Back to announcement
20250526_WOMF_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31889131_lamp2.pdf
Other Text extracted WOMFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT
ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE - II DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG
YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA TBK
KEGIATAN USAHA UTAMA
Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Multiguna dan Pembiayaan Syariah
Berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Utara, Indonesia
KANTOR PUSAT KANTOR PUSAT
Altira Office Tower, Lantai 32, 33, 35 Per 31 Maret 2025, Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat dan 181 Kantor Cabang
Jl. Yos Sudarso Kav. 85, RT/RW. 0/0, Kelurahan Sunter Jaya (termasuk 46 Kantor Cabang yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan
Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara 14350 prinsip syariah) dan 31 Kantor selain Kantor Cabang (“KSKC”) yang tersebar di
Telp: (021) 2188 2400 (hunting) Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bangka dan
Faks: (021) 2188 2420 Batam.
Website: www.wom.co.id
E-mail: corporate_secretary@wom.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN V WOM FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V WOM FINANCE TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, sebagai bukti utang kepada
Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi dan terdiri dari 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp595.000.000.000,- (lima ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah) dengan bunga dengan
tingkat bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp905.000.000.000,- (sembilan ratus lima miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar
6,85% (enam koma delapan lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 24 September 2025, sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-
masing Obligasi adalah pada tanggal 4 Juli 2026 untuk Obligasi Seri A, dan 24 Juni 2028 untuk Obligasi Seri B.
OBLIGASI BERKELANJUTAN V WOM FINANCE TAHAP III DAN TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN
BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN BAIK YANG ADA
SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH
ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI
SEJAK SATU TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. DALAM HAL PERSEROAN TELAH MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI
MAKA PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN ATAU SEBAGAI OBLIGASI YANG DIBELI KEMBALI
UNTUK DISIMPAN DAN YANG DI KEMUDIAN HARI DAPAT DIJUAL KEMBALI DAN/ATAU UNTUK DIBERLAKUKAN SEBAGAI PELUNASAN. KETERANGAN LEBIH LANJUT
MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN MENGENAI PENAWARAN UMUM.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEREKONOMIAN, DI MANA KONDISI PEREKONOMIAN MENJADI TANTANGAN UTAMA BAGI PERTUMBUHAN
INDUSTRI KEUANGAN SAAT INI DIKARENAKAN PERTUMBUHAN YANG TIDAK PASTI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA
LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
Id AAA (TRIPLE A)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN
PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT DBS Vickers Sekuritas PT Maybank Sekuritas Trimegah Sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas
Indonesia Indonesia (Terafiliasi) Indonesia Tbk
PENAWARAN OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2025.
Page 2
JADWAL SEMENTARA
Tanggal Efektif : 21 Juni 2024
Masa Penawaran Umum : 13 – 19 Juni 2025
Tanggal Penjatahan : 20 Juni 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan (“Tanggal Emisi”) : 24 Juni 2025
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 24 Juni 2025
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 25 Juni 2025
PENAWARAN UMUM
Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan:
Nama Obligasi
”OBLIGASI BERKELANJUTAN V WOM FINANCE TAHAP II TAHUN 2025”.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian.
Harga Penawaran
100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.
Hasil Pemeringkatan
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7 Tahun 2017 dan POJK No. 49 Tahun 2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Berdasarkan hasil Pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-035/PEF-
DIR/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 untuk periode 7 Februari 2025 sampai dengan 1 Februari 2026, Obligasi
Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025 telah mendapat peringkat:
No. RTG-088/PEF-DIR/IV/2025 tanggal 21 April 2025 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia,
idAAA
(Triple A)
Selanjutnya Peringkat Obligasi telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No. RTG-158/PEF-
DIR/V/2025 tanggal 22 Mei 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance
Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik
langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Peringkat tersebut terutama mencerminkan kemungkinan yang tinggi akan diperolehnya dukungan dari induk
Perusahaan, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia, peringkat idAAA/stabil). Profil kredit
standalone WOM Finance didukung oleh posisi pasar yang kuat dan profil likuiditas yang kuat, tetapi dibatasi oleh
indikator kualitas aset dan profitabilitas yang moderat.
