Back to announcement
20250522_TPIA_Laporan Hasil Pemeringkatan_31888258_lamp1.pdf
Other Needs review TPIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
No.RC-626/PEF-DIR/V/2025
Jakarta, 15 Mei 2025
Yth. Bapak Andre Khor
Direktur
PT Chandra Asri Pacific Tbk
Wisma Barito Pacific Tower A, 7th Floor
Jl. Let.Jend.S.Parman Kav. 62-63
JAKARTA 11410
Perihal : Surat Pengantar Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Perusahaan dan Obligasi Berkelanjutan serta Draft Rating
Summary PT Chandra Asri Pacific Tbk
Dengan hormat,
Sehubungan dengan telah selesainya proses Pemantauan Pemeringkatan atas Perusahaan dan Obligasi Berkelanjutan dan berdasarkan
kajian terhadap seluruh data dan informasi yang kami peroleh dan hasil pembahasan oleh Komite Pemeringkatan pada hari Rabu, 14 Mei
2025, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Perusahaan dan Obligasi Berkelanjutan.
2. Draft Rating Summary. Kami membutuhkan input dari Perusahaan untuk menghindari adanya kesalahan dalam mencantumkan data-
data dan informasi yang bersifat rahasia. Opini di dalam Rating Summary tersebut sepenuhnya merupakan hak PEFINDO. Kami
harapkan juga Perusahaan dapat memberikan input Rating Summary terlampir dan dapat kami terima paling lambat 1 (satu) hari
setelah tanggal surat ini. Dalam hal Perseroan memerlukan tambahan penjelasan tentang Draft Rating Summary terlampir, mohon
tidak ragu-ragu untuk menghubungi kami atau Tim Analis kami yaitu Saudara Kresna Piet Wiryawan dan Saudari Ayuningtyas
Nur Paramitasari.
Peseroan dapat segera melaporkan seluruh hasil pemeringkatan yang disampaikan PEFINDO bersama dengan surat ini kepada pihak -pihak
terkait, termasuk Regulator, sesuai ketentuan yang berlaku. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkan dari
keterlambatan atau kelalaian Perusahaan dalam menyampaikan hasil pemantauan pemeringkatan kepada pihak-pihak terkait, termasuk
namun tidak terbatas pada Regulator.
PEFINDO berkomitmen untuk mematuhi prinsip-prinsip Sistem Manajemen Anti Penyuapan berdasarkan ISO 37001:2016, dengan menjaga
integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses pemeringkatan. Sebagai bagian dari komitmen ini, PEFINDO memastikan
bahwa semua kegiatan pemeringkatan bebas dari praktik penyuapan.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur
/rka Rev. 01
Page 2
No.RC-627/PEF-DIR/V/2025
Jakarta, 15 Mei 2025
Yth. Bapak Andre Khor
Direktur
PT Chandra Asri Pacific Tbk
Wisma Barito Pacific Tower A, 7th Floor
Jl. Let.Jend.S.Parman Kav. 62-63
JAKARTA 11410
Perihal: Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020 Seri C, Tahap III Tahun 2021 Seri
B dan Seri C, Tahap IV Tahun 2021 Seri A, Seri B dan Seri C, Tahap V Tahun 2022 Seri A, Seri B dan Seri C serta Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022 Seri A, Seri B dan Seri C, Tahap II Tahun 2023 Seri A dan Seri B, Tahap III Tahun 2023
Seri A, Seri B dan Seri C serta Tahap IV Tahun 2024 Seri A, Seri B dan Seri C PT Chandra Asri Pacific Tbk
Periode 14 Mei 2025 sampai dengan 1 Mei 2026
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Rabu, 14 Mei 2025, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idAA-
(Double A Minus)
terhadap Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020 Seri C, Tahap III Tahun 2021 Seri B dan Seri C, Tahap IV Tahun 2021 Seri A,
Seri B dan Seri C, Tahap V Tahun 2022 Seri A, Seri B dan Seri C serta Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022 Seri A, Seri B
dan Seri C, Tahap II Tahun 2023 Seri A dan Seri B, Tahap III Tahun 2023 Seri A, Seri B dan Seri C serta Tahap IV Tahun 2024 Seri A,
Seri B dan Seri C PT Chandra Asri Pacific Tbk senilai Rp9.213.500.000.000,00 (sembilan triliun dua ratus tiga belas miliar lima ratus
juta rupiah) untuk periode 14 Mei 2025 sampai dengan 1 Mei 2026. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari
Perusahaan serta Laporan Keuangan Tidak Diaudit per 31 Maret 2025 dan Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2024.
