Back to announcement
20250526_WEGE_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31889051_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed WEGESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
TAHUN BUKU 2024
DAN
JADWAL SERTA TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2024
PT WIJAYA KARYA BANGUNAN GEDUNG Tbk.
PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024
(selanjutnya disebut “Rapat”) yang diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2025, dibuka pukul 15.25 WIB dan ditutup pukul 16.47 WIB di WIKA Tower II,
Auditorium Lantai 17, Jl. D.I Panjaitan Kav.10, Jakarta Timur dan dilaksanakan secara elektronik menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(eASY KSEI).
Selanjutnya, dalam rangka memenuhi Pasal 21 ayat 3 butir (10) Anggaran Dasar Perseroan, dengan ini Direksi Perseroan menyampaikan pengumuman Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. sebagai berikut :
1. Kehadiran Perseroan
Rapat dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, sebagai berikut :
Dewan Komisaris Direksi
Komisaris Independen sekaligus Plt.
Joseph Prajogo Direktur Utama Hadian Pramudita
Komisaris Utama
Hartanto Karti
Komisaris Independen Taufan Gestoro Direktur Keuangan, Human Capital dan Manajemen Risiko
Raharjo
Direktur Quality, Health, Safety, Environment dan Pemasaran Tomo Dwi Hasputro
Dewan Komisaris yang mengikuti secara Daring
Direktur Operasi I Bagus Tri Setyana
Komisaris Danis Hidayat
Sumadilaga
2. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Rapat dihadiri dan terwakili sebanyak 7.042.541.100 (tujuh miliar empat puluh dua juta lima ratus empat puluh satu ribu seratus) saham atau mewakili
73,5743951% (tujuh puluh tiga koma lima tujuh empat tiga sembilan lima satu persen.) yang merupakan hak suara yang sah dari total 9.572.000.000 (sembilan
miliar lima ratus tujuh puluh dua juta) saham yang dikeluarkan oleh Perseroan.
3. Pertanyaan dan Jawaban
Sebelum pengambilan keputusan Mata Acara Rapat, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham
untuk mengajukan pertanyaan atau pendapatnya dalam sesi Tanya Jawab, paling banyak 3 (tiga) penanya, masing-masing 1 (satu) pertanyaan. Pertanyaan atau
pendapat yang dapat diajukan hanya pada hal yang berkaitan dengan Mata Acara Rapat.
4. Mekanisme Pengambilan Keputusan
a. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat; dan
b. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan cara pemungutan suara. Suara abstain dianggap
menggeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara dengan ketentuan :
- Untuk Mata Acara ke-1 sampai dengan Mata Acara ke-4 dan Mata Acara ke-6 berdasarkan Pasal 21 ayat (2) angka (1) huruf c Anggaran Dasar
Perseroan, bahwa Keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
dalam Rapat.
- Untuk Mata Acara ke-5 hanya berupa laporan sehingga tidak memerlukan persetujuan Rapat.
5. Mata Acara Rapat
1) Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2024 serta Pengesahan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan
Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan
Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2024;
2) Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024;
3) Penetapan Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2025;
4) Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2025, serta Tantiem/Insentif
Kinerja/Insentif Khusus untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas Kinerja Tahun Buku 2024;
5) Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum;
6) Persetujuan Perubahan Susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
6. Keputusan Mata Acara Rapat
Mata Acara Rapat Pertama Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku
2024 serta Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de
charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan
Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2024
Jumlah Pemegang Saham Terdapat 1(satu) pemegang saham yang mengajukan pertanyaan melalui sistem eASY KSEI, namun tidak relevan dengan mata
Yang Bertanya acara Rapat
Pengambilan Keputusan Dengan Pemungutan Suara :
Setuju Abstain Tidak Setuju
7.039.984.600 saham atau 2.006.500 saham atau 0,0284911% 550.000 saham atau 0,0078097% dari
99,9636992% dari yang hadir dari yang hadir yang hadir
Keputusan Rapat Rapat disetujui dengan dengan suara terbanyak sebesar 7.041.991.100 saham atau 99,9921903% dari seluruh jumlah suara
yang hadir dalam Rapat memutuskan:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) sesuai
Laporan Nomor 00182/2.1030/AU.1/03/1950-1/1/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 dengan opini "Wajar Dalam Semua Hal Yang
Material”
Page 2
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota
Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan
yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sepanjang tindakan tersebut
bukan merupakan tindak pidana dan tindakan tersebut tercermin dalam laporan tersebut di atas.
