Skip to content
Back to announcement

20260708_SMKM_Pemanggilan RUPS_32109773_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted SMKM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                              PT SUMBER MAS KONSTRUKSI TBK
                                      (“Perseroan”)

                               PEMANGGILAN
          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN KEDUA TAHUN BUKU 2025

Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ("RUPST") yang telah diselenggarakan pada hari
Rabu, tanggal 24 Juni 2026, tidak dapat mengambil keputusan yang sah karena kuorum
kehadiran pemegang saham sebagaimana dipersyaratkan berdasarkan Anggaran Dasar
Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("POJK") Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka tidak
terpenuhi.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua ("RUPST
Kedua"), yang akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal   : Rabu, 15 Juli 2026
Waktu           : 14.00 - Selesai
Tempat          : Hotel Bidakara
                  Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 71 – 73
                  Jakarta Selatan 12870

Mata Acara RUPST Kedua:
1. Laporan Direksi Perseroan mengenai kegiatan operasional dan tata usaha keuangan
   Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta
   pengesahan Neraca dan Laporan Laba/Rugi untuk tahun buku 2025 serta pembebasan dan
   pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota direksi dan Dewan
   Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku
   tersebut.
2. Laporan atas Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public
   Offering) Perseroan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
3. Rencana penggunaan keuntungan Perseroan yang diperoleh sampai dengan tanggal 31
   Desember 2025.
4. Penunjukkan Akuntan Publik untuk tahun buku 2026 dan pemberian wewenang kepada
   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain
   dari penunjukkan tersebut.
5. Penetapan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris dan Direksi
   Perseroan.
6. Persetujuan perubahan dan pengangkatan kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris
   Perseroan.

Penjelasan Mata Acara RUPST Kedua:

Mata Acara RUPST Kedua ke-1 sampai dengan ke-5 merupakan mata acara yang rutin diadakan
dalam RUPST Perseroan sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-
Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) serta POJK No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.

Untuk Mata Acara RUPST Kedua ke-6, merupakan mata acara yang dimintakan persetujuan
dalam RUPST sesuai dengan ketentuan POJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Page 2
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, serta ketentuan dalam Pasal 11 ayat 5 Anggaran
Dasar Perseroan dan Pasal 94 UUPT terkait Pengangkatan anggota Direksi Perseroan.

Catatan:

1.   Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
     Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di
     laman situs Perseroan www.konstruksimas.co.id dan aplikasi eASY.KSEI.

2.   Bahan-bahan terkait mata acara RUPST Kedua tersedia di situs web Perseroan sejak
     tanggal dilakukannya Pemanggilan pada hari Rabu, tanggal 8 Juli 2026 sampai dengan
     Rapat diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 15 Juli 2026, sesuai informasi Perseroan
     di atas.

3.   Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri RUPST Kedua adalah para pemegang
     saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam
     perdagangan Bursa Efek hari Selasa, tanggal 7 Juli 2026.

4.   Keikutsertaan pemegang saham dalam RUPST Kedua, dapat dilakukan dengan
     mekanisme sebagai berikut:
     a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
     b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

5.   Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan
     pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan
     dalam penitipan kolektif KSEI.

6.   Untuk     menggunakan          aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham    dapat
     mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas
     AKSes (https://akses.ksei.co.id/).

7.   Sebelum menentukan keikutsertaan dalam RUPST Kedua, pemegang saham wajib
     membaca ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya
     terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap
     Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting
     Info’ pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan RUPST Kedua yang terdapat pada
     laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain
     sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan
     hadir dalam Rapat secara fisik.

8.   Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam RUPST Kedua secara fisik atau pemegang
     saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
     menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
     pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.

9.   Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
     aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
     RUPST Kedua.
Page 3
10.   Sebelum memasuki ruang RUPST Kedua, pemegang saham atau kuasanya yang hadir
      dalam RUPST Kedua secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan
      memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.

