Back to announcement
20250527_TARA_Pemanggilan RUPS_31889539_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted TARASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan, untuk hadir
dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (untuk selanjutnya secara bersama – sama disebut
“RAPAT”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 23 Juni 2025
Waktu : Pkl 10.00 WIB – selesai
Tempat : Hotel Mulia Hotel
Narcissus Room, Mezzanine Floor
Jl. Asia Afrika – Senayan, Jakarta 10270
Dengan Mata Acara sebagai berikut:
RUPST
1. Persetujuan laporan tahunan, pengesahan laporan keuangan, dan pengesahan
laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit laporan keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
4. Persetujuan pemberian dan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan
fasilitas yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
RUPSLB
1. Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau
menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau
seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri
ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun buku,
dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat utang dan/atau
sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang
diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas anak, ataupun perpanjangan maupun
refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya), terkait
transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, yang
merupakan transaksi yang dikecualikan dari POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
Page 2
Dengan penjelasan sebagai berikut :
a. Mata acara RUPS-T ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan mata acara yang rutin
diadakan dalam RUPS-T Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 ("UUPT").
b. Mata acara RUPS-LB ke-1 yaitu pemberian kuasa dan wewenang kepada Perseroan
dalam rangka mengalihkan kekayaan Perseroan atau menjadikan jaminan utang
kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah
kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) tahun buku, baik dalam 1 (satu) transaksi
atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, atas rencana Perseroan
untuk mendapatkan pinjaman.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para pemegang
saham Perseroan dan Panggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang
saham Perseroan. Panggilan ini dapat dilihat juga di laman situs web Perseroan
(www.agungsemestasejahtera.com), situs web PT Bursa Efek Indonesia, dan situs web
aplikasi eASY.KSEI.
2. Pemegang Saham warkat yang akan hadir pada dasarnya tidak bisa langsung
menggunakan e-voting sehingga harus memberikan kuasa kepada Biro Admnistrasi
Efek (BAE) dangan surat kuasa fisik yang bermaterai. Adapun BAE yang ditunjuk
perseroan adalah PT Sinartama Gunita yang beralamat di :
Sinar Mas Land Plaza, Menara 1, lantai 9,
Jl. M.H. Thamrin, No.51, Jakarta 10350
telepon +6221 392 2332
Faksimili +6221 392 3003
3. Bahan Rapat telah tersedia juga di situs web perseroan
(www.agungsemestasejahtera.com) terhitung sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini
sampai dengan Rapat diselenggarakan. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat
adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2025 sampai dengan penutupan
waktu perdagangan di Bursa Efek Indonesia.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
disebutkan pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang
sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/)
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur Meeting Info
pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs
Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan
dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir
Page 3
dalam Rapat secara fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham
yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam
Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan
bukti identitas diri yang asli.
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
• Proses Registrasi
• Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
• Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1
(satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
• Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan
pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima kuasa yang
mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
• Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan
telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas
waktu pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah
terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
• Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative
dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke
seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga
batas waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa
Page 4
tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham
akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan
suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
pemungutan suara Rapat.
• Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau
penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran
dalam Rapat.
Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
• Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
diskusi per mata acara Rapat. baik yang hadir secara fisik maupun yang
hadir secara elektronik.
• Perseroan akan menonaktifkan fitur ”raise hand” dan ”allow to talk”
dalam Tayangan RUPS, sehingga Perseroan menghimbau agar pemegang
saham atau penerima kuasa dapat menyampaikan pertanyaan atau
pendapat per mata acara secara tertulis dengan menggunakan fitur chat
pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E‐meeting Hall
di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat
dilakukan selama status pelaksanaan RUPS pada kolom ‘General Meeting
Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item []”.
• Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
tertulis melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
eASY.KSEI.
• Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya
selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan
untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan
sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
• Proses Pemungutan Suara/Voting
• Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
eASY.KSEI pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
• Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat, maka
pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui
layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI saat dibuka oleh Perseroan.
Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat
dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara
(voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 1 (satu)
menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung
akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom
‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima
kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat
Page 5
tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no
[ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk
mata acara Rapat yang bersangkutan.
• Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara
langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu
maksimum adalah 1 (satu) menit per mata acara Rapat) dan akan
dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
eASY.KSEI.
• Tayangan RUPS
• Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di
eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat
menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui
webinarZoom dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan
RUPS) yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
• Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve
basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak
mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPStetap dianggap sah hadir secara elektronik serta
kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat,
sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
• Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi
hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran
pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah
serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
• Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
12. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik, mohon
untuk mematuhi prosedur sebagai berikut:
i. Memperlihatkan asli dan menyerahkan fotokopi KTP atau tanda pengenal
lain yang masih berlaku kepada petugas registrasi sebelum memasuki ruang
Rapat.
ii. Bagi pemegang saham yang berbentuk Badan Hukum, agar menyertakan
dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Fotokopi perubahan Anggaran Dasar terakhir berikut bukti persetujuan
dari dan/atau pelaporan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia.
b. Fotokopi Akta pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
atau pengurus terakhir berikut bukti pemberitahuan perubahan data
kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
c. Fotokopi tanda pengenal (KTP) dari pemberi dan/atau penerima kuasa
(bilamana dikuasakan).
Page 6
d. Menggunakan Masker dan menjaga jarak selama berada di area tempat
Rapat. Perseroan berhak dan berwenang untuk melarang pemegang
saham atau kuasanya untuk menghadiri atau berada dalam ruang Rapat
dalam hal pemegang saham atau kuasanya tidak memenuhi protokol
keamanan dan kesehatan.
13. Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman, maupun souvenir kepada
Pemegang Saham.
14. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham
Perseroan atau kuasanya diharapkan sudah hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh)
menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 28 Mei 2025
PT. AGUNG SEMESTA SEJAHTERA TBK
Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.5 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.