bunga
                                          Rate 6%
     *) Outstanding yang dimaksud dalam dokumen ini merujuk pada jumlah fasilitas yang telah ditarik dan/atau digunakan oleh Perseroan.

     Berdasarkan perjanjian-perjanjian penting sebagaimana diungkapkan di atas, tidak terdapat ketentuan pemenuhan kewajiban kepada
     pihak ketiga yang mengikat Perseroan dengan syarat-syarat yang dapat merugikan (negative covenants) pemegang Sukuk
     Mudharabah.

5.     KETERANGAN TENTANG ASET TETAP PERSEROAN
     Tanah
     Perseroan memiliki bidang-bidang tanah sejumlah 1.139 (seribu seratus tiga puluh sembilan) bidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna
     Bangunan, 4 (empat) dengan Sertipikat Hak Pakai beserta bangunan yang berada di atasnya dan 5 (lima) Unit Rumah Susun dengan
     Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Keseluruhan nilai aset tetap tanah Perseroan ini adalah senilai Rp7.989.894.000 .000,-
     (tujuh triliun sembilan ratus delapan puluh sembilan miliar delapan ratus sembilan puluh empat juta Rupiah ) per 31 Maret 2025.
     Kepemilikan dan/atau penguasaan atas bidang-bidang tanah beserta bangunan adalah sah sesuai dengan ketentuan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku dan telah dilengkapi dengan dokumen yang sah. Bidang tanah yang dimiliki oleh Perse roan
     digunakan untuk kegiatan usaha berupa cabang operasional dan hotel. Aset tanah beserta bangunan tersebut tidak sedang dibebani
     hak. Sampai dengan tanggal Tambahan Informasi ini, belum terdapat penambahan kepemilikan atau penguasaaan atas Tanah oleh
     Perseroan.
6.     PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN
     Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebagai berikut:
     Dewan Komisaris
     Komisaris Independen/Plt. Komisaris Utama                    :    Nezar Patria
     Komisaris Independen                                         :    Yudi Priambodo Purnomo
     Komisaris Independen                                         :    Muhammad Isnaini
     Komisaris                                                    :    Umiyatun Hayati Triastuti
     Komisaris                                                    :    Sudarto



                                                                          78
Page 107
Direksi
Direktur Utama                                        :    Damar Latri Setiawan
Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan/ Plt.        :    Eka Pebriansyah
Direktur Umum
Direktur Teknologi Informasi dan Digital              :    Teguh Wahyono
Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk            :    Elvi Rofiqotul Hidayah
Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis           :    Ferdian Timur Satyagraha
Direktur Human Capital                                :    Erry Rizal Achmad Taufiq
Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan       :    Udin Salahudin

Berdasarkan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar, Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang
Saham untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (11) Anggaran Dasar, Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham
untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Tidak ada kontrak imbalan kerja setelah masa kerja anggota Dewan Komisaris maupun Direksi berakhir.
Direksi dan Dewan Komisaris yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan:
(i)     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
        Indonesia Tbk selaku Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK -105/MBU/04/2022, No. 0014-
        DIR/HCB/04/2022 tanggal 25 April 2022 sebagaimana dinyatakan dalam Akta P ernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha
        Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Selaku Para Pemegang
        Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota -Anggota Dewan Komisaris
        Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 07 tanggal 23 Mei 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
        di Jakarta Selatan, laporan pemberitahuan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
        sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0014923
        tanggal 24 Mei 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0095624.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Mei 2022,
        sehubungan dengan pengangkatan Umiyatun Hayati Triastuti sebagai Komisaris, Nezar Patria sebagai Komisaris Independen,
        dan Yudi Priambodo Purnomo sebagai Komisaris Independen.
(ii)    Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
        Indonesia, Tbk Selaku Para Pemegang Saham No. SK-281/MBU/10/2023 tanggal 11 Oktober 2023 tentang Pengangkatan
        Anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha
        Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk Selaku Para Pemegang
        Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-281/MBU/10/2023, No. 1068-DIR/HCB/10/2023 Tentang Pengangkatan
        Anggota Dewan Komisaris Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 0 9 Tanggal 19 Oktober 2023, perubahan data perseroan
        telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
        Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0175595 tanggal 19 Oktober 2023 dan telah didaftarkan
        dalam Daftar Perseroan No. AHU-0208691.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 19 Oktober 2023, sehubungan dengan
        pengangkatan Muhammad Isnaini sebagai Komisaris Independen Perseroan.
(iii)   Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Uta ma Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
        Indonesia, Tbk selaku Pemegang Saham PT Pegadaian No. SK-280/MBU/11/2024 dan No. 2466-DIR/HBS/11/2024 tanggal
        20 November 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian seba gaimana
        dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
        (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Selaku Para Pemegang Saham PT Pegadaian No. SK -280/MBU/11/2024 dan
        No. 2466-DIR/HBS/11/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian No. 03
        tanggal 4 Desember 2024 yang dibuat di hadapan Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, perubahan
        data perseroan telah diterima dan dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia
        berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0284335 tanggal 5 Desember 2024,
        telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0264246.AH.01.11.Tahun 2024, sehubungan dengan pengangkatan
        Sudarto sebagai Komisaris Perseroan.
(iv)    Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian No. KEP-01/KP/DK.GD/02/2025 tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Tugas
        (Plt.) Komisaris Utama PT Pegadaian tanggal 27 Februari 2025, Dewan Komisaris Perseroan menunjuk Nezar Patria sebagai
        Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) Komisaris Utama Perseroan sejak ditetapkan Keputusan Dewan Komisaris.
(v)     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
        Indonesia Tbk selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK -104/MBU/04/2022, No. 0013-
        DIR/HCB/04/2022 tanggal 25 Mei 2022 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha
        Milik Negara No. 06 tanggal 23 Mei 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan. S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan
        pemberitahuan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam
        Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0014899 tanggal 24 Mei 2022, dan
        didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0095580.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Mei 2022, sehubungan dengan (i)
        pengalihan jabatan Ferdian Timur Satyagraha yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan, Pe rencanaan
        Strategis, dan Manajemen Risiko menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko; (ii) pengangkatan Eka Pebriansyah
        sebagai Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan; dan (iii) pengangkatan Elvi Rofiqotul Hidayah sebagai Direktur Pemasaran
        dan Pengembangan Produk.



                                                             79
Page 108
     (vi)         Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
                  Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK -177/MBU/08/2022 tanggal
                  22 Agustus 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Pegadaian
                  sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama
                  Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas
                  PT Pegadaian No. SK-177/MBU/08/2022 Tentang Pembehentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perseroan
                  Terbatas PT Pegadaian No. 03 tanggal 5 September 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
                  Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
                  Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
                  0051655 tanggal 6 September 2022, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0175796.AH.01.11.Tahun 2022
                  tanggal 6 September 2022, Rapat Umum Pemegang Saham telah menyetujui pengangkatan Damar Latri Setiawan sebagai
                  Direktur Utama dan Teguh Wahyono sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Digital.

     (vii)        Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
                  Indonesia, Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SKI-164/MBU/06/2023 tanggal 23 Juni
                  2023 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota
                  Direksi PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan
                  Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan
                  Terbatas PT Pegadaian No. 164/MBU/06/2023 No. 0629-DIR/HCB/06/2023 Tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur
                  Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota -Anggota Direksi PT Pegadaian No. 01 tanggal 5 Juli 2023, yang
                  dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, perubahan Data Perseroan telah diterima dan
                  dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Man usia Republik Indonesia
                  sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0134416 tanggal 5 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
                  Perseroan No. AHU-0124785.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023, sehubungan dengan pengangkatan (i) pengangkatan
                  Erry Rizal Achmad Taufiq sebagai Direktur Human Capital; (ii) pengangkatan Udin Salahudin sebagai Direktur Manajemen
                  Risiko, Legal dan Kepatuhan; dan (iii) perubahan nomenklatur jabatan anggota direksi Perseroan.

     (viii)       Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian No. KEP-02/KP/DK.GD/02/2025 tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Tugas
                  (Plt.) Direktur Umum PT Pegadaian tanggal 27 Februari 2025, Dewan Komisaris Perseroan menugaskan Eka Pebriansyah
                  untuk menjalankan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Umum Perseroan.

     Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
     dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya
     Manusia Badan Usaha Milik Negara serta POJK No. 33/POJK.04/2014. Seluruh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah
     memenuhi ketentuan persyaratan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
     Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

     Susunan Komisaris Independen yang menjabat pada tanggal Informasi Tambahan ini telah memenuhi ketentuan jumlah susunan
     Komisaris Independen yaitu 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam P asal
     20 ayat (3) POJK No. 33/POJK.04/2014.

     Tidak terdapat perubahan pada susunan Dewan Komisaris dan Direksi yang menjabat sebagaimana telah diungkapkan dalam
     Prospektus sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini.

     Keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah diungkapkan dalam Prospektus yang
     telah diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2024, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024, dan
     Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024.

     Tidak terdapat perubahan keterangan singkat mengenai Riwayat hidup Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, setelah penerbitan
     terakhir Prospektus oleh Perseroan.

7.    TATA KELOLA PERUSAHAAN/GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)

     Sejak tanggal Prospektus diterbitkan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan informasi yang terkait
     dengan tata kelola perusahaan adalah sebagai berikut:

     a. Dewan Pengawas Syariah

              Berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
              Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham PT Pegadaian No. SK -148/MBU/07/2022 tanggal 14 Juli 2022 tentang
              Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Syariah, Penunjukan Pelaksana Tugas Anggota Dewan Pengawas Syariah dan
              Pengangkatan Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri
              Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Selaku Para
              Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Syariah, Penunjukan
              Pelaksana Tugas Anggota Dewan Pengawas Syariah dan Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas Syaria h Perseroan Terbatas
              PT Pegadaian, yang laporan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum



                                                                      80
Page 109
   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0043485 tanggal 12 Agustus
   2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0158040.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 12 Agustus 2022
   sehubungan dengan pengangkatan M. Cholil Nafis sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah dan M. Asrorun Ni’am Sholeh sebagai
   Anggota Dewan Pengawas Syariah, sehingga susunan Dewan Pengawas Syariah Perseroan pada tanggal Pendapat Hukum ini,
   adalah sebagai berikut:

   Ketua      :    M. Cholil Nafis
   Anggota    :    M. Asrorun Ni’am Sholeh

   Dewan Pengawas Syariah diangkat sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
   sebagaimana dinyatakan dalam Surat Dewan Syariah Nasional MUI No. U-494/DSN-MUI/VIII/2017 tanggal 23 Agustus 2017.
   Dewan Pengawas Syariah Perseroan, telah:

   a. Memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai dengan ketentuan POJK No. 27/POJK.03/2016, sebagaimana
      dinyatakan dalam:
      i. Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP -26/NB.21/2022 tentang Hasil Penilaian
          Kemampuan dan Kepatutan Sdr. M. Cholil Nafis selaku Ca lon Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian tanggal 2 Juni
          2022;
      ii. Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP -27/NB.21/2022 tentang Hasil Penilaian
          Kemampuan dan Kepatutan Sdr. M.Asrorun selaku Calon Dewan Pengawas Syariah PT Pegad aian tanggal 2 Juni 2022.
   b. Memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 5/POJK.04/2021
      tentang Ahli Syariah Pasar Modal (“POJK No. 5/POJK.04/2021”) sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Dewan
      Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP 20/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Perpanjangan Izin Ahli
      Syariah Pasar Modal Kepada M. Asrorun Ni’am Sholeh.

   Dewan Pengawas Syariah atas nama M. Cholil Nafis belum memperoleh Izin Ahli Syariah Pa sar Modal M. Cholil Nafis. Sehubungan
   dengan hal tersebut, mempertimbangkan pernyataan kesesuaian syariah sehubungan dengan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
   III Pegadaian tidak dibuat oleh M.Cholil Nafis, maka tidak terdapat kewajiban bagi M.Cholil Nafis unt uk memperoleh Izin Ahli
   Syariah Pasar Modal. M.Cholil Nafis telah memiliki Sertifikat Kompetensi No. 74909 1321 7 0004305 2023 tanggal 15 Juni 2023
   yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi sehubungan dengan keahlian sebagai pengawas syariah dan Sertifikat
   Kompetensi No. 93000 2419 0161338 2023 tanggal 13 Maret 2023 yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagai
   asesor kompetensi. Tidak terdapat ketentuan yang dilanggar sehubungan dengan belum adanya izin ahli Syariah Pasar Modal
   atas nama M.Cholil Nafis.

   Masa jabatan anggota-anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan adalah 4 (empat) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat
   Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

b. Sekretaris Perusahaan

   Sehubungan pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.05/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau
   Perusahaan Publik, Direksi Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 1062/KEP/2024 tanggal 26 November 2024
   tentang Mutasi Karyawan Pada Kelompok Jabatan Senior Management & Middle Management, telah mengangkat Dwi Hadi
   Atmaka sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan, berlaku sejak tanggal 2 Januari 2025. Perseroan telah melakukan
   pemberitahuan kepada OJK sehubungan dengan Perubahan Corporate Secre tary Perseroan melalui Sistem Pelaporan Elektronik
   OJK sebagaimana dibuktikan dengan bukti lapor melalui Surat Perseroan No. 004/00013.02/202 tanggal 2 Januari 2025.

   Alamat Sekretaris Perusahaan saat ini berada di:

                                                     Kantor Pusat PT Pegadaian
                                                      The Gade Tower Lantai 23
                                                          Jl.Kramat Raya 162
                                                    Jakarta Pusat 10430, Indonesia
                                             Tel.: (021) 391 4221, Faks.: (021) 391 4221
                                                    E-mail: sekper@pegadaian.co.id

   Sebelum ditunjuk menjadi Sekretaris Perusahaan, beliau juga menjabat sebagai Pemimpin Wilayah PT Pegadaian di Kantor
   Wilayah III Palembang.

c. Komite Audit

   Pembentukan dan pelaksanaan tugas Komite Audit PT Pegadaian (Persero) mengacu pada Peraturan Menteri Negara Badan
   Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2006 tentang Komite Audit Bagi Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Otoritas Jasa
   Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Dewan Komisaris
   Perseroan telah mengangkat Komite Audit berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian
   No. KEP-14/KP/DK.GD/12/2024 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Komite Audit PT Pegadaian tanggal 2 Desember
   2024, dengan susunan sebagai berikut:




                                                            81
Page 110
     Ketua         :      Yudi Priambodo Purnomo
     Anggota       :      Alpin Napitupulu
     Anggota       :      Vicky Taufik

     Seluruh anggota Komite Audit Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 POJK
     No. 55/POJK.04/2015 dan Perseroan telah menyusun dan memberlakukan Piagam Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam
     Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. KEP -05/KP/DK.GD/12/2018 tanggal
     27 Desember 2018. Sesuai dengan Pasal 12 ayat 3 POJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
     Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Piagam Komite Audit telah dimuat dalam website Perseroan
     https://www.pegadaian.co.id/profil/komite. Perseroan telah melakukan pemberitahuan kepada OJK seh ubungan dengan
     perubahan komite audit Perseroan yang efektif pada 2 Desember 2024 melalui Sistem Pelaporan Elektronik OJK sebagaimana
     dibuktikan dengan bukti lapor melalui Surat Perseroan No. 1575/00013.02/2024 tanggal 3 Desember 2024.

d. Komite Pemantau Risiko

     Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian
     No. KEP-04/KP/DK.GD/03/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Komite Pemantau Risiko
     PT Pegadaian dengan susunan sebagai berikut:

     Ketua            :   Muhammad Isnaini
     Anggota          :   Yudi Priambodo Purnomo
     Anggota          :   Umiyatun Hayati Triastuti
     Anggota          :   Humbul Kristiawan
     Anggota          :   Charles R. Vorst
     Anggota              Sudarto

     Perseroan telah melakukan pemberitahuan kepada OJK sehubungan dengan Perubahan Anggota Komite Pemantau Risiko
     PT Pegadaian melalui Sistem Pelaporan Elektronik OJK sebagaimana dibuktikan dengan bukti lapor melalui Surat Perseroan
     No. 359/00013.02/2025 tanggal 20 Maret 2025.

e. Komite Nominasi dan Remunerasi

     Dalam rangka pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi
     dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/POJK.04/2014”), Perseroan telah membentuk Komite Nominasi
     dan Remunerasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. KEP-05/KP/DK.GD/08/2024 tanggal 26 Agustus 2024 tentang
     Perubahan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan PT Pegadaian , dengan susunan sebagai berikut:

     Ketua            :   Nezar Patria
     Anggota          :   Muhammad Isnaini
     Anggota          :   Yuni Setyaningsih

     Seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 3
     POJK No. 34/POJK.04/2014. Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 19 POJK No. 34/POJK.04/2014, Perseroan telah menyusun
     Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
     (Persero) PT Pegadaian No. KEP-09/KP/DK.GD/09/2020 tentang Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 10 September
     2020.

f.   Audit Internal

     Unit Audit Internal Perusahaan dilaksanakan oleh Unit Satuan Pengawasan Intern (SPI) yang bertugas dan bertanggung jawab
     untuk menjalankan fungsi pengawasan pada semua kegiatan usaha di internal Perusahaan, termasuk merencanakan,
     mengkoordinasikan, menyelenggarakan, monitoring dan evaluasi atas seluruh kegiatan pengawasan intern perusahaan. Unit
     Satuan Pengawasan Intern Perusahaan di pimpin oleh Kepala SPI.

     Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
     Pelaksanaan Piagam Unit Audit Internal (“POJK No. 56/POJK.04/2015”), Direksi Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal
     dibawah Kendali Satuan Pengawasan Internal dengan struktur organisasi Satuan Pengawas Intern terakhir sebagaimana diubah
     berdasarkan Peraturan Direksi No. 55 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pengawas Intern (SPI).
     Perseroan telah menyusun dan memberlakukan Piagam Audit (Audit Charter) Satuan Pengawasan Intern PT Pegadaian
     (Perseroan) dan terakhir kali diubah dengan Salinan Kebijakan Umum No. 8 tahun 2024 tenta ng Audit Internal tanggal 17 April
     2024. Sesuai Keputusan Direksi No. 1025/KEP/2022 tentang Mutasi Karyawan Pada Kelompok Jabatan Senior Management
     tanggal 20 Desember 2022, Direksi mengangkat Hermawan Aries Andi sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern. Un tuk
     memenuhi ketentuan Pasal 11 POJK No. 56/POJK.04/2015, Perseroan telah melakukan pemberitahuan kepada OJK sehubungan
     pengangkatan Hermawan Aries Andi sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern melalui Sistem Pelaporan Elektronik OJK
     sebagaimana dibuktikan dengan bukti lapor melalui Surat Perseroan No. 6/00013.02/2023 tanggal 8 Februari 2023. Pengangkatan
     Kepala Satuan Pengawasan Intern Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 56/POJK.04/2015.




                                                             82
Page 111
         Perseroan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan atas pengangkatan Hermawan Aries Andi sebagai Kepala
         Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. S -53/DK-GD/12/2022 tanggal 21 Desember 2022 tentang
         Persetujuan Dewan Komisaris atas Permohonan Persetujuan Kepala Satuan Pengawa san Intern PT Pegadaian.

8.    SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)

     Sumber daya manusia (SDM) memiliki posisi sentral bagi setiap perusahaan, termasuk di Perseroan. Dengan posisi penting seperti
     itu, maka kemampuan sumber daya manusia harus terus diasah agar semakin mumpuni dalam mengerjakan tugas dan kewajiban yang
     diembannya.

     Perseroan juga memandang bahwa SDM merupakan mitra usaha yang strategis. Kehadiran karyawan yang profesional, berkompeten,
     berdedikasi dan berintegritas akan membuat Perseroan memiliki dasar yang kuat untuk terus tumbuh dan berkembang mencapai
     tujuan. Dengan memahami kedua kepentingan tersebut, maka Perseroan mengelola SDM dengan fokus pada peningkatan kompetensi
     sekaligus berupaya keras memenuhi harapan seluruh karyawan.

     Mengingat pentingnya kompetensi dasar yang dimiliki sebagai modal utama dalam pengelolaan SDM, maka Sistem Pengelolaan SDM
     diarahkan ke hulu, yakni dimulai dari proses perekrutan untuk mendapatkan calon terbaik dengan pengalaman kerja dan/atau latar
     belakang pendidikan yang baik. Untuk memastikan efektivitas pengelolaan SDM yang tersebar di beberapa lokasi, dan pada beberapa
     Perusahaan Anak, Perseroan telah merancang sistem administrasi yang mampu mengakomodir kebijakan manajemen, namun juga
     mampu menghormati kondisi yang ada pada saat itu.

     Struktur pengelolaan SDM Perseroan mengacu pada struktur organisasi yang mencerminkan adanya jalur komando yang jelas,
     sekaligus mencerminkan keterkaitan antar karyawan sebagai bagian dari organisasi sesuai tanggung jawab masing -masing. Dengan
     demikian, sistem Pengelolaan menjadi sangat akomodatif terhadap penerapan kebijakan, standar, pedoman dan pengawasan
     pergerakan karyawan, pengembangan karir, lengkap dengan kontrol terhadap kebijakan pendelegasian wewenang pada tiap bagian.
     Pada tanggal 31 Maret 2025, jumlah pegawai Perseroan dan Anak Usaha sebanyak 12.459 karyawan, tidak termasuk Direksi dan
     Komisaris Perseroan. Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing.

     Tabel berikut di bawah ini menggambarkan komposisi pegawai Perseroan dan Perusahaan anak berdasarkan masing -masing
     segmentasi:

                                                                         31 Maret                        31 Desember
                               Kategori
                                                                           2025                   2024                  2023
      Status Kepegawaian
      Pegawai Tetap                                                                 12.363               12.434                12.538
      Pegawai Tidak Tetap                                                               96                   96                   981
      Total                                                                         12.459               12.530                13.519
      Pendidikan (Pegawai Tetap)
      SD, SMP, SMA                                                                   1.764                2.565                 2.440
      Diploma (DI - D3)                                                              1.712                1.653                 1.657
      Sarjana (D4 - S1)                                                              8.241                7.692                 7.886
      Pascasarjana (S2/Master)                                                         646                  524                   555
      Pascasarjana (S3/DR/PhD)                                                           -                    -                     0
      Total                                                                         12.363               12.434                12.538
      Tingkat Jabatan (Pegawai Tetap)
      Grade 18                                                                           1                    1                     1
      Grade 17                                                                           1                    -                     1
      Grade 16                                                                          36                   40                    44
      Grade 15                                                                          34                   24                    23
      Grade 14                                                                          95                   97                    94
      Grade 13                                                                         427                  440                   388
      Grade 12                                                                         746                  769                   762
      Grade 11                                                                         832                  837                   968
      Grade 4-10 (Non Pejabat)                                                      10.191               10.226                10.257
      Total                                                                         12.363               12.434                12.538
      Usia (Pegawai Tetap)
      < 25                                                                              66                   79                   158
      25 - 30                                                                        1.889                1.961                 2.109
      31 - 35                                                                        2.228                2.287                 2.585
      36 - 40                                                                        4.179                4.226                 4.002
      41 - 45                                                                        1.621                1.471                 1.169
      46 - 50                                                                          898                  930                 1.030
      > 50                                                                           1.482                1.480                 1.485
      Total                                                                         12.363               12.434                12.538
      Lokasi (Pegawai Tetap)
      Kantor Pusat                                                                  1.333                 1.336                 1.349
      Kantor Wilayah                                                                  615                   610                   589
      Kantor Area                                                                     660                   620                   616
      Kantor Cabang                                                                 4.625                 4.629                 4.451




                                                                83
Page 112
                                                 31 Maret                    31 Desember
                         Kategori
                                                   2025               2024                 2023
Kantor Cabang Syariah                                          732              699                  704
Unit Pelayanan Cabang                                        3.687            3.817                4.049
Unit Pelayanan Cabang Syariah                                  711              723                  776
Kantor Cabang Bisnis Mikro                                        -               -                    1
Unit Bisnis Mikro                                                 -               -                    3
Total                                                       12.363           12.434               12.538
Aktivitas Utama (Pegawai Tetap)
A. Kantor Pusat/ Wilayah
   Senior Executive Vice President                               1               1                    1
   Executive Vice President                                      1               -                    1
   Senior Vice President                                        36              40                   44
   Vice President                                               68              65                   62
   Assistant Vice President                                    292             302                  282
   Senior Manager                                              261             257                  237
   Manager                                                     330             332                  366
   Junior Manager I                                             44              38                   49
   Junior Manager II                                           108             114                  107
   Assistant Manager I                                         555             554                  552
   Assistant Manager II                                         57              50                   56
   Senior Staff                                                 59              62                   40
   Staff                                                        60              58                   74
   Junior Staff                                                 76              73                   67
B. Kantor Area
   Admin Mikro                                                   -               -                    1
   Administrator                                                 2               3                    3
   Credit Risk Support                                          60              60                   61
   Deputy Bisnis                                                62              62                   59
   Kepala Departemen                                           121             119                  114
   Lead                                                          2               2                    1
   Marketing Executive                                           -               -                    0
   Marketing & Sales Plan                                      113             111                  114
   Masa Persiapan Pensiun                                       15               8                    4
   Officer                                                       -               -                    2
   Operational Support                                         105             101                  111
   Pengelola Agunan                                             24              24                   18
   Pranata                                                       1               3                    8
   Sales Channel                                                61              56                   56
   Profesional                                                   1               -                    0
   Spesialist                                                    9               8                    5
   Staf Penugasan                                               83              62                   58
   Staff                                                         1               1                    1
C. Kantor Cabang
   Account Officer                                             835             892                  762
   Customer Service Officer                                      -               -                    1
   Kasir                                                       186             253                  354
   Kepala Unit                                                   -               -                    -
   Manajer Gadai                                               481             365                  334
   Manajer Non Gadai                                           545             537                  539
   Manajer Operasional                                           9              13                   37
   Marketing Executive                                           -               -                    -
   Masa Persiapan Pensiun                                       70              57                   41
   Pemimpin Cabang                                             548             535                  544
   Penaksir                                                    764             818                  980
   Pengelola Agunan                                            578             547                  541
   Pengelola Pelayanan Co-Location                             580             593                  223
   Pengelola Pelayanan Co-Location (KCUE)                        8               -                    -
   Pengelola Unit                                                8               6                   81
   Pengelola UPC                                                 -               1                    -
   Profesional                                                   -               -                    -
   Relationship Officer                                          -               -                    1
   Sales Head                                                    -               -                    -
   Specialist                                                    -               -                    -
   Staf Penugasan                                               13              13                   13
D. Kantor Cabang Syariah
   Account Officer                                             161             163                  144
   Kasir                                                        31              45                   50
   Kepala Unit                                                   -               -                    0
   Manajer Gadai                                                85              46                   52
   Manajer Non Gadai                                           104             103                  101
   Manajer Operasional                                           -               1                    4



                                            84
Page 113
                                                                    31 Maret                           31 Desember
                           Kategori
                                                                      2025                      2024                    2023
    Marketing Executive                                                            -                       -                       0
    Masa Persiapan Pensiun                                                        14                       6                       3
    Pemimpin Cabang                                                              110                     102                     104
    Penaksir                                                                     122                     130                     146
    Pengelola Agunan                                                             104                     101                      97
    Profesional                                                                    -                       -                       0
    Relationship Officer                                                           -                       -                       1
    Sales Head                                                                     -                       -                       0
    Staf Penugasan                                                                 1                       1                       2
 E. Unit Pelayanan Cabang
    Account Officer                                                                 6                      4                        3
    Kasir                                                                         479                    642                      889
    Penaksir                                                                      136                    134                      198
    Pengelola Agunan                                                              148                    131                      123
    Pengelola Pelayanan Co-Location                                                 2                      1                       13
    Pengelola Unit                                                              2.915                   2905                    2.791
    Pengelola UPC                                                                   1                      -                       32
 F. Unit Pelayanan Cabang Syariah
    Account Officer                                                                2                       3                       2
    Kasir                                                                         99                     124                     192
    Penaksir                                                                      22                      18                      12
    Pengelola Agunan                                                              20                      16                      16
    Pengelola Unit                                                               567                     562                     551
    Pengelola UPC                                                                  1                       -                       3
 G. CBM
    Admin Mikro                                                                       -                     -                        1
    Administrator                                                                     -                     -                        0
    Kepala Cabang MIkro                                                               -                     -                        0
    Staf Penugasan                                                                    -                     -                        0
 H. UBM
    Admin Mikro                                                                                             -                       0
    Kepala Unit Bisnis Mikro                                                        -                       -                       3
 Total                                                                         12.363                  12.434                  12.538

Tabel berikut di bawah ini menggambarkan komposisi pegawai Perusahaan Anak berdasarkan masing-masing segmentasi.
                                             PT Balai Lelang Artha Gasia                    PT Pegadaian Galeri Dua Empat
               Kategori                 31 Maret            31 Desember                   31 Maret          31 Desember
                                          2025           2024           2023                2025          2024         2023
 Status Kepegawaian
 Tetap                                           0              0                 0              252              252          129
 Penugasan dari Induk                            0              0                 0               19               18            7
 Kontrak                                         0              0                 0              625              613          266
 Outsourcing                                     0              0                 0              133              117           83
 Total                                           0              0                 0              304            1.000          485

                                             PT Balai Lelang Artha Gasia                    PT Pegadaian Galeri Dua Empat
               Kategori                 31 Maret            31 Desember                   31 Maret          31 Desember
                                          2025          2024           2023                 2025          2024         2023
 Pendidikan (Pegawai Tetap)
 Sarjana Strata 3                                0              0                 0                0               0             0
 Sarjana Strata 2                                0              0                 0                7               6             1
 Sarjana Strata 1                                0              0                 0              191             193           105
 Diploma (D1-D3)                                 0              0                 0               32              30            16
 SMA                                             0              0                 0               22              23             7
 Total                                           0              0                 0              252             252           129

                                             PT Balai Lelang Artha Gasia                    PT Pegadaian Galeri Dua Empat
               Kategori                 31 Maret            31 Desember                   31 Maret          31 Desember
                                          2025           2024           2023                2025          2024         2023
 Usia (Pegawai Tetap)
 > 50 tahun                                      0              0                 0                7               7             0
 40 tahun – 50 tahun                             0              0                 0               38              38             7
 30 – 40 tahun                                   0              0                 0               81              81            36
 20 – 30 tahun                                   0              0                 0              126             126            86
 Total                                           0              0                 0              252             252           129
                                             PT Balai Lelang Artha Gasia                    PT Pegadaian Galeri Dua Empat
               Kategori                 31 Maret            31 Desember                   31 Maret          31 Desember
                                          2025           2024           2023                2025          2024         2023
 Lokasi Kerja (Pegawai Tetap)



                                                         85
Page 114
                                               PT Balai Lelang Artha Gasia               PT Pegadaian Galeri Dua Empat
               Kategori                   31 Maret            31 Desember              31 Maret          31 Desember
                                            2025           2024           2023           2025          2024         2023
 Kantor Pusat                                      0              0              0            109            106         57
 Kantor Wilayah                                    0              0              0              58            60          0
 Kantor Area                                       0              0              0              17            17          0
 Kantor Cabang (Distro)                            0              0              0              68            69         72
 Total                                             0              0              0            252            252       129

                                               PT Balai Lelang Artha Gasia                PT Pegadaian Galeri Dua Empat
               Kategori                   31 Maret            31 Desember              31 Maret          31 Desember
                                            2025           2024           2023           2025          2024          2023
 Aktivitas Utama
 General Manajer setingkat                          0             0              0              5             4            1
 Senior Manager                                     0             0              0              0             0            0
 Manajer Setingkat                                  0             0              0              6             7            2
 Asisstant Manager setingkat                        0             0              0             13            13            0
 Pegawai Setingkat                                  0             0              0            211           211          126
 Staf Administrasi & Umum                           0             0              0             17            17            0
 Total                                              0             0              0            252           252          129

Tidak ada perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang
berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

Tenaga Kerja Ahli

Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tenaga kerja ahli. Perseroan tidak memiliki pegawai yang
dengan ketidakberadaannya, yang akan mengganggu kelangsungan kegiatan operasional/usahanya.

Pelatihan dan Pengembangan

Proses transformasi yang dilakukan Perseroan dalam beberapa tahun terakhir ini membutuhkan ketersediaan SDM yang memiliki
kapabilitas yang memadai dalam hal pengetahuan dan keterampilan serta kemampuan mengikuti perubahan dan dinamika bisnis
Perseroan. Divisi Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) sebagai bagian dari Perseroan yang memiliki peran sentral dalam
menyelenggarakan pelatihan Proses transformasi yang dilakukan PT Pegadaian membutuhkan ketersediaan SDM yang memiliki
kapabilitas yang memadai dalam hal pengetahuan dan keterampilan serta kemampuan mengikuti perubahan dan dinamika bisnis. Divisi
Corporate University memiliki peran sentral dalam menyelenggarakan pelatihan dan pengembangan SDM diharapkan mampu
menyediakan talenta SDM yang memiliki kompetensi tinggi dan sikap yang mendukung optimalisasi produktivitas karyawan serta
pencapaian sasaran bisnis melalui program pelatihan yang bersinergi dengan perkembangan bisnis.

Program pelatihan dan pengembangan SDM dirancang dengan tujuan untuk menciptakan karyawan ya ng memiliki kompetensi sesuai
dengan kebutuhan pengembangan perusahaan. Penyelenggaraan program pelatihan didesain untuk menciptakan individu yang
profesional dan mampu menunjang akselerasi bisnis. Saat ini Pegadaian tengah mengembangkan diversifikasi prod uk sesuai
kebutuhan pasar untuk menjaga retensi customer. Selain itu untuk sustainabilitas perusahaan, PT Pegadaian saat ini sedang
meningkatkan kompetensi dan kematangan di bidang GRC (Governance, Risk and Compliance) serta keberlangsungan dan tanggung
jawab sosial dan sosial. Hal ini memerlukan dukungan program pelatihan dan pengembangkan SDM yang mampu menyediakan
karyawan yang adaptif dalam mengikuti perubahan tersebut.

Untuk mencapai tujuan di atas, pada tahun 2025 terdapat beberapa program utama yang dilaksanakan oleh Divisi Pegadaian Corporate
University untuk Program kerja tersebut adalah:
1. Pegadaian Future Leader Program (PFLP)
2. Pegadaian Leadership Development Program (PLDP)
3. Branch Manager Course (BMC)
4. Pelatihan dan Sertifikasi Penaksir
5. Training Bullion
6. Pelatihan Account Officer
7. Pegadaian Global Education & Mastery Scholarship (P-GEMS)
8. Pelatihan dan Sertifikasi Ahli Management Risiko Madya
9. Pegadaian Technical Development Program
10. Pelatihan AI & Machine Learning
11. Pelatihan Governance, Risk, and Compliance (GRC)

Program kerja yang telah disusun Divisi Pegadaian Corporate University sejalan dengan Fokus Strategi Perusahaan dan dinamika
bisnis. Sesuai dengan tema RKAP tahun 2025 “Sustainable Acceleration: Turbocharge Digital Innovation” untuk mendukung proses
bisnis dan penguatan inovasi digital dengan melibatkan penggunaan teknologi, proses yang lebih efisien untuk mempercepat
transformasi di Pegadaian, untuk dapat menunjang pelatihan bagi seluruh SDM, proses pembelajaran di PT Pegadaian didukung
dengan program Learning Wallet dan Learning Management System melalui i-Leads (integrated Learning and Development System)
sehingga memberikan akses yang mudah dan user-friendly bagi karyawan.




                                                            86
Page 115
     Inisiasi program Akademi pada Corporate University sebagai sebuah awal pengembangan kelembagaan yang mendukung
     pembangunan SDM yang komprehensif dan sesuai dengan dinamika bisnis; disamping perbaikan terus menerus dalam hal penyediaan
     sarana dan prasarana pelatihan yang memadai. Perbaikan dan pengembangan juga dilakukan dalam kurikulum pelatihan terutama
     dengan penciptaan varian pelatihan yang baru yang sesuai dengan kebutuhan bisnis, penggunaan teknologi informasi dalam
     penyelenggaraan pelatihan sebagai bagian pengembangan learning culture yang baru dalam Perseroan.

     Divisi Corporate University memiliki Learning Center yang tersebar di 4 (empat) kota yaitu Surakarta, Malang, Surabaya, dan Jakarta.
     Ke-4 Learning Center tersebut menjadi sentral bagi pengembangan talenta SDM yang bersinergi dengan pe ngembangan organisasi.
     Saat ini, PT Pegadaian telah memiliki Pegadaian Corporate University yang telah siap dan semakin matang dalam mengakselerasikan
     pengembangan talenta SDM berbasiskan pilar akademi seperti bisnis, leadership, teknologi informasi, akademi operasional dan
     support. Dengan pengembangan talenta tersebut, perusahaan akan mampu mengembangkan talenta SDM yang sesuai dengan
     peningkatan kapasitas bisnis.

     Adapun nilai Investasi Perseroan pada kegiatan pada pendidikan dan pelatihan adalah sebesar Rp10.546.965.445,- pada kuartal I
     tahun 2025, Rp94.776.906.893,- pada tahun 2024, dan Rp119.835.038.345,- pada tahun 2023.

     Kesejahteraan Sosial Karyawan

     Remunerasi atau imbalan kerja yang diberikan oleh Perseroan kepada karyawan merupakan bentuk komitmen imbal jasa kepada
     karyawan—mencakup imbalan kerja jangka pendek, jangka panjang dan imbalan pascakerja serta pesangon pemutusan kerja. Imbalan
     kerja diberikan melalui gaji/honorarium, tunjangan, bonus, penghargaan masa kerja, hingga program kesehatan da n program pensiun
     bagi karyawan. Khusus bagi program kesehatan, Perseroan memberikan 2 (dua) program kepada karyawan, yaitu BPJS Kesehatan
     dan layanan Asuransi Kesehatan Komersil. Kedua program kesehatan ini diharapkan dapat memberikan jaminan rasa aman bagi
     karyawan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di Perseroan.

     Serikat Pekerja

     Keberadaan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan ILO Convention 87 yang menjamin kebebasan
     karyawan untuk bergabung dalam organisasi pekerja telah diwujudkan Perseroan melalui adanya Serikat Pekerja. Konvensi ILO turut
     menegaskan tentang organisasi pekerja sebagai sarana penghubung antara karyawan dengan Perseroan guna menciptakan hubungan
     industrial harmonis yang saling menguntungkan semua pihak, dimana hal ini telah dilaksanakan melalui kesepakatan antara
     manajemen Perseroan dan Serikat Pekerja yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mencakup seluruh karyawan
     Perseroan.

     Seperti diatur dalam PKB, Perseroan harus membantu melakukan pemotongan iuran Serikat Pekerja, menyediakan fasilitas, bantuan
     serta dispensasi kepada Pengurus dan/atau anggota Serikat Pekerja dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun penyelesaian
     permasalahan ketenagakerjaan. Dalam PKB juga diatur ketentuan bahwa manajemen dilarang melakukan penekanan, diskriminasi,
     dan intimidasi kepada anggota dan Pengurus Serikat Pekerja. Untuk peraturan yang terkait dengan syarat kerja dibicarakan mela lui
     LKS Bipartit yang anggotanya terdiri dari pihak Manajemen da n Serikat Pekerja di tingkat pusat mapun di tingkat wilayah demi
     terwujudnya hubungan industrial yang harmonis.

