Back to announcement
20250526_TINS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31889414_lamp2.pdf
Board change Needs review TINSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.924
Timah Jakarta, 26 Mei/May 2025 Nomor 0226/Tbk/PTH-0010/25-S0.4.2 Sifat Biasa/General Lampiran 1 (satu) berkas/1 (one) Document Penyampain Perubahan Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT Hal TIMAH Tbk/ Submission of Changes to the Risk Monitoring Committee of the Board of Commissioners of PT TIMAH Tbk Kepada Yth: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta Merujuk Kepada : 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 — Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik: 2. Surat Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk kepada Direksi PT TIMAH Tbk No. 39/Tbk/DK-01/2025, tanggal 26 Mei 2025, perihal: Penyampaian Surat Keputusan Dewan Komisaris, 3. Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk No. 06/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 tentang Perubahan Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk: Bersama ini kami sampaikan perubahan susunan Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk, sebagai berikut, : PT TIMAH Tbk Head Office Referring to : 1 We herewith submit the changes in composition of Committee of the Board of Commissioners of Regulation of the Financial Services Authority Number 34/POJK.04/2014 concerning the Issuer or Public Company Nomination and Remuneration Comniitte, Letter of the Board of Commissioners of PT TIMAH Tbk to the Directors of PT TIMAH Tbk to the Directors of PT TIMAH Tbk No.17/Tbk/DK-01/2024, dated March, 8 2024 regarding : Submission of the Decree of the Board of Commissioners of PT TIMAH Tbk, Decision of the Board of Commissioners of PT TIMAH Tbk No. 06/Tbk/Kep/DK- 01.2.3.4.5/2025 concerning Changes in the Composition of the Risk Monitoring Committee of the Board of Commissioners of PT TIMAH Tbk. the the the Risk Monitoring PT TIMAH Tbk, as follows: Jl. Jenderal Sudirman No. 51, Pangkalpinang 33121, Bangka Belitung, Indonesia Ii 462 7174258000 M-462 717 4258080 CD timah@pitimah.co.id Representative Office Jl. Medan Merdeka Timur No. 15, Jakarta 10110, Indonesia WB 462 21 23628000 (Hunting) WM 462 21 23528000 www.timah.com
Page 2 OCR 0.880
Tima h S No Jabatan/Job Pejabat Lama/Previous Period | Pejabat Baru/Current Period Title 1 | Ketua/Chairman | Yudo Dwinanda Priaadi Rizani Usman (Komisaris /Commissioner) (Komisaris/ Commissioner) 2 | Anggota/Member | Sufyan Syarif Eniya Listiani Dewi (Komisaris /Commissioner) (Komisaris / Commissioner) 3 | Anggota/Member | Suhendro W. S Suhendro W. S (Profesional Independen/ (Profesional Independen/ Independent professional) | Independent professional) —— 4 | Anggota/Member | Nasmifida Nasmifida (Profesional Independen/ (Profesional Independen/ PEN Independent professional) Independent professional) Demikian disampaikan, atas perhatian kami mengucapkan terima kasih. Tembusan/Copy : That's all we can inform, thank you for your attention PT TIMAH Tbk Division Head Corporate Secretary, AH Tim RENDI KURNIAWAN NIK. 21120509 1. Dewan Komisaris/ Board Of Commissioners PT TIMAH Tbk, 2. Direksi/ Board of Directors PT TIMAH Tbk. PT TIMAH Tbk Head Office Jl. Jenderal Sudirman No. 51, Pangkalpinang 33121, Bangka Belitung, Indonesia WA 462717 4258000 MM-162 717 4258080 CD timah@pttimah.coid Representative Office Jl. Medan Merdeka Timur No. 15, Jakarta 10110, Indonesia IG 46221 23528000 (Hunting) WM 462 21 23528000 www.timah.com
Page 3 OCR 0.945
& Timah S Dewan Komisaris KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk Nomor: Og/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 TENTANG PERUBAHAN SUSUNAN ANGGOTA KOMITE PEMANTAU RISIKO DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk Menimbang Mengingat PT TIMAH Tbk Hong Ofte www.timah.com DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk bahwa PT TIMAH Tbk telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 2 Mei 2025, dengan salah satu Mata Acara “Persetujuan atas Perubahan Susunan Pengurus Perseroan", bahwa bahwa dalam Mata Acara Persetujuan atas Perubahan Susunan Pengurus Perseroan tersebut Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT TIMAH Tbk telah menyetujui pengangkatan Sdr. Agus Rohman sebagai Komisaris Utama/Independen, Sdr. Yuslih Ihza sebagai Komisaris Independen, Sdr. Rizani Usman sebagai Komisaris, Sdr. M. Hita Tunggal sebagai Komisaris Independen, dan Sdri. Eniya Listiani Dewi sebagai Komisaris PT TIMAH Tbk, bahwa Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk telah menetapkan pembagian