Back to announcement
20250527_CLPI_Pemanggilan RUPS_31889456_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted CLPISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PT COLORPAK INDONESIA Tbk
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2024
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan, selanjutnya
disebut “Rapat” yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 18 Juni 2025
Waktu : 10.00 WIB – Selesai
Tempat : Hotel Mulia, Senayan Jakarta …
Mata Acara Rapat :
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun 2024 termasuk
disahkannya Laporan Direksi tentang kinerja Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan
Posisi Keuangan dan Perhitungan Laba/Rugi untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal
31 Desember 2024.
3. Persetujuan penetapan honorarium bagi anggota Dewan Komisaris dan pemberian
kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji anggota Direksi Perseroan.
4. Penunjukkan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan
tahun buku 2025 dan menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik serta Persyaratan
lainnya.
Penjelasan mata acara Rapat:
-Mata acara Rapat ke-1 sampai dengan mata acara Rapat ke-4 RUPST merupakan agenda yang
rutin diadakan dalam RUPST Perseroan sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan yang berlaku.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham,
karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat
dilihat juga di laman situs Perseroan www.colorpak.co.id dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di website Perseroan sejak tanggal
dilakukannya Pemanggilan pada hari Selasa, 27 Mei 2025, sampai dengan Rapat
diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2025, sesuai informasi Perseroan
di atas.
Page 2
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang
saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
penutupan jam perdagangan Bursa Efek hari Senin , tanggal 26 Mei 2025.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
disebutkan pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang
sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses
menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib
membaca ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan
lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh
setiap Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada
fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang
terdapat pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan
persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau
penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang
saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum
tanggal Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir
dalam Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan
memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik
ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Mekanisme Kehadiran Pemegang Saham via e-RUPS
i. Bagi Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan
menggunakan modul e-RUPS dan e-Voting pada aplikasi eASY.KSEI,
wajib mendaftarkan diri pada H-1 Rapat melalui www.akses.ksei.co.id;
ii. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa menerima e-mail
pemberitahuan 1 hari sebelum pelaksanaan RUPS via webinar;
iii. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa wajib memiliki akun dalam
AKSes untuk dapat mengakses tautan Rapat;
iv. Tautan webinar dapat dijangkau melalui AKSes Web dan AKSes
Mobile;
Page 3
v. Pada hari H, Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan
menggunakan modul e-RUPS dan e-Voting harus melakukan self
registration secara elektronik di eASY.KSEI melalui
www.akses.ksei.co.id
b. Proses Registrasi
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang saham
belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara
Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka
penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek)
dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
batas waktu pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah
terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1
(satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam
aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka
pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan
sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan
otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
c. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata
acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham
Page 4
atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom
‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di
aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat
dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General
Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat
secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall di
aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan
hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan
Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya
selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan
untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan
sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
d. Proses Pemungutan Suara/Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di
aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live
Broadcasting.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima
kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara
Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka
pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara
melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata
acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu
pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum
selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara
elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ]
has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang
saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk
mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat
pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for
agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan
suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara
langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu
maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan
dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI.
e. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di
aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat
menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve
basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak
mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik
Page 5
serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam
Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam
aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a angka
i – v.
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi
hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada
butir 11 huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau
penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk
dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise
hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung.
Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk,
maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan
mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan
fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan
kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI.
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan
aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau
penerima kuasanya disarankan menggunakan
peramban (browser) Mozilla Firefox.
Informasi tambahan:
- Bagi Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan hadir dalam Rapat tetap mengikuti
prosedur kesehatan dengan memakai masker.
Jakarta, 27 Mei 2025.
PT COLORPAK INDONESIA Tbk
DIREKSI
Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.