Back to announcement
20250526_TINS_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31889412_lamp2.pdf
Board change Needs review TINSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.918
H Timah Nomor 0227/Tbk/PTH-0010/25-S0.4.2 Jakarta, 26 Mei/May 2025 Sifat Biasa/General Lampiran 1 (satu) berkas/71 (one) Document Penyampain Perubahan Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH Hal Tbk/ Submission of Changes to the Composition of the Integrated Governance, Nomination and Remuneration Committee of the Board of Commissioners of PT TIMAH Tbk. Kepada Yth: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta Merujuk Kepada : Referring to 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1. 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Regulation of the Financial Services Authority Number 34/POJK.04/2014 concerning the Issuer or Public Company Nomination and Publik, Remuneration Committe, 2. Surat Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk 2. Letter of the Board of Commissioners of PT kepada Direksi PT TIMAH Tbk No. 39/Tbk/DK- TIMAH Tbk to the Directors of PT TIMAH Tbk to 01/2025, tanggal 26 Mei 2025, perihal: the Directors of PT TIMAH Tbk No.17/Tbk/DK- Penyampaian Surat Keputusan Dewan 01/2024, dated March, 8 2024 regarding : Komisaris, Submission of the Decree of the Board of Commissioners of PT TIMAH Tbk, 3. Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk 3. Decision of the Board of Commissioners of PT No. 07/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 tentang Perubahan Susunan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk, TIMAH Tbk No. 07/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 concerning Changes in the Composition of the Integrated Governance, Nomination and Remuneration Committee of the Board of Commissioners of PT TIMAH Tbk. Bersama ini kami sampaikan perubahan susunan Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk, sebagai berikut, : We herewith submit the changes in the composition of the Integrated Governance, Nomination and Remuneration Committee of the Board of Commissioners of PT TIMAH Tbk, as follows: No | Jabatan/Job Title 1 | Ketua/Chairman Pejabat Lama/Previous Period M. Alfan Baharudin (Komisaris Utama/Independen/President Commissioner!/Independent) Pejabat Baru/Current Period Agus Rohman (Komisaris Utama/Independen/President Commissioner/Independent) PT TIMAH Tbk Head Office Jl. Jenderal Sudirman No. 51, Pangkalpinang 33121, Bangka Belitung, Indonesia IG 627174258000 W-162 7174258080 &3 timah@pttimah.co.id Representative Office Jl. Medan Merdeka Timur No. 15, Jakarta 10110, Indonesia IM 46221 23528000 (Hunting) MM 462 21 23528000 www.timah.com
Page 2 OCR 0.890
Timah Cc 2 | Anggota/Member Rustam Effendi Rizani Usman (Komisaris/Commissioner) (Komisaris/Commissioner) 3 | Anggota/Member Bambang Edhi Leksono Bambang Edhi Leksono (Profesional Independen/ (Profesional Independen/ Independent professional) ndependent professional, 4 Anggota/ Member | Yanto anto (Profesional Independen/ (Profesional Independen/ Independent professional) Independent professional) Demikian disampaikan, atas perhatian kami That's all we can inform, thank you for your mengucapkan terima kasih. attention PT TIMAH Tbk Division Head Corporate Secretary, & Tima RENDI KURNIAWAN NIK. 21120509 Tembusan/Copy : 1. Dewan Komisaris/ Board Of Commissioners PT TIMAH Tbk: 2. Direksi/ Board of Directors PT TIMAH Tbk. PT TIMAH Tbk Head Office Jl. Jenderal Sudirman No. 51, Pangkalpinang 33121, Bangka Belitung, Indonesia MM 462 7174258000 MB-462 717 4258080 S3 timah@pitimah.co.id Representative Office Jl. Medan Merdeka Timur No. 15, Jakarta 10110, Indonesia IG 46221 23528000 (Hunting) MM 462 21 23528000 www.timah.com
Page 3 OCR 0.910
&H Timah S Dewan Komisaris KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk Nomor: 04/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 TENTANG PERUBAHAN SUSUNAN ANGGOTA KOMITE TATA KELOLA TERINTEGRASI, NOMINASI DAN REMUNERASI DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk Menimbang : 2. bahwa PT TIMAH Tbk telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 2 Mei 2025, dengan salah satu Mata Acara “Persetujuan atas Perubahan Susunan Pengurus Perseroan", b. bahwa dalam Mata Acara Persetujuan atas Perubahan Susunan Pengurus Perseroan tersebut Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT TIMAH Tbk telah menyetujui pengangkatan Sdr. Agus Rohman sebagai Komisaris Utama/Independen, Sdr. Yuslih Ihza sebagai Komisaris Independen, Sdr. Rizani Usman sebagai Komisaris, Sdr. M. Hita Tunggal sebagai Komisaris Independen, dan Sdri. Eniya Listiani Dewi sebagai Komisaris PT TIMAH Tbk: c. bahwa Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk telah menetapkan pembagian tugas Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 04/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 tanggal 07 Mei 2025 tentang Pembagian Tugas Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk: d. bahwa Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk telah membentuk Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 04/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2024 tanggal 05 Maret 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk: e. bahwa dalam pembagian tugas Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk sebagaimana dimaksud pada huruf c. di atas, telah ditetapkan pula tugas Komisaris Utama dan tugas masing-masing Anggota Dewan Komisaris sebagai Ketua atau Anggota Komite sebagai Organ Pendukung Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk: f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d dan e. di atas, perlu ditetapkan Perubahan Susunan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk. Mengingat 1. Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang: PT TIMAH Tbk tong Ofie Jl Jendral Sudirman No 51 Pangkalpinang 33121 Bangka Belitung Indonesia IE sea 7nnarsanoo sea 717425020. GI ImonGtimah.co1d Represontative Ofie Jl. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia IK 462222528000 (untng) Mi “62 21 23526000 www.timah.com
Page 4 OCR 0.946
& Timah Oo Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Maag Orrie Jl. Jendral Sudirman Warna . www.timah.com 10. 4. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara: Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara: Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas: Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 1/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 2/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 3/MBU/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik:
Page 5 OCR 0.942
& Timah Co Dewan Komisaris Menetapkan Pertama PT TIMAH Tbk 12. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik: 13. Surat Direktur Manajemen Risiko dan HSEE PT Mineral Industri Indonesia (Persero) Nomor 031/E.DIRMRHSSE/!/2024 tanggal 29 Januari 2024 hal Pemenuhan Organ Pengelola Risiko PT TIMAH Tbk (“TIMAH”): 14. Akta Pendirian PT Tambang Timah (Persero) Nomor 1 tanggal 2 Agustus 1976 yang dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT TIMAH Tbk Nomor 6 tanggal 13 Juli 2023 yang dibuat oleh Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur, 15. Surat Keterangan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT TIMAH Tbk Nomor 044/Not-DR/V/2025 tanggal 02 Mei 2025 yang dibuat oleh Diharini, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta: 16. Pedoman Tata Kerja Dewan Komisaris (Board of Commissioners Manual) PT TIMAH Tbk, 17. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 04/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 tanggal 07 Mei 2025 tentang Pembagian Tugas Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk: 18. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 04/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2024 tanggal 05 Maret 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk, 19. Rapat Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk tanggal 7 Mei 2025. MEMUTUSKAN PERUBAHAN SUSUNAN ANGGOTA KOMITE TATA KELOLA TERINTEGRASI, NOMINASI DAN REMUNERASI DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk Menetapkan Perubahan Susunan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk, menjadi sebagai berikut: 1. Agus Rohman (Komisaris Utama/Independen) sebagai Ketua. 2. Rizani Usman (Komisaris) sebagai Anggota. 3. Bambang Edhi Leksono (Profesional Independen) sebagai Anggota. 4. Yanto (Profesional Independen) sebagai Anggota. www.timah.com
Page 6 OCR 0.938
& Timah C Dewan Komisaris Kedua Ketiga PT TIMAH Tbk Hand Otme J1 Yeni s sudirman No. 51 Pan ing Representative Otie www.timah.com Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi memiliki wewenang, tugas dan tanggung jawab: 1. Melakukan evaluasi kebijakan tata kelola terintegrasi. 2. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas kesesuaian kebijakan tata kelola terintegrasi Induk dan Anak Perusahaan. 3. Melakukan evaluasi pelaksanaan tata kelola terintegrasi paling sedikit melalui penilaian kecukupan pengendalian internal dan pelaksanaan fungsi kepatuhan secara terintegrasi 4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris untuk penyempurnaan kebijakan tata kelola terintegrasi. 5. Melakukan komunikasi dengan Unit Kerja untuk fungsi antara lain audit intern, hukum dan kepatuhan, keuangan dan manajemen risiko, sumber daya manusia dan fungsi operasional perusahaan, untuk memperoleh informasi, klarifikasi serta mendapatkan laporan yang diperlukan secara terintegrasi. 