Jumlah Pokok Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender, dan 3 (tiga) tahun. Obligasi
yang ditawarkan dalam jumlah sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) dan memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang
dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Page 3
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp595.000.000.000,- (lima
ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,45% (enam koma
empat lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
(seratus persen) dari Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp905.000.000.000,-
(sembilan ratus lima miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,85% (enam koma
delapan lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok
Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Jangka Waktu, Jatuh Tempo, dan Bunga Obligasi
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok. Bunga Obligasi dibayarkan setiap
3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan
dilakukan pada tanggal 24 September 2025, sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh
tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 4 Juli 2026 untuk Obligasi Seri A, dan 24 Juni 2028 untuk
Obligasi Seri B.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga ke- Seri A Seri B
1 24 September 2025 24September 2025
2 24 Desember 2026 24 Desember 2025
3 24 Maret 2026 24 Maret 2026
4 4 Juli 2026 24 Juni 2026
5 - 24 September 2026
6 - 24 Desember 2026
7 - 24 Maret 2027
8 - 24 Juni 2027
9 - 24 September 2027
10 - 24 Desember 2027
11 - 24 Maret 2028
12 - 24 Juni 2028
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Obligasi Secara
Elektronik, di mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam
puluh) hari dan akan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI
pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
Jumlah Satuan Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau
kelipatannya.
Harga Penawaran Obligasi
Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan Obligasi
Satuan pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening efek ke
rekening efek lainnya. Satu satuan pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara
(Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain) yaitu Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan perdagangan berarti satuan pemesanan pembelian/perdagangan Obligasi dalam jumlah sekurang-
kurangnya Rp5.000.000,- dan/atau kelipatannya.
Prosedur Pemesanan dan Pembelian Obligasi
Prosedur pemesanan dan pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab XII Informasi Tambahan mengenai Tata Cara
Pemesanan Obligasi.
2
Page 4
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Emiten baik
berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang ada dikemudian hari
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik
Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah Paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari,
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana penerbitan Obligasi.
Cara Dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi Dan Pembayaran Bunga Obligasi
Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening dilakukan oleh KSEI, selaku Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
Agen Pembayaran. Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan sesuai
dengan jadwal waktu pembayaran sebagaimana yang telah ditentukan, seperti yang tertera pada bab ini. Bilamana
tanggal pembayaran oleh KSEI jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.
Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi
1. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
2. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi
1. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian
jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan Pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi
tersebut, maka Pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada
periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
KSEI yang berlaku.
Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
2. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Pembayaran
Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen
Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi atas Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang terutang dan telah jatuh tempo, setelah dana tersebut diterima
oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
Pembayaran. Dengan dilakukannya pembayaran kepada Agen Pembayaran tersebut, maka Perseroan
dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan dan tanggung
jawab tersebut beralih kepada Agen Pembayaran, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Agen
Pembayaran.
Hak-Hak Pemegang Obligasi
a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
3
Page 5
dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
pada Tanggal Pelunasan Obligasi.
b. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain
oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
c. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda sebesar 2% (dua persen) per tahun di atas tingkat
Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut dihitung harian
(berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
d. Seorang atau lebih Pemegang Obligasi yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari
jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasinya
kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, berhak untuk
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat acara
yang diminta dengan melampirkan fotocopy KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan
memperlihatkan fotocopy KTUR kepada Wali Amanat, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi
akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan
oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
dimilikinya.
Pembatasan-Pembatasan Dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Penjelasan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada
bagian dari Bab I dalam Informasi Tambahan dengan judul “Pembatasan-Pembatasan Dan Kewajiban-Kewajiban
Perseroan”.
Pembelian Kembali Obligasi
Penjelasan mengenai pembelian kembali obligasi dapat dilihat lebih lanjut pada bagian dari Bab I dalam Informasi
Tambahan dengan judul “Pembelian Kembali Obligasi”.
