Back to announcement
20250526_TRIO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31889193_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed TRIOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
No. 021/CST-TRIO/2025
Jakarta, 26 Mei 2025 / May 26, 2025
Kepada Yth. / To:
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal / Chief Executive of Capital Market Supervisory
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4
Jakarta 10710
Perihal / Subject: Penyampaian Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“RUPST”) PT Trikomsel Oke Tbk (“Perseroan”) / Submission of Summary of
Minutes of Annual General Meeting of Shareholders (“AGMS”) of PT Trikomsel
Oke Tbk (the “Company”)
Dengan hormat / Dear Sirs,
Menunjuk Surat Perseroan No. 009/CST-TRIO/2025 tanggal 8 April 2025 perihal Penyampaian Rencana
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2025 Perseroan dan merujuk kepada
Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka, dengan ini kami informasikan bahwa RUPST (“Rapat”) Perseroan telah
diselenggarakan dengan keterangan pelaksanaan sebagai berikut: / Refer to Company’s Letter
No. 009/CST-TRIO/2025 dated April 8, 2025 regarding Submission of the Plan for the 2025 Annual General
Meeting of Shareholders of the Company and refers to OJK Regulation No. 15/POJK.04/2020 regarding the
Plan and Implementation of the General Meeting of Shareholders of a Public Company, we hereby inform
that the AGMS (the “Meeting”) of the Company has been held with the following information on the
implementation:
A. Rapat telah diselenggarakan pada: / The Meeting has been held on:
Hari dan tanggal / Day and Date : Kamis, 22 Mei 2025 / Thursday, May 22, 2025
Waktu / Time : 09.39 WIB – 10.15 WIB / 09.39 am – 10.15 am Jakarta time
Tempat / Venue : Jl. Kebon Sirih Raya No. 63, Jakarta Pusat 10340
B. Mata Acara Rapat sebagai berikut: / The Meeting Agendas are as follows:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris serta pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung-jawab
sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024,
sepanjang tercermin dari Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan. /
Approval of the Company’s Annual Report, including the Supervisory Report of the Board of
Commissioners, as well as ratification of the Company’s Financial Statements for the financial year
ended on December 31, 2024, and the granting of full release and discharge (acquit et de charge)
to the members of the Board of Directors and the Board of Commissioners for the management
and supervisory actions performed during the 2024 financial year, to the extent such actions are
reflected in the Annual Report and recorded in the Company’s Financial Statements.
2. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan pemberian
wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk menetapkan
honorarium serta persyaratan lain dari penunjukan tersebut. / Appointment of a Public Accountant
and/or Public Accounting Firm to audit the Company’s Financial Statements for the financial year
Jl. Kebon Sirih Raya No.63, Jakarta Pusat 10340, Indonesia, T. (021) 3190-5997
Page 2
ending on December 31, 2025, and the granting of authority to the Board of Directors, with the
approval of the Board of Commissioners, to determine the honorarium and other terms of such
appointment.
3. Persetujuan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. / Approval of
changes to the composition of the Company’s Board of Commissioners and Board of Directors.
4. Penetapan gaji dan tunjangan anggota Direksi serta penetapan honorarium dan/atau tunjangan
anggota Dewan Komisaris Perseroan. / Determination of the salaries and allowances of the
members of the Board of Directors, and the determination of the honorarium and/or allowances of
the members of the Board of Commissioners.
C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat: / The attendance
of the Board of Commissioners and Board of Directors in the Meeting:
1. Komisaris Independen / Independent Commissioner : Bapak / Mr. Hermin Hartono
2. Presiden Direktur / President Director : Bapak / Mr. Sugiono Wiyono Sugialam
D. Rapat telah dihadiri oleh 24.212.088.885 saham atau 93,0966% dari seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sebanyak 26.007.494.645 saham. / The
Meeting was attended by 24,212,088,885 shares or 93.0966% of all shares with valid voting rights
issued by the Company with the total 26,007,494,645 shares.
