Back to announcement
20260708_SMKM_Pemanggilan RUPS_32109976_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted SMKMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PT SUMBER MAS KONSTRUKSI TBK
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN KEDUA TAHUN BUKU 2025
Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ("RUPST") yang telah diselenggarakan pada hari
Rabu, tanggal 24 Juni 2026, tidak dapat mengambil keputusan yang sah karena kuorum
kehadiran pemegang saham sebagaimana dipersyaratkan berdasarkan Anggaran Dasar
Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("POJK") Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka tidak
terpenuhi.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua ("RUPST
Kedua"), yang akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Rabu, 15 Juli 2026
Waktu : 14.00 - Selesai
Tempat : Hotel Bidakara
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 71 – 73
Jakarta Selatan 12870
Mata Acara RUPST Kedua:
1. Laporan Direksi Perseroan mengenai kegiatan operasional dan tata usaha keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta
pengesahan Neraca dan Laporan Laba/Rugi untuk tahun buku 2025 serta pembebasan dan
pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota direksi dan Dewan
Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku
tersebut.
2. Laporan atas Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public
Offering) Perseroan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
3. Rencana penggunaan keuntungan Perseroan yang diperoleh sampai dengan tanggal 31
Desember 2025.
4. Penunjukkan Akuntan Publik untuk tahun buku 2026 dan pemberian wewenang kepada
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain
dari penunjukkan tersebut.
5. Penetapan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan.
6. Persetujuan perubahan dan pengangkatan kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan.
Penjelasan Mata Acara RUPST Kedua:
Mata Acara RUPST Kedua ke-1 sampai dengan ke-5 merupakan mata acara yang rutin diadakan
dalam RUPST Perseroan sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-
Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) serta POJK No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
Untuk Mata Acara RUPST Kedua ke-6, merupakan mata acara yang dimintakan persetujuan
dalam RUPST sesuai dengan ketentuan POJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Page 2
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, serta ketentuan dalam Pasal 11 ayat 5 Anggaran
Dasar Perseroan dan Pasal 94 UUPT terkait Pengangkatan anggota Direksi Perseroan.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di
laman situs Perseroan www.konstruksimas.co.id dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara RUPST Kedua tersedia di situs web Perseroan sejak
tanggal dilakukannya Pemanggilan pada hari Rabu, tanggal 8 Juli 2026 sampai dengan
Rapat diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 15 Juli 2026, sesuai informasi Perseroan
di atas.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri RUPST Kedua adalah para pemegang
saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam
perdagangan Bursa Efek hari Selasa, tanggal 7 Juli 2026.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam RUPST Kedua, dapat dilakukan dengan
mekanisme sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan
pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan
dalam penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat
mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas
AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam RUPST Kedua, pemegang saham wajib
membaca ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya
terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap
Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting
Info’ pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan RUPST Kedua yang terdapat pada
laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain
sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan
hadir dalam Rapat secara fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam RUPST Kedua secara fisik atau pemegang
saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
RUPST Kedua.
Page 3
10. Sebelum memasuki ruang RUPST Kedua, pemegang saham atau kuasanya yang hadir
dalam RUPST Kedua secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan
memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
dalam RUPST Kedua melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Mekanisme Kehadiran Pemegang Saham via e-RUPS
i. Bagi Pemegang Saham yang akan mengikuti RUPST Kedua dengan
menggunakan modul e-RUPS dan e-Voting pada aplikasi eASY.KSEI, wajib
mendaftarkan diri pada H-1 Rapat melalui www.akses.ksei.co.id;
ii. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa menerima e-mail pemberitahuan 1
hari sebelum pelaksanaan RUPS via webinar;
iii. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa wajib memiliki akun dalam AKSes
untuk dapat mengakses tautan Rapat;
iv. Tautan webinar dapat dijangkau melalui AKSes Web dan AKSes Mobile;
v. Pada hari H, Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan
menggunakan modul e-RUPS dan e-Voting harus melakukan self registration
secara elektronik di eASY.KSEI melalui www.akses.ksei.co.id
b. Proses Registrasi
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat sampai dengan masa registrasi RUPST Kedua secara elektronik ditutup
oleh Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata
acara RUPST Kedua dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara
minimal untuk 1 (satu) mata acara RUPST Kedua dalam
aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima kuasa
yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam
aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
Page 4
Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative dan
telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata
acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada
butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan
registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai
kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis
diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
menghadiri RUPST Kedua secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam RUPST Kedua.
c. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per
mata acara RUPST Kedua. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara
RUPST Kedua dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau
penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic
Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status
pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’
adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara RUPST Kedua
secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per
mata acara RUPST Kedua berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan
nama pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan
pertanyaan atau pendapat terkait.
d. Proses Pemungutan Suara/Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di
aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara RUPST Kedua
sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf (a) angka i – iii, maka pemegang
saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan
pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall
di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara
secara elektronik per mata acara RUPST Kedua dimulai, sistem secara
otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan
menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting
for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’.
Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan
suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan RUPST
Kedua yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah
menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap
Page 5
memberikan suara Abstain untuk mata acara RUPST Kedua yang
bersangkutan.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan
dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara
elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5
(lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
e. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di
aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat
menyaksikan pelaksanaan RUPST Kedua yang sedang berlangsung
melalui webinar Zoom dengan mengakses
menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas
AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran
tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi
pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan
kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan RUPST Kedua melalui Tayangan
RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan
pilihan suaranya diperhitungkan dalam RUPST Kedua, sepanjang telah
teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11
huruf (a) angka i – v.
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11
huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima
kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
RUPST Kedua melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat
digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi
diskusi per mata acara RUPST Kedua berlangsung. Apabila Perseroan
mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang saham
atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per
mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut
akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI.
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan
aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau
penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla
Firefox.
Jakarta, 8 Juli 2026
PT Sumber Mas Konstruksi Tbk.
Direksi
Page 6
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.