                          Susunan Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Pegadaian Periode 2024 -2028
                   Ketua Umum                                          : Mufri Yandi
                   Ketua I                                             : Hananto
                   Ketua II                                            : Budiman
                   Sekretaris Jenderal                                 : A Joko Mulyono
                   Wakil Sekretaris Jenderal                           : Susetyo Adi
                   Bendahara                                           : Nur Fadilah Achyani
                   Wakil Bendahara                                     : Noni Anggraeni Anaprana

9.    PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, DIREKSI PERSEROAN, DAN PERUSAHAAN
      ANAK

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan No. 1207/00023.00/2025 tanggal 6 Mei 2025
     yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Treasuri, Perseroan sedang terlibat dalam perkara-perkara yang tidak membawa pengaruh
     negatif dan/atau mengganggu kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan, pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
     Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, dan Obligasi
     Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025, sebagai berikut:




                                                                   87
Page 116
                                                                                          NilaiPerkara          Pengaruh Terhadap
 No.                  Pokok Perkara                        Status Penyelesaian
                                                                                             (Rp,-)             Kondisi Perseroan
 1.     Sengketa di bidang Hubungan Industrial         Dalam proses Kasasi pada            4.649.089.247        Reputasi Perseroan
        berupa perselisihan hak antara Djiko           Mahkamah Agung Republik
        Merdiko dkk selaku pensiunan sebanyak          Indonesia
        21 orang melawan Perseroan
 2.     Sengketa di bidang Hubungan Industrial         Dalam proses persidangan            2.389.614.899        Reputasi Perseroan
        yang diajukan oleh Marshall Aritonang          tingkat pertama di Pengadilan
        selaku mantan karyawan di PHI pada PN          Hubungan Industrial pada
        Jakarta Pusat terkait dengan permohonan        Pengadilan Negeri Jakart
        perpanjangan PKWT setelah pensiun yang         Pusat (sudah mendapat
        tidak diterima oleh Perseroan                  putusan tetapi belum inkracht,
                                                       menunggu upaya hukum dari
                                                       Penggugat)
 3.     Sengketa perdata yang diajukan                 Dalam proses persidangan            2.955.486.600        Reputasi Perseroan
        Perseroan kepada Bambang Susito, Umi           tingkat peninjauan kembali di
        Umami, Kuntjoro, dan Lanawati di               Mahkamah Agung Republik
        Pengadilan Negeri Pekalongan terkait           Indonesia
        dengan Barang Jaminan hasil tindak
        pidana penggelapan yang dikembalikan ke
        Pemilik Emas
 4.     Sengketa perdata yang diajukan oleh            Dalam proses persidangan            1.349.464.900        Reputasi Perseroan
        Perseroan kepada Syafril, Eli Mumi, Zulfiati   tingkat peninjauan kembali di
        di Pengadilan Negeri Bengkalis terkait         Mahkamah Agung Republik
        dengan barang jaminan palsu                    Indonesia

Keseluruhan nilai perkara-perkara di atas adalah sebesar Rp11.343.655.646,00 (sebelas miliar tiga ratus empat puluh tiga juta enam
ratus lima puluh lima ribu enam ratus empat puluh enam Rupiah). Nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian PT Pegadaian Per 31 Maret 2025 sebesar Rp34.623.582.331.586,00 (tiga puluh empat triliun enam ratus dua puluh tiga
miliar lima ratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu lima ratus delapan puluh enam Rupiah). Dengan demikian, apabila
Perseroan kalah dalam perkara-perkara tersebut diatas, maka tidak akan membawa pengarh negatif dan/atau mengganggu kelancaran
jalannya kegiatan usaha Perseroan karena nilai perkara tersebut hanya sebesar 0,03% (nol koma nol tiga persen) dari ekuitas
Perseroan.

Selain perkara-perkara yang sedang dihadapi oleh Perseroan sebagaimana tersebut di atas, Perseroan tidak pernah ditetapkan
sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam
sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak
dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak
terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak menerima
somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun.

Perkara yang sedang dihadapi Perseroan tidak memberikan dampak terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan serta
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu
sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan negeri, tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam
suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun
Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha
Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan
perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun
permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau perkara
hak kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak terlibat
dalam perkara monopoli atau persaingan usaha tidak sehat serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun baik
yang bersifat material maupun tidak terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan.

Perusahaan Anak yaitu PT PGDE, Dewan Komisaris dan Dire ksi PT PGDE, seluruhnya tidak sedang terlibat sebagai pihak dalam
perkara pidana dan perkara perdata lain di Pengadilan Negeri dimana Perusahaan Anak mempunyai tempat usaha, perkara perburuhan
di hadapan Pengadilan Hubungan Industrial, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, perkara arbitrase
di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan perkara kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang, dan/atau
pembubaran dalam register perkara di Pengadilan Niaga serta tidak tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun yang
bersifat material terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha PT PGDE sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan tertanggal
29 April 2025.




                                                                88
Page 117
10. KETERANGAN TAMBAHAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI

    Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung pada 2 (dua) Perusahaan
    Anak dan 1 (satu) Entitas Asosiasi sebagai berikut:

                                                                                                                                       Per 31 Maret 2025
                                                                                                                                                              Total Laba
                                                                                                                                                           (Rugi) Sebelum
                                                                                                      Total Aset
                 Tahun                                                                                              Total Liabilitas                            Pajak
                                                                                                     Perusahaan                        Total Pendapatan
               Beroperasi                               Tahun      Tahun    Persentase    Status                     Perusahaan                              Perusahaan
   Nama                                                                                                  Anak                          Perusahaan Anak
                                 Kegiatan Usaha                                                                     Anak terhadap                          Anak terhadap
Perusahaan      Secara                                 Pendirian Penyertaan Kepemilikan Operasional    terhadap                            terhadap
                                                                                                                    Total Liabilitas                          Total Laba
               Komersial                                                                              Total Aset                          Pendapatan
                                                                                                                    Konsolidasian                          (Rugi) Sebelum
                                                                                                    Konsolidasian                         Perseroan
                                                                                                                      Perseroan                                 Pajak
                                                                                                      Perseroan
                                                                                                                                                            Konsolidasian
                                                                                                                                                              Perseroan
                                                           Perusahaan Anak (Penyertaan Langsung >50%)
PT     Balai     2012              Jasa Lelang          2000      2000       99,99%      Belum        0%                  0%                 0%                 0%
Lelang                                                                                 Beroperasi
Artha Gasia                                                                              (dalam
                                                                                         proses
                                                                                       perubahan
                                                                                         bisnis)
PT               2018       Pada tanggal Informas i     2018      2018       99,99%    Beroperasi   3,25%               2,78%              64,01%             13,96%
Pegadaian                   Tambahan ini, Kegiatan
Galeri Dua                  Usaha      Utama    yang
Empat                       dijalankan oleh PT PGDE
                            adalah Perdagangan Ritel
                            Emas, Perhiasan, dan
                            Logam Mulia
                                                           Entitas Asosiasi (Penyertaan Langsung < 50%)
PT Pefindo       2015           Jasa Credit Rating      2014       2015        13,88%    Beroperasi   0,39%             0,15%               0,27%              0,24%
Biro Kredit


    Berikut adalah keterangan dari masing-masing Perusahaan Anak Perseroan:

    A. PT Balai Lelang Artha Gasia d/h PT Balai Lelang Pegadaian (“BLAG”)

          Riwayat Singkat

          PT Balai Lelang Pegadaian didirikan dengan nama PT Balai Lelang Artha Gasia berdasarkan Akta Pendirian No. 13 tanggal
          26 Juli 2000, dibuat dihadapan Zacharias Omawele, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
          Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. C-21816 HT.01.01.TH.2000 tanggal
          3 Oktober 2000, telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta Pusat dengan
          No. 083/BH.09.05/I/2001 tanggal 23 Januari 2001, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 41 tanggal
          22 Mei 2001, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3213. Anggaran Dasar BLAG telah mengalami perubahan, terakhir
          dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang S aham Luar Biasa PT Balai Lelang Artha Gasia No.23 tanggal
          28 Mei 2008, dibuat dihadapan Elly Halida, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan
          Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusannya No.AHU-37076.AH.01.02. Tahun 2008 tanggal 1 Juli 2008, dicatat
          dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0053667.AH.01.09. Tahun 2008 tanggal 1 Juli 2008 dan diumumkan dalam Berita
          Negara Republik Indonesia No.60 tanggal 25 Juli 2008, Tambahan Berita Negara No.13025 dan Ak ta Pernyataan Keputusan
          Pemegang Saham Perseroan Terbatas “PT Balai Lelang Pegadaian” No. 79 tanggal 22 November 2016 dibuat dihadapan Sindian
          Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Man usia
          Republik Indonesia dengan keputusannya No.AHU-0025.AH.01.02 Tahun 2016 tanggal 23 Desember 2016, dicatat dalam Daftar
          Perseroan di bawah No.AHU-0254779.AH.01.11. tanggal 23 Desember 2016.

          Kegiatan Usaha

          Kegiatan Usaha BLAG menyelenggarakan penjualan di muka umum secara lelang (balai pelelangan) sesuai dengan tata cara dan
          ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

          Struktur Permodalan dan kepemilikan Saham

          Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Balai Lelang Artha Gasia No. 109 tanggal
          26 Maret 2015, dibuat di hadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan
          perubahan anggaran dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan
          No. AHU-AH.01.03-0019802 tanggal 27 Maret 2015, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
          No. AHU-0036485.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 27 Maret 2015, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BLAG
          adalah sebagai berikut:




                                                                                89
Page 118
                                                      Nilai Nominal Rp100.000,- per lembar                          Persentase
                Keterangan
                                                 Jumlah Saham           Jumlah Nilai Nominal (Rp,-)                     (%)
    Modal Dasar                                              40.000                      4.000.000.000
    Modal Ditempatkan dan         Modal
    Disetor Penuh
    Perseroan                                                  14.999                        1.499.900.000                    99,99%
    Drs. Deddy Kusdedi                                              1                              100.000                     0,01%
    Jumlah Modal                                               15.000                        1.500.000.000                   100,00%
    Saham Dalam Portepel                                       25.000                        2.500.000.000

   BLAG sedang dalam proses beku operasi sehingga sudah tidak memiliki domisili.

   Proporsi jumlah hak suara yang dimiliki sudah sesuai proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan di Anak Perusahaan.

   Mempertimbangkan Perseroan memiliki hak istimewa untuk melakukan kegiatan pelelangan sendiri sehingga tidak terdapat urgensi
   kepemilikan anak usaha di bidang pelelangan dan mengingat performa keuangan P T BLAG yang cenderung terus menurun dan
   mencapai ekuitas negatif pada 2018 maka dipertimbangkan untuk melakukan likuidasi terhadap PT BLAG agar dapat menghindari
   potensi kerugian yang lebih besar. Namun demikian, sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. 3491 /00023.00/2024 tanggal
   4 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan, berdasarkan hasil evaluasi terhadap Kajian Bisnis dan Kajian
   Hukum Likuidasi PT BLAG, Direksi Perseroan berencana untuk melakukan transformasi bisnis terhadap PT BLAG sehingga
   selanjutnya PT BLAG akan melakukan kegiatan usaha sebagai perusahaan Jasa Keuangan atau Perusahaan Penunjang Jasa
   Keuangan pembiayaan. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan sedang dalam proses penyusunan kajian untuk mengkaji
   kembali strategi bisnis PT BLAG dan kemungkinan aksi korporasi lain yang dapat dilakukan terhadap PT BLAG selain likuidasi.

B. PT Pegadaian Galeri Dua Empat (“PGDE”)

   Riwayat Singkat

   PT PGDE pertama kali didirikan dengan nama PT Pegadaian Galeri Dua Empat berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
   PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 01 tanggal 03 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
   di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
   dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0037424.AH.01.01.Tahun
   2018 tanggal 08 Agustus 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0103659.AH.01.11 Tahun 2018 tanggal
   08 Agustus 2018 (“Akta Pendirian PT PGDE”).

   Akta Pendirian PT PGDE telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana diubah dengan:

   a. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian
      Galeri Dua Empat No. 11 tanggal 22 November 2019 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
      Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak A sasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
      dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
      No. AHU-0098421.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
      No. AHU-0228025.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
      Indonesia No.96, Tambahan No. 046216 (“Akta No. 11/2019”).

       Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
       Perseroan.

   b. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pegadaian Galeri Dua
      Empat No. 22 tanggal 13 Juni 2024 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan Anggaran Dasar
      telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat
      Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0147373 tanggal 16 Juni 2024, dan telah didaftarkan dalam
      Daftar Perseroan No. AHU-0119071.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 16 Juni 2024 (“Akta No. 22/2024”).

       Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui: (i) penerbitan saham baru yang dikeluarkan dari portepel PT PGDE sebanyak
       53.581 (lima puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh satu) saham dengan nilai nominal Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah)
       dengan jumlah nilai nominal seluruhnya sebesar Rp53.581.000.000,00 (lima puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh satu
       juta Rupiah); (ii) menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor dari sebe sar Rp132.700.000.000,00 (seratus
       tiga puluh dua miliar tujuh ratus juta Rupiah) yang terbagi atas 132.700 (seratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus) saham menjadi
       Rp186.281.000.000,00 (seratus delapan puluh enam miliar dua ratus delapan puluh satu juta Rup iah) yang terbagi atas
       186.281 (seratus delapan puluh enam ribu dua ratus delapan puluh satu) saham sehingga mengubah ketentuan Pasal 4 ayat
       (2) Anggaran Dasar.




                                                              90
Page 119
Anggaran dasar yang berlaku saat ini adalah sebagaimana dimaksud dalam Akta Pendirian jo. Akta No. 11/2019 jo. Akta
No. 22/2024. Akta Pendirian yang memuat anggaran dasar PT PGDE berikut untuk selanjutnya disebut “Anggaran Dasar
PT PGDE”. Akta Pendirian PT PGDE dan Anggaran Dasar PT PGDE telah dibuat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
PT PGDE dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, Anggaran Dasar PT PGDE sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Pendirian belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 30
ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(“UUPT”), pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik In donesia dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia, sehingga tidak ada konsekuensi hukum terhadap PT PGDE akibat belum diumumkannya Akta Pendirian dan Akta
 No. 22/2024 dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia karena merupakan kelalaian dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia dalam melakukan pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Sepanjang Akta Pendirian dan Akta
No. 22/2024 belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara, maka Anggaran Dasar PT PGDE tersebut belum mengikat pihak
ketiga dan hanya berlaku bagi setiap pemegang saham, anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT PGDE.

Kegiatan Usaha

Kegiatan Usaha PT PGDE sesuai Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah: (i) perdagangan besar, bukan mobil dan sepada motor;
(ii) perdagangan eceran, bukan mobil dan motor; (iii) reparasi komputer dan barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah
tangga; (iv) aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi; (v) industri logam dasar; (vi) industri pengolahan lainnya;
(vii) aktivitas penunjang jasa keuangan, asuransi dan dana pensiun; (viii) pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan;(ix)
aktivitas arsitektur dan keinsinyuran, analisis dan uji teknis; (x) aktivitas professional, ilmiah dan teknis lainnya; (xi) optimalisasi
pemanfaatan sumber daya yang dimiliki PT PGDE untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat; untuk mendapatkan/ mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai PT PGDE dengan menerapkan prinsip -prinsip
Perseroan Terbatas. Kegiatan Usaha yang benar-benar dijalankan oleh PT PGDE saat ini adalah Perdagangan Besar Perhiasan
dan Jam, Perdagangan Eceran Barang Perhiasan, dan Perdagangan Eceran Melalui Media seperti platform digital, vending
machine, dan website.

Struktur Permodalan dan kepemilikan Saham

Struktur permodalan dan susunan Pemegang Saham PT PGDE dalam 2 (dua) tahun terakhir adalah sebagai berikut:

a. Struktur permodalan PT PGDE terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 22/2024 PT PGDE, yaitu sebagai berikut:
   Modal Dasar             : Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) yang terbagi atas 500.000 (lima ratus ribu)
                               saham masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
   Modal Ditempatkan       : Rp186.281.000.000,00 (seratus delapan puluh enam miliar dua ratus delapan puluh satu juta
                               Rupiah) yang terbagi atas 186.281 (seratus delapan puluh enam ribu dua ratus delapan puluh
                               satu) saham.
   Modal Disetor           : Rp186.281.000.000,00 (seratus delapan puluh enam miliar dua ratus delapan puluh satu juta
                               Rupiah).
b. Susunan pemegang saham PT PGDE adalah sebagai berikut:
   Struktur dan Kepemilikan atas Saham berdasarkan Akta Pendirian PT PGDE, sebagai berikut:

                                                                                             Nilai Saham (Rp,-)        Persentase
                     Nama Pemegang Saham                            Jumlah Saham
                                                                                              @Rp1.000.000,-               (%)
     Modal Dasar – Rp500.000.000.000,-                                        500.000              500.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
     PT Pegadaian                                                             132.699              132.699.000.000             99,99
     PT Pesonna Optima Jasa                                                         1                    1.000.000              0,01
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                               132.700              132.700.000.000            100,00
     Saham Dalam Portepel                                                     367.300              367.300.000.000

    Modal ditempatkan dan modal disetor sebanyak 132.700 (seratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus) saham dengan nilai nominal
    sebesar Rp132.700.000.000,00 (seratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus juta Rupiah) telah disetor penuh oleh Pemegang
    Saham PT PGDE dengan rincian sebagai berikut:

      i.    Perseroan telah mengambil 132.699 (seratus tiga puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh sembilan) saham dengan
            nilai nominal Rp132.699.000.000,00 (seratus tiga puluh dua miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah),
            sebagaimana dibuktikan dengan Rekening Koran Bank DKI No. 500 -08-27507-8 tanggal 20 Agustus 2018.
      ii.   PT Pesonna Optima Jasa telah mengambil 1 (satu) saham dengan nilai Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah),
            sebagaimana dibuktikan dengan Surat Usulan Permintaan Pembayaran tanggal 05 Agustus 2018.

    Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
    Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 01/RUPS -10001.00/I/2023 No. 07 tanggal 16 Februari 2023 yang
    dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, perubahan data perseroan telah diterima dan
    disimpan dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia
    No. AHU-AH.01.09-0093387 tanggal 17 Februari 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
    No. AHU-003598.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 17 Februari 2023, Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui pemindahan
    hak atas 1 (satu) lembar saham PT PGDE milik PT Pesonna Optima Jasa kepada Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata.



                                                             91
Page 120
    Pengalihan saham tersebut telah dilakukan sesuai dengan Akta Pemindahan Hak Atas Saham Perseroan Terbatas
    PT Pesonna Optima Jasa Pada Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat kepada Yayasan Kesejahteraan
    Pegadaian Permata No. 08 tanggal 16 Februari 2023 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
    Selatan. Setelah dilakukan pemindahtanganan, susunan pemegang saham PT PGDE menjadi sebagai berikut:

                                                                Jumlah             Nilai Saham (Rp,-)          Persentase
                          Keterangan
                                                                Saham               @Rp1.000.000,-                 (%)
     Modal Dasar – Rp500.000.000.000,-                            500.000                  500.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
     PT Pegadaian                                                  132.699                132.699.000.000              99,99
     Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata                             1                      1.000.000               0,01
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                    132.700                132.700.000.000             100,00
     Saham Dalam Portepel                                          367.300                367.300.000.000

    Berdasarkan Akta No. 22/2024, dengan dilakukannya peningkatan modal di tempatkan dan modal disetor pada PT PGDE,
    maka susunan pemegang saham PT PGDE menjadi sebagai berikut:

                                                                Jumlah             Nilai Saham (Rp,-)          Persentase
                          Keterangan
                                                                Saham               @Rp1.000.000,-                (%)
     Modal Dasar – Rp500.000.000.000,-                            500.000                 500.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
     PT Pegadaian                                                  186.279                186.279.000.000              99,99
     Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata                             2                      2.000.000               0,01
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                    186.281                186.281.000.000             100,00
     Saham Dalam Portepel                                          313.719                313.719.000.000

    Peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor sebanyak 53.581 (lima puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh satu) saham
    dengan jumlah nilai nominal seluruhnya sebesar Rp53.581.000.000,00 (lima puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh satu
    juta Rupiah) teah disetor penuh oleh Pemegang Saham PT PGDE dengan rincian sebagai berikut:

    a. Perseroan sebanyak 53.580 (lima puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh) saham dengan nilai nominal sebesar
       Rp53.580.000.000,00 (lima puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh juta Rupiah) yang disetor secara non tunai dengan
       cara pengalihan saham milik Perseroan pada:
       i. PT POJ sebanyak 99.000 (sembilan puluh sembilan ribu) saham senilai Rp416.623.032.000,00 (empat ratus enam
           belas miliar enam ratus dua puluh tiga juta tiga puluh dua ribu Rupiah) berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Saham
           (Pengambilalihan Secara Langsung) Saham Milik PT Pegadaian Pada PT Pesonna Optima Jasa ke dalam Modal
           Saham PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 20 tanggal 13 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
           Notaris di Jakarta oleh dan antara PT Pegadaian dan PT Pegadaian Galeri Dua Empat.
       ii. PT PIJ sebanyak 49.500 (empat puluh sembilan ribu lima ratus) saham senilai Rp52.577.028.000,00 (lima puluh dua
           miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta dua puluh delapan ribu Rupiah) berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Saham
           (Pengambilalihan Secara Langsung) Saham Milik PT Pegadaian Pada PT Pesonna Indonesia Jaya ke dalam Modal
           Saham PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 21 tanggal 13 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
           Notaris di Jakarta oleh dan antara PT Pegadaian dan PT Pegadaian Galeri Dua Empat.
    b. Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata sebanyak 1 (satu) saham dengan nilai Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah),
       sebagaimana dibuktikan dengan bukti setor PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, sesuai Laporan Fund Transfer Via
       CMS BRI dari rekening 0335-01-000527-30-2 ke rekening 0335-01-002470-30-7 tanggal 12 Juni 2024.

    Sesuai ketentuan dalam Pasal 50 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah
    dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang
    Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Direksi PT PGDE telah membuat Daftar Pemegang Saham
    pada tanggal 21 Juni 2024. Pada tanggal Informasi Tambahan ini, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
    PT PGDE adalah sah dan telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar PT PGDE dan peraturan perundang-undangan
    yang berlaku.

Pengurusan dan Pengawasan

Direksi PT PGDE yang sedang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris              : Luh Putu Andarini

Direksi
Direktur               : Endah Susiani




                                                         92
Page 121
   Dewan Komisaris dan Direksi PT PGDE diangkat berdasarkan:
   a. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas
      PT Pegadaian Galeri Dua Empat tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Komisaris Perseroan Terbatas P T Pegadaian
      Galeri Dua Empat No. 07 tanggal 7 September 2022 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
      Selatan, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
      dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU -AH.01.09-
      0052409 tanggal 8 September 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0177434.AH.01.11.Tahun 2022
      tanggal 8 September 2022, sehubungan dengan pengangkatan Luh Putu Andarini selaku Komisaris PT PGDE.
   b. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 93 tanggal 28 Maret
      2023 yang dibuat di hadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, perubahan data 27erseroan telah diterima dan
      dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan
      Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0104640 tanggal 29 Maret 2023 dan telah didaftarkan dalam
      Daftar Perseroan No. AHU-0062015.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 29 Maret 2023, sehubungan dengan pengangkatan Endah
      Susiani selaku Direksi PT PGDE.

   Berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 14 Anggaran Dasar PT PGDE, masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan
   selama 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
   Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi PT PGDE telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasa r PT PGDE.
   PGDE beralamat domisili di Jl. Salemba Raya No.2, Kenari, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
   10430.

   Proporsi jumlah hak suara yang dimiliki sudah sesuai proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan di Anak Perusahaan.

C. PT Pefindo Biro Kredit (“PBK”)

   Riwayat Singkat

   PT Pefindo Biro Kredit didirikan dengan nama PT Pefindo Biro Kredit, suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta,
   berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pefindo Biro Kredit No. 1 2 tanggal 10 November 2014, dibuat di hadapan
   Ashoya Ratam, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
   Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-34674.40.10.2014 tanggal 14 November
   2014, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0118525.40.80.2014 tanggal 14 November 2014 serta diumumkan
   dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104, Tambahan No. 76112 (“Akta Pendirian PT PBK”).

   Akta Pendirian PT PBK telah mengalami perubahan sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
   Pemegang Saham Tahunan PT Pefindo Biro Kredit No. 33 tanggal 22 Juni 2020 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H.,
   M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
   Indonesia No. AHU-AH.01.03-0291375 tanggal 16 Juli 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
   0113979.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 16 Juli 2020 serta diumumkan dala m Berita Negara Republik Indonesia No. 89, Tambahan
   No. 41896 (“Akta No. 33/2020”).

   Kegiatan Usaha

   PT Pefindo Biro Kredit adalah suatu perseroan terbatas yang bergerak dalam bidang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan
   (LPIP) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 15/1/PBI/2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi
   Perkreditan yang diterbitkan pada tanggal 18 Februari 2013 yang selanjutnya diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   (POJK) Nomor 42/POJK.03/2019 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) yang diundangkan pada tanggal
   31 Desember 2019. Berdasarkan Anggaran Dasar PT PBK Nomor 12 tanggal 10 November 2014 kegiatan usaha meliputi
   pemberian informasi mengenai data klien, pemberian profil kredit dan skoring kredit serta pemberian jasa terkait informasi
   perkreditan.

   Struktur Permodalan dan kepemilikan Saham

   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 14 tanggal 06 Desember 2022 dibuat
   dihadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PBK adalah
   sebagai berikut:

                                                                       Nilai Nominal Rp1.000.000,- per lembar
                     Keterangan                                                    Jumlah Nilai Nominal           Persentase
                                                      Jumlah Saham
                                                                                          (Rp,-)                     (%)
     Modal Dasar                                                 400.000                        400.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Modal Disetor Penuh
     PT Bursa Efek Indonesia                                      36.896                        36.896.000.000          25,52
     PT Pemeringkat Efek Indonesia                                36.800                        36.800.000.000          25,45
     PT Pegadaian                                                 20.060                        20.060.000.000          13,88
     PT Cahaya Teknologi Optima Sejahtera                         18.227                        18.227.000.000          12,61
     Dana Pensiun Bank Indonesia                                   9.478                         9.478.000.000           6,56
     PT Sigma Cipta Caraka                                         8.500                         8.500.000.000           5,88



                                                            93
Page 122
                                                                                Nilai Nominal Rp1.000.000,- per lembar
                              Keterangan                                                    Jumlah Nilai Nominal               Persentase
                                                                 Jumlah Saham
                                                                                                   (Rp,-)                         (%)
           PT Taspen (Persero)                                              8.500                            8.500.000.000            5,88
           PT Cipta Alami Rintisan Digital                                  4.590                            4.590.000.000            3,17
           Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)                  1.518                            1.518.000.000            1,01
           Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
                                                                          144.569                          144.569.000.000         100,00
           Penuh
           Saham Dalam Portepel                                           255.431                          255.431.000.000

          Pengurusan dan Pengawasan

          Direksi PT PBK yang sedang menjabat saat ini adalah:

          Dewan Komisaris
           Komisaris Utama                               :   Tirta Segara
           Komisaris                                     :   Hendy Sulistiyowaty

          Direksi
           Direktur Utama                                :   Yohanes Arts Abimanyu
           Direktur                                      :   Liauw Yohanes
           Direktur                                      :   Wahyu Trenggono

          Dewan Komisaris dan Direksi PBK yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan:
          a. Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PBK No. 61 tanggal 28 Juni 2022 yang dibuat di hadapan
             Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem
             Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0029456 tanggal
             05 Juli 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0127533.AH.01.11. Tahun 2018 tanggal 05 Juli 2022,
             sehubungan dengan pengangkatan Yohanes Arts Abimanyu sebagai Direktur Utama PT PBK;
          b. Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PBK No. 28 tanggal 16 Agustus 2022 yang dibuat
             di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam
             Sistem Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0047399
             tanggal 24 Agustus 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0166566.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal
             24 Agustus 2022, sehubungan dengan pengangkatan Hendy Sulistiyowaty sebagai Komisaris PT PBK;
          c. Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PBK No. 03 tanggal 02 Februari 2023 yang dibuat
             di hadapan Yumna Shabrina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang perubahannya telah diterima dan
             dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat
             No. AHU-AH.01.09-0066837 tanggal 06 Februari 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
             No. AHU-0024939.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 06 Februari 2023, sehubungan dengan pengangkatan Liauw Yohanes
             sebagai Direktur PT PBK;
          d. Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PBK No. 21 tanggal 10 Agustus 2023 yang dibuat
             dihadapan Yumna Shabrina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang perubahannya telah diterima dan
             dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat
             No. AHU-AH.01.09-0150618 tanggal 11 Agustus 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
             No. AHU-0155009.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 11 Agustus 2023, sehubungan dengan pengangkatan Tirta Segara sebagai
             Komisaris Utama PT PBK.

          PBK beralamat domisili di Gedung Bursa Efek Indonesia, Sudirman Central Business District (SCBD, Jl. Jend. Sudirman kav 52-
          53 Tower I Lantai 1, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190.
          Proporsi jumlah hak suara yang dimiliki sudah sesuai proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan di Anak Perusahaan.

11. TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI

      Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, tidak terdapat tambahan informasi sehubungan dengan transaksi penting yang
      dilakukan oleh Perseroan dengan pihak-pihak terafiliasi sebagai mana dimaksud dalam UUPM.

      Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, terdapat tambahan informasi sehubungan dengan transaksi penting yang dilakukan
      oleh Perseroan dengan pihak-pihak terafiliasi sebagai mana dimaksud dalam UUPM. Transaksi-transaksi tersebut antara lain adalah
      sebagai berikut:

                                                                  Nilai Outstanding*      Sifat Hubungan        Peran Pihak        Jatuh
 No        Nama Perjanjian         Ruang Lingkup Transaksi
                                                                  Per 31 Maret 2025            Afiliasi          Terafiliasi      Tempo
 1.      Akta Perjanjian Kredit    Bank memberikan fasilitas     Rp5.609.096.651.444,-    BRI       memiliki   BRI sebagai       28 Februari
         Nomor 70 tanggal 14           berupa:                                            penyertaan           Kreditur             2026
         Oktober 1989 yang         i. KMK dengan plafond                                  saham      secara    Perseroan
         dibuat di hadapan             sebesar                                            tidak langsung di
         Indrasari Kresnadjaja,        Rp1.500.000.000.000,00                             Perseroan
         S.H., M.Kn., Notaris di   ii. Fasilitas Kredit Jangka
         Jakarta sebagaimana           Pendek (FPJP) dengan



                                                                     94
Page 123
                                                                   Nilai Outstanding*     Sifat Hubungan      Peran Pihak       Jatuh
No     Nama Perjanjian           Ruang Lingkup Transaksi
                                                                   Per 31 Maret 2025          Afiliasi         Terafiliasi     Tempo
     telah      mengalami          plafond          sebesar
     beberapa            kali      Rp4.500.000.000.000,00
     perubahan       terakhir
     diubah dengan Akta          Tujuan
     Addendum II (Kedua)         Tujuan penggunaan fasilitas
     Persetujuan                 kredit adalah untuk keperluan
     Perpanjangan Jangka         tambahan modal          kerja
     Waktu Kredit Modal          penyaluran kredit gadai
     Kerja               dan
     Perpanjangan Waktu          Bunga
     Pinjam Jangka Pendek        Bunga Kredit untuk fasilitas
     PT Pegadaian No.32          KMK adalah sebesar 9%
     tanggal 25 April 2024,      (sembilan persen) per tahun
     yang dibuat di hadapan
     Ashoya          Ratam,
     S.H.,M.Kn., Notaris di
     Kota      Administrasi
     Jakarta Selatan, oleh
     dan diantara PT Bank
     Rakyat       Indonesia
     (“BRI”)         dengan
     Perseroan

     Berdasarkan
     Perjanjian Kredit di
     atas, tidak terdapat
     pembatasan terhadap
     Perseroan         untuk
     memperoleh
     persetujuan terlebih
     dahulu dari        BRI
     maupun melakukan
     pemberitahuan kepada
     BRI        sehubungan
     dengan Penawaran
     Umum Berkelanjutan
     Obligasi Berkelanjutan
     VI Pegadaian Tahap II
     Tahun             2025,
     Penawaran       Umum
     Berkelanjutan Sukuk
     Mudharabah
     Berkelanjutan         III
     Pegadaian Tahap IV
     Tahun 2025, dan
     Penawaran       Umum
     Berkelanjutan Obligasi
     Berwawasan Sosial
     Berkelanjutan           I
     Pegadaian Tahap II
     Tahun 2025
2.   Akta Perubahan dan          Bank Mandiri setuju untuk       Rp16.748.586.084.103,-   Bank Mandiri dan    Bank Mandiri   13 Mei 2026
     Pernyataan Kembali          memberikan fasilitas kredit                              Perseroan secara    sebagai
     (Restatement)               dengan    limit    sebesar                               tidak langsung      kreditur
     Addendum              X     Rp17.000.000.000.000,00                                  dikendalikan oleh   Perseroan
     (Kesepuluh)        atas                                                              pihak yang sama
     Perjanjian Kredit Modal     Tujuan
     Kerja No. CRO-              membiayai kebutuhan modal
     KP/050/PK-KMK/12            kerja jasa pinjaman gadai
     No. 04 tanggal 06 Mei
     2021,     dibuat      di    Bunga
     hadapan Ir. Nanette         Atas fasilitas kredit, suku
     Cahyanie Handari Adi        bunga akan ditetapkan pada
     Warsito, S.H., Notaris      saat penarikan dan dan
     di             Jakarta      berlaku sampai dengan
     sebagaimana diubah          tanggal berakhirnya kredit
     terakhir kali dengan        yang ditarik
     Addendum            XV
     (Kelimabelas)
     Perjanjian Kredit Modal
     Kerja No. CRO-
     KP/050/KMK/12
     Tanggal 9 Mei 2025,




                                                                     95
Page 124
                                                                     Nilai Outstanding*     Sifat Hubungan      Peran Pihak       Jatuh
No     Nama Perjanjian            Ruang Lingkup Transaksi
                                                                     Per 31 Maret 2025          Afiliasi         Terafiliasi     Tempo
     yang dibuat di bawah
     tangan dan bermeterai
     cukup, oleh dan antara
     PT Bank Mandiri
     (Persero) Tbk (“Bank
     Mandiri”)         dan
     Perseroan

     Berdasarkan
     Perjanjian Kredit di
     atas, Perseroan tidak
     memiliki     kewajiban
     untuk     memperoleh
     persetujuan dari Bank
     Mandiri       dan/atau
     melakukan
     pemberitahuan kepada
     Bank Mandiri terkait
     Penawaran        Umum
     Berkelanjutan Obligasi
     Berkelanjutan         VI
     Pegadaian Tahap II
     Tahun             2025,
     Penawaran        Umum
     Berkelanjutan Sukuk
     Mudharabah
     Berkelanjutan         III
     Pegadaian Tahap IV
     Tahun 2025, dan
     Penawaran        Umum
     Berkelanjutan Obligasi
     Berwawasan Sosial
     Berkelanjutan           I
     Pegadaian Tahap II
     Tahun 2025
3.   Akta Perubahan dan          Bank         setuju    untuk        Rp59.586.084.103,-     Bank Mandiri dan    Bank Mandiri   13 Mei 2026
     Pernyataan Kembali           memberikan:                                               Perseroan secara    sebagai
     (Restatement)               i. Fasilitas KMK Revolving I                               tidak langsung      kreditur
     Addendum           XVII         dengan limit sebesar                                   dikendalikan oleh   Perseroan
     (Ketujuh Belas) atas            Rp1.250.000.000.000,00                                 pihak yang sama
     Perjanjian Kredit Modal     ii. Fasilitas KMK Revolving II
     Kerja     No.       KP-         dengan limit sebesar
     CRO/016/PK-                     Rp250.000.000.000,00
     KMK/2008 No. 03
     tanggal 06 Mei 2021         Tujuan
     dibuat di hadapan Ir.       untuk membiayai ketentuan
     Nanette      Cahyanie       Modal Kerja Jasa Pinjaman
     Handari Adi Warsito,        Gadai
     S.H., Notaris di Jakarta
     sebagaimana diubah          Bunga
     terakhir kali dengan        Atas fasilitas kredit, Perseroan
     Addendum           XXII     wajib membayar bunga
     (Kedua Puluh Dua)           sebesar 6,50% (enam koma
     Perjanjian Kredit Modal     lima nol persen) per annum,
     Kerja     No.       KP-     tingkat bunga sewaktu-waktu
     CRO/016/PK-                 dapat      berubah        sesuai
     KMK/2008 tanggal 9          kebutuhan yang berlaku di
     Mei 2025, yang dibuat       Bank Mandiri (bersifat floating)
     di bawah tangan,            dan dibayar efektif setiap
     bermeterai cukup, oleh      bulan pada setiap tanggal 23
     dan antara PT Bank          (dua puluh tiga) pada bulan
     Mandiri (Persero) Tbk       yang bersangkutan
     (“Bank Mandiri”) dan
     Perseroan
4.   Perjanjian Kredit No.       BNI     menyetujui     untuk       Rp9.100.000.000.000,-   Bank BNI dan        BNI sebagai    9 Desember
     012/BIN/PK/2018             menyediakan fasilitas bersifat                             Perseroan secara    Kreditur          2025
     tanggal 26 Maret 2018       plafond/uncommitted dengan                                 tidak langsung      Perseroan
     yang dibuat dibawah         maksimum kredit         yang                               dikendalikan oleh
     tangan dan bermaterai       diberikan   BNI      kepada                                pihak yang sama
     cukup sebagaimana           Perseroan            sebesar
     terakhir kali diubah        Rp9.100.000.000.000,00
     dengan Persetujuan
     Perubahan Perjanjian




                                                                        96
Page 125
                                                                   Nilai Outstanding*    Sifat Hubungan      Peran Pihak         Jatuh
No     Nama Perjanjian             Ruang Lingkup Transaksi
                                                                   Per 31 Maret 2025         Afiliasi         Terafiliasi       Tempo
     Kredit     No.      (10)     Suku Bunga
     012/BIN/PK/2018              Perseroan wajib membayar
     tanggal 10 Januari           kepada BNI yang besarnya
     2024, dibuat dibawah         akan ditetapkan pada saat
     tangan dan bermaterai        tanggal realisasi
     cukup, oleh dan antara
     PT Bank Negara
     Indonesia (Persero),
     Tbk (“BNI”) dan
     Perseroan
     Berdasarkan
     Perjanjian Kredit di
     atas, Perseroan tidak
     memiliki      kewajiban
     untuk      memperoleh
     persetujuan dari BNI
     dan/atau melakukan
     pemberitahuan kepada
     BNI dalam rangka
     Penawaran        Umum
     Berkelanjutan Obligasi
     Berkelanjutan         VI
     Pegadaian Tahap II
     Tahun             2025,
     Penawaran        Umum
     Berkelanjutan Sukuk
     Mudharabah
     Berkelanjutan          III
     Pegadaian Tahap IV
     Tahun 2025, dan
     Penawaran        Umum
     Berkelanjutan Obligasi
     Berwawasan Sosial
     Berkelanjutan            I
     Pegadaian Tahap II
     Tahun 2025
5.   Akta Akta Addendum           Pemberian            fasilitas   Rp155.257.582.638,-   BSI          dan    BSI     sebagai   10 Februari
     XXI (Kedua Puluh             Pembiyaan Rekening Koran                               Perseroan secara    Kreditur             2026
     Satu) dan Pernyataan         (PRK) yang bersifat revolving                          tidak langsung      Perseroan
     Kembali            Akad      kepada Perseroan dengan                                dikendalikan oleh
     Musyarakah                   limit pembiayaan sebesar                               pihak yang sama
     Pembiayaan Rekening          Rp200.000.000.000,00
     Nomor 12 tanggal 9
     Februari 2022 yang           Bagi hasil
     dibuat di hadapan            Nisbah bagi hasil terhadap
     Ashoya Ratam, S.H.,          pendapatan objek akad untuk
     M.Kn., Notaris di            masing-masing pihak adalah:
     Jakarta sebagaimana          i.   99,60% (sembilan puluh
     telah diubah beberapa             sembilan koma enam nol
     kali dan terakhir diubah          persen).
     dengan       Addendum        ii.   0,40% (nol koma empat
     XXIV               Akad           nol persen) untuk
     Musyarakah                        Pemberi Pembiayaan
     Pembiayaan Rekening
     Koran No. 05/ADD-
     029/CB1-
     FOG/II/2025/MSYR,
     yang dibuat di bawah
     tangan,      bermeterai
     cukup, oleh dan antara
     PT Bank Syariah
     Indonesia (“BSI”) dan
     Perseroan
     Berdasarkan        Akad
     Pembiayaan di atas,
     tidak          terdapat
     pembatasan terhadap
     Perseroan         untuk
     memperoleh
     persetujuan terlebih
     dahulu      dari     BSI
     maupun melakukan
     pemberitahuan kepada




                                                                      97
Page 126
                                                                   Nilai Outstanding*   Sifat Hubungan      Peran Pihak         Jatuh
No     Nama Perjanjian            Ruang Lingkup Transaksi
                                                                   Per 31 Maret 2025        Afiliasi         Terafiliasi       Tempo
     BSI        sehubungan
     dengan Penawaran
     Umum Berkelanjutan
     Obligasi Berkelanjutan
     VI Pegadaian Tahap II
     Tahun            2025,
     Penawaran       Umum
     Berkelanjutan Sukuk
     Mudharabah
     Berkelanjutan         III
     Pegadaian Tahap IV
     Tahun 2025, dan
     Penawaran       Umum
     Berkelanjutan Obligasi
     Berwawasan Sosial
     Berkelanjutan           I
     Pegadaian Tahap II
     Tahun 2025
6.   Akta Perubahan II           BSI menyediakan fasilitas                Rp0,-         BSI          dan    BSI     sebagai   10 Februari
     (Kedua)           dan       Pembiayaan        Berdasarkan                          Perseroan secara    Kreditur             2026
     Pernyataan Kembali          Prinsip Musyarakah yang                                tidak langsung      Perseroan
     Perjanjian Line Facility    bersifat revolving dengan limit                        dikendalikan oleh
     Pembiayaan                  pembiayaan            sebesar                          pihak yang sama
     Berdasarkan Prinsip         Rp1.300.000.000.000,00
     Syariah Nomor 13
     tanggal 9 Februari          Bagi hasil
     2022 yang dibuat di         Nisbah bagi hasil terhadap
     hadapan        Ashoya       pendapatan objek akad untuk
     Ratam, S.H., M.Kn.,         masing-masing pihak adalah:
     Notaris di Jakarta          i.   98,26% (Sembilan puluh
     sebagaimana telah                delapan koma dua puluh
     diubah beberapa kali             enam persen) untuk
     dan terakhir diubah              Penerima Pembiayaan
     dengan           Surat      ii. 1,74% (satu koma tujuh
     No.05/004-3/SP3/CB1              puluh empat persen)
     Perihal          Surat           untuk         Pemberi
     Penawaran Pemberian              Pembiayaan
     Pembiayaan        atas
     nama PT Pegadaian
     tanggal 06 Februari
     2025 oleh dan antara
     PT Bank Syariah
     Indonesia (“BSI”) dan
     Perseroan

     Berdasarkan
     Perjanjian Kredit di
     atas, tidak terdapat
     pembatasan terhadap
     Perseroan       untuk
     memperoleh
     persetujuan terlebih
     dahulu    dari    BSI
     maupun melakukan
     pemberitahuan kepada
     BSI       sehubungan
     dengan Penawaran
     Umum Berkelanjutan
     Obligasi Berkelanjutan
     VI Pegadaian Tahap II
     Tahun           2025,
     Penawaran      Umum
     Berkelanjutan Sukuk
     Mudharabah
     Berkelanjutan        III
     Pegadaian Tahap IV
     Tahun 2025, dan
     Penawaran      Umum
     Berkelanjutan Obligasi
     Berwawasan Sosial
     Berkelanjutan          I
     Pegadaian Tahap II
     Tahun 2025




                                                                     98
Page 127
                                                                      Nilai Outstanding*       Sifat Hubungan        Peran Pihak        Jatuh
 No          Nama Perjanjian        Ruang Lingkup Transaksi
                                                                      Per 31 Maret 2025             Afiliasi          Terafiliasi      Tempo
 7.      Perjanjian Kredit No. BNI        menyetujui     untuk   Rp882.473.201.426,-           Bank BNI dan         BNI sebagai      9 Desember
         013/BIN/PK/2018          menyediakan fasilitas Kredit                                 Perseroan secara     Kreditur             2025
         tanggal 26 Maret 2018 Modal         Kerja     dengan                                  tidak langsung       Perseroan
         yang dibuat di bawah maksimum                sebesar                                  dikendalikan oleh
         tangan dan bermaterai Rp1.000.000.000.000,00                                          pihak yang sama
         cukup yang telah
         diubah beberapa kali Suku Bunga
         dan terakhir kali diubah Perseroan wajib membayar
         dengan Persetujuan kepada BNI Bunga sebesar
         Perubahan Perjanjian 6,50% (enam koma lima puluh
         Kredit    No.       (11) persen) per tahun
         013/BIN/PK/2018
         tanggal 10 Desember
         2024, dibuat di bawah
         tangan, dan bermaterai
         cukup, oleh dan antara
         Perseroan dan BNI
*) Outstanding yang dimaksud dalam dokumen ini merujuk pada jumlah fasilitas yang telah ditarik dan/atau digunakan oleh Perseroan.