tugas Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 04/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 tanggal 07 Mei 2025 tentang Pembagian Tugas Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk: bahwa Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk telah membentuk Komite Pemantau Risiko sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 03/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2024 tanggal 05 Maret 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk: bahwa dalam pembagian tugas Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk sebagaimana dimaksud pada huruf c. di atas, telah ditetapkan pula tugas Komisaris Utama dan tugas masing-masing Anggota Dewan Komisaris sebagai Ketua atau Anggota Komite sebagai Organ Pendukung Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d dan e. di atas, perlu ditetapkan Perubahan Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk. Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan: Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan angka Belitung Indonesia
Page 4 OCR 0.949
«8 Timah C Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Head Otmic an No 51 Par www.timah.com Ketiga atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, 4. Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, 5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara: 6. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas: 7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan. 8. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 1/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara, 9. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 2/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, 10. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 3/MBU/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara: 11. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, 12. Surat Direktur Manajemen Risiko dan HSEE PT Mineral Industri Indonesia (Persero) Nomor 031/E.DIRMRHSSE/!/2024 tanggal 29 Januari 2024 hal Pemenuhan Organ Pengelola Risiko PT TIMAH Tbk (“TIMAH”), 13. Akta Pendirian PT Tambang Timah (Persero) Nomor 1 tanggal 2 Agustus 1976 yang dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT TIMAH Tbk Nomor 6 tanggal 13 Juli 2023 yang dibuat oleh Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur,
Page 5 OCR 0.946
& Timah C Dewan Komisaris Menetapkan Pertama Kedua PT TIMAH Tbk was Or Je www.timah.com 14. Surat Keterangan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT TIMAH Tbk Nomor 044/Not-DR/V/2025 tanggal 02 Mei 2025 yang dibuat oleh Diharini, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta: 15. Pedoman Tata Kerja Dewan Komisaris (Board of Commissioners Manual) PT TIMAH Tbk, 16. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 04/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 tanggal 07 Mei 2025 tentang Pembagian Tugas Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk: 17. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 03/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2024 tanggal 05 Maret 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk: 18. Rapat Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk tanggal 7 Mei 2025. MEMUTUSKAN PEMRUBAHAN SUSUNAN ANGGOTA KOMITE PEMANTAU RISIKO DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk Menetapkan Perubahan Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk, sebagai berikut: 1. Rizani Usman (Komisaris) sebagai Ketua. 2. Eniya Listiani Dewi (Komisaris) sebagai Anggota. 3. Suhendro W. Sentanu (Profesional Independen) sebagai Anggota. 4. Nasmifida (Profesional Independen) sebagai Anggota. Komite Pemantau Risiko memiliki wewenang, tugas dan tanggung jawab, 1. Melakukan evaluasi kebijakan manajemen risiko perusahaan dan pelaksanaan fungsi pemantau risiko. 2. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan terkait dengan tugas dan fungsi pemantau risiko. 3. Melakukan komunikasi dengan Kepala Divisi Manajemen Risiko Perusahaan untuk memperoleh informasi, klarifikasi dan meminta laporan yang diperlukan. 4. Melakukan komunikasi dengan Divisi atau Unit Kerja untuk fungsi antara lain audit intern, hukum dan kepatuhan, keuangan, sumber daya manusia dan fungsi operasional perusahaan untuk memperoleh informasi, klarifikasi dan meminta laporan yang diperlukan. 5. Melakukan pemantauan dan penelaahan terhadap laporan manajemen risiko dan laporan lainnya terkait penerapan Manajemen Risiko baik di Perusahaan maupun Anak Perusahaan. 6. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas kesesuaian penerapan kebijakan dan strategi manajemen risiko baik di Perusahaan maupun Anak Perusahaan.