11.   Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
      dalam RUPST Kedua melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:

      a. Mekanisme Kehadiran Pemegang Saham via e-RUPS
              i. Bagi Pemegang Saham yang akan mengikuti RUPST Kedua dengan
                 menggunakan modul e-RUPS dan e-Voting pada aplikasi eASY.KSEI, wajib
                 mendaftarkan diri pada H-1 Rapat melalui www.akses.ksei.co.id;
             ii. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa menerima e-mail pemberitahuan 1
                 hari sebelum pelaksanaan RUPS via webinar;
            iii. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa wajib memiliki akun dalam AKSes
                 untuk dapat mengakses tautan Rapat;
            iv. Tautan webinar dapat dijangkau melalui AKSes Web dan AKSes Mobile;
             v. Pada hari H, Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan
                 menggunakan modul e-RUPS dan e-Voting harus melakukan self registration
                 secara elektronik di eASY.KSEI melalui www.akses.ksei.co.id

            b. Proses Registrasi
             i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
                 kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
                 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
                 registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
                 Rapat sampai dengan masa registrasi RUPST Kedua secara elektronik ditutup
                 oleh Perseroan.
            ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
                 kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata
                 acara RUPST Kedua dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
                 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
                 registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
                 Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
                 Perseroan.
           iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
                 disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
                 Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara
                 minimal     untuk    1    (satu)   mata      acara    RUPST    Kedua  dalam
                 aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima kuasa
                 yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
                 aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
                 registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
           iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
                 partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
                 memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
                 butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam
                 aplikasi eASY.KSEI wajib       melakukan       registrasi  kehadiran  dalam
                 aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
                 registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
            v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
                 memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
Page 4
            Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative dan
            telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata
            acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada
            butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan
            registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
            pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai
            kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis
            diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
     vi.    Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
            sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
            mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
            menghadiri RUPST Kedua secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
            diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam RUPST Kedua.

c.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
      i.    Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
            menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per
            mata acara RUPST Kedua. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara
            RUPST Kedua dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau
            penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic
            Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
            Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status
            pelaksanaan     Rapat     pada    kolom    ‘General     Meeting  Flow   Text’
            adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
      ii.   Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara RUPST Kedua
            secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
            kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
            Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
      iii.  Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
            pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per
            mata acara RUPST Kedua berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan
            nama pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan
            pertanyaan atau pendapat terkait.

d. Proses Pemungutan Suara/Voting
     i.   Proses      pemungutan    suara     secara   elektronik    berlangsung    di
          aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
    ii.   Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
          namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara RUPST Kedua
          sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf (a) angka i – iii, maka pemegang
          saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan
          pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall
          di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara
          secara elektronik per mata acara RUPST Kedua dimulai, sistem secara
          otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan
          menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
          pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting
          for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’.
          Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan
          suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan RUPST
          Kedua yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah
          menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap
Page 5
           memberikan suara Abstain untuk mata acara RUPST Kedua yang
           bersangkutan.
    iii.   Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
           waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan
           dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara
           elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5
           (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
           Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.

e. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
    i.    Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di
          aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat
          menyaksikan pelaksanaan RUPST Kedua yang sedang berlangsung
          melalui webinar Zoom                   dengan                     mengakses
          menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas
          AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
    ii.   Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran
          tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi
          pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan
          kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan RUPST Kedua melalui Tayangan
          RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan
          pilihan suaranya diperhitungkan dalam RUPST Kedua, sepanjang telah
          teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11
          huruf (a) angka i – v.
    iii.  Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
          pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
          secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11
          huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima
          kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
          perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
     iv.  Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
          RUPST Kedua melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat
          digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi
          diskusi per mata acara RUPST Kedua berlangsung. Apabila Perseroan
          mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang saham
          atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
          dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per
          mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
          Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut
          akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
          aplikasi eASY.KSEI.
       v. Untuk      mendapatkan      pengalaman    terbaik    dalam     menggunakan
          aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau
          penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla
          Firefox.


                             Jakarta, 8 Juli 2026
                       PT Sumber Mas Konstruksi Tbk.
                                   Direksi
Page 6

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.35 MB
Published8 Jul 2026
Pages6
Characters16,581
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SUMBER MAS KONSTRUKSI TBK p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible person Gatot Subroto p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result