Mata Acara Rapat Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024
Kedua
Jumlah Pemegang Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan
Saham Yang Bertanya
Pengambilan Keputusan Dengan Pemungutan Suara :
Setuju Abstain Tidak Setuju
7.039.984.600 saham atau 99,9636992% dari 339.100 saham atau 0,0048150% 2.217.400 saham atau 0,0314858%
yang hadir dari yang hadir dari yang hadir
Keputusan Rapat Rapat dengan suara terbanyak sebesar 7.040.323.700 saham 99,9685142 % dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat
memutuskan:
1. Menetapkan Laba Bersih Perseroan dengan rincian sebagai berikut Menetapkan penggunaan Laba Bersih yang dapat
diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yaitu
sebesar Rp67.888.264.873,- (enam puluh tujuh miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta dua ratus enam puluh
empat ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah) sebagai berikut:
a. Sebesar 10% dari Laba Bersih atau senilai Rp6.796.120.000,- (enam miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta
seratus dua puluh ribu rupiah) ditetapkan sebagai Dividen Tunai Tahun Buku 2024.
b. Sebesar 10% dari laba Bersih senilai Rp6.796.120.000,- (enam miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta seratus dua
puluh ribu rupiah) dialokasikan sebagai Cadangan Wajib dalam rangka memenuhi Pasal 70 Undang Undang Perseroan
Terbatas
c. Sebesar 80% dari Laba Bersih atau senilai Rp54.296.024.873,- (lima puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh enam
juta dua puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah) ditetapkan sebagai Cadangan Lainnya.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan
pelaksanaan pembagian Dividen Tunai sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan pembulatan untuk
pembayaran dividen per saham
Mata Acara Rapat Ketiga
Penetapan Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun
Buku 2025
Jumlah Pemegang Terdapat 1(satu) pemegang saham yang mengajukan pertanyaan melalui sistem eASY KSEI
Saham Yang Bertanya
Nama pemegang saham : Rizky Hardian Adhinugraha
Pertanyaan : KAP mana saja yang menjadi pilihan perusahaan?
Atas pertanyaan tersebut telah dijawab secara lisan oleh Pimpinan Rapat dan Direktur Keuangan, Human Capital dan Manajemen
Risiko
Pengambilan Keputusan Dengan Pemungutan Suara :
Pengambilan Keputusan Setuju Abstain Tidak Setuju
dengan Pemungutan
7.041.652.000 saham atau 99,9873753% dari 339.100 saham atau 0,0048150% 550.000 saham atau 0,0078097% dari
Suara
yang hadir dari yang hadir yang hadir
Keputusan Rapat Rapat dengan suara terbanyak sebesar 7.041.991.100 atau 99,9921903 % dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat
memutuskan:
1. Menyetujui penunjukan Akuntan Publik di Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar, & Rekan (RSM Indonesia)
yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, serta Laporan lainnya untuk Tahun Buku 2025;
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis
Pemegang Saham Mayoritas untuk :
a. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
periode lainnya pada Tahun Buku 2025 untuk tujuan dan kepentingan Perseroan; dan
b. Penetapan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut, serta
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar, & Rekan (RSM Indonesia), karena sebab apapun, tidak dapat menyelesaikan pemberian
jasa audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan/atau periode lainnya pada Tahun Buku 2025, termasuk
menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti
tersebut.
