Back to announcement
20250526_ISAT_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31889140_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review ISATSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 21
Page 1
TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHAN INFORMASI KEDUA ATAS KETERBUKAAN
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT INDOSAT Tbk
DALAM RANGKA MEMENUHI PERSYARATAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.
17/POJK.04/2020 TAHUN 2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA
Keterbukaan Informasi ini dipersiapkan dan disampaikan sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan
usaha baru PT Indosat Tbk (“Perseroan”) dalam rangka memenuhi ketentuan pada Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) No. 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(“POJK 17/2020”).
Apabila Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, Anda kami sarankan untuk berkonsultasi dengan
penasihat hukum, akuntan publik, penasehat keuangan atau profesional lainnya yang relevan.
Direksi Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan dari seluruh informasi atau
fakta material yang terdapat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa setelah melakukan
pemeriksaan secara seksama dan sepanjang sepengetahuan dan keyakinan Direksi, informasi material yang
terdapat dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material lain yang tidak diungkapkan
atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang terdapat dalam keterbukaan informasi menjadi tidak
benar, tidak lengkap dan/atau menyesatkan.
PT Indosat Tbk
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kegiatan Usaha:
Informatika dan Komunikasi, Perdagangan Besar, Aktivitas Ketenagakerjaan dan Aktivitas Jasa
Keuangan Lainnya
Kantor Pusat:
Jl. Medan Merdeka Barat No. 21, Gambir, Jakarta Pusat 10110.
Website: www.ioh.co.id
Nomor Telepon: (021) 3000 3001 ext. 8803/8804
Email: corporate.secretary@ioh.co.id
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 26 Mei 2025
1
Page 2
A. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham (“Keterbukaan Informasi”) ini memuat informasi mengenai
rencana Perseroan untuk mengubah kegiatan usahanya, yaitu penambahan kegiatan usaha baru, yang harus
terlebih dahulu mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Perseroan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat 1 butir (a) POJK 17/2020, yaitu mencakup Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (“KBLI”):
1. 61993 Kegiatan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Pertahanan dan Keamanan;
2. 73100 Periklanan;
3. 73201 Penelitian Pasar;
4. 61994 Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi;
5. 61912 Layanan Konten SMS Premium;
6. 62015 Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial;
7. 62024 Kegiatan Konsultasi dan Desain Internet of Things (IoT); dan
8. 66413 Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran,
(selanjutnya disebut "Perubahan Kegiatan Usaha ").
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk
memberikan persetujuan atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha dalam hal ini berupa penambahan
kegiatan usaha yang akan diusulkan oleh Perseroan kepada RUPS.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Direksi Perseroan akan mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan tujuan untuk
memberikan informasi lebih lanjut kepada para pemegang saham Perseroan mengenai rencana Perubahan
Kegiatan Usaha.
B. INFORMASI MENGENAI PERSEROAN
1. Keterangan Umum Perseroan
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 55 tanggal 10
November 1967 yang dibuat di hadapan Mohamad Said Tadjoedin, S.H., Notaris di Jakarta, diumumkan
dalam Berita Negara No. 26 tanggal 29 Maret 1968, Tambahan Berita Negara No. 24.
Perseroan berdomisili di Jakarta Pusat dengan alamat di Jl. Medan Merdeka Barat No. 21, Gambir, Jakarta
10110. Saham-saham Perseroan tercatat di BEI dengan kode saham “ISAT”.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Indosat Tbk No.
47 tanggal 24 September 2024 yang dibuat di hadapan Buchari Hanafi, S.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan. Pemberitahuan perubahan terakhir terhadap Anggaran Dasar tersebut telah diterima
oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat No. AHU-
AH.01.03-0194869 tanggal 25 September 2024.
2
Page 3
2. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Perseroan
Struktur permodalan, susunan pemegang saham, dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Daftar
Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Maret 2025 yang diterbitkan oleh PT EDI Indonesia, selaku
Biro Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham Seri A sebesar Rp100 per Saham dan Nilai
Nominal Saham Seri B sebesar Rp25 per Saham
Keterangan
Jumlah Nominal Persentase
Jumlah Saham
(Rp) (%)
Saham Seri A
Negara Republik Indonesia 1 100 -
Saham Seri B
1. Ooredoo Hutchison Asia Pte. Ltd. 21.170.843.008 529.271.075.200 65,644
2. PT Perusahaan Pengelola Aset 3.106.499.996 77.662.499.900 9,632
3. PT Tiga Telekomunikasi Indonesia 2.687.020.352 67.175.508.800 8,332
4. Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%) 5.286.447.600 132.161.190.000 16,392
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 32.250.810.957 806.270.274.000 100,00
Di bawah ini adalah diagram kepemilikan Perseroan:
aribaldi Thohir Sugito alujo
Indonesia Aset
aribaldi Thohir PT emilang Permai
Sejahtera
oredoo .P.S. . ut hison oldings imited
( )
(Tidak angsung Indire t) PT Tiga Telekomunikasi Indonesia PT Perusahaan Pengelola Aset
egara epublik Indonesia epemilikan mas arakat di bawah
epubli of Indonesia Publi ownership below
ut hison
oredoo South East
Indonesia Tele om
Asia olding . . .
oldings imited
oredoo ut hison Asia Pte. td
PT Indosat Tbk
Adapun Pengendali dari Perseroan adalah Ooredoo Hutchison Asia Pte. Ltd., dengan pemilik manfaat
utama adalah Ooredoo Q.P.S.C dan CK Hutchison Holdings Limited (CKHH).
Tidak ada individual yang memiliki atau mengendalikan lebih dari 50% modal ditempatkan di CKHH.
Demikian juga dengan Ooredoo Q.P.S.C yang mayoritas saham ditempatkannya dipegang oleh State of
Qatar Holding dan Other Qatari Government Related Entities.
3. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan,
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Indosat Tbk No. 47
tanggal 15 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M, Notaris di Jakarta dan Akta
3
Page 4
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Indosat Tbk No. 34 tanggal 21 Mei
2024, yang dibuat di hadapan Buchari Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta yang masing-masing telah
memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Halim Alamsyah
Wakil Komisaris Utama : Aziz Ahmad M. Aluthman Fakhroo
Wakil Komisaris Utama : Fok Kin Ning, Canning
Komisaris : Ahmad Abdulaziz A A Al-Neama
Komisaris : Cheung Kwan Hoi
Komisaris : Rene Heinz Werner
Komisaris : Meirijal Nur
Komisaris : Frank John Sixt
Komisaris : Woo Chiu Man, Cliff
Komisaris : Sugito Walujo
Komisaris Independen : Ajay Bahri
Komisaris Independen : Elisa Lumbantoruan
Komisaris Independen : Wijayanto
Komisaris Independen : Hernando
Komisaris Independen : Rudiantara
Direksi
Direktur Utama : Vikram Sinha
Direktur : Lee Chi Hung
Direktur : Muhammad Buldansyah
Direktur : Ahmad Zulfikar
Direktur : Irsyad Sahroni
Direktur : Ritesh Kumar Singh
Direktur : Cheung Kwok Tung
4. Maksud, Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan
Kegiatan Usaha berdasarkan Anggaran Dasar dan KBLI
Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah untuk
menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang Informatika dan Komunikasi, Perdagangan Besar, Aktivitas
Ketenagakerjaan, Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya.
