Skip to content
Back to announcement

20250526_GLOB_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31889102_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed GLOB

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
No. GLOB/CORSEC/05/V/2025

Jakarta, 26 Mei 2025 / May 26, 2025

Kepada Yth. / To:
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal / Chief Executive of Capital Market Supervisory
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4
Jakarta 10710


Perihal / Subject:   Penyampaian Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
                     (“RUPST”) PT Globe Kita Terang Tbk (“Perseroan”) / Submission of Summary of
                     Minutes of Annual General Meeting of Shareholders (“AGMS”) of PT Globe Kita
                     Terang Tbk (the “Company”)

Dengan hormat / Dear Sirs,

Menunjuk Surat Perseroan No. GLOB/CORSEC/01/IV/2025 tanggal 8 April 2025 perihal Penyampaian
Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2025 Perseroan dan merujuk kepada
Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka, dengan ini kami informasikan bahwa RUPST (“Rapat”) Perseroan telah
diselenggarakan dengan keterangan pelaksanaan sebagai berikut: / Refer to Company’s Letter No. GLOB/
CORSEC/01/IV/2025 dated April 8, 2025 regarding Submission of the Plan for the 2025 Annual General
Meeting of Shareholders of the Company and refers to OJK Regulation No. 15/POJK.04/2020 regarding the
Plan and Implementation of the General Meeting of Shareholders of a Public Company, we hereby inform
that the AGMS (the “Meeting”) of the Company has been held with the following information on the
implementation:

A.   Rapat telah diselenggarakan pada: / The Meeting has been held on:
     Hari dan tanggal / Day and Date : Kamis, 22 Mei 2025 / Thursday, May 22, 2025
     Waktu / Time                    : 08.42 WIB – 09.18 WIB / 08.42 am – 09.18 am Jakarta time
     Tempat / Venue                  : Jl. Kebon Sirih Raya No. 63, Jakarta Pusat 10340

B.    Mata Acara Rapat sebagai berikut: / The Meeting Agendas are as follows:
      1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
         Komisaris serta pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
         tanggal 31 Desember 2024 sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung-jawab
         sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
         tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024,
         sepanjang tercermin dari Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan. /
         Approval of the Company’s Annual Report, including the Supervisory Report of the Board of
         Commissioners, as well as ratification of the Company’s Financial Statements for the financial year
         ended on December 31, 2024, and the granting of full release and discharge (acquit et de charge)
         to the members of the Board of Directors and the Board of Commissioners for the management
         and supervisory actions performed during the 2024 financial year, to the extent such actions are
         reflected in the Annual Report and recorded in the Company’s Financial Statements.
      2. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan
         Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan pemberian
         wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk menetapkan
         honorarium serta persyaratan lain dari penunjukan tersebut. / Appointment of a Public Accountant
         and/or Public Accounting Firm to audit the Company’s Financial Statements for the financial year
         ending on December 31, 2025, and the granting of authority to the Board of Directors, with the
Page 2
        approval of the Board of Commissioners, to determine the honorarium and other terms of such
        appointment.
     3. Persetujuan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. / Approval of
        changes to the composition of the Company’s Board of Commissioners and Board of Directors.
     4. Penetapan gaji dan tunjangan anggota Direksi serta penetapan honorarium dan/atau tunjangan
        anggota Dewan Komisaris Perseroan. / Determination of the salaries and allowances of the
        members of the Board of Directors, and the determination of the honorarium and/or allowances of
        the members of the Board of Commissioners.

C.   Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat: / The attendance
     of the Board of Commissioners and Board of Directors in the Meeting:
     1. Komisaris Utama / President Commissioner : Ibu / Mrs. Evy Soenarjo
     2. Direktur Utama / President Director      : Bapak / Mr. Sugiono Wiyono Sugialam
     3. Direktur / Director                      : Bapak / Mr. Djoko Harijanto
     4. Direktur / Director                      : Ibu / Mrs. Mely

D.   Rapat telah dihadiri oleh 996.522.600 saham atau 89,68696% dari seluruh saham dengan hak suara
     yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sebanyak 1.111.112.000 saham. / The Meeting was
     attended by 996,522,600 shares or 89.68696% of all shares with valid voting rights issued by the
     Company with the total 1,111,112,000 shares.

