Skip to content
Back to announcement

20250527_MPIX_Pemanggilan RUPS_31889502_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted MPIX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                   PEMANGGILAN
                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                         PT MITRA PEDAGANG INDONESIA Tbk

Direksi PT. Mitra Pedagang Indonesia Tbk ("Perseroan"), dengan ini mengundang para Pemegang
Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ("RUPST" atau Rapat), yang akan
diselenggarakan pada:
        Hari/Tanggal : Rabu, 18 Juni 2025
        Waktu         : 10.00 WIB - selesai
        Tempat        : Khayangan Residence, Jalan Halim Perdana Kusuma RA-11
                        Tunjung, Burneh, Bangkalan

Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
MATA ACARA RUPST:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Auditan Perseroan dan Laporan
   Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2024, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge)
   kepada anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris
   Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2024.
   Penjelasan Mata Acara Rapat:
   Sesuai dengan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
   (“UUPT”) dan Pasal 19 ayat 2 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, maka persetujuan Laporan
   Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan
   Komisaris ditetapkan melalui RUPST.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2024.
   Penjelasan Mata Acara Rapat:
   Sesuai dengan Pasal 70 dan 71 UUPT tentang Penggunaan Laba Bersih serta Pasal 19 ayat 2 huruf
   b Anggaran Dasar Perseroan, maka penetapan penggunaan laba bersih Perseroan ditetapkan melalui
   RUPST.
3. Penunjukan Akuntan Publik Terdaftar dan/atau Kantor Akuntan Publik Terdaftar yang akan
   melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2025.
   Penjelasan Mata Acara Rapat:
   Sesuai dengan Pasal 59 Peratuan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
   dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”)
   dan Pasal 19 ayat 2 huruf c Anggaran Dasar Perseroan, maka penunjukan Akuntan Publik Terdaftar
   dan/atau Kantor Akuntan Publik Terdaftar wajib diputuskan dalam RUPST. Dalam hal RUPST tidak
   dapat memutuskan penunjukan Akuntan Publik Terdaftar dan/atau Kantor Akuntan Publik
   Terdaftar, maka RUPST dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Dewan Komisaris
   dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit.
4. Penetapan gaji/honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi
   Perseroan untuk tahun 2025.
   Penjelasan Mata Acara Rapat :
Page 2
   Sesuai dengan Pasal 96 dan 113 UUPT, serta Pasal 11 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan tentang
   Direksi dan Pasal 14 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan tentang Dewan Komisaris, maka penetapan
   gaji/honorarium dan tunjangan lain anggota Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan melalui
   RUPS.
5. Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
   Perdana Saham.
   Penjelasan Mata Acara Rapat :
   Sesuai dengan Pasal 6 Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
   Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan wajib untuk mempertanggungjawabkan realisasi
   penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPST sampai dengan seluruh dana hasil
   Penawaran Umum telah direalisasikan.
6. Persetujuan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
   Penjelasan Mata Acara Rapat :
   Sesuai dengan Pasal 111 ayat 1 UUPT, Pasal 19 ayat 2 huruf d Anggaran Dasar Perseroan, serta
   Pasal 26 juncto Pasal 7 POJK No. 33/2014, maka anggota Dewan Komisaris diangkat dan
   diberhentikan oleh RUPST.

Catatan:
   1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham karena
        Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di situs
        web Perseroan (https://mpstore.co.id/) dan aplikasi eASY.KSEI.
  2.   Bahan-bahan mata acara Rapat tersedia di situs web Perseroan (https://mpstore.co.id/) sejak
       tanggal dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 27 Mei 2025.
  3.   Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang
       namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada penutupan jam
       perdagangan Bursa Efek Indonesia pada tanggal 26 Mei 2025.
  4.   Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
       berikut:
           a. hadir dalam Rapat secara fisik atau;
           b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
           c. memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASy.KSEI atau secara tertulis
                kepada Penerima Kuasa Independen sebagaimana dimaksud pada angka 9 di bawah.
  5.   Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada
       butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam
       penitipan kolektif KSEI.
  6.   Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
       eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
  7.   Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan
       yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat
       berdasarkan kewenangan yang ditetapkan Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui
       lampiran dokumen pada fitur Meeting Info pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan
       Rapat yang terdapat pada situs web Perseroan. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan
       lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan
       hadir dalam Rapat secara fisik.
Page 3
8.   Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang
     akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan
     kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam
     aplikasi eASY.KSEI.

