Skip to content
Back to announcement

20250526_TINS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31889414_lamp2.pdf

Board change Needs review TINS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1 OCR 0.924
Timah

Jakarta, 26 Mei/May 2025

Nomor 0226/Tbk/PTH-0010/25-S0.4.2

Sifat Biasa/General

Lampiran 1 (satu) berkas/1 (one) Document
Penyampain Perubahan Komite
Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT

Hal TIMAH Tbk/ Submission of Changes to
the Risk Monitoring Committee of the
Board of Commissioners of PT TIMAH
Tbk

Kepada Yth:

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta

Merujuk Kepada :

1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
34/POJK.04/2014 — Tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau
Perusahaan Publik:

2. Surat Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk
kepada Direksi PT TIMAH Tbk No.
39/Tbk/DK-01/2025, tanggal 26 Mei 2025,
perihal: Penyampaian Surat Keputusan
Dewan Komisaris,

3. Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH
Tbk No. 06/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025
tentang Perubahan Susunan Anggota
Komite Pemantau Risiko Dewan
Komisaris PT TIMAH Tbk:

Bersama ini kami sampaikan perubahan
susunan Komite Pemantau Risiko Dewan
Komisaris PT TIMAH Tbk, sebagai berikut, :

PT TIMAH Tbk
Head Office

Referring to :

1

We herewith submit the changes in
composition of
Committee of the Board of Commissioners of

Regulation of the Financial Services
Authority Number 34/POJK.04/2014
concerning the Issuer or Public Company
Nomination and Remuneration Comniitte,

Letter of the Board of Commissioners of PT
TIMAH Tbk to the Directors of PT TIMAH
Tbk to the Directors of PT TIMAH Tbk
No.17/Tbk/DK-01/2024, dated March, 8
2024 regarding : Submission of the Decree
of the Board of Commissioners of PT
TIMAH Tbk,

Decision of the Board of Commissioners of
PT TIMAH Tbk No. 06/Tbk/Kep/DK-
01.2.3.4.5/2025 concerning Changes in the
Composition of the Risk Monitoring
Committee of the Board of Commissioners
of PT TIMAH Tbk.

the

the the Risk Monitoring

PT TIMAH Tbk, as follows:

Jl. Jenderal Sudirman No. 51, Pangkalpinang 33121, Bangka Belitung, Indonesia

Ii 462 7174258000 M-462 717 4258080 CD timah@pitimah.co.id

Representative Office

Jl. Medan Merdeka Timur No. 15, Jakarta 10110, Indonesia
WB 462 21 23628000 (Hunting) WM 462 21 23528000

www.timah.com
Page 2 OCR 0.880
Tima

h S

No Jabatan/Job Pejabat Lama/Previous Period | Pejabat Baru/Current Period
Title
1 | Ketua/Chairman | Yudo Dwinanda Priaadi Rizani Usman
(Komisaris /Commissioner) (Komisaris/ Commissioner)
2 | Anggota/Member | Sufyan Syarif Eniya Listiani Dewi
(Komisaris /Commissioner) (Komisaris / Commissioner)
3 | Anggota/Member | Suhendro W. S Suhendro W. S
(Profesional Independen/ (Profesional Independen/
Independent professional) | Independent professional) ——
4 | Anggota/Member | Nasmifida Nasmifida
(Profesional Independen/ (Profesional Independen/
PEN Independent professional) Independent professional)

Demikian disampaikan, atas perhatian kami
mengucapkan terima kasih.

Tembusan/Copy :

That's all we can inform, thank you for your
attention

PT TIMAH Tbk
Division Head Corporate Secretary,

AH Tim

RENDI KURNIAWAN
NIK. 21120509

1. Dewan Komisaris/ Board Of Commissioners PT TIMAH Tbk,

2.  Direksi/ Board of Directors PT TIMAH Tbk.

PT TIMAH Tbk

Head Office

Jl. Jenderal Sudirman No. 51, Pangkalpinang 33121, Bangka Belitung, Indonesia

WA 462717 4258000 MM-162 717 4258080 CD timah@pttimah.coid

Representative Office
Jl. Medan Merdeka Timur No. 15, Jakarta 10110, Indonesia
IG 46221 23528000 (Hunting) WM 462 21 23528000

www.timah.com
Page 3 OCR 0.945
& Timah S

Dewan Komisaris

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk

Nomor: Og/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025

TENTANG
PERUBAHAN SUSUNAN ANGGOTA

KOMITE PEMANTAU RISIKO DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk

Menimbang

Mengingat

PT TIMAH Tbk

Hong Ofte

www.timah.com

DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk

bahwa PT TIMAH Tbk telah menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 2 Mei 2025, dengan
salah satu Mata Acara “Persetujuan atas Perubahan Susunan
Pengurus Perseroan",

