Back to announcement
20250526_MREI_Pemanggilan RUPS_31889105_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted MREISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT MASKAPAI REASURANSI INDONESIA Tbk.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta Selatan
Direksi Perseroan mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 19 Juni 2025
Waktu : 14.00 WIB – selesai
Tempat : Ruang MLC Lounge, Plaza Marein Lt. 22
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78, Jakarta 12910
Mekanisme : Rapat secara elektronik dengan aplikasi eASY.KSEI dan secara fisik
Dengan Mata Acara Rapat:
1. Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024:
a. Persetujuan atas Laporan Kegiatan Perseroan.
b. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan.
c. Pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk Melakukan Audit Laporan
Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025.
4. Penetapan Besarnya Gaji dan/atau Tunjangan Lainnya bagi Anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan.
5. Perubahan Pengurus Perseroan.
6. Persetujuan atas Tindak Lanjut Rencana Pemisahan Unit Usaha Syariah.
7. Laporan Rencana Bisnis Tahun 2025 yang telah mendapat persetujuan Dewan Komisaris
Perseroan dan Pemaparan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) Perseroan.
Dengan Penjelasan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
• Mata acara ke 1 s/d 3, merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan
Perseroan, hal ini sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UU No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas (‘’UUPT”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”).
• Mata acara ke 4, sesuai dengan pasal 13 ayat 6 dan pasal 16 ayat 10 Anggaran Dasar
Perseroan bahwa para anggota Direksi dan Dewan Komisaris diberikan gaji berikut fasilitas
dan tunjangan lainnya yang jumlah jenisnya ditetapkan oleh RUPS.
• Mata acara ke 5, Perseroan akan menyampaikan diantaranya mengenai usulan persetujuan
pembatalan pengangkatan Pengurus Perseroan yang akan diangkat berdasarkan keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 29 November 2024.
• Mata acara ke 6, Perseroan akan menyampaikan antara lain mengenai usulan persetujuan
Perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah yaitu pemisahan Unit Syariah dilakukan
dengan mekanisme bentuk 1 sebagaimana dimaksud dalam Bab II bagian B angka 1 huruf a
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 10/SEOJK.05/2024 Tentang
Mekanisme dan Tata Cara Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Reasuransi (”SEOJK 10/2024”).
• Mata acara ke 7, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa
Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik (“POJK 51/2017”) serta Pasal 5 ayat 2 Peraturan
Page 2
OJK No. 24/POJK.05/2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (“POJK 24/2019”), Perseroan wajib mengomunikasikan Rencana Bisnis dan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan kepada Pemegang Saham. Catatan: 1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan karena iklan Pemanggilan ini dianggap sebagai undangan resmi, Iklan pemanggilan ini juga dapat dilihat di situs web web Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id), situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (www.ksei.co.id) dan situs web Perseroan (www.marein-re.com). 2. Rapat diselenggarakan dengan mengacu kepada POJK 15/2020, POJK 16/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan. 3. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat ini hanya para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 27 Mei 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB. 4. Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham untuk memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) dan dapat hadir secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System (eASY.KSEI) yang dapat diakses pada https://akses.ksei.co.id. Fasilitas e-Proxy tersedia bagi Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat sebelum pukul 12.00 WIB. 5. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI serta Tata Tertib Rapat dapat dilihat di situs web Perseroan (www.marein-re.com). 6. Bagi Para Pemegang Saham Perseroan atau Kuasanya yang hendak menghadiri Rapat secara fisik tanpa menggunakan fasilitas eASY.KSEI, maka Pemegang Saham dapat menggunakan formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh dari situs web Perseroan (www.marein-re.com). Surat Kuasa harus diterima Direksi selambat-lambatnya tanggal 12 Juni 2025. Pemegang Saham atau Kuasa yang hadir wajib memperlihatkan Surat Kuasa dan/atau kartu identitas kepada PT EDI Indonesia untuk dapat mengikuti Rapat. 7. Untuk keperluan Rapat yang diselenggarakan secara elektronik tersebut, Perseroan menggunakan layanan audio, visual, serta audio visual melalui eASY.KSEI, sebagai media yang memfasilitasi peserta Rapat untuk melihat, mendengar dan/atau berpartisipasi secara langsung. Perseroan menerima suara yang telah disampaikan melalui eASY.KSEI sebelum pelaksanaan Rapat secara elektronik. Perseroan menerima kehadiran Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya secara elektronik, termasuk suara yang diberikan secara langsung oleh Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya melalui eASY.KSEI pada saat berlangsungnya Rapat secara elektronik. 8. Bilamana para Pemegang Saham atau kuasanya akan menghadiri Rapat, maka bagi Pemegang Saham perorangan wajib menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenal lainnya yang berlaku kepada petugas Rapat sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum (“Pemegang Saham Badan Hukum”) wajib menyerahkan (a) fotokopi anggaran dasar Pemegang Saham Badan Hukum yang berlaku pada saat Rapat akan dilaksanakan dan surat keputusan Persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (b) fotokopi akta pengangkatan para anggota Direksi yang masih berlaku pada saat Rapat akan dilaksanakan berikut surat keputusan penerimaan pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI diminta untuk menyerahkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka Rekening. 9. Bahan-bahan Rapat dapat diperoleh dengan mengakses eASY.KSEI atau dengan cara mengunduh dari situs web Perseroan (www.marein-re.com).