Kelalaian Perseroan
Penjelasan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada bagian dari Bab I dalam Informasi
Tambahan dengan judul “Kelalaian Perseroan”.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”)
Penjelasan mengenai RUPO dapat dilihat lebih lanjut pada bagian dari Bab I dalam Informasi Tambahan dengan
judul “Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”)”.
Keterangan mengenai Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investment Services Division
Trust and Corporate Services
BRI II Building 6th Floor
Jl. Jend Sudirman Kav 44-46
Jakarta 10210
Tel. (021) 575 8144
tcsoperation@corp.bri.co.id
www.bri.co.id
Penjelasan mengenai wali amanat dapat dilihat lebih lanjut pada Bab XI dalam Informasi Tambahan dengan judul
“Keterangan tentang Wali Amanat.”
4
Page 6
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan
digunakan untuk modal kerja pembiayaan, termasuk namun tidak terbatas pada Pembiayaan Investasi,
Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Multiguna, dan Pembiayaan Syariah.
Penjelasan mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat lebih lanjut
pada Bab II dalam Informasi Tambahan dengan judul “Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran
Umum”
PERNYATAAN UTANG
Berdasarkan Laporan Keuangan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025,
Perseroan mempunyai liabilitas yang keseluruhannya berjumlah Rp5.033.073 juta, yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret*
Keterangan
2025
Utang Bank 2.591.367
Biaya yang Masih Harus Dibayar 39.767
Utang Pajak 50.570
Utang Lain-lain 154.832
Liabilitas Sewa 30.275
Utang Obligasi - Neto 1.776.533
Liabilitas Imbalan Kerja 110.854
Utang Subordinasi 200.000
Utang Dividen 78.875
TOTAL LIABILITAS 5.033.073
*) Tidak diaudit
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan hak-hak pemegang Obligasi,
sehingga tidak terdapat pencabutan dari pembatasan-pembatasan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 (tidak diaudit) dan
2024 (direviu) dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global
Limited) (“KAP PSS”), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen tanggal 18 Februari 2025 yang
ditandatangani oleh Yasir (Registrasi Akuntan Publik No. 0703) dengan opini wajar tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
ASET
Kas dan Setara Kas - Neto 452.435 539.724 342.970
Piutang Pembiayaan Multiguna - Neto 3.173.678 3.342.845 3.593.623
Piutang Pembiayaan Modal Kerja - 491.278 504.563
630.982
Neto
Piutang Pembiayaan Investasi - Neto 2.201.970 2.158.941 1.837.678
Piutang Lain-lain - Neto 87.543 73.951 51.098
Biaya Dibayar Dimuka dan Uang Muka 50.832 36.552 26.010
Aset Tetap - Neto 92.067 86.017 81.769
Aset Hak-Guna - Neto 100.260 98.064 92.273
Aset Tidak Berwujud - Neto 50.628 49.284 49.463
Aset Pajak Tangguhan - Neto 26.624 24.691 14.495
Aset Lain-lain 42.239 44.994 41.773
TOTAL ASET 6.909.258 6.946.341 6.635.715
5
Page 7
LIABILITAS
Utang Bank 2.591.367 2.190.467 2.626.237
Biaya yang Masih Harus Dibayar 39.767 87.792 86.702
Utang Pajak 50.570 32.733 50.699
Utang Lain-lain 154.832 166.852 181.869
Liabilitas Sewa 30.275 32.014 41.142
Utang Obligasi - Neto 1.776.533 2.240.119 1.660.253
Liabilitas Imbalan Kerja 110.854 104.263 92.891
Utang Subordinasi 200.000 200.000 200.000
Utang Dividen 78.875 - -
TOTAL LIABILITAS 5.033.073 5.054.240 4.939.793
EKUITAS
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 348.148 348.148 348.148
Modal Disetor Lainnya 160.190 160.190 160.190
Pengukuran Kembali Liabilitas Imbalan
Kerja - Neto Setelah Pajak
Tangguhan 49.782 49.782 45.600
Saldo laba:
Cadangan Umum 27.500 25.000 22.500
Belum Ditentukan Penggunaannya 1.290.565 1.308.981 1.119.484
TOTAL EKUITAS 1.876.185 1.892.101 1.695.922