12. JARINGAN OPERASIONAL

      Pada tanggal 31 Maret 2025, Perseroan memiliki 12 (dua belas) kantor wilayah dengan dengan rincian sebagai berikut:

                                                                  Kantor Cabang              Unit Pelayanan            Unit Pelayanan Cabang
       No.              Wilayah              Kantor Cabang
                                                                     Syariah                    Cabang                        Syariah
        1.     Kanwil Wilayah I Medan                    37                         13                        167                              66
        2.     Kanwil Wilayah II Pekanbaru               23                          5                        159                              35
               Kanwil Wilayah III
        3.                                               27                          5                        164                              33
               Palembang
               Kanwil Wilayah IV
        4.                                               47                          6                        252                              30
               Balikpapan
       5.      Kanwil Wilayah V Manado                   42                          7                       213                              34
       6.      Kanwil Wilayah VI Makassar                63                          8                       288                              44
       7.      Kanwil Wilayah VII Denpasar               57                          7                       330                              32
       8.      Kanwil Wilayah VIII Jakarta               48                          7                       274                              47
       9.      Kanwil Wilayah IX Jakarta                 44                          8                       255                              40
       10.     Kanwil Wilayah X Bandung                  47                         10                       190                              49
       11.     Kanwil Wilayah XI Semarang                54                          7                       320                              42
       12.     Kanwil Wilayah XII Surabaya               50                         20                       275                             111
               Total                                    539                        103                     2.887                             563

13. ASURANSI

      Dalam menjalankan kegiatan usahanya, terkait dengan risiko -risiko usaha terkait dengan aset tetap dan uang kas milik Perseroan,
      barang jaminan milik nasabah yang disimpan di kantor-kantor cabang Perseroan, serta kemungkinan penggelapan yang dilakukan oleh
      karyawan Perseroan, Perseroan telah mengasuransikan barang-barang tersebut melalui perusahaan-perusahaan asuransi, sebagai
      upaya untuk menghindarkan dari kemungkinan kerugian yang timbul dari kebakaran, kecurian dan penggelapan. Nilai pertanggungan
      asuransi Perseroan memiliki nilai yang cukup untuk menutupi kerugian yang mungkin ditanggung.

      Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan, tidak terdapat penambahan atau perubahan asuransi atas aset -aset Perseroan
      sebagaimana telah dinyatakan dalam Prospektus.

14. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
      Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan, Perseroan memiliki penambahan sebanyak 5 (lima) sertifikat merek sebagai berikut:
             Merek yang dilindungi              No. dan Tanggal               Tanggal berakhir            Kode Kelas / Jenis Barang/Jasa
                                                  Pendaftaran                   perlindungan
                     “tring!”                IDM001292102 tanggal             25 Agustus 2034         Kelas 9:
                                                25 Agustus 2024                                       Software aplikasi komunikasi melalui
                                                                                                      internet; perangkat lunak komputer yang
                                                                                                      dapat diunduh; perangkat lunak dalam
                                                                                                      bentuk aplikasi seluler; platform perangkat
                                                                                                      lunak komputer untuk manajemen
                                                                                                      keuangan; perangkat lunak untuk
                                                                                                      transaksi pembayaran; perangkat lunak
                                                                                                      utilitas; perangkat lunak dan aplikasi untuk
                                                                                                      perangkat seluler, dapat diunduh;
                                                                                                      perangkat lunak yang dapat diunduh,



                                                                         99
Page 128
Merek yang dilindungi     No. dan Tanggal        Tanggal berakhir         Kode Kelas / Jenis Barang/Jasa
                           Pendaftaran             perlindungan
                                                                       yaitu, platform keuangan elektronik yang
                                                                       mengakomodasi          berbagai        jenis
                                                                       pembayaran dan transaksi hutang;
                                                                       Perangkat lunak dan perangkat lunak
                                                                       aplikasi seluler yang menyediakan pasar
                                                                       virtual; aplikasi perangkat lunak [dapat
                                                                       diunduh]; perangkat lunak untuk transfer
                                                                       dana elektronik; platform
                                                                       perangkat lunak komputer, direkam atau
                                                                       diunduh; perangkat lunak komputer untuk
                                                                       menghasilkan model keuangan; perangkat
                                                                       lunak untuk memproses pembayaran
                                                                       elektronik ke dan dari pihak lain; perangkat
                                                                       lunak e-commerce; perangkat lunak
                                                                       aplikasi komputer untuk perangkat seluler;
                                                                       perangkat lunak interaktif; perangkat lunak
                                                                       dalam bentuk aplikasi seluler untuk tujuan
                                                                       bisnis dan keuangan; Aplikasi transaksi
                                                                       emas secara real time; Perangkat lunak
                                                                       komputer untuk memproses pembayaran
                                                                       emas secara elektronik; Aplikasi
                                                                       perangkat lunak yang khusus melakukan
                                                                       transaksi jual-beli emas; Program
                                                                       komputer yang berhubungan dengan
                                                                       perihal keuangan; Perangkat lunak
                                                                       komputer, yaitu,
                                                                       platform      perdagangan         keuangan
                                                                       elektronik       untuk        perdagangan
                                                                       cryptocurrency (mata uang virtual), token
                                                                       blockchain (sistem pencatatan transaksi
                                                                       digital yang terdesentralisasi), dan aset
                                                                       digital lainnya; Perangkat lunak komputer
                                                                       dan aplikasi perangkat lunak untuk
                                                                       memungkinkan transaksi keuangan;
                                                                       Aparatus transaksi keuangan elektronik
       “tring!”         IDM001308725 tanggal         25 Agustus 2034   Kelas 14:
                           25 Agustus 2024                             logam mulia dan paduannya; Bandul;
                                                                       Gantungan kunci untuk hiasan; Jimat
                                                                       (hiasan) untuk gantungan kunci; Jimat
                                                                       perhiasan; Perhiasan imitasi; batu
                                                                       berharga dan semi mulia; gantungan
                                                                       kunci; gantungan kunci; jam; jam tangan;
                                                                       koin non moneter; kotak perhiasan; logam
                                                                       mulia dan paduannya; ornamen dekoratif
                                                                       dari logam mulia untuk telepon seluler;
                                                                       patung logam mulia; perhiasan; pin kerah
                                                                       hias; tali jam tangan; tempat perhiasan;
                                                                       logam mulia; logam mulia batangan;
                                                                       perhiasan; emas; perhiasan emas; emas
                                                                       batangan; emas campuran batangan;
                                                                       pernak-pernik (perhiasan)
       “tring!”         IDM001311152 tanggal         25 Agustus 2034   Kelas 36:
                           25 Agustus 2024                             Layanan Gadai; Penyimpanan dan
                                                                       perdagangan emas; Jasa perdagangan
                                                                       emas melalui platform daring/ online; Jasa
                                                                       perdagangan perak            dan      emas;
                                                                       penyediaan pinjaman oleh serikat kredit;
                                                                       jasa pinjaman [pembiayaan]; Layanan
                                                                       konsultasi yang berkaitan dengan layanan
                                                                       pinjaman; konsultasi pinjaman keuangan;
                                                                       layanan jaminan pinjaman; layanan
                                                                       pembiayaan dan pinjaman; jasa pinjaman
                                                                       keuangan; layanan kredit dan pinjaman;
                                                                       konsultasi keuangan yang berkaitan
                                                                       dengan pinjaman; jasa pinjaman



                                               100
Page 129
Merek yang dilindungi    No. dan Tanggal       Tanggal berakhir         Kode Kelas / Jenis Barang/Jasa
                          Pendaftaran            perlindungan
                                                                     [pembiayaan]; Layanan konsultasi yang
                                                                     berkaitan dengan layanan pinjaman;
                                                                     pinjaman sewa-beli; Pinjaman hipotek;
                                                                     konsultasi di bidang pinjaman konsumen;
                                                                     layanan penutupan untuk pinjaman
                                                                     hipotek, yaitu, mempersiapkan dan
                                                                     mengatur dokumen penutupan pinjaman;
                                                                     pinjaman dengan jaminan; jasa-jasa
                                                                     keuangan, yaitu layanan pinjaman peer-to-
                                                                     peer (p2p lending); Jasa layanan simpan
                                                                     pinjam, agregator, kredit simpan pinjam,
                                                                     jasa pinjaman lunak; membiayai,
                                                                     mengatur dan mengamankan pinjaman
                                                                     untuk orang lain; pinjaman tanpa jaminan
                                                                     dan dengan jaminan; penilaian berlian,
                                                                     batu mulia dan logam mulia; Jasa
                                                                     peyimpanan dan perdagangan berbagai
                                                                     logam mulia; Jasa perdagangan emas
                                                                     melalui aplikasi jual beli virtual; transaksi
                                                                     keuangan; konsultasi keuangan di bidang
                                                                     manajemen risiko; Jasa konsultasi
                                                                     keuangan untuk pembelian; memberikan
                                                                     informasi keuangan melalui situs web;
                                                                     konsultasi keuangan; informasi keuangan,
                                                                     manajemen dan layanan analisis;
                                                                     memberikan informasi yang berkaitan
                                                                     dengan keuangan melalui situs web;
                                                                     Layanan transaksi keuangan dan
                                                                     pembayaran
       “tring!”           IDM001292100             25 Agustus 2034   Kelas 38:
                        tanggal 25 Agustus                           Layanan telekomunikasi, yaitu, transmisi
                              2024                                   informasi, data, dokumen, gambar dan
                                                                     aplikasi piranti lunak melalui Internet;
                                                                     Layanan pengunduhan piranti lunak
                                                                     komputer untuk memudahkan pengguna
                                                                     dalam berpartisipasi di pertemuan dan
                                                                     kelas berbasis web, dengan akses ke
                                                                     data, dokumen, gambar, dan aplikasi
                                                                     piranti lunak melalui penelusuran web;
                                                                     Menyediakan akses ke situs komunitas
                                                                     online melalui aplikasi smartphone;
                                                                     layanan penyediaan akses dan koneksi ke
                                                                     Internet, jaringan komputer, database
                                                                     komputer serta aplikasi; jasa penyediaan
                                                                     layanan komunikasi elektronik real-time
                                                                     yang aman melalui jaringan komputer
                                                                     yang memudahkan pengguna untuk
                                                                     mencari dan menemukan informasi dan
                                                                     orang-orang,                 berkomunikasi,
                                                                     berkolaborasi, dan saling berbagi layar
                                                                     komputer, desktop, data, dokumen
                                                                     elektronik, video dan aplikasi melalui
                                                                     Internet; Jasa penyediaan akses ke
                                                                     layanan penyedia layanan aplikasi; jasa-
                                                                     jasa telekomunikasi yang disediakan
                                                                     melalui platform-platform dan portal-portal
                                                                     internet untuk platform business to
                                                                     business (B2B) yang memfasilitasi
                                                                     transaksi antara para pedagang eceran
                                                                     (retailers) dan produsen; menyediakan
                                                                     akses ke platform
                                                                     Internet seluler; Jasa penyediaan akses
                                                                     online ke platform perdagangan elektronik,
                                                                     marketplace elektronik dan pertukaran dan
                                                                     crossing keuangan elektronik; Layanan



                                             101
Page 130
Merek yang dilindungi     No. dan Tanggal        Tanggal berakhir         Kode Kelas / Jenis Barang/Jasa
                           Pendaftaran             perlindungan
                                                                       telekomunikasi yang disediakan melalui
                                                                       platform dan portal pada internet dan
                                                                       media lainnya; penyediaan akses ke
                                                                       platform perdagangan elektronik (situs
                                                                       web) untuk perdagangan elektronik;
                                                                       menyediakan akses ke informasi
                                                                       elektronik, komunikasi dan platform
                                                                       transaksi di Internet; menyediakan akses
                                                                       ke platform e-
                                                                       commerce di Internet; transmisi berita dan
                                                                       informasi terkini; transmisi berita
                                                                       elektronik; menyediakan akses melalui
                                                                       komputer dan jaringan komunikasi
                                                                       termasuk Internet, teks, dokumen
                                                                       elektronik, data, database, informasi grafis
                                                                       dan audiovisual; menyediakan akses ke
                                                                       database; menyediakan akses ke
                                                                       database online; menyediakan akses
                                                                       online ke layanan keuangan; Jasa
                                                                       transmisi data dan/atau informasi terkait
                                                                       transaksi keuangan elektronik; layanan
                                                                       telekomunikasi yang menyediakan akses
                                                                       ke informasi tentang produk keuangan,
                                                                       informasi, layanan dan transaksi
                                                                       keuangan
       “tring!”         IDM001308723 tanggal         25 Agustus 2034   Kelas 42:
                           25 Agustus 2024                             jasa/layanan platform sebagai layanan
                                                                       (PAAS) yang menampilkan perangkat
                                                                       lunak komputer untuk memungkinkan
                                                                       pengguna melakukan transaksi bisnis dan
                                                                       perdagangan elektronik (e-commerce);
                                                                       layanan komputer, khususnya, penyedia
                                                                       layanan aplikasi (ASP) yang menampilkan
                                                                       perangkat lunak application programming
                                                                       interface (API) untuk memungkinkan
                                                                       pengguna untuk melakukan transaksi
                                                                       bisnis elektronik melalui jaringan komputer
                                                                       global; Hosting platform transaksi di
                                                                       internet berhubungan dengan platform
                                                                       untuk pemasaran digital yang diarahkan
                                                                       kepada pelanggan dari produk kemasan;
                                                                       menyediakan perangkat lunak untuk
                                                                       mengimplementasikan dan mencatat
                                                                       transaksi keuangan, untuk membuat akun
                                                                       dan memelihara dan mengelola informasi
                                                                       tentang transaksi keuangan pada buku
                                                                       besar (ledgers) publik yang didistribusikan
                                                                       dan jaringan pembayaran peer to peer;
                                                                       Menyediakan perangkat lunak yang tidak
                                                                       dapat diunduh untuk memungkinkan
                                                                       pengguna melakukan transaksi bisnis
                                                                       elektronik melalui internet dan jaringan
                                                                       komunikasi; menyediakan application
                                                                       programming interface (API) untuk
                                                                       memungkinkan pengguna melakukan
                                                                       transaksi bisnis elektronik melalui internet;
                                                                       Jasa penyediaan platform internet untuk
                                                                       transaksi komersial dilakukan secara
                                                                       elektronik melalui internet (e-commerce);
                                                                       menyediakan perangkat lunak untuk
                                                                       mengelola transaksi pembayaran dan
                                                                       pertukaran; Layanan E-commerce, yaitu,
                                                                       menyediakan         layanan       otentikasi
                                                                       pengguna menggunakan perangkat keras
                                                                       biometrik dan teknologi perangkat lunak



                                               102
Page 131
        Merek yang dilindungi              No. dan Tanggal            Tanggal berakhir             Kode Kelas / Jenis Barang/Jasa
                                            Pendaftaran                 perlindungan
                                                                                               untuk transaksi e-commerce; jasa
                                                                                               penyedia perangkat lunak aplikasi
                                                                                               komputer untuk keamanan, otomatisasi,
                                                                                               fasilitasi, dan enkripsi komunikasi, proses
                                                                                               bisnis,      dan transaksi keuangan
                                                                                               menggunakan sistem kontrak pintar,
                                                                                               blockchain (sistem pencatatan transaksi
                                                                                               digital yang terdesentralisasi), dan
                                                                                               teknologi buku besar yang didistribusikan;
                                                                                               Penyediaan jasa perangkat lunak sebagai
                                                                                               layanan (SAAS) berupa perangkat lunak
                                                                                               untuk melakukan transaksi akun,
                                                                                               perdagangan sekuritas, riset, analisa, dan
                                                                                               aktivitas manajemen portofolio, semua
                                                                                               dalam bidang investasi dan keuangan;
                                                                                               menyediakan perangkat lunak untuk
                                                                                               digunakan dalam mengakses informasi
                                                                                               keuangan dan data pasar dan tren;
                                                                                               menyediakan perangkat lunak platform
                                                                                               keuangan elektronik; penyimpanan
                                                                                               informasi keuangan secara elektronik;
                                                                                               penyediaan perangkat lunak yang
                                                                                               menggunakan kecerdasan buatan untuk
                                                                                               bisnis manajemen bisnis pemasaran
                                                                                               aplikasi      e-commerce       manajemen
                                                                                               hubungan pelanggan manajemen bisnis
                                                                                               perusahaan manajemen keuangan dan
                                                                                               akuntansi; menyediakan perangkat lunak
                                                                                               untuk digunakan dalam perdagangan
                                                                                               keuangan; konsultasi teknologi informasi
                                                                                               atau TI di bidang keuangan dan
                                                                                               perbankan; menyediakan perangkat lunak
                                                                                               yang memungkinkan pengguna untuk
                                                                                               berinvestasi dalam mata uang digital, mata
                                                                                               uang virtual, mata uang kripto, aset digital
                                                                                               dan blockchain, aset digital (digitized
                                                                                               assets), token digital, token kripto (crypto
                                                                                               tokens) dan token utilitas; layanan
                                                                                               konsultasi di bidang komputer yang
                                                                                               berbasis sistem informasi bisnis; jasa
                                                                                               layanan komputer, yaitu, menciptakan
                                                                                               komunitas virtual online bagi pengguna
                                                                                               untuk mengatur grup dan acara,
                                                                                               berpartisipasi dalam diskusi, dan terlibat
                                                                                               dalam jejaring sosial, bisnis, dan
                                                                                               komunitas

   Dengan adanya penambahan sertifikat merek tersebut, maka Perseroan Perseroan memiliki 25 (dua puluh lima) Sertifikat Merek, 2
   (dua) Sertifikat Desain Industri, 3 (tiga) Hak Cipta dan 3 (tiga) Sertifikat Paten. Seluruh HAKI tersebut telah secara sah dimiliki oleh
   Perseroan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
15. HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM UTAMA SERTA ENTITAS
   Berikut adalah hubungan kepemilikan, pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Pemegang Saham dan Perusahaan Anak:

                                                          Balai Lelang Artha        Pegadaian Galeri Dua
               Nama                      Perseroan                                                              Pefindo Biro Kredit
                                                                 Gasia                    Empat
 Sudarto                                     K                     -                         -                            -
 Umiyatun Hayati Triastuti                   K                     -                         -                            -
 Nezar Patria                               KI                     -                         -                            -
 Yudi Priambodo Purnomo Sidi                KI                     -                         -                            -
 Muhammad Isnaini                           KI                     -                         -                            -
 Damar Latri Setiawan                       DU                     -                         -                            -
 Teguh Wahyono                              D                      -                         -                            -
 Gunawan Sulistyo                           D                      -                         -                            -
 Ridwan Arbian Syah                         D                      -                         -                            -




                                                                  103
Page 132
                                                        Balai Lelang Artha      Pegadaian Galeri Dua
               Nama                    Perseroan                                                            Pefindo Biro Kredit
                                                               Gasia                  Empat
 Ferdian Timur Satyagraha                  D                     -                       -                           -
 Eka Pebriansyah                           D                     -                       -                           -
 Elvi Rofiqotul Hidayah                    D                     -                       -                           -
 Erry Rizal Achmad Taufiq                  D                     -                       -                           -
 Udin Salahudin                            D                     -                       -                           -
 Ismail Ilyas                              -                     -                       -                           -
 Agus Suharyono                            -                     -                       -                           -
 Muhammad Nurkasan                         -                     -                       -                           -
 Muharam Yudyarto                          -                     -                       -                           -
 Hening Cahyani                            -                     -                       -                           -
 Tugiatmoko                                -                     -                       -                           -
 Luh Putu Andarini                         -                     -                       K                           -
 Endah Susiani                             -                     -                       D                           -
   Keterangan:
   KU : Komisaris Utama                  DU         : Direktur Utama
   KI    : Komisaris Independen          WDU        : Wakil Direktur Utama
   WKU : Wakil Komisaris Utama           D          : Direktur
   K     : Komisaris
16. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
   UMUM
   Perseroan berdiri atas dasar keinginan Pemerintah untuk membantu masyarakat luas yang membutuhkan solusi pendanaan,
   mencegah ijon, rentenir dan pinjaman tidak wajar lainnya guna meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil serta mendukung program
   Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional. Dalam perjalanannya, Perseroan saat ini tidak hanya sebagai sebuah
   lembaga pembiayaan, namun telah berkembang sebagai solusi bisnis terpadu bagi masyarakat melalui ragam produk dan layanan
   yang diberikan, yakni produk pembiayaan gadai dan fidusia bagi masyarakat yang membutuhkan likuiditas (pendanaan), produk
   investasi emas secara mudah dan aman bagi masyarakat yang kelebihan likuidita s, serta produk aneka jasa (remittance & payment)
   bagi masyarakat yang membutuhkan layanan percepatan transaksi keuangan.
   Akta Pendirian Perseroan telah mengalami perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan
   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. RIS -218/MBU/S/2012 tentang
   Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 5 tanggal 15 Agustus 2012 dibuat di hadapan Nanda
   Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem adminis trasi
   badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
   Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-32516 tanggal 6 September 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
   No. AHU-0079892.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 6 September 2012 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 99,
   Tambahan No. 8809/L (“Akta No. 5/2012”), Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum
   Pemegang Saham Perseroan No. 4 tanggal 16 Juni 2016 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
   yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan
   No. AHU-00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016, didaftarkan dalam Daftar Perseroan
   No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 serta laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat
   dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
   Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 dan diumumkan dalam Berita Negara
   Republik Indonesia No. 59, Tambahan No. 12268 (“Akta No. 4/2016”) dan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
   Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 5 tanggal 13 Februari 2017 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
   M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan
   hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
   Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0069927 tanggal 17 Februari 2017, didaftarkan dalam Daftar Perseroan
   No. AHU-0011836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 17 Februari 2017 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 67,
   Tambahan No. 1996/L (“Akta No. 5/2017”), Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum
   Pemegang Saham Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 3 tanggal 8 April 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris
   di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat
   Keputusan No. AHU-0028534.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan
   dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
   Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0179415 tanggal 8 April 2020 serta didaftarkan dalam
   Daftar Perseroan No. AHU-0065614.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
   Indonesia No. 47, Tambahan No. 021142 (“Akta No. 3/2020”) serta terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para
   Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Nomor SK-307/MBU/09/2021 dan Nomor B.1438-DIR/CSC/09/2021 tentang
   Perubahan Anggaran Dasar Nomor 15 tanggal 23 September 2021 yang dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, SH., MKn, Notaris
   di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat
   Keputusan Nomor AHU-0053287.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 29 September 2021, didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor
   AHU-0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 serta laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat
   dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
   Pemberitahuan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0454524 tanggal 29 September 2021 dan diumumkan dalam Berita Negara
   Republik Indonesia No. 91, Tambahan No. 035034 (“Akta No. 15/2021”).



                                                                104
Page 133
  Berdasarkan Akta No. 15/2021, Perseroan memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan usaha penyaluran pinjaman lainnya berupa
  Usaha Pergadaian, secara konvensional dan berdasarkan prinsip Syariah, berbasis Teknologi Informasi/ Platform Digital (untuk
  selanjutnya disebut “TI”) dan non-TI, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa
  bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/ mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan prinsip -
  prinsip Perseroan Terbatas.

  Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Pegadaian melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :

  KEGIATAN USAHA PERSEROAN

  Kegiatan usaha utama yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah Pergadaian Konvensional, Pergadaian Syariah, Kegiatan Bisnis
  Pergadaian yang Ditawarkan Melalui Platform Digital, Layanan Jasa Taksiran Perhiasan, dan Layanan Laboratorium Gemologi.

  Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39 Tahun
  2024 tentang Pergadaian, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan
  Usaha Bulion.

  Kegiatan usaha utama Perseroan adalah:
  a. Kegiatan Usaha Pinjaman Gadai;
       Kegiatan Usaha Pinjaman Gadai dijalankan melalui pemberian Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan hukum Gadai,
       termasuk Gadai Efek
  b. Kegiatan Usaha Pinjaman Non-Gadai;
       Kegiatan Usaha Pinjaman Non-Gadai dijalankan melalui pemberian Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan fidusia dan
       hak tanggungan
  c. Kegiatan Usaha Layanan Emas (Bullion Services);
       Kegiatan Usaha Layanan Emas (Bullion Service) melalui Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, dan Penitipan
       Emas
  d. Kegiatan Usaha Jasa Lainnya melalui Layanan Jasa Taksiran Perhiasan, Layanan Laboratorium Gemologi, dan Layanan berbasis
       komisi (fee based income).

  Selain kegiatan usaha utama yang sudah disebutkan sebelumnya, Perseroan memiliki kegiatan usaha lainnya berupa:
  a. Kegiatan di luar usaha pergadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi (fee based income), sepanjang tidak
      bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan;
  b. Kegiatan usaha lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
  c. Optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan.

PRODUK DAN JASA LAYANAN

Produk Perseroan diawali dari layanan gadai yang memberikan nilai kolab orasi, kepercayaan, dan transparansi. Produk layanan yang
dioperasikan Perseroan guna mensolusi kebutuhan masyarakat, dipetakan menjadi 4 (empat) kegiatan usaha sebagaimana berikut in i:

1. Kegiatan Usaha Pinjaman Gadai
   a. Produk Gadai
      Produk Gadai Perseroan adalah layanan pembiayaan dari Perseroan yang memberikan pinjaman uang kepada nasabah dengan
      jaminan barang bergerak (emas, kendaraan, elektronik, saham/obligasi, dan barang berharga lainnya) dengan tarif mulai 0%
      sampai dengan 1,2% dan tenor bervariasi mulai harian sampai 60 bulan.
   b. Produk Pembiayaan Haji
      Produk Perseroan yang dirancang untuk membantu masyarakat Indonesia memperoleh porsi haji dengan mudah dan sesuai
      dengan prinsip syariah. Produk ini melalui mekanisme memberikan pinjaman untuk membayar setoran awal haji (SABPIH)
      sebesar Rp25 juta dengan menjaminkan emas atau Tabungan Emas dengan nilai barang minimal Rp2,5 juta dan tenor maksimal
      60 bulan
   c. Produk Pembiayaan Wisata
      Produk pembiayaan berbasis syariah dari Perseroan yang ditujukan un tuk perjalanan wisata rohani seperti umrah dan wisata
      lainnya dengan menjaminkan emas dan tenor maksimal 36 bulan. Perseroan bekerjasama dengan biro perjalanan yang
      terpercaya dalam melakukan perjalanan melalui platform Go Halal Go.

2. Kegiatan Usaha Pinjaman Non Gadai
   a. Produk Pinjaman Usaha
      Produk Perseroan yang dirancang untuk mendukung pelaku UMKM dan pengusaha mikro dalam mengembangkan bisnis
      nasabah. Dalam layanan pinjaman usaha, Perseroan dapat memberikan pinjaman uang kepada nasabah mulai Rp1 jt sampai
      Rp10 Miliar dengan jaminan BPKB dan invoice/ purchase order, dan tarif mulai 0,9% dengan tenor maksimal 60 bulan
   b. Produk Pinjaman Multiguna
      Produk Perseroan yang ditawarkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan keuangan nasabah, baik produktif maupun konsumtif.
      Perseroan dapat memberikan pinjaman uang kepada nasabah mulai Rp1 juta sampai Rp100 juta dengan jaminan BPKB, dan
      tarif mulai 1,15% dengan tenor maksimal 36 bulan.




                                                             105
Page 134
       c. Produk Cicil Kendaraan
          Produk Perseroan yang dirancang untuk membantu masyarakat untuk memiliki kendaraan bermotor baik bekas maupun baru
          dengan cara mencicil. Produk Cicil kendaraan ditujukan bagi karyawan, pengusaha mikro/kecil, serta profesional. Plafon
          pembiayaan mulai dari Rp3 juta sampai Rp500 juta dengan Uang Muka (DP) mulai dari 10% dan tenor maksimal 60 bulan.

3.     Kegiatan Usaha Layanan Emas (Bullion Services)
       a. Layanan Bank Emas
          Layanan Bank Emas Perseroan mencakup:
          1) Tabungan Emas, layanan investasi emas dengan sistem tabungan untuk nasabah mulai dari 0,01 gram. Layanan Tabungan
              Emas dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Pegadaian Digital atau langsung melalui outlet Perseroan. Emas yang
              ditabung dapat dicetak dalam bentuk fisik sesuai dengan kebutuhan nasabah;
          2) Deposito Emas, layanan simpanan emas deng an tenor 6 bulan & 12 bulan dengan minimal transaksi 5 gram, serta
              mendapatkan imbal hasil yang kompetitif;
          3) Pinjaman Modal Kerja (PMK) Emas, layanan pembiayaan dalam bentuk emas 24 karat berstandar minimal SNI yang
              ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku emas bagi pelaku usaha;
          4) Jasa Titipan Korporasi, layanan penyimpanan emas fisik yang ditujukan bagi perusahaan atau institusi yang memerlukan
              tempat penyimpanan emas dalam jumlah besar dengan standar keamanan tinggi;
          5) Perdagangan Emas, layanan jual beli emas minimal 500 gram dalam mendukung aktivitas perdagangan emas secara
              nasional dan internasional.
       b. Produk Cicil Emas
          Produk Perseroan yang memberikan layanan pembiayaan kepemilikan emas batangan 24 karat secara angsuran. Layanan ini
          dapat digunakan oleh personal, arisan, maupun secara kelompok/ kolektif dengan uang muka minimal 10% dan tarif mulai 0,75%
          per bulan.

4.     Kegiatan Usaha Jasa Lainnya
       a. Jasa Pembayaran
          Layanan Jasa Pembayaran mencakup:
          1) Jasa Pembayaran Online, pembayaran tagihan dan pembelian multi biller meliputi pembayaran listrik, telepon, air, angsuran
               kendaraan, asuransi, internet, pajak, TV berlangganan, gas, pembelian pulsa, token listrik, tiket pesawat, uang elektronik,
               game voucher, pembayaran zakat dan infak, dan pembayaran lainnya. Layanan Jasa Pembayaran Online merupakan solusi
               pembayaran cepat yang memberikan kemudahan kepada nasabah Pegadaian dalam bertransaksi baik nasabah yang sudah
               memiliki rekening bank maupun belum melalui channel distribusi Pegadaian;
          2) Pegadaian Remittance (Jasa Pengiriman Uang), layanan pengiriman dan penerimaan uang lingkup dalam negeri maupun
               luar negeri bekerja sama dengan beberapa perusahaan melalui sistem online di seluruh outlet.
       b. Jasa Titipan
              Produk Perseroan melalui pemberian pelayanan kepada masyarakat yang ingin menitipkan barang -barang atau surat
              berharga yang dimiliki dengan keamanan terjamin dan tarif kompetitif. Media penyimpanan berupa khazanah/strong room
              maupun Safe Deposit Box.
       c. Jasa Taksiran (G-lab)
              Layanan pemeriksaan batu mulia meliputi identifikasi spesies dan varietas, treatments, serta inclusion mapping sebagai
              identitas bagi batu permata yang dinyatakan dalam memo dan sertifikat dengan biaya terjangkau.

     PROSPEK DAN STRATEGI USAHA

     1. Prospek Usaha
        Pada tahun 2025 tantangan atas ketidakpastian global semakin besar, sebagai akibat dari kebijakan tarif impor Amerika Serikat
        (AS) yang semakin luas. Namun demikian, pertumbuhan ekonomi Indonesia terjaga baik sebagaimana terlihat pada Neraca
        pembayaran Indonesia (NPI) tetap baik dan mendukung ketahanan eksternal. Selain itu Nilai tukar Rupiah tetap terkendali
        didukung oleh kebijakan stabilisasi bank Indonesia, demikian juga inflasi dan Indeks Harga Konsumen (IHK) pada Februari 2025
        tetap rendah dan mendukung stabilitas perekonomian. Kondisi makro nasional Indonesia terutama pertumbuhan GDP dan nilai
        tukar Rupiah dengan dolar Amerika, diproyeksikan melemah dibandingkan dengan kondisi ekonomi pada tahun 2024. Di sisi lain,
        perusahaan dihadapkan dengan kondisi bisnis yang masih relatif menantang dimana harga emas dunia diproyeksikan mengalami
        volatilitas tinggi pada tahun 2025, meskipun secara rata-rata bulanan, harga emas akan meningkat setiap bulannya. Melalui analisis
        teknikal dan mempertimbangkan data historis di beberapa tahun terakhir, harga emas pada tahun 2025 diasumsikan dengan nilai
        Standar Taksiran Logam (STL) rata-rata mencapai kisaran Rp 1.541.942 - Rp 1.741.860. Pada Januari 2025, juga terdapat
        penurunan suku bunga acuan 7 days RRR oleh Bank Indonesia sebesar 25 bps, kendati demikian perusahaan tetap berkomitmen
        terhadap efisiensi BOPO di angka 62,66%.

     2. Strategi untuk mencapai target Perusahaan
        Dengan dilatarbelakangi atas semangat tumbuh bersama Holding Ultra Mikro, semangat transformasi, serta semangat
        mengemaskan Indonesia, maka pada tahun 2025, perusahaan mengusung tema: Sustainable Acceleration –Turbo Charge Digital
        Innovation, sehingga arah perusahaan adalah mengoptimalkan kelebihan dan kekuatan yang dimiliki, serta memastikan
        keterlibatan (buy-in) seluruh elemen Perusahaan dalam implementasi strategi yang telah ditetapkan, dengan didasari nilai budaya
        AKHLAK sehingga mampu menjawab tantangan perubahan lingkungan perusahaan yang semakin dinamis utamanya setelah tiga
        tahun menjadi bagian dalam ekosistem holding Ultra Mikro. Optimalisasi, modernisasi dan pembangunan kapabilitas adalah
        langkah awal perusahaan untuk menjadi The Leader in The Gold Ecosystem and Accelerator of Financial Inclusion dan pondasi




                                                                   106
Page 135
    sebagai key player dalam menjalankan Bullion Services di Indonesia. Adapun inisiatif strategi perusahaan pada tahun 2025 yang
    merupakan turunan grand strategy dalam usulan RJPP tahun 2025-2029 yang terdiri dari:
    1)   Build data & tech-enabled sales model yaitu mengadopsi model marketing berbasis teknologi dengan melakukan
         segmentation based digital marketing, sales data analytics dan sales tool enhancement.
    2)   Gadai 2.0 Digitally-enabled growth engines yaitu menjajaki peluang pertumbuhan baru untuk bisnis gadai inti
         serta meningkatkan retensi dan pendalaman nasabah gadai eksisting melalui gadai digital.
    3)   Digital Pegadaian (PDS, single UI) yaitu merombak PDS menjadi platform engagement inti bagi Pegadaian dan
         nasabahnya.
    4)   Build, launch, and scale up bullion services yaitu menjadi penyedia bullion service untuk segmen retail secara penuh &
         potensi memperoleh revenue perbankan bullion di pasar Indonesia.
    5)   Transform distribution channel (Branch) yaitu transformasi kantor cabang untuk memfasilitasi customer journey multi
         produk seiring dengan perkembangan bisnis Gadai, Bullion, Multi Finance & Produk Partner lainnya.
    6)   Point-of-sale expansion powered by digital gadai and strategic partnerships yaitu memperluas jangkauan outlet
         Pegadaian dengan membuka kantor cabang di daerah ‘blind spots’ melalui kemitraan dengan institusi.
    7)   Synergies with subsidiaries (G24 + inorganic) yaitu potensi peningkatan OSL melalui penambahan lini bisnis me lalui
         strategi inorganic growth, yaitu dengan mengakuisisi perusahaan pembiayaan dan sinergi dengan anak perusahaan.
    8)   Next-gen data and AI centre of excellent yaitu memaksimalkan penggunaan data untuk menghasilkan leads dan
         meningkatkan kualitas data.
    9)   Strengthening synergies with BRI Grup yaitu memanfaatkan channel sales BRI untuk close -sell produk
         Pegadaian,optimalisasi network cabang melalui co-location SenyuM, dan menumbuhkan TE, Gadai TE dan agen BRILink
         sebagai agen gadai.
    10) Realign the Pegadaian operation model and value proposition yaitu pengembangan sinergi brand yang dapat
         meleverange kekuatan brand saat ini untuk dapat masuk ke lini bisnis lain.
    11) Reimagine Syariah business yaitu memperkuat Lini Usaha Syariah (UUS) melalui pengembangan produk baru,
         penyempurnaan channel (kemitraan, digital), menyesuaikan kembali sales dan operasional, dan memperbaiki enabler
         (struktur organisasi, pendanaan).
    12) Streamline HR system and boost talent management yaitu HR yang berfokus pada aspirasi untuk mempertahankan dan
         menarik top talent & meningkatkan efektivitas rekrutmen melalui Talent War Room.
    13) Enhance IT architecture yaitu Arsitektur TI yang handal dan fleksibel dengan konsep hybrid cloud yang disertai automation
         dan monitoring yang menyeluruh sehingga mampu memberikan waktu yang efisien dalam tindakan predictive dan corrective.
    14) Pegadaian-wide culture yaitu perubahan budaya ke: Risk Culture, Sales Culture& Strategic Alignment melalui
         pengintegarasian core value AKHLAK dengan Pegadaian BRILiaN ways dan cascading tema budaya EMAS (Excellence,
         Mindfulness, Agility, Sales Mindset).
    15) Strengthen Risk Foundations yaitu memaksimalkan potensi dari perubahan perilaku konsumen yang beralih ke transaksi
         digital dengan peningkatan manajemen risiko, peningkatan teknologi dan analytic untuk peningkatan risk management.
    16) Comprehensive ESG yaitu Pegadaian memiliki strategi dan roadmap ESG yang digunakan sebagai baseline pelaksanaan
         program ESG yang lebih terarah sehingga meningkatkan kepercayaan.

