Back to announcement
20250527_FAST_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31889649_lamp1.pdf
Other Text extracted FASTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1 OCR 0.908
E— FASTFOOD INDONESIA Nomot Surat: 114/S-EXT/FAST/V/2025 Jakarta, 27 Mei 2025 Kepada Yth: PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lantai 6 Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53 Jakarta 12190, Indonesia URs 1. Direksi 2. Adi Pratomo Aryanto Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Perihal — : Tanggapan atas Surat PT Bursa Efek Indonesia Nomor: S- 05108/BEI.PP2/05-2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang Permintaan Penjelasan Rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD). Dengan hormat, Sehubungan dengan surat yang dikirimkan oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 PT Bursa Efek Indonesia No.S-05108/BEI.PP2/05-2025 tanggal 23 Mei 2025 terkait Permintaan Penjelasan Rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) selanjutnya disebut “Surat Permintaan Penjelasan Bursa”, berikut terlampir dalam surat ini tanggapan yang dapat kami sampaikan. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Fast Food Indonesia Tbk Dio May Avico Direktur VII s ( N PT FAST FOOD INDONESIA Tbk ui Tg j Jl. Let Jend. M.T. Haryono Kav. 7, Jakarta 12810, Indonesia Tel : (62-21) 8301133, 8313368, Fax : (62-21) 8309384, 8300569, Website : www.kfcku.com
Page 2 OCR 0.942
F3 FASTFOOD INDONESIA Lampiran Tanggapan Surat Permintaan Penjelasan Bursa Sesuai dengan ketentuan Pasal 8A Ayat 1 POJK Nomor 14 Tahun 2019 (POJK 14/2019) yang menyampaikan bahwa penambahan modal Tanpa HMETD wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan lebih dari "2 bagian dari seluruh jumlah saham hak suara yang sah dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali. Agar Perseroan dapat menjelaskan: Tanggapan Perseroan: Bapak/Ibu Direksi dan Bapak Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 PT Bursa Efek Indonesia yang kami hormati, pada kesempatan ini perkenankan kami untuk meluruskan bahwa ketentuan mengenai kuorum persetujuan RUPS yang dikutip di dalam angka 1 Lampiran Surat Permintaan Penjelasan Bursa adalah keliru karena bukan merupakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8A ayat (1) POJK 14/2019. Untuk menjadi referensi, perkenankan kami untuk menyampaikan kutipan yang benar atas Pasal 8A ayat (1) POJK 14/2019, yaitu sebagai berikut: “Pasal 8A (1) Dalam melakukan penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Perusahaan Terbuka wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.” Penjelasan Pasal 8A ayat (1) POJK 14/2019 “Cukup jelas.” Selanjutnya, kembali kami meluruskan bahwa ketentuan mengenai kuorum persetujuan RUPS yang dikutip di dalam angka 1 Lampiran Surat Permintaan Penjelasan Bursa tersebut sebetulnya adalah ketentuan Pasal 8A ayat (2) POJK 14/2019 yang merupakan kuorum persetujuan untuk penambahan modal berdasarkan Pasal 3 huruf b POJK 14/2019, yaitu dalam rangka selain perbaikan posisi keuangan, yang bukan merupakan penambahan modal yang kami lakukan. Penambahan modal yang kami lakukan adalah sehubungan dengan Pasal 3 huruf a Juncto Pasal 8B huruf b POJK 14/2019, yaitu penambahan modal dalam rangka perbaikan posisi keuangan, di mana modal kerja bersih Perseroan adalah negatif dan jumlah liabilitas Perseroan berada di atas 806 dari aset Perseroan yang berdasarkan Pasal 8A ayat (1) POJK 14/2019 hanya cukup dengan memperoleh persetujuan RUPS, tanpa mempersyaratkan adanya persetujuan dari pemegang saham independen, pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, ataupun Pengendali. Selain itu, Pasal 8A ayat (3) POJK 14/2019 menyatakan bahwa: 118 PT FAST FOOD INDONESIA Tbk Ig kid Jl. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7, Jakarta 12810, Indonesia Tel : (62-21) 8301133, 8313368, Fax : (62-21) 8309384, 8300569, Website : www.kfcku.com w
