Skip to content
Back to announcement

20250526_SRSN_Pemanggilan RUPS_31889028_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted SRSN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                                       (“Perseroan”)
                                                Berkedudukan di Jakarta Barat

                                                   PEMANGGILAN
                                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Direksi PT. INDO ACIDATAMA Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Barat dengan ini mengundang para pemegang saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan secara elektronik (selanjutnya RUPST
disebut Rapat) yang akan diselenggarakan pada:

            Hari , tanggal        : Selasa, 17 Juni 2025
            Waktu                 : 14.00 WIB
            Tempat                : Vienna Room, 7th Floor Albergo Tower
                                    THE BELLEZZASUITES
                                    Jl. Soepeno no. 34, Permata Hijau Jakarta Selatan

Dengan mata acara sebagai berikut:
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST):
    1. Laporan Tahunan untuk tahun buku 2024 termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Pengawasan Dewan
        Komisaris.
    2. Penetapan penggunaan Laba bersih untuk Tahun Buku 2024 .
    3. Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025.
    4. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi Dewan Komisaris Perseroan dan pelimpahan Kewenangan kepada
        Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi.
    5. Persetujuan untuk mengalihkan dan/atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50%
        (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam rangka mendapatkan pinjaman atas fasilitas yang akan
        diterima oleh Perseroan dari Bank, yang demikian satu dan lain dengan memenuhi syarat-syarat dan ketentuan Ketentuan
        Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Peraturan Pasar Modal.
    6. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan Perseroan dengan menambahkan kegiatan
        usaha penunjang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 (KBLI 2020) dengan kode KBLI
        (21013/ Industri Produk Farmasi untuk Hewan, 20118 Industri Kimia Dasar Organik Yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus,
        dan 10802 / Industri Konsentrat Makanan Hewan)

Dengan penjelasan sebagai berikut :
•  Mata acara RUPST ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan agenda yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan. Hal ini
   sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No.40 tahun 2007 (“UU PT”).
•  Mata acara RUPST ke-5 Perseroan akan menyampaikan kepada Rapat untuk menyetujui menjaminkan lebih dari 50% (lima puluh
   persen) maupun seluruh dari kekayaan bersih Perseroan dalam rangka menunjang modal kerja Perseroan, untuk mendapatkan
   pinjaman atas fasilitas yang akan diterima oleh Perseroan dari Bank, yang demikian satu dan lain dengan memenuhi syarat-syarat
   dan ketentuan Ketentuan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Peraturan Pasar Modal.
•  Mata acara RUPST ke-6 Perseroan akan menyampaikan kepada Rapat untuk menyetujui Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar
   Perseroan tentang Maksud dan Tujuan Perseroan dengan menambahkan kegiatan usaha penunjang sesuai dengan Klasifikasi
   Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 (KBLI 2020) ) dengan kode KBLI (21013/ Industri Produk Farmasi untuk Hewan,
   20118 Industri Kimia Dasar Organik Yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus, dan 10802 / Industri Konsentrat Makanan Hewan).

Catatan:
1. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
   Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/20”), POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
   Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/20”) dan Anggaran Dasar Perseroan,.
2. Untuk keperluan Rapat yang diselenggarakan secara elektronik tersebut, Perseroan menggunakan layanan audia, visual, audio
   visual melalui eASY.KSEI, sebagai media yang memfasilitasi peserta Rapat untuk melihat, mendengar dan/atau berpartisipasi
   secara langsung dalam Rapat.
3. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan karena iklan Panggilan ini sesuai
   dengan Pasal 12 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 17 ayat 1 dan 2 dalam POJK 15/20, sehingga panggilan ini
   merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham Perseroan;
4. Pemanggilan ini dapat dilihat di situs web Perseroan www.acidatama.co.id, situs web Bursa Efek Indonesia dan aplikasi
   eASY.KSEI;
Page 2
5. Berdasarkan Pasal 23 ayat 2 POJK 15/20, Pemegang Saham yang berhak menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat
   tersebut, adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan Rapat
   atau pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) pada tanggal, 23 Mei 2025 pukul 16.00 WIB dan/atau
   wakilnya yang sah.
6. Mekanisme Pemberian Kuasa:
   a. Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat dapat memberikan kuasa kehadiran dan suaranya secara elektronik melalui
       fasilitas e-Proxy dalam Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) pada tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
       disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat. Jangka
       waktu pemegang saham dapat menyampaikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa
       dan/atau mengubah pilihan suara, maupun pencabutan kuasa, adalah sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai 1 (satu) hari
       kerja sebelum penyelenggaraan Rapat yaitu 16 Juni 2025 pukul 12.00 WIB. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan
       karyawan Perseroan tidak dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham Perseroan;