E. Pemenuhan prosedur hukum untuk penyelenggaraan Rapat: / Compliance with legal
procedures for holding the Meeting:
1. Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia melalui surat Perseroan No. 009/CST-TRIO/2025
tanggal 8 April 2025. / Notification of the plan to hold the Meeting to the Financial Services
Authority (OJK) and to the Indonesia Stock Exchange through the Company's letter No. 009/CST-
TRIO/2025 dated April 8, 2025.
2. Pengumuman dan Pemanggilan masing-masing tanggal 15 April 2025 dan 30 April 2025 melalui
situs website resmi Bursa Efek Indonesia, eASY.KSEI dan situs website resmi Perseroan dalam
bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. / Announcement and Invitation on April 15, 2025 and
April 30, 2025, respectively, through the official website of the Indonesia Stock Exchange,
eASY.KSEI and the Company's official website in Indonesian and English.
F. Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut: / The resolution of the Meeting are as
follows:
Mata Acara Rapat Pertama / First Agenda Item of the Meeting
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat. / The Meeting provides an opportunity for shareholders
and/or their proxies who were present physically or electronically to ask questions and/or provide
opinions related to the First Agenda Item of the Meeting.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat, baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. / At the question-and-answer session, there were no
shareholders or their proxies who were present physically or electronically, who raised questions
and/or opinions.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. /
Decision making is carried out by voting orally and electronically.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: / The voting results are as
follows:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
5.500 saham atau sebesar 0,00002272% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat. / Shareholders or proxy holders who voted against totaled 5,500 shares, representing
0.00002272% of the total valid shares present at the Meeting.
Jl. Kebon Sirih Raya No.63, Jakarta Pusat 10340, Indonesia, T. (021) 3190-5997
Page 3
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain
atas usulan Mata Acara Pertama Rapat. / There were no shareholders and/or proxy holders who
abstained from voting on the First Agenda Item of the Meeting.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
24.212.083.385 saham atau sebesar 99,99997728% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat. / Shareholders or proxy holders who voted in favor totaled 24,212,083,385
shares, representing 99.99997728% of the total valid shares present at the Meeting.
Dengan demikian Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat. /
Accordingly, the Meeting resolved to approve the proposed resolution of the First Agenda Item.
- Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah sebagai berikut: / The Resolutions of the First
Agenda Item are as follows:
1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
tanggal 31 Desember 2024, termasuk Laporan Tahunan Direksi dan Laporan Pengawasan
Tugas Dewan Komisaris Perseroan. / To duly accept and approve the Company’s Annual Report
for the financial year ended on December 31, 2024, including the Annual Report of the Board of
Directors and the Supervisory Report of the Board of Commissioners of the Company.
2. Menyetujui mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan
sebagaimana tercantum dalam laporannya Nomor 00039/2.0969/AU.1/05/1256-1/1/III/2025
tanggal 27 Maret 2025 dengan Opini Wajar Tanpa Modifikasian, dengan paragraf penjelas
penekanan suatu hal dan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(acquit et de charge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah mereka jalankan selama
tahun buku 2024 sepanjang tindakan tersebut tercantum dalam Laporan Tahunan dan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024. / To approve and ratify the Company’s Financial
Statements for the financial year ended on December 31, 2024, which have been audited by the
Public Accounting Firm Gideon Adi & Partners as stated in its report Number 00039/2.0969/
AU.1/05/1256-1/1/III/2025 dated March 27, 2025, with Fairly Opinion Without Modifying with
Emphasis of Matters Paragraph, and to grant full release and discharge (acquit et de charge) to
the members of the Board of Directors for the management actions and to the members of the
Board of Commissioners for the supervisory actions they have performed during the 2024
financial year, to the extent such actions are reflected in the Company’s Annual Report and
Financial Statements for the 2024 financial year.
