Skip to content
Back to announcement

20250527_ACST_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31889681_lamp1.pdf

Board change Needs review ACST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.945
ACSET

memberof ASTRA

KEPUTUSAN SIRKULER
DEWAN KOMISARIS
PT ACSET INDONUSA TBK
SEBAGAI PENGGANTI RAPAT DEWAN KOMISARIS
(“KEPUTUSAN SIRKULER”)

Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (13) Anggaran Dasar PT Acset Indonusa Tbk, Dewan
Komisaris dapat mengambil keputusan sah tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris dengan
ketentuan bahwa semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota
Dewan komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta
menandatangani keputusan tersebut. Keputusan Dewan Komisaris yang diambil melalui mekanisme
ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam rapat
Dewan Komisaris.

Keputusan Sirkuler ini berlaku sebagai pemberitahuan kepada para anggota Dewan Komisaris
Perseroan mengenai hal-hal yang ditetapkan di dalam Keputusan Sirkuler ini dan dengan demikian
seluruh anggota Dewan Komisaris telah diberitahukan mengenai usulan-usulan yang diuraikan dalam
Keputusan Sirkuler ini.

Kami, seluruh anggota Dewan Komisaris PT Acset Indonusa Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, berdomisili di Jakarta dan memiliki kantor di
Acset Building, Jalan Majapahit Nomor 26, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota
Jakarta Pusat (“Perseroan”), yang terdiri dari:

(a) Tuan Franciscus Xaverius Laksana Kesuma (“Frans Kesuma”), selaku Presiden Komisaris,
(b) Tuan Iwan Hadiantoro, Komisaris,

(c) Ibu Vilihati Surya, Komisaris,

(d) Tuan Drs. Putut Eko Bayuseno, Komisaris:

(e) Tuan Buntoro Muljono, Komisaris Independen,

(9 Ibu Lindawati Gani, Komisaris Independen,

dengan ini menyatakan:

(1) Bahwa, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, setiap pengangkatan
anggota Komite Nominasi dan Remunerasi harus berdasarkan persetujuan Dewan Komisaris.

(2) Bahwa, sehubungan dengan telah berakhirnya masa jabatan seluruh anggota Komite Nominasi
dan Remunerasi (“KNR”) Perseroan pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
yang dilaksanakan pada 02 Mei 2025, Perseroan bermaksud untuk mengangkat anggota baru
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

(3) Bahwa, Perseroan telah mengusulkan nama-nama berikut sebagai anggota KNR Perseroan:
(a) Bapak Buntoro Muljono sebagai Ketua KNR:
(b) Bapak Frans Kesuma sebagai anggota KNR: dan
(c) Bapak Iwan Hadiantoro sebagai anggota KNR.

'ACSET Building - Jalan Majapahit 26, Jakarta 10160. Indonesia | Tel #62-21-3511961 | Fax. t62-21-3441413| www.acset.co

Page 2 OCR 0.944
ACSET

memberof ASTRA

Sehubungan dengan hal di atas, Dewan Komisaris Perseroan menyetujui dan memutuskan hal-hal
sebagai berikut:

(a) menyetujui pengangkatan:

(i) Bapak Buntoro Muljono, sebagai Ketua KNR:
Gi) Bapak Frans Kesuma, sebagai anggota KNR: dan
(iii) Bapak Iwan Hadiantoro, sebagai anggota KNR.

Susunan KNR Perseroan berlaku efektif sejak penandatanganan Keputusan Sirkuler ini sampai
dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2027.

(b) menyetujui dan memberi wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan
yang diperlukan dan dianggap baik oleh Direksi Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan
keputusan yang diambil dalam Keputusan Sirkuler ini.

DEMIKIANLAH KEPUTUSAN INI, Keputusan Sirkuler ini dapat ditandatangani dalam satu
salinan atau lebih, dimana masing-masing akan dianggap sebagai naskah asli dan semuanya merupakan

satu kesatuan dan dokumen yang sama.

Keputusan Sirkuler ini berlaku efektif pada tanggal yang disebutkan di bawah ini.

-lembar tanda tangan berada pada halaman berikutnya-

'ACSET Building - Jalan Majapahit 26, Jakarta 10160. Indonesia | Tel #62-21-3511961 | Fax. 62-21-3441413| www.acset.co

Page 3 OCR 0.878
ACSET

memberof ASTRA

Board of Commissioners of the Company /

Dewan Komisaris Perseroan

276 May 20257 27 Mei

Oleh:

Oleh:

Nama: Frans Kesuma
Jabatan: Presiden Komisaris

Oleh:

Nama: Iwan Hadiantoro
Jabatan: Komisaris

MU —
——

Oleh:

Nama: Viliha Surya
Jabatan: Komisaris

Oleh:

Nama: Drs. Putut Eko Bayuseno
Jabatan: Komisaris

Oleh:

Nama: Bintofo Muljono
Jabatan: Komisaris Independen

Nama: Lindawati Gani
Jabatan: Komisaris Independen

ACSET Building - Jalan Majapahit 26, Jakarta 10160. Indonesia | Tel #62-21-3511961 Fax. t62-21-3441413 | www.acset.co

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.84 MB
Published27 May 2025
Pages3
Characters4,346
Text sourceOCR
OCR confidence0.923

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ACSET INDONUSA TBK p.1 ×8
linked person Iwan Hadiantoro p.1 ×6
linked person Vilihati Surya p.1
linked person Drs. Putut Eko Bayuseno p.1 ×3
linked person Buntoro Muljono · Ketua p.1 ×6
linked person Lindawati Gani p.1 ×2
linked person Frans Kesuma p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved person Franciscus Xaverius Laksana Kesuma p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 129 ms 13 Sep 2026 15:16

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Acset Indonusa Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result