Skip to content
Back to announcement

20250527_FAST_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31889649_lamp1.pdf

Other Text extracted FAST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1 OCR 0.908
E— FASTFOOD INDONESIA

Nomot Surat: 114/S-EXT/FAST/V/2025 Jakarta, 27 Mei 2025

Kepada Yth:

PT Bursa Efek Indonesia

Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53

Jakarta 12190, Indonesia

URs 1. Direksi
2. Adi Pratomo Aryanto
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2
Perihal — : Tanggapan atas Surat PT Bursa Efek Indonesia Nomor: S-

05108/BEI.PP2/05-2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang Permintaan
Penjelasan Rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek

Terlebih Dahulu (PMTHMETD).

Dengan hormat,

Sehubungan dengan surat yang dikirimkan oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 PT Bursa
Efek Indonesia No.S-05108/BEI.PP2/05-2025 tanggal 23 Mei 2025 terkait Permintaan Penjelasan
Rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD)
selanjutnya disebut “Surat Permintaan Penjelasan Bursa”, berikut terlampir dalam surat ini
tanggapan yang dapat kami sampaikan.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Fast Food Indonesia Tbk

Dio May Avico
Direktur VII

s ( N
PT FAST FOOD INDONESIA Tbk ui Tg j

Jl. Let Jend. M.T. Haryono Kav. 7, Jakarta 12810, Indonesia
Tel : (62-21) 8301133, 8313368, Fax : (62-21) 8309384, 8300569, Website : www.kfcku.com
Page 2 OCR 0.942
F3 FASTFOOD INDONESIA

Lampiran Tanggapan
Surat Permintaan Penjelasan Bursa

Sesuai dengan ketentuan Pasal 8A Ayat 1 POJK Nomor 14 Tahun 2019 (POJK 14/2019)
yang menyampaikan bahwa penambahan modal Tanpa HMETD wajib terlebih dahulu
memperoleh persetujuan lebih dari "2 bagian dari seluruh jumlah saham hak suara yang sah
dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali. Agar Perseroan dapat menjelaskan:

Tanggapan Perseroan:

Bapak/Ibu Direksi dan Bapak Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 PT Bursa Efek
Indonesia yang kami hormati, pada kesempatan ini perkenankan kami untuk meluruskan
bahwa ketentuan mengenai kuorum persetujuan RUPS yang dikutip di dalam angka 1
Lampiran Surat Permintaan Penjelasan Bursa adalah keliru karena bukan merupakan
ketentuan yang diatur dalam Pasal 8A ayat (1) POJK 14/2019. Untuk menjadi referensi,
perkenankan kami untuk menyampaikan kutipan yang benar atas Pasal 8A ayat (1) POJK
14/2019, yaitu sebagai berikut:
“Pasal 8A
(1) Dalam melakukan penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Perusahaan Terbuka
wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.”

Penjelasan Pasal 8A ayat (1) POJK 14/2019
“Cukup jelas.”

Selanjutnya, kembali kami meluruskan bahwa ketentuan mengenai kuorum persetujuan
RUPS yang dikutip di dalam angka 1 Lampiran Surat Permintaan Penjelasan Bursa tersebut
sebetulnya adalah ketentuan Pasal 8A ayat (2) POJK 14/2019 yang merupakan kuorum
persetujuan untuk penambahan modal berdasarkan Pasal 3 huruf b POJK 14/2019, yaitu
dalam rangka selain perbaikan posisi keuangan, yang bukan merupakan penambahan
modal yang kami lakukan.

Penambahan modal yang kami lakukan adalah sehubungan dengan Pasal 3 huruf a Juncto
Pasal 8B huruf b POJK 14/2019, yaitu penambahan modal dalam rangka perbaikan
posisi keuangan, di mana modal kerja bersih Perseroan adalah negatif dan jumlah liabilitas
Perseroan berada di atas 806 dari aset Perseroan yang berdasarkan Pasal 8A ayat (1) POJK
14/2019 hanya cukup dengan memperoleh persetujuan RUPS, tanpa mempersyaratkan
adanya persetujuan dari pemegang saham independen, pemegang saham yang bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama, ataupun Pengendali.