Lebih lanjut pada Pasal 3 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan menyebutkan bahwa untuk mencapai maksud
dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
a) menjalankan usaha-usaha di bidang informasi dan komunikasi, termasuk namun tidak terbatas pada:
(i) menjalankan dan menyelenggarakan kegiatan di bidang jaringan telekomunikasi:
1) aktivitas telekomunikasi dengan kabel (KBLI 61100);
2) aktivitas telekomunikasi tanpa kabel (KBLI 61200); dan
4
Page 5
3) aktivitas telekomunikasi satelit (KBLI 61300);
(ii) menjalankan usaha di bidang jasa telekomunikasi dan jasa multimedia:
1) jasa sistem komunikasi data (KBLI 61922);
2) jasa internet teleponi untuk keperluan publik (ITKP) (KBLI 61913);
3) jasa interkoneksi internet (NAP) (KBLI 61924);
4) internet service provider (KBLI 61921); dan
5) jasa multimedia lainnya (KBLI 61929);
(iii) menjalankan usaha di bidang informatika dan komunikasi:
1) penerbitan piranti lunak (software) (KBLI 58200);
2) aktivitas pemrograman komputer lainnya (KBLI 62019);
3) aktivitas konsultasi keamanan Informasi (KBLI 62021);
4) aktivitas konsultasi komputer dan manajemen fasilitas komputer lainnya (KBLI 62029);
5) aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya (KBLI 62090);
6) aktivitas pengolahan data (KBLI 63111);
7) aktivitas hosting dan yang berhubungan dengan itu (KBLI 63112); dan
8) portal web, dan/atau platform digital dengan tujuan komersial (KBLI 63122).
b) menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan besar, termasuk namun tidak terbatas pada:
(i) perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer (KBLI 46511);
(ii) perdagangan besar piranti lunak (KBLI 46512); dan
(iii) perdagangan besar peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523).
c) menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas ketenagakerjaan, dan penunjang usaha lainnya
termasuk namun tidak terbatas pada:
(i) aktivitas pusat pelanggan (call center) (KBLI 82200).
d) menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas keuangan dan aktivitas terkait lainnya bukan asuransi
dan dana pensiun (KBLI 64999).
Pasal 3 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan menyebutkan bahwa untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut serta untuk menunjang Kegiatan Usaha Utama Perseroan, Perseroan dapat melakukan kegiatan
usaha penunjang sebagai berikut:
a) merencanakan, mengadakan, merekayasa, membangun, menyediakan, mengembangkan dan
mengoperasikan, menyewa, menyewakan, serta memelihara sarana/fasilitas termasuk sumber daya
untuk mendukung usaha perusahaan dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, jasa
telekomunikasi serta informatika dan/atau layanan teknologi konvergensi termasuk namun tidak
terbatas pada:
(i) konstruksi gedung lainnya (KBLI 41019);
(ii) konstruksi bangunan sipil elektrikal (KBLI 42204);
(iii) konstruksi bangunan sipil telekomunikasi untuk prasarana transportasi (KBLI 42205);
(iv) konstruksi gedung perkantoran (KBLI 41012);
(v) konstruksi gedung industri (KBLI 41013);
(vi) konstruksi gedung perbelanjaan (KBLI 41014);
(vii) instalasi Listrik (KBLI 43211);
(viii) instalasi elektronika (KBLI 43213);
(ix) instalasi sinyal dan telekomunikasi kereta api (KBLI 43215);
(x) konstruksi sentral Telekomunikasi (KBLI 42206);
(xi) instalasi pendingin dan ventilasi udara (KBLI 43224);
(xii) aktivitas penyewaan dan sewa guna tanpa hak opsi alat alat bantu teknologi digital (KBLI 77322);
dan
5
Page 6
(xiii) aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin kantor dan peralatannya (KBLI
77394).
b) menjalankan usaha dan kegiatan pengoperasian (yang meliputi juga pengembangan, pemasaran
serta penjualan jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi serta informatika dan/atau jasa
teknologi konvergensi yang diselenggarakan Perseroan), termasuk penelitian, layanan pelanggan,
penyelenggaraan pendidikan dan latihan baik di dalam maupun di luar negeri; dan
c) menyelenggarakan kegiatan-kegiatan lain yang diperlukan dalam mendukung dan/atau terkait
dengan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi serta informatika dan/atau
jasa teknologi konvergensi termasuk tetapi tidak terbatas pada transaksi elektronik dan penyediaan
perangkat keras, perangkat lunak, konten serta jasa pengelolaan telekomunikasi.
KBLI di atas telah sesuai dengan KBLI 2020 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 dan Perseroan telah menjalankan semua kegiatan
usaha utama dan pendukung sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Perseroan.
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan
Ringkasan Laporan Keuangan Auditor
Tahun Auditor Nama Auditor Nomor dan Tanggal Opini
Tanudiredja, Chrisna A. Wardhana,
No : 00153/2.1025/AU.1/06/0231-
31 Des Wibisana, CPA dengan No. AP.0231
2/1/II/2020 Wajar
2019 Rintis & Rekan dan STTD.AP-
Tanggal : 20 Februari 2020
(PWC) 84/PM.22/2018
Tanudiredja, Chrisna A. Wardhana,
No : 00052/2.1025/AU.1/06/0231-
31 Des Wibisana, CPA dengan No. AP.0231
3/1/II/2021 Wajar
2020 Rintis & Rekan dan STTD.AP-
Tanggal : 17 Februari 2021
(PWC) 84/PM.22/2018
Tanudiredja, Buntoro Rianto, S.E., Ak.,
No : 00085/2.1025/AU.1/06/0235-
31 Des Wibisana, CPA dengan No. AP.0235
1/1/II/2022 Wajar
2021 Rintis & Rekan dan STTD.AP-
Tanggal : 16 Februari 2022
(PWC) 83/PM.22/2018
Tanudiredja, Buntoro Rianto, S.E., Ak.,
No : 00039/2.1025/AU.1/06/0235-
31 Des Wibisana, CPA dengan No. AP.0235
2/1/II/2023 Wajar
2022 Rintis & Rekan dan STTD.AP-
Tanggal : 12 Februari 2023
(PWC) 83/PM.22/2018
Tanudiredja, Buntoro Rianto, S.E., Ak.,
No : 00034/2.1025/AU.1/06/0235-
31 Des Wibisana, CPA dengan No. AP.0235
3/1/II/2024 Wajar
2023 Rintis & Rekan dan STTD.AP-
Tanggal : 6 Februari 2024
(PWC) 83/PM.22/2018
Buntoro Rianto, S.E., Ak.,
Rintis, Jumadi, No : 00039/2.1457/AU.1/06/0235-
31 Des CPA dengan No. AP.0235
Rianto & Rekan 4/1/II/2025 Wajar
2024 dan STTD.AP-
(PWC) Tanggal : 8 Februari 2025
83/PM.22/2018
Tinjauan Laba (Rugi)
(Dalam Jutaan Rupiah)
2020 2021 2022 2023 2024
Keterangan
Audited Audited Audited Audited Audited
Pendapatan 27.925.661 31.388.311 46.752.319 51.228.782 55.886.870
(Beban) Penghasilan (25.526.332) (21.034.305) (36.161.514) (40.801.060) (45.048.974)
Laba (Rugi) Sebelum Pajak
(599.541) 7.506.974 6.535.789 5.931.583 6.732.525
Penghasilan
6
