Back to announcement
20250526_TINS_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31889411_lamp2.pdf
Board change Needs review TINSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.916
«8 Timah Cc Jakarta, 26 Mei/May 2025 Nomor 0228/Tbk/PTH-0010/25-S0.4.2 Sifat Biasa/General Lampiran 1 (satu) berkas/1 (one) Document Penyampain Perubahan Komite Audit Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk/ Hal Submission of Changes to the Audit Committee of the Board of Commissioners of PT TIMAH Tbk Kepada Yth Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta Merujuk Kepada : 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik, 2. Surat Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk kepada Direksi PT TIMAH Tbk No. 39/Tbk/DK- 01/2025, tanggal 26 Mei 2025, perihal Penyampaian Surat Keputusan Dewan Komisaris, 3. Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk No. 05/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 tentang Perubahan Susunan Anggota Komite Audit Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk, Bersama ini kami sampaikan perubahan susunan Komite Audit Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk, sebagai berikut, : No | Jabatan/Job Title | Referring to : 1 wi of (5 Regulation of the Financial Services Authority Number 34/POJK.04/2014 concerning the Issuer or Public Company Nomination and Remuneration Committe, Letter of the Board of Commissioners of PT TIMAH Tbk to the Directors of PT TIMAH Tbk to the Directors of PT TIMAH Tbk No.17/Tbk/DK- 01/2024, dated March, 8 2024 regarding : Submission of the Decree of the Board of Commissioners of PT TIMAH Tbk, Decision of the Board of Commissioners of PT TIMAH Tbk No. 05/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 concerning Changes in the Composition of the Audit Committee of the Board of Commissioners of PT TIMAH Tbk. herewith submit the changes in the composition the Audit Committee of the Board of Commissioners of PT TIMAH Tbk, as follows: Pejabat Lama/Previous Period Pejabat Baru/Current Period 1 | Ketua/Chairman Commissioner) Agus Rajani Panjaitan (Komisaris Independen//Independent Yuslih Ihza (Komisaris Independen/ Independent Commissioner) M. Hita Tunggal (Komisaris Independen/ Independent Commissioner) Wawan Gunawan (Profesional Independen/ 2 | Anggota/Member Wawan Gunawan (Profesional Independen/ 000000000000 | Independent professional) 3 | Anggota/Member Sri Suryaningsum PT TIMAH Tbk Head Office Jl. Jenderal Sudirman No. 51, Pangkalpinang 33121, Bangka Belitung, Indonesia WA 627174258000 M-462 717 4258080 2D timah@pttimah.co.id Representative Office Jl. Medan Merdeka Timur No. 15, Jakarta 10110, Indonesia II 46221 23528000 (Hunting) Mi 462 21 23528000 www.timah.com
Page 2 OCR 0.894
Timah Cc (Profesional Independen/ Independent professional) Independent professional) 4 Anggota/Member Sri Suryaningsum (Profesional Independen/ Independent professional) Demikian disampaikan, atas perhatian kami That's all we can inform, thank you for your mengucapkan terima kasih. attention PT TIMAH Tbk Division Head Corpor: Secretary, mah O NDI KURNIAWAN NIK. 21120509 Tembusan/Copy : 1. Dewan Komisaris/ Board Of Commissioners PT TIMAH Tbk, 2. Direksi/ Board of Directors PT TIMAH Tbk. PT TIMAH Tbk Head Office Jl. Jenderal Sudirman No. 51, Pangkalpinang 33121, Bangka Belitung, Indonesia IE 462 717 4258000 MM-462 717 4258080 C3 timah@pitimah.co.id Representative Office Jl. Medan Merdeka Timur No. 15, Jakarta 10110, Indonesia IM 46221 23528000 (Hunting) MB 462 21 23526000 www.timah.com
Page 3 OCR 0.932
& Timah £ Dewan Komisaris KEPUTUSAN DEWAN KOVISARIS PT TIMAH Tbk Nomor: D5 /Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 TENTANG PERUBAHAN SUSUNAN ANGGOTA KOMITE AUDIT DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk Menimbang : 2. bahwa PT TIMAH Tbk telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 2 Mei 2025, dengan salah satu Mata Acara “Persetujuan atas Perubahan Susunan Pengurus Perseroan", b. bahwa dalam Mata Acara Persetujuan atas Perubahan Susunan Pengurus Perseroan tersebut Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT TIMAH Tbk telah menyetujui pengangkatan Sdr. Agus Rohman sebagai Komisaris Utama/Independen, Sdr. Yuslih Ihza sebagai Komisaris Independen, Sdr. Rizani Usman sebagai Komisaris, Sdr. M. Hita Tunggal sebagai Komisaris Independen, dan Sdri. Eniya Listiani Dewi sebagai Komisaris PT TIMAH Tbk: c. bahwa Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk telah menetapkan pembagian tugas Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 04/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 tanggal 07 Mei 2025 tentang Pembagian Tugas Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk, 0d. bahwa dalam pembagian tugas Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk sebagaimana dimaksud pada huruf c. di atas, telah ditetapkan pula tugas Komisaris Utama dan tugas masing- masing Anggota Dewan Komisaris sebagai Ketua atau Anggota Komite sebagai Organ Pendukung Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk, e. bahwa Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk telah membentuk Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 07/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2023 tanggal 27 Juli 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota Komite Audit Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk: f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d dan e. di atas, perlu ditetapkan Perubahan Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk. Mengingat : 1. Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang: 2. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, PT TIMAH Tbk Hang Timur Ikarta 10110 Indonesia 28000 www.timah.com
Page 4 OCR 0.948