Selain itu, Pasal 8A ayat (3) POJK 14/2019 menyatakan bahwa:

118
PT FAST FOOD INDONESIA Tbk Ig kid
Jl. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7, Jakarta 12810, Indonesia

Tel : (62-21) 8301133, 8313368, Fax : (62-21) 8309384, 8300569, Website : www.kfcku.com

w
Page 3 OCR 0.942
FT FASTFOOD INDONESIA

“Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana dan penyelenggaraan rapat
umum pemegang saham perusahaan terbuka dan anggaran dasar Perusahaan Terbuka, kecuali diatur lain
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.”

Artinya, ketentuan kuorum kehadiran dan persetujuan RUPS Perseroan dalam rangka
PMTHMETD ini merujuk pada ketentuan Pasal #1 ayat (1) huruf a dan huruf c Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, di mana RUPS dapat dilangsungkan
jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara hadir atau diwakili dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.

Oleh karena itu, penambahan modal yang dilakukan oleh Perseroan telah memenuhi
ketentuan POJK 14/2019 dan tidak memerlukan persetujuan khusus dari pemegang saham
independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A ayat (2) POJK 14/2019.

a. Pada Risalah RUPS yang disampaikan Perseroan per 20 Mei 2025, Perseroan tidak
memperjelas perincian dari pemegang saham independen dan tidak terafiliasi pada
mata acara RUPS persetujuan rencana PMTHMETD untuk perbaikan keuangan. Oleh
karena itu, agar dapat dijelaskan lebih lanjut:

Keterangan Jumlah
Jumlah pemegang saham independen dan
jumlah pemegang saham yang bukan pihak
terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka,
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris
dan pemegang saham utama yang hadir
Jumlah pemegang saham independen dan
jumlah pemegang saham yang bukan pihak
terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka,
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris
dan pemegang saham utama yang tidak
setuju
Jumlah pemegang saham independen dan
jumlah pemegang saham yang bukan pihak
terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka,
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris
dan pemegang saham utama yang abstain
Jumlah pemegang saham independen dan
jumlah pemegang saham yang bukan pihak
terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka,
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris
dan pemegang saham utama yang setuju
“o yang setuju terhadap total yang hadir

PT FAST FOOD INDONESIA Tbk KFC
Jl. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7, Jakarta 12810, Indonesia
Tel: (62-21) 8301133, 8313368, Fax : (62-21) 8309384, 8300569, Website : www.kfcku.com

Tel ka 3
a BELL

Page 4 OCR 0.937
E FASTFOOD INDONESIA

Tanggapan Perseroan:

Berdasarkan pada klarifikasi yang kami sampaikan pada angka 1 di atas, kami
berpandangan bahwa permintaan penjelasan pada huruf a di atas menjadi tidak relevan
karena RUPS yang diselenggarakan oleh Perseroan dalam rangka PMTHMETD
adalah RUPS biasa dan bukan merupakan RUPS independen sebagaimana tidak
diwajibkan berdasarkan ketentuan-ketentuan di dalam POJK 14/2019.

b. Penjelasan lebih lanjut oleh Perseroan terkait dengan pemenuhan ketentuan Pasal 8A
Ayat 1 POJK 14/2019.

Tanggapan Perseroan:

Sehubungan dengan penambahan modal Perseroan yang dilakukan dalam rangka
perbaikan posisi keuangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 huruf a
POJK 14/2019, Perseroan telah memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana
dipersyaratkan dalam Pasal 8A ayat (1) POJK 14/2019, yaitu sebagaimana dinyatakan
di dalam Akta Berita Acara Rapat Nomor: 28 tanggal 16 Mei 2025, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang
salinannya masih dalam proses penyelesaian di kantor Notaris berdasarkan Surat
Keterangan Nomor: 91/RUPSLB-FFI/V/2025 tertanggal 16 Mei 2025 yang
diterbitkan oleh Notaris yang bersangkutan, sebagaimana telah Perseroan sampaikan
sebelumnya sebagai lampiran Surat Permohonan Pencatatan Saham Tambahan dari
Penambahan Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) Nomor
107/S-EXT/FAST/V/2025 tanggal 20 Mei 2025.