E.   Pemenuhan prosedur hukum untuk penyelenggaraan Rapat: / Compliance with legal
     procedures for holding the Meeting:
     1. Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa
         Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia melalui surat Perseroan No. GLOB/CORSEC/01/
         IV/2025 tanggal 8 April 2025. / Notification of the plan to hold the Meeting to the Financial
         Services Authority (OJK) and to the Indonesia Stock Exchange through the Company's letter
         No. GLOB/CORSEC/01/IV/2025 dated April 8, 2025.
     2. Pengumuman dan Pemanggilan masing-masing tanggal 15 April 2025 dan 30 April 2025 melalui
         situs website resmi Bursa Efek Indonesia, eASY.KSEI dan situs website resmi Perseroan dalam
         bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. / Announcement and Invitation on April 15, 2025 and
         April 30, 2025, respectively, through the official website of the Indonesia Stock Exchange,
         eASY.KSEI and the Company's official website in Indonesian and English.

F.   Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut: / The resolutions of the Meeting are
     as follows:
     Mata Acara Rapat Pertama / First Agenda Item of the Meeting
     - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
       hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
       Pertama Rapat. / The Meeting provides an opportunity for shareholders and/or their proxies who
       were present to ask questions and/or provide opinions related to the First Agenda Item of the
       Meeting.
     - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
       saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. / At the question-
       and-answer session, there were no shareholders or their proxies who were present raised questions
       and/or opinions.
     - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. /
       Decision making is carried out by voting orally and electronically.
     - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: / The voting results are as
       follows:
       a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
           100 saham atau sebesar 0,00001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. /
           Shareholders and/or proxy holders who voted against totaled 100 shares, representing 0.00001%
           of the total valid shares present at the Meeting.
       b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. /
           There were no shareholders and/or proxy holders who abstained.
Page 3
  c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
     996.522.500 saham atau sebesar 99,99999% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
     dalam Rapat. / Shareholders and/or proxy holders who voted in favor totaled 996,522,500
     shares, representing 99.99999% of the total valid shares present at the Meeting.
  Dengan demikian Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat tersebut. /
  Accordingly, the Meeting approved the proposed resolution of the First Agenda Item.
- Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah sebagai berikut: / The Resolutions of the First
  Agenda Item are as follows:
  1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
     tanggal 31 Desember 2024, termasuk Laporan Tahunan Direksi dan Laporan Pengawasan
     Tugas Dewan Komisaris Perseroan. / To duly accept and approve the Company’s Annual Report
     for the financial year ended on December 31, 2024, including the Annual Report of the Board of
     Directors and the Supervisory Report of the Board of Commissioners of the Company.

 2. Menyetujui mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
    tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan
    sebagaimana tercantum dalam laporannya Nomor 00034/2.0969/AU.1/05/1256-1/1/III/2025
    tanggal 26 Maret 2025 dengan Opini Wajar Tanpa Modifikasian, dengan paragraf penjelas
    penekanan suatu hal dan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
    (acquit et de charge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota
    Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah mereka jalankan selama
    tahun buku 2024 sepanjang tindakan tersebut tercantum dalam Laporan Tahunan dan Laporan
    Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024. / To approve and ratify the Company’s Financial
    Statements for the financial year ended on December 31, 2024, which have been audited by the
    Public Accounting Firm Gideon Adi & Partners as stated in its report Number 00034/2.0969/AU.1/
    05/1256-1/1/III/2025 dated March 26, 2025, with Fairly Opinion Without Modifying with Emphasis
    of Matters Paragraph, and to grant full release and discharge (acquit et de charge) to the
    members of the Board of Directors for the management actions and to the members of the Board
    of Commissioners for the supervisory actions they have performed during the 2024 financial year,
    to the extent such actions are reflected in the Company’s Annual Report and Financial
    Statements for the 2024 financial year.

