Skip to content
Back to announcement

20250526_TINS_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31889411_lamp2.pdf

Board change Needs review TINS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.916
«8 Timah Cc

Jakarta, 26 Mei/May 2025

Nomor 0228/Tbk/PTH-0010/25-S0.4.2

Sifat Biasa/General

Lampiran 1 (satu) berkas/1 (one) Document
Penyampain Perubahan Komite Audit
Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk/

Hal Submission of Changes to the Audit
Committee of the Board of Commissioners
of PT TIMAH Tbk

Kepada Yth

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta

Merujuk Kepada :

1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi
dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan
Publik,

2. Surat Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk
kepada Direksi PT TIMAH Tbk No. 39/Tbk/DK-
01/2025, tanggal 26 Mei 2025, perihal
Penyampaian Surat Keputusan Dewan
Komisaris,

3. Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk
No. 05/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 tentang
Perubahan Susunan Anggota Komite Audit
Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk,

Bersama ini kami sampaikan perubahan susunan
Komite Audit Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk,
sebagai berikut, :

No

| Jabatan/Job Title |

Referring to :

1

wi
of

(5

Regulation of the Financial Services Authority
Number 34/POJK.04/2014 concerning the
Issuer or Public Company Nomination and
Remuneration Committe,

Letter of the Board of Commissioners of PT
TIMAH Tbk to the Directors of PT TIMAH Tbk to
the Directors of PT TIMAH Tbk No.17/Tbk/DK-
01/2024, dated March, 8 2024 regarding :
Submission of the Decree of the Board of
Commissioners of PT TIMAH Tbk,

Decision of the Board of Commissioners of PT
TIMAH Tbk No. 05/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025
concerning Changes in the Composition of the
Audit Committee of the Board of Commissioners
of PT TIMAH Tbk.

herewith submit the changes in the composition
the Audit Committee of the Board of

Commissioners of PT TIMAH Tbk, as follows:

Pejabat Lama/Previous Period

Pejabat Baru/Current Period

1 | Ketua/Chairman

Commissioner)

Agus Rajani Panjaitan
(Komisaris Independen//Independent

Yuslih Ihza
(Komisaris Independen/
Independent Commissioner)

M. Hita Tunggal
(Komisaris Independen/
Independent Commissioner)

Wawan Gunawan
(Profesional Independen/

2 | Anggota/Member Wawan Gunawan
(Profesional Independen/
000000000000 | Independent professional)
3 | Anggota/Member Sri Suryaningsum
PT TIMAH Tbk
Head Office

Jl. Jenderal Sudirman No. 51, Pangkalpinang 33121, Bangka Belitung, Indonesia

WA 627174258000 M-462 717 4258080 2D timah@pttimah.co.id

Representative Office
Jl. Medan Merdeka Timur No. 15, Jakarta 10110, Indonesia
II 46221 23528000 (Hunting) Mi 462 21 23528000

www.timah.com
Page 2 OCR 0.894
Timah Cc

(Profesional Independen/ Independent professional)
Independent professional)
4 Anggota/Member Sri Suryaningsum

(Profesional Independen/
Independent professional)

Demikian disampaikan, atas perhatian kami That's all we can inform, thank you for your
mengucapkan terima kasih. attention

PT TIMAH Tbk

Division Head Corpor: Secretary,

mah O

NDI KURNIAWAN
NIK. 21120509

Tembusan/Copy :
1. Dewan Komisaris/ Board Of Commissioners PT TIMAH Tbk,
2.  Direksi/ Board of Directors PT TIMAH Tbk.

PT TIMAH Tbk
Head Office

Jl. Jenderal Sudirman No. 51, Pangkalpinang 33121, Bangka Belitung, Indonesia
IE 462 717 4258000 MM-462 717 4258080 C3 timah@pitimah.co.id

Representative Office
Jl. Medan Merdeka Timur No. 15, Jakarta 10110, Indonesia
IM 46221 23528000 (Hunting) MB 462 21 23526000

www.timah.com
Page 3 OCR 0.932
& Timah £

Dewan Komisaris

KEPUTUSAN DEWAN KOVISARIS PT TIMAH Tbk
Nomor: D5 /Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025