2. Sehubungan dengan harga pelaksanaan PMTHMETD Perseroan sebesar Rp150 per saham,
agar Perseroan dapat menjelaskan:

a.  Perincian dasar perhitungan dalam rangka memperoleh harga pelaksanaan sebesar
Rp150 per saham.

Tanggapan Perseroan:

Dalam menetapkan Harga Pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan
mempertimbangkan harga perdagangan saham selama 25 hari terakhir, dan
memberikan sejumlah diskon kepada pemegang saham yang berpartisipasi dalam
PMTHETD. Dilihat dari riwayat harga saham Perseroan sejak Januari 2025 sampai
dengan Maret 2025, terdapat tren penurunan harga saham yang cukup fluktuatif setiap
minggunya dengan penurunan paling signifikan hingga 200. Atas dasar hal tersebut
dan ditambah dengan situasi politik di Indonesia yang berpengaruh terhadap kondisi
pasar saham, Perseroan memperhitungkan harga saham pada saat RUPS dilakukan di
bulan Mei dan menentukan bahwa Harga Pelaksanaan PMTHMETD sebesar Rp150
adalah harga yang wajar.

112 4
PT FAST FOOD INDONESIA Tbk La Bs?
Jl. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7, Jakarta 12810, Indonesia

Tel : (62-21) 8301133, 8313368, Fax : (62-21) 8309384, 8300569, Website : www.kfcku.com
Page 5 OCR 0.936
"— FASTFOOD INDONESIA

Penjelasan Perseroan bagaimana penetapan harga pelaksanaan per Rp150 per saham
telah dilakukan dengan wajar (arms-length transaction).

Tanggapan Perseroan:

Penetapan harga pelaksanaan sebesar Rp150 per saham telah dilakukan dengan wajar
karena telah memenuhi kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:

- Penambahan modal yang dilakukan oleh Perseroan adalah dalam rangka
mempebaiki posisi keuangan, di mana modal kerja bersih Perseroan adalah negatif
dan jumlah liabilias Perseroan berada di atas 800 dari aset Perseroan.

- Harga perdagangan saham Perseroan mengalami tren penurunan dan sejak tanggal
21 Maret 2025 harga perdagangan saham Perseroan mulai memasuki angka di
bawah Rp200, sehingga pada saat menetapkan harga pelaksanaan (di sekitar bulan
Maret 2025), Perseroan memperkirakan bahwa harga perdagangan saham akan
mencapai atau setidak-tidaknya mendekati harga pelaksanaan PMTHMETD yang
ditetapkan yaitu Rp150. Penetapan harga pelaksanaan tersebut harus dilakukan
jauh hari sebelumnya karena Perseroan harus mengumumkannya di dalam
keterbukaan informasi kepada pemegang saham pada tanggal 18 Maret 2025.

- Sesuai dengan perkiraan Perseroan sebagaimana dijelaskan pada butir kedua di
atas, harga penutupan perdagangan saham Perseroan di tanggal 15 Mei 2025 (satu
hari sebelum dilaksanakannya RUPS) sudah mencapai Rp161, yang mendekati
harga pelaksanaan PMTHMETD sebesar Rp150.

- Berdasarkan ketentuan V.1.4 Peraturan Bursa Nomor I-A Tahun 2021 Juncto Pasal
VI.6 Peraturan Bursa No II-A Tahun 2021, Harga Pelaksanaan saham tambahan
hasil PMTHMETD tidak boleh lebih rendah dari batasan harga terendah
(minimum) atas saham yang dapat diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar
Tunai, yaitu Rp50.

Penjelasan Perseroan bagaimana harga pelaksanaan per Rp150 per saham telah
memenuhi ketentuan V.1.3 Peraturan Bursa Nomor I-A Tahun 2021.