Page 7
Laba (Rugi) Tahun Berjalan (630.160) 6.860.121 5.370.203 4.775.741 5.272.412
Tinjauan Posisi Keuangan
(Dalam Jutaan Rupiah)
2020 2021 2022 2023 2024
Keterangan
Audited Audited Audited Audited Audited
Aset Lancar 9.594.951 11.499.439 18.683.115 15.479.659 14.877.675
Aset Tidak Lancar 53.183.789 51.897.709 94.974.231 99.242.590 99.509.023
Jumlah Aset 62.778.740 63.397.148 113.657.346 114.722.249 114.386.698
Liabilitas Jangka Pendek 22.658.094 28.658.152 35.874.074 34.134.343 31.009.045
Liabilitas Jangka Panjang 27.207.250 24.436.194 46.414.682 46.879.114 46.725.856
Jumlah Liabilitas 49.865.344 53.094.346 82.288.756 81.013.457 77.734.901
Ekuitas 12.913.396 10.302.802 31.368.590 33.708.792 36.651.797
Liabilitas dan Ekuitas 62.778.740 63.397.148 113.657.346 114.722.249 114.386.698
Rasio Keuangan
2020 2021 2022 2023 2024
Keterangan
Audited Audited Audited Audited Audited
RASIO LIKUIDITAS
Rasio Lancar 42,35% 40,13% 52,08% 45,35% 47,98%
Kas Rasio 7,89% 14,26% 26,53% 15,26% 14,42%
Rasio Cepat 19,17% 21,34% 33,03% 24,45% 24,96%
RASIO AKTIVITAS
Perputaran Piutang 33 24 18 22 21
Perputaran Persediaan 1 0 1 3 1
Perputaran Utang 15 20 11 10 11
RASIO SOLVABILITAS
Rasio Jumlah Utang terhadap Ekuitas 386,15% 515,34% 262,33% 240,33 212,09%
Rasio Jumlah Utang terhadap Aset 79,43% 83,75% 72,40% 70,62% 67,96%
RASIO PROFITABILITAS
Margin Laba Bersih -2,26% 21,86% 11,49% 9,32% 9,43%
Tingkat Pengembalian Aset -1,00% 10,82% 4,72% 4,16% 4,61%
Tingkat Pengembalian Ekuitas -4,88% 66,59% 17,12% 14,17% 14,39%
C. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Perseroan telah menunjuk antor Jasa Penilai Publik Yanuar, os e dan ekan (“Y&R”), dengan Izin Usaha
No. 2.20.0170 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan 365/KM.1/2020 tanggal 27 Juli 2020, terdaftar
sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar
Modal No. STTD.PB-38/PM.2/2018 tanggal 19 Oktober 2018 sebagai penilai independen, dan meminta Y&R
untuk memberikan pendapat studi kela akan (“Laporan”) atas Perubahan egiatan Usaha Perseroan.
7
Page 8
Dalam mempersiapkan Laporan ini, Y&R bertindak secara independen tanpa adanya benturan kepentingan
dan Y&R tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun dengan pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan.
Y&R juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.
Berikut ini adalah ringkasan atas Laporan terkait Perubahan Kegiatan Usaha
No. 00007/2.0170-00/BS/NB-01/0045/1/V/2025 tanggal 26 Mei 2025. Laporan tersebut merupakan revisi
atas Laporan No. 00003/2.0170-00/BS/NB-01/0045/1/IV/2025 tanggal 14 April 2025 dan No.
00004/2.0170-00/BS/NB-01/0045/1/V/2025 tanggal 9 Mei 2025 yang mengacu pada Surat Permintaan
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha PT Indosat Tbk No. S-
164/PM.023/2025 tanggal 25 April 2025.
Penerbitan Laporan Perseroan terkait Perubahan Kegiatan Usaha dengan
No. 00007/2.0170-00/BS/NB-01/0045/1/V/2025 tanggal 26 Mei 2025 ini membatalkan Laporan No.
00003/2.0170-00/BS/NB-01/0045/1/IV/2025 tanggal 14 April 2025 dan No. 00004/2.0170-00/BS/NB-
01/0045/1/V/2025 tanggal 9 Mei 2025.
1. Status Penilai Publik
Nama Penilai Publik : Rosye Yunita, S.E., M.M, MAPPI (Cert)
No. Izin Penilai Publik : B-1.08.00045
No. STTD : STTD.PB-38/PJ-1/PM.02/2023
Klasifikasi Izin : Business Appraiser (B)
No. MAPPI : 02-S-01532
2. Maksud dan Tujuan Laporan Studi Kelayakan
Laporan ini bertujuan untuk memberikan pendapat mengenai kelayakan atas Perubahan Kegiatan
Usaha. Tinjauan dari Laporan mencakup berbagai aspek yang meliputi aspek makro, aspek pasar,
aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen, dan aspek keuangan.
Laporan ini disusun dalam rangka memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK 17/2020. Peraturan
tersebut mensyaratkan adanya laporan studi kelayakan atas Perubahan Kegiatan Usaha yang disusun
oleh Penilai.
3. Tanggal Studi Kelayakan
Tanggal efektif Laporan adalah 31 Desember 2024, dimana batas tersebut diambil atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan Studi Kelayakan. Masa berlaku Laporan adalah sampai dengan
30 Juni 2025.
4. Objek Studi Kelayakan
Objek Studi Kelayakan dalam penugasan ini adalah Perubahan Kegiatan Usaha melalui penambahan
KBLI sesuai dengan KBLI 2020, yaitu:
1. 61993 Kegiatan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Pertahanan dan Keamanan;
2. 73100 Periklanan;
3. 73201 Penelitian Pasar;
4. 61994 Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi;
5. 61912 Layanan Konten SMS Premium;
6. 62015 Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial;
8
Page 9
7. 62024 Kegiatan Konsultasi dan Desain Internet of Things (IoT); dan
8. 66413 Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran,
5. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Asumsi
Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini adalah:
• Y&R menghasilkan Laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
• Y&R telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses studi
kelayakan.
• Dalam menyusun Laporan ini, Y&R mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang
disediakan oleh Perseroan dan/atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk
publik dan informasi lainnya yang Y&R anggap relevan.
• Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan studi
kelayakan telah diungkapkan seluruhnya kepada Y&R dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta
yang penting.
• Y&R menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty).
• Y&R bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah
disesuaikan.
• Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
• Y&R bertanggung jawab atas Laporan dan kesimpulan yang dihasilkan.
• Y&R telah memperoleh informasi atas status hukum objek Laporan dari Perseroan.
• Laporan ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan pemenuhan aturan OJK
dan tidak untuk kepentingan perpajakan.
• Laporan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Perubahan Kegiatan Usaha
yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
• Dalam penyusunan Laporan ini, Y&R menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya
semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam studi kelayakan
serta keakuratan informasi mengenai studi kelayakan yang diungkapkan oleh Perseroan.