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 6.909.258 6.946.341 6.635.715
*) Tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024** 2024 2023
PENDAPATAN
Pembiayaan Multiguna,
Pembiayaan Modal Kerja,
dan Pembiayaan Investasi
- Neto 456.041 453.861 1.819.420 1.700.753
Bunga Bank 4.374 2.935 21.145 12.774
Administrasi 9.108 9.205 37.387 41.284
Lain-lain 70.044 73.594 288.988 240.599
Total Pendapatan 539.567 539.595 2.166.940 1.995.410
BEBAN
Umum dan Administrasi 153.125 137.271 618.188 593.561
Gaji dan Tunjangan 100.399 99.724 410.387 378.391
Beban Pendanaan dan
Keuangan 83.084 82.492 356.319 309.881
Pembentukan Cadangan
Kerugian Penurunan Nilai 97.293 112.277 357.231 292.171
Penyusutan dan Amortisasi 22.672 19.297 81.052 78.434
Lain-lain 2.317 2.245 10.521 20.363
Total Beban 458.890 453.306 1.833.698 1.672.801
Laba Sebelum Beban Pajak
Final dan Beban Pajak
Penghasilan 80.677 86.289 333.242 322.609
Beban Pajak Final 875 587 4.229 2.555
Laba Sebelum Beban Pajak
Penghasilan 79.802 85.702 329.013 320.054
Beban Pajak Penghasilan 16.843 22.894 66.098 83.647
Laba Periode/Tahun
Berjalan 62.959 62.808 262.915 236.407
Penghasilan Komprehensif
Lain
Pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi
Keuntungan (Kerugian)
Aktuarial - - 5.361 4.702
Pajak Penghasilan - - (1.179) (1.034)
6
Page 8
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024** 2024 2023
Laba Komprehensif Lainnya
- Neto Setelah Pajak - - 4.182 3.668
Total Laba Komprehensif
Periode/Tahun Berjalan 62.959 62.808 267.097 240.075
Laba Per Saham Dasar
(dinyatakan dalam nilai
Rupiah penuh) 18,08 18,04 75,52 67,90
*) Tidak Diaudit
**) Direviu
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Rasio Usaha
Laba Sebelum Beban Pajak
14,79% 15,18% 16,04%
Penghasilan/Total Pendapatan
Laba Periode atau Tahun Berjalan/Total
11,67% 12,13% 11,85%
Pendapatan
Laba Periode atau Tahun Berjalan/Total
3,36% 13,90% 13,94%
Ekuitas
Laba Periode atau Tahun Berjalan/Total
0,91% 3,78% 3,56%
Aset
Total Pendapatan/Total Aset 7,81% 31,20% 30,07%
Rasio Keuangan
Total Liabilitas/Total Ekuitas 2,68x 2,67x 2,91x
Total Liabilitas/Total Aset 0,73x 0,73x 0,74x
Financing to Asset Ratio(1) 86,94% 86,28% 89,45%
Current Ratio 1,88x 1,60x 1,88x
Interest Coverage Ratio 223,34% 215,08% 228,56%
Debt Service Coverage Ratio 3,69% 15,16% 14,34%
Rasio Saldo Piutang Pembiayaan
131,50% 129,42% 132,31%
terhadap Pinjaman
Rasio Saldo Piutang Pembiayaan
Investasi dan Pembiayaan Modal Kerja
46,97% 44,00% 39,09%
terhadap Total Saldo Piutang
Pembiayaan
Rasio Permodalan 38,95% 37,71% 35,14%
Rasio Ekuitas terhadap Modal Disetor 538,90% 543,48% 487,13%
Rasio Pertumbuhan
Total Pendapatan (0,01)% 8,60% 17,76%
Laba Periode atau Tahun Berjalan 0,24% 11,21% 19,64%
Total Aset (0,53)% 4,68% 17,52%
Total Liabilitas (0,42)% 2,32% 19,57%
Total Ekuitas (0,84)% 11,57% 11,94%
*) Tidak diaudit
Keterangan:
(1) Financing to Assets Ratio: perbandingan antara jumlah piutang pembiayaan multiguna-neto, pembiayaan
modal kerja-neto, pembiayaan investasi-neto dengan total aset
7
Page 9
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA
1. Riwayat Perseroan
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan anggaran dasar Perseroan yaitu berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 10 tanggal 25 Maret 2025, dibuat di hadapan
Aryanti Artisari, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri
Hukum Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU-0024157.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 15 April 2025,
diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal
15 April 2025 dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0102025, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0080812.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 15 April 2025 (“Akta 10/2025”) mengenai perubahan beberapa
ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan antara lain tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk Peraturan OJK
Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
2. Kegiatan Usaha
Di dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah memperoleh izin-izin pokok operasional
perusahaan pembiayaan termasuk untuk untuk menyelenggarakan kegiatan pembiayaan syariah antara lain
sebagai berikut:
a. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 135/KMK.06/2001 tanggal 20 Maret 2001 tentang
Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan kepada PT Wahana Ottomitra Multiartha.
b. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.KEP-252/NB.223/2015 tanggal 13 Juli 2015
tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan Kepada PT Wahana
Ottomitra Multiartha Tbk.
c. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-5215/NB.111/2015 tanggal 25 September 2015 perihal Pembukaan
Kantor Selain Kantor Cabang PT Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk.
d. Rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia sesuai dengan Surat Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia No. U-0877/DSN-MUI/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023, perihal
Rekomendasi Dewan Pengawas Syariah.
Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI:
1. Pembiayaan investasi yang dilakukan dengan cara:
I. Sewa Pembiayaan (Finance Lease);
II. Jual dan Sewa Balik (Sale and Leaseback);
III. Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring With Recourse);
IV. Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring Without Recourse);
V. Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran;
VI. Pembiayaan Proyek;
VII. Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau
VIII. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.
2. Pembiayaan Modal Kerja yang dilakukan dengan cara:
I. Jual dan Sewa Balik (Sale and Leaseback);
II. Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran;
III. Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring With Recourse);
IV. Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring Without Recourse);
V. Fasilitas Modal Usaha; dan/atau
VI. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.
3. Pembiayaan Multiguna, yang dilakukan dengan cara:
I. Sewa Pembiayaan (Finance Lease);
II. Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran;
III. Fasilitas Dana; dan/atau
IV. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari OJK.
4. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan dari OJK.
8
Page 10
5. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh OJK, Pemerintah dan/atau Lembaga yang memiliki
kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagai berikut:
i. Pembiayaan jual beli yang dilakukan dengan menggunakan akad:
a) Murabahah;
b) Salam; dan/atau
c) Istishna’.
ii. Pembiayaan investasi yang dilakukan dengan menggunakan akad:
a) Mudharabah;
b) Musyarakah;
c) Mudharabah Musytarakah; dan/atau
d) Musyarakah Mutanaqisah
iii. Pembiayaan jasa yang dilakukan dengan menggunakan akad:
a) Ijarah;
b) Ijarah Muntahiyah Bittamlik;
c) Hawalah atau Hawalah bil Ujrah;
d) Wakalah atau Wakalah bil Ujrah;
e) Kafalah atau Kafalah bil Ujrah;
f) Ju’alah; dan/atau
g) Qardh.
Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
penunjang lainnya sebagai berikut:
a. Sewa operasi (operating lease);
b. Kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di sektor jasa keuangan; dan/atau
c. Mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan maksud
tersebut di atas yang pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Namun kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan saat ini adalah:
- Pembiayaan Investasi;
- Pembiayaan Modal Kerja;
- Pembiayaan Multiguna; dan
- Pembiayaan Syariah.