Mata Acara Rapat Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku
Keempat
2025, serta Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas Kinerja Tahun
Buku 2024
Jumlah Pemegang Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan
Saham Yang Bertanya
Pengambilan Keputusan Dengan Pemungutan Suara :
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
7.038.802.100 saham atau 99,9469084% 2.006.500 saham atau 0,0284911% 1.732.500 saham atau 0,0246005 %
dari yang hadir dari yang hadir dari yang hadir
Page 3
Keputusan Rapat Rapat dengan suara terbanyak sebesar 7.040.808.600 atau 99,9753995 % dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat
memutuskan:
1. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan bagi anggota
Dewan Komisaris:
a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas kinerja Tahun Buku 2024, sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
b. Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Tahun Buku 2025.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
tertulis dari Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan bagi anggota Direksi:
a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas kinerja Tahun Buku 2024, sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
b. Gaji berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Tahun Buku 2025.
Mata Acara Rapat Kelima Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum;
Jumlah Pemegang Saham Terdapat 1(satu) pemegang saham yang mengajukan pertanyaan melalui sistem eASY KSEI
Yang Bertanya
Nama pemegang saham : Muhammad Badrum
Pertanyaan : Mohon dijelaskan kenapa realisasi dana IPO ke pengembangan Modular belum dilaksanakan?
Atas pertanyaan tersebut telah dijawab secara lisan oleh Pimpinan Rapat dan Direktur Keuangan, Human Capital dan Manajemen
Risiko
Pengambilan Keputusan Tidak dilakukan pemungutan suara, mata acara merupakan laporan
Pengambilan Keputusan Setuju Abstain Tidak Setuju
dengan Pemungutan Suara
- - -
Keputusan Rapat Untuk mata acara ke-5, bersifat laporan oleh kerenanya tidak dilakukan pengambilan keputusan
Direksi Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaan Umum sebagaimana dipersyaratkan
dalam pasal 6 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum.
Mata Acara Rapat Keenam Persetujuan Perubahan Susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan
Yang Bertanya
Pengambilan Keputusan Dengan Pemungutan Suara :
Pengambilan Keputusan Setuju Abstain Tidak Setuju
dengan Pemungutan Suara
7.041.652.000 saham atau 99,9873753% 339.100 saham atau 0,0048150% 550.000 saham atau 0,0078097% dari
dari yang hadir dari yang hadir yang hadir
Keputusan Rapat Rapat dengan suara terbanyak sebesar 7.041.991.000 99,9921903% dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat
memutuskan:
1. Menyetujui menolak permohonan pengunduran diri nama-nama sebagai berikut :
a. Sdri. Suli Fatimah selaku Komisaris sebagaiamana surat permohonan pengunduran diri tertanggal 30 April 2025
b. Sdr. Dwi Purnomo selaku Direktur Operasi II sebagaimana surat permohonan pengunduran diri tertanggal 30 April 2025
Dengan pertimbangan yang bersangkutan memiliki kinerja yang baik dan untuk posisi jabatan yang bersangkutan masih
dibutuhkan oleh Perseroan dalam rangka menunjang pencapaian target yang telah ditetapkan oleh Perseroan dalam Rencana
Jangka Panjang Perseroan. Oleh karenanya yang bersangkutan tersebut di atas tetap menjabat pada posisi jabatan semula
dengan masa jabatan melanjutkan masa jabatan sebelumnya.
2. Memberhentikan dengan hormat nama-nama di bawah ini sebagai anggota Dewan Dewan Komisaris dan Direksi WIKA
Gedung sebagai berikut :
a. Sdr.Joseph Prajogo sebagai Komisaris Independen sekaligus Plt. Komisaris Utama yang diangkat berdasarkan Akta Nomor
7 Tanggal 10 Agustus 2020, dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;
b. Sdr. Bagus Tri Setyana sebagai Direktur Operasi I yang diangkat berdasarkan berdasarkan Akta Nomor 7 Tanggal 10
Agustus 2020, dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;
terhitung sejak ditutupnya RUPS ini, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangsih tenaga dan pikiran yang diberikan
oleh yang bersangkutan selama menjabat sebagai Anggota Dewan Komisaris dan Direksi WIKA Gedung.
