Skip to content
Back to announcement

20250522_EDGE_Pemanggilan RUPS_31888499_lamp1.pdf

RUPS notice Needs review EDGE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                  PEMANGGILAN ULANG KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                PT INDOINTERNET Tbk

Merujuk kepada pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) PT Indointernet Tbk
(“Perseroan”) yang telah diumumkan pada tanggal 14 Mei 2025, dengan ini Direksi Perseroan
melakukan pemanggilan ulang RUPST kepada para pemegang saham Perseroan (“Pemegang Saham”),
dengan perubahan informasi pada tambahan mata acara, tanggal, tempat penyelenggaraan RUPST
dan daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPST. Dengan demikian, RUPST Perseroan
akan diselenggarakan dengan perubahan menjadi sebagai berikut:

            Hari/Tanggal          :    Selasa, 17 Juni 2025
            Waktu                 :    10.00 WIB – selesai
            Tempat                :    Amanaia Satrio, Jl. Prof. DR. Satrio No.181,
                                       Karet     Semanggi,     Setiabudi,   Jakarta
                                       Selatan, DKI Jakarta 12930, Indonesia dan
                                       secara elektronik (online) melalui aplikasi
                                       eASY.KSEI


                                      MATA ACARA RUPST

1. Pengesahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anak dan persetujuan atas
   laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

   Penjelasan:
   Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 66, 67, 68, 69 Undang-
   Undang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Perseroan akan mengajukan usulan kepada pemegang
   saham di dalam RUPST untuk antara lain:

   •   pengesahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk tahun buku
       yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
       Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (PwC);
   •   persetujuan laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
       31 Desember 2024 yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris yang mana termasuk
       didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
       untuk tahun buku yang bersangkutan; dan
   •   pemberian pembebasan dan pelepasan tanggung jawab (acquit et de charge) anggota Direksi
       dan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
   31 Desember 2024.

   Penjelasan:
   Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 70 jo. 71 UUPT, Perseroan
   akan mengusulkan kepada pemegang saham terkait persetujuan penggunaan laba Perseroan
   tahun buku 2024 yang berakhir 31 Desember 2024.
Page 2
3. Persetujuan atas penunjukan kantor akuntan publik yang akan melakukan audit laporan keuangan
   konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2025.

   Penjelasan:
   Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 68 UUPT, Perseroan akan
   mengusulkan kepada pemegang saham terkait penunjukan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar
   di OJK untuk mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2025 dan/atau mengusulkan kepada pemegang saham persyaratan dan kriteria
   tertentu yang dijadikan pedoman dalam melakukan penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut
   dan kemudian menguasakan penunjukan tersebut kepada Dewan Komisaris Perseroan.

4. Persetujuan atas penetapan remunerasi (gaji/honorarium, tunjangan, serta fasilitas lainnya) bagi
   anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025 serta penetapan
   tantiem/bonus bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024.

   Penjelasan:
   Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 96 dan 113
   UUPT, Perseroan akan mengusulkan kepada pemegang saham terkait:

   a. Besaran remunerasi (gaji/honorarium, tunjangan, serta fasilitas lainnya) untuk anggota Direksi
      dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
      2025 atau memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris atau pihak lainnya yang memiliki
      wewenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melakukan hal
      tersebut; dan

   b. Besaran tantiem/bonus untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang
      berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 atau memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris
      atau pihak lainnya yang memiliki wewenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
      undangan untuk melakukan hal tersebut.

5. Perubahan susunan Direksi Perseroan Perseroan.

   Penjelasan:
   Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 94 UUPT, Perseroan akan
   mengusulkan kepada pemegang saham terkait persetujuan atas perubahan susunan Direksi
   Perseroan.

6. Persetujuan pemegang saham sehubungan dengan rencana transaksi pemberian jaminan oleh
   Perseroan untuk pinjaman yang diperoleh oleh Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan dari
   Bank dengan nilai melebihi 50% dari kekayaan bersih Perseroan.

