Back to announcement
20250528_ELTY_Pemanggilan RUPS_31890012_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted ELTYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BAKRIELAND DEVELOPMENT TBK (“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”), yang akan
diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Kamis, 19 Juni 2025
Waktu : Pukul 10.30 WIB
Tempat : The Bridge Function Room - Hotel Horison Suites & Residences Rasuna
Jakarta, Komplek Apartemen Taman Rasuna
Jl. H.R. Rasuna Said - Jakarta Selatan
Mata Acara Rapat, sebagai berikut :
1. Persetujuan atas laporan pertanggungjawaban Direksi tentang jalannya Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Laba Rugi dan
Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.
3. Persetujuan penunjukkan Kantor Akuntan Publik Independen untuk melakukan audit atas
buku Perseroan untuk tahun buku 2025.
Penjelasan mengenai Mata Acara Rapat :
Penjelasan Mata Acara ke-1 :
Sesuai ketentuan Pasal 9 dan Pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 66, Pasal 67,
Pasal 68, dan Pasal 69 UUPT mengusulkan kepada Rapat untuk (i) menyetujui Laporan
Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; mengesahkan
Laporan Tugas Pengawasan Tahunan Dewan Komisaris Perseroan tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024; dan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung
jawab sepenuhnya (“acquit et décharge”) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
atas pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024, sejauh tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin
dalam laporan tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Penjelasan Mata Acara ke-2 :
Sesuai ketentuan Pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 66, dan, Pasal 68, UUPT;
mengusulkan kepada Rapat untuk mengesahkan Laporan Keuangan (yang telah diaudit)
Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Y. Santosa Dan Rekan sebagaimana dibuat dalam Laporan Auditor
Independen, tertanggal 26 Maret 2025.
Penjelasan Mata Acara ke-3 :
Sesuai ketentuan Pasal 68 ayat (1) UUPT dan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No
15 / POJK.04//2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK No 15 Tahun 2020”) sehubungan dengan audit laporan
Page 2
keuangan Perseroan, maka Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan atas usulan Komite Audit untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang akan melakukan audit terhadap laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 dan periode- periode lainnya dalam tahun buku 2025, serta memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik berikut persyaratan- persyaratannya. Catatan : 1. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat hanyalah para Pemegang Saham atau kuasa yang sah dari para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 27 Mei 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB. 2. Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Direksi KSEI No. KSEI- 4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021 perihal Penerapan Modul e-Proxy dan Modul e- Voting pada Aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham, saat ini KSEI telah menyediakan platform e-RUPS untuk pelaksanaan RUPS secara elektronik. Oleh karenanya Pemegang Saham dapat hadir ke pelaksanaan Rapat secara elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting System (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI. Pemegang Saham yang dapat hadir langsung secara elektronik adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/). 3. Para Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat kuasa yang dapat diperoleh di kantor Perseroan dengan ketentuan bahwa anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan tidak diperkenankan untuk bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham dalam Rapat. 4. Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir dalam Rapat untuk memberikan kuasa secara elektronik kepada perwakilan Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE Perseroan”), yaitu PT Sinartama Gunita selaku pihak yang ditunjuk oleh Perseroan sebagai Penerima Kuasa Independen melalui eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sejak Pemanggilan Rapat sampai paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Rabu tanggal 18 Juni 2025, sampai dengan pukul 12.00 WIB. 5. Selain pemberian kuasa secara elektronik di atas, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat juga dapat memberikan kuasa tertulis secara konvensional. Formulir Surat Kuasa tersebut dapat diperoleh pada setiap hari dan jam kerja di Biro Administrasi Efek Perseroan, yakni PT Sinartama Gunita, di Gedung Menara Tekno Lt. 7, Jl. H. Fachrudin No. 19, Kebon Sirih-Tanah Abang, Jakarta Pusat. 6. Semua surat kuasa untuk Rapat harus diterima oleh Biro Administrasi Efek Perseroan di alamat seperti tercantum pada butir 5. di atas selambatnya pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat, sekurangnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat yaitu Senin tanggal 16 Juni 2025. 7. Bagi Pemegang Saham yang memberikan kuasanya secara elektronik melalui eASY.KSEI diharapkan untuk memberikan suara bersamaan dengan pemberian kuasa pada setiap mata acara Rapat melalui eASY.KSEI tersebut, sedangkan Pemegang Saham yang memberikan kuasanya secara tertulis diharapkan agar mencantumkan pemberian suaranya untuk setiap mata acara Rapat pada Surat Kuasa tertulis tersebut.
Page 3
8. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat, wajib menyerahkan
salinan (fotocopy) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas diri lainnya kepada
petugas pendaftaran Perseroan sebelum memasuki ruang rapat. Untuk para Pemegang
Saham dalam Penitipan Kolektif wajib membawa Surat KTUR yang dapat diperoleh
melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian Bagi Pemberi Kuasa maupun Penerima
Kuasa, dan bagi Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum diminta dengan hormat agar
membawa salinan (fotocopy) Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya, surat-surat
pengesahan/persetujuan dari instansi yang berwenang, berikut akta yang memuat susunan
pengurus terakhir/Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat saat Rapat, kepada
petugas pendaftaran Perseroan sebelum memasuki tempat Rapat.
9. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat diminta dengan hormat agar
hadir di ruang rapat 30 menit sebelum Rapat dimulai.
10. Bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam Rapat termuat dalam Laporan Tahunan
Perseroan yang telah tersedia dan dapat diunduh melalui situs resmi Perseroan
https://www.bakrieland.com.
Jakarta, 28 Mei 2025
PT Bakrieland Development Tbk
Direksi
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Y. Santosa Dan Rekan
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
person
H. Fachrudin
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.