• Laporan ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan
informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu
kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari Laporan. Penyusunan Laporan ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin
tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
• Y&R juga mengasumsikan bahwa tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Laporan ini. Y&R tidak
bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat Y&R
karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
tanggal penerbitan Laporan.
Batasan-batasan dalam pelaksanaan penugasan ini adalah:
• Dalam melaksanakan analisis, Y&R mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan oleh Perseroan kepada Y&R atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya
adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan Y&R tidak bertanggung jawab untuk
9
Page 10
melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Y&R juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada Y&R menjadi tidak lengkap
atau menyesatkan.
• Analisis studi kelayakan atas Perubahan Kegiatan Usaha ini dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat Y&R secara material. Oleh karenanya, Y&R tidak
bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas Laporan Y&R dikarenakan adanya perubahan
data dan informasi tersebut.
• Y&R tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Laporan ini. Jasa-jasa yang Y&R
berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Perubahan Kegiatan Usaha ini hanya merupakan
pemberian Laporan atas objek yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
perpajakan. Y&R tidak melakukan penelitian atas keabsahan dari aspek hukum dan implikasi
aspek perpajakan tersebut.
• Pekerjaan Y&R yang berkaitan dengan Laporan ini tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan
dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, Y&R tidak mempunyai kewenangan
dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-
transaksi lainnya diluar aksi korporasi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta
pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap aksi korporasi ini.
6. Metode yang Digunakan
Dalam melakukan penelaahan Perubahan Kegiatan Usaha, Y&R telah melakukan analisa melalui
pendekatan studi kelayakan atas Perubahan Kegiatan Usaha dari hal-hal sebagai berikut:
• Pengumpulan data-data primer dari Perseroan yang terkait dengan rencana Perubahan Kegiatan
Usaha yang meliputi data-data identitas, perizinan, rencana usaha serta data-data lainnya yang
terkait.
• Analisis makro ekonomi, analisis industri untuk mengevaluasi pengaruh dari faktor tersebut
terhadap kinerja Perseroan di masa mendatang.
• Analisis kelayakan melalui aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen,
dan aspek keuangan atas Perubahan Kegiatan Usaha.
7. Analisis Kelayakan Pasar
Saat ini peluang pasar atas dilakukannya Perubahan Kegiatan Usaha masih terbuka lebar, mengingat
Perseroan merupakaan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa telekomunikasi serta teknologi
informasi. Besarnya peluang pasar dapat ditunjukkan dengan adanya beberapa potensi pasar yang
menjadi target Perseroan di tahun 2025.
8. Analisis Kelayakan Teknis
Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan merupakan kegiatan usaha baru yang akan dilakukan Perseroan
terkait platform & service, merchant aggregator, internet & connectivity service dan digital content
serta kegiatan usaha yang dilakukan sebagai penunjang terkait digital marketing, marketing research
dan artificial intelligence (AI) - IoT.
Dalam melakukan Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan menggunakan sumber daya, pekerja dan ahli
10
Page 11
profesional yang sudah ada. Hal ini didasarkan pada kondisi bahwa tidak semua KBLI baru yang akan
ditambahkan, memerlukan adanya sertifikasi khusus. Sumber daya, pekerja dan ahli profesional yang
dimiliki Perseroan per 31 Desember 2024 berjumlah 4.097 orang.
9. Analisis Kelayakan Pola Bisnis
Perseroan akan menawarkan beberapa produk dan layanan baru atas Perubahan Kegiatan Usaha yang
akan dilakukan. Beberapa layanan dan produk tersebut di antaranya layanan jasa jual kembali jasa
telekomunikasi, layanan pesan singkat dengan fitur monetisasi, serta Indosat Digital Analytics (iDA),
sebagai platform data insight & analytics yang bekerja sama dengan Google dan iDA SHIELD, yang
merupakan platform siap pakai dalam bentuk dashboard untuk pengecekan Mobile Station
International Subscriber Directory Number (MSISDN). iDA siap membantu perusahaan besar serta
pelaku bisnis dalam mengembangkan bisnisnya. Perseroan juga menawarkan produk IoT berbasis AI
seperti AI CCTV dan layanan konsultasi design IoT seperti smart building, smart mining dan smart
mobility.
Perubahan Kegiatan Usaha yang akan dilakukan memiliki keunggulan kompetitif yang didukung oleh
Perseroan sendiri sebagai pemain dalam industri telekomunikasi di Indonesia yang memiliki
keungguluan baik dari segi jaringan yang luas dan stabil, Teknologi 4G LTE, kolaborasi dengan mitra
strategis, paket dan promo yang menarik serta kemampuan menganalisis data pengguna untuk
meningkatkan kualitas layanan.
Berkembangnya teknologi informasi dan telekomunikasi menyebabkan pemain pada industri
telekomunikasi mulai menawarkan solusi-solusi yang inovatif dengan mengoptimalkan sumber daya
berupa data yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.
10. Analisis Kelayakan Model Manajemen
Perubahan Kegiatan Usaha merupakan rencana penambahan KBLI baru dan pengembangan usaha
yang akan dilaksanakan oleh Perseroan atas beberapa jenis usaha yang telah dijajaki. Dalam
pelaksanaannya, kegiatan usaha tersebut akan menggunakan sumber daya manusia eksisting dan
tenaga ahli yang telah tersertifikasi di bidang AI dan IoT. Pada KBLI 61994 juga akan didukung oleh
sumber daya manusia dari partner provider sesuai dengan ruang lingkup dan tanggung jawab antara
Perseroan dan partner provider.
Dari keseluruhan penambahan KBLI, aspek pengelolaan kekayaan intelektual akan berkaitan dengan
KBLI 62015 dan KBLI 62024. Perseroan berencana untuk mengedepankan pengembangan elemen-
elemen yang bersifat pembeda, seperti identitas produk, penamaan, serta proses kerja yang disusun
dalam model operasional. Dengan demikian, solusi yang dikembangkan, seperti AI CCTV dan Video
Analytics, diharapkan memiliki nilai tambah dan karakteristik tersendiri yang mencerminkan
kontribusi dan kepemilikan Perseroan atas solusi tersebut.
Selain KBLI 62015 dan KBLI 62024, hak kekayaan intelektual juga berkaitan dengan KBLI 73201 dan
KBLI 61993 dimana produk dari KBLI 73201 adalah Market Insight dan Location Optimizer, sedangkan
produk dari KBLI 61993 adalah platform dan antarmuka pengguna (UI) SHIELD yang disesuaikan
dengan kebutuhan masing-masing Aparat Penegak Hukum (APH) serta proses dan metode teknis
pengolahan data untuk SHIELD.
Perubahan Kegiatan Usaha menerapkan manajemen risiko yang mengacu pada ISO 31000:2018.
