Skip to content
Back to announcement

20250430_PBID_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31879866_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed PBID

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                      PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Direksi PT Panca Budi Idaman Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini
memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, telah diselenggarakan pada
hari Jumat, 23 Mei 2025 Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan
secara elektronik sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Perusahaan Terbuka Secara Elektronik,
(selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu;

A. Hari/Tanggal             : Jumat, 23 Mei 2025
    Pukul                    : 14.05 WIB – 15.00 WIB
    Tempat Rapat Fisik       : The Ritz-Carlton Jakarta, Pacific Place Lantai 8
                               Pacific Place meeting room 123 (PPM 123)
                              Jl. Jendral Sudirman Kav. 52 – 53 Jakarta, Indonesia
    Mekanisme              : Rapat secara elektronik dengan aplikasi eASY.KSEI

   Mata Acara Rapat:

   1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan, termasuk
      Laporan Pertanggungjawaban Direksi dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris
      Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
   2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
   3. Penunjukan Akuntan Publik Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
   4. Penetapan besarnya gaji, honorarium dan bonus bagi anggota Direksi dan Dewan
      Komisaris Perseroan.
   5. Perubahan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.


B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat:

    Komisaris        : Makmur Darmo
    Direktur         : Vicky Taslim
    Direktur         : Tan Hendra
    Direktur         : Lukman Hakim

C. Kehadiran Pemegang Saham:
    Dalam Rapat tersebut telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
    saham yang hadir dan/atau yang diwakili dalam Rapat, termasuk pemegang saham
    yang hadir secara elektronik (e-proxy) melalui online eASY.KSEI sejumlah 5.782.777.200
    saham yang memiliki suara yang sah atau setara dengan 77,10% dari jumlah seluruh
    saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

D. Kesempatan Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat
    Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan               pertanyaan       dan/atau
    memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat.

    Terdapat 1 pertanyaan/pendapat pada mata acara pertama Rapat.

E. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat dan Hasil Pemungutan Suara
    Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila
    musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.

F. Hasil Pemungutan Suara
    Hasil pemungutan suara yang di dalamnya termasuk suara eVoting dari sistem KSEI
    sebagai berikut:
Page 2
   Mata Acara               Setuju                  Tidak setuju               Abstain
   Mata Acara 1    5.782.724.100 saham              52.300 saham atau         800 saham atau
                               atau 99,99%                      0,00%                  0,00%
   Mata Acara 2    5.782.724.100 saham              52.300 saham atau         800 saham atau
                               atau 99,99%                      0,00%                  0,00%
   Mata Acara 3    5.782.722.400 saham              52.300 saham atau       2.500 saham atau
                               atau 99,99%                      0,00%                  0,00%
   Mata Acara 4    5.782.668.900 saham              52.600 saham atau      55.700 saham atau
                               atau 99,99%                      0,00%                  0,00%
   Mata Acara 5    5.782.669.200 saham              52.300 saham atau      55.700 saham atau
                               atau 99,99%                      0,00%                  0,00%

G. Keputusan Rapat

  Hasil Keputusan Rapat pada pokoknya telah memutuskan hal-hal sebagai berikut:

  Mata Acara Pertama Rapat:

 Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024 (dua
 ribu dua puluh empat), termasuk Laporan Tahunan Direksi dan Laporan Tugas
 Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan serta mengesahkan Laporan Keuangan
 Perseroan untuk tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat), yang telah diaudit oleh
 kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan Rekan,
 sebagaimana tercantum dalam laporannya Nomor : 00358/2.1133/AU.l/04/1669-
 5/1/III/2025 tanggal 13 Maret 2025, dengan pendapat Wajar dalam semua hal yang
 material, dengan demikian membebaskan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
 Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acquit et de charge) atas
 tindakan pengurusan dan pengawasan yang dijalankan selama tahun buku 2024 (dua ribu
 dua puluh empat), sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam laporan
 keuangan Perseroan tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) dan tindakan tersebut
 bukan merupakan tindakan pidana.

  Mata Acara Kedua Rapat:

  1. Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2024 yang dapat
     diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk Perseroan, sebesar Rp 484.971.111.345,-
     (empat ratus delapan puluh empat miliar Sembilan ratus tujuh puluh satu juta seratus
     sebelas ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah), dipergunakan untuk :

    a. sebesar sebesar Rp 412.500.000.000,00 (Empat ratus dua belas miliar lima ratus
       juta rupiah) ditetapkan sebagai dividen tunai atau sebesar Rp 55,00 (lima puluh
       lima rupiah) setiap saham.

    b. Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar Rupiah), ditetapkan sebagai cadangan guna
       memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas.

    c. sisanya ditetapkan sebagai saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya.

  2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
    substitusi untuk menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen Tahun Buku
    2024 tersebut serta mengumumkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  Mata Acara Ketiga Rapat:

    Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk
    Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun
    Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima) dan memberikan kewenangan kepada Dewan
    Komisaris untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik tersebut serta persyaratan
    lain penunjukannnya, serta menunjuk Akuntan Publik Pengganti dalam hal Akuntan
    Publik yang telah ditunjuk tersebut, karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan
Page 3
  tugas audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh
  lima), dengan ketentuan bahwa dalam melakukan penunjukan Akuntan Publik
  tersebut, Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit
  Perseroan, serta memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam POJK No.
  13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
  Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan.

Mata Acara Keempat Rapat:

1. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
   menetapkan besarnya gaji dan tunjangan dan/atau penghasilan lain dari anggota
   Direksi Perseroan tahun buku 2025.
2. Menyetujui honorarium dan tunjangan lain dari anggota Dewan Komisaris
   Perseroan untuk tahun buku 2025 adalah minimal sama dengan tahun buku 2024.

