Back to announcement
20250526_BJTM_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31889272_lamp1.pdf
Other Text extracted BJTMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
JADWAL DAN TATACARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI
NO KETERANGAN TANGGAL
Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
1 • Pasar Reguler dan Negosiasi 3 Juni 2025
• Pasar Tunai 5 Juni 2025
Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
2 • Pasar Reguler dan Negosiasi 4 Juni 2025
• Pasar Tunai 10 Juni 2025
3 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen (Recording Date) 5 Juni 2025
4 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2024 19 Juni 2025
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan (“DPS”) atau recording date pada tanggal 5 Juni 2025 dan/atau pemilik saham perseroan pada sub
rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek ndonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal
5 Juni 2025.
2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai
sesuai jadwal tersebut akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening perusahan
Efek dan/atau Bank Kustodian. Bukti pembayaran dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Pemegang
Saham melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekeningnya.
Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka
pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening bank Pemegang Saham.
3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan Pemegang Saham yang bersangkutan serta
dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak Pemegang Saham yang bersangkutan.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan
dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (‘WP Badan DN’) dan
Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan
DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (‘WPOP
DN’) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas,
maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang
bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melaluiperusahaan efek dan
atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham
Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen dimaksud dalam pelaporan pajak
pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan
tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman
Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai ketentuan dan peraturan KSEI terkait batas waktu
penyampaian DGT. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal
26 sebesar 20%.
Surabaya, 26 Mei 2025
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR TBK
DIREKSI
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek
p.1
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.1
unresolved
org
BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR TBK
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.