Page 3
10. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para Pemegang Saham atau
Kuasanya yang hendak hadir secara fisik dalam RUPST diminta dengan hormat sudah berada
di tempat Rapat pada pukul 13.00 WIB untuk registrasi.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN:
1. Perseroan tidak menyediakan dan/atau membagikan makanan dan minuman selama
penyelenggaraan Rapat.
2. Perseroan juga tidak akan menyediakan dan/atau membagikan bingkisan kepada para
Pemegang Saham atau Kuasanya yang menghadiri Rapat.
3. Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham untuk menggunakan alternatif
pemberian kuasa secara elektronik, dengan demikian kehadiran fisik dalam Rapat tidak
diperlukan.
Jakarta, 28 Mei 2025
PT MASKAPAI REASURANSI INDONESIA Tbk.
Direksi
Page 4
INVITATION
ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
PT MASKAPAI REASURANSI INDONESIA Tbk.
(“The Company”)
Domiciled in South Jakarta
The Company’s Board of Directors hereby invites all the shareholders to attend the Annual
General Meeting of Shareholders (“Meeting”) that will be held on:
Date : Thursday, June 19, 2025
Time : 14.00 – finish
Venue : MLC Lounge, Plaza Marein 22nd Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78, Jakarta 12910
Mechanism : Meetings electronically with the eASY.KSEI application and physically
With the following Meeting Agenda:
1. The Company’s Annual Report for the Fiscal Year 2024:
a. Approval for the Company’s Activity Report.
b. Approval for the Company’s Financial Statements.
c. The Board of Commissioners Supervisory Duty Report.
2. Determination of the use of the Company's Net Income for the financial year ending December
31, 2024.
3. Appointment of the Public Accounting Firm and Public Accountant to Audit the Company’s
Financial Statement for the Fiscal Year 2025.
4. Determination of Salaries and/or Other Allowances for Members of the Company’s Board of
Commissioners and Board of Directors.
5. Changes of the Company’s Management Composition.
6. Approval of the Action plan for the Sharia Business Unit Spin-off.
7. Annual Business Plan for the Year 2025 which has been approved by the Board of
Commissioners and Presentation of the Company's Sustainable Financial Action Plan.
Dengan Penjelasan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
• Agenda 1 to 3, are the routine agenda held at the Company's Annual GMS, this is in
accordance with the provisions of the Company's Articles of Association, Law No. 40 of 2007
concerning Limited Liability Companies (”UUPT”) and Financial Services Authority
Regulations (“POJK”).
• 4th agenda, in accordance with Article 13 Paragraph 6 and Article 16 Paragraph 10 of the
Company's Articles of Association that members of the Board of Directors and Board of
Commissioners are given salaries and other facilities and allowances, the number of types of
which is determined by the GMS.
• 5th Agenda, the Company will propose, among other things, for approval the cancellation of
the appointment of the Company's Management that was to be appointed based on the
resolution of the Company's Extraordinary General Meeting of Shareholders on November 29,
2024.
• 6th agenda, the Company will propose, among other things, a proposal for the approval of the
Amendment to the Spin-off Plan for the Sharia Unit, specifically that the Spin-off of the Sharia
Unit will be carried out using Mechanism Form 1 as referred to in Chapter II, part B, number
1, letter a of the Circular Letter of the Financial Services Authority of the Republic of Indonesia
No. 10/SEOJK.05/2024 concerning Mechanisms and Procedures for the Spin-off of Sharia
Units of Insurance Companies and Reinsurance Companies (”SEOJK 10/2024”).