Page 6 OCR 0.918
&H Timah £ Dewan Komisaris 7. Menyampaikan saran/rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas hal-hal yang mendukung efektivitas penerapan manajemen risiko dan kesesuaian antara kebijakan Manajemen Risiko Perusahaan dengan kebijakan Manajemen Risiko Anak Perusahaan. 8. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi pemantau risiko lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau keputusan RUPS. 9. Menjalankan wewenang, tugas dan tanggung jawab lain yang terkait dengan fungsinya. 10. Malaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Dewan komisaris sebagaimana ditetapkan dalam Piagam (Charter) Komite Pemantau Risiko. 11. Menyusun Piagam (Charter) Komite Pemantau Risiko. Ketiga Komite Pemantau Risiko sebagaimana dimaksud pada diktum pertama bekerja secara kolektif dalam pelaksanaan tugas membantu Dewan Komisaris, dan bersifat independen baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam pelaporan, dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris. Keempat : Anggota Komite Pemantau Risiko yang bukan berasal dari Anggota Dewan Komisaris diberikan honorarium setiap bulan sebesar 2046 (dua puluh persen) dari gaji pokok Direktur Utama atas beban PT TIMAH Tbk. Kelima 1 Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk. Keenam Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari terbitnya Keputusan ini dibebankan kepada PT TIMAH Tbk. Ketujuh Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 03 /Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2024 tanggal 05 Maret 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk dinyatakan tidak berlaku lagi. PT TIMAH Tbk vad Otme Jl Jengral Sudirman No. S1 Pangkalp Bangka Belitung Indonesia “ea Beni tana 5 Ji. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia “We (Hunting) y www.timah.com 4
Page 7 OCR 0.884
& Timah C Dewan Komisaris Kedelapan 1 Keputusan ini berlaku 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkan, namun tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan Anggota Komite Pemantau Risiko sewaktu-waktu, dengan ketentuan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan di dalam keputusan ini. Keputusan ini ditembuskan kepada: 1. Direksi PT TIMAH Tbk. 2. Yang bersangkutan untuk diketahui. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : Of Mei 2025 DEWAN KOMISARIS TI, H Tbk GUS ROHMAN Komisaris Utama/Independen RIZANI USMAN Koffisaris Independen Komisaris an ai M. HTA TUNGGAL ENIYA LISTIANI DEWI Komisaris Independen Komisaris PT TIMAH Tbk Belitung Indonesia www.timah.com
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Pemantau Risiko
· Komisaris
p.1 ×5
unresolved
org
Hal TIMAH Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1
unresolved
person
Yudo Dwinanda Priaadi Rizani Usman
· Chairman
p.2 ×6
unresolved
person
Sufyan Syarif Eniya Listiani Dewi
· Member
p.2 ×6
unresolved
person
Nasmifida Nasmifida
· Member
p.2
unresolved
org
Milik Negara
p.3 ×7
unresolved
org
Milik Negara dan Perseroan Terbatas
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
p.4 ×3
unresolved
org
PT Tambang Timah (Persero)
p.4
unresolved
person
Imas Fatimah
· Notaris
p.4
unresolved
person
Rini Yulianti
· Notaris
p.4
unresolved
person
Diharini
· Notaris
p.5
unresolved
person
Koffisaris
· Komisaris
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
188 ms
13 Sep 2026 15:15
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Agus Rohman',
'position_after': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
'position_before': '',
'position_raw': 'Komisaris Utama',
'reason_text': 'ara “Persetujuan atas Perubahan Susunan Pengurus '
'Perseroan", bahwa bahwa dalam Mata Acara '
'Persetujuan atas Perubahan Susunan Pengurus '
'Perseroan tersebut Rapat Umum Pemegang Saham '
'Luar Biasa PT TIMAH Tbk telah menyetujui '
'pengangkatan Sdr. Agus Rohman sebagai Komisaris '
'Utama/Independen, Sdr. Yuslih Ihza sebagai '
'Komisaris Independen, Sdr. Rizani Usman sebagai '
'Komisaris, Sdr. M. Hita Tunggal sebagai '
'Komisaris Independen, dan Sdri. Eniya Listiani '
'Dewi sebagai Komisaris PT TIMAH '}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Hal TIMAH Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': 'Penyampaian Surat Keputusan No.17/Tbk/DK-01/2024, dated March, 8'}