PENYALURAN PINJAMAN

Bisnis Gadai

Bisnis inti PT Pegadaian berdasarkan hukum gadai yang diatur dalam POJK Nomor 39 Tahun 2024 yaitu Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Tentang Pergadaian yang ditetapkan pada 24 Desember 2024, Produk kredit pinjaman yang disalurkan kepada masyarakat
dengan agunan benda bergerak terutama emas dan perhiasan.

Bisnis gadai konvensional memiliki 3 (tiga) produk utama, yaitu produk Kredit Cepat dan Aman (KCA) yang merupakan pemberian
kredit kepada seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan barang bergerak seperti emas
perhiasan/ batangan,elektronik, kendaraan bermotor. Produk Kredit Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA) merupakan pemberian kredit
kepada seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan emas perhiasan /batangan dengan
sistem pembayaran secara angsuran setiap bulan. Prod uk Gadai Efek merupakan layanan pemberian pinjaman dengan jaminan
kepemilikan surat berharga berupa saham dan obligasi.

Bisnis gadai syariah memiliki 4 (empat) produk, yaitu produk Rahn merupakan pemberian pinjaman secara syariah dengan sistem
gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah dengan jaminan barang bergerak seperti emas,elektronik, dan kendaraan bermotor.
Produk Arrum Emas merupakan pinjaman dengan sistem gadai syariah dengan jaminan berupa emas perhiasan/batangan dengan
sistem pembayaran secara angsuran. Produk Arrum Haji merupakan pembiayaan untuk mendapatkan porsi haji secara syariah dengan
barang jaminan emas atau tabungan emas. Produk Arrum Safar merupakan pinjaman untuk perjalanan Ibadah Rohani dengan jaminan
emas dengan pola angsuran berlandaskan prinsip-prinsip syariat Islam.

Berikut ini adalah kinerja pinjaman yang disalurkan oleh Perseroan berdasarkan hukum gadai secara konvensional maupun syariah:

                                        Konvensional                                             Syariah
       Uraian                      Maret                                                  Maret
                      Produk                      2024         2023          Produk                        2024        2023
                                   2025                                                   2025
 Jumlah Rekening     KCA            9.531.172    9.439.065     9.246.331   RAHN           1.424.690        1.413.835   1.354.278
                     Krasida          265.887      281.683       200.813   Arrum Emas        58.276           58.369      43.372
                     Efek                 173          151           174   Arrum Haji        25.637           27.612      38.741




                                                             107
Page 136
                                                         Konvensional                                                          Syariah
         Uraian                                  Maret                                                               Maret
                              Produk                               2024             2023           Produk                                2024                  2023
                                                 2025                                                                2025
                                                                                                Arrum Safar                 745                 772                   231
                              Total              9.797.232         9.720.899        9.447.318   Total                 1.509.348           1.500.588             1.436.622
  Pinjaman          yang      KCA               61.220.798        186.922.63      153.112.919   RAHN                 11.286.453          35.097.964            27.792.974
  disalurkan (Rp Juta)                                                     2
                              Krasida            1.980.886         7.159.666        4.885.691   Arrum Emas              522.587           1.662.060             1.194.553
                              Efek                  83.565           221.611          422.591   Arrum Haji               20.640             187.119               226.225
                                                                                                Arrum Safar               4.222              32.867                 6.862
                              Total             63.285.249        194.303.90      158.421.201   Total                11.833.902          36.980.010            29.220.614
                                                                           9
  Pendapatan      Sewa        KCA                3.734.500        12.669.111       10.254.183   RAHN                    663.721           2.230.265             1.802.939
  Modal – Konvensional        Krasida              225.509           667.513          497.843   Arrum Emas               53.707             146.976               130.971
  Pendapatan Mu’nah –         Efek                   2.240             9.354           16.290   Arrum Haji               18.788             106.345               122.040
  Syariah (Rp Juta)                                                                             Arrum Safar                 902               2.255                   430
                              Total              3.962.200        13.345.978       10.768.316   Total                   737.118           2.485.841             2.056.381
  Outstanding Pinjaman        KCA               61.135.879        55.647.530       43.108.248   RAHN                 10.342.307           9.400.600             7.352.352
  yang Diberikan (Rp          Krasida            3.467.541         3.508.568        2.148.145   Arrum Emas              908.202             863.202               587.555
  Juta)*                      Efek                  51.669            61.181          106.956   Arrum Haji              345.957             377.319               493.587
                                                                                                Arrum Safar              24.523              25.583                 8.005
                          Total           64.655.089              59.217.279       45.363.349   Total                11.620.989          10.666.743             8.441.499
* Pegadaian KCA termasuk Gadai Tabungan Emas
Pegadaian RAHN termasuk Rahn Tabungan Emas.

Bisnis Kredit Mikro Fidusia

Bisnis Kredit Mikro Fidusia konvensional merupakan pemberian pinjaman yang ditujukan kepada pengusaha mikro dan kecil dalam
rangka pengembangan usaha, dengan agunan berupa BPKB dimana perikatan jaminan dilakukan secara fidusia. Pengembalian
pinjaman dilakukan melalui angsuran tiap bulan dengan jangka waktu 12 bulan sampai dengan 60 bulan yang dapat dilunasi sewaktu-
waktu. Bisnis kredit mikro fidusia juga mengelola produk pembiayaan khusus kepada internal karyawan Perseroan dengan system
pembayaran melalui payroll gaji setiap bulannya. Segmen bisnis mikro fidusia konvensional memiliki 4 (empat) produk utama, yaitu
Pegadaian Kreasi, Kupedes, Pegadaian Kresna dan Digital Lending.

Bisnis Syariah yang masuk ke dalam kelompok kategori pembiayaan kredit mikro fidusia cukup beragam, mulai dari pembiayaan
kepada pengusaha mikro kecil dengan agunan BPKB Kendaraan (Arrum BPKB), pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor bagi
karyawan maupun pengusaha (AMANAH), serta penyaluran pinjaman melalui jaminan sertifikat tanah (Rahn Tasjily Tanah).

Berikut ini adalah kinerja pinjaman bisnis kredit mikro fidusia yang disalurkan oleh Perseroan secara konvensional maupun sya riah:

                                                  Konvensional                                                               Syariah
        Uraian                                     Maret                                                                          Maret
                                Produk                              2024        2023                   Produk                                    2024             2023
                                                    2025                                                                          2025
 Jumlah Rekening           Kreasi & Kupedes          165.193        165.648     176.083    Arrum Mikro & Arrum Express            312.156        343.077          349.486
                                                                                           Loan
                           Kresna                     11.184         11.056       10.170   Amanah                                  56.706        58.742             52.995
                           Digital Lending               180            151          104   Rahn Tasjily Tanah                       9.549         9.573              8.793
                           Total                     178.557        176.855      186.357   Total                                  378.411       411.392            411.274
 Pinjaman yang             Kreasi & Kupedes        1.449.833      5.545.991    5.492.045   Arrum Mikro & Arrum Express            407.253    3.1922.522          3.942.291
 disalurkan (Rp juta)                                                                      Loan
                           Kresna                    123.901        635.495    1.284.127   Amanah                                 280.750       1.310.400        1.264.648
                           Digital Lending           183.378        479.637      136.617   Rahn Tasjily Tanah                      70.786         411.394          386.982
                           Total                   1.757.112      6.661.123    6.912.789   Total                                  758.789       4.914.316        5.593.921
 Pendapatan Sewa           Kreasi & Kupedes          281.263      1.178.715      897.375   Arrum Mikro & Arrum Express            131.062         567.869          345.541
 Modal -                                                                                   Loan
 Konvensional              Kresna                     40.936        159.677      139.743   Amanah                                  66.664         198.270          179.161
 Pendapatan Mu'Nah         Digital Lending             5.103          8.745        2.198   Rahn Tasjily Tanah                      24.268          93.473           70.138
 - Syariah (Rp Juta)       Total                     326.546      1.347.137    1.039.316   Total                                  221.994         859.612          594.840
 Outstanding               Kreasi & Kupedes        5.297.214      5.154.427    4.827.168   Arrum Mikro & Arrum Express          2.705.205       3.005.979        3.109.187
 Pinjaman yang                                                                             Loan
 Diberikan (Rp juta)       Kresna                  2.187.622      2.169.819    2.002.153   Amanah                               1.532.641       1.535.220        1.363.514
                           Digital Lending           141.429        148.138       65.975   Rahn Tasjily Tanah                     610.806         622.438          602.055
                           Total                   7.626.265      7.472.384    6.895.296   Total                                4.848.652       5.163.637        5.074.756


Bisnis Emas

Bisnis emas merupakan salah satu layanan inti Pegadaian yang menyediakan logam mulia berupa emas batangan dengan beragam
pecahan bagi masyarakat baik dengan pembelian secara angsuran. Bisnis emas juga memberikan alternatif investasi retail kepada
masyarakat melalui produk Pegadaian Tabungan Emas.

Berikut ini adalah kinerja pembiayaan yang dilakukan Perseroan untuk kepemilikan emas baik secara konvensional maupun syariah :

                                                                                           Konvensional dan Syariah
                  Uraian
                                                         Produk                    Maret 2025                    2024                                   2023
  Jumlah Rekening                             MULIA                                        414.120                           341.246                              188.692
                                              Emasku                                        24.951                            38.540                               61.699




                                                                                108
Page 137
                                                                                       Konvensional dan Syariah
                Uraian
                                                   Produk                     Maret 2025                     2024                             2023
                                         Gadai Tabungan Emas                           231.008                         214.537                            131.179
                                         Krasida Tabungan Emas                           4.452                           4.315                              1.758
                                         Tabungan Emas Rencana                          79.942                          80.741                              7.507
                                         Total                                         754.473                         679.379                            390.835
   Pinjaman yang disalurkan              MULIA                                       2.241.335                       4.072.156                          2.351.680
   (Rp Juta)                             Emasku                                          4.355                          47.639                             54.762
                                         Gadai Tabungan Emas                         1.714.585                       4.198.855                          2.573.150
                                         Krasida Tabungan Emas                          34.087                          82.471                             32.699
                                         Tabungan Emas Rencana                         289.890                         809.276                             39.892
                                         Total                                       4.284.252                       9.210.397                          5.052.183
   Pendapatan Sewa Modal                 MULIA                                         133.745                         390.441                            317.951
   (Rp Juta)                             Emasku                                          1.714                           7.785                              6.976
                                         Gadai Tabungan Emas                            41.854                         111.864                             71.892
                                         Krasida Tabungan Emas                           2.056                           4.888                              2.564
                                         Tabungan Emas Rencana                          15.396                          23.834                                406
                                         Total                                         194.765                         538.812                            399.789
   Outstanding Pinjaman yang             MULIA                                       3.295.849                       2.261.723                          1.244.459
   Diberikan (Rp Juta)*                  Emasku                                          4.945                          12.423                             20.380
                                         Gadai Tabungan Emas                           978.961                         888.650                            485.070
                                         Krasida Tabungan Emas                          49.488                          42.861                             15.933
                                         Tabungan Emas Rencana                         620.950                         541.802                             32.821
                                         Total                                       4.950.193                       3.747.459                          1.798.663
*) Omzet penyaluran pembiayaan MULIA & Emasku, sedangkan Tabungan Emas berupa omzet penjualan Tabungan Emas.
**) Tabungan Emas tidak ada Outstanding Pinjaman yang Diberikan karena bukan merupakan produk pembiayaan.


Bisnis Bullion

Bisnis Bullion merupakan salah satu lini bisnis strategis Pegadaian yang fokus pada layanan berbasis logam mulia, terutama emas.
Melalui pengembangan produk yang inovatif dan terintegrasi, Pegadaian menyediakan berbagai solusi kepemilikan, pembiayaan, dan
layanan emas yang menyasar baik segmen ritel maupun korporasi. Tujuan utama dari bisnis ini adalah memberikan kemudahan akses
investasi emas yang aman, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat serta pelaku usaha.

Berikut ini adalah kinerja pembiayaan yang dilakukan Perseroan terkait bisnis bullion:
                                                                                               Konvensional
                   Uraian
                                                            Produk                                                    Maret 2025
 Jumlah Rekening                               Deposito Emas                                                                                                21,570
                                               Pinjaman Modal Kerja Emas                                                                                         2
                                               Perdagangan Emas                                                                                                 68
                                               Jasa Titipan Emas Korporasi                                                                                      74
                                               Total                                                                                                        21.714
  Pinjaman yang disalurkan (Rp juta)           Pinjaman Modal Kerja Emas                                                                                   232.950
                                               Total                                                                                                       232.950
  Pendapatan Sewa Modal*)/Margin               Pinjaman Modal Kerja Emas*                                                                                 1.044,96
  Perdagangan**) (Rp Juta)                     Perdagangan Emas**                                                                                            2.022
                                               Total                                                                                                      3.066,96
  Outstanding Pinjaman yang Diberikan (Rp      Pinjaman Modal Kerja Emas                                                                                   232.950
  juta)                                        Total                                                                                                       232.950
*) Jasa Titipan Emas Korporasi tidak ada Pinjaman yang disalurkan dan Outstanding Pinjaman yang Diberikan karena bukan merupakan produk pembiayaan.
**) Pendapatan pada produk Jasa Titipan Emas Korporasi merupakan Pendapatan atas Jasa Taksiran dan Jasa Titipan
***) Deposito Emas merupakan Saldo Emas dalam rupiah dan bukan produk pembiayaan
****)Perdagangan Emas berdasarkan Omset Jual-Beli

                                                                                               Konvensional
                   Uraian
                                                         Produk                                                      Maret 2025
  Omzet Jual Beli                           Perdagangan Emas*                                                                                           1.205.861
                                            Total                                                                                                       1.205.861
*) Perdagangan Emas berdasarkan Omset Jual-Beli

                                                                                               Konvensional
                   Uraian
                                                           Produk                                                    Maret 2025
  Saldo Emas dalam Rupiah                   Deposito Emas*                                                                                            1.298.570,55
                                            Total                                                                                                     1.298.570,55
*) Deposito Emas merupakan Saldo Emas posisi dalam rupiah dan bukan produk pembiayaan

                                                                                                Konvensional
                   Uraian
                                                              Produk                                                 Maret 2025
  n/a                                          Jasa Titipan Emas Korporasi *                                                                           1.162,61
                                               (Rp Juta)
                                               Total                                                                                                   1.162,61
*) Jasa Titipan Emas Korporasi tidak ada Pinjaman yang disalurkan dan Outstanding Pinjaman yang Diberikan karena bukan merupakan produk pembiayaan.




                                                                          109
Page 138
  Nasabah

  Nasabah Korporasi merupakan nasabah berdasarkan CIF yang terbentuk atas transaksi yang pertama kali dilakukan.

                     Uraian                              Maret 2025                      2024                         2023
                     Nasabah                              27.096.036                   26.523.696                   23.984.139


17. PENJUALAN, PEMASARAN DAN PELANGGAN

    Perseroaan sepenuhnya menyadari bahwa persaingan di industri gadai dan emas sebagai bisnis utama semakin ketat.
    Perkembangan kinerja gadai dan emas di perbankan syariah mendorong pelaku perbankan syariah berbondong-bondong masuk
    pula ke industri. Masuknya pemain baru ini tentunya merubah dinamika persaingan, terutama persaingan pada kelompok pinjaman
    dengan nominal besar.

    Jaringan Perseroan yang luas menjadi salah satu keunggulan kompetitif yang saat ini sulit ditiru oleh pemain lain. Perbankan syariah
    memang menawarkan sewa modal yang lebih rendah, namun dengan jumlah jaringan yang terbatas. Sedangkan, Perseroan masih
    menjadi pilihan karena mudah dan murah untuk dijangkau. Selain itu, variasi barang jaminan yang diterima juga menjadi keunggulan
    Perseroan. Berbagai keunggulan tersebut memungkinkan Perseroan untuk memperkuat positioning dan proposisi nilai sebagai
    perusahaan yang dapat memberikan solusi untuk kebutuhan keuangan nasabah.

    Dengan berbagai keunggulan tersebut, Perseroan saat ini masih menjadi market leader yang menguasai 81,8% dari pangsa pasar
    adai. Angka tersebut mengalami kenaikan dari kuartal sebelumnya (sumber: Laporan Industri Pergadaian, OJK; Laporan Perbankan
    Syariah, OJK; Pengolahan Data MIS Pegadaian). Dalam upaya mempertahankan market share, Perseroan senantiasa melakukan
    inovasi untuk mempertahankan pelanggan eksisting sekaligus mencari pelanggan baru.

    Monitoring terhadap pergerakan pasar selalu dilakukan untuk memastikan Perseroan dapat memposisikan produk dan layanannya
    secara tepat. Selain itu, riset untuk menggali perubahan perilaku pelanggan, juga dilakukan untuk memastikan produk dan layanan
    Perseroan tetap relevan bagi pelanggan. Inovasi produk dan layanan memang tengah gencar dilakukan oleh Perseroan. Inovasi
    dilakukan antara lain pengembangan produk berbasis emas, pengembangan layanan gadai berbasis digital, serta perluasan saluran
    transaksi baik melalui aplikasi digital maupun kerjasama dengan pihak ketiga.




  Pemasaran

  Untuk mewujudkan komitmen dalam peningkatan kinerja bisnis, Perseroan secara konsisten mencari cara-cara baru komunikasi
  pemasaran untuk memperluas pasar ke segmen baru dan memperdalam jangkauan ke segmen pasar eksisting. Peluang Perseroan
  untuk menarik beragam segmen nasabah semakin terbuka dengan adanya beragam produk yang saat ini dimiliki.

  Dalam upaya memperluas pasar ke segmen baru, serta meregenerasi nasabah, Perseroan memanfaatkan berbagai media komunikasi
  baru untuk menjangkau segmen yang lebih muda. Pemanfaatan media digital dioptimalkan untuk efisiensi sekaligus un tuk menjangkau
  segmen-segmen tersebut. Tema kampanye yang lebih kekinian diusung untuk menjaga agar brand Perseroan tetap dinilai relevan
  dengan kondisi saat ini.

  Tema kampanye yang terus digaungkan adalah #mengemaskanindonesia menjadi tema kampanye untuk membangun persepsi bahwa
  Perseroan identik dengan emas. Hal ini dilakukan sebagai wujud eksistensi Perseroan dalam melayani dan perluasan Bullion Serv ices.
  Perseroan melakukan perluasan segmen diantaranya dengan melakukan sponsorship liga 2 untuk masuk ke segmen penggemar
  sepakbola, sponsorship pada Youtube Channel Vindes & Taulany TV, melakukan placement iklan di sarana transportasi untuk
  memasuki segmen pekerja muda. Selain mentarget nasabah baru, Perseroan juga perlu menjaga loyalitas dari nasabah eksis ting.
  Berbagai program loyalitas dilakukan, baik program pemberian poin transaksi maupun program pengundian untuk memotivasi nasabah
  terus bertransaksi. Pemanfaatan data dan teknologi juga dilakukan untuk dapat memberikan penawaran -penawaran yang lebih tepat
  kepada nasabah. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kedekatan nasabah kepada Perseroan.




                                                                 110
Page 139
    Penjualan

    Untuk menghindari persaingan harga dengan perbankan syariah, Perseroan terus berupaya memperkuat proposisi nilai kemudahan
    akses melalui jaringan layanan yang luas. Karena itulah, berbagai upaya pengembangan jaringan terus dilakukan untuk mendorong
    penjualan. Untuk mendorong efisiensi biaya, salah satu metode perluasan jaringan yang dilakukan Perseroan adalah melalui sistem
    keagenan dan channel digital. Adapun jumlah Agen aktif yang bekerjasama dengan Perseroan berjumlah 48.805 Agen yang tersebar
    di seluruh Indonesia. Selain itu, Perseroan juga mulai mengembangkan tenaga penjualan yang proaktif melakukan literasi dan edukasi
    kepada pelanggan dan komunitas sekitarnya.

    Untuk mendorong ketertarikan dan keinginan mencoba produk, Perseroan juga secara tematik melakukan beberapa program promo
    penjualan dalam bentuk diskon biaya maupun cashback. Program-program promo ini dirancang untuk menyeimbangkan antara
    ketertarikan calon pelanggan dengan profitabilitas perusahaan.

    Strategi-strategi ini terbukti efektif, yang tercermin dari pertumbuhan jumlah nasabah aktif selama tahun 2024 sebesar 12,44%,
    menunjukkan respons positif masyarakat terhadap produk dan layanan Perseroan yang semakin relevan, mudah dijangkau, dan
    kompetitif.

    Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap kontrak industrial, komersial, atau
    keuangan, termasuk kontrak dengan pelanggan, pemasok, dan/ atau pemerintah yang melebihi 10% dari jumlah pendapatan
    Perseroan.

    Pelanggan

    Kepercayaan dan kepuasan nasabah/pelanggan/konsumen merupakan kunci penting bagi Pegadaian agar usahanya terus bertahan.
    Untuk itu, Perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan dan melakukan inovasi produk agar sesuai dengan
    perkembangan zaman, sekaligus sejalan dengan keinginan nasabah. Upaya yang dilakukan tersebut terbukti membawa hasil, yakni
    Pegadaian tetap tumbuh dan berkembang hingga usianya mencapai 124 tahun pada tahun 2025.

    Komitmen Pegadaian untuk memberikan layanan yang terbaik dan bermanfaat bagi setiap pelanggan diwujudkan melalui sikap dan
    respons profesional dari Perseroan dan segenap jajaran dalam melayani pelanggan. Pegadaian juga menjamin kualitas pelayanan
    kepada setiap pelanggan dengan sigap, responsif dan terpercaya. Melalui berbagai layanan ini, Pegadaian membantu konsumen
    menjamin kualitas dan keamanan produknya serta mengurangi risiko dan memenuhi harapan konsumen. Penerapan komitmen itu
    dibuktikan dengan diperolehnya sertifikasi dari Kementrian Tenaga kerja dan Transmigrasi RI, Direktorat Jenderal Pembinaan
    Pengawasan Ketenagakerjaan dan SUCOFINDO terkait SMK3 dan SNI ISO 9001:2008.

Untuk dapat melakukan perbaikan berkelanjutan, Perseroan juga secara rutin melakukan survey kepuasan kepada pelanggan untuk
menggali peluang perbaikan layanan. Penilaian kepuasan dilakukan secara menyeluruh terhadap aspek produk maupun layanan.
Perseroan terus meningkatkan kualitas pelayanan maupun produk yang ditawarkan kepada nasabah sehingga hasil survey kepuasan yang
dilakukan mengungkapkan nilai kepuasan terus konsisten di atas rata -rata industri dari tahun 2021 sampai 2024, dengan nilai 85,5 (2021);
86,7 (2022); dan 88,4 (2023) dan 87 (2024).




                                                                  111
Page 140
IX.        PERPAJAKAN
Umum

Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dari kepemilikan
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan:
- Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau
    Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam
    Negeri (“WPDN”) dan Bentuk Usaha Tetap (“BUT”); dan
- Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, atas
    penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri selain BUT, berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan
    pemotongan Pajak Penghasilan (“PPh”) (bersifat final untuk WPDN dan BUT) dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar
    pengenaan pajak yaitu:
    a. bunga dari obligasi dengan kupon (coupon bond) dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
    b. diskonto dari obligasi dengan kupon (discount bond) dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi,
        tidak termasuk bunga berjalan; dan
    c. diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
        obligasi.

Pemotongan PPh yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh WPDN:
1. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan izin dari OJK dan
   memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
   Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
   Peraturan Perpajakan; dan
2. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan PPh ini dilakukan oleh:
- Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto yang diterima pemegang obligasi
  dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo
  obligasi;
- Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, atau reksa dana selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto
  yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
- Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas bunga dan diskonto yang diterima
  penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang
  ditunjuk sebagai pemotong sebagaimana yang dimaksud dalam butir kedua sebelumnya.

Kewajiban Perpajakan Perseroan

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan nilai (PPN) dan Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan
perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir adalah suatu perhitungan final berdasarkan Laporan Keuangan yang
sudah di Audit oleh KAP dan tidak berubah sampai dengan Perseroan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya.

Pemenuhan Perpajakan Oleh Perseroan

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak dan semua sengketa pajak telah
diselesaikan sampai dengan tingkat Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung dan dimenangkan oleh Perseroan, sehingga keputusan
sudah bersifat final.

Selain hal tersebut, sesuai dengan program Direktorat Jenderal Pajak dan himbauan Menteri BUMN, Perseroan telah melakukan Integrasi
Data Perpajakan dengan DJP yang diresmikan pada bulan April 2019. Tahapan MOU dan Mapping GL Account telah dilaksanakan di tahun
2020. Pengujian angka pun telah dilakukan untuk tahun buku 2019 pada 6 April 2021. Serah terima user Dashboard Pajak Pegadaian telah
dilaksanakan tanggal 27 Agustus 2021. Saat ini PT Pegadaian telah mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan beserta dengan aturan turunannya.

Tidak ada fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh Perseroan.

 CALON PEMBELI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN/ATAU OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DALAM PENAWARAN
 UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAKNYA MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
 PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI, SUKUK
 MUDHARABAH, DAN/ATAU OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL, YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                                                    112
Page 141
X.         PENJAMINAN EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN
           SOSIAL
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Emisi Sukuk
Mudharabah, dan Perjanjian Emisi Obligasi Berwawasan Sosial, para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi sebesar
Rp4.457.310.000.000,- (empat triliun empat ratus lima puluh tujuh miliar tiga ratus sepuluh juta Rupiah), Sukuk Mudharabah sebesar
Rp1.751.940.000.000,- (satu triliun tujuh ratus lima puluh satu miliar sembilan ratus empat puluh juta Rupiah), dan Obligasi Berwawasan
Sosial sebesar Rp1.939.835.000.000,- (satu triliun sembilan ratus tiga puluh sembilan miliar delapan ratus tiga puluh lima juta Rupiah) yang
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).

Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat
sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah, dan
Perjanjian Emisi Obligasi Berwawasan Sosial dan setelah itu tidak ada lagi Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Emisi Sukuk
Mudharabah, dan Perjanjian Emisi Obligasi Berwawasan Sosial yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah, dan Perjanjian Emisi Obligasi Berwawasan Sosial tersebut.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                            Penjaminan (dalam Rupiah)                Jumlah Penjaminan        Persentase
                        Nama
                                                           Seri A                Seri B                (dalam Rupiah)             (%)
 Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
 PT BCA Sekuritas                                          61.700.000.000       1.618.700.000.000        1.680.400.000.000         37,70%
 PT BNI Sekuritas (Terafiliasi)                           252.000.000.000         140.000.000.000          392.000.000.000          8,79%
 PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi)                 123.655.000.000          75.005.000.000          198.660.000.000          4,46%
 PT CIMB Niaga Sekuritas                                  265.000.000.000          45.000.000.000          310.000.000.000          6,95%
 PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                       496.000.000.000         240.000.000.000          736.000.000.000         16,51%
 PT Indo Premier Sekuritas                                564.750.000.000           9.000.000.000          573.750.000.000         12,87%
 PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi)                       385.000.000.000         181.500.000.000          566.500.000.000         12,71%
 Jumlah                                                 2.148.105.000.000       2.309.205.000.000        4.457.310.000.000        100,00%

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:

                                                            Penjaminan (dalam Rupiah)                Jumlah Penjaminan        Persentase
                        Nama
                                                           Seri A                Seri B                (dalam Rupiah)             (%)
 Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
 PT BCA Sekuritas                                         175.000.000.000          67.000.000.000          242.000.000.000         13,81%
 PT BNI Sekuritas (Terafiliasi)                           305.000.000.000          36.000.000.000          341.000.000.000         19,46%
 PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi)                 220.040.000.000          20.015.000.000          240.055.000.000         13,70%
 PT CIMB Niaga Sekuritas                                  219.500.000.000          31.000.000.000          250.500.000.000         14,30%
 PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                       157.000.000.000           5.000.000.000          162.000.000.000          9,25%
 PT Indo Premier Sekuritas                                195.520.000.000          50.065.000.000          245.585.000.000         14,02%
 PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi)                       245.160.000.000          25.640.000.000          270.800.000.000         15,46%
 Jumlah                                                 1.517.220.000.000         234.720.000.000        1.751.940.000.000        100,00%

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial adalah sebagai berikut:

                                                            Penjaminan (dalam Rupiah)                Jumlah Penjaminan        Persentase
                        Nama
                                                           Seri A                Seri B                (dalam Rupiah)             (%)
 Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial
 PT BCA Sekuritas                                         102.000.000.000          80.500.000.000          182.500.000.000          9,41%
 PT BNI Sekuritas (Terafiliasi)                           165.000.000.000         245.000.000.000          410.000.000.000         21,14%
 PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi)                 118.055.000.000         245.005.000.000          363.060.000.000         18,72%
 PT CIMB Niaga Sekuritas                                  185.000.000.000         115.000.000.000          300.000.000.000         15,47%
 PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                        80.750.000.000         120.000.000.000          200.750.000.000         10,35%
 PT Indo Premier Sekuritas                                300.040.000.000         120.085.000.000          420.125.000.000         21,66%
 PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi)                         3.400.000.000          60.000.000.000           63.400.000.000          3,27%
 Jumlah                                                   954.245.000.000         985.590.000.000        1.939.835.000.000        100,00%

Selanjutnya Para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang turut dalam Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.7. Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial ini adalah
PT BNI Sekuritas.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal yang dimaksud
dengan Afiliasi adalah:
1. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
2. Hubungan antara pihak dan pegawai, direktur atau komisaris dari pihak tersebut;
3. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;



                                                                   113
Page 142
4. Hubungan antara perusahaan dengan pihak yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan, dikendalikan atau di bawah
   satu pengendalian dari perusahaan tersebut;
5. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung atau tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
6. Hubungan antara perusahaan dengan Pemegang Saham Utama.

PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi Berwawasan Sosial adalah pihak yang terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan melalui kepemilikan saham oleh Negara
Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK.

Metode Penentuan Tingkat Kupon Obligasi, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dan Kupon Obligasi Berwawasan Sosial
Tingkat Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dengan mempertimbangkan faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan
waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial, serta risk premium yang disesuaikan
dengan pemeringkatan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial.




                                                                114
Page 143
XI.       LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:

 Wali Amanat               :   PT Bank Mega Tbk
                               Jl. Kapten P. Tendean Nomor 12-14 A
                               Jakarta 12790
                               Telepon: (021) 7917 5000
                               Faksimili: (021) 7918 7100

                                No. STTD                 :   20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000
                                                         :   Anggota Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) sesuai Surat
                                Keanggotaan Asosiasi
                                                             Keterangan AWAI No.AWAI/06/12/2008 tanggal 17 Desember 2008
                                Pedoman Kerja            :   Standar prosedur operasi (SOP) Wali Amanat PT Bank Mega Tbk,
                                                             ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                                                             dan Sukuk Mudharabah, UUPM dan peraturan yang berkaitan
                                                             dengan tugas Wali Amanat
                                Surat Penunjukan         :   Surat Perintah Kerja Nomor 1019/00023.00/2025 tanggal 22 April
                                                             2025
                                Tugas Pokok              :   Mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah baik di dalam
                                                             maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang
                                                             berkaitan dengan hak dan kewajiban Pemegang Sukuk Mudharabah
                                                             sesuai dengan syarat-syarat Sukuk Mudharabah, dengan
                                                             memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
                                                             Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan
                                                             perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
                                                             khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.
                                                             Sesuai dengan Peraturan OJK No.19/POJK.04/2020, Wali Amanat
                                                             menyatakan tidak akan:
                                                             (i) Mempunyai hubungan Kredit dengan Perseroan dalam jumlah
                                                                  lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Efek yang
                                                                  bersifat utang; dan/atau
                                                             (ii) Merangkap menjadi penanggung, dan/atau pemberi agunan
                                                                  dalam penerbitan Efek bersifat utang, dan/atau kewajiban
                                                                  Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang
                                                                  diterbitkan oleh Perseroan.

 Konsultan Hukum           :    Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office
                                Office 8, Lantai 15, Suite H
                                Jalan Senopati Raya No. 8B
                                Jakarta 12190, Indonesia
                                Telp: (021) 2933 2858
                                Faks: (021) 2933 2857

                                  No. STTD               :   No. STTD.KH-14/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Februari 2023 atas
                                                             nama Helen Joni Marsinih
                                  Keanggotaan            :   Kartu Tanda Pengenal Advokat No.99.10636
                                  Asosiasi                   Anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 200427
                                  Pedoman Kerja          :   Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum yang
                                                             dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                                             sebagaimana       dimaksud      dalam    Keputusan     HKHPM
                                                             No.01/HKHPM/2005 tanggal 18 Februari 2005 sebagaimana
                                                             diubah dengan Keputusan HKHPM No.Kep. 04/HKHPM/XI/2012
                                                             tanggal 6 Desember 2012
                                  Surat Penunjukan       :   Surat     Perintah    Kerja    Sebagai     Konsultan    Hukum
                                                             No. 1018/00023.00/2025 tanggal 22 April 2025
                                  Tugas Pokok            :   Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam rangka
                                                             Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan uji tuntas dari
                                                             segi hukum atas fakta yang mengenai Perseroan dan keterangan
                                                             lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh
                                                             Perseroan. Hasil uji tuntas dari segi hukum telah dimuat dalam
                                                             Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari
                                                             Pendapat Hukum yang dimuat dalam Informasi Tambahan
                                                             sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas lainnya adalah meneliti
                                                             informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan ini sepanjang
                                                             menyangkut segi hukum.




                                                              115
Page 144
 Notaris                    :   Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
                                Jl. Panglima Polim V/11, Kebayoran Baru
                                Jakarta Selatan 12160
                                Telp.: (021) 724 4650, 739 2801, 720 9542
                                Faksimili: (021) 726 5090

                                 No. STTD                 :   STTD.N-41/PM.22/2018 tanggal 21 Maret 2018
                                 Keanggotaan Asosiasi     :   Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 205.5.041.221146
                                 Pedoman Kerja            :   Pernyataan Undang-undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan
                                                              Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
                                 Surat Penunjukan         :   Surat Perintah Kerja Nomor 1016/00023.00/2025 tanggal 22 April
                                                              2025
                                 Tugas Pokok              :   Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka
                                                              Penawaran Umum ini antara lain adalah membuat akta otentik yang
                                                              terdiri dari: Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan
                                                              Wali Amanat, Pengakuan Utang dan Perjanjian Penjaminan Emisi
                                                              Sukuk Mudharabah serta akta-akta lain sehubungan dengan
                                                              penerbitan Sukuk Mudharabah berikut perubahan-perubahannya.

 Tim Ahli Syariah           :   Kanny Hidaya Y., SE, MA

                                 No. Izin                 :   KEP-17/2016
                                 Surat Penunjukan         :   Surat Perintah Kerja Nomor 1034/00023.00/2025 tanggal 22 April
                                                              2025
                                 Pedoman Kerja            :   Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan
                                                              Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan lainnya terkait Tim Ahli
                                                              Syariah.
                                 Tugas Pokok              :   Tugas pokok Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum
                                                              Sukuk Mudharabah ini adalah melakukan penelaahan (review)
                                                              berdasarkan ruang lingkup pekerjaan terhadap akad-akad serta
                                                              memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk
                                                              Mudharabah yang diterbitkan, sebagai pemenuhan POJK
                                                              No. 18/2015.

 Perusahaan                 :   PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
 Pemeringkat                    Panin Tower Senayan City, lantai 17
                                Jalan Asia Afrika Lot. 19
                                Jakarta, 10270

                                 Surat Penunjukan         :   Perjanjian Kerja Antara PT Pegadaian dengan PT Pemeringkat Efek
                                                              Indonesia (PEFINDO) Nomor: 307/00050.00/2024 tanggal 01 Maret
                                                              2024
                                 Pedoman Kerja            :   Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct Fundamentals
                                                              for Credit Rating Agencies (IPSCP Code) yang diterbitkan oleh
                                                              International Organization of Securities Commissions (“IOSCO”).
                                                              Anggota-anggot IOSCO adalah otoritas Pasar Modal lebih dari 100
                                                              negara. Kode etik dan praktek terbaik diadopsi dari Association of
                                                              Credit Rating Agencies ini Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah asosiasi
                                                              yang didirikan oleh Asian credit rating.
                                 Tugas Pokok              :   Melakukan Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Perseroan.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial ini menyatakan bahwa tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020, PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat saat ini dan
selama menjadi Wali Amanat Sukuk Mudharabah yang diterbitkan Perseroan:
1. Tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima per seratus) dari nilai jumlah Sukuk
    Mudharabah yang diwaliamanati.
2. Tidak merangkap sebagai penanggung dan pemberi agunan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah.
3. Tidak akan menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam
    hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat sehingga tidak mampu memenuhi
    kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.




                                                                116
Page 145
XII.      KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial, PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”),
bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal.

Bank Mega dalam penerbitan Sukuk Mudharabah ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di Bapepam dan LK dengan
No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000, sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana
telah diubah sebagain dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2022 tentang Kepemilikan Modal Asing pada Perusahaan Efek.

Sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial, Perseroan dan Bank Mega selaku Wali
Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan.

Berdasarkan:
- Surat pernyataan No. 1292/CAMS-WA/25 tanggal 6 Mei 2025, Wali Amanat menyatakan selama menjadi Wali Amanat tidak akan:
  (i) mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam Peraturan
        Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali
        Amanat (“POJK No. 19/2020”);
  (ii) menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Bank Mega yang melakukan kegiatan sebagai
        Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya
        kepada pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, dimana pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; dan/atau
  (iii) merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk, dan/atau kewajiban
        Perseroan;
- Surat pernyataan No. 1293/CAMS-WA/25 tanggal 6 Mei 2025, Wali Amanat menyatakan saat ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi
  dengan Perseroan dan selama menjadi Wali Amanat tidak akan mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana diatur
  dalam POJK No. 19/2020;
- Surat pernyataan No. 1294/CAMS-WA/25 tanggal 6 Mei 2025, Wali Amanat menyatakan mempunyai penanggung jawab kegiatan
  perwaliamanatan yang memiliki pengetahuan yang memadai di bidang perwaliamanatan dalam penerbitan sukuk yang memahami
  kegiatan dan jenis usaha serta transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal;
- Surat pernyataan No. 1295/CAMS-WA/25 tanggal 6 Mei 2025, Wali Amanat menyatakan telah melakukan due diligence terhadap
  Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.

A. Riwayat Singkat
   Bank Mega didirikan dengan nama PT Bank Karman yang berkedudukan di Surabaya, berdasarkan Akta Pendirian No. 32 tanggal
   15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan No. 47 tanggal 26 Nopember 1969 yang keduanya dibuat
   di hadapan Mr. Oe Siang Djie, pada waktu itu Notaris di Surabaya. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
   Indonesia dalam Surat Keputusan No. J.A.5/8/1 tanggal 16 Januari 1970, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya
   di bawah No. 94/1970 tanggal 4 Pebruari 1970 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 13 tanggal 13 Pebruari
   1970, Tambahan No. 55. Anggaran Dasar PT Bank Karman kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan.

    PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik
    Indonesia dengan Surat Keputusan No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus 1969. Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
    Saham No. 25 tanggal 18 Januari 1992, dibuat oleh Eddy Widjaja. S.H., Notaris di Surabaya, nama PT Bank Karman diubah menjadi
    PT Mega Bank dan domisili diubah menjadi di Jakarta, yang mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
    Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-1345 HT.01.04.TH.92 tanggal 12 Februari 1992, didaftarkan di dalam buku register
    di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992 serta diumumkan dalam Berita Negara
    Republik Indonesia No. 36 tanggal 5 Mei 1992, Tambahan No. 2009. Perubahan nama PT Mega Bank ini telah mendapatkan
    pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan surat No. S.611/MK.13/1992 tanggal 23 April 1992.

    Anggaran dasar Bank Mega telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun
    2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Dan Perubahan Anggaran Dasar
    PT Bank Mega Tbk. No. 3 tanggal 5 Juni 2008 yang dibuat di hadapan Masjuki, S.H., pada waktu itu pengganti dari Imas Fatimah,
    S.H., Notaris di Jakarta, yang mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
    dengan Surat Keputusan No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28 Juli 2008, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
    Indonesia No. 50 tanggal 23 Juni 2009, Tambahan No. 16490.