Page 3 OCR 0.942
FT FASTFOOD INDONESIA “Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana dan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham perusahaan terbuka dan anggaran dasar Perusahaan Terbuka, kecuali diatur lain dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.” Artinya, ketentuan kuorum kehadiran dan persetujuan RUPS Perseroan dalam rangka PMTHMETD ini merujuk pada ketentuan Pasal #1 ayat (1) huruf a dan huruf c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, di mana RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS. Oleh karena itu, penambahan modal yang dilakukan oleh Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK 14/2019 dan tidak memerlukan persetujuan khusus dari pemegang saham independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A ayat (2) POJK 14/2019. a. Pada Risalah RUPS yang disampaikan Perseroan per 20 Mei 2025, Perseroan tidak memperjelas perincian dari pemegang saham independen dan tidak terafiliasi pada mata acara RUPS persetujuan rencana PMTHMETD untuk perbaikan keuangan. Oleh karena itu, agar dapat dijelaskan lebih lanjut: Keterangan Jumlah Jumlah pemegang saham independen dan jumlah pemegang saham yang bukan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan pemegang saham utama yang hadir Jumlah pemegang saham independen dan jumlah pemegang saham yang bukan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan pemegang saham utama yang tidak setuju Jumlah pemegang saham independen dan jumlah pemegang saham yang bukan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan pemegang saham utama yang abstain Jumlah pemegang saham independen dan jumlah pemegang saham yang bukan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan pemegang saham utama yang setuju “o yang setuju terhadap total yang hadir PT FAST FOOD INDONESIA Tbk KFC Jl. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7, Jakarta 12810, Indonesia Tel: (62-21) 8301133, 8313368, Fax : (62-21) 8309384, 8300569, Website : www.kfcku.com Tel ka 3 a BELL
Page 4 OCR 0.937
E FASTFOOD INDONESIA Tanggapan Perseroan: Berdasarkan pada klarifikasi yang kami sampaikan pada angka 1 di atas, kami berpandangan bahwa permintaan penjelasan pada huruf a di atas menjadi tidak relevan karena RUPS yang diselenggarakan oleh Perseroan dalam rangka PMTHMETD adalah RUPS biasa dan bukan merupakan RUPS independen sebagaimana tidak diwajibkan berdasarkan ketentuan-ketentuan di dalam POJK 14/2019. b. Penjelasan lebih lanjut oleh Perseroan terkait dengan pemenuhan ketentuan Pasal 8A Ayat 1 POJK 14/2019. Tanggapan Perseroan: Sehubungan dengan penambahan modal Perseroan yang dilakukan dalam rangka perbaikan posisi keuangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 huruf a POJK 14/2019, Perseroan telah memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 8A ayat (1) POJK 14/2019, yaitu sebagaimana dinyatakan di dalam Akta Berita Acara Rapat Nomor: 28 tanggal 16 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang salinannya masih dalam proses penyelesaian di kantor Notaris berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 91/RUPSLB-FFI/V/2025 tertanggal 16 Mei 2025 yang diterbitkan oleh Notaris yang bersangkutan, sebagaimana telah Perseroan sampaikan sebelumnya sebagai lampiran Surat Permohonan Pencatatan Saham Tambahan dari Penambahan Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) Nomor 107/S-EXT/FAST/V/2025 tanggal 20 Mei 2025. 