Back to announcement
20250526_KREN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31889417_lamp1.pdf
Other Text extracted KRENSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.950
Jakarta, 26 Mei 2025 No.: 018/0526/ACI-Corsec/V/2025 Kepada Yth PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Up.: Bapak | Gede Nyoman Yetna Direktur Penilaian Perusahaan Perihal : Permintaan Penjelasan Bursa Dengan hormat, Sehubungan dengan surat dari PT Bursa Efek Indonesia No. S-04724/BEI.PP2/05-2025 mengenai Permintaan Penjelasan Bursa, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya pembelian kembali saham (buyback). Jawaban: Sebagaimana yang telah kami sampaikan pada Prospektus Keterbukaan Informasi bahwa Penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya pembelian kembali saham (buyback) antara lain, Melanjutkan kebijakan stabilisasi melalui program buyback tanpa RUPS dari OJK, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf g Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2023), maka perseroan akan melanjutkan program buyback dengan persetujuan RUPS. Pelaksanaan buyback saham diharapkan dapat memberikan kepercayaan kepada investor bahwa program tersebut merupakan salah satu bentuk kepercayaan manajemen terhadap nilai fundamental saham Perseroan. Harga saham Perseroan pada saat ini belum mencerminkan potensi dan nilai pasar wajar sebenarnya dari Perseroan. Program Pembelian Kembali Saham ini merupakan salah satu bentuk usaha perseroan untuk mengembalikan kepada titik keseimbangan nilai pasar wajar. Program Pembelian Kembali Saham yang tentu akan disesuaikan dengan dana kas yang tersedia nantinya diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kegiatan usaha Perseroan. Merujuk pada Pasal 37 Ayat 1a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), agar Perseroan memberikan klarifikasi terkait rencana pembelian kembali saham (buyback) Perseroan sebagai berikut: a. Pemenuhan ketentuan tersebut. Jawaban: Perseroan berencana akan melakukan program buyback ini sesuai dengan Pasal 37 ayat 1 tersebut diatas. PT Guantum Clovera Tower B Lantai 9, 18 Parc Place SCBD T 46221515 2889 man Kav 52-53 Jakarta 12190
Page 2 OCR 0.951
“aci b. Jumlah maksimal pembelian kembali saham: ... saham. Jawaban: Jumlah maksimal pembelian saham Perseroan sebanyak-banyaknya 10X (sepuluh persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan atau masimal 1.820.847.010 saham. c. Pembatasan harga pembelian kembali saham: Rp... per saham (diluar yang diatur pada Pasal 11 POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka), jika ada. Jawaban: Pembelian Kembali Saham Perseroan akan dilakukan dengan harga yang lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya sesuai dengan ketentuan Pasal 11 POJK 29/2023 huruf (b). d. Pemenuhan penyisihan laba bersih Perseroan menjadi cadangan wajib, sesuai dengan ketentuan Pasal 70 UU PT. Jawaban: Perseroan akan melaksanakan program buyback ini sesuai dengan acuan Pasal 70 UU PT. 3. Perusahaan Sekuritas dan/atau Perantara Pedagang Efek lainnya yang ditunjuk Perseroan untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan melalui perdagangan di Bursa untuk periode pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan. Jawaban: Perseroan telah menunjuk Mirae Asset Sekuritas untuk melaksanakan pembelian kembali saham perseroan di Bursa. 