Tanggapan Perseroan:

Sejalan dengan tanggapan kami pada angka 2 paragraf huruf a dan b di atas, Perseroan
meyakini bahwa tidak hanya ketentuan V.1.3 Peraturan Bursa Nomor I-A Tahun 2021
namun juga ketentuan V.1.4 Peraturan Bursa Nomor I-A Tahun 2021 telah terpenuhi,
karena harga pelaksanaan PMTHMETD tersebut telah ditetapkan berdasarkan
kesepakatan para pihak, dilaksanakan dengan wajar (arm's length transaction), tidak
melanggar undang-undang yang berlaku, dan dilaksanakan dengan tidak merugikan
pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama, serta jauh
lebih tinggi dari batasan harga terendah (minimum) atas saham yang dapat
diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, yaitu Rp50. Terlebih lagi, tidak ada

117 s
PT FAST FOOD INDONESIA Tbk 1 TC
Jl. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7, Jakarta 12810, Indonesia

Tel: (62-21) 8301133, 8313368, Fax : (62-21) 8309384, 8300569, Website : www.kfcku.com

Page 6 OCR 0.907
FE FASTFOOD INDONESIA

ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mewajibkan Perseroan
untuk menetapkan harga pelaksanaan PMTHMETD di atas rata-rata harga
perdagangan saham untuk suatu periode tertentu.

Untuk memperkuat penjelasan Perseroan di atas, perlu kami sampaikan bahwa sejak
Perseroan mengumumkan rencana PMTHMETD ini ke masyarakat sampai dengan
dibuatnya Tanggapan Perseroan ini, Peseroan tidak menerima, baik tertulis maupun
lisan, langsung maupun tidak langsung, terkait keberatan maupun pertentangan dari
pihak manapun sehubungan dengan PMTHMETD yang sedang dilakukan oleh
Perseroan.

Sehubungan dengan rencana penggunaan dana PMTHMETD yang disampaikan oleh
Perseroan pada keterbukaan informasi Perseroan pada 14 Mei 2025 yaitu sebagai berikut:

Seluruh dana yang diperoleh dari penerbitan saham akan digunakan untuk keperluan modal
kerja Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:

1) Sebanyak Rp52.000.000.000 akan digunakan untuk pembelian persediaan dan
pembayaran beberapa kewajiban lancar, dan

2) Sebanyak Rp28.000.000.000 akan digunakan untuk biaya operasional efisiensi
karyawan.

a. Agar dapat dijelaskan lebih lanjut perincian dari penggunaan dana sebesar Rp52
miliar dengan melengkapi tabel berikut ini:

Keterangan jumlah
(Pembelian persediaan
(Pembayaran kewajiban
(Nama kewajiban)
(Nama kewajiban|
Nama kewajiban)

Tanggapan Perseroan:

Keterangan Mumlah
Pembelian persediaan 000.000.000
Pembayaran kewajiban

kUtang usaha 000.000.000
Wotal 2.000.000.000

b. Terkait penggunaan dana sebesar Rp28 miliar untuk biaya operasional efisiensi
karyawan, agar Perseroan dapat menjelaskan:

i. Nature dan penjelasan dari biaya operasional efisiensi karyawan yang
dimaksud oleh Perseroan.

1» 6
PT FAST FOOD INDONESIA Tbk LI mo
Jl. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7, Jakarta 12810, Indonesia

Tel : (62-21) 8301133, 8313368, Fax : (62-21) 8309384, 8300569, Website : www.kfcku.com
Page 7 OCR 0.937
FE FASTFOOD INDONESIA

Tanggapan Perseroan:

Biaya operasional efisiensi karyawan yang dimaksud oleh Perseroan merupakan
biaya yang timbul sehubungan dengan langkah-langkah efisiensi yang dilakukan
sebagai bagian dari upaya Perseroan dalam memperbaiki kinerja keuangan. Salah
satu langkah efisiensi tersebut adalah melalui restrukturisasi dan pengoptimalan
sumber daya manusia.

Biaya ini umumnya mencakup kompensasi yang diberikan kepada karyawan
yang terdampak oleh program efisiensi, seperti pesangon, imbalan pemutusan
hubungan kerja, serta tunjangan lainnya. Kompensasi tersebut merupakan
kewajiban Perseroan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku maupun kebijakan internal yang ditetapkan Perseroan.

ii. — Alasan dan latar belakang Perseroan melaksanakan efisiensi karyawan.

Tanggapan Perseroan:

Pelaksanaan efisiensi karyawan oleh Perseroan dilatarbelakangi oleh kebutuhan
untuk menyesuaikan struktur organisasi dan biaya operasional dengan kondisi
bisnis yang terus berkembang. Dalam menghadapi tantangan eksternal seperti
perubahan dinamika pasar dan tekanan kompetitif, Perseroan melakukan
evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas dan produktivitas sumber daya
manusia yang dimiliki.