3. Strategi Usaha
Menghadapi tahun 2025, Perseroan telah menyiapkan serangkaian strategi-strategi yang menyesuaikan
kondisi terkini, sebagai berikut:
● Ekspansi geografis dan penetrasi pasar dengan cara memperluas jaringan pemasaran ke wilayah baru
yang potensial untuk terus meningkatkan pertumbuhan bisnis.
● Fokus melakukan pengembangan segmen komersial (fleet) dan korporasi dengan berfokus kepada
proses inisiasi kredit yang baik.
● Terus melakukan pengembangan dan perbaikan aplikasi KAWAN untuk meningkatkan efisiensi dan
efektivitas proses bisnis.
● Perbaikan secara berkesinambungan terhadap proses inisiasi kredit dengan terus melakukan evaluasi
kebijakan dan prosedur kredit.
● Berkolaborasi dengan pihak eksternal dan shareholders untuk menciptakan peluang bisnis yang baru,
serta meningkatkan pembiayaan bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan tetap
berfokus pada kualitas portofolio yang sehat.
● Pengembangan talent melalui pelatihan secara berkelanjutan untuk menciptakan talent readiness dalam
rangka mendukung pertumbuhan bisnis Perusahaan.
4. Kecenderungan Dan Ketidakpastian Yang Mempengaruhi Perseroan
Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga
penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan,
serta tidak terdapat ketidakpastian atas permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat
mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan,
profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang
dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.
9
Page 11
5. Prospek Usaha
Prospek usaha perusahaan pembiayaan di Indonesia pada situasi ekonomi saat ini menunjukkan sinyal positif
meskipun dibayangi sejumlah tantangan global.
Industri pembiayaan diperkirakan akan mengalami pertumbuhan antara 8,0 hingga 10,0 persen, sejalan dengan
proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diperkirakan mencapai 5,1 hingga 5,2 persen pada tahun 2025.
Faktor pendorong utama mencakup konsumsi rumah tangga, investasi, dan peningkatan kebutuhan
pembiayaan di berbagai sektor.
Peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun
produktif, membuka ruang ekspansi bagi perusahaan pembiayaan. Hal ini terlihat dari naiknya permintaan
kredit kendaraan bermotor, hingga pembiayaan UMKM. Digitalisasi layanan juga semakin memudahkan
konsumen untuk mengakses produk pembiayaan dengan proses yang cepat dan efisien. Perusahaan
pembiayaan yang adaptif terhadap perubahan teknologi dan kebutuhan pasar cenderung lebih unggul dalam
menjaring pasar.
Namun terdapat tantangan yang harus diwaspadai, terutama dari sisi eksternal. Ketidakpastian ekonomi global,
potensi kenaikan suku bunga acuan, serta fluktuasi nilai tukar dapat mempengaruhi biaya dana dan kualitas
portofolio pembiayaan. Risiko gagal bayar akibat tekanan ekonomi juga harus diantisipasi dengan strategi
manajemen risiko yang lebih ketat. Selain itu, persaingan antar pelaku industri yang semakin ketat menuntut
perusahaan pembiayaan untuk terus berinovasi agar tetap kompetitif.
Secara keseluruhan, prospek usaha perusahaan pembiayaan di Indonesia tetap menjanjikan dalam situasi
ekonomi saat ini. Meski dibayangi oleh risiko global, dukungan dari regulator, pertumbuhan ekonomi domestik
yang stabil, serta kebutuhan masyarakat akan akses pembiayaan menjadi faktor kunci bagi kelangsungan dan
pertumbuhan industri ini. Perusahaan pembiayaan yang mampu menyesuaikan diri dengan perubahan pasar
dan memperkuat fondasi keuangannya akan menjadi pemain utama dalam mendorong inklusi keuangan dan
pembangunan ekonomi nasional.
