Skip to content
Back to announcement

20250523_BRRC_Pemanggilan RUPS_31888794_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted BRRC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
          PT RAJA ROTI CEMERLANG TBK
           Kp. Pulo Kendal RT 002/RW 003 Desa Setia Asih, Kec.Tarumajaya-Kab.Bekasi
                         Jawa Barat. Kode pos : 17215, Tlp. (021)29084611


              TATA TERTIB RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                   (“Rapat”)
                         PT RAJA ROTI CEMERLANG Tbk
                                 (“Perseroan”)

1.​ Rapat diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.

2.​ Rapat diselenggarakan pada:
   Hari, Tanggal            Jumat, 13 Juni 2025
   Waktu                    14.00 - 15.00 WIB
   Tempat                   Hotel Santika Premiere - Kota Harapan Indah. Bekasi, Jawa Barat
   Tautan untuk             Mengakses Fasilitas Electronical General Meeting System KSEI
                            Kehadiran        Elektronik      (eASY.KSEI)      dalam tautan
                            https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT KSEI.
   Mata Acara               I.​   Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan
                                  untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                                  2024
                        II.​      Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang
                                  berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
                       III.​      Penunjukkan Kantor Akuntan Publik Terdaftar yang akan
                                  melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku
                                  yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
                       IV.​       Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum I

3.​ Rapat akan dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk.

4.​ Pimpinan Rapat memimpin Rapat dan berhak memutuskan prosedur Rapat yang belum
    diatur atau belum cukup diatur dalam Tata Tertib ini.

5.​ Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang
    Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
    dan/atau pemilik saldo rekening efek di penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek
    Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek
    Indonesia tanggal 21 Mei 2025.

6.​ Kuorum Rapat Berdasarkan Pasal 14 Ayat 2 Angka (1) Huruf a Anggaran Dasar
    Perseroan, Rapat dapat dilangsungkan jika dalam Rapat lebih dari (satu per dua) bagian
    dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili.

7.​ Tata Tertib Kehadiran

   a.​ Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik
       melalui aplikasi eASY.KSEI dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik
       sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, yaitu tanggal 12 Juni
       2025 pukul 12:00 WIB ("Batas Waktu Deklarasi Kehadiran"), dan memberikan
Page 2
         PT RAJA ROTI CEMERLANG TBK
          Kp. Pulo Kendal RT 002/RW 003 Desa Setia Asih, Kec.Tarumajaya-Kab.Bekasi
                        Jawa Barat. Kode pos : 17215, Tlp. (021)29084611


       suaranya melalui eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas
       Waktu Deklarasi Kehadiran.
   b.​ Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang memilih untuk menghadiri Rapat secara
       fisik berlaku ketentuan sebagai berikut:
           i.​ Perseroan akan membatasi jumlah Pemegang Saham atau kuasanya yang
                akan hadir berdasarkan metode “first come first served”, sesuai dengan Pasal
                8 ayat (4) POJK 16.
          ii.​ Pemegang Saham dan Kuasanya diminta untuk membawa dan menyerahkan
                fotokopi KTP atau tanda pengenal lain yang masih berlaku kepada petugas
                pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham yang
                berbentuk Badan Hukum, agar menyertakan dokumen-dokumen sebagai
                berikut:
                    ■​ Fotokopi Anggaran Dasar yang terakhir berikut dengan fotokopi bukti
                        persetujuan/pelaporan dari/kepada Menkumham atas perubahan
                        anggaran dasar yang terakhir dimaksud;
                    ■​ Fotokopi Akta Pengangkatan Anggota Direksi dan Komisaris atau
                        Pengurus terakhir;
                    ■​ Fotokopi KTP dari Pemberi/Penerima Kuasa (bilamana dikuasakan).

8.​ Tata cara mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat:
     a.​ Setelah selesai membicarakan setiap Mata Acara Rapat, Pimpinan Rapat akan
         memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasanya untuk
         mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat sebelum diadakan pemungutan suara
         sehubungan dengan Mata Acara Rapat yang dibicarakan.
     b.​ Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang saham dan/atau
         kuasanya untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapatnya
         maksimal 3 (tiga) pertanyaan dan/atau pendapat.
     c.​ Hanya pemegang saham atau kuasanya yang sah berhak untuk mengajukan
         pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat.
     d.​ Pemegang Saham atau kuasanya yang ingin mengajukan pertanyaan dan/atau
         menyatakan pendapatnya diminta untuk mengangkat tangan, dan menyebutkan
         nama serta jumlah saham yang dimiliki/diwakili dan selanjutnya Petugas Rapat akan
         menyerahkan formulir pertanyaan untuk diisi nama pemegang saham, jumlah
         saham yang diwakili dan pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan. Formulir
         pertanyaan tersebut harus diserahkan kepada Petugas Rapat untuk disampaikan
         kepada Pimpinan Rapat dengan terlebih dahulu divalidasi oleh Notaris.
     e.​ Bagi pemegang saham dan/atau penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan
         akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dapat menyampaikannya
         dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia
         dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI selama sesi diskusi Rapat
         berlangsung, dan diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
         Kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat yang
         berhubungan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan.
     f.​ Pimpinan Rapat atau pihak yang ditunjuknya akan menjawab atau menanggapinya.
     g.​ Pimpinan Rapat berhak mengambil tindakan untuk kelancaran jalannya Rapat,
         termasuk untuk membatasi waktu untuk mengajukan pertanyaan dan pemberian
         jawaban serta tanggapan untuk setiap acara.
Page 3
          PT RAJA ROTI CEMERLANG TBK
          Kp. Pulo Kendal RT 002/RW 003 Desa Setia Asih, Kec.Tarumajaya-Kab.Bekasi
                        Jawa Barat. Kode pos : 17215, Tlp. (021)29084611


9.​ Keputusan Rapat:
     a.​ Keputusan Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dengan
         memperhatikan Pasal 28 POJK 15/2020.
     b.​ Berdasarkan Pasal 14 ayat 2 angka (1) huruf c Anggaran Dasar Perseroan,
         Keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari (satu per dua) bagian dari
         seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.

10.​ Pemungutan suara:
     a.​ Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu)
         suara.
     b.​ Hanya pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang sah berhak
         mengeluarkan suara.
     c.​ Dalam hal pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham hadir dalam Rapat
         secara fisik dilakukan dengan cara mengangkat tangan bagi pemegang saham atau
         kuasanya yang tidak setuju atau abstain dan petugas akan mengumpulkan kartu
         suaranya serta menyerahkan untuk dihitung sedangkan pemegang saham atau
         kuasanya yang tidak mengangkat tangan disimpulkan memberikan suara setuju.
     d.​ Pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat
         namun abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
         pemegang saham yang mengeluarkan suara.
     e.​ Pemungutan suara bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang hadir
         secara elektronik dalam Rapat, berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu
         E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
     f.​ Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat
         status ”Voting for agenda item [] has started” pada kolom ”General Meeting Flow
         Text”.
     g.​ Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara
         hingga status pelaksanaan Rapat terlihat pada kolom ”General Meeting Flow Text”
         berubah menjadi ”Voting for agenda item [] has ended”, maka dianggap Abstain.

Demikian Tata Tertib RUPS ini. Hal-hal yang terjadi selama Rapat berlangsung yang belum
diatur dalam Tata Tertib ini, akan ditentukan pengaturannya oleh Pimpinan Rapat dengan
memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan yang berlaku.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published23 May 2025
Pages3
Characters8,839
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org RAJA ROTI CEMERLANG TBK p.1 ×11
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result