4. Sehubungan dengan belum disampaikannya laporan keuangan interim Perseroan per 31 Maret 2025 hingga tanggal surat ini, agar dijelaskan: a. Latar belakang laporan keuangan tersebut belum disampaikan. Jawaban: Terlambatnya penyampaian laporan keuangan interim per 31 Maret 2025 disebabkan Laporan masih dalam proses penyusunan atau finalisasi oleh tim keuangan internal. Perseroan menargetkan penyampaian laporan tersebut dalam waktu dekat. b. Analisa kecukupan kas dan likuiditas Perseroan menggunakan posisi per 31 Maret 2025. Agar disampaikan proforma nilai kas dan setara kas Perseroan setelah buyback, dan rasio rasio keuangan yang relevan. Jawaban: Perseroan akan senantiasa melakukan program buyback ini dengan memperhatikan kecukupan kas perseroan yang tersedia. Saat ini laporan keuangan interm Perseroan per 31 Maret 2025 masih dalam proses penyusunan atau finalisasi oleh tim keuangan internal. Perseroan menargetkan penyampaian laporan tersebut dalam waktu dekat. 5. Berdasarkan keterbukaan informasi Perseroan, maka terdapat pengungkapan terkait dengan pembatasan harga saham untuk buyback yaitu “Dalam hal pembelian kembali saham dilakukan di luar Bursa Efek dengan mengingat saham Perseroan tercatat dan diperdagangkan di Bursa, maka harga pembelian kembali saham Perseroan adalah paling tinggi sebesar harga rata-rata dari harga penutupan PT Ouantum Clovera Tower B Lantai 9, 18 Parc Place SCBD T 462 21515 2889 man Kav 52-53 Jakarta 12190
Page 3 OCR 0.946
“aci perdagangan harian di Bursa Efek selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum tanggal pembelian kembali saham oleh Perseroan.” Namun demikian, pada pengungkapan terkait dengan metode buyback, tidak terdapat penjelasan terkait dengan buyback yang dilakukan di luar Bursa Efek Indonesia. Agar Perseroan mengklarifikasi terkait dengan metode buyback yang akan dilakukan oleh Perseroan, beserta pemenuhannya dengan ketentuan yang berlaku. Jawaban: Selama ini perseroan selalu melakukan buyback melalui Bursa Efek Indonesia dengan mengikuti ketentuan Pasal 11 POJK 29/2023 yang berbunyi : “Dalam hal pembelian kembali saham dilakukan melalui Bursa Efek, pembelian kembali saham wajib memenuhi ketentuan: a. transaksi beli dilakukan melalui 1 (satu) Anggota Bursa Efek: dan b. harga penawaran untuk membeli kembali saham harus lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya.” Perseroan dalam melaksanakan program buyback ini akan selalu berusaha mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6. Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 30 April 2025 (yang disampaikan Perseroan pada tanggal 8 Mei 2025), maka Perseroan mengungkapkan: - Terdapat saham treasuri sebesar 3.030.000 saham. - Dalam perhitungan jumlah saham free float (pada Tabel Informasi Saham Free Float), nilai “Jumlah saham scripless dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 54” sebesar 12.366.572.466 saham. Atas hal tersebut, agar dijelaskan: a. Status terkini realisasi pengalihan 3.030.000 saham treasuri tersebut. Jawaban: Sampai dengan saat ini belum ada rencana realisasi pengalihan atas 3.030.000 Saham treasuri yang tercatat. b. Batas waktu pengalihan 3.030.000 saham treasuri tersebut, sebagaimana diatur dalam POJK. (cek harga buy back terdahulu). Jawaban: Sesuai ketentuan Mengacu pada ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan (2) Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, dinyatakan bahwa: Pasal 16 ayat (1): "Perusahaan Terbuka wajib melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah selesainya pembelian kembali saham." Pasal 16 ayat (2): "Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang jika: I...J b. harga saham Perusahaan Terbuka selama 3 (tiga) tahun setelah selesainya pembelian kembali saham tidak pernah melebihi harga rata-rata pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka." PT Ouantum Clovera Tower B Lantai 9, 18 Parc Place SCBD T 462 21515 2889 man Kav 52-53 Jakarta 12190
Page 4 OCR 0.900