Mata Acara Rapat Kedua / Second Agenda Item of the Meeting
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat. / The Meeting provides an opportunity for shareholders
and/or their proxies who were present physically or electronically to ask questions and/or provide
opinions related to the Second Agenda Item of the Meeting.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat, baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. / At the question-and-answer session, there were no
shareholders or their proxies who were present physically or electronically, who raised questions
and/or opinions.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. /
Decision making is carried out by voting orally and electronically.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: / The voting results are as
follows:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
5.500 saham atau sebesar 0,00002272% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat. / Shareholders or proxy holders who voted against totaled 5,500 shares, representing
0.00002272% of the total valid shares present at the Meeting.
Jl. Kebon Sirih Raya No.63, Jakarta Pusat 10340, Indonesia, T. (021) 3190-5997
Page 4
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain
atas usulan Mata Acara Kedua Rapat. / There were no shareholders and/or proxy holders who
abstained from voting on the Second Agenda Item of the Meeting.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
24.212.083.385 saham atau sebesar 99,99997728% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat. / Shareholders or proxy holders who voted in favor totaled 24,212,083,385
shares, representing 99.99997728% of the total valid shares present at the Meeting.
Dengan demikian Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat. /
Accordingly, the Meeting resolved to approve the proposed resolution of the Second Agenda Item.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut: / The Resolutions of the Second
Agenda Item are as follows:
1. Menyetujui memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 yang memiliki kriteria yang sesuai dengan
Peraturan OJK dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan
Komisaris untuk menetapkan honorarium serta persyaratan lain dari penunjukan tersebut
termasuk penunjukan Penanggung Jawab atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. / To approve the delegation of authority to the
Company’s Board of Commissioners to appoint a Public Accountant and/or Public Accounting
Firm to audit the Company’s Financial Statements for the 2025 financial year, who meets the
criteria in accordance with the applicable OJK regulations, and to grant authority to the Board of
Directors of the Company, with the approval of the Board of Commissioners, to determine the
honorarium and other terms of such appointment, including the appointment of the Person in
Charge of the Company’s Financial Statements for the financial year ending on December 31,
2025.
2. Menyetujui memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti apabila karena sebab
apapun juga Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak
dapat menyelesaikan tugasnya. / To approve the delegation of authority to the Company’s Board
of Commissioners to appoint a substitute Public Accountant and/or Public Accounting Firm in the
event that, for any reason whatsoever, the previously appointed Public Accountant and/or Public
Accounting Firm is unable to complete its duties.
Mata Acara Rapat Ketiga / Third Agenda Item of the Meeting
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat. / The Meeting provides an opportunity for shareholders
and/or their proxies who were present physically or electronically to ask questions and/or provide
opinions related to the Third Agenda Item of the Meeting.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat, baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. / At the question-and-answer session, there were no
shareholders or their proxies who were present physically or electronically, who raised questions
and/or opinions.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. /
Decision making is carried out by voting orally and electronically.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: / The voting results are as
follows:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
5.500 saham atau sebesar 0,00002272% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat. / Shareholders or proxy holders who voted against totaled 5,500 shares, representing
0.00002272% of the total valid shares present at the Meeting.
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain
atas usulan Mata Acara Ketiga Rapat. / There were no shareholders and/or proxy holders who
abstained from voting on the Third Agenda Item of the Meeting.
Jl. Kebon Sirih Raya No.63, Jakarta Pusat 10340, Indonesia, T. (021) 3190-5997
Page 5
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
24.212.083.385 saham atau sebesar 99,99997728% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat. / Shareholders or proxy holders who voted in favor totaled 24,212,083,385
shares, representing 99.99997728% of the total valid shares present at the Meeting.
Dengan demikian Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat. /
Accordingly, the Meeting resolved to approve the proposed resolution of the Third Agenda Item.
- Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah sebagai berikut: / The Resolutions of the Third
Agenda Item are as follows:
1. Menetapkan berakhirnya masa jabatan Bapak Dedet Yandrinal sebagai Presiden Komisaris,
Bapak Hermin Hartono sebagai Komisaris Independen, Bapak Sugiono Wiyono Sugialam
sebagai Presiden Direktur, Bapak Matthew Paul Richards sebagai Direktur, Bapak Jason
Aleksander Kardachi sebagai Direktur yang berakhir pada penutupan Rapat ini. / Resolved to
acknowledge and confirm the expiration of the term of office of Mr. Dedet Yandrinal as President
Commissioner, Mr. Hermin Hartono as Independent Commissioner, Mr. Sugiono Wiyono
Sugialam as President Director, Mr. Matthew Paul Richards as Director, Mr. Jason Aleksander
Kardachi as Director, effective as of the closing of this Meeting.
Dan kemudian mengangkat kembali nama-nama tersebut terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat
untuk masa jabatan sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan kedua, yang akan
diselenggarakan pada tahun 2027, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang
Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu dan juga dengan tetap memperhatikan
persyaratan dan ketentuan yang mengikat Perseroan dengan pihak ketiga. / Subsequently, to
reappoint the aforementioned individuals, effective as of the closing of this Meeting, for a term of
office until the conclusion of the second Annual General Meeting of Shareholders to be held in
2027, without prejudice to the right of the General Meeting of Shareholders to dismiss them at
any time, and subject to the requirements and provisions binding the Company to third parties.
Sehingga terhitung sejak ditutupnya Rapat, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
adalah sebagai berikut: / Accordingly, as of the closing of this Meeting, the composition of the
Board of Commissioners and the Board of Directors of the Company shall be as follows:
Dewan Komisaris / Board of Commissioners
Presiden Komisaris / President Commissioner : Bapak / Mr. Dedet Yandrinal
Komisaris Independen / Independet Commissioner : Bapak / Mr. Hermin Hartono
Direksi / Board of Directors
Presiden Direktur / President Director : Bapak / Mr. Sugiono Wiyono Sugialam
Direktur / Director : Bapak / Mr. Matthew Paul Richards
Direktur / Director : Bapak / Mr. Jason Aleksander Kardachi
2. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan dan/atau
Sekretaris Perseroan, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, untuk menyatakan
keputusan ini dalam akta notaris, memohon persetujuan dan/atau pelaporan kepada
Kementerian Hukum Republik Indonesia dan melakukan segala tindakan yang diperlukan atau
disyaratkan oleh instansi yang berwenang sehubungan dengan keputusan tersebut di atas. / To
grant authority and power of attorney, with the right of substitution, to the Board of Directors of the
Company and/or the Corporate Secretary, either jointly or individually, to state this resolution in a
notarial deed, to apply for approval and/or submit notifications to the Ministry of Law and Human
Rights of the Republic of Indonesia, and to carry out any and all actions required or deemed
necessary by the relevant authorities in connection with the above resolution.
Mata Acara Rapat Keempat / Fourth Agenda Item of the Meeting
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat. / The Meeting provides an opportunity for shareholders
and/or their proxies who were present physically or electronically to ask questions and/or provide
opinions related to the Fourth Agenda Item of the Meeting.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat, baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. / At the question-and-answer session, there were no
Jl. Kebon Sirih Raya No.63, Jakarta Pusat 10340, Indonesia, T. (021) 3190-5997
Page 6
shareholders or their proxies who were present physically or electronically, who raised questions
and/or opinions.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. /
Decision making is carried out by voting orally and electronically.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: / The voting results are as
follows:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
5.500 saham atau sebesar 0,00002272% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat. / Shareholders or proxy holders who voted against totaled 5,500 shares, representing
0.00002272% of the total valid shares present at the Meeting.
