Skip to content
Back to announcement

20250526_BRPT_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31889306.pdf

Other Needs review BRPT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          028/BP/M-Corps/V/2025

 Nama Perusahaan                      Barito Pacific Tbk

 Kode Emiten                          BRPT

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-05101/BEI.PP1/0502025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
    1      Perusahaan Publik?
           Seluruh informasi atau fakta material berdasarkan POJK 31/2015 telah disampaikan oleh Perseroan melalui
           situs web BEI dan Perseroan. Sampai dengan tanggal surat ini, tidak ada fakta atau informasi material
           tambahan lain berdasarkan POJK 31/2015 yang perlu diungkapkan kepada publik oleh Perseroan.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
    2      Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
           Sampai dengan tanggal surat ini, dan sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak ada informasi atau fakta
           material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
           yang diatur dalam point III.2.1. dan IV.2.1. Peraturan I-E.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3      Sampai dengan tanggal surat ini, dan sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak ada informasi/fakta/kejadian
           penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup
           Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Sepanjang pengetahuan Perseroan tidak ada aktivitas yang mengakibatkan kepemilikan atau perubahan
           kepemilikan saham yang dimiliki oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau setiap pihak yang secara
    4
           langsung maupun tidak langsung memiliki saham Perseroan sebanyak 5% atau lebih, yang dilaporkan
           kepada Perseroan, dan wajib dilaporkan kepada OJK berdasarkan ketentuan yang diatur dalam POJK
           11/2017 sebagaimana dicabut dengan Peraturan OJK No. 4 tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau
           Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitias Menjaminkan Saham
           Perusahaan Terbuka.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
           Saat ini Perseroan tengah mempersiapkan tindakan korporasi berupa penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV
    5      Barito Pacific Tahap I Tahun 2025 yang telah mendapatkan persetujuan prinsip dari BEI sebagaimana surat
           BEI No:S-04706/BEI.PP1/05-2025 tanggal 16 Mei 2025 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek
           Bersifat Utang. Selain tindakan korporasi tersebut, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan
           tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang berakibat terhadap pencatatan
           saham Perseroan di Bursa.
           Rencana pemegang saham utama dan pengendali terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
           Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
    6      utama dan pengendali dalam menjawab konfirmasi tersebut
           Sampai dengan tanggal surat ini, pemegang saham utama dan pengendali belum memiliki rencana apapun
           terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
Page 2
Barito Pacific Tbk




Rachman Budiman Witarlan

Approver




Barito Pacific Tbk
Wisma Barito Pacific Twr. B, LT. 9, JL. Letjen S. Parman Kav.62-63
Telepon : (021) 530 6711



Nama Pengirim                      Rachman Budiman Witarlan

Jabatan                            Approver
Tanggal dan Waktu                  26-05-2025 17:41

Lampiran                          1. BRPT Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek.pdf


 Dokumen ini merupakan dokumen resmi Barito Pacific Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena dihasilkan
secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Barito Pacific Tbk bertanggung jawab penuh atas informasi yang
                                           tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            028/BP/M-Corps/V/2025

Issuer Name                          Barito Pacific Tbk

Issuer Code                          BRPT

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-05101/BEI.PP1/0502025
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
   1      Perusahaan Publik?
          Seluruh informasi atau fakta material berdasarkan POJK 31/2015 telah disampaikan oleh Perseroan melalui
          situs web BEI dan Perseroan. Sampai dengan tanggal surat ini, tidak ada fakta atau informasi material
          tambahan lain berdasarkan POJK 31/2015 yang perlu diungkapkan kepada publik oleh Perseroan.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
   2      Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
          Sampai dengan tanggal surat ini, dan sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak ada informasi atau fakta
          material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
          yang diatur dalam point III.2.1. dan IV.2.1. Peraturan I-E.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   3      Sampai dengan tanggal surat ini, dan sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak ada informasi/fakta/kejadian
          penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup
          Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Sepanjang pengetahuan Perseroan tidak ada aktivitas yang mengakibatkan kepemilikan atau perubahan
          kepemilikan saham yang dimiliki oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau setiap pihak yang secara
   4
          langsung maupun tidak langsung memiliki saham Perseroan sebanyak 5% atau lebih, yang dilaporkan
          kepada Perseroan, dan wajib dilaporkan kepada OJK berdasarkan ketentuan yang diatur dalam POJK
          11/2017 sebagaimana dicabut dengan Peraturan OJK No. 4 tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau
          Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitias Menjaminkan Saham
          Perusahaan Terbuka.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
          Saat ini Perseroan tengah mempersiapkan tindakan korporasi berupa penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV
   5      Barito Pacific Tahap I Tahun 2025 yang telah mendapatkan persetujuan prinsip dari BEI sebagaimana surat
          BEI No:S-04706/BEI.PP1/05-2025 tanggal 16 Mei 2025 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek
          Bersifat Utang. Selain tindakan korporasi tersebut, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan
          tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang berakibat terhadap pencatatan
          saham Perseroan di Bursa.
          Rencana pemegang saham utama dan pengendali terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
          Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
   6      utama dan pengendali dalam menjawab konfirmasi tersebut
          Sampai dengan tanggal surat ini, pemegang saham utama dan pengendali belum memiliki rencana apapun
          terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Page 4
Barito Pacific Tbk




Rachman Budiman Witarlan

Approver




Barito Pacific Tbk
Wisma Barito Pacific Twr. B, LT. 9, JL. Letjen S. Parman Kav.62-63
Phone : (021) 530 6711



Sender Name                          Rachman Budiman Witarlan

Function                             Approver

Date and Time                        26-05-2025 17:41

Attachment                          1. BRPT Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek.pdf


 This is an official document of Barito Pacific Tbk that does not require a signature as it was generated electronically
  by the electronic reporting system. Barito Pacific Tbk is fully responsible for the information contained within this
                                                        document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published26 May 2025
Pages4
Characters10,790
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Barito Pacific Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×20
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
unresolved org Rachman Budiman Witarlan Approver Barito Pacific Tbk p.2 ×2
unresolved — Rachman Budiman Witarlan · Approver p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 1503 ms 12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '028/BP/M-Corps/V/2025',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Approver',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result