Back to announcement
20250527_PEGE_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31889666_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review PEGESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT PANCA GLOBAL KAPITAL Tbk
Direksi PT Panca Global Kapital Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada
Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan yang diselenggarakan secara elektronik sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik, (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu;
A. Pada
Hari/Tanggal : Senin, 26 Mei 2025
Waktu : 10.07 - 10.42 WIB
Tempat Rapat
Secara Fisik : Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I Lantai 17 Suite 1711
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan, termasuk Laporan
Pertanggungjawaban Direksi dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku
2024.
2. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2025.
3. Penetapan gaji, uang jasa, dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan dan Penetapan Gaji
atau honorarium dan tunjangan lain bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan.
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat.
Direksi:
1. Bapak Arif Thenu selaku Direktur Utama,
2. Bapak Trisno Limanto selaku Direktur; dan
Dewan Komisaris:
1. Bapak Chengwy Karlam selaku Komisaris Utama (Independen)
C. Rapat tersebut telah dihadiri oleh 2.095.879.820 saham, yang memiliki hak suara yang sah atau setara
dengan 73.970% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.
D. Dalam Rapat telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait setiap mata acara Rapat,
namun dalam mata acara Rapat tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
E. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
F. Keputusan untuk mata acara Rapat ke-1 sampai dengan ke-3 adalah keputusan diambil bulat secara
musyawarah untuk mufakat.
G. Keputusan mata acara Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Page 2
Mata Acara Rapat Pertama:
1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-
12-2024 (tiga puluh satu desember dua ribu dua puluh empat) serta laporan pengawasan Dewan
Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu desember dua
ribu dua puluh empat).
2. Menerima baik dan menyetujui serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
2024 (dua ribu dua puluh empat) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Bambang
Sudaryono & Rekan Nomor: 00079/2.0326/AU.1/05/1251-4/1/III/2025 Perihal: Laporan Auditor
Independen tanggal 24-03-2025 (dua puluh empat Maret dua ribu dua puluh lima) dengan pendapat
“Wajar Dalam Semua Hal yang Material”, dengan demikian membebaskan seluruh anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acquit et de charge)
atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2024 (dua
ribu dua puluh empat), sepanjang tindakan mereka tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) tersebut.
Mata Acara Rapat Kedua:
Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik untuk
melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima) dan
memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik
tersebut serta persyaratan lain penunjukannya, serta menunjuk Akuntan Publik Pengganti dalam hal
Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut, karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan tugas
audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima), dengan ketentuan
bahwa dalam melakukan penunjukan Akuntan Publik tersebut, Dewan Komisaris wajib memperhatikan
rekomendasi dari Komite Audit Perseroan, serta memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam
peraturan di bidang Pasar Modal.
Mata Acara Rapat Ketiga:
Menyetujui:
1. a. Jumlah Gaji atau honorarium dan Tunjangan Lain Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025
(dua ribu dua puluh lima) sebanyak-banyaknya sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta
Rupiah).
b. Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji dan
tunjangan para anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh empat)
dan melakukan setiap dan semua tindakan lainnya yang diperlukan untuk maksud tersebut diatas
tanpa ada pengecualian diatas tanpa ada pengecualian.
Page 3
Jakarta, 26 Mei 2025 Direksi Perseroan
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Chengwy Karlam
p.1
unresolved
person
Drs. Bambang Sudaryono
p.2
unresolved
org
Drs. Bambang Sudaryono & Rekan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
OK
confidence 0.778
355 ms
12 Sep 2026 22:50
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-05-26',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '73970',
'shares_present': '2095879820',
'time_end': '10:42:00',
'time_start': '10:07:00'}