9.   Mekanisme Pemberian Kuasa:
     a. Pemberian kuasa secara elektronik
        i.    Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham, yang saham-sahamnya
              terdaftar dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”)
              untuk memberikan kuasa secara elektronik (”e-Proxy”) kepada Penerima Kuasa
              Independen, yaitu perwakilan yang ditunjuk Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu
              PT Sinartama Gunita dalam fasilitas eASY.KSEI.
        ii.   Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
              aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum
              tanggal Rapat.
     b.   Pemberian kuasa secara non-elektronik:
          i.   Pemegang Saham dapat memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI, dengan
               mengunduh formulir Surat Kuasa di situs web Perseroan (https://mpstore.co.id/).
          ii   Surat Kuasa yang telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas meterai Rp10.000,
               kemudian di-scan dan dikirimkan beserta copy kartu identitas (KTP/Paspor) melalui
               email kepada: corpsec@mpstore.co.id. paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum
               tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Jumat, tanggal 13 Juni 2025 pukul 16.00
               Waktu Indonesia Barat.
          iii. Asli Surat Kuasa yang telah ditandatangani dan memenuhi persyaratan wajib
               disampaikan secara langsung atau melalui pos kepada PT Sinartama Gunita dengan
               alamat:

                                         PT Sinartama Gunita
                                         Menara Tekno Lantai 7
                          JL. Fachrudin No.19 RT.01 RW.07 Kel.Kampung Bali
                                 Kec.Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250
                                         Telp: (+6221) 392 2332

                dan diterima oleh PT Sinartama Gunita paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum
                tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Jumat, tanggal 13 Juni 2025 pukul 16.00
                Waktu Indonesia Barat.
          iv.   Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum diwajibkan untuk menyerahkan salinan
                Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya, surat-surat pengesahan/persetujuan
                dari instansi yang berwenang, berikut akta yang memuat susunan pengurus
                terakhir/Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat saat Rapat, serta salinan kartu
                identitas Pemberi Kuasa dan/atau Penerima Kuasa.
          v.    Bagi Pemegang Saham yang alamatnya terdaftar di luar Indonesia dan
                menggunakan formulir Surat Kuasa tertulis, maka asli Surat Kuasa tertulis harus
                dilegalisasi terlebih dahulu oleh Kedutaan Besar/Perwakilan Republik Indonesia
                setempat.

10. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik wajib
    memperhatikan hal-hal berikut:
    a. Perseroan memberlakukan pembatasan jumlah kehadiran fisik, sehingga pemegang saham
        atau kuasanya yang berencana hadir dalam Rapat secara fisik diwajibkan melakukan
        pendaftaran terlebih dahulu melalui Corporate Secretary Perseroan dengan mengirimkan
        email ke corpsec@mpstore.co.id paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal
Page 4
         penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Jumat, tanggal 13 Juni 2025 pukul 16.00 Waktu
         Indonesia Barat. Pada saat pendaftaran, pemegang saham wajib menyerahkan formulir
         deklarasi kesehatan yang memuat informasi kesehatan dan perjalanannya. Formulir
         deklarasi kesehatan dapat diunduh pada https://mpstore.co.id/. Pemegang saham atau
         kuasanya akan mendapatkan email balasan mengenai ketersediaan kuota untuk hadir fisik.
    b.   Untuk memastikan Rapat berjalan dengan tertib, efisien dan tepat waktu, pemegang saham
         atau kuasanya dimohon dengan hormat untuk hadir paling lambat pukul 09.30 Waktu
         Indonesia Barat.
    c.   Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik wajib mengisi
         daftar hadir dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal
         lainnya yang sah yang masih berlaku dan menyerahkan fotokopinya kepada petugas
         pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
    d.   Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, wajib menyerahkan
         fotokopi anggaran dasarnya yang terakhir serta akta notaris tentang pengangkatan anggota
         dewan komisaris dan direksi atau pengurus yang masih menjabat saat Rapat, kepada
         petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
    e.   Pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral
         Efek Indonesia (“KSEI”), atau kuasanya, diwajibkan memberikan Konfirmasi Tertulis
         Untuk Rapat atau KTUR kepada petugas pendaftaran.
    f.   Hal-hal lain yang menjadi persyaratan bagi pemegang saham atau kuasanya yang hadir
         fisik akan dijelaskan lebih rinci pada tata tertib Rapat yang dapat diunduh di situs web
         Perseroan (https://mpstore.co.id/)