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain
atas usulan Mata Acara Keempat Rapat. / There were no shareholders and/or proxy holders who
abstained from voting on the Fourth Agenda Item of the Meeting.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
24.212.083.385 saham atau sebesar 99,99997728% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat. / Shareholders or proxy holders who voted in favor totaled 24,212,083,385
shares, representing 99.99997728% of the total valid shares present at the Meeting.
Dengan demikian Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat. /
Accordingly, the Meeting resolved to approve the proposed resolution of the Fourth Agenda Item.
- Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah sebagai berikut: / The Resolutions of the
Fourth Agenda Item are as follows:
1. Menetapkan besaran remunerasi untuk Dewan Komisaris maksimal sama seperti tahun
sebelumnya dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris yang menjalankan
fungsi Komite Nominasi dan Remunerasi, dan melimpahkan wewenang kepada Dewan
Komisaris untuk menetapkan besarannya masing-masing diantara anggota Dewan Komisaris. /
To determine that the total remuneration for the Board of Commissioners shall be a maximum
amount equal to that of the previous year, taking into account the recommendation of the Board
of Commissioners in its capacity as the Nomination and Remuneration Committee, and to
delegate authority to the Board of Commissioners to determine the allocation of such
remuneration among the members of the Board of Commissioners.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
besarnya gaji dan tunjangan Direksi Perseroan. / To approve the granting of authority and power
to the Board of Commissioners to determine the amount of salary and allowances for the
members of the Board of Directors of the Company.
Untuk melengkapi pelaporan kami, bersama ini kami lampirkan Surat Notaris No. 33/V/2025 tanggal 22 Mei
2025 perihal Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Trikomsel Oke Tbk. / To complete our
reporting, we hereby enclose the Notary’s Letter No. 33/V/2025 dated May 22, 2025 regarding the Resume
of the Annual General Meeting of Shareholders of PT Trikomsel Oke Tbk.
Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih. / Thus, we submit this
letter. Thank you for your kind attention.
Hormat kami, / Sincerely yours,
PT Trikomsel Oke Tbk.
Mely
Sekretaris Perseroan / Corporate Secretary
Jl. Kebon Sirih Raya No.63, Jakarta Pusat 10340, Indonesia, T. (021) 3190-5997
Page 7
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 22 Mei 2025
Nomor : 33/V/2025 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT TRIKOMSEL OKE Tbk
Pemegang Saham Tahunan Jl. Kebon Sirih Raya No. 63
PT TRIKOMSEL OKE Tbk Jakarta Pusat
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT TRIKOMSEL OKE Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat (selanjutnya
disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 22 Mei 2025
Waktu : 09.39 WIB – 10.15 WIB
Tempat : Jl. Kebon Sirih Raya No. 63
Jakarta Pusat
Kehadiran :
- Dewan Komisaris:
1. Hermin Hartono Komisaris Independen
- Direksi:
1. Sugiono Wiyono Sugialam Presiden Direktur
- Pemegang Saham: 24.212.088.885 saham (93,0966%) dari seluruh saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat
Rapat yaitu sebanyak 26.007.494.645 saham.
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris serta pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung-jawab
sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024,
sepanjang tercermin dari Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan.
2. Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan pemberian
Page 8
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk menetapkan
honorarium serta persyaratan lain dari penunjukkan tersebut.
3. Persetujuan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
4. Penetapan gaji dan tunjangan anggota Direksi serta penetapan honorarium dan/atau tunjangan
anggota Dewan Komisaris Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan PT. Bursa Efek Indonesia melalui surat
Perseroan Nomor 009/CST-TRIO/2025 tanggal 8 April 2025.
2. Pengumuman dan Pemanggilan masing-masing tanggal 15 April 2025 dan 30 April 2025 melalui
situs website resmi Bursa Efek Indonesia, eASY.KSEI dan situs website resmi Perseroan dalam
bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA RAPAT PERTAMA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
5.500 saham atau sebesar 0,00002272% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain
atas usulan Mata Acara Pertama Rapat.
c Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 24.212.083.385
saham atau sebesar 99,99997728% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Dengan demikian Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
- Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah sebagai berikut :
1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
tanggal 31 Desember 2024, termasuk Laporan Tahunan Direksi dan Laporan Pengawasan Tugas
Dewan Komisaris Perseroan.