11
Page 12
11. Analisis Kelayakan Keuangan
Berdasarkan aspek-aspek yang telah dibahas di atas, untuk melaksanakan Perubahan Kegiatan Usaha,
Perseroan tidak membutuhkan adanya sumber dana khusus, dan ditargetkan dapat memanfaatkan
perputaran modal kerja atas Perubahan Kegiatan Usaha yang dijalankan. Analisis kelayakan dilakukan
dengan menggunakan parameter Net Present Value, Break Even Point, Profitability Analysis dan
Return on Investment. Berikut adalah analisis kelayakan atas Perubahan Kegiatan Usaha:
Net Present Value : Rp4.045.914 Juta
Average Break Even Point : Rp176.163 Juta (13,13% terhadap Penjualan)
Profitability Analysis : 22,80% (pada akhir periode proyeksi)
Return on Investment : 30,08% (rata-rata selama periode proyeksi)
12. Kesimpulan
Berdasarkan kajian, evaluasi aspek pasar, teknis, pola bisnis, kelayakan model manajemen dan analisa
keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat
terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa rencana Perubahan Kegiatan Usaha yang akan
dilaksanakan oleh Perseroan adalah layak.
D. KETERSEDIAAN AHLI SEHUBUNGAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan telah mempersiapkan tenaga kerja yang
dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan operasional atas Perubahan Kegiatan Usaha tersebut. Perseroan
berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang kompeten di bidangnya terkait dengan kegiatan
usaha baru tersebut. Perubahan Kegiatan Usaha akan didukung oleh tenaga ahli yang ada pada Perseroan.
Selain itu, untuk KBLI 61994 juga akan didukung oleh tenaga ahli dari partner provider sesuai dengan ruang
lingkup dan tanggung jawab antara Perseroan dan partner provider. Adapun tenaga ahli dimaksud yang saat
ini telah dimiliki oleh Perseroan antara lain sebagai berikut:
No. Kode KBLI Jumlah Karyawan
9 Orang (Data Analisis)
9 Orang (Produk)
1 61993, 73100, 73201
7 Orang (Penjulaan)
6 Orang (GTM, Strategy and Partnership)
3 Orang (Product Manager)
2 62015 dan 62024
7 Orang (IoT Solution Specialist)
1 Orang (Produk)
3 61994 1 Orang (Penjulaan)
2 Orang (Presales/Enterprise)
1 Orang (Digital Growth)
1 Orang (Digital Partner Enablement)
4 61912
1 Orang (Digital Insights & Performance)
1 Orang (Growth Hack)
5 66413 1 Orang (Developer)
12
Page 13
3 Orang (Produk & Service)
2 Orang (Delivery & Operation)
2 Orang (Receivable & Collaction Assurance)
4 Orang (Service & Quality Assurance)
2 Orang (Revenue Accounting)
1 Orang (Cash Management)
3 Orang (Billing & Revenue Assurance)
Total 67 Orang
Dalam menjalankan Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan memerlukan tenaga ahli yang memiliki
kemampuan terkait dengan pengetahuan ICT, broadband, AI, IoT, payment agrregator, data analytic, data
scientist, big data, cloud dan konten digital. Saat ini Perseroan telah memiliki tenaga ahli yang dibutuhkan
dalam rangka Perubahan Kegiatan Usaha.
E. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Guna meningkatkan kinerja Perseroan kedepannya, Perseroan sebagai perusahaan yang bergerak di bidang
usaha telekomunisasi dan melakukan kegiatan antara lain di bidang jaringan telekomunikasi; jasa
telekomunikasi dan jasa multimedia; jasa sistem komunikasi data; informatika dan komunikasi, berencana
untuk menambah kegiatan usaha yang belum terdapat pada anggaran dasar Perseroan dan akan dijalankan,
yang mencakup kegiatan telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan dan keamanan, jasa jual kembali
jasa telekomunikasi, aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial, kegiatan konsultasi dan desain IoT,
penyelenggara penunjang sistem pembayaran, layanan periklanan, dan penelitian pasar.
Atas rencana perubahan kegiatan usaha tersebut, Perseroan memerlukan perizinan yang diproses melalui OSS
yang diselenggarakan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Perseroan menargetkan bahwa seluruh proses perizinan dimaksud dapat diselesaikan sebelum akhir tahun
2025, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Melalui Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan akan memperluas segmen usaha yang telah dijalankan oleh
Perseroan selama ini yang nantinya Perseroan akan mendapatkan tambahan pendapatan atas kegiatan usaha
tersebut. Perseroan diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap kemajuan industri telekomunikasi di
Indonesia serta menjadi perusahaan yang mampu bersaing secara sehat dalam memberikan pelayanan kepada
para pelanggannya.
Keuntungan yang diperoleh Perseroan dengan adanya Perubahan Kegiatan Usaha ialah dapat mendukung
pertumbuhan jangka panjang Perseroan, serta dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan.
Sebagai contoh kegiatan usaha eksisting yang telah Perseroan jalankan dan kegiatan usaha yang akan
ditambahkan adalah sebagai berikut:
No Kode KBLI Judul KBLI Contoh Riil dari Kegiatan Usaha
KBLI Eksisting
1 41012 Konstruksi Gedung Perkantoran Penyediaan layanan Smart Building (antara lain:
2 41013 Konstruksi Gedung Industri CCTV, Access Control, Smart Meeting Room).
13
Page 14
No Kode KBLI Judul KBLI Contoh Riil dari Kegiatan Usaha
3 41014 Konstruksi Gedung Perbelanjaan
4 41019 Konstruksi Gedung Lainnya
5 42204 Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal
Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi Untuk
6 42205
Prasarana Transportasi
7 42206 Konstruksi Sentral Telekomunikasi
8 43211 Instalasi Listrik
9 43213 Instalasi Elektronika
10 43215 Instalasi Sinyal Dan Telekomunikasi Kereta Api
11 43224 Instalasi Pendingin dan Ventilasi Udara
• Penjualan perangkat komputer dan
perlengkapannya kepada pelanggan
korporasi, seperti desktop PC, notebook
Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan bisnis, workstation, printer, docking station,
12 46511
Komputer dan peripheral lainnya;
• Distribusi perangkat IT dari principal ke end-
user enterprise melalui skema bundling
dengan layanan telekomunikasi Perseroan.
• Penjualan Platform Cloud dan Layanan
Software as a Service (SaaS);
• Penyediaan Solusi Perangkat Lunak untuk
13 46512 Perdagangan Besar Piranti Lunak
Perusahaan;
• Kemitraan dengan Pengembang Perangkat
Lunak (termasuk IoT).
Penyediaan layanan sewa atau sewa beli
perangkat jaringan diantaranya perangkat WAN
14 46523 Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (Router & SDWAN), dan LAN (Switch & Wifi)
dengan opsi layanan instalasi, managed service,
dan atau maintenace service.
• Jasa pengembangan Aplikasi;
15 58200 Penerbitan Piranti Lunak • Jasa Penyedia layanan cloud.
• Penyediaan layanan konektivitas antar
cabang dengan menggunakan lastmile Fiber
Optik;
16 61100 Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel
• Penyediaan layanan internet dengan
menggunakan lastmile Fiber Optik.
• Penyediaan layanan konektivitas antar
cabang dengan menggunakan lastmile Radio
17 61200 Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel Microwave;
• Penyediaan layanan internet dengan
menggunakan lastmile Radio Microwave.
18 61300 Aktivitas Telekomunikasi Satelit Penyediaan layanan internet via satelit.
