Skip to content
Back to announcement

20250527_ACST_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31889674_lamp1.pdf

Board change Needs review ACST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.939
ACSET

memberof ASTRA

KEPUTUSAN SIRKULER DEWAN KOMISARIS
PT ACSET INDONUSA TBK
SEBAGAI PENGGANTI RAPAT DEWAN KOMISARIS

(“KEPUTUSAN SIRKULER”)

Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (13) Anggaran Dasar PT Acset Indonusa Tbk, Dewan Komisaris
dapat mengambil keputusan sah tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris dengan ketentuan bahwa
semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Dewan Komisaris
memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan
tersebut. Keputusan Dewan Komisaris yang diambil melalui mekanisme ini memilikikekuatan hukum yang

sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris.

Keputusan Sirkuler ini berlaku sebagai pemberitahuan kepada para anggota Dewan Komisaris PT Acset
Indonusa Tbk mengenai hal-hal yang ditetapkan di dalam Keputusan Sirkuler ini dan dengan demikian
seluruh anggota Dewan Komisaris telah diberitahukan mengenai usulan-usulan yang diuraikan dalam

Keputusan Sirkuler ini.

Kami, seluruh anggota Dewan Komisaris PT Acset Indonusa Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang
didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berdomisili di Jakarta dan memiliki kantor di
Acset Building, Jalan Majapahit Nomor 26, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta

Pusat (“Perseroan”), yang terdiri dari:

Tuan Franciscus Xaverius Laksana Kesuma (“Frans Kesuma”), selaku Presiden Komisaris,
Tuan Iwan Hadiantoro, Komisaris:

Ibu Vilihati Surya, Komisaris:

Tuan Drs. Putut Eko Bayuseno, Komisaris:

Tuan Buntoro Muljono, Komisaris Independen:

Ibu Lindawati Gani, Komisaris Independen,

DO p

(untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Dewan Komisaris”)
dengan ini menyatakan:

(1) Bahwa, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, anggota Komite Audit diangkat dan
diberhentikan oleh Dewan Komisaris (“POJK 55”).

ACSET Building - Jalan Majapahit 26, Jakarta 10160. Indonesia | Tel #62-21-3511961 | Fax. t62-21-3441413 | www.acset.co

Page 2 OCR 0.945
ACSET

member of ASTRA

(2) Bahwa, masa jabatan seluruh Komite Audit Perseroan telah habis pada penutupan Rapat Umum

Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2025.
(3) Bahwa, Perseroan telah mengajukan nama-nama berikut sebagai anggota Komite Audit Perseroan:

(a) Ibu Lindawati Gani sebagai Ketua Komite Audit,
(b) Ibu Herawati Prasetyo sebagai anggota Komite Audit, dan
(c) Ibu Lianny Leo sebagai anggota Komite Audit.

Selanjutnya, sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Dewan Komisaris dengan ini menyetujui dan

memutuskan hal-hal sebagai berikut:

(a) menyetujui pengangkatan:
- Ibu Lindawati Gani sebagai Ketua Komite Audit,
- Ibu Herawati Prasetyo sebagai anggota Komite Audit, dan

- Ibu Lianny Leo sebagai anggota Komite Audit.

Sehingga, susunan Komite Audit Perseroan yang berlaku efektif sejak penandatanganan Keputusan
Sirkuler ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2027,

dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan setiap saat.

(b) memberikan remunerasi kepada seluruh anggota Komite Audit yang akan diberikan 13 (tiga belas)

kali dalam 1 (satu) tahun.

(c) menyetujui dan memberi wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan dan dianggap baik oleh Direksi Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan

yang diambil dalam Keputusan Sirkuler ini.

DEMIKIANLAH Keputusan Sirkuler ini dapat ditandatangani dalam satu salinan atau lebih, dimana
masing-masing salinan akan dianggap sebagai naskah asli dan semuanya merupakan satu kesatuan dan
dokumen yang sama.

Keputusan Sirkuler ini berlaku efektif sejak tanggal yang disebutkan di bawah ini.

-lembar tanda tangan berada pada halaman berikutnya-

ACSET Building - Jalan Majapahit 26, Jakarta 10160. Indonesia | Tel #62-21-3511961 | Fax. t62-21-3441413| www.acset.co

Page 3 OCR 0.842
ACSET

memberof ASTRA

Board of Commissioners of the Company /

Dewan Komisaris Perseroan

th
21” May 20251

27 MEI 3935

.

Nama: Frans Kesuma
Jabatan: Presiden Komisaris

“
Oleh:

Nama: Iwan Hadiantoro
Jabatan: Komisaris

8 AA
Oleh:

Nama: Vilithati Surya
Jabatan: Komisaris

Oleh:

Nama: Drs. Putut Eko Bayuseno
Jabatan: Komisaris

Oleh:

Nama: Buntord Muljono
Jabatan: Komisaris Independen

Nama: Lindawati Gani
Jabatan: Komisaris Independen

ACSET Building - Jalan Majapahit 26, Jakarta 10160. Indonesia I Tel #62-21-3511961 | Fax. #62-21-3441413 | www.acset.co

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.85 MB
Published27 May 2025
Pages3
Characters4,511
Text sourceOCR
OCR confidence0.909

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ACSET INDONUSA TBK p.1 ×11
linked person Frans Kesuma p.1 ×2
linked person Iwan Hadiantoro p.1 ×2
linked person Vilihati Surya p.1
linked person Drs. Putut Eko Bayuseno p.1 ×3
linked person Buntoro Muljono p.1
linked person Lindawati Gani · Ketua Komite Audit p.1 ×7
linked person Herawati Prasetyo p.2 ×3
linked person Lianny Leo p.2 ×3
possible org negara Republik Indonesia p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved person SIRKULER · KOMISARIS p.1
unresolved person Franciscus Xaverius Laksana Kesuma p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 126 ms 13 Sep 2026 15:14

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Acset Indonusa Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result