Skip to content
Back to announcement

20250527_TARA_Pemanggilan RUPS_31889539_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted TARA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                PEMANGGILAN
                   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan, untuk hadir
dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (untuk selanjutnya secara bersama – sama disebut
“RAPAT”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Senin, 23 Juni 2025
Waktu        : Pkl 10.00 WIB – selesai
Tempat       : Hotel Mulia Hotel
               Narcissus Room, Mezzanine Floor
               Jl. Asia Afrika – Senayan, Jakarta 10270

Dengan Mata Acara sebagai berikut:

RUPST
  1. Persetujuan laporan tahunan, pengesahan laporan keuangan, dan pengesahan
     laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
  2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
     pada tanggal 31 Desember 2024.
  3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit laporan keuangan
     Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
  4. Persetujuan pemberian dan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris
     Perseroan untuk menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan
     fasilitas yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk
     tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

RUPSLB

    1. Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau
       menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau
       seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri
       ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun buku,
       dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat utang dan/atau
       sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang
       diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas anak, ataupun perpanjangan maupun
       refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya), terkait
       transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, yang
       merupakan transaksi yang dikecualikan dari POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
Page 2
Dengan penjelasan sebagai berikut :
a.   Mata acara RUPS-T ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan mata acara yang rutin
     diadakan dalam RUPS-T Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
     Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 ("UUPT").
b.   Mata acara RUPS-LB ke-1 yaitu pemberian kuasa dan wewenang kepada Perseroan
     dalam rangka mengalihkan kekayaan Perseroan atau menjadikan jaminan utang
     kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah
     kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) tahun buku, baik dalam 1 (satu) transaksi
     atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, atas rencana Perseroan
     untuk mendapatkan pinjaman.

Catatan:
 1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para pemegang
     saham Perseroan dan Panggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang
     saham Perseroan. Panggilan ini dapat dilihat juga di laman situs web Perseroan
     (www.agungsemestasejahtera.com), situs web PT Bursa Efek Indonesia, dan situs web
     aplikasi eASY.KSEI.
 2. Pemegang Saham warkat yang akan hadir pada dasarnya tidak bisa langsung
     menggunakan e-voting sehingga harus memberikan kuasa kepada Biro Admnistrasi
     Efek (BAE) dangan surat kuasa fisik yang bermaterai. Adapun BAE yang ditunjuk
     perseroan adalah PT Sinartama Gunita yang beralamat di :
                         Sinar Mas Land Plaza, Menara 1, lantai 9,
                          Jl. M.H. Thamrin, No.51, Jakarta 10350
                                  telepon +6221 392 2332
                                 Faksimili +6221 392 3003
 3. Bahan       Rapat     telah      tersedia   juga     di    situs   web   perseroan
     (www.agungsemestasejahtera.com) terhitung sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini
     sampai dengan Rapat diselenggarakan. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat
     adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
     Saham Perseroan pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2025 sampai dengan penutupan
     waktu perdagangan di Bursa Efek Indonesia.
 4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
     sebagai berikut:
        a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
        b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
  5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
     disebutkan      pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang
     sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
  6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
     eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/)
  7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
     ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
     pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
     Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur Meeting Info
     pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs
     Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan
     dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir
Page 3
    dalam Rapat secara fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham
    yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
    menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
    pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
    aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
    Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam
    Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan
    bukti identitas diri yang asli.
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
    dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
       • Proses Registrasi
            • Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
                 kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
                 butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
                 melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
                 pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
                 elektronik ditutup oleh Perseroan.
            •    Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
                 kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1
                 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
                 pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
                 melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
                 pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
                 elektronik ditutup oleh Perseroan.
           •     Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
                 yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
                 Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan
                 pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
                 eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima kuasa yang
                 mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
                 aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
                 registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
           •     Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
                 partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan
                 telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas
                 waktu pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah
                 terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran
                 dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
                 dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
            •    Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
                 memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
                 Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative
                 dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke
                 seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga
                 batas waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa
Page 4
        tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
        aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham
        akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan
        suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
        pemungutan suara Rapat.
   •    Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
        dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau
        penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
        kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran
        dalam Rapat.
   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
   •    Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
        untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
        diskusi per mata acara Rapat. baik yang hadir secara fisik maupun yang
        hadir secara elektronik.
    • Perseroan akan menonaktifkan fitur ”raise hand” dan ”allow to talk”
        dalam Tayangan RUPS, sehingga Perseroan menghimbau agar pemegang
        saham atau penerima kuasa dapat menyampaikan pertanyaan atau
        pendapat per mata acara secara tertulis dengan menggunakan fitur chat
        pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E‐meeting Hall
        di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat
        dilakukan selama status pelaksanaan RUPS pada kolom ‘General Meeting
        Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item []”.
   •    Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
        tertulis melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
        kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
        Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
        eASY.KSEI.
   •    Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
        menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya
        selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan
        untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan
        sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
• Proses Pemungutan Suara/Voting
   •    Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
         eASY.KSEI pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
   •     Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
         namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat, maka
         pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
         menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui
         layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI saat dibuka oleh Perseroan.
         Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat
         dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara
         (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 1 (satu)
         menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung
         akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom
         ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima
         kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat
Page 5
                tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
                ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no
                [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk
                mata acara Rapat yang bersangkutan.
          •      Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
                merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
                Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara
                langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu
                maksimum adalah 1 (satu) menit per mata acara Rapat) dan akan
                dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
                eASY.KSEI.
      • Tayangan RUPS
          •     Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di
                eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat
                menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui
                webinarZoom dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan
                RUPS) yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
          •      Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
                kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve
                basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak
                mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat
                melalui Tayangan RUPStetap dianggap sah hadir secara elektronik serta
                kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat,
                sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
          •     Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
                pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi
                hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran
                pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah
                serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
          •     Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
                eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
                kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
12. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik, mohon
    untuk mematuhi prosedur sebagai berikut:
     i.     Memperlihatkan asli dan menyerahkan fotokopi KTP atau tanda pengenal
            lain yang masih berlaku kepada petugas registrasi sebelum memasuki ruang
            Rapat.
     ii.    Bagi pemegang saham yang berbentuk Badan Hukum, agar menyertakan
            dokumen-dokumen sebagai berikut :
            a.    Fotokopi perubahan Anggaran Dasar terakhir berikut bukti persetujuan
                  dari dan/atau pelaporan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
                  Manusia Republik Indonesia.
            b.    Fotokopi Akta pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
                  atau pengurus terakhir berikut bukti pemberitahuan perubahan data
                  kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                  Indonesia.
            c.    Fotokopi tanda pengenal (KTP) dari pemberi dan/atau penerima kuasa
                  (bilamana dikuasakan).
Page 6
            d.    Menggunakan Masker dan menjaga jarak selama berada di area tempat
                  Rapat. Perseroan berhak dan berwenang untuk melarang pemegang
                  saham atau kuasanya untuk menghadiri atau berada dalam ruang Rapat
                  dalam hal pemegang saham atau kuasanya tidak memenuhi protokol
                  keamanan dan kesehatan.
13.   Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman, maupun souvenir kepada
      Pemegang Saham.
14.   Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham
      Perseroan atau kuasanya diharapkan sudah hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh)
      menit sebelum Rapat dimulai.


                                 Jakarta, 28 Mei 2025
                          PT. AGUNG SEMESTA SEJAHTERA TBK
                                       Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published28 May 2025
Pages6
Characters16,888
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sinar Mas p.2
linked org AGUNG SEMESTA SEJAHTERA TBK p.6 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved person H. Thamrin p.2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.5 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result