Menyediakan layanan panggilan internet
19 61913 Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (ITKP) teleponi untuk sambungan international/luar
negeri.
Menyediakan layanan akses internet dalam
20 61921 Internet Service Provider bentuk Dedicated Internet & broadband
Internet.
Dibutuhkan sebagai KBLI penunjang
21 61922 Jasa Sistem Komunikasi Data produk/layanan simcard M2M (Machine to
Machine).
Menyediakan layanan penyaluran trafik internet
22 61924 Jasa Interkoneksi Internet (NAP)
dan routing bagi Penyelenggara Jasa
14
Page 15
No Kode KBLI Judul KBLI Contoh Riil dari Kegiatan Usaha
Telekomunikasi lainnya untuk terhubung ke
jaringan internet internasional (Jasa IP Transit).
Penyediaan layanan Smart Building (antara lain:
23 61929 Jasa Multimedia Lainnya
CCTV, Access Control, Smart Meeting Room).
Memberikan jasa pengembangan aplikasi sesuai
24 62019 Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya
dengan kebutuhan pelanggan.
Memberikan perlindungan menyeluruh bagi
sistem komputer dan jaringan pelanggan dari
berbagai ancaman siber, termasuk malware,
25 62021 Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi
phishing, dan serangan DDoS, melalui layanan
Indosat Managed SOC, Managed EDR, Managed
Anti DDoS, dan Cyber Threat Intelligence (CTI).
• Layanan konsultasi untuk perencanaan
infrastruktur IT pelanggan, seperti arsitektur
jaringan atau strategi migrasi data center;
• Managed services seperti manajemen
Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen desktop (Endpoint Management), dukungan
26 62029
Fasilitas Komputer Lainnya teknis, dan monitoring perangkat IT
pelanggan secara remote;
• Penyediaan layanan IT Operations (NOC & IT
Helpdesk) untuk mendukung operasional
pelanggan secara 24/7.
• Layanan deployment dan instalasi perangkat
IT (komputer, server, jaringan) untuk
pelanggan korporat;
Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer
27 62090 • Penyediaan jasa layanan IT, seperti layanan
Lainnya
pemeliharaan perangkat keras (break-fix),
instalasi software, dan layanan ad-hoc teknis
lainnya.
• Periklanan Digital;
• Wawasan / Laporan Pasar berbasis Data
Telko dan sumber Primer;
28 63111 Aktivitas Pengolahan Data
• Verifikasi Identitas Pelanggan;
• Manajemen Data / Data Sandbox.
Menyediakan lokasi hosting/kolokasi data
29 63112 Aktivitas Hosting dan yang Berhubungan dengan itu
center.
Menyediakan layanan mobile money untuk
Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan
30 63122 consumer dan retailer sebagai metode
Komersial
pembayaran (source of fund).
Penerbit uang elektronik, penyelenggaraan jasa
Aktivitas Jasa Keuangan dan Aktivitas Terkait Lainnya sistem pembayaran dan jasa penunjang transaksi
31 64999
Bukan Asuransi dan Dana Pensiun pembayaran melalui jaringan telekomunikasi
serta teknologi konvergensi.
Penyediaan layanan Smart Building (CCTV,
Access Control, Smart Meeting Room, dll), Smart
Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi
32 77322 Mobility (Connected Vehicle, Connected Asset,
Alat Alat Bantu Teknologi Digital
Connected worker, dll), dan Smart
Manufacturing (Energy Management, OEE, dll).
• Penyewaan perangkat IT seperti laptop,
desktop, printer, dan perangkat kantor
lainnya kepada pelanggan bisnis dalam
jangka waktu tertentu (bulanan/tahunan);
Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak
33 77394 • Skema pembiayaan sewa guna usaha
Opsi Mesin Kantor dan Peralatannya
perangkat IT yang disertai dengan layanan
pendukung seperti garansi, maintenance,
dan support teknis;
• Penawaran solusi seperti "SEAT
15
Page 16
No Kode KBLI Judul KBLI Contoh Riil dari Kegiatan Usaha
management" atau "Managed Device" yang
mencakup perangkat, layanan setup, serta
dukungan teknis dalam satu paket sewa.
Menyediakan layanan call center baik incoming
atau outgoing call domestik untuk korporasi
34 82200 Aktivitas Call Center
dengan nomer kode akses, nomer lokal, atau
nomer seluler.
KBLI Baru
Menyediakan platform Surveillance Hub bagi
APH untuk melakukan kueri informasi yang
Kegiatan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan relevan berdasarkan undang-undang yang
1 61993
Pertahanan dan Keamanan berlaku seperti: data diri, mobilitas, sejarah
komunikasi, dll, untuk kebutuhan penyelidikan
dan penyidikan kasus.
Menyediakan periklanan tertarget ke pengguna
IOH melalui kanal-kanal periklanan seperti SMS,
2 73100 Periklanan
Whatsapp, Google RCS, META Ads, Google Ads,
dan kanal-kanal SDA lainnya.
Menyediakan hasil olahan data agregat
Perseroan dalam bentuk laporan pdf/dataset/
akses melalui cloud/platform untuk membantu
3 73201 Penelitian Pasar
pelanggan melakukan berbagai pengambilan
keputusan bisnis seperti perencanaan event,
ekspansi cabang bisnis, dll.
Kebutuhan pelanggan dengan SLA tinggi
dibutuhkan diversity link menggunakan internet
4 61994 Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi
dari provider lain dan kebutuhan multi-site untuk
dijual kembali kepada pelanggan.
Menyediakan pembayaran layanan konten
digital seperti artikel, video, atau musik, serta
layanan SMS berbayar untuk informasi atau
5 61912 Layanan Konten SMS Premium
hiburan seperti pembayaran paket berlangganan
Spotify, Youtube Premium, Google, dan
pembelian item game Mobile Legend & Free Fire.
6 62015 Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial Produk IoT seperti Smart Building, Smart
7 62024 Kegiatan Konsultasi dan Desain Internet of Things (IoT) Manufacturing, dan Smart Mobility (Nextfleet).
Membantu pelanggan untuk connect ke berbagai
payment gateway agar end user dari pelanggan
8 66413 Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran
dapat melakukan pembayaran dengan berbagai
source of fund.
Sehubungan dengan pemenuhan elemen krusial dalam sistem bisnis di Indonesia, memastikan Perseroan
sebagai perusahaan yang memiliki landasan hukum yang jelas, mempunyai izin operasional yang sah dan
pengakuan resmi dari Pemerintah, Perseroan berencana untuk melakukan penambahan izin sesuai dengan
KBLI 2020. Dengan KBLI yang tepat, Perseroan diharapkan dapat menjalankan bisnisnya dengan aman,
transparan dan sesuai aturan.
Saat ini Perseroan memerlukan adanya penambahan izin usaha yang dibutuhkan untuk mendukung kebutuhan
Group Indosat Digital Analytics (“iDA”) dalam pembuatan strategi dan peta perkembangan produk berbasiskan
data, izin untuk mendukung Group Internet of Things (“IoT”) untuk melakukan pengembangan produk – produk
Closed-Circuit Television (“ TV”) berbasis video analytics dengan menggunakan pendekatan Artificial
Intelligence dan kebutuhan Group Information Communication Technology (“I T”) untuk memper epat
pertumbuhan pemasaran layanan merchant aggregator dengan menyediakan layanan penyelenggara
penunjang sistem pembayaran. Selain itu, Perseroan juga membutuhkan penambahan izin terkait dengan izin
16
Page 17
usaha penjualan jasa kembali layanan telekomunikasi dan izin usaha layanan konten dan SMS (pesan singkat)
premium.