   Penjelasan:
   Mata acara RUPST ini dilakukan dalam rangka memenuhi Pasal 102 ayat (1) UUPT dan Pasal 18
   ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan yang mewajibkan Perseroan untuk mendapatkan persetujuan
   pemegang saham untuk transaksi pemberian jaminan dengan nilai lebih dari 50% jumlah kekayaan
   bersih Perseroan.

   Namun demikian, berdasarkan Pasal 11 huruf (b) dan (c) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, rencana
   transaksi pemberian jaminan oleh Perseroan untuk pinjaman yang diperoleh oleh Perseroan
Page 3
     dan/atau anak perusahaan Perseroan dari Bank (“Rencana Transaksi”) dikecualikan dari
     kewajiban untuk menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar Rencana Transaksi dan
     kewajiban untuk mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.

     Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf (d) dan (e) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
     42/POJK.04.2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, Rencana
     Transaksi tersebut juga dikecualikan antara lain dari kewajiban untuk menggunakan penilai untuk
     menentukan nilai wajar Rencana Transaksi, kewajiban untuk mengumumkan keterbukaan
     informasi kepada pemegang saham, dan kewajiban untuk mendapatkan persetujuan pemegang
     saham independen melalui Rapat Umum Pemegang Saham.


                                        CATATAN PENTING

1.     Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham
       Perseroan, sehingga pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham
       Perseroan. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan
       https://indonet.co.id/id/hubungan-investor-rups/ dan aplikasi eASY.KSEI.

2.     Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPST adalah Pemegang Saham Perseroan yang
       namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan perdagangan
       saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 22 Mei 2025.

3.     Keikutsertaan Pemegang Saham dalam RUPST, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
       berikut:

      (a) hadir dalam RUPST secara fisik;

      (b) hadir dalam RUPST secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI pada situs web
          https://akses.ksei.co.id; atau

      (c)   diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
            (https://akses.ksei.co.id/) atau memberikan kuasa secara tertulis.

4.     Prosedur kehadiran RUPST secara fisik:

      (a) Sebelum menentukan keikutsertaan dalam RUPST, Pemegang Saham wajib membaca
          ketentuan terkait pelaksanaan RUPST berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh
          Perseroan di laman situs Perseroan https://indonet.co.id/id/hubungan-investor-rups/.
          Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur Meeting Info pada
          aplikasi eASY.KSEI. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan
          dengan keikutsertaan Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir dalam RUPST
          secara fisik.

      (b) Untuk (i) mempermudah dan memperlancar pelaksanaan sinkronisasi sistem registrasi
          Pemegang Saham dan (ii) memastikan agar pelaksanaan RUPST dapat berjalan tepat
          waktu, registrasi Pemegang Saham di tempat RUPST akan dibuka pada pukul 09.00 WIB
          dan ditutup pada pukul 09.45 WIB atau 15 (lima belas) menit sebelum RUPST dimulai.

      (c)   Pemegang Saham atau kuasa-kuasa Pemegang Saham, yang akan menghadiri RUPST
            secara fisik, dimohon untuk menyerahkan salinan (fotocopy) Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Page 4
           atau bukti jati diri lainnya, baik untuk Pemegang Saham maupun yang diberi kuasa, kepada
           petugas pendaftaran RUPST Perseroan sebelum memasuki ruang RUPST. Bagi Pemegang
           Saham yang berbentuk badan hukum dimohon untuk memberikan salinan/fotokopi
           Anggaran Dasar terakhir, termasuk susunan pengurus terakhir. Bagi Pemegang Saham
           yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI diwajibkan membawa Konfirmasi
           Tertulis Untuk RUPST (KTUR) yang dapat diperoleh dari perusahaan efek atau di Bank
           kustodian mereka masing-masing, dimana Pemegang Saham Perseroan membuka
           rekening efeknya. Hanya Surat Kuasa yang tervalidasi sebagai Pemegang Saham Perseroan
           yang berhak hadir dengan Surat Kuasa dalam RUPST dan akan dihitung sebagai kuorum
           untuk pengambilan keputusan. Validasi akan dilakukan secara fisik oleh Biro Administrasi
           Efek Perseroan dan Notaris pada saat sebelum memasuki ruang RUPST. Dengan demikian,
           kuasa yang ditunjuk melalui surat kuasa konvensional, baik oleh Pemegang Saham
           individual ataupun Pemegang Saham berbentuk badan hukum, wajib membawa surat
           kuasa asli serta dokumen-dokumen pendukungnya ke tempat dilaksanakannya RUPST.
           Bagi Pemegang Saham yang alamatnya terdaftar di luar Republik Indonesia, surat
           kuasanya harus dilegalisasi oleh notaris/pejabat berwenang setempat dan dikonsularasi
           oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat.

