Back to announcement
20250523_EPMT_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31888667_lamp1.pdf
Other Text extracted EPMTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.941
ENSEVAL Passion for Excellence Jakarta, 23 Mei 2025 Nomor 1 732/EPM/CSEC/V/2025 Perihal : Informasi Jadwal dan Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai PT Enseval Putera Megatrading Tbk 2025 Kepada Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Gedung Soemitro Djojohadikusumo, H. Lapangan Banteng Timur 1-4 Jakarta 10170. Dengan Hormat, Sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2025, dengan ini diberitahukan bahwa Perseroan telah menetapkan Dividen Tunai dari laba tahun berjatan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan Tahun Buku 2024 sebesar Rp484.346.560.000 untuk dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan. Dengan demikian Dividen Tunai yang akan dibayarkan adalah sebesar Rp179 per lembar saham yang akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan dengan jadwal dan tata cara sebagai berikut: 1. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai. No Keterangan Tanggal a. Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi Senin, 02 Juni 2025 b. Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi Selasa, 03 Juni 2025 c. Recording Date yang berhak atas Dividen Rabu, 04 Juni 2025 d. Cum Dividen di Pasar Tunai Rabu, 04 Juni 2025 e. Ex Dividen di Pasar Tunai Kamis, 05 Juni 2025 f£ Pembayaran Dividen Jumat, 20 Juni 2025 2. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai. a. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada Pemegang Saham. b. Pembayaran Dividen Tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (“WIB”) atau selanjutnya disebut Recording Date yang berhak atas Dividen. PT Enseval Putera Megatrading Tbk .Jl. Pulo Lentut No. 10, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta 13920, Indonesia | Telp. 162 21 4682 2422, Fax. 462 21 460 9039 | www.anseval.com
Page 2 OCR 0.940
ENSEVAL Passion for Excellence Cc. Bagi para Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI"), pembayaran Dividen sesuai dengan jadwal tersebut diatas akan dilakukan dengan pemindahbukuan atau melalui KSEI, selanjutnya KSEI akan mendistribusikan ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana para Pemegang Saham membuka rekening. d. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI dan menghendaki pembayarannya dilakukan melalui transfer kedalam rekening banknya, dapat memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor rekeningnya selambat-lambatnya pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 pukul 16:00 WIB secara tertulis kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan: PT Adimitra Jasa Korpora Rukan Kirana, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 no. 5 Kelapa Gading Jakarta Utara 14250 Telpon 021 2974-5222 (hunting) faksimili: 021 2928-9961. e. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. f. Perseroantidak melayani permintaan pemegang saham Perseroan untuk mengalihkan haknya atas dividen kepada pihak lain. PT Enseval Putera Megatrading Tbk Jl. Pulo Lentut No. 10, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta 13920, Indonesia | Telp. 162 21 4682 2422, Fax, 462 Z1 460 9039 | www.enseval.com
Page 3 OCR 0.916
ENSEVAL Passion for Excellence 8. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan Form DGT yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 204. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami, PT Enseval Putera Megatrading Tbk / GP Im Sugianto Corporate Secretary PT Enseval Putera Megatrading Tbk . “Jl. Pulo Lentut No. 10, Kawasan Industs Pulogadung, Jakarta 19920, Indonesia | Telp. 462 21 4682 2422, Fax. 462 21 460 9039 | wwwenseva.com
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Lapangan Banteng Timur
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Rukan Kirana
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.