Produk yang dihasilkan dari penambahan kegiatan usaha sebagai berikut:
61993 : Perseroan menyediakan layanan data dan platform untuk mendukung proses investigasi
dan aktivitas penegakan hukum para Lembaga APH Indonesia.
73100 : Perseroan menyediakan iklan SMS (pesan singkat) bertarget untuk berbagai solusi
kampanye klien.
73201 : Perseroan menyediakan optimalisasi cabang melalui analisis geospasial dan big data.
61994 : Reseller product end-to-end milik Internet Provider baik melalui media fiber, microwave
maupun VSAT agar menjangkau wilayah yang lebih luas dan sebagai diversity untuk
ketersediaan layanan yang tinggi.
61912 : Layanan konten SMS (pesan singkat) premium memberikan paket bundling yang mencakup
kuota data, akses ke konten eksklusif, dan layanan digital lainnya.
62015 : Perseroan menyediakan produk dan Solusi berbasis Artificial Intellegence yang terintegrasi
dengan Solusi IoT.
62024 : Perseroan menyediakan solusi konsultasi dan design IoT agar tepat guna yang sesuai
dengan kebutuhan pelanggan.
66413 : IndosatSwift sebagai merchant aggregator untuk mengintegrasikan aplikasi milik customer
ke payment gateway
F. PENGARUH PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN PERUSAHAAN TERBUKA
Asumsi-asumsi utama tersebut merupakan perkiraan yang ditargetkan oleh Perseroan dan akan memberikan
dampak terhadap kinerja keuangan Perseroan yang pencapaiannya akan dipengaruhi oleh beberapa faktor,
seperti perubahan teknologi, kebijakan Pemerintah, bencana alam dan lain-lain. Berikut adalah asumsi-asumsi
utama atas Perubahan Kegiatan Usaha:
1. Jangka waktu periode proyeksi adalah 01 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2029. Dengan
rincian sebagai berikut :
- KBLI 61993 terkait Kegiatan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Pertahanan dan Keamanan
diasumsikan memulai kegiatan usaha pada awal tahun 2025. Kegiatan usaha terkait pengembangan
solusi/produk Surveillance Hub for Intelligence, Enforcement, and Law Defense (”Shield Product”)
diasumsikan dimulai pada Juni 2025 dikarenakan pada bulan-bulan sebelumnya digunakan untuk
mengurus perizinan atas penambahan KBLI terkait.
- KBLI 73100 dan 73201 terkait Periklanan & Penelitian Pasar diasumsikan dimulai sejak Maret 2025
dikarenakan pada bulan-bulan sebelumnya digunakan untuk mengurus perizinan atas penambahan
KBLI terkait, penambahan KBLI tersebut dilakukan untuk mendukung KBLI eksisting Perseroan yaitu
terkait KBLI 63111 (Aktivitas Pengolahan Data).
- KBLI 61912 terkait Layanan Konten SMS Premium. Untuk memperkuat landasan hukum dan
administrasi kegiatan usahanya, Perseroan akan menambahkan kode KBLI 61912 sesuai dengan
ketentuan KBLI 2020, sejalan dengan layanan yang dijalankan.
- KBLI 62015 (Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasaan Artifisial), 62024 (Kegiatan Konsultasi dan
17
Page 18
Desain Internet of Things), 66413 (Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran) dan 61994
(Penjualan Kembali Layanan Telekomunikasi) diasumsikan dimulai pada Juni 2025 dikarenakan pada
bulan-bulan sebelumnya digunakan untuk mengurus perizinan atas penambahan KBLI terkait.
2. Pendapatan dari Perubahan Kegiatan Usaha diperoleh dari pendapatan usaha Kegiatan Telekomunikasi
Khusus untuk Keperluan Pertahanan dan Keamanan, Periklanan & Penelitian Pasar, Aktivitas
Pemrograman Berbasis Kecerdasaan Artifisial, Kegiatan Konsultasi dan Desain Internet of Things,
Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran, Penjualan Kembali Layanan Telekomunikasi, dan
Layanan Konten SMS Premium. Total pertumbuhan Pendapatan pada tahun 2026 mencapai sebesar
10%, kemudian mengalami pertumbuhan sekitar 3-5% pada tahun 2027-2029. Pendapatan pada tahun
2026 mengalami pertumbuhan yang lebih tinggi dikarenakan pada tahun 2025, Pendapatan dari
Perubahan Kegiatan Usaha belum diterima selama 12 bulan, seiring dengan adanya pengurusan
perizinan atas masing-masing KBLI. Pada tahun-tahun selanjutnya, pertumbuhan Pendapatan
diproyeksikan akan mulai stabil.
3. Rata-rata Beban Pokok Pendapatan terhadap Pendapatan selama periode proyeksi diasumsikan sebesar
67,37%. Beban tersebut terdiri dari beban sewa dan instalasi. Masing-masing beban tersebut
menyesuaikan dengan kebutuhan biaya pada masing-masing KBLI baru.
4. Rata-rata Beban Usaha terhadap Pendapatan selama periode proyeksi diasumsikan rata-rata sebesar
4,29%. Beban tersebut terdiri atas beban pemeliharaan, biaya regulasi, beban pemasaran, beban umum
dan administrasi dan beban penyusutan. Masing-masing beban tersebut menyesuaikan dengan
kebutuhan biaya pada masing-masing KBLI baru.
5. Pajak yang diterapkan sebesar 22,00% sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun
2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 17 ayat (1) butir b yaitu sebesar 22% (dua puluh
dua persen).
6. Asumsi perputaran modal kerja ditentukan berdasarkan kinerja dan target perputaran modal kerja
Perseroan secara konsolidasian yang selama periode proyeksi rata-rata diasumsikan sebagai berikut:
a) Perputaran piutang usaha selama 94 hari.
b) Perputaran utang usaha selama 100 hari.
Proyeksi Keuangan atas Perubahan Kegiatan Usaha menunjukkan rasio keuangan yang positif. Rasio keuangan
dapat dianalisis melalui beberapa parameter, yaitu rasio likuiditas, rasio aktivitas, rasio solvabilitas dan rasio
profitabilitas.
Proyeksi keuangan atas Perubahan Kegiatan Usaha menghasilkan rasio likuiditas yang positif, dimana
Perseroan memiliki kemampuan untuk membayar seluruh utang jangka pendeknya melalui aset lancar yang
dimiliki. Arus Kas dari kegiatan usaha Perseroan dan sumber-sumber pembiayaan yang tersedia saat ini, akan
cukup untuk memenuhi kebutuhan dana yang telah diantisipasi. Pada periode proyeksi per 31 Desember 2029,
Rasio Lancar Perseroan tercatat sebesar 685,65%.