TENTANG
PERUBAHAN SUSUNAN ANGGOTA KOMITE AUDIT
DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk

DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk

Menimbang : 2. bahwa PT TIMAH Tbk telah menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 2 Mei 2025, dengan
salah satu Mata Acara “Persetujuan atas Perubahan Susunan
Pengurus Perseroan",

b. bahwa dalam Mata Acara Persetujuan atas Perubahan Susunan
Pengurus Perseroan tersebut Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa PT TIMAH Tbk telah menyetujui pengangkatan Sdr.
Agus Rohman sebagai Komisaris Utama/Independen, Sdr.
Yuslih Ihza sebagai Komisaris Independen, Sdr. Rizani Usman
sebagai Komisaris, Sdr. M. Hita Tunggal sebagai Komisaris
Independen, dan Sdri. Eniya Listiani Dewi sebagai Komisaris PT
TIMAH Tbk:

c. bahwa Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk telah menetapkan
pembagian tugas Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk
sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Dewan
Komisaris Nomor 04/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 tanggal 07
Mei 2025 tentang Pembagian Tugas Dewan Komisaris
PT TIMAH Tbk,

0d. bahwa dalam pembagian tugas Dewan Komisaris PT TIMAH
Tbk sebagaimana dimaksud pada huruf c. di atas, telah
ditetapkan pula tugas Komisaris Utama dan tugas masing-
masing Anggota Dewan Komisaris sebagai Ketua atau Anggota
Komite sebagai Organ Pendukung Dewan Komisaris PT TIMAH
Tbk,

e. bahwa Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk telah membentuk
Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan
Dewan Komisaris Nomor  07/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2023
tanggal 27 Juli 2023 tentang Pembentukan dan Susunan
Anggota Komite Audit Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk:

f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, b, c, d dan e. di atas, perlu ditetapkan Perubahan
Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris
PT TIMAH Tbk dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris
PT TIMAH Tbk.

Mengingat : 1. Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang Undang:

2. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan,
PT TIMAH Tbk

Hang

Timur

Ikarta 10110 Indonesia
28000

www.timah.com
Page 4 OCR 0.948
«8 Timah O

Dewan Komisaris

10.

11.

12

13

PT TIMAH Tbk
toa Otfie

Jl Jendi

www.timah.com

Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah dan
terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara,

Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah
dan terakhir dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2025
tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Negara,

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara
Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan
Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun
2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal
Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan
Terbatas,

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan:

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
1/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Penugasan
Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Badan Usaha Milik Negara,

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
2IMBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Pedoman Tata
Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik
Negara:

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
3/MBU/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan
Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara,

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik,

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015
tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit:

Akta Pendirian PT Tambang Timah (Persero) Nomor 1 tanggal 2
Agustus 1976 yang dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT TIMAH Tbk

1 Bangka Belitung Indonesia

0110 Indonesia
Page 5 OCR 0.948
«8 Timah Cc

Dewan Komisaris

Menetapkan

Pertama

Kedua

Ketiga

PT TIMAH Tbk

Hang Otfe

Nomor 6 tanggal 13 Juli 2023 yang dibuat oleh Rini Yulianti,
S.H., Notaris di Jakarta Timur,

14. Surat Keterangan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
PT TIMAH Tbk Nomor 044/Not-DR/V/2025 tanggal 02 Mei 2025
yang dibuat oleh Diharini, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta,

15. Pedoman Tata Kerja Dewan Komisaris (Board of
Commissioners Manual) PT TIMAH Tbk,

16. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor
04/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 tanggal 07 Mei 2025 tentang
Pembagian Tugas Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk,

17. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor
07/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang
Pembentukan dan Susunan Anggota Komite Audit Dewan
Komisaris PT TIMAH Tbk,

18. Rapat Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk tanggal 7 Mei 2025.
MEMUTUSKAN

PERUBAHAN SUSUNAN ANGGOTA KOMITE AUDIT DEWAN
KOMISARIS PT TIMAH Tbk

Menetapkan Peruabahan Susunan Anggota Komite Audit Dewan

Komisaris PT TIMAH Tbk, menjadi sebagai berikut:

1. Yuslih Ihza (Komisaris Independen) sebagai Ketua.

2. M. Hita Tunggal (Komisaris Independen) sebagai Anggota.

3. Wawan Gunawan (Profesional Independen) sebagai Anggota.

4. Sri Suryaningsum (Profesional Independen) sebagai Anggota.

Adi Yan Audit bertugas untuk:

Membantu Dewan Komisaris untuk memastikan efektivitas
sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas
Auditor Internal dan Auditor Eksternal.

2. Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang
dilaksanakan oleh Auditor Internal maupun Auditor Eksternal

3. Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem
pengendalian manajemen Perusahaan serta pelaksanaannya.