Langkah efisiensi ini juga merupakan bagian dari strategi Perseroan dalam
mengingkatkan kinerja keuangan dan operasional, dengan tujuan menciptakan
organisasi yang lebih ramping, adaptif dan fokus pada pencapaian tujuan jangka
panjang. Melalui efisiensi karyawan, Perseroan berupaya menjaga
keberlangsungan usaha serta memperkuat daya saing di tengah kondisi pasar
yang dinamis.

iii. ' PertimbanganPerseroan melaksanakan biaya operasional efisiensi
karyawan menggunakan dana dari penambahan modal, bukan
menggunakan dana internal.

Tanggapan Perseroan:

Perseroan memutuskan untuk menggunakan sebagian dana hasil penambahan
modal dalam rangka pembiayaan biaya operasional efisiensi karyawan dengan
mempertimbangkan kondisi keuangan internal yang perlu dijaga untuk
mendukung kelangsungan operasional dan kebutuhan modal kerja lainnya.
Penggunaan dana internal secara langsung untuk keperluan efisiensi karyawan
berpotensi mengganggu likuiditas dan fleksibilitas keuangan Perseroan,
terutama dalam menghadapi kebutuhan operasional harian serta pengembangan

112 7
PT FAST FOOD INDONESIA Tbk TI wr?
Jl. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7, Jakarta 12810, Indonesia
Tel : (62-21) 8301133, 8313368, Fax : (62-21) 8309384. 8300569, Website : www.kfcku.com
Page 8 OCR 0.934
FT FASTFOOD INDONESIA

bisnis yang sedang atau akan berjalan. Oleh karena itu, untuk menjaga stabilitas
keuangan dan memastikan pelaksanaan program efisiensi dapat berjalan optimal
tanpa membebani arus kas operasional, Perseroan memilih untuk
memanfaatkan dana hasil penambahan modal.

Dengan pendekatan ini, Perseroan dapat melaksanakan restrukturisasi secara
terencana dan berkelanjutan, sekaligus menjaga kinerja keuangan Perseroan dan
mendukung pertumbuhan usaha ke depan.

4. Informasi/fakta material lainnya yang belum disampaikan Perseroan yang dapat
kelangsungan usaha dan pergerakan efek Perseroan di pasar.

Tanggapan Perseroan:

Seluruh informasi/fakta material lainnya per tanggal surat Tanggapan Perseroan ini yang
dapat mempengaruhi kelangsungan usaha dan pergerakan efek Perseroan di pasar telah
disampaikan Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.

Dokumen Penilaian Harga Wajar Saham Perseroan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau
dokumen terkait perhitungan harga pelaksanaan yang dapat membuktikan transaksi tersebut
dilakukan secara wajar.

Tanggapan Perseroan:

Berdasarkan Pasal 44B POJK 14/2019, PMTHMETD yang dilakukan oleh Perseroan dengan dua
pemegang sahamnya dalam rangka perbaikan posisi keuangan ini dikecualikan untuk mengikuti
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai
Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu yang mempersyaratkan
penggunaan Penilai (dalam hal ini KJPP) untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi
Afiliasi dan/atau kewajaran transaksinya. Karenanya, permintaan dokumen sebagaimana
dimaksud di atas adalah tidak relevan.

Selain dari pada ketentuan di atas, tidak ada peraturan perundang-undangan lainnya yang
mewajibkan Perseroan untuk memperoleh penilaian harga wajar atas saham Perseroan ataupun
penilaian atas kewajaran transaksi dari KJPP sehubungan dengan PMTHMETD.

Ng ta 8

PT FAST FOOD INDONESIA Tbk KPC | WP
Jl. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7, Jakarta 12810, Indonesia
Tel : (62-21) 8301133, 8313368, Fax : (62-21) 8309384, 8300569, Website : www.kfcku.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.23 MB
Published27 May 2025
Pages8
Characters18,254
Text sourceOCR
OCR confidence0.930

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Fast Food Indonesia Tbk p.1 ×26
linked person Dio May Avico · Direktur VII p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×3
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.4 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result