Skip to content
Back to announcement

20250526_TINS_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31889412_lamp2.pdf

Board change Needs review TINS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1 OCR 0.918
H Timah

Nomor 0227/Tbk/PTH-0010/25-S0.4.2 Jakarta, 26 Mei/May 2025

Sifat Biasa/General

Lampiran 1 (satu) berkas/71 (one) Document
Penyampain Perubahan Komite Tata
Kelola Terintegrasi, Nominasi dan
Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH

Hal Tbk/ Submission of Changes to the
Composition of the Integrated Governance,
Nomination and Remuneration Committee
of the Board of Commissioners of PT
TIMAH Tbk.

Kepada Yth:

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta
Merujuk Kepada : Referring to
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1.
34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi
dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan

Regulation of the Financial Services Authority
Number 34/POJK.04/2014 concerning the
Issuer or Public Company Nomination and

Publik, Remuneration Committe,

2. Surat Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk 2. Letter of the Board of Commissioners of PT
kepada Direksi PT TIMAH Tbk No. 39/Tbk/DK- TIMAH Tbk to the Directors of PT TIMAH Tbk to
01/2025, tanggal 26 Mei 2025, perihal: the Directors of PT TIMAH Tbk No.17/Tbk/DK-
Penyampaian Surat Keputusan Dewan 01/2024, dated March, 8 2024 regarding :
Komisaris, Submission of the Decree of the Board of

Commissioners of PT TIMAH Tbk,
3. Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk 3. Decision of the Board of Commissioners of PT

No. 07/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 tentang
Perubahan Susunan Anggota Komite Tata
Kelola Terintegrasi, Nominasi dan
Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk,

TIMAH Tbk No. 07/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025
concerning Changes in the Composition of the
Integrated Governance,  Nomination and
Remuneration Committee of the Board of

Commissioners of PT TIMAH Tbk.

Bersama ini kami sampaikan perubahan susunan
Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan
Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk,
sebagai berikut, :

We herewith submit the changes in the composition
of the Integrated Governance, Nomination and
Remuneration Committee of the Board of
Commissioners of PT TIMAH Tbk, as follows:

No | Jabatan/Job Title
1 | Ketua/Chairman

Pejabat Lama/Previous Period
M. Alfan Baharudin (Komisaris
Utama/Independen/President
Commissioner!/Independent)

Pejabat Baru/Current Period
Agus Rohman (Komisaris
Utama/Independen/President
Commissioner/Independent)

PT TIMAH Tbk
Head Office

Jl. Jenderal Sudirman No. 51, Pangkalpinang 33121, Bangka Belitung, Indonesia
IG 627174258000 W-162 7174258080 &3 timah@pttimah.co.id

Representative Office

Jl. Medan Merdeka Timur No. 15, Jakarta 10110, Indonesia
IM 46221 23528000 (Hunting) MM 462 21 23528000

www.timah.com
Page 2 OCR 0.890
Timah Cc

2 | Anggota/Member Rustam Effendi Rizani Usman
(Komisaris/Commissioner) (Komisaris/Commissioner)

3 | Anggota/Member Bambang Edhi Leksono Bambang Edhi Leksono
(Profesional Independen/ (Profesional Independen/

Independent professional) ndependent professional,

4 Anggota/ Member | Yanto anto

(Profesional Independen/ (Profesional Independen/
Independent professional) Independent professional)

Demikian disampaikan, atas perhatian kami That's all we can inform, thank you for your
mengucapkan terima kasih. attention

PT TIMAH Tbk
Division Head Corporate Secretary,

& Tima

RENDI KURNIAWAN
NIK. 21120509

Tembusan/Copy :
1. Dewan Komisaris/ Board Of Commissioners PT TIMAH Tbk:
2.  Direksi/ Board of Directors PT TIMAH Tbk.