“Efek utang dengan peringkat idAA memiliki sedikit perbedaan dengan peringkat tertinggi yang diberikan. Kemampuan emiten untuk memenuhi
komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut, dibandingkan dengan emiten lainnya di Indonesia, adalah sangat kuat.”
Tanda Kurang (-) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif lemah dan di bawah rata-rata kategori yang bersangkutan.
Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada
saat tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan
tepat waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik
keputusan untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau
opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan
diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO
tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan.
PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan
data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum
diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan
yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung
jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan
ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan
hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev. 01
Page 3
No.RC-628/PEF-DIR/V/2025
Jakarta, 15 Mei 2025
Yth. Bapak Andre Khor
Direktur
PT Chandra Asri Pacific Tbk
Wisma Barito Pacific Tower A, 7th Floor
Jl. Let.Jend.S.Parman Kav. 62-63
JAKARTA 11410
Perihal: Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020 Seri B PT Chandra Asri Pacific
Tbk
Periode 14 Mei 2025 sampai dengan 26 Agustus 2025
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Rabu, 14 Mei 2025, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idAA-
(Double A Minus)
terhadap Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020 Seri B PT Chandra Asri Pacific Tbk senilai Rp357.700.000.000,00 (tiga ratus
lima puluh tujuh miliar tujuh ratus juta rupiah) untuk periode 14 Mei 2025 sampai dengan 26 Agustus 2025. Peringkat tersebut diberikan
berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Tidak Diaudit per 31 Maret 2025 dan Laporan Keuangan Audit per
31 Desember 2024.
“Efek utang dengan peringkat idAA memiliki sedikit perbedaan dengan peringkat tertinggi yang diberikan. Kemampuan emiten untuk memenuhi
komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut, dibandingkan dengan emiten lainnya di Indonesia, adalah sangat kuat.”
Tanda Kurang (-) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif lemah dan di bawah rata-rata kategori yang bersangkutan.
Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan
pada saat tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara
penuh dan tepat waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan
investasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan
investasi lainnya) dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan
dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang
dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai
dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informasi dan data yang dimaksud.
Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah
di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi
yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul
sebagai akibat penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau
pendapat bahwa dokumen yang dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan
ketentuannya.”
/rka Rev. 01
Page 4
No.RC-629/PEF-DIR/V/2025
Jakarta, 15 Mei 2025
Yth. Bapak Andre Khor
Direktur
PT Chandra Asri Pacific Tbk
Wisma Barito Pacific Tower A, 7th Floor
Jl. Let.Jend.S.Parman Kav. 62-63
JAKARTA 11410
Perihal: Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas PT Chandra Asri Pacific Tbk
Periode 14 Mei 2025 sampai dengan 1 Mei 2026
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Rabu, 14 Mei 2025, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idAA-/Stable
(Double A Minus; Stable Outlook)
terhadap PT Chandra Asri Pacific Tbk untuk periode 14 Mei 2025 sampai dengan 1 Mei 2026. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan
data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Tidak Diaudit per 31 Maret 2025 dan Laporan Keuangan Audit per 31 Desember
2024.
“Obligor dengan peringkat idAA memiliki sedikit perbedaan dengan peringkat tertinggi yang diberikan, dan memiliki kemampuan yang sangat
kuat untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya dibandingkan terhadap obligor Indonesia lainnya.”
Tanda Kurang (-) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif lemah dan di bawah rata-rata kategori yang bersangkutan.
Peringkat atas Perusahaan tidak berlaku untuk suatu Efek Utang tertentu yang dikeluarkan perusahaan, karena tidak memperhitungkan
struktur serta berbagai ketentuan (provision) dari Efek Utang tersebut, tingkat perlindungan dan posisi klaim dari pemegang Efek Utang bila
emitennya mengalami likuidasi, serta legalitasnya. Di samping itu, Peringkat atas Perusahaan tidak memperhitungkan kemampuan penjamin,
pemberi asuransi, atau penyedia credit enhancement lainnya yang ikut mendukung suatu Efek Utang tertentu.
Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada
saat tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan
tepat waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik
keputusan untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau
opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan
diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO
tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan.
PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan
data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum
diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan
yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung
jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan
ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan
hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev. 01
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Andre Khor
p.1 ×4
unresolved
person
Kresna Piet Wiryawan
p.1
unresolved
person
Ayuningtyas Nur Paramitasari. Peseroan
p.1
unresolved
org
PT PEFINDO
p.2 ×3
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.2 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
930 ms
12 Sep 2026 22:50
no RUPS minutes content - likely misclassified