Back to announcement
20250521_TKIM_Pemanggilan RUPS_31887602_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted TKIMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPST”)
PT PABRIK KERTAS TJIWI KIMIA Tbk
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri RUPST
yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 16 Juni 2025
Waktu : 10.30 WIB – 11.30 WIB
Tempat : Hotel Grand Hyatt, Ballroom
Jl. MH.Thamrin No.Kav 28-30
Jakarta Pusat
Dengan Agenda-Agenda sebagai berikut:
1. Penyampaian Laporan Tahunan Perseroan oleh Direksi dan Pengesahan Laporan Keuangan
Konsolidasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta Laporan
Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta
memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris
atas tindakan pengurusan dan tindakan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 (acquit et de charge).
2. Persetujuan atas penggunaan keuntungan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
(”OJK”) untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2025.
4. Penetapan gaji, honorarium dan/atau tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
untuk tahun buku 2025.
5. Persetujuan atas perubahan susunan pengurus Perseroan.
Dengan penjelasan untuk masing-masing Agenda sebagai berikut:
1. Agenda ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan agenda yang rutin diadakan dalam RUPST Perseroan,
satu dan lain sesuai dengan ketentuan (-ketentuan) dalam Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”), dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
Terbatas (“UUPT”). Laporan Tahunan 2024 Perseroan termasuk Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 tersedia di situs web
Perseroan: https://app.co.id/in/investors.
2. Agenda ke-5, merupakan agenda yang dilaksanakan sehubungan dengan adanya perubahan susunan
pengurus Perseroan.
Page 2
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan,
sehingga Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang saham Perseroan.
Pemanggilan ini juga disampaikan melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan
dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST adalah para pemegang saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2025
sampai dengan pukul 16.00 WIB. Bagi pemegang rekening efek KSEI dalam Penitipan Kolektif
(Anggota Bursa/Bank Kustodian) diwajibkan memberikan data investor yang dikelolanya kepada KSEI
untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”).
3. Pemegang saham atau kuasanya yang menghadiri RUPST wajib membawa dan menyerahkan fotokopi
Surat Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenal lainnya kepada
petugas pendaftaran sebelum masuk ruang Rapat. Untuk para pemegang saham dalam penitipan
kolektif KSEI wajib menyerahkan KTUR yang dikeluarkan oleh KSEI kepada petugas pendaftaran
Perseroan sebelum memasuki ruang RUPST.
4. Bagi para pemegang saham Perseroan yang berupa Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan atau
Dana Pensiun agar membawa fotokopi anggaran dasarnya dan akta perubahan susunan pengurus
terakhir.
5. Pemegang saham Perseroan juga dapat menghadiri RUPST secara Electronic melalui General
Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI dalam tautan https://akses.co.id/
dengan melakukan registrasi terlebih dahulu. Panduan keikutsertaan pemegang saham dalam
pelaksanaan RUPST melalui aplikasi eASY.KSEI dapat dilihat pada tautan
https://akses.co.id/panduan.
6. a. Pemegang saham yang tidak dapat hadir, dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat
kuasa yang sah sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan. Para anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan diperkenankan untuk bertindak sebagai kuasa
pemegang saham dalam RUPST namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa tidak dihitung
dalam pemungutan suara.
b. Formulir surat kuasa dapat diperoleh setiap hari kerja selama jam kerja di Biro Administrasi Efek
(“BAE”) Perseroan, yaitu PT Sinartama Gunita, Menara Tekno Lantai 7, Jl. Fachrudin No.19, RT 1,
RW 7, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat 10250.
c. Surat kuasa wajib telah diterima oleh BAE atau petugas pendaftaran sebelum RUPST dimulai.
7. Berdasarkan Pasal 8 ayat 4 POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, Perseroan membatasi jumlah para
pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah yang akan hadir secara fisik yang dapat masuk ke
dalam ruang RUPST berdasarkan urutan daftar kehadiran pada pemegang saham dan/atau kuasanya
yang sah (first come first served) serta Perseroan juga tidak menyediakan souvenir/tanda terimakasih/
bingkisan.
8. Materi terkait dengan Agenda RUPST tersedia bagi para pemegang saham Perseroan sejak tanggal
Pemanggilan ini sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPST. Materi tersebut dapat diunduh pada
situs web Perseroan https://app.co.id/in/tentang-kami. Perseroan tidak menyediakan materi RUPST
dalam bentuk cetak selama RUPST berlangsung.
9. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya RUPST, para pemegang saham Perseroan atau
kuasanya diminta dengan hormat untuk hadir di tempat RUPST, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
menit sebelum RUPST dimulai.
Jakarta, 23 Mei 2025
Direksi Perseroan
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.