Skip to content
Back to announcement

20260708_IRSX_Pemanggilan RUPS_32109766_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted IRSX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                       PEMANGGILAN
                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                           PT FOLAGO GLOBAL NUSANTARA Tbk
                                        (”Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”Rapat”) yang akan diselenggarakan
pada :

      Hari/Tanggal : Kamis, 30 Juli 2026.
      Pukul        : 14.00 WIB s/d. selesai
      Tempat       : Pergudangan Taman Tekno 2 Blok H8 No. 15-16 Jl. Taman, Jl. Tekno
                     Widya Raya BSD, Setu, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten
                     15314
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:

     1. Ratifikasi Persetujuan Perubahan Kegiatan Usaha (“PKU”) yang dilakukan oleh
        Perusahaan Terkendali Perseroan Yakni PT Folago Karya Indonesia dalam rangka
        Penambahan KBLI FKI termasuk pembahasan Studi Kelayakan tentang Rencana
        Penambahan Kegiatan Usaha FKI dalam rangka pemenuhan persyaratan Peraturan
        Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
        Perubahan Kegiatan Usaha;

 Catatan:
1.       Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham, karena
         Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga
         di laman situs Perseroan www.folagocorp.com situs Bursa Efek Indonesia dan aplikasi
         eASY.KSEI.
2.       Materi mata acara Rapat dan Tata Tertib Rapat serta dokumen lain yang terkait dengan
         pelaksanaan Rapat telah tersedia dan dapat diakses dan diunduh melalui situs web
         Perseroan.
         Perseroan tidak menyediakan materi dalam bentuk hardcopy pada saat Rapat.
3.       Setiap Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para Pemegang
         Saham yang Namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan
         jam perdagangan Bursa Efek hari Selasa, tanggal 07 Juli 2026.
4.       Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
         sebagai berikut:
         a.     Apabila Perusahaan Terbuka menyelenggarakan RUPS secara fisik, mekanisme
                keikutsertaan pemegang saham sebagai berikut:
                i. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
                ii. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
         b.     Apabila Perusahaan Terbuka tidak melaksanakan RUPS secara fisik,mekanisme
                keikutsertaan pemegang saham adalah hadir dalam Rapat secara elektronik
                melalui aplikasi eASY.KSEI.
5.       Pemegang Saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
         disebutkan pada butir 4 huruf a.ii dan 4 huruf b adalah Pemegang Saham individu lokal
         yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.


                                                                                            1
Page 2
6.    Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu
      eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/)
7.    Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, Pemegang Saham wajib membaca
      ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
      pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
      Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur Meeting Info
      pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs
      Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan
      dengan keikutsertaan Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang akan hadir
      dalam Rapat secara fisik.
8.    Bagi Pemegang Saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi
      eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau
      menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
9.    Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
      aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
      Rapat.
10.   Sebelum memasuki ruang Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam
      Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti
      identitas diri yang asli dan memberikan 1 copynya.
11.   Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
      dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
      a.     Proses Registrasi
              i.       Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan
                       deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas
                       waktu pada butir 8 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka
                       wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
                       tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
                       secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
              ii.      Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
                       kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1
                       (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
                       pada butir 8 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
                       melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
                       tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
                       secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
              iii.     Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
                       kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative)
                       atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum
                       memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
                       dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8, maka
                       penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan
                       registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
                       pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
                       elektronik ditutup oleh Perseroan.
              iv.      Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
                       kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek)



                                                                                         2
Page 3
            dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
            batas waktu pada butir 8, maka perwakilan penerima kuasa yang telah
            terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi
            kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
            sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
            Perseroan.
     v.     Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
            memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
            Perseroan     (Independent     Representative)    atau    Individual
            Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1
            (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
            paling lambat hingga batas waktu pada butir 8, maka pemegang
            saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
            kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
            pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan
            sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan
            otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
     vi.    Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara
            elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i - iv dengan alasan
            apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima
            kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
            kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum
            kehadiran dalam Rapat.

b.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
      i.     Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali
             kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
             pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau
             pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh
             pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur
             chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-
             Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau
             pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada
             kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for
            agenda item          no. [ ]”.
     ii.    Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat
            secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI
            merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan
            dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
            aplikasi eASY.KSEI.
     iii.   Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
            menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya
            selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka
            diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
            kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat
            terkait.


                                                                                    3
Page 4
c.   Proses Pemungutan Suara/Voting
      i.     Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
             eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
      ii.    Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima
             kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara
             Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 10 huruf a angka i – iii, maka
             pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan
             untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan
             suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
             Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata
             acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu
             pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur
             maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara
             secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda
             item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’.
             Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan
             pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status
             pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow
             Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”,
             maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara
             Rapat yang bersangkutan.
      iii.   Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
             merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
             Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan
             suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan
             waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan
             akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
             eASY.KSEI.

d.   Menyaksikan Pelaksanaan Rapat pada Tayangan RUPS
     i.    Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di
           aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 8
           dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
           melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu
           Tayangan       RUPS       yang berada    pada     fasilitas AKSes
           (https://akses.ksei.co.id/).
     ii.   Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
           kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first
           serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak
           mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat
           melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik
           serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam
           Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI
           sebagaimana ketentuan pada butir 10 huruf a angka i - v.
     iii.  Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan


                                                                                     4
Page 5
                       pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi
                       hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada
                       butir 10 huruf a angka i - v, maka kehadiran pemegang saham atau
                       penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan
                       masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
                iv.    Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan
                       pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand
                       yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
                       pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung.
                       Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to
                       talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
                       menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara
                       langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara
                       Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan
                       RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan
                       dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
                       aplikasi eASY.KSEI.
                v.     Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan
                       aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau
                       penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser)
                       Mozilla Firefox.

12.      Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses System KSEI (eASY.KSEI)
         dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat
         dalam situs web Perseroan www.folagocorp.com untuk memberikan kuasa dan
         suaranya dalam Rapat.
13.      Para Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dalam butir 12 di atas, dapat
         menyampaikan pertanyaan atas mata acara melalui email ke Perseroan
         www.folagocorp.com dengan ditembuskan pada ficomindo_br@yahoo.co.id dan
         Pertanyaan tersebut akan disampaikan dalam Rapat oleh Penerima Kuasa dan dicatat
         dalam Risalah Rapat yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas pertanyaan tersebut
         akan disampaikan melalui email Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) hari kerja
         setelah Rapat.
14.      Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan
         perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan
         Rapat atas mata acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah
         disampaikan oleh pemegang saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam
         butir 11 diatas, maupun yang disampaikan dalam Rapat.
      15. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau
          uasanya yang sah yang akan hadir secara fisik dalam Rapat dimohon dengan hormat
          telah berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum
          Rapat dimulai.

                                        Jakarta, 08 Juli 2026.
                                          Direksi Perseroan



                                                                                               5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published8 Jul 2026
Pages5
Characters16,595
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org FOLAGO GLOBAL NUSANTARA Tbk p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Folago Karya Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result