Mata Acara Rapat Kedua / Second Agenda Item of the Meeting
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Kedua Rapat. / The Meeting provides an opportunity for shareholders and/or their proxies who were
  present to ask questions and/or provide opinions related to the Second Agenda Item of the Meeting.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. / At the question-
  and-answer session, there were no shareholders or their proxies who were present raised questions
  and/or opinions.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. /
  Decision making is carried out by voting orally and electronically.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: / The voting results are as
  follows:
  a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
      100 saham atau sebesar 0,00001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. /
      Shareholders and/or proxy holders who voted against totaled 100 shares, representing 0.00001%
      of the total valid shares present at the Meeting.
  b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. /
      There were no shareholders and/or proxy holders who abstained.
  c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
      996.522.500 saham atau sebesar 99,99999% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
      dalam Rapat. / Shareholders and/or proxy holders who voted in favor totaled 996,522,500
      shares, representing 99.99999% of the total valid shares present at the Meeting.
  Dengan demikian Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat tersebut. /
  Accordingly, the Meeting approved the proposed resolution of the Second Agenda Item.
Page 4
- Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut: / The Resolutions of the Second
  Agenda Item are as follows:
  1. Menyetujui memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
     menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan
     Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 yang memiliki kriteria yang sesuai dengan
     Peraturan OJK dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan
     Komisaris untuk menetapkan honorarium serta persyaratan lain dari penunjukan tersebut
     termasuk penunjukan Penanggung Jawab atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
     yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. / To approve the delegation of authority to the
     Company’s Board of Commissioners to appoint a Public Accountant and/or Public Accounting
     Firm to audit the Company’s Financial Statements for the 2025 financial year, who meets the
     criteria in accordance with the applicable OJK regulations, and to grant authority to the Board of
     Directors of the Company, with the approval of the Board of Commissioners, to determine the
     honorarium and other terms of such appointment, including the appointment of the Person in
     Charge of the Company’s Financial Statements for the financial year ending on December 31,
     2025.

 2. Menyetujui memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
    menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti apabila karena sebab
    apapun juga Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak
    dapat menyelesaikan tugasnya. / To approve the delegation of authority to the Company’s Board
    of Commissioners to appoint a substitute Public Accountant and/or Public Accounting Firm in the
    event that, for any reason whatsoever, the previously appointed Public Accountant and/or Public
    Accounting Firm is unable to complete its duties.

Mata Acara Rapat Ketiga / Third Agenda Item of the Meeting
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Ketiga Rapat. / The Meeting provides an opportunity for shareholders and/or their proxies who were
  present to ask questions and/or provide opinions related to the Third Agenda Item of the Meeting.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. / At the question-
  and-answer session, there were no shareholders or their proxies who were present raised questions
  and/or opinions.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. /
  Decision making is carried out by voting orally and electronically.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: / The voting results are as
  follows:
  a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
      100 saham atau sebesar 0,00001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. /
      Shareholders and/or proxy holders who voted against totaled 100 shares, representing 0.00001%
      of the total valid shares present at the Meeting.
  b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. /
      There were no shareholders and/or proxy holders who abstained.
  c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
      996.522.500 saham atau sebesar 99,99999% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
      dalam Rapat. / Shareholders and/or proxy holders who voted in favor totaled 996,522,500
      shares, representing 99.99999% of the total valid shares present at the Meeting.
  Dengan demikian Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat tersebut. /
  Accordingly, the Meeting approved the proposed resolution of the Third Agenda Item.
- Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah sebagai berikut: / The Resolutions of the Third
  Agenda Item are as follows:
  1. Menetapkan berakhirnya masa jabatan Ibu Evy Soenarjo sebagai Komisaris Utama, Bapak Temi
      Efendi sebagai Komisaris Independen, Bapak Sugiono Wiyono Sugialam sebagai Direktur
      Utama, Bapak Djoko Harijanto sebagai Direktur, Ibu Mely sebagai Direktur yang berakhir pada
      penutupan Rapat ini. Dan kemudian mengangkat kembali nama-nama tersebut terhitung efektif
      sejak ditutupnya Rapat untuk masa jabatan sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham
Page 5
    Tahunan kedua, yang akan diselenggarakan pada tahun 2027, dengan tidak mengurangi hak
    Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu dan juga dengan
    tetap memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang mengikat Perseroan dengan pihak ketiga./
    Resolved to acknowledge and confirm the expiration of the term of office of Mrs. Evy Soenarjo as
    President Commissioner, Mr. Temi Efendi as Independent Commissioner, Mr. Sugiono Wiyono
    Sugialam as President Director, Mr. Djoko Harijanto as Director, Mrs. Mely as Director, effective
    as of the closing of this Meeting. Subsequently, to reappoint the aforementioned individuals,
    effective as of the closing of this Meeting, for a term of office until the conclusion of the second
    Annual General Meeting of Shareholders to be held in 2027, without prejudice to the right of the
    General Meeting of Shareholders to dismiss them at any time, and subject to the requirements
    and provisions binding the Company to third parties.
    Sehingga terhitung sejak ditutupnya Rapat, susunan anggota Dewan Komisaris dan anggota
    Direksi Perseroan adalah sebagai berikut: / Accordingly, as of the closing of the Meeting, the
    composition of the members of the Board of Commissioners and the Board of Directors of the
    Company is as follows:
    Dewan Komisaris / Board of Commissioners
    Komisaris Utama / President Commissioner               : Ibu / Mrs. Evy Soenarjo
    Komisaris Independen / Independet Commissioner : Bapak / Mr. Temi Efendi