«8 Timah O Dewan Komisaris 10. 11. 12 13 PT TIMAH Tbk toa Otfie Jl Jendi www.timah.com Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 1/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 2IMBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 3/MBU/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit: Akta Pendirian PT Tambang Timah (Persero) Nomor 1 tanggal 2 Agustus 1976 yang dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT TIMAH Tbk 1 Bangka Belitung Indonesia 0110 Indonesia
Page 5 OCR 0.948
«8 Timah Cc Dewan Komisaris Menetapkan Pertama Kedua Ketiga PT TIMAH Tbk Hang Otfe Nomor 6 tanggal 13 Juli 2023 yang dibuat oleh Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur, 14. Surat Keterangan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT TIMAH Tbk Nomor 044/Not-DR/V/2025 tanggal 02 Mei 2025 yang dibuat oleh Diharini, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, 15. Pedoman Tata Kerja Dewan Komisaris (Board of Commissioners Manual) PT TIMAH Tbk, 16. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 04/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 tanggal 07 Mei 2025 tentang Pembagian Tugas Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk, 17. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 07/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota Komite Audit Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk, 18. Rapat Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk tanggal 7 Mei 2025. MEMUTUSKAN PERUBAHAN SUSUNAN ANGGOTA KOMITE AUDIT DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk Menetapkan Peruabahan Susunan Anggota Komite Audit Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk, menjadi sebagai berikut: 1. Yuslih Ihza (Komisaris Independen) sebagai Ketua. 2. M. Hita Tunggal (Komisaris Independen) sebagai Anggota. 3. Wawan Gunawan (Profesional Independen) sebagai Anggota. 4. Sri Suryaningsum (Profesional Independen) sebagai Anggota. Adi Yan Audit bertugas untuk: Membantu Dewan Komisaris untuk memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas Auditor Internal dan Auditor Eksternal. 2. Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh Auditor Internal maupun Auditor Eksternal 3. Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen Perusahaan serta pelaksanaannya. 4. Memastikan telah terdapat prosedur evaluasi yang memuaskan terhadap informasi yang dikeluarkan oleh Perusahaan. 5. Melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris serta tugas-tugas Dewan Komisaris lainnya. 6. Melakukan tugas terkait pengelolaan Risiko sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 7. Malaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Dewan Komisaris sebagaimana ditetapkan dalam Piagam (Charter) Komite Audit. 8. Menyusun Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada diktum Pertama bekerja secara kolektif dalam pelaksanaan tugas membantu Dewan Komisaris, dan bersifat independen baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam pelaporan, dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris. www.timah.com
Page 6 OCR 0.929
& Timah el Dewan Komisaris Keempat Kelima Keenam Ketujuh Kedelapan Yp—2 AGUS ROHMAN Anggota Komite Audit yang bukan berasal dari Anggota Dewan Komisaris diberikan honorarium setiap bulan sebesar 20X (dua puluh persen) dari gaji pokok Direktur Utama atas beban PT TIMAH Tbk. Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk. Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari terbitnya Keputusan ini dibebankan kepada PT TIMAH Tbk. Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 07/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota Komite Audit Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk dinyatakan tidak berlaku lagi. Keputusan ini berlaku 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkan, namun tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan Anggota Komite Audit sewaktu-waktu, dengan ketentuan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan di dalam keputusan ini. Keputusan ini ditembuskan kepada: 1. Direksi PT TIMAH Tbk. 2. Yang bersangkutan untuk diketahui Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 0 Mei 2025 DEWAN KOMISARIS H Tbk Komisaris Utama/Independen USLIH IHZA RIZANI USMAN Komisaris Independen Komisaris —s Re——m M. HITA TUNGGAL ENIYA LISTIANI DEWI Komisaris Independen Komisaris PT TIMAH Tbk Kong ome www.timah.com
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1
unresolved
person
Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko
· Komisaris
p.3
unresolved
org
Milik Negara
p.4 ×7
unresolved
org
Milik Negara dan Perseroan Terbatas
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
p.4 ×3
unresolved
org
PT Tambang Timah (Persero)
p.4
unresolved
person
Imas Fatimah
· Notaris
p.4
unresolved
person
Rini Yulianti
· Notaris
p.5
unresolved
person
Diharini
· Notaris
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
261 ms
13 Sep 2026 15:15
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Agus Rohman',
'position_after': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
'position_before': '',
'position_raw': 'Komisaris Utama',
'reason_text': ' Acara “Persetujuan atas Perubahan Susunan '
'Pengurus Perseroan", b. bahwa dalam Mata Acara '
'Persetujuan atas Perubahan Susunan Pengurus '
'Perseroan tersebut Rapat Umum Pemegang Saham '
'Luar Biasa PT TIMAH Tbk telah menyetujui '
'pengangkatan Sdr. Agus Rohman sebagai Komisaris '
'Utama/Independen, Sdr. Yuslih Ihza sebagai '
'Komisaris Independen, Sdr. Rizani Usman sebagai '
'Komisaris, Sdr. M. Hita Tunggal sebagai '
'Komisaris Independen, dan Sdri. Eniya Listiani '
'Dewi sebagai Komisaris PT TIMAH '}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT TIMAH Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': 'the Directors of PT TIMAH Tbk No.17/Tbk/DK-'}