2. Sehubungan dengan harga pelaksanaan PMTHMETD Perseroan sebesar Rp150 per saham, agar Perseroan dapat menjelaskan: a. Perincian dasar perhitungan dalam rangka memperoleh harga pelaksanaan sebesar Rp150 per saham. Tanggapan Perseroan: Dalam menetapkan Harga Pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan mempertimbangkan harga perdagangan saham selama 25 hari terakhir, dan memberikan sejumlah diskon kepada pemegang saham yang berpartisipasi dalam PMTHETD. Dilihat dari riwayat harga saham Perseroan sejak Januari 2025 sampai dengan Maret 2025, terdapat tren penurunan harga saham yang cukup fluktuatif setiap minggunya dengan penurunan paling signifikan hingga 200. Atas dasar hal tersebut dan ditambah dengan situasi politik di Indonesia yang berpengaruh terhadap kondisi pasar saham, Perseroan memperhitungkan harga saham pada saat RUPS dilakukan di bulan Mei dan menentukan bahwa Harga Pelaksanaan PMTHMETD sebesar Rp150 adalah harga yang wajar. 112 4 PT FAST FOOD INDONESIA Tbk La Bs? Jl. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7, Jakarta 12810, Indonesia Tel : (62-21) 8301133, 8313368, Fax : (62-21) 8309384, 8300569, Website : www.kfcku.com
Page 5 OCR 0.936
"— FASTFOOD INDONESIA Penjelasan Perseroan bagaimana penetapan harga pelaksanaan per Rp150 per saham telah dilakukan dengan wajar (arms-length transaction). Tanggapan Perseroan: Penetapan harga pelaksanaan sebesar Rp150 per saham telah dilakukan dengan wajar karena telah memenuhi kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut: - Penambahan modal yang dilakukan oleh Perseroan adalah dalam rangka mempebaiki posisi keuangan, di mana modal kerja bersih Perseroan adalah negatif dan jumlah liabilias Perseroan berada di atas 800 dari aset Perseroan. - Harga perdagangan saham Perseroan mengalami tren penurunan dan sejak tanggal 21 Maret 2025 harga perdagangan saham Perseroan mulai memasuki angka di bawah Rp200, sehingga pada saat menetapkan harga pelaksanaan (di sekitar bulan Maret 2025), Perseroan memperkirakan bahwa harga perdagangan saham akan mencapai atau setidak-tidaknya mendekati harga pelaksanaan PMTHMETD yang ditetapkan yaitu Rp150. Penetapan harga pelaksanaan tersebut harus dilakukan jauh hari sebelumnya karena Perseroan harus mengumumkannya di dalam keterbukaan informasi kepada pemegang saham pada tanggal 18 Maret 2025. - Sesuai dengan perkiraan Perseroan sebagaimana dijelaskan pada butir kedua di atas, harga penutupan perdagangan saham Perseroan di tanggal 15 Mei 2025 (satu hari sebelum dilaksanakannya RUPS) sudah mencapai Rp161, yang mendekati harga pelaksanaan PMTHMETD sebesar Rp150. - Berdasarkan ketentuan V.1.4 Peraturan Bursa Nomor I-A Tahun 2021 Juncto Pasal VI.6 Peraturan Bursa No II-A Tahun 2021, Harga Pelaksanaan saham tambahan hasil PMTHMETD tidak boleh lebih rendah dari batasan harga terendah (minimum) atas saham yang dapat diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, yaitu Rp50. Penjelasan Perseroan bagaimana harga pelaksanaan per Rp150 per saham telah memenuhi ketentuan V.1.3 Peraturan Bursa Nomor I-A Tahun 2021. Tanggapan Perseroan: Sejalan dengan tanggapan kami pada angka 2 paragraf huruf a dan b di atas, Perseroan meyakini bahwa tidak hanya ketentuan V.1.3 Peraturan Bursa Nomor I-A Tahun 2021 namun juga ketentuan V.1.4 Peraturan Bursa Nomor I-A Tahun 2021 telah terpenuhi, karena harga pelaksanaan PMTHMETD tersebut telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak, dilaksanakan dengan wajar (arm's length transaction), tidak melanggar undang-undang yang berlaku, dan dilaksanakan dengan tidak merugikan pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama, serta jauh lebih tinggi dari batasan harga terendah (minimum) atas saham yang dapat diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, yaitu Rp50. Terlebih lagi, tidak ada 117 s PT FAST FOOD INDONESIA Tbk 1 TC Jl. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7, Jakarta 12810, Indonesia Tel: (62-21) 8301133, 8313368, Fax : (62-21) 8309384, 8300569, Website : www.kfcku.com
Page 6 OCR 0.907
FE FASTFOOD INDONESIA ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mewajibkan Perseroan untuk menetapkan harga pelaksanaan PMTHMETD di atas rata-rata harga perdagangan saham untuk suatu periode tertentu. Untuk memperkuat penjelasan Perseroan di atas, perlu kami sampaikan bahwa sejak Perseroan mengumumkan rencana PMTHMETD ini ke masyarakat sampai dengan dibuatnya Tanggapan Perseroan ini, Peseroan tidak menerima, baik tertulis maupun lisan, langsung maupun tidak langsung, terkait keberatan maupun pertentangan dari pihak manapun sehubungan dengan PMTHMETD yang sedang dilakukan oleh Perseroan. Sehubungan dengan rencana penggunaan dana PMTHMETD yang disampaikan oleh Perseroan pada keterbukaan informasi Perseroan pada 14 Mei 2025 yaitu sebagai berikut: Seluruh dana yang diperoleh dari penerbitan saham akan digunakan untuk keperluan modal kerja Perseroan, dengan rincian sebagai berikut: 1) Sebanyak Rp52.000.000.000 akan digunakan untuk pembelian persediaan dan pembayaran beberapa kewajiban lancar, dan 2) Sebanyak Rp28.000.000.000 akan digunakan untuk biaya operasional efisiensi karyawan. a. Agar dapat dijelaskan lebih lanjut perincian dari penggunaan dana sebesar Rp52 miliar dengan melengkapi tabel berikut ini: Keterangan jumlah (Pembelian persediaan (Pembayaran kewajiban (Nama kewajiban) (Nama kewajiban| Nama kewajiban) Tanggapan Perseroan: Keterangan Mumlah Pembelian persediaan 000.000.000 Pembayaran kewajiban kUtang usaha 000.000.000 Wotal 2.000.000.000 b. Terkait penggunaan dana sebesar Rp28 miliar untuk biaya operasional efisiensi karyawan, agar Perseroan dapat menjelaskan: i. Nature dan penjelasan dari biaya operasional efisiensi karyawan yang dimaksud oleh Perseroan. 1» 6 PT FAST FOOD INDONESIA Tbk LI mo Jl. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7, Jakarta 12810, Indonesia Tel : (62-21) 8301133, 8313368, Fax : (62-21) 8309384, 8300569, Website : www.kfcku.com
Page 7 OCR 0.937
FE FASTFOOD INDONESIA Tanggapan Perseroan: Biaya operasional efisiensi karyawan yang dimaksud oleh Perseroan merupakan biaya yang timbul sehubungan dengan langkah-langkah efisiensi yang dilakukan sebagai bagian dari upaya Perseroan dalam memperbaiki kinerja keuangan. Salah satu langkah efisiensi tersebut adalah melalui restrukturisasi dan pengoptimalan sumber daya manusia. Biaya ini umumnya mencakup kompensasi yang diberikan kepada karyawan yang terdampak oleh program efisiensi, seperti pesangon, imbalan pemutusan hubungan kerja, serta tunjangan lainnya. Kompensasi tersebut merupakan kewajiban Perseroan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku maupun kebijakan internal yang ditetapkan Perseroan. ii. — Alasan dan latar belakang Perseroan melaksanakan efisiensi karyawan. Tanggapan Perseroan: Pelaksanaan efisiensi karyawan oleh Perseroan dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyesuaikan struktur organisasi dan biaya operasional dengan kondisi bisnis yang terus berkembang. Dalam menghadapi tantangan eksternal