Back to announcement
20250527_ACST_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31889674_lamp1.pdf
Board change Needs review ACSTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.939
ACSET memberof ASTRA KEPUTUSAN SIRKULER DEWAN KOMISARIS PT ACSET INDONUSA TBK SEBAGAI PENGGANTI RAPAT DEWAN KOMISARIS (“KEPUTUSAN SIRKULER”) Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (13) Anggaran Dasar PT Acset Indonusa Tbk, Dewan Komisaris dapat mengambil keputusan sah tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris dengan ketentuan bahwa semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan Dewan Komisaris yang diambil melalui mekanisme ini memilikikekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris. Keputusan Sirkuler ini berlaku sebagai pemberitahuan kepada para anggota Dewan Komisaris PT Acset Indonusa Tbk mengenai hal-hal yang ditetapkan di dalam Keputusan Sirkuler ini dan dengan demikian seluruh anggota Dewan Komisaris telah diberitahukan mengenai usulan-usulan yang diuraikan dalam Keputusan Sirkuler ini. Kami, seluruh anggota Dewan Komisaris PT Acset Indonusa Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berdomisili di Jakarta dan memiliki kantor di Acset Building, Jalan Majapahit Nomor 26, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat (“Perseroan”), yang terdiri dari: Tuan Franciscus Xaverius Laksana Kesuma (“Frans Kesuma”), selaku Presiden Komisaris, Tuan Iwan Hadiantoro, Komisaris: Ibu Vilihati Surya, Komisaris: Tuan Drs. Putut Eko Bayuseno, Komisaris: Tuan Buntoro Muljono, Komisaris Independen: Ibu Lindawati Gani, Komisaris Independen, DO p (untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Dewan Komisaris”) dengan ini menyatakan: (1) Bahwa, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris (“POJK 55”). ACSET Building - Jalan Majapahit 26, Jakarta 10160. Indonesia | Tel #62-21-3511961 | Fax. t62-21-3441413 | www.acset.co
Page 2 OCR 0.945
ACSET member of ASTRA (2) Bahwa, masa jabatan seluruh Komite Audit Perseroan telah habis pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2025. (3) Bahwa, Perseroan telah mengajukan nama-nama berikut sebagai anggota Komite Audit Perseroan: (a) Ibu Lindawati Gani sebagai Ketua Komite Audit, (b) Ibu Herawati Prasetyo sebagai anggota Komite Audit, dan (c) Ibu Lianny Leo sebagai anggota Komite Audit. Selanjutnya, sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Dewan Komisaris dengan ini menyetujui dan memutuskan hal-hal sebagai berikut: (a) menyetujui pengangkatan: - Ibu Lindawati Gani sebagai Ketua Komite Audit, - Ibu Herawati Prasetyo sebagai anggota Komite Audit, dan - Ibu Lianny Leo sebagai anggota Komite Audit. Sehingga, susunan Komite Audit Perseroan yang berlaku efektif sejak penandatanganan Keputusan Sirkuler ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2027, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan setiap saat. (b) memberikan remunerasi kepada seluruh anggota Komite Audit yang akan diberikan 13 (tiga belas) kali dalam 1 (satu) tahun. (c) menyetujui dan memberi wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dan dianggap baik oleh Direksi Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan yang diambil dalam Keputusan Sirkuler ini. DEMIKIANLAH Keputusan Sirkuler ini dapat ditandatangani dalam satu salinan atau lebih, dimana masing-masing salinan akan dianggap sebagai naskah asli dan semuanya merupakan satu kesatuan dan dokumen yang sama. Keputusan Sirkuler ini berlaku efektif sejak tanggal yang disebutkan di bawah ini. -lembar tanda tangan berada pada halaman berikutnya- ACSET Building - Jalan Majapahit 26, Jakarta 10160. Indonesia | Tel #62-21-3511961 | Fax. t62-21-3441413| www.acset.co
Page 3 OCR 0.842
ACSET memberof ASTRA Board of Commissioners of the Company / Dewan Komisaris Perseroan th 21” May 20251 27 MEI 3935 . Nama: Frans Kesuma Jabatan: Presiden Komisaris “ Oleh: Nama: Iwan Hadiantoro Jabatan: Komisaris 8 AA Oleh: Nama: Vilithati Surya Jabatan: Komisaris Oleh: Nama: Drs. Putut Eko Bayuseno Jabatan: Komisaris Oleh: Nama: Buntord Muljono Jabatan: Komisaris Independen Nama: Lindawati Gani Jabatan: Komisaris Independen ACSET Building - Jalan Majapahit 26, Jakarta 10160. Indonesia I Tel #62-21-3511961 | Fax. #62-21-3441413 | www.acset.co
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
SIRKULER
· KOMISARIS
p.1
unresolved
person
Franciscus Xaverius Laksana Kesuma
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
126 ms
13 Sep 2026 15:14
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Acset Indonusa Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}