    Anggaran dasar Bank Mega telah mengalami beberapa kali perubahan dan telah diubah untuk disesuaikan dengan POJK Nomor
    15/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal
    12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan
    anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
    Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021.




                                                              117
Page 146
    Anggaran dasar Bank Mega telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank
    Mega Tbk tertanggal 27 Februari 2023 No. 08, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan
    pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-AH.01.03-0038091 tanggal 10 Maret 2023
    dan telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0015234.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal
    10 Maret 2023.

    Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tertanggal No. 02 tanggal 4 Maret 2024
    yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar nya
    telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
    Indonesia dengan suratnya No. AHU-AH.01.09-0090709 tanggal 4 Maret 2024 dan perubahan Direksi terakhir sebagaimana dimuat
    dalam akta No. 11 tanggal 27 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan dan
    pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar nya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-AH.01.09-0182026 tanggal 11 April 2025.

B. Permodalan
   Berdasarkan Laporan Kepemilikan Saham PT Bank Mega Tbk per tanggal 30 April 2025 yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom
   sesuai Surat No. DE/V/2025-1451 tanggal 2 Mei 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT Bank Mega Tbk terakhir
   adalah sebagai berikut:

                                                                          Nilai Nominal Rp500,- setiap saham
                           Keterangan                                                                                  Persentase (%)
                                                                  Jumlah Saham          Jumlah Nilai Nominal (Rp,-)
    Modal Dasar                                                       27.000.000.000                13.500.000.000.000
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     PT Mega Corpora                                                   6.812.223.614                 3.406.111.807.000           58,02
     Masyarakat (masing masing di bawah 5%)                            4.928.699.751                 2.464.349.875.500           41,98
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                        11.740.923.365                 5.870.461.682.500          100,00
    Jumlah Saham Dalam Portepel                                       15.259.076.635                 7.629.538.317.500

C. Pengurusan dan Pengawasan
   Susunan Dewan Komisaris Bank Mega berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Mega Tbk No. 02 tanggal 4 Maret
   2024 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta dan anggota Direksi Bank Mega berdasarkan Akta Pernyataan
   Keputusan Rapat PT Bank Mega Tbk No. 11 tanggal 27 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta
   adalah sebagai berikut:

    Komisaris
    Komisaris Utama               :   Chairul Tanjung
    Komisaris Independen          :   Achjadi Ranuwisastra
    Komisaris Independen          :   Lambock V. Nahattands
    Komisaris Independen          :   Hizbullah

    Direksi
    Direktur Utama               : Kostaman Thayib
    Wakil Direktur Utama         : Indivara Erni
    Wakil Direktur Utama         : Lay Diza Larentie
    Direktur                     : Yuni Lastianto
    Direktur                     : Madi Darmadi Lazuardi
    Direktur                     : Martin Mulwanto
    Direktur                     : YB Hariantono
    Direktur                     : Yuni Lastianto
    Direktur Independen          : Heriawan Gazali*
   * Pengangkatan Bapak Heriwan Gazali tersebut berlaku efektif sejak saat yang bersangkutan telah mendapatkan persetujuan Otoritas
      Jasa Keuangan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan
      yang berlaku

D. Kegiatan Usaha
   Selaku Bank Umum, Bank Mega menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan visi menjadi
   kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang berkesinambungan dengan nasabah melalui pelayanan jasa keuangan
   dan kemampuan kinerja organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi para pemegang saham. Bank Mega juga terdaftar sebagai
   Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.

    Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, diantaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran Telekomunikasi, Mega
    Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat, Agen Pemantau, Jasa Kustodian, Agen Jaminan,
    Agen Fasilitas, Agen Rekening Penampungan/Escrow Agent), Bank Administrator Rekening Dana Nasabah, Kredit Konsumer, Kredit
    Komersial, Kredit Korporasi, International Transaction (Remittance, Collection, Trade Finance), Treasury/Global Service (Foreign
    Exchange Transaction, Money Market, Marketable Securities, SBI), Mega Visa Card, Debit ATM Card (Mega Pass, Mega First), Mega




                                                               118
Page 147
   Payroll, Mega Call, Mega SDB, Mega Cash, Mega Ultima, Program Free Talk, Pembayaran Tagihan Listrik serta peluncuran produk-
   produk simpanan.

   Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, Bank Mega, berpegang teguh pada asas profesionalisme,
   keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur permodalan yang kuat dan fasilitas perbankan terkini.

   Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional Bank Mega terus meluas, sehingga pada akhir 31 Maret
   2025, Bank Mega telah memiliki Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Wilayah, dan Kantor Fungsional sebanyak 369
   Cabang.

E. Pengalaman Bank Mega di Pasar Modal

   Wali Amanat (Trustee):
   ▪ Obligasi II Adhi Karya Tahun 2003
   ▪ Obligasi Panin Sekuritas I Tahun 2003
   ▪ Obligasi Arpeni Pratama Ocean Line I Tahun 2003
   ▪ Obligasi Unggul Indah Cahaya I Tahun 2003
   ▪ Obligasi Amortisasi I Indo Jasa Pratama Tahun 2003
   ▪ Obligasi Central Sari Finance I Tahun 2003
   ▪ Obligasi I Waskita Karya Tahun 2003
   ▪ Obligasi Astra Graphia I Tahun 2003
   ▪ Obligasi Clipan Finance I Tahun 2003
   ▪ Obligasi Amortisasi Plaza Adika Lestari I Tahun 2003
   ▪ Obligasi Amortisasi Beta Inti Multifinance I Tahun 2004
   ▪ Obligasi Ultrajaya III Tahun 2004
   ▪ Obligasi Semen Baturaja I Tahun 2004
   ▪ Obligasi Tunas Baru Lampung I Tahun 2004
   ▪ Obligasi III Adhi Karya Tahun 2004
   ▪ Obligasi Konversi Suba Indah I Tahun 2004
   ▪ Obligasi Inti Fasindo International I Tahun 2002
   ▪ Obligasi Great River International I Tahun 2003
   ▪ Obligasi Clipan Finance II Tahun 2004
   ▪ Obligasi Infoasia Teknologi Global I Tahun 2004
   ▪ Obligasi Panin Sekuritas II Tahun 2005
   ▪ Obligasi Apexindo Pratama Duta I Tahun 2005
   ▪ Obligasi Syariah Ijarah Apexindo Pratama Duta I Tahun 2005
   ▪ Obligasi Bank Ekspor Indonesia II Tahun 2005
   ▪ Obligasi Citra Marga Nusaphala Persada III Tahun 2005
   ▪ Obligasi PLN VIII Tahun 2006
   ▪ Obligasi Syariah Ijarah PLN I Tahun 2006
   ▪ Obligasi XII Bank BTN Tahun 2006
   ▪ Obligasi BCA Finance II Tahun 2007
   ▪ Obligasi I Matahari Putra Prima Tahun 2002
   ▪ Obligasi II Matahari Putra Prima Tahun 2004
   ▪ Obligasi Syariah Ijarah I Matahari Putra Prima Tahun 2004
   ▪ Obligasi Tunas Financindo Sarana IV Tahun 2007
   ▪ Obligasi II Bank Victoria Tahun 2007
   ▪ Obligasi Subordinasi I Bank Victoria Tahun 2007
   ▪ Obligasi I BNI Securities Tahun 2007
   ▪ Obligasi I Bank Danamon Indonesia Tahun 2007
   ▪ Obligasi Kresna Graha Sekurindo I Tahun 2007
   ▪ Obligasi Bank Mayapada II Tahun 2007
   ▪ Obligasi Subordinasi Bank Mayapada II Tahun 2007
   ▪ Obligasi Panin Sekuritas III Tahun 2007
   ▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur IV Tahun 2007
   ▪ Obligasi I Radiant Utama Interinsco Tahun 2007
   ▪ Obligasi IV Adhi Tahun 2007
   ▪ Sukuk Mudharabah I Adhi Tahun 2007
   ▪ Obligasi Japfa I Tahun 2007
   ▪ Obligasi Jasa Marga VIII Seri M Tahun 2000
   ▪ Obligasi Jasa Marga X Seri O Tahun 2002
   ▪ Obligasi Jasa Marga XI Seri P Tahun 2003
   ▪ Obligasi Jasa Marga XIII Seri R Tahun 2007
   ▪ Obligasi BFI Finance Indonesia Tahun 2007
   ▪ Obligasi II Danareksa Tahun 2007
   ▪ Obligasi Bhakti Finance II Tahun 2007
   ▪ Obligasi Tunas Financindo Sarana V Tahun 2008



                                                             119
Page 148
▪ Obligasi Subordinasi II Bank NISP Tahun 2008
▪ Obligasi V Bank DKI Tahun 2008
▪ Obligasi Subordinasi I Bank DKI Tahun 2008
▪ Obligasi IV Bank DKI Tahun 2004
▪ Obligasi Lautan Luas III Tahun 2008
▪ Obligasi Bhakti Securities I Tahun 2008
▪ Obligasi III Danareksa Tahun 2008
▪ Sukuk Ijarah Metrodata Electronics I Tahun 2008
▪ Obligasi Aneka Gas Industri I Tahun 2008
▪ Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri I Tahun 2008
▪ Obligasi Matahari Putra Prima III Tahun 2009
▪ Sukuk Ijarah Matahari Putra Prima II Tahun 2009
▪ Obligasi IV Danareksa Tahun 2009
▪ Obligasi XIII Bank BTN Tahun 2009
▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur V Tahun 2009
▪ Obligasi Bank Ekspor Indonesia IV Tahun 2009
▪ Obligasi Apexindo Pratama Duta II Tahun 2009
▪ Obligasi XIII Perum Pegadaian Tahun 2009
▪ Sukuk Ijarah I Bakrieland Development Tahun 2009
▪ Obligasi VI Bank Jabar Banten Tahun 2009
▪ Obligasi Salim Ivomas Pratama I Tahun 2009
▪ Sukuk Ijarah Salim Ivomas Pratama I Tahun 2009
▪ Obligasi Jasa Marga XII Seri Q Tahun 2006
▪ Obligasi SMS Finance I Tahun 2009
▪ Obligasi BFI Finance Indonesia II Tahun 2009
▪ Obligasi BCA Finance III Tahun 2010
▪ Obligasi Subordinasi BCA Finance I Tahun 2010
▪ Obligasi IX Perum Pegadaian Tahun 2002
▪ Obligasi X Perum Pegadaian Tahun 2003
▪ Obligasi XI Perum Pegadaian Tahun 2006
▪ Obligasi XII Perum Pegadaian Tahun 2007
▪ Obligasi Bank Sulut IV Tahun 2010
▪ Obligasi Subordinasi Bank Sulut I Tahun 2010
▪ Obligasi Subordinasi III Bank OCBC NISP Tahun 2010
▪ Obligasi Wajib Konversi Bank ICB Bumiputera Tahun 2010
▪ Obligasi XIV Bank BTN Tahun 2010
▪ Obligasi XIV Jasa Marga Seri JM-10
▪ Obligasi I Jasa Marga Seri JM-10 Tanpa Bunga
▪ Obligasi V Danareksa Tahun 2010
▪ Obligasi VII bank bjb Tahun 2011
▪ Obligasi Mandiri Tunas Finance VI Tahun 2011
▪ Obligasi Indomobil Finance Indonesia IV Tahun 2011
▪ Obligasi BCA Finance IV Tahun 2011
▪ Obligasi XV Bank BTN Tahun 2011
▪ Obligasi MNC Securities II Tahun 2011
▪ Obligasi Serasi Autoraya II Tahun 2011
▪ Obligasi I Bank Riau Kepri Tahun 2011
▪ Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap I Tahun 2011
▪ Obligasi BFI Finance Indonesia III Tahun 2011
▪ Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap II Tahun 2011
▪ Obligasi Berkelanjutan I Perum Pegadaian Tahap I Tahun 2011
▪ Obligasi Clipan Finance Indonesia III Tahun 2011
▪ Obligasi Berkelanjutan I Perum Pegadaian Tahap II Tahun 2011
▪ Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Panorama Transportasi I Tahun 2012
▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur VI Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Medco Energi Internasional III Tahun 2012
▪ Obligasi Indomobil Wahana Trada I Tahun 2012
▪ Obligasi Bank Victoria III Tahun 2012
▪ Obligasi Subordinasi Bank Victoria II Tahun 2012
▪ Obligasi Serasi Autoraya III Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I ADHI Tahap I Tahun 2012
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I ADHI Tahap I Tahun 2012



                                                        120
Page 149
▪ Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap III Tahun 2012
▪ Obligasi I CIMB Niaga Auto Finance Tahun 2012
▪ Obligasi Aneka Gas Industri II Tahun 2012
▪ Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri II Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi I AKR Corporindo Tahun 2012 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Berkelanjutan I Danareksa Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi I Bima Multi Finance Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I OCBC NISP Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I ADHI Tahap II Tahun 2013
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I ADHI Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi TPS Food I Tahun 2013
▪ Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I ROTI Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Lautan Luas Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Subordinasi Bank Mayapada III Tahun 2013
▪ Obligasi PT Intiland Development Tahun 2013
▪ Obligasi Batavia Prosperindo Finance I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi II PNM Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Jasa Marga Tahap I Tahun 2013 Seri S
▪ Obligasi Berkelanjutan I Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Indonesia Tahap III Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Verena Multi Finance Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan II BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I Verena Multi Finance Tahap III Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2014
▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur VII Tahun 2014
▪ Obligasi I Pupuk Indonesia Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I Jasa Marga Tahap II Tahun 2014 Seri T
▪ Obligasi Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2014
▪ Obligasi Subordinasi Bank Mayapada IV Tahun 2014
▪ Obligasi Subordinasi Bank Capital I Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I OCBC NISP Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan I ROTI Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank BTN Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan I Waskita Karya Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2015
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2015
▪ Obligasi Subordinasi Bank Capital II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Maybank Indonesia Tahap II Tahun 2016
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank Maybank Indonesia Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I Batavia Prosperindo Finance Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi II Intiland Development Tahun 2016
▪ Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016



                                                         121
Page 150
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi I Indonesia Infrastructure Tahun 2016
▪ Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank BTN Tahap II Th. 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Tahap Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi I Angkasa Pura I Tahun 2016
▪ Sukuk Ijarah I Angkasa Pura I Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Japfa Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi I Impack Pratama Industri Tahun 2016
▪ Obligasi Sinar Mas Multifinance III Tahun 2016 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Th. 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Th. 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap III Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap IV Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Japfa Tahap II Tahun 2017
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Batavia Prosperindo Finance Tahap II Tahun 2017
▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur VIII Tahun 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap V Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Lautan Luas Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I AKR Corporindo Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan III Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Subordinasi Bank Capital III Tahun 2017
▪ Obligasi I CSUL Finance Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Pupuk Indonesia Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap II Th. 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap VI Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Th. 2017
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Mayapada Tahap I Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap I Th. 2017
▪ Obligasi I Marga Lingkar Jakarta Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Pupuk Indonesia Tahap II Th. 2017
▪ Obligasi I Kereta Api Indonesia Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Lautan Luas Tahap II Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Th. 2017
▪ Obligasi I Moratelindo Th. 2017
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap III Th. 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Berkelanjutan III Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Th. 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Th. 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap II Th. 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap I Th. 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan II OCBC NISP Tahap IV Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018



                                                         122
Page 151
▪ Obligasi Berkelanjutan II Batavia Prosperindo Finance Tahap I Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018
▪ Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Bank OCBC NISP Tahap I Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Subordinasi Bank Mayapada V Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2018
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahun 2018
▪ Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Th. 2019
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Th. 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
▪ Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia II Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap III Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTPN Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank BJB Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap III Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Batavia Prosperindo Finance Tahap II Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Tahun 2020
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2020
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap II Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan III Lautan Luas Tahap I Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pupuk Indonesia Tahap I Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Jasa Marga Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi I Polytama Propindo Th. 2020
▪ Sukuk Ijarah I Polytama Propindo Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap III Tahun 2020
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap III Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2020
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap II Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap IV Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Th. 2020
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pupuk Indonesia Tahap II Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap V Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap IV Tahun 2021
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap IV Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I Th. 2021



                                                        123
Page 152
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap II Th. 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
▪ Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III Lautan Luas Tahap II Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Th. 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap ITahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi I TBS Energi Utama Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2023
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023



                                                         124
Page 153
     ▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
     ▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
     ▪ Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023
     ▪ Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan Indonesia Infrastructure Finance Th. 2023
     ▪ Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun 2024
     ▪ Obligasi Berkelanjutan V Bank BTPN Tahap I Tahun 2024
     ▪ Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024
     ▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2024
     ▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024
     ▪ Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap I Tahun 2024
     ▪ Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024
     ▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024
     ▪ Obligasi Berkelanjutan IV Lautan Luas Tahap I Tahun 2024
     ▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Tahap III Tahun 2024
     ▪ Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2024
     ▪ Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi International Tahap II Tahun 2024
     ▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024
     ▪ Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024
     ▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024
     ▪ Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
     ▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024
     ▪ Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024
     ▪ Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
     ▪ Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024
     ▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024
     ▪ Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2024
     ▪ Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024
     ▪ Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
     ▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024
     ▪ Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
     ▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024
     ▪ Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024
     ▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2024
     ▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024
     ▪ Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024
     ▪ Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024
     ▪ Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi International Tahap III Tahun 2025
     ▪ Sukuk Wakalah Berkelajutan I Medco Power Tahap IV Tahun 2025
     ▪ Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025

F. TUGAS POKOK WALI AMANAT
   Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Akta Perjanjian
   Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah antara Perseroan dengan Bank Mega selaku Wali Amanat, tugas pokok Wali Amanat antara lain
   adalah:
   a. mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk Mudharabah, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian
       Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
   b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak
       menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Sukuk
       Mudharabah telah dialokasikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah;
   c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan
       Perjanjian Perwaliamanatan; dan
   d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan kepada OJK.

G. PENGGANTI WALI AMANAT
   Sesuai Peraturan OJK No. 20/2020 yang kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian Wali Amanat dapat
   dilakukan dengan alasan:
   a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan peraturan
       perundang undangan.
   b. Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
   c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
   d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau oleh suatu
       badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
       Indonesia;
   e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau dibekukan
       operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
   f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau keputusan RUPSU
       dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal;



                                                               125
Page 154
    g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
    h. Atas permintaan para Pemegang Sukuk Mudharabah;
    i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
    j. Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
       mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
    k. Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, setelah Wali
       Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan.

H. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
   Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting Bank Mega pada 31 Maret 2025 (unaudited) serta untuk tahun yang berakhir
   pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 (audited). Laporan keuangan Bank Mega untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2023 telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) dengan partner penanggung
   jawab adalah Bimo Iman Santoso, CPA, auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini Wajar
   Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 26 Januari 2024.
   Sedangkan laporan keuangan untuk tanggal 31 Desember 2024 diambil dari Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh KAP Amir
   Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) dengan partner penanggung jawab adalah Bimo Iman Santoso, CPA, auditor
   independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa
   Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 7 Februari 2025.

    Laporan keuangan Bank Mega untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 telah disusun oleh Manajemen Bank Mega
    dan tidak diaudit.

    NERACA

                                                                                                               (dalam juta Rupiah)
                                                                             31 Maret                   31 Desember
                                Keterangan
                                                                              2025*                2024                2023
    ASET
    Kas                                                                          1.134.178              873.509            855.222
    Giro pada Bank Indonesia                                                     6.432.605            7.525.245          6.822.433
    Giro pada bank lain
      Pihak berelasi                                                                   106                  360                104
      Pihak ketiga                                                               1.285.935              955.032            645.772
    Total                                                                        1.266.041              955.392            645.876
      Dikurangi:
      Cadangan kerugian penurunan nilai                                             (2.101)              (2.186)            (1.203)
    Giro pada bank lain - neto                                                   1.263.940              953.206            644.673
    Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
      Pihak ketiga                                                                 830.714              831.826          3.356.000
      Dikurangi:
      Cadangan kerugian penurunan nilai                                                  -                    -             (3.373)
    Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto                            830.714              831.826          3.352.627
    Efek-efek
      Pihak berelasi                                                               199.764              198.832            198.288
      Pihak ketiga                                                              47.680.541           49.304.778         37.426.300
    Total                                                                       47.880.305           49.503.610         37.624.588
      Dikurangi:
      Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                                                  -                    -                  -
    Efek-efek - neto                                                            47.880.305           49.503.610         37.624.588
    Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
      Pihak berelasi                                                               194.395                    -                  -
      Pihak ketiga                                                                 164.113            1.389.981          7.215.441
    Tagihan derivatif
      Pihak terkait                                                                  2.198                2.101                  -
      Pihak ketiga                                                                  45.987               46.633             20.974
    Total                                                                           48.185               48.734             20.974
    Kredit yang diberikan
      Pihak berelasi                                                             1.740.398            1.743.050          1.318.592
      Pihak ketiga                                                              63.830.592           62.911.602         64.986.127
    Total                                                                       65.570.990           64.654.652         66.304.719
    Pendapatan bunga yang ditangguhkan                                                   -               (9.371)           (11.823)
      Total Kredit yang diberikan                                               65.570.990           60.677.415         48.486.524
      Dikurangi:
      Cadangan kerugian penurunan nilai                                          (681.323)            (664.877)          (604.816)
    Kredit yang diberikan - neto                                                64.889.667           63.980.404         65.688.080
    Tagihan akseptasi



                                                              126
Page 155
                                                                                                (dalam juta Rupiah)
                                                                  31 Maret              31 Desember
                               Keterangan
                                                                   2025*           2024                 2023
  Pihak berelasi                                                              -               -                     -
  Pihak ketiga                                                           33.926           9.234                     -
  Dikurangi:
  Cadangan kerugian penurunan nilai                                         (49)            (12)                    -
Tagihan akseptasi - neto                                                 33.877           9.222                     -
Aset pajak tangguhan                                                    105.043         105.542
Aset tetap dan aset hak guna                                          8.217.593       8.205.441            8.121.885
  Dikurangi:
  Akumulasi penyusutan                                              (2.194.262)      (2.131.428)         (1.924.127)
Aset tetap aset hak guna- neto                                        6.023.331        6.074.013           6.197.758
Aset lain-lain
  Pihak berelasi                                                        17.763           15.681              15.751
  Pihak ketiga                                                       3.921.369        3.604.521           3.612.044
TOTAL ASET                                                         132.934.915      134.915.494         132.049.591

LIABILITAS
Liabilitas segera                                                      499.576          179.318              296.179
Simpanan dari nasabah
  Giro
    Pihak berelasi                                                       78.934         387.246             482.783
    Pihak ketiga                                                      8.689.854       9.995.402           9.642.942
Total                                                                 9.311.836      10.382.648          10.125.725
  Tabungan
    Pihak berelasi                                                      78.934           72.339             113.643
    Pihak ketiga                                                    17.277.037       17.115.305          15.548.598
Total                                                               17.355.971       17.187.644          15.662.241

   Deposito berjangka
     Pihak berelasi                                                  1.296.934          622.090           1.717.317
     Pihak ketiga                                                   54.431.894       63.476.915          61.930.467
Total                                                               55.728.828       64.099.005          63.647.784
   Simpanan dari bank lain
     Pihak berelasi                                                      80.299       1.808.949            1.202.082
     Pihak ketiga                                                     3.596.190       2.024.083            2.670.514
Total                                                                 3.676.489       3.833.032            3.872.596
   Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali
     Pihak berelasi                                                    139.514          236.275                   -
     Pihak ketiga                                                   19.644.297       12.710.913          12.573.231
Total                                                               19.783.811       12.947.188          12.573.231
Liabilitas derivatif                                                   118.756          121.059              18.931
Utang pajak                                                            214.633          222.064             138.535
Pinjaman yang diterima                                               3.776.400        3.987.600           2.909.228
  Utang akseptasi                                                       33.926            9.234                   -
  Liabilitas pajak tangguhan - neto                                          -                -             156.812
Liabilitas imbalan pasca kerja                                         284.324          296.414             277.530
  Obligasi Subordinasi - neto
     Pihak berelasi                                                      48.000          48.000               48.000
     Pihak ketiga                                                         2.000           2.000                2.000
Total                                                                    50.000          50.000               50.000
Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain
Pihak berelasi                                                           3.551            1.912               4.703
Pihak ketiga                                                           382.489          416.175             560.653
Total                                                                  386.040          418.087             565.356
TOTAL LIABILITAS                                                   111.220.590      113.733.293         110.294.148

EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham
Modal dasar - 27.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 11.740.923.365 saham              5.870.462       5.870.462            5.870.465
Tambahan modal disetor                                                6.347.491       6.347.491            6.347.491
Cadangan umum                                                             1.786           1.786                1.716
Saldo laba                                                            7.727.452       6.671.020            6.221.696
Penghasilan komprehensif lain                                         2.226.704       2.291.442            3.314.078



                                                            127
Page 156
                                                                                                                  (dalam juta Rupiah)
                                                                            31 Maret                      31 Desember
                             Keterangan
                                                                             2025*                   2024                 2023
TOTAL EKUITAS                                                                  21.718.895              21.182.201          21.755.443
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                                  132.939.485             134.915.494         132.049.591
*tidak diaudit

LAPORAN LABA RUGI

                                                                                                                 (dalam juta Rupiah)
                                                                                  31 Maret                     31 Desember
                            Keterangan
                                                                          2025*              2024*          2024         2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga                                                            2.574.284          2.598.442   10.289.306     10.271.532
Beban bunga                                                               (1.319.849)        (1.217.818)   (5.189.567)    (4.685.387)
PENDAPATAN BUNGA - NETO                                                     1.254.435          1.380.624     5.099.739      5.532.145

PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi                                                           358.024            435.113      1.696.891      1.671.911
Keuntungan penjualan efek-efek - neto                                         27.232             (2.839)        70.465        535.366
Keuntungan transaksi mata uang asing - neto                                   (5.771)            31.024         36.466         55.255
Keuntungan perubahan nilai wajar instrumen keuangan - neto                        706            (2.023)         3.202         14.794
Lain-lain                                                                       2.450              2.430         8.332         10.704
Total pendapatan operasional lainnya                                         382.641            463.705      1.815.356      2.288.030

BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi                                                            (4.316)            (2.729)      (12.536)       (11.427)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan dan aset non-          (80.492)           (50.195)
                                                                                                             (216.464)      (195.318)
keuangan - neto
Beban umum dan administrasi                                                 (505.024)          (481.466)   (2.055.670)    (1.817.565)
Beban gaji dan tunjangan lainnya                                           (395.699)]          (325.633)   (1.399.207)    (1.463.387)
TOTAL BEBAN OPERASIONAL LAINNYA                                             (985.531)          (860.023)   (3.683.877)    (3.487.697)
PENDAPATAN OPERASIONAL - NETO                                                 651.545            984.306     3.231.218      4.332.478
Pendapatan non-operasional - neto                                               5.246              5.914        25.688         10.251
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK                                                     656.791]            990.220     3.256.906      4.342.729
Beban pajak - neto                                                          (124.299)          (187.707)     (625.852)      (832.059)
LABA BERSIH                                                                   532.492            802.513     2.631.054      3.510.670

Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja - neto                                                      (50.745)       (48.533)
 Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
 Perubahan nilai wajar efek-efek yang diukur pada nilai wajar melalui
 penghasilan komprehensif lain - neto                                          4.202           (163.701)     (696.131)        496.444
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                536.694             638.812     1.884.178      3.958.581
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh)                                                45                  45           224            299
*tidak diaudit

                                       Alamat PT Bank Mega Tbk adalah sebagai berikut:

                                                      PT BANK MEGA TBK
                                                   Menara Bank Mega. Lantai 16
                                              Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
                                                          Jakarta 12790
                                          Telp.: (021) 79175000; Faks.: (021) 79187100
                                                   website: www.bankmega.com
                                               E-mail: waliamanat@bankmega.com
                                                   Website: www.bankmega.com
                                                   Up.: Capital Market Services




                                                              128
Page 157
XIII.     TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI
          BERWAWASAN SOSIAL
1. PEMESAN YANG BERHAK
   Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha
   atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
   Obligasi Berwawasan Sosial sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
   Pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan dengan menggunakan Formulir
   Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (“FPPS”) yang dicetak untuk
   keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial
   sebagaimana tercantum dalam Bab XIII Informasi Tambahan ini, dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh
   pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang dilakukan menyimpang dari
   ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
   Pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya
   satu satuan perdagangan, yaitu sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4. MASA PENAWARAN UMUM
   Masa Penawaran Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial adalah pada tanggal 23 Mei 2025 dimulai pada pukul
   09.00 WIB dan ditutup pada pukul 16.00 WIB.

5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN
   SOSIAL
   Sebelum Masa Penawaran Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial ditutup, pemesan harus melakukan
   pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dengan mengajukan FPPO dan/atau FPPS
   selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial
   yang ditunjuk sebagaimana dimuat dalam Bab XIII Informasi Tambahan ini, pada tempat di mana Pemesan memperoleh Informasi
   Tambahan dan FPPO/FPPS.

6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
   Para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang menerima pengajuan pemesanan pembelian
   Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO
   dan/atau FPPS yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
   Obligasi Berwawasan Sosial. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial
   bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

7. PENJATAHAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
   Apabila jumlah keseluruhan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang dipesan melebihi jumlah Obligasi,
   Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai Peraturan No. IX.A.7
   Lampiran Keputusan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
   Umum. Penjatahan akan dilakukan pada tanggal 26 Mei 2025.

    Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan efek dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan efek melalui lebih dari satu
    formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan,
    Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
    bersangkutan.

    Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah
    Tanggal Penjatahan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.2 dan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran
    Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

    Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK
    mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 Keputusan Ketua Bapepam
    Nomor: KEP-17/PM/2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian
    Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-691/BL/2011 tentang Pemesanan dan
    Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum; paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
   Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial , Pemesan harus
   segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi,
   Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial, yaitu PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT
   CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas, selambat-lambatnya
   pada tanggal 27 Mei 2025 (in good funds), kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang juga merupakan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,




                                                               129
Page 158
Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi
yang ditujukan pada rekening di bawah ini:

Rekening Obligasi

         PT BCA Sekuritas                        PT BNI Sekuritas                   PT BRI Danareksa Sekuritas
               BCA                                  Bank BNI                   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
           Cabang: KCK                        Cabang: Mega Kuningan                  Cabang: Bursa Efek Jakarta
     No. Rekening: 2050086545               No. Rekening: 899-999-8875           No. Rekening: 0671.01.000692.30.1
    Atas Nama: PT BCA Sekuritas             Atas Nama: PT BNI Sekuritas        Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas

      PT CIMB Niaga Sekuritas           PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia           PT Indo Premier Sekuritas
          Bank CIMB Niaga                     PT Bank DBS Indonesia                        Bank Permata
      Cabang: Graha CIMB Niaga             Cabang: Jakarta Mega Kuningan              Cabang: Sudirman Jakarta
    No. Rekening: 8001 6344 2600             No. Rekening: 3320067704                No. Rekening: 0701254635
 Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas     Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas     Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
                                                     Indonesia

                                                PT Mandiri Sekuritas
                                                    Bank Mandiri
                                              Cabang: Jakarta Sudirman
                                            No. Rekening: 1020005566028
                                           Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas

Rekening Sukuk Mudharabah

         PT BCA Sekuritas                        PT BNI Sekuritas                   PT BRI Danareksa Sekuritas
           BCA Syariah                           Bank BCA Syariah                         Bank Muamalat
         Cabang: Jatinegara                     Cabang: KCP Kenari                       Cabang: Sudirman
     No. Rekening: 0010472330               No. Rekening: 006-222-6667               No. Rekening: 301-0070250
    Atas Nama: PT BCA Sekuritas             Atas Nama: PT BNI Sekuritas        Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas

     PT CIMB Niaga Sekuritas            PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia           PT Indo Premier Sekuritas
          Bank CIMB Niaga                    PT Bank Maybank Syariah                   Bank Permata Syariah
     Cabang Graha CIMB Niaga                     Cabang: Jatinegara                   Cabang: Sudirman Jakarta
    No. Rekening: 8600.0829.8400             No. Rekening: 2700005359                No. Rekening: 0701575830
     Atas Nama: PT CIMB Niaga           Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas     Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
              Sekuritas                              Indonesia

                                               PT Mandiri Sekuritas
                                               Bank Permata Syariah
                                         Cabang: Arteri Pondok Indah Jakarta
                                            No. Rekening: 00971134003
                                          Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas

Rekening Obligasi Berwawasan Sosial

         PT BCA Sekuritas                        PT BNI Sekuritas                   PT BRI Danareksa Sekuritas
               BCA                                  Bank BNI                   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
         Cabang: THAMRIN                      Cabang: Mega Kuningan                  Cabang: Bursa Efek Jakarta
     No. Rekening: 2063981222               No. Rekening: 014-003-4143           No. Rekening: 0671.01.000680.30.4
    Atas Nama: PT BCA Sekuritas             Atas Nama: PT BNI Sekuritas        Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas

      PT CIMB Niaga Sekuritas           PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia           PT Indo Premier Sekuritas
          Bank CIMB Niaga                     PT Bank DBS Indonesia                        Bank Permata
      Cabang: Graha CIMB Niaga             Cabang: Jakarta Mega Kuningan              Cabang: Sudirman Jakarta
    No. Rekening: 8001 6344 2600             No. Rekening: 3320034016                No. Rekening: 0701528328
 Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas     Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas     Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
                                                     Indonesia

                                                PT Mandiri Sekuritas
                                                    Bank Mandiri
                                              Cabang: Jakarta Sudirman
                                            No. Rekening: 1020005566028
                                           Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas




                                                       130
Page 159
    Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
    pembayaran tidak dipenuhi.

    Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial, Penjamin
    Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah,
    dan Obligasi Berwawasan Sosial wajib mentransfer dana Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan
    Sosial kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 28 Mei 2025 pada Rekening Perseroan,
    sebagai berikut:

                   Obligasi                               Sukuk Mudharabah                     Obligasi Berwawasan Sosial
     PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk          PT Bank Syariah Indonesia Tbk         PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
            Cabang: KC Kramat Raya                     Cabang: KC Kebon Jeruk                    Cabang: KC Kramat Raya
        No. Rekening: 033501000095305                 No. Rekening: 7176868718                No. Rekening: 033501002614309
           Atas Nama: PT Pegadaian                     Atas Nama: PT Pegadaian                   Atas Nama: PT Pegadaian

9. DISTRIBUSI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SECARA ELEKTRONIK
   Distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 28 Mei 2025.
   Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial untuk diserahkan
   kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial
   pada Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial di KSEI. Dengan telah
   dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial semata-mata
   menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dan KSEI. Selanjutnya
   Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial memberi instruksi kepada KSEI untuk
   memindahbukukan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dari Rekening Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
   Obligasi Berwawasan Sosial Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial ke dalam Rekening Efek
   Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan
   Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan
   telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial kepada Penjamin Emisi
   Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi, Sukuk Mudharabah,
   dan Obligasi Berwawasan Sosial semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
   Berwawasan Sosial yang bersangkutan.

10. PENDAFTARAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL KE DALAM PENITIPAN
    KOLEKTIF
    Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah
    didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial di KSEI
    yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan
    Sosial tersebut di KSEI, maka atas Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan berlaku ketentuan
    sebagai berikut:
    a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dalam bentuk sertifikat atau warkat
        kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
        nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial. Obligasi, Sukuk
        Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
        Selanjutnya Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
        rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi, yaitu tanggal 28 Mei 2025. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis
        kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
        Berwawasan Sosial dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas
        Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang tercatat dalam Rekening Efek;
    b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan dengan pemindahbukuan
        antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
    c. Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan
        Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan
        Obligasi Berwawasan Sosial, pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
        Obligasi Berwawasan Sosial, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi, Sukuk
        Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial;
    d. Pembayaran Bunga Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial, pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dan pelunasan jumlah
        Pokok Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas
        nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening
        sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial, pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
        maupun pelunasan Pokok Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang ditetapkan dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan
        Sosial yang berhak atas Bunga Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial dan pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
        dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial dan periode pembayaran Bagi Hasil Sukuk
        Mudharabah yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
        Obligasi Berwawasan Sosial pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Bunga Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial dan
        pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;




                                                                131
Page 160
    e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dengan
       memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi, Sukuk
       Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
       Berwawasan Sosial tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
       RUPO (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat; dan
    f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial wajib
       membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
    Dalam hal suatu pemesanan efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:
    a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang telah diterima oleh Penjamin
        Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib
        mengembalikan uang pesanan tersebut kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan paling lambat
        2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening
        atas nama pemesan dengan mengacu pada Informasi Tambahan.
    b. Jika terjadi keterlambatan maka Pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Efek dan/atau Penjamin
        Pelaksana Emisi Efek wajib membayar kepada para pemesan denda.
    c. Denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri
        Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas
        dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
        puluh) Hari Kalender. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah Tanggal Penjatahan atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan
        Emisi Efek yang dihitung secara harian. Pembayaran Denda kepada para pemesan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke
        rekening atas nama pemesan dengan mengacu kepada Informasi Tambahan.
    d. Dalam hal pengembalian uang pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial telah dikembalikan
        kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal
        Penjatahan dengan mengacu kepada Informasi Tambahan, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau
        Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
        Berwawasan Sosial.

12. LAIN-LAIN
    Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial berhak untuk menerima atau menolak pemesanan
    pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
    ketentuan-ketentuan yang berlaku

13. AGEN PEMBAYARAN
    Agen Pembayaran adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta yang telah ditunjuk sesuai dengan
    Perjanjian Agen Pembayaran, dimana KSEI berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran jumlah pokok dan bunga Obligasi
    dan Obligasi Berwawasan Sosial kepada Pemegang Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial dan melaksanakan pembayaran Dana
    Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah untuk dan atas nama
    Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana
    diatur dalam perjanjian antara Perseroan dan KSEI.
    Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:

                                                PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                                             Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
                                                 Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53
                                                            Jakarta 12190
                                                        Telp.: (021) 5299 1099
                                                        Faks.: (021) 5299 1199




                                                                132
Page 161
XIV.      PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMBELIAN OBLIGASI,
          SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dapat diperoleh
pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial pada tanggal 23 Mei 2025 pukul
09.00 – 16.00 WIB sebagai berikut:

           PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

           PT BCA Sekuritas                           PT BNI Sekuritas                      PT BRI Danareksa Sekuritas

Menara BCA - Grand Indonesia, 41st Floor    Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16               Gedung BRI II, Lt. 23
        Jl. M.H. Thamrin No. 1                  Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78             Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
             Jakarta 10310                               Jakarta 12910                              Jakarta 10210
          Tel. (021) 23587222                         Tel. (021) 2554 3946                       Tel. (021) 5091 4100
   Faks. (021) 23587300, 23587250                            Faks. -                             Faks. (021) 252 0990
    e-mail: dcm@bcasekuritas.co.id             e-mail: dcm@bnisekuritas.co.id           e-mail: debtcapitalmarket@brids.co.id


       PT CIMB Niaga Sekuritas               PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia              PT Indo Premier Sekuritas

       Graha CIMB Niaga Lantai 25           DBS Bank Tower, Ciputra World 1, Lt. 32       Gedung Pacific Century Place, Lt. 16
         Jl. Jend. Sudirman Kav. 58              Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5        Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10
                Jakarta 12190                            Jakarta 12940                           Jakarta Selatan 12190
             Tel. (021) 50847847                     Telp. (021) 3003 4945                        Tel. (021) 50887168
                    Faks. -                         Faks. (021) 3003 4944                        Faks. (021) 50887167
e-mail: jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id     e-mail: corporate.finance@dbs.com              e-mail: fixed.income@ipc.co.id


                                                    PT Mandiri Sekuritas

                                                   Menara Mandiri I, Lt. 24-25
                                                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
                                                         Jakarta 12190
                                                       Tel. (021) 526 3445
                                                      Faks. (021) 527 5701
                                               e-mail: Divisi-FI@mandirisek.co.id




                                                               133
Page 162
Halaman ini sengaja dikosongkan




             134
Page 163
XV.       PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan, dalam rangka Penawaran
Umum Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial melalui Informasi Tambahan ini, yang telah disusun oleh Konsultan
Hukum Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office.