bahwa bahwa dalam Mata Acara Persetujuan atas Perubahan
Susunan Pengurus Perseroan tersebut Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT TIMAH Tbk telah menyetujui pengangkatan
Sdr. Agus Rohman sebagai Komisaris Utama/Independen, Sdr.
Yuslih Ihza sebagai Komisaris Independen, Sdr. Rizani Usman
sebagai Komisaris, Sdr. M. Hita Tunggal sebagai Komisaris
Independen, dan Sdri. Eniya Listiani Dewi sebagai Komisaris
PT TIMAH Tbk,

bahwa Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk telah menetapkan
pembagian tugas Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk sebagaimana
dimaksud dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor
04/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 tanggal 07 Mei 2025 tentang
Pembagian Tugas Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk:

bahwa Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk telah membentuk Komite
Pemantau Risiko sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan
Dewan Komisaris Nomor 03/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2024 tanggal
05 Maret 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota
Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk:

bahwa dalam pembagian tugas Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk
sebagaimana dimaksud pada huruf c. di atas, telah ditetapkan pula
tugas Komisaris Utama dan tugas masing-masing Anggota Dewan
Komisaris sebagai Ketua atau Anggota Komite sebagai Organ
Pendukung Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk,

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, b, c, d dan e. di atas, perlu ditetapkan Perubahan Susunan
Anggota Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH
Tbk dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk.

Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang Undang,

Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan:

Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir
dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan

angka Belitung Indonesia
Page 4 OCR 0.949
«8 Timah C

Dewan Komisaris

PT TIMAH Tbk

Head Otmic

an No 51 Par

www.timah.com

Ketiga atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara,

4. Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah dan
terakhir dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang
Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,

5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan,
Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara:

6. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara
Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha
Milik Negara dan Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005
tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara
pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas:

7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022 tentang Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan.

8. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
1/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Penugasan Khusus
dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan
Usaha Milik Negara,

9. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
2/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Pedoman Tata
Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik
Negara,

10. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
3/MBU/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber
Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara:

11. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik,

12. Surat Direktur Manajemen Risiko dan HSEE PT Mineral Industri
Indonesia (Persero) Nomor 031/E.DIRMRHSSE/!/2024 tanggal 29
Januari 2024 hal Pemenuhan Organ Pengelola Risiko PT TIMAH
Tbk (“TIMAH”),

13. Akta Pendirian PT Tambang Timah (Persero) Nomor 1 tanggal 2
Agustus 1976 yang dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT TIMAH Tbk
Nomor 6 tanggal 13 Juli 2023 yang dibuat oleh Rini Yulianti, S.H.,
Notaris di Jakarta Timur,
Page 5 OCR 0.946
& Timah C

Dewan Komisaris

Menetapkan

Pertama

Kedua

PT TIMAH Tbk
was Or
Je

www.timah.com

14. Surat Keterangan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
PT TIMAH Tbk Nomor 044/Not-DR/V/2025 tanggal 02 Mei 2025
yang dibuat oleh Diharini, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta:

15. Pedoman Tata Kerja Dewan Komisaris (Board of Commissioners
Manual) PT TIMAH Tbk,

16. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor
04/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 tanggal 07 Mei 2025 tentang
Pembagian Tugas Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk:

17. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor
03/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2024 tanggal 05 Maret 2024 tentang
Pembentukan dan Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko
Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk:

18. Rapat Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk tanggal 7 Mei 2025.

MEMUTUSKAN

PEMRUBAHAN SUSUNAN ANGGOTA KOMITE PEMANTAU RISIKO
DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk

Menetapkan Perubahan Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko
Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk, sebagai berikut:

1. Rizani Usman (Komisaris) sebagai Ketua.

2. Eniya Listiani Dewi (Komisaris) sebagai Anggota.

3. Suhendro W. Sentanu (Profesional Independen) sebagai Anggota.
4. Nasmifida (Profesional Independen) sebagai Anggota.

Komite Pemantau Risiko memiliki wewenang, tugas dan tanggung

jawab,

1. Melakukan evaluasi kebijakan manajemen risiko perusahaan dan
pelaksanaan fungsi pemantau risiko.

2. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan
terkait dengan tugas dan fungsi pemantau risiko.

3. Melakukan komunikasi dengan Kepala Divisi Manajemen Risiko
Perusahaan untuk memperoleh informasi, klarifikasi dan meminta
laporan yang diperlukan.

4. Melakukan komunikasi dengan Divisi atau Unit Kerja untuk fungsi
antara lain audit intern, hukum dan kepatuhan, keuangan, sumber
daya manusia dan fungsi operasional perusahaan untuk
memperoleh informasi, klarifikasi dan meminta laporan yang
diperlukan.

5. Melakukan pemantauan dan penelaahan terhadap laporan
manajemen risiko dan laporan lainnya terkait penerapan
Manajemen Risiko baik di Perusahaan maupun Anak Perusahaan.

6. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas kesesuaian penerapan
kebijakan dan strategi manajemen risiko baik di Perusahaan
maupun Anak Perusahaan.

Page 6 OCR 0.918
&H Timah £

Dewan Komisaris

7. Menyampaikan saran/rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas
hal-hal yang mendukung efektivitas penerapan manajemen risiko
dan kesesuaian antara kebijakan Manajemen Risiko Perusahaan
dengan kebijakan Manajemen Risiko Anak Perusahaan.

8. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan
fungsi pemantau risiko lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau keputusan RUPS.

9. Menjalankan wewenang, tugas dan tanggung jawab lain yang
terkait dengan fungsinya.

10. Malaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris
yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Dewan komisaris
sebagaimana ditetapkan dalam Piagam (Charter) Komite
Pemantau Risiko.

11. Menyusun Piagam (Charter) Komite Pemantau Risiko.

Ketiga Komite Pemantau Risiko sebagaimana dimaksud pada diktum pertama
bekerja secara kolektif dalam pelaksanaan tugas membantu Dewan
Komisaris, dan bersifat independen baik dalam pelaksanaan tugas
maupun dalam pelaporan, dan bertanggung jawab langsung kepada
Dewan Komisaris.

Keempat : Anggota Komite Pemantau Risiko yang bukan berasal dari Anggota
Dewan Komisaris diberikan honorarium setiap bulan sebesar 2046 (dua
puluh persen) dari gaji pokok Direktur Utama atas beban PT TIMAH
Tbk.

Kelima 1 Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut
oleh Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk.

Keenam Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari terbitnya Keputusan ini
dibebankan kepada PT TIMAH Tbk.

Ketujuh Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Dewan Komisaris

PT TIMAH Tbk Nomor 03 /Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2024 tanggal 05
Maret 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota Komite
Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk dinyatakan tidak

berlaku lagi.
PT TIMAH Tbk
vad Otme
Jl Jengral Sudirman No. S1 Pangkalp Bangka Belitung Indonesia
“ea Beni tana 5
Ji. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia
“We (Hunting) y

www.timah.com 4
Page 7 OCR 0.884
& Timah C

Dewan Komisaris

Kedelapan 1 Keputusan ini berlaku 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkan, namun
tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan
Anggota Komite Pemantau Risiko sewaktu-waktu, dengan ketentuan
akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya apabila terdapat
kekeliruan di dalam keputusan ini.

Keputusan ini ditembuskan kepada:

1. Direksi PT TIMAH Tbk.
2. Yang bersangkutan untuk diketahui.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : Of Mei 2025

DEWAN KOMISARIS
TI, H Tbk

GUS ROHMAN
Komisaris Utama/Independen

RIZANI USMAN
Koffisaris Independen Komisaris
an
ai
M. HTA TUNGGAL ENIYA LISTIANI DEWI
Komisaris Independen Komisaris

PT TIMAH Tbk

Belitung Indonesia

www.timah.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.13 MB
Published27 May 2025
Pages7
Characters13,502
Text sourceOCR
OCR confidence0.921

Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person RENDI KURNIAWAN p.2
linked person Agus Rohman · Komisaris Utama p.3
linked person Yuslih Ihza · Komisaris Independen p.3
linked person M. Hita Tunggal · Komisaris p.3
linked person Suhendro W. Sentanu p.5
possible org TIMAH Tbk p.1 ×110
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible person Suhendro W. S Suhendro W. S · Member p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.4
unresolved person Pemantau Risiko · Komisaris p.1 ×5
unresolved org Hal TIMAH Tbk p.1 ×2
unresolved org Financial Services Authority p.1
unresolved person Yudo Dwinanda Priaadi Rizani Usman · Chairman p.2 ×6
unresolved person Sufyan Syarif Eniya Listiani Dewi · Member p.2 ×6
unresolved person Nasmifida Nasmifida · Member p.2
unresolved org Milik Negara p.3 ×7
unresolved org Milik Negara dan Perseroan Terbatas p.4 ×2
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- p.4 ×3
unresolved org PT Tambang Timah (Persero) p.4
unresolved person Imas Fatimah · Notaris p.4
unresolved person Rini Yulianti · Notaris p.4
unresolved person Diharini · Notaris p.5
unresolved person Koffisaris · Komisaris p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.400 188 ms 13 Sep 2026 15:15

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': None,
              'name': 'Agus Rohman',
              'position_after': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Komisaris Utama',
              'reason_text': 'ara “Persetujuan atas Perubahan Susunan Pengurus '
                             'Perseroan", bahwa bahwa dalam Mata Acara '
                             'Persetujuan atas Perubahan Susunan Pengurus '
                             'Perseroan tersebut Rapat Umum Pemegang Saham '
                             'Luar Biasa PT TIMAH Tbk telah menyetujui '
                             'pengangkatan Sdr. Agus Rohman sebagai Komisaris '
                             'Utama/Independen, Sdr. Yuslih Ihza sebagai '
                             'Komisaris Independen, Sdr. Rizani Usman sebagai '
                             'Komisaris, Sdr. M. Hita Tunggal sebagai '
                             'Komisaris Independen, dan Sdri. Eniya Listiani '
                             'Dewi sebagai Komisaris PT TIMAH '}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Hal                       TIMAH Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': 'Penyampaian Surat Keputusan No.17/Tbk/DK-01/2024, dated March, 8'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result