   b. Pemberian Kuasa secara non elektronik (di luar mekanisme eASY.KSEI) Pemegang Saham dapat memberikan kuasa di luar
       mekanisme eASY.KSEI, dengan mengunduh formulir Surat Kuasa di situs web Perseroan, Surat Kuasa yang telah diisi lengkap
       dan ditandatangani di atas materai, kemudian di-scan dan dikirimkan beserta copy kartu identitas (KTP/Paspor) Mekanisme
       Pemberian Kuasa, dan selanjutnya Surat kuasa yang telah diisi dikirimkan melalui email ke : bramandika@indoacidatama.co.id
       dan surat aslinya dikirim ke Data Management PT Sinartama Gunita Jl Gedung Menara Tekno Lt 7 JL . Fachrudin No 19
       Kebun Sirih Tanah Abang - Jakarta Pusat setelah tanggal Pemanggilan (26-05-2025) hingga pukul 12.00 WIB di 1 hari sebelum
       pelaksanaan RUPS (16-06-2025) atau diserahkan langsung pada saat registrasi sebelum Rapat dimulai, dengan ketentuan
       anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham
       Perseroan dalam Rapat ini, namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara;
   c. Pemberian Kuasa secara Elektronik: Perseroan mengimbau kepada Para Pemegang Saham, yang saham-sahamnya terdaftar
       dalam Penitipan Kolektif KSEI untuk memberikan kuasa secara elektronik (”e-Proxy”) kepada Penerima Kuasa Independen,
       yaitu perwakilan yang ditunjuk BAE dalam fasilitas eASY.KSEI yang terdapat pada Situs Web Kepemilikan
       Sekuritas/Akses.KSEI (https://akses.ksei.co.id/);
   d. Pemegang saham atau kuasanya baik yang akan hadir dalam Rapat atau Pemegang Saham yang akan menggunakan hak
       suaranya dalam aplikasi eASY.KSEI dapat menginformasikan kehadirannya, penerima kuasa serta suaranya melalui aplikasi
       eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id;
   e. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa secara elektronik dapat menyampaikan pertanyaan atau pendapat atas Mata
       Acara Rapat dengan menggunakan formulir pertanyaan dan tata cara yang dapat diunduh dalam situs Web Perseroan
       (https://www.acidatama.co.id) dan mengirimkannya melalui email: helpdesk1@sinartama.co.id (BAE) selambat-lambatnya di 3
       hari sebelum Rapat.
   f. Perseroan menerima suara yang telah disampaikan melalui eASY.KSEI sebelum pelaksanaan Rapat secara elektronik
   g. Perseroan menerima kehadiran pemegang saham atau Penerima Kuasanya secara elektronik, termasuk suara yan diberikan
       secara langsung oleh pemegang saham atau Penerima Kuasanya melalui eASY.KSEI pada saat berlangsungnya Rapat
       secara elektronik;
7. Para pemegang saham atau kuasanya diminta untuk hadir di tempat Rapat, 30 menit sebelum Rapat dimulai;
8. Untuk meminimalisir kehadiran fisik, Perseroan mengharapkan kerja sama dari para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang
   Saham untuk dapat mempergunakan fasilitas pemberian kuasa yang telah disediakan Perseroan baik secara elektronik melalui
   eASY.KSEI atau memberikan kuasa kepada BAE sebagaimana telah disebutkan di atas;


                                                      Jakarta, 26 Mei 2025
                                                  PT. INDO ACIDATAMA Tbk
                                                             Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published26 May 2025
Pages2
Characters9,091
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org INDO ACIDATAMA Tbk p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result