                                                               135
Page 164
Halaman ini sengaja dikosongkan




             136
Page 165
Ref. No.: 8079/MMI-HJM/V/2025                                                            Jakarta, 9 Mei 2025

Kepada Yth.
PT PEGADAIAN
Jalan Kramat Raya No. 162
Jakarta 10010

Sebagai Wali Amanat Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian
Tahap II Tahun 2025, Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV
Tahun 2025, dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap
II Tahun 2025:

PT BANK MEGA Tbk
Menara Bank Mega Lantai 15
Jalan Kapten P. Tendean No.12-14A
Jakarta 12790

Sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian
Tahap II Tahun 2025, Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV
Tahun 2025, dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap
II Tahun 2025:

PT INDO PREMIER SEKURITAS                                     PT BCA SEKURITAS
Gedung Pacific Century Place, Lantai 16                       Menara BCA, Grand Indonesia Lantai 41
Jalan Jenderal Sudirman Kav.52                                Jalan MH Thamrin No. 1
Jakarta 12190, Indonesia                                      Jakarta 10310, Indonesia

PT BRI DANAREKSA SEKURITAS (Terafiliasi)                      PT MANDIRI SEKURITAS (Terafiliasi)
Gedung BRI II, Lantai 23                                      Menara Mandiri I, Lantai 24-25
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 44-46                            Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 54-55
Jakarta 10210, Indonesia                                      Jakarta 12190, Indonesia

PT BNI SEKURITAS (Terafiliasi)                                PT CIMB NIAGA SEKURITAS
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lantai 16                     Graha CIMB Niaga Lantai 15
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 76-78                            Jalan Jenderal Sudirman Kav. 58
Jakarta 12910, Indonesia                                      Jakarta 12190, Indonesia

PT DBS VICKERS SEKURITAS
DBS Bank Tower, Ciputra World 1, Lantai 32
Jalan Prof. Dr. Satrio Kav 3-5
Jakarta 12940, Indonesia

Perihal: PENDAPAT HUKUM TERHADAP PT PEGADAIAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
         BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2025,
         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III
         PEGADAIAN TAHAP IV TAHUN 2025, DAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI
         BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2025

Dengan hormat,

Yang bertandatangan di bawah ini Helen Joni Marsinih, S.H., Rekan pada Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law
Office, berkantor di Office 8, Lantai 15 Unit H, Jalan Senopati Raya No. 8B, Jakarta 12190, terdaftar sebagai (i)
Konsultan Hukum, Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan di bawah pendaftaran No.
STTD.KH-14/PJ-1/PM.02/2023, (ii) Advokat dengan Kartu Tanda Pengenal Advokat yang diterbitkan oleh
Perhimpunan Advokat Indonesia No. 99.10636, dan (iii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dengan
Nomor Anggota 200427, dan telah ditunjuk oleh PT Pegadaian, suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta

                                                   137
Page 166
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 2 -

Pusat (selanjutnya disebut “Perseroan”), sesuai dengan Surat Perintah Kerja Sebagai Konsultan Hukum No.
1018/00023.00/2025 tanggal 22 April 2025, untuk melakukan uji tuntas dari segi hukum (selanjutnya disebut “Uji
Tuntas”) dan membuat laporan atas hasil Uji Tuntas (selanjutnya disebut “Laporan Uji Tuntas”) serta selanjutnya
memberikan pendapat hukum (selanjutnya disebut “Pendapat Hukum”) sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal sehubungan dengan rencana Perseroan
melakukan penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian kepada masyarakat secara
bertahap dengan rincian sebagai berikut:

1.     Surat Berharga Tanpa Warkat (scriptless) Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian dengan nama “Penawaran
       Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian” dengan target dana sebesar
       Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun Rupiah), yang diterbitkan secara bertahap, yaitu:

       a.     Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I, yang diberi nama Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian
              Tahap I Tahun 2024 dalam jumlah pokok sebesar Rp89.475.000.000,00 (delapan puluh sembilan
              miliar empat ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) terdiri dari:

              i.     Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Seri A dalam jumlah sebesar
                     Rp38.360.000.000,00 (tiga puluh delapan miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah), berjangka
                     waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi dan dengan
                     tingkat bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun.

              ii.    Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Seri B dalam jumlah sebesar
                     Rp51.115.000.000,00 (lima puluh satu miliar seratus lima belas juta Rupiah), berjangka waktu
                     3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dan dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65%
                     (enam koma enam lima persen) per tahun.

       b.     Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II, yang diberi nama Obligasi Berkelanjutan VI
              Pegadaian Tahap II Tahun 2025 dalam jumlah pokok sebesar Rp4.457.310.000.000,00 (empat triliun
              empat ratus lima puluh tujuh miliar tiga ratus sepuluh juta Rupiah) (selanjutnya disebut “Obligasi
              Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025”) terdiri dari:

              i.     Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Seri A dalam jumlah sebesar
                     Rp2.148.105.000.000,00 (dua triliun seratus empat puluh delapan miliar seratus lima juta
                     Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal
                     Emisi dan dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per
                     tahun.

              ii.    Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Seri B dalam jumlah sebesar
                     Rp2.309.205.000.000,00 (dua triliun tiga ratus sembilan miliar dua ratus lima juta Rupiah),
                     berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dan dengan tingkat bunga
                     tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun.

       c.     Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada), akan diterbitkan
              dalam jumlah sebesar selisih antara seluruh obligasi yang ditawarkan dalam Obligasi Berkelanjutan
              VI Pegadaian dikurangi dengan jumlah Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I dan Tahap II
              yang kepastian jumlah tiap tahapnya akan ditentukan kemudian dalam Perjanjian Perwaliamanatan
              Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap III dan/atau untuk tahap-tahap berikutnya (jika ada)
              sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian.

2.     Surat Berharga Tanpa Warkat (scriptless) dengan nama “Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
       Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian” dengan jumlah pokok sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima
       triliun Rupiah), yang diterbitkan secara bertahap, yaitu:

       a.     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I, yang diberi nama Sukuk Mudharabah
              Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024 dalam jumlah pokok sebesar Rp68.125.000.000,00
              (enam puluh delapan miliar seratus dua puluh lima juta Rupiah), yang terdiri dari:



                                                   138
Page 167
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 3 -

              i.     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Seri A dengan jumlah sebesar
                     Rp50.080.000.000,00 (lima puluh miliar delapan puluh juta Rupiah) berjangka waktu 370 (tiga
                     ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yaitu 5 Juli 2024 sampai dengan 15 Juli
                     2025, dengan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 10,39710% (sepuluh koma tiga
                     sembilan tujuh satu nol persen) dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan Indikasi
                     Pendapatan Bagi Hasil Yang Ditawarkan sebesar ekuivalen 6,55% (enam koma lima lima
                     persen) per tahun.

              ii.    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Seri B dengan jumlah sebesar
                     Rp18.045.000.000,00 (delapan belas miliar empat puluh lima juta Rupiah), berjangka waktu
                     3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi yaitu 5 Juli 2024 sampai dengan 5 Juli 2027, dengan
                     Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 10,55480% (sepuluh koma lima lima empat
                     delapan nol persen) dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan Indikasi Pendapatan Bagi
                     Hasil Yang Ditawarkan sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun.

       b.     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II, yang diberi nama Sukuk Mudharabah
              Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dalam jumlah pokok sebesar
              Rp808.795.000.000,00 (delapan ratus delapan miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta Rupiah)
              dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi dengan Nisbah
              Pemegang Sukuk sebesar 10,5556% (sepuluh koma lima lima lima enam persen) per tahun dari
              pendapatan yang dibagi hasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma
              enam lima persen) per tahun.

       c.     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III, yang diberi nama Sukuk Mudharabah
              Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024 dalam jumlah pokok sebesar
              Rp752.005.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh dua miliar lima juta Rupiah) dengan jangka waktu 370
              (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi dengan Nisbah Pemegang
              Sukuk sebesar 10,965% (sepuluh koma sembilan enam lima persen) per tahun dari pendapatan
              yang dibagi hasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,25% (enam koma dua lima
              persen) per tahun.

       d.     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV, yang diberi nama yang diberi nama Sukuk
              Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025 dalam jumlah pokok sebesar
              Rp1.751.940.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus lima puluh satu miliar sembilan ratus empat puluh
              juta Rupiah) (selanjutnya disebut “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV
              Tahun 2025”, yang terdiri dari:

              i.     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Seri A dengan jumlah sebesar
                     Rp1.517.220.000.000,00 (satu triliun lima ratus tujuh belas miliar dua ratus dua puluh juta
                     Rupiah) berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi,
                     dengan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 13,30% (tiga belas koma tiga nol
                     persen) dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan Indikasi Pendapatan Bagi Hasil Yang
                     Ditawarkan sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun.

              ii.    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Seri B dengan jumlah sebesar
                     Rp234.720.000.000,00 (dua ratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus dua puluh juta Rupiah),
                     berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan Nisbah Pemegang Sukuk
                     Mudharabah sebesar 13,60% (tiga belas koma enam nol persen) dari Pendapatan Yang
                     Dibagihasilkan dengan Indikasi Pendapatan Bagi Hasil Yang Ditawarkan sebesar ekuivalen
                     6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun.

       e.     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap V dan/atau tahap selanjutnya (jika ada), akan
              diterbitkan dalam jumlah sebesar selisih antara seluruh sukuk yang ditawarkan dalam Sukuk
              Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian dikurangi dengan jumlah Sukuk Mudharabah
              Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I, Tahap II, Tahap III, dan Tahap IV yang kepastian jumlah tiap
              tahapnya akan ditentukan kemudian dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
              Berkelanjutan III Pegadaian Tahap V dan/atau untuk tahap-tahap berikutnya (jika ada) sesuai
              dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian.

                                                   139
Page 168
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 4 -

3.     Surat Berharga Obligasi Berkelanjutan Berwawasan Sosial dengan nama “Penawaran Umum
       Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian” dengan jumlah pokok sebesar
       Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah), yang diterbitkan secara bertahap, yaitu:

       a.     Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I, yang diberi nama Obligasi
              Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 dalam jumlah pokok sebesar
              Rp60.165.000.000,00 (enam puluh miliar seratus enam puluh lima juta Rupiah), yang terdiri dari:

              i.     Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Seri A dengan jumlah
                     sebesar Rp30.110.000.000,00 (tiga puluh miliar seratus sepuluh juta Rupiah), berjangka
                     waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi dan dengan tingkat
                     bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun.

              ii.    Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Seri B dengan jumlah
                     sebesar Rp30.055.000.000,00 (tiga puluh miliar lima puluh lima juta Rupiah) berjangka waktu
                     3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi dan dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam
                     koma enam lima persen) per tahun.

       b.     Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I, yang diberi nama Obligasi
              Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025 dalam jumlah pokok sebesar
              Rp1.939.835.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus tiga puluh sembilan miliar delapan ratus tiga
              puluh lima juta Rupiah) (selanjutnya disebut “Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
              Pegadaian Tahap II Tahun 2025”), yang terdiri dari:

              i.     Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Seri A dengan jumlah
                     sebesar Rp954.245.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh empat miliar dua ratus empat
                     puluh lima juta Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
                     Tanggal Emisi dan dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima
                     persen) per tahun.

              ii.    Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Seri B dengan jumlah
                     sebesar Rp985.590.000.000,00 (sembilan ratus delapan puluh lima miliar lima ratus sembilan
                     puluh juta Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi dan dengan tingkat
                     bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun.

       c.     Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika
              ada), akan diterbitkan dalam jumlah sebesar selisih antara seluruh obligasi yang ditawarkan dalam
              Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian dikurangi dengan jumlah Obligasi
              Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I dan Tahap II yang kepastian jumlah tiap
              tahapnya akan ditentukan kemudian dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan
              Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III dan/atau untuk tahap-tahap berikutnya (jika ada) sesuai
              dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian.

Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap
IV Tahun 2025, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025 ini tidak dijamin
dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi
Pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun
2025 ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik
Indonesia.

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian
Tahap II Tahun 2025, Perseroan telah menunjuk PT Bank Mega, Tbk sebagai Wali Amanat, yang tidak memiliki
hubungan afiliasi dan/atau hubungan kredit dengan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
huruf a dan b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan

                                                  140
Page 169
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 5 -

Kegiatan Sebagai Wali Amanat dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani:

1.     Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025 No. 12 tanggal
       8 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
2.     Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025
       No. 16 tanggal 8 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
       di Jakarta.
3.     Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun
       2025 No. 20 tanggal 8 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
       Notaris di Jakarta.

Selanjutnya, Perseroan telah menunjuk PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT
Indo Premier Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT DBS Vickers Sekuritas yang
seluruhnya merupakan perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta, yang bertindak sebagai penjamin pelaksana
emisi sukuk mudharabah (selanjutnya disebut “Penjamin Pelaksana Emisi”). PT BNI Sekuritas, PT Mandiri
Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan dikarenakan
pengendalian secara langsung dan tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia. Perseroan dan Penjamin
Pelaksana Emisi telah menandatangani:

1.     Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025 No. 14 tanggal
       8 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
2.     Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025
       No. 18 tanggal 8 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
       di Jakarta.
3.     Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun
       2025 No. 22 tanggal 8 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
       Notaris di Jakarta.

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan:
1.    Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi
      akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good
      Coporate Governance (GCG);
2.    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, setelah dikurangi dengan biaya-
      biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dengan akad Syariah dan
      menerapkan prinsip-prinsip Good Coporate Governance (GCG).
3.    Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025, setelah dikurangi dengan
      biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dalam rangka pembiayaan
      usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Coporate
      Governance (GCG);

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Perseroan telah menunjuk PT Pemeringkat Efek Indonesia
(selanjutnya disebut “Pefindo”) untuk melakukan pemeringkatan atas seluruh nilai Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun
2025 dan Pefindo telah menerbitkan surat No. RTG-099/PEF-DIR/IV/2025 tanggal 23 April 2025 perihal Surat
Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II Tahun 2025, Sukuk Mudharabah Bekelanjutan III
Tahap IV Tahun 2025 dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan
melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) yang menyatakan bahwa untuk penerbitan Obligasi
Berkelanjutan VI Tahap II Tahun 2025, Sukuk Mudharabah Bekelanjutan III Tahap IV Tahun 2025 dan Obligasi
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025, berlaku peringkat sebagaimana dicantumkan dalam:

1.     Sertifikat Pemeringkat No. RC-262/PEF-DIR/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemantauan
       Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Periode 10 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret
       2026, dimana Pefindo memberikan peringkat idAAA (triple A) terhadap Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian
       senilai maksimum Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah).

                                                  141
Page 170
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 6 -

2.     Sertifikat Pemeringkat No. RC-263/PEF-DIR/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemantauan
       Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Periode 10 Maret 2025 sampai
       dengan 1 Maret 2026, dimana Pefindo memberikan peringkat idAAAsy (triple A syariah) terhadap Sukuk
       Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian senilai maksimum Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah).
3.     Sertifikat Pemeringkat No. RC-264/PEF-DIR/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemantauan
       Pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Periode 10 Maret 2025 sampai
       dengan 1 Maret 2026, dimana Pefindo memberikan peringkat idAAA (triple A) terhadap Obligasi
       Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian senilai maksimum Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun
       rupiah).

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian
Tahap II Tahun 2025, Perseroan telah memperoleh:

a.     Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang sebagaimana dinyatakan dalam Surat Bursa Efek
       Indonesia No. S S-04961/BEI.PP3/05-2024 tanggal 20 Mei 2024 perihal Persetujuan Prinsip Efek Bersifat
       Utang;
b.     Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang; Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-79/D.04/2024
       tanggal 27 Juni 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal, Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 36/POJK.04/2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/POJK.04/2014”),
dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk Berlandasan Keberlanjutan (”POJK No. 18 Tahun 2023”) dalam rangka Obligasi
Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun
2025, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025, Perseroan menyampaikan
informasi tambahan dan dokumen pendukungnya kepada OJK.

Dalam memberikan Pendapat Hukum ini, kami mendasarkan pada hasil Uji Tuntas sebagaimana tertuang dalam
Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT Pegadaian Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan:
Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap
I Tahun 2024, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No. 8136/MMI-HJM/VI/2024 tanggal 24 Juni
2024, Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT Pegadaian dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 Ref. No. 8185/MMI-HJM/VIII/2024 tanggal 19
Agustus 2024, dan Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT Pegadaian dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024 Ref. No.
8272/MMI-HJM/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024 (“Laporan Uji Tuntas”).

ASUMSI-ASUMSI

Pendapat Hukum kami berikan dengan mendasarkannya pada asumsi-asumsi sebagai berikut:

1.     Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan dan/atau
       pihak ketiga kepada kami dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI
       Pegadaian Tahap II Tahun 2025, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025,
       dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025 adalah asli, dan
       dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan bahwa dokumen-
       dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lain adalah sesuai dengan
       aslinya.




                                                 142
Page 171
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 7 -

2.     Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi, dan keterangan-
       keterangan serta penegasan-penegasan yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan kepada kami
       untuk tujuan Uji Tuntas dan Tambahan Laporan Uji Tuntas adalah benar, akurat, lengkap, tidak
       menyesatkan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan material
       sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini.

3.     Bahwa informasi, fakta, dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Hukum ini dapat terpengaruh bilamana
       fakta-fakta dan informasi yang sebenarnya tidak sesuai dengan asumsi-asumsi tersebut di atas.

KUALIFIKASI, DASAR, RUANG LINGKUP DAN PEMBATASAN

Pendapat Hukum Perseroan dibuat dengan kualifikasi, dasar, ruang lingkup, dan pembatasan sebagai berikut di
bawah ini, tanpa mengurangi kualifikasi, dasar, ruang lingkup, dan pembatasan lain serta asumsi-asumsi yang
kami berikan dalam bagian lain Pendapat Hukum Perseroan:

1.     Kecuali dinyatakan lain secara tegas dalam Pendapat Hukum, maka Pendapat Hukum meliputi (a) aspek
       hukum Perseroan terhitung sejak pendirian sampai dengan tanggal ditandatanganinya Pendapat Hukum ini
       dan (b) aspek hukum Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian
       Tahap III Tahun 2024 sesuai dengan: (i) ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
       pasar modal, termasuk namun tidak terbatas pada POJK No. 36/POJK.04/2014, Peraturan Otoritas Jasa
       Keuangan No.7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
       Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
       18/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana
       diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
       Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk (”POJK No.
       18/POJK.04/2015 jo. POJK No. 3/POJK.04/2018”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
       20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK
       20/POJK.04/2020”), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan
       Persyaratan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Berlandasan Keberlanjutan (”POJK No. 18 Tahun 2023”)
       dan (ii) Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum yang dikeluarkan oleh Himpunan
       Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Keputusan HKHPM No.
       Kep/02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No.
       Kep/03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 (“Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar
       Pendapat Hukum HKHPM”).

2.     Sehubungan dengan penyertaan Perseroan pada perusahaan-perusahaan lain, pemeriksaan uji tuntas dari
       segi hukum juga kami lakukan atas perusahaan anak Perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Negara
       Republik Indonesia. Kami karenanya telah melakukan Uji Tuntas dari segi hukum dan memberikan laporan
       uji tuntas atas perusahaan anak Perseroan dan perusahaan asosiasi sebagai berikut:

       2.1    Uji Tuntas dari segi hukum lengkap dan Laporan Uji Tuntas Lengkap atas perusahaan anak yang
              berbentuk badan hukum Indonesia dimana Perseroan mempunyai penyertaan saham lebih dari
              sama dengan 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh perusahaan
              anak tersebut dan perusahaan berbentuk badan hukum Indonesia (“Perusahaan Anak”);

       2.2    Uji Tuntas dari segi hukum sesuai kebutuhan dan penjelasan ringkas atas perusahaan asosiasi yang
              berbentuk badan hukum Indonesia dimana Perseroan memiliki penyertaan saham kurang dari 50%
              (lima puluh persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh perusahaan asosiasi tersebut
              (“Perusahaan Asosiasi”), kami melakukan pemeriksaan sesuai kebutuhan terhadap Perusahaan
              Asosiasi dan mengungkapkan dalam bab keabsahan penyertaan saham di perusahaan lain dalam
              Laporan Uji Tuntas Perseroan.

3.     Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami telah meneliti dan memeriksa:

      3.1     Ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, utamanya yang
              menyangkut bidang usaha pergadaian.



                                                  143
Page 172
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 8 -

      3.2     Dokumen-dokumen asli Perseroan yang menurut pernyataan Perseroan benar keasliannya, maupun
              dokumen-dokumen dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya yang menurut pernyataan Perseroan
              adalah fotokopi atau salinan yang benar dan akurat dari dokumen-dokumen aslinya, yang diserahkan
              dan/atau diperlihatkan kepada kami.

4.     Pendapat Hukum diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik Indonesia, sehingga karenanya
       Pendapat Hukum tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi
       hukum lain.

5.     Pendapat Hukum ini kami berikan dengan membatasi pemeriksaan pada dokumen-dokumen yang kami
       peroleh sampai dengan tanggal 9 Mei 2025.

6.     Tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum yang independen dari Perseroan dalam rangka
       Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025, Sukuk
       Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, dan Obligasi Berwawasan Sosial
       Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025 sehubungan dengan Pendapat Hukum yang kami berikan
       terbatas pada tanggung jawab konsultan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang
       No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
       2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta ketentuan-ketentuan kode etik profesi
       hukum yang berlaku terhadap kami.

7.     Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan prinsip materialitas sebagaimana disyaratkan
       dalam Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum HKHPM, dengan ketentuan bahwa
       materialitas harus dilihat dari pengaruhnya terhadap operasional atau kelangsungan usaha dari Perseroan.

8.     Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami tidak: (i) memberikan penilaian atau pendapat atas kewajaran
       nilai komersial atau finansial dari suatu transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai
       kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material terikat, (ii)
       memberikan penilaian atau pendapat atas nilai komersial atau finansial kekayaan Perseroan dan, (iii)
       memberikan penilaian atau pendapat tentang posisi komersial Perseroan dalam suatu transaksi dimana
       Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami
       anggap penting dan material terikat, dan (iv) memberikan penilaian atau pendapat mengenai ketaatan,
       ketepatan, dan kebenaran pembayaran kewajiban-kewajiban perpajakan Perseroan, kewajiban-kewajiban
       Perseroan kepada para krediturnya.

9.     Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan 2 (dua) jenjang pengawasan (supervisi), yaitu
       pengawasan oleh Rekan yang bertanggung jawab atas, dan oleh pengawas madya yang melakukan
       pengawasan terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh staf pelaksana sesuai dengan standar praktek
       hukum terbaik yang kami terapkan dalam menjalankan profesi hukum kami.

10.    Pendapat Hukum kami lakukan tidak hanya didasarkan kepada pemeriksaan dan penafsiran atas apa yang
       tertulis dalam dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami, tetapi juga didasarkan kepada substansi
       dari dokumen-dokumen tersebut dan wawancara dengan pejabat-pejabat Perseroan yang kompeten, dan
       jika tidak tersedia dokumen yang mendukung suatu transaksi hukum yang melibatkan Perseroan dan/atau
       harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material, kami mendasarkannya pada fakta-fakta yang,
       sepanjang pengetahuan kami, mendukung hubungan-hubungan hukum yang nyata sesuai dengan
       konsep-konsep, praktek-praktek dan kebiasaan-kebiasaan hukum yang, sepanjang pengetahuan kami,
       berlaku di Indonesia untuk transaksi atau hubungan hukum termaksud, dan sepanjang diperlukan, kami
       mendasarkannya juga pada pernyataan-pernyataan dan penegasan-penegasan tertulis yang diberikan oleh
       Perseroan dan/atau pihak-pihak lain yang terkait.

PENDAPAT HUKUM

Berdasarkan dokumen-dokumen, data, informasi-informasi, fakta-fakta, dan keterangan-keterangan, pernyataan-
pernyataan, serta penegasan-penegasan yang diberikan oleh Perseroan dan pihak-pihak ketiga kepada kami atau
tersedia untuk kami sebagai Konsultan Hukum independen Perseroan dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III

                                                  144
Page 173
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 9 -

Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun
2025 serta atas dasar kualifikasi, dasar, ruang lingkup, pembatasan, dan asumsi-asumsi tersebut di atas serta
dengan menunjuk Laporan Uji Tuntas Perseroan, maka Pendapat Hukum kami adalah sebagai berikut:

1.     Perseroan pertama kali didirikan dengan nama Perusahaan Negara Pegadaian berdasarkan Peraturan
       Pemerintah No. 178 Tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 No. 209) tentang
       Pendirian Perusahaan Negara Pegadaian sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang No. 19 PRP Tahun
       1960 tentang Perusahaan Negara, yang mengamanatkan untuk mendirikan Perusahaan Negara yang
       berusaha dalam lapangan perkreditan jasa gadai (Staatsblad 1847 No. 23 jis Staatsblad No. 402 dan
       tambahan-tambahannya serta Staatsblad 1921 No. 28).

       Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7 Tahun 1969 tentang Perubahan
       Bentuk Perusahaan Negara Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian (”PP No. 7/1969”), dilakukan
       perubahan kedudukan Perusahaan Negara Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian dan berkedudukan di
       lingkungan Departemen Keuangan.

       Untuk lebih meningkatkan efisiensi dan produktivitas pengelolaan Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian,
       yang didirikan dengan PP No. 7/1969, pada tahun 1990 dilakukan pengalihan bentuk badan hukum
       Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian menjadi Perusahaan Umum (Perum) sebagaimana dimaksud
       dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
       Undang No. 1 (satu) Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 No.
       16, Tambahan Lembaran Negara No. 2890) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1969 No.
       40, Tambahan Lembaran Negara No. 2904) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990
       Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
       Pegadaian (”PP No. 10/1990”).

       Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan
       Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan
       (Persero) (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 3, Tambahan Lembaran Negara No. 3246) sebagaimana
       telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 37),
       maka peraturan tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
       No. 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian (Lembaran Negara Tahun 2000 No.
       200) (“PP No. 103/2000”).

       Pada tahun 2012, bentuk badan hukum Perseroan mengalami perubahan dari Perusahaan Umum menjadi
       Perusahaan Perseroan sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan
       Usaha Milik Negara. Perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi
       Perusahaan Perseroan (Persero) tersebut telah disetujui Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara selaku
       Wakil Pemerintah Sebagai Pemilik Modal Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian No. KEP-148/MBU/2011
       tanggal 22 Juni 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
       menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan diundangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik
       Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum)
       Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
       No. 132 pada tanggal 13 Desember 2011 (“PP No. 51/2011”).

       Pada tahun 2021, Perseroan telah tergabung dalam holding ultra mikro yang menyebabkan beralihnya
       saham Seri B milik Negara Republik Indonesia kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam
       rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal
       Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
       Indonesia Tbk, sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku
       Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. S-700/MBU/09/2021
       No. 14 tanggal 23 September 2021, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
       Selatan, pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum
       sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahaan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
       0452670 tanggal 24 September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
       0164677.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 24 September 2021.



                                                 145
Page 174
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 10 -

       Perseroan adalah suatu badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, berkedudukan dan berkantor
       pusat di Jakarta Pusat, yang telah secara sah berdiri dan dijalankan berdasarkan Akta Pendirian
       Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian atau Disingkat PT Pegadaian (Persero) No. 01 tanggal 1
       April 2012, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
       pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri
       Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-17525.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 dan didaftarkan
       dalam Daftar Perseroan No. AHU-0029230.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 serta diumumkan
       dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal 3 Mei 2013, Tambahan No. 24525 (”Akta
       Pendirian”).

       Pendirian Perseroan telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
       undangan yang berlaku dan mengikat bagi Perseroan.

2.     Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan.
       Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
       Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-307/MBU/09/2021, No. B.1438-
       DIR/CSC/09/2021 No. 15 tanggal 23 September 2021, dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.,
       Notaris di Jakarta Selatan yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana
       dibuktikan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
       0053287.AH.01.02 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
       AHU-0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan laporan perubahan anggaran dasar
       telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
       Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
       AHU-AH.01.02-0454524 tanggal 29 September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
       AHU-0167866.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 serta diumumkan dalam Berita Negara
       Republik Indonesia No. 91, Tambahan No. 035034 (“Akta No. 15/2021”).

       Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui (i) perubahan nama Perseroan dari
       Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian menjadi PT Pegadaian dengan mengubah Pasal 1 ayat (1)
       anggaran dasar Perseroan; (ii) mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (6), (7), dan (8) anggaran dasar
       Perseroan; (iii) mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (7) dan (14) huruf e anggaran dasar Perseroan; (iv)
       mengubah ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf a dan b, (10), dan (12) anggaran dasar Perseroan; (v)
       mengubah ketentuan Pasal 14 ayat (10), (14) huruf d, dan (32) anggaran dasar Perseroan; (vi) mengubah
       ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf b anggaran dasar Perseroan; (vii) mengubah ketentuan Pasal 26 ayat (3)
       anggaran dasar Perseroan; dan (viii) menyusun dan menyatakan kembali seluruh anggaran dasar
       Perseroan.

       Anggaran dasar yang berlaku bagi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 15/2021 di
       atas, yang selanjutnya disebut “Anggaran Dasar”. Anggaran Dasar Perseroan telah dibuat sesuai dengan
       ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali Peraturan
       Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau
       Perusahaan Publik (“POJK No. 33/POJK.04/2014”). Sehubungan dengan penyesuaian anggaran dasar
       Perseroan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
       a.     Direksi Perseroan telah melakukan review terhadap ketentuan dalam anggaran dasar dan
              menyampaikan usulan perubahan anggaran dasar kepada Head of Subsidiary Management Division
              PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Surat No. 84-B/00030.04/2023 tanggal 19
              September 2023 perihal Permohonan Pembahasan Usulan Perubahan Anggaran Dasar PT
              Pegadaian.
       b.     Usulan perubahan anggaran dasar tersebut telah dilakukan pembahasan bersama dengan PT Bank
              Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku pemegang saham Seri B Perseroan yang selanjutnya Direksi
              Perseroan telah mengajukan permohonan kepada Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk
              menyesuaikan ketentuan terkait Direksi dan Dewan Komisaris dalam Anggaran Dasar Perseroan
              dengan ketentuan dalam POJK No. 33/POJK.04/2014 melalui Surat No. 127-B/00030.04/2023
              tanggal 14 Desember 2023 perihal Permohonan Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham
              Tentang Perubahan Anggadan Dasar PT Pegadaian.
       c.     Mempertimbangkan surat permohonan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham yang
              disampaikan sejak 14 Desember 2023 belum memperoleh tanggapan dari Rapat Umum Pemegang
              Saham, Direksi Perseroan melalui Surat No. 140-B/00030.04/2024 tanggal 10 Desember 2024

                                                  146
Page 175
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 11 -

              Perihal Permohonan Konsultasi Usulan Perubahan Anggaran Dasar PT Pegadaian, menyampaikan
              permohonan konsultasi kepada Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian
              Badan Usaha Milik Negara guna memperoleh arahan dan pertimbangan atas usulan perubahan
              anggaran dasar yang telah disampaikan oleh Perseroan.
       d.     Audiensi telah dilakukan dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara sehubungan dengan
              usulan perubahan Anggaran Dasar PT Pegadaian pada tanggal 7 Februari 2025.

       Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum belum terdapat tindak lanjut atas usulan penyesuaian Anggaran
       Dasar Perseroan sesuai POJK No. 33/POJK.04/2014 sebagaimana disampaikan oleh Direksi Perseroan.
       Belum diaturnya ketentuan yang terdapat pada POJK No. 33/POJK.04/2014 pada Anggaran Dasar
       Perseroan, tidak mengurangi kewajiban Perseroan sebagai Emiten untuk tunduk pada POJK No.
       33/POJK.04/2014. Perseroan tetap memenuhi persyaratan sebagaimana diwajibkan dalam POJK No.
       33/POJK.04/2014, dimana jumlah Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan masing-masing lebih dari 2
       orang dan Perseroan memiliki Komisaris Independen yang jumlahnya minimal 30% dari jumlah anggota
       Dewan Komisaris Perseroan. Dengan belum disesuaikannya ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
       dengan POJK No. 33/POJK.04/2014 sebagaimana diatur dalam Pasal 41 POJK No. 33/POJK.04/2014,
       maka berdasarkan Pasal 38 ayat (1) POJK No. 33/POJK.04/2014, dengan tidak mengurangi ketentuan
       pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif
       terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan POJK No. 33/POJK.04/2014, termasuk
       pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

3.     Maksud dan tujuan Perseroan adalah sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan,
       adalah melakukan usaha penyaluran pinjaman lainnya berupa Usaha Pergadaian, secara konvensional dan
       berdasarkan prinsip syariah, berbasis Teknologi Informasi/ Platform Digital (untuk selanjutnya disebut ”TI”)
       dan non-TI, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa
       bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai
       Perseroan dengan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

       Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan usaha pergadaian,
       baik secara konvensional maupun syariah, yang berbasis TI maupun non-TI, sebagai berikut:

       a.     Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai termasuk gadai efek;
       b.     Penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia;
       c.     Pelayanan jasa titipan barang berharga;
       d.     Pelayanan jasa taksiran, dan sertifikasi terhadap barang berharga.

       Selain melaksanakan kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat
       melaksanakan kegiatan usaha:

       a.     Kegiatan diluar usaha pergadaian sebagaimana dimaksud di atas, yang memberikan pendapatan
              berdasarkan komisi (fee based income), sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
              perundang-undangan di bidang jasa keuangan;
       b.     Kegiatan usaha lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
       c.     Optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan.

       Kegiatan usaha utama yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah Pergadaian Konvensional,
       Pergadaian Syariah, Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial serta Analisis dan Uji
       Teknis Lainnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
       Berusaha Berbasis Risiko (“PP No. 5 Tahun 2021”), kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh Perseroan
       tersebut termasuk ke dalam kegiatan usaha berisiko tinggi karena harus memperhatikan aspek
       keselamatan jaminan gadai yang disimpan oleh Perseroan, sehingga perizinan yang harus dimiliki oleh
       Perseroan berupa Nomor Induk Berusaha Risk Based Approach (“NIB RBA”) dan izin dalam hal ini Izin
       Usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) PP No. 5 Tahun 2021.

       Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan belum
       disesuaikan dengan deskripsi bidang usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pusat
       Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan KBLI 2020”).

                                                    147
Page 176
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 12 -

       Tidak dilakukannya penyesuaian deskripsi bidang usaha pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan
       Peraturan KBLI 2020, didasarkan dengan adanya Surat dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
       No.272/A.5/B.1/2019 tanggal 5 Agustus 2019 Perihal Konfirmasi Kegiatan Usaha, yang menyatakan bahwa
       Perseroan tidak perlu melakukan penyesuaian maksud dan tujuan selama Perseroan melakukan kegiatan
       usaha sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan pemerintah dan
       Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Saat ini, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha pada Pasal 3
       Anggaran Dasar Perseroan telah dibuat dan dijalankan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku
       mengikat bagi Perseroan serta ketentuan menurut Kementerian Badan Usaha Milik Negara selaku
       Pemegang Saham Perseroan. Tidak terdapat dampak bagi Perseroan akibat belum disesuaikannya
       maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan
       Peraturan KBLI 2020, hal ini dibuktikan dengan telah terbitnya Nomor Induk Berusaha OSS-RBA bagi
       Perseroan yang berlaku efektif.

       Seluruh perizinan sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha Perseroan merupakan milik Perseroan
       dan masih berlaku serta tidak terdapat kewajiban lebih lanjut yang harus dilakukan oleh Perseroan kecuali
       Perseroan harus melakukan perpanjangan maupun pengurusan apabila izin yang dimiliki oleh Perseroan
       akan berakhir. Perseroan telah memperoleh seluruh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-
       pengesahan dan pernyataan-pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan,
       Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Bank Indonesia, Lembaga Pengelolaan dan
       Penyelenggara OSS sesuai dengan realisasi kegiatan usaha Perseroan dan Pemerintah Daerah.

4.     Pada tanggal Pendapat Hukum, tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan selama 2 (dua)
       tahun terakhir. Struktur permodalan Perseroan terakhir sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan
       Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (Persero)
       PT Pegadaian No. 4 tanggal 16 Juni 2016, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di
       Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
       dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016,
       didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 serta
       laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum
       Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
       Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 serta
       diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59, Tambahan No. 12268 adalah sebagai berikut:

       Modal Dasar            :   Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun Rupiah) yang terdiri dari :

                                  a.      Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham
                                          Seri A Dwiwarna dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu
                                          juta Rupiah);
                                  b.      Rp24.999.999.000.000,00 (dua puluh empat triliun sembilan ratus
                                          sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan
                                          juta Rupiah) yang terbagi atas 24.999.999 (dua puluh empat juta
                                          sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan
                                          puluh sembilan) saham Seri B dengan nilai nominal sebesar
                                          Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).

       Modal Ditempatkan :        Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah),
                                  yang terdiri dari:

                                  a.      Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham seri
                                          A Dwiwarna;
                                  b.      Rp6.249.999.000.000,00 (enam triliun dua ratus empat puluh sembilan
                                          miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi
                                          atas 6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu
                                          sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham seri B.

       Modal Disetor          :   Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah).



                                                  148
Page 177
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 13 -

       Struktur permodalan Perseroan yang terakhir sebagaimana tersebut di atas adalah benar dan sah, telah
       memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, dilakukan secara berkesinambungan oleh para
       pemegang saham Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan
       peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5.     Dalam 2 (dua) tahun terakhir, tidak terdapat perubahan susunan pemegang saham Perseroan. Susunan
       Pemegang Saham Perseroan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
       Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. S-
       700/MBU/09/2021 No. 14 tanggal 23 September 2021, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.,
       Notaris di Jakarta Selatan, pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam
       database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan
       Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahaan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0452670 tanggal 24
       September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0164677.AH.01.11.Tahun 2021
       tanggal 24 September 2021, telah dilakukan pengalihan saham Seri B milik Negara Republik Indonesia
       kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sesuai dengan Akta Perjanjian Pengalihan Hak atas
       Saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian, Perusahaan
       Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani kepada dan dalam rangka Penambahan Penyertaan
       Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
       Rakyat Indonesia Tbk No. 13 tanggal 13 September 2021, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
       Notaris di Jakarta oleh dan antara Negara Republik Indonesia dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
       Tbk.

       Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, susunan Pemegang Saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                                                     Persentase
                                      Jumlah Saham                     Nilai Saham
                                                                                                         (%)
                Keterangan
                                                             Seri A                 Seri B
                                    Seri A    Seri B
                                                         @Rp1.000.000,00      @Rp1.000.000,00
        Modal Dasar –                   1 24.999.999        1.000.000,00     24.999.999.000.000,00
        Rp25.000.000.000.000,00
        Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
        Negara Republik Indonesia       1           0        1.000.000,00                       0         0,01
        PT Bank Rakyat Indonesia
                                        0   6.249.999                   0    6.249.999.000.000,00        99,99
        (Persero) Tbk
        Jumlah Modal Ditempatkan        1   6.249.999        1.000.000,00    6.249.999.000.000,00        100,00
        dan Modal Disetor
        Saham Dalam Portepel            - 18.750.000                    -   18.750.000.000.000,00

       Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagaimana tersebut di atas adalah benar
       dan sah, telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, dilakukan secara berkesinambungan oleh
       para pemegang saham Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan
       peraturan perundang-undangan yang berlaku.

       Direksi Perseroan telah mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham tanggal 23 September
       2021 sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 50 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
       Terbatas dan Pasal 8 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan. Pemegang Saham Perseroan merupakan
       pemegang saham Perseroan yang sah yang memiliki sejumlah 1 (satu) saham seri A Dwiwarna dan
       6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham
       seri B.

       PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
       sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016 Tentang
       Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana
       dinyatakan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
       597/NB.11/2021 tanggal 9 September 2021 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan PT Bank
       Rakyat Indonesia (Persero), Tbk selaku Calon Pemegang Saham Pengendali PT Pegadaian (Persero).
       Ditetapkannya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan
       dikarenakan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memenuhi ketentuan definisi Pemegang Saham

                                                 149
Page 178
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 14 -

       Pengendali berdasarkan Pasal 1 angka 3 POJK No. 27/POJK.03/2016 yang mengatur bahwa Pemegang
       Saham Pengendali adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha serta PT Bank
       Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memiliki 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
       persen) saham pada Perseroan. Meskipun demikian, Perseroan dikendalikan secara langsung dan tidak
       langsung oleh Negara Republik Indonesia sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna yang merupakan
       pihak yang mempunyai hak istimewa berdasarkan Pasal 2A ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun
       2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan
       Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara (“PP No. 72 Tahun 2016”) dan Perseroan
       Terbatas yaitu hak untuk menyetujui: pengangkatan anggota Direksi dan anggota Komisaris; perubahan
       anggaran dasar; perubahan struktur kepemilikan saham; dan penggabungan, peleburan, pemisahan, dan
       pembubaran, serta pengambilalihan perusahaan oleh Perseroan.

       Lebih lanjut, dalam Pasal 2A ayat (6) PP No. 72 Tahun 2016 diatur bahwa Anak perusahaan BUMN
       sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepemilikan sebagian besar saham tetap dimiliki oleh BUMN lain
       tersebut. Kepemilikan mayoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (6) PP No. 72 Tahun 2016
       yaitu BUMN induk tetap memiliki lebih dari 50% (lima puluh persen) saham pada perusahaan anak eks
       BUMN. Hal ini dimaksudkan agar Negara tetap dapat melakukan kontrol melalui BUMN Induk.