3. Mengangkat nama-nama di bawah ini sebagai Anggota Dewan Komisaris dan Direksi WIKA Gedung sebagai berikut:
a. Sdr.Joseph Prajogo sebagai Komisaris Independen sekaligus Plt. Komisaris Utama
b. Sdr. Bagus Tri Setyana sebagai Direktur Operasi I
terhitung sejak ditutupnya RUPS ini, dengan masa jabatan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar WIKA Gedung, dengan
memperhatikan Peraturan Perundang-Undangan dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
4. Sehubungan dengan butir 1, 2, dan 3 tersebut di atas, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi WIKA Gedung adalah
sebagai berikut
Dewan Komisaris :
a. Sdr. Joseph Prajogo sebagai Komisaris Independen sekaligus Plt
Komisaris Utama;
b. Sdr. Danis Hidayat Sumadilaga sebagai Komisaris;
c. Sdri. Suli Fatimah sebagai Komisaris;
d. Sdr. Taufan Gestoro sebagai Komisaris Independen;
Page 4
Direksi :
a. Sdr. Hadian Pramudita sebagai Direktur Utama;
b. Sdr. Bagus Tri Setyana sebagai Direktur Operasi I;
c. Sdr. Dwi Purnomo sebagai Direktur Operasi II;
d. Sdr. Hartanto Karti Raharjo sebagai Direktur Keuangan, Human Capital, dan
Manajemen Risiko;
e. Sdr. Tomo Dwi Hasputro sebagai Direktur Quality, Helath, Safety,
Environment, dan Pemasaran.
5. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direktur Utama dan/atau Direktur lainnya WIKA Gedung dengan hak substitusi
untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara ini sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk menyatakan dalam Akta Notaris tersendiri dan memberitahukan susunan
Direksi dan Dewan Komisaris WIKA Gedung kepada Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jadwal dan Tata Cara Pembagian
Selanjutnya, sehubungan dengan Keputusan Mata Acara Rapat Kedua, sebagaimana tersebut di atas, dimana Rapat telah memutuskan untuk dilakukan
pembayaran dividen dari laba bersih yang diatribusikan kepada Entitas Induk Perseroan yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp6.796.120.000,-
(enam miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta seratus dua puluh ribu rupiah) atau sebesar Rp0,71,- (Nol Koma Tujuh Puluh Satu Rupiah) per saham
yang akan dibagikan kepada 9.572.000.000 (Sembilan Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Juta) saham Perseroan, maka dengan ini diberitahukan Jadwal dan
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2024 sebagai berikut:
1. Jadwal Pembagian Dividen Tunai
NO KETERANGAN TANGGAL
1 Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
• Pasar Reguler dan Negosiasi Senin, 2 Juni 2025
• Pasar Tunai Rabu, 4 Juni 2025
2 Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
• Pasar Reguler dan Negosiasi Selasa, 3 Juni 2025
• Pasar Tunai Kamis, 5 Juni 2025
3 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen (Recording Date) Rabu, 4 Juni 2025
4 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2023 Jumat, 20 Juni 2025
2. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai :
a. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date
pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2025 dan/atau Pemilik saham perseroan pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan
perdagangan Bursa Efek Indonesia hari Rabu tanggal 4 Juni 2025.
b. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI
dan akan didistribusikan pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian
dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan
kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.
c. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
d. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh
pemegang saham Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai
yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (“WPOP
DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang
tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan Pajak
Penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
e. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang
saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen
termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
f. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman
Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE PT Datindo Entrycom dengan batas waktu penyampaian sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa
adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 23 Mei 2025
Direksi
PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk
.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 21 May 2025 · 15:25– |
| Present | 7,042,541,100 (73.57%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
7,039,984,600
99.96%
Against
550,000
0.01%
Abstain
2,006,500
0.03%
Agenda 3
approved
For
7,039,984,600
99.96%
Against
2,217,400
0.03%
Abstain
339,100
0.00%
Agenda 4
approved
For
7,041,652,000
99.99%
Against
550,000
0.01%
Abstain
339,100
0.00%
Agenda 5
approved
For
7,041,652,000
99.99%
Against
550,000
0.01%
Abstain
339,100
0.00%
Agenda 6
approved
For
7,038,802,100
99.95%
Against
1,732,500
0.02%
Abstain
2,006,500
0.03%
Agenda 8
approved
For
7,041,652,000
99.99%
Against
550,000
0.01%
Abstain
339,100
0.00%
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
WIJAYA KARYA BANGUNAN
p.1 ×8
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Pengganti
p.2 ×2
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.3 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan HAM
p.4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
Negeri
p.4
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.4
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
1146 ms
12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0284911',
'pct_against': '0.0078097',
'pct_for': '99.9636992',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Setuju 7.039.984.600 saham atau 2.006.500 '
'saham atau 0,0284911% 550.000 saham atau '
'0,0078097% dari 99,9636992% dari yang hadir '
'dari yang hadir yang hadir Keputusan Rapat '
'Rapat disetujui dengan dengan suara terbanyak '
'sebesar 7.041.991.100 saham atau 99,9921903% '
'dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam '
'Rapat memutuskan: 1. Menyetujui Laporan '
'Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas '
'Pengawasan Dewan Komisaris, dan Laporan '
'Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun '
'Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 '
'Desember 2024. 2. Mengesahkan Laporan '
'Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun '
'Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 '
'Desember 2024, yang telah diaudit oleh Kantor '
'Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, '
'Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) sesuai '
'Laporan Nomor '
'00182/2.1030/AU.1/03/1950-1/1/III/2025 '
'tanggal 14 Maret 2025 dengan opini "Wajar '
'Dalam Semua Hal Yang Material” 3. Memberikan '
'pelunasan dan pembebasan tanggung jawab '
'sepenuhnya (volledig acquit et de charge) '
'kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan '
'pengurusan Perseroan dan kepada seluruh '
'anggota Dewan Komisaris atas tindakan '
'pengawasan Perseroan yang telah dijalankan '
'selama Tahun Buku 2024 yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2024, sepanjang tindakan '
'tersebut bukan merupakan tindak pidana dan '
'tindakan tersebut tercermin dalam laporan '
'tersebut di atas. Mata Acara Rapat Penetapan '
'Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun '
'Buku 2024 Kedua Jumlah Pemegang Tidak ada '
'Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan '
'atau tanggapan Saham Yang Bertanya '
'Pengambilan Keputusan Dengan Pemungutan Suara '
': Setuju 7.039.984.600 saham atau 99,9636992% '
'dari 339.100 saham atau 0,0048150% 2.217.400 '
'saham atau 0,0314858% yang hadir Keputusan '
