Back to announcement
20250522_ASMI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31888527_lamp1.pdf
Other Text extracted ASMISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.948
MAXIMUS INSURANCE No : Maximus/411/DIR/151/05/2025 Jakarta, 22 Mei 2025 Kepada Yth, PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 2, It.1 Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Up. Bapak I Gede Nyoman Yetna Setia Direktur Penilaian Perusahaan Bapak Adi Pratamo Aryanto Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Dengan hormat, Menanggapi surat dari PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan nomor S-04725/BEI.PP2/05-2025 perihal Permintaan Penjelasan yang kami terima pada tanggal 20 Mei 2025, berikut kami sampaikan beberapa penjelasan sesuai permintaan pihak BEI sebagai berikut : 1. Berikut Penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya pembelian kembali saham (buyback). Pembelian kembali saham Perseroan (buyback) yang direncanakan oleh Perseroan sejumlah sebanyak-banyaknya 1096 (sepuluh persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak disetujuinya Pembelian Kembali Saham Perseroan oleh RUPSLB. Pertimbangan dan alasan Perseroan melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan adalah diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan keberlangsungan Perusahaan dan untuk menjaga fleksibilitas guna mencapai struktur permodalan yang efisien serta mencerminkan kinerja Perseroan melalui harga saham Perseroan. 2. Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Pasal 37 Ayat (la) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), Perseroan memohon kepada pihak Bursa untuk diberikan waktu tambahan guna menyampaikan penjelasan lebih lanjut secara komprehensif. 3. Sehubungan dengan penunjukan Perusahaan Sekuritas dan/atau Perantara Pedagang Efek yang akan melaksanakan pembelian kembali saham Perseroan melalui perdagangan di Bursa, dengan ini kami sampaikan bahwa saat ini Perseroan masih dalam proses seleksi terhadap pihak-pihak yang berpotensi untuk ditunjuk. Perseroan akan menyampaikan laporan kepada Bursa segera setelah penunjukan dilakukan secara resmi.
Page 2 OCR 0.908
4. Terkait penjelasan analisa kecukupan kas dan likuidtas Perseoran dan Pemenuhan rasio likuiditas, berikut penjelasan Perseroan : No Keterangan “| Sebelum | Setelah buyback buyback 1 | Kas dan setara kas Rp 40,51 miliar | Rp 22,59 miliar 2 | Rasio solvabilitas (RBC) 164.854 141,2046 3 | Rasio likuiditas | 158,556 155,6894 4 | Rasio kecukupan investasi | 126,326 119,9549 Berdasarkan laporan keuangan per 31 Maret 2025, posisi kas dan setara kas sebesar Rp40,51 miliar dengan asumsi Perseroan melakukan buyback secara maksimal, maka posisi kas dan setara kas setelah buyback adalah sebesar Rp22,59 miliar. Sedangkan rasio likuiditas menjadi sebesar 155.684. Sesuai dengan peraturan OJK, batas minimum rasio solvabilitas perusahaan asuransi adalah sebesar 12096. Setelah buyback, terdapat penyesuaian pada rasio solvabilitas Perseroan menjadi 141,20”6 dari sebelumnya sebesar 164,85”6. Sedangkan untuk rasio kecukupan investasi menjadi 119,959. 5. Tidak ada informasi, fakta, atau kejadian material lainnya yang belum diungkapkan kepada publik yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan maupun kelangsungan hidup Perseroan. Demikian kami sampaikan, atas perhatian Bapak kami ucapkan terima kasih. PT Asi i Maximus Graha Persada Tbk Jemmy Ktmadja Norvin Osel Direktur Utama Direktur Tembusan : Yth. Dewan Komisaris PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk Yth. Direktur Pengawasan Transaksi Efek, Otoritas Jasa Keuangan. Yth. Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil, Otoritas Jasa Keuangan. Yth. Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa, Otoritas Jasa Keuangan spp
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
I Gede Nyoman Yetna Setia
p.1
unresolved
person
Adi Pratamo Aryanto Kepala Divisi Penilaian
p.1
unresolved
org
PT Asi
p.2
unresolved
org
Maximus Graha Persada Tbk
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.