Back to announcement
20250528_FIMP_Pemanggilan RUPS_31890038_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted FIMPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PANGGILAN RUPS
Direksi PT Fimperkasa Utama Tbk (“Perseroan”) bersama ini mengundang para Pemegang
Saham untuk menghadiri:
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 23 Juni 2025
Waktu : 11.00 WIB s.d selesai
Tempat : Graha FIM 2, Jalan Pejaten Raya No. 34, Pejaten Barat
Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang disampaikan:
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan
2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih
3. Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
4. Penetapan Gaji dan Tunjangan Anggota Direksi.dan Komisaris
Catatan:
1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan Rapat.
2. Untuk (i) mempermudah dan memperlancar pelaksanaan sinkronisasi sistem
registrasi pemegang saham dan (ii) memastikan agar pelaksanaan Rapat dapat
berjalan tepat waktu, registrasi pemegang saham di tempat Rapat akan dibuka pada
pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 10.00 WIB atau 30 (tiga puluh) menit sebelum
Rapat dimulai. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir setelah pukul 11.00 WIB
tidak diperkenankan untuk melakukan registrasi dan hadir dalam Rapat.
3. Sehubungan dengan ketentuan dalam butir kedua di atas, kami menghimbau kepada
Pemegang Saham atau kuasanya untuk dapat hadir di tempat Rapat 90 (sembilan
puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
4. Bahan Mata Acara Rapat, telah tersedia di kantor Perseroan, beralamat di Jalan
Pejaten Raya No. 34, Pejaten Barat, Pasar Minggu ("Kantor Perseroan") terhitung
sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan tanggal 20 Juni 2025, pukul 17.00 WIB.
Bahan Mata Acara Rapat dapat diperoleh dari Perseroan pada jam kerja dan atas
permintaan tertulis dari Pemegang Saham melalui email info@fimperkasautama.co.id
Laporan Tahunan Perseroan dan daftar riwayat hidup calon Dewan Komisaris
Perseroan juga tersedia di situs web Perseroan
(https://www.fimperkasautama.com/rapat-umum-pemegang-saham/).
5. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 27 Mei
2025 pada jam penutupan perdagangan saham atau bagi Pemegang Saham yang
sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektip PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
("KSEI") pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 16 Mei 2025.
6. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Perseroan telah menyediakan
alternatif bagi pemegang saham untuk memberikan kuasa secara elektronik kepada
Page 2
pihak independen melalui sistem eASY.KSEI yang dikelola oleh KSEI ("E-Proxy").
Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan adalah biro administrasi efek Perseroan,
yaitu PT BIMA REGISTRA.
7. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum agar menyerahkan
fotokopi Anggaran Dasarnya yang terakhir (beserta pengesahan dari atau pelaporan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta akta notaris tentang
pengangkatan anggota direksi dan Dewan Komisaris atau pengurus terakhir (Beserta
bukti penerimaan dan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia).
8. Pemegang saham yang berhalangan hadir dapat diwakilkan oleh kuasanya
berdasarkan surat kuasa (dengan hak substitusi) yang bentuk dan isinya disetujui oleh
Direksi Perseroan. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan
Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa pemegang saham dalam Rapat, namun
tidak berhak mengeluarkan suara dalam pemungutan suara. Pemegang saham yang
alamatnya terdaftar diluar Republik Indonesia, surat kuasanya harus dilegalisasi oleh
Notaris/Pejabat berwenang setempat dan oleh Kedutaan Besar/Perwakilan Republik
Indonesia setempat.
9. Formulir surat kuasa dapat diperoleh selama jam kerja di Biro Administrasi Efek
Perseroan, melalui nomor telepon: (021) 2598 4818, atau Corporate Legal Perseroan,
melalui email info@fimperkasautama.co.id.
10. Semua asli surat kuasa yang sudah sesuai dengan persyaratan harus sudah diterima
oleh BAE atau Sekretaris Perseroan selambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum
penyelenggaraan RUPS yaitu pada tanggal 20 Juni 2025, pukul 17.00 WIB
11. Satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara. Apabila seorang Pemegang Saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham,
suara yang dikeluarkan berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya.
Jakarta, 28 Mei 2025
PT Fimperkasa Utama Tbk
Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT BIMA REGISTRA.
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.