'Rapat Rapat dengan suara terbanyak sebesar '
'7.040.323.700 saham 99,9685142 % dari seluruh '
'jumlah suara yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan: 1. Menetapkan Laba Bersih '
'Perseroan dengan rincian sebagai berikut '
'Menetapkan penggunaan Laba Bersih yang dapat '
'diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk '
'Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2024 yaitu sebesar '
'Rp67.888.264.873,- (enam puluh tujuh miliar '
'delapan ratus delapan puluh delapan juta dua '
'ratus enam puluh empat ribu delapan ratus '
'tujuh puluh tiga rupiah) sebagai berikut: a. '
'Sebesar 10% dari Laba Bersih atau senilai '
'Rp6.796.120.000,- (enam miliar tujuh ratus '
'sembilan puluh enam juta seratus dua puluh '
'ribu rupiah) ditetapkan sebagai Dividen Tunai '
'Tahun Buku 2024. b. Sebesar 10% dari laba '
'Bersih senilai Rp6.796.120.000,- (enam miliar '
'tujuh ratus sembilan puluh enam juta seratus '
'dua puluh ribu rupiah) dialokasikan sebagai '
'Cadangan Wajib dalam rangka memenuhi Pasal 70 '
'Undang Undang Perseroan Terbatas c. Sebesar '
'80% dari Laba Bersih atau senilai '
'Rp54.296.024.873,- (lima puluh empat miliar '
'dua ratus sembilan puluh enam juta dua puluh '
'empat ribu delapan ratus tujuh puluh tiga '
'rupiah) ditetapkan sebagai Cadangan Lainnya. '
'2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada '
'Direksi dengan hak substitusi untuk mengatur '
'lebih lanjut mengenai tata cara dan '
'pelaksanaan pembagian Dividen Tunai sesuai '
'dengan ketentuan yang berlaku, termasuk '
'melakukan pembulatan untuk pembayaran dividen '
'per saham',
'seq': 1,
'votes_abstain': '2006500',
'votes_against': '550000',
'votes_for': '7039984600'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0048150',
'pct_against': '0.0314858',
'pct_for': '99.9636992',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Pengambilan Keputusan Setuju dengan '
'Pemungutan 7.041.652.000 saham atau '
'99,9873753% dari 339.100 saham atau '
'0,0048150% 550.000 saham atau 0,0078097% dari '
'Suara yang hadir Keputusan Rapat Rapat dengan '
'suara terbanyak sebesar 7.041.991.100 atau '
'99,9921903 % dari seluruh jumlah suara yang '
'hadir dalam Rapat memutuskan: 1. Menyetujui '
'penunjukan Akuntan Publik di Kantor Akuntan '
'Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar, & '
'Rekan (RSM Indonesia) yang akan mengaudit '
'Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, '
'serta Laporan lainnya untuk Tahun Buku 2025; '
'2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan '
'Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu '
'mendapatkan persetujuan tertulis Pemegang '
'Saham Mayoritas untuk : a. Penunjukan Akuntan '
'Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk '
'mengaudit atas Laporan Keuangan Konsolidasian '
'Perseroan periode lainnya pada Tahun Buku '
'2025 untuk tujuan dan kepentingan Perseroan; '
'dan b. Penetapan imbalan jasa audit dan '
'persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik '
'dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut, '
'serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor '
'Akuntan Publik Pengganti dalam hal Akuntan '
'Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Amir '
'Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar, & Rekan (RSM '
'Indonesia), karena sebab apapun, tidak dapat '
'menyelesaikan pemberian jasa audit Laporan '
'Keuangan Konsolidasian Perseroan dan/atau '
'periode lainnya pada Tahun Buku 2025, '
'termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan '
'persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik '
'dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti '
'tersebut. Mata Acara Rapat Penetapan '
'Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan '
'Tunjangan untuk Direksi dan Dewan Komisaris '
'Perseroan Tahun Buku Keempat 2025, serta '
'Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus '
'untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan '
'atas Kinerja Tahun Buku 2024 Jumlah Pemegang '
'Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan '
'pertanyaan atau tanggapan Saham Yang Bertanya '
'Pengambilan Keputusan Dengan Pemungutan Suara '