    Direksi / Board of Directors
    Direktur Utama / President Director                     : Bapak / Mr. Sugiono Wiyono Sugialam
    Direktur / Director                                     : Bapak / Mr. Djoko Harijanto
    Direktur / Director                                     : Ibu / Mrs. Mely

 2. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan dan/atau
    Sekretaris Perseroan, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, untuk menyatakan
    keputusan ini dalam akta notaris, memohon persetujuan dan/atau pelaporan kepada
    Kementerian Hukum Republik Indonesia dan melakukan segala tindakan yang diperlukan atau
    disyaratkan oleh instansi yang berwenang sehubungan dengan keputusan tersebut di atas. / To
    grant authority and power of attorney, with the right of substitution, to the Board of Directors of the
    Company and/or the Corporate Secretary, either jointly or individually, to state this resolution in a
    notarial deed, to apply for approval and/or submit notifications to the Ministry of Law and Human
    Rights of the Republic of Indonesia, and to carry out any and all actions required or deemed
    necessary by the relevant authorities in connection with the above resolution.

Mata Acara Rapat Keempat / Fourth Agenda Item of the Meeting
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Keempat Rapat. / The Meeting provides an opportunity for shareholders and/or their proxies who
  were present to ask questions and/or provide opinions related to the Fourth Agenda Item of the
  Meeting.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. / At the question-
  and-answer session, there were no shareholders or their proxies who were present raised questions
  and/or opinions.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. /
  Decision making is carried out by voting orally and electronically.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: / The voting results are as
  follows:
  a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
      100 saham atau sebesar 0,00001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. /
      Shareholders and/or proxy holders who voted against totaled 100 shares, representing 0.00001%
      of the total valid shares present at the Meeting.
  b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. /
      There were no shareholders and/or proxy holders who abstained.
  c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
      996.522.500 saham atau sebesar 99,99999% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
Page 6
           dalam Rapat. / Shareholders and/or proxy holders who voted in favor totaled 996,522,500
           shares, representing 99.99999% of the total valid shares present at the Meeting.
        Dengan demikian Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat tersebut. /
        Accordingly, the Meeting approved the proposed resolution of the Fourth Agenda Item.
      - Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah sebagai berikut: / The Resolutions of the
        Fourth Agenda Item are as follows:
        1. Menetapkan besaran remunerasi untuk Dewan Komisaris maksimal sama seperti tahun
           sebelumnya dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris yang menjalankan
           fungsi Komite Nominasi dan Remunerasi, dan melimpahkan wewenang kepada Dewan
           Komisaris untuk menetapkan besarannya masing-masing diantara anggota Dewan Komisaris. /
           To determine that the total remuneration for the Board of Commissioners shall be a maximum
           amount equal to that of the previous year, taking into account the recommendation of the Board
           of Commissioners in its capacity as the Nomination and Remuneration Committee, and to
           delegate authority to the Board of Commissioners to determine the allocation of such
           remuneration among the members of the Board of Commissioners.