@CI Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah melakukan pembelian kembali saham (buyback) pada periode sebelumnya dengan harga rata-rata yang lebih tinggi dibandingkan harga pasar saham Perseroan saat ini. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 16 ayat (2) huruf b POJK 29/2023, Perseroan belum dapat melakukan pengalihan atas 3.030.000 saham treasuri tersebut, mengingat harga saham Perseroan belum pernah melebihi harga rata- rata pembelian kembali dalam kurun waktu yang relevan. Perseroan akan tetap memantau kondisi pasar dan senantiasa memastikan bahwa setiap tindakan terkait pengalihan saham treasuri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Cc. Apakah pengalihan 3.030.000 saham treasuri tersebut akan dilakukan pada waktu yang bersamaan atau bersinggungan dengan buyback Perseroan saat ini? Agar dijelaskan rencana Perseroan dan pemenuhannya dengan ketentuan yang berlaku. Jawaban: Perseroan tidak berencana melakukan pengalihan saham treasuri secara bersamaan dengan buyback ini. d. Dalam perhitungan “Jumlah saham scripless dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 596” sebesar 12.366.572.466 saham, apakah termasuk dengan jumlah saham treasuri Perseroan sebesar 3.030.000 saham? Jika tidak termasuk, maka apa pertimbangan melakukan pengurangan kembali sebesar 3.030.000 saham pada perhitungan jumlah saham free float Perseroan? Agar Perseroan melakukan koreksi Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek apabila terdapat hal yang tidak akurat. Jawaban: Jumlah saham free float sebesar 12.366.572.466 tidak termasuk saham treasuri. Perseroan akan melakukan penyesuaian/koreksi pada Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek jika terdapat kekeliruan atau ketidaksesuaian dalam pelaporan tersebut. 7. Tabel proforma struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan, sebelum dan setelah pelaksanaan buyback. Jawaban: Data BAE, 30 Apri 2025 Sebelum Buy Back Saham Setelah Buy Back Saham Nama Pemegang Saham | Jumlah Saham Persentase — | Modal Ditempatkan Kepemilikan (26) | dan Disetor (Rp) Jumlansaham | Damian (0x) Persentase | Modal Ditempatkan dan Disetor (Rp) PT Kresna Prima Invest 1457| 13262001670 PT Asuransi Jiwa Kresna 1377| 12532,336500 14.57) 13,2621001,670 137| 12,532,336,500 Masyarakat 2596 Saham Treasury 765 a01 61.65) 1002, jumlah 18,208/470100 Tool — 91042,350500 18,208/470,100. 100 91,012,350,500 8. Penjelasan atas informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Jawaban: Sampai saat ini tidak terdapat informasi atau kejadian material lainnya yang belum disampaikan ke publik dan dapat mempengaruhi harga Efek atau kelangsungan hidup Perseroan. PT Guantum Ci TowerB Lantai 9, 18 Parc Place SCBD, T 46221515 2889 era Investama Tbk nd Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190
Page 5 OCR 0.919
Demikian disampaikan. Atas perhatian Bapak kami mengucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Auantum Clovera Investama Tbk Indera Hidayat Sekretaris Perusahaan Tembusan : 1. Yth. Direktur Penilaian Emiten dan Perusahaan Publik, Otoritas Jasa Keuangan. 2. Yth. Direktur Pengawasan Transaksi Efek, Otoritas Jasa Keuangan. 3. Yth. Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1, Otoritas Jasa Keuangan. 4. Yth. Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2, Otoritas Jasa Keuangan. PT @uantum Clovera Investama Tbk Tower B Lantai 9, 18 Parc Place SCBD, Jl Jend Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190 T 46221515 2889
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Guantum Clovera Tower B
p.1
unresolved
org
PT Ouantum Clovera Tower B
p.2 ×2
unresolved
—
Jumlansaham
p.4
unresolved
org
PT Guantum Ci TowerB
p.4
unresolved
org
Investama Tbk
p.4
unresolved
org
Auantum Clovera Investama Tbk
p.5 ×2
unresolved
org
Clovera Investama Tbk
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.