6. Melakukan tinjauan secara berkala atas Sistem Manajemen Talenta serta pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaannya. 7. Melakukan evaluasi terhadap sistem dan prosedur pengklasifikasian talenta yang dilakukan oleh Direksi. 8. Melakukan validasi dan kalibrasi atas talenta terseleksi (selected talent), untuk menghasilkan daftar talenta ternominasi (nominated talent) yang dinominasikan oleh Dewan Komisaris. 9. Melakukan evaluasi terhadap calon yang akan diusulkan sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan. 10. Melakukan evaluasi atas usulan Key Performance Indicators (KPI) Individu anggota Direksi. 11. Menyiapkan usulan sistem evaluasi kinerja individu bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris. 12. Menyiapkan usulan program pengembangan bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris. 13. Melakukan evaluasi atas kebijakan remunerasi bagi Karyawan yang membutuhkan persetujuan/tanggapan dari Dewan Komisaris. 14.Melakukan evaluasi atas usulan Direksi mengenai Struktur Organisasi. 15. Menjalankan wewenang, tugas dan tanggung jawab lain yang terkait dengan fungsi tata kelola terintegrasi, nominasi dan remunerasi. 16. Malaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Dewan komisaris sebagaimana ditetapkan dalam Piagam (Charter) Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi. 17.Menyusun Piagam (Charter) Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi. Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dimaksud pada diktum pertama bekerja secara kolektif dalam pelaksanaan tugas membantu Dewan Komisaris, dan bersifat independen baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam pelaporan, dan bertanggungjawab langsung kepada Dewan Komisaris ap Bangka Belitung Incanesia
Page 7 OCR 0.926
«8 Timah Cc Dewan Komisaris Keempat : Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi yang bukan berasal dari Anggota Dewan Komisaris diberikan honorarium setiap bulan sebesar 2074 (dua puluh persen) dari gaji pokok Direktur Utama atas beban PT TIMAH Tbk. Kelima 1 Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk. Keenam 1 Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari terbitnya Keputusan ini dibebankan kepada PT TIMAH Tbk. Ketujuh Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 04/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2024 tanggal 05 Maret 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk dinyatakan tidak berlaku lagi. Kedelapan 1 Keputusan ini berlaku 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkan, namun tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi sewaktu-waktu, dengan ketentuan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan di dalam keputusan ini. Keputusan ini ditembuskan kepada: 1. Direksi PT TIMAH Tbk. 2. Yang bersangkutan untuk diketahui. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : OY Mei 2025 DEWAN KOMISARIS Ma ROHMAN | Komisaris Utama/Independen YUSLIH IHZA RIZANI USMAN Komisaris Independen Komisaris dikarena A TUNGGAL ENIYA LISTIANI DEWI Komisaris Independen Komisaris PT TIMAH Tbk 0110 Indonesia www.timah.com AA
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
TIMAH Hal Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1
unresolved
org
DK- TIMAH Tbk
p.1
unresolved
org
Milik Negara
p.4 ×7
unresolved
org
Milik Negara dan Perseroan Terbatas
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
p.4 ×3
unresolved
org
PT Tambang Timah (Persero)
p.5
unresolved
person
Imas Fatimah
· Notaris
p.5
unresolved
person
Rini Yulianti
· Notaris
p.5
unresolved
person
Diharini
· Notaris
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
162 ms
13 Sep 2026 15:16
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Agus Rohman',
'position_after': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
'position_before': '',
'position_raw': 'Komisaris Utama',
'reason_text': ' Acara “Persetujuan atas Perubahan Susunan '
'Pengurus Perseroan", b. bahwa dalam Mata Acara '
'Persetujuan atas Perubahan Susunan Pengurus '
'Perseroan tersebut Rapat Umum Pemegang Saham '
'Luar Biasa PT TIMAH Tbk telah menyetujui '
'pengangkatan Sdr. Agus Rohman sebagai Komisaris '
'Utama/Independen, Sdr. Yuslih Ihza sebagai '
'Komisaris Independen, Sdr. Rizani Usman sebagai '
'Komisaris, Sdr. M. Hita Tunggal sebagai '
'Komisaris Independen, dan Sdri. Eniya Listiani '
'Dewi sebagai Komisaris PT TIMAH '}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT TIMAH\n Hal Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': 'the Directors of PT TIMAH Tbk No.17/Tbk/DK-'}