       2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
          besarnya gaji dan tunjangan Direksi Perseroan. / To approve the granting of authority and power
          to the Board of Commissioners to determine the amount of salary and allowances for the
          members of the Board of Directors of the Company.



Untuk melengkapi pelaporan kami, bersama ini kami lampirkan Surat Notaris No. 32/V/2025 tanggal 22 Mei
2025 perihal Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Globe Kita Terang Tbk. / To complete
our reporting, we hereby enclose the Notary’s Letter No. 32/V/2025 dated May 22, 2025 regarding the
Resume of the Annual General Meeting of Shareholders of PT Globe Kita Terang Tbk.


Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih. / Thus, we submit this
letter. Thank you for your kind attention.


Hormat kami, / Sincerely yours,
PT Globe Kita Terang Tbk.



Djoko Harijanto
Sekretaris Perseroan / Corporate Secretary
Page 7
                                      AULIA TAUFANI, S.H.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                        Email : ataufani@ataa.id


                                                      Jakarta, 22 Mei 2025

Nomor : 32/V/2025                                     Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                             PT GLOBE KITA TERANG Tbk
        Pemegang Saham Tahunan                        Jl. Kebon Sirih Raya No. 63
        PT GLOBE KITA TERANG Tbk                      Jakarta Pusat


Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT GLOBE KITA TERANG Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Kamis, 22 Mei 2025
Waktu        : 08.42 WIB – 09.18 WIB
Tempat       : Jl. Kebon Sirih Raya No. 63
               Jakarta Pusat

Kehadiran     : - Direksi:                1. Sugiono Wiyono Sugialam         Direktur Utama
                                          2. Djoko Harijanto                 Direktur
                                          3. Mely                            Direktur

                 - Dewan Komisaris:       1. Evy Soenarjo                    Komisaris Utama


                                         996.522.600 saham (89,68696%) dari seluruh saham yang
                 - Pemegang Saham:
                                         telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat Rapat
                                         yaitu sebanyak 1.111.112.000 saham.


I.   MATA ACARA RAPAT
     1.   Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
          Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
          pada tanggal 31 Desember 2024 sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung-
          jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris
          Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan perseroan yang telah dijalankan selama
          Tahun Buku 2024, sepanjang tercermin dari Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan
          Keuangan Perseroan.
     2.   Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan
          Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan
          pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris
          Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan lain dari penunjukan tersebut.
     3.   Persetujuan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
     4.   Penetapan gaji dan tunjangan anggota Direksi serta penetapan honorarium dan/atau tunjangan
          anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Page 8
                                     AULIA TAUFANI, S.H.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
             MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                         Email : ataufani@ataa.id


II.    PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
        1. PEMBERITAHUAN mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa
           Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia melalui surat Perseroan No. GLOB/CORSEC/01/
           IV/2025 tanggal 8 April 2025.
        2. PENGUMUMAN DAN PEMANGGILAN masing-masing pada tanggal 15 April 2025 dan
           tanggal 30 April 2025 melalui situs web resmi Bursa Efek Indonesia, eASY.KSEI dan situs web
           resmi Perseroan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

III. KEPUTUSAN RAPAT
      MATA ACARA RAPAT PERTAMA
      - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
        hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
        Pertama Rapat.
      - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
        saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
      - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
      - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
        a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
            100 saham atau sebesar 0,00001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
        b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
        c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
            996.522.500 saham atau sebesar 99,99999% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
            dalam Rapat.
        Dengan demikian Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat tersebut.
      - Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah sebagai berikut :
        1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
            tanggal 31 Desember 2024, termasuk Laporan Tahunan Direksi dan Laporan Pengawasan
            Tugas Dewan Komisaris Perseroan.
        2. Menyetujui mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
            tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Gideon Adi &
            Rekan sebagaimana tercantum dalam laporannya Nomor 00034/2.0969/AU.1/05/1256-
            1/1/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 dengan Opini Wajar Tanpa Modifikasian, dengan paragraf
            penjelas penekanan suatu hal, dan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
            sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan
            kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah mereka
            jalankan selama tahun buku 2024, sepanjang tindakan tersebut tercantum dalam Laporan
            Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024.

