Back to announcement
20250523_BRRC_Pemanggilan RUPS_31888794_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BRRCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT RAJA ROTI CEMERLANG TBK
Kp. Pulo Kendal RT 002/RW 003 Desa Setia Asih, Kec.Tarumajaya-Kab.Bekasi
Jawa Barat. Kode pos : 17215, Tlp. (021)29084611
TATA TERTIB RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
(“Rapat”)
PT RAJA ROTI CEMERLANG Tbk
(“Perseroan”)
1. Rapat diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.
2. Rapat diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal Jumat, 13 Juni 2025
Waktu 14.00 - 15.00 WIB
Tempat Hotel Santika Premiere - Kota Harapan Indah. Bekasi, Jawa Barat
Tautan untuk Mengakses Fasilitas Electronical General Meeting System KSEI
Kehadiran Elektronik (eASY.KSEI) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT KSEI.
Mata Acara I. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024
II. Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
III. Penunjukkan Kantor Akuntan Publik Terdaftar yang akan
melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
IV. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum I
3. Rapat akan dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk.
4. Pimpinan Rapat memimpin Rapat dan berhak memutuskan prosedur Rapat yang belum
diatur atau belum cukup diatur dalam Tata Tertib ini.
5. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang
Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
dan/atau pemilik saldo rekening efek di penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek
Indonesia tanggal 21 Mei 2025.
6. Kuorum Rapat Berdasarkan Pasal 14 Ayat 2 Angka (1) Huruf a Anggaran Dasar
Perseroan, Rapat dapat dilangsungkan jika dalam Rapat lebih dari (satu per dua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili.
7. Tata Tertib Kehadiran
a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik
melalui aplikasi eASY.KSEI dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik
sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, yaitu tanggal 12 Juni
2025 pukul 12:00 WIB ("Batas Waktu Deklarasi Kehadiran"), dan memberikan
Page 2
PT RAJA ROTI CEMERLANG TBK
Kp. Pulo Kendal RT 002/RW 003 Desa Setia Asih, Kec.Tarumajaya-Kab.Bekasi
Jawa Barat. Kode pos : 17215, Tlp. (021)29084611
suaranya melalui eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas
Waktu Deklarasi Kehadiran.
b. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang memilih untuk menghadiri Rapat secara
fisik berlaku ketentuan sebagai berikut:
i. Perseroan akan membatasi jumlah Pemegang Saham atau kuasanya yang
akan hadir berdasarkan metode “first come first served”, sesuai dengan Pasal
8 ayat (4) POJK 16.
ii. Pemegang Saham dan Kuasanya diminta untuk membawa dan menyerahkan
fotokopi KTP atau tanda pengenal lain yang masih berlaku kepada petugas
pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham yang
berbentuk Badan Hukum, agar menyertakan dokumen-dokumen sebagai
berikut:
■ Fotokopi Anggaran Dasar yang terakhir berikut dengan fotokopi bukti
persetujuan/pelaporan dari/kepada Menkumham atas perubahan
anggaran dasar yang terakhir dimaksud;
■ Fotokopi Akta Pengangkatan Anggota Direksi dan Komisaris atau
Pengurus terakhir;
■ Fotokopi KTP dari Pemberi/Penerima Kuasa (bilamana dikuasakan).
8. Tata cara mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat:
a. Setelah selesai membicarakan setiap Mata Acara Rapat, Pimpinan Rapat akan
memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasanya untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat sebelum diadakan pemungutan suara
sehubungan dengan Mata Acara Rapat yang dibicarakan.
b. Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang saham dan/atau
kuasanya untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapatnya
maksimal 3 (tiga) pertanyaan dan/atau pendapat.
c. Hanya pemegang saham atau kuasanya yang sah berhak untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat.
d. Pemegang Saham atau kuasanya yang ingin mengajukan pertanyaan dan/atau
menyatakan pendapatnya diminta untuk mengangkat tangan, dan menyebutkan
nama serta jumlah saham yang dimiliki/diwakili dan selanjutnya Petugas Rapat akan
menyerahkan formulir pertanyaan untuk diisi nama pemegang saham, jumlah
saham yang diwakili dan pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan. Formulir
pertanyaan tersebut harus diserahkan kepada Petugas Rapat untuk disampaikan
kepada Pimpinan Rapat dengan terlebih dahulu divalidasi oleh Notaris.
e. Bagi pemegang saham dan/atau penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan
akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dapat menyampaikannya
dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia
dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI selama sesi diskusi Rapat
berlangsung, dan diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
Kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat yang
berhubungan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan.
f. Pimpinan Rapat atau pihak yang ditunjuknya akan menjawab atau menanggapinya.
g. Pimpinan Rapat berhak mengambil tindakan untuk kelancaran jalannya Rapat,
termasuk untuk membatasi waktu untuk mengajukan pertanyaan dan pemberian
jawaban serta tanggapan untuk setiap acara.
Page 3
PT RAJA ROTI CEMERLANG TBK
Kp. Pulo Kendal RT 002/RW 003 Desa Setia Asih, Kec.Tarumajaya-Kab.Bekasi
Jawa Barat. Kode pos : 17215, Tlp. (021)29084611
9. Keputusan Rapat:
a. Keputusan Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dengan
memperhatikan Pasal 28 POJK 15/2020.
b. Berdasarkan Pasal 14 ayat 2 angka (1) huruf c Anggaran Dasar Perseroan,
Keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari (satu per dua) bagian dari
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
10. Pemungutan suara:
a. Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara.
b. Hanya pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang sah berhak
mengeluarkan suara.
c. Dalam hal pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham hadir dalam Rapat
secara fisik dilakukan dengan cara mengangkat tangan bagi pemegang saham atau
kuasanya yang tidak setuju atau abstain dan petugas akan mengumpulkan kartu
suaranya serta menyerahkan untuk dihitung sedangkan pemegang saham atau
kuasanya yang tidak mengangkat tangan disimpulkan memberikan suara setuju.
d. Pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat
namun abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara.
e. Pemungutan suara bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang hadir
secara elektronik dalam Rapat, berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu
E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
f. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat
status ”Voting for agenda item [] has started” pada kolom ”General Meeting Flow
Text”.
g. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara
hingga status pelaksanaan Rapat terlihat pada kolom ”General Meeting Flow Text”
berubah menjadi ”Voting for agenda item [] has ended”, maka dianggap Abstain.
Demikian Tata Tertib RUPS ini. Hal-hal yang terjadi selama Rapat berlangsung yang belum
diatur dalam Tata Tertib ini, akan ditentukan pengaturannya oleh Pimpinan Rapat dengan
memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan yang berlaku.
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.