Proyeksi Perputaran Piutang dan Utang Usaha atas Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan diasumsikan lebih
cepat hingga akhir periode proyeksi. Pada 31 Desember 2029, perputaran piutang dan utang usaha tercatat
selama 90 hari. Sedangkan untuk Rasio jumlah Liabilitas terhadap Ekuitas cenderung menurun. Pada 31
Desember 2029, Rasio jumlah Liabilitas terhadap Ekuitas tercatat sebesar 17,07%.
18
Page 19
Dengan adanya Perubahan Kegiatan Usaha, rasio profitabilitas pada proyeksi keuangan menunjukkan
kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba. Pada periode proyeksi 31 Desember 2029, diasumsikan atas
Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan menghasilkan Laba Bersih sebesar 22,80% dari jumlah Pendapatan.
Sedangkan imbal hasil atas invetasi tercatat sebesar 19,03%.
Dampak terhadap kinerja keuangan atas Perubahan Kegiatan Usaha adalah sebagai berikut:
1. Total Pendapatan dari Perubahan Kegiatan Usaha selama tahun 2025-2029 tercatat sebesar 11,98%
terhadap Pendapatan Perseroan per 31 Desember 2024. Pendapatan tersebut akan menjadi nilai
tambah bagi Perseroan secara Konsolidasian.
2. Rata-rata Net Profit Margin atas Perubahan Kegiatan Usaha tahun 2025-2029 sebesar 22,10%. Laba
tersebut akan menjadi nilai tambah bagi Perseroan secara Konsolidasian.
3. Nilai Kas dan Setara Kas atas Perubahan Kegiatan Usaha pada akhir periode proyeksi tercatat sebesar
30,95% terhadap Kas dan Setara Kas Perseroan per 31 Desember 2024. Kas dan setara kas tersebut akan
menjadi nilai tambah bagi Perseroan secara Konsolidasian.
4. Total Aset atas Perubahan Kegiatan Usaha pada akhir periode proyeksi tercatat sebesar 1,52% terhadap
Total Aset Perseroan per 31 Desember 2024. Total aset tersebut akan menjadi nilai tambah bagi
Perseroan secara Konsolidasian.
Pendapatan yang dihasilkan atas Perubahan Kegiatan Usaha pada tahun pertama proyeksi sebesar
Rp1.180.998 Juta dan mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 5% dengan rata-rata margin laba kotor
sebesar 33%. Atas Perubahan Kegiatan Usaha tersebut imbal hasil atas investasi (Return on Investment) pada
akhir periode proyeksi sebesar 19,03% dan rata-rata sebesar 30,08%.
Berdasarkan proyeksi keuangan tersebut, Perubahan Kegiatan Usaha akan meningkatkan skala usaha
Perseroan serta memberikan adanya penambahan pendapatan selama masa proyeksi sebesar 11,98%
dibandingkan dengan besaran total pendapatan di tahun 2024.
G. HAL-HAL MATERIAL LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
1. Atas Perubahan Kegiatan Usaha, selain persetujuan dari pemegang saham melalui RUPS, Perseroan
memerlukan perizinan yang diproses melalui OSS yang diselenggarakan oleh Kementerian Investasi dan
Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan menargetkan seluruh proses perizinan
dimaksud dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2025, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan
prosedur yang berlaku.
2. Perseroan tidak membutuhkan persetujuan dari pihak lain termasuk kreditur Perseroan atas rencana
Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan tersebut.
3. Rencana Perubahan Kegiatan Usaha akan efektif setelah Perseroan:
a. mendapat persetujuan RUPS untuk perubahan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dan memperoleh
persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
b. memperoleh perizinan terkait dari otoritas yang berwenang untuk melakukan kegiatan usaha baru
(sepanjang diatur demikian berdasarkan peraturan yang berlaku).
4. Perubahan Kegiatan Usaha akan diusulkan dalam RUPS yang akan diselenggarakan oleh Perseroan pada
tanggal 28 Mei 2025 di Gedung Indosat Ooredoo Hutchison dengan mekanisme daring maupun fisik.
19
Page 20
Pemanggilan RUPS telah dilakukan oleh Perseroan pada tanggal 29 April 2025.
5. Mata acara RUPS terkait Perubahan Kegiatan Usaha adalah sebagai berikut:
a. pembahasan atas laporan studi kelayakan yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Independen terkait
dengan rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha; dan
b. persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.
Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPS Perseroan:
a. Pengumuman RUPS melalui situs Perseroan, BEI dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
tanggal 14 April 2025;
b. Pengumuman Keterbukaan Informasi mengenai Perubahan Kegiatan Usaha melalui situs
Perseroan dan BEI tanggal 14 April 2025;
c. Tanggal Daftar Pemegang Saham adalah 28 April 2025;
d. Pemanggilan RUPS melalui situs Perseroan, BEI, dan KSEI tanggal 29 April 2025;
e. Rencana Pelaksanaan RUPS tanggal 28 Mei 2025; dan
f. Rencana Pengumuman Ringkasan Risalah RUPS melalui situs Perseroan, BEI, dan KSEI tanggal 2
Juni 2025.
Berdasarkan Pasal 28 Anggaran Dasar Perseroan untuk RUPS Perubahan Kegiatan Usaha harus
memenuhi kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
a. RUPS adalah sah dan berhak mengambil keputusan apabila dihadiri dan/atau diwakili oleh paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan dan keputusan RUPS tersebut harus disetujui oleh para pemegang
saham dan/atau wakil-wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 2/3 (dua per
tiga) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS termasuk saham seri A.
b. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, dapat diadakan RUPS kedua
dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh paling
sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan dan keputusan RUPS tersebut harus disetujui oleh para pemegang
saham dan/atau wakil-wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per
dua) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS termasuk saham seri A.
c. Dengan tidak mengurangi ketentuan kehadiran dan keputusan pemegang saham seri A, dalam hal
kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas tidak tercapai, maka atas permohonan
Perseroan, kuorum kehadiran, jumlah suara untuk mengambil keputusan, pemanggilan dan waktu
penyelenggaraan RUPS ditetapkan oleh OJK.
Dalam hal rencana Perubahan Kegiatan Usaha tidak memperoleh persetujuan RUPS, maka rencana
Perubahan Kegiatan Usaha dapat dimintakan persetujuan RUPS kembali paling singkat 12 (dua belas)
bulan setelah pelaksanaan RUPS yang tidak menyetujui Perubahan Kegiatan Usaha tersebut.
20
Page 21
Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Mohamad Said Tadjoedin
· Notaris
p.2
unresolved
person
Buchari Hanafi
· Notaris
p.2 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Ooredoo Hutchison Asia Pte. Ltd.
p.3 ×2
unresolved
org
CK Hutchison Holdings Limited
p.3
unresolved
person
Mala Mukti
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Pusat Statistik
p.6 ×2
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.6 ×5
unresolved
person
Buntoro Rianto
p.6 ×4
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.6
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.7
unresolved
person
Rosye Yunita
p.8
unresolved
org
Kementerian Investasi dan Hilirisasi
p.13
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.13 ×2
unresolved
org
Kementerian Investasi
p.19
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.19
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.20
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
4720 ms
12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': 'Publik : Rosye Yunita, S.E., M.M, MAPPI (Cert)',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}