seperti perubahan dinamika pasar dan tekanan kompetitif, Perseroan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas dan produktivitas sumber daya manusia yang dimiliki. Langkah efisiensi ini juga merupakan bagian dari strategi Perseroan dalam mengingkatkan kinerja keuangan dan operasional, dengan tujuan menciptakan organisasi yang lebih ramping, adaptif dan fokus pada pencapaian tujuan jangka panjang. Melalui efisiensi karyawan, Perseroan berupaya menjaga keberlangsungan usaha serta memperkuat daya saing di tengah kondisi pasar yang dinamis. iii. ' PertimbanganPerseroan melaksanakan biaya operasional efisiensi karyawan menggunakan dana dari penambahan modal, bukan menggunakan dana internal. Tanggapan Perseroan: Perseroan memutuskan untuk menggunakan sebagian dana hasil penambahan modal dalam rangka pembiayaan biaya operasional efisiensi karyawan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan internal yang perlu dijaga untuk mendukung kelangsungan operasional dan kebutuhan modal kerja lainnya. Penggunaan dana internal secara langsung untuk keperluan efisiensi karyawan berpotensi mengganggu likuiditas dan fleksibilitas keuangan Perseroan, terutama dalam menghadapi kebutuhan operasional harian serta pengembangan 112 7 PT FAST FOOD INDONESIA Tbk TI wr? Jl. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7, Jakarta 12810, Indonesia Tel : (62-21) 8301133, 8313368, Fax : (62-21) 8309384. 8300569, Website : www.kfcku.com
Page 8 OCR 0.934
FT FASTFOOD INDONESIA bisnis yang sedang atau akan berjalan. Oleh karena itu, untuk menjaga stabilitas keuangan dan memastikan pelaksanaan program efisiensi dapat berjalan optimal tanpa membebani arus kas operasional, Perseroan memilih untuk memanfaatkan dana hasil penambahan modal. Dengan pendekatan ini, Perseroan dapat melaksanakan restrukturisasi secara terencana dan berkelanjutan, sekaligus menjaga kinerja keuangan Perseroan dan mendukung pertumbuhan usaha ke depan. 4. Informasi/fakta material lainnya yang belum disampaikan Perseroan yang dapat kelangsungan usaha dan pergerakan efek Perseroan di pasar. Tanggapan Perseroan: Seluruh informasi/fakta material lainnya per tanggal surat Tanggapan Perseroan ini yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha dan pergerakan efek Perseroan di pasar telah disampaikan Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku. Dokumen Penilaian Harga Wajar Saham Perseroan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau dokumen terkait perhitungan harga pelaksanaan yang dapat membuktikan transaksi tersebut dilakukan secara wajar. Tanggapan Perseroan: Berdasarkan Pasal 44B POJK 14/2019, PMTHMETD yang dilakukan oleh Perseroan dengan dua pemegang sahamnya dalam rangka perbaikan posisi keuangan ini dikecualikan untuk mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu yang mempersyaratkan penggunaan Penilai (dalam hal ini KJPP) untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksinya. Karenanya, permintaan dokumen sebagaimana dimaksud di atas adalah tidak relevan. Selain dari pada ketentuan di atas, tidak ada peraturan perundang-undangan lainnya yang mewajibkan Perseroan untuk memperoleh penilaian harga wajar atas saham Perseroan ataupun penilaian atas kewajaran transaksi dari KJPP sehubungan dengan PMTHMETD. Ng ta 8 PT FAST FOOD INDONESIA Tbk KPC | WP Jl. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7, Jakarta 12810, Indonesia Tel : (62-21) 8301133, 8313368, Fax : (62-21) 8309384, 8300569, Website : www.kfcku.com
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.4 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.