      MATA ACARA RAPAT KEDUA
      - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
        hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
        Kedua Rapat.
      - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
        saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
      - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
Page 9
                               AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
       MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id


-   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
    a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
       100 saham atau sebesar 0,00001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
    b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
    c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
       996.522.500 saham atau sebesar 99,99999% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
       dalam Rapat.
    Dengan demikian Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat tersebut.
-   Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut:
    1. Menyetujui memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
       menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan
       Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 yang memiliki kriteria yang sesuai dengan
       Peraturan OJK dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan
       Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan lain dari
       penunjukan tersebut termasuk penunjukan Penanggung Jawab atas Laporan Keuangan
       Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
    2. Menyetujui memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
       menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti apabila karena sebab
       apapun juga Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut
       tidak dapat menyelesaikan tugasnya.

MATA ACARA RAPAT KETIGA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
  a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
      100 saham atau sebesar 0,00001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
  c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
      996.522.500 saham atau sebesar 99,99999% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
      dalam Rapat.
  Dengan demikian Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah sebagai berikut:
  1. Menetapkan berakhirnya masa jabatan Ibu Evy Soenarjo sebagai Komisaris Utama, Bapak
     Temi Efendi sebagai Komisaris Independen, Bapak Sugiono Wiyono Sugialam sebagai
     Direktur Utama, Bapak Djoko Harijanto sebagai Direktur, Ibu Mely sebagai Direktur yang
     berakhir pada penutupan Rapat ini. Dan kemudian mengangkat kembali nama-nama tersebut
     terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat untuk masa jabatan sampai dengan Rapat Umum
     Pemegang Saham Tahunan kedua, yang akan diselenggarakan pada tahun 2027, dengan tidak
     mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu dan
     juga dengan tetap memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang mengikat Perseroan dengan
     pihak ketiga.
Page 10
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id



          Sehingga terhitung sejak ditutupnya Rapat, susunan anggota Dewan Komisaris dan anggota
          Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
          Dewan Komisaris
          Komisaris Utama               : Ibu Evy Soenarjo
          Komisaris Independen          : Bapak Temi Efendi
          Direksi
          Direktur Utama                : Bapak Sugiono Wiyono Sugialam
          Direktur                      : Bapak Djoko Harijanto
          Direktur                      : Ibu Mely
       2. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan dan/atau
          Sekretaris Perseroan, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, untuk menyatakan
          keputusan ini dalam akta notaris, memohon persetujuan dan/atau pelaporan kepada
          Kementerian Hukum Republik Indonesia dan melakukan segala tindakan yang diperlukan atau
          disyaratkan oleh instansi yang berwenang sehubungan dengan keputusan tersebut di atas.

   MATA ACARA RAPAT KEEMPAT
   - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
     hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
     Keempat Rapat.
   - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
     saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
   - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
     a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
         100 saham atau sebesar 0,00001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
     b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
     c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
         996.522.500 saham atau sebesar 99,99999% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
         dalam Rapat.
     Dengan demikian Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat tersebut.
   - Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah sebagai berikut:
     1. Menetapkan besaran remunerasi untuk Dewan Komisaris maksimal sama seperti tahun
         sebelumnya dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris yang menjalankan
         fungsi Komite Nominasi dan Remunerasi, dan melimpahkan wewenang kepada Dewan
         Komisaris untuk menetapkan besarannya masing-masing diantara anggota Dewan Komisaris.
     2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
         besarnya gaji dan tunjangan Direksi Perseroan.


Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 22 Mei 2025 di bawah Nomor 93,
yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.
Page 11
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id


Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.51 MB
Published26 May 2025
Pages11
Characters39,173
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held22 May 2025 · 08:42–09:18
Present996,522,600 (89.69%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
996,522,500
100.00%
Against
100
0.00%
Abstain
—
—
Agenda 2 approved
For
996,522,500
100.00%
Against
100
0.00%
Abstain
—
—
Agenda 3 approved
For
996,522,500
100.00%
Against
100
0.00%
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Globe Kita Terang Tbk p.1 ×23
linked person Temi Efendi · Komisaris Independen p.4 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×4
unresolved person Evy Soenarjo · Komisaris Utama p.2 ×8
unresolved person Sugiono Wiyono Sugialam · Direktur p.2 ×8
unresolved person Djoko Harijanto · Direktur p.2 ×8
unresolved person Mely D. p.2
unresolved org Financial Services Authority p.2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.2 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan p.3 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Gideon Adi p.3 ×2
unresolved org Public Accounting Firm Gideon Adi & Partners p.3
unresolved person Mely · Direktur p.4 ×7
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved org Ministry of Law and Human Rights p.5
unresolved person AULIA TAUFANI p.7 ×5
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.7 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7 ×5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1835 ms 12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_against': '0.00001',
             'pct_for': '99.99999',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. AULIA TAUFANI, '
                                'S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan '
                                'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
                                'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
                                '18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id - Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut: a. Pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
                                'setuju sebanyak 100 saham atau sebesar '
                                '0,00001% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan abstain. c. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju sebanyak 996.522.500 saham atau '
                                'sebesar 99,99999% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. Dengan '
                                'demikian Rapat menyetujui usulan keputusan '
                                'Mata Acara Kedua Rapat tersebut. - Keputusan',
             'seq': 1,
             'votes_against': '100',
             'votes_for': '996522500'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.00001',
             'pct_for': '99.99999',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '- Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_against': '100',
             'votes_for': '996522500'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.00001',
             'pct_for': '99.99999',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id Sehingga terhitung sejak '
                                'ditutupnya Rapat, susunan anggota Dewan '
                                'Komisaris dan anggota Direksi Perseroan '
                                'adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris '
                                'Komisaris Utama : Ibu Evy Soenarjo Komisaris '
                                'Independen : Bapak Temi Efendi Direksi '
                                'Direktur Utama : Bapak Sugiono Wiyono '
                                'Sugialam Direktur : Bapak Djoko Harijanto '
                                'Direktur : Ibu Mely 2. Memberikan wewenang '
                                'dan kuasa dengan hak substitusi kepada '
                                'Direksi Perseroan dan/atau Sekretaris '
                                'Perseroan, baik secara bersama-sama atau '
                                'sendiri-sendiri, untuk menyatakan keputusan '
                                'ini dalam akta notaris, memohon persetujuan '
                                'dan/atau pelaporan kepada Kementerian Hukum '
                                'Republik Indonesia dan melakukan segala '
                                'tindakan yang diperlukan atau disyaratkan '
                                'oleh instansi yang berwenang sehubungan '
                                'dengan keputusan tersebut di atas. MATA ACARA '
                                'RAPAT KEEMPAT - Rapat memberikan kesempatan '
                                'kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
                                'saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
                                'Mata Acara Keempat Rapat. - Pada kesempatan '
                                'tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang hadir '
                                'dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau pendapat. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'sebanyak 100 saham atau sebesar 0,00001% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. b. Tidak ada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. '
                                'c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
                                '996.522.500 saham atau sebesar 99,99999% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. Dengan demikian Rapat menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat '
                                'tersebut. - Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_against': '100',
             'votes_for': '996522500'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-05-22',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '89.68696',
 'shares_present': '996522600',
 'shares_total_voting': '1111112000',
 'time_end': '09:18:00',
 'time_start': '08:42:00',
 'venue': 'Jl. Kebon Sirih Raya No. 63 Jakarta Pusat'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result