Skip to content
Back to announcement

20250523_ESTI_Pemanggilan RUPS_31888606_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted ESTI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                       PT Ever Shine Tex Tbk
                                        t i(q{ic   rltleu   co{ltx1



                                    PT EVER SHINE TEX TbK
                                           ("Perseroan")

                                    PEMANGGILAN
                         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN


Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ("RUPST') selanjutnya disebut'Rapat" yang akan
diselenggarakan pada:
Hariffanggal            : Senin, 16 Juni2025
Waktu                   : 14.00W18 -Selesai
Tempat                  : Millennium HotelSirih Jakarta
                          Ruang Teratai, Lantai2
                          Jl. H. Fachrudin No. 3 Jakarta 10250

Mata Acara Rapat :
 1. Persetujuan atas Laporan Direksi mengenai jalannya pengurusan Perseroan dan hasil-hasil
    yang telah dicapai selama tahun buku 2024, termasuk Laporan Pelaksanaan tugas
    Pengawasan Dewan Komisaris selama tahun buku 2024 dan Pengesahan Laporan Keuangan
    Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2024 .
 2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2024.
 3. Penetapan Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
 4. Penunjukan akuntan publik independen untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
    Desember 2025.
 5. Persetujuan pembatalan (ratifikasi) atas keputusan RUPST tanggal LZJuni2A24.

Penjelasan Mata Acara Rapat:
Seluruh mata acara Rapat merupakan agenda yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan
Perseroan sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas dan POJK No. 15/POJK.O42A2O tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka"

Catatan:
      1.    Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham,
            karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat
            dilihat juga di laman situs Perseroan (https;l/www.evershinetex.com) dan
            aplikasi eA$Y.KSE|.

     2      Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal
            dilakukannya Pemanggilan pada hari Jum'at, tanggal 23 Mei 2025 sampai dengan
            Rapat diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 16 Juni 2025, sesuai informasi
            Perseroan diatas.

     3.     Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang
            saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
            penutupan jam perdagangan Bursa Efek hari Kamis, tanggal 22Mei2A25.
Page 2
4.   Keikutsertaan pemegan6j saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
     sebagai berikut:
                a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
                b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasieASY.KSE|.
E
     Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
     disebutkan pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang
     sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.

6    Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat
     mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada
     fasilitas AKSes (https://akses,ksei.co. id/).

7    Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib
     membaca ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan
     lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh
     setiap Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada
     fitur 'Meeting lnfo' pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang
     terdapat pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan
     persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau
     penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.

8.   Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang
     saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSE!, dapat
     menginformasikan kehadirannya alau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
     pilihan suaranya ke dalam aplikasieASY.KSEI.

I    Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
     aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WB pada 1 (satu) hari kerja sebelum
     tanggalRapat.

10   Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir
     dalam Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan
     memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.

11   Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik
     ke dalam Rapat melaluiaplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
     a. Mekanisme Kehadiran Pemegang Saham via e-RUPS
             i. Bagi Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan
                 menggunakan modul e-RUPS dan e-Voting pada aplikasi eASY.KSEI,
                 wajib mendaftarkan diri pada H-1 Rapat melaluiwww.akses.ksei€Q.El;
             ii. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa menerima e-mail
                 pemberitahuan t hari sebelum pelaksanaan RUPS via webinar;
             iii. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa wajib memiliki akun dalam
                 AKSes untuk dapat mengakses tautan Rapat;
             iv. Tautan webinar dapat dijangkau melalui AKSes Web dan AKSes
                Mobile;
             v. Pada hari H, Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan
                menggunakan modul e-RUPS dan e-Voting harus melakukan se/f
                 registration secara elektronik di            eASY.KSEI melalui
                 www-a k s e q.hq e Lqe.El
     b. Proses Registrasi
            i.   Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
                 kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
                 pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
                 melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
Page 3
             pelaksanaan 'Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
             elektronik ditutup oleh Perseroan.
      ii.    Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
             kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
             mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
             butir 9 dan ingin menghadiri Rapat semra elektronik maka wajib
             melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
             pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
             elektronik ditutup oleh Perseroan.
      iii.   Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
             kuasa yang disediakan oleh Perseroan (lndependent
             Re presentative) alau ndivid al Re presentaflve tetapi pemegang saham
                                   I      u
             belum memberikan pilihan suara minimal untuk 'l (satu) mata acara
             Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka
             penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan
             registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
             pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
             elektronik ditutup oleh Perseroan.
      iv.     Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
             kuasa partisipan//ntermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek)
             dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
             batas waktu pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah
             terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran
             dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
             dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
      v.     Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
             memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
             Perseroan (lndependent Representative) atau             lndividual
             Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1
             (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam
          aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka
          pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
          kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
          pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan
          sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan
          otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
   vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
          sebagaimana dimaksud dalam angka i - iv dengan alasan apapun akan
          mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
          menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
          diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
c. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
    i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki3 (tiga) kali kesempatan
          untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
          diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata
          acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham
          atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom
          'Electronic Opinions' yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di
          aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat
          dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom 'General
          Meeting Flow Text'adalah "Dlscussrbn started for agenda item no. [ ]".
    li. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat
             secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall                         di
             aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan
             hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan
             Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
     iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
             menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya
             selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan
Page 4
             untuk menullskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan
             sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
d. Proses Pemungutan SuaraA/oting
     i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di
             aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live
             Broadcasting.
      ii.     Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima
             kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara
             Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i - iii, maka
             pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
             menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara
             melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
             Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata
             amra Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu
             pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum
             selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara
             elektronik berlangsung akan terlihat status "Voting for agenda item no [ ]
             has sfarfed" pada kolom 'General Meeting Flow Text'. Apabila pemegang
             saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk
             mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat
             pada kolom 'General Meeting Flow Text' berubah menjadi "Voting for
             agenda item no I I has ended", maka akan dianggap memberikan
             suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
     iii.     Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
             merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
             Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara
             langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu
             maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan
             dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
           aplikasi eASY.KSEI.
e.   Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
      i.     Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di
             aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir g dapat
             menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
             melalui           webinar Zoom                    dengan  mengakses
             menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada
             fasi itas AKSes (https:1/akses. ksei. co. id/).
                 I



      ii.    Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
             kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serue
             basrs. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak
             mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat
             melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik
             serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam
             Rapat,           sepanjang telah                  teregistrasi     dalam
             aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a
             angka i - v.
      iii.   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
             pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi
             hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada
                                           -
             butir 11 huruf a angka i v, maka kehadiran pemegang saham atau
             penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk
             dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
      iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan
             pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur rarse
             hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
             pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung.
             Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk,
             maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan
             pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan
Page 5
mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan
filur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan
kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI.
Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan
aplikasi eASY.KSEI darlatau Tayangan RUPS, pemegang saham atau
penerima kuasanya disarankan menggunakan
peramban (browser) Mozilla Firefox.


              Jakarta, 23 Mei 2025
            PT EVER SHINE TEX TbK
                      DIREKSI

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.53 MB
Published23 May 2025
Pages5
Characters15,377
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

unresolved org Ever Shine Tex Tbk p.1 ×4
unresolved person H. Fachrudin p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result