6.     Sesuai dengan kriteria Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 4
       Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penetapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
       Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
       Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), pengendali sesungguhnya dari Perseroan adalah
       Negara Republik Indonesia yang bukan perorangan. Berdasarkan Notulensi Rapat tanggal 10 Maret 2020,
       telah disepakati bersama-sama antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Hukum dan
       HAM serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa Direksi Perseroan dalam
       hal ini Direktur Utama atau dapat juga anggota Direksi lainnya sebagai Pemilik Manfaat Perseroan karena
       memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf f Perpres No. 13/2018 dikarenakan
       manfaat yang diterima oleh Direktur Utama atau Direksi adalah dalam bentuk gaji atau tantiem, sehingga
       menjadi jalan keluar untuk Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas yang dikendalikan oleh Negara Republik
       Indonesia.

       Sesuai dengan pelaporan yang disampaikan oleh Perseroan pada Sistem AHU Kementerian Hukum dan
       HAM pada tanggal 22 Januari 2024, pemilik manfaat Perseroan adalah Direktur Utama atas nama Damar
       Latri Setiawan. Namun demikian, Pemilik Manfaat yang telah dilaporkan oleh Perseroan tersebut tidak
       memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat 1 Perpres No. 13/2018. Pemilik Manfaat yang
       dilaporkan oleh Perseroan tidak memiliki pengendalian di luar kapasitas sebagai Direktur Utama atau
       Direksi Perseroan sehingga apabila Damar Latri Setiawan tidak lagi menjabat selaku Direktur Utama
       Perseroan, maka Perseroan wajib menetapkan anggota Direksi Perseroan lain sebagai Pemilik Manfaat
       baru. Oleh karenanya, pelaporan Pemilik Manfaat yang dilakukan oleh Perseroan hanya sebagai
       pemenuhan persyaratan administratif sebagaimana diwajibkan dalam Perpres No. 13/2018.

7.     Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan Per 31 Maret 2025, Perseroan telah memiliki cadangan sebesar
       Rp16.754.749.000.000,00 (enam belas triliun tujuh ratus lima puluh empat miliar tujuh ratus empat puluh
       sembilan juta Rupiah) yang merupakan 268,08% (dua ratus enam puluh delapan koma nol delapan persen)
       dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, hal ini telah melebihi kewajiban cadangan
       sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Ayat (1) UUPT.

8.     Pada tanggal Pendapat Hukum, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat
       saat ini adalah sebagai berikut:

       Dewan Komisaris
       Komisaris Independen/                                  : Nezar Patria
       Plt. Komisaris Utama
       Komisaris Independen                                   : Yudi Priambodo Purnomo
       Komisaris Independen                                   : Muhammad Isnaini
       Komisaris                                              : Umiyatun Hayati Triastuti
       Komisaris                                              : Sudarto

                                                  150
Page 179
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 15 -

       Direksi
       Direktur Utama                                        : Damar Latri Setiawan
       Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan/             : Eka Pebriansyah
       Plt. Direktur Umum
       Direktur Teknologi Informasi dan Digital              : Teguh Wahyono
       Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk            : Elvi Rofiqotul Hidayah
       Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis           : Ferdian Timur Satyagraha
       Direktur Human Capital                                : Erry Rizal Achmad Taufiq
       Direktur Manajemen Risiko, Legal dan Kepatuhan        : Udin Salahudin

       Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang menjabat tersebut diatas diangkat berdasarkan:

       a.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
              PT Bank Rakyat Indonesia Tbk selaku Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No.
              SK-105/MBU/04/2022, No. 0014-DIR/HCB/04/2022 tanggal 25 April 2022 sebagaimana dinyatakan
              dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama
              Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Selaku Para Pemegang Saham
              Perseroan Terbatas PT Pegadaian Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota
              Dewan Komisaris Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 07 tanggal 23 Mei 2022, dibuat di hadapan
              Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan pemberitahuan Data Perseroan
              telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
              Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0014923 tanggal 24
              Mei 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0095624.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal
              24 Mei 2022, sehubungan dengan pengangkatan Umiyatun Hayati Triastuti sebagai Komisaris,
              Nezar Patria sebagai Komisaris Independen, dan Yudi Priambodo Purnomo sebagai Komisaris
              Independen.

       b.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
              PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk Selaku Para Pemegang Saham No. SK-281/MBU/10/2023 tanggal
              11 Oktober 2023 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian sebagaimana
              dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur
              Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk Selaku Para Pemegang
              Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-281/MBU/10/2023, No. 1068-DIR/HCB/10/2023
              Tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 09
              Tanggal 19 Oktober 2023, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem
              Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
              sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0175595 tanggal 19 Oktober 2023 dan
              telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0208691.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 19
              Oktober 2023, sehubungan dengan pengangkatan Muhammad Isnaini sebagai Komisaris
              Independen Perseroan.

       c.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
              PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk selaku Pemegang Saham PT Pegadaian No. SK-280/MBU/11/2024
              dan No. 2466-DIR/HBS/11/2024 tanggal 20 November 2024 tentang Pemberhentian dan
              Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta
              Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan
              Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Selaku Para Pemegang Saham PT Pegadaian
              No. SK-280/MBU/11/2024 dan No. 2466-DIR/HBS/11/2024 tentang Pemberhentian dan
              Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian No. 03 tanggal 4 Desember 2024 yang
              dibuat di hadapan Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, perubahan data
              perseroan telah diterima dan dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
              Republik Indonesia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
              AH.01.09-0284335 tanggal 5 Desember 2024, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
              0264246.AH.01.11.Tahun 2024, sehubungan dengan pengangkatan Sudarto sebagai Komisaris
              Perseroan.




                                                  151
Page 180
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 16 -

       d.     Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian No. KEP-01/KP/DK.GD/02/2025 tentang Penunjukkan
              Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) Komisaris Utama PT Pegadaian tanggal 27 Februari 2025, Dewan
              Komisaris Perseroan menunjuk Nezar Patria sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) Komisaris
              Utama Perseroan sejak ditetapkan Keputusan Dewan Komisaris.

       e.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
              PT Bank Rakyat Indonesia Tbk selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian
              No. SK-104/MBU/04/2022, No. 0013-DIR/HCB/04/2022 tanggal 25 Mei 2022 sebagaimana
              dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. 06 tanggal
              23 Mei 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan. S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan
              pemberitahuan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
              sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
              AHU-AH.01.09-0014899 tanggal 24 Mei 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
              0095580.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Mei 2022, sehubungan dengan (i) pengalihan jabatan
              Ferdian Timur Satyagraha yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan, Perencanaan
              Strategis, dan Manajemen Risiko menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko; (ii)
              pengangkatan Eka Pebriansyah sebagai Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan; dan (iii)
              pengangkatan Elvi Rofiqotul Hidayah sebagai Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk.

       f.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
              PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian
              No. SK-177/MBU/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
              Anggota-Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta
              Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan
              Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan
              Terbatas PT Pegadaian No. SK-177/MBU/08/2022 Tentang Pembehentian dan Pengangkatan
              Anggota-Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 03 tanggal 5 September 2022,
              dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan
              pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
              Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
              Perseroan No. AHU-AH.01.09-0051655 tanggal 6 September 2022, dan telah didaftarkan dalam
              Daftar Perseroan No. AHU-0175796.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 6 September 2022, Rapat Umum
              Pemegang Saham telah menyetujui pengangkatan Damar Latri Setiawan sebagai Direktur Utama
              dan Teguh Wahyono sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Digital.

       g.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
              PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian
              No. SKI-164/MBU/06/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur
              Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Pegadaian
              sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan
              Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk, Selaku Para
              Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 164/MBU/06/2023 No. 0629-
              DIR/HCB/06/2023 Tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas
              dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Pegadaian No. 01 tanggal 5 Juli 2023, yang dibuat
              di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, perubahan Data Perseroan
              telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
              Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.09-
              0134416 tanggal 5 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
              0124785.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023, sehubungan dengan pengangkatan (i)
              pengangkatan Erry Rizal Achmad Taufiq sebagai Direktur Human Capital; (ii) pengangkatan Udin
              Salahudin sebagai Direktur Manajemen Risiko, Legal dan Kepatuhan; dan (iii) perubahan
              nomenklatur jabatan anggota direksi Perseroan.

       h.     Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian No. KEP-02/KP/DK.GD/02/2025 tentang Penunjukkan
              Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Umum PT Pegadaian tanggal 27 Februari 2025, Dewan
              Komisaris Perseroan menugaskan Eka Pebriansyah untuk menjalankan Pejabat Pelaksana Tugas
              (Plt.) Direktur Umum Perseroan.

                                                  152
Page 181
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 17 -

       Berdasarkan Pasal 10 ayat (11) dan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan, Anggota Direksi dan
       Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan 5
       (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

       Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
       Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER-
       3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara serta POJK No.
       33/POJK.04/2014. Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
       27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
       Keuangan (“POJK No. 27/POJK.03/2016”), calon anggota Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris
       dilarang untuk melakukan tindakan, tugas dan fungsi sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan
       Komisaris apabila belum memperoleh persetujuan OJK berupa penilaian kemampuan dan kepatutan.
       Seluruh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memperoleh persetujuan OJK sebelum melakukan
       tindakan, tugas dan fungsi sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, sehingga Perseroan
       telah memenuhi ketentuan persyaratan dalam POJK No. 27/POJK.03/2016.

       Susunan Komisaris Independen yang menjabat pada tanggal Pendapat Hukum ini, telah memenuhi
       ketentuan jumlah susunan Komisaris Independen yaitu 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota
       Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) POJK No. 33/POJK.04/2014.

9.     Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
       35/POJK.05/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Perseroan atau Perusahaan Publik, Direksi Perseroan
       berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 1062/KEP/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Mutasi
       Karyawan Pada Kelompok Jabatan Senior Management & Middle Management, telah mengangkat Dwi
       Hadi Atmaka sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan, berlaku sejak tanggal 2 Januari 2025. Perseroan
       telah melakukan pemberitahuan kepada OJK sehubungan dengan Perubahan Corporate Secretary
       Perseroan melalui Sistem Pelaporan Elektronik OJK sebagaimana dibuktikan dengan bukti lapor melalui
       Surat Perseroan No. 004/00013.02/202 tanggal 2 Januari 2025.

10.    Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang
       Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (”POJK No. 55/POJK.04/2015”), Dewan
       Komisaris Perseroan telah mengangkat Komite Audit berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT
       Pegadaian No. KEP-14/KP/DK.GD/12/2024 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Komite Audit
       PT Pegadaian tanggal 2 Desember 2024, dengan susunan sebagai berikut:

       Ketua                       : Yudi Priambodo Purnomo
       Anggota                     : Alpin Napitupulu
       Anggota                     : Vicky Taufik

       Seluruh anggota Komite Audit Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 7
       POJK No. 55/POJK.04/2015 dan Perseroan telah menyusun dan memberlakukan Piagam Komite Audit
       sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT
       Pegadaian No. KEP-05/KP/DK.GD/12/2018 tanggal 27 Desember 2018. Sesuai dengan Pasal 12 ayat 3
       POJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Piagam
       Komite Audit telah dimuat dalam website Perseroan https://www.pegadaian.co.id/profil/komite. Perseroan
       telah melakukan pemberitahuan kepada OJK sehubungan dengan perubahan komite audit Perseroan yang
       efektif pada 2 Desember 2024 melalui Sistem Pelaporan Elektronik OJK sebagaimana dibuktikan dengan
       bukti lapor melalui Surat Perseroan No. 1575/00013.02/2024 tanggal 3 Desember 2024.

11.    Dalam rangka pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014
       tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/POJK.04/2014”),
       Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris
       No. KEP-06/KP/DK.GD/09/2023 tanggal 13 September 2023 tentang Perubahan Anggota Komite Nominasi
       dan Remunerasi Perusahaan PT Pegadaian, dengan susunan sebagai berikut:




                                                 153
Page 182
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 18 -

       Ketua                  : Nezar Patria
       Anggota                : Arry Ekananta
                                Yuni Setyaningsih

       Seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana
       diatur dalam Pasal 3 POJK No. 34/POJK.04/2014. Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 19 POJK No.
       34/POJK.04/2014, Perseroan telah menyusun Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana
       dinyatakan dalam Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. KEP-
       09/KP/DK.GD/09/2020 tentang Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 10 September 2020.

12.    Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT
       Pegadaian No. KEP-04/KP/DK.GD/03/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Pemberhentian dan
       Pengangkatan Ketua Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian dengan susunan sebagai berikut:

       Ketua                  : Muhammad Isnaini
       Anggota                : Yudi Priambodo Purnomo
                                Umiyatun Hayati Triastuti
                                Humbul Kristiawan
                                Charles R. Vorst
                                Sudarto

      Perseroan telah melakukan pemberitahuan kepada OJK sehubungan dengan Perubahan Anggota Komite
      Pemantau Risiko PT Pegadaian melalui Sistem Pelaporan Elektronik OJK sebagaimana dibuktikan dengan
      bukti lapor melalui Surat Perseroan No. 359/00013.02/2025 tanggal 20 Maret 2025.

13.    Berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
       (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham PT Pegadaian No. SK-
       148/MBU/07/2022 tanggal 14 Juli 2022 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Syariah,
       Penunjukan Pelaksana Tugas Anggota Dewan Pengawas Syariah dan Pengangkatan Dewan Pengawas
       Syariah PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha
       Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Selaku
       Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Tentang Pemberhentian Anggota Dewan
       Pengawas Syariah, Penunjukan Pelaksana Tugas Anggota Dewan Pengawas Syariah dan Pengangkatan
       Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan Terbatas PT Pegadaian, yang laporan perubahan data
       perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
       Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0043485 tanggal 12 Agustus
       2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0158040.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 12
       Agustus 2022 sehubungan dengan pengangkatan M. Cholil Nafis sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah
       dan M. Asrorun Ni’am Sholeh sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah, sehingga susunan Dewan
       Pengawas Syariah Perseroan pada tanggal Pendapat Hukum ini, adalah sebagai berikut:

       Ketua                  : M. Cholil Nafish
       Anggota                : M. Asrorun Ni’am Sholeh

       Dewan Pengawas Syariah diangkat sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional-Majelis
       Ulama Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Dewan Syariah Nasional MUI No. U-494/DSN-
       MUI/VIII/2017 tanggal 23 Agustus 2017. Dewan Pengawas Syariah Perseroan, telah:

       a.     Memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai dengan ketentuan POJK No.
              27/POJK.03/2016, sebagaimana dinyatakan dalam:
              i.    Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
                    26/NB.21/2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. M. Cholil Nafis
                    selaku Calon Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian tanggal 2 Juni 2022;

              ii.    Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
                     27/NB.21/2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. M.Asrorun selaku
                     Calon Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian tanggal 2 Juni 2022.


                                                      154
Page 183
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 19 -

       b.     Memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
              Keuangan No. 5/POJK.04/2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal (“POJK No. 5/POJK.04/2021”)
              sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
              20/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar
              Modal Kepada M. Asrorun Ni’am Sholeh.

              Dewan Pengawas Syariah atas nama M. Cholil Nafish belum memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar
              Modal M. Cholil Nafish. Sehubungan dengan hal tersebut, mempertimbangkan pernyataan
              kesesuaian syariah sehubungan dengan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian tidak
              dibuat oleh M.Cholil Nafish, maka tidak terdapat kewajiban bagi M.Cholil Nafish untuk memperoleh
              Izin Ahli Syariah Pasar Modal. M.Cholil Nafish telah memiliki Sertifikat Kompetensi No. 74909 1321
              7 0004305 2023 tanggal 15 Juni 2023 yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi
              sehubungan dengan keahlian sebagai pengawas syariah dan Sertifikat Kompetensi No. 93000 2419
              0161338 2023 tanggal 13 Maret 2023 yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi
              sebagai asesor kompetensi.

       Masa jabatan anggota-anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan adalah 4 (empat) tahun dengan tidak
       mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

14.    Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang
       Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Piagam Unit Audit Internal (“POJK No. 56/POJK.04/2015”),
       Direksi Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal dibawah Kendali Satuan Pengawasan Internal
       dengan struktur organisasi Satuan Pengawas Intern terakhir sebagaimana diubah berdasarkan Peraturan
       Direksi No. 55 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pengawas Intern (SPI).
       Perseroan telah menyusun dan memberlakukan Piagam Audit (Audit Charter) Satuan Pengawasan Intern
       PT Pegadaian (Perseroan) dan terakhir kali diubah dengan Salinan Kebijakan Umum No. 8 tahun 2024
       tentang Audit Internal tanggal 17 April 2024. Sesuai Keputusan Direksi No. 1025/KEP/2022 tentang Mutasi
       Karyawan Pada Kelompok Jabatan Senior Management tanggal 20 Desember 2022, Direksi mengangkat
       Hermawan Aries Andi sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 11
       POJK No. 56/POJK.04/2015, Perseroan telah melakukan pemberitahuan kepada OJK sehubungan
       pengangkatan Hermawan Aries Andi sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern melalui Sistem Pelaporan
       Elektronik OJK sebagaimana dibuktikan dengan bukti lapor melalui Surat Perseroan No. 6/00013.02/2023
       tanggal 8 Februari 2023. Pengangkatan Kepala Satuan Pengawasan Intern Perseroan telah sesuai dengan
       POJK No. 56/POJK.04/2015.

       Perseroan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan atas pengangkatan Hermawan Aries
       Andi sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. S-53/DK-
       GD/12/2022 tanggal 21 Desember 2022 tentang Persetujuan Dewan Komisaris atas Permohonan
       Persetujuan Kepala Satuan Pengawasan Intern PT Pegadaian.

15.    Perseroan telah memperoleh pencatatan dan pelaporan sesuai ketentuan Pasal 182 dan Pasal 187
       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sesuai Surat Otoritas Jasa
       Keuangan No. S-33/PL.121/2025 tanggal 4 Maret 2025 perihal Pencatatan dan Pelaporan Rencana
       Penerbitan Efek Berkelanjutan Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan.

16.    Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025,
       Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, dan Obligasi Berwawasan Sosial
       Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025 maka sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (8) huruf c Anggaran
       Dasar Perseroan Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
       sebagaimana dinyatakan dalam Risalah Rapat Umum Pemegang Saham PT Pegadaian No.
       110/00013.00/2025 tanggal 30 Januari 2025 tentang Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran
       Perusahaan (RKAP).

17.    Perseroan dalam menjalankan kegiatan dan aktivitas usaha penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum
       gadai memiliki jaringan kerja dengan perincian sebagai berikut: 1 (satu) Kantor Pusat, 12 (dua belas) Kantor
       Wilayah (”Kanwil”), 539 (lima ratus tiga puluh sembilan) Kantor Cabang Konvensional (”KCK”), 103 (seratus
       tiga) Kantor Cabang Pegadaian Syariah (”KCS”), 2.887 (dua ribu delapan ratus delapan puluh tujuh) Unit

                                                    155
Page 184
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 20 -

       Pelayanan Cabang Konvensional (”UPC”) dan 563 (lima ratus enam puluh tiga) Unit Pelayanan Cabang
       Syariah (”UPS”) yang tersebar di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

       Jaringan kerja tersebut telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan
       pernyataan-pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan oleh instansi-instansi terkait, dan pendaftaran-
       pendaftaran serta pemenuhan kewajiban pelaporan yang dilakukan dan/atau diperoleh Perseroan yang
       penting dan material sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha Perseroan, seluruh perizinan yang
       dimiliki Perseroan telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dan seluruhnya
       masih berlaku.

18.    Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki harta kekayaan sebagai berikut:

       18.1. Sejumlah 1.139 (seribu seratus tiga puluh sembilan) bidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna
             Bangunan, 4 (empat) dengan Sertipikat Hak Pakai beserta bangunan yang berada di atasnya dan 5
             (lima) Unit Rumah Susun dengan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Seluruh sertipikat
             hak atas tanah terdaftar atas nama Perseroan, masih berlaku dan telah dilengkapi dengan dokumen
             yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aset tanah
             beserta bangunan tersebut tidak sedang dibebani hak tanggungan, dan tidak dalam status sengketa
             atau perkara. Pemilikan dan/atau penguasaan aset-aset tanah telah sesuai dengan Anggaran Dasar
             Perseroan.

       18.2. Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual yang telah didaftarkan kepada Direktorat Jenderal
             Hak Atas Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupa 25 (dua puluh
             lima) sertifikat merek, 3 (tiga) sertifikat paten, 3 (tiga) hak cipta, dan 2 (dua) sertifikat desain industri.
             Hak Kekayaan Intelektual milik Perseroan tersebut telah dilengkapi dengan dokumen kepemilikan
             yang sah dan atas nama Perseroan dan bebas dari jaminan, pertanggungan, penyitaan, sengketa
             atau perkara dalam bentuk apapun sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan
             peraturan perundang-undangan yang berlaku.

       18.3. Perseroan memiliki 2 (dua) kendaraan roda empat yang seluruhnya terdaftar atas nama Perseroan
             dan seluruhnya digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan di kantor cabang. Seluruh
             kendaraan bermotor roda empat yang dimiliki Perseroan telah dilengkapi dengan bukti kepemilikan
             yang sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
             yang berlaku serta tidak dijaminkan dan tidak sedang dalam sengketa.

19.    Dalam menjalankan kegiatan usahanya, terkait dengan risiko-risiko usaha terkait dengan aktiva tetap dan
       uang kas milik Perseroan, barang jaminan milik nasabah yang disimpan di kantor-kantor cabang Perseroan,
       serta kemungkinan penggelapan yang dilakukan oleh karyawan Perseroan, Perseroan telah
       mengasuransikan barang-barang tersebut melalui perusahaan asuransi, sebagai upaya untuk
       menghindarkan dari kemungkinan kerugian yang timbul dari kebakaran, pencurian dan penggelapan pada
       PT BRI Asuransi Indonesia, PT Asuransi Kredit Indonesia, dan PT Asuransi Jasa Indonesia, dengan jumlah
       pertanggungan atas obyek yang diasuransikan adalah memadai untuk mengganti obyek yang
       diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan sesuai dengan Surat Pernyataan Direksi tanggal
       6 Mei 2025. Perseroan telah membayar premi atas setiap asuransi terhadap aset dimana Perseroan
       melangsungkan kegiatan usaha.

20.    Perseroan telah membuat Perjanjian Kerja Bersama berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara
       Perseroan dengan Serikat Pekerja Pegadaian Periode 2023 – 2025 No. 1679/00028.02/2023, No. 99/DPP-
       SP/14/2023 tanggal 20 November 2023, yang telah didaftarkan pada Kementerian Ketenagakerjaan
       Republik Indonesia dan mendapat pengesahan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan
       Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. KEP.4/HI.00.01/00.0000.231123014/B/XII/2023
       tentang Perjanjian Kerja Bersama antara Pegadaian dengan Serikat Pekerja Pegadaian tanggal 28
       Desember 2023, yang berlaku terhitung sejak tanggal 20 November 2023 sampai dengan 19 November
       2025.




                                                       156
Page 185
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 21 -

21.    Perseroan telah melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran gaji atau upah kepada seluruh
       tenaga kerjanya baik untuk kantor pusat maupun untuk kantor wilayah atau kantor cabang sesuai dengan
       perjanjian kerja dengan masing-masing tenaga kerjanya. Gaji yang dibayarkan telah melebihi ketentuan
       Upah Minimum Provinsi yang diatur dalam Keputusan Gubernur pada masing-masing provinsi dimana
       Perseroan berlokasi dan memiliki serta menguasai fasilitas-fasilitas usaha.

22.    Perseroan telah mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program Badan Penyelenggaraan Jaminan
       Sosial Ketenagakerjaan (“BPJS Ketenagakerjaan”) dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
       Kesehatan (“BPJS Kesehatan”) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011
       tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan Sertifikat Kepesertaan BPJS
       Ketenagakerjaan No. 02AJ8003 tanggal 21 Januari 2002 dan Kode Badan Usaha/Entitas BPJS Kesehatan
       No. 01143781 tanggal 10 Desember 2014.

23.    Perseroan telah melaksanakan kewajiban lapor ketenagakerjaan untuk seluruh tenaga kerja Perseroan
       sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan
       di Perseroan. Berdasarkan laporan ketenagakerjaan yang disampaikan Perseroan, seluruh karyawan
       Perseroan baik di kantor pusat maupun di seluruh kantor cabang Perseroan merupakan Warga Negara
       Indonesia dan Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing. Kewajiban lapor ketenagakerjaan wajib
       didaftarkan kembali pada tanggal 2 Mei 2026.

24.    Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat
       Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 131 Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara Republik
       Indonesia No. 3989), pegawai Perseroan secara bersama-sama telah membentuk wadah organisasi
       bernama Serikat Pekerja Pegadaian sesuai Surat No.29/SP.PGD.DPP/VIII/2001 tanggal 24 Agustus 2001
       yang tercatat pada Departemen Tenagakerja dan Transmigrasi Republik Indonesia sesuai dengan Tanda
       Bukti Pencatatan No. 113/I/N/IX/2001 tanggal 10 September 2001 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas
       Tenaga Kerja Kota Jakarta Pusat.

25.    Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 106 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
       Ketenagakerjaan yang mewajibkan bagi perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 50 (lima puluh)
       orang untuk membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit, Perseroan telah membentuk Lembaga Kerjasama
       Bipartit untuk melakukan forum komunikasi bersama dengan perwakilan karyawan Perseroan dalam rangka
       menentukan kebijakan, kesepakatan, dan hal-hal strategis lainnya sehubungan dengan hubungan industrial
       antara Perseroan dengan karyawan Perseroan sebagaimana dibuktikan dengan Surat Pimpinan PT
       Pegadaian (Persero) No. 1640-B/00028.02/2024 perihal Permohonan Pencatatan LKS Bipartit tanggal 15
       Juli 2024, yang telah dicatatkan pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi
       Jakarta Pusat berdasarkan Keputusan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota
       Administrasi Jakarta Pusat No. 2753/Tahun 2024 tanggal 24 Juli 2024 dengan masa keanggotaan LKS
       Bipartit berlaku selama 3 (tiga) tahun.

26.    Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, Perseroan mempunyai penyertaan saham yang sah pada
       perusahaan-perusahaan sebagai berikut:

       26.1. Penyertaan saham Perseroan secara langsung dengan kepemilikan lebih dari 50% (lima puluh
             persen) (“Perusahaan Anak”) yaitu sebagai berikut:

              a.     PT Pegadaian Galeri Dua Empat (“PT PGDE”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan
                     di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri
                     Dua Empat No. 01 tanggal 03 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
                     M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan
                     Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan
                     Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
                     0037424.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 08 Agustus 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar
                     Perseroan No. AHU-0103659.AH.01.11 Tahun 2018 tanggal 08 Agustus 2018 (“Akta
                     Pendirian PT PGDE”), anggaran dasar PT PGDE pada Akta Pendirian PT PGDE telah
                     diubah terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat
                     Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 11
                     tanggal 22 November 2019 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di

                                                 157
Page 186
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 22 -

                     Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                     Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan
                     Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0098421.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27
                     November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                     0228025.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 serta telah diumumkan dalam
                     Berita Negara Republik Indonesia No.96, Tambahan No. 046216. Pada tanggal Pendapat
                     Hukum, PT PGDE masih beroperasi.

                     Perseroan melakukan penyertaan pada PT PGDE sejak pendirian pada tahun 2018. Pada
                     tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki 186.279 (seratus delapan puluh enam ribu
                     dua ratus tujuh puluh sembilan) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                     Rp186.279.000.000,00 (seratus delapan puluh enam miliar dua ratus tujuh puluh sembilan
                     juta Rupiah) atau sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
                     persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT PGDE berdasarkan Akta
                     Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
                     PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 22 tanggal 13 Juni 2024 dibuat di hadapan Fathiah
                     Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam
                     Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat
                     Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0147373 tanggal 16 Juni 2024,
                     dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0119071.AH.01.11.Tahun 2024
                     tanggal 16 Juni 2024.

                     Dalam rangka melakukan penyertaan pada PT PGDE, sesuai dengan ketentuan Pasal 11
                     ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan
                     Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham, sebagaimana dibuktikan dengan:
                     i.     Surat Persetujuan Dewan Komisaris No. S-22/DK.GD/5/2018 tanggal 04 Mei 2018;
                            dan
                     ii.    Surat Persetujuan dari Pemegang Saham Perusahaan (Perseroan) PT Pegadaian No.
                            S-495/MBU/07/2018 tanggal 30 Juli 2018 tentang Persetujuan Pendirian Anak
                            Perusahaan Bisnis Emas.
                     iii.   Surat Dewan Komisaris Perseroan No. S-13/DK.GD/03/2023 tanggal 24 Maret 2023
                            Perihal Tanggapan Dewan Komisaris atas Rencana Divestasi PT Pesonna Optima
                            Jasa dan PT Pesonna Indonesia Jaya.
                     iv.    Surat Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. S-
                            252/MBU/04/2024 tanggal 30 April 2024 perihal Persetujuan Pelapasan Penyertaan
                            dalam rangka Penataan Perusahaan Anak PT Pegadaian.
                     v.     Surat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No. R-876-DIR/SBM/05/2024 Tanggal
                            16 Mei 2024 Perihal Persetujuan Pelepasan Penyertaan dalam Rangka Penataan
                            Perusahaan Anak PT Pegadaian.

                     Penyertaan modal Perseroan di PT PGDE telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana
                     dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf (b) dan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
                     Keuangan No. 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum, karena
                     PT PGDE secara karakter bisnis menunjang kegiatan usaha Perseroan.

                     PT PGDE merupakan Perusahaan Anak yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan sebesar
                     99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen), dengan demikian
                     transaksi antara Perseroan dan PT PGDE merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur
                     dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
                     42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (”POJK No.
                     42/POJK.04/2020”), sehingga PT Bank BRI dikecualikan dari kewajiban sebagaimana
                     dimaksud dalam sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) POJK No.
                     42/POJK.04/2020.

                     Perseroan telah melaksanakan kewajiban Keterbukaan Informasi sebagaimana diwajibkan
                     dalam Pasal 7 ayat 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 Keterbukaan
                     Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (”POJK No.

                                                  158
Page 187
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 23 -

                     31/POJK.04/2015”), dengan menyampaikan laporan kepada OJK dan situs web bursa efek
                     melalui Surat No. 59/00033.00/2024 tanggal 14 Juni 2024.

              b.     PT Balai Lelang Artha Gasia (“PT BLAG”), suatu perseroan terbatas berkedudukan di
                     Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Balai Lelang Artha
                     Grasia No. 13 tanggal 26 Juli 2000 dibuat di hadapan Zachrias Omawale, S.H., Notaris di
                     Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                     sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. C-21816 HT.01.01.TH.2000 tanggal 3
                     Oktober 2000 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran
                     Perusahaan Kotamadya Jakarta Pusat dengan No. 083/BH.09.05/I/2001 tanggal 23 Januari
                     2001 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 41 tanggal 22 Mei
                     2001, Tambahan No. 3213 (“Akta Pendirian PT BLAG”) Anggaran Dasar PT BLAG pada
                     Akta Pendirian PT BLAG telah diubah beberapa kali dan terakhir berdasarkan Akta
                     Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Balai Lelang Artha Gasia No. 79 tanggal 22
                     November 2016, dibuat di hadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
                     telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                     Indonesia dengan keputusannya No. AHU-0025.AH.01.02 Tahun 2016 tanggal 23 Desember
                     2016 dan telah dicatat dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0254779.AH.01.11.Tahun
                     2016 tanggal 23 Desember 2016. Pada tanggal Pendapat Hukum, PT BLAG tidak beroperasi.

                     Perseroan melakukan penyertaan pada PT BLAG sejak pendirian pada tahun 2000. Pada
                     tanggal Pendapat Hukum Perseroan memiliki 14.999 (empat belas ribu sembilan ratus
                     sembilan puluh sembilan) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                     Rp1.499.900.000,00 (satu miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus
                     ribu Rupiah) atau sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
                     persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT BLAG berdasarkan Akta
                     Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Balai Lelang Artha Gasia
                     No.109 tanggal 26 Maret 2015, dibuat dihadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di
                     Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                     Republik Indonesia dengan Keputusannya No. AHU-0004887.AH.01.02. Tahun 2015 tanggal
                     27 Maret 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                     0036485.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 27 Maret 2015. Terkait dengan persetujuan
                     penyertaan modal Perseroan pada saat pendirian PT BLAG, sesuai dengan keterangan pada
                     Akta Pendirian PT BLAG, Direktur Utama Perseroan pada saat itu bertindak berdasarkan
                     Surat Departemen Keuangan Republik Indonesia S-153/MK.1/2000 tanggal 25 April 2000.
                     PT BLAG telah didirikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah
                     memperoleh pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan
                     Republik Indonesia.

                     Mempertimbangkan Perseroan memiliki hak istimewa untuk melakukan kegiatan pelelangan
                     sendiri sehingga tidak terdapat urgensi kepemilikan anak usaha di bidang pelelangan dan
                     mengingat performa keuangan PT BLAG yang cenderung terus menurun dan mencapai
                     ekuitas negatif pada 2018 maka dipertimbangkan untuk melakukan likuidasi terhadap PT
                     BLAG agar dapat menghindari potensi kerugian yang lebih besar. Namun demikian,
                     sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. 3491/00023.00/2024 tanggal 4 Desember 2024
                     yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan, berdasarkan hasil evaluasi terhadap Kajian
                     Bisnis dan Kajian Hukum Likuidasi PT BLAG, Direksi Perseroan berencana untuk melakukan
                     transformasi bisnis terhadap PT BLAG sehingga selanjutnya PT BLAG akan melakukan
                     kegiatan usaha sebagai perusahaan Jasa Keuangan atau Perusahaan Penunjang Jasa
                     Keuangan pembiayaan. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan sedang dalam proses
                     penyusunan kajian untuk mengkaji kembali strategi bisnis PT BLAG dan kemungkinan aksi
                     korporasi lain yang dapat dilakukan terhadap PT BLAG selain likuidasi.

       26.2. Penyertaan saham Perseroan secara langsung dengan kepemilikan kurang dari 50% (lima puluh
             persen) (“Perusahaan Asosiasi”) yaitu PT Pefindo Biro Kredit (“PT PBK”), suatu perseroan terbatas
             yang berkedudukan di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pefindo
             Biro Kredit No. 12 tanggal 10 November 2014, dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris

                                                 159
Page 188
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 24 -

              di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
              Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-34674.40.10.2014 tanggal 14
              November 2014, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0118525.40.80.2014
              tanggal 14 November 2014 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104
              tanggal 30 Desember 2014 Tambahan No. 76112 (”Akta Pendirian PT PBK”), anggaran dasar PT
              PBK pada Akta Pendirian PT PBK telah diubah beberapa kali dan terakhir berdasarkan Akta
              Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Pefindo Biro Kredit No. 33
              tanggal 22 Juni 2020 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
              yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
              Indonesia No. AHU-AH.01.03-0291375 tanggal 16 Juli 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar
              Perseroan No. AHU-0113979.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 16 Juli 2020 serta diumumkan dalam
              Berita Negara Republik Indonesia No. 89, Tambahan No. 41896 (“Akta PBK No. 33/2020”). Pada
              tanggal Pendapat Hukum, PT PBK masih beroperasi.
              Perseroan melakukan penyertaan pada PT PBK sejak pendirian pada tahun 2014. Pada tanggal
              Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki sebesar 13,88% (tiga belas koma delapan delapan persen)
              dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada PT PBK berdasarkan Akta PBK
              No. 33/2020. Dalam rangka melakukan penyertaan pada PT PBK, sesuai dengan ketentuan Pasal
              11 ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan
              Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dibuktikan dengan:
              a.     Surat Dewan Komisaris Perseroan No. S-22/DK/GD/2014 tanggal 11 April 2014 dan Surat
                     Dewan Komisaris Perseroan No. S-53/DKGD/2014 tanggal 23 Juli 2014 perihal Tanggapan
                     Dewan Komisaris atas Rencana Penyertaan Modal PT Pegadaian (Persero) pada PT Pefindo
                     Biro Kredit; dan
              b.     Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. S-624/MBU/10/2014
                     tanggal 13 Oktober 2014 perihal Persetujuan Rencana Penyertaan PT Pegadaian (Persero)
                     pada Pefindo Biro Kredit dan Persetujuan Sdr. Suwhono untuk menduduki Jabatan Anggota
                     Dewan Komisaris.
              Pada tanggal Pendapat Hukum, penyertaan oleh Perseroan secara langsung pada Perusahaan
              Anak dan Perusahaan Asosiasi tersebut telah dilakukan secara sah, memperoleh persetujuan dari
              instansi terkait dan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik
              Indonesia utamanya dalam rangka UU No. 40/2007, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran
              Dasar Perseroan karena merupakan bagian dari optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang
              dimiliki oleh Perseroan, sesuai dengan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan
              Perusahaan Asosiasi dan saham-saham yang dimiliki oleh Perseroan dalam Perusahaan Anak dan
              Perusahaan Asosiasi tidak sedang dibebankan jaminan apapun serta bebas dari perkara apapun
              serta tidak sedang berada dalam status penyitaan apapun.
       26.3. Penyertaan saham Perseroan secara tidak langsung melalui Perusahaan Anak yaitu PT PGDE,
             sebagai berikut:
              a.     PT Pesonna Indonesia Jaya (“PT PIJ”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di
                     Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia
                     Jaya No. 02 tanggal 6 Februari 2015 dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
                     di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                     Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-
                     0005845.AH.01.01 Tahun 2015 tanggal 6 Februari 2015, dan telah didaftarkan dalam Daftar
                     Perseroan No. AHU-0016098.AH.01.11 Tahun 2015 tanggal 6 Februari 2015 serta telah
                     diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.21, Tambahan No. 5999 (“Akta
                     Pendirian PT PIJ”), anggaran dasar PT PIJ pada Akta Pendirian PT PIJ telah diubah terakhir
                     berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang
                     Saham Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia Jaya tentang perubahan Anggaran Dasar
                     Mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan Terbatas PT Pesonna
                     Indonesia Jaya No. 12 tanggal 22 November 2019, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
                     M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan
                     Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0098438.AH.01.02. Tahun 2019 tanggal 27
                     November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-

                                                  160
Page 189
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 25 -

                     0228070.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 serta telah diumumkan dalam
                     Berita Negara Republik Indonesia No.96, Tambahan No. 046213. Pada tanggal Pendapat
                     Hukum, PT PIJ masih beroperasi.

                     PT PGDE melakukan penyertaan pada PT PIJ pada tahun 2024. Pada tanggal Pendapat
                     Hukum ini, PT PGDE memiliki 49.500 (empat puluh sembilan ribu lima ratus) saham dengan
                     nilai nominal seluruhnya sebesar Rp49.500.000.000,00 (empat puluh sembilan miliar lima
                     ratus juta Rupiah) atau sebesar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh jumlah
                     saham yang telah dikeluarkan oleh PT PIJ berdasarkan Akta Para Pemegang Saham Diluar
                     Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pesonna Indonesia Jaya No. 24 tanggal 13
                     Juni 2024 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, laporan perubahan data
                     perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
                     Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Penerimaan Perubahan Data Perseroan No.
                     AHU-AH.01.09-0214742 tanggal 16 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
                     No. AHU-0119073.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Juni 2024.

                     PT PGDE melakukan penyertaan pada PT PIJ dengan cara pengambilalihan saham secara
                     langsung milik Perseroan pada PT PIJ sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan
                     Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
                     Pesonna Indonesia Jaya No. 18 tanggal 13 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
                     S.H., Notaris di Jakarta, hasil pengambilalihan telah diumumkan melalui Media Indonesia dan
                     Bisnis Indonesia pada tanggal 20 Juni 2024.

                     Dalam rangka penyertaan modal yang dilakukan oleh PT PGDE terhadap PT PIJ, sesuai
                     dengan Pasal 11 ayat (9) huruf c, PT PGDE telah memperoleh tanggapan Dewan Komisaris
                     PT PGDE dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dibuktikan dengan:
                     i.    Surat Tanggapan Dewan Komisaris PT PGDE No. 02/DK-PGDE/V/2023 tanggal 5 Mei
                           2023 Perihal Tanggapan Dewan Komisaris PT Pegadaian Galeri Dua Empat
                           Sehubungan Dengan Penerbitan Saham Baru dan Penyertaan Saham Pada PT
                           Pesonna Optima Jasa dan PT Pesonna Indonesia Jaya.
                     ii.   Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang
                           Saham Luar Biasa PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 19 tanggal 13 Juni 2024 yang
                           dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

              b.     PT Pesonna Optima Jasa (“PT POJ”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di
                     Jakarta didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pesonna Optima Jasa
                     No. 16 tanggal 19 November 2014, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
                     di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                     Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-
                     35439.40.10.2014 tanggal 19 November 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
                     No. AHU-0120662.40.80.2014 tanggal 19 November 2014 dan diumumkan dalam Berita
                     Negara Republik Indonesia No. 67 tanggal 21 Agustus 2015, Tambahan No. 40783 (“Akta
                     Pendirian PT POJ”), anggaran dasar PT POJ pada Akta Pendirian PT POJ telah diubah
                     beberapa kali dan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
                     Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT POJ No. 13 tanggal 22 November 2019
                     dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah
                     memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
                     0098455.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 dan telah didaftarkan dalam
                     Daftar Perseroan No. AHU-0228101.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 serta
                     telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.96, Tambahan No. 046212.
                     Pada tanggal Pendapat Hukum, PT POJ masih beroperasi.