4. Memastikan telah terdapat prosedur evaluasi yang memuaskan
terhadap informasi yang dikeluarkan oleh Perusahaan.

5. Melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian
Dewan Komisaris serta tugas-tugas Dewan Komisaris lainnya.

6. Melakukan tugas terkait pengelolaan Risiko sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.

7. Malaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris
yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Dewan Komisaris
sebagaimana ditetapkan dalam Piagam (Charter) Komite Audit.

8. Menyusun Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter)

Komite Audit sebagaimana dimaksud pada diktum Pertama bekerja
secara kolektif dalam pelaksanaan tugas membantu Dewan
Komisaris, dan bersifat independen baik dalam pelaksanaan tugas
maupun dalam pelaporan, dan bertanggung jawab langsung kepada
Dewan Komisaris.

www.timah.com
Page 6 OCR 0.929
& Timah el

Dewan Komisaris

Keempat

Kelima

Keenam

Ketujuh

Kedelapan

Yp—2 AGUS ROHMAN

Anggota Komite Audit yang bukan berasal dari Anggota Dewan
Komisaris diberikan honorarium setiap bulan sebesar 20X (dua
puluh persen) dari gaji pokok Direktur Utama atas beban PT TIMAH
Tbk.

Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih
lanjut oleh Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk.

Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari terbitnya Keputusan
ini dibebankan kepada PT TIMAH Tbk.

Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Dewan
Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 07/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2023
tanggal 27 Juni 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota
Komite Audit Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk dinyatakan tidak
berlaku lagi.

Keputusan ini berlaku 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkan,
namun tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk
memberhentikan Anggota Komite Audit sewaktu-waktu, dengan
ketentuan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya apabila
terdapat kekeliruan di dalam keputusan ini.

Keputusan ini ditembuskan kepada:

1. Direksi PT TIMAH Tbk.
2. Yang bersangkutan untuk diketahui

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 0 Mei 2025

DEWAN KOMISARIS

H Tbk

Komisaris Utama/Independen

USLIH IHZA RIZANI USMAN
Komisaris Independen Komisaris

—s

Re——m
M. HITA TUNGGAL ENIYA LISTIANI DEWI
Komisaris Independen Komisaris
PT TIMAH Tbk

Kong ome

www.timah.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.9 MB
Published27 May 2025
Pages6
Characters12,415
Text sourceOCR
OCR confidence0.928

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Agus Rajani Panjaitan p.1
linked person Yuslih Ihza · Komisaris Independen p.1 ×3
linked person M. Hita Tunggal · Komisaris p.1 ×4
linked person Wawan Gunawan p.1 ×3
linked person Sri Suryaningsum p.1 ×3
linked person Agus Rohman · Komisaris Utama p.3 ×2
linked person Rizani Usman · Komisaris p.3 ×2
linked person Eniya Listiani Dewi · Komisaris p.3 ×2
possible org TIMAH Tbk p.1 ×108
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.4
possible org KOMISARIS H Tbk p.6
unresolved org Financial Services Authority p.1
unresolved person Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko · Komisaris p.3
unresolved org Milik Negara p.4 ×7
unresolved org Milik Negara dan Perseroan Terbatas p.4 ×2
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- p.4 ×3
unresolved org PT Tambang Timah (Persero) p.4
unresolved person Imas Fatimah · Notaris p.4
unresolved person Rini Yulianti · Notaris p.5
unresolved person Diharini · Notaris p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.400 261 ms 13 Sep 2026 15:15

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': None,
              'name': 'Agus Rohman',
              'position_after': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Komisaris Utama',
              'reason_text': ' Acara “Persetujuan atas Perubahan Susunan '
                             'Pengurus Perseroan", b. bahwa dalam Mata Acara '
                             'Persetujuan atas Perubahan Susunan Pengurus '
                             'Perseroan tersebut Rapat Umum Pemegang Saham '
                             'Luar Biasa PT TIMAH Tbk telah menyetujui '
                             'pengangkatan Sdr. Agus Rohman sebagai Komisaris '
                             'Utama/Independen, Sdr. Yuslih Ihza sebagai '
                             'Komisaris Independen, Sdr. Rizani Usman sebagai '
                             'Komisaris, Sdr. M. Hita Tunggal sebagai '
                             'Komisaris Independen, dan Sdri. Eniya Listiani '
                             'Dewi sebagai Komisaris PT TIMAH '}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT TIMAH Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': 'the Directors of PT TIMAH Tbk No.17/Tbk/DK-'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result