': Hasil Pemungutan Suara Setuju 7.038.802.100 '
'saham atau 99,9469084% dari yang hadir '
'Keputusan Rapat Rapat dengan suara terbanyak '
'sebesar 7.040.808.600 atau 99,9753995 % dari '
'seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan: 1. Menyetujui pemberian kuasa dan '
'wewenang kepada Pemegang Saham Mayoritas '
'untuk menetapkan bagi anggota Dewan '
'Komisaris: a. Tantiem/Insentif '
'Kinerja/Insentif Khusus atas kinerja Tahun '
'Buku 2024, sesuai dengan ketentuan yang '
'berlaku; dan b. Honorarium berikut Fasilitas '
'dan Tunjangan untuk Tahun Buku 2025. 2. '
'Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang '
'kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu '
'mendapatkan persetujuan tertulis dari '
'Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan '
'bagi anggota Direksi: a. Tantiem/Insentif '
'Kinerja/Insentif Khusus atas kinerja Tahun '
'Buku 2024, sesuai dengan ketentuan yang '
'berlaku; dan b. Gaji berikut Fasilitas dan '
'Tunjangan untuk Tahun Buku 2025. Mata Acara '
'Rapat Kelima Laporan Realisasi Penggunaan '
'Dana Hasil Penawaran Umum; Jumlah Pemegang '
'Saham Terdapat 1(satu) pemegang saham yang '
'mengajukan pertanyaan melalui sistem eASY '
'KSEI Yang Bertanya Nama pemegang saham : '
'Muhammad Badrum Pertanyaan : Mohon dijelaskan '
'kenapa realisasi dana IPO ke pengembangan '
'Modular belum dilaksanakan? Atas pertanyaan '
'tersebut telah dijawab secara lisan oleh '
'Pimpinan Rapat dan Direktur Keuangan, Human '
'Capital dan Manajemen Risiko Pengambilan '
'Keputusan Tidak dilakukan pemungutan suara, '
'mata acara merupakan laporan Pengambilan '
'Keputusan Setuju dengan Pemungutan Suara - '
'Keputusan Rapat Untuk',
'seq': 3,
'votes_abstain': '339100',
'votes_against': '2217400',
'votes_for': '7039984600'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0048150',
'pct_against': '0.0078097',
'pct_for': '99.9873753',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'bih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh '
'saham dengan hak suara yang hadir dalam '
'Rapat. - Untuk Mata Acara ke-5 hanya berupa '
'laporan sehingga tidak memerlukan persetujuan '
'Rapat. 5. Mata Acara Rapat 1) Persetujuan '
'Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan '
'Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun '
'Buku 2024 serta Pengesahan Laporan Keuangan '
'Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, '
'sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan '
'Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et '
'de charge) kepada Direksi atas Tindakan '
'Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas '
'Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah '
'Dijalankan Selama Tahun Buku 2024; 2) '
'Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan '
'untuk Tahun Buku 2024; 3) Penetapan '
'Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk '
'Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian '
'Perseroan Tahun Buku 2025; 4) Penetapan '
'Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan '
'Tunjangan untuk Direksi dan Dewan Komisaris '
'Perseroan Tahun Buku 2025, serta '
'Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus '
'untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan '
'atas Kinerja Tahun Buku 2024; 5) Laporan '
'Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran '
'Umum; 6) Persetujuan Perubahan Susunan '
'Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan. '
'6. Keputusan Mata Acara Rapat',
'seq': 4,
'votes_abstain': '339100',
'votes_against': '550000',
'votes_for': '7041652000'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0048150',
'pct_against': '0.0078097',
'pct_for': '99.9873753',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Direksi Perseroan telah menyampaikan Laporan '
'Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaan Umum '
'sebagaimana dipersyaratkan dalam pasal 6 ayat '
'(1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor '
'30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi '
'Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.',
'seq': 5,
'votes_abstain': '339100',
'votes_against': '550000',
'votes_for': '7041652000'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0284911',