                     PT PGDE melakukan penyertaan pada PT POJ pada tahun 2024. Pada tanggal Pendapat
                     Hukum ini, PT PGDE memiliki 99.000 (sembilan puluh sembilan ribu) saham dengan nilai
                     nominal seluruhnya sebesar Rp99.000.000.000,00 (sembilan puluh sembilan miliar Rupiah)
                     atau sebesar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh jumlah saham yang telah

                                                  161
Page 190
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 26 -

                     dikeluarkan oleh PT POJ berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
                     Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pesonna Optima Jasa No. 23 tanggal
                     13 Juni 2024 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, laporan perubahan
                     data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
                     Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Penerimaan Perubahan Data
                     Perseroan No. AHU-AH.01.09-0214743 tanggal 16 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam
                     Daftar Perseroan No. AHU-0119074.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Juni 2024.

                     Sehubungan dengan kepemilikan saham PT PGDE pada PT POJ, PT PGDE melakukan
                     penyertaan pada PT POJ dengan cara pengambilalihan saham secara langsung milik
                     Perseroan pada PT POJ sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
                     Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pesonna Optima
                     Jasa No. 17 tanggal 13 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
                     Jakarta, dan hasil pengambilalihan telah diumumkan melalui Media Indonesia dan Bisnis
                     Indonesia pada tanggal 20 Juni 2024.

                     Dalam rangka penyertaan modal yang dilakukan oleh PT PGDE terhadap PT POJ, sesuai
                     dengan Pasal 11 ayat (9) huruf c Anggaran Dasar PT PGDE, PT PGDE telah memperoleh
                     tanggapan Dewan Komisaris PT PGDE dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham
                     sebagaimana dibuktikan dengan:
                     i.    Surat Tanggapan Dewan Komisaris PT PGDE No. 02/DK-PGDE/V/2023 tanggal 5 Mei
                           2023 Perihal Tanggapan Dewan Komisaris PT Pegadaian Galeri Dua Empat
                           Sehubungan Dengan Penerbitan Saham Baru dan Penyertaan Saham Pada PT
                           Pesonna Optima Jasa dan PT Pesonna Indonesia Jaya.

                     ii.      Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang
                              Saham Luar Biasa PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 19 tanggal 13 Juni 2024 yang
                              dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

27.    Akta pendirian dan perubahan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
       telah dibuat secara sah dan memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan
       instansi terkait serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sebagaimana dipersyaratkan dalam
       peraturan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Perusahaan Anak dan Perusahaan
       Asosiasi.

       Akta Pendirian PT PGDE serta beberapa perubahan anggaran dasar Perusahaan Asosiasi belum
       diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) UU No.
       40/2007, pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri Hukum
       dan Hak Asasi Manusia. Sehingga tidak ada konsekuensi hukum terhadap PT PGDE dan Perusahaan
       Asosiasi akibat belum diumumkannya Akta Pendirian PT PGDE serta beberapa perubahan anggaran dasar
       Perusahaan Asosiasi. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perubahan anggaran dasar belum mengikat
       pihak ketiga, dengan demikian perubahan anggaran dasar tersebut hanya berlaku bagi setiap pemegang
       saham, anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT PGDE dan Perusahaan Asosiasi.

28.    Perusahaan Anak, kecuali PT BLAG, telah memenuhi kewajiban cadangan sebagaimana diatur dalam
       Pasal 70 Ayat (1) UUPT.

29.    Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Anak sebagaimana diatur pada Pasal 3 anggaran
       dasar masing-masing Perusahaan Anak belum disesuaikan dengan Peraturan KBLI 2020. Perusahaan
       Anak telah menyesuaikan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi NIB OSS-RBA sesuai dengan PP No. 5
       Tahun 2021, kecuali PT BLAG karena sampai dengan tanggal Pendapat Hukum sedang dalam tahap beku
       operasi sehingga tidak memiliki kebutuhan untuk menyesuaikan maksud dan tujuan PT BLAG dengan
       Peraturan KBLI 2020. Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 dan Peraturan KBLI 2020, tidak terdapat
       konsekuensi hukum bagi Perusahaan Anak yang belum menyesuaikan maksud dan tujuan serta kegiatan
       usahanya dengan Peraturan KBLI 2020 dan merubah NIB menjadi NIB OSS RBA.




                                                   162
Page 191
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 27 -

30.    Para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, kecuali
       PT BLAG, telah diangkat dengan sah sesuai ketentuan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak
       dan Perusahaan Asosiasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi Perusahaan Anak dan
       Perusahaan Asosiasi.

       Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, PT BLAG tidak mengangkat anggota Direksi dan anggota Dewan
       Komisaris, dengan demikian organ perseroan PT BLAG tidak lengkap. Dengan tidak lengkapnya organ
       perseroan pada PT BLAG, maka PT BLAG tidak memenuhi persyaratan sebagai badan hukum. Sesuai
       dengan Pasal 3 UUPT, Pemegang Saham PT BLAG bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang
       dibuat atas nama PT BLAG dan bertanggung jawab atas kerugian PT BLAG.

31.    Permodalan pada Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, telah sesuai dengan ketentuan anggaran
       dasar Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi dan dilengkapi dengan bukti setoran yang sah dan
       disetor penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku utamanya Pasal 33
       ayat (2) dan ayat (3) UUPT.

32.    Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi dalam menjalankan kegiatan usaha telah memperoleh seluruh
       izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan yang diberikan
       atau dikeluarkan oleh Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara OSS sesuai dengan realisasi kegiatan
       usaha Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi serta yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan
       Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak, kecuali penyesuaian NIB OSS-RBA untuk PT BLAG.

33.    Perusahaan Anak telah memenuhi persyaratan-persyaratan formal di bidang perburuhan yaitu:

       33.1. PT PGDE telah melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran gaji atau upah kepada
             seluruh tenaga kerjanya baik untuk kantor pusat maupun untuk kantor wilayah atau kantor cabang
             sesuai dengan perjanjian kerja dengan masing-masing tenaga kerjanya. Gaji yang dibayarkan telah
             melebihi ketentuan Upah Minimum Provinsi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dimana
             kantor Perusahan Anak berlokasi dan memiliki serta menguasai fasilitas-fasilitas usaha. Sedangkan
             PT BLAG tidak memiliki karyawan sehingga tidak terdapat kewajiban pembayaran gaji yang
             dilakukan.

       33.2. PT PGDE telah mengikutsertakan (i) seluruh tenaga kerja dalam program Badan Penyelenggara
             Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang merupakan
             Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan UU No 24 Tahun 2011
             tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial maupun mengikutsertakan tenaga kerja dalam
             program hari tua yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi, dan (ii) seluruh tenaga kerja
             Perusahaan Anak dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan pegawai dan
             program bantuan kematian yang dikelola oleh Perusahaan Anak. Sedangkan PT BLAG tidak
             memiliki karyawan sehingga tidak terdapat kewajiban untuk ikut serta dalam program Badan
             Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan maupun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
             Ketenagakerjaan.

       33.3. PT PGDE telah menyampaikan laporan ketenagakerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja dan
             Transmigrasi sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun
             1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Tenggat waktu terdekat kewajiban
             melaporkan kembali laporan ketenagakerjaan untuk PT PGDE adalah 8 Mei 2026. Perusahaan Anak
             wajib melakukan kewajiban pelaporan ketenagakerjaan sebelum tenggat waktu terlewati.
             Sedangkan PT BLAG tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan ketenagakerjaan
             mengingat tidak terdapat karyawan pada PT BLAG.

       33.4. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, PT PGDE telah memenuhi kewajiban untuk membuat Peraturan
             Perusahaan dan mendaftarkan Peraturan Perusahaan kepada Direktur Jenderal Pembinaan
             Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
             Republik Indonesia untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan
             Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No.
             KEP.4/HI.00.00/00.0000.240216005/B/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 tentang Pengesahan

                                                 163
Page 192
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 28 -

              Peraturan Perusahaan PT PGDE berlaku sampai dengan 21 Juli 2026. Perusahaan Anak yaitu PT
              BLAG, tidak memiliki karyawan sehingga PT BLAG tidak memenuhi kriteria Perseroan Terbatas yang
              harus membuat peraturan perusahaan menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
              Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenegakerjaan No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara
              Pembuatan dan Pengesahaan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian
              Kerja Bersama.

       33.5. PT PGDE telah membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal
             106 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU No. 13/2003”) sebagaimana
             dibuktikan dengan Keputusan Direksi No. 08/KEP/2024 tentang Pembentukan dan Susunan
             Pengurus Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit PT Pegadaian Galeri Dua Empat Periode 2024 – 2027
             tanggal 23 April 2024, dan telah dicatatkan dalam Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan
             Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Tenaga
             Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat No. 2052 Tahun 2024 tentang
             Pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit PT Pegadaian Galeri Dua Empat tanggal 31 Mei 2024,
             dengan ketentuan masa kerja keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit berlaku selama 3 (tiga)
             tahun sejak ditetapkannya keputusan. Sedangkan PT BLAG tidak dipersyaratkan membentuk
             Lembaga Kerjasama Bipartit karena PT BLAG tidak memiliki karyawan sehingga tidak diwajibkan
             untuk membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit.

34.    PT PGDE memiliki harta kekayaan yang bebas dari segala jaminan, pertanggungan, dan penyitaan dalam
       bentuk apapun, dimiliki dengan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
       dilengkapi dengan dokumen yang mendukung kepemilikan harta tersebut. Pemilikan dan/atau penguasaan
       aset-aset oleh PT PGDE telah sesuai dengan Anggaran Dasar PT PGDE. Sedangkan PT BLAG tidak
       memiliki harta kekayaan baik bergerak dan tidak bergerak.

35.    Perjanjian-perjanjian antara Perusahaan Anak dengan pihak ketiga dan Perusahaan Anak dengan afiliasi
       seluruhnya telah dibuat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan perundang-undangan yang berlaku
       terhadap Perusahaan Anak serta tidak terdapat ketentuan pembatasan yang dapat merugikan hak dan
       kepentingan pemegang Sukuk, yang menghalangi pelaksanaan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian
       Tahap II Tahun 2025, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, dan Obligasi
       Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025, dan rencana penggunaan dana hasil
       Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian
       Tahap IV Tahun 2025, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025.

36.    Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Direksi Perusahaan Anak, seluruhnya tidak
       sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara pidana dan perkara perdata lain di Pengadilan Negeri dimana
       Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi mempunyai tempat usaha, perkara perburuhan di hadapan
       Pengadilan Hubungan Industrial, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, perkara
       arbitrase di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan perkara kepailitan, penundaan kewajiban
       pembayaran utang, dan/atau pembubaran dalam register perkara di Pengadilan Niaga serta tidak menerima
       somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun.

37.    Perseroan telah membuat dan menandatangani dan melaksanakan perjanjian-perjanjian berkaitan dengan
       kegiatan usaha Perseroan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen-dokumen yang diserahkan kepada
       kami untuk dilakukannya Uji Tuntas, dan sesuai dengan pernyataan-pernyataan dan keterangan-
       keterangan, penegasan-penegasan serta data, fakta, dan informasi yang diberikan oleh Perseroan dan/atau
       pihak-pihak lain yang terkait, pembuatan dari setiap perjanjian tersebut (a) tidak melanggar ketentuan-
       ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Perseroan; (b) tidak
       melanggar Anggaran Dasar Perseroan, karenanya perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat
       pihak-pihak didalamnya; (c) tidak terdapat ketentuan yang dapat merugikan hak dan kepentingan
       pemegang Sukuk; dan (d) tidak terdapat ketentuan yang menghalangi rencana Obligasi Berkelanjutan VI
       Pegadaian Tahap II Tahun 2025, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025,
       dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025.




                                                 164
Page 193
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 29 -

       Sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian-perjanjian dimana Perseroan menjadi pihak, tidak terdapat
       ketentuan yang mewajibkan Perseroan untuk memperoleh persetujuan dari bank dan/atau kreditur dan/atau
       pihak ketiga lainnya, maupun melakukan pemberitahuan kepada bank dan/atau kreditur dan/atau pihak
       ketiga lainnya dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025,
       Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, dan Obligasi Berwawasan Sosial
       Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025. Selain dari pada itu, terhadap perjanjian-perjanjian dimana
       Perseroan menjadi pihak tidak terdapat pembatasan (negative covenant) dan ketentuan-ketentuan dalam
       perjanjian-perjanjian pemberian fasilitas yang diterima oleh Perseroan yang dapat merugikan hak dan
       kepentingan pemegang sukuk dan dapat menghalangi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
       Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap
       IV Tahun 2025, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025, dapat
       merugikan hak dan kepentingan pemegang obligasi dan/atau sukuk serta dapat merugikan pemegang
       saham publik PT Bank BRI selaku pemegang saham pengendali Perseroan.

38.    Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, obligasi-obligasi dan sukuk-sukuk yang telah diterbitkan dan
       masih terhutang oleh Perseroan kepada masyarakat serta telah dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia
       adalah sebagai berikut:

       38.1. Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2020 Seri C sebesar Rp142.000.000.000,00
             (seratus empat puluh dua miliar Rupiah), berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

       38.2. Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022 Seri B sebesar Rp276.000.000.000,00
             (dua ratus tujuh puluh enam miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
             Emisi.

       38.3. Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2023 Seri B dalam jumlah
             Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
             Tanggal Emisi.

       38.4. Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 Seri B dalam jumlah
             Rp228.025.000.000,00 (dua ratus dua puluh delapan miliar dua puluh lima juta Rupiah), berjangka
             waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

       38.5. Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024 yang terdiri dari (i) Obligasi Berkelanjutan
             VI Pegadaian Tahap I Seri A dalam jumlah sebesar Rp38.360.000.000,00 (tiga puluh delapan miliar
             tiga ratus enam puluh juta Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender
             terhitung sejak Tanggal Emisi; dan (ii) Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Seri B dalam
             jumlah sebesar Rp51.115.000.000,00 (lima puluh satu miliar seratus lima belas juta Rupiah),
             berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

       38.6. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2020 Seri C sebesar
             Rp80.500.000.000,00 (delapan puluh miliar lima ratus juta Rupiah), berjangka waktu 5 (lima) tahun
             sejak Tanggal Emisi.

       38.7. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022 Seri B dalam jumlah sebesar
             Rp245.000.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun
             sejak Tanggal Emisi.

       38.8. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 sebesar
             Rp235.040.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima miliar empat puluh juta Rupiah), berjangka waktu
             3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

       38.9. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024 yang terdiri dari (i) Sukuk
             Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Seri A dengan jumlah sebesar
             Rp50.080.000.000,00 (lima puluh miliar delapan puluh juta Rupiah) berjangka waktu 370 (tiga ratus
             tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan (ii) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
             Pegadaian Tahap I Seri B dengan jumlah sebesar Rp18.045.000.000,00 (delapan belas miliar empat
             puluh lima juta Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.


                                                   165
Page 194
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 30 -

       38.10. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dalam jumlah pokok sebesar
              Rp808.795.000.000,00 (delapan ratus delapan miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta Rupiah)
              dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.

       38.11. Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 yang terdiri dari (i)
              Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Seri A dengan jumlah sebesar
              Rp30.110.000.000,00 (tiga puluh miliar seratus sepuluh juta Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus
              tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan (ii) Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan
              I Pegadaian Tahap I Seri B dengan jumlah sebesar Rp30.055.000.000,00 (tiga puluh miliar lima
              puluh lima juta Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

       38.12. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 yang terdiri
              dari (i) Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Seri A dengan
              jumlah sebesar Rp33.785.000.000,00 (tiga puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta
              Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan (ii)
              Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Seri B dengan jumlah
              sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
              Emisi.

       38.13. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dalam
              jumlah pokok sebesar Rp1.412.910.000.000,00 (satu triliun empat ratus dua belas miliar sembilan
              ratus sepuluh juta Rupiah) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari sejak Tanggal Emisi.

       Obligasi dan Sukuk yang diterbitkan Perseroan tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda,
       pendapatan atau aktiva lain Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dimasukkan dalam program
       penjaminan bank yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia atau lembaga penjaminan lainnya. Seluruh
       kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
       yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan atas semua hutang Perseroan kepada semua kreditur
       yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen termasuk Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian
       Tahap II Tahun 2025, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, dan Obligasi
       Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025 secara paripassu, berdasarkan Pasal
       1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.

       Tidak terdapat pembatasan-pembatasan dari penerbitan seluruh obligasi dan sukuk yang telah diterbitkan
       tersebut yang dapat membatasi maksud dari Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan
       Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian
       Tahap IV Tahun 2025, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025
       maupun yang merugikan kepentingan serta hak dari Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun
       2025, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, dan Obligasi Berwawasan
       Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025 tidak mempunyai tingkatan (rank) lebih tinggi dari
       masing-masing sukuk yang masih terhutang tersebut, maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6
       Perjanjian Perwaliamanatan masing-masing sukuk tersebut, Perseroan tidak membutuhkan persetujuan
       dari Wali Amanat masing-masing sukuk.

39.    Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dan hubungan kredit dengan PT Bank Mega, Tbk., sebagaimana
       dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020
       tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat dan Peraturan Otoritas Jasa
       Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

40.    Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025, Sukuk
       Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, dan Obligasi Berwawasan Sosial
       Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025, Perseroan telah menandatangani dokumen-dokumen
       sebagai berikut:

       40.1. Dokumen yang ditandatangani dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI
             Pegadaian Tahap II Tahun 2025:



                                                    166
Page 195
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 31 -

              40.1.1. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun
                      2025 No. 12 tanggal 8 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
                      Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh Perseroan.

              40.1.2. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025 No. 13
                      tanggal 8 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
                      Notaris di Jakarta oleh Perseroan.

              40.1.3. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II
                      Tahun 2025 No. 14 tanggal 8 Mei 2025, yang dibuat di hadapan oleh Ir. Nanette Cahyanie
                      Handari Ari Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Perseroan dengan PT BNI
                      Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas,
                      PT BCA Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas, dan PT CIMB Niaga Sekuritas.

              40.1.4. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di PT Kustodian Sentral Efek No. Pendaftaran
                      SP-068/OBL/KSEI/0424 tanggal 8 Mei 2025, dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup,
                      oleh dan antara PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) dan Perseroan.

              40.1.5. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 15 tanggal 8 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Ir.
                      Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Perseroan
                      (“Penerbit Efek”) dengan PT Kustodian Senteral Efek Indonesia (“KSEI”).

       40.2. Dokumen yang ditandatangani dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
             III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025:

              40.2.1. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap
                      IV Tahun 2025 No. 16 tanggal 8 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                      Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Perseroan dengan PT Bank
                      Mega Tbk. sebagai Wali Amanat.

              40.2.2. Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV
                      Tahun 2025 No. 17 tanggal 8 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                      Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh Perseroan.

              40.2.3. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian
                      Tahap IV Tahun 2025 No. 18 tanggal 8 Mei 2025, dibuat di hadapan oleh Ir. Nanette
                      Cahyanie Handari Ari Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Perseroan dengan
                      PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas,
                      PT Indo Premier Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas, dan PT CIMB Niaga Sekuritas.

              40.2.4. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 19 tanggal 8 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Ir.
                      Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara KSEI
                      dengan Perseroan.

              40.2.5. Akad Mudharabah Sehubungan Dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
                      Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025 No. 1245/00023.00/2025 tanggal 8 Mei
                      2025, dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, antara Perseroan dengan Pemegang
                      Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025.

              40.2.6. Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di PT Kustodian Sentral Efek No.
                      Pendaftaran SP-035/SKK/KSEI/0425 tanggal 8 Mei 2025, dibuat di bawah tangan,
                      bermeterai cukup, oleh dan antara PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Perseroan.




                                                  167
Page 196
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 32 -

       40.3. Dokumen yang ditandatangani dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial
             Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025:

              40.3.1. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian
                      Tahap II Tahun 2025 No. 20 tanggal 8 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                      Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh Perseroan.

              40.3.2. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II
                      Tahun 2025 No. 21 tanggal 8 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                      Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh Perseroan.

              40.3.3. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
                      Pegadaian Tahap II Tahun 2025 No. 22 tanggal 8 Mei 2025, yang dibuat di hadapan oleh
                      Ir. Nanette Cahyanie Handari Ari Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara
                      Perseroan dengan PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas,
                      PT Indo Premier Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas, dan PT CIMB
                      Niaga Sekuritas.

              40.3.4. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di PT Kustodian Sentral Efek No. Pendaftaran
                      SP-069/OBL/KSEI/0425 tanggal 8 Mei 2025, dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup,
                      oleh dan antara PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) dan Perseroan.

              40.3.5. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 23 tanggal 8 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Ir.
                      Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Perseroan
                      (“Penerbit Efek”) dengan PT Kustodian Senteral Efek Indonesia (“KSEI”).

       Perjanjian-perjanjian sebagaimana tersebut di atas adalah sah dan mengikat Perseroan serta telah sesuai
       dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK. Perseroan tidak mempunyai hubungan afiliasi,
       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
       baik dengan Perusahaan Pemeringkat Efek, Wali Amanat, dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek, kecuali
       dengan PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin
       Pelaksana Emisi Efek memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan karena dikendalikan secara langsung
       dan tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia.

       Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025, Perjanjian
       Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025 sebagaimana
       disebutkan di atas, telah dibuat dan disusun sesuai dengan ketentuan POJK No. 20/POJK.04/2020.
       Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025
       telah dibuat dan disusun sesuai dengan ketentuan POJK No. 20/POJK.04/2020 dan POJK No. 18 Tahun
       2023.

       Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun
       2025, Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun
       2025, dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian
       Tahap II Tahun 2025, masing-masing anggota Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris telah menyatakan
       tidak memiliki benturan kepentingan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI
       Pegadaian Tahap II Tahun 2025, Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
       Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial
       Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025, termasuk dengan penggunaan dana Penawaran Umum
       Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025, Penawaran Umum Berkelanjutan
       Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, dan Penawaran Umum
       Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025, sebagaimana
       dinyatakan dalam surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh masing-masing anggota Direksi
       Perseroan pada tanggal 6 Mei 2025 dan masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal
       6 Mei 2025, serta telah diperiksa kebenarannya oleh Konsultan Hukum.




                                                  168
Page 197
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 33 -

       Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025, Penawaran
       Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, dan
       Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian
       Tahap II Tahun 2025 serta pendaftaran dan pelaksanaan dari dokumen tersebut di atas (i) tidak melanggar
       ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan (ii)
       tidak melanggar kontrak-kontrak material dimana Perseroan menjadi pihak didalamnya.

       Sehubungan dengan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, sesuai
       ketentuan POJK No.18/POJK.04/2015 jo. POJK No. 3/POJK.04/2018, Perseroan telah menunjuk Kanny
       Hidaya Y.W, S.E., M.A.selaku Tim Ahli Syariah yang telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal sesuai
       Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-16/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 9 Juni
       2021 tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal Kepada Kanny Hidaya Y.W yang ditugaskan
       Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia untuk mendampingi proses penerbitan Sukuk
       Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian melalui surat Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia
       No. U-0173/DSN-MUI/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 tentang Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah,
       untuk memberikan Pernyataan Kesesuaian Syariah terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
       Pegadaian Tahap IV Tahun 2025. Tim Ahli Syariah telah memberikan Pernyataan Kesesuaian Syariah
       tanggal 2 Mei 2025 yang diterbitkan oleh Tim Ahli Syariah ditetapkan bahwa struktur/skema beserta
       perjanjian dan dokumen yang dibuat dalam rangka Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap
       IV Tahun 2025 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia
       dan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

41.    Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian
       Tahap II Tahun 2025, Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan
       Pasal 39 POJK No. 18 Tahun 2023 yaitu sebagai berikut:

       41.1. Memberikan pernyataan komitmen Perseroan untuk menggunakan dana hasil Penawaran Umum
             Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 tanggal
             9 Mei 2025;
       41.2. Memberikan Pernyataan Komitmen Perseroan untuk memenuhi IKU keberlanjutan yang telah dipilih
             tanggal 9 Mei 2025;
       41.3. Memiliki kerangka kebijakan penerbitan EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan/atau EBUS
             Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) POJK No. 18 Tahun 2023 yaitu
             Kerangka Pembiayaan Sosial 2024 PT Pegadaian untuk Pinjaman Sosial, Efek Bersifat Utang
             Berwawasan Sosial, dan Sukuk Berwawasan Sosial;
       41.4. Memperoleh hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
             POJK No. 18 Tahun 2023 yaitu Laporan Pemberian Opini Eksternal: Pemberian Opini dan
             Rekomendasi Eksternal Mengenai Kerangka Pembiayaan Sosial 2024 No. 0718326 tanggal 20
             Februari 2024 yang diterbitkan oleh PT. ERM Indonesia, sebagaimana dinyatakan melalui surat PT
             ERM No. 100-ERM-05-25 tanggal 6 Mei 2025 perihal Pernyataan Mengenai Laporan Pemberian
             Opini Eksternal ERM untuk Pegadaian; dan
       41.5. Memiliki bukti kompetensi atau keahlian Penyedia Reviu Eksternal yaitu PT ERM Indonesia
             sebagaimana dibuktikan dengan pengalaman kerja atau keterlibatan aktif dalam suatu kegiatan
             penilaian atau reviu.

42.    Perseroan telah memenuhi persyaratan pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK No.
       36/POJK.04/2014 yaitu telah menjadi Emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak
       pernah mengalami Gagal Bayar sampai dengan penyampaian informasi tambahan dalam rangka
       Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024
       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf k POJK No. 36/POJK.04/2014 sebagaimana dinyatakan
       dalam Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Perseroan tanggal 9 Mei 2024.

       Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025, Sukuk
       Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, dan Obligasi Berwawasan Sosial
       Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025, telah mematuhi persyaratan efek yang memiliki peringkat
       dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk
       dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat

                                                  169
Page 198
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 34 -

       Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK No. 36/POJK.04/2014 dan peraturan perundang-undangan
       yang berlaku termasuk peraturan Pasar Modal, sebagaimana dibuktikan dengan:
       a.     Sertifikat Pemeringkat No. RC-262/PEF-DIR/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 perihal Sertifikat
              Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Periode 10 Maret 2025
              sampai dengan 1 Maret 2026, dimana Pefindo memberikan peringkat idAAA (triple A) terhadap
              Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian senilai maksimum Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun
              rupiah).
       b.     Sertifikat Pemeringkat No. RC-263/PEF-DIR/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 perihal Sertifikat
              Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Periode 10 Maret
              2025 sampai dengan 1 Maret 2026, dimana Pefindo memberikan peringkat idAAAsy (triple A syariah)
              terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian senilai maksimum
              Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah).
       c.     Sertifikat Pemeringkat No. RC-264/PEF-DIR/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 perihal Sertifikat
              Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Periode
              10 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026, dimana Pefindo memberikan peringkat idAAA (triple A)
              terhadap Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian senilai maksimum
              Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).

43.    Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan:
       43.1. Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
             Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip
             Good Coporate Governance (GCG);
       43.2. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, setelah dikurangi dengan
             biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dengan akad Syariah
             dan menerapkan prinsip-prinsip Good Coporate Governance (GCG).
       43.3. Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025, setelah dikurangi
             dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dalam rangka
             pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro dengan menerapkan prinsip-prinsip
             Good Coporate Governance (GCG);

       Penggunaan Dana Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025 telah
       sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) POJK No. 18 Tahun 2023 dan telah memperoleh Laporan Pemberian Opini
       Eksternal: Pemberian Opini dan Rekomendasi Eksternal Mengenai Kerangka Pembiayaan Sosial 2024 No.
       0718326 tanggal 20 Februari 2024 sebagaimana dinyatakan melalui surat PT ERM No. 100-ERM-05-25
       tanggal 6 Mei 2025 perihal Pernyataan Mengenai Laporan Pemberian Opini Eksternal ERM untuk
       Pegadaian.

       Tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan sehubungan
       dengan penggunaan dana sebagaimana tersebut di atas. Perseroan wajib menyampaikan laporan
       penggunaan dana kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
       Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
       (”POJK No. 30/POJK.04/2015”).

       Sesuai ketentuan Pasal 10 POJK No. 30/POJK.04/2015, Perseroan apabila melakukan perubahan
       penggunaan dana hasil Obligasi dan/atau Sukuk, wajib (i) menyampaikan rencana dan alasan perubahan
       penggunaan dana hasil Obligasi dan/atau Sukuk kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
       penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk; (ii)
       memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk;
       dan (iii) menyampaikan hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk
       paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat
       Umum Pemegang Sukuk.

44.    Pada tanggal Pendapat Hukum, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Konsultan Hukum pada
       Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dimana Perseroan melakukan kegiatan usaha serta Surat
       Pernyataan Perseroan No. 1207/00023.00/2025 tanggal 6 Mei 2025, Perseroan sedang terlibat dalam 2
       (dua) perkara perdata dan 2 (dua) perkara hubungan industrial, sehubungan dengan perkara yang sedang
       melibatkan Perseroan, perkara-perkara tersebut dari segi nilai gugatan tidak material bagi Perseroan dan

                                                  170
Page 199
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 35 -

       secara substansi tidak membawa pengaruh negatif yang secara signifikan yang dapat mengganggu
       kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan dan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
       Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap
       IV Tahun 2025, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025.
       Keseluruhan nilai perkara-perkara diatas adalah sebesar Rp11.343.655.646,00 (sebelas miliar tiga ratus
       empat puluh tiga juta enam ratus lima puluh lima ribu enam ratus empat puluh enam Rupiah). Nilai ekuitas
       Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian PT Pegadaian Per 31 Maret 2025 sebesar
       Rp34.623.582.331.586,00 (tiga puluh empat triliun enam ratus dua puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh
       dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu lima ratus delapan puluh enam Rupiah). Dengan demikian, apabila
       Perseroan kalah dalam perkara-perkara tersebut diatas, maka tidak akan membawa pengarh negatif
       dan/atau mengganggu kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan karena nilai perkara tersebut hanya
       sebesar 0,03% (nol koma nol tiga persen) dari ekuitas Perseroan.

       Selain perkara-perkara yang sedang dihadapi oleh Perseroan, Perseroan tidak pernah ditetapkan sebagai
       tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana,
       tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di
       Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar
       di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon
       maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
       Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang
       mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang
       mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun.

       Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat,
       pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri, tidak
       pernah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum
       dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
       Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan
       Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai
       pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia
       atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara
       kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau perkara
       hak kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah
       yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan
       yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak terlibat dalam perkara monopoli atau persaingan usaha tidak
       sehat serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun.

       Perkara yang sedang dihadapi Perseroan tidak memberikan dampak terhadap kegiatan dan kelangsungan
       usaha Perseroan serta rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian
       Tahap II Tahun 2025, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, dan Obligasi
       Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025.

45.    Seluruh aspek hukum yang dimuat dalam Laporan Uji Tuntas, Tambahan Laporan Uji Tuntas, dan Informasi
       Tambahan, antara lain mengenai pendirian dan anggaran dasar Perseroan, permodalan Perseroan, Direksi
       dan Dewan Komisaris Perseroan, dan perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan yang didasarkan
       pada pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang diberikan Perseroan terhitung sejak tanggal
       Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun
       2025, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, dan Obligasi Berwawasan
       Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025 sampai dengan tanggal ditandatanganinya
       Pendapat Hukum, adalah benar dan sesuai dengan Pendapat Hukum.




                                                   171
Page 200
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 36 -

Demikian Pendapat Hukum ini kami berikan dengan obyektif sebagai Konsultan Hukum, Profesi Penunjang yang
independen pada OJK, dari dan karenanya bertanggung jawab atas Pendapat Hukum ini.

Diberikan di Jakarta pada tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Pendapat Hukum Perseroan.
Hormat kami,
MARSINIH MARTOATMODJO ISKANDAR LAW OFFICE




Helen Joni Marsinih, S.H.
STTD No. STTD.KH-14/PJ-1/PM.02/2023
Tanda Pengenal Advokat No.99.10636
Anggota HKHPM No. 200427

Tembusan:
1. Yang terhormat Direksi PT Bursa Efek Indonesia
2. Yang terhormat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
3. Yang terhormat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal - Otoritas Jasa Keuangan




                                               172
Page 201
Kantor Pusat
Jl.Kramat Raya 162
Jakarta Pusat 10430, Indonesia
Tel.      : (021) 315 5550
Faks.     : (021) 391 4221
E-mail : humas@pegadaian.co.id
Website : www.pegadaian.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.8 MB
Published28 May 2025
Pages201
Characters1,095,945
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 160 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BCA Sekuritas p.1 ×11
linked org PT BNI Sekuritas p.1 ×12
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×9
linked org Bank Mega Tbk p.1 ×25
linked org Bank Mandiri p.25
linked org Bank Permata p.25 ×11
linked org Bank CIMB Niaga p.25
linked org Bank Danamon p.26 ×3
linked org Bank BTPN Syariah p.26
linked org Pemerintah Provinsi p.98 ×2
linked person Nezar Patria · Komisaris Independen p.106 ×4
linked person Muhammad Isnaini · Komisaris Independen p.106 ×4
linked person Umiyatun Hayati Triastuti · Komisaris p.106 ×3
linked person Damar Latri Setiawan · Direktur Utama p.107 ×2
linked person Teguh Wahyono · Direktur p.107 ×2
linked person Ferdian Timur Satyagraha p.107 ×2
linked person Erry Rizal Achmad Taufiq · Direktur p.107 ×2
linked person Udin Salahudin · Direktur p.107 ×2
linked org PT Bank Rakyat · Pemegang Saham p.107
linked person Eka Pebriansyah · Direktur p.107 ×3
linked person Elvi Rofiqotul Hidayah · Direktur p.107 ×2
linked person Dwi Hadi Atmaka · Sekretaris Perusahaan p.109
linked person Alpin Napitupulu p.110
linked person Humbul Kristiawan p.110
linked person Yuni Setyaningsih p.110
linked person Hermawan Aries Andi p.110 ×3
linked org Yayasan Kesejahteraan p.119 ×5
linked org Dana Pensiun p.121
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org PT PEGADAIAN p.1 ×49
possible — DBS Vickers p.1 ×6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×97
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×119
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.7 ×14
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk · Pemegang Saham p.23 ×39
possible person Sudarto · Komisaris p.107 ×2
possible — M. Asrorun Ni’am Sholeh · Anggota p.109
possible org PT Taspen (Persero) p.122
possible — Central Business p.122
unresolved org PT PEGADAIAN Kegiatan Usaha Utama Pergadaian Konvensional p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×19
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi p.1 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Sukuk Mudharabah p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi Berwawasan Sosial p.1 ×4
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×6
unresolved org PT BURSA EFEK INDONESIA PENAWARAN OBLIGASI p.1
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.1 ×4
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas p.1 ×6
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia p.1 ×5
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×5
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas. Penjelasan p.2
unresolved org Bapepam p.5 ×46
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.6
unresolved org Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan p.6
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.6
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia p.6
unresolved org Kementerian Keuangan p.6
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.10 ×37
unresolved org PT BRI Danareksa Obligasi Berwawasan Sosial p.10
unresolved org PT DBS Vickers Seku p.10
unresolved org PT Balai Lelang Artha Gasia p.15 ×5
unresolved org PT Balai Lelang Pegadaian PBK p.15
unresolved org PT Pefindo Biro Kredit PGDE p.15
unresolved org PT Pegadaian Galeri Dua Empat PIJ p.15
unresolved org PT Pesonna Indonesia Jaya POJ p.15
unresolved org PT Pesonna Optima Jasa p.15 ×5
unresolved org Departemen Keuangan. p.16
unresolved org Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara p.16
unresolved org Perusahaan Umum p.16 ×2
unresolved person Nanda Fauz Iwan · Notaris p.16 ×25
unresolved org PT Pegadaian No. SK- p.16 ×9
unresolved org Menteri p.16
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.16 ×6
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham p.23 ×16
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.23 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.23 ×2
unresolved org PT Pegadaian No. S- p.23
unresolved org Young Global Limited p.23
unresolved org Bank BRI p.25
unresolved org Bank BNI Covenant p.25
unresolved org Bank BCA p.25
unresolved org Bank BSI p.25
unresolved person Adi Triharso p.26 ×2
unresolved org Bank Muamalat p.26
unresolved org Bank UOB p.26
unresolved org PT PGDE p.26 ×42
unresolved org PT Pefindo p.27
unresolved org PT. ERM Indonesia p.31 ×3
unresolved org PT Jiep p.98
unresolved org PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung p.98
unresolved org PT Pegadaian Galeri Dua Empat p.98 ×14
unresolved org Menteri Keuangan p.98
unresolved org Urusan Piutang dan Lelang Negara No. S- p.98
unresolved org PT BLAG. p.98 ×8
unresolved org Urusan Piutang dan Lelang Negara p.98
unresolved org Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota p.98
unresolved person Susanna Tanu p.98
unresolved org Bank Permata Pembiayaan p.98
unresolved person Imas Fatimah p.98
unresolved person Aflopend S.H. p.106
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Bali p.106
unresolved org PT Pegadaian Tentang Pemberhentian p.107
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.107 ×5
unresolved — Yudi Priambodo Purnomo · Komisaris Independen p.107
unresolved person Dewi Tenty Septi Artiany · Notaris p.107
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.107
unresolved org PT Pegadaian No. SKI- p.108
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Man p.108
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER- p.108
unresolved org Milik Negara p.108
unresolved — Pelaksana Tug · Anggota p.108 ×2
unresolved org PT Pegadaian Tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Syariah p.108
unresolved person M. Cholil Nafis · Ketua p.109
unresolved org PT Pegad p.109
unresolved org Nasional Sertifikasi p.109 ×2
unresolved org PT Pegadaian The Gade Tower p.109
unresolved org Milik Negara dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan p.109
unresolved org PT Pegadaian Galeri Dua Empat Kategori p.114 ×2
unresolved org Mahkamah Agung p.116 ×3
unresolved org Pengadilan Negeri Jakart p.116
unresolved org Pengadilan Negeri Pekalongan p.116
unresolved org Pengadilan Negeri Bengkalis p.116
unresolved org PT Pegadaian Per p.116
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.116 ×3
unresolved person Drs. Deddy Kusdedi p.118
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.118 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak A p.118
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.118 ×5
unresolved org PT PGDE. Kegiatan Usaha Kegiatan p.119
unresolved — @Rp1.000.000,- p.119
unresolved org Bank DKI p.119
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia No. AHU-AH. p.119
unresolved org Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata. p.119 ×5
unresolved org PT Pesonna Optima Jasa Pada Perseroan Terbatas p.120
unresolved org PT POJ p.120
unresolved org PT PIJ p.120
unresolved org PT Pesonna Indonesia Jaya p.120
unresolved — Luh Putu Andarini · Komisaris p.121
unresolved person Sindian Osaputra · Notaris p.121
unresolved org PT PGDE. PGDE p.121
unresolved org PT Pefindo Biro Kredit p.121 ×6
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.121 ×9
unresolved org PT PBK p.121 ×11
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH. p.121
unresolved org Bank Indonesia p.121 ×2
unresolved org PT Cahaya Teknologi Optima Sejahtera p.121
unresolved org Dana Pensiun Bank Indonesia p.121
unresolved org PT Sigma Cipta Caraka p.121
unresolved org PT Cipta Alami Rintisan Digital p.122
unresolved org Republik Indonesia p.122 ×4
unresolved — Yohanes Arts Abimanyu · Direktur Utama p.122
unresolved — Hendy Sulistiyowaty · Komisaris p.122
unresolved person Yumna Shabrina · Notaris p.122 ×3
unresolved — Liauw Yohanes · Direktur p.122
unresolved — Tirta Segara · Komisaris Utama p.122
unresolved org PT PBK. PBK p.122
unresolved org PT BNI Sekuritas. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia p.141
unresolved org PT Pegadaian Halaman p.200
unresolved person MARTOATMODJO ISKANDAR LAW OFFICE Helen Joni Marsinih p.200
unresolved person H. STTD No. STTD. p.200

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result