11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
    Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
    a. Proses Registrasi
          i.  Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
              atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9.a.ii dan
              ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi
              kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
              dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
         ii.  Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
              tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
              dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9.a.ii dan ingin
              menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
              dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
              registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
        iii.  Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
              disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
              Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal
              untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
              pada butir 9.a.ii, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib
              melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
              pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
              oleh Perseroan.
        iv.   Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
              partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
              memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
              butir 9.a.ii, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
              eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
              pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
              elektronik ditutup oleh Perseroan.
Page 5
     v.    Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
           kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
           Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara
           minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
           paling lambat hingga batas waktu pada butir 9.a.ii, maka pemegang saham atau
           penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
           aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
           otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
           diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
     vi.   Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
           sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
           mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
           Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
           kuorum kehadiran dalam Rapat.

b.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
       i.  Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
           menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara
           Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara
           tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat
           pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-meeting Hall di
           aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan
           selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah
           “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
      ii.  Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
           melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
           setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
           Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
     iii.  Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
           pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata
           acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang
           saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
           pendapat terkait.

c.   Proses Pemungutan Suara/Voting
       i.  Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
           pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
      ii.  Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
           belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
           pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya
           memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
           pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
           Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat
           dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time)
           dengan menghitung mundur maksimum selama 2 (dua) menit. Selama proses
           pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for
           agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila
           pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk
           mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
           ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has
           ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat
           yang bersangkutan. Pemegang saham yang memberikan suara Abstain dalam Rapat,
Page 6
             dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham
             yang mengeluarkan suara.
        iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
             standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
             menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata
             acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 2 (dua) menit per mata acara
             Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
             eASY.KSEI.
     d. Tayangan RUPS
          i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di eASY.KSEI paling
             lambat hingga batas waktu pada butir 9.a.ii dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat
             yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu
             eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang berada pada fasilitas AKSes
             (https://akses.ksei.co.id/).
         ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
             peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang
             saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
             menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
             secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
             dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
             ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v.
        iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
             Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada
             aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v, maka
             kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah
             serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
        iv.  Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
             melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
             mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat
             berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to
             talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan
             pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme
             pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang
             terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal
             tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
             aplikasi eASY.KSEI.
         v.  Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
             dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
             menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

12. Satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila
    seorang pemegang saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara yang dikeluarkan berlaku
    untuk seluruh saham yang dimilikinya.

13. Perseroan tidak menyediakan Laporan Tahunan dalam bentuk salinan maupun konsumsi dan
    souvenir kepada pemegang saham atau penerima kuasanya yang menghadiri Rapat. Pemegang
    saham dapat mengakses atau mengunduh Laporan Tahunan di website Perseroan
    (https://mpstore.co.id/) sejak tanggal Pemanggilan ini.

                           Kabupaten Bangkalan, 27 Mei 2025
                        Direksi PT Mitra Pedagang Indonesia Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published27 May 2025
Pages6
Characters21,686
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MITRA PEDAGANG INDONESIA Tbk p.1 ×6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.1 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3 ×3
unresolved org PT Sinartama Gunita Menara Tekno p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result