'pct_against': '0.0246005',
'pct_for': '99.9469084',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Pengambilan Keputusan Setuju dengan '
'Pemungutan Suara 7.041.652.000 saham atau '
'99,9873753% 339.100 saham atau 0,0048150% '
'550.000 saham atau 0,0078097% dari dari yang '
'hadir Keputusan Rapat Rapat dengan suara '
'terbanyak sebesar 7.041.991.000 99,9921903% '
'dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam '
'Rapat memutuskan: 1. Menyetujui menolak '
'permohonan pengunduran diri nama-nama sebagai '
'berikut : a. Sdri. Suli Fatimah selaku '
'Komisaris sebagaiamana surat permohonan '
'pengunduran diri tertanggal 30 April 2025 b. '
'Sdr. Dwi Purnomo selaku Direktur Operasi II '
'sebagaimana surat permohonan pengunduran diri '
'tertanggal 30 April 2025 Dengan pertimbangan '
'yang bersangkutan memiliki kinerja yang baik '
'dan untuk posisi jabatan yang bersangkutan '
'masih dibutuhkan oleh Perseroan dalam rangka '
'menunjang pencapaian target yang telah '
'ditetapkan oleh Perseroan dalam Rencana '
'Jangka Panjang Perseroan. Oleh karenanya yang '
'bersangkutan tersebut di atas tetap menjabat '
'pada posisi jabatan semula dengan masa '
'jabatan melanjutkan masa jabatan sebelumnya. '
'2. Memberhentikan dengan hormat nama-nama di '
'bawah ini sebagai anggota Dewan Dewan '
'Komisaris dan Direksi WIKA Gedung sebagai '
'berikut : a. Sdr.Joseph Prajogo sebagai '
'Komisaris Independen sekaligus Plt. Komisaris '
'Utama yang diangkat berdasarkan Akta Nomor 7 '
'Tanggal 10 Agustus 2020, dibuat dihadapan '
'Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta '
'Selatan; b. Sdr. Bagus Tri Setyana sebagai '
'Direktur Operasi I yang diangkat berdasarkan '
'berdasarkan Akta Nomor 7 Tanggal 10 Agustus '
'2020, dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., '
'Notaris di Jakarta Selatan; terhitung sejak '
'ditutupnya RUPS ini, dengan ucapan terima '
'kasih atas segala sumbangsih tenaga dan '
'pikiran yang diberikan oleh yang bersangkutan '
'selama menjabat sebagai Anggota Dewan '
'Komisaris dan Direksi WIKA Gedung. 3. '
'Mengangkat nama-nama di bawah ini sebagai '
'Anggota Dewan Komisaris dan Direksi WIKA '
'Gedung sebagai berikut: a. Sdr.Joseph Prajogo '
'sebagai Komisaris Independen sekaligus Plt. '
'Komisaris Utama b. Sdr. Bagus Tri Setyana '
'sebagai Direktur Operasi I terhitung sejak '
'ditutupnya RUPS ini, dengan masa jabatan '
'sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar WIKA '
'Gedung, dengan memperhatikan Peraturan '
'Perundang-Undangan dan tanpa mengurangi hak '
'RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu. 4. '
'Sehubungan dengan butir 1, 2, dan 3 tersebut '
'di atas, maka susunan Dewan Komisaris dan '
'Direksi WIKA Gedung adalah sebagai berikut '
'Dewan Komisaris : a. Sdr. Joseph Prajogo '
'Komisaris Utama; b. Sdr. Danis Hidayat '
'Sumadilaga sebagai Komisaris; c. Sdri. Suli '
'Fatimah d. Sdr. Taufan Gestoro Direksi : a. '
'Sdr. Hadian Pramudita b. Sdr. Bagus Tri '
'Setyana c. Sdr. Dwi Purnomo d. Sdr. Hartanto '
'Karti Raharjo Manajemen Risiko; e. Sdr. Tomo '
'Dwi Hasputro Environment, dan Pemasaran. 5. '
'Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direktur '
'Utama dan/atau Direktur lainnya WIKA Gedung '
'dengan hak substitusi untuk melakukan segala '
'tindakan yang diperlukan berkaitan dengan '
'keputusan mata acara ini sesuai dengan '
'peraturan perundang-undangan yang berlaku, '
'termasuk untuk menyatakan dalam Akta Notaris '
'tersendiri dan memberitahukan susunan Direksi '
'dan Dewan Komisaris WIKA Gedung kepada '
'Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan '
'ketentuan yang berlaku. Jadwal dan Tata Cara '
'Pembagian Selanjutnya, sehubungan dengan '
'Keputusan',
'seq': 6,
'votes_abstain': '2006500',
'votes_against': '1732500',
'votes_for': '7038802100'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0048150',
'pct_against': '0.0078097',
'pct_for': '99.9873753',
'seq': 8,
'votes_abstain': '339100',
'votes_against': '550000',
'votes_for': '7041652000'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-05-21',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '73.5743951',
'record_date': '2025-06-04',
'shares_present': '7042541100',
'time_start': '15:25:00'}