Page 5
• 7th agenda, in accordance with the provisions of Article 6 of POJK No. 51/POJK.03/2017
concerning the Implementation of Sustainable Finance for Financial Services Institutions,
Issuers and Public Companies (“POJK 51/2017”) and Article 5 paragraph 2 of POJK No.
24/POJK.05/2019 concerning Business Plans for Non-Bank Financial Services Institutions
("POJK 24/2019"), the Company is required to communicate the Business Plan and Action
Plan for Sustainable Finance to Shareholders.
Note:
1. The Company does not send a separate invitation to the Shareholders of the Company
because this advertisement is considered an official invitation. This invitation advertisement
can be seen on the website of Indonesia Stock Exchange (www.idx.co.id), PT Kustodian
Sentral Efek website Indonesia (www.ksei.co.id), and the Company's website (www.marein-
re.com).
2. The Meeting will be held with reference to POJK 15/2020, POJK 16/2020 and the Company's
Articles of Association.
3. Those entitled to attend or be represented in this Meeting are only the Shareholders whose
names are recorded in the Company's Shareholders Register on May 27, 2025 up to 4.00 pm.
4. The Company urges the Shareholders to provide power of attorney electronically (e-Proxy),
and can attend electronically through KSEI's Electronic General Meeting Systems
(eASY.KSEI) facility which can be accessed at https://akses.ksei.co.id. The e-Proxy facility is
available for Shareholders who are entitled to attend the Meeting from the invitation date until
1 (one) working day before the Meeting date at 12.00 WIB.
5. Registration guidelines, utilization, and further explanation regarding eASY.KSEI and the
Meeting Rules can be seen on the Company's website (www.marein-re.com).
6. For the Shareholders of the Company or their proxies who intend to attend the Meeting
physically without using the eASY.KSEI facility, the Shareholders will be able to use the Power
of Attorney form which can be downloaded from the Company's website (www.marein-
re.com). The power of attorney must be received by the Board of Directors no later than June
12, 2025. The shareholders or the proxies who are presenting must show a power of attorney
and/or identity card to PT EDI Indonesia to be able to attend the Meeting.
7. For the purposes of the Meeting which is held electronically, the Company uses audio, visual
and audio-visual services via eASY.KSEI, as a platform that facilitates Meeting participants to
watch, hear and/or participate directly. The Company accepts votes that have been submitted
via eASY.KSEI prior to holding the Meeting electronically. The Company accepts the presence
of Shareholders or their Proxies electronically, including votes cast directly by Shareholders
or their Proxies via eASY.KSEI during an electronic Meeting.
8. If the Shareholders or their proxies intend to attend the Meeting, individual Shareholders must
submit a photocopy of their National Identity Card or other valid identification to the Meeting
officer before entering the Meeting room. The Shareholders who are legal entities (“Legal
Entity Shareholders”) must submit (a) a photocopy of the Articles of Association of the Legal
Entity Shareholders that are in effect at the time the Meeting will be held and (b) a copy of the
deed of appointment of members of the Board of Directors which is still valid at the time the
Meeting will be held, following evidence of notification to the Minister of Law and Human Rights
of the Republic of Indonesia. Shareholders whose shares are in the collective custody of KSEI
are requested to submit a Written Confirmation for the Meeting (KTUR) which can be obtained
at the Securities Company or Custodian Bank where the Shareholders open the Account.
9. Materials for the AGMS can be obtained by accessing eASY.KSEI or by downloading from the
Company's website (www.marein-re.com).
10. To simplify the arrangement and order of the Meeting, Shareholders or their proxies who wish
to be physically present at the AGM are kindly requested to be at the Meeting venue at 13.00
WIB for registration.
Page 6
IMPORTANT NOTICE:
1. The Company will not provide and/or distribute any food and drink during the Meeting.
2. The Company also shall not provide and/or distribute any souvenir to the Shareholders
or the Proxies who attend the Meeting.
3. The Shareholders are encouraged to use an alternative electronic proxy to vote in the Meeting,
therefore conditions the physical attendance at the Meeting will be unnecessary for the
purposes of exercising the rights of the Shareholders.
Jakarta, May 28, 2025
PT MASKAPAI REASURANSI INDONESIA Tbk.
Board of Directors
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pemegang Saham
p.2
unresolved
org
Financial Services Authority
p.4 ×2
unresolved
org
Bank Financial Services Institutions
p.5
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.5
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek
p.5
unresolved
org
Minister of Law and Human Rights
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.