Skip to content
Back to announcement

20250523_FITT_Pemanggilan RUPS_31888782_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted FITT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                            PEMANGGILAN
 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2024 DAN RAPAT UMUM
                    PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                  PT HOTEL FITRA INTERNASIONAL Tbk

Direksi PT Hotel Fitra Internasional Tbk, berkedudukan di Majalengka (selanjutnya disebut “Perseroan”)
dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Tahun Buku 2024 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut
“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal           : Senin, 16 Juni 2025
Waktu                  : Pukul 10.00 WIB
Tempat                 : Convention Fitra Hotel, Majalengka

Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
    Tahun Buku 2024 dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahun Buku 2024 serta Pengesahan
    Laporan Tahunan Tahun Buku 2024.
2. Penetapan Penggunaan Laba/Rugi Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
3. Persetujuan Laporan Realisasi Penggunaan Dana
4. Persetujuan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor
    Akuntan Publik untuk Melakukan Audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku
    yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Penjelasan Mata Acara RUPS Tahunan:
1. Mata Acara Rapat ke-1 dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat 4 Anggaran Dasar
   Perseroan dan Pasal 69 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
   Persetujuan Laporan Tahunan, Laporan Keuangan yang memuat Neraca dan Perhitungan Laba Rugi
   Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir 31 Desember 2024 harus mendapatkan pengesahan dari
   Rapat. Oleh karenanya, Perseroan mengajukan mata acara dimaksud.
2. Mata Acara Rapat ke-2 dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat 4 Anggaran Dasar
   Perseroan dan Pasal 70 dan 71 UUPT, penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang
   berakhir tanggal 31 Desember 2024, harus mendapatkan persetujuan dari Rapat. Oleh karenanya,
   Perseroan mengajukan mata acara dimaksud.
3. Mata Acara Rapat ke-3 diadakan dalam RUPST untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1)
   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
   Dana Hasil Penawaran Umum.
4. Mata Acara Rapat ke-4 dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat 4 Anggaran Dasar
   Perseroan dan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
   dan Penyelenggaaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbukan (“POJK 15/2020”),
   penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan untuk tahun
   buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2025 dapat didelegasikan kepada dewan komisaris
   Perseroan dengan memperoleh persetujuan dalam Rapat. Oleh karenanya, Perseroan mengajukan
   mata acara dimaksud.

                                                  1
Page 2
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa:
1. Persetujuan untuk memperoleh fasilitas pembiayaan sebgai tambahan dana baik dari Lembaga
    keuangan bank maupun non-bank, pihak ketiga maupun dari pemegang saham
2. Perubahan Susunan Pemegang Saham .

Penjelasan Mata Acara RUPS Luar Biasa:
1. Mata Acara Rapat ke-1 dilaksanakan dalam rangka penurunan fasilitas pembiayaan secara
    bertaham dari pemegang saham perseroan, mata acara ini harus mendapatkan persetujuan dari
    Rapat. Oleh karenanya, perseroan mengajukan mata acara dimaksud
2. Mata Acara Rapat ke-2 dilaksanakan dalam rangka perubahan susunan pemegang saham
Catatan:
1.   Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan dan
     Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat;
2.   Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah pemegang saham Perseroan yang
     namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan
     pada penitipan kolektif PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan
     saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”) tanggal 22 Mei 2025 pukul 16.00 WIB (“Pemegang
     Saham Yang Berhak”);
3.   Rapat akan diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan Aplikasi Electronic General
     Meeting System KSEI ("Aplikasi eASY.KSEI") yang disediakan oleh KSEI dengan memperhatikan
     POJK Nomor 16/POJK.04/2020 ("POJK-16/2020");
4.   Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui Aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
     dimaksud di atas, maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan
     mekanisme sebagai berikut:
     a. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI;
     b. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
     c. hadir melalui pemberian kuasa dengan menggunakan formulir surat kuasa yang terdapat dalam
         situs web Perseroan.
5.   Perseroan menghimbau Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya
     dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk memberikan kuasa kepada Biro Administasi Efek
     (“BAE”) Perseroan yaitu PT Bima Registra melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
     (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme
     pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat;
6.   Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat di luar mekanisme eASY.KSEI maka
     pemegang saham dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan
     (https://indonesiacarterminal.co.id/announcement-invitation) yang dapat diisi dan dikirimkan dengan
     subject “Surat Kuasa RUPS FITT” melalui email rups@bimaregistra.co.id. Asli surat kuasa wajib
     disampaikan secara langsung atau melalui surat tercatat kepada BAE Perseroan PT Bima Registra
     yang beralamat di Satrio Tower, Lantai 9. Jl. Prof. Dr. Satrio Blok C4, Setiabudi – Jakarta Selatan
     paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat;
7.   Pemegang Saham individu lokal yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya dimasukkan
     dalam penitipan kolektif KSEI, untuk hadir dan memberikan hak suara secara elektronik ("E-Voting")
     melalui sistem eASY.KSEI yang dikelola oleh KSEI;
8.   Pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi
     eASY.KSEI, diharapkan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:


                                                   2
Page 3
    a. Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik sampai dengan
        tanggal 13 Juni 2025 pukul 12.00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi Kehadiran”), dan memberikan
        pilihan suaranya melalui Aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan Batas
        Waktu Deklarasi Kehadiran;
    b. Untuk:
        - Pemegang Saham yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik sampai
            dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
        - Pemegang Saham yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik, tetapi belum
            memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat sampai dengan Batas
            Waktu Deklarasi Kehadiran;
        - Individual Representative, dan Pihak Independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan yang
            telah menerima kuasa dari Pemegang Saham, tetapi Pemegang Saham yang bersangkutan
            belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat sampai dengan
            Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
        - Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima
            kuasa dari Pemegang Saham yang telah menetapkan pilihan suara dalam Aplikasi
            eASY.KSEI;
        wajib melakukan registrasi melalui Aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat paling
        lambat sampai dengan pukul 08.00 WIB.
    c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun
        akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara
        elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
9. Bilamana Para Pemegang Saham atau kuasanya akan menghadiri Rapat wajib menyerahkan
    fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya kepada Petugas Rapat sebelum
    memasuki Ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum agar
    menyerahkan fotokopi akta Anggaran Dasarnya yang terakhir (berikut SK Pengesahan Menteri
    Hukum dan Hak Asasi Manusia) serta akta notaris tentang pengangkatan anggota Direksi dan
    Dewan Komisaris atau pengurus terakhir (berikut SK Penerimaan Pemberitahuan dari Menteri
    Hukum dan Hak Asasi Manusia) kepada petugas pendaftaran. Dan khusus untuk Pemegang Saham
    yang sahamnya dalam Penitipan Kolektif KSEI diwajibkan memberikan Konfirmasi Tertulis untuk
    Rapat (KTUR) kepada petugas pendaftaran;
10. Notaris dibantu dengan BAE Perseroan, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara mata
    acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut, termasuk yang
    berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI;
11. Satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila
    Pemegang Saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara yang dikeluarkan berlaku untuk
    seluruh saham yang dimilikinya;
12. Pemegang Saham atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
    melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang
    berada pada situs web AKSes KSEI, dengan ketentuan:
    a. Pemegang Saham atau kuasanya telah terdaftar di Aplikasi eASY.KSEI;
    b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta dan kehadiran tiap peserta akan
        ditentukan berdasarkan first come first serve based. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang
        tidak mendapat kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS,
        tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
        diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam Aplikasi eASY.KSEI;
    c. Pemegang Saham atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
        Tayangan RUPS, namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada Aplikasi eASY.KSEI,
        maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan
        masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat;



                                                3
Page 4
    d. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan Aplikasi eASY.KSEI dan/atau
       Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban
       (browser) Mozilla Firefox;
13. Bahan Mata Acara Rapat telah tersedia di kantor Perseroan terhitung sejak tanggal pemanggilan ini,
    sampai dengan tanggal Rapat dan dapat diperoleh atas permintaan tertulis dari Pemegang Saham
    atau dapat diakses di situs web Perseroan (www.indonesiacarterminal.co.id).
14. Tindakan preventif yang dilakukan oleh Perseroan ini semata-mata tidak menghalangi pemegang
    saham atau kuasanya serta tamu undangan yang berkenan untuk menghadiri Rapat secara
    langsung, namun Perseroan tetap menghimbau kepada pemegang saham atau kuasanya serta
    tamu undangan dengan memperhatikan protokol kesehatan resmi dari Pemerintah demi mendukung
    lancarnya penyelenggaraan Rapat;
15. Perseroan berhak dan berwenang untuk melarang Pemegang Saham atau kuasanya untuk
    menghadiri atau berada dalam ruang Rapat dalam hal Pemegang Saham atau kuasanya tidak
    memenuhi protokol keamanan dan kesehatan sebagaimana dijelaskan di atas.

                                    Majalengka, 23 Mei 2025
                              PT HOTEL FITRA INTERNASIONAL Tbk.
                                            Direksi




                                                  4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published23 May 2025
Pages4
Characters11,986
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible person Prof. Dr. Satrio p.2
unresolved org HOTEL FITRA INTERNASIONAL Tbk p.1 ×6
unresolved org PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Bima Registra p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result