PT TIMAH Tbk
Head Office

Jl. Jenderal Sudirman No. 51, Pangkalpinang 33121, Bangka Belitung, Indonesia
MM 462 7174258000 MB-462 717 4258080 S3 timah@pitimah.co.id

Representative Office
Jl. Medan Merdeka Timur No. 15, Jakarta 10110, Indonesia
IG 46221 23528000 (Hunting) MM 462 21 23528000

www.timah.com
Page 3 OCR 0.910
&H Timah S

Dewan Komisaris

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk
Nomor: 04/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025

TENTANG
PERUBAHAN SUSUNAN ANGGOTA
KOMITE TATA KELOLA TERINTEGRASI, NOMINASI DAN REMUNERASI
DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk

DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk

Menimbang : 2. bahwa PT TIMAH Tbk telah menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 2 Mei 2025, dengan
salah satu Mata Acara “Persetujuan atas Perubahan Susunan
Pengurus Perseroan",

b. bahwa dalam Mata Acara Persetujuan atas Perubahan Susunan
Pengurus Perseroan tersebut Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa PT TIMAH Tbk telah menyetujui pengangkatan Sdr.
Agus Rohman sebagai Komisaris Utama/Independen, Sdr. Yuslih
Ihza sebagai Komisaris Independen, Sdr. Rizani Usman sebagai
Komisaris, Sdr. M. Hita Tunggal sebagai Komisaris Independen,
dan Sdri. Eniya Listiani Dewi sebagai Komisaris PT TIMAH Tbk:

c. bahwa Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk telah menetapkan
pembagian tugas Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk sebagaimana
dimaksud dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor
04/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 tanggal 07 Mei 2025 tentang
Pembagian Tugas Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk:

d. bahwa Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk telah membentuk Komite
Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi sebagaimana
dimaksud dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor
04/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2024 tanggal 05 Maret 2024 tentang
Pembentukan dan Susunan Anggota Komite Tata Kelola
Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris
PT TIMAH Tbk:

e. bahwa dalam pembagian tugas Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk
sebagaimana dimaksud pada huruf c. di atas, telah ditetapkan pula
tugas Komisaris Utama dan tugas masing-masing Anggota Dewan
Komisaris sebagai Ketua atau Anggota Komite sebagai Organ
Pendukung Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk:

f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, b, c, d dan e. di atas, perlu ditetapkan Perubahan Susunan
Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan
Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk dalam Surat
Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk.

Mengingat 1. Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang Undang:

PT TIMAH Tbk

tong Ofie

Jl Jendral Sudirman No 51 Pangkalpinang 33121 Bangka Belitung Indonesia
IE sea 7nnarsanoo sea 717425020. GI ImonGtimah.co1d

Represontative Ofie
Jl. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia
IK 462222528000 (untng) Mi “62 21 23526000

www.timah.com
Page 4 OCR 0.946
& Timah Oo

Dewan Komisaris

PT TIMAH Tbk
Maag Orrie

Jl. Jendral Sudirman
Warna .

www.timah.com

10.

4.

Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan,

Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir
dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara:

Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah dan
terakhir dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang
Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan,
Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara:

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara
Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha
Milik Negara dan Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005
tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara
pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas:

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022 tentang Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan,

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
1/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Penugasan Khusus
dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan
Usaha Milik Negara:

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
2/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Pedoman Tata
Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik
Negara,

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-

3/MBU/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber
Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara,

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik:

Page 5 OCR 0.942
& Timah Co

Dewan Komisaris

Menetapkan

Pertama

PT TIMAH Tbk

12. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik:

13. Surat Direktur Manajemen Risiko dan HSEE PT Mineral Industri
Indonesia (Persero) Nomor 031/E.DIRMRHSSE/!/2024 tanggal 29
Januari 2024 hal Pemenuhan Organ Pengelola Risiko PT TIMAH
Tbk (“TIMAH”):

14. Akta Pendirian PT Tambang Timah (Persero) Nomor 1 tanggal 2
Agustus 1976 yang dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT TIMAH Tbk
Nomor 6 tanggal 13 Juli 2023 yang dibuat oleh Rini Yulianti, S.H.,
Notaris di Jakarta Timur,