5.   Prosedur kehadiran RUPST secara elektronik:

     (a) Pemegang Saham yang dapat hadir langsung secara elektronik adalah Pemegang Saham
         yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
         (“KSEI”).

     (b) Bagi Pemegang Saham yang akan hadir dalam RUPST secara elektronik atau Pemegang
         Saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI dapat
         menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
         pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI. Panduan registrasi, penggunaan, dan
         penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat dilihat pada situs
         https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide.

     (c)   Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
           eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPST, yaitu
           16 Juni 2025.

     (d) Kuasa Kehadiran
         Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa kepada Pemegang Saham yaitu (1) Surat Kuasa
         Elektronik (e-Proxy) yang dapat diakses secara elektronik di platform eASY.KSEI dan (2)
         Surat Kuasa Konvensional.

           •     e-Proxy melalui eASY.KSEI – suatu sistem pemberian kuasa yang disediakan oleh
                 KSEI untuk memfasilitasi dan mengintegrasikan Surat Kuasa dari Pemegang Saham
                 tanpa warkat yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI kepada
                 kuasanya secara elektronik. Penerima Kuasa yang tersedia di eASY.KSEI adalah
                 pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan. Pemberian kuasa secara
                 elektronik / e-Proxy wajib tunduk pada prosedur, syarat, dan ketentuan yang
                 ditetapkan oleh KSEI.

           •     Surat Kuasa Konvensional – formulir Surat Kuasa yang mencakup pemilihan suara.
                 Surat Kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Saham
                 berikut dengan dokumen pendukungnya dapat disampaikan kepada Perseroan
Page 5
                paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPST, yaitu
                pada tanggal 16 Juni 2025, pukul 15.00 WIB, melalui Biro Administrasi Efek
                Perseroan, PT Adimitra Jasa Korpora, pada alamat Kirana Boutique Office, Jl. Kirana
                Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading – Jakarta Utara.

         Formulir surat kuasa dan informasi mengenai penerima kuasa independen yang ditunjuk
         Perseroan        dapat      diperoleh       melalui     situs      web          Perseroan
         https://indonet.co.id/id/hubungan-investor-rups/, atau pada PT Adimitra Jasa Korpora,
         Biro Administrasi Efek Perseroan pada alamat Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III
         Blok F3 No. 5, Kelapa Gading – Jakarta Utara.

6.   Bahan RUPST:

     Bahan terkait RUPST telah tersedia, dapat diakses dan diunduh melalui situs resmi Perseroan
     https://indonet.co.id/id/hubungan-investor-rups/ dan aplikasi eASY.KSEI, sejak tanggal
     pemanggilan sampai dengan RUPST diselenggarakan. Perseroan tidak menyediakan materi
     dalam bentuk hard copy pada saat RUPST.

                                Tangerang Selatan, 23 Mei 2025
                                     PT Indointernet Tbk
                                           Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.4 MB
Published23 May 2025
Pages5
Characters13,805
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org INDOINTERNET Tbk p.1 ×6
possible person Prof. DR. Satrio p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Rintis p.1
unresolved org Rianto & Rekan p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.5 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 473 ms 12 Sep 2026 22:50

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2025-06-17',
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT INDOINTERNET Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result