Mata Acara Kelima Rapat:

1. Menyetujui memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi dan Dewan
   Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, untuk mempermudah
   perhitungan masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan
   mengangkat kembali :
          -     Tuan Vicky Taslim sebagai Direktur Utama Perseroan;
          -     Nyonya Emiyanti sebagai Direktur Perseroan;
          -     Tuan Tan Hendra sebagai Direktur Perseroan;
          -     Nyonya Fu Yin Ling sebagai Direktur Perseroan;
          -     Tuan Lukman Hakim; sebagai Direktur Perseroan;
          -     Tuan Djonny Taslim sebagai Komisaris Utama Perseroan;
          -     Tuan Robby Taslim sebagai Komisaris Perseroan;
          -     Tuan Makmur Darmo sebagai Komisaris Independen Perseroan;

  terhitung sejak ditutupya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
  Saham Tahunan Tahun Buku 2029 yang akan diselenggarakan pada tahun 2030
  dengan memperhatikan peraturan dibidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak
  Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.


  Dengan demikian terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya
  Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2029 yang akan
  diselenggarakan pada tahun 2030 dengan memperhatikan peraturan dibidang Pasar
  Modal dan tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
  memberhentikan sewaktu-waktu, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
  Perseroan sebagai berikut:

   DIREKSI:
   Direktur Utama             : Tuan Vicky Taslim.
   Direktur                   : Nyonya Emiyanti.
   Direktur                   : Tuan Tan Hendra.
   Direktur                   : Nyonya Fu Yin Ling.
   Direktur                   : Tuan Lukman Hakim.

   DEWAN KOMISARIS:
   Komisaris Utama            : Tuan Djonny Taslim.
   Komisaris                  : Tuan Robby Taslim.
   Komisaris Independen       : Tuan Makmur Darmo.

2. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi
   untuk menyatakan perubahan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
   tersebut dalam suatu akta tersendiri dihadapan Notaris serta melakukan segala
   tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Perubahan Direksi dan Dewan
   Komisaris Perseroan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
   berlaku termasuk memberitahukan Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris
Page 4
      Perseroan tersebut kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia sesuai
      ketentuan yang berlaku.


                        PENGUMUMAN
 JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2024
             PT PANCA BUDI IDAMAN Tbk. (“PERSEROAN”)



    Sesuai dengan keputusan Mata Acara kedua Rapat sebagaimana tersebut di atas,
    dimana Rapat telah memutuskan untuk dilakukan pembayaran dividen tunai kepada
    pemegang saham Perseroan sebesar Rp 412.500.000.000,00 (Empat ratus dua belas
    miliar lima ratus juta rupiah) ditetapkan sebagai dividen tunai atau sebesar Rp 55,00
    (Lima puluh lima Rupiah) setiap saham serta memberikan kuasa dan wewenang
    kepada Direksi untuk menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen Tahun Buku
    2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan ini diberitahukan Jadwal dan Tata
    Cara Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2024 sebagai berikut:
    Jadwal Pembagian Dividen Tunai:

    NO                        KETERANGAN                                 TANGGAL
          Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen
          (Cum Dividen)
     1
           • Pasar Reguler dan Negosiasi                                    4 Juni 2025
           • Pasar Tunai                                                   10 Juni 2025
          Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen
          (Ex Dividen)
     2
           • Pasar Reguler dan Negosiasi                                    5 Juni 2025
           • Pasar Tunai                                                   11 Juni 2025
          Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen
     3
          (Recording Date)                                                 10 Juni 2025
     4    Tanggal Pembayaran Dividen Tunai                                 19 Juni 2025

Tata Cara Pembagian Dividen Tunai:

   1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat
      dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) atau recording date pada
      tanggal 10 Juni 2025 dan/atau pemilik saham perseroan pada sub rekening efek di
      PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal
      10 Juni 2025.

   2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI,
      pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada
      tanggal 19 Juni 2025 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada perusahaan
      efek dan/atau bank kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek.
      Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam
      penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening
      Pemegang Saham.

   3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan perpajakan yang berlaku.

   4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
      tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib
      pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
      pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP
      Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak
      orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak
Page 5
   sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
   Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana
   disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan
   dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
   yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang
   bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021
   tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen
   melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham
   Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib
   bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam
   pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-
   undangan perpajakan yang berlaku.

6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
   pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
   Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
   No. PER25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
   Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD
   yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE
   sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen
   tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%.


                          Tangerang, 26 Mei 2025
                         PT Panca Budi Idaman Tbk
                                  Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published26 May 2025
Pages5
Characters14,796
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held23 May 2025 · 14:05–15:00
Present5,782,777,200 (77.10%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
5,782,724,100
99.99%
Against
52,300
0.00%
Abstain
800
0.00%
RUPS detail

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Panca Budi Idaman Tbk p.1 ×8
linked person Makmur Darmo · Komisaris Independen p.1 ×4
linked person Vicky Taslim · Direktur Utama p.1 ×4
linked person Tan Hendra · Direktur p.1 ×4
linked person Lukman Hakim p.1 ×4
linked person Fu Yin Ling · Direktur p.3 ×3
linked person Djonny Taslim · Komisaris Utama p.3 ×3
linked person Robby Taslim · Komisaris p.3 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible person Emiyanti · Direktur p.3 ×2
unresolved org Palilingan dan Rekan p.2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 734 ms 12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.00',
             'pct_against': '0.00',
             'pct_for': '99.99',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'title': 'Mata Acara 1',
             'votes_abstain': '800',
             'votes_against': '52300',
             'votes_for': '5782724100'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-05-23',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '77.10',
 'record_date': None,
 'shares_present': '5782777200',
 'time_end': '15:00:00',
 'time_start': '14:05:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result