15. Surat Keterangan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
PT TIMAH Tbk Nomor 044/Not-DR/V/2025 tanggal 02 Mei 2025
yang dibuat oleh Diharini, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta:

16. Pedoman Tata Kerja Dewan Komisaris (Board of Commissioners
Manual) PT TIMAH Tbk,

17. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor
04/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 tanggal 07 Mei 2025 tentang
Pembagian Tugas Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk:

18. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor
04/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2024 tanggal 05 Maret 2024 tentang
Pembentukan dan Susunan Anggota Komite Tata Kelola
Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris
PT TIMAH Tbk,

19. Rapat Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk tanggal 7 Mei 2025.

MEMUTUSKAN

PERUBAHAN SUSUNAN ANGGOTA KOMITE TATA KELOLA

TERINTEGRASI, NOMINASI DAN REMUNERASI DEWAN

KOMISARIS PT TIMAH Tbk

Menetapkan Perubahan Susunan Anggota Komite Tata Kelola

Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH

Tbk, menjadi sebagai berikut:

1. Agus Rohman (Komisaris Utama/Independen) sebagai Ketua.

2. Rizani Usman (Komisaris) sebagai Anggota.

3. Bambang Edhi Leksono (Profesional Independen) sebagai
Anggota.

4. Yanto (Profesional Independen) sebagai Anggota.

www.timah.com
Page 6 OCR 0.938
& Timah C

Dewan Komisaris

Kedua

Ketiga

PT TIMAH Tbk
Hand Otme
J1 Yeni

s

sudirman No. 51 Pan
ing

Representative Otie

www.timah.com

Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi memiliki

wewenang, tugas dan tanggung jawab:

1. Melakukan evaluasi kebijakan tata kelola terintegrasi.

2. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas kesesuaian kebijakan
tata kelola terintegrasi Induk dan Anak Perusahaan.

3. Melakukan evaluasi pelaksanaan tata kelola terintegrasi paling
sedikit melalui penilaian kecukupan pengendalian internal dan
pelaksanaan fungsi kepatuhan secara terintegrasi

4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris untuk
penyempurnaan kebijakan tata kelola terintegrasi.

5. Melakukan komunikasi dengan Unit Kerja untuk fungsi antara lain
audit intern, hukum dan kepatuhan, keuangan dan manajemen
risiko, sumber daya manusia dan fungsi operasional perusahaan,
untuk memperoleh informasi, klarifikasi serta mendapatkan laporan
yang diperlukan secara terintegrasi.

6. Melakukan tinjauan secara berkala atas Sistem Manajemen
Talenta serta pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaannya.

7. Melakukan evaluasi terhadap sistem dan prosedur
pengklasifikasian talenta yang dilakukan oleh Direksi.

8. Melakukan validasi dan kalibrasi atas talenta terseleksi (selected
talent), untuk menghasilkan daftar talenta ternominasi (nominated
talent) yang dinominasikan oleh Dewan Komisaris.

9. Melakukan evaluasi terhadap calon yang akan diusulkan sebagai
anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan.

10. Melakukan evaluasi atas usulan Key Performance Indicators (KPI)
Individu anggota Direksi.

11. Menyiapkan usulan sistem evaluasi kinerja individu bagi anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

12. Menyiapkan usulan program pengembangan bagi anggota Direksi
dan/atau anggota Dewan Komisaris.

13. Melakukan evaluasi atas kebijakan remunerasi bagi Karyawan
yang membutuhkan persetujuan/tanggapan dari Dewan Komisaris.

14.Melakukan evaluasi atas usulan Direksi mengenai Struktur
Organisasi.

15. Menjalankan wewenang, tugas dan tanggung jawab lain yang
terkait dengan fungsi tata kelola terintegrasi, nominasi dan
remunerasi.

16. Malaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris
yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Dewan komisaris
sebagaimana ditetapkan dalam Piagam (Charter) Komite Tata
Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi.

17.Menyusun Piagam (Charter) Komite Tata Kelola Terintegrasi,
Nominasi dan Remunerasi.

Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi

sebagaimana dimaksud pada diktum pertama bekerja secara kolektif

dalam pelaksanaan tugas membantu Dewan Komisaris, dan bersifat
independen baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam pelaporan,
dan bertanggungjawab langsung kepada Dewan Komisaris

ap Bangka Belitung Incanesia

Page 7 OCR 0.926
«8 Timah Cc

Dewan Komisaris

Keempat : Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi
yang bukan berasal dari Anggota Dewan Komisaris diberikan
honorarium setiap bulan sebesar 2074 (dua puluh persen) dari gaji
pokok Direktur Utama atas beban PT TIMAH Tbk.

Kelima 1 Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut
oleh Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk.

Keenam 1 Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari terbitnya Keputusan ini
dibebankan kepada PT TIMAH Tbk.

Ketujuh Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Dewan Komisaris

PT TIMAH Tbk Nomor 04/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2024 tanggal 05
Maret 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota Komite Tata
Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris
PT TIMAH Tbk dinyatakan tidak berlaku lagi.

Kedelapan 1 Keputusan ini berlaku 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkan, namun
tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan
Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi
sewaktu-waktu, dengan ketentuan akan dilakukan perbaikan
sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan di dalam
keputusan ini.

Keputusan ini ditembuskan kepada:

1. Direksi PT TIMAH Tbk.
2. Yang bersangkutan untuk diketahui.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : OY Mei 2025

DEWAN KOMISARIS

Ma ROHMAN |
Komisaris Utama/Independen
YUSLIH IHZA RIZANI USMAN
Komisaris Independen Komisaris
dikarena
A TUNGGAL ENIYA LISTIANI DEWI
Komisaris Independen Komisaris

PT TIMAH Tbk

0110 Indonesia

www.timah.com

AA

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.2 MB
Published27 May 2025
Pages7
Characters15,061
Text sourceOCR
OCR confidence0.924

Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person M. Alfan Baharudin p.1
linked person Agus Rohman · Komisaris Utama p.1 ×3
linked person Rustam Effendi p.2
linked person Rizani Usman · Komisaris p.2 ×4
linked person Bambang Edhi Leksono p.2 ×3
linked person RENDI KURNIAWAN p.2
linked person Yuslih Ihza · Komisaris Independen p.3 ×2
linked person M. Hita Tunggal · Komisaris Independen p.3
linked person Eniya Listiani Dewi · Komisaris p.3 ×2
possible org TIMAH Tbk. p.1 ×107
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible person Yanto · Member p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.4
unresolved org TIMAH Hal Tbk p.1 ×2
unresolved org Financial Services Authority p.1
unresolved org DK- TIMAH Tbk p.1
unresolved org Milik Negara p.4 ×7
unresolved org Milik Negara dan Perseroan Terbatas p.4 ×2
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- p.4 ×3
unresolved org PT Tambang Timah (Persero) p.5
unresolved person Imas Fatimah · Notaris p.5
unresolved person Rini Yulianti · Notaris p.5
unresolved person Diharini · Notaris p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.400 162 ms 13 Sep 2026 15:16

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': None,
              'name': 'Agus Rohman',
              'position_after': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Komisaris Utama',
              'reason_text': ' Acara “Persetujuan atas Perubahan Susunan '
                             'Pengurus Perseroan", b. bahwa dalam Mata Acara '
                             'Persetujuan atas Perubahan Susunan Pengurus '
                             'Perseroan tersebut Rapat Umum Pemegang Saham '
                             'Luar Biasa PT TIMAH Tbk telah menyetujui '
                             'pengangkatan Sdr. Agus Rohman sebagai Komisaris '
                             'Utama/Independen, Sdr. Yuslih Ihza sebagai '
                             'Komisaris Independen, Sdr. Rizani Usman sebagai '
                             'Komisaris, Sdr. M. Hita Tunggal sebagai '
                             'Komisaris Independen, dan Sdri. Eniya Listiani '
                             'Dewi sebagai Komisaris PT TIMAH '}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT TIMAH\n  Hal Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': 'the Directors of PT TIMAH Tbk No.17/Tbk/DK-'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result