Back to announcement
20250527_ACST_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31889681_lamp1.pdf
Board change Needs review ACSTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.945
ACSET memberof ASTRA KEPUTUSAN SIRKULER DEWAN KOMISARIS PT ACSET INDONUSA TBK SEBAGAI PENGGANTI RAPAT DEWAN KOMISARIS (“KEPUTUSAN SIRKULER”) Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (13) Anggaran Dasar PT Acset Indonusa Tbk, Dewan Komisaris dapat mengambil keputusan sah tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris dengan ketentuan bahwa semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Dewan komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani keputusan tersebut. Keputusan Dewan Komisaris yang diambil melalui mekanisme ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam rapat Dewan Komisaris. Keputusan Sirkuler ini berlaku sebagai pemberitahuan kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan mengenai hal-hal yang ditetapkan di dalam Keputusan Sirkuler ini dan dengan demikian seluruh anggota Dewan Komisaris telah diberitahukan mengenai usulan-usulan yang diuraikan dalam Keputusan Sirkuler ini. Kami, seluruh anggota Dewan Komisaris PT Acset Indonusa Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, berdomisili di Jakarta dan memiliki kantor di Acset Building, Jalan Majapahit Nomor 26, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat (“Perseroan”), yang terdiri dari: (a) Tuan Franciscus Xaverius Laksana Kesuma (“Frans Kesuma”), selaku Presiden Komisaris, (b) Tuan Iwan Hadiantoro, Komisaris, (c) Ibu Vilihati Surya, Komisaris, (d) Tuan Drs. Putut Eko Bayuseno, Komisaris: (e) Tuan Buntoro Muljono, Komisaris Independen, (9 Ibu Lindawati Gani, Komisaris Independen, dengan ini menyatakan: (1) Bahwa, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, setiap pengangkatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi harus berdasarkan persetujuan Dewan Komisaris. (2) Bahwa, sehubungan dengan telah berakhirnya masa jabatan seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi (“KNR”) Perseroan pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang dilaksanakan pada 02 Mei 2025, Perseroan bermaksud untuk mengangkat anggota baru Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. (3) Bahwa, Perseroan telah mengusulkan nama-nama berikut sebagai anggota KNR Perseroan: (a) Bapak Buntoro Muljono sebagai Ketua KNR: (b) Bapak Frans Kesuma sebagai anggota KNR: dan (c) Bapak Iwan Hadiantoro sebagai anggota KNR. 'ACSET Building - Jalan Majapahit 26, Jakarta 10160. Indonesia | Tel #62-21-3511961 | Fax. t62-21-3441413| www.acset.co
Page 2 OCR 0.944
ACSET memberof ASTRA Sehubungan dengan hal di atas, Dewan Komisaris Perseroan menyetujui dan memutuskan hal-hal sebagai berikut: (a) menyetujui pengangkatan: (i) Bapak Buntoro Muljono, sebagai Ketua KNR: Gi) Bapak Frans Kesuma, sebagai anggota KNR: dan (iii) Bapak Iwan Hadiantoro, sebagai anggota KNR. Susunan KNR Perseroan berlaku efektif sejak penandatanganan Keputusan Sirkuler ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2027. (b) menyetujui dan memberi wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dan dianggap baik oleh Direksi Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan yang diambil dalam Keputusan Sirkuler ini. DEMIKIANLAH KEPUTUSAN INI, Keputusan Sirkuler ini dapat ditandatangani dalam satu salinan atau lebih, dimana masing-masing akan dianggap sebagai naskah asli dan semuanya merupakan satu kesatuan dan dokumen yang sama. Keputusan Sirkuler ini berlaku efektif pada tanggal yang disebutkan di bawah ini. -lembar tanda tangan berada pada halaman berikutnya- 'ACSET Building - Jalan Majapahit 26, Jakarta 10160. Indonesia | Tel #62-21-3511961 | Fax. 62-21-3441413| www.acset.co
Page 3 OCR 0.878
ACSET memberof ASTRA Board of Commissioners of the Company / Dewan Komisaris Perseroan 276 May 20257 27 Mei Oleh: Oleh: Nama: Frans Kesuma Jabatan: Presiden Komisaris Oleh: Nama: Iwan Hadiantoro Jabatan: Komisaris MU — —— Oleh: Nama: Viliha Surya Jabatan: Komisaris Oleh: Nama: Drs. Putut Eko Bayuseno Jabatan: Komisaris Oleh: Nama: Bintofo Muljono Jabatan: Komisaris Independen Nama: Lindawati Gani Jabatan: Komisaris Independen ACSET Building - Jalan Majapahit 26, Jakarta 10160. Indonesia | Tel #62-21-3511961 Fax. t62-21-3441413 | www.acset.co
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Franciscus Xaverius Laksana Kesuma
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
129 ms
13 Sep 2026 15:16
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Acset Indonusa Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}