PERPAJAKAN
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI YANG DIBELI
MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH. Notaris di Jakarta, para Penjamin Emisi
Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat sebesar
Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), dijamin secara kesanggupan penuh (full
commitment).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau
perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya dan setelah itu tidak ada perjanjian lain yang dibuat oleh para
Pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Susunan dan jumlah porsi full
commitment serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
Penjamin Emisi Obligasi Seri A Seri B Persentase
370 Hari 3 Tahun Total (%)
(Rp) (Rp) (Rp)
PT BRI Danareksa Sekuritas 119.000.000.000 221.000.000.000 340.000.000.000 22,67
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 119.000.000.000 257.000.000.000 376.000.000.000 25,07
PT KB Valbury Sekuritas 119.000.000.000 190.000.000.000 309.000.000.000 20,60
PT Maybank Sekuritas Indonesia 119.000.000.000 132.000.000.000 251.000.000.000 16,73
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 119.000.000.000 105.000.000.000 224.000.000.000 14,93
Total 595.000.000.000 905.000.000.000 1.500.000.000.000 100,00
Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan IX.A.7, yang bertindak sebagai Manajer
10
Page 12
Penjatahan atas Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025 adalah PT
Maybank Sekuritas Indonesia.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selain PT Maybank Sekuritas Indonesia dengan tegas menyatakan tidak
menjadi Pihak yang memiliki Afiliasi atau terasosiasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak
langsung sebagaimana yang didefinisikan dalam UUP2SK. PT Maybank Sekuritas Indonesia, selaku salah satu
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, merupakan Pihak terafiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan saham
tidak langsung oleh Maybank.
Metode Penentuan Harga Obligasi
Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, antara lain hasil Penawaran
Awal (bookbuilding), kondisi pasar Obligasi, benchmarking kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo
Obligasi dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum : Irma & Solomon Law Firm
Notaris : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Wali Amanat : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH.
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan
merupakan Pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi menetapkan langkah-langkah sehubungan dengan proses atau
mekanisme pemesanan dan pembelian Obligasi Perseroan selama masa Penawaran Umum sebagai berikut:
(1) Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing di manapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing di manapun mereka berkedudukan yang
berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
(2) Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan Pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan FPPO yang dapat diperoleh dari
Penjamin Emisi Efek, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email, sebagaimana tercantum
dalam Bab XIII Informasi Tambahan. Setelah FPPO dilengkapi dan ditandatangani oleh pemesan, scan
FPPO tersebut beserta scan bukti identitas wajib disampaikan kembali melalui email dan FPPO asli
dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum dalam Bab IX
Informasi Tambahan. Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Penjamin
Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
(3) Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan yaitu Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
(4) Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 13 Juni 2025 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal
19 Juni 2025 pukul 15.00 WIB.
(5) Pendaftaran
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI
berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI antara Perseroan dengan KSEI (“Perjanjian
Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI”). Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas
Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
11
Page 13
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil
Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai
tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan
bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
yang selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak
atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali
Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Anak Perusahaan dan/atau Perusahaan Afiliasi), serta hak-
hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan
Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan
melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data
kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak
atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, dan
wajib memperlihatkan KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Amanat atau
setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPO;
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek
di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.
(6) Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian
Obligasi selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi, baik dalam bentuk
hardcopy maupun softcopy melalui email.
(7) Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian
Obligasi akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, baik dalam
bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi.
Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
(8) Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 20 Juni
2025 dan penjatahan dilakukan pada pukul 16.00 WIB.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan
Efek melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung
maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan
satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan sesuai
Peraturan IX.A.7.
Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK
paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT Maybank Sekuritas Indonesia, akan
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan
penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan
oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan IX.A.7
paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
12
Page 14
(9) Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi
melalui tempat mengajukan pemesanan.
Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 23
Juni 2025 pukul 16.00 WIB (in good funds) yang ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT BRI Danareksa Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas
Indonesia
Bank Maybank Indonesia Bank Maybank Indonesia Bank Maybank Indonesia
Cabang Thamrin Jakarta Cabang Thamrin Jakarta Wisma KEIAI, Jakarta
No. 200 356 3922 No. 200 355 8447 No. 215 900 0301
Atas nama: Atas nama: Atas nama:
PT BRI Danareksa Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas
Indonesia
PT Maybank Sekuritas Indonesia PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank Maybank Indonesia Bank Maybank Indonesia
Cabang Bursa Efek Indonesia Cabang Summitmas
No. 217 041 6728 No. 217.043.1142
Atas nama: Atas nama:
PT Maybank Sekuritas Indonesia PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus
dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 23 Juni 2025 (in good funds)
pada rekening tersebut di atas. Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban
Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Efek wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan selambat-
lambatnya pada tanggal 24 Juni 2025 pukul 14.00. Dana hasil Penawaran Umum tersebut ditransfer oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke rekening Perseroan di bawah ini:
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
Bank Maybank Indonesia
Cabang Thamrin
No. 200 307 2099
Atas nama: PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
(10) Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 24 Juni 2025, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi
untuk sejumlah Pokok Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam
rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang diserahkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
tersebut semata-mata merupakan tanggung jawab dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda sebesar 2%
(dua persen) per tahun di atas tingkat bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang dihitung secara
harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi
yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Obligasi.
(11) Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika pesanan Obligasi sudah dibayar
maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi
Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal penjatahan.
13
Page 15
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari
keterlambatan Denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing
seri Obligasi per tahun dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai
dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan dan/atau
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau Denda kepada para
pemesan Obligasi.
(12) Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
(13) Agen Pembayaran
Agen Pembayaran adalah KSEI, berkedudukan di Jakarta yang telah ditunjuk sesuai dengan Perjanjian Agen
Pembayaran, di mana KSEI berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran jumlah pokok dan bunga
Obligasi kepada Pemegang Obligasi untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima
dana tersebut dari Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam
perjanjian antara Perseroan dan KSEI.
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon: (021) 5299 1099
Faksimili: (021) 5299 1199
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada tanggal Penawaran
Umum Obligasi di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, yaitu tanggal 13 Juni 2025 sampai dengan 19 Juni
2025 dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB, pada alamat di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT BRI Danareksa Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT KB Valbury Sekuritas
Gedung BRI II Lt. 23 DBS Bank Tower, Ciputra World 1 Sahid Sudirman Centre Lantai 41
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46 Lantai 32 Unit AC,
Jakarta 10210, Indonesia Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5 Jl. Jenderal Sudirman No.86,
Telepon : (021) 5091 4100 Jakarta 12940, Indonesia Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10220
Faksimili: (021) 2520 990 Telepon: (021) 3003 4945 Telepon: (021) 2509 8300
Email: Faksimili: (021) 3003 4944 Faksimili: (021) 2509 8400
IB-Group1@bridanareksasekuritas.co.id Email: corporate.finance@dbs.com Email: dcm.ib@kbvalbury.com
debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas
.co.id
PT Maybank Sekuritas Indonesia PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Sentral Senayan III Lantai 22 Gedung Artha Graha 18
Jalan Asia Afrika No. 8 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Gelora Bung Karno, Senayan Gelora Bung Karno, Senayan
Jakarta 10270 Jakarta 12190
Telepon: (021) 8066 8500 Telepon: (021) 2924 9088
Faksimili: (021) 8066 8501 Faksimili: (021) 2924 9150
Email: fixedincome.indonesia@maybank.com Email: fit@trimegah.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
14
Names mentioned 35 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA Id AAA
p.1
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×5
unresolved
org
PT KB Valbury Sekuritas Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.1
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia.
p.2 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.6
unresolved
org
Young Global Limited
p.6
unresolved
org
PSS
p.6
unresolved
person
Aryanti Artisari
· Notaris
p.9
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.9 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.9
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.11 ×4
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
p.11 ×2
unresolved
org
PT Maybank Sekuritas Indonesia. Para Penjamin Pelaksana Emisi
p.12
unresolved
—
| Irma & Solomon Law Firm
· Konsultan Hukum
p.12
unresolved
org
| PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
· Notaris
p.12
unresolved
org
Bapepam
p.13 ×2
unresolved
org
PT KB Valbury Sekuritas Indonesia Bank Maybank Indonesia
p.14
unresolved
org
Bank Maybank Indonesia Cabang Thamrin
p.14
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.