Skip to content
Back to announcement

20250527_CLPI_Pemanggilan RUPS_31889456_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted CLPI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                              PT COLORPAK INDONESIA Tbk
                                     (“Perseroan”)

                               PEMANGGILAN
             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2024


   Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk
   menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan, selanjutnya
   disebut “Rapat” yang akan diselenggarakan pada:

    Hari/Tanggal     :   Rabu, 18 Juni 2025
    Waktu            :   10.00 WIB – Selesai
    Tempat           :   Hotel Mulia, Senayan Jakarta                     …

   Mata Acara Rapat :

   1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun 2024 termasuk
      disahkannya Laporan Direksi tentang kinerja Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
      pada tanggal 31 Desember 2024, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan
      Posisi Keuangan dan Perhitungan Laba/Rugi untuk tahun buku yang berakhir pada
      tanggal 31 Desember 2024.
   2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal
      31 Desember 2024.
   3. Persetujuan penetapan honorarium bagi anggota Dewan Komisaris dan pemberian
      kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji anggota Direksi Perseroan.
   4. Penunjukkan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan
      tahun buku 2025 dan menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik serta Persyaratan
      lainnya.

Penjelasan mata acara Rapat:
-Mata acara Rapat ke-1 sampai dengan mata acara Rapat ke-4 RUPST merupakan agenda yang
rutin diadakan dalam RUPST Perseroan sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan yang berlaku.

Catatan:
      1.   Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham,
           karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat
           dilihat juga di laman situs Perseroan www.colorpak.co.id dan aplikasi eASY.KSEI.

     2.    Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di website Perseroan sejak tanggal
           dilakukannya Pemanggilan pada hari Selasa, 27 Mei 2025, sampai dengan Rapat
           diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2025, sesuai informasi Perseroan
           di atas.
Page 2
3.    Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang
      saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
      penutupan jam perdagangan Bursa Efek hari Senin , tanggal 26 Mei 2025.

4.    Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
      sebagai berikut:
                 a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
                 b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

5.    Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
      disebutkan pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang
      sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.

6.    Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses
      menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
      (https://akses.ksei.co.id/).

7.    Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib
      membaca ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan
      lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh
      setiap Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada
      fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang
      terdapat pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan
      persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau
      penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.

8.    Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang
      saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
      menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
      pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.

9.    Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
      aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum
      tanggal Rapat.

10.   Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir
      dalam Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan
      memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.

11.   Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik
      ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
      a. Mekanisme Kehadiran Pemegang Saham via e-RUPS
               i. Bagi Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan
                  menggunakan modul e-RUPS dan e-Voting pada aplikasi eASY.KSEI,
                  wajib mendaftarkan diri pada H-1 Rapat melalui www.akses.ksei.co.id;
              ii. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa menerima e-mail
                  pemberitahuan 1 hari sebelum pelaksanaan RUPS via webinar;
             iii. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa wajib memiliki akun dalam
                  AKSes untuk dapat mengakses tautan Rapat;
             iv. Tautan webinar dapat dijangkau melalui AKSes Web dan AKSes
                  Mobile;
Page 3
           v. Pada hari H, Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan
               menggunakan modul e-RUPS dan e-Voting harus melakukan self
               registration     secara      elektronik     di    eASY.KSEI        melalui
               www.akses.ksei.co.id
   b. Proses Registrasi
         i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
              kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
              pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
              melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
              pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
              elektronik ditutup oleh Perseroan.
        ii.    Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
              kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
              mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
              butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
              melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
              pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
              elektronik ditutup oleh Perseroan.
       iii.    Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
              kuasa         yang      disediakan       oleh      Perseroan (Independent
              Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang saham
              belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara
              Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka
              penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan
              registrasi     kehadiran    dalam      aplikasi eASY.KSEI pada      tanggal
              pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
              elektronik ditutup oleh Perseroan.
       iv.     Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
              kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek)
              dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
              batas waktu pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah
              terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran
              dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
              dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
        v.     Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
              memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
              Perseroan (Independent                       Representative) atau Individual
              Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1
              (satu)      atau    ke     seluruh      mata     acara    Rapat      dalam
              aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka
              pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
              kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
              pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan
              sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan
              otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
    vi.        Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
              sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
              mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
              menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
              diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
c. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
     i.       Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
              untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
              diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata
              acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham
Page 4
          atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom
          ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di
          aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat
          dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General
          Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
     ii.  Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat
          secara       tertulis     melalui    layar     E-Meeting       Hall     di
          aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan
          hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan
          Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
     iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
          menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya
          selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan
          untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan
          sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
d. Proses Pemungutan Suara/Voting
      i.  Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di
          aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live
          Broadcasting.
     ii.   Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima
          kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara
          Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka
          pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
          menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara
          melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
          Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata
          acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu
          pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum
          selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara
          elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ]
          has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang
          saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk
          mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat
          pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for
          agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan
          suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
    iii.   Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
          merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
          Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara
          langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu
          maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan
          dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
          aplikasi eASY.KSEI.
e. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
     i.   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di
          aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat
          menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
          melalui webinar Zoom dengan mengakses menu                   eASY.KSEI,
          submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
          (https://akses.ksei.co.id/).
     ii.  Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
          kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve
          basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak
          mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat
          melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik
Page 5
                     serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam
                     Rapat,          sepanjang         telah        teregistrasi       dalam
                     aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a angka
                     i – v.
              iii.   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
                     pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi
                     hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada
                     butir 11 huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau
                     penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk
                     dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
               iv.   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan
                     pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise
                     hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
                     pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung.
                     Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk,
                     maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan
                     pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan
                     mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan
                     fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan
                     kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
                     Perseroan dalam         Tata   Tertib   Pelaksanaan Rapat        melalui
                     aplikasi eASY.KSEI.
                v.   Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan
                     aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau
                     penerima            kuasanya          disarankan            menggunakan
                     peramban (browser) Mozilla Firefox.

Informasi tambahan:
   - Bagi Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan hadir dalam Rapat tetap mengikuti
      prosedur kesehatan dengan memakai masker.


                                  Jakarta, 27 Mei 2025.
                              PT COLORPAK INDONESIA Tbk
                                        DIREKSI

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published27 May 2025
Pages5
Characters15,853
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org COLORPAK INDONESIA Tbk p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result