2. Menyetujui mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan
sebagaimana tercantum dalam laporannya Nomor 00039/2.0969/AU.1/05/1256-1/1/III/2025 tanggal
27 Maret 2025 dengan Opini Wajar Tanpa Modifikasian, dengan paragraf penjelas penekanan
suatu hal dan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
charge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2024
sepanjang tindakan tersebut tercantum dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2024.
Page 9
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
MATA ACARA RAPAT KEDUA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
5.500 saham atau sebesar 0,00002272% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain
atas usulan Mata Acara Kedua Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 24.212.083.385
saham atau sebesar 99,99997728% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Dengan demikian Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 yang memiliki kriteria yang sesuai dengan Peraturan
OJK dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris
untuk menetapkan honorarium serta persyaratan lain dari penunjukan tersebut termasuk
penunjukan Penanggung Jawab atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Menyetujui memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti apabila karena sebab
apapun juga Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak
dapat menyelesaikan tugasnya.
MATA ACARA RAPAT KETIGA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
5.500 saham atau sebesar 0,00002272% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Page 10
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
b Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain
atas usulan Mata Acara Ketiga Rapat
c Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 24.212.083.385
saham atau sebesar 99,99997728% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Dengan demikian Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah sebagai berikut:
1. Menetapkan berakhirnya masa jabatan Bapak Dedet Yandrinal sebagai Presiden Komisaris,
Bapak Hermin Hartono sebagai Komisaris Independen, Bapak Sugiono Wiyono Sugialam
sebagai Presiden Direktur, Bapak Matthew Paul Richards sebagai Direktur, Bapak Jason
Aleksander Kardachi sebagai Direktur yang berakhir pada penutupan Rapat ini.
Dan kemudian mengangkat kembali nama-nama tersebut terhitung efektif sejak ditutupnya
Rapat untuk masa jabatan sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan kedua,
yang akan diselenggarakan pada tahun 2027, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum
Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu dan juga dengan tetap
memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang mengikat Perseroan dengan pihak ketiga.
Sehingga terhitung sejak ditutupnya Rapat, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Bapak Dedet Yandrinal
Komisaris Independen : Bapak Hermin Hartono
Direksi
Presiden Direktur : Bapak Sugiono Wiyono Sugialam
Direktur : Bapak Matthew Paul Richards
Direktur : Bapak Jason Aleksander Kardachi
2. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan dan/atau
Sekretaris Perseroan, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, untuk menyatakan
keputusan ini dalam akta notaris, memohon persetujuan dan/atau pelaporan kepada
Kementerian Hukum Republik Indonesia dan melakukan segala tindakan yang diperlukan
atau disyaratkan oleh instansi yang berwenang sehubungan dengan keputusan tersebut di atas.
MATA ACARA RAPAT KEEMPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat.
Page 11
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
5.500 saham atau sebesar 0,00002272% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain
atas usulan Mata Acara Keempat Rapat.
c Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 24.212.083.385
saham atau sebesar 99,99997728% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Dengan demikian Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.
- Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah sebagai berikut:
1. Menetapkan besaran remunerasi untuk Dewan Komisaris maksimal sama seperti tahun
sebelumnya dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris yang menjalankan
fungsi Komite Nominasi dan Remunerasi, dan melimpahkan wewenang kepada Dewan
Komisaris untuk menetapkan besarannya masing-masing diantara anggota Dewan Komisaris.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
besarnya gaji dan tunjangan Direksi Perseroan.
Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta tertanggal 22 Mei 2025 di bawah Nomor 94 yang
dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di
kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya, Notaris,
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 22 May 2025 · 09:39–10:15 |
| Present | 24,212,088,885 (93.10%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
24,212,083,385
100.00%
Against
5,500
0.00%
Abstain
—
—
Agenda 2
approved
For
24,212,083,385
100.00%
Against
5,500
0.00%
Abstain
—
—
Agenda 3
approved
For
24,212,083,385
100.00%
Against
5,500
0.00%
Abstain
—
—
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Sugiono Wiyono Sugialam D.
· Presiden Direktur
p.2 ×9
unresolved
org
Financial Services Authority
p.2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Gideon Adi
p.3 ×2
unresolved
org
Public Accounting Firm Gideon Adi & Partners
p.3
unresolved
person
Dedet Yandrinal
· Presiden Komisaris
p.5 ×6
unresolved
person
Matthew Paul Richards
· Direktur
p.5 ×7
unresolved
person
Jason Aleksander Kardachi
· Direktur
p.5 ×7
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
Ministry of Law and Human Rights
p.5
unresolved
person
Mely
· Sekretaris Perseroan / Corporate Secretary
p.6
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.7 ×5
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.7 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7 ×5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
913 ms
12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_against': '0.00002272',
'pct_for': '99.99997728',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id MATA ACARA RAPAT KEDUA - '
'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir secara fisik maupun elektronik untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua '
'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
'tidak terdapat pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir dalam Rapat baik '
'yang hadir fisik maupun yang hadir secara '
'elektronik yang mengajukan pertanyaan '
'dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan '
'dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara '
'lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'yaitu sebanyak 5.500 saham atau sebesar '
'0,00002272% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan suara abstain atas usulan Mata '
'Acara Kedua Rapat. c. Pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 24.212.083.385 saham atau sebesar '
'99,99997728% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat. Dengan demikian '
'Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan '
'Mata Acara Kedua Rapat. - Keputusan',
'seq': 1,
'votes_against': '5500',
'votes_for': '24212083385'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.00002272',
'pct_for': '99.99997728',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'yaitu sebanyak 5.500 saham atau sebesar '
'0,00002272% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. AULIA TAUFANI, S.H. '
'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
'18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id b Tidak ada '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan suara abstain atas usulan '
'Mata Acara Ketiga Rapat c Pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 24.212.083.385 saham atau sebesar '
'99,99997728% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat. Dengan demikian '
'Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan '
'Mata Acara Ketiga Rapat. - Keputusan',
'seq': 2,
'votes_against': '5500',
'votes_for': '24212083385'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.00002272',
'pct_for': '99.99997728',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'juan dan/atau pelaporan kepada Kementerian '
'Hukum Republik Indonesia dan melakukan segala '
'tindakan yang diperlukan atau disyaratkan '
'oleh instansi yang berwenang sehubungan '
'dengan keputusan tersebut di atas. MATA ACARA '
'RAPAT KEEMPAT - Rapat memberikan kesempatan '
'kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
'saham yang hadir secara fisik maupun '
'elektronik untuk mengajukan pertanyaan '
'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
'Mata Acara Keempat Rapat. - Pada kesempatan '
'tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang hadir '
'dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang '
'hadir secara elektronik yang mengajukan '
'pertanyaan dan/atau pendapat. AULIA TAUFANI, '
'S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan '
'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
'18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut : a Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'yaitu sebanyak 5.500 saham atau sebesar '
'0,00002272% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b Tidak ada pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan suara abstain atas usulan Mata '
'Acara Keempat Rapat. c Pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 24.212.083.385 saham atau sebesar '
'99,99997728% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat. Dengan demikian '
'Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan '
'Mata Acara Keempat Rapat. - Keputusan',
'seq': 3,
'votes_against': '5500',
'votes_for': '24212083385'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-05-22',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '93.0966',
'shares_present': '24212088885',
'shares_total_voting': '26007494645',
'time_end': '10:15:00',
'time_start': '09:39:00',
'venue': 'Jl. Kebon Sirih Raya No. 63 Jakarta Pusat'}